Back to announcement
20260228_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32039936_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 50
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN DAN
PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT TBK KEPADA
DEEP SOURCE PTE. LTD., PEMBELIAN ASET TETAP MILIK PAK ARDI KUSUMA DAN PEMBELIAN AKTIVA
SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN.
PT MITRA PACK TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri pengemasan termasuk suku cadang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Kantor Operasional:
Jl. Dr. Sitanala No. 11 Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang 15129
Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ;
(ii) MEMBELI ASET TETAP MILIK ARDI KUSUMA; DAN
(iii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil
perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PT Master Print
Tbk (“PTMR”) kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
empat juta Rupiah) atau 1.472.000.000 lembar saham yang mewakili sebesar 77,19%
(tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor PTMR (“Transaksi Divestasi PTMR”);
2. Pembelian aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Ardi Kusuma yang merupakan
Direktur Utama dan Pemegang Saham PTMR sebesar 0,77% senilai Rp37.430.100.000 dan
sekaligus Direktur Utama Perseroan. (“Transaksi Pembelian Aset Tetap”)
3. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR berupa tanah/bangunan, kendaraan, mesin-
mesin packaging, inventaris dan peralatan kantor, persediaan packing equipment dan
99,99% saham GPK (entitas anak PTMR) senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar
seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,2, dan 3 di atas selanjutnya secara bersama-
sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and pruchase
of shares) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma selaku
penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah terakhir dalam Adendum Perjanjian Jual Beli
Saham Dalam PT Master Print Tbk tertanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham”).
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam butir 2
di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 yang diubah dalam
Adendum Perjanjian Induk tertanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Pembelian Aset Tetap”).
Adapun, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 (“Perjanjian
Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).
Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. pada tahap
pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham
perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan membeli aset
tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban milik PTMR.
Rencana Transaksi merupakan satu kesatuan restrukturisasi internal yang dirancang dan
dilaksanakan secara terintegrasi dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
Restrukturisasi ini dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
struktur kepemilikan Perseroan dan menempatkan kegiatan usaha utama secara langsung di
bawah pengendalian Perseroan.
Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan terlebih dahulu mengalihkan seluruh
kepemilikan sahamnya pada PTMR, yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan secara
langsung oleh Perseroan atas aktiva dan kewajiban operasional PTMR yang terkait dengan
kegiatan usaha utama. Urutan transaksi ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat dialihkan secara
efektif dan berkesinambungan tanpa menghentikan operasional yang telah berjalan.
2
Page 3
Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak mengakibatkan pelepasan kegiatan usaha Perseroan,
melainkan merupakan penataan kembali struktur usaha secara internal, di mana pengendalian
dan manfaat ekonomi atas kegiatan usaha tetap berada pada Perseroan baik sebelum maupun
setelah pelaksanaan transaksi, serta mendukung struktur usaha yang lebih efektif, transparan,
dan berkelanjutan ke depan.
Alasan Rencana Transaksi Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan
Kewajiban
1. Rencana Transaksi Divestasi PTMR
Rencana Transaksi Divestasi saham PTMR kepada DS merupakan bagian dari kebijakan
strategis Perseroan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara optimal serta
penguatan struktur permodalan Perseroan. Pelaksanaan Rencana Transaksi Akuisisi ini
dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan
diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan
demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap
peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.
Divestasi saham PTMR oleh Perseroan kepada DS. akan mengakibatkan perubahan pengendali
pada PTMR. Perubahan pengendali ini memicu kewajiban bagi pengendali baru untuk
melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai dengan ketentuan POJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
2. Transaksi Jual Beli Aset
Transaksi Jual Beli Aset merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam rangka mendukung
kegiatan operasional dan efisiensi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh Perseroan
memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat ini dan di masa
yang akan datang.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length
transaction), dengan memperhatikan nilai pasar yang berlaku dan hasil penilaian independen,
sehingga diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan melalui peningkatan
efektivitas operasional serta optimalisasi penggunaan aset.
3. Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban
Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar ( arm’s length
transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen serta
prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas. Perseroan meyakini bahwa
pelaksanaan Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain
berupa peningkatan efisiensi operasional, penyederhanaan struktur organisasi, serta
penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.
Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban kepada Perseroan juga merupakan bagian dari
kebijakan strategis Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan. Pelaksanaan Transaksi
ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan aset dan kewajiban yang sebelumnya berada
dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan, sehingga struktur
operasional dan keuangan Perseroan menjadi lebih optimal dan terintegrasi.
3
Page 4
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan seluruh rangkaian transaksi ini tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha.
Ketiga transaksi diatas pada dasarnya merupakan bagian dari rangkaian restrukturisasi dan
penataan kembali portofolio usaha Perseroan. Namun demikian, masing-masing transaksi
memiliki dasar hukum, objek, serta mekanisme pelaksanaan yang berdiri sendiri (legally separable
transactions).
Secara prinsip, tidak terdapat ketergantungan hukum yang bersifat mutlak (absolute inter-
conditionality) antara ketiga transaksi tersebut.
Adapun terkait dengan Transaksi Afiliasi berupa Pembelian Aset milik Sdr. Ardi Kusuma, apabila
dalam RUPS Independen transaksi tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
₋ Transaksi Afiliasi tersebut tidak dapat dilaksanakan;
₋ Namun demikian, penolakan tersebut tidak secara otomatis membatalkan Divestasi PTMR
maupun Akuisisi PT GPK, sepanjang kedua transaksi tersebut tetap memenuhi persyaratan
dan ketentuan regulasi yang berlaku serta tidak secara kontraktual disyaratkan
bergantung pada terlaksananya Transaksi Afiliasi.
Dengan demikian, masing-masing transaksi tetap tunduk pada pemenuhan syarat dan ketentuan
(conditions precedent) yang diatur dalam perjanjian terkait dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang berlaku.
Bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana Transaksi
Penjualan Saham PTMR, Pembelian Aset Tetap, dan Pembelian Aktiva serta Kewajiban, oleh
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan.
