Skip to content
Back to announcement

20260228_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32039936_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 50

Page 1
           PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
              KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN 2020
   TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
                    DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN DAN
PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT TBK KEPADA
DEEP SOURCE PTE. LTD., PEMBELIAN ASET TETAP MILIK PAK ARDI KUSUMA DAN PEMBELIAN AKTIVA
SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN.




                                       PT MITRA PACK TBK
                                          (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                           distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                             industri pengemasan termasuk suku cadang

                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                 Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                         Telepon: 021 – 624-0170
                                           Kantor Operasional:
             Jl. Dr. Sitanala No. 11 Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang 15129
                   Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
      MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil
perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026.
Page 2
                                     I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PT Master Print
     Tbk (“PTMR”) kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya
     sebesar Rp142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
     empat juta Rupiah) atau 1.472.000.000 lembar saham yang mewakili sebesar 77,19%
     (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
     disetor PTMR (“Transaksi Divestasi PTMR”);
 2. Pembelian aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Ardi Kusuma yang merupakan
    Direktur Utama dan Pemegang Saham PTMR sebesar 0,77% senilai Rp37.430.100.000 dan
    sekaligus Direktur Utama Perseroan. (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
 3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR berupa tanah/bangunan, kendaraan, mesin-
    mesin packaging, inventaris dan peralatan kantor, persediaan packing equipment dan
    99,99% saham GPK (entitas anak PTMR) senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar
    seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
    tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara bersama-
sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and pruchase
of shares) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma selaku
penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah terakhir dalam Adendum Perjanjian Jual Beli
Saham Dalam PT Master Print Tbk tertanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham”).

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir 2
di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 yang diubah dalam
Adendum Perjanjian Induk tertanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Pembelian Aset Tetap”).

Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian
Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. pada tahap
pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham
perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan membeli aset
tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban milik PTMR.

Rencana Transaksi merupakan satu kesatuan restrukturisasi internal yang dirancang dan
dilaksanakan secara terintegrasi dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
Restrukturisasi ini dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
struktur kepemilikan Perseroan dan menempatkan kegiatan usaha utama secara langsung di
bawah pengendalian Perseroan.

Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan terlebih dahulu mengalihkan seluruh
kepemilikan sahamnya pada PTMR, yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan secara
langsung oleh Perseroan atas aktiva dan kewajiban operasional PTMR yang terkait dengan
kegiatan usaha utama. Urutan transaksi ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat dialihkan secara
efektif dan berkesinambungan tanpa menghentikan operasional yang telah berjalan.

                                               2
Page 3
Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak mengakibatkan pelepasan kegiatan usaha Perseroan,
melainkan merupakan penataan kembali struktur usaha secara internal, di mana pengendalian
dan manfaat ekonomi atas kegiatan usaha tetap berada pada Perseroan baik sebelum maupun
setelah pelaksanaan transaksi, serta mendukung struktur usaha yang lebih efektif, transparan,
dan berkelanjutan ke depan.


Alasan Rencana Transaksi Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan
Kewajiban

1. Rencana Transaksi Divestasi PTMR

   Rencana Transaksi Divestasi saham PTMR kepada DS merupakan bagian dari kebijakan
   strategis Perseroan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara optimal serta
   penguatan struktur permodalan Perseroan. Pelaksanaan Rencana Transaksi Akuisisi ini
   dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan
   diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
   likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan
   demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap
   peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.

   Divestasi saham PTMR oleh Perseroan kepada DS. akan mengakibatkan perubahan pengendali
   pada PTMR. Perubahan pengendali ini memicu kewajiban bagi pengendali baru untuk
   melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai dengan ketentuan POJK
   No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

2. Transaksi Jual Beli Aset

   Transaksi Jual Beli Aset merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam rangka mendukung
   kegiatan operasional dan efisiensi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh Perseroan
   memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat ini dan di masa
   yang akan datang.

   Transaksi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length
   transaction), dengan memperhatikan nilai pasar yang berlaku dan hasil penilaian independen,
   sehingga diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan melalui peningkatan
   efektivitas operasional serta optimalisasi penggunaan aset.

3. Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban

   Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar ( arm’s length
   transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen serta
   prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas. Perseroan meyakini bahwa
   pelaksanaan Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain
   berupa peningkatan efisiensi operasional, penyederhanaan struktur organisasi, serta
   penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.

   Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban kepada Perseroan juga merupakan bagian dari
   kebijakan strategis Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal untuk meningkatkan
   efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan. Pelaksanaan Transaksi
   ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan aset dan kewajiban yang sebelumnya berada
   dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan, sehingga struktur
   operasional dan keuangan Perseroan menjadi lebih optimal dan terintegrasi.


                                              3
Page 4
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan seluruh rangkaian transaksi ini tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha.

Ketiga transaksi diatas pada dasarnya merupakan bagian dari rangkaian restrukturisasi dan
penataan kembali portofolio usaha Perseroan. Namun demikian, masing-masing transaksi
memiliki dasar hukum, objek, serta mekanisme pelaksanaan yang berdiri sendiri (legally separable
transactions).

Secara prinsip, tidak terdapat ketergantungan hukum yang bersifat mutlak (absolute inter-
conditionality) antara ketiga transaksi tersebut.

Adapun terkait dengan Transaksi Afiliasi berupa Pembelian Aset milik Sdr. Ardi Kusuma, apabila
dalam RUPS Independen transaksi tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:

   ₋   Transaksi Afiliasi tersebut tidak dapat dilaksanakan;
   ₋   Namun demikian, penolakan tersebut tidak secara otomatis membatalkan Divestasi PTMR
       maupun Akuisisi PT GPK, sepanjang kedua transaksi tersebut tetap memenuhi persyaratan
       dan ketentuan regulasi yang berlaku serta tidak secara kontraktual disyaratkan
       bergantung pada terlaksananya Transaksi Afiliasi.

Dengan demikian, masing-masing transaksi tetap tunduk pada pemenuhan syarat dan ketentuan
(conditions precedent) yang diatur dalam perjanjian terkait dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang berlaku.

Bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana Transaksi
Penjualan Saham PTMR, Pembelian Aset Tetap, dan Pembelian Aktiva serta Kewajiban, oleh
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan.

Pelepasan seluruh kepemilikan saham PTMR milik Perseroan kepada DS mengakibatkan
terjadinya perubahan pengendali pada PTMR, sebagai akibat langsung dari transaksi tersebut, di
mana setelah transaksi DS menjadi pihak yang memiliki dan mengendalikan saham PTMR baik
secara langsung maupun tidak langsung.

Sehubungan dengan terjadinya perubahan pengendali tersebut, pengendali baru memiliki
kewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada
pemegang saham publik PTMR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, sepanjang memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transaksi Pembelian Aset Tetap serta Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi karena melibatkan pihak terafiliasi dan memiliki nilai transaksi
yang melebihi 0,5% dari modal disetor sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, Oleh karena itu,
transaksi tersebut ditetapkan sebagai mata acara yang memerlukan persetujuan RUPSLB
Independen sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang saham
independen.

Namun demikian, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan untuk kepentingan Perseroan, tidak
menimbulkan perbedaan kepentingan ekonomi antara Perseroan dan pihak terafiliasi, serta nilai
transaksi ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang mencerminkan prinsip kewajaran
(arm’s length).



                                               4
Page 5
Melalui mekanisme RUPSLB Independen, pengambilan keputusan atas transaksi dilakukan
secara objektif dan independen, sehingga transaksi tetap sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan pemegang saham independen.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Divestasi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian Aset
Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana seluruhnya tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Bahwa, sehubungan dengan
pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB terlebih dahulu untuk Transaksi Divestasi PTMR. Selanjutnya,
setelah melaksanakan dan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tersebut,
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Independen
untuk pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Transaksi Pembelian Aset.

Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS telah mengumumkan negosiasi terkait
rencana pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-
SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12
November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print
Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka
(“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”).

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.


                           II.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI

Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. pada tahap
pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham
perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan membeli aset
tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban milik PTMR.

