Back to announcement
20260807_TLKM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32119036_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
RANCANGAN PEMISAHAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
MASYARAKAT TERKAIT PEMISAHAN SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER
CONNECTIVITY TAHAP 2 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan
atau penasihat professional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Bidang Usaha Bidang Usaha
Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan yang dimiliki Perseroan
Kantor Pusat Kantor Operasional Kantor Pusat
Graha Merah Putih Telkom Landmark Tower, Lantai Kawasan The Telkom Hub
Jl. Japati No. 1 Bandung 36,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52,
Jawa Barat, Indonesia – 40133 Jakarta Selatan, Indonesia Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon: (022) 4526417 Telepon: (021) 5215109 Telepon : (021) 5215360
Email:investor@telkom.co.id Email:corsec@tif.co.id
Situs Resmi: www.telkom.co.id Situs Resmi: www.infranexia.co.id
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pemisahan Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 di mana Perseroan akan mengalihkan aktiva dan pasiva yang terkait dengan
Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”), anak
perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan persen).
Pengumuman atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta merupakan pemenuhan prinsip Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi.
TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan di mana Perseroan merupakan pemegang saham 99,9%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) di TIF dan nilai Rencana Transaksi lebih besar daripada 20% (dua
puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan
Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetornya yang dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap melaksanakan RUPS untuk
mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana Pemisahan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125
ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keberatan atas rencana Pemisahan ini dapat disampaikan oleh kreditur kepada Perseroan secara tertulis selambat-
lambatnya pukul 17.00 WIB pada tanggal 21 Agustus 2026.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para kreditur Perseroan tidak menyampaikan keberatannya,
maka para kreditur tersebut dianggap menyetujui rencana Pemisahan.
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 7 Agustus 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
"Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena
perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan
suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau
istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara
orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan
sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang
bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan
karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan
pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Akta Pemisahan” berarti akta yang dibuat di hadapan
Notaris yang memuat perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Perseroan untuk
2
Page 3
memisahkan usaha yang mengakibatkan
sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada TIF.
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity” berarti sebagian segmen usaha wholesale
fiber connectivity Tahap 2 Perseroan
meliputi, namun tidak terbatas pada bisnis,
aktiva, dan pasiva terkait penyediaan
layanan dan solusi infrastruktur jaringan
telekomunikasi secara wholesale untuk
mendukung layanan akses dan transport
jaringan telekomunikasi baik bergerak
maupun tetap, termasuk Pelanggan dan
Mitra terkait.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak
investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
“Laporan Keuangan” berarti laporan keuangan tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja
(Firma anggota Ernst & Young Global
Limited).
”Laporan Keuangan TIF” berarti Laporan Keuangan TIF yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto, Susanti & Surja (Firma
anggota Ernst & Young Global Limited).
"Menkum" berarti Menteri Hukum Republik
Indonesia, yang dahulu disebut sebagai
Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia.
"Menkumham" berarti Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia, yang sekarang disebut
3
Page 4
sebagai Menteri Hukum Republik
Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
“Pelanggan” berarti sebagian pelanggan Segmen
Usaha Wholesale Fiber Connectivity
Perseroan yang meliputi antara lain PT
Telekomunikasi Selular untuk
mensolusikan layanan mobile broadband
network dan fixed broadband network
serta kebutuhan infrastruktur terkait
lainnya serta kategori pelanggan Internet
Service Provider (“ISP”) lainnya.
“Pemisahan” berarti perbuatan hukum Perseroan untuk
memisahkan sebagian Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity Perseroan
yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
Perseroan sehubungan dengan sebagian
Segmen Usaha Wholesale Fiber
Connectivity beralih karena hukum
kepada TIF, yang merupakan pemisahan
tidak murni sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (3) UUPT, yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan TIF
berdasarkan Perjanjian Pemisahan
Bersyarat.
"Perjanjian Pemisahan Bersyarat" berarti Perjanjian Pemisahan Bersyarat
tertanggal 5 Juni 2026, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dan TIF, yang
mengatur mengenai syarat dan ketentuan
sehubungan dengan Pemisahan dari
Perseroan kepada TIF.
"Perseroan" atau “Telkom” berarti Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
berkedudukan di Bandung, suatu
perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
"Perusahaan Terbuka" berarti emiten yang telah melakukan
penawaran umum efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
"Perusahaan Terkendali" berarti suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka.
“PMK 1 2026” berarti Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan
4
Page 5
Keempat atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Perpajakan dalam
rangka Pelaksanaan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan.
“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
dan perubahannya dari waktu ke waktu.
"POJK 17/2020" berarti Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
dan perubahannya dari waktu ke waktu.
"POJK 42/2020" berarti Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dan perubahannya dari
waktu ke waktu.
“Rencana Transaksi” berarti Pemisahan.
”Ringkasan Rancangan berarti ringkasan Rancangan Pemisahan
Pemisahan dan dan Keterbukaan Informasi sehubungan
Keterbukaan Informasi” dengan Rencana Transaksi yang telah
diumumkan oleh Perseroan melalui Surat
Kabar Harian Terbit yang terbit pada
tanggal 7 Agustus 2026.
"RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Tanggal Efektif Pemisahan” berarti tanggal efektif berlakunya
Pemisahan terhitung sejak tanggal
persetujuan/penerimaan pemberitahuan
Menkum atas peningkatan modal TIF
terkait dengan Pemisahan.
"TIF" berarti PT Telkom Infrastruktur Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang merupakan badan
hukum yang akan menerima Pemisahan.
"Transaksi Afiliasi" berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang
5
Page 6
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
"Transaksi Material" berarti setiap transaksi yang dilakukan
oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
"UUPT" berarti Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dan perubahannya
dari waktu ke waktu.
“Mitra” berarti mitra/vendor dari TELKOM
termasuk mitra sewa lahan dan bangunan
beserta fasilitas pendukung dengan pihak
ketiga.
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan mengacu pada UUPT dan POJK
17/2020. Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini disusun dan disampaikan kepada pihak
otoritas, publik dan pegawai Perseroan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Oleh
karenanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi
ini diumumkan melalui surat kabar nasional termasuk di dalamnya pemberitahuan mengenai waktu yang
diberikan kepada semua pihak, khususnya bagi kreditur Perseroan untuk mengajukan keberatan (apabila
ada).
I. PENDAHULUAN
Perseroan merupakan suatu badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas berstatus
perusahaan terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Nama Perseroan telah
resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang
sebelumnya memiliki nama Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia pada tahun 1991. Perseroan
bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang terbagi menjadi
empat pilar utama yakni : B2C, B2B Infra, International Business, dan B2B ICT.
Dengan landasan empat pilar utama tersebut, Perseroan terus mencari terobosan untuk memperkuat
fundamental bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong penciptaan nilai jangka panjang melalui
optimalisasi portofolio bisnis dan aset strategis yang dimiliki. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan
pasar akan layanan konektivitas yang andal dan berkualitas, Perseroan melihat peluang besar untuk
mengoptimalkan aset strategis yang dimiliki. Setelah pelaksanaan pemisahan tahap pertama, Perseroan
telah membentuk fondasi awal pengelolaan bisnis dan aset infrastruktur fiber melalui TIF. Rencana
Pemisahan ini merupakan tahap kedua untuk melanjutkan dan melengkapi pengalihan sebagian Segmen
Usaha Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF, sehingga pengelolaan aset, pelanggan, mitra, aktiva,
pasiva, dan fungsi terkait dapat dilakukan secara lebih terintegrasi pada entitas infrastruktur yang lebih
6
Page 7
fokus. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjadikan TIF sebagai mesin pertumbuhan revenue dari
monetisasi external wholesale, sekaligus penyelenggara konektivitas jaringan fiber wholesale bagi Telkom
Group serta merupakan bagian dari roadmap transformasi Telkom menuju strategic holding serta upaya
untuk merealisasikan value bisnis fiber secara lebih utuh bagi Telkom Group. Rencana Transaksi ini juga
mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed
broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah
Indonesia.
