Skip to content
Back to announcement

20260224_ROTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028882_lamp3.pdf

Other Text extracted ROTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT. NIPPON INDOSARI
         CORPINDO TBK TERKAIT DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO
TBK SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)




              PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK
                         (“Perseroan”)
                     Berkedudukan di Bekasi, Indonesia

                              Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Industri Produk Roti Dan Kue; Perdagangan Besar Susu
Dan Produk Susu; Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat.

                               Kantor Pusat
  Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi, Cikarang
                      Barat, Bekasi, Jawa Barat 17530
                   Telepon: (021) 8998 3876, 8984 4953
                        Faksimili : (021) 8984 4955
                E-mail : corporate.secretary@sariroti.com
                   Website : https://www.sariroti.com/

DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN,
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 27 Februari 2026
                                      PENDAHULUAN

           Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan
           Usaha Perseroan yang belum terdapat di Anggaran Dasar dan akan dijalankan
           merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 antara lain
           :

     No.                              Kegiatan Usaha                                      KBLI
      1.      Menjalankan usaha Industri Ransum Pakan Hewan                               10801

           Selanjutnya rencana penambahan kegiatan usaha diatas tersebut “Rencana
           Penambahan Kegiatan Usaha” yang merupakan objek studi kelayakan.

 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
                                USAHA

           Perseroan bergerak di bidang usaha perdagangan pangan, dalam hal ini adalah Roti,
           berencana untuk meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha
           berupa Industri Ransum Pakan Hewan.

           Untuk produk Tepung Pakan Ternak, Perseroan akan melakukan produksi sendiri
           dengan memanfaatkan investasi pabrik Ransum Pakan Hewan serta didukung oleh
           tenaga kerja yang kompeten.



     RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

A.         IDENTITAS PENILAI

           Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, mengenai rencana
           penambahan kegiatan usaha, maka Perseroan telah meminta Penilai Independen
           yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana
           penambahan kegiatan usaha dengan detil sebagai berikut:

           KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
           Identitas Penilai Independen secara lengkap sebagai berikut:
           Nama                : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
           No. ijin usaha      : 2.09.0012
           Alamat Kantor       : Menara Kuningan Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5,
                                 Jakarta
           Telepon             : +6221 3001 6002
           Faksimili           : +6221 3001 6003
           Email               : kjpp.rhp@rhp-valuation.com / kjpp.rhr@rhr.co.id
Page 3
B.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan

     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
     dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri
     Ransum Pakan Hewan dalam laporan No. 00011/2.0012-00/JP/04/0676/1/II/2026
     tertanggal 23 Februari 2026:

     1. Objek Studi Kelayakan
        Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha pada
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu 10801 – Industri
        Ransum Pakan Hewan.

     2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
        Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami
        adalah untuk keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana
        penambahan kegiatan usaha berupa produk tepung pakan ternak.

     3. Tanggal Analisis
        Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.

     4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
        a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
        b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
           proses studi kelayakan;
        c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
           dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan
           bisnis, termasuk proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak
           ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
        d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
           dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty);
        e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
           proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
        f) Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
           terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
           operasional perusahaan;
        g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
           dihasilkan;
        h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan
           dari Pemberi Tugas.
        i) KJPP RHR berasumsi bahwa rencana pengembangan bisnis sesuai dengan
           rencana studi kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh
           manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan
           informasi mengenai rencana tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
           manajemen Perseroan;
        j) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan
           atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           antara penerbitan laporan studi kelayakan dengan tanggal rencana eksekusi
           pengembangan bisnis. Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi
           yang dibuat, dimana asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat berubah
           dikarenakan:
            • Perubahan peraturan pemerintah
            • Perubahan kebijakan Perseroan
            • Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik;
Page 4
   k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
      penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa
      mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
      pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan
      tersebut. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang
      kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
      lengkap;
   l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
      peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi
      tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan
      dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap studi
      kelayakan ini;
   m) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan ini
      apabila terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal
      analisis (subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di
      dalam laporan;
   n) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada
      pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana
      pengembangan bisnis tersebut.

5. Analisis Kelayakan
   Kajian Kelayakan Pasar
   Secara historikal, pasar pakan ternak sempat mengalami pertumbuhan fluktuatif
   mulai dari tahun 2020, akibat pandemi COVID-19 yang menekan produksi akibat
   gangguan rantai pasokan untuk bahan-bahan baku lokal serta peningkatan biaya
   logistik. Meskipun begitu, di tahun 2021 hingga 2023, sektor ini kembali pulih
   seiring dengan peningkatan konsumsi daging ayam serta telur yang didukung
   program ketahanan pangan nasional.

   Dari sisi kelayakan pasar, pasar pakan ternak di Indonesia diperkirakan akan
   terus meningkat, yang didorong oleh ekspansi populasi ayam petelur yang
   bertumbuh sekitar 7% per tahun, implementasi program Makan Bergizi Gratis
   (MBG) yang diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan permintaan telur dan
   daging ayam sebesar 2 hingga 3% tiap tahun, serta penambahan fasilitas feedmill
   baru dengan kapasitas terpasang mencapai 31 juta ton. Produksi pakan nasional
   diperkirakan bertumbuh sekitar 6% per tahun hingga mencapai kurang lebih 22,8
   juta ton di tahun 2026, seiring dengan kebijakan swasembada pakan melalui
   hilirisasi bahan baku lokal serta pemberian insentif PPN nol persen kepada
   komoditas domestik.

