Skip to content
Back to announcement

20260227_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32029766_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 224

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP II TAHUN 2025



                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                     JADWAL
                                                                                  Tanggal Efektif                                                                                       :                       17 Desember 2024
                                                                                  Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                          :                   19 & 20 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Penjatahan                                                                                    :                        21 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                       :                        25 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                   :                        25 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                            :                        26 Februari 2025
                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK
                                                                                   INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN
                                                                                   YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
                                                                                   PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                   PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                   JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                                                                                   YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                   BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                        COPPER GOLD
                                                                                                                       PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                                                          KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                                                      Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                       KANTOR PUSAT:                                                      LOKASI PERTAMBANGAN:
                                                                                     Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28        Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                                                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru               Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                         Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia                   Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                                                                                                   Telepon: (62 21) 3952 5580                         Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                                                                                                  Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                                                                       E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com                              LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
                                                                                            Situs web: www.merdekacoppergold.com                        Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                  		                                                                  Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                  		                                                                  Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                                                                 Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.800.000.000.000 (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH (“OBLIGASI”)
                                                                                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                  Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                               sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                  Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.944.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat
                                                                                               bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                  terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 25 Februari 2028 untuk Obligasi
                                                                                  Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                   OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                   PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                   AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                   HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                   PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                   YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                   DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                   1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
                                                                                   UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                   MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                                                                                   DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                   PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
                                                                                   LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
                                                                                   SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.

                                                                                   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
                                                                                   YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                                   SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                   SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                   DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
                                                                                   UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                             id
                                                                                                                                A+ (Single A Plus)
                                                                                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                   TAMBAHAN INI.
                                                                                                          OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan
                                                                                                                       penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                       PT Indo Premier             PT Sucor Sekuritas           PT UOB Kay Hian           PT Aldiracita Sekuritas       PT Trimegah Sekuritas
                                                                                          Sekuritas                                                 Sekuritas                   Indonesia                   Indonesia Tbk
                                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V kepada OJK dengan surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang -Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan P endaftaran ini, Perseroan telah menerima surat
OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold Tahap II Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024. Apabila syarat-syarat
pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obliga si batal demi hukum dan uang
pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”
dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal .”

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH
INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS
SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPAD A OJK PALING
LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN .....................................................................................................iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA ...................................................... xxi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK .......................................................................... xxv
RINGKASAN .......................................................................................................................... xxx
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................... 43
      1. Keterangan tentang Obligasi ......................................................................................................... 43
      2. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan .............................................................. 63
      3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi .......................................................................... 64
      4. Keterangan mengenai Wali Amanat ............................................................................................. 66
      5. Perpajakan ........................................................................................................................................ 67
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
      UMUM ............................................................................................................................. 69
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................... 72
IV. DATA KEUANGAN PENTING ......................................................................................... 98
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................. 105
      1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
          Merdeka ........................................................................................................................................... 107
      2. Hasil kegiatan usaha ..................................................................................................................... 113
      3. Aset, liabilitas dan ekuitas ........................................................................................................... 117
      4. Likuiditas dan sumber pendanaan .............................................................................................. 118
      5. Belanja modal ................................................................................................................................ 120
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
      KONSOLIDASIAN INTERIM ......................................................................................... 122
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERT A
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................ 123
      A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .............................................................................. 123
      1. Riwayat singkat Perseroan ........................................................................................................... 123
      2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan ................................ 123
      3. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan .......................................................................... 124
      4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak ............................................................................... 125
      5. Perjanjian-perjanjian penting ...................................................................................................... 126
      6. Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak ................................. 134
      7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan
          Anak dan Perusahaan Investasi ................................................................................................... 135
      8. Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum ........................................ 143
      9. Pengurusan dan pengawasan........................................................................................................ 144
      10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) ................................................................... 145
      11. Sumber daya manusia ................................................................................................................... 146
      12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota
          Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing -masing anggota Dewan
          Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak .................................................................................. 157
      B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
          INVESTASI .................................................................................................................................... 158
      C. K EGIATAN U SAHA SERTA K ECENDERUNGAN DAN P ROSPEK U SAHA ....................................... 169
      1. Umum .............................................................................................................................................. 169
      2. Volume produksi dan produk ...................................................................................................... 172
      3. Portofolio aset ................................................................................................................................ 175
      4. Pemasaran dan penjualan ............................................................................................................. 185
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................... 187


                                                                                                                                                                i
Page 4
IX.  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................ 188
X.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................... 190
     1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif .................................................................. 190
     2. Pemesan Yang Berhak .................................................................................................................. 190
     3. Pemesanan pembelian Obligasi ................................................................................................... 191
     4. Jumlah minimum pemesanan ....................................................................................................... 191
     5. Masa Penawaran Umum Obligasi ............................................................................................... 191
     6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi ................................................................. 191
     7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi .................................................................................... 191
     8. Penjatahan Obligasi ...................................................................................................................... 191
     9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi ............................................................................ 192
     10. Distribusi Obligasi secara elektronik ......................................................................................... 193
     11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi ................................................................................... 193
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................................................ 194
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................. 195




                                                                                                                                                    ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                             dari cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                             saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan ;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan            karyawan,   direktur   atau
                        komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                        atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                        pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f)   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                          cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                          perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama , yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI ,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan
                    berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutan g oleh Perseroan atas
                    Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk
                    lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
                    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
                    ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan d an Perjanjian Agen
                    Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran

                                                                                          iii
Page 6
                          menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akuntan Publik”          berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
                          Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang
                          melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
                          Merdeka.

“BAE” atau “Biro          berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Administrasi Efek”        kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham
                          dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”          berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                          persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                          UUP2SK.

“Bagian Penjaminan”       berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi dalam
                          Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing -masing Penjamin
                          Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                          penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi
                          kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli s isa
                          Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
                          dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan
                          Masa Penawaran Umum Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan
                          dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                          yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                          berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                    berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”          berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                          harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
                          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai
                          berikut:
                           Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
                           Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

“Dampak Merugikan         berarti dampak merugikan material terhadap:
Material”                 (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha atau
                              prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
                          (b) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak berupa
                              pencabutan atas izin pokok operasional secara permanen yang
                              mengakibatkan Perseroan tidak memperoleh pendapatan
                              keuangan dari Perusahaan Anak yang dimaksud ; dan
                          (c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                              kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan Penawaran
                              Umum Obligasi.

“Daftar Pemegang          berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah


                                                                                            iv
Page 7
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                         Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                         Rekening kepada KSEI.

“Denda”                  berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                         kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                         sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                         masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                         yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                         dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                         Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                         360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”          berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                         maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
                         di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan Penawaran Umum
                         Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran,
                         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
                         Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi
                         Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
                         perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen
                         lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/atau yang
                         disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“EBITDA”                 berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                         dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                         penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”   berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                         Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                         untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                         ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
                         dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                         diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                         UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                  berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                         dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”          berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau leb ih Perusahaan
                         Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper Gold
                         Tbk atau Perseroan.

“ESDM”                   Berarti singkatan dari Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Force Majeure”          berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana , yaitu



                                                                                              v
Page 8
                           (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau
                               huru-hara di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang
                               mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
                               masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                               Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                           (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia
                               atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam
                               bidang moneter di dalam negeri yang dapat menimbulkan Dampak
                               Merugikan Material kepada Perseroan;
                           (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan
                               atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau
                               pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah
                               dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang menimbulkan
                               Dampak Merugikan Material kepada Perseroa n.

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“FPPO”

“Grup Merdeka”             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”               berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan efek di Bursa
                           Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
                           merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh
                           Bursa Efek.

“Hari Kalender"            berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                           kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang
                           ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”               berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja .

“HMETD”                    berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak
                           yang melekat pada saham yang memungkinkan para peme gang saham
                           yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat
                           ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau
                           yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan
                           kepada pihak lain.

“IAPI”                     berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”       berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                           OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                           kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan        berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan
Ringkas”                   paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan
                           pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
                           sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum yang direncanakan.



                                                                                              vi
Page 9
“Jumlah Terutang”            berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                             perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi, yakni berupa
                             jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obli gasi serta Denda (jika
                             ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kemenkum”                   berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                             (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                             Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang -Undangan Republik
                             Indonesia atau nama lainnya).

“Kementerian ESDM”           berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
                             Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”      berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                             Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                             Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”        berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                             dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                             Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                             Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                             Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembaya ran Bunga Obligasi,
                             pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR”            KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                             untuk     menghadiri    RUPO      atau   mengajukan     permintaan
                             diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                             ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                             Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan lain
                             yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“KSEI”                       berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                             perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                             berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
                             investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                             dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, ser ta mewakili Pemegang
                             Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                             UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian .




                                                                                                 vii
Page 10
“Lembaga OSS”          berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                       Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah
                       No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
                       Berbasis Risiko.

“Lembaga Penyimpanan   berarti pihak yang
dan Penyelesaian”      (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                           Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                       (b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
                           kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”   berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab atas
                       penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
                       yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 , dalam hal ini PT UOB
                       Kay Hian Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”              pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                       dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                       perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                       Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
                       melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
                       periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                       dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

“Masyarakat”           berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                       Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau badan hukum
                       Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat tinggal/
                       berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan
                       di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                       yang berlaku di Indonesia.

“Menkum”               berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                       dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                       Republik Indonesia, Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan
                       Hak Asasi Manusia).

“Notaris”              berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                       Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka
                       Penawaran Umum Obligasi ini.

“Obligasi”             berarti suatu surat berharga bersifat dengan nama Obligasi
                       Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025, yang
                       dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dalam jumlah Pokok
                       Obligasi sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus
                       miliar Rupiah) dan 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga)
                       tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yang akan dicatatkan di Bursa
                       efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                       berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-
                       masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                       pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana



                                                                                        viii
Page 11
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi , dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap
                              I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
                              (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun (yang saat
                              ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3
                              (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma
                              delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                              Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap
                              II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
                              (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                              sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun; dan (ii) Seri
                              B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap
                              III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu
                              (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun (yang saat
                              ini telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                              persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                              didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                              I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh
                              lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan ting kat bunga
                              tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap


                                                                                                  ix
Page 12
                             III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan
                             miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                             yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun
                             (yang saat ini telah lunas untuk Seri A) ; dan (ii) Seri B dalam jangka
                             waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
                             koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                             Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023, yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                             IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah)
                             dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                             Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                             lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A) ; dan
                             (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                             sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024, yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                             V, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2
                             (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
                             tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                             tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
                             yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024, yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                             VI, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar tiga
                             ratus lima belas juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam
                             jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                             7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
                             jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                             (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024, yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V Tahap
                             I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam jangka waktu 3
                             (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma



                                                                                                    x
Page 13
                           lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                           serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan”   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara
atau “OJK”                 yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                           pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                           Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK .

“Pasar Modal”              berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                           (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                           (b) pengelolaan investasi;
                           (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                               diterbitkannya; dan
                           (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.


”Pemegang Obligasi”        berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                           memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                           dan diadministrasikan dalam: (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                           Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”        berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                           di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                           dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                           UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”               berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                           terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di
                           tingkat pusat amupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya .


“Penambahan Modal          berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau       menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I”                ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu
                           seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal
                           Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 6
                           (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
                           tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
                           HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                           pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
                           harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp2.250 (dua ribu dua ratus
                           lima puluh Rupiah) per saham, pada bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal          berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau      menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua ratus
“PMHMETD II”               lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                           lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan nilai n ominal Rp20
                           (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 9.401
                           (sembilan ribu empat ratus satu) saham lama yang namanya tercatat
                           dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB
                           berhak atas 495 (empat ratus sembilan puluh lima) HM ETD, di mana


                                                                                               xi
Page 14
                          setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
                          membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan
                          Rp2.830 (dua ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada
                          bulan April 2022.

“Penambahan Modal Tanpa   berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I        menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima belas
Tahap I” atau             juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
“PMTHMETD I Tahap I”      dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan Juli 2019.
                          Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang
                          saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
                          tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa   berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I        menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh
Tahap II” atau            juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima)
“PMTHMETD I Tahap II”     saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan
                          harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua puluh Rupiah)
                          per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan saham baru telah
                          mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal
                          11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa   berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II       menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam puluh
Tahap I” atau             dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan nilai nominal
“PMTHMETD II Tahap I”     Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan Rp2.160
                          (dua ribu seratus enam puluh Rupiah) per saham, pada tanggal 26
                          Maret 2024. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
                          pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 10 Juni 2022.

“Penawaran Umum”          berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                          melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                          Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                          POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum           berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang
Berkelanjutan”            dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No.
                          36/2014.

“Penawaran Umum Perdana   berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                    Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar
                          419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh
                          ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai
                          nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang ditawarkan kepada
                          masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.000 (dua ribu
                          Rupiah) setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal
                          9 Juni 2015 berdasarkan surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
                          Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”         berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                          sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 34 tanggal



                                                                                           xii
Page 15
                            7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                            oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                            Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK .

“Penjamin Emisi Obligasi”   berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                            melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas,
                            PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita
                            Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk .

“Penjamin Pelaksana Emisi   berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                   Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                            Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT
                            Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                            Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”            berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                            Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11
                            Juni 2012, berikut perubahannya.

“Peraturan No. IX.A.2”      berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                            LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana dicabut
                            sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”      berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                            LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum .

“Perjanjian Agen            berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran”                 Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan
                            pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada) dan/atau
                            pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana
                            dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tanggal
                            6 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ,
Efek Bersifat Utang di      sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
KSEI”                       Utang di KSEI dengan No. SP-010/OBL/KSEI/0125 tanggal
                            6 Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi”             Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
                            Gold Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 7 Februari 2025, yang


                                                                                             xiii
Page 16
                            dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S. H., M.Kn., Notaris di Kota
                            Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian                 berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat ,
Perwaliamanatan”            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                            Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdek a Copper Gold
                            Tahap II Tahun 2025 No. 33 tanggal 7 Februari 2025, yang dibuat di
                            hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                            Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                            penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah yang
                            dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Persetujuan Prinsip        berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat    permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang”                      surat No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024
                            perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Penawaran       berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan          Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 29 tanggal 8 Oktober
Obligasi Berkelanjutan V”   2024, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
                            Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                            Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 140 tanggal 28
                            Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
                            Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                            V Merdeka Copper Gold No. 131 tanggal 18 November 2024; dan (iii)
                            Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                            Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
                            No. 87 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
                            Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                            Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”    berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                            dalam     rangka  Penawaran     Umum      Berkelanjutan   Obligasi
                            Berkelanjutan V, yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
                            melalui surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024 tanggal 8
                            Oktober 2024.

“Pernyataan Pendaftaran     berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”            sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20
                            sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                            tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan
                            Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan
                            surat OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal
                            Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Permen No. 25/2018”        berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                            Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan
                            Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
                            Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 50 Tahun
                            2018, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                            Indonesia No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Energi dan
                            Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 17 Tahun 2020.


                                                                                            xiv
Page 17
“Permen No. 26/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                          Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
                          Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mine ral dan
                          Batubara.

“Perseroan”               berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                          berdasarkan hukum dan peraturan perundang -undangan Negara
                          Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”         Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan oleh Perseroan
                          dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
                          Perseroan.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                          efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”    berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik secar a
                          langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                          perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                          standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbat as yang
Efek”                     melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                          hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                          pemeringkatan atas Obligasi.

“Pihak Kompeten”          berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota atau
                          rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy atau
                          Australian Institute of Geoscientists atau organisasi profesional yang
                          telah dikenal yang terdapat pada situs JORC. Pihak Kompeten wajib
                          memiliki pengalaman yang relevan dalam jenis mineralisasi atau
                          cadangan yang dipertimbangkan maupun dalam kegiatan yang
                          dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“PPN”                     berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”         berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                          tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                          Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                          tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                          Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”        berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                          tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Perusahaan Terbuka.




                                                                                              xv
Page 18
“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                     tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                     Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
                     tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunera si Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                     yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,


                                                                                    xvi
Page 19
                   berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                   nominal sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus
                   miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                      Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp856.000.000.000
                       (delapan ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat
                       bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                       tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
                       Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                       dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                       (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal
                       jatuh tempo; dan

                      Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.944.000.000.000
                       (satu triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah)
                       dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
                       lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
                       akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                       (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal
                       jatuh tempo.

                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                   pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau
                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
                   masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                   Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                   Perwaliamanatan.

“Prospektus”       berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                   informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                   dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur
                   dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
                   Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014. Perseroan menerbitkan
                   Prospektus pada tanggal 18 Desember 2024.

“PP No. 78/2010”   berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
                   dan Pascatambang.

“PSAK”             berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”    berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                   milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                   Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan
                   rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi
                   dan Pemegang Rekening.

“Rp”               berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                   diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                                                    xvii
Page 20
“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
                              UUPM.

“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
                              yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran
                              dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari 1
                              (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                              Obligasi Seri B.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
                              tanggal 25 Februari 2025.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
                              penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                              Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran           berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”               tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
                              Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di
                              mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei
                              2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
                              tanggal 4 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan 25 Februari 2028
                              untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                              permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                              Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                              wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah



                                                                                               xviii
Page 21
                   berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan
                   dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024.

“Term SOFR”        berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME Group
                   Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang mengambil
                   alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web
                   https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark-
                   administration/term-sofr.html.

“Total Utang”      berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                   konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas untuk
                   atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga termasuk Obligasi,
                   kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
                   penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang keuangan sepanjang utang
                   keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan
                   pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
                   pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait
                   dengan transaksi treasury yang melibatkan penjualan berjangka dan
                   yang tidak diwajibkan (berdasarkan GAAP yang berlaku) untuk
                   dicatatkan sebagai “pinjaman” pada laporan keuangan yang relevan
                   dari grup Merdeka; (iii) utang keuangan yang ditanggung oleh setiap
                   anggota Grup Merdeka baik dari pemegang saham langsung masupun
                   tidak langsung dari anggota Grup Merdeka; (iv) kredit perdagangan;
                   (v) pinjaman yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Target;
                   dan (vi) jaminan atau penyediaan jaminan untuk kepentingan anggota
                   Grup Merdeka.

“US$”              berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.

“Utang Neto”       berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
                   (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b)
                   investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung atau
                   dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto        Berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar
Konsolidasian”     konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak.

“UU Cipta Kerja”   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”           berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                   Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 , beserta peraturan-
                   peraturan pelaksanaannya.

“UU Minerba”       berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009
                   tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan No. 4959,
                   sebagaimana diubah berdasarkan (a) Undang-Undang No. 3 Tahun


                                                                                       xix
Page 22
                       2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Undang -Undang
                       No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 147,
                       Tambahan No. 6525; dan (b) UU Cipta Kerja, beserta peraturan-
                       peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal” atau “UUPM”     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan
                       UUP2SK.

“UUPT”                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                       tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana telah diubah
                       dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                       sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                       Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                    xx
Page 23
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                       berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya keseluruhan
                             operasional yang berkesinambungan. AISC adalah kerangka kerja
                             perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World Gold Council
                             dengan tujuan untuk memberikan transparansi biaya terkait produksi
                             emas. AISC mencakup semua biaya yang diperlukan dalam siklus
                             pertambangan dari tahapan eksplorasi sampai dengan tahapan
                             penutupan tambang. Perhitungan ini diharapkan dapat membantu
                             seluruh pemangku kepentingan untuk memahami mengenai
                             keekonomian pertambangan.

“Au”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach     berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                    larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                             dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan air
                             tambang.

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata -rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material deposit di
                             atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih, seda ngkan
                             yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“Fe”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“feronikel”                  berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan dari
                             peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.

“Ha”                         berarti singkatan dari hektar.

“Heap Leach” atau            berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom untuk
“Pelindian”                  mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian merupakan
                             proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut pada suatu
                             campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HGNM”                       berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
                             dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                       berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan


                                                                                                xxi
Page 24
                           proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari bijih
                           nikel laterit berkadar rendah.

“HPAL CATL”                berarti pabrik HPAL di kawasan IKIP yang akan dibangun oleh
                           Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp Contemporary
                           Amperex Co., Ltd.

“HPAL GEM”                 berarti pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh Perseroan
                           bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan Perj anjian JV HPAL
                           GEM.

“kawasan IKIP”             berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                           merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                           Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini dikelola
                           oleh PT IKIP.

“ILS” atau “Intermediate   berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution”            meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                     berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                           Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri yang
                           terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan luas lahan
                           sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh PT Indonesia Morowali
                           Industrial Park.

“IUI”                      berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUJP”                     berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan.

“IUP-OP”                   berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                     berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                           Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan
                           oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian Institute of
                           Mining and Metallurgy, Australasian Institute of Geoscientists dan
                           Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”        berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang mel iputi
                           ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan
                           tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”    berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
                           menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“LBMA”                     berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu suatu
                           asosiasi perdagangan internasional yang mewakili gabungan
                           pedagang besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“limonit”                  berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.



                                                                                              xxii
Page 25
“LME”                       berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine”   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
atau “umur tambang”         membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang per
                            tahun.

“MHP”                       berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang merupakan
                            salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel laterit yang
                            biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5% Co melalui proses
                            hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan baku precursor dalam
                            pembuatan baterai.

“mining recovery”           berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan bijih
                            yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan dalam
                            persentase.

“Mo”                        berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                        berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NPI”                       berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
                            berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah dalam
                            produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“ounce”                     berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce setara
                            dengan 31,1035 gram.

“PLS” atau “Pregnant        berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai hasil
Leach Solution”             pelindian bijih.

“porfiri”                   berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang terdapat
                            pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit, diorit dan
                            tonalit).

“ppm”                       berarti singkatan dari parts per million atau bagian per sejuta bagian,
                            yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk menunjukkan
                            kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem.

“Proyek AIM I”              berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan proyek
                            yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
                            memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam
                            rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang
                            Tembaga Wetar. Proyek AIM I dioperasikan oleh MTI.

“Proyek Emas Pani”          berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
                            Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
                            dalam tahapan pengembangan.

“Proyek Tembaga Tujuh       berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan porfiri
Bukit”                      di Tambang Emas Tujuh Bukit.




                                                                                               xxiii
Page 26
“Tambang Tembaga           berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar”                     Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat ini
                           melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Tujuh        berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Bukit”                     Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                           Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas dan
                           perak.

“resource” atau            berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
“sumberdaya mineral”       keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak bumi
                           dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga memiliki
                           prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian hari, sebagaimana
                           didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
bijih”                     Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                           didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                     berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang merupakan
                           salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel matte.

“ROM”                      berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu bahan
                           galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja penambangan
                           dan belum diolah.

“saprolit”                 berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“Smelter-Smelter RKEF”     berarti smelter RKEF di IMIP yang dioperasikan oleh CSID, BSID
                           dan ZHN.

“stripping ratio” atau     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM ( burden cubic meter)
“rasio pengupasan”         yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                    berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang tidak
                           bermanfaat.




                                                                                          xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”            berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”          berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”            berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”            berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”            berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“Barclays”       berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.

“BBSI”           berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”            berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BLE”            berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”            berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BNI”            berarti singkatan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“BPI”            berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”            berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”           berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTI”            berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.

“BTJ”            berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.

“BTN”            berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.

“BTR”            berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”          berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
                 Bank, cabang Singapura.

“CATL”           berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
                 Limited.

“CBS”            berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”            berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”            berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“PT CIMB”        berarti singkatan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.



                                                                                  xxv
Page 28
“CKA”              berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”              berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”             berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”              berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”              berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“EIEB”             berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“EFDL”             berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.

“PT ESG”           berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“Finders”          berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.

“GEM”              berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hong Kong”    berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”    berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                   Pte. Ltd.

“GSM”              berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.

“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. Dan grup perusahaannya.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HSBC”             berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
                   Corporation Ltd.

“PT HSBC”          berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”              berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“PT IKIP”          berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT IMIP”          berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“ING Bank”         berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.

“KCI”              berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.



                                                                                   xxvi
Page 29
“KMG”         berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”         berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”        berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”         berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya dikenal
              sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”        berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
              (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
              dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“Grup MBMA”   berarti MBMA dan perusahaan anak.

“MBMA MY”     berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn.
              Bhd.

“MBMA SW”     berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn.
              Bhd.

“MCGI”        berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.

“MDM”         berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MEB”         berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”         berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
              dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”         berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.

“MEN”         berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
              dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MEU”         berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”         berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIM”         berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”         berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
              dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“PT Mizuho”   berarti PT Bank Mizuho Indonesia.

“MKI”         berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.

“MKT”         berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.

“MMI”         berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.



                                                                             xxvii
Page 30
“MMID”                berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”                berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“MTJ”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.

“MTN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Nusantara (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).

“Natixis”             berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.

“NEA”                 berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”         berarti singkatan dari New Horizon International Holdings Limited .

“Ningbo Brunp CATL”   berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co.,
                      Ltd.

“OCBC”                berarti singkatan dari    Oversea-Chinese       Banking   Corporation
                      Limited.

“PT OCBC”             berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.

“PBJ”                 berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.

“PBT”                 berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”                 berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”                berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“PIJ”                 berarti singkatan dari PT Pani Industri Jaya.

“PIN”                 berarti singkatan dari PT Pani Industri Nusantara.

“Plenceed”            berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“RIL”                 berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”              berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”                berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“Sihayo”              berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.


                                                                                      xxviii
Page 31
“SLNC”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.

“SIP”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“SocGen”      berarti singkatan dari Societe Generale, cabang Singapura.

“Tsingshan”   berarti grup perusahaan Tsingshan.

“UOBL”        berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“PT UOB”      berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“Wealthy”     berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.

“WKR”         berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.

“ZHN”         berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                                                                           xxix
Page 32
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang
lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian interim terkait, serta fakto risiko yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uan g Dolar AS kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.     Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803
tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta
No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4
ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan
dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap
I”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga , nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait lainnya, melalui 63 Perusahaan Anak dan 9 (sembilan) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.




                                                                                              xxx
Page 33
Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah
menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan
pertumbuhan jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi
tersebut baik secara organik maupun melalui akuisisi. Per 30 September 2024, portofolio aset Grup
Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi,
Jawa Timur, Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, serta PT Merdeka Battery
Materials Tbk (“MBMA”) dan perusahaan anak (bersama-sama disebut “Grup MBMA”) di Sulawesi
Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka juga sedang mengembangkan sejumlah proyek,
meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Proyek Emas Pani di
Gorontalo, Sulawesi. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bu kit melalui
BSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit
oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun
2018. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BSI
memproduksi sebanyak 80.043 ounce emas dan 436.753 ounce perak dengan biaya kas sebesar
US$1.036 per ounce emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produ k turunan.
Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk
mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP -OP milik BSI.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsol idasian per 31 Desember 2023,
BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6
juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan
8,2 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tamba ng Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan ( takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga
Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BT R sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP -OP
Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada
tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui
Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM I bersama -sama dengan grup Tsingshan. Untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BTR memproduksi katoda
tembaga sebanyak 10.483 ton dengan biaya kas sebesar US$6.551 per ton. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga
Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya
mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih
dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya mineral u ntuk


                                                                                               xxxi
Page 34
Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu
ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton tembaga,
310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel meliputi (i) tambang
nikel yang dioperasikan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”); (ii) fasilitas
pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang
dioperasikan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan
PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (“Smelter-Smelter RKEF”) dengan total kapasitas terpasang 88.000
ton NiEq per tahun dan fasilitas untuk mengkonversi nike l matte kadar rendah menjadi nikel matte
kadar tinggi (“HGNM”) yang dioperasikan oleh PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) (“Konverter
Nikel Matte”) dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun; (iii) Proyek AIM I yang sedang
dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv)
pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) (“HPAL
ESG”) dan pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh PT Meiming New Energy Material
(“MNEM”) (“HPAL Meiming”), keduanya telah melakukan komisioning di akhir tahun 2024; dan
(v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA
memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup
MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor
listrik, meliputi Indonesia Konawe Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa
tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi
Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui
pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh PT Merdeka Energi Nusantara (“ MEN”)
yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi
50,04% pada akhir bulan Desember 2024. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024, Grup MBMA memproduksi 1,9 juta wmt bijih saprolit, 6,7 juta wmt bijih
limonit, 63.338 ton NiEq yang terkandung dalam NPI dan 38.422 ton NiEq yang terkandung dalam
nikel matte, masing-masing dengan biaya kas sebesar US$25,0/ton, US$11,1/ton, US$10.387/ton dan
US$13.310/ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton
nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar
13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP -OP milik PT Puncak Emas Tani
Sejahtera (“PETS”) dan Kontrak Karya milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”), sekitar 130
km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan
pada PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”) sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret
2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di
mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima
penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggab ungan
tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di
mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing -masing sebesar 48,99% dan 99,99%.
Perseroan melalui PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) dan PBJ selanjutnya telah mengakuisisi
saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi
99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memi liki cadangan bijih sebesar 1,2 juta ounce
emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar


                                                                                            xxxii
Page 35
dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya . Sampai
dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur
untuk memulai aktivitas konstruksi, yang diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial di awal
tahun 2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar US$50,0 juta dari lembaga
perbankan pada bulan September 2024.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.170,2 juta dan US$1.667,5 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$ 181,8 juta atau mencapai 15,5%
dan US$221,6 juta atau mencapai 13,3% masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup Merdeka dijalankan di Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi
global, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi, data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukan bahwa Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia tumbuh sebesar 5,05% (year on year)
pada tahun 2023 dengan tingkat inflasi mencapai 2,57%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh
peningkatan permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan
bahwa PDB akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2024 dan 5,3% -5,6% pada tahun 2025 dengan
tingkat inflasi sebesar 1,57% pada tahun 2024 dan di angka 2,5% ±1% pada tahun 2025.

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel di Indonesia memiliki
prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan sala h satu sumber daya alam berharga yang
banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen
lingkungan, serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang
lebih tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan
daya tarik utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak
digunakan untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik,
telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Nikel merupakan salah satu
kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat -sifat utama nikel di
antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah, resistansi
terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat -sifat katalis yang membuatnya cocok untuk
digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li -ion untuk memberi tenaga
pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di
masa mendatang.

Prospek ini juga didukung oleh posisi Indonesia secara global sebagai produsen nikel terbesar dan
produsen utama untuk emas dan tembaga. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia (“ESDM”) dan US Geological Survey of Mineral Commodity Summaries,
Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 40% dari total cadangan dunia. Pada tahun
2023, jumlah cadangan dan sumberdaya bijih nikel di Ind onesia masing-masing diperkirakan sebesar
5,03 miliar ton dan 17,33 miliar ton. Indonesia juga merupakan negara dengan cadangan emas terbesar
kelima di dunia, yang merupakan 4% dari total cadangan emas dunia yang berjumlah sekitar 59.000
ton (Sumber: US Geological Survey, Mineral Commodity Summaries, 2023). Dari sisi tembaga,
Indonesia merupakan produsen tembaga terbesar keenam di dunia, dengan sumberdaya bijih tembaga
sebesar 15,95 miliar ton, cadangan bijih tembaga sebesar 3 miliar ton, dan cadangan logam tembaga
sebesar 19,94 juta ton.




                                                                                               xxxiii
Page 36
2.     Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi              :   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
                               2025.

Jumlah Pokok Obligasi      :   Sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar
                               Rupiah), yang terdiri dari 2 ( dua ) seri sebagai berikut:
                               - Seri A dengan jumlah sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus
                                 lima puluh enam miliar Rupiah); dan
                               - Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.944.000.000.000 (satu triliun
                                 sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah).

Jangka Waktu               :   - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
                               - Seri B dengan jangka waktu 3 ( tiga ) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi     :   - Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
                               - Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                               pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2025, sedangkan
                               Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
                               dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan
                               tanggal 25 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran            :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan         :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga     :   Kuartalan.

Jaminan                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                               dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                               bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                               yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                               1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
                               Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
                               hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di
                               kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                               secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                               maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                               perundang-undangan.

Pembelian Kembali          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback)                      melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                               seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                               Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                               tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
                               kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan


                                                                                            xxxiv
Page 37
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan          dan   peraturan
                               perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund               :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                               penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                               penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan             :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Kewajiban Perseroan            belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
                               serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                               dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
                               berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban,
                               antara lain memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan
                               yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup
                               Merdeka terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
                               diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
                               Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
                               Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam
                               hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka
                               dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
                               Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
                               Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto
                               Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung
                               menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang
                               dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
                               periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
                               Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah dipublikasikan
                               di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang
                               selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan -akan akuisisi
                               telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap
                               mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
                               Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

Hasil Pemeringkatan        :   id A+ (Single A Plus) dari Pefindo.


Wali Amanat                :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”




                                                                                               xxxv
Page 38
3.             Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

                                               Tingkat
                                Jumlah          bunga
                                 pokok       obligasi per
         Keterangan            (Rp juta)        tahun        Jangka waktu         Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap I
     Seri B                      2.041.000     7,80%          3 (tiga) tahun      8 Maret 2025     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap II
     Seri A                        310.000     7,80%          3 (tiga) tahun      28 April 2025    A+ dari Pefindo
     Seri B                      1.690.000     9,25%         5 (lima) tahun       28 April 2027    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap III
     Seri B                      1.729.395     8,25%          3 (tiga) tahun    1 September 2025   A+ dari Pefindo
     Seri C                        797.640     9,50%         5 (lima) tahun     1 September 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap I                     3.100.555     10,30%         3 (tiga) tahun    13 Desember 2025   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap III
     Seri B                      1.475.000     8,00%          3 (tiga) tahun     4 Agustus 2026    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap IV
     Seri B                      1.292.020     9,50%          3 (tiga) tahun    15 Desember 2026   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap V
     Seri A                        750.000     7,25%        367 Hari Kalender     2 Maret 2025     A+ dari Pefindo
     Seri B                        750.000     9,00%          3 (tiga) tahun    23 Februari 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap VI
     Seri A                        250.000     7,25%        367 Hari Kalender    7 Agustus 2025    A+ dari Pefindo
     Seri B                      1.971.315     9,00%          3 (tiga) tahun      30 Juli 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan V
     Tahap I                     1.000.000     8,50%          3 (tiga) tahun    24 Desember 2027   A+ dari Pefindo
Total                           17.957.905




                                                                                                            xxxvi
Page 39
4.      Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

    sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
     Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
     Gold Tahap V Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025; dan

    sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
     rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
     2023 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                                                            xxxvii
Page 40
5.        Struktur permodalan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari
24.472.983.771 saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap
I, masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham, se bagaimana telah disetor secara tunai oleh
para pemegang saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal
31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                     Jumlah Saham          Nilai Nominal          %       % (3)
 Modal Dasar                                            70.000.000.000    1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                    4.747.960.174       94.959.203.480     19,401    19,449
     PT Mitra Daya Mustika                               2.907.302.421       58.146.048.420     11,880    11,909
     Garibaldi Thohir                                    1.826.062.554       36.521.251.080      7,462     7,480
     PT Suwarna Arta Mandiri                             1.347.254.738       26.945.094.760      5,505     5,519
     Gavin Arnold Caudle                                  176.226.836         3.524.536.720      0,720     0,722
     Hardi Wijaya Liong                                     69.596.728        1.391.934.560      0,284     0,285
     Andrew Phillip Starkey                                  2.579.300           51.586.000      0,011     0,011
     Titien Supeno                                           1.068.400           21.368.000      0,004     0,004
     Albert Saputro                                           971.900            19.438.000      0,004     0,004
     Jason Laurence Greive                                    289.100             5.782.000      0,001     0,001
     David Thomas Fowler                                      209.000             4.180.000      0,001     0,001
     Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)         13.332.233.320      266.644.666.400     54,477    54,614
                                                        24.411.754.471      488.235.089.420     99,750   100,000
                      (2)
     Saham treasuri                                         61.229.300        1.224.586.000      0,250            -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             24.472.983.771      489.459.675.420   100,000    100,000
 Sisa Saham dalam Portepel                              45.527.016.229      910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
    masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan
    tidak diperhitungkan dalam menentukan ju mlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat
    pembagian dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.




