Skip to content
Back to announcement

20260228_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32039938_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 52

Page 1
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
   ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
   PEMEGANG SAHAM PT MASTER PRINT TBK
       DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
            TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA
PT MITRA PACK TBK, (iii) PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA
LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN.




                                   PT MASTER PRINT Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha Utama:
                          Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                        distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                            industri

                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
             Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                               Sawah Besar, Jakarta Selatan
                                     Kantor Operasinal:
 Perum Duta Garden Blok D No. 43 RT 001 RW 008 Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang
                                  Telepon: 021 - 624-0170
               Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026.
Page 2
                                  I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
    64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
    Lainnya (KBLI 70209) (“Perubahan Kegiatan Usaha”);
 2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan berupa benda bergerak maupun
    tidak bergerak dan utang kepada pihak ketiga dalam keadaan sebenarnya Perseroan
    kepada PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”) senilai Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar
    seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam
    ratus tujuh belas Rupiah) (“Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban”)
 3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
    (“SLN”) oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000
    (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600
    lembar saham yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
    seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN (“Transaksi Akuisisi SLN”)

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”). Bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan belum mencantumkan KBLI sebagai
perusahaan holding. Sehingga, perlu dilakukan perubahan kegiatan usaha dan perubahan
dalam anggaran dasar Perseroan.

Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk sebagaimana diubah terkait kali pada
tanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Induk”). Jenis aktiva dan kewajiban yang dijual kepada
PT Mitra Pack Tbk merupakan seluruh aset dan kewajiban berupa benda bergerak maupun
tidak bergerak dan utang kepada pihak ketiga dalam keadaan sebenarnya.

Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas
dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the Sale
and Purchase of Shares) (“CSPA”) tertanggal 7 Januari 2026 yang dibuat antara Darmawan
Wangsa selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli (“CSPA Akuisisi SLN”).

Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. Pada
tahap pertama, Perseroan akan melakukan penjualan seluruh aktiva dan kewajiban Perseroan
kepada PT Mitra Pack Tbk. Selanjutnya, secara beriringan Perseroan akan melaksanakan
pengambilalihan seluruh saham milik Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor.

Rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan akan dilakukan setelah penyelesaian
Transaksi Akuisisi Perseroan oleh DS. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-

                                             2
Page 3
sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal
14 huruf a POJK 17/2020:
1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material yang
   memerlukan persetujuan RUPS independen sebab nilainya melebihi 50% ekuitas
   Perseroan serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk merupakan afiliasi
   Perseroan (yaitu merupakan pengendali Perseroan). Nilai transaksi adalah sebesar
   Rp102.184.994.617 (Seratus Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan
   Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah) jika dibandingkan
   dengan total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 sebesar Rp88.177.148.690
   (Delapan Puluh Delapan Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh
   Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) adalah 115,89% dari nilai transaksi.
2. Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan
   RUPS Independen sebab nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan
   serta merupakan transaksi dimana jika dikombinasikan dengan transaksi
   pengambilalihan Perseroan oleh DS (yaitu untuk menyesuaikan kebijakan dan
   operasional Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan
   strategi bisnis calon pengendali baru) maka berpotensi mengandung benturan
   kepentingan. Nilai transaksi adalah sebesar Rp89.518.000.000 (Delapan Puluh Sembilan
   Milyar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) jika dibandingkan dengan total ekuitas
   Perseroan per 30 September 2025 sebesar Rp88.177.148.690 (Delapan Puluh Delapan
   Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus
   Sembilan Puluh Rupiah.) adalah 101,52% dari nilai transaksi.

Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan
Kewajiban serta Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi
material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi Akuisisi SLN
merupakan Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 , serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga
berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.

Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan

                                             3
Page 4
Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang Saham Independen
Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen (“RUPSLB
Independen”) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.


                         II.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban, serta Transaksi Akuisisi SLN, berikut merupakan rangkaian jadwal (timeline)
rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:

   -   RUPSLB dan RUPSLB Independen untuk menyetujui seluruh rangkaian transaksi yang
       akan dilakukan pada 3 Maret 2026;
   -   Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PTMP yang akan
       dilakukan pada tanggal 4 Maret 2026;
   -   Penyelesaian Transaksi Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di SLN
       oleh Perseroan yang akan diakukan pada tanggal 4 Maret 2026


Selanjutnya, berikut merupakan penjelasan dan uraian atas seluruh rencana transaksi:


1. Penjelasan Perubahan Kegiatan Usaha

  A. Tanggal pelaksanaan
     Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 3 Maret 2026.



  B. Objek Perubahan Kegiatan Usaha
     Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
     64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
     Lainnya (KBLI 70209).



2. Penjelasan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1
      (satu) hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen

   B. Objek Transaksi.
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617
      (seratus dua milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
      empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) merupakan transaksi akuisisi aset, kecuali
      untuk transaksi saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma (GPK) dimana
      merupakan transaksi akuisisi bisnis.


                                            4
Page 5
Adapun Aktiva dan kewajiban yang dialihkan ke PTMP adalah sebagai berikut:
a. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh
    miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan
    perincian masing--masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
     i.   SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
          sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
    ii.   SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar
          empat ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus
    lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
c. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua
    juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
d. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan
    puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
e. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar
    delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
f. Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
    miliar enam ratus satu juta rupiah);
g. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar
    lima ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
    delapan puluh lima rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
     i.   Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima
          ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua
          ratus lima belas rupiah);
    ii.   Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar
          sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan
          ratus tujuh puluh rupiah);
h. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus
    tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas
    rupiah);
i. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp4.116.700.998,00 (empat miliar
    seratus enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh
    delapan rupiah);
j. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam
    miliar sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan
    perincian utang sebagai berikut:
     i.   Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas
          miliar seratus juta rupiah);
    ii.   Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas
          miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu
          sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
   iii.   Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta
          enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
   iv.    Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus
          sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
          ratus enam puluh tujuh rupiah);
    v.    Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan
          ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat
          puluh dua rupiah);


                                      5
Page 6
   vi.    Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh
          empat juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat
          rupiah);
   vii.   Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus
          enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat
          ratus lima puluh lima rupiah);
  viii.   Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua
          miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga
          ribu dua ratus tiga rupiah);
    ix.   Utang       pembiayaan       konsumen    jangka     panjang     sebesar
          Rp568.880.227,00 (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
          delapan puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
     x.   Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua
          ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima
          ratus dua puluh dua rupiah);
k. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus
     dua belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh
     puluh delapan rupiah);
l. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar
     empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus
     delapan puluh delapan rupiah).

Perseroan menyampaikan bahwa seluruh aset milik Perseroan tersebut yang menjadi
objek transaksi penjualan pada saat ini tidak dijaminkan kepada pihak bank sebagai
agunan atas fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan atau kepada pihak lain. Aset-
aset tersebut juga tidak sedang dalam sengketa, tidak berada dalam sita jaminan,
dan tidak menjadi objek perkara dalam proses peradilan mana pun.


Aset Perseroan yang dialihkan dalam transaksi ini berupa saham pada GPK serta
tanah dan bangunan dicatat dan dinilai berdasarkan nilai wajar ( fair value)
sebagaimana ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Independen. Dengan
demikian, nilai transaksi telah mempertimbangkan nilai wajar atas aset neto yang
dialihkan.

Adapun aset lainnya yang termasuk dalam transaksi dicatat berdasarkan nilai
perolehan (historical cost) dan/atau biaya perolehan diamortisasi (amortized cost)
sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian saham atas GPK dan juga penilaian aset berupa tanah dan
bangunan Perseroan

Dasar penjualan aset milik Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian III
Penjelasan, Pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana transaksi serta pengaruh
rencana transaksi pada kondisi keuangan perseroan dari Keterbukaan Infomasi ini.

Dampak terhadap kelangsungan usaha yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur

                                      6
Page 7
dalam POJK 17/2020 adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian VII, VIII, IX dan X
dari Keterbukaan Infomasi ini.

1) Riwayat Singkat GPK
   PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti,
   S.H., M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah
   disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September
   2014 (“Akta Pendirian”).

   Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan.
   Perubahan terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal
   13 Agustus 2025, tentang pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris.
   Atas perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun
   2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta 44/2025”).

