Skip to content
Back to announcement

20260807_TLKM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32119036_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 35

Page 1
   RANCANGAN PEMISAHAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
 MASYARAKAT TERKAIT PEMISAHAN SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER
    CONNECTIVITY TAHAP 2 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
        PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
                                     INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

  Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
 sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan
                                    atau penasihat professional lainnya.

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
 jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
 Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
   dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                              Bidang Usaha                                                       Bidang Usaha
           Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,                  Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
        informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya            informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
                          yang dimiliki Perseroan                                            yang dimiliki Perseroan




         Kantor Pusat                      Kantor Operasional                                    Kantor Pusat
       Graha Merah Putih             Telkom Landmark Tower, Lantai                         Kawasan The Telkom Hub
   Jl. Japati No. 1 Bandung      36,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52,              Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52,
Jawa Barat, Indonesia – 40133           Jakarta Selatan, Indonesia                         Jakarta Selatan, Indonesia
    Telepon: (022) 4526417               Telepon: (021) 5215109                             Telepon : (021) 5215360

                    Email:investor@telkom.co.id                                         Email:corsec@tif.co.id
                   Situs Resmi: www.telkom.co.id                                  Situs Resmi: www.infranexia.co.id


  Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pemisahan Segmen Usaha
  Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 di mana Perseroan akan mengalihkan aktiva dan pasiva yang terkait dengan
  Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”), anak
  perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
  sembilan persen).

  Pengumuman atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
  dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
  diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
  Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
  serta merupakan pemenuhan prinsip Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi.

  TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan di mana Perseroan merupakan pemegang saham 99,9%
  (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) di TIF dan nilai Rencana Transaksi lebih besar daripada 20% (dua
  puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan
  Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
  antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan
  persen) dari modal disetornya yang dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
  17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.
  Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
  Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan
  sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap melaksanakan RUPS untuk
  mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana Pemisahan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125
  ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

  Keberatan atas rencana Pemisahan ini dapat disampaikan oleh kreditur kepada Perseroan secara tertulis selambat-
  lambatnya pukul 17.00 WIB pada tanggal 21 Agustus 2026.

  Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para kreditur Perseroan tidak menyampaikan keberatannya,
  maka para kreditur tersebut dianggap menyetujui rencana Pemisahan.



Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 7 Agustus 2026

Page 2
                   DEFINISI DAN SINGKATAN

"Afiliasi"                            berarti:
                                      a. hubungan           keluarga        karena
                                          perkawinan sampai dengan derajat
                                          kedua, baik secara horizontal
                                          maupun vertikal, yaitu hubungan
                                          seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan
                                               suami atau istri dari anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau
                                               istri dan suami atau istri dari cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri
                                               beserta suami atau istrinya dari
                                               saudara yang bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dari saudara
                                               orang yang bersangkutan.
                                      b. hubungan keluarga karena keturunan
                                          sampai dengan derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          1. orang tua dan anak;
                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          3. saudara        dari   orang       yang
                                               bersangkutan;
                                      c. hubungan antara pihak dengan
                                          karyawan, direktur, atau komisaris
                                          dari pihak tersebut;
                                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                          perusahaan dimana terdapat satu
                                          atau lebih anggota direksi, pengurus,
                                          dewan komisaris, atau pengawas
                                          yang sama;
                                      e. hubungan antara perusahaan dan
                                          pihak, baik langsung maupun tidak
                                          langsung, dengan cara apa pun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan
                                          oleh perusahaan atau pihak tersebut
                                          dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                          pihak dimaksud;
                                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                          perusahaan yang dikendalikan, baik
                                          langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, dalam
                                          menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan oleh pihak
                                          yang sama; atau
                                      g. hubungan antara perusahaan dan
                                          pemegang saham utama yaitu pihak
                                          yang secara langsung maupun tidak
                                          langsung memiliki paling kurang 20%
                                          (dua puluh persen) saham yang
                                          mempunyai         hak     suara       dari
                                          perusahaan tersebut.

“Akta Pemisahan”                      berarti akta yang dibuat di hadapan
                                      Notaris yang memuat perbuatan hukum
                                      yang dilakukan oleh Perseroan untuk

                             2

Page 3
                                                  memisahkan usaha yang mengakibatkan
                                                  sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
                                                  beralih karena hukum kepada TIF.

“BAE”                                             berarti Biro Administrasi Efek.

“BEI”                                             berarti Bursa Efek Indonesia.

“Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity”       berarti sebagian segmen usaha wholesale
                                                  fiber connectivity Tahap 2 Perseroan
                                                  meliputi, namun tidak terbatas pada bisnis,
                                                  aktiva, dan pasiva terkait penyediaan
                                                  layanan dan solusi infrastruktur jaringan
                                                  telekomunikasi secara wholesale untuk
                                                  mendukung layanan akses dan transport
                                                  jaringan telekomunikasi baik bergerak
                                                  maupun tetap, termasuk Pelanggan dan
                                                  Mitra terkait.

“Efek”                                            berarti surat berharga atau kontrak
                                                  investasi baik dalam bentuk konvensional
                                                  dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                                  perkembangan          teknologi       yang
                                                  memberikan hak kepada pemiliknya
                                                  untuk secara langsung maupun tidak
                                                  langsung memperoleh manfaat ekonomis
                                                  dari penerbit atau dari pihak tertentu
                                                  berdasarkan perjanjian dan setiap
                                                  derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                                                  dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“KSEI”                                            berarti PT     Kustodian    Sentral   Efek
                                                  Indonesia.

“Laporan Keuangan”                                berarti laporan keuangan tahunan
                                                  Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
                                                  Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
                                                  Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja
                                                  (Firma anggota Ernst & Young Global
                                                  Limited).

”Laporan Keuangan TIF”                            berarti Laporan Keuangan TIF yang
                                                  berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                                  yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
                                                  Publik Purwanto, Susanti & Surja (Firma
                                                  anggota Ernst & Young Global Limited).

"Menkum"                                          berarti   Menteri  Hukum      Republik
                                                  Indonesia, yang dahulu disebut sebagai
                                                  Menteri Hukum dan HAM Republik
                                                  Indonesia.

"Menkumham"                                       berarti Menteri Hukum dan HAM Republik
                                                  Indonesia, yang sekarang disebut
                                              3

Page 4
                                       sebagai    Menteri   Hukum      Republik
                                       Indonesia.

"OJK"                                  berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                       Indonesia.

“Pelanggan”                            berarti sebagian pelanggan Segmen
                                       Usaha Wholesale Fiber Connectivity
                                       Perseroan yang meliputi antara lain PT
                                       Telekomunikasi         Selular     untuk
                                       mensolusikan layanan mobile broadband
                                       network dan fixed broadband network
                                       serta kebutuhan infrastruktur terkait
                                       lainnya serta kategori pelanggan Internet
                                       Service Provider (“ISP”) lainnya.

“Pemisahan”                            berarti perbuatan hukum Perseroan untuk
                                       memisahkan sebagian Segmen Usaha
                                       Wholesale Fiber Connectivity Perseroan
                                       yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
                                       Perseroan sehubungan dengan sebagian
                                       Segmen      Usaha     Wholesale   Fiber
                                       Connectivity beralih karena hukum
                                       kepada TIF, yang merupakan pemisahan
                                       tidak murni sebagaimana dimaksud
                                       dalam Pasal 135 ayat (3) UUPT, yang
                                       akan dilakukan oleh Perseroan dan TIF
                                       berdasarkan     Perjanjian  Pemisahan
                                       Bersyarat.

"Perjanjian Pemisahan Bersyarat"       berarti Perjanjian Pemisahan Bersyarat
                                       tertanggal 5 Juni 2026, yang dibuat oleh
                                       dan antara Perseroan dan TIF, yang
                                       mengatur mengenai syarat dan ketentuan
                                       sehubungan dengan Pemisahan dari
                                       Perseroan kepada TIF.

"Perseroan" atau “Telkom”              berarti Perusahaan Perseroan (Persero)
                                       PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
                                       berkedudukan di      Bandung, suatu
                                       perseroan terbatas yang didirikan
                                       menurut dan berdasarkan hukum dan
                                       Undang-Undang      Negara     Republik
                                       Indonesia.

"Perusahaan Terbuka"                   berarti emiten yang telah melakukan
                                       penawaran umum efek bersifat ekuitas
                                       atau perusahaan publik.

"Perusahaan Terkendali"                berarti   suatu   perusahaan     yang
                                       dikendalikan baik secara langsung
                                       maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                                       Terbuka.

“PMK 1 2026”                           berarti Peraturan Menteri Keuangan
                                       Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan
                                   4

Page 5
                                  Keempat     atas    Peraturan    Menteri
                                  Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
                                  Tentang Ketentuan Perpajakan dalam
                                  rangka    Pelaksanaan      Sistem   Inti
                                  Administrasi Perpajakan.

“POJK 15/2020”                    berarti   Peraturan    OJK      Nomor
                                  15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
                                  Penyelenggaraan      Rapat      Umum
                                  Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
                                  dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"POJK 17/2020"                    berarti    Peraturan    OJK     Nomor
                                  17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
                                  dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"POJK 42/2020"                    berarti   Peraturan    OJK   Nomor
                                  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Afiliasi  dan    Transaksi Benturan
                                  Kepentingan, dan perubahannya dari
                                  waktu ke waktu.

“Rencana Transaksi”               berarti Pemisahan.

”Ringkasan Rancangan              berarti ringkasan Rancangan Pemisahan
Pemisahan dan                     dan Keterbukaan Informasi sehubungan
Keterbukaan Informasi”            dengan Rencana Transaksi yang telah
                                  diumumkan oleh Perseroan melalui Surat
                                  Kabar Harian Terbit yang terbit pada
                                  tanggal 7 Agustus 2026.

"RUPS"                            berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Tanggal Efektif Pemisahan”       berarti   tanggal   efektif berlakunya
                                  Pemisahan terhitung sejak tanggal
                                  persetujuan/penerimaan pemberitahuan
                                  Menkum atas peningkatan modal TIF
                                  terkait dengan Pemisahan.