Adapun Pemisahan yang akan dilakukan Perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, yakni setelah pemisahan efektif akan
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan
lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
sebagaimana disepakati, yang merujuk pada laporan KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
(“KJPP NDR”) No. 00834/2.0018-00/BS/06/0654/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) sebesar Rp49.858.000.000.000,- (empat puluh
sembilan triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif
Pemisahan kepemilikan saham Perseroan di TIF akan menjadi sebesar sebesar 99,9999999% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan persen).
Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi
kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut:
A. Sebelum Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 377.112.580 Rp37.711.258.000.000 99,9999997%
PT Multimedia 1 Rp100.000 0,0000003%
Nusantara
Total 377.112.581 Rp37.711.258.100.000 100%
B. Setelah Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 875.692.580 Rp87.569.258.000.000 99,9999999%
PT Multimedia 1 Rp100.000 0,0000001%
Nusantara
Total 875.692.581 Rp87.569.258.100.000 100%
Mengingat Rencana Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu TIF, dimana
pada tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini kepemilikan saham Perseroan dalam
TIF adalah sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan tujuh persen) dan nilai Rencana Transaksi, yaitu nilai valuasi Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 yang disepakati sebesar Rp49.858.000.000.000,- (Empat Puluh
Sembilan Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Miliar Rupiah) yang mana secara keseluruhan
diperkirakan lebih besar daripada 20% ekuitas Perseroan namun lebih kecil dari 50% ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025, maka sesuai dengan
definisi dan batasan nilai Transaksi Material pada POJK 17/2020. Rencana Transaksi pada dasarnya
merupakan Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi bagi Perseroan. Namun demikian,
dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan
Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetornya dimiliki oleh
Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib
menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham. Selanjutnya,
sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
7
Page 8
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap
melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana pemisahan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI MATERIAL
Objek Rencana Transaksi meliputi Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap
2 dari Perseroan kepada TIF.
Berikut adalah ringkasan dari Perjanjian Pemisahan Bersyarat:
1. Perjanjian Pemisahan Bersyarat
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. TIF
Struktur Transaksi
a. Perseroan akan mengalihkan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF melalui
pemisahan tidak murni (spin-off) dan sebagai kompensasi, TIF akan menerbitkan saham baru
untuk diambil bagian oleh Perseroan.
b. Objek transaksi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada Perseroan akan dialihkan
kepada TIF dalam keadaan bebas dari pembebanan, berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pengalihan dilakukan dengan cara pemisahan dalam rangka pengajuan permohonan
penggunaan nilai buku untuk perpajakan sesuai ketentuan PMK1 2026.
Konsiderasi dan Penerbitan Saham Baru
a. Tidak ada pembayaran tunai (non-cash basis) oleh Perseroan.
b. Nilai Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan adalah sebesar
Rp49.858.000.000.000,- (empat puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar
Rupiah), dimana atas pemisahan tersebut, TIF akan menerbitkan 498.580.000 (empat ratus
sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu) saham baru kepada Perseroan
dengan nilai konversi per saham baru sebesar Rp100,000 (seratus ribu Rupiah).
c. Saham yang diterbitkan TIF dan diambil bagian oleh Perseroan akan bebas dari pembebanan
apapun, disetor penuh melalui pemisahan objek transaksi, serta diterbitkan dengan seluruh hak
yang melekat (termasuk hak suara, dividen, dan pengembalian modal). Saham tersebut memiliki
peringkat pari passu dengan saham TIF lainya sesuai anggaran dasar TIF.
d. Pasca pelaksanaan seluruh transaksi Pemisahan, komposisi kepemilikan saham Perseroan di
TIF menjadi sebesar 99,9999999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan sembilan sembilan Persen) dan kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF
menjadi 0,0000001% (nol koma nol nol nol nol nol nol satu persen).
e. Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para
pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.
8
Page 9
Persyaratan Pendahuluan
Sebagai bagian persyaratan standar berdasarkan ketentuan UUPT di Indonesia, tindakan-tindakan
berikut wajib dilaksanakan, antara lain:
a. Perseroan telah mengumumkan Rancangan Pemisahan pada satu surat kabar yang beredar
secara nasional dan kepada karyawan Perseroan.
b. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Perseroan.
c. TIF telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS TIF.
Penyelesaian
a. Pihak akan melakukan tindakan berikut paling lambat satu hari sebelum Tanggal Efektif:
(i) Akta Pemisahan; dan
(ii) Penandatanganan Penandatanganan akta peningkatan modal TIF (termasuk penerbitan
saham baru yang akan diambil Telkom).
b. Tanggal Efektif: Tanggal Menkum menerbitkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
peningkatan modal TIF.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
B. NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Nilai Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 yang akan dipisahkan oleh Perseroan
kepada TIF berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat adalah Rp49.858.000.000.000,- (empat
puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar Rupiah), yang merupakan 33% (tiga
puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31
Desember 2025. Nilai tersebut mencakup analisis internal dan eksternal, termasuk historis kinerja
keuangan dan operasional, dan perbandingan dalam sektor infrastruktur fiber.
Nilai Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 ditetapkan oleh penilai independen
menggunakan kombinasi metode Terdiskonto (DCF) di Pendekatan Pendapatan dan Metode Aset
Bersih yang Disesuaikan (ANAM) dengan Pendekatan Biaya. Kombinasi metode tersebut dinilai
paling relevan dengan mempertimbangkan karakteristik aset infrastruktur fiber optik yang padat
modal serta arah pengembangan model bisnis mandiri Perseroan pasca Pemisahan sebagaimana
disajikan pada laporan KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) No.
00834/2.0018-00/BS/06/0654/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Penilai Publik
Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.)
C. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Nomor
128 tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 ("Akta Pendirian Perseroan").
9
Page 10
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Nomor 02
tanggal 3 Juli 2026, dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor AHU-
AH.01.03-0218803 tanggal 30 Juli 2026 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0065723.AH.01.02.Tahun 2026 (“Akta 02/2026”). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta 02/2026 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar
Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, beralamat di di Graha
Merah Putih, Jl. Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat, 40133.
Perseroan memiliki jaringan operasional nasional melalui kantor perwakilan/kantor cabang yang
berada dalam 5 Regional yaitu Regional I Medan, Regional II Jakarta, Regional III Surabaya,
Regional IV Balikpapan, dan Regional V Makassar. Struktur ini diperkuat oleh kantor wilayah
telekomunikasi (Witel) yang tersebar di tingkat kabupaten/kota (termasuk beberapa wilayah yang
merupakan gabungan beberapa kabupaten/kota). Seluruh unit operasional tersebut menjalankan
fungsi pelayanan, pemasaran, operasional jaringan, dan dukungan pelanggan, sehingga
memastikan kehadiran dan kualitas layanan Perseroan dapat dirasakan secara merata di seluruh
Indonesia.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama secara umum sebagai
berikut:
a. Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan,
memasarkan/menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika
dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan/menjual dan meningkatkan
layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan
dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha utama Perseroan
termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
2. Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya.
3. Pemasangan Jaringan Listrik.
4. Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus.
5. Pemasangan Jaringan Telekomunikasi.
6. Pemasangan Pendingin dan Ventilasi Udara.
7. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
8. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
9. Perdagangan Besar Perangkat Lunak.
10. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
11. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya.
12. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam (“YTDL”).
13. Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software).
14. Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya.
15. Aktivitas Penerbitan Lainnya.
16. Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya.
10
Page 11
17. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
18. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
19. Aktivitas Jasa Teleponi Dasar.
20. Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel.
21. Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit.
22. Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
23. Aktivitas Jasa Konten SMS Premium.
24. Jasa Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card).
25. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
26. Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).
27. Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data.
28. Aktivitas Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
29. Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point).
30. Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya.
31. Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya.
32. Pengembangan Video Gim, Perangkat Lunak Video Gim, dan Perangkat Lunak
Pendukungnya.
33. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
34. Aktivitas Pengembangan Aplikasi dan Produksi Konten Berbasis Media Imersif.
35. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain.
36. Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan.
37. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
38. Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber.
39. Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital.
40. Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait.
41. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
42. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
43. Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya.
44. Aktivitas Pengolahan Data.
45. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.
46. Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.
47. Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi.
48. Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi Lainnya.
49. Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya.
50. Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video Serta Sejenisnya.
51. Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor.
52. Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video.
53. Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit.
54. Jasa Pengujian Teknis.
55. Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta.
Selain dari kegiatan usaha utama tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan pada
Akta 02/2026, secara umum Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
a. Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi
dan informatika;
b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
Perseroan, antara lain pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi,
fasilitas pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan;
c. Bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi sumber daya informatika, komunikasi
atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain pelaku industri informatika, komunikasi dan teknologi,
sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha penunjang Perseroan
termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan usaha berikut:
1. Pencetakan Umum.
2. Konstruksi Konvensional Gedung Hunian.
3. Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran.
4. Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya.
5. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal.
6. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi.
7. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
11
Page 12
8. Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, Dan Udara.
9. Pemasangan Sistem Elektronika.
10. Pemasangan Saluran Air (Plumbing).
11. Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal.
12. Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan.
13. Pemasangan Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
14. Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk.
15. Perdagangan Besar Alat Kesehatan Dan Laboratorium Untuk Manusia.
16. Perdagangan Besar Alat Kesehatan Untuk Hewan.
17. Perdagangan Eceran Alat Kesehatan Untuk Manusia.
18. Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya.
19. Aktivitas Perekaman Suara.
20. Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik.
21. Perantara Moneter Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
22. Penyediaan Jasa Pembayaran.
23. Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya.
24. Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Industri.
25. Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan.
26. Jasa Sertifikasi Teknis.
27. Jasa Inspeksi Teknis.
28. Aktivitas Periklanan.
29. Agen Penjualan Tiket Transportasi.
30. Aktivitas Terkait Perjalanan Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
31. Jasa Informasi Pariwisata.
32. Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center).
33. Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
34. Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Penunjang Usaha Yang Tidak Termasuk Dalam
Lainnya Selain Intermediasi Finansial.
35. Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.
36. Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya.
Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
4. Perdagangan Besar Piranti Lunak.
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
6. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya.
7. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
8. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software).
9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
10. Penerbitan Direktori dan Mailing List.
11. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
12. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
13. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
14. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
15. Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
16. Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
17. Jasa Konten SMS Premium.
18. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
19. Internet Service Provider.
20. Jasa Sistem Komunikasi Data.
21. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
22. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
23. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
24. Jasa Multimedia Lainnya.
25. Aktivitas Pengembangan Video Game.
26. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
27. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
28. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
29. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
12
Page 13
30. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
31. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
32. Aktivitas Pengolahan Data.
33. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu.
34. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
35. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
36. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
37. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
38. Jasa Kalibrasi/Metrologi.
39. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
02/2026, maka struktur permodalan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp19.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp4.953.110.830.000
Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 390.000.000.000 lembar saham, dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp50,00. Sedangkan untuk modal dalam portepel adalah sebesar
Rp14.546.889.170.000.
Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
BAE atau PT Datindo Entrycom per 31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Saham Seri A
Saham Seri B
Dwiwarna
PT Danantara Asset - 51.086.330.024 51,5699%
Management
BP BUMN 516.023.536 - 0,5209%
The Bank of New York - 6.232.053.980 6,2911%
Mellon
Saham Treasury - 481.275.800 0,4859%
Masyarakat (Warkat) - 50.274.160 0,0508%
Masyarakat (Non- - 40.692.445.500 41,0777%
Warkat)
Saham Publik adalah termasuk saham yang dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, sebagai berikut:
Direksi
Dian Siswarini - 202.000 0,0002%
Andy Kelana - - -
Veranita Yosephine - 90.000 0,0001%
Nanang Hendarno - 32.500 0%
Seno Soemadji - - -
Willy Saelan - - -
Budi Satria Dharma - - -
Purba
Arthur Angelo - - -
Syailendra
Faizal Rochmad - 248.500 0,0002%
Djoemadi
Dewan Komisaris
13
Page 14
Angga Raka Prabowo - - -
Ira Noviarti - - -
Rizal Mallarangeng - 3.240.600 0,003%
Anthony Leong - - -
Ossy Dermawan - - -
Deswandhy Agusman - - -
Edwin Hidayat Abdullah - - -
Rofikoh Rokhim - - -
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat pembebanan maupun sengketa atas saham-saham
Perseroan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0374219
tanggal 14 Juli 2026 mengenai perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan dan terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0159882.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 14 Juli 2026 (”Akta 03/2026”),
maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Angga Raka Prabowo
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Ira Noviarti
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Anthony Leong
Komisaris : Ossy Dermawan
Komisaris : Edwin Hidayat Abdullah
Komisaris : Rizal Mallarangeng
Direksi
Direktur Utama : Dian Siswarini
Direktur Strategic Business Development & : Seno Soemadji
Portfolio
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arthur Angelo Syailendra
Direktur Network : Nanang Hendarno
Direktur Wholesale & International Service : Budi Satria Dharma Purba
Direktur IT Digital : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Human Capital Management : Willy Saelan
Direktur Legal & Compliance : Andy Kelana
Direktur Enterprise & Business Service : Veranita Yosephine
Bahwa sesuai Akta 03/2026, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris:
Bapak Angga Raka Prabowo, Bapak Rizal Mallarangeng, Bapak Ossy Dermawan, Bapak
Deswandhy Agusman, Ibu Ira Noviarti, dan Ibu Rofikoh Rokhim: menjabat dengan masa jabatan
5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun 2025 sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sedangkan Bapak Edwin Hidayat Abdullah dan Bapak Anthony Leong: menjabat dengan masa
jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun 2026 sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2031, tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14
Page 15
b. Direksi:
Ibu Dian Siswarini, Bapak Arthur Angelo Syailendra, Bapak Willy Saelan, Bapak Andy Kelana,
Ibu Veranita Yosephine, Bapak Seno Soemadji, Bapak Nanang Hendarno, Bapak Faizal
Rochmad Djoemadi dan Bapak Budi Satria Dharma Purba: menjabat dengan masa jabatan 5
(lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun 2025 sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
PEMILIK MANFAAT PERSEROAN
Berdasarkan data pemilik manfaat yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)
yang disampaikan Perseroan tanggal 7 Januari 2026, pihak yang bertindak sebagai pengendali
sekaligus pemilik manfaat Perseroan adalah Direksi Perseroan.
2. INFORMASI MENGENAI TIF
UMUM
TIF merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tertanggal 8
Desember 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya No. AHU-0093902.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 8 Desember 2023 (“Akta
Pendirian TIF”), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Telkom Infrastruktur Indonesia Nomor 12 tanggal 30 Juni
2026 yang telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor: AHU-AH.01.03-0205060 tanggal 25 Juli 2026 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar ("Anggaran Dasar TIF").
TIF berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Kawasan The Telkom Hub,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52, Desa/Kelurahan Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12710.
