Back to announcement
20260302_BANK_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32040164_lamp1.pdf
Other Text extracted BANKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
PENERBITAN SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT BANK ALADIN SYARIAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK ALADIN SYARIAH TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Bank Umum Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Millenium Centennial Center Lt.7
Jl. Jendral Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan, 12920
Telepon: (021) 3970 8008
Faksimile: (021) 3970 8007
Email: corsec@aladinbank.id
Website: www.aladinbank.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH
DENGAN TARGET DANA MODAL INVESTASI YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH TAHAP II”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang kepada Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi, dimana Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp36.250.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2026 sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 23 Maret 2027. Sukuk Wakalah ini akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK WAKALAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH DAN DANA MODAL INVESTASI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO STRATEJIK AKIBAT KETIDAKTEPATAN PERSEROAN
DALAM PENGAMBILAN DAN/ATAU PELAKSANAAN SUATU KEPUTUSAN STRATEJIK SERTA KEGAGALAN DALAM MENGANTISIPASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
irA-sy (Single A Minus Syariah)
SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2026
1
Page 2
JADWAL
Pernyataan Efektif dari OJK : 30 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 10 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 11 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi : 13 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 13 Maret 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi di BEI : 16 Maret 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun 2026
2. JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
3. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam Opini Dewan Pengawas
Syariah Surat tertanggal 25 Februari 2026 perihal Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun 2026
(”Sukuk Wakalah Tahap II”) Dewan Pengawas Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun 2026 secara umum tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
i. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
ii. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
iii. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
iv. Akad Wakalah dalam Rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah; dan
v. Prospektus / Informasi Tambahan.
Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan Fatwa-Fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah yang memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah ini adalah Dr. H. M. Asrorun
Ni’am Sholeh, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah, pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) berdasarkan
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-20/PM.233/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pepanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal. yang juga bertindak sebagai pihak yang menandatangani Opini Syariah atas penerbitan Sukuk Wakalah
dimaksud.
HARGA PENAWARAN SUKUK WAKALAH
Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.
JUMLAH DANA
Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.
2
Page 3
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi, dimana sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp36.250.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus
lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Sukuk
Wakalah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah Sukuk Wakalah.
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal
13 Juni 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu 23 Maret
2027. Pembayaran Sukuk Wakalah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Sukuk
Wakalah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Imbal Hasil Sukuk Wakalah tersebut dihitung
berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Imbal Hasil Sukuk
Tanggal
Wakalah Ke-
1 13 Juni 2026
2 13 September 2026
3 13 Desember 2026
4 23 Maret 2027
Pelunasan Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Imbal Hasil Hasil Sukuk Wakalah dan Dana Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK WAKALAH
3
Page 4
Penjelasan:
1. Penerbitan Sukuk
a. Perseroan/Emiten sebagai penerbit sukuk melakukan penerbitan sukuk.
b. Investor menyerahkan dana kepada Perseroan sebagai bentuk partisipasi dalam pembelian Sukuk
Wakalah/Pemegang Sukuk.
2. Investor yang diwakili oleh Wali Amanat memberi kuasa kepada Perseroan untuk melakukan investasi dana tersebut
berdasarkan akad Wakalah dimana Investor (Muwakkil) memberikan kuasa kepada Perseroan (Wakil) untuk mengelola
dana.
3. Dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah kemudian diinvestasikan oleh Perseroan ke dalam kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip syariah, yaitu melalui skema pembiayaan dengan akad berbagi hasil yang dalam hal ini pembiayaan dengan akad
musyarakah atau turunannya. Dalam hal ini, Perseroan sebagai Syarik atau shahibul al-mal/pemilik dana (dana yang
bersumber dari penerbitan sukuk) sekaligus mudharib/pengelola dan nasabah pembiayaan sebagai Syarik atau pemilik
dana sekaligus pengelola berkongsi atas usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syarih. Perseroan berbagi hasil
dengan nasabah pembiayaan baik dari hasil usaha milik nasabah atau dari hasil aset MMQ yang dalam hal ini disewakan
kepada nasabah pembiayaan dengan akad ijarah, dimana nasabah membayar ujrah/sewa sesuai jangka waktu yang
disepakati.
4. Dari kegiatan usaha Musyarakah tersebut diperoleh hasil usaha berupa pendapatan. Perseroan dan nasabah
pembiayaan berbagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5. Dana Modal Investasi (nilai pokok Sukuk) akan dikembalikan kepada Investor/Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali
Amanat pada saat tanggal jatuh tempo yang telah disepakati bersama.
Akad Yang Digunakan sebagai berikut:
1. Akad Wakalah Bi Al Istitsmar; yaitu akad antara Wali Amanat dan Perseroan, dimana Wali Amanat yang mewakili
Pemegang Sukuk Wakalah bertindak selaku Muwakkil (Pemberi Kuasa) memberikan kuasa kepada Perseroan selaku
Wakil (Penerima Kuasa) untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal Muwakkil melalui kegiatan usaha
Perseroan dalam pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan akad musyarakah.
2. Akad Musyarakah; yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal
(baik berupa uang, barang, maupun keahlian) untuk melakukan suatu usaha tertentu sesuai prinsip syariah, dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan
proporsi modal yang disertakan. Dalam penerbitan Sukuk Wakalah ini, Musyarakah dilaksanakan melalui pengelolaan
kegiatan usaha Perseroan bersama mitra usaha/nasabah, dimana hasil usaha tersebut menjadi dasar pembagian bagi
hasil antara Perseroan dan para mitra usaha/nasabah.
Pemenuhan unsur-unsur dalam akad:
A. Akad yang digunakan untuk Sukuk Wakalah Tahap II adalah akad wakalah bi al-Istitsmar dengan pemenuhan unsur
akad antara lain:
a. Para pihak:
- Wakil: Penerbit Sukuk/Emiten/Perseroan/Bank adalah pihak yang menerima kuasa dari muwakkil.
- Muwakkil: Pemegang Sukuk/Investor adalah pihak yang memberikan kuasa.
b. Muwakkal fih: Objek akad berupa kegiatan Investasi atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar berupa kegiatan usaha Bank
dalam pembiayaan syariah kepada nasabah Bank dengan menggunakan akad musyarakah.
c. Shighat (ijab dan kabul): Pernyataan pemberian dan penerimaan antara kedua belah pihak.
B. Akad yang digunakan untuk investasi Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Tahap II berupa pembiayaan syariah adalah
akad musyarakah dengan pemenuhan unsur akad antara lain:
a. Syarik/Para pihak/pemilik modal sekaligus mudharib/pengelola: Bank XX % dan Nasabah Bank YY %.
b. Objek akad: usaha produktif atau suatu proyek yang menjadi sumber usaha dan mendatangkan pendapatan untuk
dibagihasilkan.
c. Nisbah bagi hasil: perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha, baik
nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan.
d. Shighat (ijab dan kabul): Pernyataan pemberian dan penerimaan antara kedua belah pihak.
4. PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK WAKALAH
A. Perubahan Status Sukuk Wakalah
1. Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu kegiatan investasi yang telah ditentukan melalui kegiatan
pembiayaan syariah menggunakan Akad Musyarakah yang diberikan oleh Perseroan kepada pihak ketiga;
dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4
Page 5
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Dewan
Pengawas Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi perubahan status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada
tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota Dewan Pengawas Syariah
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali
Sukuk selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Dana Modal Investasi atas Sukuk Wakalah
senilai Dana Modal Investasi dan Imbalan Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui RUPSU,
dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Wakalah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Wakalah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. JAMINAN SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Wakalah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut.
