Back to announcement
20260225_TPIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029299_lamp1.pdf
Listing Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 25 Februari 2026
Masa Penawaran Umum : 18 – 20 Februari 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 25 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026 TAHUN 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
INFORMASI TAMBAHAN
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410 PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930
PT Henan Putihrai Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat Nomor 105/LCM-DOC/CAP/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. S-13475/BEI.PP1/11-2025 tanggal 28 November 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dapat batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”) Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan ini, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/ POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................................. xiii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................ xv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .............................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................................................... 18
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................... 20
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM ............................. 29
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .............................................................................................................. 30
5.1 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................ 30
5.2 KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN ............................................................................. 31
5.3 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ........................................................................................................... 32
5.4 SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................................... 34
5.5 HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK, DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .................................................................................... 39
5.6 KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ................... 40
5.7 KETERANGAN RINGKAS TENTANG PERUSAHAAN ANAK ........................................................................... 43
5.8 DOKUMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ............................................................................................ 47
5.9 PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ........................................................... 47
5.10 PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ......................................................................................................... 47
5.11 KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ........................................................................................................ 51
5.12 PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, JUGA
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ................................................ 51
5.13 KEGIATAN USAHA ...................................................................................................................................... 52
5.14 PROSPEK USAHA........................................................................................................................................ 53
5.15 BAHAN BAKU, PABRIK PRODUKSI DAN PROSES PEMBUATAN .................................................................. 58
5.16 KINERJA PABRIK ......................................................................................................................................... 63
5.17 PENINGKATAN KAPASITAS PABRIK ............................................................................................................ 64
5.18 PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN ............................................................................................ 64
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................... 67
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................................... 68
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................ 70
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................... 78
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................. 81
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 82
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih perusahaan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dencan cara
apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas efek,
termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang
rekening untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRX”) adalah
anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 9 Tahun 2023 (“Hukum yang Relevan”)) dari Deloitte Southeast Asia
Limited (“DSEAL”). DSEAL adalah Organisasi Audit Asing (“OAA”) terdaftar
untuk LRX sesuai dengan Hukum yang Relevan.
iii
Page 5
LRX adalah entitas yang terpisah secara hukum dan independen yang
bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaiannya sendiri, serta tidak
memiliki kewenangan untuk menimbulkan kewajiban atau mengikat DSEAL
terhadap pihak ketiga.
Anak Perusahaan atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak atau Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak
AS : Berarti Negara Amerika Serikat.
ASEAN : Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Asosiasi
Negara-Negara Asia Tenggara.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah
PT Raya Saham Registra berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia atau Bursa Efek sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
hal ini adalah Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BKPM : Berarti singkatan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
CIF : Berarti singkatan dari Cost, Insurance and Freight.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang : Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang
merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan
dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
iv
Page 6
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut
segala perubahan-perubahannya.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa : Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang‐undangan Republik
Indonesia dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
ISO : Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
v
Page 7
Kemenkum : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : Berarti Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
L/C : Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Henan Putihrai Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026,
yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap
pertama dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan
diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
vi
Page 8
Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific yang akan ditawarkan
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Undang-Undang Pasar Modal.
vii
Page 9
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. 14 tanggal
4 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 : Berarti Peraturan No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh
Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum, sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan
OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 4 Februari 2026,
Pembayaran yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-013/OBL/KSEI/0126 tanggal
4 Februari 2026, dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan salinannya
cukup diperlihatkan kepada Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Chandra
Obligasi Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. 12 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
viii
Page 10
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra
Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. 13 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025 No. 25 tanggal 2 Oktober
2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Chandra Asri Pacific Tahun 2025 No. 18 tanggal 2 Desember 2025 dan
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025 No.
232 tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18
UUPM, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, serta dengan memperhatikan
POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu Pernyataan
Pendaftaran dapat menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh)
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam
hal ini adalah PT Chandra Asri Pacific Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip : Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan V
Pencatatan Efek Bersifat Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. S-13475/BEI.PP1/11-2025
Utang tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas dalam
rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Hasil Penawaran Umum.
ix
Page 11
POJK No. 31/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan
OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal
Emisi sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
x
Page 12
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah : Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sistem Penyelenggaraan : Berarti sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung
RUPO Secara Elektronik atau penyediaan informasi, pelaksanaan dan pelaporan RUPO yang
e-RUPO diselenggarakan secara elektronik
SBR : Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan
dalam produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
TAM : Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku : Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II
Tahun 2026 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 25 Februari
2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
yaitu tanggal 25 Februari 2026.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu
tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031
untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C.
xi
Page 13
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 23 Februari
2026.
THB atau Baht atau Baht : Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
Thailand Thailand.
USD atau US$ : Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU : Berarti Undang-Undang.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Pasar Modal Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
telah diubah dengan UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
2007, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
xii
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
AAA : Aster Asia Alpha Pte. Ltd.
ACE : Aster Chemicals and Energy Pte. Ltd.
ACS : Aster Chemicals and Energy Shanghai Pte. Ltd.
APS : Aster Polymer Solutions Pte. Ltd.
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk
BCPL : Blackcastle Pte. Ltd.
BHSM : Blue Horizon Ship Management Pte. Ltd.
CA : PT Chandra Asri
CAA : PT Chandra Asri Alkali
CABI : Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd.
CAC : Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
CASS : PT Chandra Asri Sentral Solusi
CAP-2 : PT Chandra Asri Perkasa
CAPGC : CAPGC Pte. Ltd.
CATCO : Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
CCC : PT Chandra Cold Chain
CCP : PT Chandra Cilegon Port
CDI : PT Chandra Daya Investasi Tbk
CDW : PT Chandra Domestic Warehouse (dalam proses likuidasi)
CII : Chandra Industrial Infra Pte. Ltd.
CIP : PT Chandra Investa Prima
CDW2 : PT Chandra Daya Warehouse
CWC : PT Chandra Warehouse Cilegon
CMI : Chandra Maritime International Pte. Ltd.
CPN : PT Chandra Pelabuhan Nusantara
CSI : PT Chandra Shipping International
xiii
Page 15
CSP : PT Chandra Samudera Port
CTK : PT Chandra Tirta Karian
CTN : PT Chandra Trading Nusantara
GI : PT Griya Idola
KCE : PT Krakatau Chandra Energi
KPE : PT Krakatau Posco Energi
KSE : PT Krakatau Sarana Energi
KTI : PT Krakatau Tirta Industri
Lummus : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)
Marigold : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin (dahulu Compagnie Financière du Groupe
Michelin ‘Senard et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière
Michelin SCmA dan Compagnie Financière Michelin SA)
MIM : PT Marina Indah Maritim
NPS : PT Nusantara Polymer Solutions
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SBL : PT SCG Barito Logistic
SCG Grup : Siam Cement Group Public Company Limited
SCG Chemicals : SCG Chemicals Public Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Tri Polyta Indonesia Tbk
Union Carbide : Union Carbide Corporation
xiv
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard
Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada tanggal 30 September 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988 (“Akta Pendirian”).
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA
berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan
Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari
2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI
juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November
2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan
menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN
2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari
2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN dan
CDI; (ii) 25 (dua puluh lima) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni CAA, CASS, CCP, CSP, CSI,
KCE, KSE, MIM, RPU, CCC, CDW, CTN, CTK, CIP, CDW2, CWC, ACE, AAA, CAPGC, CAC, CABI, CII, CMI, APS dan ACS;
dan (iii) 8 (delapan) perusahaan asosiasi, yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.
xv
Page 17
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0202081 tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).
Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk (i) mengubah ketentuan
Pasal 3 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; dan (ii) menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan.
2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan dan DPS per tanggal 31 Januari 2026 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
Prajogo Pangestu(2) 4.354.382.164 217.719.108.200 5,03
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Erwin Ciputra 140.258.272 7.012.913.600 0,16
Raymond Budhin 3.300.000 165.000.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 324.100 16.205.000 0,00(3)
Andre Khor Kah Hin 432.000 21.600.000 0,00(3)
Edi Riva’i 110.200 5.510.000 0,00(3)
Masyarakat 9.235.251.772 461.762.588.600 10,68
Saham Treasury 7.639.000 381.950.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1) Barito Pacific menjaminkan sejumlah saham kepada beberapa Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut
tertera dalam Bab VIII dari Informasi Tambahan ini.
(2) Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut
lebih lanjut tertera dalam Bab VIII dari Informasi Tambahan ini.
(3) menjadi nol karena pembulatan.
3. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam bab ini
diambil dari:
I. laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang tidak diaudit
dan tidak direviu; dan
II. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun
yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
xvi
Page 18
Publik Liana Ramon Xenia & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk menyesuaikan
pengungkapan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi untuk disertakan dalam Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00780/2.1460/AU.1/04/0556-
1/1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto, CPA (No. AP. 0556).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024*) 2023*)
Jumlah aset 10.971.817 5.663.616 5.618.585
Jumlah liabilitas 5.998.537 2.726.157 2.620.552
Jumlah ekuitas 4.973.280 2.937.459 2.998.033
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024*) 2023*)
Pendapatan 5.102.374 1.231.584 1.785.364 2.159.932
Beban pokok pendapatan (5.287.601) (1.203.950) (1.737.045) (2.078.102)
(Rugi) laba kotor (185.227) 27.634 48.319 81.830
Beban operasional (221.374) (105.303) (168.554) (166.044)
Laba (rugi) sebelum pajak 1.547.420 (74.459) (90.939) (53.644)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 1.653.521 (57.965) (56.510) (30.627)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif 1.659.243 (66.837) (62.317) (33.123)
periode/tahun berjalan
Laba (rugi) per saham dasar (dalam USD 0,0183 (0,0008) (0,0010) (0,0005)
penuh)
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) 314,29%1) -25,92%2) -17,34% -9,42%
Beban Pokok Pendapatan (%) 339,19%1) -24,63%2) -16,41% -13,25%
(Rugi) Laba Kotor (%) -770,29%1) 57,57%2) -40,95% 847,03%
Jumlah Aset (%) 105,14% 6,99% 0,80% 13,97%
Jumlah Liabilitas (%) 145,02% 12,68% 4,03% 23,57%
Jumlah Ekuitas (%) 71,47% 2,61% -2,02% 6,73%
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,63% 2,24% 2,71% 3,79%
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
31,30% -4,71% -3,17% -1,42%
Pendapatan Bersih (%)
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 19,1 21,0 18,3 10,8
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 27,2 59,1 61,0 47,8
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 26,5 57,3 40,2 31,1
xvii
Page 19
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar 2,98 5,31 3,02 3,47
Imbal Hasil Aset (ROA)3) 0,15 -0,01 -0,01 -0,01
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)3) 0,33 -0,02 -0,01 -0,01
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas 1,21 0,84 0,93 0,87
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset 0,55 0,46 0,48 0,47
Interest Coverage Ratio (ICR) 8.7 -0.6 -0,6 -0,4
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,0 0,1 0,2 0,5
Debt to EBITDA Ratio 2,3 51,6 23,3 15,3
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas
(Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity)
83,6% 74,0% 69,4% 58,7%
(<100%)4)
Jumlah Pinjaman terhadap Kapitalisasi (<50%) 45,5% 42,5% 41,0% 37,0%
Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse
Based Debt to Equity Ratio (<125%) 54,8% 58,7% 55,0% 52,0%
Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio
ACE (<250%) 49,5% N/A5) N/A5) N/A5)
**) tidak diaudit/direviu
1) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2025 dikurangi
angka pada periode sebelumnya, 30 September 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2024.
2) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2024, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2024 dikurangi
angka pada periode sebelumnya, 30 September 2023, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2023.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dihitung dengan
menggunakan laba (rugi) periode berjalan 6 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2024 dan 2023
dihitung menggunakan rugi tahun berjalan 12 bulan dari masing-masing tahun.
4) Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan
total ekuitas Perseroan.
5) Belum didirikan
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah ditambahkan dengan
asumsi diterimanya nilai emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 sebagai
berikut:
30 September
Keterangan Pemenuhan
2025 2025*)
Jumlah Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas
(Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity)
83,6% 86,3% Memenuhi
(<100%)
Jumlah Pinjaman terhadap Kapitalisasi (<50%) 45,5% 46,3% Memenuhi
Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse
Based Debt to Equity Ratio (<125%) 54,8% 57,5% Memenuhi
Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio
ACE (<250%) 49,5% 49,5% Memenuhi
*)dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
xviii
Page 20
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September
2025
DBS Bank Ltd. Berdasarkan Facility Agreement tanggal 25 Mei 2018 sebagaimana terakhir
(Uncommitted) diubah dengan Fourth Supplemental Agreement tanggal 28 Juni 2024
(Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus to Equity tidak melebihi 1:1 0,84x
DBS Bank Ltd. Berdasarkan Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010
(Committed) sebagaimana terakhir diubah dengan Ninth Supplemental Agreement
tanggal 28 Juni 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus to Equity tidak melebihi 1:1 0,84x
PT Bank Mandiri Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor
(Persero) Tbk. WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian
Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor WCO.KP/235/TLN/2021 tangggal 28
Juli 2025 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity lebih kecil atau 84%
sama dengan 150% (seratus lima puluh persen)
PT Bank Central Asia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004 yang
Tbk. dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti Tuan Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan
Keduapuluh Dua atas Perjanjian Kredit No. 123 tanggal 23 Agustus 2024
yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
dan diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tanggal 24 Juli 2025
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse based Debts to Equity Ratio 55%
maksimal 1 (satu)
DBS Bank Ltd. (ACE) Berdasarkan Perjanjian Kredit No.IBGERI/ZX/DK/ACE tanggal 1 April 2025
(Negative Covenant)
Negative Covenant Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio ACE tidak melebihi 250% 50%
PT Bank Negara Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 5 Oktober 2021 yang
Indonesia Tbk. dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 1,00 (satu) kali. 0,84x
Debt to Equity Ratio dalam perjanjian ini adalah perbandingan antara
Interest Bearing Debt terhadap Total Ekuitas pada laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit. Komponen Interest-Bearing Debt yang
dimaksud adalah jumlah agregat dari seluruh hutang Perseroan dan Entitas
Anak, tapi tidak termasuk (a) hutang antar perusahaan dalam satu grup, (b)
pinjaman unsubordinated dari pemegang saham kepada Perseroan, dan (c)
account payable/trade financing.
Bank OCBC NISP Tbk. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 43 tanggal 7 Juli 2022 (Undertaking)
Undertaking Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity maksimum 1,5x (satu koma 0,84x
lima kali)
PT Bank Rakyat Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat
Indonesia Tbk. di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum Ketiga
Perjanjian Kredit No. 002A/2025 tanggal 6 Januari 2025 (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian 55%
Utang Berbasis Non-Recourse dari anak perusahaan Perseroan (yang
dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan) dibandingkan dengan
Ekuitas maksimal sebesar 100% (seratus persen)
Kasikornbank Public Berdasarkan USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 27 Mei 2021
Company Ltd. sebagaimana diubah terakhir dengan First Amendment Letter tanggal 27
Oktober 2023 (Financial Covenant)
xix
Page 21
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September
2025
Financial Covenant Debt to Equity Ratio tidak melebihi 1:1. 0,84x
Debt to Equity Ratio dalam perjanjian adalah perbandingan antara jumlah
agregat saldo Interest-Bearing Debt pada laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit terhadap jumlah agregat ekuitas Perseroan.
PT Bank Permata Tbk. Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 15 Mei 2020 sebagaimana
diubah terakhir dengan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan No. 2756/KK/AMD/IX/2024/CG8 tanggal 16 Oktober 2024
(Kewajiban-Kewajiban Perseroan)
Kewajiban-Kewajiban Total Hutang Konsolidasi yang Dikenakan Bunga terhadap Ekuitas tidak 84%
Perseroan lebih dari 100% (seratus persen)
PT Bank KEB Hana Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021 yang dibuat di
Indonesia hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (Negative Covenant)
Negative Covenant Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio tidak melebihi 125% 84%
Bangkok Bank Public Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 23 Mei 2025 (Negative Covenant)
Co. Ltd.
Negative Covenant Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 84%
United Overseas Bank Berdasarkan Up to USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 29 Juli 2022
Limited (Financial Covenant)
Financial Covenant Rasio Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 0,84x
PT Bank UOB Indonesia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 yang dibuat
di hadapan Titik Widowati, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Veronica
Nataadmadja., S.H., M.Corp Admin, M.Com (Business Law), Notaris di
Jakarta sebagaimana diubah dengan Perubahan I atas Perjanjian Kredit No.
930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Interest-Bearing Debt to Equity maksimal 150% 84%
Pinjaman Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 30 Mei 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 55%
Pinjaman Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 4 April 2025 (Negative Covenant)
(ACE)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity ACE tidak melebihi 50%
2,50:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 2 tanggal 4 Juni
Petrochemical Tahap I 2020 dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Tahun 2020 Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 156 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 10 tanggal 26
Petrochemical Tahap III Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2021 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 158 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 2 tanggal 8
Petrochemical Tahap Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
IV Tahun 2021 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
xx
Page 22
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September
2025
Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 168 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 3 tanggal 11
Petrochemical Tahap V Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2022 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 160 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap 1 Tahun 2022 Nomor 149 tanggal 27 Mei
Petrochemical Tahap I 2022 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Addendum
Tahun 2022 III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I tahun 2022 Nomor 162 tanggal 26 November 2025
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 4 tanggal 9
Petrochemical Tahap II Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2023 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 164 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 1 tanggal 1
Petrochemical Tahap III September 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 166 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Pacific Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Februari 2024
Tahap IV yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
V Chandra Asri Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 2 Oktober 2025
Petrochemical Tahap I sebagaimana diubah dengan Adenddum I dan Pernyataan Kembali
xxi
Page 23
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September
2025
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
Tahap I Tahun 2025 No. 148 tanggal 29 Oktober 2025, Adenddum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Desember 2025
dan Adenddum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 234
tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian
Utang yang tidak terpenuhi.
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
tidak akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang sudah ada.
Informasi mengenai kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan kedepan
Berikut ini merupakan rincian utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Nilai Pinjaman Keterangan
Tempo (dalam Rupiah)
1 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I 23-Feb-26 1,250,000,000 Rollover
2 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Feb-26 250,000,000 Rollover
3 Pinjaman - OCBC NISP TL 1 24-Feb-26 25,179,000,000 Rollover
4 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 27-Feb-26 6,043,875,000 Rollover
5 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 27-Feb-26 36,528,750,000 Rollover
6 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 27-Feb-26 90,644,400,000 Rollover
7 Pinjaman - Bank Central Asia 7-Mar-26 7,438,500,000 Rollover
8 Pinjaman - Bank Central Asia IDR 23-Mar-26 15,000,000,000 Rollover
9 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Mar-26 1,250,000,000 Rollover
10 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Mar-26 250,000,000 Rollover
11 Pinjaman - Hana Bank 30-Apr-26 54,554,500,000 Rollover
12 Pinjaman - BNI TL 1 25-Apr-26 62,947,500,000 Rollover
13 Pinjaman - BNI TL 2 25-Apr-26 25,179,000,000 Rollover
14 Pinjaman - OCBC NISP TL 2 26-Apr-26 12,589,500,000 Rollover
15 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Apr-26 1,250,000,000 Rollover
16 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Apr-26 250,000,000 Rollover
17 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri 15-Apr-26 587,950,000,000 -
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Seri B
18 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 26-May-26 6,043,875,000 Rollover
19 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 26-May-26 36,528,750,000 Rollover
20 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 26-May-26 90,644,400,000 Rollover
21 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-May-26 1,250,000,000 Rollover
22 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-May-26 250,000,000 Rollover
Total 1,063,272,050,000
Dalam membayar utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan tersebut, sumber dana
yang digunakan oleh Perseroan adalah berasal dari kas internal Perseroan.
xxii
Page 24
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Target dana Penawaran : Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan
yang akan dihimpun
Jangka Waktu, Tingkat : • Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Bunga dan Jatuh Tempo Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
• Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
• Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan
Pelunasan Obligasi Obligasi atau pembayaran bunga dengan pertimbangan untuk
(Sinking Fund) mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back) tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
xxiii
Page 25
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan
usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi Tambahan
ini.
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Total
Total Aset Pendapatan
N
Perusahaan Perusahaan
o Nama
Status Tahun Anak terhadap Anak terhadap
N Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan
Operasional Penyertaan Total Aset Total
o Anak
Konsolidasian Pendapatan
.