1. Transaksi Divestasi PTMR

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah sebanyak 1.472.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua
      juta) lembar saham atau sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen
      ) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PTMR per tanggal 30
      September 2025 yaitu sebesar Rp 142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh
      ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada DS yang merupakan bukan pihak afiliasi
      perseroan, sehingga termasuk transaksi material sebagaimana POJK 17/POJK.04/2020.

                                              5
Page 6
Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan.
pada tahap pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh
kepemilikan saham perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan
melaksanakan membeli aset tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban
milik PTMR.

Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
1) Riwayat Singkat PTMR
    PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
    hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
    oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
    Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian
    PTMR”).

   Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
   peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
   telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober
   2024 (“Akta 21/2024”)

2) Alamat PTMR
   Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
   Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,
   Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha PTMR
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha PTMR saat ini
   bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan
   lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
   lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan
   barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan
   besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk
   No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8
   Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah
   sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
          Keterangan
                                Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        (%)

    Modal Dasar                  5.888.000.000        147.200.000.000
    Pemegang saham:
    - PT Mitra Pack Tbk          1.457.280.000         36.432.000.000       76,42%
    - Ardi Kusuma                   14.720.000             368.000.000        0,77%



                                       6
Page 7
    - Masyarakat                    435.000.000          10.875.000.000      22,81%

    Jumlah         Modal
    Ditempatkan      dan          1.907.000.000          47.675.000.000     100,00%
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel          3.981.000.000          99.525.000.000


5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor
   Putra Hutomo, S.H., M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai
   berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama           : Jessica Kusuma
   Komisaris                 : Ilham Djaja
   Komisaris Independen      : Heriyadi
   Direksi
   Direktur Utama            : Ardi Kusuma
   Direktur                  : Cindy Kusuma
   Direktur                  : Edward Kusuma
   Direktur                  : Tungga Wijaya

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi:
   (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh
   KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar
   Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
   tanpa pengecualian nomor: 00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada
   penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025
   yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-
   3/1/XII/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                 Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan              30 September 2025           31 Desember 2024

    Total Aset                              143.775.377.160         159.592.481.737
    Total Liabilitas                         55.598.228.470           60.397.809.377
    Total Ekuitas                            88.177.148.690           99.194.672.360


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                 Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan              30 September 2025           31 Desember 2024

    Pendapatan                               97.308.765.210           93.819.505.302


                                        7
Page 8
        Laba Bruto                              25.594.536.047             28.456.755.037
        Laba    (Rugi)     Bersih
          Periode Berjalan                   (10.503.915.995)               6.766.259.815


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli            : Deep Source Pte. Ltd.
   Penjual            : Perseroan dan Ardi Kusuma


   Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:

   1)   Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
        Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan
        hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan,
        Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada
        tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.

        Berikut merupakan diagram kepemilikan Deep Source Pte. Ltd. hingga tingkat individu:




        Perubahan nama entitas dari Theme International Holdings Limited menjadi Deep
        Source Holdings Limited dilakukan secara efektif di 2025. Sedangkan perubahan
        nama entitas Bright Point Trading Pte. Ltd. menjadi Deep Source Pte. Ltd. dilakukan
        pada 4 Juni 2025.

   2)   Kegiatan Usaha Perusahaan
        Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
        bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.

   3)   Alamat Perusahaan
        Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3
        Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

   4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
        sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal USD 1 per saham
               Keterangan
                                     Jumlah Saham       Nilai Nominal (USD)        (%)



                                            8
Page 9
      Modal Dasar                     80.000.000              80.000.000
      Pemegang saham:
      - Deep Source Holdings
        Limited*                      80.000.000              80.000.000      100,00%

      Jumlah         Modal
      Ditempatkan      dan
                                      80.000.000              80.000.000      100,00%
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                       -                       -


     *) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International Holdings
     Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan
     informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Tidak ada

        Direksi
        Direktur                     : Jiang Jiang
        Direktur                     : Wu Lei

Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:

1)   Riwayat Singkat:
     a. Perseroan
        PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
        Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
        tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
        November 2000.

        Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
        berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
        serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan
        ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September
        2022.

     b. Ardi Kusuma
        Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan
        warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW
        004, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
        Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga
        Direktur Utama di PTMR.




                                         9
Page 10
2) Alamat Perseroan
   Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta
   Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah
   Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3)   Kegiatan Usaha Perseroan
     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha Perseroan adalah
     di bidang distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan
     termasuk suku cadang dan service seperti coding, marking, labeling dan product
     inspection system.

4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
     No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
     12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
             Keterangan
                                  Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       (%)

       Modal Dasar                  9.476.800.000         236.920.000.000
       Pemegang saham:
       - PT Kencana       Usaha
         Sentosa                    2.298.124.000           57.453.100.000       72,51%
       - Jessica Kusuma                 23.692.000                592.300.000     0,75%
       - Cindy Kusuma                   23.692.000                592.300.000     0,75%
       - Edward Kusuma                  23.692.000                592.300.000     0,75%
       - Masyarakat                   800.000.000           20.000.000.000       25,24%

       Jumlah         Modal
       Ditempatkan       dan
                                    3.169.200.000           79.230.000.000      100,00%
       Disetor Penuh
       Saham Dalam Portepel         6.307.600.000         157.690.000.000


5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
     diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
       Komisaris                    : Tungga Wijaya
       Komisaris Independen         : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

       Direksi
       Direktur Utama               : Ardi Kusuma
       Direktur                     : Cindy Kusuma
       Direktur                     : Edward Kusuma

                                       10
Page 11
   6)   Informasi Keuangan
        Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
        konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
        yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
        berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
        (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00196/3.0357/AU.1/05/1021-
        2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
        ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
        periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
        Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
        ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
        pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada penyajian
        kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
        CPA.

          Laporan Posisi Keuangan
                                                                 Disajikan dalam Rupiah
                Keterangan           30 September 2025          31 Desember 2024

           Total Aset                      290.158.790.171            334.864.065.589
           Total Liabilitas                100.042.858.428            102.586.997.777
           Total Ekuitas                   190.115.931.743            232.277.067.812


          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                 Disajikan dalam Rupiah
                Keterangan            30 September 2025         30 September 2024

           Pendapatan                      147.594.701.531            136.574.090.252
           Laba Bruto                         46.281.717.463           48.205.687.893
           Laba (Rugi) Bersih
           Periode Berjalan                (41.904.588.054)              8.311.158.115



C. Hubungan Afiliasi
   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd. dan juga
   tidak terdapat hubungan afiliasi antara Sdr. Ardi Kusuma dan Deep Source Pte. Ltd.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen)
   atau 1.472.000.000 lembar saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal
   11 November 2025 sebagaimana diubah terakhir dalam addendum Perjanjian Jual Beli
   Saham tertanggal 26 Februari 2026 adalah Rp 142.784.000.000 (seratus empat puluh dua
   miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan dinilai wajar dengan merujuk
   laporan penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7
   Januari 2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.

     Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham

     1) Pihak


                                         11
Page 12
   ●   Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
   ●   Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)


2) Perjanjian Jual Beli Saham
   Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
   November 2025 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum Kedua
   Perjanjian Jual Beli Saham PT Masterprint Tbk tertanggal 26 Februari 2026.

            Judul                 :      Perjanjian Jual Beli Saham Dalam
            Perjanjian                   PT Master Print Tbk sebagaimana terakhir telah
                                         diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian Jual
                                         Beli Saham Dalam
                                         PT Master Print Tbk
            Tanggal               :      26 Februari 2026
            Perjanjian
            Para Pihak            :      Penjual:
                                         Bapak Ardi Kusuma (“AK”) dan PT Mitra Pack Tbk
                                         (“PTMP”)

                                         Pembeli:
                                         Deep Source Pte. Ltd. (“Pembeli”)


            Nilai                        Rp142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar
            Transaksi                    tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah),




            Saham    yang         :      1.457.280.000 saham yang dimiliki oleh PTMP dan
            Dijual                       14.720.000 saham yang dimiliki oleh AK, secara
                                         kolektif mewakili 77,19% (tujuh puluh tujuh koma
                                         satu sembilan persen) dari total modal saham
                                         Perseroan.


            Persyaratan           :      Setiap persetujuan internal Perseroan, PTMP dan
            Pendahuluan                  AK, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
                                         peraturan perundang-undangan yang diperlukan
                                         sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi.