Pelepasan seluruh kepemilikan saham PTMR milik Perseroan kepada DS mengakibatkan
terjadinya perubahan pengendali pada PTMR, sebagai akibat langsung dari transaksi tersebut, di
mana setelah transaksi DS menjadi pihak yang memiliki dan mengendalikan saham PTMR baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Sehubungan dengan terjadinya perubahan pengendali tersebut, pengendali baru memiliki
kewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada
pemegang saham publik PTMR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, sepanjang memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi Pembelian Aset Tetap serta Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi karena melibatkan pihak terafiliasi dan memiliki nilai transaksi
yang melebihi 0,5% dari modal disetor sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, Oleh karena itu,
transaksi tersebut ditetapkan sebagai mata acara yang memerlukan persetujuan RUPSLB
Independen sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang saham
independen.
Namun demikian, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan untuk kepentingan Perseroan, tidak
menimbulkan perbedaan kepentingan ekonomi antara Perseroan dan pihak terafiliasi, serta nilai
transaksi ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang mencerminkan prinsip kewajaran
(arm’s length).
4
Page 5
Melalui mekanisme RUPSLB Independen, pengambilan keputusan atas transaksi dilakukan
secara objektif dan independen, sehingga transaksi tetap sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan pemegang saham independen.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Divestasi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian Aset
Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang mana seluruhnya tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Bahwa, sehubungan dengan
pelaksanaan RUPSLB dan RUPS Independen Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB terlebih dahulu untuk Transaksi Divestasi PTMR. Selanjutnya,
setelah melaksanakan dan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tersebut,
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Independen
untuk pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Transaksi Pembelian Aset.
Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS telah mengumumkan negosiasi terkait
rencana pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-
SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12
November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print
Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka
(“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.
II. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. pada tahap
pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham
perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan membeli aset
tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban milik PTMR.
1. Transaksi Divestasi PTMR
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak 1.472.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua
juta) lembar saham atau sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen
) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PTMR per tanggal 30
September 2025 yaitu sebesar Rp 142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh
ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada DS yang merupakan bukan pihak afiliasi
perseroan, sehingga termasuk transaksi material sebagaimana POJK 17/POJK.04/2020.
5
Page 6
Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan.
pada tahap pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh
kepemilikan saham perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan
melaksanakan membeli aset tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban
milik PTMR.
Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
1) Riwayat Singkat PTMR
PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian
PTMR”).
Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober
2024 (“Akta 21/2024”)
2) Alamat PTMR
Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,
Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha PTMR
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha PTMR saat ini
bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan
lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan
barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan
besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk
No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8
Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
6
Page 7
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor
Putra Hutomo, S.H., M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi:
(i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh
KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian nomor: 00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada
penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-
3/1/XII/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.737
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.377
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.360
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 97.308.765.210 93.819.505.302
7
Page 8
Laba Bruto 25.594.536.047 28.456.755.037
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (10.503.915.995) 6.766.259.815
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Deep Source Pte. Ltd.
Penjual : Perseroan dan Ardi Kusuma
Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:
1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan,
Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada
tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.
Berikut merupakan diagram kepemilikan Deep Source Pte. Ltd. hingga tingkat individu:
Perubahan nama entitas dari Theme International Holdings Limited menjadi Deep
Source Holdings Limited dilakukan secara efektif di 2025. Sedangkan perubahan
nama entitas Bright Point Trading Pte. Ltd. menjadi Deep Source Pte. Ltd. dilakukan
pada 4 Juni 2025.
2) Kegiatan Usaha Perusahaan
Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.
3) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3
Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) (%)
8
Page 9
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000
Pemegang saham:
- Deep Source Holdings
Limited* 80.000.000 80.000.000 100,00%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
80.000.000 80.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
*) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International Holdings
Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan
informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Tidak ada
Direksi
Direktur : Jiang Jiang
Direktur : Wu Lei
Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:
1) Riwayat Singkat:
a. Perseroan
PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
November 2000.
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September
2022.
b. Ardi Kusuma
Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan
warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW
004, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga
Direktur Utama di PTMR.
9
Page 10
2) Alamat Perseroan
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta
Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah
Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha Perseroan adalah
di bidang distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan
termasuk suku cadang dan service seperti coding, marking, labeling dan product
inspection system.
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha
Sentosa 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 6.307.600.000 157.690.000.000
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
10
Page 11
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00196/3.0357/AU.1/05/1021-
2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada penyajian
kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (41.904.588.054) 8.311.158.115
C. Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd. dan juga
tidak terdapat hubungan afiliasi antara Sdr. Ardi Kusuma dan Deep Source Pte. Ltd.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen)
atau 1.472.000.000 lembar saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal
11 November 2025 sebagaimana diubah terakhir dalam addendum Perjanjian Jual Beli
Saham tertanggal 26 Februari 2026 adalah Rp 142.784.000.000 (seratus empat puluh dua
miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan dinilai wajar dengan merujuk
laporan penilaian saham PTMR No. 00002/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7
Januari 2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.
Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham
1) Pihak
11
Page 12
● Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
● Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)
2) Perjanjian Jual Beli Saham
Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
November 2025 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum Kedua
Perjanjian Jual Beli Saham PT Masterprint Tbk tertanggal 26 Februari 2026.
Judul : Perjanjian Jual Beli Saham Dalam
Perjanjian PT Master Print Tbk sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian Jual
Beli Saham Dalam
PT Master Print Tbk
Tanggal : 26 Februari 2026
Perjanjian
Para Pihak : Penjual:
Bapak Ardi Kusuma (“AK”) dan PT Mitra Pack Tbk
(“PTMP”)
Pembeli:
Deep Source Pte. Ltd. (“Pembeli”)
Nilai Rp142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar
Transaksi tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah),
Saham yang : 1.457.280.000 saham yang dimiliki oleh PTMP dan
Dijual 14.720.000 saham yang dimiliki oleh AK, secara
kolektif mewakili 77,19% (tujuh puluh tujuh koma
satu sembilan persen) dari total modal saham
Perseroan.
Persyaratan : Setiap persetujuan internal Perseroan, PTMP dan
Pendahuluan AK, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi.
Prosedur : Melalui transaksi jual beli di BEI pada Pasar
Penutupan Negosiasi melalui Jakarta Automated Trading
System.
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia.
Mengatur
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sengketa
12
Page 13
3) Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di
bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):
Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Divestasi
PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Divestasi
PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master Print
Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu)
hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen.
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah aset tetap (“Aset Tetap”) berupa tanah dan bangunan milik Sdr.