                                                                                                          xxxviii
Page 41
6.     Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang
laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab
V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dol ar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
    Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
    00863/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh
    Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
    menyatakan opini tanpa modifikasian;

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Ser ikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
     firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 008 75/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/XI/2023
     tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
     dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ;

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pad a tanggal
      31 Desember 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
      Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (a nggota firma BDO
      International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI , sebagaimana tercantum dalam
      laporan auditor independen No. 00167/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
      dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pad a BDO dengan Registrasi Akuntan
      Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ; dan

(iv) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Sta ndar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI , sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00384/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IV/2023 tanggal 27 April 2023
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modi fikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


                                                                                              xxxix
Page 42
Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                          (dala m US$)
                                                                  30 September      31 Desember        31 Desember
                                                                      2024              2023               2022
Jumlah Aset Lancar                                                  1.188.594.004     1.206.831.444        895.679.542

Jumlah Aset Tidak Lancar                                            3.956.546.353     3.757.427.471      2.980.986.193

JUMLAH ASET                                                         5.145.140.357     4.964.258.915      3.876.665.735

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       874.922.398       909.461.076        604.538.725

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    1.380.289.519     1.290.742.517      1.247.293.742

JUMLAH LIABILITAS                                                   2.255.211.917     2.200.203.593      1.851.832.467

JUMLAH EKUITAS                                                      2.889.928.440     2.764.055.322      2.024.833.268

JULAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        5.145.140.357     4.964.258.915      3.876.665.735



Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                          (dala m US$)
                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                              berakhir pada tanggal 30 September             31 Desember
                                                   2024               2023              2023               2022

Pendapatan                                       1.667.539.336      1.170.179.217     1.706.782.227        869.878.995

Laba kotor                                        118.157.744         118.606.622      145.676.506         164.651.305

Laba usaha                                         78.783.920          80.473.439       96.742.192         111.587.650

(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan             (20.594.683)          5.135.917       12.338.147          89.940.056

  (Rugi)/laba periode/tahun berjalan              (19.615.860)        (3.882.883)         5.665.022         64.844.810

Jumlah (kerugian)/penghasilan ko mprehensif

  periode/tahun berjalan                          (25.437.094)        (2.180.722)         7.801.333         57.075.423

(Rugi)/laba per saha m dasar                          (0,0028)           (0,0010)          (0,0009)               0,0025




                                                                                                                       xl
Page 43
Rasio keuangan

                                                                           30 September          31 Desember         31 Desember
                                                                               2024                  2023                2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)

Pendapatan usaha                                                                  42,5% ( 1 )             96,2%              128,3%
                                                                                           (1)
Laba kotor                                                                        (0,4)%                (11,5)%               37,1%

Laba usaha                                                                        (2,1)% ( 1 )          (13,3)%               22,8%
                                                                                           (1)
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                                             (405,2)%                 (91,3)%               94,2%

Jumlah (rugi)/penghasilan ko mprehensif periode/tahun

  berjalan                                                                   (1.066,5)% ( 1 )           (86,3)%               86,8%
                                                                                           (1)
EBITDA                                                                            21,9%                    2,6%               13,7%

Jumlah aset                                                                         3,6% ( 2 )            28,1%              203,2%

Jumlah liabilitas                                                                   2,5% ( 2 )            18,8%              271,0%

Jumlah ekuitas                                                                      4,6% ( 2 )            36,5%              159,8%

RASIO USAHA (%)

Laba kotor / Pendapatan usaha                                                          7,1%                8,5%               18,9%

Laba usaha / Pendapatan usaha                                                          4,7%                5,7%               12,8%

EBITDA / Pendapatan usaha                                                            13,3%                14,2%               27,1%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                               (1,2)%                 0,3%                7,5%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                     (0,4)%                0,1%                1,7%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                  (0,7)%                0,2%                3,2%

RASIO KEUANGAN (x)

Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                    1,4x                1,3x                1,5x

Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                      0,8x                0,8x                0,9x

Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                         0,4x                0,4x                0,5x
                          (3)
Interest coverage ratio                                                                 3,0x                3,1x                5,4x

Debt service coverage ratio ( 4 )                                                       0,6x                0,5x                0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan me mbandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan me mbandingkan posisi pada tanggal 31 Dese mber 202 3.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode 12 bulan
     terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.


Rasio yang dipersyaratkan dalam obligasi

                                                                                                                    30 September
                                                                                                 Persyaratan            2024

Rasio Utang Neto Konsolidasian ( 1 ) terhadap EBITDA Konsolidasian ( 2 )                         maks. 5,0 : 1                   4,0
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan
     Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
     konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung at au
     dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan ju mlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.


Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                                                                                                   xli
Page 44
7.          Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup
Merdeka adalah sebagai berikut:

                                                                                                Kepemilikan
                                                                         Tahun                          Secara
             Nama         Kegiatan                        Tahun          operasi          Secara         tidak       Kontribusi
No.       perusahaan   usaha utama ( 1 )     Domisili   penyertaan     komersial ( 2 )   langsung      langsung     pendapatan ( 3 )
     1.   BSI          Pertambangan        Banyuwangi       2012        Mei 2017         99,89%               -         11,1%
                       mineral
     2.   BTR          Industri            Jakarta          2020           2014          99,99%           0,01%          6,3%
                       pembuatan                                                                         melalui
                       loga m dan                                                                     PT Merdeka
                       perdagangan                                                                       Kapital
                                                                                                       Indonesia
                                                                                                       (“MKI”)
     3.   BKP          Pertambangan        Jakarta          2020           2010          30,00%          70,00%          1,4%
                       mineral                                                                           melalui
                                                                                                           BTR
     4.   CSID         Industri            Jakarta          2022           2020             -            50,10%         10,3%
                       pembuatan                                                                         melalui
                       loga m dasar                                                                   PT Merdeka
                       bukan besi                                                                        Industri
                                                                                                         Mineral
                                                                                                        (“MIN”)
     5.   BSID         Industri            Jakarta          2022           2020             -            50,10%          8,2%
                       pembuatan                                                                         melalui
                       loga m dasar                                                                        MIN
                       bukan besi
     6.   ZHN          Industri            Jakarta          2022           2023             -           50,10%          25,9%
                       pembuatan                                                                        melalui
                       loga m dasar                                                                      MIN
                       bukan besi
     7.   HNMI         Industri            Jakarta          2023           2022             -           60,00%          33,7%
                       pembuatan                                                                      melalui PT
                       loga m dasar                                                                    Merdeka
                       bukan besi                                                                        Mega
                                                                                                        Industri
                                                                                                      (“MMID”)
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar -benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan
(3) Dihitung dengan me mbandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup Merdeka (sebelum eliminasi) untuk periode
     9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Septe mber 2024.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”




                                                                                                                                xlii
Page 45
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.    Keterangan tentang Obligasi

1.1   Nama Obligasi

      Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025.

1.2   Jenis Obligasi

      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
      Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
      Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi . Obligasi
      ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
      selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
      diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
      Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

1.3   Harga Penawaran

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

      Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.800.000.000.000
      (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:

      -   Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus lima
                   puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
                   koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender
                   sejak Tanggal Emisi; dan

      -   Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.944.000.000.000 (satu triliun
                   sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
                   waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
      Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai
      pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
      Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentua n Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang
      wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
      harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

      Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
      masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
      dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
      Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
      Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

                                                                                                 43
Page 46
      Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
      Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

            Bunga ke-                   Seri A                                Seri B
               1                     25 Mei 2025                            25 Mei 2025
               2                    25 Agustus 2025                       25 Agustus 2025
               3                   25 November 2025                      25 November 2025
               4                     2 Maret 2026                         25 Februari 2026
               5                                                            25 Mei 2026
               6                                                          25 Agustus 2026
               7                                                         25 November 2026
               8                                                          25 Februari 2027
               9                                                            25 Mei 2027
              10                                                          25 Agustus 2027
              11                                                         25 November 2027
              12                                                          25 Februari 2028


1.5   Perhitungan Bunga Obligasi

      Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
      tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
      perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
      Kalender.

1.6   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

      i.        Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah P emegang Obligasi yang
                namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
                ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Kep utusan Direksi
                KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
                Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
                Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
                KSEI yang berlaku.

      ii.       Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00
                WIB.

      iii.      Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                Perjanjian Agen Pembayaran.

      iv.       Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
                Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
                (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
                lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian , jika


                                                                                                 44
Page 47
              terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
              Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
              berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan .

       v.     Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
              Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
              demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melak ukan pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan.

1.7    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

       i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi .

       ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
              Perjanjian Agen Pembayaran.

       iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
              Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
              demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
              Obligasi yang bersangkutan.

1.8    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

       Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.9    Satuan Perdagangan

       Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
       Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10   Jaminan

       Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
       kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
       maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
       preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian
       hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
       Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan.

1.11   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

       Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan
       pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan
       tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II



                                                                                                45
Page 48
       dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari
       Penawaran Umum.”

1.12   Pembelian kembali Obligasi

       Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan -ketentuan dalam hal Perseroan
       melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

       i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
              dijual kembali dengan harga di pasar.

       ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
              Bursa Efek.

       iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
              Penjatahan.

       iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
              Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan -ketentuan di dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan.

       v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
              kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
              kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.

       vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
              terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
              Pemerintah.

       vii.   rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pem belian kembali Obligasi tersebut.

       viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
             pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2
             (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kem bali dimulai
             melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
             ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris ; dan (ii) situs web
             Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berper edaraan
             nasional.

       ix.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
              pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
              tentang:

              a.    periode penawaran pembelian kembali;
              b.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
              c.    kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
              d.    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
              e.    tata cara penyelesaian transaksi;
              f.    persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              g.    tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              h.    tata cara pembelian kembali Obligasi; dan


                                                                                                  46
Page 49
              i.    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi .

       x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
              partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila
              jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
              Obligasi yang dapat dibeli kembali.

       xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
              yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi .

       xii.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa              melakukan
              pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:

              a.   jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
                   yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
              b.   Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                   Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
                   modal Pemerintah; dan
              c.   Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                   kembali;

              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              terjadinya pembelian kembali Obligasi.

       xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
             publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
             kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
             a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
             b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                 untuk dijual kembali;
             c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
             d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi .

       xiv.   Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:

              a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                   lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
                   kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
                   serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                   disimpan untuk dijual kembali.

1.13   Hak-hak Pemegang Obligasi

       Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
       berikut:

       i.     Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah
              yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah


                                                                                                 47
Page 50
              dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
              Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi.

       ii.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
              (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi , kecuali ditentukan
              lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
              tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
              Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan .

       iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk
              menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi
              dan/atau Pembayaran Bunga Obliga si. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian,
              sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar
              tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
              adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang
              Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
              proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya .

       iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
              sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
              namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
              diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO
              (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
              ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
              Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan
              dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
              Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
              mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Ama nat. Permintaan tersebut wajib
              disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender
              setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
              panggilan untuk RUPO.

       v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
              mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.14   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

       Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumla h Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
       dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
       seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
       mengikatkan diri:

       i.     Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada
              ketentuan sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;



                                                                                                  48
Page 51
      b.   Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
           waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
           diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
           tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Am anat dianggap
           telah memberikan izinnya; dan
      c.   jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
           pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
           Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokum en pendukung
           lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7
           (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
           Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan i zinnya.

ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali
          penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka
          restrukturisasi internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan
          atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang
          bidang usahanya sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material,
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
               dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
               sepenuhnya terhadap perusahaan penerus ( surviving company) dan dalam hal
               Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus ( surviving company) maka
               seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/at au Perjanjian Perwaliamanatan
               telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus ( surviving company) dan
               perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
               kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
               berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
          2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
               utama yang sama dengan Perseroan;
      b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
          kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obli gasi, kecuali apabila hasil dana dari
          utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari -Hari Perseroan atau
          untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
          tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian
          kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian
          Kembali Obligasi, dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii
          huruf c;
      c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
          pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
          yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
          Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan atau untuk
          tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
          Obligasi ini;
      d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
          dalam satu tahun buku berjalan yang jumla hnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
          total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
          konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
          OJK, kecuali:




                                                                                         49
Page 52
          1)   pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
               dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut
               tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
          2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
               baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
               yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ; atau
          3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
               dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
               atau dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan
               tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
       e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan
          penambahan bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam
          anggaran dasar Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru
          tersebut sejalan dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan
          bidang usaha baru tersebut tidak menimb ulkan Dampak Merugikan Material serta
          perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan
          dan/atau kebijakan Pemerintah;
       f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan ;
       g. membayar, membuat atau menyatakan pemb agian dividen pada tahun buku
          Perseroan pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dib uat
          berkenaan dengan Obligasi;
       h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
          di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
          perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
          sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
          kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para
          pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak
          ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian -
          perjanjian tersebut.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
       berkewajiban untuk:
       a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
          Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen
          Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk
          oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan
          bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama ;
       b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
          untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
          Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
          memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal -hal yang diwajibkan
          oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
          secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam
          mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
          keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
       c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum
          dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah
          diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
          berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio


                                                                                           50
Page 53
   keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 :
   1, dengan ketentuan bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan
   oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu
   tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan
   akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi
   tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai dengan pro -forma akun
   manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
   bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
   Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah dipublikasikan di situs web
   Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk
   mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro -forma.
   Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata -mata untuk
   memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

   Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
   Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
    1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan
       Target, dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung
       menggunakan data keuangan selama Periode Pro -forma. Dalam hal Perusahaan
       Target belum beroperasi secara penuh dalam Periode Pr o-forma, maka EBITDA
       Perusahaan Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan
       Target sejak Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan
       secara komersial yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum
       beroperasi sama sekali dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
       Target akan dianggap nil. EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan
       EBITDA Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA
       Konsolidasian;”
   2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan
       Target pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan
       Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target.
       Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan
       tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai
       transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya disebut “ Modifikasi Utang
       Neto Konsolidasian;”
   Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
   oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
   menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
   EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
   lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen -dokumen
   berkaitan dengan:
   1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
       yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari -
       hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang
       yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini
       atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
   2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
       yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan dan
       untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
       tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk
       pembelian kembali Obligasi ini;



                                                                                    51
Page 54
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-
   waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengena i operasi, keadaan
   keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain -lain, dengan ketentuan permintaan tersebut
   harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan
   informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang
   tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang
   berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroa n. Untuk
   menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
   sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor
   Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
       di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
       kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
       berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
       diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
       diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
       tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang
       ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang -undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
   kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta -akta
       keputusan RUPS setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan
       sebagai pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan
       Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
       sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
       permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
       keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
       tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
       oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
       kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Aman at;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK No.
   36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut :
   1) pemeringkatan tahunan
        (i)   Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan
              atas setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah


                                                                                   52
Page 55
          berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
          telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi
          yang diterbitkan;
    (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
          pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka
          Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek
          tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
          selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi
          yang    diterbitkan   sepanjang    telah   diatur    dalam   Perjanjian
          Perwaliamanatan;
    (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
          sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
          sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
          Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
          mencakup hal-hal sebagai berikut:
          (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
              peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
   (i)    dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
          Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
          masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek
          paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
          baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
          (a) peringkat baru; dan
          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya
              peringkat baru;
   (ii)   masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode
          peringkat tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
   (i)    Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum
          Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib
          memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai
          Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan ;
   (ii)   peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
          Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
          (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
          (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
              penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode
              Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No.
              36/2014;
4) pemeringkatan ulang
   (i)    dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari
          perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang
          selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii)
          dan angka 2) butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
          pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja
          ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud ;
   (ii)   dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
          berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib


                                                                               53
Page 56
                           mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                           Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah diterimanya
                           peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
                           peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

1.15   Kelalaian Perseroan

       i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
             a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                 kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah
                 diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
                 keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
                 tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
             b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
                 berlangsung terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya
                 teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
                 atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghi langkan keadaan tersebut, yang
                 dapat disetujui oleh Wali Amanat;
             maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
             melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
             Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
             ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

             Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
             penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

             Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
             Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
             yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
             seluruh Jumlah Terutang.

       ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
             dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
             atau kejadian tersebut di bawah ini:
             a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
                 pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                 Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
                 Obligasi; atau
             b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
                 dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
                 Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan
                 hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan M aterial; atau
             c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
                 diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                 mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi       kewajiban-kewajiban      yang     ditentukan      dalam     Perjanjian
                 Perwaliamanatan; atau
             d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                 alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
                 telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
                 sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan


                                                                                                   54
Page 57
            Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       e.   apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
            salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
            akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
            persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan
            terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
            perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
            yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
            pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap
            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       f.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu
            atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       g.   apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
            keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
            Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat
            pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau
            ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk
            Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

iii.   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
       oleh badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil
       RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Oblig asi dan mengambil keputusan
       yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
       dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

iv.    Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
       telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
       RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
       yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
       dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
       Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                                                         55
Page 58
1.16   RUPO

       Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
       keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
       peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

       i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
             maksud-maksud sebagai berikut:
             a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
                Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingk at
                Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
                dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“ POJK No.
                20/2020”);
             b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
                untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil
                tindakan lain;
             c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian
                sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.1 5 di atas termasuk untuk menyetujui
                suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat -akibatnya, atau untuk
                mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
             d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
             e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
                sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15 di atas dan POJK No. 20/2020;
             f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -
                undangan;
             g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di
                KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
             h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

       ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
             diselenggarakan atas permintaan:
             a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili
                 paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum
                 dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                 Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
                 diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
                 asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, d engan
                 ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
                 KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
                 pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
                 persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
             b. Perseroan;
             c. Wali Amanat; atau


                                                                                               56
Page 59
       d.   OJK.

iii.   Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf
       b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
       wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 Hari Kalender
       setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
       Obligasi, Perseroan, atau OJK.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
       penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan nya kepada OJK, paling lambat
       14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyeleng garaan RUPO:

       a.   pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
            Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
       b.   pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
            diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
            berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c.   pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
            Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai
            informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
            mencapai kuorum;
       d.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
            lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya ;
       e.   panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
            informasi antara lain:
            1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            2) agenda RUPO;
            3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
            4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
                dan
            5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan penga mbilan keputusan
                RUPO.

vi.    Tata cara RUPO:
       a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
           mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
           harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
           diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
           atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan
           atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
           mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang
           harus membuat berita acara RUPO;
       b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
           Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
           meminta diadakannya RUPO tersebut;




                                                                                        57
Page 60
       c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun di wakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
            yang dimilikinya;
       d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
            yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
            diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
            berlaku;
       e.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
            Wali Amanat;
       f.   seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
            dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
            ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
            berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
            Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
            sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
       g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
            (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
            dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
       h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
            KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
       i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
            hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kec uali Afiliasi
            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
            Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
            antara Perseroan dan Wali Amanat;
       l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
            1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
                Afiliasinya kepada Wali Amanat;
            2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
                jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
                Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
            3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
                berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
                apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
                dengan Perseroan;
            4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
                berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
                berita acara RUPO.

vii.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan
       pengambilan keputusan:
       a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
          berikut:
          1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:



                                                                                            58
Page 61
    (i)  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO;
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling se dikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
         tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
   (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pem egang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka
   wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
         tiga) bagian dari jumlah Obligasi ya ng masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO;
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
         tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
   (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
         per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO;
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan


                                                                                 59
Page 62
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
                     tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                     Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (sat u per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUP O;
      b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ke empat;
           7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
           8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliama natan
              ini.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
      tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri
      Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan ber ita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali
      Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
      keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO . Keputusan RUPO mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan
      dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan



                                                                                             60
Page 63
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya sehubungan dengan
              Obligasi.

       xi.    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya -biaya yang dikeluarkan untuk
              pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan .

       xii.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
              perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
              pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
              menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
              perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -
              lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
              RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
              Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Ter utang kepada
              Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO .

       xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
             dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
             Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
             Negara Republik Indonesia.

       xiv.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan
              perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan
              tersebut yang berlaku.

1.17   Pemberitahuan

       Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
       alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
       diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
       disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atas penerimaan pengiriman melalui
       e-mail.

       Perseroan
       Nama                            :   PT Merdeka Copper Gold Tbk
       Alamat                          :   Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
       Telepon                         :   (021) 39525580
       Faksimile                       :   (021) 39525589
       E-mail                          :   investor.relations@merdekacoppergold.com
       Untuk Perhatian                 :   Direksi




                                                                                                61
Page 64
       Wali Amanat
       Nama                           :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
       Alamat                         :   Gedung BRI II, Lantai 6
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
       Telepon                        :   (021) 5758144, 5752362
       Faksimile                      :   (021) 2510316, 5752444
       E-mail                         :   tcs@corp.bri.co.id
       Untuk Perhatian                :   Divisi Investment Services
                                          Bagian Trust & Corporate Services

       Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat , telepon dan/atau e-mail,
       pihak yang mengalami perubahan tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya,
       selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan tersebut.

1.18   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

       Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai b erikut:

       i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
          maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
          dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan , dan
          setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
          mengurangi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia.

       ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
           Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan
           setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
           tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
           Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
           apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
           berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.19   Hukum yang berlaku

       Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
       yang berlaku di Indonesia.




                                                                                                 62
Page 65
2.      Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2
     (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan V terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
     sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    menjadi perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-
    237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran .

iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 7 Februari 2025 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
     yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang m erupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek , di mana hal ini telah
    dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan id A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                                                                63
Page 66
3.       Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

3.1.     Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat No. RC-1219/PEF-
DIR/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, yang telah ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-010/PEF-DIR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan ( PUB), dengan peringkat:

                                              id A+
                                         (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.     Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran
tentang posisi peringkat Obligasi:

id AAA     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
           paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
           sesuai dengan yang diperjanjikan.

id AA     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
          sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
          sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang
          merugikan.

id A      Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
          membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
          diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id BBB    Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup
          baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
          dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.

id BB     Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
          utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun
          berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.



                                                                                              64
Page 67
id B      Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
          terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
          dengan yang diperjanjikan.

id CCC    Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan
          pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id D      Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang ( -) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai
“ id AA” hingga “ id B”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan
di atas rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang ( -) menunjukkan bahwa
peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata -rata kategori yang bersangkutan.




                                                                                                  65
Page 68
4.     Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No . B.56-INV/TCS/TCB/02/2025 tanggal
6 Februari 2025, menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.57-INV/TCS/TCB/02/2025 tanggal
6 Februari 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii)
tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan
menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligas i; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                      PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                     Gedung BRI II, Lantai 6
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat 10210
                                 Telepon: (021) 5752362, 5758144
                                Faksimile: (021) 2510316, 5752444
                                  U.p. Divisi Investment Services
                         Bagian Trust & Corporate Services Department




                                                                                              66
Page 69
5.       Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahu n 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“ BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang ter kena pajak dihitung dari jumlah bruto
     bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
     jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan ( accrued
     interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
     reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana
     investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak
     investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun
     2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah d isahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.




                                                                                                      67
Page 70
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/ atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING -
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.




                                                                                                  68
Page 71
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
          PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

     sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
      Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
      Gold Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V ”) Seri A yang akan jatuh
      tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
      Rp750,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada
      tanggal 2 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, setelah dikurangi biaya emisi
      yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk mendanai (i) sebagian
      kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
      Copper Gold Tahap II Tahun 2023 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 ; dan (ii) sebagian
      kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka
      Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024.

     sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
      rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahun 2022
      Tahap I (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8
      Maret 2025.

      Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
      Rp2.041,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per ta hun dan akan jatuh tempo pada
      tanggal 8 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang
      menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pertumbuhan dan/atau
      pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau
      yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada
      satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka,
      termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain yang sesuai;
      (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
      Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24
      September 2021 sebesar US$50.000.000, yang akan dibayarkan melalui The Hongkong and
      Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) sebagai Agen; (iii) Perseroan untuk
      pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
      2021 Seri A sebesar Rp559.600.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022 ; dan (iv)
      Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan,
      konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendu kung kegiatan usaha
      Perusahaan Anak.

      Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B akan
      dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau
      pendanaan.

Pendanaan seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025 dan pendanaan
sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana plunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025 tidak memenuhi definisi transaksi

                                                                                                    69
Page 72
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepenti ngan dan tidak memenuhi kriteria transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“ POJK No.
30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I -E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022
(“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut
selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Pen awaran
Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing -masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I dengan surat No. 006/MDKA-JKT/CORSEC/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal
Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan). Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I,
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah sebagian besar dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.




                                                                                                 70
Page 73
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang , total biaya
(belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,539%
(nol koma lima tiga sembilan persen) dari Pokok Obligasi yang meliputi:

   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,389%;

   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;

   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,022%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,018% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,004%;

   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,067%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,007% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;

   Biaya lain-lain sebesar 0,011%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya
    audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                                                                 71
Page 74
III.       PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00863/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akun tan Publik AP.0119) dengan opini
tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$2.225,2 juta yang
terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
US$874,9 juta dan US$1.380,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dala m US$)
                                                                                              Jumlah

Liabilitas Jangka Pendek

Utang usaha:

  - pihak ketiga                                                                              278.822.336

  - pihak berelasi                                                                                309.882

Beban yang masih harus dibayar                                                                111.477.338

Pendapatan diterima di muka                                                                    33.910.699

Utang dividen                                                                                          582

Utang pajak                                                                                     8.213.887

Pinjaman - bagian lancar:

  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                          103.407.927

  Utang obligasi                                                                              305.643.736

  Liabilitas sewa                                                                              21.042.174

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                   12.073.796

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                       20.041

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                               874.922.398

Liabilitas Jangka Panjang

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh te mpo dala m setahun:

  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                          261.712.908

  Utang obligasi                                                                              898.017.132

  Liabilitas sewa                                                                              30.471.856

  Pinjaman dari pe megang saham entitas anak                                                   24.681.300

Liabilitas pajak tangguhan                                                                     96.250.328

Liabilitas imbalan pasca -kerja                                                                28.879.988

Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                                             40.276.007

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          1.380.289.519

JUMLAH LIABILITAS                                                                         2.255.211.917



Penjelasan lebih lanjut mengenai masing -masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:




                                                                                                       72
Page 75
1.          Liabilitas jangka pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$279,1 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dala m US$)
                                                                                         Jumlah

Pihak ketiga                                                                             278.822.336

Pihak berelasi                                                                               309.882

Jumlah                                                                                   279.132.218



Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dala m US$)
                                                                                         Jumlah

Rupiah Indonesia                                                                         241.638.013

Dolar Amerika Serikat                                                                     27.387.020

Yuan Tiongkok                                                                              9.228.800

Dolar Australia                                                                              869.894

Euro                                                                                              8.491

Jumlah                                                                                   279.132.218



Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$111,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dala m US$)
                                                                                         Jumlah

Operasi dan konstruksi                                                                    78.813.375

Bunga pinja man dan obligasi                                                              24.717.213

Tunjangan karyawan                                                                         7.832.538

Lain-lain                                                                                    114.212

Jumlah                                                                                   111.477.338



Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dala m US$)
                                                                                         Jumlah

Rupiah Indonesia                                                                          86.552.969

Dolar Amerika Serikat                                                                     24.901.103

Dolar Australia                                                                               23.266

Jumlah                                                                                   111.477.338




                                                                                                    73
Page 76
Pendapatan diterima di muka

Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$33,9 juta yang berasal dari pelanggan sehubungan dengan transaksi penjualan emas dan nikel
matte senilai US$33,9 juta.

Utang dividen

Saldo utang dividen Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$582.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$8,2 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dala m US$)
                                                                                        Jumlah

Pajak penghasilan pasal 2 1                                                               1.335.493

Pajak penghasilan pasal 22                                                                  643.112

Pajak penghasilan pasal 2 3                                                               1.727.018

Pajak penghasilan pasal 25                                                                1.670.699

Pajak penghasilan pasal 2 6                                                                 807.077

Pajak penghasilan pasal 2 9                                                               1.060.417

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                            198.983

Pajak penghasilan pasal 15                                                                   24.740

Pajak Pertambahan Nilai                                                                     746.348

Jumlah                                                                                    8.213.887



Pinjaman - bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$430,1 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$103,4 juta, utang
obligasi sebesar US$305,6 juta dan liabilitas sewa sebesar US$21,1 juta. Penjelasan lebih lengkap
mengenai pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada
bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar US$12,1 juta, yang seluruhnya merupakan lindung nilai atas penjualan emas.




                                                                                                 74
Page 77
Lindung nilai atas penjualan emas

BSI melakukan kontrak lindung yang masih berlaku per tanggal 30 September 2024 sebagai berikut:

    Mitra transaksi        Tanggal transaksi            Periode             Jumlah ons emas

     ING Bank N.V.          Nove mber 2023      Oktober - Desember 2024          3.118

     ING Bank N.V.            April 2024        Desember 2024 - Juni 2025       16.000

     ING Bank N.V.             Mei 2024          Januari - Februari 2025         2.000



Per tanggal 30 September 2024, 21.118 ounce emas dilindungi nilai pada harga rata -rata US$2.409
per ounce.

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$20.041. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”




                                                                                              75
Page 78
2.         Liabilitas jangka panjang

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
30 September 2024 tercatat sebesar US$1.214,9 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit
bank sebesar US$261,7 juta, utang obligasi sebesar US$898,0 juta, liabilitas sewa sebesar US$30,5
juta dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$24,7 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$261,7 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                         (dala m US$)
                                                                                         Jumlah

Perjanjian fasilitas:

Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000                                         260.000.000

Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000                                          50.000.000

Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000                                            40.000.000

Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank                                                    13.956.554

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000                                      5.000.000

Jumlah                                                                                    368.956.554

Biaya transaksi yang belum dia mortisasi                                                  (3.835.719)

Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                 365.120.835

Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                           (103.407.927)

Jumlah                                                                                    261.712.908



Perseroan

Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000

Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
Mata Uang Tunggal senilai US$100.000.000 dengan (i) PT UOB, The Korea Development Bank,
cabang Singapura dan PT Bank Mizuho Indonesia (“PT Mizuho”), selaku Mandated Lead Arrangers
dan para kreditur awal; (ii) United Overseas Bank Limited (“UOBL”), selaku Agen; dan (iii) PT
UOB, selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000”).

Tujuan penggunaan dana atas Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini adalah
membiayai tujuan korporasi umum Grup Merdeka, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran
kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada,
pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening -
rekening penampungan, pembiayaan intra -Grup Merdeka (termasuk melalui masukan ekuitas kepada
anggota Grup Merdeka dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup
Merdeka) dan kebutuhan modal kerja Grup Merdeka.

Jangka waktu ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini
akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir awal (12 bulan setelah (dan
termasuk) tanggal awal Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini).


                                                                                                  76
Page 79
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif Secured
Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bulan,
3 (tiga) bulan atau periode lain sebagaimana disetujui. Masing -masing dari pinjaman tersebut harus
dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari periode bunga terkait yang dipilih.

Perseroan diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi rasio tertentu utang bersih
Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA.

Pada tanggal 19 Desember 2022 dan 17 Februari 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok
atas fasilitas perjanjian ini masing-masing sebesar US$20,0 juta dan US$80,0 juta, dan telah dilunasi
seluruhnya pada tanggal 20 Maret 2023.

Pada tanggal 29 Mei 2023, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 ini melakukan perpanjangan kembali ata s tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 tersebut menjadi 31 Mei 2024 melalui penandatanganan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan perjanjian fasilitas kredit bergulir yang
pada awalnya bertanggal 31 Maret 2022.

Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini sebesar US$60,0 juta.

Pada tanggal 9 Mei 2024, Perseroan telah menerima konfirmasi dari agen fasilitas bahwa para pemberi
pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir menjadi 31 Mei 2025 melalui surat
konfirmasi dari UOBL.

Pada tanggal 7 Agustus 2024, Perusahaan telah melunasi seluruh pokok pinjaman yang terutang atas
fasilitas ini sebesar US$60,0 juta.

Pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 9 September 2024, Perseroan melakukan penarikan kembali saldo
pokok atas fasilitas dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini masing-masing
sebesar US$30,0 juta dan US$20,0 juta yang jatuh tempo pada tanggal 21 November 2024.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
US$50,0 juta. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas
ini.

BSI

Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas
menjadi US$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), selaku
Arranger dan Original Lenders; (ii) HSBC, selaku Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia
(“PT HSBC”), selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000”).

Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini dijamin dengan:

-     jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil
      klaim asuransi BSI;



                                                                                                  77
Page 80
-   jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
    seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;

-   subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan

-   pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindu ng nilai.

Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini adalah untuk
membayar kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta
pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta
pembayaran modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana
disetujui oleh agen (sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).

Periode ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini pada
awalnya akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir awal (4 Oktober 2022).

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan
Akordion untuk meningkatkan total komitmen dari US$10.000.000 menjadi US$50.000.000. Para
pemberi pinjaman pada Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini adalah PT UOB, PT
HSBC, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), dan ING
Bank.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani amendemen dan pernyataan kembali atas
Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 untuk, antara lain, meningkatkan total komitmen
dari US$50.000.000 menjadi US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4
Oktober 2023, dan memperpanjang jangka waktu ketersediaan menjadi 1 (satu) bulan sebelum tanggal
pelunasan akhir. Para pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan
ING Bank (“Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000”).

Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas perjanjian
ini sebesar US$60,0 juta dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 10 Maret 2023.

Pada tanggal 20 September 2023, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2024
melalui surat tanggapan dari HSBC.

Pada tanggal 13 Mei 2024, BSI kembali melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Amendemen dan Pernyataan Kembali Fasilitas Kredit Bergulir BSI ini sebesar US$40 ,0 juta.

Pada tanggal 13 Juni 2024, BSI melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar
US$40.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2024 seh ingga jatuh tempo
diperpanjang sampai pada tanggal 15 Juli 2024. Pembiayaan kembali atas pinjaman terakhir dilakukan
pada tanggal 15 Agustus 2024, yang jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2024.




                                                                                                78
Page 81
Pada tanggal 20 September 2024, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pekunasan akhir menjadi 4 Ok tober 2025
melalui surat tanggapan dari HSBC.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 30 September 2024 sebesar U S$40,0
juta. BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas Perjanjian Fasilitas
Bergulir BSI US$60.000.000.

Perjanjian Lindung Nilai BSI - HSBC

Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai
Forward Bullion dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan. Jumlah pembaya ran emas di muka
adalah sebesar US$47,3 juta dengan tanggal transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret
2022.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhada p EBITDA.

Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 30 Juni 2023. Pada tanggal 3 Juli
2023, BSI telah melunasi seluruh fasilitas ini.