5
Page 6
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Wakalah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 ini dan pengumuman sebagaimana
dimaksud pada poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
(1) Periode penawaran pembelian kembali;
(2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
(3) Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
(4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
(5) Tata cara penyelesaian transaksi;
(6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
(7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang sukuk Wakalah;
(8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
(9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Wakalah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk
masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(3) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Wakalah.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah kepada OJK dan Wali
Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Wakalah, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli;
(2) Rincian jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Wakalah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan
hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8 wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling
sedikit melalui sebagai berikut:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10. SUMBER DANA
Sumber dana pembayaran dan/atau pelunasan Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah berupa pendapatan
bagi hasil yang menjadi bagian Emiten dari hasil pembiayaan dengan Akad Musyarakah yang kemudian dibagikan kepada
Pemegang Sukuk sesuai nisbah yang disepakati.
6
Page 7
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Wakalah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Modal Investasi, Imbal Hasil
Sukuk Wakalah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Wakalah,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan - pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. melakukan perubahan bidang usaha Utama;
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas
pada OJK);
c. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya Perseroan
yang mengakibatkan seluruh kegiatan/operasi Perseroan diambil alih oleh pihak lain dan berdampak
negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah ini.
d. melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya
atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
dalam 1 (satu) tahun berjalan.
e. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan kecuali-akuisisi di bidang usaha yang sama -dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang
usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPSU.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Modal Investasi dan
Imbal Hasil Sukuk Wakalah, Perseroan berkewajiban untuk:
(1) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
(2) Menyetorkan sejumlah uang (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Dana Modal Investasi
dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal
Pelunasan Dana Modal Investasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan salinan bukti
transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
(3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut
diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian akibat
keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
7
Page 8
(4) Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat
komposit 3 yang-tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan perbankan
yang berlaku.
(5) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik
yang sesuai dengan kegiatan-usahanya serta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
kesehatan dan usaha bank umum syariah;
(6) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan Keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
(7) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi
Perseroan dan segera memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan aset Perseroan dan hal-lain-lain.
(8) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana
mestinya.
(9) Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang
bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja
sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian
perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai
Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(10) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara
lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan
petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
(11) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
(12) Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi
baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(13) Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
(14) Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah memperoleh putusan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap di mana akan mempengaruhi secara negatif dan material pemenuhan kewajiban
pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Sukuk Wakalah, wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Wali Amanat Sukuk Wakalah, perkara pidana,perdata,
perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan;
(15) Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Wakalah karena
alasan apapun, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari
Kerja setelah mendapatkan permohonan pengajuan obyek wakalah pengganti dan meminta Wali
Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan meminta persetujuan RUPSU.
(16) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih
dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu :-
i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas;
atau
iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan
keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
8
Page 9
(17) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh
penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Sukuk Wakalah, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(18) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK,
apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan tersebut.
4. Dalam hal:
1. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
3. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
4. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara memenuhi material kemampuan kewajiban-kewajibannya dalam Perseroan untuk
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
5. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU/ bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah
13. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Dana Modal Investasi harus dibayar kembali dengan harga
yang sama dengan Jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi;
2. Yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Dana Modal Investasi tersebut;
9
Page 10
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari Jumlah Dana Modal Investasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Modal Investasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang
dimilikinya.
14. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah pada Tanggal Pelunasan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal
Hasil Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah; atau
b. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan pada huruf a di atas; atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
e. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis WAli
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Wakalah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Sukuk Wakalah. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obilgasi Keberlanjutan sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
15. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Sukuk Wakalah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
10
Page 11
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Wakalah oleh KSEI tersebut hanya-dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri
maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya
sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
11
Page 12
b. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak
hadir:
- untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Wakalah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPSU kedua; dan
- untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk
Wakalah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Wakalah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSU.
f. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
h. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Sukuk Wakalah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang Sukuk Wakalah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita -acara RUPSU.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o
dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Wakalah dalam menyediakan materi RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
12
Page 13
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
2. Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak -tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
3. Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
13
Page 14
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
yang -masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan -kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib -memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris yang
terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan
kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Dana Modal Investasi, perubahan Imbal Hasil Sukuk Wakalah, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang - undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Sesuai dengan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) berdasarkan Surat
No. RC-005/KRI-DIR/IX/2025 tanggal 12 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Bank Aladin Syariah, yang kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Keterangan Peringkat No. RTG-001/KRI-DIR/II/2026
tanggal 20 Februari 2026 bahwa rencana penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun 2026
merupakan bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahun 2025, sehingga menggunakan peringkat
yang sama sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pemeringkatan tersebut, dengan masa berlaku peringkat untuk periode
12 September 2025 sampai dengan 1 September 2026. Berdasarkan surat tersebut, KRI menetapkan peringkat atas PT Bank
Aladin Syariah Tbk:
irA- (sy) (Single A Minus Syariah)
Peringkat atas Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah dengan target dana sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua
triliun Rupiah) untuk Periode 12 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Pemberian peringkat “irA-(sy)” mencerminkan keyakinan atas kualitas aset yang sehat dan permodalan yang kuat dari
Perseroan, serta peningkatan profitabilitas yang telah ditunjukkan pada tahun 2025. Strategi digital Perseroan yang ditopang
kemitraan ekosistem juga mendukung akuisisi nasabah dan efisiensi biaya, tercermin dari perbaikan cost-to-income ratio serta
pencapaian Return on Average Assets positif per Juni 2025.
Di sisi lain, KRI juga mempertimbangkan keterbatasan pangsa pasar Perseroan yang relatif kecil dibandingkan bank syariah
besar lainnya, ketergantungan pada dana deposito, serta rasio Current Account and Savings Account (CASA) yang masih rendah
14
Page 15
yaitu 14,58% per Juni 2025. Hal ini membatasi fleksibilitas pendanaan dan meningkatkan biaya dana. Ke depan, keberhasilan
diversifikasi sumber dana melalui penerbitan Sukuk serta peningkatan CASA akan menjadi faktor kunci dalam memperkuat
daya saing jangka panjang Perseroan.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Wakalah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No.
49/2020.
17. KEPATUHAN TERHADAP PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
“Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal”, yaitu prinsip-prinsip hukum Islam yang diterapkan dalam kegiatan di bidang Pasar
Modal berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”).
Penetapan bahwa aset yang menjadi dasar Sukuk telah sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mengacu pada fatwa
DSN-MUI yang relevan, baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah
diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, sepanjang
fatwa-fatwa tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IX.A.13, serta Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-81/BL/2009
tanggal 30 Juni 2009, dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang berlaku.
Selama periode Sukuk, Emiten menjamin bahwa aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut akan senantiasa dijaga agar tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, serta akan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penerbitan efek syariah di Indonesia.
18. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, PT Bank KB Indonesia Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Nama Wali Amanat Sukuk Wakalah : PT Bank KB Indonesia Tbk
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51, Jakarta Selatan 12770
Tel. : (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
E-mail : waliamanat@kbbank.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Service & Financial Institution Department Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk penyaluran pembiayaan untuk mendukung kinerja Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September, dan untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dam 2023 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan interim Bank untuk periode yang 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
15
Page 16
yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30
September 2025 dan untuk periode 9 (sembilan) yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak
direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi tambahan ini.
Laporan keuangan Bank tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00674/2.1032/AU.4/07/0703-4/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yasir dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0703.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas 552 233 1.013
Giro dan penempatan pada 4.190.379 2.200.176 2.176.610
Bank Indonesia
Giro pada bank lain 2.957 1.169 13.488
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (30) (12) (135)
2.927 1.157 13.353
Investasi pada surat berharga 3.127.376 2.094.295 1.409.892
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (16.593) (12.135) (6.530)
3.110.783 2.082.160 1.403.362
Piutang murabahah 48.577 44.692 814.569
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (9.415) (5.845) (23.924)
39.162 38.847 790.645
Pinjaman qardh 582.771 603.995 823.362
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (9.631) (6.000) (7.739)
573.140 597.995 815.623
Pembiayaan musyarakah 4.602.452 4.100.366 1.464.378
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (68.949) (50.280) (14.446)
4.533.503 4.050.086 1.449.932
Aset tetap dan aset hak guna 22.089 34.744 47.367
Aset tak berwujud 87.366 102.469 77.339
Aset lain-lain 231.926 254.218 316.876
TOTAL ASET 12.791.827 9.362.085 7.092.120
LIABILITAS
Liabilitas segera 38.759 32.612 69.839
Simpanan wadiah 10.079 5.073 1
Surat berharga yang diterbitkan 150.000 600.000 -
Liabilitas kepada Bank Indonesia - 584.248
Utang Pajak 9.790 7.853 6.973
Liabilitas lain-lain 551.934 167.923 90.819
TOTAL LIABILITAS 760.562 813.461 751.880
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah 2.780 678 -
Tabungan mudharabah 987.881 665.213 510.651
Deposito mudharabah 7.766.946 4.744.140 2.744.348
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 8.757.607 5.410.031 3.254.999
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham pada tanggal 30
Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Modal dasar 50.000.000.000 saham pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember
2024 dan 2023
16
Page 17
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
13.918.499.863 saham, 13.918.476.817 saham 13.918.379.517 saham
masing-masing pada tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 1.391.850 1.391.848 1.391.838
Tambahan modal disetor 965.670 965.670 965.669
Dana setoran modal 1.635.500 1.635.502 1.512.501
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 8.379 7.464 4.761
Akumulasi keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga dalam 9.480 3.484 2.120
kelompok diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Saldo laba
Saldo laba dari kegiatan konvensional 29.541 29.541 29.541
Saldo rugi dari kegiatan syariah (766.762) (894.916) (821.189)
TOTAL EKUITAS 3.273.658 3.138.593 3.085.241
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank Sebagai
Mudharib
Pendapatan Dari Jual Beli, Bagi Hasil Dan Ujrah 436.517 300.777 446.069 201.056
Pendapatan Usaha Utama Lainnya 159.061 127.235 167.373 133.446
Total Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank
Sebagai Mudharib 595.578 428.012 613.442 334.502
Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah
Temporer (347.596) (218.919) (308.801) (121.047)
Hasil Bagi Milik Bank 247.982 209.093 304.641 213.455
Pendapatan Usaha Lainnya
Pendapatan Imbalan Jasa Perbankan 328.102 87.583 154.743 32.734
Keuntungan Atas Penjualan Surat Berharga 40.808 12.255 24.498 4.070
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto 50 (17) 44 (11)
Lain-Lain 1 1 1 1
Total Pendapatan Usaha Lainnya 368.961 99.822 179.286 36.794
(Pembentukan) Pembalikan Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai Aset Produktif (34.667) (4.007) (20.548) (15.724)
Beban Operasional
Umum Dan Administrasi (111.708) (153.801) (190.734) (137.667)
Gadi Dan Kesejahteraan Karyawan (231.374) (132.769) (205.203) (194.251)
Promosi (63.918) (64.365) (95.165) (105.799)
Penyusutan Dan Amortisasi (33.056) (22.860) (30.562) (24.070)
Lain-Lain (12.038) (12.029) (15.202) (15.879)
Total Beban Operasional (452.094) (385.824) (536.866) (477.666)
Laba (Rugi) Operasional 130.182 (80.916) (73.487) (243.141)
Beban Non-Operasional Neto (2.028) 1.915 (240) 16.403
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak 128.154 (79.001) (73.727) (226.738)
Beban Pajak- Neto - - - -
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan 128.154 (79.001) (73.727) (226.738)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 915 - 2.703 2.041
pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
keuntungan yang belum direalisasi atas surat
berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 5.996 1.657 1.364 1.757
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE/TAHUN BERJALAN 6.911 1.657 4.067 3.798
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 135.065 (77.344) (69.660) (222.940)
LABA(RUGI) PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 9 (6) (5) (16)
*Tidak diaudit
17
Page 18
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 3.048.008 186.621 622.526 442.616
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (1.043.744) (235.752) (722.376) (223.992)
Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas pendanaan (11.980) 88.850 110.286 152.529
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 2.201.578 2.191.111 2.191.111 1.819.974
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 4.193.888 2.230.805 2.201.578 2.191.111
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 49,05 41,60 32,01 49,83
Total liabilitas 73,80 83,68 8,19 (5,48)
Total dana syirkah temporer 68,85 83,24 66,21 309,61
Total ekuitas 5,40 0,86 1,73 (1,85)
Pendapatan 108,23 66,85 83,39 309,15
Laba bersih periode berjalan 262,22 45,79 (67,48) (14,41)
Laba rugi komprehensif 74,65 153,06 (68,75) (17,57)
Rasio keuangan (%)
Capital Adequacy Ratio (CAR) 52,45 70,13 64,96 96,17
Non Performing Financing (NPF) gross 0,21 0,00 0,04 0,00
Non Performing Financing (NPF) net 0,13 0,00 0,03 0,00
Return on Asset (ROA) 1,60 (1,34) (0,90) (4,22)
Return on Equity (ROE) 4,03 (3,50) (2,43) (7,55)
Net Imbalan (NI) 3,87 4,15 4,43 4,59
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional 86,62 115,34 109,29 165,33
Cash to Income Ratio (CIR) 73,46 124,90 110,98 190,48
Financing to Deposit Ratio (FDR) 59,73 85,06 87,72 95,31
GWM Harian Rata-Rata Rupiah 6,26 5,22 5,53 13,46
Posisi Devisa Neto 0,06 0,03 0,03 0,03
Debt to Asset Ratio (DAR) 74,41 63,81 66,48 56,50
Debt to Equity Ratio (DER) 290,75 176,33 198,29 129,87
*) Tidak diaudit
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah
Tahap I Tahun 2025. Setelah Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Adapun perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta No. 56 Tanggal 16 Juli 2025.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan telah diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025.