TIF memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar
TIF yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar TIF, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, TIF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel;
2. Internet Service Provider;
3. Jasa Sistem Komunikasi Data;
4. Jasa Interkoneksi Internet / Network Access Point (NAP);
5. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
6. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
7. Instalasi Telekomunikasi;
8. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya;
10. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
15
Page 16
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TIF
Struktur permodalan dan kepemilikan saham TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah
sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Per Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 500.000.000 100.000 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan 377.112.581 100.000 37.711.258.100.000
dan Disetor
Perseroan 377.112.580 Rp37.711.258.000.000 99,9999997%
PT Multimedia 1 Rp100.000 0,0000003%
Nusantara
Total 377.112.581 Rp37.711.258.100.000 100%
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham TIF Nomor 48 tanggal
21 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.09-
0381965 tanggal 23 Juli 2026 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Telkom Infrastruktur Indonesia (”Akta 48/2026”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIF
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wayan Toni Supriyanto
Komisaris : Narendra Angkita
Komisaris : Ariel Rubinstien Warouw
Komisaris : Amalia Adininggar Widyasanti
Komisaris : Erlin Suastini
Direksi
Direktur Utama (Chief Executive Officer) : Lukman Hakim Abd. Rauf
Direktur Human Capital (Chief of Human Capital) : Setio Nuranto
Direktur Finance (Chief of Finance) : Sandhra Utsman
Direktur Operation (Chief of Operation) : Suharyoto
Direktur Planning (Chief of Planning) : Ronny Arnaz
Direktur Commercial (Chief of Commercial) : Syaiful Rahim Soenaria
Direktur Strategy & Investment (Chief of Strategy & : Akhmad
Investment)
Bahwa sesuai Akta 48/2026, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris:
Bapak Narendra Angkita dan Bapak Ariel Rubinstien Warouw: menjabat dari tanggal 24 Februari
2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal
pengangkatannya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Bapak Wayan Toni Supriyanto, Ibu Amalia Adininggar Widyasanti, dan Ibu Erlin Suastini:
menjabat dari tanggal 3 Juli 2026 paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang
ke-5 (lima) setelah pengangkatan, yaitu RUPS Tahun 2031 untuk tahun buku 2030, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
16
Page 17
b. Direksi:
Direktur Human Capital dan Direktur Operation: menjabat dari tanggal 3 Mei 2024 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Direktur Utama, Direktur Finance, Direktur Planning, Direktur Commercial, Direktur Strategy &
Investment menjabat dari tanggal 3 Juli 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang
ke-5 (lima) setelah pengangkatan, yaitu RUPS Tahun 2031 untuk tahun buku 2030, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
III. ALASAN, PENJELASAN DAN MANFAAT DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
A. ALASAN DAN PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI
Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang ditandai dengan pesatnya transformasi
digital dan kebutuhan konektivitas berkapasitas tinggi, Perseroan menjalankan strategi penguatan
fundamental bisnis melalui empat pilar utama: B2C, B2B Infra, International Business, dan B2B ICT.
Rencana Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 menjadi bagian penting
dari pilar B2B Infra untuk meningkatkan fokus bisnis, membangun model usaha yang berkelanjutan
dan resilien terhadap perubahan pasar.
Rencana Transaksi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri
telekomunikasi, di mana sejumlah operator besar telah membentuk entitas infrastruktur tersendiri
untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta penciptaan nilai jangka panjang. Benchmark global
menunjukkan bahwa operator terkemuka seperti Telstra (Australia), Telecom Italia (“TIM”) (Italy),
dan CETIN (Czech Republic) berhasil meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat valuasi,
serta mengembangkan kemitraan strategis melalui inisiatif serupa. Benchmark tersebut
menunjukkan bahwa, dalam beberapa kasus, pemisahan aset serat optik dari perusahaan
telekomunikasi terintegrasi dapat menghasilkan peningkatan nilai yang signifikan. Hasil tersebut
menunjukkan bahwa pemisahan memungkinkan operator untuk mengoptimalkan nilai intrinsik aset
infrastruktur, menarik investor strategis, serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam
ekosistem konektivitas digital. Transformasi ini memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada
pengembangan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity sekaligus memperkuat daya saing di
pasar global.
Bagi Perseroan, langkah serupa ini tidak hanya memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur
utama di Indonesia, tetapi juga menghadirkan layanan generasi terbaru yang lebih kompetitif,
meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pemerataan digitalisasi secara nasional.
B. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Rencana Transaksi diharapkan akan memberi sejumlah manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Perseroan:
a. Penguatan positioning Telkom Group sebagai market leader digital telco and
infrastructure di Indonesia;
b. Peningkatan kinerja dan valuasi jangka panjang lebih baik karena valuasi dari fiber
assets cenderung lebih besar pengalinya dibandingkan dengan bisnis telco tradisional;
c. Peningkatan tata kelola, disclosure of data, dan transparansi atas kinerja TIF;
d. Mengoptimalisasikan aset dan efisiensi operasional dengan menetapkan struktur biaya
yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk melalui inisiatif monetisasi
eksternal (misalnya pengembangan produk baru), serta fokus yang lebih besar pada
operasional core network (misalnya perbaikan proses bisnis, perbaikan pengeluaran
modal); dan
e. Ekspansi berkelanjutan, inovasi melalui peluang kemitraan strategis, serta
memperdalam penetrasi broadband di Indonesia dengan memanfaatkan posisi TIF yang
memiliki fokus pada struktur permodalan yang optimal serta kemitraan strategis dengan
17
Page 18
pelaku infrastruktur dan teknologi global, guna mempercepat pembangunan jaringan
fiber, meningkatkan kapabilitas, dan memperkuat ekosistem konektivitas nasional
2. Bagi pelanggan:
a. Peningkatan customer experience, dengan proses pemesanan lebih cepat, layanan
terjamin, serta SLA yang terjaga dan transparan;
b. Peningkatan nilai tambah, melalui skema bisnis yang lebih efisien dan kompetitif; dan
c. Peningkatan akses digital yang inklusif, memungkinkan layanan yang lebih merata,
handal, dan berdaya guna.
3. Bagi Pemerintah:
a. Berpotensi meningkatkan valuasi Perseroan yang akan berdampak langsung pada
Pemegang Saham Negara (Seri A Dwiwarna dan Seri B Terbanyak yakni PT Danantara
Asset Management);
b. Peningkatan akselerasi digital nasional, dengan pemerataan akses Teknologi Informasi
dan Komunikasi untuk pertumbuhan ekonomi;
c. Peningkatan pertumbuhan Perseroan, yang berpotensi meningkatkan penerimaan
negara dari, dividen, PNB, dan pajak.
4. Bagi industri:
a. Konsolidasi infrastruktur telekomunikasi khususnya fiber yang dimiliki untuk dapat
digunakan secara bersama dengan pelaku industri lain.
b. Meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi melalui platform infrastruktur fiber yang
berdedikasi;
c. Memperkuat daya saing dan daya tarik industri melalui kolaborasi berbasis
infrastruktur, peningkatan investasi, dan akses terbuka yang berkeadilan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
PIHAK AFILIASI
A. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan
saham Perseroan pada TIF per tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini
adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor TIF.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa PT
Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”) merupakan Perusahaan Terkendali yang dimiliki dan
dikendalikan secara langsung oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”). Setelah
Rencana Transaksi dilaksanakan, TIF akan tetap menjadi Perusahaan Terkendali yang dimiliki dan
dikendalikan oleh Perseroan.
Rencana Transaksi merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2025–2029, khususnya dalam rangka
meningkatkan bisnis wholesale untuk pengembangan infrastruktur digital nasional melalui
konsolidasi aset infrastruktur fiber optik ke dalam TIF sebagai platform strategis, yang sejalan
dengan transformasi Perseroan dari struktur operational holding company menjadi strategic holding
company. Melalui transformasi tersebut, Perseroan berupaya memperkuat pengelolaan infrastruktur
strategis guna mendukung konektivitas dan transformasi digital Indonesia, sekaligus
mengoptimalkan potensi pertumbuhan dan penciptaan nilai bagi Perseroan.
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dan TIF, khususnya
dalam memperkuat penetrasi pasar dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Perseroan dan TIF juga memiliki pemahaman serta visi bisnis yang searah dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Oleh karena itu, Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan dampak
18
Page 19
positif terhadap pengembangan bisnis Wholesale Fiber Connectivity serta mendukung peningkatan
kinerja TIF dan Perseroan secara keseluruhan.