"TIF"                             berarti PT Telkom Infrastruktur Indonesia,
                                  suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  menurut dan berdasarkan hukum negara
                                  Republik Indonesia yang berkedudukan di
                                  Jakarta Selatan, yang merupakan badan
                                  hukum yang akan menerima Pemisahan.

"Transaksi Afiliasi"              berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                  yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
                                  atau Perusahaan Terkendali dengan
                                  Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
                                  Afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                  dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau pengendali, termasuk setiap
                                  aktivitas    dan/atau     transaksi   yang
                              5

Page 6
                                                                dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                                                                Perusahaan         Terkendali        untuk
                                                                kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
                                                                Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                                                anggota dewan komisaris, pemegang
                                                                saham      utama,      atau    pengendali
                                                                sebagaimana      diatur    dalam POJK
                                                                42/2020.

"Transaksi Material"                                            berarti setiap transaksi yang dilakukan
                                                                oleh     Perusahaan     Terbuka    atau
                                                                Perusahaan Terkendali yang memenuhi
                                                                batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                                                POJK 17/2020.

"UUPT"                                                          berarti    Undang-undang     Republik
                                                                Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                                                Perseroan Terbatas, dan perubahannya
                                                                dari waktu ke waktu.

“Mitra”                                                         berarti mitra/vendor dari TELKOM
                                                                termasuk mitra sewa lahan dan bangunan
                                                                beserta fasilitas pendukung dengan pihak
                                                                ketiga.



  Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan mengacu pada UUPT dan POJK
  17/2020. Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini disusun dan disampaikan kepada pihak
  otoritas, publik dan pegawai Perseroan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Oleh
  karenanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi
  ini diumumkan melalui surat kabar nasional termasuk di dalamnya pemberitahuan mengenai waktu yang
  diberikan kepada semua pihak, khususnya bagi kreditur Perseroan untuk mengajukan keberatan (apabila
  ada).

                                      I.       PENDAHULUAN

 Perseroan merupakan suatu badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas berstatus
 perusahaan terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Nama Perseroan telah
 resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang
 sebelumnya memiliki nama Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia pada tahun 1991. Perseroan
 bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika serta optimalisasi
 pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang terbagi menjadi
 empat pilar utama yakni : B2C, B2B Infra, International Business, dan B2B ICT.

 Dengan landasan empat pilar utama tersebut, Perseroan terus mencari terobosan untuk memperkuat
 fundamental bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong penciptaan nilai jangka panjang melalui
 optimalisasi portofolio bisnis dan aset strategis yang dimiliki. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan
 pasar akan layanan konektivitas yang andal dan berkualitas, Perseroan melihat peluang besar untuk
 mengoptimalkan aset strategis yang dimiliki. Setelah pelaksanaan pemisahan tahap pertama, Perseroan
 telah membentuk fondasi awal pengelolaan bisnis dan aset infrastruktur fiber melalui TIF. Rencana
 Pemisahan ini merupakan tahap kedua untuk melanjutkan dan melengkapi pengalihan sebagian Segmen
 Usaha Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF, sehingga pengelolaan aset, pelanggan, mitra, aktiva,
 pasiva, dan fungsi terkait dapat dilakukan secara lebih terintegrasi pada entitas infrastruktur yang lebih
                                                   6

Page 7
fokus. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjadikan TIF sebagai mesin pertumbuhan revenue dari
monetisasi external wholesale, sekaligus penyelenggara konektivitas jaringan fiber wholesale bagi Telkom
Group serta merupakan bagian dari roadmap transformasi Telkom menuju strategic holding serta upaya
untuk merealisasikan value bisnis fiber secara lebih utuh bagi Telkom Group. Rencana Transaksi ini juga
mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed
broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah
Indonesia.

Adapun Pemisahan yang akan dilakukan Perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, yakni setelah pemisahan efektif akan
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan
lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
sebagaimana disepakati, yang merujuk pada laporan KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
(“KJPP NDR”) No. 00834/2.0018-00/BS/06/0654/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) sebesar Rp49.858.000.000.000,- (empat puluh
sembilan triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif
Pemisahan kepemilikan saham Perseroan di TIF akan menjadi sebesar sebesar 99,9999999% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan persen).

Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi
kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut:

A. Sebelum Rencana Pemisahan

     Pemegang Saham             Jumlah Saham              Nilai Nominal Saham                 %
     Perseroan                   377.112.580              Rp37.711.258.000.000          99,9999997%
     PT       Multimedia              1                         Rp100.000                0,0000003%
     Nusantara
     Total                        377.112.581             Rp37.711.258.100.000              100%

B. Setelah Rencana Pemisahan

      Pemegang Saham             Jumlah Saham             Nilai Nominal Saham                %
     Perseroan                    875.692.580             Rp87.569.258.000.000         99,9999999%
     PT        Multimedia              1                        Rp100.000               0,0000001%
     Nusantara
     Total                         875.692.581            Rp87.569.258.100.000              100%

Mengingat Rencana Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu TIF, dimana
pada tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini kepemilikan saham Perseroan dalam
TIF adalah sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan tujuh persen) dan nilai Rencana Transaksi, yaitu nilai valuasi Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 yang disepakati sebesar Rp49.858.000.000.000,- (Empat Puluh
Sembilan Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Miliar Rupiah) yang mana secara keseluruhan
diperkirakan lebih besar daripada 20% ekuitas Perseroan namun lebih kecil dari 50% ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025, maka sesuai dengan
definisi dan batasan nilai Transaksi Material pada POJK 17/2020. Rencana Transaksi pada dasarnya
merupakan Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi bagi Perseroan. Namun demikian,
dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan
Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetornya dimiliki oleh
Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib
menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham. Selanjutnya,
sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
                                                  7

Page 8
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap
melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana pemisahan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

                             II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.      OBJEK TRANSAKSI MATERIAL

        Objek Rencana Transaksi meliputi Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap
        2 dari Perseroan kepada TIF.

        Berikut adalah ringkasan dari Perjanjian Pemisahan Bersyarat:

     1. Perjanjian Pemisahan Bersyarat

        Para Pihak

        a. Perseroan; dan
        b. TIF

        Struktur Transaksi

        a. Perseroan akan mengalihkan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF melalui
           pemisahan tidak murni (spin-off) dan sebagai kompensasi, TIF akan menerbitkan saham baru
           untuk diambil bagian oleh Perseroan.
        b. Objek transaksi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada Perseroan akan dialihkan
           kepada TIF dalam keadaan bebas dari pembebanan, berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, sesuai
           dengan ketentuan hukum yang berlaku.
       c. Pengalihan dilakukan dengan cara pemisahan dalam rangka pengajuan permohonan
          penggunaan nilai buku untuk perpajakan sesuai ketentuan PMK1 2026.

        Konsiderasi dan Penerbitan Saham Baru

        a. Tidak ada pembayaran tunai (non-cash basis) oleh Perseroan.
        b. Nilai Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan adalah sebesar
           Rp49.858.000.000.000,- (empat puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar
           Rupiah), dimana atas pemisahan tersebut, TIF akan menerbitkan 498.580.000 (empat ratus
           sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu) saham baru kepada Perseroan
           dengan nilai konversi per saham baru sebesar Rp100,000 (seratus ribu Rupiah).
        c. Saham yang diterbitkan TIF dan diambil bagian oleh Perseroan akan bebas dari pembebanan
           apapun, disetor penuh melalui pemisahan objek transaksi, serta diterbitkan dengan seluruh hak
           yang melekat (termasuk hak suara, dividen, dan pengembalian modal). Saham tersebut memiliki
           peringkat pari passu dengan saham TIF lainya sesuai anggaran dasar TIF.
        d. Pasca pelaksanaan seluruh transaksi Pemisahan, komposisi kepemilikan saham Perseroan di
           TIF menjadi sebesar 99,9999999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
           sembilan sembilan sembilan sembilan Persen) dan kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF
           menjadi 0,0000001% (nol koma nol nol nol nol nol nol satu persen).
        e. Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para
           pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.




                                                  8

Page 9
       Persyaratan Pendahuluan

       Sebagai bagian persyaratan standar berdasarkan ketentuan UUPT di Indonesia, tindakan-tindakan
       berikut wajib dilaksanakan, antara lain:

       a. Perseroan telah mengumumkan Rancangan Pemisahan pada satu surat kabar yang beredar
          secara nasional dan kepada karyawan Perseroan.
       b. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Perseroan.
       c. TIF telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS TIF.


       Penyelesaian

       a. Pihak akan melakukan tindakan berikut paling lambat satu hari sebelum Tanggal Efektif:

          (i)    Akta Pemisahan; dan
          (ii)   Penandatanganan Penandatanganan akta peningkatan modal TIF (termasuk penerbitan
                 saham baru yang akan diambil Telkom).

       b. Tanggal Efektif: Tanggal Menkum menerbitkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
          peningkatan modal TIF.

       Hukum Yang Berlaku

       Hukum Negara Republik Indonesia

       Penyelesaian Sengketa

       Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


B.     NILAI TRANSAKSI MATERIAL

       Nilai Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 yang akan dipisahkan oleh Perseroan
       kepada TIF berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat adalah Rp49.858.000.000.000,- (empat
       puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar Rupiah), yang merupakan 33% (tiga
       puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31
       Desember 2025. Nilai tersebut mencakup analisis internal dan eksternal, termasuk historis kinerja
       keuangan dan operasional, dan perbandingan dalam sektor infrastruktur fiber.

       Nilai Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 ditetapkan oleh penilai independen
       menggunakan kombinasi metode Terdiskonto (DCF) di Pendekatan Pendapatan dan Metode Aset
       Bersih yang Disesuaikan (ANAM) dengan Pendekatan Biaya. Kombinasi metode tersebut dinilai
       paling relevan dengan mempertimbangkan karakteristik aset infrastruktur fiber optik yang padat
       modal serta arah pengembangan model bisnis mandiri Perseroan pasca Pemisahan sebagaimana
       disajikan pada laporan KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) No.
       00834/2.0018-00/BS/06/0654/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Penilai Publik
       Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.)

