Back to announcement
20260807_MINE_Pemanggilan RUPS_32119038_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SINAR TERANG MANDIRI Tbk
TAHUN 2026
Direksi PT SINAR TERANG MANDIRI, Tbk (”Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 31 Agustus 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
Tempat : Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center
Jl. Kyai Tapa No.101, RT.4/RW.16, Tomang, Kec. Grogol petamburan,
Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Dalam Rangka Penyesuaian
Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun
2025.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama dilakukan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan OJK Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, Perubahan susunan Direksi Perseroan wajib disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
Mata Acara Rapat Kedua dilakukan sehubungan dengan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
(KBLI) yang berlaku.
Bahwa saat ini KBLI pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menggunakan KBLI yang ditetapkan
pada tahun 2020, maka ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perlu disesuaikan dengan
KBLI 2025.
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53, Treasury Tower 5th Floor Unit G, District 8 SCBD Lot. 28, Jakarta Selatan (12190)
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
2. Rapat juga akan diselenggarakan secara elektronik/virtual melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
No. 16/2020”).
3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saldo rekening
efek di KSEI, pada tanggal 6 Agustus 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara langsung:
a. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri lainnya, baik yang
memberikan kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan
sebelum memasuki tempat Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy)
anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus
terakhir.
c. Pemegang Saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
menyampaikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan oleh KSEI kepada
petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
5. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak dan akan hadir secara
langsung dalam Rapat untuk memberikan kuasa atas kehadirannya termasuk pengambilan
suara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan
https://sinarterangmandiri.com/, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Scan copy surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang
Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan terlebih dahulu
melalui email ke corporate.secretary@sinarterangmandiri.com Surat kuasa asli
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53, Treasury Tower 5th Floor Unit G, District 8 SCBD Lot. 28, Jakarta Selatan (12190)
Page 3
wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
dan sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2026 pukul 16.00,
dengan alamat sebagai berikut: PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique
Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara - 14240.
Telp: 021-2974 5222.
ii. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, atau karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan
selaku kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.
b. Melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui Electronic
General Meeting System (“eASY.KSEI”) – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan
oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik melalui situs web https://akses.ksei.co.id/ selambat-lambatnya
tanggal 24 Agustus 2026 pada pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan
menggunakan eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaanya pada link berikut:
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
6. Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang
telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes http://akses.ksei.co.id/
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadiran secara elektroniknya atau menunjuk
kuasanya dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting
iv. Tayangan RUPS
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Panggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Panggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan
berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang
Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Perseroan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap mata acara Rapat melalui
situs web Perseroan https://sinarterangmandiri.com/ dan eASY.KSEI pada link
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53, Treasury Tower 5th Floor Unit G, District 8 SCBD Lot. 28, Jakarta Selatan (12190)
Page 4
https://www.ksei.co.id/ yang telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal
Panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan bahan Rapat
dalam bentuk hardcopy pada acara Rapat.
9. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara untuk setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
11. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata
cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan melalui Panggilan ini, selanjutnya akan diumumkan pada situs web Perseroan
https://sinarterangmandiri.com/
12. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diberitahukan dalam Bahasa
Inggris dengan yang diberitahukan dalam Bahasa Indonesia, informasi yang digunakan
sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.
Jakarta, 07 Agustus 2026
PT Sinar Terang Mandiri Tbk
Direksi
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53, Treasury Tower 5th Floor Unit G, District 8 SCBD Lot. 28, Jakarta Selatan (12190)
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.