Skip to content
Back to announcement

20260302_BPTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32040110_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BPTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
     PT. BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/20 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.




                                TRANSAKSI MATERIAL

                       Begerak dalam Bidang Jasa Transportasi

                             Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                       Kantor Pusat:
                               Gedung Chase Plaza Lantai 12
                        Jl Jendral Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
                                   Telp. (021) 5319 1717
                          Email: corpsec@bataviarent.com
                           website: www.bataviarent.com
Page 2
1) PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas Kredit Investasi dari PT. Bank
      Mandiri (Persero), Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

         •   Fasilitas Kredit Investasi, dengan limit kredit Rp. 644.178.000.000,- (enam ratus empat
             puluh empat milyar serratus tujuh puluh delpan juta Rupiah), yang akan digunakan
             Perseroan untuk pembelian kendaraan guna menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Atas
             fasilitas tersebut, Perseroan akan melakukan penarikan secara bertahap, dengan jangka
             waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
             Kredit, yaitu tanggal 26 Februari 2026.
         •   Fasilitas Modal Kerja & Term Loan, dengan limit kredit Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh
             empat milyar Rupiah), sebagai tambahan modal kerja operasional Perseroan. Jangka
             waktu penarikan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
             Kredit, yaitu tanggal 26 Februari 2026.

      Transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material dengan nilai transaksi sama
      dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Sesuai dengan pasal 2 POJK nomor
      17/POJK.04/20, transaksi material yang termasuk dalam transaksi ini ialah suatu rangkaian
      transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Transaksi material ini adalah transaksi
      dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas, namun tidak wajib menggunakan
      Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana tertuang pada pasal 11 POJK
      nomor 17/POJK.04/20, karena transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima
      secara langsung dari bank.

      Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit,
      yakni Laporan Keuangan Tahunan 2024, dimana nilai Total Ekuitas adalah senilai Rp.
      559.793.404.636,- (lima ratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
      empat ratus empat ribu enam ratus tiga puluh enamRupiah).

2) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

      PT Batavia Proseprindo Trans Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan pada tanggal 8
      Desember 2014, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014, dan telah
      disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
      No. AHU-0133301.40.80 tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014.

      Perseroan merupakan bagian dari Batavia Group, yang terdiri dari PT Batavia Prosperindo Trans
      TBk. (Perseroan), PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk, PT Batavia Prosperindo Aset
      Manajemen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Batavia Group memiliki perusahaan
      induk yang bernama Malacca Trust Pte Ltd.

      Sejak didirikan, Perseroan terus megembangkan jaringan bisnisnya diawali dengan melakukan
      ekspansi di Tangerang dan Surabaya pada tahun 2015. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah
Page 3
       memiliki 6 kantor perwakilan di Indonesia yang berlokasi di Bandung, Semarang, Surabaya,
       Palembang, Medan dan Banjarmasin.

3) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
       adalah sebagai berikut:

        DEWAN KOMISARIS:

       Komisaris Utama:      Williem Tanjung Oscar
       Komisaris Independen: Cecilia Beatrix Pangemanan

       DIREKSI

       Direktur Utama:         Paulus Handigdo
       Direktur Independen:    Rima Rupita


4) RINCIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

Sesuai dengan POJK 17/POJK.04/20 pasal 17, rincian mengenai transaksi material adalah sebagai
berikut:

   A. Objek Transaksi

   Jaminan atas fasilitas Kredit Investasi adalah kendaraan yang akan dibiayai akan diikat fidusia
   sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal sebesar 125% dari limit fasilitas kredit
   investasi sebesar Rp. 821,6M.

   Jaminan atas fasilitas Modal Kerja dan Term Loan adalah piutang usaha atas nama Perseroan yang
   diikat secara fidusia dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 47.000.000.000,- (empat puluh tujuh milyar
   Rupiah), dan seluruh agunan diikat secara joint collateral dan cross default atas seluruh fasilitas
   Perseroan di BMRI.