Pada tanggal 30 September 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini.
BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI dan ING Bank telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002
dan Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 (“Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank”). Atas
Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi
Lindung Nilai Forward Bullion dan Pembiayaan Yang Dijamin sebesar US$100.000.000 tanggal 6
November 2023 dengan jumlah pembayaran emas lebih awal sebesar US$35.086.460 dan tanggal
penyelesaian lindung nilai forward yang dijadwalkan terakhir pada 31 Desember 2024.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2024 adalah sebesar US$14,0
juta. BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

PBJ

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000

Pada 13 September 2024, PBJ menerima fasilitas pembiayaan sindikasi berdasarkan dokumen berikut:

-   suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$50.000.000 yang ditandatangani oleh dan
    antara, antara lain, PBJ sebagai debitur, lembaga -lembaga keuangan yang tercantum sebagai para
    pemberi pinjaman, PT HSBC sebagai agen fasilitas, wali amanat jaminan, dan agen jaminan
    (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulit PBJ US$50.000.000”); dan




                                                                                                  79
Page 82
-   suatu Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal pinjaman Gabungan yang ditandatangani oleh
    dan antara, antara lain, PBJ sebagai debitur, GSM dan PETS sebagai para obligor, PT HSBC
    sebagai agen fasilitas, wali amanat, dan agen jaminan.

Para pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000, adalah
PT HSBC, Barclays Bank PLC (“Barclays”), ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”), dan Societe Generale, cabang Singapura
(”SocGen”).

PBJ akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas pembiayaan ini
terhadap semua tujuan umum perusahaan grup PBJ.

Jangka waktu ketersediaan atas fasilitas pembiayaan ini yaitu sampai dengan dan termasuk tanggal
yang jatuh 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Tanggal jatuh tempo akhir atas fasilitas
ini yaitu tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu 13 Maret 2026.

Pinjaman berdasarkan fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan
majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bu lan, 3 (tiga)
bulan atau periode lain sebagaimana disepakati antara PBJ, agen fasilitas, dan seluruh pemberi
pinjaman. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali pada tanggal terakhir
jangka waktu bunga terkait yang dipilih.

Tidak terdapat rasio keuangan tertentu yang harus dipenuhi oleh PBJ berdasarkan fasilitas
pembiayaan tersebut.

Fasilitas pembiayaan tersebut dijamin dengan jaminan -jaminan berikut:

-   gadai atas saham Perseroan di PBJ;

-   gadai atas saham PBJ di GSM;

-   gadai atas saham Perseroan di GSM;

-   gadai atas saham PBJ di PT Pani Bersama Tambang (“PBT”);

-   gadai atas saham PBJ di PETS;

-   gadai atas saham PEG di PETS;

-   gadai atas rekening PBJ;

-   gadai atas rekening GSM; dan

-   gadai atas rekening PETS.

Pada tanggal 24 September 2024, PBJ melakukan penarikan pokok atas fasilitas perjanjian ini sebesar
US$5.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2024 sebesar US$5.000.000.




                                                                                                  80
Page 83
MTI

Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000

Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak
(dan termasuk) 30 September 2022 dengan CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC,
dan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000”).

Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 ini digunakan untuk
pembiayaan kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan penggunaan pertama),
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek, pembayaran bunga,
imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek, dan setiap
kebutuhan pendanaan umum.

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga SOFR ditambah margin tertentu. MTI
diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuan gan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 sebagai berikut:

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“ Weatlthy”);

-   gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-   gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan (iii)
UOBL sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 (“Perjanjian Put Option”).

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pela ksanaan
put option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada
penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada
Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas
Berjangka MTI US$260.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 3 0 September 2024 adalah sebesar US$260,0
juta. MTI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$898,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:



                                                                                                 81
Page 84
                                                                                                                     (dala m US$)
                                                                                                                     Jumlah

Nilai tercatat

Utang pokok                                                                                                         1.208.848.320

Biaya penerbitan obligasi yang belum dia mortisasi                                                                    (5.187.452)

Jumlah                                                                                                              1.203.660.868

Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                                       (305.643.736)

Jumlah utang obligasi jangka panjang                                                                                 898.017.312



Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 30 September 2024 adalah
sebagai berikut:

                                           Pokok
                                          obligasi        Pokok
                                         (dalam Rp       obligasi      Tanggal jatuh      Jadwal pembayaran             Tingkat
                                 Jenis      juta)      (dalam US$)        tempo                 bunga                    bunga
Obligasi Berkelanjutan III   Seri B        2.041.000    133.669.526   8 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai            7,80%

  Tahap I                                                                                tanggal 8 Juni 2022



Obligasi Berkelanjutan III   Seri A          310.000     20.302.574   28 April 2025      Setiap kuartal dimulai            7,80%

  Tahap II                   Seri B        1.690.000    110.681.774   28 April 2027      tanggal 28 Juli 2022              9,25%



Obligasi Berkelanjutan III   Seri B        1.729.395    113.261.838   1 September 2025   Setiap kuartal dimulai            8,25%

  Tahap III                  Seri C          797.640     52.239.177   1 September 2027   tanggal 1 Dese mber 2022          9,50%



Obligasi Berkelanjutan IV    -             3.100.555    203.062.089   13 Desember 2025   Setiap kuartal dimulai           10,30%

  Tahap I                                                                                tanggal 13 Maret 2023



Obligasi Berkelanjutan IV    Seri B        1.475.000     96.600.956   4 Agustus 2026     Setiap kuartal dimulai            8,00%

  Tahap III                                                                              tanggal 4 November 2023



Obligasi Berkelanjutan IV    Seri A          800.980     52.457.921   22 Desember 2024   Setiap kuartal dimulai            7,75%

  Tahap IV                   Seri B        1.292.020     84.617.198   15 Desember 2026   tanggal 15 Maret 2024             9,50%



Obligasi Berkelanjutan IV    Seri A          750.000     49.119.130   2 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai            7,25%

  Tahap V                    Seri B          750.000     49.119.130   23 Februari 2027   tanggal 23 Mei 2024               9,00%



Obligasi Berkelanjutan IV    Seri A          250.000     16.373.043   7 Agustus 2025     Setiap kuartal dimulai            7,25%

  Tahap VI                   Seri B        1.971.315    129.105.704   30 Juli 2027       tanggal 30 Oktober 2024           9,00%



Perseroan

Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I. Hasil bersih
dari penerbitan obligasi ini digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk
pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri
sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian
patungan dan metode transaksi lain yang sesuai; (ii) untuk pembayaran Perjanjian Fasilitas Bergulir
BSI US$60.000.000 yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A; dan (iv) untuk digunakan
Perusahaan Anak untuk modal kerja.

                                                                                                                              82
Page 85
Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan ; dan (ii) untuk MTI untuk
mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan konstruksi Proyek AIM I.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk
pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI
US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000) dan Perjanjian
Lindung Nilai BSI - ING Bank; dan (iv) untuk BSI untuk modal kerja.

Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI
US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai BSI - HSBC yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk
digunakan BSI, BTR dan BKP untuk modal kerja; dan (iv) untuk menunjang kegiatan pembangunan
infrastruktur bypass road oleh PT Mentari Alam Persada (“MAP”).

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Oblig asi Berkelanjutan III
Tahap III Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan PT Merdeka
Mining Servis (“MMS”) untuk modal kerja.

Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap IV Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluru h pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran sebagian
pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“ Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II”).

Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok
utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagi an pokok utang
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B.

Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan
(iii) untuk digunakan BSI untuk modal kerja.




                                                                                                 83
Page 86
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
    peleburan atau pengambialihan dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka
    atau penggabungan atau peleburan atau pengambialihan yang dilakukan terhadap pihak lain yang
    (i) bidang usahanya sama dengan Grup Merdeka; dan (ii) tidak menyebabkan dampak merugikan
    material, dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian
    perwaliamanatan serta perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang
    usaha utama yang sama dengan Grup Merdeka;

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau tujuan pembiayaan kembali
    atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan
    perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Per seroan, kecuali
    jaminan yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas maupun untuk
    keperluan project financing;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan
    yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi -transaksi
    tertentu dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
    usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
    kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan
    material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan
    perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok d an
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.

Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan
dalam perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 30 September 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicata tkan di BEI dan
diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat id A+ (Single A Plus) dari Pefindo.



                                                                                                 84
Page 87
Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah
melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A sejumlah Rp4.542.885.000.000 setara dengan
US$286.176.629.

Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan
datang.

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pokok nosional cross currency swaps atas utang obligasi
sebesar Rp15.370,4 miliar.

MBMA

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 30 September 2024 adalah
sebagai berikut:

                               Pokok
                              obligasi        Pokok
                             (dalam Rp       obligasi      Tanggal jatuh    Jadwal pembayaran       Tingkat
                     Jenis      juta)      (dalam US$)        tempo               bunga              bunga
Obligasi I MBMA     Seri A       525.000     34.383.391   10 April 2025    Setiap kuartal dimulai     7,50%

                    Seri B       975.000     63.854.869   3 April 2027     tanggal 3 Juli 2024        9,25%


Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i)
pembayaran lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Berjangka Mata Uang
Tunggal US$80.000.000 yang dimiliki oleh MBMA; dan (ii) modal kerja MBMA, termasuk namun
tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal -hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan
    terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan
    investasi; (ii) bidang usaha lain yang tercak up dalam industri nikel dan produk turunannya;
    dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai
    kendaraan bermotor listrik, hal mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material,
    dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta
    dokumen lain terkait tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang
    telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
    perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang
    diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu
    tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan

                                                                                                         85
Page 88
      investasi, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian
      perwaliamanatan;

-     mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
      bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
      saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

-     mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;

-     membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat
      MBMA lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-     mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
      usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
      mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan
      menimbulkan dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA
      dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup
      MBMA bertindak sebagai debitur.

MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.

MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan
datang.

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pokok nosional cross currency swaps atas utang obligasi
MBMA sebesar Rp762,5 miliar.

MBMA telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara MBMA dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi MBMA dilakukan oleh
BRI.

Pada tanggal 30 September 2024, MBMA telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 30 September 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat id A
(Single A) dari Pefindo.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$30,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dala m US$)
                                                                                           Jumlah

Pihak ketiga

    PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                      19.508.479

    PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia                                              9.990.109



                                                                                                    86
Page 89
                                                                                        (dala m US$)
                                                                                        Jumlah

Pihak ketiga

    PT Aggreko Energy Services Indonesia                                                  5.192.600

    PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk                                                       4.235.227

    PT KDB Tifa Finance Tbk                                                               3.828.671

    PT Agung Sedayu                                                                       3.767.511

    PT Aneka                                                                              1.800.689

    PT Bagong Dekaka Makkur                                                               1.360.145

    PT Uniteda Arkato                                                                        841.387

    Lainnya (di bawah US$100.000)                                                             13.945

Pihak berelasi

    PT Mitra Pinashtika Mustika Rent                                                         975.267

Jumlah                                                                                   51.514.030

Dikurangi:

Bagian lancar                                                                            21.042.174

Bagian tidak lancar                                                                      30.471.856



Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran
minimum sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dala m US$)
                                                                                        Jumlah

Liabilitas sewa bruto – pe mbiayaan sewa minimum:

Tidak lebih dari 1 tahun                                                                 23.610.900

Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                               33.010.440

                                                                                         56.621.340

Beban keuangan di masa depan atas sewa                                                   (5.107.310)

Nilai kini liabilitas sewa                                                               51.514.030



Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:

Tidak lebih dari 1 tahun                                                                 21.042.174

Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                               30.471.856

Jumlah                                                                                   51.514.030



Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI dan PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”) telah
menandatangani beberapa perjanjian fasilitas pembiayaan sewa guna usaha (“ Perjanjian Sewa Guna
Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal
perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI, BTR , MTI dan MMI selesai
berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 bulan atau 48 bulan dengan tetap meng indahkan ketentuan
pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-     BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
      ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing -masing.

-     BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan
      (termasuk menyewabiayakan kembali), mengalih kan dengan cara apapun atau melakukan



                                                                                                 87
Page 90
    tindakan apapun yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk
    menjamin/membebani barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.

-   tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
    atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak
    ataupun tidak bergerak milik pihak ketiga.

-   dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-   wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
    BSI, BTR, MTI dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang
    disepakati dalam perjanjian terka it.

Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa
alat berat, gedung kantor, kendaraan, mesin dan lainnya.

Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 4,48% - 11,16% per tahun.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, jumlah beban bunga
atas liabilitas sewa yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian interim sebesar US$2,6 juta.

Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$24,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
HT Asia Industry Limited                                                                  24.681.300
Jumlah                                                                                    24.681.300


Pada bulan September 2023, SCM dan HT Asia Industry Limited ( “HTAI”) menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham senilai US$34.545.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
modal kerja dengan tingkat suku bunga SOFR Averages and Index (SOFRAI) ditambah margin 4,75%
yang akan jatuh tempo pada 21 September 2028.

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang
harus dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha,
aksi korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar
US$24,7 juta.




                                                                                                   88
Page 91
Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$96,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                       (dala m US$)
                                                                               Dikreditkan/
                                                                             (dibebankan) ke   Akuisi entitas
                                                            Saldo awal           laba rugi         anak              Saldo akhir
Penyusutan aset tetap                                                    -            20.270                    -           20.270

Goodwill                                                     (93.483.605)                  -                    -     (93.483.605)

Persediaan                                                               -           535.649                    -          535.649

Properti perta mbangan                                                   -         2.911.175                    -        2.911.175

Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dala m

  mata uang asing                                               (175.844)                  -                    -        (175.844)

Aset eksplorasi dan evaluasi                                             -                 -       (6.057.973)         (6.057.973)

Liabilitas pajak tangguhan – bersih                          (93.659.449)          3.476.094       (6.057.973)        (96.250.328)



Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$28,9 juta, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca -kerja karyawan Grup
Merdeka adalah sebagai berikut:

Tingkat diskonto                :                                                                                   6,50% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji           :                                                                                   3,00% - 7,50%
Tingkat kematian                :                                                                                     100% TMI4
Tingkat kecacatan               :                                                                                        5% TMI4
Usia normal pensiun             :                                                                                    55 - 57 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyeb abkan kenaikan liabilitas program; dan (ii)
liabilitas imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin
tinggi tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                             Perubahan asumsi                  Kenaikan asumsi             Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                       1%                                (21.963.502)                  24.940.569
Tingkat kenaikan gaji                                  1%                                  24.993.647                (21.890.783)




                                                                                                                                   89
Page 92
Komponen penyisihan imbalan pasca -kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dala m US$)
                                                                                      Jumlah

Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode                                       23.398.156

Akuisisi entitas anak                                                                      360.984

Biaya jasa kini                                                                          6.358.181

Biaya bunga                                                                                 62.289

Biaya jasa lalu                                                                                   -

Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                       (1.278.386)

Mutasi                                                                                            -

Pengukuran kembali:

Keuntungan yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                     (95.088)

Efek perubahan kurs valuta asing                                                            73.852

Saldo akhir                                                                             28.879.988



Jumlah beban imbalan pasca-kerja untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dala m US$)
                                                                                      Jumlah

Biaya jasa kini                                                                          6.358.181

Biaya bunga                                                                                 62.289

Efek penyesuaian atas imbalan kerja – bersih                                                73.852

Jumlah                                                                                   6.494.322



Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian , kapitalisasi aset
eksplorasi dan evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan .

Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dala m US$)
                                                                                      Jumlah

Saldo awal                                                                              23.398.156

Akuisisi entitas anak                                                                      360.984

Beban manfaat karyawan yang diakui                                                       6.494.322

Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                       (1.278.386)

Keuntungan aktuarial dalam penghasilan komprehensif lain                                  (95.088)

Jumlah                                                                                  28.879.988




                                                                                                90
Page 93
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai
berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                       2.328.955
2 sampai 5 tahun                                                                         24.111.304
6 sampai 10 tahun                                                                        24.153.674
Lebih dari 10 tahun                                                                     354.852.576


Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
adalah berkisar 1 (satu) sampai dengan 35 tahun.

Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$40,3 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang.
Mutasi dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dala m US$)
                                                                                        Jumlah

Saldo awal                                                                                39.321.804

Pena mbahan                                                                                 663.072

Realisasi                                                                                   (76.321)

Penyesuaian selama periode berjalan                                                         387.493

Saldo akhir                                                                               40.296.048

Bagian lancar                                                                                20.041

Bagian tidak lancar                                                                       40.276.007

Jumlah                                                                                    40.296.048



Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP-OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam
rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito
berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah.

Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima ta hunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.




                                                                                                 91
Page 94
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri
No.1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca
tambang dan penentuan cadangan akuntansi.

Per tanggal 30 September 2024, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan
SCM (Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivitas
reklamasi dan pasca tambang sebesar US$14,3 juta.




                                                                                             92
Page 95
3.       Komitmen dan kontinjensi

a.   Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

BSI, BTR, BKP dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat berat dan perjanjian
terkait lainnya untuk mendukung operasi ta mbang.

Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.

                                                                                                 Akhir periode
               Kontraktor                      Tipe perjanjian           Tanggal perjanjian       perjanjian
PT Aggreko Energy Services Indonesia   Sewa generator listrik                1 Juli 2021          30 Juni 2026

PT Uniteda Arkato                      Sewa peralatan                     15 Januari 2021       1 Desember 2025
                                                                          20 Januari 2022        30 Maret 2025
                                                                          31 Januari 2022        1 Januari 2025
                                                                           1 Maret 2023        31 Desember 2024
                                                                          1 Agustus 2023       31 Desember 2024
                                                                            1 Juni 2023        31 Desember 2024
PT Malachite International Mining      Jasa pengangkutan bijih nikel      26 Agustus 2023       25 Agustus 2026

                                       Jasa pengangkutan bijih limonit       1 Juli 2024       30 September 2024

PT Petronesia Benimel                  Jasa pena mbangan nikel              12 Mei 2022        30 September 2025

PT Hillconjaya Sakti                   Jasa pena mbangan nikel              20 Mei 2024           19 Mei 2027

PT AKR Corporindo Tbk                  Pembelian high speed diesel           3 Juli 2023       31 Desember 2027
                                       (HSD)
PT Jakarta Anugerah Mandiri            Jasa pena mbangan dan                 1 Juli 2024          30 Juni 2027
                                       pengangkutan bijih limonit
                                       Jasa pengangkutan bijih nikel      4 September 2023     3 September 2026

PT QMB New Energy Materials            Pemasok asam dan uap                30 April 2023       Dimulai 1 Oktober
                                                                                                2022 (tergantung
                                                                                              penyesuaian oleh para
                                                                                                 pihak) dan akan
                                                                                              berlaku untuk jangka
                                                                                                waktu 10 tahun ke
                                                                                                      depan


b. Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko

     Pada tanggal 28 Mei 2024, PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”) dan Arniko Materials Pte. Ltd.
     (“Arniko”) menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana MIA dapat melaksanakan opsi beli
     dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan
     berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) 4 (empat) tahun sejak tanggal
     Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i)
     pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu
     tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan EBITDA
     operasional yang positif. Pada tanggal 30 September 2024, syarat awal belum terpenuhi dan
     periode opsi belum dimulai.

c.   UU Minerba

     Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang -Undang
     No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
     Pertambangan Mineral dan Batubara (“Amendemen”).




                                                                                                                   93
Page 96
Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

-   Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
    Pusat (Kementerian ESDM).

    Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
    wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara (i)
    enam bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan pelaksanaan.

-   Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Am endemen:

    (i)    IUP;
    (ii)   Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
    (iii)  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
           Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
    (iv) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
    (v) Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB);
    (vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
    (vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    (viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
    (ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

    IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
    mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
    izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak ber ubah.
    Penyesuaian atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam
    Amendemen dapat dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya
    Amendemen tersebut.

    Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
    bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan
    pengolahan/pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali
    perpanjangan apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlak u.

    Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP -OP khusus untuk
    pengolahan dan pemurnian menjadi IUI yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
    berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI untuk melaksanakan
    bisnis pengolahan dan pemurnian.

-   Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
    KK/PKP2B.

    Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
    perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Op erasi KK/PKP2B masing-masing
    untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
    perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.

    Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
    akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.




                                                                                            94
Page 97
-   Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.

    Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
    dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    (i)     kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
            sumber daya dan cadangan; dan
    (ii)    semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.

    Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non -publik dapat
    dilakukan atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.

-   Perubahan penting lainnya:

    (i)     Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan
            penggalian batubara/mineral.
    (ii)    terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
            melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
            tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
            dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
    (iii)   pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam
            pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau
            bekerja sama dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek
            keselamatan pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan
            jalan umum jika jalan pertambangan tidak tersedia.
    (iv)    pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimili ki oleh
            investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
            kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD,
            dan/atau badan usaha swasta nasional.
    (v)     pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP at au IUPK, termasuk
            komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

    Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka ini
    diterbitkan, PBT dan BTR sudah mendapatkan IUI tanggal 8 Oktober 2021 dan 31 Oktober
    2022.

    Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
    Amendemen ini.




                                                                                               95
Page 98
4.      Perubahan liabilitas setelah 30 September 2024 sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan

-    Pada tanggal 30 September 2024, MBMA telah mendapatkan pemberitahuan efektif atas
     pernyataan pendaftaran dari OJK dalam rangka penawaran umum Obligasi II Merdeka Battery
     Materials Tahun 2024 dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp216,0 miliar (setara dengan US$14,1
     juta) untuk Seri A dan Rp1.784,0 miliar (setara dengan US$116,8 juta) untuk seri B dengan jangka
     waktu masing-masing 367 Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Tanggal
     pencatatan obligasi di BEI pada tanggal 9 Oktober 2024 .

-    Pada tanggal 17 Oktober 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas
     Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 sebesar US$50,0 juta.

-    Pada tanggal 1 November 2024, MBMA menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
     Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah po kok sampai dengan US$100,0 juta
     (“Perjanjian Fasilitas Bergulir MBMA US$100.000.000 ”) dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk
     (“PT CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (sebagai
     Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal), di mana PT CIMB bertindak sebagai agen.
     Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada 12 bulan setelah (dan
     termasuk) tanggal penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini dihitung dengan tingkat
     suku bunga acuan majemuk ditambah margin sebesar 2,50% per tahun.

     Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, MBMA telah melakukan penarikan sebesar US$ 100,0
     juta.

-    Pada tanggal 30 Oktober 2024, BSI melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar
     US$40,0 juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 4 November 2024 diperpanjang selama tiga
     bulan setelahnya.

-    Pada tanggal 24 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan
     nilai pokok Rp1.000.000 juta dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.




                                                                                                  96
Page 99
5.     Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp3.101,0 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A sebesar Rp750,0
miliar, Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B sebesar Rp2.041,0 miliar dan Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Seri A sebesar Rp310,0 miliar, yang masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal
2 Maret 2025, 8 Maret 2025 dan 28 April 2025. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan
arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka, termasuk Obligasi ini.

SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFOMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN  MENYATAKAN    BAHWA    TIDAK   ADA  PELANGGARAN   ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN .




                                                                                                  97
Page 100
IV.    DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang
laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab
V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “An alisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana
    tercantum dalam laporan auditor independen No. 00863/2.1068/AU.1/02/0119 -4/1/XII/2024
    tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
    dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ;

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Ser ikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
     firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 008 75/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/XI/2023
     tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
     dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ;

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
      Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
      International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI , sebagaimana tercantum dalam
      laporan auditor independen No. 00167/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
      dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
      Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ; dan

(iv) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI , sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00384/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IV/2023 tanggal 27 April 2023
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa m odifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


                                                                                                98
Page 101
1.           Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                      (dala m US$)
                                                             30 September       31 Desember
                                                                 2024               2023          31 Desember 2022
ASET

Aset Lancar

Kas dan setara kas                                              437.959.194       518.700.702          443.909.104

Piutang usaha:

     - pihak ketiga                                             253.294.155       119.980.987           64.943.116

     - pihak berelasi                                                54.951           608.802             939.752

Piutang lain-lain - pihak ketiga                                  2.817.646          2.190.487          10.133.499

Persediaan - bagian lancar                                      374.283.880       443.613.367          250.702.600

Taksiran penge mbalian pajak                                     37.654.533         50.407.156          43.277.176

Uang muka dan biaya dibayar di muk a - bagian lancar             53.974.015         28.755.615          32.859.095

Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya                21.154.132         42.542.010          48.915.200

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                      7.401.498            32.318                    -

Jumlah Aset Lancar                                            1.188.594.004      1.206.831.444         895.679.542

Aset Tidak Lancar

Uang muka dan biaya dibayar di muk a - bagian tidak lancar       58.422.031       116.623.610          146.842.724

Uang muka investasi                                              29.558.973          7.985.706           3.006.506

Investasi pada saha m dan entitas asosiasi                       51.579.579          1.257.423            534.614

Pinjaman ke pihak berelasi                                                  -       52.706.198          60.704.183

Persediaan - bagian tidak lancar                                120.218.396       117.897.523           57.972.211

Pajak dibayar di muka                                           135.899.562       144.959.771           61.015.351

Aset tetap                                                    1.910.116.883      1.766.817.745       1.205.878.158

Aset hak-guna                                                    13.444.250         13.701.389          17.480.034

Properti perta mbangan                                          651.014.961       595.385.592          599.514.835

Aset eksplorasi dan evaluasi                                    546.048.828       525.440.243          460.061.621

Goodwill                                                        358.694.581       358.694.582          324.918.804

Aset pajak tangguhan                                             60.353.468         44.597.392          27.381.600

Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                2.632.041           368.460                    -

Aset tidak lancar lainnya                                        18.562.800         10.991.837          15.675.552

Jumlah Aset Tidak Lancar                                      3.956.546.353      3.757.427.471       2.980.986.193

JUMLAH ASET                                                   5.145.140.357      4.964.258.915       3.876.665.735

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

Liabilitas Jangka Pendek

Utang usaha:

     - pihak ketiga                                             278.822.336       303.919.820          109.269.349

     - pihak berelasi                                               309.882            12.900             328.086

Beban yang masih harus dibayar                                  111.477.338       112.729.683           66.544.575

Pendapatan diterima di muka                                      33.910.699         25.765.853           1.624.662

Utang dividen                                                          582                    -                  -

Utang pajak                                                       8.213.887         12.100.514          33.725.835

Pinjaman - bagian lancar:

     Pinjaman dan fasilitas kredit bank                         103.407.927         94.567.854          99.546.671

     Utang obligasi                                             305.643.736       342.805.628          211.521.262

     Liabilitas sewa                                             21.042.174         15.319.381          23.200.654



                                                                                                                99
Page 102
                                                                                                        (dala m US$)
                                                               30 September       31 Desember
                                                                   2024               2023          31 Desember 2022
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                       12.073.796          2.143.078           9.977.936

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                           20.041            96.365               65.733

Utang lain-lain                                                               -                 -         48.733.962

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                   874.922.398       909.461.076          604.538.725

Liabilitas Jangka Panjang

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh te mpo dala m

  setahun:

  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                              261.712.908       282.848.725          310.693.668

  Utang obligasi                                                  898.017.132       796.763.581          675.090.373

  Liabilitas sewa                                                  30.471.856         29.941.827          17.182.994

  Pinjaman dari pe megang saham entitas anak                       24.681.300         20.271.300          74.600.500

Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                            -        4.634.040          22.212.074

Liabilitas pajak tangguhan                                         96.250.328         93.659.449          93.821.819

Liabilitas imbalan pasca -kerja                                    28.879.988         23.398.156          19.204.915

Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                 40.276.007         39.225.439          34.487.399

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                1.380.289.519      1.290.742.517       1.247.293.742

JUMLAH LIABILITAS                                               2.255.211.917      2.200.203.593       1.851.832.467

EKUITAS

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas

  induk

Modal dite mpatkan dan disetor penuh                               38.257.235         37.792.783          37.792.783

Tambahan modal disetor - bersih                                   740.053.548       690.575.911          690.575.911

Saha m treasuri                                                   (16.193.801)      (17.309.450)        (17.859.134)

Cadangan lindung nilai arus kas                                    (8.364.359)                  -           (93.044)

Komponen ekuitas lainnya                                          (44.109.501)      (46.312.063)           9.988.880

Saldo laba:

  Dicadangkan                                                       1.500.000          1.400.000           1.300.000

  Belum dicadangkan                                               193.604.410       260.726.777          281.484.408

Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik

  entitas induk                                                   904.747.532       926.873.958        1.003.189.804

Kepentingan non-pengendali                                      1.985.180.908      1.837.181.364       1.021.643.464

JUMLAH EKUITAS                                                  2.889.928.440      2.764.055.322       2.024.833.268

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                   5.145.140.357      4.964.258.915       3.876.665.735




                                                                                                                100
Page 103
2.           Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                             (dala m US$)
                                                  Periode 9 (sembilan) bulan yang      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                berakhir pada tanggal 30 September              31 Desember
                                                     2024               2023               2023               2022

PENDAPATAN USAHA                                   1.667.539.336      1.170.179.217      1.706.782.227        869.878.995

BEBAN POKOK PENDAPATAN                           (1.549.381.592)     (1.051.572.595)   (1.561.105.721)      (705.227.690)

LABA KOTOR                                          118.157.744         118.606.622       145.676.506         164.651.305

BEBAN USAHA

Beban umum dan ad ministrasi                        (39.373.824)       (38.133.183)       (48.934.314)       (53.063.655)

LABA USAHA                                           78.783.920          80.473.439        96.742.192         111.587.650

Pendapatan keuangan                                    8.314.462          8.311.472        11.528.256           1.555.969

Beban keuangan - bersih                             (83.013.552)       (68.089.321)       (78.723.960)       (43.435.421)

(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih               (24.679.513)       (15.559.673)       (17.208.341)         20.231.858

(RUGI)/LABA SEBELUM PAJAK

     PENGHASILAN                                    (20.594.683)          5.135.917        12.338.147          89.940.056

Manfaat/(beban) pajak penghasilan                       978.823          (9.018.800)       (6.673.125)       (25.095.246)

(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                  (19.615.860)         (3.882.883)         5.665.022         64.844.810

(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF

     LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI

     KE LABA RUGI:

     Bagian efektif dari pergerakan instrumen

       lindung nilai dala m rangka lindung

       nilai arus kas                               (10.737.121)            915.136           119.504         (6.263.972)

     Pajak penghasilan terkait                         2.362.167          (201.330)           (26.291)          1.223.628

     Selisih kurs penjabaran laporan keuangan           564.577             215.313           260.900         (4.378.312)

(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih        (7.810.377)            929.119           354.113         (9.418.656)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

     YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI

     KE LABA RUGI:

     Keuntungan/(kerugian) aktuarial                        95.088          (10.735)         (105.823)          1.778.481

     Pajak penghasilan terkait                          (18.067)               2.362              5.400         (352.207)

     Perubahan nilai wajar investasi                   1.912.122            781.415          1.882.621           222.995

Penghasilan komprehensif lain - bersih                 1.989.143            773.042          1.782.198          1.649.269

JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN

     KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN

     BERJALAN                                       (25.437.094)         (2.180.722)         7.801.333         57.075.423

(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN

     YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN

     KEPADA:

     Pemilik entitas induk                          (67.022.367)       (23.773.160)       (20.657.631)         58.423.197

     Kepentingan non-pengendali                      47.406.507          19.890.277        26.322.653           6.421.613

JUMLAH                                              (19.615.860)         (3.882.883)         5.665.022         64.844.810

JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN

     KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN

     BERJALAN YANG DAPAT

     DIATRIBUSIKAN KEPADA:

     Pemilik entitas induk                          (72.770.898)       (22.037.730)       (18.478.389)         50.477.010



                                                                                                                     101
Page 104
                                                                                                                         (dala m US$)
                                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang           Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                       berakhir pada tanggal 30 September                   31 Desember
                                                            2024               2023                    2023               2022

     Kepentingan non-pengendali                             47.333.804          19.857.008             26.279.722           6.598.413

JUMLAH                                                     (25.437.094)        (2.180.722)              7.801.333          57.075.423

(RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR                                  (0,0028)            (0,0010)               (0,0009)               0,0025



3.              Rasio keuangan (tidak diaudit)

                                                                           30 September            31 Desember        31 Desember
                                                                               2024                    2023               2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)

Pendapatan usaha                                                                   42,5% ( 1 )                96,2%           128,3%

Laba kotor                                                                         (0,4)% ( 1 )           (11,5)%                37,1%
                                                                                             (1)
Laba usaha                                                                         (2,1)%                 (13,3)%                22,8%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                                              (405,2%) ( 1 )            (91,3)%                94,2%

Jumlah (rugi)/penghasilan ko mprehensif periode/tahun

     berjalan                                                                 (1.066,5)% ( 1 )            (86,3)%                86,8%

EBITDA                                                                             21,9% ( 1 )                 2,6%              13,7%
                                                                                             (2)
Jumlah aset                                                                           3,6%                    28,1%           203,2%

Jumlah liabilitas                                                                     2,5% ( 2 )              18,8%           271,0%
                                                                                             (2)
Jumlah ekuitas                                                                        4,6%                    36,5%           159,8%

RASIO USAHA (%)

Laba kotor / Pendapatan usaha                                                           7,1%                   8,5%              18,9%

Laba usaha / Pendapatan usaha                                                           4,7%                   5,7%              12,8%

EBITDA / Pendapatan usaha                                                              13,3%                  14,2%              27,1%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                                 (1,2)%                   0,3%               7,5%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                      (0,4)%                   0,1%               1,7%

(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                   (0,7)%                   0,2%               3,2%

RASIO KEUANGAN (x)

Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                     1,4x                  1,3x                1,5x

Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                       0,8x                  0,8x                0,9x

Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                          0,4x                  0,4x                0,5x

Interest coverage ratio ( 3 )                                                             3,0x                 3,1x                5,4x
                                (4)
Debt service coverage ratio                                                              0,6x                  0,5x                0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan me mbandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan me mbandingkan posisi pada tanggal 31 Dese mber 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan unt uk periode 12 bulan
     terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.




                                                                                                                                   102
Page 105
4.          Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit

                                                                                                                    30 September
                                                                                                Persyaratan             2024

Perseroan

Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000

Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                                        maks. 5,0 : 1                 4,0 : 1



BSI

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000

Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                                                  maks. 3,0 : 1                 0,4 : 1

Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                                           min. 4,0 : 1                36,0 : 1



MTI

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                                        maks. 5,0 : 1                 4,0 : 1



Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.

5.          Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi

                                                                                                                    30 September
                                                                                                Persyaratan             2024

Rasio Utang Neto Konsolidasian ( 1 ) terhadap EBITDA Konsolidasian ( 2 )                        maks. 5,0 : 1                    4,0
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan
     Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
     konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung at au
     dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.


Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.




                                                                                                                                103
Page 106
6.        Informasi nilai kurs

    Nilai kurs tengah pada tanggal 6 Februari 2025 adalah Rp16.308 per 1 Dolar Amerika Serikat
     (sumber: Bank Indonesia).

    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
     periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai kurs tengah terendah               Nilai kurs tengah tertinggi

     Agustus 2024                                                  15.380                                   16.294

     Septe mber 2024                                               15.092                                   15.557

     Oktober 2024                                                  15.394                                   15.760

     Nove mber 2024                                                15.671                                   15.942

     Desember 2024                                                 15.848                                   16.277

     Januari 2025                                                  16.157                                   16.378
     Sumber: Bank Indonesia


    Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam
     laporan keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                          Nilai kurs

     31 Desember 2022                                                                                                    15.606 ( 3 )

     30 September 2023                                                                                                   15.386 ( 2 )

     31 Desember 2023                                                                                                    15.512 ( 3 )

     30 September 2024                                                                                                   15.269 ( 4 )
     Catatan:
     (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Dese mber 2022 tentang
          Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Perta mbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
          Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Jan uari 2023.
     (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/KM.10/2023 tanggal 26 Septe mber 2023 tentang
          Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Perta mbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
          Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 2 7 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023.
     (3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal 26 Desember 2023
          tentang Nilai Kurs Sebagai D asar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Perta mbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
          Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari
          2024.
     (4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Ke uangan Republik Indonesia No. 40/KM.10/KF.4/2024 tanggal 24 September 2024
          tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Perta mbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
          Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 Septe mber 2024 sa mpai dengan 1 Oktober
          2024.