Konsolidasian
Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura Perdagangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 1,36% 18,28%
2. CAP-2 Jakarta Industri kimia Belum 2017 99,99% 2017 4,39% 0,00%
Barat dasar organik Beroperasi
yang bersumber Secara
dari minyak bumi, Komersial
gas alam dan
batu bara
3. CDI Jakarta Konsultasi Beroperasi 2023 60% 2023 6,85% 0,00%
Barat manajemen dan
perusahaan
holding
4. CPN Jakarta Pengangkutan, Beroperasi 2024 99.99% 2024 0,87% 0,07%
Barat pergudangan,
dan perdagangan
Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
5. CAA Jakarta Industri kimia Belum 2023 99,99% 2023 3,70% 0,00%
(melalui Barat dasar beroperasi
CAP-2) anorganik khlor
dan alkali
6. CASS Jakarta Konsultasi Beroperasi 2024 99,99% 2024 0,00% 0,00%
(melalui Barat manajemen
CAP-2)
7. CCP Jakarta Pergudangan dan Belum 2023 100,00% 2023 0,71% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan, beroperasi
CSP dan serta layanan
CDI) kepelabuhanan
8. CSP Jakarta Konsultasi Beroperasi 2023 99,99% 2023 0,00% 0,00%
(melalui Barat manajemen
CDI)
9. CSI Jakarta Angkutan laut Beroperasi 2024 99,99% 2024 0,38% 0,26%
(melalui Barat
CDI)
10. KCE Cilegon Industri listrik Beroperasi 1998 70% 2023 2,34% 1,39%
(melalui
CDI)
11. KSE Cilegon Penjualan bahan Beroperasi 1999 99,99% 2023 0,01% 0,10%
(melalui bakar minyak
KCE)
xxiv
Page 26
Total
Total Aset Pendapatan
N
Perusahaan Perusahaan
o Nama
Status Tahun Anak terhadap Anak terhadap
N Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan
Operasional Penyertaan Total Aset Total
o Anak
Konsolidasian Pendapatan
.
Konsolidasian
12. MIM Jakarta Angkutan laut Beroperasi 2018 99,99% 2024 0,67% 0,09%
(melalui Utara
CDI)
13. RPU Jakarta Jasa pergudangan Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,13% 0,08%
(melalui Selatant dan penyimpanan
CDI)
14. CCC Jakarta Pengangkutan Beroperasi 2024 80,00% 2024 0,01% 0,00%
(melalui Barat dan pergudangan
CDI)
15. CDW Jakarta Pergudangan dan Belum 2024 99,99% 2024 0,00% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan beroperasi
CDI)
16. CTN Jakarta Perdagangan Beroperasi 2025 99,99% 2025 0,55% 0,04%
(melalui Barat besar
CAP-2)
17. CTK Jakarta Perusahaan Belum 2024 65,00% 2024 0,01% 0,00%
(melalui Barat holding, beroperasi
CDI) konsultasi
manajemen dan
jasa pengelolaan
air
18. CIP Jakarta Perusahaan Beroperasi 2017 99,99% 2025 0,05% 0,00%
(melalui Barat holding
CDI)
19. CDW2 Jakarta Pergudangan dan Belum 2025 99,99% 2025 0,00% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan beroperasi
CIP)
20. CWC Jakarta Pergudangan dan Beroperasi 2025 99,99% 2025 0,00% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan
CDW2)
21. ACE Singapura Kilang dan Beroperasi 2023 100,00% 2025 44,98% 60,86%
(melalui petrokimia
CAPGC)
22. AAA Singapura Perusahaan Belum 2025 100,00% 2025 0,00% 0,00%
(melalui holding beroperasi
CAPGC)
23. CAPGC Singapura Perusahaan Beroperasi 2024 80,00% 2024 1,32% 0,00%
(melalui holding
CAC)
24. CAC Singapura Perusahaan Beroperasi 2023 100,00% 2023 0,00% 0,00%
(melalui holding
CATCO)
25. CABI Singapura Perusahaan Beroperasi 2024 100,00% 2024 0,10% 0,00%
(melalui holding
CATCO)
26. CIIPL Singapura Perusahaan Belum 2024 100,00% 2024 0,00% 0,00%
(melalui holding beroperasi
CDI)
27. CMIPL Singapura Angkutan laut Beroperasi 2025 100,00% 2025 0,39% 0,03%
(melalui
CSI)
28. APS Singapura Manufaktur Beroperasi 1980 100,00% 2025 1,34% 1,06%
(melalui
AAA)
29. ACS (melalui Shanghai Perdagangan Beroperasi 2024 100,00% 2024 0,00% 0,00%
CAPGC)
7. PROSPEK USAHA
Proyeksi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dalam laporannya “World
Economic Outlook” edisi Oktober 2025 memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global akan melambat
dari 3,3% pada 2024 menjadi 3,2% pada 2025 dan 3,1% pada 2026. Perlambatan ini juga sejalan dengan
pandangan Pemerintah Indonesia yang menggarisbawahi faktor-faktor seperti tingginya suku bunga global,
ketidakpastian geopolitik, serta peningkatan kebijakan restriksi perdagangan dan investasi internasional.
Dinamika global ini sangat mempengaruhi industri petrokimia, di mana harga komoditas sangat ditentukan oleh
kondisi penawaran dan permintaan pasar global/regional. Berdasarkan data S&P Global pada World
xxv
Page 27
Petrochemical Conference, pasar regional saat ini mengalami oversupply produk petrokimia. Kondisi ini menekan
harga dan margin komoditas, yang tercermin dari tertekannya margin Asia HDPE Naphtha Cracker yang
diproyeksikan berlanjut hingga 2030, dan pada akhirnya menekan profitabilitas penjualan produk petrokimia.
Meskipun margin komoditas global/regional tertekan, permintaan domestik Indonesia menunjukkan potensi
pasar yang besar. Data Inaplas yang bersumber dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa Indonesia
berada dalam kondisi net importir produk petrokimia dari tahun 2020 hingga 2024, artinya permintaan dalam
negeri jauh melebihi kapasitas produksi lokal.
Di tengah situasi yang masih dinamis tersebut, grup Perseroan berpandangan bahwa untuk industri kimia yang
masih menjadi bisnis inti Perseroan tetap memiliki prospek yang bagus. Terutama untuk permintaan di dalam
negeri yang sangat besar, dimana berdasarkan data dari Nexant periode tahun 2022 dari seluruh permintaan di
dalam negeri untuk Olefins saat ini sebesar 50% dipasok oleh Perseroan dan 50% pasokan masih dilakukan
impor, untuk Polyethylene sebesar 40% dipasok oleh Perseroan sedangkan 60% pasokan masih dilakukan impor,
untuk Polypropylene sebesar 32% dipasok oleh Perseroan sedangkan 68% pasokan masih dilakukan impor
sedangkan untuk Styrene Monomer 100% dipasok oleh Perseroan.
Langkah strategis lain yang memperkuat posisi Perseroan adalah melalui akuisisi ACE di Singapura, yang
menyediakan fasilitas kilang dan petrokimia terintegrasi. Kehadiran ACE memberikan akses langsung ke pasokan
feedstock dan memperluas jejak regional Perseroan, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok dan
fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi harga energi global. Selain itu, integrasi antara industri kilang minyak
dan petrokimia untuk mendiversifikasi risiko dan menyeimbangkan volatilitas margin, dimana sewaktu siklus
industri kilang minyak sedang positif dapat mengisi dampak siklus industri petrokimia yang sedang negatif,
demikian pula sebaliknya.
Meskipun prospek domestik kuat, Perseroan masih berhati-hati dalam pengembangan bisnis yang sangat sensitif
terhadap margin global. Oleh karena itu, Perseroan belum melaksanakan pembangunan pabrik petrokimia oleh
CAP-2 karena harga Olefins sangat sensitif terhadap permintaan/penawaran, dan harga bahan baku (naphtha)
bergantung pada harga minyak mentah, di tengah kondisi oversupply regional.
Sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ketergantungan impor bahan kimia,
Perseroan tetap berkomitmen pada pengembangan dengan pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene
Dichloride ("Pabrik CA-EDC") yang telah memasuki fase konstruksi di tahun 2025 ini. Dimana per September
2025 Perseroan telah mengumumkan capaian tahapan pembangunan sebesar 33% atas Pabrik CA-EDC tersebut
meliputi perataan lahan, pemadatan tanah serta persiapan konstruksi fasilitas jetty dengan target penyelesaian
pembangunan tersebut pada tahun 2027.
Keterangan lebih lanjut mengenai prospek usaha yang Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII.20 Prospek Usaha
di Informasi Tambahan ini.
8. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
Pada tanggal 1 April 2025, Perseroan melalui anak usahanya yaitu CAPGC mengakuisisi ACE. Hal ini merupakan
sebuah langkah besar dalam memperluas jejak strategis grup Perseroan di industri energi, kimia, dan
infrastruktur regional. Akuisisi ini juga menandai pencapaian penting Perseroan dalam memperkuat ketahanan
energi Indonesia serta mendukung pertumbuhan industri kimia nasional.
Dengan memperluas jejak strategis melalui ACE, Perseroan memastikan ketersediaan sumber daya vital bagi
negara serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang dan daya saing global Indonesia. Sebagai
mitra pertumbuhan, Perseroan berharap dapat bekerja sama erat dengan para mitra Perseroan untuk
mendorong inovasi, keunggulan operasional, dan pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang.
Selain itu, optimalisasi perdagangan antara Indonesia dan Singapura akan menjadi aspek kunci dalam sinergi ini.
Kolaborasi dalam rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku seperti Naphtha hingga penjualan silang
produk kilang (Py-Gas & MTBE) serta produk petrokimia (Ethylene, Propylene, dan Raff-1), akan semakin
meningkatkan efisiensi dan keandalan pasokan, sehingga memberikan manfaat bagi kedua pasar.
xxvi
Page 28
Akuisisi ini diperkirakan akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia, dengan keuntungan yang
dihasilkan dari ACE akan direpatriasi dan diinvestasikan kembali untuk mendukung pengembangan Perseroan
serta memperkuat neraca pembayaran Indonesia. Selain itu, ekspansi ini akan menciptakan 200 peluang kerja
baru di Indonesia melalui pendirian perusahaan yang akan mengelola operasi backend ACE.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan melalui anak usahanya yaitu Chandra Asri Mobility Solutions Pte.
Ltd. telah menyelesaikan akuisisi terhadap jaringan stasiun pengisian bahan bakar ritel bermerek Esso milik
ExxonMobil di Singapura. Transaksi ini telah diselesaikan setelah dipenuhinya seluruh persetujuan regulasi yang
berlaku serta ketentuan penutupan transaksi ini.
Akuisisi ini merupakan langkah lanjutan dalam strategi Perseroan untuk membangun platform infrastruktur
energi yang terintegrasi dan tangguh. Dengan memanfaatkan jaringan ritel bahan bakar dan iklim usaha yang
kuat di Singapura sebagai fondasi solid untuk pertumbuhan. Langkah strategis ini selaras dengan rencana
pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur energi terintegrasi
sekaligus memperkuat posisi Perseroan sebagai solusi energi dan mobilitas regional.
9. KETERANGAN TENTANG EFEK UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN
DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, obligasi yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga per
No Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terhutang
(Rp) Tahun
(tahun) (Rp)
(%)
Obligasi
Berkelanjutan III
Chandra Asri
1 C 113.500.000.000 7 9,20 26 Agustus 2027 113.500.000.000
Petrochemical
Tahap I Tahun
2020
Obligasi
Berkelanjutan III
Chandra Asri B 587.950.000.000 5 8,50 15 April 2026 587.950.000.000
2
Petrochemical C 362.050.000.000 7 9,00 15 April 2028 362.050.000.000
Tahap III Tahun
2021
Obligasi
Berkelanjutan III
A 266.950.000.000 5 7,20 29 Oktober 2026 266.950.000.000
Chandra Asri
3 B 581.500.000.000 7 8,20 29 Oktober 2028 581.500.000.000
Petrochemical
C 151.550.000.000 10 9,00 29 Oktober 2031 151.550.000.000
Tahap IV Tahun
2021
Obligasi
Berkelanjutan III
A 860.000.000.000 5 7,20 8 Maret 2027 860.000.000.000
Chandra Asri
4 B 300.000.000.000 7 8,10 8 Maret 2029 300.000.000.000
Petrochemical
C 240.000.000.000 10 8,80 8 Maret 2032 240.000.000.000
Tahap V Tahun
2022
Obligasi
Berkelanjutan
A 1.426.450.000.000 5 8,00 9 Agustus 2027 1.426.450.000.000
IV Chandra Asri
5 B 347.000.000.000 7 8,60 9 Agustus 2029 347.000.000.000
Petrochemical
C 226.550.000.000 10 9,30 9 Agustus 2032 226.550.000.000
Tahap I Tahun
2022
Obligasi
Berkelanjutan
IV Chandra Asri A 1.022.650.000.000 5 8,40 28 Februari 2028 1.022.650.000.000
6
Petrochemical B 227.350.000.000 7 8,90 28 Februari 2030 227.350.000.000
Tahap II Tahun
2023
Obligasi A 361.480.000.000 3 7,00 27 September 2026 361.480.000.000
7 Berkelanjutan B 534.760.000.000 5 7,50 27 September 2028 534.760.000.000
IV Chandra Asri C 103.760.000.000 7 8,00 27 September 2030 103.760.000.000
xxvii
Page 29
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga per
No Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terhutang
(Rp) Tahun
(tahun) (Rp)
(%)
Petrochemical
Tahap III Tahun
2023
Obligasi
Berkelanjutan A 542.375.000.000 3 7,95 1 Maret 2027 542.375.000.000
8 IV Chandra Asri B 416.800.000.000 5 8,25 1 Maret 2029 416.800.000.000
Pacific Tahap IV C 540.825.000.000 7 8,75 1 Maret 2031 540.825.000.000
Tahun 2024
Obligasi
Berkelanjutan V A 150.000.000.000 3 6,50 13 Januari 2029 150.000.000.000
9 Chandra Asri B 350.000.000.000 5 7,00 13 Januari 2031 350.000.000.000
Pacific Tahap I C 1.000.000.000.000 7 7,50 13 Januari 2033 1.000.000.000.000
Tahun 2025
Jumlah 10.713.500.000.000 10.713.500.000.000
Total Obligasi yang masih terutang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp10.713.500.000.000,- (sepuluh triliun tujuh ratus tiga belas miliar lima ratus juta Rupiah).
xxviii
Page 30
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi, di mana Perseroan memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga
ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima
miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar
dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk
Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAA-
(Double A Minus)
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 31
1.1 Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterima Perseroan pada tanggal
30 Desember 2025.
2. Telah menjadi Perseroan atau Perusahan Publik paling singkat 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan
Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 4 Februari 2026 dan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan No.SR25-
0036/OT/CAP/AI tanggal 26 September 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Hal ini sesuai dengan Surat No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
30 September 2025 untuk Obligasi, yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RTG-027/PEF-DIR/I/2026
tanggal 23 Januari 2026 dari Pefindo, dimana Obligasi ini memperoleh peringkat idAA- (Double A Minus).
1.2 Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal
Emisi untuk Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri
adalah pada tanggal 25 Februari 2029, 25 Februari 2031 dan 25 Februari 2033.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga
puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh
lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
2
Page 32
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua
puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada
tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25
Februari 2033 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
1 25 Mei 2026 25 Mei 2026 25 Mei 2026
2 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
3 25 November 2026 25 November 2026 25 November 2026
4 25 Februari 2027 25 Februari 2027 25 Februari 2027
5 25 Mei 2027 25 Mei 2027 25 Mei 2027
6 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027
7 25 November 2027 25 November 2027 25 November 2027
8 25 Februari 2028 25 Februari 2028 25 Februari 2028
9 25 Mei 2028 25 Mei 2028 25 Mei 2028
10 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028
11 25 November 2028 25 November 2028 25 November 2028
12 25 Februari 2029 25 Februari 2029 25 Februari 2029
13 25 Mei 2029 25 Mei 2029
14 25 Agustus 2029 25 Agustus 2029
15 25 November 2029 25 November 2029
16 25 Februari 2030 25 Februari 2030
17 25 Mei 2030 25 Mei 2030
18 25 Agustus 2030 25 Agustus 2030
19 25 November 2030 25 November 2030
20 25 Februari 2031 25 Februari 2031
21 25 Mei 2031
22 25 Agustus 2031
23 25 November 2031
24 25 Februari 2032
25 25 Mei 2032
26 25 Agustus 2032
27 25 November 2032
28 25 Februari 2033
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 33
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Pusat 12980 - Indonesia
Telp.: (021) 50931835
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
4
Page 34
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditegaskan kembali dengan Surat
No. RTG-027/PEF-DIR/I/2026 tanggal 23 Januari 2026, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi
Perseroan sebagai berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 30 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah ini,
maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
5
Page 35
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.3 Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus (surviving company);
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
modal ditempatkan yang disetor sebagai tindak lanjut dari pembelian kembali saham oleh Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
ketentuan poin 1 huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut
tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan
untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan
perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta
Dolar Amerika Serikat);
iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
iv) pinjaman antar Entitas Anak;
v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length);
atau
vi) Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
anggaran Perseroan yang terakhir. Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak
termasuk setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
6
Page 36
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi
seluruh kriteria berikut ini:
1) merupakan suatu Perseroan terbatas;
2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i)
kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi
ekuitas tunai oleh para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang
ditimbulkan oleh Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau
dibebankan dengan aset dari setiap anggota dari Grup; dan
3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi
tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau
jalannya kegiatan usaha Perseroan;
iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih)
yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang
wajar (arm’s length);
v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan
utang tersebut tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan
dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut;
vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang
setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku
dan jika dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi
jumlah yang setara dengan US$50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan
ketentuan tidak memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha
sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau
(iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau
efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
7
Page 37
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
KSEI sesuai ketentuan KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas,
maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas
kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya.
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai Perseroan terbatas dan badan hukum,
semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten.
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan
Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material.
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi,
dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web
Perseroan atau Bursa Efek:
i) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila
ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
ii) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali
Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan
8
Page 38
antara total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian Utang Berbasis Non-Recourse
dari Entitas Anak dan dibandingkan dengan Ekuitas tidak lebih dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding
satu).
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
kepadanya.
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan dana
sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
20/2020.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20
(dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
9
Page 39
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
10
Page 40
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara RepubIik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e) Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f) Dalam hal e-RUPO, pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang
(apabila ada), serta pemanggilan kedua atau ketiga dan pengumuman ringkasan risalah e-RUPO juga
wajib dilakukan melalui:
a. situs web penyedia sistem e-RUPO;
b. situs web KSEI; dan/atau
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
11
Page 41
6. Tata cara RUPO
a) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
b) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut dan
Perseroan harus mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO.
c) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan
RUPO kedua dan RUPO ketiga.
e) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
f) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
g) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
h) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
i) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan atau mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang mengeluarkan suara selain suara abstain.
j) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
k) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Emiten dan
Wali Amanat
l) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 huruf i) di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 42
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
13
Page 43
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas mengenai pengumuman, pemanggilan, dan
waktu penyelenggaraan RUPO sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
1) Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
2) Dalam hal e-RUPO, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada
masyarakat melalui (i) situs web penyedia sistem e-RUPO, (ii) situs web KSEI, dan/atau (iii) situs web
Perseroan dan (iv) situs web Bursa Efek dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimanadiatur dalam angka 10.1 sampai dengan 10.14 di ketentuan ini,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Emiten, dengan mengacu pada tata cara dan prosedur
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik pada serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
14
Page 44
16. Tata cara pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
a. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik oleh:
i. Wali Amanat; dan
ii. Notaris,
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b. Dalam hal Perseroan atau pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
i. Perseroan; dan
ii. Notaris
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) di atas.
d. Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui situs web e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO atau Perseroan.
e. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO disediakan oleh penyedia sistem e-
RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
f. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
i. pembukaan;
ii. penetapan kuorum kehadiran;
iii. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
iv. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
v. penutupan.
g. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO Secara Elektronik harus tersedia bagi
Pemegang Obligasi yang hadir.
h. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf (g) harus dibacakan
sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
i. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
i. kondisi umum Emiten secara singkat;
ii. mata acara rapat; dan
iii. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
j. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) di atas atau melakukan pembatasan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara
Elektronik.
k. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j di atas ditetapkan oleh Pemerintah atau
dengan persetujuan oleh OJK.
l. Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO fisik sebagaimana dimaksud
pada huruf (j), tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan
penyedia e-RUPO atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
m. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam
RUPO Secara Elektronik berakhir.
n. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf
(m) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
o. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
p. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf (o) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
15
Page 45
q. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
r. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri e-RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK 20/2020
sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter-Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi mengacu kepada POJK No. 31/2015, informasi yang meliputi
antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
16
Page 46
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 7 dan 8 di
atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
17
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan
usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.
Mengingat Rencana Penggunaan Dana akan digunakan untuk keperluan modal kerja (termasuk diantaranya
pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan)
dan apabila Rencana Penggunaan Dana di atas nantinya memenuhi definisi Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 dan/atau Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK No.
42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana tersebut akan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi pada instrumen Deposito berjangka di
Bank rekanan Perseroan. Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan
tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan,
dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I‐E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing‐masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No.