Pengurusan Dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 08 tanggal 6 Januari 2026, dibuat di
hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data dari Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0011598 tanggal 9 Januari 2026, sehingga susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
18
Page 19
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Rudy Hamdani
Komisaris (Independen) : Fransisca Ekawati
Komisaris (Independen) : Nurhasanah
Direksi
Presiden Direktur : Koko Tjatur Rachmadi
Direktur Digital Banking : Arief Satrio Putra
Direktur Financing : Jo, Anula Putra
Direktur Kepatuhan : Baiq Nadea Dzurriatin
Bahwa pengangkatan Direktur Digital Banking Arief Satrio Putra telah mendapatkan persetujuan Hasil Uji Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor
KEPR-31/PB.02/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Bahwa pengangkatan Komisaris Independen Nurhasanah telah mendapatkan persetujuan Hasil Uji Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor
KEPR-32/PB.02/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Sumber Daya Manusia
Hingga tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 221 karyawan. Adapun komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
S2 21 36 49
S1 183 231 222
Diploma 11 10 9
SMA 6 13 11
Sub-Total 221 290 291
Komposisi karyawan Perseroan Berdasarkan Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Direktur 4 4 4
Manajer 18 31 41
Kepala Unit 68 93 94
Staf 131 162 152
Sub-Total 221 290 291
Komposisi karyawan Perseroan Berdasarkan Status Kepegawaian
30 September 31 Desember
Deskripsi
2025 2024 2023
Tetap 208 277 279
Tidak Tetap 13 13 12
Sub-Total 221 290 291
Komposisi karyawan Perseroan Berdasarkan Usia
30 September 31 Desember
Deskripsi
2025 2024 2023
Perseroan
>40 Tahun 47 45 52
30 – 40 Tahun 113 161 149
20 – 30 Tahun 61 84 90
Sub-Total 221 290 291
Komposisi karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
19
Page 20
30 September 31 Desember
Deskripsi
2025 2024 2023
Perseroan
Compliance 17 40 11
Digital Banking 13 55 27
Financing 27 18 0
Information & Technology 0 79 86
Operations 43 65 82
President Directorate 104 33 13
Finance 17 0 19
Commercial 0 0 33
Human Capital 0 0 11
Risk Management 0 0 9
Sub-Total 221 290 291
Komposisi karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
30 September 31 Desember
Deskripsi
2025 2024 2023
Perseroan
Jakarta 221 290 291
Sub-Total 221 290 291
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan bergerak di bidang perbankan syariah yang sedang bertransformasi menjadi salah satu bank syariah
berbasis digital terbesar di Indonesia.
VISI
“Menjadi Bank Syariah Digital Terdepan”
MISI
“Bersama, memperkuat ekosistem keuangan syariah yang bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat”
Nilai Utama Perseroan
• Bantu
Tulus membantu baik untuk sesama Aladiner maupun kepada masyarakat.
• Bangun
Setiap proses dan produk oleh Bank Aladin Syariah dibangun dengan baik dan berkelanjutan.
• Tumbuh
Bank Aladin Syariah menjadi tempat belajar dan berkembang bersama.
1. Produk dan Layanan
Bank Aladin Syariah berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan perbankan yang inovatif dan sesuai
dengan prinsip syariah. Bank Aladin Syariah hadir untuk melayani berbagai segmen nasabah, baik individu
maupun bisnis, dengan beragam solusi keuangan yang terpercaya dan kompetitif, melalui dua jenis produk
perbankan syariah, yaitu produk simpanan dan produk pembiayaan.
Produk Simpanan
Bank Aladin Syariah tidak hanya berfokus pada nasabah dari segmen ritel, namun juga berperan sebagai lembaga
intermediasi untuk melayani segmen non-ritel (SME & Korporasi). Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah
di kedua segmen tersebut, Bank Aladin Syariah menyajikan produk simpanan berbasis prinsip syariah, antara lain:
1. Segmen Ritel
Perseroan saat ini telah menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito untuk
segmen ritel yang inovatif secara digital seperti:
20
Page 21
Tabungan :
1. Ala Dompet (Tabungan transaksional)
○ Produk simpanan digital syariah berbasis akad Mudharabah yang menawarkan
kemudahan transaksi melalui aplikasi mobile Perseroan baik untuk transfer, pembayaran,
maupun pembelian pemenuhan kebutuhan sehari-hari nasabah dan juga dapat
dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Perseroan.
2. Ala Impian (Tabungan rencana)
○ Produk tabungan berdasarkan Akad Mudharabah yang bertujuan untuk membantu
nasabah merencanakan keuangan nasabah. Nasabah dapat membuat hingga 20 rekening
yang berbeda, hingga menetapkan nama tabungan, target waktu, atau jumlah tabungan
sesuai dengan kebutuhan nasabah.
3. Ala Impian Haji
○ Solusi tabungan terpisah yang ditujukan bagi nasabah untuk tujuan mempersiapkan
setoran awal haji sampai dengan jumlah setoran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
4. Ala Impian Qurban
○ Solusi tabungan terpisah yang memudahkan nasabah dalam merencanakan dan
mengumpulkan dana untuk ibadah qurban.
5. Ala Impian Umroh
○ Solusi tabungan terpisah yang memudahkan nasabah dalam merencanakan dan
mengumpulkan dana untuk ibadah Umroh.
6. Aladin Gen
○ Tabungan khusus untuk anak berusia 12-17 tahun yang dirancang untuk membangun
kebiasaan menabung dan mengelola keuangan sejak dini. Dengan Aladin Gen, anak dapat
belajar mengelola uang dengan lebih bijak dan orang tua juga bisa memantau transaksi
anak dengan mudah.
Deposito :
1. Ala Deposito
○ Produk berbasis investasi yang didasarkan pada akad mudharabah dengan penarikan dana
dari deposito oleh nasabah yang dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad
yang disepakati antara nasabah dan Bank. Ala Deposito dapat digunakan dengan mudah
oleh nasabah secara digital melalui aplikasi Aladin.
2. Segmen Bisnis
Bank menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito untuk segmen bisnis untuk
mendukung segmen UMKM dan korporasi dalam pengembangan bisnisnya:
1. Tabungan Ala Bisnis
○ Tabungan Ala Bisnis adalah produk tabungan yang menggunakan prinsip Akad
Mudharabah yang disediakan oleh Aladin untuk mempermudah transaksi yang berkaitan
dengan tujuan keuangan khusus perusahaan.
2. Deposito Ala Bisnis
○ Deposito Ala Bisnis adalah produk deposito yang menggunakan prinsip Akad Mudharabah
yang disediakan oleh Aladin untuk mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan
produk untuk keperluan investasi. Produk ini ditawarkan dengan nisbah yang kompetitif.
3. Giro Ala Bisnis
○ Rekening giro yang berbasis akad Mudharabah Muthlaqah dengan bagi hasil yang optimal.
Produk ini hadir dengan layanan Corporate Internet Banking untuk menunjang transaksi
finansial bisnis.
Layanan Fitur Transaksi
Segmen Ritel
1. Tarik dan Setor Tunai
21
Page 22
○ Layanan Tarik dan Setor Tunai membantu nasabah untuk menarik dan menyetor uang tunai
tanpa perlu menggunakan kartu debit. Layanan ini dapat diakses melalui seluruh outlet Alfamart,
Alfamidi, dan DAN+DAN di seluruh Indonesia
2. QRIS
○ Layanan transaksi QRIS yang dapat digunakan di gerai mana saja untuk mempermudah dan
mempercepat nasabah dalam melakukan transaksi
3. Bayar dan Beli
○ Layanan Bayar dan Beli adalah layanan yang menawaran kemudahan bagi nasabah untuk
melakukan transaksi harian berupa pembayaran tagihan listrik, pembelian pulsa, pembelian
paket data, pembelian token listrik, hingga top up saldo e-Wallet.