2) Alamat Perusahaan
   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20,
   Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
   peralatan dan perlengkapan lainnya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
   Kusuma No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11.tahun 2025
   tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:
                                         Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
              Keterangan                Jumlah
                                                     Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                        Saham

     Modal Dasar                        1.000.000         100.000.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Master Print Tbk               247.500           24.750.000.000   99,00%

     - PT Kencana Usaha Sentosa             2.500             250.000.000     1,00%

     Jumlah Modal Ditempatkan                                                100,00
     dan Disetor Penuh                   250.000           25.000.000.000         %

     Saham Dalam Portepel                750.000           75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris

                                    7
Page 8
       Komisaris Utama          : Ardi Kusuma
       Komisaris                : Jessica Kusuma
       Komisaris Independen     : Ilham Djaja


       Direksi
       Direktur Utama           : Tungga Wijaya
       Direktur                 : Edward Kusuma
       Direktur                 : Cindy Kusuma

   6) Informasi Keuangan GPK
      Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global
      Putra Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
      2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
      Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
      Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
      Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30
      September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
      Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
      yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
      tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli
      I.B Susetyo, CPA.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                Disajikan dalam Rupiah
                 Keterangan             30 September 2025         31 Desember 2024

         Total Aset                           41.974.664.740           48.422.394.828
         Total Liabilitas                     24.398.856.042           22.449.527.883
         Total Ekuitas                        17.575.808.698           25.972.866.945

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                         Disajikan dalam Rupiah
                Keterangan          30 September 2025      30 September 2024

         Pendapatan                          18.606.059.057            15.891.435.742
         Laba Bruto                            5.952.206.305             6.769.103.061
         Laba (Rugi) Bersih Periode
                                              (8.108.088.232)            3.632.753.696
         Berjalan



C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : PTMP
   Penjual            : Perseroan

   Berikut adalah informasi mengenai PTMP:

        1) Riwayat Singkat PTMP
           PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari
           Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
           telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik


                                        8
Page 9
   Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal
   21 November 2000 (“Akta Pendirian PTMP”).

   Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
   berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi
   Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
   No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022 (“Akta
   86/2022”).

2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
   Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
   Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
   Selatan, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
   Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
   a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
   b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
   c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin,
       Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat
       diklasifikasikan di tempat lain
   d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
   e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
       tempat lain
   f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.

   Adapun kegiatan usaha PTMP yang benar-benar dijalankan saat ini adalah
   Distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan
   termasuk suku cadang dan service seperti coding, marking, labeling dan
   product inspection sistem.


4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra
   Pack Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No AHU-
   AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan
   dan susunan pemegang saham PTMP adalah sebagai berikut:




                                9
Page 10
                                          Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
         Keterangan
                               Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)      (%)

    Modal Dasar                     9.476.800.000          236.920.000.000

    Pemegang saham:

    - PT Kencana       Usaha        2.298.124.000           57.453.100.000    72,51%
      Sentosa

    - Jessica Kusuma                    23.692.000             592.300.000      0,75%

    - Cindy Kusuma                      23.692.000             592.300.000      0,75%

    - Edward Kusuma                     23.692.000             592.300.000      0,75%

    - Masyarakat                      800.000.000           20.000.000.000     25,24%

    Jumlah         Modal
    Ditempatkan      dan            3.169.200.000           79.230.000.000    100,00%
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel            6.307.600.000          157.690.000.000


5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan
   informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                 : Jessica Kusuma
   Komisaris                       : Tungga Wijaya
   Komisaris Independen                    : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

   Direksi
   Direktur Utama                  : Ardi Kusuma
   Direktur                        : Cindy Kusuma
   Direktur                        : Edward Kusuma

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
   Perseroan konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang
   berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
   Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
   pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir
   pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan
   Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
   tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
   CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                              Disajikan dalam Rupiah
         Keterangan             30 September 2025             31 Desember 2024

     Total Aset                      290.158.790.171                 334.864.065.589



                                   10
Page 11
          Total Liabilitas           100.042.858.428             102.586.997.777
          Total Ekuitas              190.115.931.743             232.277.067.812


        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                        Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan        30 September 2025        30 September 2024

          Pendapatan                 147.594.701.531             136.574.090.252
          Laba Bruto                    46.281.717.463            48.205.687.893
          Laba (Rugi) Bersih
          Periode Berjalan           (41.904.588.054)              8.311.158.115




Berikut adalah informasi mengenai Perseroan:

    1) Riwayat Singkat Perseroan
       PT Master Print (“Perseroan”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44
       tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta.
       Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusai Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993
       HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian Perseroan”).

        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
        terakhir dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8
        Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
        disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
        Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta
        21/2024”)

    2) Alamat Perusahaan
       Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
       Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
       Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    3) Kegiatan Usaha Perusahaan
       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam
       bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya,
       perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
       ditempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
       mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
       diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik
       dan besar bahan dan barang kimia.

    4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan
       No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-



                                   11
Page 12
   AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
              Keterangan
                                        Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)        (%)

    Modal Dasar                         5.888.000.000       147.200.000.000

    Pemegang saham:

    - PT Mitra Pack Tbk                 1.457.280.000         36.432.000.000       76,42%

    - Ardi Kusuma                          14.720.000            368.000.000        0,77%

    - Masyarakat                          435.000.000         10.875.000.000       22,81%

    Jumlah Modal Ditempatkan dan        1.907.000.000         47.675.000.000   100,00%
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                3.981.000.000         99.525.000.000


5) Susunan Pengurus Perusahaan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan
   informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang
   dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H., M.kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama          : Jessica Kusuma
      Komisaris                : Ilham Djaja
      Komisaris Independen     : Heriyadi

      Direksi
      Direktur Utama           : Ardi Kusuma
      Direktur                 : Cindy Kusuma
      Direktur                 : Edward Kusuma
      Direktur                 : Tungga Wijaya

6) Informasi Keuangan Perusahaan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
   konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
   2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
   tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
   (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
   diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
   Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29
   Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                               Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan             30 September 2025           31 Desember 2024

        Total Aset                         143.775.377.160           159.592.481.736



                                   12
Page 13
                Total Liabilitas                 55.598.228.470        60.397.809.378

                Total Ekuitas                    88.177.148.690        99.194.672.359



              Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                           Disajikan dalam Rupiah
                    Keterangan         30 September 2025      30 September 2024

                Pendapatan                       97.308.765.210       128.819.630.162

                Laba Bruto                       25.594.536.047        36.305.830.299

                Laba (Rugi) Bersih
                Periode Berjalan                (10.503.915.995)         6.887.304.070




D. Hubungan Afiliasi
   1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
      Perseroan dengan PTMP
   2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
      PTMP merupakan pengendali dari perseroan.


E. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617
   (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
   empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
   Induk.


     Keterangan singkat Perjanjian Induk mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan
     Kewajiban


       Judul Perjanjian             Perjanjian Induk


       Tanggal Perjanjian           23 Januari 2026

       Maksud Perjanjian            Untuk penjualan aktiva dan kewajiban
                                    Perseroan kepada PTMP

       Nilai Transaksi             Rp102.184.994.617,00 (seratus dua
                                    miliar seratus delapan puluh empat juta
                                    sembilan ratus sembilan puluh empat
                                    ribu enam ratus tujuh belas rupiah)

       Objek Perjanjian      a.     Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu
                                    sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh
                                    miliar tiga ratus tujuh betas juta tiga
                                    ratus enam puluh ribu rupiah) dengan
                                    perincian masing- masing tanah dan
                                    bangunan sebagai berikut:


                                         13
Page 14
i.         SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar
           Rp6.902.400.000,00          (enam miliar
           sembilan ratus dua juta empat ratus ribu
           rupiah);
ii.        SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar
           Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat
           ratus empat betas juta sembilan ratus
           enam puluh ribu rupiah);
     b.    Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar
           Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus
           lima puluh enam juta delapan ratus
           enam puluh ribu rupiah);
     c.    Untuk       MESIN,       yaitu   sebesar
           Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua
           puluh dua juta dua ratus empat puluh
           tujuh ribu rupiah);
     d.    Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar
           Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan
           puluh tujuh juta dua ratus sembilan
           belas ribu lima ratus rupiah);
     e.    Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar
           Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar
           delapan ratus enam puluh lima juta dua
           ratus delapan puluh ribu rupiah);
     f.    Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar
           Rp29.601.000.000,00         (dua   puluh
           sembilan miliar enam ratus satu juta
           rupiah);
     g.    Untuk     PIUTANG,        yaitu  sebesar
           Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu
           miliar lima ratus dua puluh empat juta
           lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
           delapan puluh lima rupiah) dengan
           perincian piutang sebagai berikut:
     i.    Piutang           usaha          sebesar
           Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar
           lima ratus sembilan puluh delapan juta
           lima ratus dua puluh delapan ribu dua
           ratus lima belas rupiah);
     ii.   Piutang          lain-lain       sebesar
           Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima
           miliar sembilan ratus dua puluh enam
           juta empat puluh tujuh ribu sembilan
           ratus tujuh puluh rupiah);
     h.    Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu
           sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus
           tiga belas juta sembilan ratus sembilan
           puluh empat ribu delapan belas rupiah);
     i.    Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar
           Rp.4.116.700.998,00 (empat miliar
           seratus enam belas juta tujuh ratus ribu
           sembilan ratu semhilan puluh delapan
           rupiah);