30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 yang dilakukan Perseroan, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut berdasarkan surat No. 093/LGC-DOC/CAP/V/2024 tertanggal
2 Mei 2024.
Selain itu, sehubungan dengan dana hasil Penawaran Umum Terbatas III Tahun 2021 (“PUT III”) yang dilakukan
Perseroan, masih terdapat sisa dana sebesar Rp15.493.108.400.000,- (lima belas triliun empat ratus sembilan
puluh tiga miliar seratus delapan juta empat ratus ribu Rupiah). Per 30 September 2025, realisasi penggunaan
18
Page 48
dana hasil PUT III adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana telah disampaikan oleh
Perseroan berdasarkan surat No: 009/LCM-DOC/CAP/I/2026 tanggal 9 Januari 2026.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,5986% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,4999%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,3499%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0750%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0750%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0186%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0142%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0044%.
3. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0058% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0567%.
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran Obligasi di KSEI, biaya pencatatan Obligasi di BEI, biaya percetakan,
biaya audit penjatahan dan biaya lain-lain) sekitar 0,0176%.
19
Page 49
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
September 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Seluruh pengungkapan dalam bab ikhtisar data keuangan penting ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7. tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.
Investor harus mengandalkan pemeriksaan investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan
informasi keuangan. Calon investor harus berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri
untuk memahami informasi keuangan yang disajikan dibawah ini, yang belum pernah diaudit atau direviu oleh
auditor independen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam bab ini
diambil dari:
I. laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang tidak diaudit
dan tidak direviu; dan
II. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun
yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liana Ramon Xenia & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk menyesuaikan
pengungkapan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi untuk disertakan dalam Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00780/2.1460/AU.1/04/0556-
1/1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto, CPA (No. AP. 0556).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
3.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024*) 2023*)
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 2.569.923 1.367.086 1.439.989
Piutang usaha
Pihak berelasi 36.955 53.675 18.624
Pihak ketiga - bersih 836.484 155.093 135.152
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 2.890 3.922 2.119
Pihak ketiga 94.422 40.422 57.283
Persediaan - bersih 1.178.551 375.192 401.254
Pajak dibayar dimuka 98.707 86.095 93.990
Aset keuangan lancar lainnya 446.767 357.000 647.857
Biaya dibayar dimuka 14.343 15.238
Aset lancar lainnya 66.238 28.981 26.106
Jumlah aset lancar 5.330.937 2.481.809 2.837.612
20
Page 50
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024*) 2023*)
Aset tidak lancar
Piutang pinjaman kepada pihak berelasi 57.684 39.740 -
Aset pajak tangguhan 85.875 - -
Investasi pada entitas asosiasi 149.957 158.709 139.638
Uang muka pembelian aset tetap 12.542 11.855 13.827
Aset keuangan derivatif 25.299 25.319 29.428
Tagihan restitusi pajak 5.648 5.828 6.111
Aset hak-guna - bersih 352.949 8.723 12.206
Aset tetap - bersih 4.235.560 2.476.543 2.183.501
Properti investasi 3.883 4.551 4.551
Goodwill 2.828 2.828 2.828
Aset keuangan tidak lancar lainnya 700.574 382.379 383.982
Aset tidak lancar lainnya 8.081 65.332 4.901
Jumlah aset tidak lancar 5.640.880 3.181.807 2.780.973
Jumlah asset 10.971.817 5.663.616 5.618.585
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek 150.000 60.000 10.649
Utang usaha
Pihak berelasi 3.262 1.384 4.874
Pihak ketiga 1.078.161 514.776 657.159
Utang lain-lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 195.994 31.170 7.945
Utang pajak 14.752 4.716 8.049
Biaya yang masih harus dibayar 36.842 26.793 27.408
Uang muka pelanggan 12.792 13.416 20.957
Biaya pemasok diterima dimuka - jangka pendek 50.527 - -
Pendapatan diterima dimuka 4.196 897 905
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Liabilitas sewa 51.027 1.801 2.023
Utang bank 100.336 68.474 59.276
Utang obligasi 56.920 86.949 18.077
Liabilitas keuangan derivatif 5.488 10.809 -
Provisi atas pajak karbon 30.372 - -
Jumlah liabilitas jangka pendek 1.790.669 821.185 817.322
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 22.060 47.244 83.902
Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa 335.633 5.738 7.150
Utang bank 2.925.909 1.210.504 1.055.079
Utang obligasi 493.089 567.150 588.447
Liabilitas keuangan derivatif 38.844 27.883 19.500
Biaya pemasok diterima dimuka - jangka panjang 226.128 - -
Liabilitas imbalan kerja 45.730 43.658 46.357
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap dan provisi 2.795 2.795
lainnya 120.475
Jumlah liabilitas jangka panjang 4.207.868 1.904.972 1.803.230
Jumlah liabilitas 5.998.537 2.726.157 2.620.552
21
Page 51
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024*) 2023*)
Ekuitas
Modal saham 434.315 434.315 434.315
Tambahan modal disetor 1.470.387 1.471.175 1.471.175
Saham treasuri - - -
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali 20.473 (333) (333)
Ekuitas “merging entities“ - 4.716 4.133
Penghasilan komprehensif lainnya 34.729 29.007 35.015
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 31.039 27.439 27.439
Tidak ditentukan penggunaannya 1.935.699 671.846 771.245
Dikurangi biaya perolehan saham treasuri (3.233)
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.923.409 2.638.165 2.742.989
Kepentingan non pengendali 1.049.871 299.294 255.044
Jumlah ekuitas 4.973.280 2.937.459 2.998.033
Jumlah liabilitas dan ekuitas 10.971.817 5.663.616 5.618.585
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu
3.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024*) 2023*)
Pendapatan 5.102.374 1.231.584 1.785.364 2.159.932
Beban pokok pendapatan (5.287.601) (1.203.950) (1.737.045) (2.078.102)
(Rugi) Laba kotor (185.227) 27.634 48.319 81.830
Beban penjualan (57.705) (33.958) (45.315) (68.760)
Beban umum dan administrasi (95.095) (42.372) (59.736) (40.945)
Beban keuangan (178.684) (117.821) (158.477) (131.847)
Pendapatan keuangan 110.110 88.848 94.974 75.508
Beban pajak penghasilan final (6.040) - (3.781) (401)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan
(3.286) (1.419) 344 (3.438)
derivatif
Bagian laba entitas asosiasi 9.051 7.198 11.795 8.617
(Kerugian) keuntungan kurs mata uang asing -
(11.796) (4.030) 4.397 (4.576)
bersih
Keuntungan dari pembelian dengan diskon 1.812.175 - - -
Keuntungan lain-lain - bersih 153.917 1.461 16.541 30.368
Laba (rugi) sebelum pajak 1.547.420 (74.459) (90.939) (53.644)
Manfaat pajak penghasilan 106.101 16.494 34.429 23.017
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 1.653.521 (57.965) (56.510) (30.627)
(Rugi) penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
- - 1.721 (871)
pasti, setelah pajak
Bagian (rugi) penghasilan komprehensif lain
- - (131) 56
atas entitas asosiasi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan nilai wajar bersih atas aset
- - 281 9.000
keuangan yang diukur pada FVTOCI
Cadangan lindung nilai arus kas 5.722 (8.872) (7.811) (10.686)
Selisih kurs karena penjabaran laporan
- - 133 5
keuangan
22
Page 52
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024*) 2023*)
Jumlah kerugian komprehensif lain
5.722 (8.872) (5.807) (2.496)
periode/tahun berjalan, setelah pajak
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
1.659.243 (66.837) (62.317) (33.123)
periode/tahun berjalan
Laba (rugi) periode/tahun berjalan yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.297.453 (59.375) (68.610) (32.932)
Kepentingan nonpengendali 356.068 1.410 12.100 2.305
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 1.653.521 (57.965) (56.510) (30.627)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.303.175 (68.247) (74.618) (35.365)
Kepentingan nonpengendali 356.068 1.410 12.301 2.242
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain
1.659.243 (66.837) (62.317) (33.123)
periode/tahun berjalan
Laba (rugi) per saham dasar (dalam USD penuh) 0,0183 (0,0008) (0,0010) (0,0005)
*) disajikan kembali
**) tidak diaudit/direviu
3.3 Rasio Keuangan Konsolidasian
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) 314,29%1) -25,92%2) -17,34% -9,42%
Beban Pokok Pendapatan (%) 339,19%1) -24,63%2) -16,41% -13,25%
(Rugi) Laba Kotor (%) -770,29%1) 57,57%2) -40,95% 847,03%
Jumlah Aset (%) 105,14% 6,99% 0,80% 13,97%
Jumlah Liabilitas (%) 145,02% 12,68% 4,03% 23,57%
Jumlah Ekuitas (%) 71,47% 2,61% -2,02% 6,73%
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -3,63% 2,24% 2,71% 3,79%
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
31,30% -4,71% -3,17% -1,42%
Pendapatan Bersih (%)
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 19,1 21,0 18,3 10,8
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 27,2 59,1 61,0 47,8
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 26,5 57,3 40,2 31,1
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar 2,98 5,31 3,02 3,47
Imbal Hasil Aset (ROA)3) 0,15 -0,01 -0,01 -0,01
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)3) 0,33 -0,02 -0,01 -0,01
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas 1,21 0,84 0,93 0,87
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset 0,55 0,46 0,48 0,47
Interest Coverage Ratio (ICR) 8.7 -0.6 -0,6 -0,4
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,0 0,1 0,2 0,5
Debt to EBITDA Ratio 2,3 51,6 23,3 15,3
23
Page 53
30 September 31 Desember
Keterangan
2025**) 2024**) 2024 2023
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas
(Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity)
83,6% 74,0% 69,4% 58,7%
(<100%)4)
Jumlah Pinjaman terhadap Kapitalisasi (<50%) 45,5% 42,5% 41,0% 37,0%
Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse
Based Debt to Equity Ratio (<125%) 54,8% 58,7% 55,0% 52,0%
Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio
ACE (<250%) 49,5% N/A5) N/A5) N/A5)
**)Tidak Audit dan Tidak di reviu
1) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2025 dikurangi angka pada periode
sebelumnya, 30 September 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2024.
2) Rasio pertumbuhan pada 30 September 2024, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 30 September 2024 dikurangi angka pada periode
sebelumnya, 30 September 2023, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 30 September 2023.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dihitung dengan menggunakan laba (rugi)
periode berjalan 9 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2024 dan 2023 dihitung menggunakan rugi tahun berjalan
12 bulan dari masing-masing tahun.
4) Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan total ekuitas
Perseroan.
5) Belum didirikan
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah ditambahkan dengan
asumsi diterimanya nilai emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 sebagai
berikut:
30 September
Keterangan Pemenuhan
2025 2025*)
Jumlah Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas
(Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity)
83,6% 86,3% Memenuhi
(<100%)
Jumlah Pinjaman terhadap Kapitalisasi (<50%) 45,5% 46,3% Memenuhi
Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse
Based Debt to Equity Ratio (<125%) 54,8% 57,5% Memenuhi
Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio
ACE (<250%) 49,5% 49,5% Memenuhi
*)dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
3.4 Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September 2025
DBS Bank Ltd. Berdasarkan Facility Agreement tanggal 25 Mei 2018 sebagaimana terakhir
(Uncommitted) diubah dengan Fourth Supplemental Agreement tanggal 28 Juni 2024
(Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus to Equity tidak melebihi 1:1 0,84x
DBS Bank Ltd. Berdasarkan Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010
(Committed) sebagaimana terakhir diubah dengan Ninth Supplemental Agreement
tanggal 28 Juni 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus to Equity tidak melebihi 1:1 0,84x
PT Bank Mandiri Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor
(Persero) Tbk. WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian
Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor WCO.KP/235/TLN/2021 tangggal 28
Juli 2025 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity lebih kecil atau 84%
sama dengan 150% (seratus lima puluh persen)
PT Bank Central Asia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004 yang
Tbk. dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti Tuan Sutjipto, S.H.,
24
Page 54
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September 2025
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan
Keduapuluh Dua atas Perjanjian Kredit No. 123 tanggal 23 Agustus 2024
yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
dan diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tanggal 24 Juli 2025
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse based Debts to Equity Ratio 55%
maksimal 1 (satu)
DBS Bank Ltd. (ACE) Berdasarkan Perjanjian Kredit No.IBGERI/ZX/DK/ACE tanggal 1 April 2025
(Negative Covenant)
Negative Covenant Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio ACE tidak melebihi 250% 50%
PT Bank Negara Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 5 Oktober 2021 yang
Indonesia Tbk. dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 1,00 (satu) kali. 0,84x
Debt to Equity Ratio dalam perjanjian ini adalah perbandingan antara
Interest Bearing Debt terhadap Total Ekuitas pada laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit. Komponen Interest-Bearing Debt yang
dimaksud adalah jumlah agregat dari seluruh hutang Perseroan dan Entitas
Anak, tapi tidak termasuk (a) hutang antar perusahaan dalam satu grup, (b)
pinjaman unsubordinated dari pemegang saham kepada Perseroan, dan (c)
account payable/trade financing.
Bank OCBC NISP Tbk. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 43 tanggal 7 Juli 2022 (Undertaking)
Undertaking Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity maksimum 1,5x (satu koma 0,84x
lima kali)
PT Bank Rakyat Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat
Indonesia Tbk. di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum Ketiga
Perjanjian Kredit No. 002A/2025 tanggal 6 Januari 2025 (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian 55%
Utang Berbasis Non-Recourse dari anak perusahaan Perseroan (yang
dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan) dibandingkan dengan
Ekuitas maksimal sebesar 100% (seratus persen)
Kasikornbank Public Berdasarkan USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 27 Mei 2021
Company Ltd. sebagaimana diubah terakhir dengan First Amendment Letter tanggal 27
Oktober 2023 (Financial Covenant)
Financial Covenant Debt to Equity Ratio tidak melebihi 1:1. 0,84x
Debt to Equity Ratio dalam perjanjian adalah perbandingan antara jumlah
agregat saldo Interest-Bearing Debt pada laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit terhadap jumlah agregat ekuitas Perseroan.
PT Bank Permata Tbk. Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 15 Mei 2020 sebagaimana
diubah terakhir dengan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan No. 2756/KK/AMD/IX/2024/CG8 tanggal 16 Oktober 2024
(Kewajiban-Kewajiban Perseroan)
Kewajiban-Kewajiban Total Hutang Konsolidasi yang Dikenakan Bunga terhadap Ekuitas tidak 84%
Perseroan lebih dari 100% (seratus persen)
PT Bank KEB Hana Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021 yang dibuat di
Indonesia hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (Negative Covenant)
Negative Covenant Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio tidak melebihi 125% 84%
Bangkok Bank Public Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 23 Mei 2025 (Negative Covenant)
Co. Ltd.
Negative Covenant Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 84%
United Overseas Bank Berdasarkan Up to USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 29 Juli 2022
Limited (Financial Covenant)
Financial Covenant Rasio Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 0,84x
PT Bank UOB Indonesia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 yang dibuat
di hadapan Titik Widowati, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Veronica
Nataadmadja., S.H., M.Corp Admin, M.Com (Business Law), Notaris di
25
Page 55
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September 2025
Jakarta sebagaimana diubah dengan Perubahan I atas Perjanjian Kredit No.
930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Rasio Interest-Bearing Debt to Equity maksimal 150% 84%
Pinjaman Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 30 Mei 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1 55%
Pinjaman Sindikasi Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 4 April 2025 (Negative Covenant)
(ACE)
Negative Covenant Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity ACE tidak melebihi 50%
2,50:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 2 tanggal 4 Juni
Petrochemical Tahap I 2020 dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Tahun 2020 Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 156 tanggal 26
November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 10 tanggal 26
Petrochemical Tahap III Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2021 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 158 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 2 tanggal 8
Petrochemical Tahap Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
IV Tahun 2021 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 168 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 3 tanggal 11
Petrochemical Tahap V Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2022 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 160 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap 1 Tahun 2022 Nomor 149 tanggal 27 Mei
Petrochemical Tahap I 2022 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Addendum
Tahun 2022 III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I tahun 2022 Nomor 162 tanggal 26 November 2025
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
26
Page 56
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat
Pemenuhan per
30 September 2025
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 4 tanggal 9
Petrochemical Tahap II Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2023 Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 164 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 1 tanggal 1
Petrochemical Tahap III September 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 166 tanggal 26 November 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Pacific Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Februari 2024
Tahap IV yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
V Chandra Asri Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 2 Oktober 2025
Petrochemical Tahap I sebagaimana diubah dengan Adenddum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
Tahap I Tahun 2025 No. 148 tanggal 29 Oktober 2025, Adenddum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Desember 2025
dan Adenddum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 234
tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative
Covenant)
Affirmative Covenant Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang 0,55x
Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
dari 1,5:1
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian
Utang yang tidak terpenuhi.
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
tidak akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang sudah ada.
3.5 Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk USD1 terhadap Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Nilai tukar rata-rata 16.680 15.138 16.162 15.416
27
Page 57
Informasi mengenai kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan kedepan
Berikut ini merupakan rincian utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Nilai Pinjaman Keterangan
Tempo (dalam Rupiah)
1 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I 23-Feb-26 1,250,000,000 Rollover
2 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Feb-26 250,000,000 Rollover
3 Pinjaman - OCBC NISP TL 1 24-Feb-26 25,179,000,000 Rollover
4 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 27-Feb-26 6,043,875,000 Rollover
5 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 27-Feb-26 36,528,750,000 Rollover
6 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 27-Feb-26 90,644,400,000 Rollover
7 Pinjaman - Bank Central Asia 7-Mar-26 7,438,500,000 Rollover
8 Pinjaman - Bank Central Asia IDR 23-Mar-26 15,000,000,000 Rollover
9 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Mar-26 1,250,000,000 Rollover
10 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Mar-26 250,000,000 Rollover
11 Pinjaman - Hana Bank 30-Apr-26 54,554,500,000 Rollover
12 Pinjaman - BNI TL 1 25-Apr-26 62,947,500,000 Rollover
13 Pinjaman - BNI TL 2 25-Apr-26 25,179,000,000 Rollover
14 Pinjaman - OCBC NISP TL 2 26-Apr-26 12,589,500,000 Rollover
15 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Apr-26 1,250,000,000 Rollover
16 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-Apr-26 250,000,000 Rollover
17 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri 15-Apr-26 587,950,000,000 -
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Seri B
18 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 26-May-26 6,043,875,000 Rollover
19 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 26-May-26 36,528,750,000 Rollover
20 Pinjaman Sindikasi - OCBC SG 26-May-26 90,644,400,000 Rollover
21 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-May-26 1,250,000,000 Rollover
22 Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II 23-May-26 250,000,000 Rollover
Total 1,063,272,050,000
Dalam membayar utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan tersebut, sumber dana
yang digunakan oleh Perseroan adalah berasal dari kas internal Perseroan.
28
Page 58
IV.KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Desember 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, selain sebagai berikut:
• Pada tanggal 1 Januari 2026, Perusahaan telah menyelesaikan akuisisi jaringan stasiun pengisian bahan bakar Esso
di Singapura. Transaksi ini telah diselesaikan setelah dipenuhinya seluruh persetujuan regulasi yang berlaku serta
ketentuan penutupan transaksi ini. Penyelesaian transaksi ini merupakah langkah lanjutan dalam strategi Chandra
Asri Group untuk membangun platform infrastruktur energi yang terintegrasi dan tangguh. Perseroan akan terus
mengejar peluang pertumbuhan yang sejalan dengan tujuan bisnis jangka panjang serta penciptaan nilai
berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
• Pada tanggal 3 Februari 2026, Perusahaan menyampaikan recana pembelian kembali saham sebagai salah satu
upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan
kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik. Perkiraan biaya pembelian kembali saham
sebesar Rp 2.000.000.000.000 atau 250.000.000 lembar saham dengan periode pembelian kembali saham dari 4
Februari 2026 - 3 Mei 2026.
29
Page 59
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
5.1 Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan sebagaimana
termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir
diubah melalui Akta No. 49/2024. Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui
untuk (i) mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; dan (ii) menyatakan kembali
seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Entitas Anak, yakni
CATCO, CAP-2, CPN, dan CDI; (ii) 25 (dua puluh lima) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni
CAA, CASS, CCP, CSP, CSI, KCE, KSE, MIM, RPU, CCC, CDW, CTN, CTK, CIP, CDW2, CWC, ACE, AAA, CAPGC, CAC,
CABI, CII, CMI, APS, dan ACS; dan (iii) 8 (delapan) perusahaan asosiasi, yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, KPE, KM,
dan KPDP.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer
Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus
serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
pengolahan;
30
Page 60
6. Melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik,
kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik
(wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain); dan
7. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2 Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham No. 35 Tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum No. AHU-
AH.01.03-0275914 Tanggal 5 Agustus 2022 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 Tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”) dan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 31 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
Prajogo Pangestu(2) 4.354.382.164 217.719.108.200 5,03
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Erwin Ciputra 140.258.272 7.012.913.600 0,16
Raymond Budhin 3.300.000 165.000.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 324.100 16.205.000 0,00(3)
Andre Khor Kah Hin 432.000 21.600.000 0,00(3)
Edi Riva’i 110.200 5. 510.000 0,00(3)
Masyarakat 9.235.251.772 461.762.588.600 10,68
Saham Treasury 7.639.000 381.950.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Saham dalam Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”),
sejumlah 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta; (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), sejumlah 500.000.000 saham (atau
2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021
yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai atas Saham tanggal 24
September 2021 dari Barito Pacific kepada Perseroan; dan (c) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”), sejumlah 135.000.000
saham berdasarkan Akta Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Vidya Pradipta, S.H., M.Kn., Notaris
Pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai tanggal 24 Desember 2024 dan
tanggal 9 April 2025 dari Barito Pacific kepada Perseroan.
