Back to announcement
20260224_ROTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028882_lamp1.pdf
Other Text extracted ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri Ransum Pakan Hewan No. Laporan : 00011/2.0012-00/JP/04/0676/1/II/2026 Tanggal : 23 Februari 2026
Page 2
Kepada : Direksi Ref : RHR00BC5C0126003.0
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk No. Laporan : 00011/2.0012-00/JP/04/0676/1/II/2026
Wisma GKBI Lt.12, Suite 1217 Tanggal : 23 Februari 2026
Jalan Jend. Sudirman No. 28
Jakarta Pusat 10210
Laporan Ringkas
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Industri Ransum Pakan Hewan
Dengan hormat,
Menyambung instruksi dari PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (”NIC” atau ”Perseroan”) sesuai
dengan kontrak No. RHR00BC5C0126003.0 tanggal 5 Januari 2026 dan amendemen No.
RHR00BC5C0126003.1 tanggal 13 Februari 2026, untuk melakukan pekerjaan penyusunan studi
kelayakan, dengan ini menyatakan bahwa kami telah menyelesaikan penyusunan studi dimaksud
sesuai prosedur yang berlaku, dan menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.
1. Status Penilai
Pekerjaan studi kelayakan ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
Publik dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP-RHR). Penilai Publik
dan KJPP-RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KJPP-RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York
(www.cbre.com).
Studi kelayakan ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan objek studi kelayakan, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.
Page 3
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab penilaian yang
mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian.
2. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah NIC, dengan uraian sebagai berikut.
Bidang Usaha : Pabrikasi, penjualan, dan distribusi roti dan minuman
Alamat : Wisma GKBI Lt.12, Suite 1217, Jalan Jend. Sudirman No. 28, Jakarta Pusat 10210
Telepon : 021 - 522 3715
Faksimili : 021 - 522 3718
e-mail : corporate.secretary@sariroti.com
Website : https://www.sariroti.com/
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah NIC dan pemegang sahamnya.
4. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu 10801 – Industri Ransum Pakan Hewan.
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Objek studi kelayakan dianalisis dengan menggunakan mata uang Rupiah (“IDR” atau “Rp”).
Nilai tukar pada tanggal analisis adalah USD1 = Rp16.782,- (kurs tengah Bank Indonesia).
6. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami adalah untuk
keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
berupa produk tepung pakan ternak.
7. Tanggal Analisis
Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
a) Melakukan verifikasi data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas terkait dengan
rencana pengembangan usaha yang dimaksud dalam Objek Studi Kelayakan;
b) Melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan usaha;
c) Melakukan analisis atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha (kelayakan
proyek) Perseroan;
d) Melakukan analisis atas aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen dan keuangan atas
bisnis yang akan dikembangkan.
ii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 4
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut.
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan studi kelayakan;
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas atas Objek studi kelayakan tidak
dilakukan;
c) Analisis dampak pajak sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis yang dilakukan;
d) Analisis terhadap biaya-biaya lain yang mungkin timbul, termasuk pajak (jika ada) atas
rencana pengembangan bisnis selain yang disampaikan oleh manajemen dalam proyeksi
yang diterima;
e) Rencana pengembangan bisnis lain selain yang disebutkan dalam Objek Studi Kelayakan.
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain.
a) Bank Indonesia;
b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lain;
c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik lainnya;
d) Data riset dari lembaga independen, namun tidak terbatas kepada Bloomberg, Penilai
Harga Efek Indonesia (PHEI), Damodaran, Economist Intelligence Unit (”EIU”), dan
e) Informasi dari media elektronik dan cetak.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis, termasuk
proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang
disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya ( fiduciary
duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
f) Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Pemberi
Tugas.
iii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 5
i) KJPP RHR berasumsi bahwa rencana pengembangan bisnis sesuai dengan rencana studi
kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut
sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Perseroan;
j) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini antara penerbitan laporan
studi kelayakan dengan tanggal rencana eksekusi pengembangan bisnis. Akurasi hasil studi
sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat
berubah dikarenakan:
• Perubahan peraturan pemerintah
• Perubahan kebijakan Perseroan
• Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik;
k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari studi kelayakan tersebut. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu
proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap;
l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar
kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
m) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan ini apabila terdapat
kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
n) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana pengembangan bisnis tersebut.
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Dikarenakan tujuannya untuk keterbukaan informasi kepada publik, maka laporan studi
kelayakan dalam penugasan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
12. Konfirmasi Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan Terkait
Studi kelayakan ini dilakukan sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.
17/SEOJK.04/2020.
iv
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 6
13. Metodologi
Studi kelayakan meliputi analisis atas:
a) Kelayakan pasar;
Secara historikal, pasar pakan ternak sempat mengalami pertumbuhan fluktuatif mulai dari
tahun 2020, akibat pandemi COVID-19 yang menekan produksi akibat gangguan rantai
pasokan untuk bahan-bahan baku lokal serta peningkatan biaya logistik. Meskipun begitu,
di tahun 2021 hingga 2023, sektor ini kembali pulih seiring dengan peningkatan konsumsi
daging ayam serta telur yang didukung program ketahanan pangan nasional.
Dari sisi kelayakan pasar, pasar pakan ternak di Indonesia diperkirakan akan terus
meningkat, yang didorong oleh ekspansi populasi ayam petelur yang bertumbuh sekitar
7% per tahun, implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan akan
mendorong pertumbuhan permintaan telur dan daging ayam sebesar 2 hingga 3% tiap
tahun, serta penambahan fasilitas feedmill baru dengan kapasitas terpasang mencapai 31
juta ton. Produksi pakan nasional diperkirakan bertumbuh sekitar 6% per tahun hingga
mencapai kurang lebih 22,8 juta ton di tahun 2026, seiring dengan kebijakan
swasembada pakan melalui hilirisasi bahan baku lokal serta pemberian insentif PPN nol
persen kepada komoditas domestik.