                14
Page 15
j.     Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar
       Rp46.011.345.050,00 (empat puluh
       enam miliar sebelas juta tiga ratus
       empat puluh lima ribu lima puluh rupiah)
       dengan perincian utang sebagai berikut:
i.     Utang bank jangka pendek sebesar
       Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar
       seratus juta rupiah);
ii.    Utang usaha pihak ketiga sebesar
       Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas
       miliar delapan ratus enam puluh enam
       juta enam ratus delapan ribu sembilan
       ratus enam puluh dua rupiah);
iii.   Utang           lain-lain         sebesar
       Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh
       puluh juta enam ratus dua puluh tujuh
       ribu sembilan ratus delapan belas
       rupiah);
iv.    Uang       muka      penjualan    sebesar
       Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua
       ratus sembilan puluh tiga juta sembilan
       ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
       ratus enam puluh tujuh rupiah);
v.     Biaya yang masih harus dibayar sebesar
       Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
       puluh tiga juta dua ratus empat puluh
       sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
vi.    Liabilitas          sewa          sebesar
       Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima
       puluh empat juta seratus empat puluh
       lima ribu tujuh ratus lima puluh empat
       rupiah);
vii.   Utang pembiayaan konsumen sebesar
       Rp265.694.455,00 (dua ratus enam
       puluh lima juta enam ratus sembilan
       puluh empat ribu empat ratus lima puluh
       lima rupiah);
viii   .Liabilitas sewa jangka panjang sebesar
       Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam
       ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus
       delapan puluh delapan tiga ribu dua
       ratus tiga rupiah);
ix.    Utang pembiayaan konsumen jangka
       panjang sebesar Rp568.880.227,00
       (lima ratus enam puluh delapan juta
       delapan ratus delapan puluh ribu dua
       ratus dua puluh tujuh rupiah);
x.     Liabilitas    imbalan     kerja   sebesar
       Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua
       ratus empat puluh sembilan juta lima
       ratus delapan puluh satu ribu lima ratus
       dua puluh dua rupiah);
k.     Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar
       Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga


            15
Page 16
                                         ratus dua belas juta enam ratus
                                         sembilan puluh empat ribu sembilan
                                         ratus tujuh puluh delapan rupiah);
                                    l.   Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar
                                         Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga
                                         miliar empat ratus enam puluh delapan
                                         juta empat ratus enam ribu sembilan
                                         ratus delapan puluh delapan rupiah).

            Penyelesaian                 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
            Perselisihan




Apabila persetujuan RUPS Independen dari salah satu atau kedua belah pihak tidak diperoleh
hingga batas waktu yang ditentukan, maka perjanjian akan batal dan tidak memiliki akibat
hukum kepada para pihak.

3. Penjelasan Transaksi Akuisisi SLN

   A.   Tanggal Transaksi.
        Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1
        (satu) hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen

   B.   Objek Transaksi.
        Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah
        ) lembar saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh
        modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SLN.

        Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
        1) Riwayat Singkat SLN
            PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7
            tanggal 28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di
            Cirebon. Akta pendirian tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
            AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.

           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           dengan Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H.,
           M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang saham
           dan susunan komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima dan
           dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
           No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.

        2) Alamat SLN
           SLN beralamat di Gold Coast Office Tower Liberty Floor 21 Unit D, Pantai Indah Kapuk,
           Kamal Muara, Penjaringan, North Jakarta Administrative City, DKI Jakarta.

        3) Kegiatan Usaha SLN

                                              16
Page 17
   Berdasarkan Anggaran Dasar SLN, SLN memiliki 3 (tiga) kegiatan usaha yang
   tercantum sebagai maksud dan tujuan perseroan di anggaran dasarnya, yaitu:
   a) KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum);
   b) KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus); dan
   c) KBLI 50134 (Angkutan Laut Perintis Dalam Negeri untuk Barang).

   Namun demikian, dalam praktiknya saat ini SLN baru hanya menjalankan
   kegiatan usaha sebagaimana tercakup dalam KBLI 50131 dan KBLI 50134.

   PT SLN memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0109220053144 yang
   diterbitkan pada tanggal 1 September 2022 dan telah mengalami perubahan
   pertama pada tanggal 31 Juli 2025, yang berlaku sebagai bukti pendaftaran
   perseroan.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera Layar
   Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn.,
   notaris di Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
   0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:

                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
          Keterangan
                             Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)        (%)

    Modal Dasar                      140.000       140.000.000.000
    Pemegang saham:
    - PT Prima      Dharma              71.400      71.400.000.000         51,00%
      Karsa
    - Tn.        Darmawan               68.600      68.600.000.000         49,00%
      Wangsa

    Jumlah        Modal
    Ditempatkan      dan
                                     140.000       140.000.000.000        100,00%
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                     -                        -



    Bahwa Ultimate Beneficial Owner SLN adalah individu Darmawan Wangsa
    sendiri.

   Sdr. Wang Dezhou telah melakukan perubahan kewarganegaraan yang
   dibuktikan dengan diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia
   (KTP) pada tanggal 11 Maret 2020. Selanjutnya, berdasarkan Penetapan
   Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 676/Pdt.P/2025/PN Jkt Utr tanggal 8
   Agustus 2025, telah disetujui perubahan nama menjadi Darmawan Wangsa, dan
   KTP atas nama Darmawan Wangsa diterbitkan pada tanggal 20 November 2025.



5) Susunan Pengurus

                                   17
Page 18
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris       : Wang Jinge

   Direksi
   Direktur             : Darmawan Wangsa

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP
   Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
   ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
   pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon
   Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025
   yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
   Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
   opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani
   oleh Soaduon Tampubolon.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                           Disajikan dalam Rupiah
          Keterangan             30 September 2025         31 Desember 2024

     Total Aset                      171.853.242.363            152.794.867.717
     Total Liabilitas                     1.485.843.103            2.092.464.831
     Total Ekuitas                   170.367.399.260            150.702.402.886


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                      Disajikan dalam Rupiah
         Keterangan         30 September 2025        30 September 2024

     Pendapatan                       57.577.635.877              21.736.884.591
     Laba Bruto                       21.399.546.963               3.599.567.616
     Laba (Rugi) Bersih
     Periode Berjalan                 19.661.877.515                (295.545.174)



    Dasar hukum perikatan yang menjadi landasan proyeksi pendapatan SLN
    merupakan bagian kertas kerja (dokumen analisa) pekerjaan penilaian saham
    SLN dan studi kelayakan Perseroan yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang, dan
    Rekan (hubungan bisnis yang baik dengan para pengguna jasa SLN menjadi
    landasan proyeksi pendapatan SLN). Kontrak perjanjian angkutan laut dilakukan
    dengan PT Huaxin Mining Group, PT Merano Karya Bahari, PT Marin Mitra
    Nusantara, dan PT Prima Dharma Karsa. Pada saat laporan penilaian saham dan
    studi kelayakan disusun, belum ada kontrak untuk pengangkutan baru yang telah
    ditandatangani untuk tahun 2026 dan yang tersedia hanya kontrak yang telah
    berjalan.


                                     18
Page 19
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli           : Perseroan
   Penjual            : Darmawan Wangsa

   Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
   A) Informasi Penjual
       Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan
       warga Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008, RW
       016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
       Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur di PT Samudera Layar Nusantara.

   B) Informasi Pembeli
      Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
      huruf B Keterbukaan Informasi ini.

D. Hubungan Afiliasi
   1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
     Perseroan dengan Darmawan Wangsa
   2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
     demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
     mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
     penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.


E. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN
   sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi SLN tertanggal 7 Januari 2026, adalah
   Rp89.518.000.000 (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta
   Rupiah) Sumber dana Transaksi ini berasal dari penggunaan dana hasil penjualan
   aktiva dan kewajiban Perseroan.


     Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN

     1) Pihak
        ● PT Master Print Tbk (Pembeli)
        ● Darmawan Wangsa (Penjual)

     2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
        Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
        dimaksud di dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan kepada
        Pembeli, dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan 49,00%
        saham Darmawan Wangsa (“Saham Yang Dijual”) dari Penjual beserta seluruh
        hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala tuntutan dan
        jaminan (“Transaksi”).

        Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
        harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan
        puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) (“Harga
        Transaksi”).




                                       19
Page 20
            Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak
            akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
            pemindahan hak atas seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual
            Beli Saham”) selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh
            Prasyarat (“Penyelesaian”).

        3) Prasyarat
           Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk
           PT Master Print Tbk, SLN dan Tn. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak
           terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
           Independen PT Master Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.

        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
           Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

            Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

4. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Perubahan Kegiatan Usaha

      Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi KBLI
      64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat), dan KBLI
      70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya), yang diharapkan dapat
      meningkatkan kinerja, profitabilitas, dan pertumbuhan jangka panjang Perseroan
      serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.


   B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
      Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global
      Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
      Rekan per tanggal 7 Januari 2026.

      Dasar penjualan aset milik Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian III
      Penjelasan, Pertimbangan dan alasan dilakukanya rencana transaksi serta pengaruh
      rencana transaksi pada kondisi keuangan perseroan dari Keterbukaan Informasi ini.