Apabila pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity dilakukan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, Perseroan berpotensi kehilangan pengendalian dan pengelolaan atas segmen usaha
yang dipisahkan. Selain itu, pelaksanaan transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi dapat
mengakibatkan tidak terealisasinya potensi sinergi yang diharapkan oleh Perseroan serta
menghambat pelaksanaan transformasi Perseroan menjadi strategic holding company.
V. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
A. PERSEROAN
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Perseroan yang
disarikan dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited):
Posisi Keuangan Perseroan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
Disajikan kembali
2023 2024 2025
ASET LANCAR 55.613 63.080 61.766
ASET TIDAK LANCAR 224.389 228.309 225.993
TOTAL ASET 280.002 291.389 287.759
LIABILITAS JANGKA PENDEK 71.568 76.767 73.948
LIABILITAS JANGKA PANJANG 58.912 60.418 63.274
TOTAL LIABILITAS 130.480 137.185 137.222
TOTAL EKUITAS 149.522 154.204 150.537
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 280.002 291.389 287.759
Laporan Laba Rugi Perseroan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
Disajikan kembali
2023 2024 2025
PENDAPATAN
Pendapatan Telepon 12.473 10.544 8.135
Pendapatan Interkoneksi 9.067 9.187 8.972
Pendapatan data, internet dan jasa
teknologi informatika 87.440 90.533 90.044
Pendapatan jaringan 2.482 3.179 3.645
Pendapatan IndiHome 28.785 26.262 26.119
Layanan lainnya 6.183 7.233 6.952
Pendapatan dari transaksi lessor 2.786 3.029 2.875
Total Pendapatan 149.216 149.967 146.742
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi, pemeliharaan dan jasa
telekomunikasi (39.718) (41.202) (41.234)
Beban penyusutan dan amortisasi (34.359) (34.181) (37.649)
19
Page 20
Beban karyawan (15.927) (16.807) (16.362)
Beban interkoneksi (6.363) (6.880) (7.018)
Beban umum dan administrasi (6.099) (6.225) (6.601)
Beban pemasaran (3.530) (3.824) (3.287)
Kerugian yang belum direalisasi dari (748) 188 (242)
perubahan nilai wajar atas
investasi
Penghasilan lain-lain – bersih 252 281 119
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (36) 136 180
LABA USAHA 42.688 41.453 34.648
Penghasilan pendanaan 1.061 1.367 1.661
Biaya pendanaan (4.652) (5.208) (5.206)
Bagian laba (rugi) investasi jangka
panjang pada entitas asosiasi 1 3 (1)
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 39.098 37.615 31.102
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini (8.796) (7.635) (7.605)
Tangguhan 532 (483) 961
Jumlah (8.264) (8.118) (6.644)
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN 30.834 29.497 24.458
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Selisih kurs penjabaran (66) 258 360
Perubahan nilai wajar investasi 2 1 1
Bagian penghasilan komprehensif
lain entitas asosiasi (1) 1 1
Laba (rugi) aktuaria program
manfaat pasti – bersih (1.389) 635 (236)
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain – bersih (1.454) 895 126
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 29.380 30.392 24.584
TAHUN BERJALAN
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 23.186 22.403 17.814
Kepentingan nonpengendali 7.648 7.094 6.644
TOTAL 30.834 29.497 24.458
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 21.709 23.188 17.954
Kepentingan nonpengendali 7.671 7.204 6.630
TOTAL 29.380 30.392 24.584
20
Page 21
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam jumlah penuh)
Laba bersih per saham 234,05 226,15 179,83
Laba bersih per ADS (100 saham
Seri B per ADS) 23.405,49 22.615,08 17.982,85
Pada tahun 2025, Perseroan melakukan penelaahan atas karakteristik fisik, penggunaan
operasional, dan pola konsumsi manfaat ekonomis aset drop cable, dan menyimpulkan bahwa aset
tersebut perlu diklasifikasikan sebagai komponen terpisah dari infrastruktur telekomunikasi karena
lebih mencerminkan kebijakan komponenisasi yang relevan dengan sifat penggunaannya sebagai
customer-specific/last mile asset. Perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela (voluntary
change) ini diterapkan secara retrospektif sepanjang praktis. Laporan keuangan konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mencakup penyajian kembali atas informasi
komparatif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
a. Dampak terhadap Laporan Posisi Keuangan Perseroan
Disajikan Disajikan
31 Desember 2024 kembali Penyesuaian sebelumnya
Jumlah Aset Tidak Lancar 228.309 8.286 236.595
Jumlah Aset 291.389 8.286 299.675
Jumlah Ekuitas 154.204 8.286 162.490
Jumlah Liabilitas dan
291.389 8.286 299.675
Ekuitas
Disajikan Disajikan
31 Desember 2023 kembali Penyesuaian sebelumnya
Jumlah Aset Tidak Lancar 224.389 7.040 231.429
Jumlah Aset 280.002 7.040 287.042
Jumlah Ekuitas 149.522 7.040 156.562
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 280.002 7.040 287.042
b. Dampak terhadap Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
Disajikan Disajikan
31 Desember 2024 kembali Penyesuaian sebelumnya
Beban penyusutan dan amortisasi (34.181) 1.538 (32.643)
Laba usaha 41.453 1.538 42.991
Laba sebelum pajak penghasilan 37.615 1.538 39.153
Beban pajak penghasilan
Pajak tangguhan (483) (292) (775)
Laba tahun berjalan 29.497 1.246 30.743
Laba komprehensif tahun berjalan 30.392 1.246 31.638
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
kepada Pemilik entitas induk 22.403 1.246 23.649
Laba komprehensif tahun berjalan yang
diatribusikan kepada Pemilik entitas
induk 23.188 1.246 24.434
Laba per saham dasar (dalam jumlah
penuh)
Laba bersih per saham 226,15 12,58 238,73
Laba bersih per ADS (100 saham seri B
per ADS) 22.615,08 1.257,80 23.872,88
21
Page 22
Disajikan Penyesuaian Disajikan
31 Desember 2023 sebelumnya
kembali Penyesuaian kembali
sebelumnya
Beban penyusutan dan amortisasi (34.359) 1.696 (32.663)
Laba usaha 42.688 1.696 44.384
Laba sebelum pajak penghasilan 39.098 1.696 40.794
Beban pajak penghasilan
Pajak tangguhan 532 (322) 210
Laba tahun berjalan 30.834 1.374 32.208
Laba komprehensif tahun berjalan 29.380 1.374 30.754
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
kepada Pemilik entitas induk 23.186 1.374 24.560
Laba komprehensif tahun berjalan yang
diatribusikan kepada Pemilik entitas
induk 21.709 1.374 23.083
Laba per saham dasar (dalam jumlah
penuh)
Laba bersih per saham 234,05 13,87 247,92
Laba bersih per ADS (100 saham seri
B per ADS) 23.405,49 1.387,01 24.792,50
Laporan Arus Kas Perseroan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
(Audited) (Audited) (Audited)
Arus kas bersih yang dihasilkan dari
kegiatan operasi 63.842 61.600 60.581
Arus kas bersih yang dihasilkan dari
kegiatan investasi (26.095) (29.456) (36.909)
Arus kas bersih yang dihasilkan dari
kegiatan pendanaan (37.743) (27.505) (26.567)
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 4 4.639 (2.895)
Dampak Perubahan Kurs terhadap Kas dan
Setara Kas 320 260 (44)
Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian (1) (1) (1)
Kas dan Setara Kas pada Awal Periode 33.905 29.007 31.947
Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode 34.228 33.905 29.007
Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan Perseroan:
i. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
Auditor Independen (”LAI”) nomor 00268/2.1032/AU.1/06/0687-2/1/III/2024 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Agung
Purwanto dengan nomor Akuntan Publik 0687.
ii. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
00646/2.1032/AU.1/06/0687-3/1/IV/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
telah ditandatangani pada tanggal 17 April 2025 oleh Agung Purwanto dengan nomor Akuntan
Publik 0687.
iii. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti & Surja dengan LAI nomor 01320/2.1505/AU.1/06/0687-
4/1/V/2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
tanggal 11 Mei 2026 oleh Agung Purwanto dengan nomor Akuntan Publik 0687.
