Skip to content
Back to announcement

20260228_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_32039932_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI
       Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
                                                       -




                          PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK

                                            Kegiatan Usaha Utama:
     Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
      dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
       Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
        Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                         Sarana Dasar (Infrastruktur)

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                  KANTOR PUSAT
                                             Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
                                            Jakarta 13340, Indonesia
                                 Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
                                                  www.wika.co.id
                                         investor.relations@wika.co.id




                         Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Penjualan Saham
            PT Hotel Indonesia Group Milik PT Wijaya Karya Realty kepada PT Hotel Indonesia Natour




                 Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2026
Page 2
                                                             DAFTAR ISI

I.     UMUM……………………………………………………………………................................................................                                    3

II.    INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................           6

III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ...............................                                        7

IV.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI.......................................................................................................    7

V.     PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...................................                                      8

VI.    DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN .......................................................                             10

VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS...................................................................................              13

VIII. INFORMASI TAMBAHAN .........................................................................................................      14




                                                                                                            Halaman 2 dari 13
Page 3
I. UMUM


A. Umum

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110 tanggal
20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di hadapan Kartini
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei 1973 serta telah
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal 16 Mei 1973 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973 (“Akta Pendirian
Perseroan”).

Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 29 Oktober
2007 (“Penawaran Umum Perdana”).

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku per laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor
7 tanggal 17 Januari 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan diubah
sebagian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor: 37 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
AH.01.03-0172880 tanggal 17 Juli 2024. Bahwa Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mengalami
perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor: 5 tanggal 12 Januari
2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor:                      AHU-
0011465.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari
2026 (“Anggaran Dasar Perseroan”)




                                                                                Halaman 3 dari 13
Page 4
B. Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelenggaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan Usaha Utama:

Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).

C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur kepemilikan saham Perseroan per laporan keuangan konsolidasian interim PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

                                                          JUMLAH        NILAI NOMINAL
                   KETERANGAN                                                                     %
                                                           SAHAM      Rp.100,- Per Saham
 Modal Dasar                                          275.000.000.000 27.500.000.000.000
                                                                                      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Negara Republik Indonesia                               1                100  0,000
 2. PT Danantara Asset Management (Persero)    36.291.702.780 3.629.170.278.000 91,018
 3. Pemegang Saham Lainnya dengan kepemilikan
                                                3.581.361.077    358.136.107.700  8,982
    di bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,000
 Saham Dalam Portepel                         235.126.936.142 23.512.693.614.200      -

Struktur kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor: 5 tanggal 12 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

                                                          JUMLAH        NILAI NOMINAL
                   KETERANGAN                                                                     %
                                                           SAHAM      Rp.100,- Per Saham
 Modal Dasar                                          150.000.000.000 15.000.000.000.000
                                                                                      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Negara Republik Indonesia                               1                100  0,000
 2. PT Danantara Asset Management (Persero)    36.291.702.780 3.629.170.278.000 91,018
 3. Pemegang Saham Lainnya dengan kepemilikan
                                                3.581.361.077    358.136.107.700  8,982
    di bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,000
 Saham Dalam Portepel                         110.126.936.142 11.012.693.614.200      -

                                                                                  Halaman 4 dari 13
Page 5
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
   Nomor 2 tanggal 06 Agustus 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan
   telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum
   Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0323828 tanggal 12 Agustus 2025, susunan Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

   1. Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                :       Jarot Widyoko
       Komisaris                                      :       Firdaus Ali
       Komisaris Independen                           :       Adityawarman
       Komisaris Independen                           :       Harris Arthur Hedar
       Komisaris Independen                           :       Suryo Hapsoro Tri Utomo
       Komisaris Independen                           :       Rusmanto

   2. Direksi
      Direktur Utama                                  :       Agung Budi Waskito
      Direktur Keuangan                               :       Sumadi
      Direktur Operasi                                :       Hananto Aji
      Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
      dan Transformasi                                :       Hadjar Seti Adji
      Direktur Manajemen Risiko dan Legal             :       Fafan Khoirul Fanani

E. Komite Audit
   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
   susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Ketua merangkap Anggota           :      Suryo Hapsoro Tri Utomo
   Wakil Ketua merangkap Anggota :          Adityawarman
   Anggota                           :      Roy Yournalista
   Anggota                           :      Rita Rufaida

F. Sekretaris Perusahaan
   Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.02.01/A.DIR.00148/2025 tanggal 21 Mei 2025,
   Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Nama                               :      Ngatemin
   Alamat Kantor                      :      Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
   No. Telepon                        :      (021) 8067 9200
   No. Fax                            :      (021) 2289 3830
   Email                              :      investor.relations@wika.co.id