(2)
Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada HSBC Singapore Branch sejumlah 1.500.000.000 saham
berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Saham No. 28 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di
hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
(3) menjadi nol karena pembulatan.
31
Page 61
5.3 Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28 Januari 2026, dibuat di hadapan Notaris Jose
Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Pongpun Amornvivat
Komisaris : Rungnapa Janchookiat
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Nongnapat Saisuthi
Direktur : Konlakan Chankachangchaeng
Direktur : Wittaya Guntawang
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Direktur : Ronald Sihombing
Direktur : Hamim Thohari
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Berikut merupakan keterangan singkat dari Direksi Perseroan yang telah diperbarui setelah Perseroan
melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025:
Dewan Komisaris
Pongpun Amornvivat – Komisaris
Warga Negara Thailand, lahir pada tahun 1971. Beliau diangkat sebagai
Komisaris pada bulan Januari 2026. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik
Sipil dari Carnegie Mellon University, USA (1990), Magister Teknik (Teknik
Sipil dan Lingkungan) dari Massachusetts Institute of Technology, USA
(1994), Master of Arts, Economic Law dari Chulalongkorn University,
Thailand (1998) dan Master of Business Administration dari Sloan School of
Management, Massachusetts Institute of Technology, USA (2000).
Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
32
Page 62
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2025 – Saat ini Komisaris, PT Chandra Asri Pacific Tbk
Chief Executive Officer, Thai Oil Public Company
2025 – Saat ini
Limited
2025 – 2026 Chairman, PTT Natural Gas Distribution Co., Ltd.
Senior Executive Vice President, Gas Business Unit, PTT
2024 – 2026
Public Company Limited
2024 – 2026 Direktur di PE LNG Co., Ltd.
Direktur (merangkap sebagai Direktur Komite
2024 – 2026 Manajemen Risiko), PTT Global Chemical Public
Company Limited
2024 – 2025 Director and Member of the Risk Management
Committee, IRPC Public Company Limited
Senior Executive Vice President, International Trading
2023 – 2024
Business Unit, PTT Public Company Limited
2023 – 2024 Chairman, PTT Public Company Limited
2022 – 2024 Direktur, PTT Global LNG Co., Ltd.
2021 – 2023 Direktur, PTT International Trading London Ltd
2021 – 2022 Executive Vice President, International Trading
Business Unit PTT Public Company Limited
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
(ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan utama
Perseroan.
Rungnapa Janchookiat – Komisaris
Warga negara Thailand, lahir pada tahun 1973. Beliau diangkat sebagai
Komisaris pada bulan Januari 2026. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik
Kimia dari Chulalongkorn University (1993) dan Master of Science in Process
Engineering dari University of Strathclyde, Inggris (1995).
Selain menjabat sebagai Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 – Saat Ini Komisaris, PT Chandra Asri Pacific Tbk
Executive Vice President- Corporate Commercial
2025 – Saat Ini Acting Executive Vice President-Petrochemical
Business, Thai Oil Public Company Limited
2025 – Saat Ini Direktur Thappline Co., Ltd.
Chairman of the Board of Directors,Thaioil Solvent Co.,
2024 – Saat Ini
Ltd.
2024 – Saat Ini Direktur, TOPNext International Co., Ltd.
Chairman of the Members’ Council, TOP Solvent
2024 – Saat Ini
(Vietnam) LLC.
Chairman of the Board of Directors, Sak Chaisidhi Co,
2024 – Saat Ini
Ltd.
2024 – Saat Ini Direktur, LABIX Co., Ltd.
Executive Vice President-Manufacturing, Thai Oil Public
2023 – 2024
Company Limited
Executive Vice President-Operation Excellence, Thai Oil
2022 – 2023
Public Company Limited
33
Page 63
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
(ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan utama
Perseroan.
Direktur
Konlakan Chankachangchaeng – Direktur
Warga negara Thailand, lahir pada tahun 1973. Beliau diangkat sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Januari 2026. Ia meraih gelar Sarjana Teknik
Listrik dari King Mongkut Institute pada tahun 1994 dan gelar Magister
Keuangan dari National Institute of Development Administration pada tahun
1998.
Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2026 – Saat ini Direktur, PT Chandra Asri Pacific Tbk
2025 Managing Director, TOP SPP Co. Ltd
2017 – 2024 Deputy Managing Director, TOP SPP Co. Ltd.,
2016 – 2023 Manager-Electrical Engineering, Thai Oil Public
Company Limited
2010 – 2015 Electrical Project Manager, Thai Oil Public Company
Limited
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
(ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan utama
Perseroan.
5.4 Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki
karyawan masing-masing sebanyak 3.861 orang, 2.384 orang dan 2.327 orang.
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang
pendidikan, manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023:
a) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 986 930 944
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 415 399 403
SMU dan sederajat 531 563 639
SD dan SMP 9 10 16
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 1.690 259 138
Sarjana Muda (D3) 98 91 63
SMU dan sederajat 126 126 88
SD dan SMP 6 6 5
Jumlah 3.861 2.384 2.296
34
Page 64
b) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Manager Senior 3 4 3
Manager Umum 29 27 30
Manager 221 203 180
Pengawas 896 199 215
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 176 1.009 1.056
Operator, Juru Tulis 616 460 518
Perusahaan Anak
Manager Senior 27 1 0
Manager Umum 52 4 3
Manager 160 38 18
Pengawas 491 175 135
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 706 190 107
Operator, Juru Tulis 484 74 31
Jumlah 3.861 2.384 2.296
c) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
≥ 50 tahun 494 492 502
40-49 tahun 373 393 460
30-39 tahun 566 538 517
≤ 29 tahun 508 479 523
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 508 56 27
40-49 tahun 652 139 88
30-39 tahun 576 185 126
≤ 29 tahun 184 102 53
Jumlah 3.861 2.384 2.296
d) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Tetap 1.851 1.821 1.942
Kontrak 90 81 60
Perusahaan Anak
Tetap 1.735 408 279
Kontrak 185 74 15
Jumlah 3.861 2.384 2.296
35
Page 65
e) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Jakarta 314 296 263
Cilegon 1.446 1.429 1.485
Bojonegara 181 177 254
Perusahaan Anak
Jakarta 50 47 14
Cilegon 468 435 280
Bojonegara 0 0 0
Singapura 1402 0 0
Jumlah 3.861 2.384 2.296
f) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Pemasaran 55 143 143
Produksi 1.338 1.328 1.419
Support 519 431 440
Proyek 29 0 0
Perusahaan Anak
Produksi 1.256 159 118
Support 234 120 135
Proyek 364 203 41
Lain-lain 66 0 0
Jumlah 3.861 2.384 2.296
Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
Perseroan
No Pengesahan RPTKA Masa Berlaku
1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 April 2027
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/23685/PK.04.00/IV/2025 tanggal
29 April 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada
PT Chandra Asri Pacific Tbk.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Maret 2026
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/78307/PK.04.00/XII/2024 tanggal
10 Desember 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada
PT Chandra Asri Pacific Tbk.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 30 Mei 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/16390/PK.04.00/III/2025 tanggal
21 Maret 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan (Pusat)
Pada PT Chandra Asri Pacific Tbk.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 September 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/41318/PK.04.00/VII/2025 tanggal
10 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra
Asri Pacific Tbk.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Agustus 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/37137/PK.04.00/VI/2025 tanggal
23 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
36
Page 66
No Pengesahan RPTKA Masa Berlaku
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada
PT Chandra Asri Pacific Tbk.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Agustus 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/36260/PK.04.00/VI/2025 tanggal
19 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra
Asri PacificT bk.
7. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 28 Februari 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/01615/PK.04.00/I/2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
PT Chandra Asri Pacific Tbk.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 30 September 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/19567/PK.04.00/IV/2025 tanggal
16 April 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
Pacific Tbk.
9. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 30 September 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/22533/PK.04.00/IV/2025 tanggal
25 April 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
Pacific Tbk.
10. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 30 September 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/34003/PK.04.00/VI/2025 tanggal
12 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
Pacific Tbk.
11. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 30 November 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/45046/PK.04.00/VII/2025 tanggal
21 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
Pacific Tbk.
12. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Desember 2026.
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/52065/PK.04.00/VIII/2025 tanggal
12 Agustus 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
PT Chandra Asri Pacific Tbk.
13. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Sampai dengan 31 Desember 2026
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/63020/PK.04.00/IX/2025 tanggal
24 September 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
No. Nama Kewarganegaraan Jabatan Jangka
No. ITAS
Waktu
Perseroan
1. Pholavit Thiebpattama Thailand Wakil 2C212C22JD013062-B Hingga 28
Presiden Mei 2026.
Direktur
2. Nipon Trakunpitak Thailand Chemical 2C212C22AF016370-B Hingga 6 Juni
Process 2026.
Engineer
3. Wasin Karnchanapoo Thailand Production 2C212C22AF016539-B Hingga 6 Juni
Engineering 2026.
Manager
4. Andre Khor Kah Hin Malaysia Finance E25B2C1200JE250537861 Hingga 7 Juni
Director 2026.
5. Noppadol Baitrakul Thailand Chemical 2C212C22AG007087-B Hingga 25
Process September
Engineer 2026.
37
Page 67
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
No. Nama Kewarganegaraan Jabatan Jangka
No. ITAS
Waktu
6. Apiwat Polsuntikul Thailand Chemical 2C212C22AG007279-B Hingga 25
Process September
Engineer 2026.
7. Marut Marelai Thailand Chemical 2C212C22AG006961-B Hingga 25
Process September
Engineer 2026.
8. Supatas Chantaramolee Thailand Chemical 2C2C2C22AG007281-B Hingga 7
Formulation Oktober
Engineer 2026.
9. Wachirapan Somsorn Thailand Mechanical 2C212C22AG007478-B Hingga 7
Manager Oktober
2026.
10. Somsak Toommakorn Thailand Senior Project 2C212C22AG007474-B Hingga 25
Manager September
2026.
11. Kritsada Leela Amornsin Thailand Marketing 2C2C2C22JD009928-A Hingga 6
Manager Desember
2026.
12. Suwit Wiwattanawanich Thailand Direktur 2C2C2C22AF008398-B Hingga 31
Maret 2026.
13. Siriwat Limpaiboon Thailand Senior Project 2C212C22AE001076-B Hingga 4
Manager April 2026.
14. Arun Wisithphon Thailand Manajer 2C2C2C22AF015085-B Hingga 1 Juni
Teknik 2026.
15. Kiatkhajon Ariyajanya Thailand Project 2C2C2C22AG003342-B Hingga 2 Juni
Management 2026.
Manager
16. Peradate Pichiannawakul Thailand Project E232C22AF025127-B Hingga 11
Management Agustus
Manager 2026
17. Sichon Khowitchat Thailand Manajer 2C2C2C22AF014901-B Hingga 1 Juni
Teknik 2026.
18. Sirikiat Numsrinirun Thailand Project 2C2C2C22AF014903-B Hingga 1 Juni
Management 2026.
Manager
19. Wittaya Guntawang Thailand Direktur E25D2C22JD031397-B Hingga 18
Desember
2026.
20. Nongnapat Saisuthi Thailand Direktur D172C42JD016365-B Hingga 25
Juni 2026
21. Jiratpol Sunsap Thailand General E25D2C1200AF250304475 Hingga 5
Manager Agustus
2026
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Tan Ek Kia, Ho Hon Cheong, Lim Chong Thian, Sakchai
Patiparnpreechavud, Rungnapa Janchookiat dan Pongpun Amornvivat, masing-masing sebagai anggota Dewan
Komisaris Perseroan, berdomisili di luar negeri dan tidak berencana untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Sedangkan Konlakan Chankachangchaeng selaku Direktur Perseroan belum bekerja di wilayah Indonesia
dikarenakan ITAS masih dalam tahap pengurusan.
38
Page 68
5.5 Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak, dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold TII ACE
Pacific
Djoko Suyanto PK / KI - - - - -
Tan Ek Kia WPK / KI - - - - -
Ho Hon Cheong K / KI - - - - -
Agus Salim Pangestu K PD - - - -
Lim Chong Thian K K - - - -
Sakchai
K - D, CEO, P - - -
Patiparnpreechavud
Pongpun
K - - - - -
Amornvivat
Rungnapa
K - - - - -
Janchookiat
Erwin Ciputra PD - - - - D
Pholavit
WPD - - - - -
Thiebpattama
Baritono Prajogo
WPD - - - - -
Pangestu
Andre Khor Kah Hin D - - - - D
Fransiskus Ruly
D - - - -
Aryawan
Suryandi D - - - - -
Nongnapat Saisuthi D - - - PD -
Konlakan
D - - - - -
Chankachangchaeng
Wittaya Guntawang D - - - - -
Edi Riva’i D - - - - -
Raymond Budhin D - - - - -
Ronald Sihombing D - - - - -
Hamim Thohari D - - - - -
PK : Presiden Komisaris/Komisaris Utama PD : Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris Utama WPD : Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen P : President
CEO : Chief Executive Officer EVP : Executive Vice President
39
Page 69
5.6 Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
5.6.1 PT Barito Pacific Tbk
PT Barito Pacific Tbk adalah perusahaan di Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan
pada tahun 1979 dan berkantor di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific adalah
pemegang saham terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,63%. Perubahan
anggaran dasar Barito Pacific terakhir dan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025 (“Akta No. 35/2025”) Berdasarkan Akta
No. 35/2025, para pemegang saham PT Barito Pacific Tbk setuju untuk mengubah Pasal 3 anggaran dasar Barito
Pacific mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Barito Pacific Tbk.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode 31 Januari 2026 yang diterbitkan oleh
PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PT Barito Pacific Tbk, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PT Barito Pacific Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.910.030.165 6.691.003.016.500 71.37
Masyarakat (di bawah 5%)(1) 26.837.187.879 2.683.718.787.900 28,63
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh* 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Keterangan:
(1)
termasuk saham treasury.
Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 34 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0312219 tanggal 16 Juli 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0160894.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
16 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : Diana Arsiyanti
Per tanggal 31 Januari 2026, Barito Pacific memiliki 29.957.670.400 saham dalam Perseroan. Saham-saham
Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada masing-masing:
a. Bangkok Bank, sejumlah 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12
Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;
b. BNI, sejumlah 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split)
berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda
Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai atas Saham tanggal 24
September 2021 dari Barito Pacific kepada Perseroan; dan
c. BTN, sejumlah 135.000.000 saham berdasarkan Akta Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Vidya Pradipta, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja, S.H.,
40
Page 70
Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai tanggal 24 Desember 2024 dan tanggal 9 April 2025 dari
Barito Pacific kepada Perseroan.
PT Barito Pacific Tbk beralamat di:
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60
Jakarta 11410, Indonesia
5.6.2 SCG Chemicals
SCG Chemicals didirikan berdasarkan hukum Negara Thailand berdasarkan Regulations of Cementhai Chemicals
Company Limited tanggal 28 April 1995. Anggaran dasar SCG Chemicals terakhir kali diubah pada tanggal 4 April
2022.
SCG Chemicals merupakan Entitas Anak dari Siam Cement Group (“SCG”) dan salah satu dari 5 (lima) kegiatan
usaha utama SCG. SCG telah melakukan kegiatan usaha di bidang kimia sejak tahun 1989 dan saat ini,
memproduksi dan menyediakan berbagai macam produk petrokimia, mulai dari produk petrokimia hulu seperti
Olefins, produk petrokimia menengah seperti styrene monomer, purified terephtalic acid (PTA) dan methyl
methacrylate (MMA), hingga produk petrokimia hilir seperti polyethylene, polypropylene, polyvinyl chloride dan
polystyrene resins.
SCG Chemicals saat ini adalah salah satu perusahaan petrokimia terintegrasi terbesar di Thailand dan merupakan
pemimpin industri di wilayah Asia Pasifik. SCG Chemicals adalah kelompok industri terbesar Thailand dan salah
satu produsen kimia terdepan di Asia dengan pengalaman dan keahlian yang substansial di bidang petrokimia.
Struktur permodalan terakhir SCG Chemicals per 31 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal 10 Baht per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Baht)
Siam Cement Public Company Limited 11.445.312.400 1.144.531.240.000 99,99998
Cementhai Holding Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
SCG Holding Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
CTO Management Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Dhara Pipe Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
SCG Cement Company Limited 100 1.000 0,000001
SCG Distribution Company Limited 100 1.000 0,000001
Property Value Plus Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
The Siam Cement (Kaeng Khoi) Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
The Concrete Products and Aggregate Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Eco Plant Services Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
The Siam Fibre-Cement Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Nexter Digital and Solution Company Limited 100 1.000 0,000001
SCG Landscape Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Siam Fiberglass Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Siam Fibre Cement Group Company Limited 100 1.000 0,000001
SCG International Corporation Company Limited 100 1.000 0,000001
SCG Cement-Building Materials Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Nexter Ventures Company Limited 100 1.000 0,000001
SCG Roofing Company Limited 100 1.000 0,000001
BIIC Company Limited 100 1.000 0,000001
The Siam Cement (Ta Laung) Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
The Siam Cement (Lampang) Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
The Siam Cement (Thung Song) Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
The Siam Refractory Industry Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
MRC Roofing Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Cementhai Gypsum Co., Ltd. 100 1.000 0,000001
Total 11.445.315.000 1.144.531.500.000 100
41
Page 71
Susunan kepengurusan dan pengawasan SCG Chemicals pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Chairman : Air Chief Marshal Satitpong Sukvimol
Vice Chairman and Independent Director : Chumpol Na Lamlieng
Independent Director : Roongrote Rangsiyopash
Director : Thammasak Sethaudom
Independent Director : Suphachai Chearavanont
Independent Director : Thapana Sirivadhanabhakdi
Independent Director : Cholanat Yanaranop
Director and Chief Executive Officer & President : Sakchai Patiparnpreechavud
Chief Operation and Innovation Officer : Suracha Udomsak
Chief Commercial Officer : Chatri Eamsobhana
Executive Vice President and General Director – Long Son Petrochemicals : Kulachet Dharachandra
SCG Chemicals beralamat di:
No. 1 Siam Cement Road, Bangsue Sub-disctrict, Bangsue District, Bangkok Metropolis
5.6.3 Marigold
Marigold didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura berdasarkan Memorandum and Articles of
Association tanggal 10 Maret 2005 (Certificate of Incorporation No. 200503176N). Kegiatan usaha yang saat ini
dilakukan Marigold adalah bergerak dalam bidang perusahaan investasi.
Struktur permodalan terakhir Marigold pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal
Barito Pacific 1 1 SGD
100
Barito Pacific 900.000 900.000 US$
Susunan kepengurusan dan pengawasan Marigold pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Direktur : Effy Xu Yi Ping
Marigold beralamat di:
1 Phillip Street #03-01
Royal One Phillip
Singapura (048692)
5.6.4 PT TOP Investment Indonesia (“TII”)
TII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 12 Juli 2021, yang dibuat di hadapan H. Arief Afdal, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0044597.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
Kemenkum dengan Nomor AHU-0122435.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021. Kegiatan usaha yang saat
ini dilakukan TII adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen.
42
Page 72
Struktur permodalan terakhir TII pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000,- per saham seri A dan
Rp1.350.000,- per saham seri B
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 1.000 saham seri A 10.000.000.000 100
9.135.000 saham seri B 12.332.250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Thai Oil Public Company Limited 999 saham seri A 9.990.000.000 99,9
9.135.000 saham seri B 12.332.250.000.000
Thaioil Treasury Center Company Limited 1 saham seri A 10.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 saham seri A 10.000.000.000 100
9.135.000 saham seri B 12.332.250.000.000
Jumlah Modal Saham dalam Portepel - - -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TII sampai diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Wanida Boonpiraks
Komisaris : Chatapong Wungtanagorn
Komisaris : Santi Wasanasiri
Direksi:
Presiden Direktur : Nongnapat Saisuthi
Direktur : Thanalarp Osathananda
Direktur : Kontarat Yamsiri
TII beralamat di:
Gedung Synergy, Lantai 12, Unit 08
Jl. Jalur Sutera Barat No. 17
Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang
Kota Tangerang, Provinsi Banten
5.7 Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung,
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen
Perusahaan Anak dan juga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sebagai
berikut:
Total
Total Aset Pendapatan
N
Perusahaan Perusahaan
o Nama
Status Tahun Anak terhadap Anak terhadap
N Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan
Operasional Penyertaan Total Aset Total
o Anak
Konsolidasian Pendapatan
.