4. Ala Berbagi
○ Layanan yang memungkinkan nasabah untuk berdonasi melalui Lembaga Amil Zakat yang telah
menjalin kemitraan dengan Perseroan dan dikenal sebagai lembaga terpercaya
Layanan Bank as a Service (BaaS)
Bank as a Service (BaaS) merupakan layanan perbankan berbasis teknologi yang memungkinkan mitra
strategis, seperti perusahaan berbasis digital, untuk memanfaatkan infrastruktur serta fitur perbankan
melalui integrasi API. Melalui BaaS, Perseroan dapat memperluas jangkauan layanan, mempercepat inovasi
digital, serta menciptakan sumber pendapatan baru secara berkelanjutan. Saat ini beberapa mitra strategis
yang telah menggunakan layanan BaaS dari Perseroan adalah aplikasi Alfagift (Alfa Group), Flip (Super Flip),
Evermos dan Virgo.
Produk Pembiayaan
Perseroan memiliki komitmen untuk memberikan pembiayaan kepada debitur di berbagai sektor ekonomi
diantaranya sektor industri pengolahan, pengelolaan air, limbah dan daur ulang sampah, konstruksi, perdagangan
besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas
keuangan dan asuransi, real estate, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, kesenian, hiburan dan rekreasi,
aktivitas jasa lainnya, serta rumah tangga.
Perseroan akan menyediakan pembiayaan kepada segmen ritel, UMKM dan korporasi yang berada pada
ekosistem mitra bisnis. Perseroan menargetkan penyaluran pembiayaan dengan jenis penggunaan modal kerja,
investasi dan konsumsi.
Proses Bisnis Perseroan
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya sebagai bank umum syariah yang berfokus pada penyediaan layanan
keuangan digital berbasis syariah. Melalui produk dan layanan digital, Perseroan berupaya memberikan
kemudahan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong inklusi keuangan yang
beretika dan berkelanjutan.
Proses bisnis Perseroan dari sisi penghimpunan dana masyarakat dilakukan melalui produk tabungan, giro, dan
deposito berbasis akad syariah. Akuisisi yang dilakukan oleh perseroan mencakup akuisisi secara online, offline,
maupun dengan kerjasama B2B.
Perseroan melakukan dalam bentuk pembiayaan kepada individu maupun badan usaha sesuai dengan prinsip
syariah. Penyaluran dana dilakukan baik kepada segmen korporasi dalam bentuk produk invoice financing,
working capital financing, dan investment financing maupun kepada segmen retail dalam bentuk produk pinjaman
multiguna, vehicle financing, maupun ala pensiun.
Sebagai bank digital syariah, Perseroan mengintegrasikan teknologi dalam setiap proses bisnisnya, mulai dari
pembukaan rekening, transaksi keuangan, hingga layanan pembiayaan yang dapat diakses melalui aplikasi.
Perseroan berkomitmen menghadirkan pengalaman perbankan yang aman, transparan, dan efisien, sekaligus
memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat yang belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional.
22
Page 23
Keunggulan Perseroan
1) Layanan perbankan syariah berbasis digital pertama di Indonesia dan menyediakan solusi keuangan
syariah
Sebagai pelopor bank digital syariah pertama di Indonesia, Perseroan menghadirkan layanan keuangan yang
sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah dengan pendekatan teknologi modern. Melalui aplikasi digital,
Perseroan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah kapan
pun dan di mana pun, tanpa harus datang ke kantor cabang.
2) Pemanfaatan ekosistem mitra strategis yang telah bekerja sama dengan Perseroan untuk akuisisi dan
pengembangan bisnis;
Perseroan mengoptimalkan kolaborasi dengan mitra strategis untuk memperluas jangkauan layanan serta
mempercepat akuisisi nasabah. Perseroan terus menghadirkan layanan perbankan syariah yang dibutuhkan
oleh ekosistem mitra, sehingga memperkuat sinergi bisnis sekaligus menekan biaya akuisisi nasabah.
Pendekatan ini menjadi strategi yang efektif dalam memperbesar skala usaha dan memperkuat posisi
Perseroan di industri perbankan digital.
3) Produk yang inovatif dan memberikan kemudahan kepada Nasabah;
Bank Aladin Syariah terus menghadirkan produk dan layanan inovatif dengan mengutamakan kemudahan,
kecepatan, dan pengalaman pengguna yang unggul. Melalui fitur-fitur seperti digital onboarding tanpa tatap
muka, pembukaan rekening instan, dan transaksi keuangan yang seamless, Perseroan memastikan nasabah
dapat bertransaksi dengan nyaman dan efisien.
Selain itu, Bank Aladin Syariah juga memperluas inovasinya melalui beragam metode integrasi pembayaran,
termasuk QRIS dan solusi pembayaran inovatif lainnya. Upaya pengembangan produk berlanjut melalui
kolaborasi dengan mitra-mitra strategis melalui Banking-as-a-Service (BaaS) yang terus dikembangkan untuk
memperluas jangkauan layanan kepada berbagai segmen pengguna.
4) Tingginya rasio kecukupan pemenuhan modal minimum (KPMM) atau CAR;
Bank Aladin Syariah memiliki rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy
Ratio (CAR) yang berada pada tingkat yang tinggi, mencerminkan struktur permodalan yang sehat serta
kemampuan Bank dalam menyerap risiko keuangan.
5) Dukungan dan jaringan dari pemegang saham yang dapat memperkuat model bisnis;
Dukungan kuat dari para pemegang saham strategis menjadi salah satu fondasi utama pertumbuhan Bank
Aladin Syariah. Pemegang saham tidak hanya memberikan dukungan modal, tetapi juga menghadirkan
jaringan bisnis, teknologi, dan ekosistem digital yang luas untuk memperkuat model bisnis Bank. Sinergi ini
membuka peluang kolaborasi lintas industri, meningkatkan efisiensi operasional, serta mempercepat
penetrasi pasar.
6) Organisasi yang efektif dan agile, serta didukung oleh para profesional.
Struktur organisasi Bank Aladin Syariah dirancang agar responsif terhadap perubahan pasar dengan
mengutamakan efektivitas kerja. Perseroan memiliki tim profesional dengan kompetensi tinggi di masing-
masing unit kerja yang mampu mengimplementasikan strategi bisnis secara adaptif dan inovatif. Budaya
kerja yang kolaboratif dengan prinsip Bantu Bangun Tumbuh, serta berorientasi pada hasil, mendorong
pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sehingga Bank dapat beradaptasi dengan dinamika industri
digital dan menjaga keunggulan kompetitif di pasar.
