Back to announcement
20260228_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32039938_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 52
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM PT MASTER PRINT TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA
PT MITRA PACK TBK, (iii) PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA
LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN.
PT MASTER PRINT Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Kantor Operasinal:
Perum Duta Garden Blok D No. 43 RT 001 RW 008 Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang
Telepon: 021 - 624-0170
Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya (KBLI 70209) (“Perubahan Kegiatan Usaha”);
2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan berupa benda bergerak maupun
tidak bergerak dan utang kepada pihak ketiga dalam keadaan sebenarnya Perseroan
kepada PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”) senilai Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar
seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam
ratus tujuh belas Rupiah) (“Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban”)
3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
(“SLN”) oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000
(delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600
lembar saham yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN (“Transaksi Akuisisi SLN”)
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”). Bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan belum mencantumkan KBLI sebagai
perusahaan holding. Sehingga, perlu dilakukan perubahan kegiatan usaha dan perubahan
dalam anggaran dasar Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk sebagaimana diubah terkait kali pada
tanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Induk”). Jenis aktiva dan kewajiban yang dijual kepada
PT Mitra Pack Tbk merupakan seluruh aset dan kewajiban berupa benda bergerak maupun
tidak bergerak dan utang kepada pihak ketiga dalam keadaan sebenarnya.
Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas
dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the Sale
and Purchase of Shares) (“CSPA”) tertanggal 7 Januari 2026 yang dibuat antara Darmawan
Wangsa selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli (“CSPA Akuisisi SLN”).
Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. Pada
tahap pertama, Perseroan akan melakukan penjualan seluruh aktiva dan kewajiban Perseroan
kepada PT Mitra Pack Tbk. Selanjutnya, secara beriringan Perseroan akan melaksanakan
pengambilalihan seluruh saham milik Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor.
Rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan akan dilakukan setelah penyelesaian
Transaksi Akuisisi Perseroan oleh DS. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-
2
Page 3
sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal
14 huruf a POJK 17/2020:
1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material yang
memerlukan persetujuan RUPS independen sebab nilainya melebihi 50% ekuitas
Perseroan serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk merupakan afiliasi
Perseroan (yaitu merupakan pengendali Perseroan). Nilai transaksi adalah sebesar
Rp102.184.994.617 (Seratus Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah) jika dibandingkan
dengan total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 sebesar Rp88.177.148.690
(Delapan Puluh Delapan Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh
Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) adalah 115,89% dari nilai transaksi.
2. Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan
RUPS Independen sebab nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan
serta merupakan transaksi dimana jika dikombinasikan dengan transaksi
pengambilalihan Perseroan oleh DS (yaitu untuk menyesuaikan kebijakan dan
operasional Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan
strategi bisnis calon pengendali baru) maka berpotensi mengandung benturan
kepentingan. Nilai transaksi adalah sebesar Rp89.518.000.000 (Delapan Puluh Sembilan
Milyar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) jika dibandingkan dengan total ekuitas
Perseroan per 30 September 2025 sebesar Rp88.177.148.690 (Delapan Puluh Delapan
Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus
Sembilan Puluh Rupiah.) adalah 101,52% dari nilai transaksi.
Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban serta Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi
material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi Akuisisi SLN
merupakan Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 , serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga
berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan
3
Page 4
Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang Saham Independen
Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen (“RUPSLB
Independen”) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.
II. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban, serta Transaksi Akuisisi SLN, berikut merupakan rangkaian jadwal (timeline)
rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:
- RUPSLB dan RUPSLB Independen untuk menyetujui seluruh rangkaian transaksi yang
akan dilakukan pada 3 Maret 2026;
- Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PTMP yang akan
dilakukan pada tanggal 4 Maret 2026;
- Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di SLN
oleh Perseroan yang akan diakukan pada tanggal 4 Maret 2026
Selanjutnya, berikut merupakan penjelasan dan uraian atas seluruh rencana transaksi:
1. Penjelasan Perubahan Kegiatan Usaha
A. Tanggal pelaksanaan
Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 3 Maret 2026.
B. Objek Perubahan Kegiatan Usaha
Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya (KBLI 70209).
2. Penjelasan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1
(satu) hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen
B. Objek Transaksi.
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617
(seratus dua milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) merupakan transaksi akuisisi aset, kecuali
untuk transaksi saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma (GPK) dimana
merupakan transaksi akuisisi bisnis.
4
Page 5
Adapun Aktiva dan kewajiban yang dialihkan ke PTMP adalah sebagai berikut:
a. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh
miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan
perincian masing--masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar
empat ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus
lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
c. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua
juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
d. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan
puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
e. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar
delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
f. Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
miliar enam ratus satu juta rupiah);
g. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar
lima ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
delapan puluh lima rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
i. Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima
ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua
ratus lima belas rupiah);
ii. Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar
sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan
ratus tujuh puluh rupiah);
h. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus
tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas
rupiah);
i. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp4.116.700.998,00 (empat miliar
seratus enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan rupiah);
j. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam
miliar sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan
perincian utang sebagai berikut:
i. Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas
miliar seratus juta rupiah);
ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas
miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu
sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
iii. Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta
enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
iv. Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus
sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
ratus enam puluh tujuh rupiah);
v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan
ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat
puluh dua rupiah);
5
Page 6
vi. Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh
empat juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat
rupiah);
vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus
enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat
ratus lima puluh lima rupiah);
viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga
ribu dua ratus tiga rupiah);
ix. Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar
Rp568.880.227,00 (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
x. Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua
ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima
ratus dua puluh dua rupiah);
k. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus
dua belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh
puluh delapan rupiah);
l. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar
empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus
delapan puluh delapan rupiah).
Perseroan menyampaikan bahwa seluruh aset milik Perseroan tersebut yang menjadi
objek transaksi penjualan pada saat ini tidak dijaminkan kepada pihak bank sebagai
agunan atas fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan atau kepada pihak lain. Aset-
aset tersebut juga tidak sedang dalam sengketa, tidak berada dalam sita jaminan,
dan tidak menjadi objek perkara dalam proses peradilan mana pun.
Aset Perseroan yang dialihkan dalam transaksi ini berupa saham pada GPK serta
tanah dan bangunan dicatat dan dinilai berdasarkan nilai wajar ( fair value)
sebagaimana ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Independen. Dengan
demikian, nilai transaksi telah mempertimbangkan nilai wajar atas aset neto yang
dialihkan.