C.     PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

       UMUM
       Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Nomor
       128 tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
       telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
       keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan
       Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 ("Akta Pendirian Perseroan").

                                                 9

Page 10
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Nomor 02
tanggal 3 Juli 2026, dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor AHU-
AH.01.03-0218803 tanggal 30 Juli 2026 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0065723.AH.01.02.Tahun 2026 (“Akta 02/2026”). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta 02/2026 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar
Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, beralamat di di Graha
Merah Putih, Jl. Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat, 40133.

Perseroan memiliki jaringan operasional nasional melalui kantor perwakilan/kantor cabang yang
berada dalam 5 Regional yaitu Regional I Medan, Regional II Jakarta, Regional III Surabaya,
Regional IV Balikpapan, dan Regional V Makassar. Struktur ini diperkuat oleh kantor wilayah
telekomunikasi (Witel) yang tersebar di tingkat kabupaten/kota (termasuk beberapa wilayah yang
merupakan gabungan beberapa kabupaten/kota). Seluruh unit operasional tersebut menjalankan
fungsi pelayanan, pemasaran, operasional jaringan, dan dukungan pelanggan, sehingga
memastikan kehadiran dan kualitas layanan Perseroan dapat dirasakan secara merata di seluruh
Indonesia.

Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama secara umum sebagai
berikut:
   a. Merencanakan,        membangun,      menyediakan,    mengembangkan,     mengoperasikan,
        memasarkan/menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika
        dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
   b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan/menjual dan meningkatkan
        layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
        memperhatikan peraturan perundang-undangan.
   c. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan
        dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
   d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha utama Perseroan
        termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
        1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
        2. Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya.
        3. Pemasangan Jaringan Listrik.
        4. Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus.
        5. Pemasangan Jaringan Telekomunikasi.
        6. Pemasangan Pendingin dan Ventilasi Udara.
        7. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
        8. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
        9. Perdagangan Besar Perangkat Lunak.
        10. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
        11. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
            Perlengkapannya.
        12. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam (“YTDL”).
        13. Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software).
        14. Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya.
        15. Aktivitas Penerbitan Lainnya.
        16. Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya.
                                            10

Page 11
      17. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
      18. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
      19. Aktivitas Jasa Teleponi Dasar.
      20. Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel.
      21. Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit.
      22. Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
      23. Aktivitas Jasa Konten SMS Premium.
      24. Jasa Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card).
      25. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
      26. Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).
      27. Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data.
      28. Aktivitas Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
      29. Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point).
      30. Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya.
      31. Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya.
      32. Pengembangan Video Gim, Perangkat Lunak Video Gim, dan Perangkat Lunak
          Pendukungnya.
      33. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
      34. Aktivitas Pengembangan Aplikasi dan Produksi Konten Berbasis Media Imersif.
      35. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain.
      36. Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan.
      37. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
      38. Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber.
      39. Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital.
      40. Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait.
      41. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
      42. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
      43. Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya.
      44. Aktivitas Pengolahan Data.
      45. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.
      46. Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.
      47. Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi.
      48. Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi Lainnya.
      49. Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya.
      50. Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video Serta Sejenisnya.
      51. Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor.
      52. Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video.
      53. Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit.
      54. Jasa Pengujian Teknis.
      55. Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta.

Selain dari kegiatan usaha utama tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan pada
Akta 02/2026, secara umum Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
 a. Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi
    dan informatika;
 b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
    Perseroan, antara lain pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi,
    fasilitas pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan;
 c. Bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi sumber daya informatika, komunikasi
    atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain pelaku industri informatika, komunikasi dan teknologi,
    sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
 d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha penunjang Perseroan
    termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan usaha berikut:
       1. Pencetakan Umum.
       2. Konstruksi Konvensional Gedung Hunian.
       3. Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran.
       4. Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya.
       5. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal.
       6. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi.
       7. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
                                             11

Page 12
      8. Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, Dan Udara.
      9. Pemasangan Sistem Elektronika.
      10. Pemasangan Saluran Air (Plumbing).
      11. Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal.
      12. Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan.
      13. Pemasangan Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
      14. Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk.
      15. Perdagangan Besar Alat Kesehatan Dan Laboratorium Untuk Manusia.
      16. Perdagangan Besar Alat Kesehatan Untuk Hewan.
      17. Perdagangan Eceran Alat Kesehatan Untuk Manusia.
      18. Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi Dan Alat Kesehatan Lainnya.
      19. Aktivitas Perekaman Suara.
      20. Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik.
      21. Perantara Moneter Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
      22. Penyediaan Jasa Pembayaran.
      23. Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya.
      24. Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Industri.
      25. Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan.
      26. Jasa Sertifikasi Teknis.
      27. Jasa Inspeksi Teknis.
      28. Aktivitas Periklanan.
      29. Agen Penjualan Tiket Transportasi.
      30. Aktivitas Terkait Perjalanan Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
      31. Jasa Informasi Pariwisata.
      32. Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center).
      33. Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
      34. Jasa Intermediasi Untuk Aktivitas Penunjang Usaha Yang Tidak Termasuk Dalam
          Lainnya Selain Intermediasi Finansial.
      35. Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.
      36. Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya.

Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah:
    1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
    2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
    3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
    4. Perdagangan Besar Piranti Lunak.
    5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
    6. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
        Perlengkapannya.
    7. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
    8. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software).
    9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
    10. Penerbitan Direktori dan Mailing List.
    11. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
    12. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
    13. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
    14. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
    15. Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
    16. Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
    17. Jasa Konten SMS Premium.
    18. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
    19. Internet Service Provider.
    20. Jasa Sistem Komunikasi Data.
    21. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
    22. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
    23. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
    24. Jasa Multimedia Lainnya.
    25. Aktivitas Pengembangan Video Game.
    26. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
    27. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
    28. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
    29. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
                                         12

Page 13
     30.   Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
     31.   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
     32.   Aktivitas Pengolahan Data.
     33.   Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu.
     34.   Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
     35.   Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
     36.   Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
     37.   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
     38.   Jasa Kalibrasi/Metrologi.
     39.   Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
02/2026, maka struktur permodalan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             : Rp19.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor           : Rp4.953.110.830.000

Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 390.000.000.000 lembar saham, dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp50,00. Sedangkan untuk modal dalam portepel adalah sebesar
Rp14.546.889.170.000.

Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
BAE atau PT Datindo Entrycom per 31 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

   Pemegang Saham                     Jumlah Saham                               %
                             Saham Seri A
                                                Saham Seri B
                              Dwiwarna
PT Danantara Asset                -            51.086.330.024                51,5699%
Management
BP BUMN                       516.023.536                   -                 0,5209%
The Bank of New York               -                 6.232.053.980            6,2911%
Mellon
Saham Treasury                      -                 481.275.800             0,4859%
Masyarakat (Warkat)                 -                 50.274.160              0,0508%
Masyarakat      (Non-               -               40.692.445.500           41,0777%
Warkat)

Saham Publik adalah termasuk saham yang dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, sebagai berikut:

Direksi
Dian Siswarini                      -                   202.000               0,0002%
Andy Kelana                         -                      -                      -
Veranita Yosephine                  -                   90.000                0,0001%
Nanang Hendarno                     -                   32.500                   0%
Seno Soemadji                       -                      -                      -
Willy Saelan                        -                      -                      -
Budi Satria Dharma                  -                      -                      -
Purba
Arthur           Angelo             -                       -                        -
Syailendra
Faizal         Rochmad              -                   248.500               0,0002%
Djoemadi

Dewan Komisaris
                                            13

Page 14
Angga Raka Prabowo                   -                             -                     -
Ira Noviarti                         -                             -                     -
Rizal Mallarangeng                   -                         3.240.600              0,003%
Anthony Leong                        -                             -                     -
Ossy Dermawan                        -                             -                     -
Deswandhy Agusman                    -                             -                     -
Edwin Hidayat Abdullah               -                             -                     -
Rofikoh Rokhim                       -                             -                     -

Sampai dengan saat ini, tidak terdapat pembebanan maupun sengketa atas saham-saham
Perseroan.

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0374219
tanggal 14 Juli 2026 mengenai perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan dan terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0159882.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 14 Juli 2026 (”Akta 03/2026”),
maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                                   :       Angga Raka Prabowo
 Komisaris Independen                              :       Deswandhy Agusman
 Komisaris Independen                              :       Ira Noviarti
 Komisaris Independen                              :       Rofikoh Rokhim
 Komisaris Independen                              :       Anthony Leong
 Komisaris                                         :       Ossy Dermawan
 Komisaris                                         :       Edwin Hidayat Abdullah
 Komisaris                                         :       Rizal Mallarangeng

Direksi

 Direktur Utama                                        :   Dian Siswarini
 Direktur Strategic Business Development &             :   Seno Soemadji
 Portfolio
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                :   Arthur Angelo Syailendra
 Direktur Network                                      :   Nanang Hendarno
 Direktur Wholesale & International Service            :   Budi Satria Dharma Purba
 Direktur IT Digital                                   :   Faizal Rochmad Djoemadi
 Direktur Human Capital Management                     :   Willy Saelan
 Direktur Legal & Compliance                           :   Andy Kelana
 Direktur Enterprise & Business Service                :   Veranita Yosephine


Bahwa sesuai Akta 03/2026, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Dewan Komisaris:
   Bapak Angga Raka Prabowo, Bapak Rizal Mallarangeng, Bapak Ossy Dermawan, Bapak
   Deswandhy Agusman, Ibu Ira Noviarti, dan Ibu Rofikoh Rokhim: menjabat dengan masa jabatan
   5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun 2025 sampai dengan penutupan
   RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS
   untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

    Sedangkan Bapak Edwin Hidayat Abdullah dan Bapak Anthony Leong: menjabat dengan masa
    jabatan 5 (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun 2026 sampai dengan
    penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2031, tanpa mengurangi
    hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
                                              14

Page 15
  b. Direksi:
     Ibu Dian Siswarini, Bapak Arthur Angelo Syailendra, Bapak Willy Saelan, Bapak Andy Kelana,
     Ibu Veranita Yosephine, Bapak Seno Soemadji, Bapak Nanang Hendarno, Bapak Faizal
     Rochmad Djoemadi dan Bapak Budi Satria Dharma Purba: menjabat dengan masa jabatan 5
     (lima) tahun dari RUPS Perseroan yang diadakan pada tahun 2025 sampai dengan penutupan
     RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS
     untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


  PEMILIK MANFAAT PERSEROAN
  Berdasarkan data pemilik manfaat yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)
  yang disampaikan Perseroan tanggal 7 Januari 2026, pihak yang bertindak sebagai pengendali
  sekaligus pemilik manfaat Perseroan adalah Direksi Perseroan.