                                                                                                                                104
Page 107
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk period e 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tan ubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI , sebagaimana
    tercantum dalam laporan auditor independen No. 00863/2.1068/AU.1/02/0119 -4/1/XII/2024
    tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
    dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ;

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
     firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 008 75/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/XI/2023
     tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
     dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ;

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
      Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
      International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI , sebagaimana tercantum dalam
      laporan auditor independen No. 00167/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
      dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
      Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian ; dan

(iv) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diau dit oleh
     Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00384/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IV/2023 tanggal 27 April 2023
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.




                                                                                               105
Page 108
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor -faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                  106
Page 109
1.      Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
        Merdeka

Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:

Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.

    Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika
     Serikat, produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah
     cadangan emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold
     Council, harga emas rata-rata pada tahun 2023 meningkat sebesar 7,8% menjadi US$1.940,5 per
     ounce dari sebelumnya US$1.800,1 per ounce pada tahun 2022, dan kembali meningkat menjadi
     US$2.474,3 per ounce pada kuartal ketiga tahun 2024. Harga emas mencapai rekor tertinggi di
     bulan Oktober pada harga US$2.690,1 per ounce. Secara umum, kenaikan tersebut terjadi karena
     meningkatnya ketegangan geopolitik, kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat , serta
     pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral di seluruh dunia, yang
     diperkirakan akan terus berlangsung di sepanjang tahun 2024 untuk menopang harga emas pada
     tahun 2024.

    Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar
     Amerika Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-
     faktor lainnya. Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata -rata pada 2023 turun sebesar 3,8%
     menjadi US$8.490,3 per ton dari sebelumnya US$8.822,4 per ton pada tahun 2022. Namun
     demikian, harga tembaga telah kembali meningkat pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024
     menjadi US$9.237,5 per ton dan mencapai harga di atas US$10.000 per ton di bulan Mei 2024
     sejalan dengan meningkatnya ekpektasi kenaikan permintaan terkait artificial intelligence dan
     pemulihan perekonomian negara Tiongkok. Harga tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam
     jangka panjang, didukung oleh transisi menuju energi ramah lingkungan dan penggunaan
     kendaraan listrik, inisiatif dekarbonisasi, serta pertumbuhan data center untuk mendukung
     perkembangan artificial intelligence, seluruhnya diperkirakan akan mendorong permintaan untuk
     tembaga. Pasokan tembaga dalam jangka panjang juga diperkirakan akan mengalami kelangkaan
     dikarenakan minimnya pembukaan tambang baru.

    Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika
     Serikat, produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya.
     Berdasarkan World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 16,7% menjadi
     US$21.521,1 per ton dari sebelumnya US$25.833,7 per ton pada tahun 2022, dan kembali
     melemah menjadi US$16.076,7 pada 9 (sembilan) bulan bulan pertama tahun 2024. Penurunan
     tersebut dikarenakan melambatnya permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari
     Tiongkok dan pertumbuhan pasokan nikel yang pesat, terutama dari Indonesia. Selain itu,
     perkembangan teknologi telah memperlambat pertumbuhan penggunaan nikel karena beralih ke
     baterai berbasis lithium iron phosphate (LFP) yang tidak memerlukan nikel. Tren penur unan
     harga diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun 2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025
     yang akan didorong oleh kenaikan permintaan baterai kendaran bermotor listrik.




                                                                                                107
Page 110
Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas , tembaga dan nikel dapat
turut memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, PT
Damai Suksesindo (“DSI”), BKP, PETS dan SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel
rata-rata Grup Merdeka ditentukan oleh harga emas, te mbaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan
sehingga dapat berbeda dari harga rata -rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.

Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas dan
tembaga, BSI dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, ING Bank, UOB dan
Natixis. BSI melakukan lindung nilai atas penjualan emas sejumlah 40.609 ounce dan 24.540 ounce
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2024, yang mengakibatkan BSI mencatatakan realisasi lindung nilai sebesar US$(3,5) juta dan
US$(6,1) juta untuk periode yang sama. BTR juga melakukan lindung nilai atas penjualan katoda
tembaga sejumlah 1.375 ton untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tahun 2024, yang
mengakibatkan BTR mencatatkan realisasi lindung nilai sebesar US $1,3 juta. Per tanggal 30
September 2024, sebanyak 21.118 ounce emas dilindung nilai pada harga rata -rata US$2.409 per
ounce untuk periode produksi emas antara bulan Oktober 2024 sampai dengan Juni 2025, dan
sebanyak 1.500 ton katoda tembaga dilindung nilai pada harga rata -rata US$10.312 per ton untuk
periode produksi katoda tembaga antara bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.

BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal di mana PT Aneka Tambang Tbk (“Antam”) (selaku pemurni) tidak
lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi oleh London Bullion Market Association (“LBMA”).

BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan kontrak penjualan spot dengan PT Karya
Sumiden Indonesia, Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Tennant Metals S.A.M dan Metal Challenge
Company Limited (“MCC”). Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan tersebut, agen penjual akan
membeli katoda tembaga dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika
Serikat yang mengacu pada rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku,
ditambah (atau dikurangi) premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan
ditambah margin untuk agen penjual.

SCM telah menandatangani perjanjian jual beli bijih limonit dengan PT Huayue Nickel Cobalt
(“HNC”) untuk membeli bijih limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap
bulan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20 - 25 tahun yang akan
berlangsung sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.

MTI juga telah menandatangani perjanjian pasokan asam dan/atau uap dengan (i) PT Chengtok
Lithium Indonesia yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 atau tanggal lain yang disepakati
oleh para pihak, dan berlaku hingga dua tahun; dan (ii) PT QMB New Energy Material yang berlaku
efektif sejak tanggal 1 Oktober 2022 atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, dan berlaku
hingga 10 tahun.



Volume produksi

Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifik an. Faktor-
faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi cuaca,
kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko
untuk berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah


                                                                                                 108
Page 111
hujan yang tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan
tambang, kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan
dijadwalkan berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk
memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga
berinvestasi di pembangunan bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan
membawa dampak yang teralu buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat
seiring dengan penemuan cadangan mineral baru yang memiliki kelayakan ek onomis sebagai dampak
dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Kadar bijih juga memiliki dampak langsung terhadap tingkat produksi, pendapatan, serta beban
operasional Grup Merdeka secara keseluruhan. Selama tahap penambangan bijih dari masing -masing
fase, Grup Merdeka biasanya memproses bijih berkadar tinggi terlebih dahulu dan menimbun bijih
berkadar lebih rendah sebagai stockpiles. Pemrosesan bijih berkadar tinggi menghasilkan lebih
banyak emas, perak, tembaga, NPI yang dapat diperoleh per ton bijih yang diproses dan oleh karena
itu menyebabkan kenaikan tingkat produksi Grup Merdeka. Saat memproses bijih berkadar lebih
rendah dari stockpiles, tingkat pemulihan Grup Merdeka menjadi lebih rendah , dan berkenaan dengan
bijih berkadar rendah tertentu, waktu pemrosesan menjadi lebih lama, yang menyebabkan penurunan
tingkat produksi Grup Merdeka, kenaikan biaya, dan penurunan produktivitas Grup Merdeka.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan,
sehingga keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan
implementasi rencana produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka
telah selesai mengalihkan sebagian besar pengoperasian Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang
Tembaga Wetar ke MMS untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Tambang SCM dan
Proyek AIM I saat ini juga menggunakan MMS untuk sebagian pekerjaan penambangan maupun
pengembangan.

Per tanggal 30 September 2024, aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi komersial,
meliputi (i) Tambang Emas Tujuh Bukit me lalui BSI yang memulai produksi emas pertama di bulan
April 2017; (ii) Tambang Tembaga Wetar melalui BTR yang memulai produksi komersial pada tahun
2010; dan (iii) Grup MBMA melalui CSID, BSID, HNMI, ZHN dan SCM yang memulai produksi
komersial masing-masing pada bulan Januari 2020, Maret 2020, Januari 2022, Juli 2023 dan Agustus
2023. Tabel berikut menyajikan kinerja operasional dari aset Grup Merdeka yang telah mencapai
tahapan produksi komersial untuk masing-masing periode:

                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                       berakhir pada tanggal 30 September              31 Desember
                            Satuan          2024               2023               2023               2022

Kadar bijih yang diproses

Emas                         Au g/t                  0,52              0,73                0,67               0,55

Perak                        Ag g/t                 19,76             17,29               17,08              15,97

Tembaga                        %                     1,86              1,93                1,77               1,47

Bijih nikel limonit            %                     1,16              1,22                1,23                  -

Bijih nikel saprolit           %                     1,70              1,82                1,81               1,82



Volume produksi

Emas                         Ounce                 80.043         109.159            138.666            125.133

Perak                        Ounce             436.753            480.171            635.347            767.272

Katoda tembaga                Ton                  10.483             9.309              12.706             19.551

Bijih nikel limonit         Juta wmt                  6,7               2,4                 4,1                  -

Bijih nikel saprolit        Juta wmt                  1,9               0,9                 2,3                  -




                                                                                                              109
Page 112
                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang               Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                  berakhir pada tanggal 30 September                       31 Desember
                                  Satuan                2024                   2023                     2023                     2022

NPI                              Ton NiEq                      63.338             42.976 ( 2 )             65.117 ( 2 )             38.786 ( 1 )
                                                                                           (3)                      (3)
HGNM                             Ton NiEq                      38.422             17.649                   30.333                              -



Pedoman produksi

Emas                              Ounce           100.000 - 120.000     120.000 - 140.000        120.000 - 140.000        110.000 -125.000

Katoda tembaga                     Ton              13.500 - 14.000       14.000 - 16.000          16.000 - 20.000          18.000 - 22.000

Bijih nikel limonit              Juta wmt                 9,5 - 10,5                         -                        -                        -

Bijih nikel saprolit             Juta wmt                  4.0 - 5.0                         -                        -                        -

NPI                              Ton NiEq           80.000 - 85.000     18.000 - 20.000 ( 4 )    18.000 - 20.000 ( 4 )    17.000 - 19.000 ( 4 )

                                                                        21.000 - 25.000 ( 5 )    21.000 - 25.000 ( 5 )

HGNM                             Ton NiEq           50.000 - 55.000     28.000 - 31.000 ( 3 )    28.000 - 31.000 ( 3 )                         -
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
(2) Termasuk hasil produksi ZHN yang mulai beroperasi ko mersial pada bulan Juli 2023.
(3) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
(4) Pedo man produksi NPI untuk masing -masing CSID dan BSID.
(5) Pedo man produksi NPI untuk ZHN .


Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai
contoh, Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan
akuisisi Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. G rup Merdeka selanjutnya meningkatkan
kepemilikan efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada
Proyek Emas Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ,
kepemilikan efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022,
Perseroan melalui MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada
bulan Mei 2023, MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%.
Akuisisi terakhir dilakukan di bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan PBJ telah
mengakuisisi saham tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%.
Seluruh transaksi ini diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merd eka dan
mendatangkan peluang pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor -faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapa n pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih
yang ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan
wilayah IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup
Merdeka.

Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup
Merdeka. Biaya operasional tambang mencakup biaya penambang an, biaya pengolahan dan biaya non-
produksi dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya
operasional juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan
iuran tetap (dead rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara
komersial. Pedoman biaya AISC pada tahun 2023 adalah US$1.100 hingga US$1.300 per ounce emas
untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$8.140 hingga US$10.340 per ton katoda tembaga untuk


                                                                                                                                          110
Page 113
Tambang Tembaga Wetar, dan US$12.500 hingga US$14.000 per ton NPI untuk CSID dan BSID.
Pedoman biaya AISC pada tahun 2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit, US$9.921 hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang
Tembaga Wetar, US$10.200 hingga US$12.200 per ton NPI untuk Smelter -Smelter RKEF, dan
US$13.040 hingga US$15.040 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte.

Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi
cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan
adalah biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia) . Rasio pengupasan dapat
memengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan
pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang akan
ditambang. Rasio pengupasan untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar
masing-masing tercatat 0,8x dan 16,6x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023, dan
1,1x dan 10,1x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2024. Rasio pengupasan untuk
Tambang SCM tercatat 0,16x untuk periode sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 3 0 September
2023 dan 0,15x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2024.

BSI saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan tambahan
sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan infrastruktur
di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas pengangkutan bijih,
dan penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari area tambang ke
Indonesia Morowali Inddustrial Park (“IMIP”) untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman
ke smelter RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan
mempertimbangkan banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan ters ebut berubah
dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang
digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi
dan karyawan yang cukup banyak.

Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan
untuk menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait
aktivitas eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisa si setelah operasi pertambangan
dimulai. Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada
jaminan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat
dikembangkan secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan.
Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut meliputi perizinan
antara lain, penyebaran mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka secara historis menggunakan sumber pendanaan eksternal terutama untuk membiayai
kegiatan pengembangan aset dan proyek dalam portofolio Grup Merdeka, termasuk pembangunan
infrastruktur penambangan beserta fasilitas pengolahannya, serta menyelesaikan akuisisi . Oleh karena
itu, beban bunga telah menjadi komponen signifikan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2024. Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka memiliki
fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$115 ,0 juta.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang -undang

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang -undang, kebijakan dan peraturan
khususnya yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari
cadangan, perpajakan dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha

                                                                                                  111
Page 114
pertambangan mineral berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi
keseluruhan peraturan dan pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek perta mbangan
Grup Merdeka. Beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset -aset produktif dalam portofolio
Grup Merdeka sesuai undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii)
PPh; (iii) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana
pengelolaannya dilakukan secara bersama -sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi)
provisi sumber daya hutan; (vii) iuran tetap ( dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca
tambang. Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral
dalam negeri pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu,
mengumumkan kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi opera si penambangan dan
pengolahan serta penjualan produk tambang Grup Merdeka.

Larangan ekspor

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
15 November 2021, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022 (“Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)” ), untuk
mengatur pembatasan ekspor barang jenis bahan ba ku, bijih, dan hasil tambang olahan dan/atau
pemurnian tertentu, termasuk ekspor bijih emas, tembaga dan nikel kadar rendah. Produk
pertambangan yang dibatasi oleh Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) tercantum dalam
lampiran I yang terutama mencantumkan mineral yang telah dimurnikan dan/atau diproses sesuai
dengan tingkat minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang berlaku. Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur bahwa hasil tambang berupa bahan baku atau bijih, dan
hasil tambang yang belum memenuhi batas minimal pengolahan dan/atau pemurnian, tidak boleh
diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) memberikan daftar
produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk kegiatan non -usaha. Ekspor produk pertambangan
tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan
oleh pemegang IUP-OP, IUPK Operasi Produksi atau IUI. Produk pertambangan hasil olahan dan/atau
pemurnian yang tercantum dalam lampiran I Permendag No . 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya
dapat diekspor setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang memenuhi
syarat (kecuali produk tertentu yang dikecualikan dari verifikasi tersebut) atau persyaratan
penelusuran teknis sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah), dan
setelah mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai atas nama
Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut harus dilakukan oleh surveyor yan g
memenuhi syarat, yang dapat dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/atau peti kemas.

Perpajakan

Perusahaan Anak dalam Grup MBMA yang telah beroperasi, meliputi CSID, BSID, ZHN dan HNMI,
saat ini mendapat manfaat dari tax holiday 100% pengurangan laba kena pajak bersih masing -masing
hingga tahun 2025, 2026, 2032 dan 2026, dan 50% pengurangan laba kena pajak bersih selama dua
tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih. MTI yang saat ini melaksanakan
pengembangan Proyek AIM I juga mendapat manfaat dari tax holiday sebesar 100% pengurangan laba
kena pajak bersih selama tujuh tahun sejak MTI memulai produksi komersial , dan 50% pengurangan
laba kena pajak bersih selama dua tahun sejak akhir manfaat 100% penguranga n laba kena pajak
bersih. Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut
atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk memperbarui atau memperpanjang
manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup
Merdeka.




                                                                                                 112
Page 115
2.      Hasil kegiatan usaha

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte,
bijih nikel limonit dan lainnya meningkat sebesar 42,5% menjadi US$1.667,5 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1.170,2 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

    Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
     sebesar 6,8% menjadi US$184,7juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2024 dari sebelumnya US$198,2juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
     Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 19,5% menjadi
     79.415 ounce yang sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 16,4%
     menjadi US$2.261 per ounce. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024, atas sejumlah
     24.540 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar
     US$6,1 juta. Seluruh penjualan emas selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 dilakukan
     kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

    Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar meningkat
     sebesar 7,7% menjadi US$102,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2024 dari sebelumnya US$95,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 3. Hal
     ini terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan katoda tembaga sebesar 2,7% menjadi
     11.310 ton katoda tembaga sejalan dengan meningkatnya volume produksi serta kenaikan harga
     jual rata-rata sebesar 3,5% menjadi US$8.966 per ton. Sebagian besar penjualan katoda tembaga
     selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 dilakukan kepada Mitsui, Tennant Metals dan
     MCC.

    Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 57,9% menjadi
     US$1.379,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
     dari sebelumnya US$873,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini terutama
     disebabkan oleh (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar
     US$562,8 juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan
     Mei 2023; (ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukuka n pendapatan usaha sejak bulan Juli 2023
     sebesar US$432,0 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Tambang SCM mulai membukukan
     pendapatan usaha ke pihak ketiga sejak bulan Desember 202 3 sebesar US$108,2 juta dari
     penjualan bijih nikel limonit. Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada
     PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Eternal Tsingshan Group Limited dan PT CNGR Ding
     Xing New Energy.

    Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
     turun sebesar 88,7% menjadi US$0,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$2,5 juta untuk periode yang sama pada tahun
     2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh konsolidasi PETS ke dalam Grup Merdeka
     yang efektif pada bulan Juni 2024 sehingga mengeliminasi pendapatan jasa penambangan yang
     sebelumnya diperoleh dari PETS untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
     September 2024.




                                                                                               113
Page 116
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 47,3% menjadi US$1.549,4 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
US$1.051,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Biaya kas dan AISC untuk 9 (sembilan)
bulan pertama tahun 2024 masing-masing mencapai US$1.036 dan US$1.370 per ounce emas untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit, US$6.551 dan US$8.467 per ton katoda tembaga untuk Tambang
Tembaga Wetar, US$10.387 dan US$10.514 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF dan US$13.310
dan US$13.337 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang SCM untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah US$11,1 dan US$25,0 per ton masing-
masing untuk bijih nikel limonit dan saprolit .

   Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 18,1% menjadi US$1.157,0 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
   US$979,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan
   biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI , HGNM dan
   bijih nikel limonit yang telah dikonsolidasikan ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak
   akhir bulan Mei 2023.

   Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 38,4% menjadi US$124,6 juta
   untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
   US$90,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023 , terutama disebabkan oleh peningkatan
   aktivitas penambangan bijih nikel.

   Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 29,9% menjadi US$104,2 juta untuk
   periode 9 (sembilan) periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
   US$80,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh Smelter RKEF
   ZHN yang telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang
   dikonsolidasikan ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023 .

   Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 97,8% menjadi US$36,5 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
   US$18,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh SCM yang
   telah memulai kegiatan operasi komersial pada bulan Agustus 2023.

   Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 19,9% menjadi US$31,3 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$39,1 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya komunitas
   terkait pengembangan masyarakat dan biaya konsultan.

   Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 20,1% menjadi US$1,0 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1,3 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 202 3, sejalan dengan penurunan volume emas yang
   dimurnikan.

   Royalti. Royalti meningkat sebesar 111,6% menjadi US$37,6 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$17,8 juta untuk periode
   yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi
   sebagai dampak dari kenaikan harga jual rata -rata emas.

   Persediaan. Saldo akhir persediaan turun sebesar 1,9% menjadi US$389,9 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$397,6 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 202 3, terutama disebabkan oleh penurunan persediaan bijih
   nikel, NPI dan HGNM sejalan dengan kenaikan penjualan untuk masing -masing produk.


                                                                                            114
Page 117
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka turun sebesar 0,4% menjadi US$118,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya sebesar US$118,6 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023. Margin laba kotor pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 turun menjadi 7,1%
dari sebelumnya 10,1% pada tahun 2023.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 3,3% menjadi
US$39,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari
sebelumnya US$38,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 3.

   Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 21,8% menjadi US$17,3 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
   US$14,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh tunjangan dan
   penghargaan kinerja.

   Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 4,6% menjadi US$9,2 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$9,6 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 202 3, terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan jasa
   konsultan.

   Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 20,8% menjadi US$2,1 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$2,7 juta untuk periode
   yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh beberapa aset tetap yang telah habis nilai
   bukunya.

   Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas turun sebesar 15,7% menjadi US$1,3 juta untuk periode
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1,5 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan perjalanan bisnis
   dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh karyawan selama periode berjalan tahun 2024.

   Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja meningkat sebesar 7,2% menjadi US$1,24 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
   US$1,16 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023 , sejalan dengan penambahan jumlah
   karyawan.

   Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 7,9% menjadi US$8,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
   yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$9,0 juta untuk periode yang
   sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya langganan dan pemakaian IT,
   serta biaya operasional.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 2,1% menjadi US$78,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan laba usaha sebesar US$80,5 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023. Margin laba usaha pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 turun menjadi
4,7% dari sebelumnya 6,9% pada tahun 2023.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan stabil sebesar US$8,3 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 21,9% menjadi US$83,0 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$68,1 juta untuk


                                                                                             115
Page 118
periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat suku bunga dan saldo
obligasi dan pinjaman secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup
Merdeka.

Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih meningkat sebesar 58,6% menjadi US$24,7 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
US$24,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 3, terutama disebabkan oleh laba selisih kurs
dan perubahan nilai wajar pada kepemilikan ekuitas. Sehubungan dengan penawaran umum perdana
saham MBMA, terdapat pembayaran pajak final oleh MEN sebagai pemenang saham pendiri MBMA
di bulan April 2023, yang menyebabkan kenaikan beban pajak final yang signifikan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor -faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, Grup Merdeka mencatatkan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar US$ 20,6 juta untuk
période 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dibandingkan laba sebelum pajak
penghasilan sebesar US$5,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 3.

Manfaat/(beban) pajak penghasilan. Grup Merdeka mencatatkan manfaat pajak penghasilan sebesar
US$1,0 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar US$9,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023 ,
terutama disebabkan oleh kenaikan manfaat pajak tangguhan.

Rugi periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, rugi
periode berjalan meningkat sebesar 405,2% menjadi US$19,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$3,9 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023.

(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan rugi komprehensif lain
sebesar US$5,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dibandingkan penghasilan komprehensif lain - bersih sebelumnya sebesar US$1,7 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan instrumen lindung nilai dalam
rangka lindung nilai arus kas.

Jumlah rugi komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah rugi komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 1.066,5% menjadi
US$25,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari
sebelumnya US$2,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 3.




                                                                                              116
Page 119
3.     Aset, liabilitas dan ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 202 3

Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 3,6%
menjadi US$5.145,1 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
US$4.964,3 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha, aset tetap,
serta investasi pada saham dan entitas asosiasi yang sebagian di -offset dengan penurunan kas dan
bank serta persediaan.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi sebesar
US$109,1 juta, yang terdiri dari emas batangan dan butiran sebanyak 5.865 ounce, katoda tembaga
sebanyak 1.161 ton, bijih nikel sebanyak 5,3 juta wmt, dan HGNM sebanyak 1.341 ton NiEq.
Persediaan barang jadi ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US $136,8 juta dengan
asumsi harga emas US$2.640 per ounce, harga tembaga US$9.767 per ton, harga bijih nikel US$17
per wmt dan harga HGNM US$14.158 per ton pada tanggal 30 September 2024.

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 1,0% menjadi
US$2.255,2 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 202 3 sebesar US$2.200,2
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan diterima di muka dan utang
obligasi yang sebagian di-offset dengan penurunan saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank .

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 4,6% menjadi
US$2.889,9 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.764,1
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor yang diperoleh
dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I yang dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp785,1
miliar atau setara dengan US$50,3 juta.




                                                                                              117
Page 120
4.     Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan dan MBMA juga dari
waktu ke waktu menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama periode 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2024, Grup Merdeka telah menghimpun pendanaan dari Pasar Modal melalui
penerbitan obligasi Perseroan dan MBMA masing -masing sebesar US$233,4 juta dan US$94,7 juta,
dan penerbitan saham baru Perseroan sebesar US$50,3 juta . Perseroan dan MBMA juga kembali
menerbitkan obligasi pada kuartal keempat tahun 2024 masing -masing sebesar US$62,0 juta dan
US$131,0 juta.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk
kas dan setara kas tercatat sebesar US$438,0 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$115,0 juta. Pada bulan November 2024, MBMA
juga telah mendapatkan fasilitas kredit bergulir sebesar US$100 juta di mana sebesar US$22,0 juta
belum ditarik oleh Perseroan per ta nggal 31 Desember 2024.

Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
Merdeka memiliki likuiditas yang memadai u ntuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional
dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui Pasar Modal.
Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang da n
bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar
keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil
memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima o leh Perseroan.




                                                                                             118
Page 121
Arus kas

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar 202,8% menjadi sebesar US$102,5 juta dari
sebelumnya sebesar US$33,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 3. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar 22,4% menjadi US$1.547,8 juta, yang
sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 18,8% menjadi
US$1.314,3 juta, sehubungan dengan meningkatnya kegiatan operasional Grup MBMA.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selek tif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$301,7 juta dan US$601,4 juta
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan
2023, terutama digunakan untuk memperoleh aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, serta properti
pertambangan. Grup Merdeka juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak sebesar
US$8,1 juta dan US$66,7 juta masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta mencatatkan penerimaan dari pelepasan Perusahaan Anak
sebesar US$13,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan turun sebesar 77,6% menjadi US$124,6 juta dari sebelumnya sebesar
US$555,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pembayaran utang
obligasi yang meningkat sebesar US$69,2 juta dan penerimaan dari kepentingan non-pengendali yang
mengalami penurunan sebesar US$486,6 juta, yang sebagian di-offset dengan penurunan pembayaran
pinjaman bank sebesar US$67,0 juta.




                                                                                                   119
Page 122
5.            Belanja modal

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi
menjadi properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat
dibuktikan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                                         (dala m US$)
                                                                                                 Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                                               berakhir pada tanggal 30 September
                                                                                                     2024                 2023

Aset tetap dala m pembangunan                                                                       261.790.611          392.508.092

Aset eksplorasi dan evaluasi ( 1 )                                                                   98.474.175           45.727.568
                         (2)
Properti perta mbangan                                                                               14.277.205           22.658.395

Lain-lain ( 3 )                                                                                      25.792.642          105.029.854

Jumlah                                                                                              400.334.633          609.525.610

Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas pena mbangan
     Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas pena mbangan
     Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan peralatan
     geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak .


Rencana belanja modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US $580 juta untuk tahun 2024, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek Emas Pani dan Proyek AIM I, biaya
eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Wetar ,
serta sebagian biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM.

Per 30 September 2024, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal mate rial sebesar
US$400,3 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum
terealisasi sebesar US$92 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal
untuk konstruksi Proyek AIM I, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga
Wetar, dan Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini diperkirakan akan
selesai direalisasi pada tahun 2024 dan 2025. Pihak yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut
meliputi antara lain Shuangdun Environmental Technology Co, PT Trakindo Utama Singapore
Branch, Howden Turbo GmbH, Haldor Topsoe, PT Universal Metal Trading, China Chemical
Engineering Second Construction Corporation, PICC Property and Casualty Company Limited, dan
beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang
Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok dan Grup Merdeka berencana membiayai belanja modal ini
dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.




                                                                                                                                 120
Page 123
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                                                                121
Page 124
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
         KONSOLIDASIAN INTERIM


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 18 Desember 2024 atas laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai
berikut:

-     Pada tanggal 24 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan
      nilai pokok Rp1.000.000 juta dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

-     Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 22 Januari 2025, MBM A telah melakukan penarikan
      sejumlah US$100,0 juta atas fasilitas dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir MBMA
      US$100.000.000.




                                                                                               122
Page 125
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.      Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No.
121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga , nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait lainnya, melalui 63 Perusahaan Anak dan 9 (sembilan) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67 -68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

2.      Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I adalah sebagai berikut:

        Tanggal                                              Keterangan
 Januari 2025          - Pada tanggal 24 Januari 2025, Perseroan melalui perusahaan anaknya, yaitu PT Gorontalo
                         Sejahtera Mining dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera, mendirikan perusahaan anak baru
                         bernama PT Pani Industri Nusantara (“PIN”), yang rencananya akan bergerak di bidang
                         industri pembuatan logam dasar mulia.




                                                                                                           123
Page 126
3.         Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari
24.472.983.771 saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap
I, masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh
para pemegang saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                 Nilai Nominal Rp20 per saham

                                                            Jumlah Saham            Nilai Nominal           %         %(3)

 Modal Dasar                                                   70.000.000.000       1.400.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

     PT Saratoga Investa ma Sedaya Tbk                          4.747.960.174          94.959.203.480       19,401    19,449

     PT Mitra Daya Mustika                                      2.907.302.421          58.146.048.420       11,880    11,909

     Garibaldi Thohir                                           1.826.062.554          36.521.251.080        7,462     7,480

     PT Suwarna Arta Mandiri                                    1.347.254.738          26.945.094.760        5,505     5,519

     Gavin Arnold Caudle                                          176.226.836           3.524.536.720        0,720     0,722

     Hardi Wijaya Liong                                            69.596.728           1.391.934.560        0,284     0,285

     Andrew Phillip Starkey                                         2.579.300              51.586.000        0,011     0,011

     Titien Supeno                                                  1.068.400              21.368.000        0,004     0,004

     Albert Saputro                                                   971.900              19.438.000        0,004     0,004

     Jason Laurence Greive                                            289.100               5.782.000        0,001     0,001

     David Thomas Fowler                                              209.000               4.180.000        0,001     0,001

     Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) ( 1 )              13.332.233.320         266.644.666.400       54,477    54,614

                                                               24.411.754.471         488.235.089.420       99,750   100,000
                       (2)
     Saha m treasuri                                               61.229.300           1.224.586.000        0,250           -

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    24.472.983.771         489.459.675.420      100,000   100,000

 Sisa Saham dalam Portepel                                     45.527.016.229         910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
     (masing-masing di bawah 5%).
(2) Saha m treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
     kuorum yang harus dicapai dala m RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.




                                                                                                                          124
Page 127
4.         Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain:

No.       Perusahaan                                Izin                                       Keterangan
     1.   DSI          Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120101231063 tanggal 16        NIB berlaku selama DSI
                       Februari 2019 yang terakhir kali dicetak tanggal 6 Desember      menjalankan kegiatan usaha
                       2024, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.   sesuai    dengan  ketentuan
                       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (“Lembaga OSS”).         peraturan        perundang-
                                                                                        undangan.
     2.   GSM          NIB No. 8120204961543 tanggal 14 September 2018 dengan           NIB berlaku selama GSM
                       perubahan ke-35 sebagaimana yang terakhir kali dicetak tanggal   menjalankan kegiatan usaha
                       3 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.               sesuai    dengan  ketentuan
                                                                                        peraturan        perundang-
                                                                                        undangan.
     3.   PBT          NIB No. 9120404262514 tanggal 21 Februari 2019 dengan            NIB berlaku selama PBT
                       perubahan ke-1 tanggal 6 Maret 2023 dan dicetak tanggal 6        menjalankan kegiatan usaha
                       Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                  sesuai    dengan  ketentuan
                                                                                        peraturan        perundang-
                                                                                        undangan.


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                                                                                125
Page 128
5.         Perjanjian-perjanjian penting

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian -perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka .

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perja njian yang mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang
telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak
Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

5.1.       Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.     Perjanjian uang muka investasi

       Proyek Emas Pani

       -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan
           antara MMI dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PBJ karena
           MMI dan PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ
           akan memberikan kepada MMI dana maksimal sebesar Rp320.0 00.000.000 yang akan
           digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal (“ Komitmen”). Lebih lanjut, para
           pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup
           dalam modal MMI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada
           MMI atau tanggal lain yang disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali (a)
           konversi telah terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal
           31 Desember      2024,    PBJ     telah   menyalurkan      uang     muka     kepada     MMI
           sebesar Rp171.875.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 34.735.800 saham
           MMI yang telah diambil bagian oleh PBJ sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
           Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar B iasa No. 47 tanggal 16
           Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta .

       Lain-lain

       -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 April 2023, yang dibuat oleh dan antara
           Perseroan dan MEN. Perseroan memiliki hubunga n Afiliasi dengan MEN karena MEN
           merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
           untuk memberikan uang muka kepada MEN dengan jumlah pokok maksimal sebesar
           Rp1.200.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, te rmasuk namun tidak terbatas
           pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan
           lainnya sebagaimana dibutuhkan MEN dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi
           jumlah saham yang cukup dalam modal MEN paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen
           terkait diberikan kepada MEN atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan.
           Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang
           terutang. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah menyalurkan uang muka
           kepada MEN sebesar Rp3.500.000.000, di mana sebagian telah dikonversi terakhir kali
           menjadi 14.000 saham MEN yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana terakhir
           kali tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirk uler Pengganti Rapat Umum Pemegang
           Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
           S.H., S.E., Notaris di Jakarta.




                                                                                                      126
Page 129
b. Perjanjian operasional

   Proyek Tujuh Bukit

   -   Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 028/BSI/SRVC/III/2024 tanggal yang ditandatangani pada
       tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan BTR. Perseroan memiliki
       hubungan Afiliasi dengan BSI dan BTR karena BSI dan BTR merupakan perusahaan
       terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk BTR untuk melaksanakan
       dan menyediakan jasa penunjang dan alat berat dengan spesifikasi yang ditentukan dalam
       perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Maret 2025 .

   Proyek Tembaga Wetar

   -   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
       2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Sewa Alat
       Berat tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR. Perseroan
       memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan
       perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BTR dan BTR
       menerima penunjukan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BTR
       akan menyewakan unit alat berat untuk membantu kegiatan pertambangan BKP. Penyewaan
       alat berat milik BTR tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik
       BTR. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berdasarkan perjanjian ini
       adalah terhitung sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2025.

   -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008A/BKP/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada tanggal
       14 September 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Am endemen Pertama atas Perjanjian
       Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat oleh dan
       antara BKP dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan MMS
       karena BKP dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroa n. Berdasarkan perjanjian
       ini, untuk periode 15 Juli 2024 sampai dengan berakhirnya perjanjian, MMS akan
       menyediakan layanan untuk mendukung dan membantu BKP dalam keberhasilan
       pengembangan bisnis operasional tambang yang mencakup, antara lain: (i) pengemb angan
       proyek (laporan studi); (ii) konstruksi; (iii) pengelolaan sistem K3; (iv) geosains; (v) layanan
       teknis; (vi) kesiapan operasional; dan (vii) kegiatan konsultasi, perencanaan dan/atau
       pelaksanaan lainnya dari jasa pertambangan dan/atau konstruksi. Pe rjanjian ini berlaku
       selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan 1 September
       2022 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus
       sampai dengan dilakukan pengakhiran oleh para pihak. Sampai dengan tanggal Informasi
       Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

   -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 014A/BTR/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada tanggal
       14 September 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Am endemen Pertama atas Perjanjian
       Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat oleh dan
       antara BTR dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR dan MMS
       karena BTR dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
       ini, untuk periode 15 Juli 2024 sampai dengan berakhirnya perjanjian, MMS akan
       menyediakan layanan untuk mendukung dan membantu BTR dalam keberhasilan
       pengembangan bisnis operasionalnya yang mencakup, antara lain: (i) pengembangan proyek
       (laporan studi); (ii) konstruksi; (iii) pengelolaan sistem K3; (iv) geosains; (v) layanan teknis;
       (vi) kesiapan operasional; dan (vii) kegiatan konsultasi, perencanaan dan/atau pelaksanaan
       lainnya dari jasa pertambangan dan/atau konstruksi. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua )
       tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan 1 September 2022 dan akan

                                                                                                    127
Page 130
             diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai dengan
             dilakukan pengakhiran oleh para pihak. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
             diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

         Grup MBMA

     -       Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat
             oleh dan antara SCM dengan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan
             BSID karena SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
             perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel
             dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan
             berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
             berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 202 5.