Adapun aset lainnya yang termasuk dalam transaksi dicatat berdasarkan nilai
perolehan (historical cost) dan/atau biaya perolehan diamortisasi (amortized cost)
sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian saham atas GPK dan juga penilaian aset berupa tanah dan
bangunan Perseroan
Dasar penjualan aset milik Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian III
Penjelasan, Pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana transaksi serta pengaruh
rencana transaksi pada kondisi keuangan perseroan dari Keterbukaan Infomasi ini.
Dampak terhadap kelangsungan usaha yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur
6
Page 7
dalam POJK 17/2020 adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian VII, VIII, IX dan X
dari Keterbukaan Infomasi ini.
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti,
S.H., M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September
2014 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal
13 Agustus 2025, tentang pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris.
Atas perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun
2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta 44/2025”).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20,
Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
Kusuma No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun 2025
tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan 100,00
dan Disetor Penuh 250.000 25.000.000.000 %
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
7
Page 8
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global
Putra Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
Laba (Rugi) Bersih Periode
(8.108.088.232) 3.632.753.696
Berjalan
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : PTMP
Penjual : Perseroan
Berikut adalah informasi mengenai PTMP:
1) Riwayat Singkat PTMP
PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari
Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
8
Page 9
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal
21 November 2000 (“Akta Pendirian PTMP”).
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi
Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022 (“Akta
86/2022”).
2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
Selatan, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin,
Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain
d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain
f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.
Adapun kegiatan usaha PTMP yang benar-benar dijalankan saat ini adalah
Distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan
termasuk suku cadang dan service seperti coding, marking, labeling dan
product inspection sistem.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra
Pack Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No AHU-
AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan
dan susunan pemegang saham PTMP adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
Sentosa
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 6.307.600.000 157.690.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan
informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
Perseroan konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang
berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir
pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan
Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
10
Page 11
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (41.904.588.054) 8.311.158.115
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan:
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Master Print (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44
tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusai Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993
HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8
Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta
21/2024”)
2) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha Perusahaan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam
bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya,
perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
ditempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik
dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan
No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
11
Page 12
AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus Perusahaan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan
informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang
dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H., M.kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan Perusahaan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
(ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29
Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.736
12
Page 13
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.378
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.359
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 97.308.765.210 128.819.630.162
Laba Bruto 25.594.536.047 36.305.830.299
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (10.503.915.995) 6.887.304.070
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
Perseroan dengan PTMP
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
PTMP merupakan pengendali dari perseroan.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617
(seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Induk.
Keterangan singkat Perjanjian Induk mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban
Judul Perjanjian Perjanjian Induk
Tanggal Perjanjian 23 Januari 2026
Maksud Perjanjian Untuk penjualan aktiva dan kewajiban
Perseroan kepada PTMP
Nilai Transaksi Rp102.184.994.617,00 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh empat
ribu enam ratus tujuh belas rupiah)
Objek Perjanjian a. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu
sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh
miliar tiga ratus tujuh betas juta tiga
ratus enam puluh ribu rupiah) dengan
perincian masing- masing tanah dan
bangunan sebagai berikut:
13
Page 14
i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar
Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
sembilan ratus dua juta empat ratus ribu
rupiah);
ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar
Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat
ratus empat betas juta sembilan ratus
enam puluh ribu rupiah);
b. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar
Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus
lima puluh enam juta delapan ratus
enam puluh ribu rupiah);
c. Untuk MESIN, yaitu sebesar
Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua
puluh dua juta dua ratus empat puluh
tujuh ribu rupiah);
d. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar
Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan
puluh tujuh juta dua ratus sembilan
belas ribu lima ratus rupiah);
e. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar
Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar
delapan ratus enam puluh lima juta dua
ratus delapan puluh ribu rupiah);
f. Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar
Rp29.601.000.000,00 (dua puluh
sembilan miliar enam ratus satu juta
rupiah);
g. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar
Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu
miliar lima ratus dua puluh empat juta
lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
delapan puluh lima rupiah) dengan
perincian piutang sebagai berikut:
i. Piutang usaha sebesar
Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar
lima ratus sembilan puluh delapan juta
lima ratus dua puluh delapan ribu dua
ratus lima belas rupiah);
ii. Piutang lain-lain sebesar
Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima
miliar sembilan ratus dua puluh enam
juta empat puluh tujuh ribu sembilan
ratus tujuh puluh rupiah);
h. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu
sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus
tiga belas juta sembilan ratus sembilan
puluh empat ribu delapan belas rupiah);
i. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar
Rp.4.116.700.998,00 (empat miliar
seratus enam belas juta tujuh ratus ribu
sembilan ratu semhilan puluh delapan
rupiah);
14
Page 15
j. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar
Rp46.011.345.050,00 (empat puluh
enam miliar sebelas juta tiga ratus
empat puluh lima ribu lima puluh rupiah)
dengan perincian utang sebagai berikut:
i. Utang bank jangka pendek sebesar
Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar
seratus juta rupiah);
ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar
Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas
miliar delapan ratus enam puluh enam
juta enam ratus delapan ribu sembilan
ratus enam puluh dua rupiah);
iii. Utang lain-lain sebesar
Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh
puluh juta enam ratus dua puluh tujuh
ribu sembilan ratus delapan belas
rupiah);
iv. Uang muka penjualan sebesar
Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua
ratus sembilan puluh tiga juta sembilan
ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
ratus enam puluh tujuh rupiah);
v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar
Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
puluh tiga juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
vi. Liabilitas sewa sebesar
Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima
puluh empat juta seratus empat puluh
lima ribu tujuh ratus lima puluh empat
rupiah);
vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar
Rp265.694.455,00 (dua ratus enam
puluh lima juta enam ratus sembilan
puluh empat ribu empat ratus lima puluh
lima rupiah);
viii .Liabilitas sewa jangka panjang sebesar
Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus
delapan puluh delapan tiga ribu dua
ratus tiga rupiah);
ix. Utang pembiayaan konsumen jangka
panjang sebesar Rp568.880.227,00
(lima ratus enam puluh delapan juta
delapan ratus delapan puluh ribu dua
ratus dua puluh tujuh rupiah);
x. Liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua
ratus empat puluh sembilan juta lima
ratus delapan puluh satu ribu lima ratus
dua puluh dua rupiah);
k. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar
Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga
15
Page 16
ratus dua belas juta enam ratus
sembilan puluh empat ribu sembilan
ratus tujuh puluh delapan rupiah);
l. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar
Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga
miliar empat ratus enam puluh delapan
juta empat ratus enam ribu sembilan
ratus delapan puluh delapan rupiah).
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
Apabila persetujuan RUPS Independen dari salah satu atau kedua belah pihak tidak diperoleh
hingga batas waktu yang ditentukan, maka perjanjian akan batal dan tidak memiliki akibat
hukum kepada para pihak.