2. INFORMASI MENGENAI TIF

  UMUM
  TIF merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
  Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tertanggal 8
  Desember 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
  keputusannya No. AHU-0093902.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 8 Desember 2023 (“Akta
  Pendirian TIF”), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
  Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Telkom Infrastruktur Indonesia Nomor 12 tanggal 30 Juni
  2026 yang telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Menteri Hukum Republik Indonesia
  Nomor: AHU-AH.01.03-0205060 tanggal 25 Juli 2026 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Anggaran Dasar ("Anggaran Dasar TIF").


  TIF berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Kawasan The Telkom Hub,
  Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52, Desa/Kelurahan Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota
  Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12710.

  TIF memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar
  TIF yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
  telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan
  untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
  mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip
  Perseroan Terbatas.

  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar TIF, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
  dimaksud, TIF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
     1. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel;
     2. Internet Service Provider;
     3. Jasa Sistem Komunikasi Data;
     4. Jasa Interkoneksi Internet / Network Access Point (NAP);
     5. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
     6. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
     7. Instalasi Telekomunikasi;
     8. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
     9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
        Berwujud Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya;
    10. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.

                                            15

Page 16
 STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TIF

 Struktur permodalan dan kepemilikan saham TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah
 sebagai berikut:

        Informasi          Jumlah Saham       Nilai Nominal Per Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                        (Rp)                        (Rp)
   Modal Dasar               500.000.000              100.000                50.000.000.000.000
   Modal Ditempatkan         377.112.581              100.000                37.711.258.100.000
   dan Disetor
   Perseroan                 377.112.580           Rp37.711.258.000.000         99,9999997%
   PT Multimedia                  1                     Rp100.000               0,0000003%
   Nusantara
   Total                     377.112.581           Rp37.711.258.100.000              100%

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham TIF Nomor 48 tanggal
21 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.09-
0381965 tanggal 23 Juli 2026 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Telkom Infrastruktur Indonesia (”Akta 48/2026”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIF
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                        :    Wayan Toni Supriyanto
Komisaris                                              :    Narendra Angkita
Komisaris                                              :    Ariel Rubinstien Warouw
Komisaris                                              :    Amalia Adininggar Widyasanti
Komisaris                                              :    Erlin Suastini

 Direksi
Direktur Utama (Chief Executive Officer)               :    Lukman Hakim Abd. Rauf
Direktur Human Capital (Chief of Human Capital)        :    Setio Nuranto
Direktur Finance (Chief of Finance)                    :    Sandhra Utsman
Direktur Operation (Chief of Operation)                :    Suharyoto
Direktur Planning (Chief of Planning)                  :    Ronny Arnaz
Direktur Commercial (Chief of Commercial)              :    Syaiful Rahim Soenaria
Direktur Strategy & Investment (Chief of Strategy &    :    Akhmad
Investment)



Bahwa sesuai Akta 48/2026, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

  a. Dewan Komisaris:
     Bapak Narendra Angkita dan Bapak Ariel Rubinstien Warouw: menjabat dari tanggal 24 Februari
     2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal
     pengangkatannya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

      Bapak Wayan Toni Supriyanto, Ibu Amalia Adininggar Widyasanti, dan Ibu Erlin Suastini:
      menjabat dari tanggal 3 Juli 2026 paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang
      ke-5 (lima) setelah pengangkatan, yaitu RUPS Tahun 2031 untuk tahun buku 2030, tanpa
      mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


                                              16

Page 17
            b. Direksi:
               Direktur Human Capital dan Direktur Operation: menjabat dari tanggal 3 Mei 2024 sampai
               dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, tanpa
               mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

                Direktur Utama, Direktur Finance, Direktur Planning, Direktur Commercial, Direktur Strategy &
                Investment menjabat dari tanggal 3 Juli 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang
                ke-5 (lima) setelah pengangkatan, yaitu RUPS Tahun 2031 untuk tahun buku 2030, tanpa
                mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

     III.       ALASAN, PENJELASAN DAN MANFAAT DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

A.          ALASAN DAN PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI

            Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang ditandai dengan pesatnya transformasi
            digital dan kebutuhan konektivitas berkapasitas tinggi, Perseroan menjalankan strategi penguatan
            fundamental bisnis melalui empat pilar utama: B2C, B2B Infra, International Business, dan B2B ICT.
            Rencana Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 menjadi bagian penting
            dari pilar B2B Infra untuk meningkatkan fokus bisnis, membangun model usaha yang berkelanjutan
            dan resilien terhadap perubahan pasar.

            Rencana Transaksi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri
            telekomunikasi, di mana sejumlah operator besar telah membentuk entitas infrastruktur tersendiri
            untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta penciptaan nilai jangka panjang. Benchmark global
            menunjukkan bahwa operator terkemuka seperti Telstra (Australia), Telecom Italia (“TIM”) (Italy),
            dan CETIN (Czech Republic) berhasil meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat valuasi,
            serta mengembangkan kemitraan strategis melalui inisiatif serupa. Benchmark tersebut
            menunjukkan bahwa, dalam beberapa kasus, pemisahan aset serat optik dari perusahaan
            telekomunikasi terintegrasi dapat menghasilkan peningkatan nilai yang signifikan. Hasil tersebut
            menunjukkan bahwa pemisahan memungkinkan operator untuk mengoptimalkan nilai intrinsik aset
            infrastruktur, menarik investor strategis, serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam
            ekosistem konektivitas digital. Transformasi ini memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada
            pengembangan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity sekaligus memperkuat daya saing di
            pasar global.

            Bagi Perseroan, langkah serupa ini tidak hanya memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur
            utama di Indonesia, tetapi juga menghadirkan layanan generasi terbaru yang lebih kompetitif,
            meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pemerataan digitalisasi secara nasional.

B.          MANFAAT RENCANA TRANSAKSI

             Rencana Transaksi diharapkan akan memberi sejumlah manfaat sebagai berikut:
             1. Bagi Perseroan:
                 a. Penguatan positioning Telkom Group sebagai market leader digital telco and
                     infrastructure di Indonesia;
                 b. Peningkatan kinerja dan valuasi jangka panjang lebih baik karena valuasi dari fiber
                     assets cenderung lebih besar pengalinya dibandingkan dengan bisnis telco tradisional;
                 c. Peningkatan tata kelola, disclosure of data, dan transparansi atas kinerja TIF;
                 d. Mengoptimalisasikan aset dan efisiensi operasional dengan menetapkan struktur biaya
                     yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk melalui inisiatif monetisasi
                     eksternal (misalnya pengembangan produk baru), serta fokus yang lebih besar pada
                     operasional core network (misalnya perbaikan proses bisnis, perbaikan pengeluaran
                     modal); dan
                 e. Ekspansi berkelanjutan, inovasi melalui peluang kemitraan strategis, serta
                     memperdalam penetrasi broadband di Indonesia dengan memanfaatkan posisi TIF yang
                     memiliki fokus pada struktur permodalan yang optimal serta kemitraan strategis dengan

                                                       17

Page 18
                 pelaku infrastruktur dan teknologi global, guna mempercepat pembangunan jaringan
                 fiber, meningkatkan kapabilitas, dan memperkuat ekosistem konektivitas nasional

        2. Bagi pelanggan:
           a. Peningkatan customer experience, dengan proses pemesanan lebih cepat, layanan
               terjamin, serta SLA yang terjaga dan transparan;
           b. Peningkatan nilai tambah, melalui skema bisnis yang lebih efisien dan kompetitif; dan
           c. Peningkatan akses digital yang inklusif, memungkinkan layanan yang lebih merata,
               handal, dan berdaya guna.

        3. Bagi Pemerintah:
           a. Berpotensi meningkatkan valuasi Perseroan yang akan berdampak langsung pada
               Pemegang Saham Negara (Seri A Dwiwarna dan Seri B Terbanyak yakni PT Danantara
               Asset Management);
           b. Peningkatan akselerasi digital nasional, dengan pemerataan akses Teknologi Informasi
               dan Komunikasi untuk pertumbuhan ekonomi;
           c. Peningkatan pertumbuhan Perseroan, yang berpotensi meningkatkan penerimaan
               negara dari, dividen, PNB, dan pajak.

        4. Bagi industri:
           a. Konsolidasi infrastruktur telekomunikasi khususnya fiber yang dimiliki untuk dapat
               digunakan secara bersama dengan pelaku industri lain.
           b. Meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi melalui platform infrastruktur fiber yang
               berdedikasi;
           c. Memperkuat daya saing dan daya tarik industri melalui kolaborasi berbasis
               infrastruktur, peningkatan investasi, dan akses terbuka yang berkeadilan.

IV.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
                                  PIHAK AFILIASI

A.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
      TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan
      saham Perseroan pada TIF per tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini
      adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh
      modal ditempatkan dan disetor TIF.

B.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
      DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
      DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
      Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa PT
      Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”) merupakan Perusahaan Terkendali yang dimiliki dan
      dikendalikan secara langsung oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”). Setelah
      Rencana Transaksi dilaksanakan, TIF akan tetap menjadi Perusahaan Terkendali yang dimiliki dan
      dikendalikan oleh Perseroan.

      Rencana Transaksi merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
      (RJPP) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2025–2029, khususnya dalam rangka
      meningkatkan bisnis wholesale untuk pengembangan infrastruktur digital nasional melalui
      konsolidasi aset infrastruktur fiber optik ke dalam TIF sebagai platform strategis, yang sejalan
      dengan transformasi Perseroan dari struktur operational holding company menjadi strategic holding
      company. Melalui transformasi tersebut, Perseroan berupaya memperkuat pengelolaan infrastruktur
      strategis guna mendukung konektivitas dan transformasi digital Indonesia, sekaligus
      mengoptimalkan potensi pertumbuhan dan penciptaan nilai bagi Perseroan.

      Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dan TIF, khususnya
      dalam memperkuat penetrasi pasar dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
      Perseroan dan TIF juga memiliki pemahaman serta visi bisnis yang searah dalam menjalankan
      kegiatan usahanya. Oleh karena itu, Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan dampak
                                                18

Page 19
      positif terhadap pengembangan bisnis Wholesale Fiber Connectivity serta mendukung peningkatan
      kinerja TIF dan Perseroan secara keseluruhan.

      Apabila pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity dilakukan kepada pihak yang tidak
      terafiliasi, Perseroan berpotensi kehilangan pengendalian dan pengelolaan atas segmen usaha
      yang dipisahkan. Selain itu, pelaksanaan transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi dapat
      mengakibatkan tidak terealisasinya potensi sinergi yang diharapkan oleh Perseroan serta
      menghambat pelaksanaan transformasi Perseroan menjadi strategic holding company.

                            V.        RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN

A.    PERSEROAN

      Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Perseroan yang
      disarikan dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
      31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
      Susanti dan Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited):

      Posisi Keuangan Perseroan
                                                                        dalam miliaran Rupiah
                                                              31 Desember
                                                 Disajikan kembali
                                             2023                 2024                 2025
     ASET LANCAR                                     55.613              63.080               61.766
     ASET TIDAK LANCAR                              224.389           228.309              225.993
 TOTAL ASET                                         280.002           291.389              287.759
  LIABILITAS JANGKA PENDEK                           71.568            76.767               73.948
  LIABILITAS JANGKA PANJANG                          58.912            60.418               63.274
 TOTAL LIABILITAS                                   130.480           137.185              137.222
 TOTAL EKUITAS                                      149.522           154.204              150.537
 TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                         280.002           291.389              287.759


      Laporan Laba Rugi Perseroan
                                                                     dalam miliaran Rupiah
                                                             31 Desember
                                                 Disajikan kembali
                                              2023              2024               2025
 PENDAPATAN
 Pendapatan Telepon                                  12.473              10.544                8.135
 Pendapatan Interkoneksi                              9.067               9.187                8.972
 Pendapatan data, internet dan jasa
  teknologi informatika                              87.440              90.533               90.044
 Pendapatan jaringan                                  2.482             3.179                 3.645
 Pendapatan IndiHome                                 28.785            26.262                26.119
 Layanan lainnya                                      6.183             7.233                 6.952
 Pendapatan dari transaksi lessor                     2.786             3.029                 2.875
 Total Pendapatan                                   149.216           149.967               146.742

 BIAYA DAN BEBAN
 Beban operasi, pemeliharaan dan jasa
 telekomunikasi                                  (39.718)             (41.202)             (41.234)
 Beban penyusutan dan amortisasi                 (34.359)             (34.181)             (37.649)
                                               19

Page 20
Beban karyawan                          (15.927)      (16.807)   (16.362)
Beban interkoneksi                       (6.363)       (6.880)    (7.018)
Beban umum dan administrasi              (6.099)       (6.225)    (6.601)
Beban pemasaran                          (3.530)       (3.824)    (3.287)
Kerugian yang belum direalisasi dari       (748)           188      (242)
  perubahan nilai wajar atas
  investasi
Penghasilan lain-lain – bersih                 252        281        119
Laba (rugi) selisih kurs - bersih              (36)       136        180

LABA USAHA                                  42.688     41.453     34.648

Penghasilan pendanaan                         1.061      1.367      1.661
Biaya pendanaan                             (4.652)    (5.208)    (5.206)
Bagian laba (rugi) investasi jangka
  panjang pada entitas asosiasi                  1          3         (1)

LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN                                 39.098     37.615     31.102

(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini                                        (8.796)    (7.635)    (7.605)
Tangguhan                                       532      (483)        961
Jumlah                                      (8.264)    (8.118)    (6.644)

LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN                  30.834     29.497     24.458

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Selisih kurs penjabaran                        (66)       258        360
Perubahan nilai wajar investasi                   2         1          1
Bagian penghasilan komprehensif
  lain entitas asosiasi                         (1)         1          1
Laba (rugi) aktuaria program
  manfaat pasti – bersih                    (1.389)       635       (236)
Penghasilan (rugi) komprehensif
  lain – bersih                             (1.454)       895        126

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                    29.380     30.392     24.584
TAHUN BERJALAN

Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk                       23.186     22.403     17.814
Kepentingan nonpengendali                    7.648      7.094      6.644
TOTAL                                       30.834     29.497     24.458

Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                       21.709     23.188     17.954
Kepentingan nonpengendali                    7.671      7.204      6.630
TOTAL                                       29.380     30.392     24.584


                                       20

Page 21
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam jumlah penuh)
Laba bersih per saham                              234,05              226,15                179,83
Laba bersih per ADS (100 saham
Seri B per ADS)                               23.405,49             22.615,08             17.982,85

   Pada tahun 2025, Perseroan melakukan penelaahan atas karakteristik fisik, penggunaan
   operasional, dan pola konsumsi manfaat ekonomis aset drop cable, dan menyimpulkan bahwa aset
   tersebut perlu diklasifikasikan sebagai komponen terpisah dari infrastruktur telekomunikasi karena
   lebih mencerminkan kebijakan komponenisasi yang relevan dengan sifat penggunaannya sebagai
   customer-specific/last mile asset. Perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela (voluntary
   change) ini diterapkan secara retrospektif sepanjang praktis. Laporan keuangan konsolidasian untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mencakup penyajian kembali atas informasi
   komparatif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

   a.    Dampak terhadap Laporan Posisi Keuangan Perseroan
                               Disajikan                                              Disajikan
    31 Desember 2024            kembali             Penyesuaian                      sebelumnya
 Jumlah Aset Tidak Lancar          228.309                  8.286                           236.595
 Jumlah Aset                       291.389                  8.286                           299.675

 Jumlah Ekuitas                        154.204                     8.286                    162.490
 Jumlah Liabilitas dan
                                       291.389                     8.286                    299.675
 Ekuitas

                                          Disajikan                                    Disajikan
        31 Desember 2023                  kembali             Penyesuaian             sebelumnya
 Jumlah Aset Tidak Lancar                     224.389               7.040                  231.429
 Jumlah Aset                                  280.002               7.040                  287.042

 Jumlah Ekuitas                               149.522                 7.040                 156.562
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                280.002                 7.040                 287.042


   b.    Dampak terhadap Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan

                                             Disajikan                                Disajikan
             31 Desember 2024                kembali         Penyesuaian             sebelumnya
 Beban penyusutan dan amortisasi                (34.181)           1.538                    (32.643)
 Laba usaha                                      41.453            1.538                     42.991
 Laba sebelum pajak penghasilan                  37.615            1.538                     39.153
 Beban pajak penghasilan
 Pajak tangguhan                                     (483)           (292)                      (775)
 Laba tahun berjalan                               29.497            1.246                    30.743
 Laba komprehensif tahun berjalan                  30.392            1.246                    31.638
 Laba tahun berjalan yang diatribusikan
 kepada Pemilik entitas induk                      22.403            1.246                    23.649
 Laba komprehensif tahun berjalan yang
 diatribusikan kepada Pemilik entitas
        induk                                      23.188            1.246                    24.434
 Laba per saham dasar (dalam jumlah
        penuh)
 Laba bersih per saham                             226,15            12,58                    238,73
 Laba bersih per ADS (100 saham seri B
        per ADS)                              22.615,08           1.257,80                 23.872,88




                                              21

Page 22
                                            Disajikan       Penyesuaian                      Disajikan
           31 Desember 2023                sebelumnya
                                             kembali        Penyesuaian                   kembali
                                                                                            sebelumnya
Beban penyusutan dan amortisasi                (34.359)            1.696                         (32.663)
Laba usaha                                      42.688             1.696                           44.384
Laba sebelum pajak penghasilan                  39.098             1.696                           40.794
Beban pajak penghasilan
  Pajak tangguhan                                     532              (322)                         210
Laba tahun berjalan                                30.834              1.374                      32.208
Laba komprehensif tahun berjalan                   29.380              1.374                      30.754
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
  kepada Pemilik entitas induk                     23.186              1.374                      24.560
Laba komprehensif tahun berjalan yang
  diatribusikan kepada Pemilik entitas
  induk                                            21.709              1.374                      23.083
Laba per saham dasar (dalam jumlah
penuh)
 Laba bersih per saham                             234,05              13,87                      247,92
 Laba bersih per ADS (100 saham seri
 B per ADS)                                   23.405,49          1.387,01                      24.792,50



Laporan Arus Kas Perseroan

                                                                                 dalam miliaran Rupiah
                                                     31 Desember        31 Desember 31 Desember
                                                         2025               2024             2023
                                                       (Audited)          (Audited)       (Audited)
    Arus kas bersih yang dihasilkan dari
    kegiatan operasi                                         63.842             61.600            60.581
    Arus kas bersih yang dihasilkan dari
    kegiatan investasi                                      (26.095)           (29.456)         (36.909)
    Arus kas bersih yang dihasilkan dari
    kegiatan pendanaan                                      (37.743)           (27.505)         (26.567)
    Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                            4              4.639           (2.895)
    Dampak Perubahan Kurs terhadap Kas dan
    Setara Kas                                                  320                260              (44)
    Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian                      (1)                (1)              (1)
    Kas dan Setara Kas pada Awal Periode                     33.905             29.007            31.947
    Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode                    34.228             33.905            29.007

Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan Perseroan:

   i. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
      Auditor Independen (”LAI”) nomor 00268/2.1032/AU.1/06/0687-2/1/III/2024 dengan opini wajar
      dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Agung
      Purwanto dengan nomor Akuntan Publik 0687.
  ii. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
      telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
      00646/2.1032/AU.1/06/0687-3/1/IV/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
      telah ditandatangani pada tanggal 17 April 2025 oleh Agung Purwanto dengan nomor Akuntan
      Publik 0687.
 iii. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
      telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti & Surja dengan LAI nomor 01320/2.1505/AU.1/06/0687-
      4/1/V/2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada
      tanggal 11 Mei 2026 oleh Agung Purwanto dengan nomor Akuntan Publik 0687.