22
Page 23
Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 31 Desember 2025, yang dihitung
berdasarkan informasi keuangan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas.
Rasio Keuangan Perseroan
31
Desember 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
Rasio Lancar (%) 84% 82% 78%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (%) 91% 89% 87%
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset (%) 48% 47% 47%
Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin
EBITDA) (%) 49% 50% 52%
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan
(Marjin Laba Tahun Berjalan) (%) 17% 20% 22%
Keterangan:
• Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
• Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
• Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
• Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
• EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi,
penghasilan lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
• Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan
Laba Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.
B. TIF
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi TIF yang disarikan
dari Laporan Keuangan TIF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (tidak diaudit) dan
31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited):
Posisi Keuangan TIF
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2023 (Unaudited) 2024 2025
ASET LANCAR 0,01 3.041 3.921
ASET TIDAK LANCAR - 7 23
TOTAL ASET 0,01 3.048 3.944
LIABILITAS JANGKA PENDEK - 968 1.323
LIABILITAS JANGKA PANJANG - - -
TOTAL LIABILITAS - 968 1.323
TOTAL EKUITAS 0,01 2.080 2.621
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 0,01 3.048 3.944
23
Page 24
Laporan Laba Rugi TIF
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2023 (Unaudited) 2024 2025
PENDAPATAN
Pendapatan Jasa managed service - 1.822 4.396
infrastruktur telekomunikasi
Pendapatan Jasa penyedia layanan -
infrastruktur Telekomunikasi:
Pihak Berelasi - 11
Pihak Ketiga - 48
Total Pendapatan - 1.822 4.455
BIAYA DAN BEBAN
Beban pokok pendapatan - (1.614) (3.680)
Beban karyawan - (18) (53)
Beban umum dan administrasi (21) (111)
Beban pemasaran - (0)
Penghasilan/ beban lain-lain - neto - 0
LABA USAHA - 169 611
Penghasilan bunga - 43 102
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK - 212 713
PENGHASILAN
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini - (56) (172)
Tangguhan - 0 (0)
Jumlah - (56) (172)
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN - 156 541
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Laba (rugi) aktuaria program - - -
manfaat pasti – bersih
Penghasilan (rugi) komprehensif - - -
lain – bersih
- - -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF - 156 541
TAHUN BERJALAN
24
Page 25
Laporan Arus Kas TIF
dalam miliaran Rupiah
31 31
Desember Desember 31 Desember
2025 2024 2023*
(Audited) (Audited) (Unaudited)
Arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan
operasi 427,43 358,67 -
Arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan
investasi (7,06) (5,42) -
Arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan
pendanaan - 1.924,00 -
Peningkatan Bersih Kas dan Setara Kas 420,37 2.277,25 -
Dampak Perubahan Kurs terhadap Kas dan
Setara Kas - - -
Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian 0,00 0,00 -
Kas dan Setara Kas pada Awal Periode 2.277,25 - -
Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode 2.697,62 2.277,25 -
Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan TIF:
• Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
00411/2.1032/AU.1/06/1902-1/1/III/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Yuki, CPA dengan nomor Akuntan Publik 1902.
• Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti & Surja dengan LAI nomor
01035/2.1505/AU.1/06/1902-2/1/IV/2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 28 April 2026 oleh Yuki, CPA dengan nomor Akuntan Publik 1902.
*oleh karena TIF didirikan pada tanggal 8 Desember 2023 maka penyajian Laporan Keuangan TIF
belum mencakup 3 tahun buku audited terakhir.
Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 31 Desember 2025, yang dihitung berdasarkan informasi
keuangan TIF sebagaimana diuraikan di atas.
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2023
Rasio Lancar (%) 296% 314% -
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (%) 50% 47% -
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset (%) 34% 32% -
Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA)
(%) 14% 9% -
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan
(Marjin Laba Tahun Berjalan) (%) 12% 9% -
Keterangan:
• Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
• Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
• Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
• Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
25
Page 26
• EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi, penghasilan
lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
• Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan Laba
Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.
VI. PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN SEGMEN
USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2 KEPADA TIF
A. INFORMASI MENGENAI SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2 YANG
DIPISAHKAN
Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
yang disepakati sebesar Rp49.858.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Triliun Delapan Ratus Lima
Puluh Delapan Miliar Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan saham
Perseroan di TIF menjadi sebesar 99,9999999% (Sembilan Puluh Sembilan Koma Sembilan Sembilan
Sembilan Sembilan Sembilan Sembilan Sembilan Persen).
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi segmen usaha
Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 yang dipisahkan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025.
Posisi Keuangan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2023 2024 2025
ASET LANCAR 7.138 7.316 3.796
ASET TIDAK
LANCAR 25.526 23.261 25.357
TOTAL ASET 32.664 30.577 29.153
LIABILITAS
JANGKA PENDEK 27 28 76
LIABILITAS
JANGKA PANJANG 177 204 240
TOTAL LIABILITAS 204 232 316
TOTAL EKUITAS 32.460 30.345 28.837
TOTAL LIABILITAS 32.664 30.577 29.153
& EKUITAS
Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2023 2024 2025
PENDAPATAN
Pendapatan 16.956 25.185 22.720
Total Pendapatan 16.956 25.185 22.720
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi dan pemeliharaan (3.249) (3.004) (2.750)
Beban penyusutan dan amortisasi (5.065) (4.888) (5.302)
Beban karyawan (51) (51) (58)
Beban pemasaran (39) (41) (31)
Beban umum dan administrasi (71) (47) (35)
Penghasilan lain-lain- bersih - - -
26
Page 27
Biaya keuangan (0,2) (0,7) (0,2)
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK 8.481 17.153 14.544
PENGHASILAN
(BEBAN) MANFAAT PAJAK (1.606) (3.253) (2.758)
PENGHASILAN
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN 6.875 13.900 11.786
Laporan Laba Rugi Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Perseroan pada tahun berjalan 2023–
2025 mencerminkan pengalihan porsi pendapatan yang relatif terbatas sesuai dengan sebagian bisnis
dan aset terkait Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan kepada TIF, dibandingkan
dengan nilai aset.
Sebagai dampak pengalihan sebagian Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity, terutama dalam
melayani bisnis yang masih berada di bawah Perseroan, setelah Tanggal Efektif Pemisahan, kerjasama
antara TIF dan Perseroan akan diatur melalui business arrangement yang disepakati TIF dan Perseroan.
B. DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN
PEMISAHAN SEBAGIAN SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2
TERHADAP PERSEROAN
Atas Pemisahan kepada TIF tersebut, maka proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah Pemisahan adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pemisahan Penyesuaian Setelah
yang diperlukan Pemisahan
dalam proses
Pemisahan
Jumlah Aktiva 287.759 - 287.759
Jumlah Pasiva 137.222 - 137.222
Jumlah Ekuitas 150.537 - 150.537
Jumlah Pasiva dan -
287.759 287.759
Ekuitas
*dalam miliaran Rupiah
Berikut adalah proforma Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah Pemisahan:
Keterangan Sebelum Pemisahan Penyesuaian Setelah
yang diperlukan Pemisahan
dalam proses
Pemisahan
Laba usaha 34.648 - 34.648
Laba Sebelum Pajak 31.102 - 31.102
Pajak (6.644) - (6.644)
Laba Bersih setelah Pajak 24.458 - 24.458
Penghasilan 126 - 126
Komprehensif Lain
27
Page 28
Total Laba dan
Penghasilan 24.584 - 24.584
Komprehensif
*dalam miliaran Rupiah
Pada level konsolidasian, pemisahan aset dan liabilitas ke TIF tidak mengubah ikhtisar data keuangan
maupun rasio utama Grup per 31 Desember 2025.
C. DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN
PEMISAHAN SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2 TERHADAP TIF
Selain itu, Pemisahan kepada TIF memberikan dampak terhadap Laporan Keuangan TIF pada tanggal
31 Desember 2025, yang ditunjukkan dalam proforma Laporan Keuangan TIF sebelum dan setelah
Pemisahan sebagai berikut:
Penyesuaian
yang
Sebelum
Keterangan diperlukan Setelah Pemisahan
Pemisahan
dalam proses
Pemisahan
Jumlah Aktiva 3.944 29.153 33.097
Jumlah Pasiva 1.323 316 1.639
Jumlah Ekuitas 2.621 28.837 31.458
Jumlah Pasiva dan
3.944 29.153 33.097
Ekuitas
*dalam miliaran Rupiah
Kepastian aktiva dan pasiva Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan ke
dalam TIF akan diatur lebih lanjut dalam Akta Pemisahan. Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan
Pemisahan tersebut, Perseroan akan melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
menyempurnakan pengalihan aset dan liabilitas yang dipisahkan serta penyertaan modal kepada TIF,
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat peristiwa setelah periode pelaporan 31 Desember 2025, dimana Perseroan bersama dengan
TIF telah menandatangani “Perjanjian Pemisahan Bersyarat” sehubungan pengalihan sebagian bisnis dan
aset wholesale fiber connectivity Telkom ke TIF yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.
Berdasarkan perjanjian tersebut, nilai objek transaksi yang dialihkan adalah Rp35.787.258.000.000 (nilai
penuh). Berdasarkan rancangan pemisahan dan keterbukaan informasi terkait Pemisahan Sebagian
Bisnis & Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan tanggal 21 Oktober 2025, nilai aktiva, pasiva dan
ekuitas Perseroan yang dialihkan ke TIF (dalam miliaran Rupiah) adalah aktiva (48.850), pasiva (13.311)
dan ekuitas (35.539).
Perseroan juga telah melakukan identifikasi dan evaluasi menyeluruh atas risiko-risiko utama yang terkait
dengan pelaksanaan Pemisahan, meliputi antara lain risiko strategis, operasional, keuangan, dan
kepatuhan. Setiap risiko tersebut telah dilengkapi dengan penetapan tingkat risiko, strategi mitigasi, serta
rencana penanganan untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai berdasarkan kebijakan internal
Perseroan mengenai proses manajemen dan integrasi risiko. Ruang lingkup risiko yang dianalisis
mencakup risiko kesiapan TIF dalam menerima dan mengoperasikan segmen usaha wholesale fiber
connectivity yang dimitigasi dengan implementasi change management plan, penyempurnaan operating
model, kesiapan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, dan perolehan perizinan,
kepatuhan regulasi dan lisensi yang diperlukan; risiko integrasi operasional termasuk kesiapan sumber
daya manusia dan sistem pendukung yang dimitigasi dengan operating model dan IT Tools improvement,
risiko layanan pelanggan pasca pengalihan kontrak yang dimitigasi dengan koordinasi intensif dengan
28
Page 29
seluruh pihak terkait untuk memastikan kelancaran transisi dan komunikasi berkesinambungan dengan
pelanggan. Perseroan senantiasa melakukan pengendalian dan mitigasi risiko secara berkala untuk
memastikan bahwa seluruh potensi dampak dapat ditangani dalam batas toleransi risiko yang wajar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi
kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut:
A. Sebelum Rencana Pemisahan
Nilai Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 500.000.000 100.000 Rp 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Perseroan 377.112.580 100.000 Rp37.711.258.000.000
PT Multimedia 1 100.000 Rp100.000
Nusantara
Modal Ditempat dan
377.112.581 100.000 Rp37.711.258.100.000
Disetor
B. Setelah Rencana Pemisahan
Nilai Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 100.000 Rp 150.000.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Perseroan 875.692.580 100.000 Rp87.569.258.000.000
PT Multimedia 1 100.000 Rp100.000
Nusantara
Modal Ditempat dan
875.692.581 100.000 Rp87.569.258.100.000
Disetor
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Penilaian Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak pada
segmen usaha wholesale fiber connectivity adalah sebagaimana diungkapkan pada Laporan Penilai
Independen yang diterbitkan oleh KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan No. 00834/2.0018-
00/BS/06/0654/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI
(Cert.) (“Laporan Penilaian”).
Identitas dari penilai independen adalah sebagai berkut:
• Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”)
• Nomor Izin Usaha: No. 2.09.0018
• Alamat kantor: Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 121, Jakarta Pusat
10220, Indonesia
• Nomor telepon: +6221 2555 8511
• Nomor faksimili: +6221 570 8537
• Alamat e-mail: ndr@kjppnada.com
Berikut merupakan ringkasan dari Laporan Penilaian Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak pada segmen usaha wholesale fiber connectivity:
1. Maksud & Tujuan Penilaian
29
Page 30
Pelaksanaan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang akan
digunakan untuk tujuan transaksi.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
(“TLKM”), yang bergerak pada segmen usaha wholesale fiber connectivity.
3. Premis Penilaian
Dalam penilaian ini diasumsikan bahwa objek penilaian merupakan unit bisnis yang berkelanjutan
usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
concern).
4. Peristiwa Yang Terjadi Setelah Tanggal Penilaian
Dalam penilaian unit bisnis project InfraCo tahap 2 milik TLKM per 31 Desember 2025, terdapat
kejadian penting yang diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan
tanggal laporan penilaian dikeluarkan yang tidak mempengaruhi hasil penilaian yaitu perubahan
Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 7 tanggal 6 Januari 2026.
5. Standar Penilaian dan Definisi dari Nilai
KJPP NDR telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“KEPI & SPI Edisi VII-2018”).
Dasar Nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar (Market Value).
6. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
Dalam melakukan penilaian unit bisnis project InfraCo tahap 2 milik TLKM, Pendekatan Penilaian yang
digunakan adalah:
a. Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai dengan menghitung selisih antara nilai aset
termasuk aset takberwujud dengan nilai liabilitas, atas dasar nilai aset yang telah disesuaikan.
Metode yang digunakan adalah Metode Penyesuaian Aktiva Bersih.
b. Pendekatan Pendapatan Memberikan indikasi nilai dengan mengantisipasi dan
menguantifikasi kemampuan objek penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang
akan diterima di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto
Arus Kas.
Dari hasil penilaian dengan menggunakan dua Pendekatan dan Metode Penilaian di atas, maka KJPP
NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk per 31 Desember 2025 ditentukan berdasarkan rekonsiliasi nilai dari masing-masing
Pendekatan Penilaian yang digunakan.
Bobot yang diberikan untuk masing-masing Pendekatan Penilaian adalah sebesar 70% untuk
Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas dan 30% untuk Pendekatan Biaya dengan
Metode Penyesuaian Aktiva Bersih, dengan pertimbangan bahwa aset yang ditransaksikan merupakan
aset yang menghasilkan pendapatan yang diperoleh dari revenue sharing antara PT Telekomunikasi
Selular dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (income producing property).
7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
a. KJPP NDR mengasumsikan bahwa objek penilaian merupakan unit bisnis yang berkelanjutan
usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten
(going concern).
b. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan dengan penilaian
adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
c. Seluruh pernyataan dan data serta informasi yang terdapat di dalam Laporan Penilaian adalah
relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik.
d. KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas,
namun KJPP NDR tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya.
e. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum
di mana unit bisnis melakukan kegiatan bisnisnya.
f. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus unit bisnis.
30
Page 31
g. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku yang mempengaruhi pendapatan unit bisnis di dalam menjalankan bisnisnya.
h. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain
yang signifikan.
i. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
tenaga kerja.
j. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh unit bisnis.
k. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
pasar di mana unit bisnis menjalankan bisnisnya.
