Skip to content
Back to announcement

20260225_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029428_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 POKOK-POKOK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                      PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK


No.             Keterangan                                Pokok-Pokok Perubahan
 1    Pasal 5 tentang Saham          Penyesuaian Kewenangan Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A
                                     Dwiwarna memperhatikan ketentuan Pasal 4C Ayat (3) UU BUMN dan
                                     alignment kewenangan. Diatur dalam Pasal 5 – saham Draft AD Baru.
2     Pasal 11 tentang Direksi       • Penyesuaian terkait persyaratan Direksi
                                     • Penyesuaian ketentuan terkait larangan rangkap jabatan Direksi
                                     • Masa Jabatan Direksi
                                     • Penegasan kewajiban Direksi untuk mengundurkan diri dari jabatan
                                         yang dilarang dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan
                                         Komisaris BUMN
                                     • Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Direksi

3     Pasal 12 tentang Tugas, •           Kewenangan Direksi untuk melakukan penetapan kebijakan
      Wewenang dan Kewajiban              pengurusan Perseroan sebagaimana dalam UU BUMN
      Direksi                 •           Penambahan ketentuan bahwa pengangkatan Sekretaris
                                          Perusahaan dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Internal
                                          Perseroan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
                                          Pemegang Saham Seri B terbanyak/DAM
                                     • Penyesuaian jenis tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan
                                          tertulis Dewan Komisaris antara lain penghapusbukuan aset
                                     • Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
                                          terbanyak/DAM untuk memberi tanggapan tertulis atas pengusulan
                                          Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan patungan, anak
                                          perusahaan yang merupakan BUMN dan anak perusahaan yang
                                          bukan merupakan BUMN
                                     • Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
                                          terbanyak /DAM untuk menyetujui penetapan batas dan/atau kriteria
                                          tindakan tertentu Direksi
                                     • Penetapan kebijakan tata kelola kegiatan konstruksi dan investasi
                                          setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
4     Pasal 13 tentang Rapat Direksi Penyesuaian Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris menjadi 1 (satu)
                                     kali dalam 1 (satu) bulan.
5     Pasal 14 tentang Dewan • Masa jabatan anggota Dewan Komisaris
      Komisaris                      • Penegasan larangan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris
                                     • Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
                                     • Penyesuaian alasan berhentinya anggota Dewan Komisaris
                                     • Penegasan ketentuan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
                                          akibat rangkap jabatan
6     Pasal 15 tentang Tugas, • Penegasan pelaporan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham
      Wewenang, dan Kewajiban             Seri B terbanyak/DAM apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
      Dewan Komisaris                     perseroan
                                     • Penyampaian laporan triwulan kinerja perseroan oleh Dewan
                                          Komisaris kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak/DAM
Page 2
7    Pasal 16 tentang Rapat        Penyesuaian kewajiban Rapat Dewan Komisaris yang wajib diadakan
     Dewan Komisaris               paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
8    Pasal 17 tentang Rencana      Penambahan Pasal khusus terkait Rencana Jangka Panjang Perusahaan
     Jangka Panjang Perusahaan     (RJPP), dalam hal ini RJPP disetujui oleh RUPS namun kewenangan
                                   RUPS dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
                                   dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
9    Pasal 18 tentang Rencana      Penyesuaian sebagaimana dalam UU BUMN bahwa RKAP disetujui oleh
     Kerja dan Anggaran Tahunan    RUPS, namun dalam hal ini kewenangan RUPS dapat dikuasakan
                                   kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
                                   persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
10   Pasal 19 tentang Tahun Buku   Penyesuaian muatan minimal laporan tahunan sebagaimana diatur di
     dan Laporan Tahunan           dalam Pasal 15H ayat (2) UU BUMN.
11   Pasal 20 tentang Pelaporan    Semula terdapat dalam pasal 19 AD lama
12   Pasal 21 tentang Rapat Umum   Penegasan pengertian RUPS Elektronik
     Pemegang Saham
13   Pasal 22 tentang Rapat Umum   Penambahan ketentuan mengenai RUPS dapat mendelegasikan
     Pemegang Saham Tahunan        kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan
                                   sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
                                   telah ditunjuk termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
                                   Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di bidang
                                   Pasar Modal
14   Pasal 23 tentang Rapat Umum   Semula terdapat dalam Pasal 22 AD lama
     Pemegang Saham Lainnya
15   Pasal 24 tentang Tempat,      Semula:
     Pemberitahuan,                Penegasan terkait ralat pemanggilan ulang tidak berlaku apabila atas
     Pengumuman, Pemanggilan       perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS
     dan Waktu Penyelenggaraan     dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena
     RUPS                          kesalahan Perseroan dan sepanjang OJK tidak memerintahkan
                                   pemanggilan ulang. (pergantian penyebutan regulator bidang pasar
                                   modal menjadi OJK)

                                   Menjadi:
                                   Semula terdapat dalam Pasal 23 AD lama
16   Pasal 25 tentang Pimpinan, Semula terdapat dalam Pasal 24 AD lama
     Tata Tertib Dan Risalah Rapat
     Umum Pemegang Saham
17   Pasal 26 tentang Kuorum, Hak Semula:
     Suara, dan Keputusan dalam Kuorum RUPS terkait pengalihan kekayaan perseroan/menjadikan
     Rapat Umum Pemegang jaminan harus melalui persetujuan seri A Dwiwarna + 3/4 dari jumlah
     Saham                         saham yang hadir dalam RUPS

                                   Menjadi:
                                   Semula terdapat dalam AD lama pasal 25
18   Pasal 27 tentang Penggunaan   Semula:
     Laba                          • Penambahan persetujuan penggunaan laba oleh RUPS yang harus
                                      disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna
                                   • Pembagian dividen interim sebelum tahun buku perlu persetujuan
                                      Dewan Komisaris
                                   Menjadi:
                                   Semula terdapat dalam AD lama Pasal 26
Page 3
19   Pasal 28 tentang Penggunaan    Dalam AD lama terdapat dalam pasal 27
     Dana Cadangan
20   Pasal 29 tentang Perubahan     Dalam AD lama terdapat dalam pasal 28
     Anggaran Dasar
21   Pasal       30       tentang   Dalam AD lama terdapat dalam pasal 29
     Penggabungan, Peleburan,
     Pengambilalihan          dan
     Pemisahan
22   Pasal       31       tentang   Dalam AD lama terdapat dalam pasal 30
     Pembubaran, Likuidasi dan
     Berakhirnya Status Badan
     Hukum
23   Pasal 32 tentang Domisili      Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 32
     Pemegang Saham
24   Pasal 33 tentang Ketentuan     Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 33
     Peraturan Penutup

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published25 Feb 2026
Pages3
Characters8,237
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result