Back to announcement
20260305_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040957.pdf
Other Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 082/CORP/GPSO-JKT/III/26
Nama Perusahaan PT Geoprima Solusi Tbk
Kode Emiten GPSO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02871/BEI.PP3/03-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini sedang melakukan penjajakan terhadap beberapa opsi rencana korporasi. Namun
5 demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan atau rencana yang bersifat final terkait tindakan
korporasi yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling
tidak dalam 3 bulan ke depan). Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila rencana tersebut telah bersifat
pasti.
Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham pengendali
dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham
Utama Perseroan, hingga saat ini tidak terdapat rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di
Perseroan dalam waktu dekat. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tersebut, akan disampaikan
kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Geoprima Solusi Tbk
Page 2
Karnadi Margaka
Direktur Utama
PT Geoprima Solusi Tbk
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa
Telepon : (+62-21) 45850642, Fax : -, www.geoprima.co.id
Nama Pengirim Karnadi Margaka
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 05-03-2026 08:51
Lampiran 1. 081 Surat Tanggapan Transaksi Efek GPSO.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Geoprima Solusi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Geoprima Solusi Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 082/CORP/GPSO-JKT/III/26
Issuer Name PT Geoprima Solusi Tbk
Issuer Code GPSO
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02871/BEI.PP3/03-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini sedang melakukan penjajakan terhadap beberapa opsi rencana korporasi. Namun
5 demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan atau rencana yang bersifat final terkait tindakan
korporasi yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling
tidak dalam 3 bulan ke depan). Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila rencana tersebut telah bersifat
pasti.
Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham pengendali
dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham
Utama Perseroan, hingga saat ini tidak terdapat rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di
Perseroan dalam waktu dekat. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tersebut, akan disampaikan
kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Geoprima Solusi Tbk
Page 4
Karnadi Margaka
Direktur Utama
PT Geoprima Solusi Tbk
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa
Phone : (+62-21) 45850642, Fax : -, www.geoprima.co.id
Sender Name Karnadi Margaka
Function Direktur Utama
Date and Time 05-03-2026 08:51
Attachment 1. 081 Surat Tanggapan Transaksi Efek GPSO.pdf
This is an official document of PT Geoprima Solusi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Geoprima Solusi Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
616 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '082/CORP/GPSO-JKT/III/26',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}