      Adapun Aktiva dan kewajiban yang dialihkan ke PTMP adalah sebagai berikut:
       a. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh
          miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan
          perincian masing--masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
           i.   SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
                sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
          ii.   SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar
                empat ratus empat betas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
       b. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus
          lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
       c. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua
          juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);


                                           20
Page 21
d. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan
     puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
e. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar
     delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
f. Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
     miliar enam ratus satu juta rupiah);
g. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar
     lima ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus
     delapan puluh lima rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
      i.   Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima betas miliar lima
           ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua
           ratus lima belas rupiah);
     ii.   Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar
           sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan
           ratus tujuh puluh rupiah);
h. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus
     tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas
     rupiah);
i. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp4.116.700.998,00 (empat miliar
     seratus enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh
     delapan rupiah);
j. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam
     miliar sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan
     perincian utang sebagai berikut:
      i.   Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas
           miliar seratus juta rupiah);
     ii.   Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas
           miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu
           sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
   iii.    Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta
           enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
    iv.    Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus
           sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
           ratus enam puluh tujuh rupiah);
     v.    Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan
           ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat
           puluh dua rupiah);
    vi.    Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh
           empat juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat
           rupiah);
   vii.    Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus
           enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat
           ratus lima puluh lima rupiah);
  viii.    Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar
           enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan
           tiga ribu dua ratus tiga rupiah);
    ix.    Utang       pembiayaan       konsumen     jangka     panjang     sebesar
           Rp568.880.227,00 (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
           delapan puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);


                                      21
Page 22
            x.
            Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua
            ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima
            ratus dua puluh dua rupiah);
    k. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus
       dua belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh
       puluh delapan rupiah);
    l. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar
       empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus
       delapan puluh delapan rupiah).

   Nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima
   puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:




   Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf
   d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan
   Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
   persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk
   merupakan afiliasi Perseroan.

   Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan
   dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada
   Deep Source Pte. Ltd. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen
   untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
   pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
   ketentuan prosedur transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan
   kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

C. Transaksi Akuisisi SLN
   Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
   3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi
   Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
   persen ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
    Disajikan dalam Rupiah Penuh




   Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.

   Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
   mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
   penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
   maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh
   persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi
   Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan
   transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK
   42/2020.



                                                          22
Page 23
     Lebih lanjut, Transaksi Akuisisi SLN tidak termasuk transaksi material yang
     mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
     jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji
     dalam                                  analisis                               berikut:




     Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
     akuisisi SLN tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini
     tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Perseroan akan memenuhi
     seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan benturan kepentingan
     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.



  III.  PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
     TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN
                                PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
      Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya
      dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon
      pengendali baru dan agar ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif sebagai
      perusahaan holding sedangkan operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan melalui
      anak-anak usahanya saja.
      Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan
      dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan
      kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
      Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat
      mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
      tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

      Perubahan kegiatan usaha baru menjadi KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan
      Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas
      Konsultasi Manajemen Lainnya, sebagai pemegang saham dari perusahaan yang
      bergerak di bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri. Pemegang saham yang
      berkeberatan terhadap perubahan kegiatan usaha tersebut dapat memanfaatkan
      hak berpartisipasi dalam penawaran tender wajib yang akan dilaksanakan oleh Deep
      Source Pte. Ltd. karena perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan berbarengan
      dengan transaksi akuisisi Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. Perseroan akan
      senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.
      40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


   B. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan



                                            23
Page 24
       Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen
       sebagaimana tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha
       Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
       keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
       masa mendatang.
       ]

       Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan
       dan laba (rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap,
       sehingga pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan
       meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.
       Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah
       dianalisis secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan
       layak untuk dijalankan.


2. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan
      Pengambilalihan 77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (“Calon
      Pengendali Baru”). Transaksi akuisisi merupakan transaksi akuisisi aset, kecuali
      untuk transaksi saham PTMR dalam PT Global Putra Kusuma (GPK) dimana
      merupakan transaksi akuisisi bisnis.
      Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan disesuaikan
      dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan
      usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
      bisnis calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur aktiva dan kewajiban
      untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan
      Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha
      Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis
      calon pengendali baru.

       Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan
       berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan
       memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
       kehati-hatian dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa
       pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini akan memberikan
       manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan entitas anak baru
       dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi keuangan Perseroan
       secara konsolidasi.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
      Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
      sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
      kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
      penjualan aktiva dan kewajiban ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan
      pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak yakni PT Global Putra Kusuma
      (“GPK”). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari strategi repositioning
      portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi dengan
      akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
      mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang


                                            24
Page 25
      dengan sumber pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat
      struktur modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih
      berkelanjutan.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi,
      Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
      Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
      Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
      kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
      terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan.

      Perseroan dan pihak afiliasi telah memiliki pemahaman yang memadai atas
      karakteristik operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset yang
      ditransaksikan. Hal tersebut memungkinkan proses negosiasi, uji tuntas, dan
      penyelesaian transaksi dilakukan secara lebih efektif dan terukur dibandingkan
      apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki pemahaman yang sama.

      Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian penyelesaian
      (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
      lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan
      transaksi. Meskipun demikian, transaksi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan
      prinsip kewajaran dan praktik tata kelola perusahaan yang baik, termasuk melalui
      penunjukan Penilai Independen untuk memastikan bahwa syarat dan ketentuan
      transaksi telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

      Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan
      menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan
      Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan
      pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
      depan.

3. Transaksi Akuisisi SLN
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan
      yang selaras dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
      bisnis calon pengendali baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di
      bidang perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam
      hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga bergerak di bidang angkutan laut
      (termasuk penyewaan angkutan laut).

      Melalui rencana akuisisi SLN, Perseroan diharapkan dapat mengintegrasikan
      dukungan jasa transportasi laut ke dalam rantai usaha Perseroan dan Grup, sehingga
      memberikan kepastian ketersediaan armada pengangkutan, efisiensi biaya logistik,
      serta peningkatan pengendalian operasional distribusi. Dengan demikian, kegiatan
      usaha SLN menjadi penunjang langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan
      dan Grup.

      Akuisisi tersebut diharapkan menghasilkan sinergi operasional, meningkatkan
      efisiensi kegiatan usaha, memperkuat struktur usaha Perseroan, serta mendukung
      keberlangsungan usaha (going concern) Perseroan dalam jangka panjang.


                                           25
Page 26
  B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
     sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
     Akusisi SLN diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
     keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
     masa mendatang.

     Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat keuangan
     Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan Perseroan
     serta meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi
     Akuisisi SLN ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar dalam Laporan
     Kewajaran.

  C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan
     Kepentingan, Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
     Sejenis yang Tidak Mengandung Benturan Kepentingan
     Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan
     efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan Perseroan. Dibandingkan
     bertransaksi dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi memberikan kepastian
     eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari rencana
     strategis masuknya Deep Source Pte. Ltd. sebagai pemegang saham.

     Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
     berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP,
     sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
     dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi guna tetap melindungi
     kepentingan pemegang saham publik.



SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN
TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.




                                          26
Page 27
         IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI

A. Struktur sebelum Rencana Transaksi




                                                                                       Aset Tetap




                                          PT Prima                  Dharmawan
                                        Dhama Perkasa                 Wangsa

                                                51,00%                       49,00%



                                                    PT Samudera
                                                   Layar Nusantara



B. Struktur setelah Rencana Transaksi



                                            Pemegang                     Publik
                                          Saham Founder

                                                  74,76%            25,24%



     Deep Source                                         PT Mitra Pack
                               Publik
      Pte. Ltd.*                                             Tbk

           77,19%          22,81%




                      PT Prima                             Perseroan
                    Dhama Perkasa

                          51,00%                         49,00%


                                                                                           Aset Tetap
                         PT Samudera                          GPK
                                                                              99,00%
                       Layar Nusantara




                                                 27
Page 28
       *Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
       pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.

                  V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (“GPK”), dan juga penilaian
aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.

Merujuk kepada Surat Perjanjian Kerja No. 0061/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal
26 September 2025, bahwa PT Master Print Tbk memberikan penugasan kepada KJPPMSE
yaitu penilaian 49,00% saham PT Samudera Layar Nusantara per 30 September 2025,
berikut adalah pernyataan dari PT Master Print Tbk sebelum dikeluarkannya Laporan
Penilaian Saham tersebut:
a. Bahwa seluruh data, informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta
   dokumen dalam bentuk asli, fotokopi, atau salinan yang kami sampaikan kepada
   KJPPMSE yang kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Penilaian Saham adalah
   benar-benar berasal dari PT Master Print Tbk, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
   yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan lagi sampai dengan dikeluarkannya
   Laporan Penilaian Saham tersebut.

b. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dalam Laporan Penilaian Saham, kami
   PT Master Print Tbk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
   KJPPMSE dan seluruh staf dari tuntutan kerugian harta, gugatan, dan tanggung jawab
   baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak
   langsung karena dikeluarkannya Laporan Penilaian Saham ini terhadap pihak manapun
   yang diakibatkan oleh kesalahan penyampaian informasi atas dokumen-dokumen,
   pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan baik dalam bentuk asli, fotokopi dan
   atau salinan dari kami.

c. Bahwa data yang diberikan oleh PT Master Print Tbk kepada KJPPMSE bersifat rahasia dan
   diperuntukkan hanya antara pihak-pihak yang terkait dan atau mempunyai kepentingan
   di dalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya oleh KJPPMSE sesuai dengan
   syarat penugasan.


A. Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru oleh
Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal.

Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00002/2.0113-
03/BS-FS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026:


1.   Maksud dan Tujuan
     Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan
     atas rencana penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
     aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
     dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
     POJK 17/2020.


                                           28
Page 29
2.     Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
       adalah:
      - Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
      - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         studi kelayakan.
      - Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
         kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
         diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
         penelitian yang kami anggap relevan.
      - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
         dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
         pencapaiannya (fiduciary duty).
      - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
         proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
      - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
         bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      - Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
         dihasilkan.
      - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
         pemberi tugas.

3.    Prosedur yang Digunakan
      Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
      Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
      yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
      Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:

     A. Kajian Kelayakan Pasar
        Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri transportasi kapal laut di Indonesia
        menunjukkan prospek kesinambungan yang kuat, ditandai dengan meningkatnya
        aktivitas pelabuhan selama tahun 2025, kenaikan volume barang angkutan laut
        sebesar 0,45% pada September 2025, serta peningkatan kunjungan kapal sebesar
        10,07% secara nasional. Keberadaan 25 pelabuhan strategis utama, khususnya
        Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan, memperkuat jaringan
        transportasi laut Indonesia dan mendukung peningkatan volume muat serta
        pertumbuhan pelayaran luar negeri, yang menunjukkan bahwa pengelolaan kapal
        sebagai unit bisnis memiliki potensi berkelanjutan dan strategis.

        Saat ini SLN berfokus memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT
        Prima Dharma Karsa serta melayani pihak ketiga untuk berbagai jenis muatan,
        dengan strategi pemasaran angkutan laut dalam negeri melalui pendekatan business
        to business dan penawaran layanan kargo terintegrasi.

        Dengan mempertimbangkan kondisi persaingan dengan pelaku usaha sejenis di
        industri, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan
        pasar adalah layak.

     B. Kajian Kelayakan Teknis


                                             29
Page 30
   Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai
   perusahaan holding bergantung pada efektivitas manajemen, sinergi strategis anak
   perusahaan, optimalisasi sumber daya, serta kemampuan dalam mengelola
   portofolio investasi untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan. Dalam kegiatan
   operasionalnya, SLN memiliki dan mengoperasikan tiga unit kapal tongkang, yaitu
   TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301, TB. Star Sejati 02/ BG. Victoria 3302, dan TB.
   Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303, masing-masing dengan kapasitas angkut sebesar
   10.500 MT. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki rencana penambahan
   armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi untuk memenuhi permintaan
   pasar di masa mendatang.

   Dalam menjalankan kegiatan usaha pada KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209,
   Perseroan menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada
   pengelolaan serta pengembangan entitas anak, meliputi identifikasi peluang usaha,
   penyusunan rencana investasi, pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, serta
   pengawasan dan evaluasi kinerja entitas anak. Proses operasional SLN mencakup
   permintaan Shipping Instruction, kedatangan kapal, proses muat, finalisasi
   dokumen, keberangkatan kapal, dan penagihan. Saat ini SLN didukung oleh dua
   tenaga kerja operasional, termasuk satu tenaga ahli berpengalaman lebih dari 20
   tahun di bidang kapal tunda dan kapal tongkang, serta berkomitmen untuk
   meningkatkan kompetensi karyawan melalui program pelatihan berkelanjutan guna
   memaksimalkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia.

   Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
   Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

C. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
   Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif Perseroan atas rencana
   perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding terletak pada berkurangnya
   beban biaya operasional dan depresiasi aset mesin percetakan, serta kemampuan
   capital allocation yang memungkinkan fleksibilitas pengalihan likuiditas hasil
   penjualan aset ke unit bisnis dengan tingkat pengembalian investasi yang lebih
   tinggi, yaitu SLN yang memiliki arus kas lebih stabil di sektor angkutan laut dalam
   negeri. Perseroan juga dapat melakukan pemisahan hukum dan finansial antara
   entitas induk dan anak usaha, sehingga risiko operasional dan tuntutan hukum pada
   anak usaha tidak secara langsung berdampak pada aset holding, yang memberikan
   perlindungan tambahan bagi investor perusahaan terbuka. Perubahan kegiatan
   usaha ini memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro,
   pengembangan portofolio, serta pengawasan kinerja, sementara operasional harian
   dijalankan oleh manajemen anak usaha, sehingga Perseroan lebih adaptif terhadap
   peluang ekspansi dan diversifikasi.

   Adapun SLN memiliki keunggulan kompetitif berupa kepemilikan tiga unit kapal
   tongkang yang telah beroperasi, rekam jejak operasional dengan basis pelanggan
   yang mapan dan loyal, tim manajemen berpengalaman di industri, serta kemampuan
   beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan tanpa ketergantungan pada
   manajemen harian Perseroan. Dengan keunggulan kompetitif tersebut, Perseroan
   dapat menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio, peningkatan kinerja
   keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas.

   Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
   Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


                                        30
Page 31
D. Kajian Kelayakan Model Manajemen
   Dari kelayakan model manajemen, dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini
   Perseroan akan melakukan restrukturisasi manajemen dan sumber daya manusia
   yang mencakup fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang dibutuhkan,
   tanpa melakukan perekrutan personel tambahan, termasuk dalam industri angkutan
   laut. Dari sisi SLN, tim operasional yang ada akan dipertahankan dengan
   kemungkinan penambahan sumber daya manusia untuk ekspansi di masa
   mendatang sesuai kebutuhan, di mana saat ini kegiatan operasional SLN dijalankan
   oleh dua orang tenaga kerja. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya sebagai
   perusahaan holding, Perseroan menghadapi risiko utama berupa risiko ekspansi
   bisnis dan pasar baru, risiko industri entitas anak, serta risiko likuiditas dan
   konsentrasi aset, sedangkan SLN menghadapi risiko persaingan usaha, risiko
   operasional, ketergantungan pada klien grup, perubahan regulasi dan kepatuhan,
   keselamatan dan tanggung jawab hukum, serta risiko keuangan dan fluktuasi
   ekonomi, yang dimitigasi melalui penerapan strategi identifikasi, evaluasi, dan
   pengendalian risiko yang efektif.

   Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
   dan kemampuan manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha
   baru, yang didukung oleh status Perseroan sebagai perusahaan terbuka dengan
   tingkat transparansi, akuntabilitas, serta akses pendanaan dan jaringan strategis
   yang baik. Kapasitas tersebut diperkuat oleh kemampuan operasional SLN yang
   bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri dan memiliki pengalaman serta
   kinerja yang baik pada skala ekonomi menengah, sehingga SLN merupakan entitas
   yang potensial dan memiliki kapasitas yang memadai untuk diakuisisi oleh Perseroan.
   Langkah pengambilalihan SLN sebagai entitas anak Perseroan merupakan strategi
   untuk mengoptimalkan struktur pendapatan jangka panjang melalui diversifikasi
   aset operasional dengan arus kas yang stabil.

   Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
   Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

E. Kajian Kelayakan Keuangan
   Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
   menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria
   kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :

   a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
      NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian,
      hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
      dikerjakan karena memberikan keuntungan.

   b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
      IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat
      discount rate yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
      bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
      (cost of capital) yang diasumsikan.

   c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
      PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
      dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
      keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.



                                       31
Page 32
         d. Payback Period (PP)
            PP yang diperoleh adalah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
            mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8 bulan
4.     Kesimpulan Studi Kelayakan
       Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis,
       Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
       Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas
       Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu
       Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.



B. Transaksi Akuisisi SLN
     Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam
     laporan No. 00011/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 Tanggal 26 Februari 2026:

     1. Identitas Penilai
        KJPP Syarif Endang dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah
        ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
        28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
        dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
        Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
        Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
        MAPPI                  : No. 09-S-02341
        Izin Penilai Publik    : No. B-1.12.00340
        Klasifikasi izin       : Penilaian Bisnis
        Register               : No. RMK-2017.00303
        STTD OJK               : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
        STTD IKNB              : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

     2. Identitas Pihak
        Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.

     3. Objek Penilaian
        Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN

     4. Tujuan Penilaian
        Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
        wajar per tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan dalam
        mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
        perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.

     5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
        gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
          - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
          - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
             Penilaian;
          - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
             internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;




                                              32
Page 33
       -   Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
           dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
       -   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
           keuangan yang telah disesuaikan;
       -   Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
           terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
           perusahaan;
       -   Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
       -   Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
           pemberi tugas.

  6. Pendekatan dan metode penilaian
     Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN.
     Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00% saham
     SLN adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted
     Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).

  7. Kesimpulan nilai
     Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
     Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
     Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
     yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
     relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
     yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
     pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
     Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30 September 2025 adalah:

                                   Rp 89.518.000.000,-
           (Delapan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
     (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
     Aset dengan Excess Earning Method (“EEM”).

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
     mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
     yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.

C. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
  B.1 Penilaian Saham GPK
  Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam
  laporan No. 00010/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/202 tanggal 26 Februari 2026 :

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
     wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam


                                           33
Page 34
  mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
  perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
   gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
        internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
        dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
        perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
        pemberi tugas.