     -       Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-24511 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat
             oleh dan antara SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan
             BSID karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
             perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel
             dengan kondisi dan ketentuan yang disep akati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan
             berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
             berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 202 5.

         -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat
             oleh dan antara SCM dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan
             ZHN karena SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
             perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersed ia untuk menjual bijih nikel dengan
             kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan
             berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
             berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

c.       Perjanjian sewa menyewa

         -   Perjanjian Sewa Lanjutan, yang dibuat oleh dan antara MIM dan pihak penyewa sebagaimana
             disebutkan di bawah ini, yaitu Perseroan serta beberapa perusahaan terkendali Perseroan.
             Berdasarkan perjanjian ini, pihak penyewa bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit
             kantor di Treasury Tower, lantai 67 atau lantai 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal
             Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang telah disewa MIM
             sebelumnya dengan PT Agung Sedayu (“Unit Kantor”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan
             tanggal 29 Januari 2028.

             Informasi detail terkait beberapa perjanjian sewa lanjutan sebagaimana tersebut di atas adalah
             sebagai berikut:

              No.         Penyewa                       Perjanjian                           Obyek Perjanjian
              1.    Perseroan         Perjanjian    Sewa   Lanjutan   No.   005/MIM -    Unit Kantor seluas 3.897
                                      JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,          m2.
                                      sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
                                      atas Perjanjian Sewa Lanjutan tanggal 30 Januari
                                      2025

              2.    BAP               Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM -JKT-         Unit Kantor seluas 75 m 2 .
                                      LEGAL/I/2025 tanggal 30 Januari 2025




                                                                                                                  128
Page 131
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan
persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi.




                                                                                           129
Page 132
5.2.       Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.     Perjanjian kredit

       Perseroan

       -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
           dengan PT UOB (“Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - PT UOB”). Berdasarkan perjanjian
           ini, Perseroan dan PT UOB akan melakukan transaksi -transaksi di mana Perseroan dan PT
           UOB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
           sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap
           pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
           pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan lain dalam perjanjian ini.

           Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
           tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
           currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai
           Perseroan - PT UOB:

              pada tanggal 20 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
               currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
               dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
               dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
               jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

              pada tanggal 24 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
               currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
               dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
               dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
               jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

              pada tanggal 27 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
               currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
               dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
               dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pemb ayaran bunga setiap triwulan yang
               jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

              pada tanggal 8 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
               currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
               dengan jumlah pokok sebesar Rp323.460.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
               dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
               jatuh tempo pada 30 Juli 2027; dan

              pada tanggal 16 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
               currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
               dengan jumlah pokok sebesar Rp323.460.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
               dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
               jatuh tempo pada 30 Juli 2027.

       -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
           dengan OCBC (“Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - OCBC”). Berdasarkan perjanjian
           ini, Perseroan dan OCBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan OCBC


                                                                                                130
Page 133
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, be rikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - OCBC:

       pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
        memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
        Rp250.000.000.000 atau setara dengan US$15.457.861,87 dengan tingkat bunga 7,25%
        per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 7 Agustus
        2025;

       pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
        memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
        Rp323.460.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 9,00% per
        tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027; dan

       pada tanggal 10 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
        memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
        Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.0 00.000 dengan tingkat bunga 9,00% per
        tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan CACIB (“Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - CACIB”). Berdasarkan perjanjian
    ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan CACIB
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai Perseroan -
    CACIB:

       pada tanggal 17 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB, Perseroan
        memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
        Rp434.565.000.000 atau setara dengan US$26.869.782,97 dengan tingkat bunga 9,00%
        per tahun yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

       pada tanggal 17 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB, Perseroan
        memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
        Rp600.000.000.000 atau setara dengan US$37.702.651,75 de ngan tingkat bunga 8,50%
        per tahun yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027; dan

       pada tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB, Perseroan
        memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
        Rp400.000.000.000 atau setara dengan US$25.135.101,17 dengan tingkat bunga 8,50%
        per tahun yang jatuh tempo pada 24 Desember 2027.


                                                                                           131
Page 134
     Proyek Tujuh Bukit

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
         2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
         tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“ Perjanjian
         Lindung Nilai BSI - HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan
         transaksi-transaksi di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
         diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian .

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi
         pembayaran lebih awal yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai BSI -
         HSBC:

            pada tanggal 16 Januari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindung kan
             adalah 3.750 ounce dengan tanggal penyelesaian transaksi emas yang terakhir adalah
             30 Juni 2025.

b. Perjanjian sewa pembiayaan

     -   MMI telah menandatangani 1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
         dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia untuk pembelian alat-alat berat
         dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$803.002,18. Jangka waktu perjanjian pembiayaan
         adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal penyerahan.

c.   Perjanjian operasional

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/
         BTR/SRVC/IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan
         Amendemen Kedua atas Perjanjian penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3
         tanggal 4 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Meratus Line (“ ML”)
         dan PT Pentawira Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR melalui PLI
         menunjuk ML untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada BTR, berupa penyediaan
         kapal tipe landing craft tank atau kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk
         melakukan pengangkutan limbah B3 sehubungan dengan kegiatan operasional BTR.
         Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 202 5.

     Lain-lain

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Januari 20 25, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
         EFDL. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan EFDL karena EFDL merupakan
         perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, EFDL sepakat menggunakan
         jasa profesional berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi
         keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh EFDL di
         mana EFDL harus membayarkan kepada Perseroan sesuai dengan biaya yang telah disepakati
         untuk penyediaan jasa-jasa sebagaimana dimaksud. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 1
         November 2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
         secara terus menerus.




                                                                                                  132
Page 135
d. Perjanjian uang muka investasi

   Grup MBMA

   -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
       dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024, yang
       dibuat oleh dan antara MED dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED menyediak an
       uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar
       Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
       uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka
       setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika
       secara tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
       dengan aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, MED
       telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp 155.064.906.200, di mana sebesar
       Rp123.159.744.000 telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang diambil bagian oleh MED,
       dengan agio sebesar Rp380.698.200 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
       Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 17 Oktober
       2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Sampai dengan
       tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian uang muka setoran modal ini sedan g
       dalam proses amendemen untuk mengubah jumlah pokok agregat dari uang muka setoran
       modal yang diberikan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau
perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatas an yang dapat merugikan kepentingan
Pemegang Obligasi (negative covenant).




                                                                                              133
Page 136
6.        Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:

                                                                                             Masa
     No.           Bukti Kepemilikan Tanah             Letak tanah            Luas (m²)     Berlaku   Peruntukan
BSID
     1.       Kontrak Penjualan Tanah No. BSI -N-      Desa Labota,              8.551         -      Smelter RKEF
              24495 dan No.IMIP -J-242555 tanggal 20   Keca matan Bahodopi,   (0,8551 Ha)
              Februari 2024 antara BSID dan PT IMIP    Kabupaten Morowali,
                                                       Sulawesi Tengah
     2.       Kontrak Penjualan Tanah No. BSI -N-      Desa Labota,               588          -      Smelter RKEF
              24261 dan No.2001/IMIP-                  Keca matan Bahodopi,   (0,0588 Ha)
              BSI/JKT/220524 / IMIP-J-241299 tanggal   Kabupaten Morowali,
              22 Mei 2024 antara BSID dan PT IMIP      Sulawesi Tengah

     3.       Kontrak Penjualan Tanah No. BSI -N-      Desa Labota,              1.626         -      Smelter RKEF
              24262 dan No.2002/IMIP-                  Keca matan Bahodopi,   (0,1626 Ha)
              BSI/JKT/220524 / IMIP-J-241300 tanggal   Kabupaten Morowali,
              22 Mei 2024 antara BSID dan PT IMIP      Sulawesi Tengah




                                                                                                               134
Page 137
7.   Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi




                                                                                                                135
Page 138
Catatan:
(1) Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2025;
(2) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh PT Alfa Suksesindo (“ASI”);
(3) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,16% dari PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”) dimiliki oleh ASI;
(5) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(6) Sisa sebesar 37,27% dari PBJ dimiliki oleh PT Elias Aldana Manajemen, PT Unitras Kapital Indonesia, PT Nugraha Eka Kencana,
     Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, ,Santoso Kartono, Sakti Wahyu Trenggono, Edi Permadi, Garibaldi Thohir, PT Permata Ala m
     Kapital, dan Koperasi Unit Desa Dharma Tani;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimilik i oleh Ja nuarius Felix Lumban Gaol;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimilik i oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,04% dari PT Pani Industri Jaya (“PIJ”) dimiliki oleh MKI;
(12) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”);
(13) Sisa sebesar 49,96% dari MBMA dimiliki oleh Huayong International (Hong Kong) Limited, PT Ala m Permai, Winato Kartono ,
     Garibaldi Thohir dan masyarakat (masing-masing di bawah 5%) berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Desember 2024;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(15) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(16) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(17) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(18) Sisa sebesar 1,00% dari PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”) dimiliki oleh MED;
(19) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd. ;
(20) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(21) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 0,80% dari PT Lestari Jaya Kekal (“ LJK”) dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 0,80% dari PT Sulawesi Anugerah Kekal (“ PT SAK”) dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimilik i oleh Wealthy ;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(27) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed International Industrial Limited ;
(28) Sisa sebesar 55,00% dari MIA dimilik i oleh Arniko Materials Pte. Ltd. ;
(29) Sisa sebesar 40,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Ltd, H&K International Investment Holdings
     Limited, International Mining (Hongkong) Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK)
     International Investment Holdings Limited, dan New Horizon International Holdings Limite ;
(30) Sisa sebesar 50,00% dari PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”) dimilik i oleh MNEM;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari PT Merdeka Energi Uta ma (“ MEU”) dimiliki oleh MIN;
(32) Sisa sebesar 87,50% dari MNEM dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Ltd, GEM (Wuxi) Energy Material Co. Ltd, Green
     Engineering Technology (Jingmen) Partnership, Ecopro Co. Ltd., Cahaya Jaya Invest ment Pte. Ltd. dan H&K International
     Investment Holdings Limited;
(33) Sisa sebesar 55,00% dari MEB dimiliki oleh Devmalla Materials Pte. Ltd.;
(34) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh PT Mitra Daya Mustika (“ MDM”);
(35) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(36) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(37) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Karya Tambang (“MKT”) dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(38) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Tambang Jaya (“MTJ”) dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(39) Komposisi pe megang sa ha m PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“ Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal 31 Januari
     2025;
(40) Sisa sebesar 0,01% dari PT Suwarna Arta Mandiri (“ SAM”) dimiliki oleh PT Alam Permai;
(41) Komposisi pe megang saha m PT Provident Investasi Bersama Tbk (“ PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Desember 2024;
(42) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono; dan
(43) Kepemilikan saha m ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
     (masing-masing di bawah 5%).


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama -sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rang ka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan
Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 28 Januari 2022, Pe rseroan menyatakan bahwa pemilik
manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin
Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka
2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.


                                                                                                                            136
Page 139
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

                            Perseroan             MDM           Saratoga              SAM                BSI
                 Nama
                           Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya          PK           -     -           -    PK           -     -           -     -           -

Yoke Candra                 K           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Tang Honghui                K           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Muhamad Munir              KI           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Budi Bowoleksono           KI           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Albert Saputro              -          PD     -           -     -           -     -           -     -           -

Jason Laurence Greive       -          WPD    -           -     -           -     -           -     -           -

Andrew Phillip Starkey      -           D     -           -     -           -     -           -     -           -

Gavin Arnold Caudle         -           D     -           -     -           -     -           -     -          D

Hardi Wijaya Liong          -           D     K           -     -           -     K           -     K           -

David Thomas Fowler         -           D     -           -     -           -     -           -     -          D

Titien Supeno               -           D     -           -     -           -     -           -     -           -

Chrisanthus Supriyo         -           D     -           -     -           -     -           -     -           -



                                 DSI               CBS              BBSI               BTR               BKP
                 Nama
                           Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya           -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Tang Honghui                -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Yoke Candra                 -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Muhamad Munir               -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Budi Bowoleksono            -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Albert Saputro              -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Jason Laurence Greive       -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Andrew Phillip Starkey      -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Gavin Arnold Caudle         -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Hardi Wijaya Liong          -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

David Thomas Fowler         -           -     -           -     -           -    KU           -    KU           -

Titien Supeno               -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Chrisanthus Supriyo         -           -     -           -     -           -     -           -     -           -



                                 PEG              PETS              GSM               MMI               MAP
                 Nama
                           Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya           -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Tang Honghui                -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Yoke Candra                 -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Muhamad Munir               -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Budi Bowoleksono            -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Albert Saputro              -           -     -           -     -           -     -           -     K           -

Jason Laurence Greive       -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Andrew Phillip Starkey      -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Gavin Arnold Caudle         -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

Hardi Wijaya Liong          -           -     -           -     -           -     -           -     -           -

David Thomas Fowler         -           -     -           -     -           -     -           -     -           -



                                                                                                                137
Page 140
                               PEG               PETS              GSM               MMI               MAP
                 Nama
                         Kom         Dir    Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom        Dir

Titien Supeno             -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Chrisanthus Supriyo       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -



                               PIJ               MEN               MBMA               MIN              SCM
                 Nama
                         Kom         Dir    Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom        Dir

Edwin Soeryadjaya         -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Tang Honghui              -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Yoke Candra               -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Muhamad Munir             -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Budi Bowoleksono          -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Albert Saputro            -           -      K           -     -           -     K           -     -          -

Jason Laurence Greive     -           -      -           -     -      WPD        -           -     -          -

Andrew Phillip Starkey    -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Gavin Arnold Caudle       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Hardi Wijaya Liong        -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

David Thomas Fowler       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Titien Supeno             -           -      -           -     -          D      -           -     -          -

Chrisanthus Supriyo       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -


                         PT Sulawesi
                                                                                                  PT Indogreen
                           Makmur
                                                 CSID              BSID              MED          Cahaya Surya
                 Nama     Indonesia
                                                                                                    (“ICS”)
                           (“SMI”)
                         Kom         Dir    Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom        Dir

Edwin Soeryadjaya         -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Tang Honghui              -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Yoke Candra               -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Muhamad Munir             -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Budi Bowoleksono          -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Albert Saputro            -           -      K           -     K           -     K           -     -          -

Jason Laurence Greive     -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Andrew Phillip Starkey    -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Gavin Arnold Caudle       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Hardi Wijaya Liong        -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

David Thomas Fowler       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Titien Supeno             -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Chrisanthus Supriyo       -           -      -           -     -           -     -           -     -          -


                          PT Kapur                            PT Konawe
                                           PT Lestari Nusa                      PT Cahaya         PT Sulawesi
                           Maxima                               Cahaya
                                            Jaya Semesta                        Kapur Alfa        Batu Kapur
                 Nama     Gemilang                             Indonesia
                                              (“LNJS”                            (“CKA”)           (“SBK”)
                          (“KMG”)                               (“KCI”)
                         Kom         Dir    Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom        Dir

Edwin Soeryadjaya         -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Tang Honghui              -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Yoke Candra               -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Muhamad Munir             -           -      -           -     -           -     -           -     -          -

Budi Bowoleksono          -           -      -           -     -           -     -           -     -          -




                                                                                                              138
Page 141
                           PT Kapur                           PT Konawe
                                           PT Lestari Nusa                        PT Cahaya       PT Sulawesi
                            Maxima                              Cahaya
                                            Jaya Semesta                          Kapur Alfa      Batu Kapur
                 Nama      Gemilang                            Indonesia
                                              (“LNJS”                              (“CKA”)         (“SBK”)
                           (“KMG”)                              (“KCI”)
                         Kom         Dir    Kom       Dir     Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Albert Saputro             -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Jason Laurence Greive      -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Andrew Phillip Starkey     -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Gavin Arnold Caudle        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Hardi Wijaya Liong         -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

David Thomas Fowler        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Titien Supeno              -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Chrisanthus Supriyo        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -


                                            PT Indonesia
                           PT Cahaya                                             PT Ciptawana
                                            Cahaya Kekal
                         Sulawesi Kekal                             CHL         Lestari Mandiri         ABP
                 Nama                         Sulawesi
                            (“CSK”)                                                (“CLM”)
                                              (“ICKS”)
                         Kom         Dir    Kom       Dir     Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya          -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Tang Honghui               -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Yoke Candra                -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Muhamad Munir              -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Budi Bowoleksono           -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Albert Saputro             -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Jason Laurence Greive      -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Andrew Phillip Starkey     -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Gavin Arnold Caudle        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Hardi Wijaya Liong         -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

David Thomas Fowler        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Titien Supeno              -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Chrisanthus Supriyo        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -



                               LJK               PT SAK             ZHN               BPI               MTI
                 Nama
                         Kom         Dir    Kom       Dir     Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya          -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Tang Honghui               -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Yoke Candra                -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Muhamad Munir              -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Budi Bowoleksono           -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Albert Saputro             -          -      -            -    K           -      K          -     -           -

Jason Laurence Greive      -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Andrew Phillip Starkey     -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Gavin Arnold Caudle        -          -      -            -    -           -      -          -     K           -

Hardi Wijaya Liong         -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

David Thomas Fowler        -          -      -            -    -           -      -         D      -          D

Titien Supeno              -          -      -            -    -           -      -          -     -           -

Chrisanthus Supriyo        -          -      -            -    -           -      -          -     -           -




                                                                                                               139
Page 142
                         Merdeka Battery Merdeka Battery
                            Materials       Materials
                         (Malaysia) Sdn. (Sarawak) Sdn.                             SIP                  MMID                HNMI
                 Nama         Bhd.            Bhd.
                         (“MBMA MY”)     (“MBMA SW”)
                          Kom             Dir      Kom            Dir      Kom             Dir      Kom         Dir     Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya           -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Tang Honghui                -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Yoke Candra                 -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Muhamad Munir               -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Budi Bowoleksono            -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Albert Saputro              -              -        -              -        -               -        K             -     K           -

Jason Laurence Greive       -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Andrew Phillip Starkey      -             D         -             D         -               -        -             -     -           -

Gavin Arnold Caudle         -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Hardi Wijaya Liong          -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

David Thomas Fowler         -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Titien Supeno               -              -        -              -        -               -        -             -     K           -

Chrisanthus Supriyo         -              -        -              -        -               -        -             -     -           -


                                                                                                                       Banda Minerals
                                    MEU                     MMS                     EFDL                 Finders          Pty. Ltd.
                 Nama                                                                                                     (“BND”)
                          Kom             Dir      Kom            Dir      Kom             Dir      Kom        Dir     Kom          Dir

Edwin Soeryadjaya           -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Tang Honghui                -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Yoke Candra                 -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Muhamad Munir               -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Budi Bowoleksono            -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Albert Saputro              -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Jason Laurence Greive       -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Andrew Phillip Starkey      -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

Gavin Arnold Caudle         -              -        -              -        -               -        -             D     -          D

Hardi Wijaya Liong          -              -        -              -        -               -        -             -     -           -

David Thomas Fowler         -              -        -              -        -              D         -             D     -          D

Titien Supeno               -             D         -              -        -               -        -             -     -           -

Chrisanthus Supriyo         -              -        -              -        -               -        -             -     -           -


                            Way Kanan               PT Batutua
                           Resources Pty           Lampung Elok                      BAJ                  MTN                 BAP
                 Nama      Ltd. (“WKR”)              (“BLE”)
                           Kom             Dir     Kom            Dir      Kom             Dir      Kom         Dir     Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya               -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Tang Honghui                    -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Yoke Candra                     -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Muhamad Munir                   -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Budi Bowoleksono                -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Albert Saputro                  -              -    K                  -        -               -    -             -     -           -

Jason Laurence Greive           -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Andrew Phillip Starkey          -              -        -              -        -               -    -             -     -           -

Gavin Arnold Caudle             -              D        -              -        -               -    -             -     -           -




                                                                                                                                     140
Page 143
                          Way Kanan        PT Batutua
                         Resources Pty    Lampung Elok            BAJ               MTN               BAP
                 Nama    Ltd. (“WKR”)       (“BLE”)
                         Kom        Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Hardi Wijaya Liong        -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

David Thomas Fowler       -          D     -           -     -           -     -           -     -           -

Titien Supeno             -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Chrisanthus Supriyo       -          -     -           -     -           -     -           -     -           -



                              MCGI              MKI               MEI               MIM               MTJ
                 Nama
                         Kom        Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya         -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Tang Honghui              -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Yoke Candra               -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Muhamad Munir             -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Budi Bowoleksono          -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Albert Saputro            -          -     -           -    KU           -     -           -     -           -

Jason Laurence Greive     -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Andrew Phillip Starkey    -          D     -           -     -           -     -           -     -           -

Gavin Arnold Caudle       -          D     -           -     -           D     -           -     -           -

Hardi Wijaya Liong        -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

David Thomas Fowler       -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Titien Supeno             -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Chrisanthus Supriyo       -          -     -           -     -           -     -           -     -           -



                              MKT               PIN               PBJ               BTN               BTI
                 Nama
                         Kom        Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya         -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Tang Honghui              -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Yoke Candra               -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Muhamad Munir             -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Budi Bowoleksono          -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Albert Saputro            -          -     -           -    KU           -     -           -     -           -

Jason Laurence Greive     -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Andrew Phillip Starkey    -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Gavin Arnold Caudle       -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Hardi Wijaya Liong        -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

David Thomas Fowler       -          -     -           -     -          D      K           -     K           -

Titien Supeno             -          -     -           -     -           -     -           -     -           -

Chrisanthus Supriyo       -          -     -           -     -           -     -           -     -           -




                                                                                                             141
Page 144
                                                   BTJ               PBT
                 Nama
                                             Kom         Dir   Kom         Dir

Edwin Soeryadjaya                             -           -     -           -

Tang Honghui                                  -           -     -           -

Yoke Candra                                   -           -     -           -

Muhamad Munir                                 -           -     -           -

Budi Bowoleksono                              -           -     -           -

Albert Saputro                                -           -     -           -

Jason Laurence Greive                         -           -     -           -

Andrew Phillip Starkey                        -           -     -           -

Gavin Arnold Caudle                           -           -     -           -

Hardi Wijaya Liong                            -           -     -           -

David Thomas Fowler                           K           -     -           -

Titien Supeno                                 -           -     -           -

Chrisanthus Supriyo                           -           -     -           -

Catatan:
PK                 :    Presiden Komisaris                           PD          :   Presiden Direktur

KU                 :    Komisaris Utama                              DU          :   Direktur Uta ma

K                  :    Komisaris                                    WPD         :   Wakil Presiden Direktur

KI                 :    Komisaris Independen                         WDU         :   Wakil Direktur Utama

                                                                     D           :   Direktur




                                                                                                               142
Page 145
8.   Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan
mengenai struktur permodalan dan kepemilikan saham Saratoga, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan
Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal
30 April 2021; dan (ii) DPS Saratoga tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Saratoga adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                               Nilai Nominal Rp20 per saham

                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)         %          %(2)

 Modal Dasar                                                48.833.400.000           976.668.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

 Edwin Soeryadjaya                                           4.857.467.590            97.149.351.800       35,81       35,86

 PT Unitras Pertama                                          4.438.610.000            88.772.200.000       32,72       32,77

 Sandiaga Salahuddin Uno                                     2.917.827.145            58.356.542.900       21,51       21,54

 Michael W.P. Soeryadjaya                                        5.228.500               104.570.000        0,04        0,04

 Devin Wirawan                                                   5.738.600               114.772.000        0,04        0,04

 Lany Djuwita                                                    7.251.400               145.028.000        0,05        0,06

 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                      1.312.404.665            26.248.093.300        9,68        9,69

                                                            13.544.527.900           270.890.558.000       99,85     100,000

 Saha m treasuri ( 1 )                                          20.307.100               406.142.000        0,15             -

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 13.564.835.000           271.296.700.000     100,000     100,000

 Saham dalam Portepel                                       35.268.565.000           705.371.300.000
Catatan:
(1) Saha m treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
     kuorum yang harus dicapai dala m RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.




                                                                                                                          143
Page 146
9.   Pengurusan dan pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
59/2023”), sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                    :   Edwin Soeryadjaya
Komisaris                             :   Tang Honghui
Komisaris                             :   Yoke Candra
Komisaris Independen                  :   Muhamad Munir
Komisaris Independen                  :   Budi Bowoleksono

Direksi
Presiden Direktur                     :   Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur               :   Jason Laurence Greive
Direktur                              :   Andrew Phillip Starkey
Direktur                              :   Gavin Arnold Caudle
Direktur                              :   Hardi Wijaya Liong
Direktur                              :   David Thomas Fowler
Direktur                              :   Titien Supeno
Direktur                              :   Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 D esember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                                                             144
Page 147
10. Tata Kelola Perusahaan ( Corporate Governance )

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan anggota Komite Audit
Perseroan.

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021
juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025, susunan
Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua                 :   Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)


Anggota               :   Ludovicus Sensi Wondabio

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Diangkat sebagai anggota
                          Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 20 25. Beliau merupakan seorang
                          Senior Audit Partner di Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
                          (MSId), anggota Moore Stephens International, dan dosen di Fakultas
                          Ekonomi Akuntansi Universitas Indonesia. Beliau juga menjabat sebagai
                          anggota Komite Audit di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sejak 2019
                          dan sebagai tim Konsultan Ahli Direktur Keuangan di PT Per tamina
                          (Persero) sejak 2006. Dengan pengalaman luas di bidang akuntansi dan
                          audit, beliau pernah terlibat dalam berbagai proyek internasional,
                          termasuk sebagai Ahli Spesialis Akuntansi Asuransi di GIZ dan Bank
                          Dunia, serta fasilitator pelatihan untuk Ikata n Akuntan Indonesia (IAI)
                          dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Beliau meraih gelar Doktor
                          dalam Ilmu Akuntansi dari Universitas Indonesia pada 2010.


Anggota               :   Atik Wijaksono Susanto

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 19 72. Menjabat sebagai
                          anggota Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 20 25. Beliau adalah
                          partner di firma hukum Susanto & Partners, dengan keahlian dalam bidang
                          M&A, perbankan dan keuangan, korporasi, restrukturisasi, serta pasar
                          modal. Sejak tanggal 25 Mei 2021, belia u juga menjabat sebagai Anggota
                          Komite Audit PT Intiland Development Tbk. Beliau meraih gelar Sarjana
                          Hukum dari Universitas Katolik Atmajaya pada tahun 2003, serta gelar
                          Master of Business Administration dan Bachelor of Science dari
                          University of South Alabama masing-masing pada tahun 1994 dan 1993.




                                                                                              145
Page 148
11. Sumber daya manusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

SCM

SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja B.3/68035/PK.04.00/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang berlaku hingga
  tanggal 31 Maret 2026, SCM dapat mempekerjakan sampai dengan 2 (dua) tenaga kerja asing.

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/28565/PK.04.00/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang berlaku sampai
  dengan 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan 8 (delapan) dengan lokasi di Kabupaten
  Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/54685/PK.04.00/IX/2024 tanggal 5 September 2024, yang berlaku
  sampai dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 4 (empat) te naga kerja asing
  dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/54685/PK.04.00/IX/2024 tanggal 5 September 2024, yang berlaku
  sampai dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 4 (empat) tenaga kerja asing
  dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/56829/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2 024, yang berlaku
  sampai dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan
  lokasi di Kabupaten Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/63820/PK.04.00/XI/2024 tanggal 14 Oktober 2024 , yang berlaku
  sampai dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan
  lokasi di Kabupaten Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerj a dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/73116/PK.04.00/XI/2024 tanggal 18 November 2024 , yang berlaku
  sampai dengan 31 Januari 2026, CSID dapat mempekerjakan 9 (sembilan) tenaga kerja asing
  dengan lokasi di Kabupaten Morowali.




                                                                                            146
Page 149
BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/70407/PK.04.00/XI/2024 tanggal 7 November 2024, yang berlaku
  sampai dengan 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan
  lokasi di Kabupaten Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/774959/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 Nov ember 2024, yang berlaku
  sampai dengan 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan
  lokasi di Kabupaten Morowali.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/04152/PK.04.001/I /2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Hasil
  Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari
  6 Bulan pada ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2025, ZHN dapat mempekerjakan 3
  (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Morowali (Kabupaten).

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/47148/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Hasil
  Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari
  6 Bulan pada ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025, ZHN dapat mempekerjakan 5
  (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No.B.3/59127/PK.04.00/IX.2024 tanggal 24 September 2024 tentang Hasil
  Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
  ZHN,yang berlaku sampai dengan 30 November 2025, ZHN dapat mempekerjakan 8 (delapan)
  tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
  Jakarta Utara dan Morowali (Kabupaten).

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/61856/PK.04.00/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Hasil
  Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
  ZHN, yang berlaku sampai dengan 30 April 2026, ZHN dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja
  asing dengan lokasi di Morowali (Kabupaten).

 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
  Kesempatan Kerja No. B.3/68441/PK.04.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Hasil
  Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
  ZHN, yang berlaku sampai dengan 30 April 2025, ZHN dapat mempekerjakan 35 tenaga kerja
  asing dengan lokasi di Morowali (Kabupaten).




                                                                                               147
Page 150
 No.          Nama           Warga Negara              Jabatan                        Dokumen Perizinan

Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

1.      Andrew Phillip      Inggris           - Komisaris HNMI         - RPTKA No. B.3/117982/PK.04.01/IX/2024, berlaku
        Starkey                                                          hingga tanggal 6 September 2025
                                                                       - E-ITAS No. IM2WAY29264, berlaku hingga
                                                                         tanggal 26 Oktober 2025

2.      David Thomas        Australia         - Komisaris BKP          - RPTKA No. B.3/116668/PK.04.01/VIII/2024,
        Fowler                                - Komisaris Utama BTR      berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025
                                                                       - RPTKA No. B.3/108459/PK.04.01/VIII/2024,
                                                                         berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025
                                                                       - E-ITAS No. 2C21E12164 -A, berlaku hingga
                                                                         tanggal 3 Juli 2025

3.      Jason Laurence      Australia         - Wakil Presiden         - RPTKA No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024,
        Greive                                  Direktur MBMA            berlaku hingga 10 Juli 2025
                                                                       - E-ITAS No. 2C21JD1715 -A, berlaku hingga
                                                                         tanggal 10 Juli 2025

4.      Shi, Hongchao       RRT               - Direktur SCM           - E-ITAS No. 2C212C22JD000288 -B, berlaku hingga
                                                                         tanggal 31 Januari 202 6
                                              - Direktur CSID
                                              - Direktur BSID
                                              - Direktur ZHN
                                              - Direktur HNMI

5.      Tang Honghui        China             - Komisaris Perseroan    - RPTKA No. B.3/098364/PK.04.01/VIII/2023,
                                                                         berlaku hingga tanggal 24 Agustus 2024 ( 1 )
                                                                       - E-ITAS No. 2C21JE7757-X, berlaku hingga tanggal
                                                                         24 Agustus 2024 ( 1 )

6.      Xiang Jinyu         RRT               - Presiden Komisaris     - E-ITAP No. 2D1JE0051-U, berlaku hingga tanggal
                                                SCM                      14 Februari 2025

7.      Ye Changqing        RRT               - Komisaris HNMI         - Saat ini sedang dala m proses pengurusan RPTKA

8.      Zhang Qiguang       RRT               - Komisaris HNMI         - E-ITAP No. 2D41JB0059 -AT, berlaku hingga
                                                                         tanggal 15 Oktober 2024 ( 1 )

BSI

9.      Alexsei Robert      Australia         - Geology Operational    - RPTKA No. B.3/169930/PK.04.01/XII/2024 tanggal
        Taube                                   Manager BSI              2 Desember 2024, berlaku hingga 12 bulan sejak
                                                                         tanggal tanda masuk
                                                                       - E-ITAS No. E25E2C1200CB240543413, berlaku
                                                                         hingga tanggal 13 Desember 2025

BTR

10.     Barend Johannes     Australia         - General Manager BTR    - RPTKA No. B.3/142294/PK.04.01/X/2024 tanggal
        Nicolaas Knoetze                                                 15 Oktober 2024, berlaku hingga tanggal
                                                                         22 Nove mber 2025
                                                                       - E-ITAS No. 2C2C2C22RD000063-A, berlaku
                                                                         hingga tanggal 22 November 2025

MMS

11.     Lim Wah Ching       Malaysia          - Project Engineer MMS   - RPTKA No. B.3/131328/PK.04.01/X/2024 tanggal
                                                                         14 Oktober 2024, berlaku hingga tanggal
                                                                         14 Januari 2026
                                                                       - E-ITAS No. 2C2C2C22E1043768-A, berlaku
                                                                         hingga tanggal 14 Januari 2026

12.     Steven Tho mas      Afrika Selatan    - Project Manager MMS    - RPTKA No. B.3/166291/PK.04.01/XI/2024 tanggal
        Moss                                                             25 Nove mber 2024, berlaku hingga tanggal
                                                                         26 Januari 2026
                                                                       - E-ITAS No. 2C2C2C22EB007861-B, berlaku hingga
                                                                         tanggal 26 Januari 2026

MBMA

13.     Ali Reza Sahami     Kanada            - General Manager        - E-ITAS No. 2C21EB1520-A, berlaku hingga
                                                MBMA                     tanggal 29 Mei 2025

14.     Mark Alexander      Australia         - Chief Operation        - E-ITAS No. 2C21JE3929-A, berlaku hingga
        Mitchell                                Officer MBMA             tanggal 3 April 2025

SCM




                                                                                                                      148
Page 151
No.             Nama   Warga Negara           Jabatan                         Dokumen Perizinan

15.    Ashutosh        Australia      - Technical Expert       - E-ITAS No. IM2XBM22346, berlaku hingga
       Srivastava                       Development              tanggal 2 Maret 2025
                                        Consultant SCM

CSID

16.    Cao Anjia       RRT            - Mechanical Advisor     - E-ITAS No. 2C211B0092-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 27 Dese mber 2024 ( 1 )

17.    Chenbo Bai      RRT            - Ahli Produksi CSID     - ITAS No. 2C2C2C221B049133-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 26 Nove mber 2025

18.    Chuang Yang     RRT            - Technical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B0015 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 2 Januari 2025 ( 1 )

19.    Dan Ren         RRT            - Ahli Produksi CSID     - ITAS No. 2C2C2C221B056482-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 16 Dese mber 2025

20.    Gaofeng Zhu     RRT            - Ahli Mekanik CSID      - ITAS No. 2C2C2C221B046605-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 15 Nove mber 2025

21.    Gongming Xu     RRT            - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B0561 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 11 Januari 2025 ( 1 )

22.    Hongbo Xie      RRT            - Ahli Mekanik CSID      - E-ITAS No. 2C211B5228 -A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 9 Oktober 2025

23.    Hu Zhenqi       RRT            - Ahli Produksi CSID     - E-ITAS No. 2C111B0332GA, berlaku hingga
                                                                 tanggal 20 Februari 2025

24.    Jian Chen       RRT            - Ahli Mekanik CSID      - ITAS No. 2C2C2C221B038871-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 31 Oktober 2025