3. Penjelasan Transaksi Akuisisi SLN
A. Tanggal Transaksi.
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1
(satu) hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen
B. Objek Transaksi.
Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah
) lembar saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SLN.
Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
1) Riwayat Singkat SLN
PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7
tanggal 28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di
Cirebon. Akta pendirian tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H.,
M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang saham
dan susunan komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.
2) Alamat SLN
SLN beralamat di Gold Coast Office Tower Liberty Floor 21 Unit D, Pantai Indah Kapuk,
Kamal Muara, Penjaringan, North Jakarta Administrative City, DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha SLN
16
Page 17
Berdasarkan Anggaran Dasar SLN, SLN memiliki 3 (tiga) kegiatan usaha yang
tercantum sebagai maksud dan tujuan perseroan di anggaran dasarnya, yaitu:
a) KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum);
b) KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus); dan
c) KBLI 50134 (Angkutan Laut Perintis Dalam Negeri untuk Barang).
Namun demikian, dalam praktiknya saat ini SLN baru hanya menjalankan
kegiatan usaha sebagaimana tercakup dalam KBLI 50131 dan KBLI 50134.
PT SLN memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0109220053144 yang
diterbitkan pada tanggal 1 September 2022 dan telah mengalami perubahan
pertama pada tanggal 31 Juli 2025, yang berlaku sebagai bukti pendaftaran
perseroan.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera Layar
Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Prima Dharma 71.400 71.400.000.000 51,00%
Karsa
- Tn. Darmawan 68.600 68.600.000.000 49,00%
Wangsa
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
140.000 140.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
Bahwa Ultimate Beneficial Owner SLN adalah individu Darmawan Wangsa
sendiri.
Sdr. Wang Dezhou telah melakukan perubahan kewarganegaraan yang
dibuktikan dengan diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia
(KTP) pada tanggal 11 Maret 2020. Selanjutnya, berdasarkan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 676/Pdt.P/2025/PN Jkt Utr tanggal 8
Agustus 2025, telah disetujui perubahan nama menjadi Darmawan Wangsa, dan
KTP atas nama Darmawan Wangsa diterbitkan pada tanggal 20 November 2025.
5) Susunan Pengurus
17
Page 18
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Wang Jinge
Direksi
Direktur : Darmawan Wangsa
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP
Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon
Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025
yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani
oleh Soaduon Tampubolon.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 171.853.242.363 152.794.867.717
Total Liabilitas 1.485.843.103 2.092.464.831
Total Ekuitas 170.367.399.260 150.702.402.886
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 57.577.635.877 21.736.884.591
Laba Bruto 21.399.546.963 3.599.567.616
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan 19.661.877.515 (295.545.174)
Dasar hukum perikatan yang menjadi landasan proyeksi pendapatan SLN
merupakan bagian kertas kerja (dokumen analisa) pekerjaan penilaian saham
SLN dan studi kelayakan Perseroan yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang, dan
Rekan (hubungan bisnis yang baik dengan para pengguna jasa SLN menjadi
landasan proyeksi pendapatan SLN). Kontrak perjanjian angkutan laut dilakukan
dengan PT Huaxin Mining Group, PT Merano Karya Bahari, PT Marin Mitra
Nusantara, dan PT Prima Dharma Karsa. Pada saat laporan penilaian saham dan
studi kelayakan disusun, belum ada kontrak untuk pengangkutan baru yang telah
ditandatangani untuk tahun 2026 dan yang tersedia hanya kontrak yang telah
berjalan.
18
Page 19
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : Darmawan Wangsa
Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
A) Informasi Penjual
Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan
warga Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008, RW
016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur di PT Samudera Layar Nusantara.
B) Informasi Pembeli
Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
huruf B Keterbukaan Informasi ini.
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
Perseroan dengan Darmawan Wangsa
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN
sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi SLN tertanggal 7 Januari 2026, adalah
Rp89.518.000.000 (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta
Rupiah) Sumber dana Transaksi ini berasal dari penggunaan dana hasil penjualan
aktiva dan kewajiban Perseroan.
Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN
1) Pihak
● PT Master Print Tbk (Pembeli)
● Darmawan Wangsa (Penjual)
2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
dimaksud di dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan kepada
Pembeli, dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan 49,00%
saham Darmawan Wangsa (“Saham Yang Dijual”) dari Penjual beserta seluruh
hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala tuntutan dan
jaminan (“Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan
puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) (“Harga
Transaksi”).
19
Page 20
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak
akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
pemindahan hak atas seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual
Beli Saham”) selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh
Prasyarat (“Penyelesaian”).
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk
PT Master Print Tbk, SLN dan Tn. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak
terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Independen PT Master Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
4. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi KBLI
64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat), dan KBLI
70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya), yang diharapkan dapat
meningkatkan kinerja, profitabilitas, dan pertumbuhan jangka panjang Perseroan
serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global
Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan per tanggal 7 Januari 2026.
Dasar penjualan aset milik Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian III
Penjelasan, Pertimbangan dan alasan dilakukanya rencana transaksi serta pengaruh
rencana transaksi pada kondisi keuangan perseroan dari Keterbukaan Informasi ini.
Adapun Aktiva dan kewajiban yang dialihkan ke PTMP adalah sebagai berikut:
a. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh
miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan
perincian masing--masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar
empat ratus empat betas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus
lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
c. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua
juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
20
Page 21
d. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan
puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
e. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar
delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
f. Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
miliar enam ratus satu juta rupiah);
g. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar
lima ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
delapan puluh lima rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
i. Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima betas miliar lima
ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua
ratus lima belas rupiah);
ii. Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar
sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan
ratus tujuh puluh rupiah);
h. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus
tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas
rupiah);
i. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp4.116.700.998,00 (empat miliar
seratus enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan rupiah);
j. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam
miliar sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan
perincian utang sebagai berikut:
i. Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas
miliar seratus juta rupiah);
ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas
miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu
sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
iii. Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta
enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
iv. Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus
sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
ratus enam puluh tujuh rupiah);
v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan
ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat
puluh dua rupiah);
vi. Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh
empat juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat
rupiah);
vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus
enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat
ratus lima puluh lima rupiah);
viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar
enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan
tiga ribu dua ratus tiga rupiah);
ix. Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar
Rp568.880.227,00 (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
21
Page 22
x.
Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua
ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima
ratus dua puluh dua rupiah);
k. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus
dua belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh
puluh delapan rupiah);
l. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar
empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus
delapan puluh delapan rupiah).
Nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima
puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf
d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk
merupakan afiliasi Perseroan.
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan
dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada
Deep Source Pte. Ltd. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen
untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
C. Transaksi Akuisisi SLN
Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi
Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
Disajikan dalam Rupiah Penuh
Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi
Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK
42/2020.
22
Page 23
Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi SLN tidak termasuk transaksi material yang
mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji
dalam analisis berikut:
Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
akuisisi SLN tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini
tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Perseroan akan memenuhi
seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Perubahan Kegiatan Usaha
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya
dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon
pengendali baru dan agar ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif sebagai
perusahaan holding sedangkan operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan melalui
anak-anak usahanya saja.
Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan
dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan
kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Perubahan kegiatan usaha baru menjadi KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan
Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, sebagai pemegang saham dari perusahaan yang
bergerak di bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri. Pemegang saham yang
berkeberatan terhadap perubahan kegiatan usaha tersebut dapat memanfaatkan
hak berpartisipasi dalam penawaran tender wajib yang akan dilaksanakan oleh Deep
Source Pte. Ltd. karena perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan berbarengan
dengan transaksi akuisisi Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. Perseroan akan
senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
B. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
23
Page 24
Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha
Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.
]
Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan
dan laba (rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap,
sehingga pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.
Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah
dianalisis secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan
layak untuk dijalankan.
2. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan
Pengambilalihan 77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (“Calon
Pengendali Baru”). Transaksi akuisisi merupakan transaksi akuisisi aset, kecuali
untuk transaksi saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma (GPK) dimana
merupakan transaksi akuisisi bisnis.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan disesuaikan
dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan
usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
bisnis calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur aktiva dan kewajiban
untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha
Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis
calon pengendali baru.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan
memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa
pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini akan memberikan
manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan entitas anak baru
dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi keuangan Perseroan
secara konsolidasi.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
penjualan aktiva dan kewajiban ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan
pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak yakni PT Global Putra Kusuma
(“GPK”). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari strategi repositioning
portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi dengan
akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang
24
Page 25
dengan sumber pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat
struktur modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih
berkelanjutan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi,
Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan.
Perseroan dan pihak afiliasi telah memiliki pemahaman yang memadai atas
karakteristik operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset yang
ditransaksikan. Hal tersebut memungkinkan proses negosiasi, uji tuntas, dan
penyelesaian transaksi dilakukan secara lebih efektif dan terukur dibandingkan
apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki pemahaman yang sama.
Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian penyelesaian
(execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan
transaksi. Meskipun demikian, transaksi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip kewajaran dan praktik tata kelola perusahaan yang baik, termasuk melalui
penunjukan Penilai Independen untuk memastikan bahwa syarat dan ketentuan
transaksi telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan
menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan
Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan
pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
depan.
3. Transaksi Akuisisi SLN
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan
yang selaras dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
bisnis calon pengendali baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di
bidang perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam
hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga bergerak di bidang angkutan laut
(termasuk penyewaan angkutan laut).
Melalui rencana akuisisi SLN, Perseroan diharapkan dapat mengintegrasikan
dukungan jasa transportasi laut ke dalam rantai usaha Perseroan dan Grup, sehingga
memberikan kepastian ketersediaan armada pengangkutan, efisiensi biaya logistik,
serta peningkatan pengendalian operasional distribusi. Dengan demikian, kegiatan
usaha SLN menjadi penunjang langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan
dan Grup.
Akuisisi tersebut diharapkan menghasilkan sinergi operasional, meningkatkan
efisiensi kegiatan usaha, memperkuat struktur usaha Perseroan, serta mendukung
keberlangsungan usaha (going concern) Perseroan dalam jangka panjang.
25
Page 26
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
Akusisi SLN diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat keuangan
Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan Perseroan
serta meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi
Akuisisi SLN ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan
Kewajaran.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan
Kepentingan, Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
Sejenis yang Tidak Mengandung Benturan Kepentingan
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan
efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan Perseroan. Dibandingkan
bertransaksi dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi memberikan kepastian
eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari rencana
strategis masuknya Deep Source Pte. Ltd. sebagai pemegang saham.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP,
sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi guna tetap melindungi
kepentingan pemegang saham publik.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN
TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
26
Page 27
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI
A. Struktur sebelum Rencana Transaksi
Aset Tetap
PT Prima Dharmawan
Dhama Perkasa Wangsa
51,00% 49,00%
PT Samudera
Layar Nusantara
B. Struktur setelah Rencana Transaksi
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Deep Source PT Mitra Pack
Publik
Pte. Ltd.* Tbk
77,19% 22,81%
PT Prima Perseroan
Dhama Perkasa
51,00% 49,00%
Aset Tetap
PT Samudera GPK
99,00%
Layar Nusantara
27
Page 28
*Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (“GPK”), dan juga penilaian
aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.
Merujuk kepada Surat Perjanjian Kerja No. 0061/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal
26 September 2025, bahwa PT Master Print Tbk memberikan penugasan kepada KJPPMSE
yaitu penilaian 49,00% saham PT Samudera Layar Nusantara per 30 September 2025,
berikut adalah pernyataan dari PT Master Print Tbk sebelum dikeluarkannya Laporan
Penilaian Saham tersebut:
a. Bahwa seluruh data, informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta
dokumen dalam bentuk asli, fotokopi, atau salinan yang kami sampaikan kepada
KJPPMSE yang kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Penilaian Saham adalah
benar-benar berasal dari PT Master Print Tbk, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan lagi sampai dengan dikeluarkannya
Laporan Penilaian Saham tersebut.
b. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dalam Laporan Penilaian Saham, kami
PT Master Print Tbk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
KJPPMSE dan seluruh staf dari tuntutan kerugian harta, gugatan, dan tanggung jawab
baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak
langsung karena dikeluarkannya Laporan Penilaian Saham ini terhadap pihak manapun
yang diakibatkan oleh kesalahan penyampaian informasi atas dokumen-dokumen,
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan baik dalam bentuk asli, fotokopi dan
atau salinan dari kami.
c. Bahwa data yang diberikan oleh PT Master Print Tbk kepada KJPPMSE bersifat rahasia dan
diperuntukkan hanya antara pihak-pihak yang terkait dan atau mempunyai kepentingan
di dalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya oleh KJPPMSE sesuai dengan
syarat penugasan.
A. Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru oleh
Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal.
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00002/2.0113-
03/BS-FS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026:
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan
atas rencana penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
POJK 17/2020.