                                              22

Page 23
       Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama Perseroan untuk periode yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 31 Desember 2025, yang dihitung
       berdasarkan informasi keuangan Perseroan sebagaimana diuraikan di atas.

       Rasio Keuangan Perseroan

                                                                  31
                                                               Desember       31 Desember   31 Desember
                                                                 2025             2024          2023
         Rasio Lancar (%)                                        84%              82%           78%
         Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (%)                   91%              89%           87%
         Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset (%)               48%              47%           47%
         Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin
         EBITDA) (%)                                             49%             50%               52%
         Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan
         (Marjin Laba Tahun Berjalan) (%)                        17%             20%               22%

        Keterangan:

         • Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
         • Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
         • Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
         • Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
         • EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
           amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi,
           penghasilan lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
         • Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan
           Laba Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.



B.   TIF
     Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi TIF yang disarikan
     dari Laporan Keuangan TIF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (tidak diaudit) dan
     31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
     Susanti dan Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited):

     Posisi Keuangan TIF
                                                                          dalam miliaran Rupiah
                                                                  31 Desember
                                         2023 (Unaudited)              2024                 2025
      ASET LANCAR                                     0,01                    3.041                 3.921
      ASET TIDAK LANCAR                                    -                      7                      23
     TOTAL ASET                                        0,01                   3.048                 3.944
      LIABILITAS JANGKA PENDEK                            -                     968                 1.323
      LIABILITAS JANGKA PANJANG                           -                       -                     -
     TOTAL LIABILITAS                                     -                     968                 1.323
     TOTAL EKUITAS                                     0,01                   2.080                 2.621
     TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                        0,01                   3.048                 3.944




                                                  23

Page 24
Laporan Laba Rugi TIF
                                                                       dalam miliaran Rupiah
                                                              31 Desember
                                       2023 (Unaudited)           2024                 2025
 PENDAPATAN
 Pendapatan Jasa managed service                          -             1.822                  4.396
 infrastruktur telekomunikasi
 Pendapatan Jasa penyedia layanan                         -
 infrastruktur Telekomunikasi:
          Pihak Berelasi                                                    -                     11
          Pihak Ketiga                                                      -                     48
 Total Pendapatan                                         -             1.822                  4.455

 BIAYA DAN BEBAN
 Beban pokok pendapatan                                   -            (1.614)             (3.680)
 Beban karyawan                                           -               (18)                (53)
 Beban umum dan administrasi                                              (21)               (111)
 Beban pemasaran                                                             -                 (0)
 Penghasilan/ beban lain-lain - neto                                         -                   0

 LABA USAHA                                               -              169                    611

 Penghasilan bunga                                        -                43                   102

 LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK                                -               212                   713
 PENGHASILAN

 (BEBAN) MANFAAT PAJAK
 PENGHASILAN
 Kini                                                     -               (56)                 (172)
 Tangguhan                                                -                  0                   (0)
 Jumlah                                                   -               (56)                 (172)

 LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN                               -               156                   541

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 LAIN
 Laba (rugi) aktuaria program                             -                  -                     -
 manfaat pasti – bersih
 Penghasilan (rugi) komprehensif                          -                  -                     -
 lain – bersih
                                                          -                 -                     -
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                 -               156                   541
 TAHUN BERJALAN




                                              24

Page 25
Laporan Arus Kas TIF

                                                                                      dalam miliaran Rupiah
                                                              31              31
                                                              Desember        Desember     31 Desember
                                                              2025            2024         2023*
                                                              (Audited)       (Audited)    (Unaudited)
            Arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan
            operasi                                                427,43          358,67                -
            Arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan
            investasi                                               (7,06)          (5,42)               -
            Arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan
            pendanaan                                                     -      1.924,00                -
            Peningkatan Bersih Kas dan Setara Kas                  420,37        2.277,25                -
            Dampak Perubahan Kurs terhadap Kas dan
            Setara Kas                                                    -              -               -
            Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian                  0,00            0,00                -
            Kas dan Setara Kas pada Awal Periode                 2.277,25                -               -
            Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode                2.697,62        2.277,25                -

Informasi tambahan mengenai Laporan Keuangan TIF:

   •   Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
       diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan LAI nomor
       00411/2.1032/AU.1/06/1902-1/1/III/2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
       ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Yuki, CPA dengan nomor Akuntan Publik 1902.
   •   Laporan Keuangan TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
       diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti & Surja dengan LAI nomor
       01035/2.1505/AU.1/06/1902-2/1/IV/2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
       ditandatangani pada tanggal 28 April 2026 oleh Yuki, CPA dengan nomor Akuntan Publik 1902.

       *oleh karena TIF didirikan pada tanggal 8 Desember 2023 maka penyajian Laporan Keuangan TIF
       belum mencakup 3 tahun buku audited terakhir.


Tabel di bawah ini menyajikan rasio-rasio keuangan utama TIF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, 31 Desember 2024, serta 31 Desember 2025, yang dihitung berdasarkan informasi
keuangan TIF sebagaimana diuraikan di atas.

                                                            31 Desember       31 Desember    31 Desember
                                                                2025              2024           2023
 Rasio Lancar (%)                                                 296%               314%    -
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (%)                             50%                47%    -
 Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset (%)                         34%                32%    -
 Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA)
 (%)                                                               14%                 9%    -

 Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan
 (Marjin Laba Tahun Berjalan) (%)                                  12%                 9%    -

Keterangan:
    • Rasio Lancar merupakan Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka Pendek;
    • Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas merupakan Total Liabilitas dibagi Total Ekuitas;
    • Rasio Liabilitas terhadap Aset merupakan Total Liabilitas dibagi Total Aset;
    • Rasio EBITDA terhadap Pendapatan (Marjin EBITDA) merupakan EBITDA dibagi Pendapatan;
                                                    25

Page 26
      •    EBITDA dihitung berdasarkan Laba Usaha yang disesuaikan dengan beban penyusutan dan
           amortisasi, kerugian yang belum direalisasi dan perubahan nilai wajar atas investasi, penghasilan
           lain-lain bersih dan laba/rugi selisih kurs bersih; dan
      •    Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan (Marjin Laba Tahun Berjalan) merupakan Laba
           Tahun Berjalan dibagi Pendapatan.



VI.         PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN SEGMEN
                     USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2 KEPADA TIF

A.        INFORMASI MENGENAI SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2 YANG
          DIPISAHKAN

          Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
          yang disepakati sebesar Rp49.858.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Triliun Delapan Ratus Lima
          Puluh Delapan Miliar Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan saham
          Perseroan di TIF menjadi sebesar 99,9999999% (Sembilan Puluh Sembilan Koma Sembilan Sembilan
          Sembilan Sembilan Sembilan Sembilan Sembilan Persen).

          Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi segmen usaha
          Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 yang dipisahkan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
          31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025.

          Posisi Keuangan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan
                                                                        dalam miliaran Rupiah
                                                           31 Desember
                                    2023                 2024                  2025
            ASET LANCAR                   7.138                  7.316                 3.796
            ASET TIDAK
          LANCAR                         25.526                23.261                 25.357
          TOTAL ASET                            32.664                      30.577                  29.153
            LIABILITAS
          JANGKA PENDEK                             27                         28                       76
            LIABILITAS
          JANGKA PANJANG                           177                        204                      240
          TOTAL LIABILITAS                         204                        232                      316
          TOTAL EKUITAS                         32.460                      30.345                  28.837
          TOTAL LIABILITAS                      32.664                      30.577                  29.153
          & EKUITAS

      Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan
                                                                                       dalam miliaran Rupiah
                                                                         31 Desember
                                                         2023                 2024             2025
          PENDAPATAN
          Pendapatan                                           16.956           25.185            22.720
          Total Pendapatan                                     16.956           25.185            22.720

          BIAYA DAN BEBAN
          Beban operasi dan pemeliharaan                       (3.249)          (3.004)           (2.750)
          Beban penyusutan dan amortisasi                      (5.065)          (4.888)           (5.302)
          Beban karyawan                                          (51)             (51)              (58)
          Beban pemasaran                                         (39)             (41)              (31)
          Beban umum dan administrasi                             (71)             (47)              (35)
          Penghasilan lain-lain- bersih                              -                -                 -
                                                          26

Page 27
      Biaya keuangan                                       (0,2)             (0,7)           (0,2)
      LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK                           8.481            17.153          14.544
      PENGHASILAN
      (BEBAN) MANFAAT PAJAK                              (1.606)           (3.253)        (2.758)
      PENGHASILAN
      LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN                          6.875            13.900          11.786

      Laporan Laba Rugi Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Perseroan pada tahun berjalan 2023–
      2025 mencerminkan pengalihan porsi pendapatan yang relatif terbatas sesuai dengan sebagian bisnis
      dan aset terkait Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan kepada TIF, dibandingkan
      dengan nilai aset.

      Sebagai dampak pengalihan sebagian Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity, terutama dalam
      melayani bisnis yang masih berada di bawah Perseroan, setelah Tanggal Efektif Pemisahan, kerjasama
      antara TIF dan Perseroan akan diatur melalui business arrangement yang disepakati TIF dan Perseroan.