Konsolidasian
Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura Perdagangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 1,36% 18,28%
2. CAP-2 Jakarta Industri kimia Belum 2017 99,99% 2017 4,39% 0,00%
Barat dasar organik Beroperasi
yang bersumber Secara
dari minyak bumi, Komersial
gas alam dan
batu bara
3. CDI Jakarta Konsultasi Beroperasi 2023 60% 2023 6,85% 0,00%
Barat manajemen dan
perusahaan
holding
4. CPN Jakarta Pengangkutan, Beroperasi 2024 99.99% 2024 0,87% 0,07%
Barat pergudangan,
dan perdagangan
43
Page 73
Total
Total Aset Pendapatan
N
Perusahaan Perusahaan
o Nama
Status Tahun Anak terhadap Anak terhadap
N Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan
Operasional Penyertaan Total Aset Total
o Anak
Konsolidasian Pendapatan
.
Konsolidasian
Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
5. CAA Jakarta Industri kimia Belum 2023 99,99% 2023 3,70% 0,00%
(melalui Barat dasar beroperasi
CAP-2) anorganik khlor
dan alkali
6. CASS Jakarta Konsultasi Beroperasi 2024 99,99% 2024 0,00% 0,00%
(melalui Barat manajemen
CAP-2)
7. CCP Jakarta Pergudangan dan Belum 2023 100,00% 2023 0,71% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan, beroperasi
CSP dan serta layanan
CDI) kepelabuhanan
8. CSP Jakarta Konsultasi Beroperasi 2023 99,99% 2023 0,00% 0,00%
(melalui Barat manajemen
CDI)
9. CSI Jakarta Angkutan laut Beroperasi 2024 99,99% 2024 0,38% 0,26%
(melalui Barat
CDI)
10. KCE Cilegon Industri listrik Beroperasi 1998 70% 2023 2,34% 1,39%
(melalui
CDI)
11. KSE Cilegon Penjualan bahan Beroperasi 1999 99,99% 2023 0,01% 0,10%
(melalui bakar minyak
KCE)
12. MIM Jakarta Angkutan laut Beroperasi 2018 99,99% 2024 0,67% 0,09%
(melalui Utara
CDI)
13. RPU Jakarta Jasa pergudangan Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,13% 0,08%
(melalui Selatant dan penyimpanan
CDI)
14. CCC Jakarta Pengangkutan Beroperasi 2024 80,00% 2024 0,01% 0,00%
(melalui Barat dan pergudangan
CDI)
15. CDW Jakarta Pergudangan dan Belum 2024 99,99% 2024 0,00% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan beroperasi
CDI)
16. CTN Jakarta Perdagangan Beroperasi 2025 99,99% 2025 0,55% 0,04%
(melalui Barat besar
CAP-2)
17. CTK Jakarta Perusahaan Belum 2024 65,00% 2024 0,01% 0,00%
(melalui Barat holding, beroperasi
CDI) konsultasi
manajemen dan
jasa pengelolaan
air
18. CIP Jakarta Perusahaan Beroperasi 2017 99,99% 2025 0,05% 0,00%
(melalui Barat holding
CDI)
19. CDW2 Jakarta Pergudangan dan Belum 2025 99,99% 2025 0,00% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan beroperasi
CIP)
20. CWC Jakarta Pergudangan dan Beroperasi 2025 99,99% 2025 0,00% 0,00%
(melalui Barat penyimpanan
CDW2)
21. ACE Singapura Kilang dan Beroperasi 2023 100,00% 2025 44,98% 60,86%
(melalui petrokimia
CAPGC)
22. AAA Singapura Perusahaan Belum 2025 100,00% 2025 0,00% 0,00%
(melalui holding beroperasi
CAPGC)
23. CAPGC Singapura Perusahaan Beroperasi 2024 80,00% 2024 1,32% 0,00%
(melalui holding
CAC)
24. CAC Singapura Perusahaan Beroperasi 2023 100,00% 2023 0,00% 0,00%
(melalui holding
CATCO)
25. CABI Singapura Perusahaan Beroperasi 2024 100,00% 2024 0,10% 0,00%
(melalui holding
CATCO)
44
Page 74
Total
Total Aset Pendapatan
N
Perusahaan Perusahaan
o Nama
Status Tahun Anak terhadap Anak terhadap
N Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan
Operasional Penyertaan Total Aset Total
o Anak
Konsolidasian Pendapatan
.
Konsolidasian
26. CIIPL Singapura Perusahaan Belum 2024 100,00% 2024 0,00% 0,00%
(melalui holding beroperasi
CDI)
27. CMIPL Singapura Angkutan laut Beroperasi 2025 100,00% 2025 0,39% 0,03%
(melalui
CSI)
28. APS Singapura Manufaktur Beroperasi 1980 100,00% 2025 1,34% 1,06%
(melalui
AAA)
29. ACS (melalui Shanghai Perdagangan Beroperasi 2024 100,00% 2024 0,00% 0,00%
CAPGC)
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan:
1. ACE
ACE didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura berdasarkan Memorandum and Articles of
Association tanggal 14 Desember 2023 (Certificate of Incorporation No. 202349112H). ACE merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang kilang pengolahan minyak mentah dan petrokimia.
Kegiatan Usaha
ACE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kilang pengolahan minyak mentah dan petrokimia.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan kepemilikan saham dan susunan pemegang saham ACE pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD3.33 per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (USD)
CAPGC 280.001.001 933.006.014,80 100
Total 280.001.001 933.006.014,80 100
Pengurus dan Pengawasan
Susunan kepengurusan dan pengawasan ACE pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Chan Win Sim
Direktur : Dohadwala Mash-Had Najmuddin
Direktur : Wong Sin Ming (Huang Xinming)
ACE beralamat di:
460 Alexandra Road, #07-01, mTower,
Singapore 119963
45
Page 75
Ikhtisar Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
laporan keuangan ACE untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 31
Desember 2024 dan 2023.
Saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, laporan keuangan ACE untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2025 telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP, Singapura dengan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf hal lain mengenai informasi komparatif untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2024 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 tidak diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024**) 2023**)
Jumlah Aset 3.104.636 - -
Jumlah Liabilitas 2.047.467 - -
Jumlah Ekuitas 1.057.169 - -
**) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
2025 2024**)
Keterangan 2024**) 2023**)
(sembilan (sembilan
(satu tahun) (satu tahun)
bulan) bulan)
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 124.163 - - -
Penghasilan (Rugi) komprehensif periode/tahun 124.163 - - -
berjalan
**) tidak diaudit/tidak direviu
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Jumlah Aset
Posisi pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset ACE pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD3.104.636 ribu, mengalami peningkatan sebesar
USD3.104.636 ribu atau 100% dibandingkan dengan jumlah aset ACE pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
nihil. Hal ini disebabkan oleh ACE mulai beroperasi pada tahun 2025.
Jumlah Liabilitas
Posisi pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas ACE pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD2.047.467 ribu, mengalami peningkatan
sebesar USD2.047.467 ribu atau 100% dibandingkan dengan jumlah liabilitas ACE pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar nihil. Hal ini disebabkan oleh ACE mulai beroperasi pada tahun 2025.
Jumlah Ekuitas
Posisi pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas ACE pada tanggal 30 September 2025 sebesar USD1.057.169 ribu, mengalami peningkatan
sebesar USD1.057.169 ribu atau 100% dibandingkan dengan jumlah ekuitas ACE pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar nihil. Hal ini disebabkan oleh ACE mulai beroperasi pada tahun 2025.
46
Page 76
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba periode berjalan ACE pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar
USD124.163 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD124.163 ribu atau 100% dibandingkan dengan laba
periode berjalan ACE pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar nihil.
Hal ini disebabkan oleh ACE mulai beroperasi pada tahun 2025.
Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Penghasilan komprehensif periode berjalan ACE pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 sebesar USD124.163 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD124.163 ribu atau 100%
dibandingkan dengan laba periode berjalan ACE pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 sebesar nihil. Hal ini disebabkan oleh ACE mulai beroperasi pada tahun 2025.
5.8 Dokumen Perseroan dan Entitas Anak
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan perizinan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan
seluruh perizinan-perizinan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan
sebelumnya masih berlaku.
5.9 Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
5.9.1 Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam transaksi afiliasi yang
dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi.
5.10 Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
5.10.1 Perjanjian Fasilitas Kredit
1. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perseroan dengan BCA telah mengamandemen Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Keduapuluh tiga atas Perjanjian Kredit No. 47
yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Surat Keterangan No.
44/I/S.Ket./2026 tanggal 26 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., dimana
berdasarkan amandemen terakhir, perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2026.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak
mengikat dan tanpa jaminan apapun (clean basis)) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C,
Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN
47
Page 77
Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar
Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 80.000.000 (delapan puluh juta Dolar Amerika Serikat)
(“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok
tidak melebihi USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat), penerbitan Sight L/C, Usance L/C
dengan jumlah pokok tidak melebihi USD80.000.000 (delapan puluh juta Dolar Amerika Serikat), SKBDN
Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD55.000.000 (lima puluh
juta Dolar Amerika Serikat), penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi
USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan
SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD40.000.000 (empat puluh
juta Dolar Amerika Serikat), serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (“Fasilitas PBMM”) dengan
jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) (dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii)
Fasilitas Installment Loan 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat) (“Fasilitas Installment Loan 2”). Fasilitas Multi dan Fasilitas PBMM bersifat revolving
dimana apabila Perseroan melakukan pelunasan atas fasilitas tersebut, maka plafon fasilitas tersebut dapat
ditarik kembali oleh Perseroan.
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian
dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan
baku (antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi
yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan,
jaminan pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus
untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal
kerja dan biaya operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas
Installment Loan 2 akan digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal
kerja.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 27 April 2026 dimana pada tanggal Informasi Tambahan ini,
fasilitas yang tersedia hanya Fasilitas Multi. Sedangkan, untuk jangka waktu penarikan untuk fasilitas
installment loan telah berakhir. Sementara tanggal jatuh tempo dari Fasilitas Installment Loan 1 adalah
pada tanggal 23 Maret 2029, jatuh tempo dari Fasilitas Installment Loan 2 adalah pada tanggal 27
Desember 2028, dan tanggal jatuh tempo dari Fasilitas Multi adalah pada tanggal 28 Februari 2026.
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan telah menggunakan Fasilitas Multi dan Fasilitas PBMM dari BCA
dengan total sebesar USD32.960.000 (tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu Dolar Amerika
Serikat). Sedangkan Perseroan telah menarik seluruh Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment
Loan 2 sepenuhnya.
2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (“BRI”)
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk telah menandatangani Surat Penawaran Putusan
Perpanjangan Sementara No. R.IV.57-CRO/CPC/LAT/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang
mengamandemen Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Addendum
Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 007/2024 tanggal 31 Januari 2024 dan diubah terakhir
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Kredit No. 002A/2025 tanggal 6 Januari 2025, dimana Perseroan
mendapatkan perpanjangan periode fasilitas dari BRI (sebagaimana dijelaskan di bawah).
Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan BRI adalah:
a. Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang bersifat committed, non-revolving dengan jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan;
b. Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat digunakan
untuk:
(i) Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang bersifat contingent dan revolving untuk keperluan
48
Page 78
penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan pendukung,
material, serta produk lainnya yang diberikan hingga 3 April 2026 dengan tenor mengikuti masing-masing
transaksi import line sebagaimana diatur dalam perjanjian;
(ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat) yang bersifat uncommitted dan without recourse untuk keperluan pengambilalihan hak
tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN yang diberikan hingga 3 April 2026 dengan
tenor masing-masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal
penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice;
(iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) untuk
keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond, maintenance bond, dan
jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan yang diberikan selama 12 (dua belas)
bulan hingga 3 April 2026 dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang
mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait;
(iv) Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang
bersifat uncommitted untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument non
LC/SKBDN yang diberikan hingga 3 April 2026 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal
180 (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku;
c. Trade Line sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang bersifat uncommitted untuk
keperluan pengambilalihan hak tagih Sight LC/SKBDN dan Usance LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu
yang diberikan hingga 3 April 2026 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku; dan
d. Forex Line sebesar USD75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), yang bersifat uncommitted
untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivative, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di BRI yang diberikan hingga 3 April 2026.
Fasilitas ini bersifat revolving dimana apabila Perseroan melakukan pelunasan atas fasilitas tersebut, maka
plafon fasilitas tersebut dapat ditarik kembali oleh Perseroan.
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan telah menggunakan Fasilitas Non Cash Loan BRI sebesar
[USD34.445.000 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)].
Perseroan telah menarik seluruh fasilitas Kredit Transaksi Khusus – Term Loan BRI sepenuhnya.
5.10.2 Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Penunjukan Distributor Perseroan; dan Perseroan mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari
tanggal 2 Januari 2025 PT Indonesia menunjuk PTIS sebagai 2025 sampai dengan
SEIA (“PTIS”). distributor untuk memasarkan tanggal 31 Desember
produk Polyethylene dengan 2025.
merek Asrene dan/atau
Polypropylene dengan merek Hingga dikeluarkannya
Trilene (“Produk”). Informasi Tambahan ini,
belum ada
perkembangan lebih
lanjut baik terhadap
perjanjian yang sedang
dalam proses negosiasi
maupun proses
perpanjangan perjanjian.
2. Perjanjian Penunjukan Distributor Perseroan; dan Perseroan mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari
tanggal 2 Januari 2025 PT Akino menunjuk AW sebagai 2025 sampai dengan
Wahanamulia distributor untuk memasarkan tanggal 31 Desember
(“AW”). produk Polyethylene dengan 2025.
merek Asrene dan/atau
Polypropylene dengan merek Perseroan dan PTIS saat
Trilene (“Produk”). ini sedang dalam proses
penandatanganan
perpanjangan perjanjian
ini.
49
Page 79
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Perjanjian Pengawasan Keamanan Perseroan; dan KAI melakukan pengawasan Mulai dari 1 Maret 2016
Operasional dan Jalur Kereta Api Pada PT Kereta Api kemanan opersional dan jalur sampai dengan 28
Perpotongan (Crossing) Jalur Kereta Api Indonesia kereta api di Lintas Jakarta - Februari 2031.
Untuk Penanaman Pipa Gas di KM. (Persero) Merak, termasuk pengawasan
140+396 antara Stasiun Krenceng- (“KAI”). pada saat pembangunan
Merak Lintas Operasi Jakarta-Merak sampai dengan pemeliharaan.
No. HK.221/III/7/KA-2016 dan No. PL-
CR/16-022 tanggal 8 Maret 2016
sebagaimana diubah terakhir dengan
Perjanjian No. CAP-EAC/25-085 tanggal
25 November 2025
4. Perjanjian Jual Beli Gas No. 13.127/BIG- Perseroan; dan BIG bersedia menjual dan Sampai dengan 31
LGA/I/2015 tanggal 1 Januari 2015 PT Banten Inti menyalurkan gas bumi dengan Desember 2025.
sebagaimana telah diubah beberapa Gasindo (“BIG”) spesifikasi yang diatur dalam
kali, terakhir diubah dengan perjanjian (“Gas”) kepada Sampai dengan tanggal
Amandemen Ketiga Perjanjian Jual Beli Perseroan, dan Perseroan Informasi Tambahan ini,
Gas tanggal 30 Desember 2022 bersedia membeli dan Perseroan masih sedang
menerima Gas sesuai dalam negosiasi untuk
keperluan industri Perseroan memperpanjang
yang berlokasi di Ciwandan- perjanjian ini.
Banten.
5. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 24 Perseroan; dan Perseroan menjual ethylene Sampai dengan tanggal
Januari 2024 PT Sufindo yang diproduksinya kepada 31 Desember 2025.
Adiusaha Sufindo sejumlah 25.000
(“Sufindo”) sampai dengan 30.000 metrik Sampai dengan tanggal
ton/bulan. Informasi Tambahan ini,
Perseroan masih sedang
dalam negosiasi untuk
memperpanjang
perjanjian ini.
6. Perjanjian Jual Beli Tolune tanggal 2 Perseroan; dan Perseroan menjual tolune yang Sampai dengan tanggal
Januari 2025 PT Indokemika diproduksinya kepada IKJ 31 Desember 2025.
Jayatama sejumlah 612 sampai dengan
(”IKJ”). 1.200 metrik ton/minggu. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini,
Perseroan masih sedang
dalam negosiasi untuk
memperpanjang
perjanjian ini.
7. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer Perseroan; dan Perseroan menjual styrene Sampai dengan 31
tanggal 2 Januari 2025 PT Palu Mas kepada Palu Mas sejumlah Desember 2025.
Abadi (”Palu 5.500 sampai dengan 6.500
Mas”). metrik ton/tahun. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini,
Perseroan masih sedang
dalam negosiasi untuk
memperpanjang
perjanjian ini.
8. Perjanjian Styrene Monomer tanggal 2 Perseroan; dan Perseroan memproduksi dan Sampai dengan 31
Januari 2023 PT Trinseo menjual styrene monomer Desember 2025.
Material kepada TMI sejumlah 72.000
Indonesia sampai dengan 96.000 metrik Sampai dengan tanggal
(”TMI”). ton/tahun. Informasi Tambahan ini,
Perseroan masih sedang
dalam negosiasi untuk
memperpanjang
perjanjian ini.
9. Kontrak Jual Beli Produk Propylene No. Perseroan; dan Pertamina menjual propylene Sampai dengan 31
D097/10D021/09/PPT/20242023-SAC PT Pertamina kepada Perseroan. Desember 2025.
tanggal 10 Oktober 2024 Petrochemical
Trading Sampai dengan tanggal
(“Pertamina”). Informasi Tambahan ini,
Perseroan masih sedang
dalam negosiasi untuk
memperpanjang
perjanjian ini.
50
Page 80
5.11 Keterangan Tentang Aset Tetap
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada pengurangan maupun penambahan terhadap aset-aset tetap yang dimiliki
oleh Perseroan.
5.12 Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan dari Perseroan pada tanggal 4
Februari 2026, Perseroan, Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara hukum yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha
dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, baik pada bidang perdata, pidana, monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk
perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan
atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah dinyatakan pailit. Namun demikian, terdapat
perkara pajak yang melibatkan Perseroan yang bersifat tidak material dan tidak mempengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan, yakni sebagai berikut:
a. Perkara Perpajakan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final No.
00003/240/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Januari-Desember 2009
Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) Final untuk Masa Pajak Januari-Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No. LHP-
285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011, yang menyatakan bahwa Perseroan masih harus
membayar pajak sebesar Rp 392.835.197. Dirjen Pajak melalui putusan No. KEP-920/WPJ.07/2012 tanggal
21 Mei 2012 menolak keberatan Perseroan dan Perseroan telah banding ke Pengadilan Pajak yang ditolak
berdasarkan Putusan No. 53867/PP/M.XVIB/25/2014.
Perseroan telah mengajukan memori peninjauan kembali kepada Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia melalui Ketua Pengadilan Pajak. Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini,
tidak terdapat denda yang dikenakan terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara perpajakan
tersebut. Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali
tersebut.
b. Perkara Perpajakan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
No. 00535/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Desember 2009
Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa No. 00535/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Desember 2009 yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan
Pajak No. LAP-285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011, yang menyatakan bahwa Perseroan masih
harus membayar pajak sebesar Rp 706.010.522. Dirjen Pajak melalui putusan No. KEP-1157/WPJ.07/2012
tanggal 18 Juni 2012 menolak keberatan Perseroan dan Perseroan telah banding ke Pengadilan Pajak yang
ditolak berdasarkan Putusan No. 52700/PP/M.XVIB/16/2014.
Perseroan telah mengajukan memori peninjauan kembali kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
melalui Ketua Pengadilan Pajak. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat denda yang
dikenakan terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara perpajakan tersebut. Mahkamah Agung belum
menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali tersebut.
51
Page 81
5.13 Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur terkemuka di Asia Tenggara. Saat ini,
Perseroan memiliki kompleks petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya
pabrik naphtha cracker, styrene monomer, butadiene, methyl tert butyl ether (MTBE), dan butene-1 (B1) di
Indonesia, didukung oleh aset infrastruktur inti yang mencakup energi, air, penyimpanan, dan logistik, dengan
rencana pembangunan pabrik chlor-alkali-ethylene dichloride (”CA-EDC”) baru.
Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk
kemasan, wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene
impact copolymer resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda
motor. Perseroan merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan
perusahaan pertama yang menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif
domestik sesuai dengan standar internasional.
Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan merupakan satu-
satunya produsen domestik dari ethylene, styrene monomer, butadiene, methyl tert butyl ether, dan butene-1
salah satu dari dua produsen domestik propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di
Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan memiliki sekitar 50% dari total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain
itu, Perseroan memiliki pangsa pasar di Indonesia sekitar 40% untuk polyethylene dan 32% untuk polypropylene.
Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintregasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi
Banten, yang terdiri dari satu Naphtha Cracker, tiga pabrik Polyethylene, tiga lajur Polypropylene, dan satu pabrik
Butadiene. Lokasi strategis kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan menyediakan akses yang mudah ke
pelanggan dalam negeri utama Perseroan yang terhubung langsung ke fasilitas produksi di Cilegon melalui jalur
pipa. Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan juga memiliki dua pabrik Styrene Monomer, yang merupakan
satu-satunya pabrik Styrene Monomer di Indonesia, yang berlokasi di Pulo Ampel, Serang, Provinsi Banten,
sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama di Cilegon. Perseroan juga mengoperasikan 1 (satu) pabrik Methyl
Tert-Butyl Ether (MTBE) dan 1 (satu) pabrik Butene-1 (B1) yang terintegrasi dengan pabrik monomer lainnya.
Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan
ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia Perseroan menyediakan fasilitas pendukung terintegrasi
termasuk jaringan pipa, generator listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki penyimpanan, dan dermaga.
Melalui akuisisi entitas anak di Singapura, Perseroan mengoperasikan kompleks penyulingan dan kimia
terintegrasi di Pulau Bukom dan Pulau Jurong di Singapura. Lokasi ini sangat strategis karena banyaknya
perusahaan kimia global dengan operasi besar yang berlokasi di Singapura dimana mayoritas penjualan dilayani
melalui saluran pipa yang dimiliki. Sama seperti kompleks petrokimia Perseroan di Indonesia, kompleks ini juga
memiliki fasilitas pendukung terintegrasi termasuk jaringan pipa, generator listrik, instalasi pengolahan air,
tangki penyimpanan, dan dermaga.
Sampai dengan 30 September 2025, melalui akuisisi entitas anak di Singapura, fasilitas produksi Perseroan di lini
bisnis kilang dan kimia mengalami perubahan dari dua tahun sebelumnya, dengan detail sebagai berikut:
kapasitas kilang 8,5 MTPA, ethylene cracker complex 2 MTPA, produk kimia turunan mencapai 4,3 MTPA.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan pada tahun buku yang berakhir 30 September 2025 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan
prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih
atau pendapatan usaha, pendapatan dari korporasi berjalan, profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau
peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
52
Page 82
SCG Chemicals sebagai pemegang saham utama Perseroan memiliki bidang usaha yang sama dengan Perseroan,
namun beroperasi di luar wilayah Indonesia. Sebagai pemegang saham utama Perseroan, SCG Chemicals dapat
memberikan nilai tambah kepada Perseroan dengan membagi pengetahuan serta pengalaman baik di
operasional maupun pengembangan usaha. SCG Chemicals terlibat dalam manajemen Perseroan dengan
menominasikan direktur dan komisaris termasuk menempatkan beberapa manajer dalam Perseroan.
Guna memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan, Perseroan telah dan akan senantiasa tunduk pada
peraturan perundangan-undangan pasar modal yang berlaku, termasuk juga peraturan terkait dengan transaksi
afiliasi dan benturan kepentingan.
5.14 Prospek Usaha
Proyeksi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dalam laporannya “World
Economic Outlook” edisi Oktober 2025 memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global akan melambat
dari 3,3% pada 2024 menjadi 3,2% pada 2025 dan 3,1% pada 2026. Perlambatan ini juga sejalan dengan
pandangan Pemerintah Indonesia yang menggarisbawahi faktor-faktor seperti tingginya suku bunga global,
ketidakpastian geopolitik, serta peningkatan kebijakan restriksi perdagangan dan investasi internasional.
Dinamika global ini sangat mempengaruhi industri petrokimia, di mana harga komoditas sangat ditentukan oleh
kondisi penawaran dan permintaan pasar global/regional. Berdasarkan data S&P Global pada World
Petrochemical Conference, pasar regional saat ini mengalami oversupply produk petrokimia. Kondisi ini menekan
harga dan margin komoditas, yang tercermin dari tertekannya margin Asia HDPE Naphtha Cracker yang
diproyeksikan berlanjut hingga 2030, dan pada akhirnya menekan profitabilitas penjualan produk petrokimia.
Meskipun margin komoditas global/regional tertekan, permintaan domestik Indonesia menunjukkan potensi
pasar yang besar. Data Inaplas yang bersumber dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa Indonesia
berada dalam kondisi net importir produk petrokimia dari tahun 2020 hingga 2024, artinya permintaan dalam
negeri jauh melebihi kapasitas produksi lokal.
Gambar 1: Defisit Produk Petrokimia di Indonesia
Sumber: Inaplas
Kondisi defisit supply ini membuka peluang bagi pembangunan pabrik petrokimia baru, seperti yang ditunjukkan
oleh data dari Nexant. Namun, pasar domestik juga menghadapi tantangan serius, terutama di industri turunan
Olefins, akibat maraknya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, yang menyebabkan penurunan utilisasi
pabrik domestik secara signifikan dan mengancam profitabilitas produsen lokal.
53
Page 83
Perseroan merupakan produsen petrokimia dan Olefins terintegrasi serta mengoperasikan pabrik Naphtha
Cracker di Indonesia, akan tetapi kondisi saat ini cukup menjadi tantangan bagi industri Olefins di Indonesia
terutama produk turunannya (plastik).
Di tengah situasi yang masih dinamis tersebut, grup Perseroan berpandangan bahwa untuk industri kimia yang
masih menjadi bisnis inti Perseroan tetap memiliki prospek yang bagus. Terutama untuk permintaan di dalam
negeri yang sangat besar, dimana berdasarkan data dari Nexant periode tahun 2022 dari seluruh permintaan di
dalam negeri untuk Olefins saat ini sebesar 50% dipasok oleh Perseroan dan 50% pasokan masih dilakukan
impor, untuk Polyethylene sebesar 40% dipasok oleh Perseroan sedangkan 60% pasokan masih dilakukan impor,
untuk Polypropylene sebesar 32% dipasok oleh Perseroan sedangkan 68% pasokan masih dilakukan impor
sedangkan untuk Styrene Monomer 100% dipasok oleh Perseroan.
Langkah strategis lain yang memperkuat posisi Perseroan adalah melalui akuisisi ACE di Singapura, yang
menyediakan fasilitas kilang dan petrokimia terintegrasi. Kehadiran ACE memberikan akses langsung ke pasokan
feedstock dan memperluas jejak regional Perseroan, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok dan
fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi harga energi global. Selain itu, integrasi antara industri kilang minyak
dan petrokimia untuk mendiversifikasi risiko dan menyeimbangkan volatilitas margin, dimana sewaktu siklus
industri kilang minyak sedang positif dapat mengisi dampak siklus industri petrokimia yang sedang negatif,
demikian pula sebaliknya.
Diversifikasi lini bisnis grup Perseroan juga terus berkembang. Saat ini tidak hanya fokus di sektor kimia, tetapi
juga energi dan infrastruktur. Kondisi ini membuat daya tahan Perseroan semakin kuat, sekaligus membuka
peluang untuk terus meningkat.
Meskipun prospek domestik kuat, Perseroan masih berhati-hati dalam pengembangan bisnis yang sangat sensitif
terhadap margin global. Oleh karena itu, Perseroan belum melaksanakan pembangunan pabrik petrokimia oleh
CAP-2 karena harga Olefins sangat sensitif terhadap permintaan/penawaran, dan harga bahan baku (naphtha)
bergantung pada harga minyak mentah, di tengah kondisi oversupply regional.
Grafik di bawah ini menggambarkan margin produk petrokimia dengan bahan baku naphtha dan ethane:
Sumber: S&P Global
Sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ketergantungan impor bahan kimia,
Perseroan tetap berkomitmen pada pengembangan dengan pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene
Dichloride ("Pabrik CA-EDC") yang telah memasuki fase konstruksi di tahun 2025 ini. Dimana per September
2025 Perseroan telah mengumumkan capaian tahapan pembangunan sebesar 33% atas Pabrik CA-EDC tersebut
meliputi perataan lahan, pemadatan tanah serta persiapan konstruksi fasilitas jetty dengan target penyelesaian
pembangunan tersebut pada tahun 2027.
Sampai dengan saat ini, pabrik CA-EDC tersebut dibiayai oleh kas internal Perseroan dan nantinya akan
dioperasikan oleh anak usaha Perseroan yaitu CAA dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
kinerja Perusahaan serta mendukung sektor perekonomian nasional dengan turut mendukung Asta Cita
54
Page 84
Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja serta hilirisasi, dan mendukung tercapainya target pertumbuhan
ekonomi Indonesia sebesar 8%. Selain itu, dengan kehadiran pabrik ini, ketergantungan Indonesia terhadap
impor Chlor-Alkali dapat ditekan hingga Rp4,9 triliun per tahun, sementara seluruh Ethylene Dichloride yang
dihasilkan akan diekspor dan berpotensi menambah devisa negara hingga Rp5 triliun per tahun dengan adanya
kapasitas produksi sebesar 400.000 ton Chlor Alkali padat per tahun serta 500.000 ton Ethylene Dichloride.
Sebagai bahan baku bagi industri lain, produk Pabrik CA-EDC memiliki forward linkage yang kuat dan
memberikan multiplier effect yang signifikan bagi industri turunannya. Hal ini berkontribusi pada penciptaan
lapangan kerja di sektor hilir serta mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri hilir dalam negeri.
Dimana Pabrik CA-EDC nantinya tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan grup Perseroan namun juga bertujuan
untuk mengurangi ketergantungan impor bahan kimia, memperkuat industri hilir, dan mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pabrik ini diharapkan untuk mendukung hilirisasi/ rantai nilai nikel –
komponen penting bagi industri kendaraan listrik yang sedang berkembang.
Chlor Alkali atau soda kaustik bermanfaat untuk pengolahan air industri, produksi sabun & deterjen, dan
alumina. Chlor Alkali juga dimanfaatkan dalam prose pemurnian nikel sehingga dapat mendukung Indonesia
dalam memposisikan diri pada rantai nilai kendaraan listrik global.
Aplikasi soda kaustik sangat penting dalam industri pulp dan kertas karena membantu menghasilkan produk
yang berkualitas tinggi. Dalam proses pembuatan pulp, pemutihan, dan penghilangan tinta, soda kaustik
membantu memecah lignin, menghilangkan kotoran, dan meningkatkan kualitas kertas.
Sementara itu, Ethylene Dichloride merupakan bahan kimia dengan permintaan regional yang terus meningkat
karena merupakan bahan utama dalam produksi Polyvinyl Chloride (PVC) yang sangat penting bagi industri
konstruksi.
Meskipun industri petrokimia dihadapkan pada tantangan oversupply regional dan dinamika ekonomi global,
Perseroan optimistis terhadap potensi besar permintaan domestik. Dengan dukungan posisi pasar yang kuat,
langkah diversifikasi bisnis ke energi dan infrastruktur, serta komitmen pada pengembangan kapasitas melalui
Pabrik CA-EDC, Perseroan terus memperkuat ketahanan operasional dan rantai pasok. Pembangunan Pabrik
CA-EDC merupakan langkah strategis Perseroan untuk mendukung ketahanan industri kimia nasional,
mengurangi impor, menghasilkan devisa ekspor, dan secara aktif berkontribusi pada program hilirisasi industri
nikel Pemerintah.
Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha
Pada tanggal 1 April 2025, Perseroan melalui anak usahanya yaitu CAPGC mengakuisisi ACE. Hal ini merupakan
sebuah langkah besar dalam memperluas jejak strategis grup Perseroan di industri energi, kimia, dan
infrastruktur regional. Akuisisi ini juga menandai pencapaian penting Perseroan dalam memperkuat ketahanan
energi Indonesia serta mendukung pertumbuhan industri kimia nasional.
Dengan memperluas jejak strategis melalui ACE, Perseroan memastikan ketersediaan sumber daya vital bagi
negara serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang dan daya saing global Indonesia. Sebagai
mitra pertumbuhan, Perseroan berharap dapat bekerja sama erat dengan para mitra Perseroan untuk
mendorong inovasi, keunggulan operasional, dan pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang.
Selain itu, optimalisasi perdagangan antara Indonesia dan Singapura akan menjadi aspek kunci dalam sinergi ini.
Kolaborasi dalam rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku seperti Naphtha hingga penjualan silang
produk kilang (Py-Gas & MTBE) serta produk petrokimia (Ethylene, Propylene, dan Raff-1), akan semakin
meningkatkan efisiensi dan keandalan pasokan, sehingga memberikan manfaat bagi kedua pasar.
Akuisisi ini diperkirakan akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia, dengan keuntungan yang
dihasilkan dari ACE akan direpatriasi dan diinvestasikan kembali untuk mendukung pengembangan Perseroan
serta memperkuat neraca pembayaran Indonesia. Selain itu, ekspansi ini akan menciptakan 200 (dua ratus)
peluang kerja baru di Indonesia melalui pendirian perusahaan yang akan mengelola operasi backend ACE.
55
Page 85
Pada tanggal 1 Januari 2026, Perseroan melalui anak usahanya yaitu Chandra Asri Mobility Solutions Pte. Ltd.
telah menyelesaikan akuisisi terhadap jaringan stasiun pengisian bahan bakar ritel bermerek Esso milik
ExxonMobil di Singapura. Transaksi ini telah diselesaikan setelah dipenuhinya seluruh persetujuan regulasi yang
berlaku serta ketentuan penutupan transaksi ini.
Akuisisi ini merupakan langkah lanjutan dalam strategi Perseroan untuk membangun platform infrastruktur
energi yang terintegrasi dan tangguh. Dengan memanfaatkan jaringan ritel bahan bakar dan iklim usaha yang
kuat di Singapura sebagai fondasi solid untuk pertumbuhan. Langkah strategis ini selaras dengan rencana
pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur energi terintegrasi
sekaligus memperkuat posisi Perseroan sebagai solusi energi dan mobilitas regional.
Produk
Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
1. Refinery;
2. Chemicals, terdiri dari ethylene cracker produk sampingannya;
3. Polyolefin, terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
4. Styrene Monomer;
5. Butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate;
6. Butene-1 & MTBE.
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume produksi
masing-masing produk dengan total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu
sebagai berikut:
(dalam KT: kilo ton)
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Keterangan
Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas
(KT) (KT/tahun) (KT) (KT/tahun) (KT) (KT/tahun)
Refinery products 4.382 8.501 - - - -
Chemicals products
Ethylene Cracker & by-products 1.870 3.238 1.075 2.138 1.611 2.138
Polyolefin
Polyethylene 518 736 445 736 650 736
Polypropylene 381 590 441 590 517 590
Styrene monomer 373 1.380 193 340 205 340
Butadiene 205 292 173 137 262 137
Butene-1 & MTBE 100 171 153 171 165 171
Total 7.829 14.908 2.480 4.112 3.410 4.112
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan merupakan produk hasil
utama dari fasilitas pabrik.
Tabel berikut ini menguraikan volume penjualan masing-masing produk Perseroan, untuk produk Perseroan
selama jangka waktu sebagai berikut:
(dalam KT: kilo ton)
30 September 31 Desember
Produk
2025 2024 2023
Refinery products 3.960 - -
Chemicals products
Ethylene Cracker & by-products 1.368 233 529
Polyolefin
Polyethylene 501 452 647
Polypropylene 385 439 511
Styrene monomer 440 217 214
Butadiene 140 112 172
Butene-1 & MTBE 61 79 77
Total 6.855 1.532 2.150
1. Refinery
Produk refinery Perseroan dihasilkan oleh entitas anak di Singapura digunakan sebagai bahan baku berbagai
macam industri baik manufaktur, petrokimia, penerbangan, kelautan dan konstruksi dimana produk-produk
yang dihasilkan antara lain baseoil, bitumen, gasoil, hydrowax, mogas, LPG, naphtha, dsb yang dapat digunakan
56
Page 86
sebagai salah satu bahan baku untuk produksi lubricant, aspal, solar, bensin. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual 3.960 KT produk refinery. 23.56% dari
penjualan produk refinery Perseroan berasal dari penjualan kepada pihak ketiga, sedangkan sisanya sebanyak
76,44% berasal dari penjualan kepada penjualan intra company.
2. Chemicals
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4. Olefins merupakan bahan baku dasar dari hampir semua produk
plastik dan produk kimia modern.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual 336KT olefins dan produk
sampingan. 20,99% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 79,01% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 228KT olefins dan produk
sampingan. 9,65% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 90,35% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan menjual 472KT olefins dan produk
sampingan. 11,86% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 88,14% berasal dari penjualan ekspor.
3. Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Polyolefins merupakan salah satu
bahan utama dalam industri pengolahan plastik yang nantinya dapat memproduksi mulai dari plastik lembaran,
wadah penyimpanan, botol, mainan plastik dan suku cadang otomotif. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025, Perseroan menjual 886KT polyolefins.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 891KT polyolefins.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan menjual 1.158KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual sekitar 86,63% dari penjualan
polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 501KT
polyethylene, dengan berbagai grade.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual sekitar 93,58% dari penjualan
polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 452KT
polyethylene, dengan berbagai grade.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan menjual 75,27% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan Perseroan menjual 587KT polyethylene dengan berbagai grade.
Polypropylene
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual 99,48% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 385KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 99,77% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 439KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan menjual 99,99% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 511KT.
57
Page 87
4. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual 82,43% dari penjualan styrene
monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 161KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 90,32% dari penjualan styrene
monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 217KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan melalui SMI menjual 92,06% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 214KT.
Adapun styrene monomer digunakan untuk produksi di industri polimer dan plastik khusus yang produk
turunannya digunakan untuk produksi kemasan styrofoam, wadah plastik, pipa, karet sintetis dan sebagainya.
5. Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual 80,51%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual 93KT butadiene dan produk sampingan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 60,71%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual 112KT butadiene dan produk sampingan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan menjual 56,97%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor Perseroan menjual 172KT butadiene dan produk sampingan.
Butadiene merupakan bahan baku utama yang dalam produksi karet sintetis yang digunakan untuk membuat
ban kendaraan dan juga plastik berkekuatan tinggi yang penting dalam industri otomotif dan elektronik.
6. MTBE dan Butene-1
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE
dan 100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 617KT MTBE dan 5KT
Butene-1.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan
100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 72KT MTBE dan 7KT Butene-1.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan
100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 68KT MTBE dan 9KT Butene-1.
Butene-1 merupakan salah satu bahan baku dalam industri plastik, sedangkan MTBE berfungsi sebagai peningkat
oktan dalam kandungan bensin.
Produk petrokimia merupakan dasar dalam produksi berbagai barang konsumen dan industri, seperti untuk
kemasan, wadah, otomotif dan material konstruksi.
5.15 Bahan Baku, Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, dua bahan baku utama Perseroan yaitu naphtha
dan benzene yang berkontribusi sekitar 73% dari total pembelian bahan baku. Beberapa bahan baku Perseroan
diperoleh dari perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Harga naphtha dan benzene sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak mentah dunia, sehingga
volatilitas harga minyak dapat berdampak langsung pada biaya bahan baku Perseroan.
58
Page 88
Grafik di bawah ini menggambarkan volatilitas harga bahan baku yang diperlukan oleh Perseroan:
Sumber: Platts, ICIS, and CMA
Perseroan mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi
Banten, Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon, yang
menaungi 1 (satu) naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, 1 (satu) pabrik
butadiene, 1 (satu) pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE), dan 1 (satu) pabrik Butene-1 (B1) untuk memproduksi
olefins, polyolefins, butadiene, MTBE, dan B1 beserta produk sampingannya, dan (ii) kompleks styrene monomer
sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, yang menaungi 2 (dua) pabrik
styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Kompleks petrokimia
Perseroan di Ciwandan, Cilegon berada sekitar 120 km sebelah barat Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan
sekitar 135 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan berlokasi sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama
Perseroan di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 14 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan secara
langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Perseroan
memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut sertifikat hak guna bangunan dengan tanggal
berakhir berkisar antara 2028 sampai dengan 2057. Perseroan berharap untuk memperpanjang sertifikat ini
pada saat masa berlaku habis.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
Sarana produksi Perseroan secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama Perseroan untuk zat
ethylene, dimana biaya pengangkutannya tergolong mahal. Perseroan mengirimkan ethylene dan propylene
melalui jaringan pipa Perseroan kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua produk
lain untuk penjualan domestik dengan truk dan kontainer yang dikelola oleh SBL. SBL juga mengelola gudang
Perseroan dan logistik untuk produk polyethylene dan polypropylene. Seluruh penjualan ekspor Perseroan
dikirim dari dermaga Perseroan.
