Skip to content
Back to announcement

20260304_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040775.pdf

Other Needs review HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           S-087/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/III/2026

 Nama Perusahaan                       PT Hartadinata Abadi Tbk

 Kode Emiten                           HRTA

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02801/BEI.PP2/03-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Setelah melakukan penelaahan internal, Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat ini
           tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Hingga saat ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atau fakta material
           sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia, Perseroan
           tidak memiliki informasi atau fakta material selain keterbukaan informasi terkait agenda sebagaimana
           tercantum dalam Keputusan RUPSLB tanggal 12 Juni 2025.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan
           berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
           Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan
           senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu
           dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB Perseroan pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
    5
           Apabila terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah penyampaian
           penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun tindakan
           lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-tindakan
           yang akan dilakukan oleh Perseroan.



 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Hartadinata Abadi Tbk
Page 2
Ong Deny

CORPORATE SECRETARY




PT Hartadinata Abadi Tbk
Jl. Kopo Sayati No. 163-165
Telepon : +62 22 5402326, Fax : +62 22 5403002, www.hartadinata.com



Nama Pengirim                      Ong Deny

Jabatan                            CORPORATE SECRETARY
Tanggal dan Waktu                  04-03-2026 15:59

Lampiran                          1. Surat Tanggapan Volatilitas Efek HRTA (Maret 2026).pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hartadinata Abadi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hartadinata Abadi Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.             S-087/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/III/2026

Issuer Name                           PT Hartadinata Abadi Tbk

Issuer Code                           HRTA

Attachment                            1

Subject                               Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02801/BEI.PP2/03-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Setelah melakukan penelaahan internal, Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat ini
          tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
          mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Hingga saat ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atau fakta material
          sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia, Perseroan
          tidak memiliki informasi atau fakta material selain keterbukaan informasi terkait agenda sebagaimana
          tercantum dalam Keputusan RUPSLB tanggal 12 Juni 2025.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan
          berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan yang
          belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
          sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
          Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan
          senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu
          dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB Perseroan pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
   5
          Apabila terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah penyampaian
          penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun tindakan
          lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-tindakan
          yang akan dilakukan oleh Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Page 4
Ong Deny

CORPORATE SECRETARY




PT Hartadinata Abadi Tbk
Jl. Kopo Sayati No. 163-165
Phone : +62 22 5402326, Fax : +62 22 5403002, www.hartadinata.com



Sender Name                          Ong Deny

Function                             CORPORATE SECRETARY

Date and Time                        04-03-2026 15:59

Attachment                          1. Surat Tanggapan Volatilitas Efek HRTA (Maret 2026).pdf


   This is an official document of PT Hartadinata Abadi Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Hartadinata Abadi Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Mar 2026
Pages4
Characters9,937
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Ong Deny · CORPORATE SECRETARY p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 575 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'S-087/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/III/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'CORPORATE SECRETARY',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result