   Berdasarkan prospek pasar produk tepung pakan ternak, rencana pengembangan
   usaha ini adalah layak secara pasar.

   Kajian Kelayakan Teknis
   Layak secara teknis karena menunjukkan bahwa produksi produk tepung pakan
   ternak ini didukung dengan fasilitas dan proses produksi dengan kapasitas serta
   sumber daya manusia yang memadai. Tidak hanya itu, seiring dengan potensi
   pertumbuhan Perseroan, kegiatan usaha ini akan memperoleh pasokan bahan
   baku yang cukup untuk keberlangsungan usaha.
Page 5
   Kajian Kelayakan Pola Bisnis
   Layak secara pola bisnis karena dengan penambahan kegiatan usaha ini, NIC
   dapat melakukan kegiatan produksi yang minim limbah karena pemanfaatan
   produk sisa atau gagal produksi kegiatan produksi atau usaha utama sebagai
   bahan baku utama produk tepung pakan ternak yang menghasilkan produk yang
   dapat dimanfaatkan untuk industri pengolahan lain seperti produsen pakan
   ternak, sehingga memperluas potensi pemanfaatan produk secara berkelanjutan
   serta memiliki periode penyimpanan yang lebih panjang. Pemanfaatan sisa hasil
   produksi roti sebagai bahan baku utama pengganti jagung, memperkuat
   pengadaan protein nabati murah, serta menciptakan nilai tambah melalui
   pengembangan produk pakan berbentuk crumble dan konsentrat ternak yang
   diharapkan dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan peternak
   sehingga layak dari sisi pola bisnis.

   Kajian Kelayakan Model Manajemen
   Layak secara model manajemen karena dalam pengembangan kegiatan usaha
   Industri Ransum Pakan Hewan, staf dan tenaga kerja yang direncanakan
   Perseroan merupakan karyawan dengan tugas dan tanggung jawab yang
   terintegrasi guna mencapai tujuan untuk menciptakan nilai ekonomis lewat
   kegiatan usaha ini. Perseroan sendiri telah memiliki pengalaman dalam
   mengelola pabrikasi, penjualan, dan distribusi roti, sehingga dinilai memiliki
   pengalaman dan kemampuan yang baik untuk menjalankan usaha produk tepung
   pakan ternak di masa depan, melalui struktur organisasi melalui tugas dan
   tanggung jawab masing-masing struktur yang jelas dan tidak saling tumpang
   tindih serta pemantauan langsung atas keberlangsungan operasional kegiatan
   usaha, serta telah melakukan identifikasi beserta mitigasi risiko-risiko oleh
   manajemen sehingga pengembangan kegiatan usaha Industri Ransum Pakan
   Hewan layak berdasarkan aspek model manajemen.

   Kajian Kelayakan Keuangan
   Layak secara keuangan berdasarkan parameter kelayakan dari rencana
   penambahan kegiatan usaha produk tepung pakan ternak.

      Deskripsi kelayakan produk tepung pakan
                                                 Parameter        Kelayakan Keuangan
                       ternak
    Net Present Value (Rp)                            >0                55.509.000.000
    Internal Rate of Return                        > 9,76%                     26,44%
    BCR                                               >1                          2,52
    Payback Period                              < masa proyeksi         5 tahun 7 bulan


6. Kesimpulan
   Setelah melakukan analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola
   bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan, maka penambahan
   kegiatan usaha ini layak untuk dilaksanakan.
Page 6
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                 USAHA

        Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga
        kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan
        usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja
        yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.

  PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

        Penambahan kegiatan usaha Industri Ransum Pakan Hewan berpotensi memberikan
        nilai tambah terhadap kegiatan usaha eksisting Perseroan. Peningkatan pendapatan
        maupun keuntungan dapat diperoleh dengan cara pemanfaatan atas barang usang
        melalui penambahan kegiatan usaha yang dilakukan, yang mana hal ini
        memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan laba dan memberikan nilai tambah
        bagi pemegang saham Perseroan.

         HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
 Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.

                          INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

 Sebagaimana telah dijelaskan diatas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
 bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk Penambahan
 Kegiatan Usaha dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan jadwal
 sebagai berikut:

  No.                             Kegiatan                                    Tanggal
     1. Pengumuman RUPSLB                                                27 Februari 2026
     2. Recording Date – Daftar Pemegang Saham                           13 Maret 2026
     3. Panggilan RUPSLB                                                 16 Maret 2026
     4. Pelaksanaan RUPSLB                                               07 April 2026
     5. Pengumuman Hasil RUPSLB                                          09 April 2026

Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam POJK 17/2020 dan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik Secara Elektronik.

                                INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat sebagai berikut:

                      PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.
            Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi,
                      Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17530
                        Telepon: (021) 8998 3876, 8984 4953
                             Faksimili : (021) 8984 4955
                      E-mail : corporate.secretary@sariroti.com
                        Website : https://www.sariroti.com/

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published27 Feb 2026
Pages6
Characters15,762
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK p.1 ×11
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org KJPP Rengganis p.2
unresolved org Hamid & Rekan p.2
unresolved org KJPP RHR p.2 ×4
unresolved — Identit · Penilai p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid p.2
unresolved — ijin p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result