28
Page 29
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
- Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
- Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
- Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
3. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
A. Kajian Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri transportasi kapal laut di Indonesia
menunjukkan prospek kesinambungan yang kuat, ditandai dengan meningkatnya
aktivitas pelabuhan selama tahun 2025, kenaikan volume barang angkutan laut
sebesar 0,45% pada September 2025, serta peningkatan kunjungan kapal sebesar
10,07% secara nasional. Keberadaan 25 pelabuhan strategis utama, khususnya
Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan, memperkuat jaringan
transportasi laut Indonesia dan mendukung peningkatan volume muat serta
pertumbuhan pelayaran luar negeri, yang menunjukkan bahwa pengelolaan kapal
sebagai unit bisnis memiliki potensi berkelanjutan dan strategis.
Saat ini SLN berfokus memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT
Prima Dharma Karsa serta melayani pihak ketiga untuk berbagai jenis muatan,
dengan strategi pemasaran angkutan laut dalam negeri melalui pendekatan business
to business dan penawaran layanan kargo terintegrasi.
Dengan mempertimbangkan kondisi persaingan dengan pelaku usaha sejenis di
industri, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan
pasar adalah layak.
B. Kajian Kelayakan Teknis
29
Page 30
Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai
perusahaan holding bergantung pada efektivitas manajemen, sinergi strategis anak
perusahaan, optimalisasi sumber daya, serta kemampuan dalam mengelola
portofolio investasi untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan. Dalam kegiatan
operasionalnya, SLN memiliki dan mengoperasikan tiga unit kapal tongkang, yaitu
TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301, TB. Star Sejati 02/ BG. Victoria 3302, dan TB.
Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303, masing-masing dengan kapasitas angkut sebesar
10.500 MT. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki rencana penambahan
armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi untuk memenuhi permintaan
pasar di masa mendatang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha pada KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209,
Perseroan menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada
pengelolaan serta pengembangan entitas anak, meliputi identifikasi peluang usaha,
penyusunan rencana investasi, pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, serta
pengawasan dan evaluasi kinerja entitas anak. Proses operasional SLN mencakup
permintaan Shipping Instruction, kedatangan kapal, proses muat, finalisasi
dokumen, keberangkatan kapal, dan penagihan. Saat ini SLN didukung oleh dua
tenaga kerja operasional, termasuk satu tenaga ahli berpengalaman lebih dari 20
tahun di bidang kapal tunda dan kapal tongkang, serta berkomitmen untuk
meningkatkan kompetensi karyawan melalui program pelatihan berkelanjutan guna
memaksimalkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
C. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif Perseroan atas rencana
perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding terletak pada berkurangnya
beban biaya operasional dan depresiasi aset mesin percetakan, serta kemampuan
capital allocation yang memungkinkan fleksibilitas pengalihan likuiditas hasil
penjualan aset ke unit bisnis dengan tingkat pengembalian investasi yang lebih
tinggi, yaitu SLN yang memiliki arus kas lebih stabil di sektor angkutan laut dalam
negeri. Perseroan juga dapat melakukan pemisahan hukum dan finansial antara
entitas induk dan anak usaha, sehingga risiko operasional dan tuntutan hukum pada
anak usaha tidak secara langsung berdampak pada aset holding, yang memberikan
perlindungan tambahan bagi investor perusahaan terbuka. Perubahan kegiatan
usaha ini memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro,
pengembangan portofolio, serta pengawasan kinerja, sementara operasional harian
dijalankan oleh manajemen anak usaha, sehingga Perseroan lebih adaptif terhadap
peluang ekspansi dan diversifikasi.
Adapun SLN memiliki keunggulan kompetitif berupa kepemilikan tiga unit kapal
tongkang yang telah beroperasi, rekam jejak operasional dengan basis pelanggan
yang mapan dan loyal, tim manajemen berpengalaman di industri, serta kemampuan
beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan tanpa ketergantungan pada
manajemen harian Perseroan. Dengan keunggulan kompetitif tersebut, Perseroan
dapat menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio, peningkatan kinerja
keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
30
Page 31
D. Kajian Kelayakan Model Manajemen
Dari kelayakan model manajemen, dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini
Perseroan akan melakukan restrukturisasi manajemen dan sumber daya manusia
yang mencakup fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang dibutuhkan,
tanpa melakukan perekrutan personel tambahan, termasuk dalam industri angkutan
laut. Dari sisi SLN, tim operasional yang ada akan dipertahankan dengan
kemungkinan penambahan sumber daya manusia untuk ekspansi di masa
mendatang sesuai kebutuhan, di mana saat ini kegiatan operasional SLN dijalankan
oleh dua orang tenaga kerja. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya sebagai
perusahaan holding, Perseroan menghadapi risiko utama berupa risiko ekspansi
bisnis dan pasar baru, risiko industri entitas anak, serta risiko likuiditas dan
konsentrasi aset, sedangkan SLN menghadapi risiko persaingan usaha, risiko
operasional, ketergantungan pada klien grup, perubahan regulasi dan kepatuhan,
keselamatan dan tanggung jawab hukum, serta risiko keuangan dan fluktuasi
ekonomi, yang dimitigasi melalui penerapan strategi identifikasi, evaluasi, dan
pengendalian risiko yang efektif.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
dan kemampuan manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha
baru, yang didukung oleh status Perseroan sebagai perusahaan terbuka dengan
tingkat transparansi, akuntabilitas, serta akses pendanaan dan jaringan strategis
yang baik. Kapasitas tersebut diperkuat oleh kemampuan operasional SLN yang
bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri dan memiliki pengalaman serta
kinerja yang baik pada skala ekonomi menengah, sehingga SLN merupakan entitas
yang potensial dan memiliki kapasitas yang memadai untuk diakuisisi oleh Perseroan.
Langkah pengambilalihan SLN sebagai entitas anak Perseroan merupakan strategi
untuk mengoptimalkan struktur pendapatan jangka panjang melalui diversifikasi
aset operasional dengan arus kas yang stabil.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
E. Kajian Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :
a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian,
hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena memberikan keuntungan.
b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat
discount rate yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
(cost of capital) yang diasumsikan.
c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
31
Page 32
d. Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8 bulan
4. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis,
Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas
Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.
B. Transaksi Akuisisi SLN
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam
laporan No. 00011/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 Tanggal 26 Februari 2026:
1. Identitas Penilai
KJPP Syarif Endang dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
2. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.
3. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN
4. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
32
Page 33
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
6. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN.
Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00% saham
SLN adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted
Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).
7. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp 89.518.000.000,-
(Delapan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
C. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
B.1 Penilaian Saham GPK
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam
laporan No. 00010/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/202 tanggal 26 Februari 2026 :
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam
33
Page 34
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK.
Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00% saham
GPK adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted
Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded Company
Method (“GPTC”).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
34
Page 35
B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam
laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
Bangunan Gudang 12.10.000036732.0 dan No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
(2 unit) 12.10.000037143.0 dengan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Luas Total: 1.000 m2 dan Luas
Bangunan Total: 748 m2
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
dengan Luas Total: 61 m2 dan Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua
Luas Bangunan: 178 m2 Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Alat Berat Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Peralatan Kantor Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
Equipment dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat
tentang nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
Transaksi Penjualan Aktiva dan kewajiban.
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
dengan obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice
yang diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
benar merupakan obyek penilaian.
35
Page 36
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh
Perseroan tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh
dan disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece
meal sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-
Mesin Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli
untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta
Mesin-Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas
kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian
pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada
tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut
dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30
September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung
dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan
dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak
sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan
harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh
karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak
langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi
mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk
survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi
gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin
tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh
Perseroan dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item
Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal
36
Page 37
telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi
dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris
dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai dengan
informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab
atas akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan
yang signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung.
Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga
menyebabkan keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan
harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
pihak yaitu Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
aplikasi Sentuh Tanahku serta website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
konfirmasi kepada Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting
door pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15).
Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2
dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada
aset sudah ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-
mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging
Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
sebagai berikut:
Pendekatan
No Jenis Properti Alamat Pendekatan Biaya
Pasar
Tanah dan
Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
1 Bangunan Gudang
Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, V V
(2 unit)
Provinsi Jawa Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
2 Ruko/Rukan C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
V V
Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kendaraan dan Alat Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
3
Berat Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Provinsi Jawa Timur.
37
Page 38
Mesin-mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
4
packaging Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Provinsi Jawa Timur.
Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
5
Peralatan Kantor Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Provinsi Jawa Timur.
Persediaan
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
6 Equipment
Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Packaging
Provinsi Jawa Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi
dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam
Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0110-00/BS/05/0113/1/I/2026 tanggal 23 Januari
2026:
1. Identitas Pihak
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, GPK, dan PTMP.
B. Transaksi Akuisisi SLN
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, SLN dan Tn.
Darmawan Wangsa (“DW”)
2. Objek Transaksi
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
termasuk penjualan 99% saham PT Global Putra Kusuma kepada pihak terafiliasi yaitu
PT Mitra Pack Tbk dengan nilai transaksi Rp 102.184.994.617
B. Transaksi Akuisisi SLN
38
Page 39
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana pembelian 49% saham SLN dan perubahan
usaha Perseroan menjadi holding terkait pembelian saham SLN dengan nilai transaksi
Rp 89.518.000.000
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Bentuaran Kepentingan untuk
memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
diantaranya:
- Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam
proses penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
- Penilai menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
- Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan dari
penilaian yang dilakukan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
Perseroan
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang
digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.
B. Transaksi Akuisisi SLN:
▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
▪ Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.
39
Page 40
PTMP merupakan pemegang saham Perseroan. Jessica Kusuma menjabat
sebagai Komisaris Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris di GPK.
Ilham Djaja menjabar sebagai Komisaris di Perseroan dan GPK serta Direktur
di PTMP. Ardi Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan
PTMP serta Komisaris Utama di GPK. Cindy Kusuma dan Edward Kusuma
menjabat sebagai Direktur di Perseroan, PTMP dan GPK. Tungga Wijaya
menjabat sebagai Direktur di Perseroan, Komisaris di PTMP dan Komisaris
Utama di GPK.
iii) Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi adalah meningkatkan prospek
usaha Perseroan melalui pemanfaatan peluang usaha dan perubahan kegiatan
usaha yang memperluas pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, serta
memperkuat keunggulan bersaing. Selain itu, penerapan kegiatan usaha di
bidang holding memungkinkan Perseroan menjalankan pola bisnis yang lebih
terstruktur dan berfokus pada pengelolaan serta pengembangan entitas anak
sebagai portofolio investasi.
Pelaksanaan Rencana Transsaksi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham dan pemangku kepentingan melalui peningkatan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik, pertumbuhan pendapatan, peningkatan kinerja
keuangan, serta potensi pembagian dividen yang berkesinambungan.
40
Page 41
Adapun risiko terkait dilakukannya Rencana Transaksi ini ialah dengan
perubahan model bisnis menjadi perusahaan holding, kinerja keuangan
Perseroan bergantung pada kontribusi kinerja operasional dan kemampuan
entitas anak dalam menghasilkan laba serta mendistribusikan dividen. Selain itu,
pelepasan aset operasional dalam rangka perubahan kegiatan usaha berpotensi
menimbulkan risiko likuiditas dan konsentrasi aset, khususnya apabila entitas
yang diakuisisi tidak memberikan kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan,
sehingga Perseroan tidak lagi memiliki sumber pendapatan utama untuk
menopang kondisi keuangannya.
iv) Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan
Berdasarkan analisis Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian Perseroan per
tanggal 30 September 2025, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono, Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan
mengalami peningkatan total aset sebesar Rp 44.702.883.566 dan total ekuitas
sebesar Rp 98.815.268.933 serta penurunan total liabilitas sebesar Rp
54.112.385.367
v) Likuiditas
Berdasarkan likuiditas Perseroan tahun 2022 – 30 September 2025, rasio lancar
(current ratio) berkisar antara 1,63-2,74 sementara rasio cepat (quick ratio)
berkisar antara 1,01-1,46. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut,
Perseroan memiliki kapasitas likuiditas yang cukup baik dikarenakan total aset
lancar yang dimiliki lebih besar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek
yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Rencana Transaksi
i) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, dengan dilakukannya Rencana Transaksi
diperkirakan nilai tambah atas total aset Perseroan diproyeksikan akan
mengalami tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 13,94% atau
mencapai Rp 285.212.157 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total aset
Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 143.775.377 ribu. Tanpa
adanya Rencana Transaksi, total aset Perseroan diproyeksikan akan mengalami
CAGR sekitar 9,19% atau mencapai Rp 228.107.491 ribu pada tahun 2030.
Dengan adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan
mengalami penurunan CAGR sekitar 47,91% atau mencapai Rp 1.811.606 ribu
pada tahun 2030, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan per 30
September 2025 yang sebesar Rp 55.598.228 ribu. Tanpa adanya Rencana
Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar
6,27% atau mencapai Rp 76.500.638 ribu pada tahun 2030.
Selanjutnya, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar
24,91% atau mencapai Rp 283.400.551 ribu pada tahun 2030, dibandingkan
dengan total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp
88.177.149 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi, total ekuitas Perseroan
diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 10,87% atau mencapai Rp
151.606.853 ribu pada tahun 2030.