Ardi Kusuma (pihak afiliasi) senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat
Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan laporan penilaian independen,
KJPP Ihot Dollar dan Raymond no. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026 tertanggal 13
Januari 2026 dan perjanjian pembelian aset tetap yang akan ditandatangani setelah
memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Independen. Adapun
rincian transaksi adalah sebagai berikut:
₋ SHGB 3410 & 3656 sebagai Kantor Operasional dengan alamat Perum Duta Garden D
No. 42 & 43 RT 001 RW 008 Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang -
Kepemilikan an. Ardi Kusuma, manfaat aset tetap ini adalah Perseroan
₋ SHM & HGB 340 sebagai Gudang penyimpanan barang & kegiatan logistik Perseroan
dengan alamat Jl. Nusa Indah A No. 09 RT 003 RW 04 Kel. Jurumudi, Kec. Benda, Kota
Tangerang, manfaat aset tetap ini adalah Perseroan
₋ SHM 761 & 762 sebagai Kantor Operasional sekaligus gudang Perseroan dengan
alamat Jl. Dr. Sitanala No. 11 RT 010, RW 02 Kel. Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
Tangerang.
Tidak terdapat objek transaksi yang sedang dalam sengketa atau dalam proses jaminan
kecuali atas tanah:
₋ SHGB 3410 (Duta Garden) dan SHGB 3656 (Duta Garden) yang sedang dijaminkan
pada Bank Mandiri dan sampai dengan tanggal surat ini, sedang dalam proses roya;
₋ SHGB 340 (Nusa Indah) / Nomor Sertifikat Elektronik: NIB 28.05.000007305.0 dan
SHGB 1861 (Nusa Indah) / Nomor Sertifikat Elektronik: NIB 28.05.000007304.0 yang
saat ini sedang dijaminkan di KEB HANA dan ampai dengan tanggal surat ini, Perseroan
13
Page 14
masih menunggu persetujuan tertulis dari KEB HANA yang mana akan dilanjutkan
dengan proses roya; dan
₋ SHM 762 (Sitanala) / Nomor Sertifikat Elektronik: NIB 28.05.000007303.0) yang saat
ini sedang dijaminkan di KEB HANA dan ampai dengan tanggal surat ini, Perseroan
masih menunggu persetujuan tertulis dari KEB HANA yang mana akan dilanjutkan
dengan proses roya.
Aset tersebut merupakan aset sewa yang diperoleh berdasarkan perjanjian sewa dan
dicatat pada laporan keuangan sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa. Setelah
Perseroan mengakuisisi kepemilikan aset tersebut, maka Perseroan tidak lagi mencatat
liabilitas sewa dan akan mengurangi biaya sewa. Selanjutnya, status aset hak guna juga
akan beralih menjadi aset hak milik Perseroan.
Transaksi Pembelian Aset Tetap tidak melibatkan Deep Source Pte. Ltd. melainkan
merupakan transaksi antara Perseroan dan Ardi Kusuma.
C. Pihak yang melakukan transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjua : Sdr. Ardi Kusuma
Berikut informasi mengenai pembeli:
Informasi mengenai pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab II angka 1 huruf
B pada Keterbukaan Informasi ini.
Berikut informasi mengenai Penjual:
Informasi mengenai penjual adalah sebagaimana tercantum dalam Bab II angka 1 Huruf B
pada Keterbukaan Informasi ini
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
Perseroan dengan Sdr. Ardi Kusuma.
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Ardi Kusuma merupakan Direktur utama perseroan sekaligus pengendali dari perseroan.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aset tetap senilai Rp 37.430.100.000 (Tiga Puluh Tujuh
Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 yang diubah dalam Adendum Perjanjian Induk
tertanggal 26 Februari 2026. Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi
pembelian aset tetap adalah dari transaksi divestasi saham PTMR.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aset Tetap
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : Sdr. Ardi Kusuma
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 26 Februari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
dan persetujuan relevan yang dipersyaratkan untuk Sdr. Ardi Kusuma, termasuk
14
Page 15
tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan atas Transaksi Pembelian Aset Tetap.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 3 Maret 2026 atau maksimal 1 (satu)
hari kerja setelah tanggal RUPSLB Independen.
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus
enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra
Kusuma (GPK). Adapun rincian objek transaksi aset neto PTMR adalah sebagai berikut:
1. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh miliar
tiga ratus tujuh betas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian masing-
masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat
ratus empat betas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
2. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh
enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
3. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua juta dua
ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
4. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
5. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar delapan ratus
enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
6. Untuk 99% SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
miliar enam ratus satu juta rupiah);
7. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar lima ratus
dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima
rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
i. Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima ratus
sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima
belas rupiah);
ii. Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar sembilan
ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh
rupiah);
8. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus tiga
belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas rupiah);
9. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp.4.116.700.998,00 (empat miliar seratus
enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratu semhilan puluh delapan rupiah);
10. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam miliar
sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan perincian
utang sebagai berikut:
15
Page 16
i. Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar
seratus juta rupiah);
ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas miliar
delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus
enam puluh dua rupiah);
iii. Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus
dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
iv. Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus sembilan
puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh
tujuh rupiah);
v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
vi. Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta
seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus enam puluh
lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima
rupiah);
viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan tiga ribu dua
ratus tiga rupiah);
ix. Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp568.880.227,00 (lima
ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua
puluh tujuh rupiah);
x. Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua ratus
empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua
puluh dua rupiah);
11. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus dua
belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan
rupiah);
12. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar empat
ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh
delapan rupiah).
Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
PTMR adalah dari transaksi divestasi saham PTMR
Sehubungan dengan latar belakang pembelian aktiva dan kewajiban PTMR, termasuk
kepemilikan PTMR pada PT Global Putra Kusuma (GPK) sebesar 99,99%, dapat dijelaskan
bahwa rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi penataan struktur
usaha dan pemisahan kepemilikan pada tingkat entitas dari penguasaan atas aset dan lini
bisnis yang dinilai relevan dengan kegiatan usaha Perseroan. Divestasi saham PTMR
dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur grup Perseroan, sementara pengambilalihan
aktiva dan kewajiban tertentu—termasuk kepemilikan pada GPK ditujukan untuk menjaga
kesinambungan lini bisnis yang strategis serta mempertahankan pengendalian atas aset
produktif yang mendukung operasional Perseroan.