B.    DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN
      PEMISAHAN SEBAGIAN SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2
      TERHADAP PERSEROAN

      Atas Pemisahan kepada TIF tersebut, maka proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
      pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah Pemisahan adalah sebagai berikut:

              Keterangan             Sebelum Pemisahan              Penyesuaian           Setelah
                                                                   yang diperlukan       Pemisahan
                                                                    dalam proses
                                                                     Pemisahan
      Jumlah Aktiva                                287.759                           -          287.759

      Jumlah Pasiva                                137.222                           -          137.222

      Jumlah Ekuitas                               150.537                           -          150.537

      Jumlah Pasiva dan                                                              -
                                                   287.759                                      287.759
      Ekuitas
     *dalam miliaran Rupiah

     Berikut adalah proforma Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah Pemisahan:

              Keterangan           Sebelum Pemisahan            Penyesuaian               Setelah
                                                               yang diperlukan           Pemisahan
                                                                dalam proses
                                                                 Pemisahan
      Laba usaha                                   34.648                            -              34.648

      Laba Sebelum Pajak                           31.102                            -              31.102

      Pajak                                        (6.644)                           -           (6.644)

      Laba Bersih setelah Pajak                    24.458                            -              24.458

      Penghasilan                                        126                         -                126
      Komprehensif Lain
                                                    27

Page 28
      Total    Laba            dan
      Penghasilan                                      24.584                        -                24.584
      Komprehensif
     *dalam miliaran Rupiah

     Pada level konsolidasian, pemisahan aset dan liabilitas ke TIF tidak mengubah ikhtisar data keuangan
     maupun rasio utama Grup per 31 Desember 2025.

C.    DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN
      PEMISAHAN SEGMEN USAHA WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TAHAP 2 TERHADAP TIF

      Selain itu, Pemisahan kepada TIF memberikan dampak terhadap Laporan Keuangan TIF pada tanggal
      31 Desember 2025, yang ditunjukkan dalam proforma Laporan Keuangan TIF sebelum dan setelah
      Pemisahan sebagai berikut:

                                                                Penyesuaian
                                                                    yang
                                           Sebelum
              Keterangan                                         diperlukan              Setelah Pemisahan
                                          Pemisahan
                                                                dalam proses
                                                                 Pemisahan
      Jumlah Aktiva                                   3.944            29.153                           33.097

      Jumlah Pasiva                                   1.323                316                           1.639

      Jumlah Ekuitas                                  2.621             28.837                          31.458


      Jumlah Pasiva dan
                                                      3.944             29.153                          33.097
      Ekuitas
     *dalam miliaran Rupiah

     Kepastian aktiva dan pasiva Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan ke
     dalam TIF akan diatur lebih lanjut dalam Akta Pemisahan. Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan
     Pemisahan tersebut, Perseroan akan melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
     menyempurnakan pengalihan aset dan liabilitas yang dipisahkan serta penyertaan modal kepada TIF,
     dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Terdapat peristiwa setelah periode pelaporan 31 Desember 2025, dimana Perseroan bersama dengan
     TIF telah menandatangani “Perjanjian Pemisahan Bersyarat” sehubungan pengalihan sebagian bisnis dan
     aset wholesale fiber connectivity Telkom ke TIF yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.
     Berdasarkan perjanjian tersebut, nilai objek transaksi yang dialihkan adalah Rp35.787.258.000.000 (nilai
     penuh). Berdasarkan rancangan pemisahan dan keterbukaan informasi terkait Pemisahan Sebagian
     Bisnis & Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan tanggal 21 Oktober 2025, nilai aktiva, pasiva dan
     ekuitas Perseroan yang dialihkan ke TIF (dalam miliaran Rupiah) adalah aktiva (48.850), pasiva (13.311)
     dan ekuitas (35.539).

     Perseroan juga telah melakukan identifikasi dan evaluasi menyeluruh atas risiko-risiko utama yang terkait
     dengan pelaksanaan Pemisahan, meliputi antara lain risiko strategis, operasional, keuangan, dan
     kepatuhan. Setiap risiko tersebut telah dilengkapi dengan penetapan tingkat risiko, strategi mitigasi, serta
     rencana penanganan untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai berdasarkan kebijakan internal
     Perseroan mengenai proses manajemen dan integrasi risiko. Ruang lingkup risiko yang dianalisis
     mencakup risiko kesiapan TIF dalam menerima dan mengoperasikan segmen usaha wholesale fiber
     connectivity yang dimitigasi dengan implementasi change management plan, penyempurnaan operating
     model, kesiapan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, dan perolehan perizinan,
     kepatuhan regulasi dan lisensi yang diperlukan; risiko integrasi operasional termasuk kesiapan sumber
     daya manusia dan sistem pendukung yang dimitigasi dengan operating model dan IT Tools improvement,
     risiko layanan pelanggan pasca pengalihan kontrak yang dimitigasi dengan koordinasi intensif dengan
                                                       28

Page 29
    seluruh pihak terkait untuk memastikan kelancaran transisi dan komunikasi berkesinambungan dengan
    pelanggan. Perseroan senantiasa melakukan pengendalian dan mitigasi risiko secara berkala untuk
    memastikan bahwa seluruh potensi dampak dapat ditangani dalam batas toleransi risiko yang wajar
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi
    kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut:


    A. Sebelum Rencana Pemisahan

                                                             Nilai Nominal
           Pemegang Saham               Jumlah Saham            Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                  (Rp)
          Modal Dasar                    500.000.000            100.000        Rp 50.000.000.000.000
          Modal    Ditempatkan
          dan Disetor
          Perseroan                      377.112.580            100.000         Rp37.711.258.000.000
          PT         Multimedia               1                 100.000              Rp100.000
          Nusantara
          Modal Ditempat dan
                                         377.112.581            100.000         Rp37.711.258.100.000
          Disetor

    B. Setelah Rencana Pemisahan

                                                             Nilai Nominal
           Pemegang Saham               Jumlah Saham            Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                                  (Rp)
          Modal Dasar                   1.500.000.000           100.000        Rp 150.000.000.000.000
          Modal Ditempatkan
          dan Disetor
          Perseroan                      875.692.580           100.000         Rp87.569.258.000.000
          PT        Multimedia                1                100.000              Rp100.000
          Nusantara
          Modal Ditempat dan
                                         875.692.581           100.000         Rp87.569.258.100.000
          Disetor


                                 VII.      RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Penilaian Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak pada
segmen usaha wholesale fiber connectivity adalah sebagaimana diungkapkan pada Laporan Penilai
Independen yang diterbitkan oleh KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan No. 00834/2.0018-
00/BS/06/0654/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI
(Cert.) (“Laporan Penilaian”).

Identitas dari penilai independen adalah sebagai berkut:
    • Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”)
    • Nomor Izin Usaha: No. 2.09.0018
    • Alamat kantor: Citylofts Sudirman, Lantai 18 Unit 1815, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 121, Jakarta Pusat
         10220, Indonesia
    • Nomor telepon: +6221 2555 8511
    • Nomor faksimili: +6221 570 8537
    • Alamat e-mail: ndr@kjppnada.com

Berikut merupakan ringkasan dari Laporan Penilaian Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak pada segmen usaha wholesale fiber connectivity:
    1. Maksud & Tujuan Penilaian


                                                        29

Page 30
    Pelaksanaan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
    objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang akan
    digunakan untuk tujuan transaksi.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
   (“TLKM”), yang bergerak pada segmen usaha wholesale fiber connectivity.

3. Premis Penilaian
   Dalam penilaian ini diasumsikan bahwa objek penilaian merupakan unit bisnis yang berkelanjutan
   usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
   concern).

4. Peristiwa Yang Terjadi Setelah Tanggal Penilaian
   Dalam penilaian unit bisnis project InfraCo tahap 2 milik TLKM per 31 Desember 2025, terdapat
   kejadian penting yang diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal laporan penilaian dikeluarkan yang tidak mempengaruhi hasil penilaian yaitu perubahan
   Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 7 tanggal 6 Januari 2026.

5. Standar Penilaian dan Definisi dari Nilai
   KJPP NDR telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan Kode Etik Penilai
   Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (“KEPI & SPI Edisi VII-2018”).
   Dasar Nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar (Market Value).

6. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
   Dalam melakukan penilaian unit bisnis project InfraCo tahap 2 milik TLKM, Pendekatan Penilaian yang
   digunakan adalah:
       a. Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai dengan menghitung selisih antara nilai aset
          termasuk aset takberwujud dengan nilai liabilitas, atas dasar nilai aset yang telah disesuaikan.
          Metode yang digunakan adalah Metode Penyesuaian Aktiva Bersih.
       b. Pendekatan Pendapatan Memberikan indikasi nilai dengan mengantisipasi dan
          menguantifikasi kemampuan objek penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang
          akan diterima di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto
          Arus Kas.

    Dari hasil penilaian dengan menggunakan dua Pendekatan dan Metode Penilaian di atas, maka KJPP
    NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar Unit Bisnis Project InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia
    (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 ditentukan berdasarkan rekonsiliasi nilai dari masing-masing
    Pendekatan Penilaian yang digunakan.

    Bobot yang diberikan untuk masing-masing Pendekatan Penilaian adalah sebesar 70% untuk
    Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas dan 30% untuk Pendekatan Biaya dengan
    Metode Penyesuaian Aktiva Bersih, dengan pertimbangan bahwa aset yang ditransaksikan merupakan
    aset yang menghasilkan pendapatan yang diperoleh dari revenue sharing antara PT Telekomunikasi
    Selular dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (income producing property).

7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi
      a. KJPP NDR mengasumsikan bahwa objek penilaian merupakan unit bisnis yang berkelanjutan
          usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten
          (going concern).
      b. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan dengan penilaian
          adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
      c. Seluruh pernyataan dan data serta informasi yang terdapat di dalam Laporan Penilaian adalah
          relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
          berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik.
      d. KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas,
          namun KJPP NDR tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya.
      e. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum
          di mana unit bisnis melakukan kegiatan bisnisnya.
      f. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus unit bisnis.

                                                  30

Page 31
       g. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
          berlaku yang mempengaruhi pendapatan unit bisnis di dalam menjalankan bisnisnya.
       h. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain
          yang signifikan.
       i. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
          tenaga kerja.
       j. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
          digunakan oleh unit bisnis.
       k. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
          pasar di mana unit bisnis menjalankan bisnisnya.