5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK.
   Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00% saham
   GPK adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted
   Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
   Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded Company
   Method (“GPTC”).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
   yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
   relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
   yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
   pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
   Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:

                                Rp29.601.000.000,-
              (Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan
  Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
  Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
  mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
  yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.


                                        34
Page 35
B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam
laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
    No    Obyek Penilaian            Kepemilikan                                   Lokasi

     1   Tanah       dan     SHGB                      NIB:   Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
         Bangunan Gudang     12.10.000036732.0         dan    No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
         (2 unit)            12.10.000037143.0 dengan         Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                             Luas Total: 1.000 m2 dan Luas
                             Bangunan Total: 748 m2

     2   Ruko/Rukan          SHGB No. 5325 dan 5330           Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                             dengan Luas Total: 61 m2 dan     Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua
                             Luas Bangunan: 178 m2            Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                              Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                              Khusus Ibukota Jakarta.
     3   Kendaraan     dan                                    Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Alat Berat                                           Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                              dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     4   Mesin-Mesin                                          Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Packaging                                            Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                              dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     5   Inventaris    dan                                    Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Peralatan Kantor                                     Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                              dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
     6   Persediaan                                           Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Packaging                                            Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
         Equipment                                            dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur



3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat
   tentang nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam mata
   uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan
   Transaksi Penjualan Aktiva dan kewajiban.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
      gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
        kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
        dengan obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice
        yang diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
        benar merupakan obyek penilaian.




                                               35
Page 36
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
  adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh
  Perseroan tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh
  dan disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece
  meal sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-
  Mesin Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
  sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli
  untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta
  Mesin-Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas
  kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.

Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
  September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
  2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian
  pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada
  tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut
  dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per 30
  September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
  investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
  terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
  inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung
  dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
  dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan
  dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
  batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak
  sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan
  harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
  terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
  Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh
  karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak
  langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi
  mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk
  survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi
  gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
  berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
  dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin
  tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
  dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
  Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
  obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh
  Perseroan dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item
  Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
  ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal

                                   36
Page 37
       telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi
       dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris
       dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai dengan
       informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     - Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
       memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab
       atas akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan
       yang signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung.
       Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     - Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga
       menyebabkan keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan
       harus dikaji ulang.
     - Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
       pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

  B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
     - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
       12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
       tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
       SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
       peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
       aplikasi Sentuh Tanahku serta website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
       konfirmasi kepada Perseroan.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting
       door pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
       terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15).
       Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2
       dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada
       aset sudah ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
   berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-
   mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging
   Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan
   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
   No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
   Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
   sebagai berikut:

                                                                                        Pendekatan
    No     Jenis Properti                             Alamat                                         Pendekatan Biaya
                                                                                           Pasar

         Tanah dan
                              Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
     1   Bangunan Gudang
                              Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,          V               V
         (2 unit)
                              Provinsi Jawa Timur.

                              Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
     2   Ruko/Rukan           C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
                                                                                            V               V
                              Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
                              Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
         Kendaraan dan Alat   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
     3
         Berat                Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V               V
                              Provinsi Jawa Timur.




                                                         37
Page 38
             Mesin-mesin        Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
        4
             packaging          Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
                                Provinsi Jawa Timur.

             Inventaris dan     Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
        5
             Peralatan Kantor   Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
                                Provinsi Jawa Timur.
             Persediaan
                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
        6    Equipment
                                Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
             Packaging
                                Provinsi Jawa Timur.



  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
     faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi
     dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
     dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                   Rp 26.758.966.500,-
     (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam
                           Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)


     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
     Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas merupakan
     penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
     mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai
     yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.

                     VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00003/2.0110-00/BS/05/0113/1/I/2026 tanggal 23 Januari
2026:

1. Identitas Pihak
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, GPK, dan PTMP.
   B. Transaksi Akuisisi SLN
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, SLN dan Tn.
      Darmawan Wangsa (“DW”)

2. Objek Transaksi
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Objek pendapat kewajaran adalah Rencana penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
      termasuk penjualan 99% saham PT Global Putra Kusuma kepada pihak terafiliasi yaitu
      PT Mitra Pack Tbk dengan nilai transaksi Rp 102.184.994.617

  B. Transaksi Akuisisi SLN


                                                           38
Page 39
     Objek pendapat kewajaran adalah Rencana pembelian 49% saham SLN dan perubahan
     usaha Perseroan menjadi holding terkait pembelian saham SLN dengan nilai transaksi
     Rp 89.518.000.000


3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
   Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah memenuhi
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Bentuaran Kepentingan untuk
   memberikan opini atas Nilai Pasar Saham Perseroan.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
   pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
   diantaranya:
      - Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
      - Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam
        proses penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
      - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.
      - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      - Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
      - Penilai menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik,
        kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
        operasional perusahaan.
      - Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan dari
        penilaian yang dilakukan.
      - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
        Perseroan

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang
   digunakan adalah:
   a. Analisis Transaksi
      i)    Pihak-pihak yang terkait dalam
            A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
                 ▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
                 ▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.

           B. Transaksi Akuisisi SLN:
               ▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
               ▪ Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.

     ii)   Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.




                                          39
Page 40
          PTMP merupakan pemegang saham Perseroan. Jessica Kusuma menjabat
          sebagai Komisaris Utama di Perseroan dan PTMP serta Komisaris di GPK.
          Ilham Djaja menjabar sebagai Komisaris di Perseroan dan GPK serta Direktur
          di PTMP. Ardi Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan
          PTMP serta Komisaris Utama di GPK. Cindy Kusuma dan Edward Kusuma
          menjabat sebagai Direktur di Perseroan, PTMP dan GPK. Tungga Wijaya
          menjabat sebagai Direktur di Perseroan, Komisaris di PTMP dan Komisaris
          Utama di GPK.


iii)   Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
       Manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi adalah meningkatkan prospek
       usaha Perseroan melalui pemanfaatan peluang usaha dan perubahan kegiatan
       usaha yang memperluas pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, serta
       memperkuat keunggulan bersaing. Selain itu, penerapan kegiatan usaha di
       bidang holding memungkinkan Perseroan menjalankan pola bisnis yang lebih
       terstruktur dan berfokus pada pengelolaan serta pengembangan entitas anak
       sebagai portofolio investasi.

       Pelaksanaan Rencana Transsaksi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang
       saham dan pemangku kepentingan melalui peningkatan penerapan tata kelola
       perusahaan yang baik, pertumbuhan pendapatan, peningkatan kinerja
       keuangan, serta potensi pembagian dividen yang berkesinambungan.




                                      40
Page 41
        Adapun risiko terkait dilakukannya Rencana Transaksi ini ialah dengan
        perubahan model bisnis menjadi perusahaan holding, kinerja keuangan
        Perseroan bergantung pada kontribusi kinerja operasional dan kemampuan
        entitas anak dalam menghasilkan laba serta mendistribusikan dividen. Selain itu,
        pelepasan aset operasional dalam rangka perubahan kegiatan usaha berpotensi
        menimbulkan risiko likuiditas dan konsentrasi aset, khususnya apabila entitas
        yang diakuisisi tidak memberikan kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan,
        sehingga Perseroan tidak lagi memiliki sumber pendapatan utama untuk
        menopang kondisi keuangannya.

  iv)   Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan Perseroan
        Berdasarkan analisis Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian Perseroan per
        tanggal 30 September 2025, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik
        Kanaka Puradiredja, Suhartono, Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan
        mengalami peningkatan total aset sebesar Rp 44.702.883.566 dan total ekuitas
        sebesar Rp 98.815.268.933 serta penurunan total liabilitas sebesar Rp
        54.112.385.367


  v)    Likuiditas
        Berdasarkan likuiditas Perseroan tahun 2022 – 30 September 2025, rasio lancar
        (current ratio) berkisar antara 1,63-2,74 sementara rasio cepat (quick ratio)
        berkisar antara 1,01-1,46. Berdasarkan rasio likuiditas historis tersebut,
        Perseroan memiliki kapasitas likuiditas yang cukup baik dikarenakan total aset
        lancar yang dimiliki lebih besar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek
        yang harus dipenuhi dalam jangka pendek.


b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Rencana Transaksi
   i)    Analisis Kuantitatif
         Berdasarkan hasil analisis inkremental, dengan dilakukannya Rencana Transaksi
         diperkirakan nilai tambah atas total aset Perseroan diproyeksikan akan
         mengalami tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 13,94% atau
         mencapai Rp 285.212.157 ribu pada tahun 2030, dibandingkan dengan total aset
         Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 143.775.377 ribu. Tanpa
         adanya Rencana Transaksi, total aset Perseroan diproyeksikan akan mengalami
         CAGR sekitar 9,19% atau mencapai Rp 228.107.491 ribu pada tahun 2030.

        Dengan adanya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan
        mengalami penurunan CAGR sekitar 47,91% atau mencapai Rp 1.811.606 ribu
        pada tahun 2030, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan per 30
        September 2025 yang sebesar Rp 55.598.228 ribu. Tanpa adanya Rencana
        Transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar
        6,27% atau mencapai Rp 76.500.638 ribu pada tahun 2030.