   B. Nilai Transaksi
          • Fasilitas Kredit Investasi, dengan limit kredit Rp. 644.178.000.000,- (enam ratus empat
               puluh empat milyar serratus tujuh puluh delpan juta Rupiah).
          • Fasilitas Modal Kerja & Term Loan, dengan limit kredit Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh
               empat milyar Rupiah).

   C. Pihak yang melakukan transaksi:
         I.   Perseroan sebagai penerima kredit / debitur, dan
        II.   PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pemberi kredit / kreditur.
Page 4
D. Ketentuan dan persyaratan lainnya:

   Bunga dan jangka waktu 7.5% p.a fixed rate untuk jangka waktu 1 (satu ) sampai dengan 5 (lima)
   tahun.

   Jaminan: sebagaimana tertuang dalam nomor 4 poin A.

   Hal yang dilarang dilakukan debitur :

   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Mandiri
   (Persero) Tbk, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai
   berikut :

    i.Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap triwulan meliputi laporan penjualan, piutang
      usaha, nominal penjualan kendaraan (resale) yang dirinci per bulan dan telah diterima bank 30
      (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
   ii.Menyampaikan laporan rincian piutang usaha dengan aging diatas 60 hari setiap triwulan dan
      telah diterima bank 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
 iii.Menyampaikan laporan rincian piutang usaha dengan aging diatas 90 hari setiap triwulan dan
      telah diterima bank 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
 iv.Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
   v.Menyalurkan aktivitas/transaksi keuangan perusahaan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      secara proporsional.
 vi.Menyempurnakan, memperbaharui dan atau memperpanjang seluruh perijinan yang dibutuhkan
      dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang
      berlaku, serta menyampaikan copy perijinan tersebut kepada Bank paling lambat 1 (satu) bulan
      setelah jatuh tempo.
 vii.Mengijinkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-waktu
      melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan laporan keuangan perusahaan.
viii.Menyampaikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atas objek pembiayaan fasilitas Kredit
      Investasi (dhi. kendaraan sewa) yang akan dijual dan melakukan pelunasan fasilitas atas objek
      pembiayaan tersebut.
  ix.Melaksanakan penilaian atas jaminan kredit (fixed asset dalam bentuk tanah dan bangunan)
      minimal 24 (dua puluh empat) bulan sekali atau sesuai kebutuhan Bank yang dilaksanakan oleh
      KJPP rekanan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan biaya atas beban PT Batavia Prosperindo
      Trans Tbk dan laporan hasil penilaian tersebut wajib diserahkan pada PT Bank Mandiri (Persero)
      Tbk. paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo penilaian.
   x.Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah diterima PT Bank
      Mandiri (Persero) Tbk 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan keuangan.
  xi.Menyampaikan laporan keuangan tahunan Audited yang diterbitkan oleh KAP Rekanan (klasifikasi
      A) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk / rekanan BEI (Bursa Efek Indonesia) / rekanan OJK (Otoritas
      Jasa Keuangan), paling lambat telah diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 180 (seratus delapan
      puluh) hari setelah akhir periode laporan.
 xii.Memelihara cash flow perusahaan sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk dengan baik.
Page 5
     xiii.Penerimaan pembayaran atas kontrak yang dibiayai oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan
          disalurkan melalui rekening atas nama PT Batavia Prosperindo Trans Tbk di PT Bank Mandiri
          (Persero) Tbk. secara langsung dari Customer secara bertahap minimal sebesar porsi pembiayaan
          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dibandingkan dengan total pembiayaan Bank atau lembaga
          pembiayaan lainnya (Proporsional).
     xiv.Segera memberitahukan kepada Bank atas keterangan-keterangan lain yang berkenaan dengan
          keadaan keuangan dan kegiatan usaha dari PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (jika ada), dan dapat
          diminta secara tertulis oleh Bank.
      xv.Memperpanjang polis asuransi kredit yang akan jatuh tempo pada masa kredit dan menyerahkan
          polis asuransi yang telah diperpanjang tersebut kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selambat-
          lambatnya 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo asuransi tersebut.
     xvi.Mematuhi segala ketentuan terkait Pasar Modal, POJK, dan ketentuan peraturan perundang –
          undangan yang berlaku dalam hal Debitur melakukan Transaksi Material paling lambat 30 (tiga
          puluh) hari kalender sebelum transaksi material dilakukan.
    xvii.Menjaga dan memelihara cashflow perusahaan termasuk namun tidak terbatas untuk
          maintenance kendaraan, biaya asuransi, dan pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan
          dengan baik.
   xviii.Memenuhi financial covenant sebagai berikut:
                   a.      DER maksimal 400%
                   b.      EBITDA per Interest minimal 1.2x
                   c.      Ekuitas positif sepanjang masa kredit
                   d.      DSCR Adjusted setelah memperhitungkan penjualan disposal > 100%
     xix.Outstanding pinjaman kredit modal kerja di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan seluruh Bank harus
          tercover dengan rasio sebesar 125% oleh piutang, inventori, biaya dibayar dimuka, uang muka
          setelah dikurang hutang dagang dan uang muka penjualan.