            Prosedur              :      Melalui transaksi jual beli di BEI pada Pasar
            Penutupan                    Negosiasi melalui Jakarta Automated Trading
                                         System.

            Hukum yang            :      Hukum Republik Indonesia.
            Mengatur
            Penyelesaian          :      Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
            Sengketa



                                      12
Page 13
          3) Prasyarat
             Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di
             bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):

             Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
             diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
             pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
             perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Divestasi
             PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang
             Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Divestasi
             PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master Print
             Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.


          4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
             Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

             Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu)
      hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen.

   B. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah aset tetap (“Aset Tetap”) berupa tanah dan bangunan milik Sdr.
      Ardi Kusuma (pihak afiliasi) senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat
      Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan laporan penilaian independen,
      KJPP Ihot Dollar dan Raymond no. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026 tertanggal 13
      Januari 2026 dan perjanjian pembelian aset tetap yang akan ditandatangani setelah
      memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Independen. Adapun
      rincian transaksi adalah sebagai berikut:

      ₋    SHGB 3410 & 3656 sebagai Kantor Operasional dengan alamat Perum Duta Garden D
           No. 42 & 43 RT 001 RW 008 Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang -
           Kepemilikan an. Ardi Kusuma, manfaat aset tetap ini adalah Perseroan
      ₋    SHM & HGB 340 sebagai Gudang penyimpanan barang & kegiatan logistik Perseroan
           dengan alamat Jl. Nusa Indah A No. 09 RT 003 RW 04 Kel. Jurumudi, Kec. Benda, Kota
           Tangerang, manfaat aset tetap ini adalah Perseroan
      ₋    SHM 761 & 762 sebagai Kantor Operasional sekaligus gudang Perseroan dengan
           alamat Jl. Dr. Sitanala No. 11 RT 010, RW 02 Kel. Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
           Tangerang.

      Tidak terdapat objek transaksi yang sedang dalam sengketa atau dalam proses jaminan
      kecuali atas tanah:

      ₋    SHGB 3410 (Duta Garden) dan SHGB 3656 (Duta Garden) yang sedang dijaminkan
           pada Bank Mandiri dan sampai dengan tanggal surat ini, sedang dalam proses roya;
      ₋    SHGB 340 (Nusa Indah) / Nomor Sertifikat Elektronik: NIB 28.05.000007305.0 dan
           SHGB 1861 (Nusa Indah) / Nomor Sertifikat Elektronik: NIB 28.05.000007304.0 yang
           saat ini sedang dijaminkan di KEB HANA dan ampai dengan tanggal surat ini, Perseroan


                                              13
Page 14
        masih menunggu persetujuan tertulis dari KEB HANA yang mana akan dilanjutkan
        dengan proses roya; dan
   ₋    SHM 762 (Sitanala) / Nomor Sertifikat Elektronik: NIB 28.05.000007303.0) yang saat
        ini sedang dijaminkan di KEB HANA dan ampai dengan tanggal surat ini, Perseroan
        masih menunggu persetujuan tertulis dari KEB HANA yang mana akan dilanjutkan
        dengan proses roya.

   Aset tersebut merupakan aset sewa yang diperoleh berdasarkan perjanjian sewa dan
   dicatat pada laporan keuangan sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa. Setelah
   Perseroan mengakuisisi kepemilikan aset tersebut, maka Perseroan tidak lagi mencatat
   liabilitas sewa dan akan mengurangi biaya sewa. Selanjutnya, status aset hak guna juga
   akan beralih menjadi aset hak milik Perseroan.

   Transaksi Pembelian Aset Tetap tidak melibatkan Deep Source Pte. Ltd. melainkan
   merupakan transaksi antara Perseroan dan Ardi Kusuma.

C. Pihak yang melakukan transaksi
   Pembeli      : Perseroan
   Penjua       : Sdr. Ardi Kusuma

   Berikut informasi mengenai pembeli:
   Informasi mengenai pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab II angka 1 huruf
   B pada Keterbukaan Informasi ini.

   Berikut informasi mengenai Penjual:
   Informasi mengenai penjual adalah sebagaimana tercantum dalam Bab II angka 1 Huruf B
   pada Keterbukaan Informasi ini
D. Hubungan Afiliasi
   1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
      Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma.

   2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
      Ardi Kusuma merupakan Direktur utama perseroan sekaligus pengendali dari perseroan.
E. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh
   Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam
   Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 yang diubah dalam Adendum Perjanjian Induk
   tertanggal 26 Februari 2026. Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi
   pembelian aset tetap adalah dari transaksi divestasi saham PTMR.

       Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap

       1) Pihak
          Pembeli         : Perseroan
          Penjual         : Sdr. Ardi Kusuma

       2) Pengikatan Jual Beli
          Perjanjian Induk Tanggal 26 Februari 2026


       3) Prasyarat
          Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
          dan persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma, termasuk


                                           14
Page 15
           tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
           Saham Perseroan atas Transaksi Pembelian Aset Tetap.

        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
           Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

           Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu)
      hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen.

   B. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
      miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus
      enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra
      Kusuma (GPK). Adapun rincian objek transaksi aset neto PTMR adalah sebagai berikut:

      1. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh miliar
          tiga ratus tujuh betas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian masing-
          masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
          i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
              sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
          ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat
              ratus empat betas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
      2. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh
          enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
      3. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua juta dua
          ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
      4. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
          juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
      5. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar delapan ratus
          enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
      6. Untuk 99% SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
          miliar enam ratus satu juta rupiah);
      7. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar lima ratus
          dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima
          rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
          i. Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima ratus
              sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima
              belas rupiah);
          ii. Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar sembilan
              ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh
              rupiah);
      8. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus tiga
          belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas rupiah);
      9. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp.4.116.700.998,00 (empat miliar seratus
          enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratu semhilan puluh delapan rupiah);
      10. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam miliar
          sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan perincian
          utang sebagai berikut:


                                              15
Page 16
   i.     Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar
          seratus juta rupiah);
    ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas miliar
          delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus
          enam puluh dua rupiah);
    iii. Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus
          dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
    iv. Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus sembilan
          puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh
          tujuh rupiah);
    v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
          puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
    vi. Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta
          seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
    vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus enam puluh
          lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima
          rupiah);
    viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam
          ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan tiga ribu dua
          ratus tiga rupiah);
    ix. Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp568.880.227,00 (lima
          ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua
          puluh tujuh rupiah);
    x. Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua ratus
          empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua
          puluh dua rupiah);
11. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus dua
    belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan
    rupiah);
12. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar empat
    ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh
    delapan rupiah).

Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
PTMR adalah dari transaksi divestasi saham PTMR

Sehubungan dengan latar belakang pembelian aktiva dan kewajiban PTMR, termasuk
kepemilikan PTMR pada PT Global Putra Kusuma (GPK) sebesar 99,99%, dapat dijelaskan
bahwa rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi penataan struktur
usaha dan pemisahan kepemilikan pada tingkat entitas dari penguasaan atas aset dan lini
bisnis yang dinilai relevan dengan kegiatan usaha Perseroan. Divestasi saham PTMR
dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur grup Perseroan, sementara pengambilalihan
aktiva dan kewajiban tertentu—termasuk kepemilikan pada GPK ditujukan untuk menjaga
kesinambungan lini bisnis yang strategis serta mempertahankan pengendalian atas aset
produktif yang mendukung operasional Perseroan.

Struktur transaksi tersebut bukan dimaksudkan semata-mata untuk menghindari
liabilitas korporasi PTMR, melainkan untuk memastikan bahwa Perseroan hanya
mengambil alih aset dan kewajiban yang relevan dan selaras dengan kegiatan usahanya,
berdasarkan hasil evaluasi manajemen dan penilaian independen. Dengan demikian,
Perseroan tetap dapat mempertahankan manfaat ekonomi dari lini bisnis yang strategis
tanpa harus mempertahankan keseluruhan struktur dan eksposur korporasi PTMR.

1) Riwayat Singkat GPK


                                       16
Page 17
   PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
   M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
   Pendirian”).

   Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
   terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus 2025,
   tentang pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
   Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta
   44/2025”).