        Selanjutnya, total ekuitas Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar
        24,91% atau mencapai Rp 283.400.551 ribu pada tahun 2030, dibandingkan
        dengan total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 yang sebesar Rp
        88.177.149 ribu. Tanpa adanya Rencana Transaksi, total ekuitas Perseroan
        diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 10,87% atau mencapai Rp
        151.606.853 ribu pada tahun 2030.




                                         41
Page 42
   ii)   Analisis Kualitatif
         Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat
         kualitatif dari Perseroan melakukan akuisisi adalah meningkatkan kinerja
         keuangan Perseroan melalui prospek usaha yang menjanjikan. Melalui akuisisi,
         mampu menciptakan sinergi strategis antara Perseroan dengan entitas anak
         untuk berfokus mengelola kegiatan usaha yang baru di bidang angkutan laut.
         Perseroan memegang kendali penuh atas SLN dan dapat mengkonsolidasi
         laporan keuangan SLN. Selain itu, akuisisi mampu pengembangan produk dan
         layanan melalui bisnis entitas anak yang dapat membuka peluang untuk sumber
         pendapatan baru.

         Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah Biaya
         pelaksanaan terkait Rencana Transaksi yang harus dikeluarkan, serta tidak akan
         diperoleh lagi pendapatan dari bisnis kemasan setelahnya (namun akan
         digantikan dengan pendapatan usaha holding dari entitas anak dalam bidang
         angkutan laut, sehingga tidak akan ada dampak terkait going concern).

c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
   i)    Analisis Nilai Rencana Transaksi
         A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
            Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk antara Perseroan dan PTMP
            tertanggal 23 Januari 2026, harga untuk penjualan aktiva dan kewajiban
            Perseroan termasuk penjualan 99% saham GPK yang akan dibayarkan oleh
            PTMP kepada Perseroan adalah sebesar Rp 102.184.994.617.

           Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Perseroan yang disusun oleh KJPP Syarif,
           Endang     dan     Rekan      dengan      Laporan   No.    00007/2.0113-
           01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026, yang menggunakan
           Pendekatan Pasar dan Pendekatan Biaya, diperoleh Nilai Pasar Aset
           (persediaan dan aset tetap) Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar
           Rp 26.758.966.500.

           Berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham GPK yang disusun oleh KJPP Syarif,
           Endang    dan     Rekan      dengan    Laporan    No.     00010/2.0113-
           03/BS/05/0340/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026, yang menggunakan
           metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Guideline Publicly Traded
           Company Method (GPTC), diperoleh Nilai Pasar 99% Saham GPK per tanggal
           30 September 2025 sebesar Rp 29.601.000.000.

           Untuk akun aktiva lainnya seperti kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-
           lain, biaya dibayar dimuka, uang muka dan aset hak guna menggunakan Nilai
           Buku per tanggal 30 September 2025 yang sebesar Rp 91.836.373.167. Untuk
           akun kewajiban lainnya seperti utang bank jangka pendek, utang usaha, utang
           lain-lain, uang muka penjualan, biaya yang masih harus dibayar, liabilitas
           sewa, utang pembiayaan konsumen dan liabilitas imbalan kerja menggunakan
           Nilai Buku per tanggal 30 September 2025 yang sebesar Rp 46.011.345.050.
           Oleh karena itu, Nilai Buku Aktiva dan Kewajiban Perseroan per 30 September
           2025 diatas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Induk adalah
           sebesar Rp 45.825.028.117.

           Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan aktiva dan kewajiban Perseroan
           termasuk penjualan 99% saham GPK sama dengan nilai pasar aset dan saham
           yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.



                                         42
Page 43
Perseroan tidak memerlukan waiver terkait utang bank jangka pendek PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk karena utang tersebut saat ini sudah lunas, Perseroan
akan melakukan perjanjian pengalihan terkait liabilitas sewa dengan Ardi
Kusuma dan PTMP yang keduanya merupakan pemegang saham yang akan
membeli kewajiban Perseroan tersebut, dan terkait utang pembiayaan
konsumen dengan PT BCA Finance, PT Astra Finance, PT Bank Jasa Jakarta dan
PT Mega Finance sedang dalam proses pelunasan.




                              43
Page 44
      B. Transaksi Akuisisi SLN
         Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Saham antara Perseroan
         dan Tn. Darmawan Wangsa tertanggal 7 Januari 2026, harga untuk pembelian
         49% saham SLN yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Tn. Darmawan
         Wangsa adalah sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar
         lima ratus delapan belas juta rupiah).

        Berdasarkan Laporan Penilaian 49% Saham SLN yang disusun oleh KJPP Syarif,
        Endang       dan    Rekan      dengan   Laporan     No.     00004/2.0113-
        03/BS/05/0340/1/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang menggunakan
        metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Excess Earning Method
        (EEM), diperoleh Nilai Pasar 49% Saham SLN per tanggal 30 September 2025
        sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan puluh sembilan miliar lima ratus delapan
        belas juta rupiah).

        Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 49% saham SLN sama dengan nilai
        pasar saham yang dinilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
        adalah wajar.

ii)   Analisis Inkremental dan Profitabilitas
      Analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi
      dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang
      positif bagi Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
      Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana
      Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi.

      Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan tanpa terjadinya Rencana
      Transaksi selama periode proyeksi tahun 2025-2030:
                                              (dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)




      Berikut adalah kinerja konsolidasian Perseroan dengan terjadinya Rencana
      Transaksi selama periode proyeksi tahun 2025-2030:

                                              (dalam ribuan Rp, kecuali dinyatakan lain)




      Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana
      Transaksi diatas, hasilnya menunjukan bahwa Rencana Transaksi yang akan
      dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.




                                     44
Page 45
     iii)   Analisis atas Faktor Non Keuangan lain yang relevan
            Untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan, pemegang saham dan
            manajemen Perseroan berupaya menyusun rencana strategis, antara lain
            melakukan peningkatan usaha melalui Rencana Transaksi.

            Langkah-Langkah yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan
            peralihan ke usaha baru sebagai berikut:
             - Melakukan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas
                Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan
                Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dengan Laporan No.
                00001/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2026 oleh
                KJPP Syarif, Endang, dan Rekan;
             - Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas
                transaksi material dan transaksi afiliasi;
             - Mendivestasi anak usaha yaitu GPK kepada entitas induk Perseroan saat ini
                yaitu PTMP;
             - Mengakusisi anak usaha yaitu SLN guna mendukung kegiatan usaha
                Perseroan yang baru.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta sesuai
   dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat
   Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
   melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan dengan asumsi-
   asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.

  Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
  transaksi, serta faktor-faktor lain yang relevan, Penilai berpendapat bahwa Rencana
  Transaksi berupa penjualan aktiva dan kewajiban serta pengambilalihan sebesar 49%
  kepemilikan saham dalam SLN oleh Perseroan adalah wajar.
  Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
  signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
  keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
  pelaksanaan Rencana Transaksi.

   VII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN
                                   USAHA

Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk
menjalankan operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.


  IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana
Transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi
keuangan konsolidasian proforma No. 298/GN/HI/KPS/I/26 yang telah direview oleh Helli I.B
Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono,
sebagai berikut:


                                             45
Page 46
                     PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                     30 September 2025
                      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    Penyesuaian         Saldo Proforma
                               Historis PTMR         Proforma            Konsolidasian

ASET

ASET LANCAR

Kas dan bank                       2.382.228.543       26.999.725.349     29.381.953.892
Piutang usaha - neto              22.124.200.934       11.266.626.959     33.390.827.893
Piutang lain-lain - neto          39.851.776.077     (39.849.776.077)          2.000.000
Biaya dibayar di muka                413.994.018        1.009.634.642      1.423.628.660
Persediaan                        18.536.683.504     (17.456.683.504)      1.080.000.000
Uang muka                         33.806.631.988     (33.806.631.988)                  -
Pajak dibayar di muka                          -          454.807.621        454.807.621

Jumlah Aset Lancar               117.115.515.064                          65.733.218.066

ASET TIDAK LANCAR

Goodwill                                       -        6.037.974.363      6.037.974.363
Taksiran tagihan pajak                                              -
  penghasilan                        945.148.071        (945.148.071)                  -
Aset tetap - neto                 13.214.087.480     102.195.883.290     115.409.970.770
Aset hak-guna - neto               6.368.688.494      (6.368.688.494)                  -
Aset pajak tangguhan - neto        6.123.213.911      (6.112.762.384)         10.451.527
Aset lain-lain                         8.724.140        1.277.921.860      1.286.646.000

Jumlah Aset Tidak Lancar          26.659.862.096                         122.745.042.660

JUMLAH ASET                      143.775.377.160                         188.478.260.726




                                               46
Page 47
                    PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
               LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                    30 September 2025
                     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                            Penyesuaian        Saldo Proforma
                                        Historis PTMR        Proforma           Konsolidasian