Pabrik Perseroan mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi ethylene,
polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasi memungkinkan Perseroan untuk
memanfaatkan penghematan dan sinergi operasional dan memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
menanggapi perubahan harga relatif produk utama Perseroan. Selain itu, pabrik Perseroan didukung oleh
infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan
sarana angkutan, sarana pengolahan air limbah, sistem air pendingin dan air laut, boiler, sistem udara,
laboratorium dan ruang kendali proses.
Sebagai bagian dari ekspansi regional, Perseroan bersama dengan Glencore melalui perusahaan patungan,
CAPGC, mengakuisisi sebuah entitas anak di Singapura yakni ACE yang mengoperasikan fasilitas terintegrasi di
Bukom dan Pulau Jurong, termasuk kilang minyak dan unit ethylene cracker. Kawasan energi dan kimia ini terdiri
dari kilang dengan kapasitas pengolahan 237.000 barel per hari minyak mentah, ethylene cracker berkapasitas
1,1 juta metrik ton per tahun, dan aset-aset kimia hilir lainnya.
59
Page 89
Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi Perseroan:
1. Naphtha Cracker
Perseroan mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh
Lummus dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900KTA. Naphtha cracker Perseroan merupakan satu-
satunya naphtha cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya. Naphtha cracker
Perseroan mulai beroperasi di bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik polyethylene
Perseroan menjadi sepenuhnya terintegrasi dengan naphtha cracker yang memungkinkan dua rangkaian
produksi polyethylene Perseroan untuk memakai ethylene yang diproduksi oleh naphtha cracker sebagai bahan
baku. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker Perseroan akan mengkonsumsi sekitar
2.450KTA naphtha.
Perseroan memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan
Desember tahun 2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk
produk Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, naphtha cracker Perseroan mampu
memproduksi 900KTA ethylene, 490KTA propylene, 418KTA pygas dan 315KTA mixed C4. Perseroan (melalui
Entitas Anak, CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada di Cilegon.
Naphtha cracker Perseroan dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha
berat, kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses dua
tahap. Dalam tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang berisi
banyak tabung yang dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit). Dalam
kondisi tersebut, bahan baku dikonversi menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan. Salah
satu produk sampingan tersebut adalah karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke dan
menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke dalam
tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke dihilangkan dengan membakarnya dalam campuran udara
dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung furnace disebut de-coking.
Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan cracking furnace mengalami berbagai proses
pendinginan, compressing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk Perseroan.
Selama proses ini, kotoran dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk
disimpan di tangki, sebagian diantaranya dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan,
60
Page 90
seperti mixed C4 dapat, dan memang, didaur ulang ke furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok.
Hidrogen daur ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene dan polypropylene. Produk sampingan lain,
seperti metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai bahan bakar.
Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefins dan hasil sampingan yang
digunakan dalam naphtha cracker Perseroan per tanggal 30 September 2025:
2. Pabrik Polyethylene
Pada pabrik polyethylene Perseroan, Perseroan mengoperasikan sistem produksi terintegrasi, yang
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan yield dari bahan baku Perseroan dan menurunkan biaya
produksi per produk Perseroan. Selain itu, untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi Perseroan sebagai
bahan baku untuk produksi polyethylene, pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki
dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan,
instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air laut, sistem udara, sistem nitrogen, laboratorium dan ruang
kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene Perseroan berada berdekatan dengan naphtha cracker Perseroan.
Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation dan SDK.
Pabrik polyethylene pertama Perseroan, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas
terpasang sebesar 200KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan
Perseroan untuk memproduksi baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
mengoptimalkan product mix antara kedua produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan.
Rangkaian tersebut menggunakan teknologi fase gas dengan lisensi dari Univation.
Pabrik polyethylene kedua Perseroan mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang
dilisensikan oleh SDK yang memungkinkan Perseroan untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki
kapasitas sebesar 136KTA. Sistem reaksi terdiri dari sistem loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam
konfigurasi monomodal atau bimodal.
Pabrik polyethylene ketiga Perseroan mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi dari
Univation yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan
fleksibilitas kepada Perseroan untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan
meningkatkan marjin Perseroan. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 400KTA.
Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, sistem pemurnian dan utilitas dari masing-
masing pabrik polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker
61
Page 91
Perseroan. Dalam hal terjadi penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene,
sebagai mitigasi langkah jangka pendek Perseroan dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikan dua pabrik
polyethylene menggunakan tenaga yang dihasilkan bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang disediakan
oleh perusahaan layanan umum.
Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada proses
awal, bahan baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam proses
pabrik. Campuran bahan baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah suhu elevasi
dan dengan keberadaan katalis, proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi pada loop reactor
dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan dicampur dengan aditif, yang kemudian menjadi pelet dan
dikantongkan untuk disimpan. Dengan merubah kondisi operasional dan katalis yang digunakan, Perseroan
mampu membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan Perseroan. Ketiga pabrik polyethylene
Perseroan berbagi sistem pengantongan dan gudang yang sama. Gudang tersebut memiliki kapasitas 55KT
produk, yang Perseroan yakini telah lebih dari memadai untuk menangani kebutuhan normal pelanggan.
Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200KTA,
136KTA, dan 400KTA.
3. Pabrik Polypropylene
Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene Perseroan memproduksi homopolymers,
random copolymers dan impact copolymer. Perseroan merupakan satu-satunya produsen impact copolymer di
Indonesia. Pabrik polypropylene Perseroan mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah didukung oleh infrastruktur
yang meliputi dermaga, sarana penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reaktor produksi yang memberikan
fleksibilitas dalam membuat berbagai jenis grade polypropylene, dan 2 (dua) sarana penyimpanan produk jadi
dengan satu sarana berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya berlokasi di Surabaya.
Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. Perseroan menggunakan
teknologi fase gas UNIPOLTM, yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical Company,
untuk memproduksi polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke dalam reaktor
bersama dengan katalis, hidrogen atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan bobot molekul.
Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk memisahkan produk. Campurannya dilepaskan ke dalam resin
degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan gas. Produk dalam padatan bubuk dikirim ke alat
pembuat pelet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke sistem pemulihan dan kemudian dikirim kembali ke
reaktor. Sejumlah kecil cairan di sistem pemulihan diuapkan dan kemudian dikirim ke boiler sebagai bahan bakar
gas.
Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590KTA dan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc.
4. Pabrik Styrene Monomer
Per tanggal 30 September 2025 Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik styrene monomer dengan
menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas gabungan sebesar 1.380KTA.
Penambahan 1 (satu) pabrik styrene monomer berasal dari akuisisi entitas anak di Singapura. Pabrik styrene
monomer Perseroan terhubung oleh saluran pipa dan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan
gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar, boiler,
sistem udara, laboratorium, sistem nitrogen dan ruang kendali proses.
Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene
direaksikan dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan dan
dipisahkan dari benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada dalam
rangkaian kolom distilasi. Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan salah satu
produk sampingan diubah kembali menjadi ethylbenzene dalam reaktor transalkilasi. Dalam tahap
dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene
monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya
62
Page 92
dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reaktor diencerkan dengan uap untuk meningkatkan konversi.
Limbah cair reaktor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi darimana hidrogen dipulihkan
dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan untuk
mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk
berpolimerisasi dalam suhu elevasi.
5. Pabrik Butadiene
Perseroan mengoperasikan 1 (satu) pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September
2013. Pabrik butadiene Perseroan memiliki kapasitas 100KTA dan menggunakan teknologi BASF yang
dilisensikan oleh Lummus. Pabrik butadiene Perseroan terhubung dengan saluran pipa ke cracker untuk
menyuplainya dengan mixed C4 dan didukung oleh 3 (tiga) tangki penyimpanan dengan kapasitas total 6KT,
pasokan listrik dari PLN, ruang kendali proses dan sarana angkutan. Perseroan telah meningkatkan kapasitas
pabrik menjadi 137KTA melalui proyek perluasan butadiene Perseroan, yang pembangunannya dimulai di
kuartal pertama 2017 dan telah mulai beroperasi di kuartal kedua 2018.
Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene
dilarutkan dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan
raffinate-1. Pelarut tersebut, yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi
konvensional untuk memproduksi butadiene. Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali
dalam proses ekstraksi.
Pasca akuisisi entitas anak di Singapura, Perseroan mengoperasikan dua pabrik butadiene dengan kapasitas
pabrik sebesar 292KTA yang dioperasikan oleh (i) Perseroan yang berlokasi di Cilegon, Banten, Indonesia dan (ii)
Entitas Anak Perseroan di Singapura, Aster Chemicals and Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Pulau Bukom,
Singapura.
6. Pabrik MTBE & Butene-1
Perseroan mengoperasikan satu pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) dan satu pabrik Butene-1 (B1) yang
terintegrasi dengan pabrik monomer lainnya. Pabrik MTBE berkapasitas 128 KTA untuk menghasilkan octane
booster sementara pabrik B1 berkapasitas 43 KTA untuk memasok kebutuhan bahan baku operasional Pabrik
Polyethylene (PE) dan pasar domestik/internasional. Kedua pabrik ini dirancang menggunakan teknologi terbaru
dan termutakhir dari Lummus Technology.
Pabrik MTBE berbahan baku Raffinate-1 yang dipasok dari Pabrik Butadiene (BD) dan direaksikan pada reaktor
katalitik dengan methanol membentuk produk MTBE dan Raffinate-2. Proses reaksi lanjutan dan pemisahan
produk dilakukan pada kolom Catalytic Distillation (CD) Column yang dilisensikan oleh CB&I untuk menghasilkan
MTBE dengan kemurnian minimal 98%wt. Raffinate-2 kemudian melalui proses Methanol Extraction dan
Recovery untuk memanfaatkan kembali methanol menjadi bahan baku.
Raffinate-2 kemudian diproses lebih lanjut pada Pabrik B1 melalui rangkaian proses pemurnian. Raffinate-2 yang
terdiri dari campuran hidrokarbon C4 terlebih dahulu melalui reaksi hidrogenasi untuk mengubah 1.3 Butadiene
menjadi B1. Campuran C4 kemudian melalui rangkaian distilasi pemurnian B1 untuk memisahkan komponen
berat yaitu 2-Butene dan N-Butane, serta komponen ringan Isobutane sehingga menghasilkan B1 dengan
kemurnian minimal 98.5%. Komponen berat dan ringan yang disebut sebagai Raffinate-3 kemudian diolah
kembali oleh pabrik Ethylene (ETD). Proses distilasi ini juga dilengkapi dengan Heat Integration System, yang
memanfaatkan panas dari aliran proses itu sendiri untuk menyuplai kebutuhan energi pada unit pemanasnya.
5.16 Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di
bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu
yang tertentu:
63
Page 93
30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Keterangan
Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas
(KT) (KT/tahun) (KT) (KT/tahun) (KT) (KT/tahun)
Refinery products 3.960 8.501 - - - -
Chemicals products
Ethylene Cracker & by-products 1.368 3.238 1.075 2.138 1.611 2.138
Polyolefin
Polyethylene 501 736 445 736 650 736
Polypropylene 385 590 441 590 517 590
Styrene monomer 440 1.380 193 340 205 340
Butadiene 140 292 173 137 262 137
Butene-1 & MTBE 61 171 153 171 165 171
Total 6.855 14.908 2.480 4.112 3.410 4.112
5.17 Peningkatan Kapasitas Pabrik
Perseroan menargetkan pertumbuhan kapasitas produksi sebesar 500% dalam kurun waktu beberapa tahun
mendatang. Hal ini nantinya akan menjadikan Perseroan sebagai perusahaan solusi kimia terbesar kelima di Asia
Tenggara berdasarkan kapasitas.
Target Perseroan ini pun mulai terealisasi dengan langkah-langkah strategis berikut:
Pada 1 April 2025, Perseroan melakukan akuisisi terhadap Shell Energy and Chemicals Park Singapore, yang
meningkatkan kapasitas produk kimia sebesar 4.440 KTA dan kapasitas produk kilang sebesar 8.501 KTA.
Kemudian pada tahun yang sama, Perseroan juga berhasil merampungkan proses akuisisi Chevron Phillips
Singapore Pte. Ltd. yang meningkatkan kapasitas polyethylene Perseroan sebesar 400 KTA. Perseroan pun tidak
berhenti disana, pada periode yang bersamaan, Perseroan juga berencana melakukan akuisi sebuah Condensate
Splitter Unit yang akan menambahkan kapasitas produk kilang sebesar 2.511 KTA.
Terkait akuisisi yang dilakukan oleh Perseroan terhadap (i) Shell Energy and Chemicals Park Singapore (yang saat
ini dikenal dengan ACE), Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi atas POJK No. 31/2015; (ii) Chevron
Phillips Singapore Pte. Ltd., Perseroan berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang
material bagi Perseroan sehingga tidak perlu dilakukan pemenuhan sebagaimana dimaksud oleh POJK No.
31/2015 dan POJK No. 17/2020; dan (iii) terkait dengan rencana akuisisi sebuah Condensate Splitter Unit,
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait dalam hal
transaksi akuisisi tersebut telah selesai.
Selanjutnya, pada tahun 2026, pembangunan pabrik Chlor Alkali – Ethylene Dichloride berskala dunia Perseroan
yang dioperasikan oleh Entitas Anak Perseroan yaitu CAA dengan total kapasitas sebesar 900 KTA ditargetkan
akan rampung.
Melalui langkah-langkah strategis di atas, total kapasitas produksi Perseroan ditargetkan akan mencapai sekitar
20.984 KTA dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang.
5.18 Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Penjualan
Untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, sebesar 25,27%, 81,15% dan 71,98% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal
dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Penjualan produk-produk Perseroan dilakukan dengan dua sistem, yaitu sistem kontrak dan pasar spot. Dimana
hal ini memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dan para pelanggan mengingat volatilitas pasar yang terjadi.
Untuk pendistribusian produk-produk Perseroan dilakukan dengan berbagai cara seperti jaringan pipa,
kontainer yang dapat dikirim baik melalui jalur darat menggunakan truk serta jalur laut menggunakan kapal.
64
Page 94
Segmen Usaha
Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi berikut:
• Produk kilang;
• Kimia; dan
• Infrastruktur.
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
(dalam ribuan USD)
30 September 2025
Keterangan Produk Kilang Kimia Infrastruktur Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan
Pendapatan eksternal 2.309.393 2.694.097 98.884 5.102.374 - 5.102.374
Pendapatan antar segmen - 883.922 65.337 949.259 (949.259) -
Jumlah pendapatan 2.309.393 3.578.019 164.221 6.051.633 (949.259) 5.102.374
Daerah Pemasaran
Dalam Negeri - 1.192.196 97.411 1.289.607
Luar Negeri 2.309.393 1.501.901 1.473 3.812.767
(dalam ribuan USD)
30 September 2024
Keterangan Produk Kilang Kimia Infrastruktur Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan
Pendapatan eksternal - 1.157.496 74.088 1.231.584 - 1.231.584
Pendapatan antar segmen - 285.242 17.229 302.471 (302.471) -
Jumlah pendapatan - 1.442.738 91.317 1.534.055 (302.471) 1.231.584
Daerah Pemasaran
Dalam Negeri - 932.248 74.088 1.006.336
Luar Negeri - 225.248 - 225.248
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2024
Keterangan Produk Kilang Kimia Infrastruktur Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan
Pendapatan eksternal - 1.684.451 100.913 1.785.364 - 1.785.364
Pendapatan antar segmen - 378.646 8.295 386.941 (386.941) -
Jumlah pendapatan - 2.063.097 109.208 2.172.305 (386.941) 1.785.364
Daerah Pemasaran
Dalam Negeri - 1.347.886 100.913 1.448.799
Luar Negeri - 336.565 - 336.565
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2023
Keterangan Produk Kilang Kimia Infrastruktur Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan
Pendapatan eksternal - 2.082.218 77.714 2.159.932 - 2.159.932
Pendapatan antar segmen - 753.997 1.913 755.910 (755.910) -
Jumlah pendapatan - 2.836.215 79.627 2.915.842 (755.910) 2.159.932
Daerah Pemasaran
Dalam Negeri - 1.476.974 77.714 1.554.688
Luar Negeri - 605.244 - 605.244
Pada 30 September 2025, pendapatan bersih Perseroan dari kilang mencapai USD2.309.393 ribu, segmen kilang
ini merupakan segmen baru Perseroan dari hasil akuisisi aset di Singapura pada 2025.
65
Page 95
Pelanggan utama
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 54,11% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025:
Persentase
Pelanggan
Pelanggan Produk Pendapatan Lokasi
Sejak
Bersih (%)
Glencore Singapore Pte. Ltd. Gasoil 38,39% 2025 Singapura
Shell International Eastern Trading Company Fuel Oil 5,55% 2025 Singapura
Shell Eastern Trading (Pte.) Ltd. Base Oil 2,14% 2020 Singapura
Aster Chemicals and Energy Naphtha 2,04% 2025 Singapura
Itochu Singapore Pte. Ltd. MTBE, Py-Gas 1,80% 2020 Singapura
PT Synthetic Rubber Indonesia Butadiene 1,66% 2018 Indonesia
Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. MTBE, Naphtha, Py-Gas 1,36% 2025 Singapura
PT Akino Wahanamulia Polymer Product 1,28% 1995 Indonesia
Prime Polymer Co., Ltd. Olefins 1,20% 2025 Singapura
PT Sarana Kimindo Intiplas Polymer Product 1,14% 1995 Indonesia
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 56,58%
66
Page 96
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 sebesar
Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Penjaminan Total
(Rp juta) Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Penjaminan
(%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BCA Sekuritas 24.075 26.000 32.170 82.245 3,66
2. PT BNI Sekuritas 80.000 175.000 84.000 339.000 15,07
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 140.025 160.000 50.275 350.300 15,57
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 177.300 100.550 167.000 444.850 19,77
5. PT Henan Putihrai Sekuritas 17.000 45.600 78.000 140.600 6,25
6. PT Mandiri Sekuritas 106.625 189.210 61.745 357.580 15,89
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 90.365 189.025 256.035 535.425 23,80
Total 635.390 885.385 729.225 2.250.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Adapun, benchmart Obligasi Pemerintah yang digunakan dalam Penawaran ini sebagai berikut:
Tenor Yield SUN per 3 Februari 2026 Spread Bunga Obligasi
3 tahun 5,32% 1,18% 6,50%
5 tahun 5,68% 1,32% 7,00%
7 tahun 6,19% 1,31% 7,50%
67
Page 97
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Santoso Martinus & Muliawan Advocates
Equity Tower Lantai 25 Suites C and D
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Nama Partner : Elvino Martinus, S.H.
No. STTD : STTD.KH-457/PM.223/2022
Tanggal STTD : 11 April 2022
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021
Surat Penunjukan : No. 020/SMMA/EL/EM/II/2026 tanggal 13
Januari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
melakukan pemeriksaan dari segi hukum, sesuai dengan norma atau standar
profesi atau kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan
No. STTD : No.STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
Pedoman Kerja : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang
diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Surat Penunjukan : No. 012B/LCM-DOC/CAP/I/2026 tanggal 14
Januari 2026
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel: (021) 50931835
Web Situs: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996
68
Page 98
Tanggal STTD :14 Agustus 1996
Pedoman Kerja :Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat dan peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : No. 012A/LCM-DOC/CAP/I/2026 tanggal 14
Januari 2026
Tugas utama Wali Amanat Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri
Pacific Tahap II Tahun 2026;
4. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026.
Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telp: (021) 72782380
Fax: (021) 72782370
Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
ulang.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.
69
Page 99
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 adalah BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor
10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUP2SK.
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No.82/FICD/FS/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, Wali Amanat telah melakukan due
diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
• Surat Pernyataan No. 83/FICD/FS/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, Wali Amanat yang menyatakan
selama menjadi sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II
Tahun 2026;
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026.
1. Riwayat Singkat
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di
dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 09 tanggal
07 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 09 tanggal 07 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 09”).
70
Page 100
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN No.: DE/I/26-0276 tanggal 7 Januari 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, komposisi Pemegang Saham BTN per 7 Januari 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Kepemilikan(%)
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Badan Pengaturan Badan Usaha Negara Republik Indonesia 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Badan Pengaturan Badan Usaha Negara Republik 84.206.665 42.103.332.500 0,60
Indonesia 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
2. PT Danantara Asset Management (Persero)
3. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.09 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris utama : Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen : Ida Nuryanti
Komisaris : Fahri Hamzah
Komisaris : Didyk Choiroel*)
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking : Hermita
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test.
71
Page 101
4. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi
yaitu:
Visi: Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi: Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi; Meningkatkan
shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan; Menjadi rumah bagi talent terbaik
Indonesia; dan
Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi
untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan
rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu terobosan
strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia
yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan
BTN dalam memiliki rumah, investasi dan kemudahan transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang
terintegrasi secara digital melalui BTN Mobile dengan Hero Campaign yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini
(HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution
layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk
memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem
perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi
menjadi Bale by BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun
produk tabungan dalam rangka peningkatan layanan kepada Nasabah seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program
Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan
meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-
ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk
daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The
Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor
Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk
Euromoney Awards For Excellence 2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG
Investing Innovation, Best ESG Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best
Integrated ESG Champion in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dll.
