Skip to content
Back to announcement

20260305_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040957.pdf

Other Needs review GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          082/CORP/GPSO-JKT/III/26

 Nama Perusahaan                      PT Geoprima Solusi Tbk

 Kode Emiten                          GPSO

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02871/BEI.PP3/03-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan saat ini sedang melakukan penjajakan terhadap beberapa opsi rencana korporasi. Namun
    5      demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan atau rencana yang bersifat final terkait tindakan
           korporasi yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling
           tidak dalam 3 bulan ke depan). Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila rencana tersebut telah bersifat
           pasti.
           Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham pengendali
           dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6      Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham
           Utama Perseroan, hingga saat ini tidak terdapat rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan dalam waktu dekat. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tersebut, akan disampaikan
           kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Geoprima Solusi Tbk
Page 2
Karnadi Margaka

Direktur Utama




PT Geoprima Solusi Tbk
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa
Telepon : (+62-21) 45850642, Fax : -, www.geoprima.co.id



Nama Pengirim                     Karnadi Margaka

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 05-03-2026 08:51

Lampiran                          1. 081 Surat Tanggapan Transaksi Efek GPSO.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Geoprima Solusi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Geoprima Solusi Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            082/CORP/GPSO-JKT/III/26

Issuer Name                          PT Geoprima Solusi Tbk

Issuer Code                          GPSO

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02871/BEI.PP3/03-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan saat ini sedang melakukan penjajakan terhadap beberapa opsi rencana korporasi. Namun
   5      demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan atau rencana yang bersifat final terkait tindakan
          korporasi yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling
          tidak dalam 3 bulan ke depan). Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila rencana tersebut telah bersifat
          pasti.
          Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham pengendali
          dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6      Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham
          Utama Perseroan, hingga saat ini tidak terdapat rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan dalam waktu dekat. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tersebut, akan disampaikan
          kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Geoprima Solusi Tbk
Page 4
Karnadi Margaka

Direktur Utama




PT Geoprima Solusi Tbk
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa
Phone : (+62-21) 45850642, Fax : -, www.geoprima.co.id



Sender Name                         Karnadi Margaka

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       05-03-2026 08:51

Attachment                         1. 081 Surat Tanggapan Transaksi Efek GPSO.pdf


   This is an official document of PT Geoprima Solusi Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Geoprima Solusi Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published5 Mar 2026
Pages4
Characters10,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Geoprima Solusi Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Karnadi Margaka · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 616 ms 12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '082/CORP/GPSO-JKT/III/26',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result