Back to announcement
20260225_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029428_lamp2.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
POKOK-POKOK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
No. Keterangan Pokok-Pokok Perubahan
1 Pasal 5 tentang Saham Penyesuaian Kewenangan Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna memperhatikan ketentuan Pasal 4C Ayat (3) UU BUMN dan
alignment kewenangan. Diatur dalam Pasal 5 – saham Draft AD Baru.
2 Pasal 11 tentang Direksi • Penyesuaian terkait persyaratan Direksi
• Penyesuaian ketentuan terkait larangan rangkap jabatan Direksi
• Masa Jabatan Direksi
• Penegasan kewajiban Direksi untuk mengundurkan diri dari jabatan
yang dilarang dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan
Komisaris BUMN
• Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Direksi
3 Pasal 12 tentang Tugas, • Kewenangan Direksi untuk melakukan penetapan kebijakan
Wewenang dan Kewajiban pengurusan Perseroan sebagaimana dalam UU BUMN
Direksi • Penambahan ketentuan bahwa pengangkatan Sekretaris
Perusahaan dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Internal
Perseroan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Pemegang Saham Seri B terbanyak/DAM
• Penyesuaian jenis tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan
tertulis Dewan Komisaris antara lain penghapusbukuan aset
• Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
terbanyak/DAM untuk memberi tanggapan tertulis atas pengusulan
Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan patungan, anak
perusahaan yang merupakan BUMN dan anak perusahaan yang
bukan merupakan BUMN
• Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
terbanyak /DAM untuk menyetujui penetapan batas dan/atau kriteria
tindakan tertentu Direksi
• Penetapan kebijakan tata kelola kegiatan konstruksi dan investasi
setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
4 Pasal 13 tentang Rapat Direksi Penyesuaian Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris menjadi 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan.
5 Pasal 14 tentang Dewan • Masa jabatan anggota Dewan Komisaris
Komisaris • Penegasan larangan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris
• Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
• Penyesuaian alasan berhentinya anggota Dewan Komisaris
• Penegasan ketentuan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
akibat rangkap jabatan
6 Pasal 15 tentang Tugas, • Penegasan pelaporan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham
Wewenang, dan Kewajiban Seri B terbanyak/DAM apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
Dewan Komisaris perseroan
• Penyampaian laporan triwulan kinerja perseroan oleh Dewan
Komisaris kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak/DAM
Page 2
7 Pasal 16 tentang Rapat Penyesuaian kewajiban Rapat Dewan Komisaris yang wajib diadakan
Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
8 Pasal 17 tentang Rencana Penambahan Pasal khusus terkait Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), dalam hal ini RJPP disetujui oleh RUPS namun kewenangan
RUPS dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
9 Pasal 18 tentang Rencana Penyesuaian sebagaimana dalam UU BUMN bahwa RKAP disetujui oleh
Kerja dan Anggaran Tahunan RUPS, namun dalam hal ini kewenangan RUPS dapat dikuasakan
kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
10 Pasal 19 tentang Tahun Buku Penyesuaian muatan minimal laporan tahunan sebagaimana diatur di
dan Laporan Tahunan dalam Pasal 15H ayat (2) UU BUMN.
11 Pasal 20 tentang Pelaporan Semula terdapat dalam pasal 19 AD lama
12 Pasal 21 tentang Rapat Umum Penegasan pengertian RUPS Elektronik
Pemegang Saham
13 Pasal 22 tentang Rapat Umum Penambahan ketentuan mengenai RUPS dapat mendelegasikan
Pemegang Saham Tahunan kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan
sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di bidang
Pasar Modal
14 Pasal 23 tentang Rapat Umum Semula terdapat dalam Pasal 22 AD lama
Pemegang Saham Lainnya
15 Pasal 24 tentang Tempat, Semula:
Pemberitahuan, Penegasan terkait ralat pemanggilan ulang tidak berlaku apabila atas
Pengumuman, Pemanggilan perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS
dan Waktu Penyelenggaraan dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena
RUPS kesalahan Perseroan dan sepanjang OJK tidak memerintahkan
pemanggilan ulang. (pergantian penyebutan regulator bidang pasar
modal menjadi OJK)
Menjadi:
Semula terdapat dalam Pasal 23 AD lama
16 Pasal 25 tentang Pimpinan, Semula terdapat dalam Pasal 24 AD lama
Tata Tertib Dan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham
17 Pasal 26 tentang Kuorum, Hak Semula:
Suara, dan Keputusan dalam Kuorum RUPS terkait pengalihan kekayaan perseroan/menjadikan
Rapat Umum Pemegang jaminan harus melalui persetujuan seri A Dwiwarna + 3/4 dari jumlah
Saham saham yang hadir dalam RUPS
Menjadi:
Semula terdapat dalam AD lama pasal 25
18 Pasal 27 tentang Penggunaan Semula:
Laba • Penambahan persetujuan penggunaan laba oleh RUPS yang harus
disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna
• Pembagian dividen interim sebelum tahun buku perlu persetujuan
Dewan Komisaris
Menjadi:
Semula terdapat dalam AD lama Pasal 26
Page 3
19 Pasal 28 tentang Penggunaan Dalam AD lama terdapat dalam pasal 27
Dana Cadangan
20 Pasal 29 tentang Perubahan Dalam AD lama terdapat dalam pasal 28
Anggaran Dasar
21 Pasal 30 tentang Dalam AD lama terdapat dalam pasal 29
Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan dan
Pemisahan
22 Pasal 31 tentang Dalam AD lama terdapat dalam pasal 30
Pembubaran, Likuidasi dan
Berakhirnya Status Badan
Hukum
23 Pasal 32 tentang Domisili Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 32
Pemegang Saham
24 Pasal 33 tentang Ketentuan Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 33
Peraturan Penutup
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.