Back to announcement
20260224_ROTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028882_lamp3.pdf
Other Text extracted ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT. NIPPON INDOSARI
CORPINDO TBK TERKAIT DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO
TBK SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Industri Produk Roti Dan Kue; Perdagangan Besar Susu
Dan Produk Susu; Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat.
Kantor Pusat
Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi, Cikarang
Barat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Telepon: (021) 8998 3876, 8984 4953
Faksimili : (021) 8984 4955
E-mail : corporate.secretary@sariroti.com
Website : https://www.sariroti.com/
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN,
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 27 Februari 2026
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan yang belum terdapat di Anggaran Dasar dan akan dijalankan
merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 antara lain
:
No. Kegiatan Usaha KBLI
1. Menjalankan usaha Industri Ransum Pakan Hewan 10801
Selanjutnya rencana penambahan kegiatan usaha diatas tersebut “Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha” yang merupakan objek studi kelayakan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan bergerak di bidang usaha perdagangan pangan, dalam hal ini adalah Roti,
berencana untuk meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha
berupa Industri Ransum Pakan Hewan.
Untuk produk Tepung Pakan Ternak, Perseroan akan melakukan produksi sendiri
dengan memanfaatkan investasi pabrik Ransum Pakan Hewan serta didukung oleh
tenaga kerja yang kompeten.
RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. IDENTITAS PENILAI
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, mengenai rencana
penambahan kegiatan usaha, maka Perseroan telah meminta Penilai Independen
yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana
penambahan kegiatan usaha dengan detil sebagai berikut:
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
Identitas Penilai Independen secara lengkap sebagai berikut:
Nama : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
No. ijin usaha : 2.09.0012
Alamat Kantor : Menara Kuningan Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5,
Jakarta
Telepon : +6221 3001 6002
Faksimili : +6221 3001 6003
Email : kjpp.rhp@rhp-valuation.com / kjpp.rhr@rhr.co.id
Page 3
B. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri
Ransum Pakan Hewan dalam laporan No. 00011/2.0012-00/JP/04/0676/1/II/2026
tertanggal 23 Februari 2026:
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu 10801 – Industri
Ransum Pakan Hewan.
2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami
adalah untuk keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha berupa produk tepung pakan ternak.
3. Tanggal Analisis
Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses studi kelayakan;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan
bisnis, termasuk proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak
ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f) Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan;
g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan;
h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan
dari Pemberi Tugas.
i) KJPP RHR berasumsi bahwa rencana pengembangan bisnis sesuai dengan
rencana studi kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh
manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan
informasi mengenai rencana tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
manajemen Perseroan;
j) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan
atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
antara penerbitan laporan studi kelayakan dengan tanggal rencana eksekusi
pengembangan bisnis. Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi
yang dibuat, dimana asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat berubah
dikarenakan:
• Perubahan peraturan pemerintah
• Perubahan kebijakan Perseroan
• Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik;
Page 4
k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa
mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan
tersebut. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap;
l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi
tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan
dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap studi
kelayakan ini;
m) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan ini
apabila terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal
analisis (subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di
dalam laporan;
n) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada
pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana
pengembangan bisnis tersebut.
5. Analisis Kelayakan
Kajian Kelayakan Pasar
Secara historikal, pasar pakan ternak sempat mengalami pertumbuhan fluktuatif
mulai dari tahun 2020, akibat pandemi COVID-19 yang menekan produksi akibat
gangguan rantai pasokan untuk bahan-bahan baku lokal serta peningkatan biaya
logistik. Meskipun begitu, di tahun 2021 hingga 2023, sektor ini kembali pulih
seiring dengan peningkatan konsumsi daging ayam serta telur yang didukung
program ketahanan pangan nasional.
Dari sisi kelayakan pasar, pasar pakan ternak di Indonesia diperkirakan akan
terus meningkat, yang didorong oleh ekspansi populasi ayam petelur yang
bertumbuh sekitar 7% per tahun, implementasi program Makan Bergizi Gratis
(MBG) yang diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan permintaan telur dan
daging ayam sebesar 2 hingga 3% tiap tahun, serta penambahan fasilitas feedmill
baru dengan kapasitas terpasang mencapai 31 juta ton. Produksi pakan nasional
diperkirakan bertumbuh sekitar 6% per tahun hingga mencapai kurang lebih 22,8
juta ton di tahun 2026, seiring dengan kebijakan swasembada pakan melalui
hilirisasi bahan baku lokal serta pemberian insentif PPN nol persen kepada
komoditas domestik.