2) Alamat Perusahaan
   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
   Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan
   dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599). Perdagangan besar atas dasar balas jasa ( fee)
   atau kontrak (KBLI 46100). Aktivitas Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa Hak Opsi
   mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya YTDL (KBLI 77399).

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
   Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024
   tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:
                                        Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
             Keterangan                Jumlah
                                                    Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                       Saham

     Modal Dasar                       1.000.000        100.000.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Master Print Tbk              247.500          24.750.000.000       99,00%

     - PT Kencana Usaha Sentosa             2.500           250.000.000        1,00%


     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh                  250.000          25.000.000.000      100,00%

     Saham Dalam Portepel               750.000          75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:


                                       17
Page 18
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Ardi Kusuma
       Komisaris                    : Jessica Kusuma
       Komisaris Independen         : Ilham Djaja

       Direksi
       Direktur Utama               : Tungga Wijaya
       Direktur                     : Edward Kusuma
       Direktur                     : Cindy Kusuma

   6) Informasi Keuangan GPK
      Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
      Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
      diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
      berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
      (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian no. 00133/3.0357/AU.1/05/1021-
      3/1/III/2025, tertanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
      CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
      diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
      berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
      (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian no.00839/3.0357/AU.1/05/1021-
      4/1/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
      Susetyo, CPA.


       Laporan Posisi Keuangan
                                                                         Disajikan dalam Rupiah
                  Keterangan                   30 September 2025         31 Desember 2024

        Total Aset                                     41.974.664.740        48.422.394.828
        Total Liabilitas                               24.398.856.042        22.449.527.883
        Total Ekuitas                                  17.575.808.698        25.972.866.945


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                         Disajikan dalam Rupiah
                  Keterangan                   30 September 2025         30 September 2024

        Pendapatan                                     18.606.059.057        15.891.435.742
        Laba Bruto                                      5.952.206.305          6.769.103.061
        Laba (Rugi)        Bersih   Periode
                                                       (8.108.088.232)         3.632.753.696
        Berjalan


C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Perseroan
   Penjual     : PTMR

   Berikut informasi mengenai Pembeli:
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1
   huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.



                                              18
Page 19
      Berikut informasi mengenai Penjual
      Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1
      huruf A pada Keterbukaan Informasi ini.

   D. Hubungan Afiliasi
      1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Perseroan
         Perseroan dengan PT Master Print Tbk.
      2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
         Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
         Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

   E. Nilai Transaksi
      Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
      dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
      seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
      tertanggal 23 Januari 2026. Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi
      Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR adalah dari transaksi divestasi saham PTMR.

         Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

         1) Pihak
            Pembeli                            : Perseroan
            Penjual                            : PTMR

         2) Pengikatan Jual Beli
            Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026

         3) Prasyarat
            Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
            dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat
            Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas Transaksi
            Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

         4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
            Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

                Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Divestasi PTMR
      Sehubungan rencana Transaksi Divestasi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
      3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Divestasi PTMR merupakan transaksi material yang
      nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel
      analisis berikut:




      Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.




                                                             19
Page 20
   Lebih lanjut, Transaksi Divestasi PTMR tidak termasuk transaksi material yang
   mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
   Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam
   analisis berikut:




   Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
   divestasi Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini
   tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi
   Divestasi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte.
   Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.

   Selanjutnya, rencana transaksi Divestasi PTMR, Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku Penjual
   tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli, maka transaksi tersebut
   bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
   Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena dalam
   melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri dan
   tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Divestasi PTMR akan
   dilanjutkan dengan Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban PTMR.

   Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
   ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.


B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
   ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020
   Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
   transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak yang
   terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan
   akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi afiliasi
   sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
   Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra
   Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per
   tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi
   melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:




   Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
   Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020
   Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva
   dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
   persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk

                                            20
Page 21
         merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS
         Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait
         rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
         ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
         POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

         Meskipun GPK mencatatkan rugi bersih sebesar Rp8.108.088.232 per 30 September 2025,
         Perseroan memandang bahwa pengambilalihan dilakukan atas dasar nilai strategis aset
         dan keterkaitannya dengan kegiatan operasional Perseroan. Pasca transaksi, Perseroan
         akan melakukan langkah penyehatan yang mencakup penataan struktur biaya
         operasional, evaluasi dan renegosiasi kewajiban usaha yang kurang efisien, optimalisasi
         utilisasi aset produktif, serta penyelarasan pengelolaan bisnis GPK dengan sistem dan
         kebijakan operasional Perseroan guna meningkatkan efisiensi dan pengendalian biaya.


III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
       SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROANOAN

 1. Transaksi Divestasi PTMR
    A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR
       Transaksi Divestasi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara
       optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan
       berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini
       dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
       likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan
       demikian, pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi
       terhadap peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.

        Sehubungan dengan rencana transaksi Divestasi PTMR, Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku
        Penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli, maka transaksi
        tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
        Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena dalam
        melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri dan
        tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Divestasi PTMR akan
        dilanjutkan dengan Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban PTMR.

        Sehubungan dengan rencana transaksi pembelian aset tetap, Sdr. Ardi Kusuma selaku
        Penjual memiliki hubungan afiliasi dengan PTMP selaku Pembeli yang mana Sdr. Ardi
        Kusuma merupakan pengendali atas PTMP, maka transaksi tersebut merupakan transaksi
        afiliasi.

        Oleh karenanya, Perseroan wajib memenuhi Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020 yang mana
        Perseroan telah memperoleh Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi,
        Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
        keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan Perseroan wajib mendapatkan
        persetujuan Pemegang Saham Independen karena total nilai transaksi Divestasi PTMR dan
        transaksi pembelian aset tetap sebagai suatu rangkaian transaksi, yang memenuhi
        transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS. Perseroan akan
        menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 3 Maret 2026. Atas transaksi
        pembelian aset tetap, bukan merupakan suatu transaksi yang mengandung benturan
        kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 POJK 42/2020 karena tidak
        memenuhi unsur yang dapat merugikan perusahaan terbuka. Oleh karenanya Perseroan
        tidak wajib memenuhi prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
        dalam Pasal 11 POJK 42/2020.

                                               21
Page 22
   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
      sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi
      PTMR diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
      Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.

       Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR ini, maka akan memperkuat keuangan
       Perseroan dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.

2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan efektivitas
      kegiatan operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh
      Perseroan memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat
      ini dan di masa yang akan datang. Transaksi ini dilakukan sesuai prosedur Perseroan dan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana transaksi dilakukan
      dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
      Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
      sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
      perusahaan (proforma), transaksi pembelian aset tetap ini diperkirakan akan memberikan
      kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan melalui penguatan struktur aset,
      peningkatan efisiensi penggunaan aset tetap, serta dukungan terhadap operasional
      utama Perseroan.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
      Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan
      Pihak Afiliasi
      Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
      eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil
      risiko dan operasional aset yang ditransaksikan sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan
      penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara lebih efektif dibandingkan apabila
      dilakukan dengan pihak non-afiliasi.

       Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan
       menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
       Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang
       saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.




3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen
      sebagaimana disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi
      Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis
      Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan Transaksi
      Divestasi PTMR. Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis, aktiva, dan
      kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh
      Perseroan.

                                              22
Page 23
   Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
   dan efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan
   struktur usaha dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.

   Divestasi saham PTMR dan pembelian aktiva serta kewajiban PTMR merupakan satu
   rangkaian langkah restrukturisasi internal yang dilakukan untuk menata kembali struktur
   kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam grup Perseroan. Melalui divestasi pada tingkat
   entitas dan pengambilalihan langsung atas aktiva serta kewajiban yang relevan, Perseroan
   melakukan pemisahan antara struktur korporasi dan penguasaan atas aset operasional
   yang mendukung kegiatan usaha.

   Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk menyederhanakan struktur grup,
   meningkatkan transparansi pengelolaan aset, serta memastikan bahwa aset dan
   kewajiban yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha utama dapat
   dikelola secara lebih terintegrasi dan efisien. Dengan demikian, kedua transaksi tersebut
   saling berkorelasi sebagai bagian dari strategi restrukturisasi internal Perseroan.