   E. Risiko yang mungkin terjadi jika dilakukan penjaminan:

            •   Risiko Gagal Bayar: Perseroan sebagai debitur mungkin gagal membayar kembali
                pinjaman yang dijamin, sehingga harus menanggung kerugian. Apabila terjadi, maka
                jaminan akan diambil oleh pihak kreditur, yang memungkinkan adanya wanprestasi
                kontrak ke pelanggan. Namun demikian, dikarenakan pembayaran angsuran fasilitas
                kredit diambil dari pembayaran uang sewa dari pelanggan juga, maka resiko ini kecil akan
                terjadi.

            •   Risiko Keterlambatan Pembayaran: Perseroan sebagai debitur mungkin terlambat
                membayar kembali pinjaman, yang dapat mengakibatkan dikenai denda dan biaya
                tambahan.


5) PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
   Perseroan membutuhkan sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan dan juga untuk leverage
   dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan agar penggunaan modal lebih efisien dan efektif.
   Perseroan tetap memperhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya yang
   timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain.
Page 6
6) PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
   Dampak atas transaksi pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan terjadi terhadap
   kondisi keuangan Perseroan adalah akan adanya kenaikan terhadap total aset Perseroan juga
   kenaikan terhadap total liabilitas Perseroan. Dengan adanya peningkatan pada aset Perseroan yang
   mana akan menunjang terhadap pertumbuhan penjualan Perseroan dimasa yang akan datang,
   sehingga akan berkontribusi positif pula terhadap kinerja keuangan Perseroan.

7) PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa

   •   Transaksi Material ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.
   •   Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.
   •   Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
       dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
       dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.



8) HAL MATERIAL LAINNYA YANG PERLU DISAMPAIKAN PERSEROAN

Tidak ada hal-hal material lainnya yang perlu disampaikan Perseroan.



                                    PT Batavia Prosperindo Trans Tbk
                                      Gedung Chase Plaza Lantai 12
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, Indonesia
                                         Telp. : (021) 5319 1717,
                                          Fax. : (021) 5319 1918
                                    E-mail : corpsec@bataviarent.com
                                     Website : www.bataviarent.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Mar 2026
Pages6
Characters13,904
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK. p.1 ×19
linked org PT. Bank Mandiri (Persero) p.2 ×51
linked — Batavia Prosperindo p.2
linked org Malacca Trust Pte Ltd. p.2
linked person Williem Tanjung p.3
linked person Paulus Handigdo p.3
linked person Rima Rupita p.3
linked org II. | PT. Bank Mandiri p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Batavia Proseprindo Trans Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen p.2
unresolved person Cecilia Beatrix Pangemanan · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved org Rekanan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 538 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result