25.    Jianjua Gong    RRT            - Electrical Engineer    - E-ITAS No. 2C211B3318 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 9 Agustus 2025

26.    Jiankai Miao    RRT            - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C11B3148 -A, berlaku hingga tanggal
                                        CSID                     28 Juli 2025

27.    Jin Yuan        RRT            - Production Engineer    - ITAS No 2C2C2C221B049135-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 26 Nove mber 2025

28.    Jun Zeng        RRT            - Penasihat Lingkungan   - ITAS No. 2C2C2C221B058976-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 29 Dese mber 2025

29.    Le Wang         RRT            - Ahli Produksi CSID     - ITAS No. 2C2C2C221B056480-A, berlaku hingga
                                                                 tanggal 16 Dese mber 2025

30.    Li Hui          RRT            - Mechanical Engineer    - ITAS No. 2C2C2C221B043833-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 2 November 2025

31.    Li Zhaolin      RRT            - Mechanical Engineer    - ITAS No. 2C2C2C221B038256-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 16 Oktober 2025

32.    Ma Jianmin      RRT            - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B5211 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 3 Oktober 2025

33.    Meng Baoxin     RRT            - Finance Manager ZH     - E-ITAS No. 2C211B5243 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 14 Oktober 2025

34.    Minchao Li      RRT            - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B5035 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 22 Septe mber 2025

35.    Ping Zhang      RRT            - Mechanical Engineer    - E-ITAS No. 2C211B3241 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 9 Agustus 2025

36.    Shiye Yang      RRT            - Mechanical Engineer    - E-ITAS No. 2C111B1570 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 14 Septe mber 2025

37.    Shunbing Fu     RRT            - Mechanical Engineer    - ITAS No. 2C2C2C221B045113-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 10 Nove mber 2025

38.    Song Linbo      RRT            - Technical Engineer     - ITAS No. 2C2C121IM3000676 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 26 Septe mber 2025

39.    Tian Qunlong    RRT            - Production Engineer    - E-ITAS No. 2C211B5034 -A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 22 Septe mber 2025

40.    Wang Zhanwei    RRT            - Mechanical Advisor     - E-ITAS No. 2C2111B1571-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 14 Septe mber 2025

41.    Xinlong Li      RRT            - Mechanical Advisor     - ITAS No. 2C2C2C221B033683-A, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 9 Oktober 2025

42.    Yang Hongxia    RRT            - Production Advisor     - ITAS No. 2C2C2C221B056486-A,, berlaku hingga
                                        CSID                     tanggal 19 Dese mber 2025



                                                                                                             149
Page 152
 No.         Nama       Warga Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan

43.    Yanhu Lu         RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3150 -A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 28 Juli 2025

44.    Yingsheng Zhu    RRT            - Mechanical Advisor    - E-ITAS No. 2C211B0091 -A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 19 Dese mber 2025

45.    Zhang Fei        RRT            - Mechanical Advisor    - E-ITAS No. 2C211B4118 -A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 18 Agustus 2025

46.    Zhang Qinggang   RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B045115-A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 6 November 2025

47.    Zhenzhong Bai    RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C211B4117 -A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 28 Juli 2025

48.    Zhigong Huang    RRT            - Ahli Produksi CSID    - ITAS No. 2C2C2C221B056, berlaku hingga tanggal
                                                                 9 Desember 2024 ( 1 )

49.    Zhipping Lao     RRT            - Ahli Mekanik CSID     - E-ITAS No. 2C111B1715 -X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 14 Oktober 2024 ( 1 )

50.    Zhongning Zhao   RRT            - Technical Engineer    - ITAS No. 2C2C121IM3000675 -A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 15 Nove mber 2024 ( 1 )

51.    Zhuo Dou         RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C211B3183 -A, berlaku hingga
                                         CSID                    tanggal 28 Juli 2025

BSID

52.    Bing Wang        RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C211B5512 -X, berlaku hingga
                                         BSID                    16 Desember 2024 ( 1 )

53.    Bingcan Shi      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049137 -A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 22 November 2025

54.    Bingbing Cheng   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0945 -A, berlaku hingga
                                         BSID                    7 Februari 2025 ( 1 )

55.    Chen Jian        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0946 -A, berlaku hingga
                                         BSID                    28 Februari 2025

56.    Du Dan           RRT            - Inspector BSID        - E-ITAS No. 2C411B1117 -A, berlaku hingga
                                                                 6 Februari 2025 ( 1 )

57.    Feng Xiong       RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060538 -A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 31 Desember 2025

58.    Gao Honglin      RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C211B27682C2C2C221B056492 -A,
                                         BSID                    berlaku hingga tanggal 2 Dese mber 202 5

59.    Hao Wei          RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. E232C12001B240460133, berlaku
                                         BSID                    hingga 29 Agustus 2025

60.    Huaming Wang     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B06312C211B5244-A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 15 Oktober 2025

61.    Kong Yanjun      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0336-A, berlaku hingga
                                         BSID                    tanggal 27 Januari 2025 ( 1 )

62.    Li Bingzhi       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003594 -B, berlaku
                                         BSID                    hingga 13 Januari 2026

63.    Li Yongdan       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B23022C211B0441-A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 27 Januari 2025 ( 1 )

64.    Mei Zihong       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B4196 -A, berlaku hingga
                                         BSID                    28 Agustus 2025

65.    Qi Ying          RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C2C2C221B046618 -A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 17 November 2025

66.    Qiaolin Qian     RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. C2C2C221B060542-A, berlaku hingga
                                         BSID                    tanggal 31 Dese mber 2025

67.    Siying Huang     RRT            - Financial Advisor     - E-ITAS No. 2C111B02772C2C2C221B056494 -A,
                                         BSID                    berlaku hingga tanggal 2 Dese mber 202 5

68.    Sun Bo           RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B045117 -A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 6 Nove mber 2025

69.    Wang Zhang       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056488 -A, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 12 Desember 2025

70.    Wei Shunliang    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003674 -B, berlaku
                                         BSID                    hingga tanggal 27 Januari 2026




                                                                                                            150
Page 153
No.            Nama    Warga Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan

71.   Xu Bo            RRT            - Research and          - E-ITAS No. 2C2C2C221B039742 -A, berlaku
                                        Development Advisor     hingga 23 Oktober 2025
                                        BSID

72.   Yanchao Hou      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B033679 -A, berlaku
                                        BSID                    hingga tanggal 7 Oktober 2025

73.   Yang Jiale       RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C2C2C221B045120 -A, berlaku
                                        BSID                    hingga tanggal 6 Nove mber 2025

74.   Yang Lijuan      RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga
                                        Engineer BSID           tanggal 11 Septe mber 2025

75.   Yonggui Xue      RRT            - Ahli Mekanik BSID     - E-ITAS No. 2C211B5067-A, berlaku hingga
                                                                tanggal 8 Septe mber 2025

76.   Zekui Li         RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C211B32822C2C2C221B054337 -A,
                                        BSID                    berlaku hingga tanggal 2 Dese mber 202 5

77.   Zhang Peng       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B5130-A, berlaku hingga
                                        BSID                    tanggal 9 Septe mber 2025

ZHN

78.   Bai Qiaoliang    RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053893-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 27 Nove mber 2025

79.   Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053895-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 27 Nove mber 2025

80.   Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053879-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

81.   Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C211B5226 -A, berlaku hingga
                                                                tanggal 9 Oktober 2025

82.   Chen Baojun      RRT            - Research and          - E-ITAS No. 2C411B4789-X, berlaku hingga
                                        Development Advisor     tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )
                                        ZHN

83.   Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B056265-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 21 Dese mber 2025

84.   Du Yuansheng     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B4792-X, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 16 Dese mber 2024 ( 1 )

85.   Feng Zhansheng   RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B056261-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 30 Dese mber 2025

86.   Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga
                                                                tanggal 29 Dese mber 2024 ( 1 )

87.   Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B034681-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 11 Oktober 2025

88.   Gao Xiang        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No.2C211B1206-A, berlaku hingga tanggal
                                        ZHN                     27 Maret 2025

89.   Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B032732-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 28 Septe mber 2025

90.   Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B057015-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 25 Dese mber 2025

91.   Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C21JB1788 -A, berlaku hingga tanggal
                                        ZHN                     12 Nove mber 2025

92.   Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B057021-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 3 Dese mber 2025

93.   Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B5166-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 26 Oktober 2025

94.   Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN     - E-ITAS No. 2C111B3088 -X, berlaku hingga
                                                                tanggal 24 Dese mber 2024 ( 1 )

95.   Jiqing Fu        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041967 -A, berlaku
                                        ZHN                     hingga tanggal 24 November 2025

96.   Juan Lu          RRT            - Ahli Mekanik ZHN      - E-ITAS No. 2C2C2C221B042835 -A, berlaku
                                                                hingga tanggal 2 Nove mber 2025

97.   Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B039988-A, berlaku hingga
                                        ZHN                     tanggal 7 November 2025




                                                                                                            151
Page 154
No.           Nama      Warga Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan

98.    Li Doudou        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053885-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

99.    Li Fangzhi       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1750 -A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 27 Maret 2025

100.   Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041981 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 24 November 2025

101.   Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B041043-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 10 Nove mber 2025

102.   Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B041983-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 24 Nove mber 2025

103.   Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B041969-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 24 Nove mber 2025

104.   Li Zhiwei        RRT            - Electrical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053859-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

105.   Liheng Zhang     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B031466 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 29 Septe mber 2025

106.   Lin Yongqing     RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053865-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

107.   Ma Haizhuang     RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053871-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

108.   Min Zhao         RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034042 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 17 Oktober 2025

109.   Ming Jia         RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B059340-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 3 Januari 2026

110.   Ni Meng          RRT            - Electrical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043546 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 20 November 2025

111.   Peng Hongzhang   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B038482 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 16 Oktober 2025

112.   Qi Xiangqing     RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B045503-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 7 November 2025

113.   Qin Xuewen       RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B049141-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 26 Nove mber 2025

114.   Qiu Hualiang     RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B056267-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 7 Dese mber 2025

115.   Shenke Dou       RRT            - Electrical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B057023-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 2 Dese mber 2025

116.   Shihai Yang      RRT            - Finansial Advisor     - ITAS No. 2C2C2C221B059344-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Dese mber 2025

117.   Shu Lei          RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B043548-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 20 Nove mber 2025

118.   Shuwei Chang     RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B057005-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 19 Dese mber 2025

119.   Shuyan Xi        RRT            - Production Advisor    - ITAS No. 2C2C2C221B057013-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 6 Dese mber 2025

120.   Song Maoshuai    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No.2C211B2270-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                     14 April 2025

121.   Song Xiao ming   RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053891-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 27 Nove mber 2025

122.   Sun Haibin       RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053687-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 27 Nove mber 2025

123.   Sun Zhiwu        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041965 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 16 November 2025

124.   Tong Yong        RRT            - Electrical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053863-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

125.   Wang Fuwen       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B0396 -A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 17 Dese mber 2024 ( 1 )

126.   Wang Qifeng      RRT            - Production Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043550 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 20 November 2025



                                                                                                            152
Page 155
No.            Nama     Warga Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan

127.   Wang Yongbin     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B040236 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 12 November 2025

128.   Wei Xingyun      RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. E232C12001B240294987, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 22 Agustus 2025

129.   Wenzhe Wu        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B057017-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 29 Dese mber 2025

130.   Xiaofei Wang     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No.2C2C2C221B046565 -A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 14 Nove mber 2025

131.   Xiaoyang Gao     RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B038428-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 2 November 2025

132.   Xu Liguo         RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B0927 -A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 23 Januari 2025 ( 1 )

133.   Yan Siyou        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053867-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

134.   Yang Guopeng     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043544 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 20 November 2025

135.   Yang Jianjun     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 9 Nove mber 2025

136.   Yang Zhao        RRT            - Electrical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B035890 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 11 Oktober 2025

137.   Yanrui Zhai      RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B055370-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 3 Januari 2026

138.   Yulin Li         RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B057009-A, yang berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 6 Desember 2025

139.   Zhang Hanbing    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041985 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 23 November 2025

140.   Zhang Huanpeng   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2547 -A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 19 Mei 2025

141.   Zhang Shihui     RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C2C2C221B041045 -A, berlaku
                                         ZHN                     hingga tanggal 7 Nove mber 2025

142.   Zhang Yao        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B040240-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 12 Nove mber 2025

143.   Zhao Chaoping    RRT            - Production Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B043552-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 20 Nove mber 2025

144.   Zhou Shuqiang    RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B053883-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 30 Nove mber 2025

145.   Zhou Xibin       RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B040238-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 12 Nove mber 2025

146.   Zhou Yang        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B035920-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 11 Oktober 2025

147.   Zixiang Gao      RRT            - Research and          - E-ITAS No. 2C2C2C221B057579 -A, berlaku
                                         Development Advisor     hingga tanggal 31 Desember 2024 ( 1 )
                                         ZHN

148.   Zusong Xu        RRT            - Mechanical Engineer   - ITAS No. 2C2C2C221B039985-A, berlaku hingga
                                         ZHN                     tanggal 8 November 2025

HNMI

149.   An Le            RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3738 -A, berlaku hingga
                                         HNMI                    tanggal 12 Agustus 2025

150.   Cai Chenchen     RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C211B3850 -A, berlaku hingga
                                         HNMI                    tanggal 16 Agustus 2025

151.   Chao Zou         RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B2451 -X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 22 Nove mber 2024 ( 1 )

152.   Chen Hailiang    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B4220 -A, berlaku hingga
                                         HNMI                    tanggal 30 Agustus 2025

153.   Cheng Zhaobang   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B6029 -X, berlaku hingga
                                         HNMI                    tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

154.   Cui Bingshen     RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C2113719 -A, berlaku hingga tanggal
                                         Engineer HNMI           12 Agustus 2025



                                                                                                             153
Page 156
No.             Nama   Warga Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan

155.   Cui Dongsheng   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 12 Agustus 2025

156.   Du Haijie       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3942 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 30 Agustus 2025

157.   Duan Weiwei     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211Bo163 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 1 Februari 2025 ( 1 )

158.   Fan Shaohai     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B6036 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

159.   Fuhong Wang     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2671 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 16 Juni 2025

160.   Fuliang Fan     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B033819 -A, berlaku
                                        HNMI                    hingga tanggal 1 Oktober 2025

161.   Gao Xiaodong    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0715 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 18 Februari 2025

162.   Guoqiang Zhu    RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga
                                                                tanggal 13 Agustus 2025

163.   Guo Lei         RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0777 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 18 Februari 2025

164.   Guo Qicheng     RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. E232C12001B240295083, berlaku
                                        Engineer HNMI           hingga tanggal 22 Agustus 2025

165.   Guo Wenbin      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C411B3760 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 7 November 2024 ( 1 )

166.   Hao Zhijie      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3853 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 16 Agustus 2025

167.   Hou Dianzheng   RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C211B3760 -A, berlaku hingga
                                        Engineer HNMI           tanggal 13 Agustus 2025

168.   Hu Chao         RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B6035 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

169.   Jie Yu          RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga
                                                                tanggal 24 Oktober 2024 ( 1 )

170.   Jinhao Shi      RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C211B3682 -A, berlaku hingga
                                                                tanggal 13 Agustus 2025

171.   Lele Yao        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B5070 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 22 Septe mber 2025

172.   Lei Peng        RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B1648 -X, berlaku hingga
                                                                tanggal 9 Oktober 2024 ( 1 )

173.   Leilei Wang     RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B2230 -X, berlaku hingga
                                                                tanggal 15 Nove mber 2024 ( 1 )

174.   Lele Yao        RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga
                                                                tanggal 22 Septe mber 2024 ( 1 )

175.   Li Wei          RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C211B3740 -A, berlaku hingga
                                        Engineer HNMI           tanggal 12 Agustus 2025

176.   Li Xiali        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0677 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 18 Februari 2025

177.   Li Ye           RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1026 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 4 Mei 2024 ( 1 )

178.   Li Zhen         RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B2083 -X, berlaku hingga
                                                                tanggal 31 Oktober 2024 ( 1 )

179.   Liang Zhaoyun   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3857 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 16 Agustus 2025

180.   Liao Wenyue     RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C211B0994 -X, berlaku hingga
                                        Engineer HNMI           tanggal 10 Mei 2024 ( 1 )

181.   Lirong Guo      RRT            - Financial Advisor     - E-ITAS No. 2C211B1164 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 18 Februari 2025

182.   Liu Peng        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0155 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 1 Februari 2025 ( 1 )

183.   Lu Peng         RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. E232C12001B240295361, berlaku
                                        Engineer HNMI           hingga tanggal 22 Agustus 2025



                                                                                                           154
Page 157
No.            Nama    Warga Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan

184.   Liu Xiaobin     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3414 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 15 Juli 2025

185.   Liu Yong        RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C211B3741 -A, berlaku hingga
                                        Engineer HNMI           tanggal 12 Agustus 2025

186.   Lou Xiansang    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3216 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 20 Juli 2025

187.   Lu Jianpeng     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3855 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 16 Agustus 2025

188.   Luo Shihong     RRT            - General Manager       - E-ITAS No. 2C211B1664 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 18 Februari 2025

189.   Na Li           RRT            - Quality Control       - E-ITAS No. 2C111B0804 -A, berlaku hingga
                                        Engineer HNMI           tanggal 29 Juni 2025

190.   Ning Genyuan    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3758 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 13 Agustus 2025

191.   Pei Liangning   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3761 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 13 Agustus 2025

192.   Peng Zhan       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0436 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 29 Maret 2025

193.   Qin Yan         RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C111B1295GA, berlaku hingga
                                                                tanggal 15 Juni 2025

194.   Ren Yunpeng     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1291 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 1 Maret 2025

195.   Shen Lidong     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B5520 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 20 Dese mber 2024 ( 1 )

196.   Shi Xiaohu      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C2115232-A, berlaku hingga tanggal
                                        HNMI                    9 Oktober 2025

197.   Sun Chao        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0817 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 25 Februari 2025

198.   Sun Jizhe       RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0711-A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 18 Februari 2025

199.   Sun Xue         RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C211B3833 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 16 Agustus 2025

200.   Wan Xiubin      RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B6034 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

201.   Wang Linlin     RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3725 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 12 Agustus 2025

202.   Wang Haitang    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B6033 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

203.   Wang Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3067 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 31 Oktober 2024 ( 1 )

204.   Wang Renhui     RRT            - Presiden Direktur     - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 7 Maret 2027

205.   Wang Yan        RRT            - Production Advisor    - E-ITAS No. 2C411B1427-X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 27 Maret 2024 ( 1 )

206.   Wang Zongrui    RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku
                                        HNMI                    hingga tanggal 15 Agustus 2025

207.   Wei Gang        RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3856 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 16 Agustus 2025

208.   Wenqi Zhou      RRT            - Financial Advisor     - E-ITAS No. 2C111B1017 -X, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 5 Oktober 2024 ( 1 )

209.   Wu Gang         RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B4192 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 13 Agustus 2025

210.   Wu Haiwei       RRT            - Electrical Engineer   - E-ITAS No. 2C211B1526 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 27 Maret 2025

211.   Xiangjun Zhao   RRT            - Mechanical Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0805 -A, berlaku hingga
                                        HNMI                    tanggal 29 Juni 2025

212.   Xiaoqing Ping   RRT            - Ahli Mekanik HNMI     - E-ITAS No. 2C211B5238-A, berlaku hingga
                                                                tanggal 12 Oktober 2025



                                                                                                           155
Page 158
 No.           Nama            Warga Negara              Jabatan                           Dokumen Perizinan

213.     Ximei Zhao           RRT                - Quality Control          - E-ITAS No. 2C111B1363 -A, berlaku hingga
                                                   Engineer HNMI              tanggal 13 Juli 2025

214.     Xueli He             RRT                - Ahli Mekanik HNMI        - E-ITAS No. 2C111B1403 -X, berlaku hingga
                                                                              tanggal 2 Septe mber 2024 ( 1 )

215.     Yang Yonggang        RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga tangga l
                                                   HNMI                       13 Agustus 2025

216.     Yanzhao Wu           RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C111B1124 -X, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 9 November 2024 ( 1 )

217.     Yu Jianxin           RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B6032 -X, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

218.     Yu Xingfei           RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B0710 -A, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 18 Februari 2025

219.     Zhang Han            RRT                - Quality Control          - E-ITAS No. E232C12001B240296664, berlaku
                                                   Engineer HNMI              hingga tanggal 22 Agustus 2025

220.     Zhang Huiqing        RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2X211B6031-X, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 21 Dese mber 2024 ( 1 )

221.     Zhang Li             RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B4452 -A, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 9 Septe mber 2025

222.     Zhang Shengxue       RRT                - Quality Control          - E-ITAS No. 2C211B3739 -A, berlaku hingga
                                                   Engineer HNMI              tanggal 12 Agustus 2025

223.     Zhang Yuhua          RRT                - Quality Control          - E-ITAS No. 2C211B3064 -X, berlaku hingga
                                                   Engineer HNMI              tanggal 26 Oktober 2024 ( 1 )

224.     Zhao Huaijun         RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B4197 -A, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 28 Agustus 2025

225.     Zhou Ruiming         RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3708 -A, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 12 Agustus 2025

226.     Zhu Jingzheng        RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 12 Agustus 2025

227.     Zhu Lijun            RRT                - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B0156 -A, berlaku hingga
                                                   HNMI                       tanggal 1 Februari 2025 ( 1 )
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP: Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik
(1) Sehubungan dengan RPTKA dan/atau E-ITAS atas para tenaga kerja asing di atas yang telah dan/atau akan habis masa berlakunya
     sampai dengan tanggal 10 Februari 2025, RPTKA dan/atau E-ITAS dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.




                                                                                                                           156
Page 159
12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
    Direksi Perusahaan Anak

Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perseroan dan Perusahaan Anak, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam perkara-perkara
perdata, pidana, administrasi negara, perselisihan hubungan industrial, perpaja kan maupun kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang atau pembubaran atau pemeriksaan oleh pengadilan atau
instansi lainnya yang berwenang termasuk yang dimaksud dalam UUPT di hadapan badan -badan
peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara, Bada n Administrasi Nasional Indonesia (BANI)
atau pada pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak dan pengadilan niaga, sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, menyatakan tidak sedang
terlibat dalam sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara -perkara perdata, pidana, dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di lu ar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan p ailit atau mengajukan
permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat memengaruhi secara
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka, serta rencana Penawaran
Umum Obligasi ini.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di lua r
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak perna h dinyatakan pailit; atau (e)
terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana
penggunaan dananya, atau; (ii) tidak menjadi an ggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup
Merdeka dan rencana Penawaran Umum Obligasi termasuk rencana penggunaan dananya.




                                                                                                  157
Page 160
B.       KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN INVESTASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 63 Perusahaan Anak dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung,
sebagai berikut:

                                                                                                Kepemilikan
                                                                       Tahun
          Nama          Kegiatan usaha                    Tahun        operasi          Secara        Secara tidak
No.    perusahaan           utama            Domisili   penyertaan   komersial ( 1 )   langsung         langsung
Proyek Tujuh Bukit

  1.   BSI           Pertambangan          Banyuwangi      2012          2017          99,89%                 -
                     mineral
  2.   DSI           Pertambangan          Banyuwangi      2012             -             -          99,42% melalui
                     mineral                                                                              BSI
  3.   CBS           Perdagangan besar     Jakarta         2012             -             -          99,84% melalui
                                                                                                          BSI
  4.   BBSI          Perdagangan besar     Jakarta         2015             -             -          99,00% melalui
                     dan penggalian                                                                  BSI dan 1,00%
                     lainnya                                                                          melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar

  5.   BTR           Industri pe mbuatan   Jakarta         2020          2014          99,99%         0,01% melalui
                     loga m dan                                                                           MKI
                     perdagangan
  6.   BKP           Pertambangan          Jakarta         2020          2010          30,00%        70,00% melalui
                     mineral                                                                              BTR
  7.   BTI           Penggalian            Wetar,          2023             -           0,01%        99,99% melalui
                     kerikil/sirtu         Maluku                                                         BTR
  8.   BTJ           Penggalian batu       Wetar,          2023             -           0,01%        99,99% melalui
                     kapur/ga mping        Maluku                                                         BTR
  9.   BTN           Penggalian batu       Wetar,          2023             -             -          99,99% melalui
                     kapur/ga mping        Maluku                                                    BKP dan 0,01%
                                                                                                      melalui BTR
Proyek Emas Pani

 10.   PBJ           Perusahaan holding    Jakarta         2018             -          62,73%                 -

 11.   PBT           Industri pe mbuatan   Gorontalo       2018             -             -          99,99% melalui
                     loga m                                                                               PBJ
 12.   PEG           Perusahaan holding    Gorontalo       2018             -             -          99,99% melalui
                                                                                                     PBT dan 0,01%
                                                                                                      melalui PBJ
 13.   PETS          Pertambangan          Gorontalo       2018             -             -          99,80% melalui
                     mineral                                                                         PEG dan 0,20%
                                                                                                      melalui PBJ
 14.   GSM           Pertambangan          Jakarta         2022             -           0,01%        99,99% melalui
                     mineral                                                                              PBJ
 15.   MMI           Penunjang             Gorontalo       2022          2023             -          99,99% melalui
                     perta mbangan dan                                                               PBJ dan 0,01%
                     aktivitas penyewaan                                                              melalui MKI
 16.   MAP           Aktivitas jasa        Gorontalo       2019             -             -          99,99% melalui
                     penunjang usaha                                                                 PBJ dan 0,01%
                     lainnya YTDL                                                                     melalui MKI
 17.   PIJ           Kawasan industri      Gorontalo       2024             -             -          99,96% melalui
                                                                                                     PBJ dan 0,04%
                                                                                                      melalui MKI
 18.   PIN           Industri pe mbuatan   Gorontalo       2025             -             -          55,00% melalui
                     loga m                                                                             PETS dan
                                                                                                     45,00% melalui
                                                                                                          GSM
Grup MBMA




                                                                                                                  158
Page 161
                                                                                                Kepemilikan
                                                                         Tahun
          Nama        Kegiatan usaha                        Tahun        operasi          Secara      Secara tidak
No.    perusahaan         utama                Domisili   penyertaan   komersial ( 1 )   langsung       langsung

19.   MEN           Perusahaan holding       Jakarta         2019             -          99,99%       0,01% melalui
                    dan konsultasi                                                                        BAJ
                    manaje men lainnya
20.   MBMA          Perusahaan holding       Jakarta         2022          2023             -        50,04% melalui
                    dan konsultasi                                                                       MEN ( 2 )
                    manaje men lainnya
21.   MIN           Perusahaan holding       Jakarta         2022             -             -        99,99% melalui
                                                                                                       MBMA dan
                                                                                                     0,01% melalui
                                                                                                          MEN
22.   SCM           Pertambangan bijih       Jakarta         2022          2023             -        51,00% melalui
                    nikel                                                                                 MIN
23.   SMI           Industri pe mbuatan      Jakarta         2022             -             -        99,90% melalui
                    loga m dasar bukan                                                               SCM dan 0,10%
                    besi, industri kapur,                                                             melalui MIN
                    dan penggalian batu
                    kapur/ ga mping,
                    aktivitas penunjang
                    perta mbangan dan
                    penggalian lainnya
24.   CSID          Industri pe mbuatan      Jakarta         2022          2020             -        50,10% melalui
                    loga m dasar bukan                                                                    MIN
                    besi
25.   BSID          Industri pe mbuatan      Jakarta         2022          2020             -        50,10% melalui
                    loga m dasar bukan                                                                    MIN
                    besi
26.   MED           Perusahaan holding       Jakarta         2022             -             -        99,90% melalui
                                                                                                       MBMA dan
                                                                                                     0,10% melalui
                                                                                                          MIN
27.   ICS           Pembangkit tenaga        Jakarta         2022             -             -        99,80% melalui
                    listrik                                                                          MED dan 0,20%
                                                                                                      melalui MIN
28.   KMG           Industri kapur dan       Jakarta         2022             -             -        99,90% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,10%
                    kapur/ ga mping                                                                   melalui MIN
29.   LNJS          Pengumpulan,             Jakarta         2022             -             -        99,80% melalui
                    limbah berbahaya                                                                 MED dan 0,20%
                                                                                                      melalui MIN
30.   KCI ( 3 )     Pembangkit,              Jakarta         2022             -             -        99,80% melalui
                    trans misi, distribusi                                                           MED dan 0,20%
                    dan penjualan tenaga                                                              melalui MIN
                    listrik dalam satu
                    kesatuan usaha
31.   CKA           Industri kapur, dan      Jakarta         2022             -             -        99,60% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,40%
                    kapur/ ga mping                                                                   melalui MIN
32.   SBK           Industri kapur, dan      Jakarta         2022             -             -        99,60% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,40%
                    kapur/ ga mping                                                                   melalui MIN
33.   CSK           Industri kapur,          Jakarta         2022             -             -        99,60% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,40%
                    kapur/ ga mping, dan                                                              melalui MIN
                    penggalian
                    kerikil/sirtu
34.   ICKS          Industri kapur,          Jakarta         2022             -             -        99,60% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,40%
                    kapur/ga mping dan                                                                melalui MIN
                    penggalian
                    kerikil/sirtu
35.   CHL           Aktivitas                Jakarta         2022             -             -        51,00% melalui
                    telekomunikasi                                                                        MED
                    khusus untuk
                    keperluan sendiri,


                                                                                                                159
Page 162
                                                                                                    Kepemilikan
                                                                             Tahun
           Nama        Kegiatan usaha                           Tahun        operasi          Secara      Secara tidak
No.     perusahaan         utama               Domisili       penyertaan   komersial ( 1 )   langsung       langsung
                     dan perdagangan
                     besar hasil
                     kehutanan dan
                     perburuan
 36.   CLM           Perkebunan buah         Jakarta             2022             -             -        99,90% melalui
                     kelapa sawit dan                                                                    CHL dan 0,10%
                     kawasan industri                                                                     melalui MED
 37.   ABP           Penggalian batu         Jakarta             2022             -             -        99,90% melalui
                     kapur/ga mping                                                                      MED dan 0,10%
                                                                                                          melalui MIN
 38.   LJK           Industri kapur,         Jakarta             2022             -             -        99,20% melalui
                     penggalian batu                                                                     MED dan 0,80%
                     kapur/ga mping dan                                                                   melalui MIN
                     penggalian
                     kerikil/sirtu
 39.   PT SAK        Industri kapur,         Jakarta             2022             -             -        99,20% melalui
                     penggalian batu                                                                     MED dan 0,80%
                     kapur/ga mping dan                                                                   melalui MIN
                     penggalian
                     kerikil/sirtu
 40.   ZHN           Industri pe mbuatan     Jakarta             2022          2023             -        50,10% melalui
                     loga m dasar bukan                                                                       MIN
                     besi
 41.   BPI           Perusahaan holding      Jakarta             2019             -             -        99,99% melalui
                                                                                                           MBMA dan
                                                                                                         0,01% melalui
                                                                                                              MIN
 42.   MTI           Kegiatan industri       Jakarta             2021             -             -         80,0% melalui
                                                                                                               BPI
 43.   MBMA MY       Manufaktur              Malaysia            2022             -             -           100,00%
                     komponen baterai                                                                    melalui MBMA
 44.   MBM SW        Manufaktur              Malaysia            2022             -             -           100,00%
                     komponen baterai                                                                    melalui MBMA
 45.   SIP           Industri pe mbuatan     Jakarta             2023             -             -        99,00% melalui
                     loga m dasar bukan                                                                  MIN dan 1,00%
                     besi                                                                                 melalui MED
 46.   MMID          Perusahaan holding      Jakarta             2023             -             -        99,99% melalui
                     dan aktivitas                                                                         MBMA dan
                     konsultasi                                                                          0,01% melalui
                     manaje men lainnya                                                                       MIN
 47.   HNMI          Industri pe mbuatan     Jakarta             2023          2022             -        60,00% melalui
                     loga m dasar bukan                                                                      MMID
                     besi
 48.   MEU           Perusahaan holding      Jakarta             2024             -                      99,00% melalui
                     dan konsultasi                                                                        MBMA dan
                     manaje men lainnya                                                                  1,00% melalui
                                                                                                              MIN
Lain-lain

 49.   MMS           Jasa penunjang          Jakarta             2017          2018          99,99%               -
                     perta mbangan dan
                     konstruksi
 50.   MTN           Perusahaan holding      Jakarta             2019             -          99,50%       0,50% melalui
                                                                                                              MKI
 51.   BAJ           Perusahaan holding      Jakarta             2019             -          99,99%               -


 52.   BAP           Konsultasi bisnis dan   Wetar               2019             -          99,99%       0,01% melalui
                     broker bisnis                                                                            MKI
 53.   MCGI          Perusahaan holding      Singapura           2021             -          100,00%              -
                     lainnya
 54.   EFDL          Perusahaan holding      British Virgin      2017             -          100,00%              -
                                             Islands




                                                                                                                      160
Page 163
                                                                                                          Kepemilikan
                                                                                   Tahun
           Nama           Kegiatan usaha                           Tahun           operasi          Secara      Secara tidak
No.     perusahaan            utama               Domisili       penyertaan      komersial ( 1 )   langsung       langsung

 55.   Finders          Perusahaan holding      Australia           2017             2005             -           100,00%
                                                                                                                melalui EFDL
 56.   BND              Perusahaan holding      Australia           2017                -             -           100,00%
                                                                                                               melalui Finders
 57.   WKR              Perusahaan holding      Australia           2017                -             -           100,00%
                                                                                                               melalui Finders
 58.   BLE              Jasa penunjang          Jakarta             2017                -             -        99,60% melalui
                        perta mbangan                                                                             WKR dan
                                                                                                               0,40% melalui
                                                                                                                   Finders
 59.   MEI              Perusahaan holding      Jakarta             2022                -          99,99%       0,01% melalui
                                                                                                                    MKI
 60.   MIM              Real estat              Jakarta             2022             2023          99,99%       0,01% melalui
                                                                                                                    MKI
 61.   MKI              Perusahaan holding      Jakarta             2022                -          99,99%               -


 62.   MTJ              Pertambangan            Jakarta             2023                -          51,00%               -
                        mineral
 63.   MKT              Pertambangan            Jakarta             2023                -          51,00%               -
                        mineral
Perusahaan Investasi

Grup MBMA

  1.   CEI              Pembangkit tenaga       Jakarta             2022                -             -           25,00%
                        listrik - energi baru                                                                   melalui MED
                        terbarukan


  2.   PT IKIP          Kawasan industri        Konawe              2022                -             -        32,00% melalui
                                                                                                                    MED
  3.   MIA              Perusahaan holding      Jakarta             2023                -             -        45,00% melalui
                        dan konsultasi                                                                             MBMA
                        manaje men lainnya


  4.   PT ESG           Industri pe mbuatan     Jakarta             2023                -             -        60,00% melalui
                        loga m dasar bukan                                                                          MIA
                        besi


  5.   EIEB             Industri pe mbuatan     Jakarta             2024                -             -        50,00% melalui
                        loga m dasar bukan                                                                      PT ESG dan
                        besi                                                                                   50,00% melalui
                                                                                                                   MNEM


  6.   MNEM             Industri pe mbuatan     Jakarta             2024                -             -        12,50% melalui
                        loga m dasar bukan                                                                          MEU
                        besi


  7.   MEB              Aktivitas perusahaan    Jakarta             2024                -             -        45,00% melalui
                        holding dan aktivitas                                                                      MBMA
                        konsultasi
                        manaje men lainnya


  8.   SLNC             Industri pe mbuatan     Jakarta             2024                -             -        50,10% melalui
                        loga m dasar bukan                                                                          MEB
                        besi
Lain-lain

  9.   Sihayo           Eksplorasi dan          Australia           2020                -             -        7,56% melalui
                        pengembangan                                                                               EFDL
                        mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Desember 2024.
(3) Sedang dala m proses penjualan kepada pihak ketiga.