   Rencana penggunaan dana hasil divestasi akan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
   1. Pembelian aktiva dan kewajiban PTMR dengan nilai Rp102.184.994.617 (seratus dua
      miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
      enam ratus tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”); dan
   2. Pembelian aset tetap milik Sdr. Ardi Kusuma dengan nilai sekitar Rp37.430.100.000
      (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi
      Pembelian Aset Tetap”).

   Adapun alasan Perseroan membeli 99% saham PTMR di GPK. Dimana saat ini, kegiatan
   operasional PTMR dan GPK berada pada segmen usaha yang berbeda. PTMR berfokus
   pada segmen korporasi dan industri, termasuk perusahaan multinasional dan sektor
   industri, sedangkan GPK berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah
   (UMKM).

   Ke depan, strategi operasional Perseroan adalah melakukan konsolidasi kegiatan
   operasional melalui GPK, di mana GPK akan mengelola dan mengintegrasikan aktivitas
   usaha dari kedua segmen tersebut, baik segmen korporasi/industri maupun segmen
   UMKM. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat
   sinergi bisnis antarsegmen, serta memperluas jangkauan dan basis pasar Perseroan.


B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
   Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
   Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
   sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
   perusahaan (proforma), Aktiva yang diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki
   keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan serta telah diperhitungkan dan
   dinilai secara wajar.

   Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi
   keuangan Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap
   struktur aset dan liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
   keuangannya. Dengan mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil
   kewajiban yang dialihkan, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material
   terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan,
   kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga dan mendukung kelangsungan
   kegiatan usaha Perseroan.

                                          23
Page 24
  C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
     Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan
     Pihak Afiliasi
     Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
     eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil
     risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh
     rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s
     length) serta mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan
     perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi
     finansial Perseroan di masa depan.

  Adapun estimasi biaya yang timbul dari rangkaian transaksi Adalah sebagai berikut:

  ₋   Biaya PPh Final sebesar Rp257.000.000 dibebankan ke PTMP
  ₋   PPN sebesar Rp2.943.000.000 dibebankan kepada PTMP
  ₋   BPHTB sebesar Rp515.000.000 dibebankan kepada PTMP
  ₋   Biaya Konsultan sebesar Rp1.920.000.000 dibebankan kepada PTMP
  ₋   Biaya Notaris sebesar Rp275.000.000 dibebankan kepada PTMP

DALAM HAL TERDAPAT KEWAJIBAN DARI PERSEROAN UNTUK MEMPEROLEH PERSETUJUAN
DAN/ATAU MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN RENCANA
TRANSAKSI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN YANG DIPERLUKAN UNTUK
MELAKUKAN TRANSAKSI DARI PIHAK YANG BERKAITAN, DALAM HAL INI PERSEROAN TELAH
MENERIMA PERSETUJUAN DARI BANK KEB HANA MELALUI PENANDANTANGANAN SURAT KAMI
BERDASARKAN SURAT NO. 54/DIR-SP/X/2025 TANGGAL 8 OKTOBER 2025 UNTUK
MELAKSANAKAN TRANSAKSI DIVESTAS PTMR DAN PEMBELIAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN DARI
PTMR. NAMUN DEMIKIAN, UNTUK TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP, PERSEROAN MASIH
MENUNGGU PERSETUJUAN DARI KEB HANA.

SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.


                    IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

  A. Struktur Sebelum Transaksi

      1. Transaksi Divestasi PTMR

        a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.


                                                Deep Source
                                               Holdings Limited




                                                        100%

                                                  Deep Source
                                                    Pte. Ltd.




                                             24
Page 25
b) Struktur Kepemilikan Perseroan


     PT Kencana                                                               Publik
                     Jessica Kusuma        Cindy Kusuma     Edward Kusuma
    Usaha Sentosa

            72,51%           0,75%                 0,75%            0,75%          25,24%




                                            Perseroan




c) Struktur Kepemilikan PTMR

                                            PT Mitra Pack
                      Ardi Kusuma                                Publik
                                                Tbk

                             0,77%                 76,42%            22,81%




                                               PTMR




                                      25
Page 26
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap

   a) Struktur Kepemilikan Perseroan
        PT Kencana
                        Jessica Kusuma        Cindy Kusuma     Edward Kusuma   Publik
       Usaha Sentosa

              72,51%           0,75%                0,75%             0,75%       25,24%




                                              Perseroan



   b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma

                                                Ardi Kusuma




                                                  Aset tetap




                                         26
Page 27
   3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

      a) Struktur Kepemilikan Perseroan


           PT Kencana                                                                                     Publik
                            Jessica Kusuma            Cindy Kusuma            Edward Kusuma
          Usaha Sentosa

                  72,51%            0,75%                      0,75%                    0,75%                  25,24%




                                                         Perseroan




      b) Struktur Kepemilikan PTMR

                                                     PT Mitra Pack
                           Ardi Kusuma                                             Publik
                                                         Tbk

                                    0,77%                      76,42%                       22,81%




                                                          PTMR


                                                              99,00%



                                                           GPK                               Aktiva dan
                                                                                             Kewajiban




      c) Struktur Kepemilikan GPK
                                       PT Kencana
                                                                        PTMR
                                      Usaha Sentosa

                                                 1,00%                        99,00%




                                                             GPK



B. Struktur Setelah Transaksi

   1. Transaksi Divestasi PTMR
                                  Deep Source
                                                                     Publik
                                    Pte Ltd

                                            77,19%                       22,81%



                                                      PTMR
                                                 27
Page 28
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap




   Posisi Sdr. Ardi Kusuma pada struktur kepemilikan adalah sebagai pemegang saham
   pada PT Kencana Usaha Sentosa.

3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban




                                    28
Page 29
                      V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT Global
Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP Ihot, Dollar dan
Raymond sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi Kusuma. Kedua
penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.


A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham PTMR

  Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan
  No. 00009/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.

  Adapun identitas penilai laporan penilaian saham PTMR adalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin    : Penilai Bisnis
  Register            : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
  STTD IKNB           : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


  ● Objek penilaian

         Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham
         Perseroan

  ● Maksud dan tujuan penilaian

         KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PT Master Print Tbk (selanjutnya
         disebut “PTMR”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian Saham No.
         0067/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dengan tujuan melakukan
         analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 77,19% saham Perseroan.

         Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar
         saham, terkait dengan rencana divestasi saham.

  ● Asumsi dan syarat pembatas,

         Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus Penilai kemukakan
         sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

          ●   Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
          ●   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
              Penilaian;
          ●   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
              yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
          ●   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
              mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
              kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
          ●   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
              keuangan yang telah disesuaikan;

                                             29
Page 30
          ●   Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
              terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
              perusahaan;
          ●   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
          ●   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
              pemberi tugas; dan
          ●   Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
              penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.



  ● Pendekatan dan Metode Penilaian

         Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham
         Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
         Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
         Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

  ● Kesimpulan




         Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai
         berpendapat bahwa Nilai Pasar 77,19% saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
         September 2025 adalah: Rp133.902.000.000,-.


B. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Mitra Pack
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud ( Tangible Asset)
   milik Sdr. Ardi Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-
   00/PI/10/0092/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026.

  Adapun identitas penilai laporan penilaian aset adalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 96-S-00724
  Izin Penilai Publik : No. P.1.09.00092
  Klasifikasi Izin    : Penilai Properti
  Register            : No. 42/KM.1/2009
  STTD OJK            : No. STTD.PP-27/PJ-1/PM.02/2023


  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:




                                              30
Page 31
                Obyek
      No.                        Kepemilikan                           Lokasi
               Penilaian

      1     Rumah Kantor    SHGB No. 3410 a.n.      Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
                            Ardi Kusuma             RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
                                                    Tangerang, Banten.
      2     Rumah Kantor    SHGB No. 3656 a.n.      Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
                            Ardi Kusuma             RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
                                                    Tangerang, Banten.
      3     Gedung Kantor   SHM No. 761 dan SHM     Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang
                            No. 762 a.n. Ardi       Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
                            Kusuma
      4     Gedung          SHM No. 1861 dan HGB    Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
                            No. 340 a.n. Ardi       Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten
                            Kusuma



3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan
   pendapat tentang Nilai Pasar wajar atas aset milik Ardi Kusuma yang akan digunakan oleh
   Perseroan dalam Transaksi Pembelian Aset Teta dan tidak direkomendasikan untuk
   penggunaan lainnya, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan
   digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi Pembelian Aset Tetap.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
   - Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
     diasumsikan wajar, akurat dan benar.
   - Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara
     hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
   - Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
  -    Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
       menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
  -    Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
       pengalihan kepada pihak lain.
  -    Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
  -    Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari Pihak
       Pemberi Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
       dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
       dilakukan penilaian ulang.
  -    Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai secara
       manual di lapangan.
  -    Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
   Rumah Kantor, Gedung Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta mengacu pada
   maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X
   dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian,



                                               31
Page 32
     Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian
     kami uraikan sebagai berikut:

                                                                                    Pendekatan   Pendekatan   Pendekatan
       No    Jenis Properti                         Alamat
                                                                                      Pasar         Biaya     Pendapatan


                              Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024 RW.
       1    Rumah Kantor
                              08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota                  V
                              Tangerang, Banten.