Persaingan Dalam Industri
Kinerja industri perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan sepanjang tahun
2025. Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028,18 triliun atau tumbuh 11,34% secara
tahunan (year-on-year), sekaligus mencatatkan posisi tertinggi sepanjang sejarah perkembangan industri
perbankan syariah di Indonesia. Dari sisi intermediasi, penyaluran pembiayaan tercatat sebesar Rp685,55 triliun
atau meningkat 7,78% secara tahunan, sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp820,79
23
Page 24
triliun atau tumbuh 14,26% secara tahunan. Kedua indikator tersebut juga mencerminkan capaian tertinggi sejak
industri perbankan syariah beroperasi di Indonesia. Pertumbuhan yang konsisten ini mencerminkan
meningkatnya kepercayaan masyarakat serta daya saing industri di tengah dinamika perekonomian nasional.
Sejalan dengan proyeksi membaiknya kondisi ekonomi nasional pada akhir tahun 2025, industri perbankan
syariah diperkirakan akan terus mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif hingga akhir tahun.
(Sumber: Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Aset Perbankan Syariah)
Industri perbankan syariah di Indonesia terus berkembang dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan
meningkatnya literasi keuangan syariah dan akselerasi digitalisasi. OJK mencatat aset industri perbankan syariah
nasional telah menembus hampir Rp1.000 triliun pada akhir 2024, dengan pangsa pasar sekitar 7–8% dari total
perbankan nasional. Di tengah dinamika tersebut, Perseroan hadir sebagai bank digital syariah pertama di
Indonesia sejak 2022. Aladin mencatat pertumbuhan signifikan: pendapatan operasional 2024 naik 84% menjadi
Rp613 miliar, total aset Rp9,36 triliun, dan pembiayaan musyarakah hampir tiga kali lipat menjadi Rp4,10 triliun.
Strategi utama Perseroan adalah memanfaatkan aplikasi digital sebagai kanal akuisisi utama, didukung kemitraan
dengan jaringan ritel seperti Alfamart untuk memperluas akses layanan keuangan. Walaupun profitabilitas masih
dalam tahap awal karena modal inti dan beban operasional yang relatif tinggi, tren kerugian yang terus menurun
menunjukkan perbaikan kinerja. (Sumber: Laporan Keuangan Bank Aladin 2024, siaran pers perseroan).
Dalam segmen bank digital syariah, Perseroan bersaing langsung dengan Hijra Bank dan Jago Syariah. Hijra Bank,
yang beroperasi sejak akhir 2022, tumbuh agresif dengan pembiayaan dan DPK meningkat sekitar 200% pada
tahun pertamanya, menargetkan milenial dan UMKM dengan produk syariah inovatif. Sementara itu, Jago
Syariah, unit usaha syariah dari Bank Jago, memanfaatkan dukungan teknologi dan ekosistem GoTo, dengan lebih
dari 1,7 juta pengguna aplikasi hingga awal 2024, didominasi generasi muda. Kekuatan bank digital syariah adalah
kemampuan inovasi produk dan kedekatan dengan generasi digital-savvy, sementara kelemahannya adalah skala
aset yang masih kecil dan profitabilitas yang belum stabil. (Sumber: Siaran Pers Hijra Bank 2023, Publikasi Bank
Jago Syariah 2024).
Selain sesama bank syariah digital, Perseroan juga menghadapi kompetisi ketat dari bank digital konvensional.
Bank Jago secara keseluruhan melayani lebih dari 11 juta nasabah dengan DPK Rp13,2 triliun pada 2024, didukung
ekosistem Gojek dan Tokopedia. BCA Digital melalui aplikasi Blu berhasil menghimpun dana lebih dari Rp10 triliun
dan mencetak laba bersih positif, berkat reputasi kuat Grup BCA. Allo Bank milik CT Corp mencatat aset hampir
Rp14 triliun dengan laba bersih ratusan miliar, didorong sinergi dengan Bank Mega dan ekosistem ritel CT Corp.
Kekuatan bank digital konvensional terletak pada dukungan modal yang besar, reputasi, dan basis nasabah yang
luas, sementara kelemahannya adalah persaingan margin yang ketat akibat strategi promosi dan bunga simpanan
tinggi. (Sumber: Laporan Tahunan Bank Jago 2024, Laporan Keuangan BCA Digital 2024, Laporan Keuangan Allo
Bank 2024).
Bank syariah konvensional yang lebih besar juga menjadi pesaing signifikan. Bank Syariah Indonesia (BSI)
mendominasi industri dengan aset lebih dari Rp370 triliun dan DPK lebih dari Rp300 triliun pada kuartal III 2024.
Kekuatan BSI ada pada skala besar, jaringan cabang nasional, serta kepercayaan nasabah, meski transformasi
digitalnya lebih lambat dibanding bank digital murni. Bank Muamalat, sebagai pionir syariah, memiliki aset sekitar
Rp67 triliun dengan fokus pada digitalisasi melalui aplikasi Muamalat DIN. Walaupun skalanya lebih kecil, reputasi
panjang Muamalat tetap menjadikannya kompetitor yang relevan. (Sumber: Laporan Keuangan BSI Q3 2024,
Laporan Tahunan Bank Muamalat 2023).
Secara keseluruhan, posisi kompetitif Perseroan terletak pada segmen niche bank digital syariah, dengan
keunggulan utama berupa inovasi produk berbasis syariah, pendekatan digital-first, serta jaringan kemitraan ritel
yang luas. Namun, persaingan datang dari berbagai arah: bank digital syariah lain yang agresif di pasar milenial,
bank digital konvensional dengan modal dan basis nasabah besar, serta bank syariah tradisional dengan skala aset
dan reputasi mapan. Ke depan, tantangan utama Perseroan adalah memperkuat profitabilitas dan permodalan
agar dapat bersaing secara setara, sembari memanfaatkan peluang besar dari pertumbuhan inklusi keuangan
syariah di Indonesia. Dukungan regulasi melalui Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027 dan strategi digitalisasi
nasional akan menjadi faktor pendukung bagi upaya ekspansi Perseroan. (Sumber: OJK Statistik Perbankan Syariah
2024, Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027).
24
Page 25
2. Prospek Usaha
Perseroan mencatat pertumbuhan keuangan yang solid sepanjang 2024 hingga paruh pertama 2025. DPK
meningkat dari Rp5,2 triliun pada akhir kuartal III 2024 menjadi Rp8,76 triliun pada September 2025, tumbuh
lebih dari 60% dalam satu tahun. Pembiayaan juga naik dari Rp4,4 triliun menjadi Rp5,2 triliun dengan
pertumbuhan hampir 20% yoy. Total aset bank mencapai Rp12,79 triliun pada kuartal ketiga 2025, naik sekitar
49% dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian ini didukung oleh strategi ekspansi di segmen ritel, UMKM, dan
ekosistem korporasi yang terhubung dengan mitra bisnis. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024, Laporan
Triwulan III 2025.
Efisiensi operasional menunjukkan perbaikan yang signifikan. Rasio BOPO berhasil ditekan menjadi 86,62% pada
kuartal ketiga 2025, sementara Cost to Income Ratio (CIR) membaik menjadi 73,46%. Perbaikan ini mencerminkan
pengelolaan biaya yang semakin efektif seiring pertumbuhan pendapatan yang pesat, serta manfaat dari model
bisnis digital tanpa cabang fisik yang menekan biaya operasional. Sumber: Laporan Triwulan III 2025.
Pendapatan berbasis margin syariah juga meningkat pesat. Sampai dengan kuartal ketiga 2025, pendapatan bagi
hasil tercatat Rp347,6 miliar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sepanjang 2024, pendapatan margin juga tumbuh 122% menjadi Rp613,4 miliar. Pertumbuhan ini ditopang oleh
pembiayaan berbasis musyarakah dan murabahah, serta diversifikasi produk ritel syariah yang semakin diminati.
