Back to announcement
20260302_BPTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32040110_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BPTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT. BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/20 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.
TRANSAKSI MATERIAL
Begerak dalam Bidang Jasa Transportasi
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl Jendral Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Telp. (021) 5319 1717
Email: corpsec@bataviarent.com
website: www.bataviarent.com
Page 2
1) PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas Kredit Investasi dari PT. Bank
Mandiri (Persero), Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
• Fasilitas Kredit Investasi, dengan limit kredit Rp. 644.178.000.000,- (enam ratus empat
puluh empat milyar serratus tujuh puluh delpan juta Rupiah), yang akan digunakan
Perseroan untuk pembelian kendaraan guna menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Atas
fasilitas tersebut, Perseroan akan melakukan penarikan secara bertahap, dengan jangka
waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit, yaitu tanggal 26 Februari 2026.
• Fasilitas Modal Kerja & Term Loan, dengan limit kredit Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh
empat milyar Rupiah), sebagai tambahan modal kerja operasional Perseroan. Jangka
waktu penarikan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit, yaitu tanggal 26 Februari 2026.
Transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material dengan nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Sesuai dengan pasal 2 POJK nomor
17/POJK.04/20, transaksi material yang termasuk dalam transaksi ini ialah suatu rangkaian
transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Transaksi material ini adalah transaksi
dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas, namun tidak wajib menggunakan
Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana tertuang pada pasal 11 POJK
nomor 17/POJK.04/20, karena transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima
secara langsung dari bank.
Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit,
yakni Laporan Keuangan Tahunan 2024, dimana nilai Total Ekuitas adalah senilai Rp.
559.793.404.636,- (lima ratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
empat ratus empat ribu enam ratus tiga puluh enamRupiah).
2) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Batavia Proseprindo Trans Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan pada tanggal 8
Desember 2014, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0133301.40.80 tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014.
Perseroan merupakan bagian dari Batavia Group, yang terdiri dari PT Batavia Prosperindo Trans
TBk. (Perseroan), PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk, PT Batavia Prosperindo Aset
Manajemen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Batavia Group memiliki perusahaan
induk yang bernama Malacca Trust Pte Ltd.
Sejak didirikan, Perseroan terus megembangkan jaringan bisnisnya diawali dengan melakukan
ekspansi di Tangerang dan Surabaya pada tahun 2015. Hingga akhir tahun 2024, Perseroan telah
Page 3
memiliki 6 kantor perwakilan di Indonesia yang berlokasi di Bandung, Semarang, Surabaya,
Palembang, Medan dan Banjarmasin.
3) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama: Williem Tanjung Oscar
Komisaris Independen: Cecilia Beatrix Pangemanan
DIREKSI
Direktur Utama: Paulus Handigdo
Direktur Independen: Rima Rupita
4) RINCIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
Sesuai dengan POJK 17/POJK.04/20 pasal 17, rincian mengenai transaksi material adalah sebagai
berikut:
A. Objek Transaksi
Jaminan atas fasilitas Kredit Investasi adalah kendaraan yang akan dibiayai akan diikat fidusia
sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal sebesar 125% dari limit fasilitas kredit
investasi sebesar Rp. 821,6M.
Jaminan atas fasilitas Modal Kerja dan Term Loan adalah piutang usaha atas nama Perseroan yang
diikat secara fidusia dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 47.000.000.000,- (empat puluh tujuh milyar
Rupiah), dan seluruh agunan diikat secara joint collateral dan cross default atas seluruh fasilitas
Perseroan di BMRI.
B. Nilai Transaksi
• Fasilitas Kredit Investasi, dengan limit kredit Rp. 644.178.000.000,- (enam ratus empat
puluh empat milyar serratus tujuh puluh delpan juta Rupiah).
• Fasilitas Modal Kerja & Term Loan, dengan limit kredit Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh
empat milyar Rupiah).
C. Pihak yang melakukan transaksi:
I. Perseroan sebagai penerima kredit / debitur, dan
II. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pemberi kredit / kreditur.
Page 4
D. Ketentuan dan persyaratan lainnya:
Bunga dan jangka waktu 7.5% p.a fixed rate untuk jangka waktu 1 (satu ) sampai dengan 5 (lima)
tahun.
Jaminan: sebagaimana tertuang dalam nomor 4 poin A.
Hal yang dilarang dilakukan debitur :
Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
i.Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap triwulan meliputi laporan penjualan, piutang
usaha, nominal penjualan kendaraan (resale) yang dirinci per bulan dan telah diterima bank 30
(tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
ii.Menyampaikan laporan rincian piutang usaha dengan aging diatas 60 hari setiap triwulan dan
telah diterima bank 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
iii.Menyampaikan laporan rincian piutang usaha dengan aging diatas 90 hari setiap triwulan dan
telah diterima bank 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
iv.Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
v.Menyalurkan aktivitas/transaksi keuangan perusahaan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
secara proporsional.
vi.Menyempurnakan, memperbaharui dan atau memperpanjang seluruh perijinan yang dibutuhkan
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang
berlaku, serta menyampaikan copy perijinan tersebut kepada Bank paling lambat 1 (satu) bulan
setelah jatuh tempo.