                              Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024 RW.
       2    Rumah Kantor
                              08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota                  V
                              Tangerang, Banten.

       3    Gedung Kantor     Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang Sari,
                                                                                                     V            V
                              Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.


       4    Gedung            Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel. Jurumudi,
                                                                                        V            V
                              Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten



     Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau
     pembobotan terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua
     pendekatan penilaian tersebut.

  6. Kesimpulan Nilai
     Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan
     data intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta
     melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan
     dengan menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur
     appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari pernyataan dan catatan dalam laporan
     penilaian ini, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset yang dimaksud pada tanggal
     30 September 2025 adalah sebesar :

                                       Rp. 37.430.100.000,-
            (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar ( Market
     Approach), Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”),
     Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan penjumlahan Nilai
     Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
     kewajaran atas harga aset di Pasar.



C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   C.1 Ringkasan Laporan Penilaian Saham GPK
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang
   dituangkan dalam laporan No. 00010/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026:

  Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin    : Penilai Bisnis
  Register            : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023

                                                                   32
Page 33
STTD IKNB         : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar
   per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata uang
   Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

  KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
  Jasa Penilaian Saham No. 0069/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dengan
  tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 99,00% saham Perseroan.
  Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar saham,
  terkait dengan rencana akuisisi saham.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
        yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
        tugas; dan
     - Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
        penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan
   adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
   (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded
   Company Method (GPTC).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
   Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam


                                           33
Page 34
  melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu
  batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan
  analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan
  kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00% saham
  GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                     Rp29.601.000.000,-
                  (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
  (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
  nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
  kewajaran atas harga Saham di pasar.

  Nilai Pasar saham GPK hasil pembobotan per 30 September 2025 atas 99,00% Saham
  adalah sebagai berikut:




C.2 Ringkasan Laporan Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari
2026.

Adapun identitas penilai laporan penilaian aset adalah sebagai berikut:
MAPPI               : No. 15-S-05549
Izin Penilai Publik : No. P-1.18.00518
Klasifikasi Izin    : Penilaian Properti (P)
Register            : No. RMK-2017.00588
STTD OJK            : No. STTD.PP-264/PM-021/2024


1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
    No    Obyek Penilaian          Kepemilikan                                Lokasi

     1   Tanah       dan    SHGB                     NIB:   Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
         Bangunan Gudang    12.10.000036732.0         dan   No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
         (2 unit)           12.10.000037143.0 dengan        Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                            Luas Total: 1.000 m2 dan Luas
                            Bangunan Total: 748 m2




                                                 34
Page 35
     2   Ruko/Rukan          SHGB No. 5325 dan 5330         Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                             dengan Luas Total: 61 m2 dan   Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua
                             Luas Bangunan: 178 m2          Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                            Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                            Khusus Ibukota Jakarta.
     3   Kendaraan     dan                                  Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Alat Berat                                         Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                            dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     4   Mesin-Mesin                                        Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Packaging                                          Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                            dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     5   Inventaris    dan                                  Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Peralatan Kantor                                   Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                            dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
     6   Persediaan                                         Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Packaging                                          Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
         Equipment                                          dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur



3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah untuk memberikan pendapat atas
   nilai wajar aset yang akan diperjualbelikan kepentingan akuisisi PT. Master Print Tbk.
   (Pelepasan Aset PT. Master Print Tbk.) serta tidak untuk tujuan lainnya.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
        adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
        dengan obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
        diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
        merupakan obyek penilaian.
      - Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
        disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
      - Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
        sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
      - Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
        Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
        sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
        melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin
        Packaging tersebut.
      - Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
        yang dimiliki oleh Penilai.

     Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
     - Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
       September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025,
       maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat
       inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian.


                                                 35
Page 36
      Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan
      keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
  -   Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
      dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
      sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi
      terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu
      pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto.
      Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari
      Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
      Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan,
      maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
  -   Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
      sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga,
      yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi
      terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada
      informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi
      Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung (sampling) terhadap mesin
      sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print Tbk. Verifikasi
      terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan
      telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.
      Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
      ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
  -   Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
      Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek
      penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam
      Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan
      Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok /
      jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara
      keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki
      Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
      Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak
      berlaku dan harus dikaji ulang.
  -   Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
      memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
      akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
      signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
      Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
  -   Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
      keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
  -   Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
      pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
     12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
     tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
   - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB
     No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari
     hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh
     Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada
     Perseroan.
   - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
     pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
     terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada


                                         36
Page 37
         setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3
         bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah
         ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
   Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin
   packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta
   mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
   28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang
   Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini
   pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:

    No      Jenis Properti                               Alamat                           Pendekatan Pasar   Pendekatan Biaya

          Tanah dan
                               Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
     1    Bangunan Gudang
                               Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,              V                  V
          (2 unit)
                               Provinsi Jawa Timur.
                               Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C
     2    Ruko/Rukan           No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
                                                                                                 V                  V
                               Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                               Khusus Ibukota Jakarta.
          Kendaraan dan Alat   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
     3
          Berat                Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
                               Provinsi Jawa Timur.

          Mesin-mesin          Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
     4
          packaging            Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
                               Provinsi Jawa Timur.

          Inventaris dan       Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
     5
          Peralatan Kantor     Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
                               Provinsi Jawa Timur.
          Persediaan
                               Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
     6    Equipment
                               Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
          Packaging
                               Provinsi Jawa Timur.



6. Kesimpulan Nilai
   Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
   faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-
   syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut
   di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                  Rp. 26.758.966.500,-
    (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam
                          Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
  Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
  penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
  nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
  kewajaran atas harga aset di Pasar.




                                                              37
Page 38
                      VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Divestasi Saham PTMR oleh PTMP
   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran rencana divestasi saham PTMR oleh
   PTMP atas Transaksi Divestasi PTMR oleh DS yang dituangkan dalam laporan No
   00012/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.

  Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin    : Penilaian Bisnis
  Register            : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
  STTD IKNB           : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

  ● Objek penilaian

         Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham
         PTMR

  ● Maksud dan tujuan penilaian

         Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
         atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini
         diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020
         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

  ● Asumsi dan syarat pembatas,

         Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus Penilai kemukakan
         sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

        ●   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
        ●   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            Pendapat Kewajaran.
        ●   Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
            informasi yang disediakan oleh manajemen atau data yang diperoleh dari informasi
            yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang penilai anggap
            relevan.
        ●   Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
            serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
            (fiduciary duty).
        ●   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan yang telah disesuaikan.
        ●   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
            bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.


                                              38
Page 39
        ●   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
            dihasilkan.
        ●   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
            dari pemberi tugas.

  ● Analisis Kewajaran Transaksi

         Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
         03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang Sunardi,
         S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, Nilai
         Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30 September 2025 adalah
         sebesar Rp133.902.000.000,-.

         Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
         Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.

         Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi sebesar 6,63% dibandingkan dengan
         Nilai Pasar maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran
         yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian
         Penilai berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.

  ● Kesimpulan

         Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
         meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
         Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan,
         maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR
         yang terdiri dari 76,42% penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77% penyertaan
         saham AK pada PTMR kepada DS adalah Wajar.



B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan
   Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No 00006/2.0113-
   03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026.