Potensi peningkatan margin ke depan semakin besar seiring diversifikasi produk dan pertumbuhan fee-based
income dari layanan digital. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024, Laporan Triwulan III 2025.
Tantangan utama yang masih dihadapi adalah profitabilitas jangka pendek. Meskipun berhasil mencatat laba
bersih Rp128,2 miliar pada kuartal ketiga 2025, tingkat ROA dan ROE masih relatif rendah dibanding bank-bank
besar. Beban operasional yang tinggi akibat investasi awal teknologi dan akuisisi nasabah masih menjadi faktor
penekan. Namun tren kerugian yang terus menurun dan efisiensi biaya yang semakin baik menunjukkan prospek
profitabilitas jangka pendek yang lebih stabil. Sumber: Laporan Triwulan III 2025.
Inovasi teknologi dan penguatan kemitraan menjadi katalis pertumbuhan. Perseroan mengembangkan aplikasi
mobile banking lengkap tanpa biaya administrasi, memperluas layanan QRIS, dan mengimplementasikan konsep
Banking-as-a-Service (BaaS) yang memungkinkan mitra fintech membuka rekening langsung di platform mereka.
Jaringan ritel seperti Alfamart, Alfamidi, Lawson, dan DAN+DAN dengan lebih dari 20 ribu gerai menjadi sarana
distribusi layanan tarik-setor tunai yang efisien. Selain itu, kerja sama dengan organisasi besar seperti
Muhammadiyah, MUI, dan Taspen memperluas akses ke komunitas yang luas. Sumber: Laporan Tahunan Bank
Aladin 2024.
Prospek usaha Perseroan juga didukung kondisi makroekonomi yang kondusif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia
diproyeksikan tetap berada di kisaran 5% pada 2025, dengan inflasi terkendali. Kebijakan Bank Indonesia yang
menurunkan suku bunga acuan serta pelonggaran rasio likuiditas makroprudensial syariah memberikan ruang
lebih besar bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan. Selain itu, Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027
dari OJK menekankan digitalisasi, inklusi keuangan, dan inovasi produk, yang sejalan dengan strategi Perseroan
sebagai bank digital syariah. Sumber: Publikasi Bank Indonesia 2025, OJK Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027.
3. Strategi Usaha
Perseroan merupakan bank digital syariah pertama di Indonesia yang beroperasi sejak 2022. Sejak awal
berdirinya, Perseroan menempatkan diri dengan positioning unik sebagai bank syariah berbasis digital yang
menyasar segmen masyarakat underbanked, generasi milenial, dan keluarga. Keunggulan Perseroan terletak pada
pendekatan digital-first yang terintegrasi dengan jaringan ritel nasional, sehingga mampu menjangkau nasabah
secara lebih luas dengan akses layanan keuangan yang mudah, praktis, dan sesuai prinsip syariah.
Transformasi Digital dan Teknologi
Digitalisasi menjadi inti strategi usaha Perseroan. Perseroan mengimplementasikan infrastruktur berbasis cloud
computing untuk menjamin skalabilitas, keamanan, dan efisiensi. Aplikasi mobile banking Aladin telah
25
Page 26
menjangkau lebih dari 3,4 juta pengguna teregistrasi per akhir 2024, tumbuh 7,3% dibanding tahun sebelumnya.
Sepanjang 2024, Perseroan memperluas fitur digital seperti QRIS CPM untuk memperkuat transaksi ritel dan
integrasi layanan Banking-as-a-Service (BaaS) yang memungkinkan mitra fintech melakukan pembukaan rekening
langsung di aplikasinya. Dengan strategi ini, Perseroan tidak hanya memperkuat diferensiasi sebagai digital-first
bank, tetapi juga membuka jalan bagi perluasan basis nasabah melalui integrasi ekosistem digital.
Penguatan Kemitraan Strategis
Alih-alih ekspansi cabang fisik, Perseroan mengoptimalkan jaringan mitra sebagai “kantor virtual” yang efisien.
Sinergi dengan Alfa Group (Alfamart, Alfamidi, Lawson, DAN+DAN, dan Alfagift) menghadirkan lebih dari 23.000
titik layanan tarik dan setor tunai, menjadikan Perseroan bank digital syariah dengan jaringan fisik paling luas di
Indonesia melalui mitra ritel. Selain itu, kerja sama dengan fintech Flip menghadirkan fitur “Super Flip”, yang
memungkinkan pembukaan rekening langsung di aplikasi mitra, serta integrasi API dengan Virgo untuk layanan
keuangan digital berbasis syariah. Kemitraan strategis dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah dan MUI
semakin memperluas penetrasi ke komunitas Muslim, sekaligus memperkuat citra Perseroan sebagai pionir
literasi keuangan syariah digital.
Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI)
Keberhasilan strategi digital memerlukan dukungan sumber daya manusia yang adaptif. Sepanjang 2025,
Perseroan meningkatkan program pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang
berlaku antara lain manajemen risiko (mandatory training), refreshment terkait dengan perbankan syariah, dan
mengikuti sosialisasi atau training yang diadakan oleh regulator/instansi terkait. Budaya kerja yang dibangun
menekankan inovasi, kolaborasi, dan kepatuhan pada prinsip tata kelola syariah. Penguatan SDI menjadi salah
satu pondasi penting bagi Perseroan untuk menghadapi dinamika industri, sekaligus mendukung keberlanjutan
inovasi produk dan layanan.
Struktur organisasi yang kuat dan solid perlu didukung oleh pengelolaan Human Capital yang baik serta diisi oleh
sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya. Untuk mendukung hal tersebut, Bank Aladin Syariah telah
memiliki organisasi pengelolaan Human Capital yang berada di bawah Direktur Kepatuhan. Pengelolaan dan
pengembangan sumber daya manusia di lingkup Bank Aladin Syariah, dilaksanakan oleh Unit Kerja Human Capital
sesuai Kebijakan Sumber Daya Manusia No. KB-O/010/2021/PRESDIR pada 25 November 2021 dimana Unit Kerja
Human Capital memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait SDI.
Kinerja Keuangan sebagai Cerminan Strategi
Hasil dari implementasi strategi ini tercermin pada kinerja keuangan sampai dengan semester 1 tahun 2025. Dana
pihak ketiga (DPK) tumbuh 32% yoy, didorong lonjakan deposito hingga 30% dan tabungan & giro 41%.
Pembiayaan meningkat 28%, dengan pertumbuhan terbesar di segmen ritel. Total aset naik 24% menjadi Rp10,35
triliun. Jumlah pengguna aplikasi mobile banking mencapai lebih dari 3,6 juta, menegaskan keberhasilan strategi
digital dan kemitraan. Tren efisiensi juga semakin baik, terlihat dari perbaikan rasio BOPO dan CIR, serta
penurunan kerugian hingga mencapai posisi laba sepanjang tahun 2025.