41
Page 42
ii) Analisis Kualitatif
Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat
kualitatif dari Perseroan melakukan akuisisi adalah meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan melalui prospek usaha yang menjanjikan. Melalui akuisisi,
mampu menciptakan sinergi strategis antara Perseroan dengan entitas anak
untuk berfokus mengelola kegiatan usaha yang baru di bidang angkutan laut.
Perseroan memegang kendali penuh atas SLN dan dapat mengkonsolidasi
laporan keuangan SLN. Selain itu, akuisisi mampu pengembangan produk dan
layanan melalui bisnis entitas anak yang dapat membuka peluang untuk sumber
pendapatan baru.
Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah Biaya
pelaksanaan terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan, serta tidak akan
diperoleh lagi pendapatan dari bisnis kemasan setelahnya (namun akan
digantikan dengan pendapatan usaha holding dari entitas anak dalam bidang
angkutan laut, sehingga tidak akan ada dampak terkait going concern).
c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
i) Analisis Nilai Rencana Transaksi
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk antara Perseroan dan PTMP
tertanggal 23 Januari 2026, harga untuk penjualan aktiva dan kewajiban
Perseroan termasuk penjualan 99% saham GPK yang akan dibayarkan oleh
PTMP kepada Perseroan adalah sebesar Rp 102.184.994.617.
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Perseroan yang disusun oleh KJPP Syarif,
Endang dan Rekan dengan Laporan No. 00007/2.0113-
01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026, yang menggunakan
Pendekatan Pasar dan Pendekatan Biaya, diperoleh Nilai Pasar Aset
(persediaan dan aset tetap) Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp 26.758.966.500.
Berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham GPK yang disusun oleh KJPP Syarif,
Endang dan Rekan dengan Laporan No. 00010/2.0113-
03/BS/05/0340/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026, yang menggunakan
metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Guideline Publicly Traded
Company Method (GPTC), diperoleh Nilai Pasar 99% Saham GPK per tanggal
30 September 2025 sebesar Rp 29.601.000.000.
Untuk akun aktiva lainnya seperti kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-
lain, biaya dibayar dimuka, uang muka dan aset hak guna menggunakan Nilai
Buku per tanggal 30 September 2025 yang sebesar Rp 91.836.373.167. Untuk
akun kewajiban lainnya seperti utang bank jangka pendek, utang usaha, utang
lain-lain, uang muka penjualan, biaya yang masih harus dibayar, liabilitas
sewa, utang pembiayaan konsumen dan liabilitas imbalan kerja menggunakan
Nilai Buku per tanggal 30 September 2025 yang sebesar Rp 46.011.345.050.
Oleh karena itu, Nilai Buku Aktiva dan Kewajiban Perseroan per 30 September
2025 diatas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Induk adalah
sebesar Rp 45.825.028.117.
Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
termasuk penjualan 99% saham GPK sama dengan nilai pasar aset dan saham
yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
42
Page 43
Perseroan tidak memerlukan waiver terkait utang bank jangka pendek PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk karena utang tersebut saat ini sudah lunas, Perseroan
akan melakukan perjanjian pengalihan terkait liabilitas sewa dengan Ardi
Kusuma dan PTMP yang keduanya merupakan pemegang saham yang akan
membeli kewajiban Perseroan tersebut, dan terkait utang pembiayaan
konsumen dengan PT BCA Finance, PT Astra Finance, PT Bank Jasa Jakarta dan
PT Mega Finance sedang dalam proses pelunasan.
43
Page 44
B. Transaksi Akuisisi SLN
Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Saham antara Perseroan
dan Tn. Darmawan Wangsa tertanggal 7 Januari 2026, harga untuk pembelian
49% saham SLN yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Tn. Darmawan
Wangsa adalah sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar
lima ratus delapan belas juta rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 49% Saham SLN yang disusun oleh KJPP Syarif,
Endang dan Rekan dengan Laporan No. 00004/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang menggunakan
metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Excess Earning Method
(EEM), diperoleh Nilai Pasar 49% Saham SLN per tanggal 30 September 2025
sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus delapan
belas juta rupiah).
Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 49% saham SLN sama dengan nilai
pasar saham yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
adalah wajar.
ii) Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi
dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang
positif bagi Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana
Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan tanpa terjadinya Rencana
Transaksi selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
(dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan dengan terjadinya Rencana
Transaksi selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
(dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana
Transaksi diatas, hasilnya menunjukan bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
44
Page 45
iii) Analisis atas Faktor Non Keuangan lain yang relevan
Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan
manajemen Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain
melakukan peningkatan usaha melalui Rencana Transaksi.
Langkah-Langkah yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan
peralihan ke usaha baru sebagai berikut:
- Melakukan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dengan Laporan No.
00001/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2026 oleh
KJPP Syarif, Endang, dan Rekan;
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas
transaksi material dan transaksi afiliasi;
- Mendivestasi anak usaha yaitu GPK kepada entitas induk Perseroan saat ini
yaitu PTMP;
- Mengakusisi anak usaha yaitu SLN guna mendukung kegiatan usaha
Perseroan yang baru.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta sesuai
dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan dengan asumsi-
asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
transaksi, serta faktor-faktor lain yang relevan, Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi berupa penjualan aktiva dan kewajiban serta pengambilalihan sebesar 49%
kepemilikan saham dalam SLN oleh Perseroan adalah wajar.
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
VII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk
menjalankan operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.
IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana
Transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi
keuangan konsolidasian proforma No. 298/GN/HI/KPS/I/26 yang telah direview oleh Helli I.B
Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono,
sebagai berikut:
45
Page 46
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMR Proforma Konsolidasian
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2.382.228.543 26.999.725.349 29.381.953.892
Piutang usaha - neto 22.124.200.934 11.266.626.959 33.390.827.893
Piutang lain-lain - neto 39.851.776.077 (39.849.776.077) 2.000.000
Biaya dibayar di muka 413.994.018 1.009.634.642 1.423.628.660
Persediaan 18.536.683.504 (17.456.683.504) 1.080.000.000
Uang muka 33.806.631.988 (33.806.631.988) -
Pajak dibayar di muka - 454.807.621 454.807.621
Jumlah Aset Lancar 117.115.515.064 65.733.218.066
ASET TIDAK LANCAR
Goodwill - 6.037.974.363 6.037.974.363
Taksiran tagihan pajak -
penghasilan 945.148.071 (945.148.071) -
Aset tetap - neto 13.214.087.480 102.195.883.290 115.409.970.770
Aset hak-guna - neto 6.368.688.494 (6.368.688.494) -
Aset pajak tangguhan - neto 6.123.213.911 (6.112.762.384) 10.451.527
Aset lain-lain 8.724.140 1.277.921.860 1.286.646.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 26.659.862.096 122.745.042.660
JUMLAH ASET 143.775.377.160 188.478.260.726
46
Page 47
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMR Proforma Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 13.828.607.743 (13.828.607.743) -
Utang usaha 22.229.758.520 (22.124.999.495) 104.759.025
Utang lain-lain - - -
Uang muka penjualan 3.987.698.342 (3.987.698.342) -
Biaya yang masih harus dibayar 968.249.042 (946.249.042) 22.000.000
Utang Pajak 1.742.423.629 (430.846.489) 1.311.577.140
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa - pihak berelasi 754.145.754 (754.145.754) -
Utang pembiayaan konsumen 456.844.627 (456.844.627) -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 43.967.727.657 1.438.336.165
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain - pihak berelasi 201.697.340 - -
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa - pihak 3.191.104.323 (3.191.104.323) -
Utang pembiayaan konsumen 307.797.888 (307.797.888) -
Liabilitas imbalan kerja 7.929.901.262 (7.882.394.324) 47.506.938
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.630.500.813 47.506.938
JUMLAH LIABILITAS 55.598.228.470 1.485.843.103
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp 25 per saham
Modal dasar - 5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
1.907.000.000 saham pada 30
September 2025 dan 31 Desember
2024 47.675.000.000 - 47.675.000.000
Tambahan Modal disetor 43.672.238.175 (1.318.543.082) 42.353.695.093
Rugi komprehensif lainnya (1.885.853.803) 273.822.696 (1.612.031.107)
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya 370.000.000 370.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (1.829.751.044) 13.148.131.058 11.318.380.014
Sub-jumlah 8.001.633.328 100.105.044.000
Kepentingan Nonpengendali 75.515.362 86.711.858.261 86.887.373.623
Jumlah Ekuitas 8.177.148.690 186.992.417.623
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 43.775.377.160 188.478.260.726
47
Page 48
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMR Proforma Konsolidasian
PENJUALAN NETO 97.308.765.210 11.865.280.000 109.174.045.210
BEBAN POKOK PENJUALAN (71.714.229.163) (11.865.280.000) (83.579.509.163)
LABA BRUTO 25.594.536.047 25.594.536.047
Beban penjualan (1.029.860.907) - (1.029.860.907)
Beban umum dan administrasi (23.842.565.257) - (23.842.565.257)
Beban keuangan (1.526.772.133) - (1.526.772.133)
Pendapatan keuangan 17.492.581 - 17.492.581
Penghasilan (beban) lain-lain (12.792.908.464) 4.833.446.455 (7.959.462.009)
LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN (13.580.078.133) (8.746.631.678)
MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN
Kini (1.412.715.473) (1.593.307.376) (3.006.022.849)
Tangguhan 4.488.877.611 (3.337.435.072) 1.151.442.539
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN NETO 3.076.162.138 (1.854.580.310)
LABA NETO TAHUN
BERJALAN (10.503.915.995) (10.601.211.988)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (658.471.378) - (658.471.378)
Pajak penghasilan terkait 144.863.703 - 144.863.703
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
NETO - SETELAH PAJAK (513.607.675) (513.607.675)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN
BERJALAN (11.017.523.670) (11.114.819.663)
48
Page 49
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi akuisisi
SLN dan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi mengandung Benturan
Kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack
Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan
serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai
Rencana Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu
yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan
disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta
mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.masterprint.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@masterprint.co.id.
Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di
kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara
14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2
Maret 2026
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI,
situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026.
49
Page 50
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi
adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para
Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Recording Date.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen
adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali Perseroan atau
bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen dapat
dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen. Keputusan RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang
Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen pertama,
maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPSLB Independen pertama diselenggarakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen kedua
dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang
Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen kedua,
maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan
waktu yang ditetapkan oleh OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum
kehadiran pada RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga
akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan
RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.
Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB
Independen yang selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.
Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda
persetujuan rencana transaksi pelepasan seluruh aset penyertaan saham dalam PTMR
kepada Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
50
Page 51
suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Selanjutnya untuk kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB
Independen adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
Saham Independen dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga
adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS.
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana
perubahan Kegiatan Usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling
singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui perubahan
Kegiatan Usaha tersebut.
Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang
Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
yang tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh
Pemegang Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan
tersebut.
51
Page 52
X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan
Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke 15 Januari 2026
OJK
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen 23 Januari 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB dan RUPSLB Independen 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha 3 Maret 2026
dilakukan
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen 5 Maret 2026
XIV. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi dan Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.masterprint.co.id
Email: corsec@masterprint.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
52
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH
p.1
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP Syarif
p.6 ×7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.6 ×4
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Akta Stephanie Wilamarta
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.7
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.8
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.10 ×2
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perselisihan Apabila
p.16
unresolved
person
Robert Prasetia Mulia
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
PT SLN
p.17
unresolved
org
PT Prima
p.17 ×3
unresolved
person
Wang Dezhou
p.17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.17
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.18 ×2
unresolved
org
Anwar
p.18 ×2
unresolved
org
PT Huaxin Mining Group
p.18
unresolved
org
PT Merano Karya Bahari
p.18
unresolved
org
PT Marin Mitra Nusantara
p.18
unresolved
org
PT Prima Dharma Karsa.
p.18 ×2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara. B
p.19
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.19 ×10
unresolved
person
Darmawan Wangsa
· Penjual
p.19 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.20 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.20 ×2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara B. Struktur
p.27
unresolved
org
PT Mitra Pack Publik Pte. Ltd.
p.27
unresolved
org
PT Samudera
p.27
unresolved
org
KJPP Endang
p.28
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.32
unresolved
org
Identitas Penilai KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.32
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.32
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.32
unresolved
org
KJPP
p.32
unresolved
org
KJPP Ihot
p.38
unresolved
—
PTMP. Ardi Kusuma
· Direktur Utama
p.40 ×8
unresolved
—
GPK. Tungga Wijaya
· Direktur
p.40
unresolved
org
PT BCA Finance
p.43
unresolved
org
PT Astra Finance
p.43
unresolved
org
PT Mega Finance
p.43
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.49
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.49
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.49
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
20078 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'penjualan pada saat ini tidak dijaminkan kepada '
'pihak bank sebagai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
'object_text': 'penjualan pada saat ini tidak dijaminkan kepada pihak bank '
'sebagai',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}