Struktur transaksi tersebut bukan dimaksudkan semata-mata untuk menghindari
liabilitas korporasi PTMR, melainkan untuk memastikan bahwa Perseroan hanya
mengambil alih aset dan kewajiban yang relevan dan selaras dengan kegiatan usahanya,
berdasarkan hasil evaluasi manajemen dan penilaian independen. Dengan demikian,
Perseroan tetap dapat mempertahankan manfaat ekonomi dari lini bisnis yang strategis
tanpa harus mempertahankan keseluruhan struktur dan eksposur korporasi PTMR.
1) Riwayat Singkat GPK
16
Page 17
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus 2025,
tentang pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta
44/2025”).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan
dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599). Perdagangan besar atas dasar balas jasa ( fee)
atau kontrak (KBLI 46100). Aktivitas Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa Hak Opsi
mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya YTDL (KBLI 77399).
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024
tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 250.000 25.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
17
Page 18
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian no. 00133/3.0357/AU.1/05/1021-
3/1/III/2025, tertanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian no.00839/3.0357/AU.1/05/1021-
4/1/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
Laba (Rugi) Bersih Periode
(8.108.088.232) 3.632.753.696
Berjalan
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
Berikut informasi mengenai Pembeli:
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1
huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.
18
Page 19
Berikut informasi mengenai Penjual
Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1
huruf A pada Keterbukaan Informasi ini.
D. Hubungan Afiliasi
1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Perseroan
Perseroan dengan PT Master Print Tbk.
2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
E. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
tertanggal 23 Januari 2026. Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR adalah dari transaksi divestasi saham PTMR.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
1) Pihak
Pembeli : Perseroan
Penjual : PTMR
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Transaksi Divestasi PTMR
Sehubungan rencana Transaksi Divestasi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Divestasi PTMR merupakan transaksi material yang
nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel
analisis berikut:
Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
19
Page 20
Lebih lanjut, Transaksi Divestasi PTMR tidak termasuk transaksi material yang
mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam
analisis berikut:
Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
divestasi Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini
tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi
Divestasi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte.
Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.
Selanjutnya, rencana transaksi Divestasi PTMR, Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku Penjual
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli, maka transaksi tersebut
bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena dalam
melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri dan
tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Divestasi PTMR akan
dilanjutkan dengan Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban PTMR.
Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Sehubungan dengan rencana transaksi ini dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi Kusuma merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan
akan tunduk pada dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra
Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per
tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi
melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020
Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva
dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk
20
Page 21
merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS
Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait
rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Meskipun GPK mencatatkan rugi bersih sebesar Rp8.108.088.232 per 30 September 2025,
Perseroan memandang bahwa pengambilalihan dilakukan atas dasar nilai strategis aset
dan keterkaitannya dengan kegiatan operasional Perseroan. Pasca transaksi, Perseroan
akan melakukan langkah penyehatan yang mencakup penataan struktur biaya
operasional, evaluasi dan renegosiasi kewajiban usaha yang kurang efisien, optimalisasi
utilisasi aset produktif, serta penyelarasan pengelolaan bisnis GPK dengan sistem dan
kebijakan operasional Perseroan guna meningkatkan efisiensi dan pengendalian biaya.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROANOAN
1. Transaksi Divestasi PTMR
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR
Transaksi Divestasi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara
optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan
berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini
dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan
demikian, pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi
terhadap peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan rencana transaksi Divestasi PTMR, Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku
Penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli, maka transaksi
tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena dalam
melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri dan
tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Divestasi PTMR akan
dilanjutkan dengan Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban PTMR.
Sehubungan dengan rencana transaksi pembelian aset tetap, Sdr. Ardi Kusuma selaku
Penjual memiliki hubungan afiliasi dengan PTMP selaku Pembeli yang mana Sdr. Ardi
Kusuma merupakan pengendali atas PTMP, maka transaksi tersebut merupakan transaksi
afiliasi.
Oleh karenanya, Perseroan wajib memenuhi Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020 yang mana
Perseroan telah memperoleh Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi,
Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Independen karena total nilai transaksi Divestasi PTMR dan
transaksi pembelian aset tetap sebagai suatu rangkaian transaksi, yang memenuhi
transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS. Perseroan akan
menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 3 Maret 2026. Atas transaksi
pembelian aset tetap, bukan merupakan suatu transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 POJK 42/2020 karena tidak
memenuhi unsur yang dapat merugikan perusahaan terbuka. Oleh karenanya Perseroan
tidak wajib memenuhi prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 POJK 42/2020.
21
Page 22
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi
PTMR diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi PTMR ini, maka akan memperkuat keuangan
Perseroan dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Pembelian Aset Tetap dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan efektivitas
kegiatan operasional dan optimalisasi penggunaan aset. Aset yang akan diperoleh oleh
Perseroan memiliki nilai strategis serta relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan saat
ini dan di masa yang akan datang. Transaksi ini dilakukan sesuai prosedur Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana transaksi dilakukan
dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
perusahaan (proforma), transaksi pembelian aset tetap ini diperkirakan akan memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan melalui penguatan struktur aset,
peningkatan efisiensi penggunaan aset tetap, serta dukungan terhadap operasional
utama Perseroan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan
Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil
risiko dan operasional aset yang ditransaksikan sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan
penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara lebih efektif dibandingkan apabila
dilakukan dengan pihak non-afiliasi.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan
menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang
saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa depan.
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen
sebagaimana disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis
Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan Transaksi
Divestasi PTMR. Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis, aktiva, dan
kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh
Perseroan.
22
Page 23
Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan
struktur usaha dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.
Divestasi saham PTMR dan pembelian aktiva serta kewajiban PTMR merupakan satu
rangkaian langkah restrukturisasi internal yang dilakukan untuk menata kembali struktur
kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam grup Perseroan. Melalui divestasi pada tingkat
entitas dan pengambilalihan langsung atas aktiva serta kewajiban yang relevan, Perseroan
melakukan pemisahan antara struktur korporasi dan penguasaan atas aset operasional
yang mendukung kegiatan usaha.
Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk menyederhanakan struktur grup,
meningkatkan transparansi pengelolaan aset, serta memastikan bahwa aset dan
kewajiban yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha utama dapat
dikelola secara lebih terintegrasi dan efisien. Dengan demikian, kedua transaksi tersebut
saling berkorelasi sebagai bagian dari strategi restrukturisasi internal Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil divestasi akan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pembelian aktiva dan kewajiban PTMR dengan nilai Rp102.184.994.617 (seratus dua
miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
enam ratus tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”); dan
2. Pembelian aset tetap milik Sdr. Ardi Kusuma dengan nilai sekitar Rp37.430.100.000
(tiga puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) (“Transaksi
Pembelian Aset Tetap”).
Adapun alasan Perseroan membeli 99% saham PTMR di GPK. Dimana saat ini, kegiatan
operasional PTMR dan GPK berada pada segmen usaha yang berbeda. PTMR berfokus
pada segmen korporasi dan industri, termasuk perusahaan multinasional dan sektor
industri, sedangkan GPK berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM).
Ke depan, strategi operasional Perseroan adalah melakukan konsolidasi kegiatan
operasional melalui GPK, di mana GPK akan mengelola dan mengintegrasikan aktivitas
usaha dari kedua segmen tersebut, baik segmen korporasi/industri maupun segmen
UMKM. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat
sinergi bisnis antarsegmen, serta memperluas jangkauan dan basis pasar Perseroan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
perusahaan (proforma), Aktiva yang diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki
keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan serta telah diperhitungkan dan
dinilai secara wajar.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi
keuangan Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap
struktur aset dan liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya. Dengan mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil
kewajiban yang dialihkan, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material
terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan,
kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga dan mendukung kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan.
23
Page 24
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan
Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil
risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh
rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s
length) serta mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan
perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi
finansial Perseroan di masa depan.
Adapun estimasi biaya yang timbul dari rangkaian transaksi Adalah sebagai berikut:
₋ Biaya PPh Final sebesar Rp257.000.000 dibebankan ke PTMP
₋ PPN sebesar Rp2.943.000.000 dibebankan kepada PTMP
₋ BPHTB sebesar Rp515.000.000 dibebankan kepada PTMP
₋ Biaya Konsultan sebesar Rp1.920.000.000 dibebankan kepada PTMP
₋ Biaya Notaris sebesar Rp275.000.000 dibebankan kepada PTMP
DALAM HAL TERDAPAT KEWAJIBAN DARI PERSEROAN UNTUK MEMPEROLEH PERSETUJUAN
DAN/ATAU MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN RENCANA
TRANSAKSI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN YANG DIPERLUKAN UNTUK
MELAKUKAN TRANSAKSI DARI PIHAK YANG BERKAITAN, DALAM HAL INI PERSEROAN TELAH
MENERIMA PERSETUJUAN DARI BANK KEB HANA MELALUI PENANDANTANGANAN SURAT KAMI
BERDASARKAN SURAT NO. 54/DIR-SP/X/2025 TANGGAL 8 OKTOBER 2025 UNTUK
MELAKSANAKAN TRANSAKSI DIVESTAS PTMR DAN PEMBELIAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN DARI
PTMR. NAMUN DEMIKIAN, UNTUK TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP, PERSEROAN MASIH
MENUNGGU PERSETUJUAN DARI KEB HANA.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI
A. Struktur Sebelum Transaksi
1. Transaksi Divestasi PTMR
a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
Deep Source
Holdings Limited
100%
Deep Source
Pte. Ltd.
24
Page 25
b) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Publik
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma
Usaha Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
c) Struktur Kepemilikan PTMR
PT Mitra Pack
Ardi Kusuma Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
25
Page 26
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma Publik
Usaha Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan Aset Sdr. Ardi Kusuma
Ardi Kusuma
Aset tetap
26
Page 27
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
a) Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Publik
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma
Usaha Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b) Struktur Kepemilikan PTMR
PT Mitra Pack
Ardi Kusuma Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
99,00%
GPK Aktiva dan
Kewajiban
c) Struktur Kepemilikan GPK
PT Kencana
PTMR
Usaha Sentosa
1,00% 99,00%
GPK
B. Struktur Setelah Transaksi
1. Transaksi Divestasi PTMR
Deep Source
Publik
Pte Ltd
77,19% 22,81%
PTMR
27
Page 28
2. Transaksi Pembelian Aset Tetap
Posisi Sdr. Ardi Kusuma pada struktur kepemilikan adalah sebagai pemegang saham
pada PT Kencana Usaha Sentosa.
3. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
28
Page 29
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT Global
Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Perseroan juga menunjuk KJPP Ihot, Dollar dan
Raymond sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian aset Sdr. Ardi Kusuma. Kedua
penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan
No. 00009/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.
Adapun identitas penilai laporan penilaian saham PTMR adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
● Objek penilaian
Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham
Perseroan
● Maksud dan tujuan penilaian
KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PT Master Print Tbk (selanjutnya
disebut “PTMR”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian Saham No.
0067/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dengan tujuan melakukan
analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 77,19% saham Perseroan.
Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar
saham, terkait dengan rencana divestasi saham.
● Asumsi dan syarat pembatas,
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus Penilai kemukakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
● Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
● Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
● Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
● Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
● Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
29
Page 30
● Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
● Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
● Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas; dan
● Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
● Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham
Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
● Kesimpulan
Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai
berpendapat bahwa Nilai Pasar 77,19% saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
September 2025 adalah: Rp133.902.000.000,-.
B. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Mitra Pack
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas harta kekayaan berwujud ( Tangible Asset)
milik Sdr. Ardi Kusuma yang dituangkan dalam laporan No. 00001/2.0110-
00/PI/10/0092/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Adapun identitas penilai laporan penilaian aset adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 96-S-00724
Izin Penilai Publik : No. P.1.09.00092
Klasifikasi Izin : Penilai Properti
Register : No. 42/KM.1/2009
STTD OJK : No. STTD.PP-27/PJ-1/PM.02/2023
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Ardi Kusuma dan Perseroan.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
30
Page 31
Obyek
No. Kepemilikan Lokasi
Penilaian
1 Rumah Kantor SHGB No. 3410 a.n. Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024
Ardi Kusuma RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
Tangerang, Banten.
2 Rumah Kantor SHGB No. 3656 a.n. Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024
Ardi Kusuma RW. 08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota
Tangerang, Banten.