                                                                                                                            161
Page 164
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:

1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur
    permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BSI. Namun demikian,
    terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha dan perizianan, dan data ikhtisar data keuangan
    penting BSI, yaitu sebagai berikut:

    a.   Kegiatan usaha dan perizinan

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
         izin-izin penting, sebagai berikut:

         No.              Izin                Nomor, tanggal dan instansi                              Keterangan

         1.      Rekomendasi Izin     Surat No. 600/3165/429.115/2024 tanggal 24      Rekomendasi izin berlaku sa mpai denga n
                 Dispensasi           Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Plt.       31 Desember 2025.
                 Penggunaan Jalan     Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya,
                 Kabupaten            Perumahan   dan    Permukiman    Kabupaten
                                      Banyuwangi.



    b. Ikhtisar data keuangan penting

         Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan i khtisar informasi keuangan konsolidasian dari
         BSI dan perusahaan anak pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan
         untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023,
         serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

         Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                                      (dala m US$)
                                                                      30 September          31 Desember             31 Desember
                                                                          2024                  2023                    2022
         Jumlah aset                                                        637.654.264        600.520.428            526.491.569

         Jumlah liabilitas                                                  270.485.077        246.344.417            183.573.622

         Jumlah ekuitas                                                     367.169.187        354.176.011            342.917.947



         Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                                      (dala m US$)
                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang        Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                 berakhir pada tanggal 30 September                   Desember

                                                      2024                  2023                2023                   2022

         Pendapatan                                   184.713.539           201.726.595        261.758.705             262.278.977

         Laba usaha                                    41.809.167            50.714.586         67.872.919              73.050.294

         Laba bersih periode/tahun berjalan            22.410.915            30.869.024         41.257.147              92.153.345




                                                                                                                              162
Page 165
          Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 11,1% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2024.

2.   PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur
     permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BTR. Namun demikian,
     terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting BTR, yaitu sebagai berikut:

     Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari BTR
     dan perusahaan anak pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                             (dala m US$)
                                                                     30 September      31 Desember        31 Desember
                                                                         2024              2023               2022
     Jumlah aset                                                         424.963.155      417.426.821         387.163.467

     Jumlah liabilitas                                                   268.103.098      259.256.182         287.304.245

     Jumlah ekuitas                                                      156.860.057      158.170.639          99.859.222



     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                             (dala m US$)
                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                 berakhir pada tanggal 30 September             31 Desember
                                                      2024               2023              2023               2022

     Pendapatan                                      105.111.441         104.770.171      114.553.819         183.755.728

     Laba/(rugi) usaha                                 6.398.027          22.451.765      (15.607.899)         40.123.804

     (Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan        (8.424.923)          4.856.177      (76.853.181)          7.376.866


     Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 6,3% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
     eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.




                                                                                                                     163
Page 166
3.   PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan
     usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan
     Pengawasan BKP. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting
     BKP, yaitu sebagai berikut:

     Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BKP pada tanggal
     30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 dan 2022.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                      (dala m US$)
                                                              30 September      31 Desember        31 Desember
                                                                  2024              2023               2022
     Jumlah aset                                                   66.993.554       63.245.055          78.550.615

     Jumlah liabilitas                                             53.723.704       58.210.309          69.295.817

     Defisiensi modal                                              13.269.850        5.034.746           9.254.798



     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dala m US$)
                                            Periode 9 (sembilan) bulan yang     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                          berakhir pada tanggal 30 September             31 Desember
                                               2024               2023              2023               2022

     Pendapatan                                23.557.517          15.174.048       24.165.885          35.157.061

     Rugi usaha                               (12.673.709)       (31.506.486)      (38.298.218)        (9.311.059)

     Rugi bersih periode/tahun berjalan       (10.764.899)       (24.570.240)      (48.195.972)        (7.976.189)



     Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 1,4% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
     eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.




                                                                                                              164
Page 167
4.   PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap atas riwayat singkat,
     kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan
     CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting CSID, yaitu
     sebagai berikut:

     Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari CSID pada tanggal
     30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 dan 2022.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                      (dala m US$)
                                                              30 September      31 Desember        31 Desember
                                                                  2024              2023               2022
     Jumlah aset                                                  247.579.326      240.026.731         256.438.848

     Jumlah liabilitas                                             20.533.298       19.396.201          22.980.432

     Jumlah ekuitas                                               227.046.028      220.630.530         233.458.416



     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dala m US$)
                                            Periode 9 (sembilan) bulan yang     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                          berakhir pada tanggal 30 September             31 Desember
                                               2024               2023              2023               2022

     Pendapatan                               171.737.663         217.710.127      282.267.424         335.047.613

     Laba usaha                                10.091.636          16.737.159       18.380.664          51.760.534

     Laba bersih periode/tahun berjalan        13.704.255          18.885.127       21.337.081          42.551.989



     Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,3% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
     eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

5.   PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha
     dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pe ngursan dan pengawasan
     BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting BSID, yaitu
     sebagai berikut:

     Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BSID pada tanggal
     30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 dan 2022.


                                                                                                              165
Page 168
     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                        (dala m US$)
                                                              30 September        31 Desember        31 Desember
                                                                  2024                2023               2022
     Jumlah aset                                                  236.154.270        246.969.111        246.505.553

     Jumlah liabilitas                                             14.466.903         19.272.912         15.476.522

     Jumlah ekuitas                                               221.687.367        227.696.199        231.029.031



     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                        (dala m US$)
                                            Periode 9 (sembilan) bulan yang     Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                          berakhir pada tanggal 30 September                Desember
                                               2024               2023               2023                2022

     Pendapatan                               136.083.671         195.950.564        256.011.870        318.967.486

     Laba usaha                                  (723.170)          6.171.501         10.834.818         46.439.361

     Laba bersih periode/tahun berjalan         2.343.496           7.767.868         12.887.282         38.887.765



     Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 8,2% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
     eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

6.   PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas kegiatan usaha dan perizinan,
     serta pengurusan dan pengawasan ZHN. Namun demikian, terdapat peruba han terhadap riwayat
     singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta ikhtisar data keuangan penting ZHN,
     yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, anggaran dasar
          ZHN telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
          Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 106 tanggal 31
          Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., No taris di Jakarta, yang
          telah    disetujui  oleh    Menkum     berdasarkan   Surat    Keputusan      No.    AHU -
          0086413.AH.01.02.Tahun 2024 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0230863 tanggal
          31 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
          No. AHU-0286803.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 (“Akta No. 106/2024”).
          Berdasarkan Akta No. 106/2024, para pemegang saham ZHN telah menyetujui perubahan
          Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN tentang Modal dan Saham .




                                                                                                                166
Page 169
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta 106/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN terakhir
     pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
      Keterangan                                             Seri A : Rp14.421 per saham
                                                             Seri B : Rp16.050 per saham
                                                   Jumlah Saham             Nominal (Rp)              %

     Modal Dasar

     Seri A                                              151.505.001         2.184.853.619.421

     Seri B                                               93.200.000         1.495.860.000.000

     Jumlah Modal Dasar                                  244.705.001         3.680.713.619.421

     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

      Seri A

         PT Merdeka Industri Mineral                      75.904.006         1.094.611.670.526        31,02

         Strengthen Holding Pte. Ltd.                     75.600.995         1.090.241.948.895        30,89

        Jumlah Seri A                                    151.505.001         2.184.853.619.421        61,91

      Seri B

         PT Merdeka Industri Mineral                      46.693.200           749.425.860.000        19,08

         Strengthen Holding Pte. Ltd.                     46.506.800           746.434.140.000        19,01

        Jumlah Seri B                                     93.200.000         1.495.860.000.000        38,09

      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         244.705.001         3.680.713.619.421       100,00

     Saham dalam Portepel                                           -                        -



     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN berdasarkan Akta No. 106/2024
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember 2024 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -
     0286803.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024

c.   Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari ZHN pada
     tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan)
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                 (dala m US$)
                                                   30 September         31 Desember        31 Desember
                                                       2024                 2023               2022
     Jumlah aset                                      550.485.862          565.504.127           359.728.522

     Jumlah liabilitas                                 61.830.623          109.073.004           159.325.389

     Jumlah ekuitas                                   488.655.239          456.431.123           200.403.133




                                                                                                          167
Page 170
          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                              (dala m US$)
                                               Periode 9 (sembilan) bulan yang akan    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                               berakhir pada tanggal 30 September               31 Desember
                                                    2024                2023               2023                2022

          Pendapatan                                431.989.557         187.927.189        335.160.723                    -

          Laba usaha                                 29.036.772          15.708.234         25.416.897         (1.083.625)

          Laba bersih periode/tahun berjalan         32.224.116          13.268.932         13.348.422         (1.282.742)


          Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 25,9% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2024.

7.   PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha
     dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan
     HNMI. Namun, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting HNMI, yaitu sebagai
     berikut:

     Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari HNMI pada
     tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                              (dala m US$)
                                                                    30 September       31 Desember         31 Desember
                                                                        2024               2023                2022
     Jumlah aset                                                        247.674.092        229.490.702        105.370.574

     Jumlah liabilitas                                                  146.538.113        148.964.688         82.594.981

     Jumlah ekuitas                                                     101.135.979         80.526.014         22.775.593



     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                              (dala m US$)
                                                 Periode 9 (sembilan) bulan yang      Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                               berakhir pada tanggal 30 September                 Desember
                                                    2024                2023               2023                2022

     Pendapatan                                     562.824.121         514.646.445        680.968.086        160.796.647

     Laba usaha                                      22.643.520          31.243.956         24.767.638            105.112

     Laba bersih periode/tahun berjalan              20.609.966          35.264.421         25.745.683         15.357.889



     Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 33,7% dari pendapatan Grup Merdeka
     (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
     2024.




                                                                                                                      168
Page 171
C.     K EGIATAN U SAHA SERTA K ECENDERUNGAN DAN P ROSPEK U SAHA

1.     Umum

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah
menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan
pertumbuhan jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi
tersebut baik secara organik maupun melalui akuisisi. Per 30 September 2024, portofolio aset Grup
Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi,
Jawa Timur, Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, dan Grup MBMA di
Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka juga sedang mengembangkan sejumlah
proyek, meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Proyek Emas Pani
di Gorontalo, Sulawesi. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui
BSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Pr oyek Tujuh Bukit
oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun
2018. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BSI
memproduksi sebanyak 80.043 ounce emas dan 436.753 ounce perak dengan biaya kas sebesar
US$1.036 per ounce emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan .
Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk
mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP -OP milik BSI.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023,
BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6
juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan
8,2 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan ( takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga
Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP -OP
Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada
tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui
Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM I bersama -sama dengan grup Tsingshan. Untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BTR memproduksi katoda
tembaga sebanyak 10.483 ton dengan biaya kas sebesar US$6.551 per ton. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga
Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga deng an sumberdaya
mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih
dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk


                                                                                               169
Page 172
Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bij ih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu
ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton tembaga,
310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel meliputi (i) Tambang
SCM; (ii) Smelter-Smelter RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan
Konverter Nikel Matte dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun; (iii) Proyek AIM I yang
sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun
2024; (iv) HPAL ESG dan HPAL Meiming, keduanya telah melakukan komisioning di akhir tahun
2024; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup
MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi
Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur
dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA
sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase
kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Desember 2024. Untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, Grup MBMA mem produksi 1,9 juta wmt bijih
saprolit, 6,7 juta wmt bijih limonit, 63.338 ton NiEq yang terkandung dalam NPI dan 38.422 ton NiEq
yang terkandung dalam nikel matte, masing -masing dengan biaya kas sebesar US$25,0/ton,
US$11,1/ton, US$10.387/ton dan US$13.310/ ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar
0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta
ton kobalt pada kadar 0,09% Co.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP -OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui
kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember
2022, ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk
menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ
selanjutnya telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan
efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan
bijih sebesar 1,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan
berencana untuk mengembangkan potensi IUP -OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya
milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan
yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya
lainnya. Sampai dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan
infrastruktur untuk memulai aktivitas konstruksi, yang diharapkan akan mencapai tahap operasi
komersial di awal tahun 2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar US$50,0
juta dari lembaga perbankan pada bulan September 2024.




                                                                                               170
Page 173
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.170,2 juta dan US$1.667,5 juta masing -
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$181,8 juta atau mencapai 15,5%
dan US$221,6 juta atau mencapai 13,3% masing -masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.




                                                                                           171
Page 174
2.        Volume produksi dan produk

Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
dihasilkan dari Grup MBMA.

Tambang Emas Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan penambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi s elama tiga tahun pertama
usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Untuk memperpanjang umur ekonomi
tambang, Grup Merdeka juga telah menggunakan permodelan sumberdaya baru untuk memperbaharui
perkiraan cadangan bijih dengan mengoptimalkan usia desain pit tambang dan jadwal penambangan.
Hal ini telah berhasil meningkatkan cadangan bijih yang mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap
leach untuk emas pada lapisan oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2029, dengan
kemungkinan perpanjangan lebih lanjut setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini .
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada
bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Portofolio Aset.”

Pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce,
sedangkan pedoman produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000
ounce.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing -masing periode:

                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                          30 September
                                         Unit                 2024                           2023

Penambangan terbuka

Bijih tertambang                       Jutaan ton                           6,5                               6,4

Limbah tertambang                      Jutaan ton                           6,9                               4,9

Kadar e mas tertambang                  Au g/t                             0,56                           0,70

Kadar perak tertambang                  Ag g/t                            19,52                          17,54

Kandungan loga m emas                  Au ounce                        115.349                         144.597

Kandungan loga m perak                 Ag ounce                       3.999.918                      3.624.390

Produksi pelindian

Bijih tertumpuk                        Jutaan ton                           6,8                               6,4

Kadar e mas tertumpuk                   Au g/t                             0,52                           0,73

Kadar perak tertumpuk                   Ag g/t                            19,76                          17,29

Emas dihasilkan                        Au ounce                         80.043                         109.159

Perak dihasilkan                       Ag ounce                        436.753                         480.171


Produksi emas untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan sesuai
dengan rencana produksi. Penurunan produksi emas sepanjang 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024
sejalan dengan penurunan bijih tertambang dan penurunan kadar emas terkandung.




                                                                                                          172
Page 175
Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP saat ini dilakukan di Pit Partolang. Kegiatan eksplorasi
melalui rangkaian program pengeboran terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah
sumberdaya dan umur tambang dari Tambang Tembaga Wetar . Penjelasan lebih lengkap mengenai
kegiatan eksplorasi Tambang Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VII d alam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Portofolio Aset.” Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP -OP Khusus Pengolahan dan
Pemurnian.

Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun berkisa r antara 14.000 ton hingga 16.000 ton, dan
tahun 2024 berkisar antara 13.500 ton hingga 14.000 ton .

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing -masing periode:

                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
                                                                           September
                                        Unit                  2024                           2023

Penambangan

Bijih tertambang                      Jutaan ton                           1,3                             0,9

Limbah tertambang                     Jutaan ton                          13,0                            14,3

Kadar tembaga terta mbang               % Cu                              1,90                            1,89

Kandungan loga m te mbaga              Cu ton                           24.583                         16.383

Produksi

Bijih tembaga diolah                  Jutaan ton                           1,2                             0,7

Kadar tembaga diolah                    % Cu                              1,86                            1,93

Tembaga dihasilkan                     Cu ton                           10.483                           9.309



Produksi katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 telah dilakukan sesuai
dengan rencana produksi. Produksi katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2024 meningkat sebesar 12,6% menjadi 10.483 ton dari sebelumnya 9.309 ton untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan bijih dan kadar tembaga tertambang.

Grup MBMA

Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP -OP SCM saat ini dilakukan di area BR 1 dan
DS. Tambang SCM telah mencapai tahap operasi komersial pada bulan Agustus 2023 , dengan ramp
up secara penuh diharapkan akan dicapai pada tahun 2027. Pengiriman bijih saprolit dan penjualan
bijih limonit masing-masing ditargetkan akan mencapai 4,0 - 5,0 juta wmt dan 9,5 - 10,5 juta wmt
pada tahun 2024. Tambang SCM saat ini telah memasok bijih saprolit ke Smelter -Smelter RKEF milik
BSID, CSID dan ZHN, dan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di IMIP yang memproduksi MHP.
Sejalan dengan perkembangan IKIP, Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pa brik HPAL
di dalam kawasan industri ini.

Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter -Smelter
RKEF yang telah berproduksi komersial masing -masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan
Juli 2023. Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi agregat terpasang sebesar 88.000
tpa Ni. Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte
berkadar rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun, yang mulai
memberikan kontribusi sejak 31 Mei 2023.




                                                                                                          173
Page 176
Pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq untuk
masing-masing CSID dan BSID, dan 21.000 ton hingga 25.000 ton untuk ZHN, sedangkan pedoman
produksi NPI pada tahun 2024 berkisar antara 85.000 ton hingga 90.000 ton NiEq. Pedoman produksi
HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga 31.000 ton NiEq, sedangkan pedoman
produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq.

Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:

                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
                                                                                            September
                                                     Unit                       2024                          2023

Bijih nikel

Penambangan

Bijih limonit terta mbang                          Jutaan ton                               6,69                            2,42

Bijih saprolit tertambang                          Jutaan ton                               1,93                            0,91

Limbah tertambang                                  Jutaan ton                               1,28                            0,93



NPI

Produksi

Bijih nikel diolah                                Jutaan w mt                               6,79                         4,39 ( 1 )

Kadar nikel diolah                                   % Ni                                   1,63                            1,71

NPI dihasilkan                                     Ton NiEq                               63.338                      42.976 ( 1 )



HGNM

Produksi

LGNM diolah                                        Ton NiEq                              247.908                     176.000 ( 2 )

HGNM dihasilkan                                    Ton NiEq                               38.422                      17.649 ( 2 )
Catatan:
(1) Termasuk hasil produksi ZHN yang mulai beroperasi ko mersial pada bulan Juli 2023.
(2) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.


Sejalan dengan dimulainya operasi komersial Tambang SCM pada kuartal ketiga tahun 2023, SCM
telah melakukan mobilisasi kontraktor tambang tambahan mulai awal tahun 2024 dalam rangka
meningkatkan aktivitas penambangan guna mendukung permintaan tambahan bijih nikel limonit pada
tahun 2025. Kontraktor penambangan baru menggunakan truk pembuangan artikulasi untuk
meningkatkan efisiensi penambangan. Dengan membaiknya kondisi jalan dan pertambangan, serta
meningkatnya volume penambangan, SCM memperkirakan biaya o perasional akan menurun.

Produksi NPI untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan
rencana produksi. Produksi NPI untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 meningkat
sebesar 47,4% menjadi 63.338 dari sebelumnya 42.978 untuk periode yang sama pada tahun 2023,
sejalan dengan kontribusi produksi NPI secara penuh oleh Smelter RKEF ZHN yang berhasil
mencapai komisioning di bulan Juni 2023 dan beroperasi komersial di bulan Juli 2023.

Produksi HGNM untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan
rencana produksi. Produksi HGNM untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 me ningkat
sebesar 117,7% menjadi 38.422 dari sebelumnya 17.649 untuk periode yang sama pada tahun 2023,
sejalan dengan kontribusi produksi HGNM secara penuh oleh HNMI yang selesai diakuisisi di bulan
Mei 2023.




                                                                                                                             174
Page 177
3.          Portofolio aset

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan terhadap data-data operasional dan
eksplorasi, sebagai berikut:

3.1.        Tambang Emas Tujuh Bukit

Penambangan dan pengolahan

Tambang Emas Tujuh Bukit saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan
permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas dan perak.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Tambang Emas Tujuh Bukit untuk masing -masing
periode:

                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                         30 September
                                          Unit               2024                           2023

Biaya kas                              US$ / ounce                      1.036                                794

Biaya AISC                             US$ / ounce                      1.370                                985


Biaya AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 mengalami tren peningkatan
terutama dikarenakan kenaikan biaya sustaining capital dan royalti seiring dengan kenaikan harga
emas. Selain itu, sejalan dengan kenaikan material tertambang dan penurunan kadar emas terkandung,
hasil produksi 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 mengalami penurunan bersamaan dengan
kenaikan biaya AISC. Grup Merdeka saat ini terus melakukan sejumlah optimasi untuk meningkatkan
efisiensi operasi dan produktivitas, ter masuk bertransisi menggunakan armada angkut berkapasitas
lebih besar untuk mengurangi biaya tambang dan peningkatan produktivitas, serta menambah
kapasitas peremukan dan pelindian untuk mendorong pemrosesan bijih dan produksi emas.

Biaya AISC tersebut sejalan dengan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$1.100 per ounce
hingga US$1.300 per ounce pada tahun 2023 dan antara US$1.350 per ounce hingga US$1.500 per
ounce pada tahun 2024, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan .

Eksplorasi

Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang
memiliki anomali geokimia tembaga -molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga)
prospek utama yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospe k Porfiri Katak,
seluruhnya saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek -
prospek ini akan memberikan nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit.

Berdasarkan hal tersebut, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran se cara agresif yang
bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka yang ada
dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit emas
dan perak di dekat permukaan. Program pengebora n dilakukan dengan metode pengeboran diamond
drilling (“DD”) dan reverse circulation (“RC”) pada permukaan. Sejak bulan Oktober 2023, terdapat
penambahan 23 lubang DD dengan total kedalaman 9.063 meter dan 53 lubang RC dengan total
kedalaman 14.939, sehingga kegiatan eksplorasi per 30 September 2024 telah mencakup pengeboran
di 2.627 lubang dengan total kedalaman 577.053 meter dan luas wilayah 24.433 meter.


                                                                                                         175
Page 178
Peta di bawah ini menunjukkan pengeboran yang dilakukan di wilayah IUP BSI selama kuartal ketiga
tahun 2024:




Sumber: Perseroan.


Pengeboran tambahan tersebut telah berhasil mengkonversi sumberdaya mineral terukur menjadi
tertunjuk, dan menambah estimasi sumberdaya mineral sebesar 1.323 ribu ounce emas pada kadar
0,37 g/t Au dan 72.116 ribu ounce perak pada kadar 19,9 g/t Ag, serta meningkatkan cadangan bijih
menjadi 562 ribu ounce emas dan 34,4 juta ounce perak, masing-masing meningkat sebesar 36,4%
dan 48,9% dari cadangan bijih emas dan perak yang dilaporkan dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan cadangan tersebut
mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap leach untuk emas pada lapisan oksida dapat berlangsung
sampai dengan tahun 2029, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut setela h diselesaikannya
program pengeboran saat ini.




                                                                                             176
Page 179
3.2.        Tambang Tembaga Wetar

Penambangan dan pengolahan

Tambang Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan
permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi tembaga.

Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai
pemegang IUI, yang merupakan konversi dari IUP -OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan
BTR telah menandatangani perjanjian jual beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara
eksklusif menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan
BKP, dan BTR telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku
selama BTR tetap melakukan kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan. BTR dan BKP
juga telah menandatangani perjanjian dengan MTI, perusahaan pelaksana Proyek AIM I, untuk
menjual bijih pirit kadar tinggi yang akan dip roses untuk menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi,
tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing -masing periode:

                                                        Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                            30 September
                                          Unit                  2024                            2023

Biaya kas                               US$ / ton                           6.551                          8.650

Biaya AISC                              US$ / ton                           8.467                         11.986


Biaya AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 memiliki tren menurun terutama
dikarenakan penurunan biaya operasi dan biaya sustaining capital. Hal ini terjadi karena penurunan
jumlah material tertambang pada tahun 2024 sejalan dengan kenaikan kadar tembaga terkandung.
Selain itu, Grup Merdeka melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi produksi serta operasional
melalui implementasi berbagai program seperti optimalisasi jumlah kontraktor, pengurangan
penggunaan peralatan pertambangan dan perampingan biaya kapital.

Pedoman biaya AISC berkisar antara US$9.259 per ton hingga US$11.023 per ton pada tahun 2023
dan antara US$9.921 per ton hingga US$11.574 per ton pada tahun 2024.

Eksplorasi

Program eksplorasi pada tahun 2024 terdiri dari pengeboran regional, pemetaan geologi permukaan
dan survei geofisik dengan tujuan untuk menemukan wilayah prospek baru. Kegiatan eksplorasi akan
difokuskan pada wilayah Kali Kuning Barat, Kali Kuning Selatan, Karkopang, Partolang Utara dan
Lerokis.

Fase pertama pengeboran eksplorasi pada tahun 2024 difokuskan pada wilayah Kali Kuning Selatan,
Kali Kuning Barat dan Karkopang untuk menguji target yang teridentifikasi dari survei geokimia dan
geofisik yang telah dilakukan sebelumnya. Target-target tersebut, didukung dengan pemetaan geologi
terbaru, menunjukkan indikasi adanya mineralisasi yang potensial. Program pengeboran dilakukan
dengan menggunakan 3 (tiga) rig pengeboran DD dan dimulai di pertengahan bulan J uni di wilayah
Kali Kuning Selatan dan Kali Kuning Barat dengan anomali geokimia dan geofisik.




                                                                                                                177
Page 180
Pada kuartal ketiga tahun 2024, kegiatan eksplorasi regional fokus pada wilayah Lerokis dengan
menggunakan 2 (dua) rig pengeboran DD. Eksplorasi regional juga berlangsung di wilayah Kali
Kuning Selatan dan Kali Kuning Barat. Sampai dengan akhir bulan September 2024, pengeboran telah
mencakup 72 lubang dengan total kedalaman 8.105 meter.

3.3.      Grup MBMA

Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik .
Sejak diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2022, MBMA telah menyelesaikan serangkaian akuisisi
untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang SCM, Smelter -Smelter RKEF,
Konverter Nikel Matte dan Proyek AIM I yang sedang dalam tahap komisioning.

Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah
dikonfirmasi dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor list rik:




Sumber: Perseroan.


Tambang SCM

Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto
yang menjual asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM adalah tambang terbuka
yang besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan
memiliki kandungan nikel tinggi dala m skala global yang penting.

Penambangan dan pengolahan

Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka ( open pit mining), dengan
penambangan dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Dua sampai tiga
pit akan ditambang secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai
spesifikasi kualitas bijih yang diperlukan dalam proses smelter -smelter RKEF dan HPAL.
Penambangan saat ini dilakukan oleh kontraktor tunggal dengan menggunakan kombinasi alat angkut
(truk) dan alat gali (excavator). Excavator dengan kapasitas antara 3,2 m 3 dan truk dengan kapasitas
antara 20 ton sampai 40 ton digunakan dalam kegiatan penambangan.




                                                                                                 178
Page 181
Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 202 3
dengan menambang dari area BR1 dan DS. Saat ini pengiriman bijih nikel saprolit dan limonit berasal
dari stockpile BR1 dan DS yang terletak kira-kira 1 km dari area penambangan. Pengangkutan dengan
menggunakan truk selanjutnya dilakukan oleh SCM ke IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke Feed
Processing Plant (“FPP”) untuk bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel limonit di FPP dan
penyaluran melalui pipa slurry merupakan tanggung jawab pembeli. Lapis an batuan penutup
(overburden) ditimbun secara terpisah di dekat tempat pembuangan waste pada masing-masing area
penambangan.

SCM terus meningkatkan infrastruktur untuk mendukung peningkatan operasi penambangan ,
termasuk membangun jalan angkut khusus baru sepanjang 22,3 km. Jalan angkut baru ini akan
memiliki rute langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk
pipa dan lini transmisi.

Biaya kas per ton rata-rata untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 adalah US$25,0/wmt untuk bijih nikel saprolit dan US$11,1/wmt untuk bijih nikel limonit .

Eksplorasi

Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional
sampai dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM. Kegiatan
eksplorasi regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampe l batuan, analisis
petrografi, analisis geokimia, serta penerapan teknologi Ground Penetrating Radar (“GPR”), dan
kegiatan pengeboran eksporasi awal. GPR digunakan untuk mengetahui gambaran awal ketebalan
profil laterit yang akan dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran, sehingga
pengeboran dapat dilakukan lebih optimal. Pada tahun ini, survei G PR difokuskan di sebelah selatan
BR2&3 dan sebelah barat BR1. Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill dilakukan
dengan tujuan untuk meningkatkan keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.

Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal
hingga pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup
MBMA menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen
penambangan jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model
geologi akan diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan
dasar untuk pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsilia si
dengan model geologi tambang setiap bulan.

Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran infill
di 1.011 lubang dengan total sepanjang 26.276 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan
jarak antar lubang 100 dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun -tahun berikutnya akan
mengikuti rencana konseptual penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik
pengeboran akan meningkatkan klasifikasi sumber daya, sehingga akan membantu perencanaan dan
penjadwalan tambang secara terperinci dan akurat.




                                                                                                 179
Page 182
Peta di bawah ini menunjukkan pengeboran yang dilakukan di wilayah IUP Tambang SCM selama
kuartal ketiga tahun 2024:




Sumber: Perseroan.


Kegiatan lain meliputi survei GPR di wilayah BR 2&2 dan PB sepanjang 143,7 km dan pemetaan
geologi dan pengambilan sampel di wilayah BR 2&3 Selatan dan DS Timur seluas 531,4 hektar. Hasil
analisis nikel dan kobalt dari pengambilan sampel permukaan di wilayah BR 2&3 Selatan memberikan
kadar yang menjanjikan dan akan menjadi target untuk pengeboran di masa depan. Survei GPR dan
pemetaan geologi akan dilakukan secara terus menerus untuk mengidentifikasi target pengeboran
eksplorasi selanjutnya.

Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki 3 (tiga) Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter-Smelter RKEF CSID dan BSID masing-masing memiliki kapasitas terpasang 19 ktpa,
sedangkan Smelter RKEF ZHN memiliki kapasitas terpasang 50 ktpa.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF untuk masing-masing periode:

                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                        30 September
                                       Unit                 2024                            2023

Biaya kas                           US$ / ton Ni                      10.387                          12.775

Biaya AISC                          US$ / ton Ni                      10.514                          12.958




                                                                                                        180
Page 183
Biaya kas dan biaya AISC Smelter -Smelter RKEF mengalami tren penurunan, terutama disebabkan
oleh penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan
reduktor dan beban listrik.

Konverter Nikel Matte

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas konversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel
matte kadar tinggi yang terdiri dari 3 (tiga) lini produksi dengan total kapasitas terpasang 50 ktpa
NiEq dan berlokasi di dalam IMIP. Konverter Nikel Matte HNMI memiliki Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:

                                                              Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                                  30 September
                                                  Unit                 2024                          2023 ( 1 )

Biaya kas                                      US$ / ton Ni                      13.310                           15.167

Biaya AISC                                     US$ / ton Ni                      13.337                           15.247
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.


Proyek AIM I

Berlokasi di dalam IMIP, Proyek AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup
Tsingshan, melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI,
memiliki 80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealth y.

Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, komisioning pabrik asam pada Proyek
AIM I terus berlanjut dengan train 1 telah memproduksi asam pada kuartal kedua tahun 2024 dan
train 2 telah memproduksi asam pada kuartal ketiga tahun 2024 , dengan perkiraan kapasitas produksi
terpasang untuk asam sebesar 1,2 mtpa pada tahun 2024. Pabrik klorida saat ini sedang menjalani
serangkaian peningkatan dan perbaikan setelah komisioning awal dan diharapkan akan kembali
memproduksi pelet besi pada awal tahun 2025. Pembangunan pabrik katoda tembaga saat ini telah
mencapai tahap akhir, dengan pengujian dan komisioning pada beberapa bagian dan peralatan di area
tertentu telah mulai dilakukan.

Pabrik HPAL

Grup MBMA berencana untuk mengembangkan pabrik H PAL CATL berkapasitas 60 ktpa NiEq di
kawasan IKIP melalui kemitraan dengan Grup CATL dan 2 (dua) pabrik HPAL GEM masing -masing
berkapasitas 30 ktpa NiEq dan 25 ktpa NiEq di IMIP melalui kemitraan dengan Grup GEM. Grup
MBMA bermaksud menjual bijih nikel li monit yang dihasilkan Tambang SCM ke pabrik HPAL
tersebut. Pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun
2024.

Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang untuk berekspasi ke hilir dan memproduksi
komponen baterai lainnya.




                                                                                                                      181
Page 184
3.4.       Proyek Emas Pani

(a) Umum

       Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di
       area seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP -OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik GSM,
       keduanya merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan
       mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
       untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang
       lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan s umber daya
       lainnya. Obyektif Grup Merdeka adalah untuk mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi
       tambang emas berbiaya rendah dengan umur panjang dalam jangka pendek.

(b) Jadwal

       PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperluka n untuk
       mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM yang hasilnya telah dipublikasi
       pada bulan Maret 2024. Proyek Emas Pani ditargetkan akan memulai produksi emas pertama pada
       kuartal pertama tahun 2026.

       Sampai dengan akhir kuartal ketiga tahu n 2024, Grup Merdeka telah mengumumkan pemenang
       untuk paket fabrikasi dan pekerjaan instalasi dan sedang menyelesaikan proses pengadaan untuk
       paket listrik dan utlitas yang tersisa untuk fasilitas pengolahan. Seluruh proses pengadaan untuk
       paket pasokan, fabrikan dan pekerjaan instalasi yang tersisa diharapkan akan dapat diselesaikan
       pada kuartal keempat tahun 2024. Selain itu, proses pengadaan untuk bangunan dan infrastruktur
       yang tidak berkaitan dengan fasilitas pengolahan telah diselesaikan dan hasilnya akan diumumkan
       pada awal kuartal keempat tahun 2024.

       Untuk periode yang sama, konstruksi Proyek Emas Pani telah mencapai 19% dengan sebagian
       besar pekerjaan tanah dan konstruksi untuk perluasan infrastruktur mencapai kemajuan
       signifikan. Pembangunan pondasi dan pekerjaan beton untuk fasilitas pengolahan juga telah
       dimulai pada akhir kuartal.

       Kabupaten Pohuwato telah mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional (“ PSN”) untuk Proyek
       Emas Pani. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan pada kuartal ketiga tahun
       2024. Setelah diperoleh, status PSN akan membantu dalam mempercepat proses perizinan untuk
       proyek di masa mendatang.




                                                                                                    182
Page 185
3.5.    Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI yang memiliki potensi sumberdaya mineral sebesar 1.74 miliar
ton bijih dengan kadar tembaga 0,47% dan kadar emas 0,50 g/t yang mengan dung 8,2 juta ton tembaga
dan 279 juta ton emas.

Konsep studi telah diselesaikan pada tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi ( upper high grade zone atau UHGZ)
dalam jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di
sekitar inti dan relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian
blok pertambangan gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat
penghancur umum untuk selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang
berlokasi di permukaan. Dalam hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini
mempunyai potensi untuk menjadi tambang dengan u sia lebih dari 25 tahun.

Sejak tahun 2018 sampai dengan 30 September 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi untuk studi
kelayakan yang terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi bawah tanah,
pengeboran untuk penentuan sumberdaya, p ermodelan geologi, pengkajian teknis, dan target
eksplorasi tambang terbuka potensial di dekat permukaan.

Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis d an ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi dan
kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv)
melakukan pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh
untuk menentukan konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan
alternatif modal kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu jalur pengembangan
untuk tahapan studi kelayakan. Studi pra -kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret
2023 dengan dukungan konsultan teknis independen, termasuk St antec untuk desain tambang, WSP
Golder untuk pekerjaan geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk
desain dermaga.