Kondisi Pembatas
a. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain.
b. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang
dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. KJPP NDR tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan Laporan
Penilaian ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
c. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam Laporan
Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
d. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada KJPP NDR, seperti yang
disebutkan di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas
dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab
untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
Tugas.
e. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan
hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari
penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan
itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas adanya
kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
f. KJPP NDR menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan KJPP
NDR telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan
penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
g. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai.
h. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini
akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subsequent
events).
i. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.
8. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan atas
berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas yang
tertera dalam laporan ini, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar Unit Bisnis Project
InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk per tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp49.858.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Delapan
Miliar Rupiah).
31
Page 32
VIII. RENCANA TERHADAP KARYAWAN
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada TIF ini akan dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan hak, kewajiban, serta status karyawan Perseroan yang menjalankan Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
ketentuan internal Perseroan dan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan TIF. Hal ini
mencakup ketentuan mengenai pergerakan karyawan dari Perseroan kepada TIF mulai Tanggal Efektif
Pemisahan, serta pengaturan mengenai ruang lingkup, prosedur, dan hak serta kewajiban Perseroan dan TIF
serta Karyawan sehubungan dengan pergerakan karyawan tersebut.
Pengumuman mengenai akan dilaksanakannya Pemisahan ini telah disampaikan secara tertulis kepada
seluruh karyawan Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2026. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan tidak menerima adanya keberatan secara tertulis dari karyawan Perseroan atas dilakukannya
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 tersebut.
IX. PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITUR
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dalam surat kabar Harian Terbit
yang terbit pada tanggal 7 Agustus 2026, di mana tanggal tersebut tidak melebihi ketentuan 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemanggilan RUPS Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) UUPT.
Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman di surat kabar tersebut
di atas (Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur), tidak ada kreditur Perseroan yang berkeberatan atau
tidak setuju atas rencana Pemisahan ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (5) UUPT, kreditur
dianggap telah menerima dan menyetujui dilangsungkannya Pemisahan ini.
Apabila terdapat kreditur yang tidak menyetujui rencana Pemisahan ini, maka Perseroan akan mempersiapkan
atau melakukan perundingan kembali (bilamana dimungkinkan) sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika setelah perundingan tersebut, kreditur tetap berkeputusan untuk tidak menyetujui rencana Pemisahan ini
dan akan menarik dana pinjaman (hak) mereka dan/atau meminta pelunasan (kewajiban) piutang, maka
Perseroan akan menangani dan menanggulangi hal tersebut.
X. PEMBERITAHUAN KEPADA PELANGGAN DAN MITRA
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktiva dan pasiva
terkait dengan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2, termasuk perjanjian atau kontrak
dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity, akan beralih karena hukum kepada TIF sejak Pemisahan menjadi efektif. Hal
ini juga mencakup pengalihan kontrak dengan Pelanggan dan Mitra Segmen Usaha Wholesale Fiber
Connectivity yang merupakan bagian dari transaksi.
Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan, TIF akan menjadi pemilik dari Segmen Usaha Wholesale
Fiber Connectivity Tahap 2 yang lebih terintegrasi dan menjadi pihak yang berkontrak dengan Pelanggan dan
Mitra Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan, dan menjadi pengendali atas data pribadi
pelanggan dan mitra Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan. Pemberitahuan kepada
pelanggan dan mitra ini juga dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
32
Page 33
Selama berlangsungnya proses integrasi ini, Pelanggan tetap dapat menikmati produk Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity tanpa harus mengubah konfigurasi atau sistem. Dapat dipastikan juga, tidak ada
dampak seketika pada produk Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity dan akan tetap berjalan tanpa
gangguan koneksi serta tanpa ada biaya tambahan sehubungan dengan Pemisahan ini.
XI. PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Apabila terdapat pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan, maka hal tersebut akan
diselesaikan sesuai ketentuan UUPT yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) UUPT pemegang saham yang tidak setuju atas keputusan RUPS mengenai
pemisahan dapat menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 62 UUPT. Dalam hal dilakukan Pembelian
kembali akan dilakukan menurut Pasal 37 UUPT dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat di website Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal
Ringkasan Risalah RUPS.
XII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (AGENDA PERSETUJUAN PEMISAHAN)
PRAKIRAAN JADWAL WAKTU
RUPS untuk menyetujui rencana Pemisahan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026 sebagai
salah satu Agenda dalam rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 7 September 2026 atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemisahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
(Negara Republik Indonesia) dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana diuraikan di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.
33
Page 34
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri
A Dwiwarna.
XIII. PERKIRAAN JADWAL BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN
PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan RUPS kepada OJK : 31 Juli 2026
Pengumuman Rancangan Pemisahan di Surat Kabar dan : 7 Agustus 2026
Keterbukaan Informasi
Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan kepada : 7 Agustus 2026
Karyawan Perseroan
Pengumuman RUPS : 7 Agustus 2026
Batas Akhir Pengajuan Keberatan Kreditor : 21 Agustus 2026
Pemanggilan RUPS : 8 September 2026
RUPS : 30 September 2026
Penandatanganan Akta Pemisahan : 30 September 2026
Pemberitahuan Hasil RUPS (Ringkasan Risalah RUPS) : 2 Oktober 2026
XIV. AKIBAT HUKUM PEMISAHAN
Perseroan melakukan Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 sesuai dengan Pasal
135 ayat (1) huruf (b) UUPT dengan cara mengalihkan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
kepada TIF dan TIF akan menerima pemisahan tersebut, dan untuk selanjutnya TIF akan menerbitkan saham
baru atas nama Perseroan.
Dengan demikian, sejak Tanggal Efektif Pemisahan:
1. Seluruh operasi, usaha, kegiatan, dan aktivitas usaha yang terkait dengan Segmen Usaha Wholesale
Fiber Connectivity Tahap 2 beralih karena hukum kepada TIF, menjadi tanggung jawab TIF dan
diusahakan oleh TIF atas keuntungan, kerugian, serta tanggungannya sendiri.
2. Aktiva yang dialihkan yang termasuk dalam Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
dengan sendirinya beralih karena hukum kepada TIF.
3. Kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan beban Telkom kepada pihak manapun yang
termasuk dalam Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 beralih karena hukum kepada
TIF termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia
(baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, karyawan
dan pihak lain.
4. Penanganan atau penyelesaian atas suatu perkara yang mungkin timbul sesudah Tanggal Efektif
Pemisahan yang terkait dengan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 (termasuk hal-
hal mengenai seluruh biaya yang wajar dan timbul dalam penanganan perkara tersebut) akan
dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pemisahan Bersyarat.
34
Page 35
XV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi. Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertangungjawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
XVI. KETERANGAN TAMBAHAN
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan,
karyawan Perseroan, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dapat diperoleh di kantor Perseroan
di Telkom Landmark Tower, Lantai 36, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, terhitung sejak
tanggal pengumuman atas Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi di surat kabar
sampai dengan tanggal RUPS Perseroan mengenai persetujuan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan
Informasi diselenggarakan.
Apabila ada pertanyaan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan ditujukan kepada:
Corporate Secretary
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Telkom Landmark Tower, Lantai 36, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
Alamat email : investor@telkom.co.id
Demikian Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
Bandung, 7 Agustus 2026
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Infrastruktur Indonesia
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Direksi
Direksi ***
***
***
***
35
Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
p.1 ×14
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.7 ×4
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
KJPP NDR
p.7 ×22
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.7 ×3
unresolved
org
PT Multimedia Nusantara
p.8
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H.
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.13
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Multimedia
p.16
unresolved
org
Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.
p.16
unresolved
—
Executive
· Direktur Utama
p.16
unresolved
person
Narendra Angkita
p.16
unresolved
person
Ariel Rubinstien Warouw
p.16
unresolved
person
Wayan Toni Supriyanto
p.16
unresolved
person
Amalia Adininggar Widyasanti
p.16
unresolved
person
Erlin Suastini
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.19 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.22
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.22
unresolved
person
Yuki
p.25 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.29
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.29
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.30
unresolved
org
KJPP NDR. Oleh
p.31
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5168 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'MATERIAL'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'MATERIAL',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '17'}