Berdasarkan prospek pasar produk tepung pakan ternak, rencana pengembangan
usaha ini adalah layak secara pasar.
Kajian Kelayakan Teknis
Layak secara teknis karena menunjukkan bahwa produksi produk tepung pakan
ternak ini didukung dengan fasilitas dan proses produksi dengan kapasitas serta
sumber daya manusia yang memadai. Tidak hanya itu, seiring dengan potensi
pertumbuhan Perseroan, kegiatan usaha ini akan memperoleh pasokan bahan
baku yang cukup untuk keberlangsungan usaha.
Page 5
Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Layak secara pola bisnis karena dengan penambahan kegiatan usaha ini, NIC
dapat melakukan kegiatan produksi yang minim limbah karena pemanfaatan
produk sisa atau gagal produksi kegiatan produksi atau usaha utama sebagai
bahan baku utama produk tepung pakan ternak yang menghasilkan produk yang
dapat dimanfaatkan untuk industri pengolahan lain seperti produsen pakan
ternak, sehingga memperluas potensi pemanfaatan produk secara berkelanjutan
serta memiliki periode penyimpanan yang lebih panjang. Pemanfaatan sisa hasil
produksi roti sebagai bahan baku utama pengganti jagung, memperkuat
pengadaan protein nabati murah, serta menciptakan nilai tambah melalui
pengembangan produk pakan berbentuk crumble dan konsentrat ternak yang
diharapkan dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan peternak
sehingga layak dari sisi pola bisnis.
Kajian Kelayakan Model Manajemen
Layak secara model manajemen karena dalam pengembangan kegiatan usaha
Industri Ransum Pakan Hewan, staf dan tenaga kerja yang direncanakan
Perseroan merupakan karyawan dengan tugas dan tanggung jawab yang
terintegrasi guna mencapai tujuan untuk menciptakan nilai ekonomis lewat
kegiatan usaha ini. Perseroan sendiri telah memiliki pengalaman dalam
mengelola pabrikasi, penjualan, dan distribusi roti, sehingga dinilai memiliki
pengalaman dan kemampuan yang baik untuk menjalankan usaha produk tepung
pakan ternak di masa depan, melalui struktur organisasi melalui tugas dan
tanggung jawab masing-masing struktur yang jelas dan tidak saling tumpang
tindih serta pemantauan langsung atas keberlangsungan operasional kegiatan
usaha, serta telah melakukan identifikasi beserta mitigasi risiko-risiko oleh
manajemen sehingga pengembangan kegiatan usaha Industri Ransum Pakan
Hewan layak berdasarkan aspek model manajemen.
Kajian Kelayakan Keuangan
Layak secara keuangan berdasarkan parameter kelayakan dari rencana
penambahan kegiatan usaha produk tepung pakan ternak.
Deskripsi kelayakan produk tepung pakan
Parameter Kelayakan Keuangan
ternak
Net Present Value (Rp) >0 55.509.000.000
Internal Rate of Return > 9,76% 26,44%
BCR >1 2,52
Payback Period < masa proyeksi 5 tahun 7 bulan
6. Kesimpulan
Setelah melakukan analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola
bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan, maka penambahan
kegiatan usaha ini layak untuk dilaksanakan.
Page 6
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga
kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja
yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha Industri Ransum Pakan Hewan berpotensi memberikan
nilai tambah terhadap kegiatan usaha eksisting Perseroan. Peningkatan pendapatan
maupun keuntungan dapat diperoleh dengan cara pemanfaatan atas barang usang
melalui penambahan kegiatan usaha yang dilakukan, yang mana hal ini
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan laba dan memberikan nilai tambah
bagi pemegang saham Perseroan.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sebagaimana telah dijelaskan diatas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk Penambahan
Kegiatan Usaha dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan jadwal
sebagai berikut:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB 27 Februari 2026
2. Recording Date – Daftar Pemegang Saham 13 Maret 2026
3. Panggilan RUPSLB 16 Maret 2026
4. Pelaksanaan RUPSLB 07 April 2026
5. Pengumuman Hasil RUPSLB 09 April 2026
Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam POJK 17/2020 dan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik Secara Elektronik.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat sebagai berikut:
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.
Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi,
Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Telepon: (021) 8998 3876, 8984 4953
Faksimili : (021) 8984 4955
E-mail : corporate.secretary@sariroti.com
Website : https://www.sariroti.com/
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP RHR
p.2 ×4
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid
p.2
unresolved
—
ijin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.