Berdasarkan prospek pasar produk tepung pakan ternak, rencana pengembangan usaha
ini adalah layak secara pasar.
b) Kelayakan teknis;
Layak secara teknis karena menunjukkan bahwa produksi produk tepung pakan ternak ini
didukung dengan fasilitas dan proses produksi dengan kapasitas serta sumber daya
manusia yang memadai. Tidak hanya itu, seiring dengan potensi pertumbuhan Perseroan,
kegiatan usaha ini akan memperoleh pasokan bahan baku yang cukup untuk
keberlangsungan usaha.
c) Kelayakan pola bisnis;
Layak secara pola bisnis karena dengan penambahan kegiatan usaha ini, NIC dapat
melakukan kegiatan produksi yang minim limbah karena pemanfaatan produk sisa atau
gagal produksi kegiatan produksi atau usaha utama sebagai bahan baku utama produk
tepung pakan ternak yang menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan untuk industri
pengolahan lain seperti produsen pakan ternak, sehingga memperluas potensi
pemanfaatan produk secara berkelanjutan serta memiliki periode penyimpanan yang lebih
panjang. Pemanfaatan sisa hasil produksi roti sebagai bahan baku utama pengganti
jagung, memperkuat pengadaan protein nabati murah, serta menciptakan nilai tambah
melalui pengembangan produk pakan berbentuk crumble dan konsentrat ternak yang
diharapkan dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan peternak sehingga
layak dari sisi pola bisnis.
v
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 7
d) Kelayakan model manajemen;
Layak secara model manajemen karena dalam pengembangan kegiatan usaha Industri
Ransum Pakan Hewan, staf dan tenaga kerja yang direncanakan Perseroan merupakan
karyawan dengan tugas dan tanggung jawab yang terintegrasi guna mencapai tujuan
untuk menciptakan nilai ekonomis lewat kegiatan usaha ini. Perseroan sendiri telah
memiliki pengalaman dalam mengelola pabrikasi, penjualan, dan distribusi roti, sehingga
dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan yang baik untuk menjalankan usaha produk
tepung pakan ternak di masa depan, melalui struktur organisasi melalui tugas dan
tanggung jawab masing-masing struktur yang jelas dan tidak saling tumpang tindih serta
pemantauan langsung atas keberlangsungan operasional kegiatan usaha, serta telah
melakukan identifikasi beserta mitigasi risiko-risiko oleh manajemen sehingga
pengembangan kegiatan usaha Industri Ransum Pakan Hewan layak berdasarkan aspek
model manajemen.
e) Kelayakan keuangan;
Layak secara keuangan berdasarkan parameter kelayakan dari rencana penambahan
kegiatan usaha produk tepung pakan ternak.
Deskripsi kelayakan produk tepung pakan ternak Parameter Kelayakan Keuangan
Net Present Value (Rp) >0 55.509.000.000
Internal Rate of Return > 9,76% 26,44%
BCR >1 2,52
Payback Period < masa proyeksi 5 tahun 7 bulan
14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
Dalam studi kelayakan ini ini, kami tidak mempertimbangkan dampak dari peristiwa setelah
tanggal analisis.
vi
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 8
15. Kesimpulan
Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis terhadap kelayakan pasar,
kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka kami berpendapat bahwa rencana pengembangan bisnis dalam studi
kelayakan ini layak untuk dilaksanakan.
Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan untuk
memastikan pemahaman atas hasil studi kelayakan yang tergantung kepada seluruh asumsi,
batasan, kondisi, komentar dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini yang
dimaksud sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan.
Jakarta, 23 Februari 2026
Hormat kami,
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
Felix Sulistio Thio, MAPPI (Cert.)
Rekan Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. B-1.24.00676
STTD OJK No. STTD.PB-61/PM.021/2025
MAPPI No. 12-S-03860
vii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 9
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Laporan Studi Kelayakan bergantung kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi kelayakan ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta dilaksanakan
sesuai tata cara yang berlaku;
2. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan dan
informasi lainnya yang diberikan oleh Perseroan telah mengungkapkan sepenuhnya dan
sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa informasi
tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas laporan
keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
3. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas objek studi kelayakan, baik sekarang maupun dikemudian hari, dan
tugas kami untuk melaksanakan studi kelayakan ini tidak tergantung dari studi kelayakan yang
dilaporkan;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai studi kelayakan ini, terkecuali jika
telah diadakan persetujuan sebelumnya;
5. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global,
kami menyarankan untuk menggunakan studi kelayakan ini dengan tingkat kehati-hatian yang
lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya besaran dampak
dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk
menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif, kami menyarankan untuk
dilakukannya review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil studi kelayakan ini sebagai
tindakan berjaga-jaga.
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal studi kelayakan dengan waktu
penggunaan hasil studi kelayakan, dapat menurunkan relevansi opini kesimpulan kelayakan
terhadap kebutuhan pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses
data dan informasi serta asumsi dan analisis studi kelayakan. Apabila pengguna hasil studi
kelayakan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan
reviu terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan
dibutuhkan, Penilai dapat melakukan studi kelayakan ulang dengan mengulang kembali
prosedur studi kelayakan yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda
dengan penugasan studi kelayakan sebelumnya.
viii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 10
Main Office: Menara Kuningan 8th Floor Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940 Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003 Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com Our Offices: Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) | Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P) www.rhr.co.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.2 ×4
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
KJPP RHR
p.4 ×3
unresolved
org
Rekan Felix Sulistio Thio
p.8
unresolved
person
Felix Sulistio Thio, MAPPI (Cert.)
· Rekan Penilai Bisnis
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.