Back to announcement
20260225_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029428_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 172/WK/SEKPER/2026 Jakarta, 21 Februari 2026
Kepada Yth. :
Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Karya
(Persero) Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan:
1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025
tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”)
2. Keputusan Mata Acara Ke-1 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) tanggal 23
Desember 2025.
bersama ini PT Waskita Karya ("Persero") Tbk menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
Refer to:
1. Decree of the Board of Directors of PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep00087/BEI/12-2025 December 12, 2025 on Regulation Number I-E on
the Obligations to Submit Information (“Regulation I-E”)
2. Resolution of First Agenda of Extraordinary General Meeting of
Shareholders (“EGMS”) of PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Company”)
held on December 23, 2025
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Company”) hereby submits Information
Disclosure on Material Facts as follows:
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
1. Tanggal Kejadian 20 Februari 2026
Date of Event February 20, 2026
Jenis Informasi atau
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
2. Fakta Material
Amendments of the Company’s Articles of
Type of material
Association
information or fact
Sehubungan dengan telah disetujuinya Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23
Desember 2025, dengan ini Perseroan
memberitahukan bahwa Perseroan melakukan
perubahan pada Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
Uraian Informasi atau
3. 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
Fakta Material
33 sebagaimana termuat pada Akta Nomor 32
tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam S.H, M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan mendapatkan Penerimaan
Description of material
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
information or fact
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
Tbk dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0054244 tanggal 20
Februari 2026.
In connection with the approval of the
Amendment to the Company's Articles of
Association at the Extraordinary General Meeting
of Shareholders on December 23, 2025, the
Company hereby announces that it has amended
Article 5, Article 11, Article 12, Article 13, Article
14, Article 15, Article 16, Article 17, Article 18,
Article 19, Article 20, Article 21, Article 22, Article
23, Article 24, Article 25, Article 26, Article 27,
Article 28, Article 29, Article 30, Article 31, Article
32, Article 33 as contained in Notarial Deed
Number 32 dated January 21, 2026, drawn up by
Notary Ashoya Ratam S.H, M.Kn, Notary in the
Administrative City of South Jakarta as well as
obtaining the Acknowledgement of Receipt of
Notification of the Amendment to the Articles of
Association of PT Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Waskita Karya Tbk from the Minister of Law of
the Republic of Indonesia Number AHU-AH.01.03-
0054244 dated February 20, 2026.
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
4. Dampak Kejadian, Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat
informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum,
material kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Perseroan.
The impact of such
event, material There is no material impact on the Company’s
information or facts operational activities, legal matters, financial
condition, or business sustainability.
5. Keterangan lain-lain -
Other Information -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
Thus, we convey this information, thank you for your attention.
[XXXX]
Lamp : 2 Berkas
Tembusan:
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting
Nomor : AHU-AH.01.03-0054244 Kepada Yth.
Notaris ASHOYA
Lampiran :
RATAM, S.H., M.KN..
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan JL.SURYO NO.54
Perubahan Anggaran Dasar JAKARTA SELATAN
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WASKITA
KARYA Tbk
Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 Tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris
ASHOYA RATAM, S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, beserta dokumen pendukungnya,
yang diterima tanggal 20 Februari 2026, mengenai perubahan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, PT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WASKITA KARYA Tbk disingkat PT WASKITA
KARYA (PERSERO) TBK, berkedudukan di JAKARTA TIMUR, telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum.
Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 20 Februari 2026.
a.n. MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Widodo
DICETAK PADA TANGGAL 20 Februari 2026
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0035532.AH.01.11.TAHUN 2026 TANGGAL 20 Februari
2026
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 5
POKOK-POKOK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
No. Keterangan Pokok-Pokok Perubahan
1 Pasal 5 tentang Saham Penyesuaian Kewenangan Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna memperhatikan ketentuan Pasal 4C Ayat (3) UU BUMN dan
alignment kewenangan. Diatur dalam Pasal 5 – saham Draft AD Baru.
2 Pasal 11 tentang Direksi • Penyesuaian terkait persyaratan Direksi
• Penyesuaian ketentuan terkait larangan rangkap jabatan Direksi
• Masa Jabatan Direksi
• Penegasan kewajiban Direksi untuk mengundurkan diri dari jabatan
yang dilarang dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan
Komisaris BUMN
• Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Direksi
3 Pasal 12 tentang Tugas, • Kewenangan Direksi untuk melakukan penetapan kebijakan
Wewenang dan Kewajiban pengurusan Perseroan sebagaimana dalam UU BUMN
Direksi • Penambahan ketentuan bahwa pengangkatan Sekretaris
Perusahaan dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Internal
Perseroan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Pemegang Saham Seri B terbanyak/DAM
• Penyesuaian jenis tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan
tertulis Dewan Komisaris antara lain penghapusbukuan aset
• Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
terbanyak/DAM untuk memberi tanggapan tertulis atas pengusulan
Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan patungan, anak
perusahaan yang merupakan BUMN dan anak perusahaan yang
bukan merupakan BUMN
• Penambahan ketentuan kewenangan Pemegang Saham Seri B
terbanyak /DAM untuk menyetujui penetapan batas dan/atau kriteria
tindakan tertentu Direksi
• Penetapan kebijakan tata kelola kegiatan konstruksi dan investasi
setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
4 Pasal 13 tentang Rapat Direksi Penyesuaian Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris menjadi 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan.