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                  13.828.607.743    (13.828.607.743)                   -
Utang usaha                               22.229.758.520    (22.124.999.495)         104.759.025
Utang lain-lain                                        -                   -                   -
Uang muka penjualan                        3.987.698.342     (3.987.698.342)                   -
Biaya yang masih harus dibayar               968.249.042       (946.249.042)          22.000.000
Utang Pajak                                1.742.423.629       (430.846.489)       1.311.577.140
Liabilitas jangka panjang yang
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa - pihak berelasi           754.145.754       (754.145.754)                   -
  Utang pembiayaan konsumen                  456.844.627       (456.844.627)                   -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           43.967.727.657                           1.438.336.165

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang lain-lain - pihak berelasi             201.697.340                   -                    -
Liabilitas jangka panjang setelah
  dikurangi bagian jatuh tempo dalam
  waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa - pihak                  3.191.104.323     (3.191.104.323)                  -
  Utang pembiayaan konsumen                  307.797.888       (307.797.888)                  -
  Liabilitas imbalan kerja                 7.929.901.262     (7.882.394.324)         47.506.938
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          11.630.500.813                             47.506.938

JUMLAH LIABILITAS                         55.598.228.470                           1.485.843.103

EKUITAS

Modal saham - nilai nominal
Rp 25 per saham
  Modal dasar - 5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
  1.907.000.000 saham pada 30
  September 2025 dan 31 Desember
  2024                                    47.675.000.000                   -     47.675.000.000
Tambahan Modal disetor                    43.672.238.175     (1.318.543.082)     42.353.695.093
Rugi komprehensif lainnya                 (1.885.853.803)        273.822.696     (1.612.031.107)
Saldo laba:
  Telah ditentukan penggunaannya              370.000.000                            370.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya          (1.829.751.044)    13.148.131.058       11.318.380.014

Sub-jumlah                                 8.001.633.328                         100.105.044.000

Kepentingan Nonpengendali                     75.515.362     86.711.858.261       86.887.373.623

Jumlah Ekuitas                             8.177.148.690                         186.992.417.623
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                             43.775.377.160                         188.478.260.726



                                                    47
Page 48
                       PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                        LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
                  KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
            Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                       Penyesuaian         Saldo Proforma
                                  Historis PTMR         Proforma            Konsolidasian


PENJUALAN NETO                     97.308.765.210       11.865.280.000      109.174.045.210

BEBAN POKOK PENJUALAN             (71.714.229.163)    (11.865.280.000)     (83.579.509.163)

LABA BRUTO                         25.594.536.047                            25.594.536.047

Beban penjualan                    (1.029.860.907)                   -      (1.029.860.907)
Beban umum dan administrasi       (23.842.565.257)                   -     (23.842.565.257)
Beban keuangan                     (1.526.772.133)                   -      (1.526.772.133)
Pendapatan keuangan                     17.492.581                   -           17.492.581
Penghasilan (beban) lain-lain     (12.792.908.464)       4.833.446.455      (7.959.462.009)

LABA (RUGI) SEBELUM
 PAJAK PENGHASILAN                (13.580.078.133)                          (8.746.631.678)

MANFAAT (BEBAN)
 PAJAK PENGHASILAN

Kini                               (1.412.715.473)     (1.593.307.376)      (3.006.022.849)
Tangguhan                            4.488.877.611     (3.337.435.072)        1.151.442.539

BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN NETO                   3.076.162.138                           (1.854.580.310)

LABA NETO TAHUN
 BERJALAN                         (10.503.915.995)                         (10.601.211.988)

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas
    liabilitas imbalan kerja
    jangka panjang                  (658.471.378)                    -        (658.471.378)
  Pajak penghasilan terkait           144.863.703                    -          144.863.703

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  NETO - SETELAH PAJAK              (513.607.675)                             (513.607.675)

TOTAL PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN
 BERJALAN                         (11.017.523.670)                         (11.114.819.663)




                                               48
Page 49
           VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Pernyataan Direksi
   Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
   material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi
   afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
   prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
   memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
   umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi akuisisi
   SLN dan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi mengandung Benturan
   Kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack
   Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan
   mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan
   serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                          IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen
   RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai
   Rencana Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu
   yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan
   disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
   elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
   RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
   oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta
   mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
   (www.masterprint.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan
   Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@masterprint.co.id.
   Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
   sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di
   kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
   di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara
   14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui
   fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
   https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
   secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling
   lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 2
   Maret 2026

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
   menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
   Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI,
   situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
   Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada
   situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026.

                                             49
Page 50
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi
adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para
Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Recording Date.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen
adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali Perseroan atau
bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen dapat
dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen. Keputusan RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang
Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen pertama,
maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPSLB Independen pertama diselenggarakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen kedua
dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang
Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB Independen kedua,
maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan
waktu yang ditetapkan oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum
kehadiran pada RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga
akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan
RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.

Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB
Independen yang selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.

Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda
persetujuan rencana transaksi pelepasan seluruh aset penyertaan saham dalam PTMR
kepada Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:
a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
     paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak


                                          50
Page 51
     suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
     per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
     dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
     keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
     2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
     keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
     bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
     c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
     dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
     dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
     ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Selanjutnya untuk kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB
Independen adalah sebagai berikut:
a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
     Saham Independen dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
     dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
b.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
     dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
     Independen dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
     (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
     dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
c.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
     b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga
     sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
     Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
     ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga
     adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari
     50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
     yang hadir dalam RUPS.

Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana
perubahan Kegiatan Usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling
singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui perubahan
Kegiatan Usaha tersebut.

Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang
Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
yang tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh
Pemegang Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan
tersebut.




                                         51
Page 52
       X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                                 TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan
Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

  No                            Aktivitas                              Tanggal
  1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke     15 Januari 2026
        OJK
  2.    Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                      23 Januari 2926
  3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                             23 Januari 2026
  4     Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                     9 Februari 2026
  5.    RUPSLB dan RUPSLB Independen                                  3 Maret 2026
  6.    Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha        3 Maret 2026
        dilakukan
  7.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen    5 Maret 2026


                                     XIV. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi dan Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja operasional Perseroan:


                                   Corporate Secretary
             Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                               Sawah Besar, Jakarta Selatan
                                 Telepon: 021 – 624-0170
                              Website: www.masterprint.co.id
                              Email: corsec@masterprint.co.id




                                      Ardi Kusuma
                                     Direktur Utama




                                            52

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published1 Mar 2026
Pages52
Characters149,162
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK · Pembeli p.1 ×54
linked org MITRA PACK TBK p.1 ×51
linked org PT Global Putra Kusuma p.4 ×21
linked org Kencana Usaha p.7 ×2
linked org Pantai Indah Kapuk p.16
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.43 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible person Jessica Kusuma p.8 ×5
possible person Ilham Djaja p.8 ×3
possible person Edward Kusuma · Direktur p.8 ×5
possible person Cindy Kusuma p.8 ×5
possible org Kanaka Puradiredja p.8 ×15
possible person Susetyo p.8 ×8
possible org PT Kencana p.10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.45
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH p.1
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA. p.1 ×6
unresolved org KJPP Syarif p.6 ×7
unresolved org Endang dan Rekan p.6 ×4
unresolved person Akta Notaris Novianti p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved person Akta Stephanie Wilamarta p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×7
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.7
unresolved person Drajat Darmadji p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.8
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.9 ×2
unresolved org Menteri p.9
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.10 ×2
unresolved person H. Warman · Notaris p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai Republik Indonesia p.11
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.11 ×2
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perselisihan Apabila p.16
unresolved person Robert Prasetia Mulia · Notaris p.16 ×3
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16
unresolved org PT SLN p.17
unresolved org PT Prima p.17 ×3
unresolved person Wang Dezhou p.17
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.17
unresolved org Anwar dan Rekan p.18 ×2
unresolved org Anwar p.18 ×2
unresolved org PT Huaxin Mining Group p.18
unresolved org PT Merano Karya Bahari p.18
unresolved org PT Marin Mitra Nusantara p.18
unresolved org PT Prima Dharma Karsa. p.18 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara. B p.19
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.19 ×10
unresolved person Darmawan Wangsa · Penjual p.19 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.20 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.20 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara B. Struktur p.27
unresolved org PT Mitra Pack Publik Pte. Ltd. p.27
unresolved org PT Samudera p.27
unresolved org KJPP Endang p.28
unresolved — Identit · Penilai p.32
unresolved org Identitas Penilai KJPP Syarif Endang dan Rekan p.32
unresolved org KJPP Syarif Endang p.32
unresolved org Menteri Keuangan p.32
unresolved org KJPP p.32
unresolved org KJPP Ihot p.38
unresolved — PTMP. Ardi Kusuma · Direktur Utama p.40 ×8
unresolved — GPK. Tungga Wijaya · Direktur p.40
unresolved org PT BCA Finance p.43
unresolved org PT Astra Finance p.43
unresolved org PT Mega Finance p.43
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.49
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.49
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.49

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 20078 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'penjualan pada saat ini tidak dijaminkan kepada '
                            'pihak bank sebagai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': 'penjualan pada saat ini tidak dijaminkan kepada pihak bank '
                'sebagai',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result