3 Gedung Kantor SHM No. 761 dan SHM Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang
No. 762 a.n. Ardi Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Kusuma
4 Gedung SHM No. 1861 dan HGB Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel.
No. 340 a.n. Ardi Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten
Kusuma
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas harta kekayaan berwujud milik Ardi Kusuma adalah memberikan
pendapat tentang Nilai Pasar wajar atas aset milik Ardi Kusuma yang akan digunakan oleh
Perseroan dalam Transaksi Pembelian Aset Teta dan tidak direkomendasikan untuk
penggunaan lainnya, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan
digunakan oleh Perseroan dalam Transaksi Pembelian Aset Tetap.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat dan benar.
- Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara
hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
- Dalam Penilaian ini Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
- Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.
- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen kepemilikan tanah dan informasi dari Pihak
Pemberi Tugas, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
dipercaya. Jika ternyata luas tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
dilakukan penilaian ulang.
- Luas bangunan adalah didasarkan atas pengukuran fisik yang dilakukan Penilai secara
manual di lapangan.
- Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
Rumah Kantor, Gedung Kantor dan Tanah dan Bangunan Gudang, serta mengacu pada
maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X
dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian,
31
Page 32
Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian
kami uraikan sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat
Pasar Biaya Pendapatan
Perumahan Duta Garden Blok D 01/42 RT. 024 RW.
1 Rumah Kantor
08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota V
Tangerang, Banten.
Perumahan Duta Garden Blok D 01/43 RT. 024 RW.
2 Rumah Kantor
08, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota V
Tangerang, Banten.
3 Gedung Kantor Jl. DR. Sitanala RT. 001 RW. 002, Kel. Karang Sari,
V V
Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
4 Gedung Jl. Nusa Indah A9 RT. 003 RW. 004 Kel. Jurumudi,
V V
Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten
Nilai Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau
pembobotan terhadap Indikasi Nilai Pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua
pendekatan penilaian tersebut.
6. Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan
data intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta
melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan
dengan menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur
appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari pernyataan dan catatan dalam laporan
penilaian ini, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset yang dimaksud pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar :
Rp. 37.430.100.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar ( Market
Approach), Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”),
Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan penjumlahan Nilai
Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga aset di Pasar.
C. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
C.1 Ringkasan Laporan Penilaian Saham GPK
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang
dituangkan dalam laporan No. 00010/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026:
Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
32
Page 33
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar
per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban.
KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
Jasa Penilaian Saham No. 0069/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dengan
tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 99,00% saham Perseroan.
Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar saham,
terkait dengan rencana akuisisi saham.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
tugas; dan
- Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan
adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
(DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded
Company Method (GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar
Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
33
Page 34
melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu
batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan
analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan
kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00% saham
GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Pasar
(Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga Saham di pasar.
Nilai Pasar saham GPK hasil pembobotan per 30 September 2025 atas 99,00% Saham
adalah sebagai berikut:
C.2 Ringkasan Laporan Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari
2026.
Adapun identitas penilai laporan penilaian aset adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 15-S-05549
Izin Penilai Publik : No. P-1.18.00518
Klasifikasi Izin : Penilaian Properti (P)
Register : No. RMK-2017.00588
STTD OJK : No. STTD.PP-264/PM-021/2024
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
Bangunan Gudang 12.10.000036732.0 dan No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
(2 unit) 12.10.000037143.0 dengan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Luas Total: 1.000 m2 dan Luas
Bangunan Total: 748 m2
34
Page 35
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
dengan Luas Total: 61 m2 dan Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua
Luas Bangunan: 178 m2 Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Alat Berat Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Peralatan Kantor Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
Packaging Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
Equipment dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah untuk memberikan pendapat atas
nilai wajar aset yang akan diperjualbelikan kepentingan akuisisi PT. Master Print Tbk.
(Pelepasan Aset PT. Master Print Tbk.) serta tidak untuk tujuan lainnya.
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
dengan obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin
Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
yang dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025,
maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat
inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian.
35
Page 36
Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan
keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi
terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu
pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto.
Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari
Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh
Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan,
maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga,
yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi
terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada
informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi
Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung (sampling) terhadap mesin
sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print Tbk. Verifikasi
terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan
telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.
Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek
penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam
Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan
Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok /
jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara
keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki
Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak
berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
pihak yaitu Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB
No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari
hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh
Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada
Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada
36
Page 37
setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3
bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah
ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin
packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta
mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang
Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini
pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:
No Jenis Properti Alamat Pendekatan Pasar Pendekatan Biaya
Tanah dan
Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
1 Bangunan Gudang
Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, V V
(2 unit)
Provinsi Jawa Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C
2 Ruko/Rukan No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
V V
Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Kendaraan dan Alat Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
3
Berat Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Provinsi Jawa Timur.
Mesin-mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
4
packaging Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Provinsi Jawa Timur.
Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
5
Peralatan Kantor Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Provinsi Jawa Timur.
Persediaan
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
6 Equipment
Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Packaging
Provinsi Jawa Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-
syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut
di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp. 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam
Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
kewajaran atas harga aset di Pasar.
37
Page 38
VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Divestasi Saham PTMR oleh PTMP
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran rencana divestasi saham PTMR oleh
PTMP atas Transaksi Divestasi PTMR oleh DS yang dituangkan dalam laporan No
00012/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.
Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
● Objek penilaian
Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham
PTMR
● Maksud dan tujuan penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini
diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
● Asumsi dan syarat pembatas,
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus Penilai kemukakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
● Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
● Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.
● Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang penilai anggap
relevan.
● Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
● Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
● Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
38
Page 39
● Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
● Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
● Analisis Kewajaran Transaksi
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00002/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh Penilai Publik Endang Sunardi,
S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, Nilai
Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp133.902.000.000,-.
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.
Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi sebesar 6,63% dibandingkan dengan
Nilai Pasar maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran
yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian
Penilai berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
● Kesimpulan
Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan,
maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR
yang terdiri dari 76,42% penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77% penyertaan
saham AK pada PTMR kepada DS adalah Wajar.
B. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan
Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang dituangkan dalam laporan No 00006/2.0113-
03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 23 Januari 2026.
Adapun identitas penilai laporan penilaian aset dan sahamadalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, AK, GPK dan PTMR.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa akuisisi
99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP.
39
Page 40
3. Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset neto milik
PTMR dan aset tetap milik Ardi Kusuma oleh Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
diantaranya:
- Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.
- Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian Aset
PTMR
▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
▪ PT Master Print Tbk dan Ardi Kusuma sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan AK sebagai
direktur utama perseroan.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
gambaran sebagai berikut:
Rencana Transaksi Ekuitas PTMP 30 Nilai Rencana Persentase
September 2025 (Rp) Transaksi (Rp) (%)
Penjualan dan pengalihan
atas Objek Jual Beli milik
PTMR 190.115.931.743 102.184.995.000 53,75%
40
Page 41
Penjualan dan pengalihan
atas Tanah dan Bangunan
milik Ardi Kusuma 37.430.100.000 19,69%
Total 190.115.931.743 139.615.095.000 73,44%%
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,00 (Seratus Sembilan Puluh Miliar
Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat
Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026 sebesar
Rp102.184.995.000 dan Perjanjian Induk tertanggal 23 januari 2026 yang diubah
dalam Addendum Perjanjian Induk tertanggal 26 Februari 2026 sebesar
Rp37.430.100.000, diketahui bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp139.615.094.617,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima Belas
Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah). Dengan demikian,
persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30 September
2025 adalah sebesar 73,44%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai
transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha
Perseroan dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-aset
strategis yang mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan
kewajiban yang selaras dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat
mendukung struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian.
Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan usaha
Perseroan dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta
hubungan dengan pemasok dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan
kepemilikan dan pengendalian langsung atas aset operasional, Transaksi ini juga
diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional serta rencana pengembangan
usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
pada laporan keuangan konsolidasian.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban
i) Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah sebagai bagian dari
strategi penataan portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya divestasi PTMR.
Melalui transaksi ini, PTMP bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan
usaha serta menjaga stabilitas operasional. Akuisisi aset dan kepemilikan mayoritas
41
Page 42
saham GPK dilakukan untuk mempertahankan pangsa pasar, hubungan dengan
pelanggan dan pemasok. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini diharapkan
dapat mendukung keberlanjutan operasional dan memperkuat daya saing PTMP
dalam industri serta mempertahankan posisinya di pasar.
Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan pangsa
pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali langsung
atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya saing.
Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti potensi
berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha.
ii) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun
kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo
laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun
2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.
Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana
Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar
Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana
Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga
menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
i) Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 7 Januari 2026, oleh
Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik
Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar
Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar
Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset milik Ardi Kusuma per tanggal penilaian 30
September 2025, No. 00001/2.0110-00/PI/10/0092/1/I/2026, tanggal 13 Januari
2026, oleh Penilai Publik Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
Penilai Publik Ihot Dollar dan Raymond, Nilai Pasar Aset milik Ardi Kusuma adalah
sebesar Rp37.430.100.000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta
Seratus Ribu Rupiah).
ii) Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi
berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR dan Ardi
Kusuma oleh PTMP adalah sebesar Rp93.790.066.500,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar
Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
42
Page 43
iii) Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
Rencana Transaksi:
Uji Batas Atas dan Batas Bawah
Keterangan Batasan Transaksi (Rp.Juta)
Batas Atas Nilai Rencana Transaksi 7,5% di atas nilai pasar
100.824
Nilai Rencana Transaksi
93.790
Nilai Pasar
93.790
Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi 7,5% di bawah nilai
86.755
pasar
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
tabel berikut:
Selisih Nilai Transaksi
Nilai Rencana
Uraian Nilai Pasar Selisih (%)
Transaksi (Rp)
Rencana
93.790.066.500 93.790.066.500 0,00%
Transaksi
d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
diungkapkan pada bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,
termasuk pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian,
Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha serta sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai telah menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data dan informasi yang relevan
dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.
Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka
Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
pembelian aset milik PTMR dan Ardi Kusuma oleh PTMP adalah Wajar.
Pendapat Kewajaran ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang berdampak
signifikan terhadap nilai transaksi, kondisi pasar dan perekonomian, kondisi bisnis dan
43
Page 44
keuangan, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia antara tanggal laporan dan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya
rencana transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi
keuangan proforma yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 299/GN/HI/KPS/I/26
tertanggal 23 Januari 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa informasi
keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan
kriteria yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan
konsolidasian proforma, sebagai berikut:
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.233.851.887 (3.589.793.934) 644.057.953
Piutang usaha 38.201.315.394 2.835.582.959 41.036.898.353
47.004.178.535 (7.608.127.534)
Piutang lain-lain
39.396.051.001
99.503.633.796 (393.950.288)
Persediaan
99.109.683.508
- 2.943.486.315
Pajak dibayar dimuka
2.943.486.315
Uang muka dan biaya dibayar
49.569.769.708 -
dimuka 49.569.769.708
Jumlah Aset Lancar
238.512.749.320 232.699.946.838
ASET TIDAK LANCAR
13.190.439.956
Piutang lain-lain
- 13.190.439.956
(767.753.810)
Tagihan taksiran pajak penghasilan
3.202.682.688 2.434.928.878
41.186.102.745
Aset tetap - neto
38.998.164.864 80.184.267.609
-
Aset lain-lain
8.724.140 8.724.140
(3.337.435.072)
Aset pajak tangguhan
9.436.469.159 6.099.034.087
Jumlah Aset Tidak Lancar
51.646.040.851 101.917.394.670
JUMLAH ASET
290.158.790.171 334.617.341.508
44
Page 45
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha 23.319.428.709 4.417.587.241 27.737.015.950
Utang lain-lain 201.697.339 (31.069.421) 170.627.918
Beban akrual 1.327.404.885 - 1.327.404.885
Uang muka penjualan 8.376.752.481 - 8.376.752.481
Utang pajak 3.299.168.614 (996.463.052) 2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
Jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank 40.272.314.850 - 40.272.314.850
Utang pembelian aset tetap 1.148.727.234 - 1.148.727.234
Liabilitas sewa kepada pihak
908.109.879 (754.145.754) 153.964.125
berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 78.853.603.991 81.489.513.005
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pembelian aset tetap 511.637.682 512.521.120 1.024.158.802
Liabilitas sewa kepada pihak
3.953.967.686 (3.191.104.323) 762.863.363
berelasi
Utang Lain-lain - 4.031.377.562 4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja 16.723.649.069 - 16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 21.189.254.437 22.542.048.796
JUMLAH LIABILITAS 100.042.858.428 104.031.561.801
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh - 3.169.200.000