                                                                              Halaman 5 dari 13
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) merupakan pemegang saham PT Wijaya Karya Realty
(“WR”) dengan kepemilikan saham Perseroan pada WR sebesar 95,10% dan WR merupakan
Perusahaan non-pengendali PT Hotel Indonesia Group (“HIG”) dengan kepemilikan saham WR pada
HIG sebesar 49,00%.
Bahwa WR akan melakukan penjualan seluruh kepemilikan saham WR pada HIG kepada PT Hotel
Indonesia Natour (“HIN”) sebanyak 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh) saham atau setara dengan
49,00% dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada HIG, dengan nilai jual beli yang telah
disepakati antara WR dan HIN sebesar Rp7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah)
(selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Pada tanggal 26 Februari 2026, WR, HIN dan HIG telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan
Kembali Kedua Atas Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat sebagai komitmen final atas skema dan
nilai transaksi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1.   Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena terdapat
     hubungan kepemilikan saham antara WR dengan HIN yaitu Pemerintah Republik Indonesia
     sebagai pemegang saham tidak langsung WR melalui Perseroan yang juga merupakan pemegang
     saham HIN. Dengan demikian antara WR dengan HIN terdapat hubungan kepemilikan saham.
2.   Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
     tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp7.800.000.000,-
     (tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Agustus 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik
     Slamet Riyanto, Aryanto, dan Rekan, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp9.087.978.501.000,-. (sembilan triliun delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh
     delapan juta lima ratus satu ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas
     Perseroan adalah sebesar 0,09% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas
     Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                                                   Halaman 6 dari 13
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI

WR, HIN, dan HIG telah sepakat untuk menuangkan komitmen final masing-masing pihak terkait
skema transaksi dan nilai transaksi ke dalam suatu Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Atas
Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat yang ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2026.

Transaksi sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu
rangkaian transaksi yang saling berkaitan dan berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam rangka
dan merupakan bagian upaya mengakselerasi industri pariwisata dan perhotelan Indonesia, dimana
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunjuk HIN sebagai pelaksana integrasi dan
peningkatan bisnis hotel BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S-
496/MBU/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Aspirasi Pemegang Saham tentang Integrasi dan
Peningkatan Nilai Hotel BUMN.

Adapun Tanggal Transaksi merupakan tanggal pada saat ditandatanganinya Perubahan dan
Pernyataan Kembali Kedua Atas Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat yaitu pada tanggal
26 Februari 2026.

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya untuk meningkatkan Kinerja
keuangan WR. Dengan dilakukannya Transaksi maka akan mendorong kenaikan laba, likuiditas dan
solvabilitas WR yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan serta mendukung program
akselerasi industri pariwisata dan perhotelan Indonesia sehingga akan memberikan reputasi positif
sebagai BUMN yang terus berkembang.

IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WR dengan HIN, dimana WR sebagai penjual yang memiliki
49,00% saham HIG dan HIN sebagai pembeli 49,00% saham WR pada HIG.

Berikut diagram hubungan kepemilikan saham:




                                                                             Halaman 7 dari 13
Page 8
Berdasarkan analisis hubungan kepemilikan saham, terdapat hubungan kepemilikan saham antara WR
dengan HIN yaitu Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagai pemegang saham tidak langsung WR
melalui Perseroan/WIKA juga merupakan pemegang saham HIN. Dengan demikian antara WR dengan
HIN terdapat hubungan kepemilikan saham.


V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian interim PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk per 31 Agustus 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto,
Aryanto dan Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Penjualan Saham Milik PT Wijaya Karya Realty (Perusahaan Terkendali PT Wijaya Karya (Persero) Tbk)
pada PT Hotel Indonesia Group kepada PT Hotel Indonesia Natour yang termuat dalam laporan
Pendapat Kewajaran Nomor 00005/2.0118-00/BS/03/0596/1/I/2026 tanggal 09 Januari 2026:
1.    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WR, HIN dan HIG dimana WR sebagai pemilik 49,00% saham
     pada HIG akan melakukan penjualan keseluruhan saham yang dimiliki WR pada HIG kepada HIN.

2.   Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Penilaian adalah rencana transaksi penjualan saham milik WR (perusahaan terkendali
     Perseroan) pada HIG kepada HIN.

3.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
     (Fairness Opinion) atas rencana transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
     a. Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
     b. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian.
     c. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     f. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
         mempengaruhi operasional Perusahaan.
     g. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
     i. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.