Studi pra-kelayakan telah mengkonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang sub-level cave (“SLC”) dengan
produksi 4 juta mtpa sebelum beralih ke tambang block cave (“BC”) yang berskala lebih besar.
Konstruksi fasilitas pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk menc apai kapasitas penuh
sebesar 24 mtpa. Tambang SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang lebih
tinggi di mana arus kas yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang BC
dalam rangka mengurangi arus kas negatif dari pe ngembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi
pra-kelayakan juga telah mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek
dari sisi ekonomi. Hasil studi pra -kelayakan ini telah diumumkan pada bulan Mei 2023.

Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini akan meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat
pemulihan emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri
dan epitermal yang telah teridentifikasi. Selain itu, Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang
dalam proses untuk memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan untuk memulai kegiatan
penambangan dan pengembangan. Studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit t elah disetujui
oleh Pemerintah Indonesia pada bulan September 2022.


                                                                                                  183
Page 186
Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah menandatangani Perjanjian Pemasokan Listrik 280 MW dengan
PLN pada bulan September 2023. Berdasarkan perjanjian ini, PLN akan memasok tenaga listrik yang
berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi untuk mendukung kegiatan operasional Proyek
Tembaga Tujuh Bukit. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, PLN telah menyelesaikan desain jalur
saluran listrik dan mendapatkan izin untuk membangun saluran transm isi listrik 150kVA sepanjang
37 km dari Gardu Induk Genteng ke Tambang Tujuh Bukit. Lokasi menara dan jalur saluran listrik
dalam wilayah IUP-OP milik BSI juga telah disurvei dan dibuatkan garis batas.

Kegiatan pengeboran pada tahun 2024 fokus pada poten si tambang terbuka di kawasan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit untuk menilai potensinya. Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2024, pengeboran mengidenfitikasi zona epitermal tembaga dengan sulfurisasi tinggi di bawah Pit C.
Eksplorasi juga fokus pada daerah Candrian, Gua Macan dan Katak untuk memperluas batas porfiri
dalam rangka memperpanjang umur tambang. Hasil eksplorasi awal menunjukan adanya potensi
sumberdaya tembaga-emas tambang terbuka yang menjanjikan. Pengeboran akan terus dilakukan
untuk menentukan bentuk dan luas mineralisasi di semua intrusi porfiri ini.




                                                                                              184
Page 187
4.      Pemasaran dan penjualan

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik
dengan sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong
Kong. Sebagai sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dap at dibeli dan dijual dengan
mudah kepada bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri
elektronik dan alat-alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel
meliputi industri stainless steel dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas,
perak, tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk
Grup Merdeka di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga
murni kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan nikel matte di pasar internasional dan
domestik. Khusus untuk bijih nikel, Grup Merdeka melalui Grup MBMA hanya melakukan penjualan
di pasar domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP -OP, yaitu
BSI, BTR dan SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No.
26/2022. Dalam lampiran PP No. 26/2022, royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75% -
10,00% dari penjualan emas per ounce, 3,25% dari penjualan perak per ounce, 5,00% dari penjualan
bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar
≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis bat erai.

Emas dan perak murni, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup
Merdeka pada harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, BSI, BTR dan SCM memiliki perjanjian p enjualan dengan beberapa pihak untuk menjual
produk komoditas pada harga spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan
lindung nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu dan
trading company untuk penjualan katoda tembaga dalam jumlah tertentu. Per tanggal 30 September
2024, sebanyak 21.118 ounce emas dilindung nilai pada harga rata -rata US$2.409 per ounce untuk
periode produksi emas antara bulan Oktober 2024 sampai dengan Juni 2025, dan sebanyak 1.500 ton
katoda tembaga dilindung nilai pada harga rata -rata US$10.312 per ton untuk periode produksi katoda
tembaga antara bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.




                                                                                                  185
Page 188
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:

                                                                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                                              30 September
                                                       Satuan                       2024                              2023

Harga jual rata-rata

  Emas                                               US$/ounce                                  2.261                            1.942

  Katoda tembaga                                      US$/ton                                   8.966                            8.660

  NPI                                                 US$/ton                                  11.522                          14.267

  Nikel matte                                         US$/ton                                  13.310                        16.503 ( 1 )

  Bijih limonit                                       US$/wmt                                    15,5                                   -

Penjualan

  Emas ( 2 )                                         Jutaan US$                                 190,8                              96,0
                   (2)
  Katoda tembaga                                     Jutaan US$                                 101,4                              68,9

  NPI                                                Jutaan US$                                 707,1                            600,0

  Nikel matte                                        Jutaan US$                                 564,0                         271,1 ( 1 )

  Bijih limonit                                      Jutaan US$                                 107,4                                   -
Catatan:
(1) Harga jual rata -rata nikel matte dan nilai penjualan nikel matte dihitung untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
(2) Penjualan e mas dan katoda tembaga tanpa me mperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.


Untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka melakukan sebagian besar
penjualan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Precious Metal Global Markets (HSBC),
Eternal Tsingshan Group Limited, Mitsui, dan PT CNGR Ding Xing New Energy Limited. Namun
demikian, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.




                                                                                                                                    186
Page 189
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

1.           P ENJAMINAN E MISI O BLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:

     No.     Keterangan                               Seri A             Seri B              Total            %

     1.      PT Indo Premier Sekuritas             265.000.000.000    675.240.000.000     940.240.000.000     33,58

     2.      PT Sucor Sekuritas                    180.000.000.000    340.200.000.000     520.200.000.000     18,58

     3.      PT UOB Kay Hian Sekuritas              83.000.000.000    120.000.000.000     203.000.000.000      7,25

     4.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     136.000.000.000    266.000.000.000     402.000.000.000     14,36

     5.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   192.000.000.000    542.560.000.000     734.560.000.000     26,23

 Jumlah                                            856.000.000.000   1.944.000.000.000   2.800.000.000.000   100,00



Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.        P ENENTUAN J UMLAH P OKOK O BLIGASI DAN T INGKAT S UKU B UNGA O BLIGASI

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal ( bookbuilding), kondisi pasar untuk
obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium
(sesuai dengan peringkat masing-masing seri Obligasi).




                                                                                                                  187
Page 190
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yan g membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan           : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                 : No. STTD.KH-116/PJ-1/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
                       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) No. 201407.
Pedoman kerja        : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
                       KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada men genai Grup Merdeka dan
keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberi kan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                 : No. STTD.N-90/PJ.1/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja        : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                       Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -Undang No. 30
                       Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                       Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-
akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                                                              188
Page 191
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                 : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No.
                       AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman kerja        : Perjanjian Perwaliamantan, UUP2SK serta peraturan yang berkaitan dengan
                       tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak -hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat -
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                                                            189
Page 192
X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
     dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Obligasi    yang   disimpan    di   KSEI    sehingga    Obligasi   tersebut   tidak   dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     (R-3) hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan ada nya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.      Pemesan Yang Berhak

Pemesan yang berhak adalah perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing ,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedukukan di Indonesia maupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.



                                                                                              190
Page 193
3.     Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesan an pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.     Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.     Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal
19 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                 Waktu Pemesanan

             Hari ke -1: 19 Februari 2025                         09.00 - 16.00 WIB

             Hari ke -2: 20 Februari 2025                         09.00 - 16.00 WIB



6.     Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui
e-mail.

7.     Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.     Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluru han Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 21 Februari 2025.



                                                                                              191
Page 194
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemes an yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.     Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efek tif pada rekening para
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat -lambatnya pada tanggal 24 Februari 2025 (in good
funds):

 PT Indo Premier Sekuritas          Bank Permata
                                    Cabang Sudirman Jakarta
                                    No. Rekening Bank : 4001763313
                                    a.n. PT Indo Premier Sekuritas

 PT Sucor Sekuritas                 Bank Mandiri
                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                    No. Rekening Bank : 1040002012040
                                    a.n. PT Sucor Sekuritas

 PT UOB Kay Hian Sekuritas          Bank UOB Indonesia
                                    Cabang UOB Plaza
                                    No. Rekening Bank : 3273078647
                                    a.n. UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Merdeka Copper Gold

 PT Aldiracita Sekuritas            Bank Sinarmas
 Indonesia                          Cabang KFO Thamrin
                                    No. Rekening Bank : 0055054347
                                    a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

 PT Trimegah Sekuritas              Bank Mandiri
 Indonesia Tbk                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                    No. Rekening Bank : 1040000900949
                                    a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




                                                                                             192
Page 195
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10.    Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. De ngan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

11.    Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obl igasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan
pembayaran. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obli gasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                                                                193
Page 196
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan 20
Februari 2025 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
            PT Indo Premier Sekuritas                          PT Sucor Sekuritas

           Pacific Century Place, lantai 16              Sahid Sudirman Center, lantai 12
      Sudirman Central Business District Lot 10             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                       Jakarta Pusat 10220
                Jakarta Selatan 12190                        Telepon: (021) 80673000
               Telepon: (021) 50887168                      Faksimile: (021) 27889288
             Faksimile: (021) 50887167                    E-mail: fi@sucorsekuritas.com
           E-mail: fixed.income@ipc.co.id                    www.sucorsekuritas.com
                www.indopremier.com

           PT UOB Kay Hian Sekuritas                    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

         UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                    Menara Tekno, lantai 9
            Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                        Jl. H. Fachrudin No.19
                 Jakarta Pusat 10230                            Jakarta Pusat 10250
             Telepon: (021) 29933888                         Telepon: (021) 39705858
             Faksimile: (021) 2300238                       Faksimile: (021) 39705850
        E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com               E-mail: fixedincome@aldiracita.com
                  www.utrade.co.id                              www.aldiracita.com

                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                       Jakarta Selatan 12190
                                      Telepon: (021) 29249088
                                    Faksimile: (021) 29249150
                                     E-mail: fit@trimegah.com
                                         www.trimegah.com




                                                                                             194
Page 197
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                                                                              195
Page 198
No. 0341/03/14/02/2025                                                        Jakarta, 7 Februari 2025


Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
           Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
           Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 0177/02/14/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
hari kalender sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.944.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi (“PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp 15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”) yang
telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-168/D.04/2024 pada tanggal
17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1.      sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
        Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
        Gold Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”) Seri A yang akan jatuh
        tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp750,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 2 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, setelah dikurangi biaya
        emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk mendanai (i)
        sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 yang jatuh tempo pada tanggal
Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2


        15 Maret 2024; dan (ii) sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok
        Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B yang jatuh tempo
        pada tanggal 26 Maret 2024.

2.      sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
        rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I
        Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal
        8 Maret 2025.

        Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp2.041,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 8 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi
        yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pertumbuhan dan/atau
        pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada
        atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan
        saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha
        Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode
        transaksi lain yang sesuai; (ii) PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk pembayaran seluruh pokok
        utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian
        Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar US$50.000.000,
        yang akan dibayarkan melalui the Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
        (“HSBC”) sebagai Agen; (iii) Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp559.600.000.000
        yang jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022; dan (iv) Perusahaan Anak untuk modal kerja,
        meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta
        pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak.

        Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B
        akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau
        pendanaan.

Pendanaan seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025 dan pendanaan
sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025 tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020 (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi kriteria transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020 (“POJK No. 17/2020”).

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 22 Desember 2015
(“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini kepada OJK dan PT
Page 200
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3


Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada
OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini telah
direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil
penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum
seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan
RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II Tahun 2025 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 No. 33 tanggal 7 Februari 2025,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
        Gold No. 29 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
        Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
        Merdeka Copper Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
        Copper Gold No. 131 tanggal 18 November 2024 serta Akta Addendum III dan Pernyataan
Page 201
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4


        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
        Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        010/OBL/KSEI/0125 tanggal 6 Februari 2025, antara Perseroan dengan KSEI; dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 34 tanggal 7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1219/PEF-DIR/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober
2025 dan Surat No. RTG-010/PEF-DIR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
1.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024”).

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Page 202
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5




Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas,
dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

A.      PERSEROAN

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
        Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
        Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
        2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
        2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
        secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
        No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024
        (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
        telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
        tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan
        Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26
        Maret 2024.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
        Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
        No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Page 203
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6


        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
        dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.      aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
                perusahaannya; dan

        b.      aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
                relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
        tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

        a.      jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
                dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

        b.      menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
                sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
                untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
                terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

        Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
        telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

4.      Berdasarkan Akta No. 121/2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                 :   Rp 1.400.000.000.000
         Modal Ditempatkan           :   Rp 489.459.675.420
         Modal Disetor               :   Rp 489.459.675.420
Page 204
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7




        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
        nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.

        Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
        tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
        Penawaran Umum PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 telah dilakukan secara
        sah dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang
        dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
        kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL RP20 SETIAP SAHAM
                    KETERANGAN                                       JUMLAH NILAI NOMINAL
                                               JUMLAH SAHAM                                     (%)(2)       (%)(3)
                                                                             (RP)

         A.   Modal Dasar                        70.000.000.000           1.400.000.000.000
         B.   Modal    Ditempatkan dan
              Disetor Penuh
              1. PT Saratoga Investama            4.747.960.174             94.959.203.480          19,449   19,401
                   Sedaya Tbk
              2.   PT Mitra Daya Mustika          2.907.302.421             58.146.048.420          11,909   11,880

              3.   Garibaldi Thohir               1.826.062.554             36.521.251.080           7,480    7,462

              4.   PT Suwarna Arta Mandiri        1.347.254.738             26.945.094.760           5,519    5,505

              4.   Gavin Arnold Caudle             176.226.836               3.524.536.720           0,722    0,720

              5.   Hardi Wijaya Liong                69.596.728              1.391.934.560           0,285    0,284

              6.   Andrew Philip Starkey              2.579.300                 51.586.000           0,011    0,011

              7.   Titien Supeno                      1.068.400                 21.368.000           0,004    0,004

              8.   Albert Saputro                       971.900                 19.438.000           0,004    0,004

              9.   Jason Laurence Greive                289.100                  5.782.000           0,001    0,001

              10. David Thomas Fowler                   209.000                  4.180.000           0,001    0,001
              11. Masyarakat      (masing-
                  masing           dengan        13.332.233.320            266.644.666.400          54,614
                                                                                                             54,477
                  kepemilikan kurang dari
                  5%)
         Saham treasuri(1)                           61.229.300              1.224.586.000               -    0,250

         Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                 24.472.983.771            489.459.675.420          100,00   100,00
         Disetor Penuh

         C.   Saham Dalam Portepel               45.527.016.229            910.540.324.580
        (1)   saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
              (“RUPS”) dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS
              serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
        (2)   perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
        (3)   perhitungan persentase berdasarkan DPS Perseroan.

        Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
        yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
        dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Page 205
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8




        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
        50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
        mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
        pengambilan keputusan melalui RUPS.

        Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
        ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
        Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) dan
        Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
        Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan pengendali tersebut perlu
        dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024. Secara nyata, baik sendiri-sendiri
        maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
        Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung maupun
        tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari seluruh saham
        dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan. Berdasarkan pengetahuan terbaik Perseroan, PT Saratoga
        Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu
        dokumen dan/atau instrumen apapun yang menunjukkan pengendalian atas Perseroan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian,
        sebagaimana dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024 yang
        menyatakan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi Pengendali
        dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK, maka Perseroan
        mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia
        sebagai pengendali Perseroan.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
        menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20
        November 2024, Perseroan berkomitmen untuk menyelenggarakan RUPS dengan salah satu
        agenda menetapkan pengendali Perseroan sebagaimana diwajibkan POJK No. 45/2024 yang
        akan diselenggarakan: (i) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan;
        atau (ii) bersamaan dengan pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan untuk menyetujui laporan
        keuangan tahunan Perseroan untuk buku 2024, mana yang lebih akhir terjadinya.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
        Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
        tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
        (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.

        Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono sebagai pemilik manfaat Perseroan
        dilakukan sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun
        2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
        Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi yang mengatur bahwa Pemilik
Page 206
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9


        Manfaat tersebut harus merupakan orang perseorangan yang mana dalam hal ini Edwin
        Soeryadjaya dan Winato Kartono memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas
        berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu menerima manfaat dari
        Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
        khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29
        Oktober 2024, dalam hal Perseroan memiliki saldo laba positif, Perseroan berkomitmen untuk
        senantiasa melaksanakan kewajiban atas penyediaan dana cadangan wajib dari laba bersih
        Perseroan sebagaimana diatur berdasarkan UUPT.

5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
        tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
        2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 124 tanggal
        25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021
        juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
        telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
        2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan
        Rapat No. 57 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0022717 tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
        16 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang
        dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi:
        Presiden Direktur                       : Albert Saputro
        Wakil Presiden Direktur                 : Jason Laurence Greive
        Direktur                                : Gavin Arnold Caudle
        Direktur                                : Hardi Wijaya Liong
        Direktur                                : Andrew Phillip Starkey
Page 207
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10


        Direktur                               : David Thomas Fowler
        Direktur                               : Titien Supeno
        Direktur                               : Chrisanthus Supriyo

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris                     : Edwin Soeryadjaya
        Komisaris                              : Tang Honghui
        Komisaris                              : Yoke Candra
        Komisaris Independen                   : Budi Bowoleksono
        Komisaris Independen                   : Drs. M. Munir

        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
        Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
        berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014. Berdasarkan
        hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Februari 2025, masing-masing anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama
        menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan
        ditandatanganinya Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.

6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
        Tahun 2025 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
        persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
        Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024
        tanggal 1 Oktober 2024.

7.      Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
        Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
        Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
        Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
        Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

        Ketua Komite           :   Budi Bowoleksono
        Anggota                :   a.   Ludovicus Sensi Wondabio
                                   b.   Atik Wijaksono Susanto.
Page 208
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11




        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
        Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
        berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
        tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.

        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Direksi tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
        Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
        Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono
        Anggota              :   a.     Edwin Soeryadjaya
                                 b.     Lilis Halim

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.

        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian uang muka investasi, perjanjian uang muka
        peningkatan modal serta perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
Page 209
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12


        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
        hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
        Februari 2025, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan anak
        perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus
        sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Merdeka
        Copper Gold Tbk Tahap II Tahun 2025, telah dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar
        (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
        2025 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
        POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 berikut rencana
        penggunaan dananya, Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan
        tertulis dan/atau memperoleh persetujuan tertulis dari masing-masing kreditur Perseroan,
        kreditur Anak Perusahaan, dan/atau wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
        sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022,
        PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
        Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan
        IV Tahap V Tahun 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan PUB
        Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
        Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
        Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
        Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
        50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
        dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) sehubungan
        dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1
Page 210
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13


        surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham
        BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18
        Juli 2013, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
        memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
        adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
        dirugikan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
        harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
        pemanggilan rapat umum pemegang saham.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
        pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan:

        a.      (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto Perjanjian
                Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
                Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT
                Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), Credit Agricole Corporate and Investment Bank,
                cabang Singapura, HSBC, (ii) Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
                Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002
                International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat oleh
                dan antara BSI dengan ING Bank, (iii) Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
                Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
                2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang
                dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana
                2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam BSI dijaminkan kepada PT HSBC
                sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal
                10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
                juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
                Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Konfirmasi
                Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                Notaris di Jakarta;

        b.      Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
                sebagaimana diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
                Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok
                sampai dengan US$100.000.000 tanggal 29 Mei 2023 dan diubah terakhir kali dengan
                Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024
                antara Perseroan, PT UOB, The Korea Development Bank, Singapore Branch, PT
                Bank Mizuho Indonesia, dan United Overseas Bank Limited (“Perjanjian Fasilitas
                Bergulir US$100.000.000”), dimana rekening Perseroan pada PT UOB dengan nomor
                rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan kepada PT UOB berdasarkan Akta
                Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April 2022, yang dibuat di hadapan
                Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta; dan
Page 211
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14




        c.      Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$50.000.000 tanggal 13 September
                2023 antara PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”), Barclays Bank PLC, ING Bank, Natixis
                Cabang Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT HSBC, PT
                Bank Negara Republik Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan
                Societe Generale Cabang Singapura, dimana (i) 70.181 saham yang dimiliki oleh
                Perseroan dalam PBJ dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan
                berdasarkan Akta Gadai atas Saham No. 25 tanggal 13 September 2024, yang dibuat
                di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan (ii) 1 saham yang dimiliki
                oleh Perseroan dalam PT Gorontalo Sejahtera Mining PT Gorontalo Sejahtera Mining
                dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Gadai atas
                Saham No. 26 tanggal 13 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Februari
        2025, Perseroan menyatakan bahwa harta kekayaan (i) Perseroan yang saat ini merupakan
        objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga dan (ii) BSI
        yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak
        ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan yang
        diberikan oleh Perseroan dan/atau BSI akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan
        mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material. Perseroan menyatakan
        (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan
        kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
        diberikan oleh Perseroan dan/atau BSI tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek
        jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha Perseroan secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Februari
        2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
        yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
        masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
        Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah
        diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
        diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
        Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
        Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
        Februari 2025:

        a.      Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sebagaimana didefinisikan
Page 212
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15


                dalam Peraturan OJK No. 36/2014 selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
                penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V
                Tahap II Tahun 2025; dan

        b.      efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025
                tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
                yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
                peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
        peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21.     Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini,
        setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

        a.      sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh
                kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan
                IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
                sebesar Rp750,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan akan
                jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A,
                setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh
                Perseroan untuk mendanai (i) sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
                pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III
                Tahun 2023 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024; dan (ii) sebagian kewajiban
                Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka
                Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret
                2024.

        b.      sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
                Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025.

                Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
                sebesar Rp2.041,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun dan
                akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I,
                setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i)
                Perseroan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau
Page 213
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16


                Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk
                pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih
                perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka,
                termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain
                yang sesuai; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan Diri
                Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar US$50.000.000, yang akan
                dibayarkan melalui HSBC sebagai Agen; (iii) Perseroan untuk pembayaran seluruh
                pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri
                A sebesar Rp559.600.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022; dan (iv)
                Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
                pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam
                rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak.

                Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas
                operasi dan/atau pendanaan.

        Pendanaan seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025 dan
        pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025 tidak
        memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi
        kriteria transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.

        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 di atas tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
        rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
        penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
        persetujuan dari RUPO, sesuai POJK No. 30/2015.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan
        realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini kepada
        OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada
        RUPS Tahunan Perseroan.

        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini telah direalisasikan. Dalam hal
        Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025
        sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana
        terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
        I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil
        penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
        direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
        umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
        persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
        tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Page 214
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17


22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 7 Februari 2025, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
        kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Februari 2025 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
        pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
        lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 7 Februari 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
        dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
        peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
        dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
        menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan
        dananya.


B.      ANAK PERUSAHAAN

        Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:

        1.      BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;

        2.      PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;

        3.      BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;

        4.      PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
                pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
                dan pemurnian produk pertambangan;
Page 215
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18




        5.      PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        6.      PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
                bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        7.      PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        8.      PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
                dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;

        9.      PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        10.     PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        11.     PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
                aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;

        12.     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
                sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;

        13.     PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
                pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
                Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;

        14.     PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
                perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
                berkedudukan di Jakarta Barat;

        15.     PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat; dan

        16.     PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
                dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan.

        Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:

        1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali SCM, sehubungan dengan
                belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”)
Page 216
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19


                atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan
                (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry
                Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi
                Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).

                Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
                kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
                menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
                bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
                Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
                tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
                tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
                2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
                Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
                SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan
                Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman
                pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham,
                Direksi, dan/atau Komisaris atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh
                Gubernur     atau    Bupati/Walikota    (“Keputusan    Menteri   ESDM      No.
                78.K/MB.01/MEM.B/2022”).

                Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan Mineral dan
                Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
                tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan
                tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
                eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan.
                Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
                Pascatambang, pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan
                kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
                Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut
                dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii)
                penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
                Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana tambahan
                berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau
                pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
                Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
                dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
                51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib terlebih dahulu
                mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan
                kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kemenkumham. Peraturan tersebut
                kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020
                tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan
                Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan
                Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana
                Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
                Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa terlebih
                dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat dikenakan
Page 217
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20


                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau
                seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022, sebelum
                berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
                Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang
                Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa
                terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember
                2020 dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham
                melalui MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha
                Pertambangan yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
                dahulu memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
                dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MMS tanggal 7
                Februari 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tidak
                menduduki jabatan direksi, komisaris, penanggung jawab badan usaha, dan
                penanggung jawab teknis badan usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain pada
                waktu yang bersamaan.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
                memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
                untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
                berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk: (i)
                bangunan SCM dan ZHN yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
                Tengah dan bangunan BTR yang berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya dan (ii)
                Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan ZHN
                yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan SCM, SCM telah
                menunjuk CV Morotama Architect dan Partners selaku konsultan eksternal untuk
                melakukan pengurusan SLF atas bangunan Fasilitas Penyimpanan dan Pengisian
                BBC milik SCM berdasarkan Dokumen Penawaran Harga tanggal 20 Juni 2024 dan
                Purchase Order No. 19535 tanggal 21 Oktober 2024. Sampai dengan tanggal
                Pendapat Dari Segi Hukum ini, pengurusan SLF atas bangunan SCM tersebut masih
                dalam proses.

                Berdasarkan Pasal 44 jo. 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
                Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-
                Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
Page 218
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21


                penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
                persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
                pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
                pembongkaran bangunan gedung.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
                secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
                kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan pemegang saham SCM atas
                penandatanganan (a) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30
                Desember 2024 antara SCM dan BSID; (b) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. CSI-N-
                24511 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan CSID; (c) Kontrak Jual Beli Bijih
                Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan ZHN; dan (d)
                Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. MOR-Z88-302-0 tanggal 28 November 2023 antara
                SCM dan PT Huayue Nickel Cobalt.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
                pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
                Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
                dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
                jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
                bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
                sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

                Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
                memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan
                pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 serta tidak ada
                pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
                saham publik Perseroan.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
                Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku sah dan mengikat para pihak.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
                kecuali untuk MMS, ABP, MIM, dan MMI yang tidak memiliki harta kekayaan yang
                material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
                kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
                sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
                kecuali sehubungan dengan harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang
                dibebankan sebagai jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang
                bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:
Page 219
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22




                a.      Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat dengan
                        jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal 10 Juni 2021,
                        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i) Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta, sebagaimana diubah
                        terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W15.
                        00822644.AH.05.02 TAHUN 2024 tanggal 22 Agustus 2024, yang dikeluarkan
                        oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur dan (ii)
                        Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021
                        tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                        Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                        Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00824934.AH.05.02 TAHUN
                        2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
                        Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;

                b.      Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan jaminan
                        fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni 2021, yang
                        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021,
                        sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan
                        Fidusia No. W15.00827690.AH.05.02 TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh
                        Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 23
                        Agustus 2024;

                c.      Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan jaminan
                        fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni 2021, yang
                        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                d.      Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang dimiliki oleh
                        BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 20 tanggal 10 Juni
                        2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                e.      Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang dimiliki
                        oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 23 tanggal 10
                        Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                        Jakarta;
Page 220
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23


                f.      Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki oleh BSI,
                        berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26 tanggal 10 Juni 2021,
                        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan

                g.      Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI, berdasarkan
                        Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat
                        di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 7
                Februari 2025, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan
                objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat
                material bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI
                akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
                BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin
                memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana
                diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak
                dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak
                mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                7 Februari 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang
                memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan adalah BSI,
                BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN, MIN, dan MMID. Dalam hal ini, BSI,
                BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN telah mengasuransikan harta kekayaan
                yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, MBM, SCM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN
                dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
                diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis asuransi
                tersebut masih berlaku.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
                ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
                kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
                (vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:

                a.      BSI, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan satu RPTKA
                        untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan BSI.

                b.      ZHN, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) perpanjangan satu RPTKA
                        untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan ZHN dan (ii) pelaporan kembali
                        atas WLKP ZHN.

                c.      CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) perpanjangan enam
                        RPTKA untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan CSID dan (ii) pelaporan
                        kembali atas WLKP CSID.

                d.      HNMI, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) perpanjangan tujuh RPTKA
                        untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan HNMI dan (ii) pelaporan kembali
                        atas WLKP HNMI.

                e.      BSID, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan kembali atas WLKP
                        BSID.
Page 221
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24


                f.      ABP, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan kembali atas WLKP
                        ABP.

                BSI dalam proses untuk memperoleh RPTKA sebagaimana dibuktikan dengan
                dokumen Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, yakni berdasarkan
                Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
                Kesempatan Kerja No. B.3/63030/PK.04.00/X/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
                Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris PT Bumi
                Suksesindo tanggal 10 Oktober 2024. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan tersebut
                akan menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA untuk jabatan
                Marketing Director BSI.

                Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi
                kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
                penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
                Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
                kewenangannya.

                Berdasarkan Perda DKI No. 6/2004, setiap perusahaan wajib melaporkan
                penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
                DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
                kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
                6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.

        9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 7 Februari 2025 serta hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
                suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya.

        10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Anak Perusahaan tanggal 7 Februari 2025 serta hasil pemeriksaan uji tuntas
                kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan terkait
                (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
                (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
                secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, dan
                rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
                Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25


                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, dan
                rencana penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 7 Februari 2025.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
        terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26


        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                               ***
Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No.          : 201407

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.41 MB
Published1 Mar 2026
Pages224
Characters774,731
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 234 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.15 ×8
linked org Aneka Tambang Tbk. p.27 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.27 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia. p.28 ×7
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.29 ×11
linked org Merdeka Energi p.29 ×4
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.29 ×3
linked org PT Bank Mizuho Indonesia. p.29 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.30 ×5
linked org United Overseas Bank Limited p.31 ×5
linked org PT Bank UOB Indonesia. p.31 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.40
linked person Gavin Arnold Caudle p.40 ×3
linked person Titien Supeno · Direktur p.40 ×4
linked person Albert Saputro · Presiden Direktur p.40 ×4
linked person Jason Laurence Greive p.40 ×3
linked person David Thomas Fowler p.40 ×3
linked org Mizuho Leasing Indonesia Tbk p.89 ×2
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.89 ×2
linked org AKR Corporindo Tbk p.95 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.98 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.98 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.146 ×4
linked person Tang Honghui p.146 ×2
linked person Yoke Candra p.146 ×2
linked person Muhamad Munir p.146
linked person Budi Bowoleksono p.146 ×5
linked person Andrew Phillip Starkey p.146 ×2
linked person Hardi Wijaya Liong p.146 ×2
linked person Chrisanthus Supriyo p.146 ×2
linked person Ludovicus Sensi Wondabio p.147 ×2
linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.147 ×2
linked person Atik Wijaksono Susanto p.147 ×2
linked org Intiland Development Tbk. p.147 ×2
linked person Lilis Halim p.208
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org MERDEKA COPPER GOLD Tbk p.1 ×126
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.27 ×4
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.29 ×3
possible org PT UOB p.31 ×11
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.40 ×5
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.40
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.69 ×3
possible org The Korea Development Bank p.78 ×2
possible org PT Agung Sedayu p.89
possible org PT Aneka p.89
possible person Winato Kartono p.206
possible org PT Provident Capital Indonesia. p.206
possible org Merdeka Cooper Gold Tbk p.206 ×4
possible person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.208
possible person Jimmy Budiarto p.216
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6 ×13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.6 ×13
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang p.9
unresolved org Kementerian ESDM p.9 ×5
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.9 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.9 ×5
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.9 ×2
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.10 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Kehakiman p.10 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.10 ×33
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.15 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.15 ×3
unresolved org Menteri Energi p.16
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.18
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.21
unresolved org Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd. p.24 ×2
unresolved org PT IKIP. p.24 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.24 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.27
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.27
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya. p.27
unresolved org PT Batutua Alam Persada. p.27
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo. p.27
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai. p.27
unresolved org PT Batutua Lampung Elok. p.27
unresolved org Banda Minerals Pty. Ltd. p.27
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.27
unresolved org PT Bumi Suksesindo. p.27 ×2
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.27 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Indonesia. p.27
unresolved org PT Batutua Tambang Jaya. p.27
unresolved org PT Batutua Tambang Nusantara. p.27
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya. p.27 ×2
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo. p.27
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.27
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.27
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.28
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.28
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.28 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.28
unresolved org PT Damai Suksesindo. p.28 ×2
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.28
unresolved org Eastern Field Developments Limited p.28
unresolved org PT ESG p.28 ×3
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.28 ×2
unresolved org Finders Resources Pty. Ltd. p.28
unresolved org GEM Co., Ltd. p.28
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.28
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.28
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining. p.28 ×2
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.28 ×2
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.28 ×3
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.28 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.28 ×2
unresolved org PT HSBC p.28 ×11
unresolved org HT Asia Industry Limited p.28 ×5
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.28
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.28
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.28
unresolved org PT IMIP p.28
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.28
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.29
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.29
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.29
unresolved org PT Mentari Alam Persada p.29 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Energi p.29
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.29
unresolved org Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.29
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.29
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.29
unresolved org PT Merdeka Energi Indonesia. p.29
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.29
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.29
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.29 ×2
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri. p.29
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.29
unresolved org PT Mizuho p.29 ×2
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia. p.29
unresolved org PT Merdeka Karya Tambang. p.29
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia. p.29 ×2
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.30
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.30 ×3
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.30 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.30
unresolved org PT Merdeka Tambang Jaya. p.30
unresolved org PT Merdeka Tambang Nusantara p.30
unresolved org PT Batutua Bumi Raya p.30
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.30
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.30
unresolved org Corporation Limited p.30
unresolved org PT OCBC p.30 ×4
unresolved org PT Pani Bersama Jaya. p.30 ×2
unresolved org PT Pani Bersama Tambang. p.30 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo. p.30 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera. p.30 ×2
unresolved org PT Pani Industri Jaya. p.30
unresolved org PT Pani Industri Nusantara. p.30
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.30
unresolved org Reef Investment Limited p.30
unresolved org PT SAK p.30
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.30
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.30
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.30 ×3
unresolved org Sihayo Gold Ltd. p.30
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.31
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.31
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.31
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.31 ×2
unresolved org Way Kanan Resources Pty. Ltd. p.31
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.31 ×2
unresolved org PT Andalan Bersama Investama p.34
unresolved org Pusat Statistik p.35 ×2
unresolved person Santanu Chandra p.41 ×13
unresolved org PT Merdeka p.44 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.69
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.88
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.88
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia p.89 ×2
unresolved org PT Bagong Dekaka Makkur p.89
unresolved org PT Uniteda Arkato p.89 ×2
unresolved org PT Mitra Pinashtika Mustika Rent p.89
unresolved org Menteri p.94
unresolved org PT Malachite International Mining p.95
unresolved org PT Petronesia Benimel p.95
unresolved org PT Hillconjaya Sakti p.95
unresolved org PT Jakarta Anugerah Mandiri p.95
unresolved org PT QMB New Energy Materials p.95
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.95
unresolved org Bank Indonesia p.106 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.106 ×3
unresolved org Menteri Ke p.106
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tan p.107
unresolved org Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.107
unresolved org YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. p.110
unresolved org PT Karya Sumiden Indonesia p.110
unresolved org Co. Ltd. p.110
unresolved org Metal Challenge Company Limited p.110
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia p.110
unresolved org PT QMB New Energy Material p.110
unresolved org Menteri Perdagangan p.114 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai p.114
unresolved org Menteri Perdagangan. Verifikasi p.114
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel p.115
unresolved org PT CNGR Ding Xing New Energy. p.115
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.147 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.147
unresolved org Susanto & Partners p.147
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.198
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP- p.201
unresolved person Drs. M. Munir Seluruh p.207
unresolved — Pengangkatan Adi Adriansyah Sjoekri · Sekretaris Perusahaan p.207 ×3
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.210
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.210 ×7
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.216
unresolved org Menteri ESDM p.216 ×13
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan p.216
unresolved org CV Morotama Architect dan Partners p.217
unresolved org Bank HSBC p.218
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.224

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result