79.230.000.000 - 79.230.000.000
saham
Tambahan Modal disetor 115.655.342.915 (43.672.238.175) 71.983.104.740
Rugi komprehensif lain (1.506.953.444) 1.441.120.625 (65.832.819)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 325.000.000 - 325.000.000
Belum ditentukan penggunaanya (14.216.992.802) 93.154.742.501 78.937.749.699
Sub Jumlah 179.486.396.669 230.410.021.620
Kepentingan Nonpengendali 10.629.535.074 175.758.087
Jumlah Ekuitas 190.115.931.743 230.585.779.707
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 290.158.790.171 334.617.341.508
45
Page 46
PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penyesuaian Saldo Proforma
Historis PTMP Proforma Konsolidasian
PENJUALAN NETO 147.594.701.531 - 147.594.701.531
BEBAN POKOK
PENJUALAN (101.312.984.068) - (101.312.984.068)
LABA BRUTO 46.281.717.463 46.281.717.463
Beban penjualan (1.569.767.872) (1.569.767.872)
Beban umum dan administrasi (65.254.795.309) - (65.254.795.309)
Penghasilan (beban) lain-lain (21.956.266.410) 98.171.386.194 76.215.119.784
LABA (RUGI) OPERASI (42.499.112.128) 55.672.274.066
Beban keuangan (3.625.304.919) - (3.625.304.919)
LABA SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN (46.124.417.047) 52.046.969.147
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 4.219.828.993 - 4.219.828.993
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN NETO 4.219.828.993 4.219.828.993
LABA (RUGI) NETO
TAHUN
BERJALAN (41.904.588.054) 56.266.798.140
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (328.907.711) (390.277.447) (719.185.158)
Pajak penghasilan terkait 72.359.696 - 72.359.696
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
NETO - SETELAH PAJAK (256.548.015) (646.825.462)
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (42.161.136.069) 55.619.972.678
Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan
dalam keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk
tujuan komparabilitas dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan
proforma:
46
Page 47
Profitabilitas (%)
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan
Laba Bruto terhadap Pendapatan
Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan
Solvabilitas (x)
Liablitas terhadap Aset
Liablitas terhadap Ekuitas
Likuiditas (x)
Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek
Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek
Penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma tersebut ialah Perseroan memiliki rencana
untuk melaksanakan rangkaian transaksi yang meliputi:
a. Pelepasan Investasi pada PTMR
b. Akuisisi terhadap aset dan kewajiban PTMR
c. Akuisisi terhadap saham GPK
d. Pembelian aset Ardi Kusuma
Berdasarkan laporan keuangan proforma yang telah direviu oleh Auditor, rencana transaksi
tersebut diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan, di mana
setelah penyelesaian transaksi PTMP akan berperan sebagai vendor utama bagi PT GPK
menggantikan peran PTMR, dan PT GPK akan mengambil alih seluruh pelanggan PTMR.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2026 diperkirakan PTMP (entitas induk) dan PT GPK
(entitas) akan mengalami peningkatan penjualan dan pembelian yang signifikan sebagai dampak
dari pelepasan saham PTMR.
Adapun kerugian yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2025 terutama disebabkan oleh
penerapan PSAK 109 (Instrumen Keuangan) terkait piutang usaha dan piutang lain-lain, PSAK 102
(Persediaan) terkait pembentukan cadangan penurunan nilai persediaan, serta PSAK 216 (Aset
Tetap) terkait penurunan nilai aset tetap.
Untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2030, Perseroan berencana meningkatkan
pengendalian internal atas piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, dan aset tetap, sehingga
beban pencadangan nilai tersebut tidak diharapkan berdampak signifikan terhadap kinerja
keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan dengan proyeksi
rata-rata sebesar 15% per tahun serta tingkat laba bersih (net profit margin) pada kisaran 5%–
10% per tahun.
47
Page 48
X. P VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang
memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, semua
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan
dengan baik.”.
IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Divestasi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan diadakan
pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan
RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik
berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan
formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen
kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima
oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB
Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang
berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana
Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan
kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen
yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada
Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web
Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan
48
Page 49
untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI,
situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
yang nilainya material harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam
suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen. Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Pembelian Aktiva dan
Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen.
Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda
persetujuan rencana transaksi pelepasan seluruh aset penyertaan saham dalam PTMR kepada
DS adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Selanjutnya, kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB Independen adalah
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS;
49
Page 50
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang
Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang
tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.
X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke OJK 15 Januari 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen 23 Januari 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPLS Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dilakukan 3 Maret 2026
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPLS Independen 5 Maret 2026
XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Akuisisi, Transaksi Jual Beli Aset, dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.mitrapack.co.id
Email: corsec@mitrapack.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
50
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sitanala
p.1 ×4
unresolved
org
MASTERPRINT TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
· Pembeli
p.2 ×16
unresolved
org
PT GPK
p.4 ×4
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.7
unresolved
org
Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Bright Point Trading Pte. Ltd.
p.8 ×2
unresolved
org
Theme International Holdings Limited
p.8 ×2
unresolved
org
Deep Source Holdings Limited
p.8 ×4
unresolved
org
Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Komisaris Deep Source Pte. Ltd.
p.9
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.9
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.9 ×3
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.11 ×5
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.11 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.13 ×3
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.13
unresolved
person
Ardi Kusuma Berikut
p.14
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.17 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.20 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.20 ×3
unresolved
org
Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Mitra Pack Ardi Kusuma
p.25 ×2
unresolved
org
PT Kencana Jessica Kusuma
p.26
unresolved
person
Ardi Kusuma Ardi Kusuma Aset
· Penjual
p.26 ×76
unresolved
org
PT Kencana PTMR Usaha Sentosa
p.27
unresolved
org
Transaksi Divestasi PTMR Deep Source Publik Pte Ltd
p.27
unresolved
org
KJPP Ihot
p.29
unresolved
org
Endang & Rekan
p.29 ×4
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.39 ×2
unresolved
person
Penilai Publik Dr. Handy Octavianus
p.42 ×2
unresolved
person
MMPP.
p.42
unresolved
person
Penilai Publik Ihot Parasian Gultom
p.42
unresolved
person
X. P VIII.
· KOMISARIS
p.48
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.48
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.48
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
19942 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}