   Kondisi Pembatas
      a. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
           di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain.
      b. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
           Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang
           dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
           dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. KJPP NDR tidak bertanggung jawab
           kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan Laporan
           Penilaian ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
      c. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam Laporan
           Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan
           maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh
           digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
      d. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada KJPP NDR, seperti yang
           disebutkan di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR
           tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan
           hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
           merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas
           dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab
           untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
           Tugas.
      e. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
           Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari
           kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
           perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan
           hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari
           penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
           yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
           terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan
           itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas adanya
           kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
           ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
      f. KJPP NDR menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan KJPP
           NDR telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan
           kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan
           penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
      g. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai.
      h. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini
           akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subsequent
           events).
      i. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
           Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.

8. Kesimpulan Penilaian
   Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan atas
   berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas yang
   tertera dalam laporan ini, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar Unit Bisnis Project
   InfraCo Tahap 2 milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk per tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp49.858.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Delapan
   Miliar Rupiah).

                                                 31

Page 32
                              VIII.   RENCANA TERHADAP KARYAWAN

Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada TIF ini akan dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan hak, kewajiban, serta status karyawan Perseroan yang menjalankan Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
ketentuan internal Perseroan dan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan TIF. Hal ini
mencakup ketentuan mengenai pergerakan karyawan dari Perseroan kepada TIF mulai Tanggal Efektif
Pemisahan, serta pengaturan mengenai ruang lingkup, prosedur, dan hak serta kewajiban Perseroan dan TIF
serta Karyawan sehubungan dengan pergerakan karyawan tersebut.

Pengumuman mengenai akan dilaksanakannya Pemisahan ini telah disampaikan secara tertulis kepada
seluruh karyawan Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2026. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan tidak menerima adanya keberatan secara tertulis dari karyawan Perseroan atas dilakukannya
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 tersebut.

               IX.        PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITUR

Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dalam surat kabar Harian Terbit
yang terbit pada tanggal 7 Agustus 2026, di mana tanggal tersebut tidak melebihi ketentuan 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemanggilan RUPS Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) UUPT.

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman di surat kabar tersebut
di atas (Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur), tidak ada kreditur Perseroan yang berkeberatan atau
tidak setuju atas rencana Pemisahan ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (5) UUPT, kreditur
dianggap telah menerima dan menyetujui dilangsungkannya Pemisahan ini.

Apabila terdapat kreditur yang tidak menyetujui rencana Pemisahan ini, maka Perseroan akan mempersiapkan
atau melakukan perundingan kembali (bilamana dimungkinkan) sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika setelah perundingan tersebut, kreditur tetap berkeputusan untuk tidak menyetujui rencana Pemisahan ini
dan akan menarik dana pinjaman (hak) mereka dan/atau meminta pelunasan (kewajiban) piutang, maka
Perseroan akan menangani dan menanggulangi hal tersebut.



                     X.      PEMBERITAHUAN KEPADA PELANGGAN DAN MITRA

Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktiva dan pasiva
terkait dengan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2, termasuk perjanjian atau kontrak
dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity, akan beralih karena hukum kepada TIF sejak Pemisahan menjadi efektif. Hal
ini juga mencakup pengalihan kontrak dengan Pelanggan dan Mitra Segmen Usaha Wholesale Fiber
Connectivity yang merupakan bagian dari transaksi.

Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan, TIF akan menjadi pemilik dari Segmen Usaha Wholesale
Fiber Connectivity Tahap 2 yang lebih terintegrasi dan menjadi pihak yang berkontrak dengan Pelanggan dan
Mitra Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan, dan menjadi pengendali atas data pribadi
pelanggan dan mitra Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan. Pemberitahuan kepada
pelanggan dan mitra ini juga dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
                                                    32

Page 33
Selama berlangsungnya proses integrasi ini, Pelanggan tetap dapat menikmati produk Segmen Usaha
Wholesale Fiber Connectivity tanpa harus mengubah konfigurasi atau sistem. Dapat dipastikan juga, tidak ada
dampak seketika pada produk Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity dan akan tetap berjalan tanpa
gangguan koneksi serta tanpa ada biaya tambahan sehubungan dengan Pemisahan ini.

                     XI.   PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Apabila terdapat pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan, maka hal tersebut akan
diselesaikan sesuai ketentuan UUPT yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) UUPT pemegang saham yang tidak setuju atas keputusan RUPS mengenai
pemisahan dapat menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 62 UUPT. Dalam hal dilakukan Pembelian
kembali akan dilakukan menurut Pasal 37 UUPT dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat di website Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal
Ringkasan Risalah RUPS.

         XII.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (AGENDA PERSETUJUAN PEMISAHAN)


PRAKIRAAN JADWAL WAKTU

RUPS untuk menyetujui rencana Pemisahan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026 sebagai
salah satu Agenda dalam rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 7 September 2026 atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemisahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
(Negara Republik Indonesia) dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Rapat Kedua

Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana diuraikan di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.




                                                    33

Page 34
Rapat Ketiga

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri
A Dwiwarna.


                  XIII.   PERKIRAAN JADWAL BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN


PERKIRAAN JADWAL WAKTU

                       Kegiatan                                               Tanggal
 Pemberitahuan RUPS kepada OJK                               :               31 Juli 2026
 Pengumuman Rancangan Pemisahan di Surat Kabar dan           :             7 Agustus 2026
 Keterbukaan Informasi
 Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan kepada             :             7 Agustus 2026
 Karyawan Perseroan
 Pengumuman RUPS                                             :              7 Agustus 2026
 Batas Akhir Pengajuan Keberatan Kreditor                    :             21 Agustus 2026
 Pemanggilan RUPS                                            :            8 September 2026
 RUPS                                                        :           30 September 2026
 Penandatanganan Akta Pemisahan                              :           30 September 2026
 Pemberitahuan Hasil RUPS (Ringkasan Risalah RUPS)           :             2 Oktober 2026


                                XIV.    AKIBAT HUKUM PEMISAHAN

Perseroan melakukan Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 sesuai dengan Pasal
135 ayat (1) huruf (b) UUPT dengan cara mengalihkan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
kepada TIF dan TIF akan menerima pemisahan tersebut, dan untuk selanjutnya TIF akan menerbitkan saham
baru atas nama Perseroan.

Dengan demikian, sejak Tanggal Efektif Pemisahan:
    1. Seluruh operasi, usaha, kegiatan, dan aktivitas usaha yang terkait dengan Segmen Usaha Wholesale
       Fiber Connectivity Tahap 2 beralih karena hukum kepada TIF, menjadi tanggung jawab TIF dan
       diusahakan oleh TIF atas keuntungan, kerugian, serta tanggungannya sendiri.

    2. Aktiva yang dialihkan yang termasuk dalam Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2
       dengan sendirinya beralih karena hukum kepada TIF.

    3. Kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan beban Telkom kepada pihak manapun yang
       termasuk dalam Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 beralih karena hukum kepada
       TIF termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia
       (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, karyawan
       dan pihak lain.

    4. Penanganan atau penyelesaian atas suatu perkara yang mungkin timbul sesudah Tanggal Efektif
       Pemisahan yang terkait dengan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 (termasuk hal-
       hal mengenai seluruh biaya yang wajar dan timbul dalam penanganan perkara tersebut) akan
       dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pemisahan Bersyarat.



                                                  34

Page 35
                       XV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi. Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertangungjawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.


                                  XVI.   KETERANGAN TAMBAHAN

Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan,
karyawan Perseroan, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dapat diperoleh di kantor Perseroan
di Telkom Landmark Tower, Lantai 36, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, terhitung sejak
tanggal pengumuman atas Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi di surat kabar
sampai dengan tanggal RUPS Perseroan mengenai persetujuan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan
Informasi diselenggarakan.

Apabila ada pertanyaan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan ditujukan kepada:


                                       Corporate Secretary
                Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
          Telkom Landmark Tower, Lantai 36, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
                               Alamat email : investor@telkom.co.id

Demikian Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
                                   Bandung, 7 Agustus 2026


  Perusahaan Perseroan (Persero)                              PT Telkom Infrastruktur Indonesia
  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk                                          Direksi
             Direksi                                                         ***
                ***
                                                                              ***
                 ***




                                                   35


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published7 Aug 2026
Pages35
Characters128,688
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Telkom Infrastruktur Indonesia p.1 ×11
linked org PT Danantara Asset p.13
linked person Dian Siswarini p.13 ×3
linked person Andy Kelana p.13 ×3
linked person Veranita Yosephine p.13 ×3
linked person Nanang Hendarno p.13 ×3
linked person Seno Soemadji p.13 ×3
linked person Willy Saelan p.13 ×3
linked person Budi Satria Dharma | - | - | - Purba p.13 ×3
linked person Faizal Rochmad Djoemadi p.14 ×2
linked person Angga Raka Prabowo p.14 ×3
linked person Rizal Mallarangeng p.14 ×3
linked person Ossy Dermawan p.14 ×3
linked person Deswandhy Agusman p.14 ×3
linked person Ira Noviarti p.14 ×3
linked person Rofikoh Rokhim p.14 ×3
linked person Edwin Hidayat Abdullah p.14 ×3
linked person Anthony Leong p.14 ×3
possible person Gatot Subroto p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org negara Republik Indonesia p.5 ×6
possible person Lukman Hakim p.16
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.18 ×23
possible org pemerintah Republik Indonesia p.34
unresolved org TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk p.1 ×14
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Young Global Limited p.3 ×4
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.7 ×4
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.7 ×5
unresolved org KJPP NDR p.7 ×22
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.7 ×3
unresolved org PT Multimedia Nusantara p.8
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.9
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H. · Notaris p.10 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org PT Datindo Entrycom p.13
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.15
unresolved org PT Multimedia p.16
unresolved org Kementerian Hukum Nomor AHU-AH. p.16
unresolved — Executive · Direktur Utama p.16
unresolved person Narendra Angkita p.16
unresolved person Ariel Rubinstien Warouw p.16
unresolved person Wayan Toni Supriyanto p.16
unresolved person Amalia Adininggar Widyasanti p.16
unresolved person Erlin Suastini p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.19 ×2
unresolved org Purwantono p.22
unresolved org Purwanto Susanti p.22
unresolved person Yuki p.25 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.29
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.29
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.30
unresolved org KJPP NDR. Oleh p.31

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5168 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'MATERIAL'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'MATERIAL',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '17'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result