  Adapun identitas penilai laporan penilaian aset dan sahamadalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin    : Penilaian Bisnis
  Register            : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
  STTD IKNB           : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, AK, GPK dan PTMR.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa akuisisi
     99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP.




                                               39
Page 40
3. Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran
   Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset neto milik
   PTMR dan aset tetap milik Ardi Kusuma oleh Perseroan.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
   pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
   diantaranya:
   - Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      Pendapat Kewajaran.
   - Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
      tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
   - Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
      Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan.
   - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
   - Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
      dihasilkan.
   - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
      pemberi tugas.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh
   Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
    a. Analisis Transaksi
       i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian Aset
          PTMR
         ▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
         ▪ PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.

       ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
           Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
           Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan AK sebagai
           direktur utama perseroan.

       iii) Materialitas Nilai Transaksi
            Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
            gambaran sebagai berikut:

                Rencana Transaksi          Ekuitas PTMP 30     Nilai Rencana      Persentase
                                         September 2025 (Rp)   Transaksi (Rp)         (%)

            Penjualan dan pengalihan
            atas Objek Jual Beli milik
            PTMR                             190.115.931.743    102.184.995.000      53,75%




                                              40
Page 41
        Penjualan dan pengalihan
        atas Tanah dan Bangunan
        milik Ardi Kusuma                                    37.430.100.000    19,69%

        Total                          190.115.931.743      139.615.095.000   73,44%%


      Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
      ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,00 (Seratus Sembilan Puluh Miliar
      Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat
      Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 sebesar
      Rp102.184.995.000 dan Perjanjian Induk tertanggal 23 januari 2026 yang diubah
      dalam Addendum Perjanjian Induk tertanggal 26 Februari 2026 sebesar
      Rp37.430.100.000, diketahui bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
      Rp139.615.094.617,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima Belas
      Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah). Dengan demikian,
      persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30 September
      2025 adalah sebesar 73,44%.

      Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai
      transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
      Perusahaan Terbuka.

      Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
      Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha Utama.

  iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
      Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha
      Perseroan dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-aset
      strategis yang mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan
      kewajiban yang selaras dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat
      mendukung struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian.

      Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan usaha
      Perseroan dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta
      hubungan dengan pemasok dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan
      kepemilikan dan pengendalian langsung atas aset operasional, Transaksi ini juga
      diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional serta rencana pengembangan
      usaha Perseroan secara berkelanjutan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
      berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
      berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
      terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
      pada laporan keuangan konsolidasian.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   i) Analisis Kualitatif
      Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
      pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai bagian dari
      strategi penataan portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya divestasi PTMR.
      Melalui transaksi ini, PTMP bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan
      usaha serta menjaga stabilitas operasional. Akuisisi aset dan kepemilikan mayoritas


                                        41
Page 42
      saham GPK dilakukan untuk mempertahankan pangsa pasar, hubungan dengan
      pelanggan dan pemasok. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini diharapkan
      dapat mendukung keberlanjutan operasional dan memperkuat daya saing PTMP
      dalam industri serta mempertahankan posisinya di pasar.

      Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
      adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan pangsa
      pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali langsung
      atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya saing.

      Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti potensi
      berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
      berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha.

   ii) Analisis Kuantitatif
       Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
       Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun
       kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
       proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo
       laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun
       2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.

      Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana
      Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar
      Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
      Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana
      Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga
      menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.

c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
   i) Hasil Penilaian
      Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
      2025, No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh
      Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik
      Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar
      Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).
      Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
      2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
      Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
      Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar
      Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta
      Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
      Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30
      September 2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari
      2026, oleh Penilai Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
      Penilai Publik Ihot Dollar dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma adalah
      sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta
      Seratus Ribu Rupiah).
   ii) Nilai Transaksi
       Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi
       berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi
       Kusuma oleh PTMP adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar
       Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

                                          42
Page 43
       iii) Kewajaran Nilai Transaksi
            Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
            Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
            menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
            7,50% dari nilai hasil penilaian.

         Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
         Rencana Transaksi:
                                 Uji Batas Atas dan Batas Bawah
                       Keterangan                       Batasan Transaksi       (Rp.Juta)

             Batas Atas Nilai Rencana Transaksi         7,5% di atas nilai pasar
                                                                                        100.824
                  Nilai Rencana Transaksi
                                                                                         93.790
                         Nilai Pasar
                                                                                         93.790
            Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi            7,5% di bawah nilai
                                                                                         86.755
                                                                       pasar




         Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
         berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
         transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
         tabel berikut:

                                         Selisih Nilai Transaksi
                                                          Nilai Rencana
                 Uraian              Nilai Pasar                                   Selisih (%)
                                                          Transaksi (Rp)

            Rencana
                                    93.790.066.500         93.790.066.500                 0,00%
            Transaksi

   d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
      Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
      diungkapkan pada bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,
      termasuk pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian,
      Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian
   Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode
   yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan
   dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.
  Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
  meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
  Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka
  Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
  pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah Wajar.
  Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
  signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan


                                            43
Page 44
      keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
      pelaksanaan Rencana Transaksi.

                  VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                                   PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya
rencana transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi
keuangan proforma yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 299/GN/HI/KPS/I/26
tertanggal 23 Januari 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa informasi
keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan
kriteria yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan
konsolidasian proforma, sebagai berikut:
                         PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                  LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                       30 September 2025
                        (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                          Penyesuaian       Saldo Proforma
                                      Historis PTMP        Proforma          Konsolidasian
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                     4.233.851.887     (3.589.793.934)        644.057.953
 Piutang usaha                         38.201.315.394       2.835.582.959     41.036.898.353
                                       47.004.178.535     (7.608.127.534)
 Piutang lain-lain
                                                                            39.396.051.001
                                       99.503.633.796      (393.950.288)
 Persediaan
                                                                            99.109.683.508
                                                      -    2.943.486.315
 Pajak dibayar dimuka
                                                                            2.943.486.315
 Uang muka dan biaya dibayar
                                       49.569.769.708                   -
 dimuka                                                                       49.569.769.708

 Jumlah Aset Lancar
                                      238.512.749.320                       232.699.946.838

 ASET TIDAK LANCAR

                                                          13.190.439.956
 Piutang lain-lain
                                                      -                       13.190.439.956
                                                           (767.753.810)
 Tagihan taksiran pajak penghasilan
                                        3.202.682.688                          2.434.928.878
                                                          41.186.102.745
 Aset tetap - neto
                                       38.998.164.864                         80.184.267.609
                                                                        -
 Aset lain-lain
                                            8.724.140                              8.724.140
                                                          (3.337.435.072)
 Aset pajak tangguhan
                                        9.436.469.159                          6.099.034.087

 Jumlah Aset Tidak Lancar
                                       51.646.040.851                       101.917.394.670

 JUMLAH ASET
                                      290.158.790.171                       334.617.341.508


                                                 44
Page 45
                        PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                      30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           Penyesuaian   Saldo Proforma
                                   Historis PTMP            Proforma      Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha                               23.319.428.709       4.417.587.241         27.737.015.950
Utang lain-lain                              201.697.339        (31.069.421)            170.627.918
Beban akrual                               1.327.404.885                   -          1.327.404.885
Uang muka penjualan                        8.376.752.481                   -          8.376.752.481
Utang pajak                                3.299.168.614       (996.463.052)          2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
  Jatuh tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Utang bank                              40.272.314.850                       -     40.272.314.850
  Utang pembelian aset tetap               1.148.727.234                       -      1.148.727.234
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                             908.109.879       (754.145.754)            153.964.125
  berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           78.853.603.991                             81.489.513.005
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang pembelian aset tetap                 511.637.682         512.521.120          1.024.158.802
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                           3.953.967.686      (3.191.104.323)          762.863.363
  berelasi
Utang Lain-lain                                         -      4.031.377.562          4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja                  16.723.649.069                   -         16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          21.189.254.437                             22.542.048.796
JUMLAH LIABILITAS                       100.042.858.428                            104.031.561.801
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
  Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh - 3.169.200.000
                                          79.230.000.000                       -     79.230.000.000
  saham
Tambahan Modal disetor                  115.655.342.915     (43.672.238.175)        71.983.104.740
Rugi komprehensif lain                   (1.506.953.444)       1.441.120.625           (65.832.819)
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya            325.000.000                   -           325.000.000
   Belum ditentukan penggunaanya        (14.216.992.802)     93.154.742.501         78.937.749.699
Sub Jumlah                              179.486.396.669                            230.410.021.620
Kepentingan Nonpengendali                10.629.535.074                                175.758.087
Jumlah Ekuitas                          190.115.931.743                            230.585.779.707
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                           290.158.790.171                            334.617.341.508