5 Pasal 14 tentang Dewan • Masa jabatan anggota Dewan Komisaris
Komisaris • Penegasan larangan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris
• Penyesuaian alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
• Penyesuaian alasan berhentinya anggota Dewan Komisaris
• Penegasan ketentuan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
akibat rangkap jabatan
6 Pasal 15 tentang Tugas, • Penegasan pelaporan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham
Wewenang, dan Kewajiban Seri B terbanyak/DAM apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
Dewan Komisaris perseroan
• Penyampaian laporan triwulan kinerja perseroan oleh Dewan
Komisaris kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak/DAM
Page 6
7 Pasal 16 tentang Rapat Penyesuaian kewajiban Rapat Dewan Komisaris yang wajib diadakan
Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
8 Pasal 17 tentang Rencana Penambahan Pasal khusus terkait Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), dalam hal ini RJPP disetujui oleh RUPS namun kewenangan
RUPS dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
9 Pasal 18 tentang Rencana Penyesuaian sebagaimana dalam UU BUMN bahwa RKAP disetujui oleh
Kerja dan Anggaran Tahunan RUPS, namun dalam hal ini kewenangan RUPS dapat dikuasakan
kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
10 Pasal 19 tentang Tahun Buku Penyesuaian muatan minimal laporan tahunan sebagaimana diatur di
dan Laporan Tahunan dalam Pasal 15H ayat (2) UU BUMN.
11 Pasal 20 tentang Pelaporan Semula terdapat dalam pasal 19 AD lama
12 Pasal 21 tentang Rapat Umum Penegasan pengertian RUPS Elektronik
Pemegang Saham
13 Pasal 22 tentang Rapat Umum Penambahan ketentuan mengenai RUPS dapat mendelegasikan
Pemegang Saham Tahunan kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan
sewaktu-waktu Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di bidang
Pasar Modal
14 Pasal 23 tentang Rapat Umum Semula terdapat dalam Pasal 22 AD lama
Pemegang Saham Lainnya
15 Pasal 24 tentang Tempat, Penegasan terkait ralat pemanggilan ulang tidak berlaku apabila atas
Pemberitahuan, perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS
Pengumuman, Pemanggilan dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena
dan Waktu Penyelenggaraan kesalahan Perseroan dan sepanjang OJK tidak memerintahkan
RUPS pemanggilan ulang. (pergantian penyebutan regulator bidang pasar
modal menjadi OJK)
16 Pasal 25 tentang Pimpinan, Semula terdapat dalam Pasal 24 AD lama
Tata Tertib Dan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham
17 Pasal 26 tentang Kuorum, Hak Kuorum RUPS terkait pengalihan kekayaan perseroan/menjadikan
Suara, dan Keputusan dalam jaminan harus melalui persetujuan seri A Dwiwarna + 3/4 dari jumlah
Rapat Umum Pemegang saham yang hadir dalam RUPS
Saham
18 Pasal 27 tentang Penggunaan • Penambahan persetujuan penggunaan laba oleh RUPS yang harus
Laba disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna
• Pembagian dividen interim sebelum tahun buku perlu persetujuan
Dewan Komisaris
19 Pasal 28 tentang Penggunaan Dalam AD lama terdapat dalam pasal 27
Dana Cadangan
20 Pasal 29 tentang Perubahan Dalam AD lama terdapat dalam pasal 28
Anggaran Dasar
21 Pasal 30 tentang Dalam AD lama terdapat dalam pasal 29
Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan dan
Pemisahan
Page 7
22 Pasal 31 tentang Dalam AD lama terdapat dalam pasal 30 Pembubaran,Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum 23 Pasal 32 tetang Domisili Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 32 Pemegang Saham 24 Pasal 33 tentang Ketentuan Dalam AD lama terdapat dalam Pasal 33 Peraturan Penutup
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.2
unresolved
org
PT Perusahaan Perseroan (Persero)
p.2 ×3
unresolved
org
Minister of Law
p.2
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
p.4
unresolved
person
RATAM
p.4
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.4
unresolved
org
Diterbitkan
p.4
unresolved
org
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.