vii.Mengijinkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan laporan keuangan perusahaan.
viii.Menyampaikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atas objek pembiayaan fasilitas Kredit
Investasi (dhi. kendaraan sewa) yang akan dijual dan melakukan pelunasan fasilitas atas objek
pembiayaan tersebut.
ix.Melaksanakan penilaian atas jaminan kredit (fixed asset dalam bentuk tanah dan bangunan)
minimal 24 (dua puluh empat) bulan sekali atau sesuai kebutuhan Bank yang dilaksanakan oleh
KJPP rekanan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan biaya atas beban PT Batavia Prosperindo
Trans Tbk dan laporan hasil penilaian tersebut wajib diserahkan pada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo penilaian.
x.Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah diterima PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan keuangan.
xi.Menyampaikan laporan keuangan tahunan Audited yang diterbitkan oleh KAP Rekanan (klasifikasi
A) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk / rekanan BEI (Bursa Efek Indonesia) / rekanan OJK (Otoritas
Jasa Keuangan), paling lambat telah diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah akhir periode laporan.
xii.Memelihara cash flow perusahaan sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dengan baik.
Page 5
xiii.Penerimaan pembayaran atas kontrak yang dibiayai oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan
disalurkan melalui rekening atas nama PT Batavia Prosperindo Trans Tbk di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. secara langsung dari Customer secara bertahap minimal sebesar porsi pembiayaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dibandingkan dengan total pembiayaan Bank atau lembaga
pembiayaan lainnya (Proporsional).
xiv.Segera memberitahukan kepada Bank atas keterangan-keterangan lain yang berkenaan dengan
keadaan keuangan dan kegiatan usaha dari PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (jika ada), dan dapat
diminta secara tertulis oleh Bank.
xv.Memperpanjang polis asuransi kredit yang akan jatuh tempo pada masa kredit dan menyerahkan
polis asuransi yang telah diperpanjang tersebut kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo asuransi tersebut.
xvi.Mematuhi segala ketentuan terkait Pasar Modal, POJK, dan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku dalam hal Debitur melakukan Transaksi Material paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sebelum transaksi material dilakukan.
xvii.Menjaga dan memelihara cashflow perusahaan termasuk namun tidak terbatas untuk
maintenance kendaraan, biaya asuransi, dan pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan
dengan baik.
xviii.Memenuhi financial covenant sebagai berikut:
a. DER maksimal 400%
b. EBITDA per Interest minimal 1.2x
c. Ekuitas positif sepanjang masa kredit
d. DSCR Adjusted setelah memperhitungkan penjualan disposal > 100%
xix.Outstanding pinjaman kredit modal kerja di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan seluruh Bank harus
tercover dengan rasio sebesar 125% oleh piutang, inventori, biaya dibayar dimuka, uang muka
setelah dikurang hutang dagang dan uang muka penjualan.
E. Risiko yang mungkin terjadi jika dilakukan penjaminan:
• Risiko Gagal Bayar: Perseroan sebagai debitur mungkin gagal membayar kembali
pinjaman yang dijamin, sehingga harus menanggung kerugian. Apabila terjadi, maka
jaminan akan diambil oleh pihak kreditur, yang memungkinkan adanya wanprestasi
kontrak ke pelanggan. Namun demikian, dikarenakan pembayaran angsuran fasilitas
kredit diambil dari pembayaran uang sewa dari pelanggan juga, maka resiko ini kecil akan
terjadi.
• Risiko Keterlambatan Pembayaran: Perseroan sebagai debitur mungkin terlambat
membayar kembali pinjaman, yang dapat mengakibatkan dikenai denda dan biaya
tambahan.
5) PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
Perseroan membutuhkan sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan dan juga untuk leverage
dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan agar penggunaan modal lebih efisien dan efektif.
Perseroan tetap memperhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya yang
timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain.
Page 6
6) PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dampak atas transaksi pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan terjadi terhadap
kondisi keuangan Perseroan adalah akan adanya kenaikan terhadap total aset Perseroan juga
kenaikan terhadap total liabilitas Perseroan. Dengan adanya peningkatan pada aset Perseroan yang
mana akan menunjang terhadap pertumbuhan penjualan Perseroan dimasa yang akan datang,
sehingga akan berkontribusi positif pula terhadap kinerja keuangan Perseroan.
7) PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa
• Transaksi Material ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.
• Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.
• Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
8) HAL MATERIAL LAINNYA YANG PERLU DISAMPAIKAN PERSEROAN
Tidak ada hal-hal material lainnya yang perlu disampaikan Perseroan.
PT Batavia Prosperindo Trans Tbk
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp. : (021) 5319 1717,
Fax. : (021) 5319 1918
E-mail : corpsec@bataviarent.com
Website : www.bataviarent.com
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Batavia Proseprindo Trans Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
p.2
unresolved
person
Cecilia Beatrix Pangemanan
· Komisaris Independen
p.3 ×2
unresolved
org
Rekanan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
538 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}