Strategi usaha Perseroan secara konsisten menekankan inovasi produk syariah, digitalisasi teknologi, penguatan
kemitraan, dan pengembangan SDI, tanpa mengandalkan ekspansi fisik yang masif. Implementasi strategi ini telah
membuahkan hasil nyata berupa pertumbuhan aset, DPK, pembiayaan, serta basis pengguna aplikasi. Ke depan,
tantangan utama adalah menjaga momentum pertumbuhan sembari mempercepat perbaikan profitabilitas.
Namun dengan dukungan regulasi, ekosistem kemitraan, serta tren inklusi keuangan syariah yang terus
meningkat, Perseroan memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai bank syariah digital terdepan
di Indonesia.
26
Page 27
4. Pemasaran
Sebagai Bank digital, Perseroan mengedepankan pengembangan bisnis Perbankan omnichannel dengan inovasi
berbasis teknologi. Hal ini sejalan dengan disrupsi teknologi yang telah mengubah preferensi dan kebiasaan
pelanggan dalam memilih layanan finansial untuk memenuhi kebutuhan transaksi harian Nasabah. Kemudahan
dan keleluasaan dalam memilih dan menggunakan layanan finansial menjadi alasan terpenting bagi Nasabah dari
berbagai segmen dalam memilih penyedia layanan.
Strategi B2C
Strategi B2C Perseroan bertujuan untuk menyasar Nasabah (end user) melalui aplikasi mobile banking k Aladin
yang mengedepankan kemudahan dan kenyamanan Nasabah dengan user experience yang baik. Aplikasi mobile
banking Aladin menyasar seluruh segmen Nasabah namun menitikberatkan pada segmen milenial dan gen Z yang
memiliki kecenderungan perilaku yang lebih tech-savvy. Perseroan menargetkan akuisisi dan peningkatan kualitas
Nasabah dengan memaksimalkan ekosistem mitra bisnis dan kesinambungan digital marketing & campaign.
Cakupan layanan dan produk unggulan yang ditawarkan dalam konsep B2C ini antara lain:
● Seamless digital onboarding, dimana Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening (New-to-Bank user)
secara digital dan tanpa perlu melakukan tatap muka (face to face).
● Seamless account opening, dimana Nasabah dapat melakukan pembukaan variasi rekening lainnya (Tabungan
rencana, Deposito) secara digital melalui aplikasi.
● Seamless transaction, dimana Nasabah dapat melakukan berbagai transaksi finansial seperti: transfer dana,
pembelian pulsa dan pembayaran tagihan secara digital melalui aplikasi.
● Seamless account & profile management, dimana Nasabah dapat melakukan pengaturan akun,
blokir/pembukaan blokir kartu, pengkinian data Nasabah, alert & notifikasi, dan e-statement secara digital melalui
aplikasi.
Strategi B2B2C
Sejalan dengan visi, misi, dan nilai utama perusahaan, strategi B2B2C mengusung kolaborasi dengan berbagai
pelaku industri untuk dapat memberikan layanan perbankan secara maksimal dan menjangkau Nasabah dengan
lebih luas. Strategi ini ditujukan untuk menyasar potensi Nasabah yang lebih luas dengan biaya akuisisi yang lebih
murah karena sudah menikmati layanan digital dari berbagai industri tersebut.
Perseroan menargetkan akuisisi Nasabah dicapai dengan menjalin partnership dengan key players di beberapa
vertical industry, misalnya: pelaku Fintech di antaranya melalui tabungan co- branding, e-commerce, maupun
institusi pemerintah seperti PT. Taspen (Persero). Perseroan akan mengakuisisi Nasabah melalui mitra dengan
membantu mitra menghadirkan layanan perbankan syariah yang sesuai untuk customer mereka sehingga mitra
dapat memaksimalkan nilai yang diberikan pada customer dan fokus pada bisnis model utama yang dimiliki oleh
mitra.
5. Kecenderungan Usaha
Pada tanggal laporan keuangan terakhir hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan pendapatan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang
akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi kondisi keuangan masa
datang.
6. Kebijakan Riset dan Pengembangan
Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan dibidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
27
Page 28
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan mengenai riset dan
pengembangan. Tidak ada pos biaya khusus yang telah dikeluarkan selama 2 tahun terakhir.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI CICILAN IMBALAN WAKALAH,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Notaris : Aulia Taufani S.H.
Konsultan Hukum : Adams & Co. Counsellors at Law
Perusahaan Pemeringkat : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun 2026 dengan Dana Modal Investasi sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah
Tahap II Tahun 2026” adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Total (%)
PT KB Valbury Sekuritas Rp500.000.000.000,- 100,00
Total Rp500.000.000.000,- 100,00
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang turut dalam Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
METODE PENENTUAN BAGI HASIL SUKUK WAKALAH
Bagi Hasil Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal (bookbuilding) dengan
mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi
Bagi Hasil Wakalah yang diinginkan. Bagi Hasil Wakalah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi
lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah sesuai
dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Wakalah. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
28
Page 29
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
13 Maret 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Sukuk Wakalah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah,
pelunasan Sukuk Wakalah, memberikan suara dalam RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah.
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Modal Investasi kepada pemegang Sukuk Wakalah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah maupun pelunasan Dana Modal Investasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Modal Investasi
berdasarkan data kepemilikan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Wakalah yang didistribusikan
oleh Perseroan.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Wakalah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan maka penjatahan
akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
11 Maret 2026.
29
Page 30
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah pada Tanggal Penjatahan sesuai dengan porsi penjaminan masing-
masing, sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Perseroan. Dalam hal
terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan
sebagai satu pesanan.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 10
Maret 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT KB Valbury Sekuritas
Bank: PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Melawai
No. Rekening: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Maret 2026 pukul
14.00 WIB. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di
bawah ini:
PT Bank Aladin Syariah Tbk
Bank: Aladin Syariah
Cabang: JAKARTA
No. Rek: 51096221265
a/n: Sukuk Wakalah Berkelanjutan BAS
10) DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Wakalah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Sukuk Wakalah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
30
Page 31
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
a. Dalam jangka waktu sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
a) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari
Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i) kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa
Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK WAKALAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada para pemesan Sukuk Wakalah
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan,
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat
dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
31
Page 32
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun
di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat
2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut
di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian kepada
para pemesan Sukuk Wakalah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah, dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan
adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung
secara harian.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah, dan Penjamin Sukuk Wakalah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, dan Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Sukuk Wakalah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh
pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 10 Maret 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada
kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220
Tel. : (021) 250 98 300
Fax. : (021) 250 98 400
dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
32
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Umum Syariah Berkedudukan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK WAKALAH INI
p.1
unresolved
org
Bank Aladin Syariah Tahap II Tahun
p.2 ×6
unresolved
org
Bank XX
p.4
unresolved
org
Bank YY
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Bank Aladin Syariah Tahun
p.14
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×10
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.15
unresolved
org
Purwantono
p.16
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia Giro
p.16
unresolved
org
Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun
p.18 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Syariah Digital Terdepan
p.20
unresolved
org
Bank Aladin Syariah. Pemegang
p.23
unresolved
org
Bank Aladin
p.24 ×4
unresolved
org
Bank Jago Syariah
p.24
unresolved
org
CT Corp
p.24 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat
p.24 ×2
unresolved
person
| Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.28
unresolved
—
| Adams & Co. Counsellors at Law
· Konsultan Hukum
p.28
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Bank
p.30
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang
p.30
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Semua
p.30
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.