                                                                                 Halaman 8 dari 13
Page 9
5.   Pendekatan dan Metode Transaksi
     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
     • Melakukan analisis Transaksi
     • Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
     • Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
     • Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
     • Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Hasil analisis atas nilai transaksi penjualan saham milik WR (perusahaan terkendali Perseroan)
     pada HIG kepada HIN adalah nilai transaksi di atas dari Nilai Pasarnya, namun masih dalam kisaran
     wajar. Dengan demikian nilai transaksi adalah wajar.
     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
     pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
     meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
     Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
     Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
     kepentingan pemegang saham adalah mendukung inisiasi PT Danantara Asset Management
     (Persero) dalam integrasi entitas-entitas usaha yang beroperasi dalam lini bisnis pariwisata dan
     perhotelan memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
     dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas,
     maka Kami berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.




                                                                                 Halaman 9 dari 13
Page 10
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




                                                              Halaman 10 dari 13
Page 11
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Agustus
2025 atas transaksi:
 • Proforma aset lancar mengalami peningkatan 0,03% dari Rp26.553.645 juta menjadi
     Rp26.561.445 juta.
 • Proforma aset tidak lancar mengalami penurunan 0,02% dari Rp30.901.776 juta menjadi
     Rp30.895.296 juta.

                                                                           Halaman 11 dari 13
Page 12
•        Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi mengalami
         peningkatan 0,002%.
•        Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
•        Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.
•        Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
•        Proforma ekuitas mengalami peningkatan 0,01% dari Rp9.087.979 juta menjadi Rp9.089.298 juta.
•        Proforma Current Ratio mengalami peningkatan dari 155,53% menjadi 155,58%.
•        Proforma Debt to Equity Ratio mengalami penurunan dari 532,21% menjadi 532,14%.
•        Proforma Debt to Asset Ratio mengalami penurunan dari 84,183% menjadi 84,181%.

Dilakukannya transaksi memberikan kontribusi nilai tambah terhadap laba Perseroan. Dengan
dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah selama tahun periode 1 September 2025 – 31
Desember 2030 terhadap laba EBT dan EAT Perseroan masing masing sebesar Rp 1.320 juta dan Rp
1.320 juta. Kontribusi nilai tambah tersebut berasal dari laba atas penjualan saham milik WR pada
HIG.

Dilakukannya transaksi juga memberikan kontribusi nilai tambah terhadap peningkatan likuiditas dan
solvabilitas Perseroan. Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah periode 1 September
2025 – 31 Desember 2030 terhadap likuiditas current ratio sebesar 0,04% dan solvabilitas debt to
equity ratio (DER) dan debt to asset ratio (DAR) masing-masing sebesar 0,05% dan 0,00%. Berdasarkan
analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan akan
memperoleh nilai tambah berupa peningkatan laba, likuiditas dan solvabilitas yang akan
menguntungkan Perseroan secara konsolidasi.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN


    1.      Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
            28 Februari 2026 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
            POJK 42/2020;
    2.      Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
            Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
            informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
    3.      Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
            POJK 42/2020.
    4.      Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
            POJK 17/2020.




                                                                                Halaman 12 dari 13
Page 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

Corporate Secretary

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp.             : (021) 8067 9200
Fax.              : (021) 2289 3830
Email             : investor.relations@wika.co.id
Situs web         : www.wika.co.id




                                                                  Hormat kami,
                                                                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                  Corporate Secretariat,




                                                                  Ngatemin
                                                                  Corporate Secretary




                                                                            Halaman 13 dari 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.64 MB
Published28 Feb 2026
Pages13
Characters27,478
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Wijaya Karya Realty p.1 ×5
linked person Firdaus Ali p.5
linked person Harris Arthur Hedar p.5
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo p.5 ×2
linked person Agung Budi Waskito p.5
linked person Hananto Aji p.5
linked person Fafan Khoirul Fanani p.5
linked person Roy Yournalista p.5
linked person Rita Rufaida p.5
linked org PT Hotel Indonesia Natour p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org WIJAYA KARYA TBK p.1 ×46
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Dian Paramita p.3
possible person Jarot Widyoko p.5
possible person Hadjar Seti Adji p.5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
possible person Ngatemin · Corporate Secretary p.13
unresolved org PT Hotel Indonesia Natour Keterbukaan Informasi p.1
unresolved person Djojo Muljadi p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- AH. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Slamet Riyanto p.6 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.7
unresolved org Menteri BUMN p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.8
unresolved org KJPP IDR p.8 ×2
unresolved org Aryanto dan Rekan p.8
unresolved person VII. · KOMISARIS p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1100 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result