                                                    45
Page 46
                         PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
             LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                KONSOLIDASIAN PROFORMA
             Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                        (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                          Penyesuaian        Saldo Proforma
                                  Historis PTMP             Proforma          Konsolidasian

 PENJUALAN NETO                    147.594.701.531                    -      147.594.701.531
 BEBAN POKOK
   PENJUALAN                      (101.312.984.068)                   -     (101.312.984.068)
 LABA BRUTO                         46.281.717.463                            46.281.717.463
 Beban penjualan                    (1.569.767.872)                           (1.569.767.872)
 Beban umum dan administrasi       (65.254.795.309)                   -      (65.254.795.309)
 Penghasilan (beban) lain-lain     (21.956.266.410)      98.171.386.194        76.215.119.784
 LABA (RUGI) OPERASI               (42.499.112.128)                           55.672.274.066
 Beban keuangan                     (3.625.304.919)                   -       (3.625.304.919)
 LABA SEBELUM
   PAJAK PENGHASILAN               (46.124.417.047)                           52.046.969.147
 BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN                         4.219.828.993                    -        4.219.828.993
 BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN NETO                  4.219.828.993                             4.219.828.993
 LABA (RUGI) NETO
 TAHUN
  BERJALAN                         (41.904.588.054)                           56.266.798.140
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
   Pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas
     liabilitas imbalan kerja
      jangka panjang                 (328.907.711)        (390.277.447)         (719.185.158)
   Pajak penghasilan terkait            72.359.696                    -            72.359.696
 PENGHASILAN (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN
   NETO - SETELAH PAJAK               (256.548.015)                             (646.825.462)
 TOTAL LABA (RUGI)
   KOMPREHENSIF
   PERIODE BERJALAN                (42.161.136.069)                           55.619.972.678


Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan
dalam keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk
tujuan komparabilitas dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan
proforma:



                                                 46
Page 47
 Profitabilitas (%)
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan
 Laba Bruto terhadap Pendapatan
 Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan


 Solvabilitas (x)
 Liablitas terhadap Aset
 Liablitas terhadap Ekuitas


 Likuiditas (x)
 Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek
 Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek



Penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma tersebut ialah Perseroan memiliki rencana
untuk melaksanakan rangkaian transaksi yang meliputi:
 a. Pelepasan Investasi pada PTMR
 b. Akuisisi terhadap aset dan kewajiban PTMR
 c. Akuisisi terhadap saham GPK
 d. Pembelian aset Ardi Kusuma

Berdasarkan laporan keuangan proforma yang telah direviu oleh Auditor, rencana transaksi
tersebut diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan, di mana
setelah penyelesaian transaksi PTMP akan berperan sebagai vendor utama bagi PT GPK
menggantikan peran PTMR, dan PT GPK akan mengambil alih seluruh pelanggan PTMR.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2026 diperkirakan PTMP (entitas induk) dan PT GPK
(entitas) akan mengalami peningkatan penjualan dan pembelian yang signifikan sebagai dampak
dari pelepasan saham PTMR.

Adapun kerugian yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2025 terutama disebabkan oleh
penerapan PSAK 109 (Instrumen Keuangan) terkait piutang usaha dan piutang lain-lain, PSAK 102
(Persediaan) terkait pembentukan cadangan penurunan nilai persediaan, serta PSAK 216 (Aset
Tetap) terkait penurunan nilai aset tetap.

Untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2030, Perseroan berencana meningkatkan
pengendalian internal atas piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, dan aset tetap, sehingga
beban pencadangan nilai tersebut tidak diharapkan berdampak signifikan terhadap kinerja
keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan dengan proyeksi
rata-rata sebesar 15% per tahun serta tingkat laba bersih (net profit margin) pada kisaran 5%–
10% per tahun.




                                               47
Page 48
            X. P VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
   Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang
   memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
   Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan
   ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
   mengandung Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
   ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
   komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
   Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, semua
   informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
   Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan
   dengan baik.”.

                             IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen

   RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Divestasi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
   Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan diadakan
   pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan
   RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik
   berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
   RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh
   Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan
   formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan
   sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen
   kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima
   oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB
   Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang
   berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana
   Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan
   kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
   dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
   pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB
   Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen
   yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
   menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada
   Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web
   Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan


                                               48
Page 49
untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI,
situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
yang nilainya material harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam
suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Pembelian Aktiva dan
Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen.

Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda
persetujuan rencana transaksi pelepasan seluruh aset penyertaan saham dalam PTMR kepada
DS adalah sebagai berikut:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
    dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
 b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
    diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
    dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah
    jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
    suara yang hadir dalam RUPS; dan
 c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
    tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
    yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
    permohonan Perseroan.

Selanjutnya, kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB Independen adalah
sebagai berikut:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
    Independen dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
    Saham Independen;

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPS;



                                            49
Page 50
   c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
      tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
      hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
      Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
      Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
      Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

  Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
  RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
  dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
  independen.

  RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
  paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

  Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
  Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang
  Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan
  persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang
  tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
  Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.


  X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
 No                              Aktivitas                                Tanggal
 1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke OJK     15 Januari 2026
 2.    Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen                          23 Januari 2026
 3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                                23 Januari 2026
  4    Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen                         9 Februari 2026
 5.    RUPSLB                                                           3 Maret 2026
 6.    Rencana Transaksi dilakukan                                      3 Maret 2026
 7.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS Independen        5 Maret 2026

                                        XI. LAIN-LAIN

Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.

                                      Corporate Secretary
                             Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                     Telepon: 021 – 624-0170
                                  Website: www.mitrapack.co.id
                                  Email: corsec@mitrapack.co.id




                                         Ardi Kusuma
                                        Direktur Utama

                                               50

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published1 Mar 2026
Pages50
Characters148,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×89
linked org MITRA PACK TBK p.1 ×29
linked person Jessica Kusuma p.7 ×7
linked person Ilham Djaja p.7 ×2
linked person Cindy Kusuma p.7 ×7
linked person Edward Kusuma p.7 ×7
linked org Kencana | Usaha p.10 ×3
linked org Bank Mandiri p.13
linked org PT Global Putra Kusuma p.15 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Kanaka Puradiredja p.7 ×15
possible person Susetyo p.7 ×9
possible org PT Kencana p.10 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.44
unresolved person Dr. Sitanala p.1 ×4
unresolved org MASTERPRINT TBK p.1 ×4
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. · Pembeli p.2 ×16
unresolved org PT GPK p.4 ×4
unresolved person H. Warman · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×8
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.6 ×2
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.7
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.8 ×2
unresolved org Theme International Holdings Limited p.8 ×2
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.8 ×4
unresolved org Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.9
unresolved person Drajat Darmadji p.9
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.9 ×3
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.10 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.11 ×5
unresolved org Endang dan Rekan p.11 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.13 ×3
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.13
unresolved person Ardi Kusuma Berikut p.14
unresolved person Akta Notaris Novianti p.17
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.17 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.20 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.20 ×3
unresolved org Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd. p.24
unresolved org PT Mitra Pack Ardi Kusuma p.25 ×2
unresolved org PT Kencana Jessica Kusuma p.26
unresolved person Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset · Penjual p.26 ×76
unresolved org PT Kencana PTMR Usaha Sentosa p.27
unresolved org Transaksi Divestasi PTMR Deep Source Publik Pte Ltd p.27
unresolved org KJPP Ihot p.29
unresolved org Endang & Rekan p.29 ×4
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.39 ×2
unresolved person Penilai Publik Dr. Handy Octavianus p.42 ×2
unresolved person MMPP. p.42
unresolved person Penilai Publik Ihot Parasian Gultom p.42
unresolved person X. P VIII. · KOMISARIS p.48
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.48
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.48

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 19942 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result