Back to announcement
20260304_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040775_lamp1.pdf
Other Needs review HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : S-077/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/III/2026 Bandung, 4 Maret 2026
Lampiran :-
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek
Reff : Surat Bursa Efek Indonesia perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas
Transaksi Efek Nomor S-02801/BEI.PP2/03-2026 (“Surat”).
Dengan hormat,
Berdasarkan surat tersebut di atas perihal pada pokok surat, bersama ini PT
Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan tersebut sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan:
Setelah melakukan penelaahan internal, Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal surat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Page 2
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Tanggapan Perseroan: Hingga saat ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material selain keterbukaan informasi terkait agenda sebagaimana tercantum dalam Keputusan RUPSLB tanggal 12 Juni 2025. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan Perseroan: Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan Perseroan: Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Page 3
Tanggapan Perseroan: Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB Perseroan pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Apabila terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan- tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi, Tbk Ong Deny Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
148 ms
12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'S-02801/BEI.PP2/03-2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}