72
Page 102
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama
dalam program Pemerintah terkait perumahan, konsisten melakukan pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar-pilar
enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi Global-
Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional
dan kelas dunia.
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan Wealth Management. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel,
Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk
pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond), Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau Obligasi Keberlanjutan (Sustainability
Bond) dan Surat Berharga Perpetual:
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
73
Page 103
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan IV Barito Pacific Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4
Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan
Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000
jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
Saat ini BTN Syariah telah melakukan spin off Unit Usaha Syariah BTN dan bertansformasi menjadi Bank
Umum Syariah yaitu Bank Syariah Nasional yang memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang
Pembantu Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
74
Page 104
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan
karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 yang telah diaudit dan tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
75
Page 105
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam jutaan Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 1.706.034 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 15.205.849 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 1.849.001 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 11.852.151 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 25.983.681 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 34.089.317 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.954.805 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 361.753.708 344.915.745 318.106.177
Pembiayaan/piutang syariah – neto 48.152.895 43.892.827 37.114.281
Tagihan akseptasi 622.777 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 1.786.374 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 9.425.063 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 11.489.262 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 7.088.843 4.205.664 3.235.046
TOTAL ASET 484.807.261 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.596.691 2.644.422 3.277.514
Simpanan dari nasabah 374.457.868 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 60.547 70.035 91.312
Liabilitas akseptasi 622.813 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 4.765.644 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 32.141.746 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 556.800 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.307.190 2.372.168 2.951.848
Pinjaman subordinasi 1.500.000 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 419.012.145 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 31.836.925 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 32.175 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 31.869.100 29.248.016 27.106.095
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 8.210.264 7.689.848 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus 14.965.534 (4.494.057) (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 9.248.103 5.921.228 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 1.859.125 1.958.048 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset
keuangan (3.658.011) (927.692) (1.981.495) (3.765.397)
Beban operasional lainnya (5.352.780) (5.038.117) (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 2.096.976 1.915.976 3.824.713 4.539.729
76
Page 106
dalam jutaan Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Pendapatan (beban) bukan operasional –
neto 33.403 (38.844) (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 2.130.379 1.501.862 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (423.990) (375.270) (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 1.706.389 1.501.862 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain 399.553 (248.128) (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun
berjalan 2.105.942 1.253.734 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 122 107 214 249
Alamat BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel: (021) 50931835
Web situs: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
77
Page 107
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli
yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab X Informasi Tambahan ini sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian
Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan
pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20
Februari 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
78
Page 108
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO diperoleh,
baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek untuk
setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Henan Putihrai
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
Bank Central Asia Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank DBS Indonesia Bank Mandiri
Cabang: Kantor Cabang Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Cabang: Jakarta Mega Cabang: Bursa Efek
Korporasi No. Rekening: Jakarta Kuningan Indonesia
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
2050086243 Atas nama: PT BNI 0671.01.000680.30.4 3320132565 1040005728006
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: Atas nama: Atas nama: PT Henan
Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers Putihrai Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang Jakarta Cabang: Bursa Efek
Sudirman Indonesia
No. Rekening: No. Rekening:
1020005566028 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mandiri Atas nama: PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
79
Page 109
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 25 Februari 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di
KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan penawaran umum
tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c. Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila uang
pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para
pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
80
Page 110
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi pada tanggal 18 Februari 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Februari 2026 jam 16.00 WIB di kantor
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Grand Indonesia Lantai 41 16 Jakarta 10210, Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Telepon: (021) 5091 4100
Jakarta 10310 Jakarta 12190 Faksimile: (021) 2520 990
Tel. 021-2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946 Email:
Faksimile: 021-2358 7290 / 7300 / 7250 Faksimile: (021) 5793 6934 IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas PT Henan Putihrai PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Indonesia Sekuritas Tbk
Sahid Sudirman Center Lt. Menara Mandiri I, Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
DBS Bank Tower, Ciputra
46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54- Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
World 1, 32/F
Jl. Jend. Sudirman No.86 55 Jakarta 12190
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10220 Jakarta 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Jakarta 12940
Telepon: (021) 3970 6494 Telepon: +62 21 526 3445 Faksimile: (021) 2924 9150
Telepon: (021) 3003 4947
Faksimile: (021) 3970 6797 Faksimile: +62 21 526 3521 www.trimegah.com
Faksimile: (021) 3003 4944
www.hpsekuritas.id Email: Email:
Email:
divisi- fit@trimegah.com
corporate.finance@dbs.com
fi@mandirisekuritas.co.id Investment.banking@trimegah.com
81
Page 111
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
82
Page 112
No. Referensi: 025/SMMA/LO/EM/II/2026 Jakarta, 4 Februari 2026
Kepada Yth.
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A Lt. 7
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, kami kantor konsultan hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, dalam
hal ini diwakili oleh Elvino Martinus, S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-457/PM.223/2022 tanggal 11 April 2022, atas nama
Elvino Martinus, S.H., dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”) dengan No. 202127, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (“Perseroan”) untuk melakukan Uji Tuntas
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan LUT (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat
Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB V Tahap II Tahun 2026”).
Dengan tetap memperhatikan ruang lingkup asumsi dan kualifikasi yang akan disebutkan di
bawah ini, Pendapat Hukum ini dapat diubah atau ditambah berdasarkan dokumen-dokumen
tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh setelah
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini sampai dengan dinyatakan efektifnya pernyataan
pendaftaran atas dokumen PUB V Tahap II Tahun 2026 oleh OJK.
A. URAIAN TRANSAKSI
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri
Pacific Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Obligasi”), dengan rincian sebagai
berikut:
1
Page 113
1. Obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp635.390.000.000 (enam ratus tiga
puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi atau sampai dengan 25 Februari 2029;
2. Obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp885.385.000.000 (delapan ratus
delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal emisi atau sampai dengan 25 Februari 2031; dan
3. Obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp729.225.000.000 (tujuh ratus dua
puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak tanggal emisi atau sampai dengan 25 Februari 2033.
PUB V Tahap II Tahun 2026 ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific dengan jumlah pokok yang dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
berdasarkan Surat No. S-140/D.04/2025 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran tanggal 30 Desember 2025 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”).
Pada bulan Januari 2026, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V PT Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan V (“PUB V Tahap I Tahun 2025”).
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026
akan dicatatkan pada BEI dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo
dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan
dalam penitipan kolektif di KSEI. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 30 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025
Periode 30 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 sebagaimana telah
ditegaskan dalam Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Chandra
Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) No. RTG-027/PEF-DIR/I/2026 tanggal 23 Januari 2026, PUB
Obligasi Berkelanjutan V memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 36/2014 dan
Pasal 12 POJK 49/2020. Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V, Dewan
Komisaris Perseroan telah menyetujui rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V
2
Page 114
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan
Komisaris PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 002/LCM/BOC RES/IX/2025 tanggal 12
September 2025. Rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 tidak
membutuhkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan.
PUB V Tahap II Tahun 2026 ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Para
Penjamin Emisi Obligasi (“Para Penjamin Pelaksana Emisi”).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang
ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya telah
dimuat secara rinci dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 POJK 19/2020, Wali Amanat telah
menyatakan bahwa Wali Amanat: (i) tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (ii) tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah PUB Obligasi Berkelanjutan V; dan (iii)
tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan PUB
Obligasi Berkelanjutan V.
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari
PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-13475/BEI.PP1/11-2025 tanggal 28
November 2025. Dalam rangka PUB V Tahap II Tahun 2026 ini, Perseroan telah
menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
2026 PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 12 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”);
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
2026 PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 13 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Perjanjian
Perwaliamanatan”);
3
Page 115
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran”);
4. Akta Pengakuan Utang No. 14 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, oleh Perseroan
(“Pengakuan Utang”); dan
5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No. SP-013/OBL/KSEI/0126 tanggal 4 Februari 2026 antara
Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Obligasi”).
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, Perseroan berencana untuk
menggunakan dana hasil PUB V Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya
pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha yang pelaksanaannya akan
digunakan oleh Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana”).
Apabila Rencana Penggunaan Dana di atas memenuhi definisi Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan serta Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB V Tahap II Tahun 2026 kepada Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada Wali Amanat akan dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh
dana hasil PUB V Tahap II Tahun 2026 ini telah direalisasikan. Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) pada
bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Rencana Penggunaan Dana,
maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
memperoleh persetujuan dari Pemegang Obligasi berdasarkan RUPO.
PUB V Tahap II Tahun 2026 ini akan dilakukan sesuai dengan POJK 36/2014.
4
Page 116
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai,
namun tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-
istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Informasi Tambahan:
“AAA” berarti Aster Asia Alpha Pte. Ltd.;
“Afiliasi” berarti memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam UUPM;
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan
Hukum Indonesia;
“Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan, di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini meliputi CAP-2, CDI, CPN, CAA, CASS, CCP, CDW-
2, CWC, CSP, KCE, KSE, CSI, MIM, RPU, CCC, CDW, CTK, CIP, dan CTN;
“Anak Perusahaan Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar
yurisdiksi Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia, yang dalam hal ini adalah CATCO, CMI, CII,
CAC, CAPGC, ACE, AAA, ACS, APS, CABI, BHSM, dan BCPL;
“ACE” berarti Aster Chemicals and Energy Pte. Ltd.;
“ACS” berarti Aster Chemicals and Energy Shanghai Pte. Ltd.;
“APS” berarti Aster Polymer Solutions Pte. Ltd.;
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai OJK);
“BCPL” berarti Blackcastle Pte. Ltd.;
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia;
“BHSM” berarti Blue Horizon Ship Management Pte. Ltd.;
5
Page 117
“CAA” berarti PT Chandra Asri Alkali;
“CABI” berarti Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd.;
“CAC” berarti Chandra Asri Capital Pte. Ltd.;
“CASS” berarti PT Chandra Asri Sentral Solusi;
“CAP-2” berarti PT Chandra Asri Perkasa;
“CAPGC” berarti CAPGC Pte. Ltd.;
“CATCO” berarti Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.;
“CCC” berarti PT Chandra Cold Chain;
“CCP” berarti PT Chandra Cilegon Port;
“CDI” berarti PT Chandra Daya Investasi Tbk;
“CDW” berarti PT Chandra Domestic Warehouse (dalam likuidasi);
“CDW-2” berarti PT Chandra Daya Warehouse;
“CII” berarti Chandra Industrial Infra Pte. Ltd.;
“CIP” berarti PT Chandra Investa Prima;
“CMI” berarti Chandra Maritime International Pte. Ltd.;
“CPN” berarti PT Chandra Pelabuhan Nusantara;
“CSP” berarti PT Chandra Samudera Port;
“CTK” berarti PT Chandra Tirta Karian;
“CTN” berarti PT Chandra Trading Nusantara;
“CWC” berarti PT Chandra Warehouse Cilegon;
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT;
“Direksi” berarti direksi dari suatu PT;
“DPS” berarti Daftar Pemegang Saham;
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
sebagai Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal);
6
Page 118
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
secara sah di Republik Indonesia;
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB V Tahap II
Tahun 2026 yang merupakan informasi tambahan atas Prospektus;
“KCE” berarti PT Krakatau Chandra Energi;
“KM” berarti PT Krakatau Medika;
“KSE” berarti PT Krakatau Sarana Energi;
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
“KTI” berarti PT Krakatau Tirta Industri;
“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk;
“KPDP” berarti PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan;
“KPE” berarti PT Krakatau Posco Energy;
“LKPM” berarti Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas kami, yang disusun
dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan Hukum Indonesia
yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menkumham);
“MIM” berarti PT Marina Indah Maritim;
“NIB” berarti Nomor Induk Berusaha;
“NPWP” berarti Nomor Pokok Wajib Pajak;
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia atau Bapepam-LK) sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan UU PPSK;
“OSS” berarti Online Single Submission;
“Pemegang Saham Utama” memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam
UUPM;
“Pengendali” memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam POJK 45/2024;
7
Page 119
“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak diterbitkannya Prospektus untuk
keperluan PUB V Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
kecuali yang terkait dengan pemeriksaan terhadap perubahan Anggaran Dasar hanya
merujuk ke perubahan terakhir, serta pemeriksaan saham dan permodalan hanya
terhitung 2 (dua) tahun terakhir;
“Perizinan” berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan kegiatan
usaha utama dari Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT dan Informasi
Tambahan;
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang
mengikat Perseroan yang bersifat material terhadap kelangsungan kegiatan usaha
utama dari Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT dan Informasi
Tambahan;
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dengan
Pihak Terafiliasi atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan
kegiatan usaha utama dari Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT dan
Informasi Tambahan;
“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Bapepam-LK Nomor KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008, tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
“Perka BKPM 5/2025” Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki
penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung sama dengan atau lebih
dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut sehingga penyertaan
saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas (equity method) yang
laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan, yang
dalam hal ini meliputi SBL, SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP;
“Perusahaan Publik” memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam UUPM;
“PN” berarti Pengadilan Negeri;
8
Page 120
“POJK 14/2025” berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
“POJK 15/2020” berarti berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat;
“POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
“POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
“POJK 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;
“POJK 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
9
Page 121
“PP 28/2025” berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB V Tahap I Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 2 Januari 2026;
“PT” berarti Perseroan Terbatas;
“RPU” berarti PT Redeco Petrolin Utama;
“RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;
“SMMA” berarti kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates;
“SRI” berarti PT Synthetic Rubber Indonesia;
“Standar HKHSK” berarti sebagaimana didefinisikan pada Bab I.A LUT di atas;
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini;
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(termasuk secara terbatas terhadap Perusahaan Asosiasi) yang dilaksanakan oleh
SMMA sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB V Tahap II Tahun
2026 oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi
dari LUT sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;
“UU” berarti Undang-Undang;
“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan UU PPSK;
“UU PPSK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan; dan
“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
C. RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan kualifikasi-kualifikasi sebagai
berikut:
10
Page 122
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan selama Periode
Uji Tuntas;
2. dalam menyusun Pendapat Hukum ini, untuk pemeriksaan sehubungan dengan
data dan/atau informasi yang ada/terjadi didasarkan pada setiap data dan/atau
informasi yang ada sampai dengan tanggal 4 Februari 2026 (“Batas Waktu
Penerimaan Dokumen”);
3. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil atau pegawai dari Perseroan;
4. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya
tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi hukum negara lain;
5. Pendapat Hukum ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka PUB V Tahap II Tahun 2026, dan tidak dapat digunakan selain
dari rencana PUB V Tahap II Tahun 2026;
6. sebagaimana disyaratkan dan diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, beberapa pendapat
segi hukum yang terdapat dalam Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan
bergantung dan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh
Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan;
7. Pendapat Hukum sehubungan dengan “izin-izin” dan “aset-aset” adalah sejauh
izin-izin atau persetujuan serta aset-aset tersebut berpengaruh langsung secara
material terhadap keberlangsungan usaha faktual yang dijalankan oleh
Perseroan;
8. untuk fakta-fakta yang tidak diungkapkan secara tertulis oleh Perseroan kepada
kami tetapi bersifat material bagi Pendapat Hukum ini maupun bagian-bagian
yang terkandung di dalamnya, kami mendasarkan pendapat kami pada
konfirmasi-konfirmasi, pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan
yang diterima oleh kami sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen;
9. Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i)
kewajaran atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas
11
Page 123
pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
atau harta kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial
terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB V Tahap II Tahun
2026;
10. SMMA bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Hukum ini, karena
sebab apapun dan dalam kondisi apapun, tidak dapat dianggap,
diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau pandangan di
bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak;
11. SMMA tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan
hal-hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial,
pajak, data statistik, data industri maupun aspek-aspek lain di luar aspek
hukum;
12. tanggung jawab SMMA sebagai Konsultan Hukum yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM; dan
13. SMMA tidak melakukan Uji Tuntas terhadap perusahaan-perusahaan dimana
Perseroan memiliki penyertaan saham di dalamnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung yang tunduk berdasarkan hukum di luar yurisdiksi
Republik Indonesia dan oleh karenanya SMMA tidak memberikan pendapat
hukum terkait dengan Anak Perusahaan Asing (yang merupakan anak
perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi Republik Indonesia yang tunduk
kepada hukum selain dari Hukum Indonesia (“Hukum Asing”)). Standar
HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Anak Perusahaan Asing dari
konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Anak Perusahaan Asing
terkait. Namun demikian, Perseroan telah mendapatkan pendapat dari segi
hukum dari masing-masing konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi
dari masing-masing Anak Perusahaan Asing tersebut, yaitu pendapat dari segi
hukum Allen & Gledhill LLP untuk Anak Perusahaan Asing yang tunduk pada
Hukum Singapura dan dari Dacheng Law Offices untuk Anak Perusahaan
Asing yang tunduk pada Hukum Republik Rakyat Tiongkok yang didukung
oleh sertifikat korporasi dari masing-masing Anak Perusahaan Asing.
Dengan memperhatikan ruang lingkup dan kualifikasi di atas, dalam menyusun
Pendapat Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli
adalah otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan
dokumen yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
12
Page 124
2. Perseroan telah memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang
relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
(“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang
relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami sampai
dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar Pendapat Hukum ini,
adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan
sengaja maupun tidak;
4. dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah
ditandatangani oleh Perseroan untuk kepentingannya masing-masing;
6. untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para
pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan
perjanjian tersebut;
7. untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan
serta memperoleh persetujuan yang diperlukan (seperti, persetujuan pasangan)
untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
ditandatangani dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan
bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut;
8. untuk setiap dokumen dimana Perseroan menjadi pihak, yang diatur atau
tunduk berdasarkan Hukum Asing, dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa dokumen
tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
13
Page 125
9. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan atau para pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan melakukan pendaftaran
atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat
berdasarkan Hukum Indonesia;
10. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis
(termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat
pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan
pelaksanaan Uji Tuntas adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya;
11. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang
diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pegawai Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
12. para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
terkait; dan
13. peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah
daerah di mana Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana yang dirinci lebih
lanjut dalam LUT dan melakukan pemeriksaan dari segi hukum sesuai dengan Standar
HKHSK, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami
adalah sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah sebuah PT yang didirikan
dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT
Tri Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November
1984 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah
diubah dengan Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
14
Page 126
serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 yang
dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, dan telah sah
menjadi badan hukum sejak tanggal 29 Februari 1988 berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tentang Pengesahan Badan
Hukum PT Tri Polyta Indonesia, dan telah didaftarkan di dalam Buku Register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 639/1988 dan No. 640/1988
tanggal 30 Juni 1988 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Perseroan telah mengalami beberapa kali pergantian nama, antara lain, sebagai
berikut:
a. berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 23 tanggal 28 Oktober 2010, yang dibuat di hadapan Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, (i) transaksi penggabungan
usaha Perseroan dengan PT Chandra Asri dan (ii) mengubah nama
Perseroan dari sebelumnya PT Tri Polyta Indonesia Tbk menjadi PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk; dan
b. berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila
Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui, antara lain, perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
Tuntas. Anggaran dasar terakhir Perseroan diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menkum melalui Keputusan No. AHU-
0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
14 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).
(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan beserta perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan telah sah dan berlaku
sesuai dengan ketentuan UUPT.
15
Page 127
Anggaran Dasar Perseroan telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum
Indonesia, termasuk UUPT, Peraturan IX.J.1, POJK 15/2020, dan POJK
33/2014.
Perseroan dan Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan cadangan wajib
sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UUPT, kecuali untuk CAP-2, CAA, CASS,
CPN, CIP, CSP, CCP, CDW, KSE, CSI, MIM, CDW-2, CWC, CTK, CCC,
dan CTN yang belum membukukan saldo laba positif sehingga tidak
berkewajiban untuk melakukan pemenuhan cadangan wajib sesuai dengan
Pasal 70 ayat (2) UUPT.
2. Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
Tuntas dimana struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana
tercantum pada (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham
No. 35 Tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum No.
AHU-AH.01.03-0275914 Tanggal 5 Agustus 2022 yang telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 Tanggal 5
Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”) dan (ii) sebagaimana diungkapkan dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham
Emiten atau Perusahaan Publik per tanggal 31 Januari 2026, sebagai berikut:
Modal dasar : Rp12.264.785.664.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp4.325.577.254.600
Jumlah saham : 245.295.713.280
Nilai nominal per saham : Rp50
Nama Pemegang
No. Nominal (Rp) Jumlah Saham %
Saham
1. PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000 29.957.670.400 34,63
2. SCG Chemicals Public 1.322.330.946.200 26.446.618.924 30,57
Company Limited
3. PT TOP Investment 648.836.588.000 12.976.731.760 15,00
Indonesia
4. Prajogo Pangestu 217.719.108.200 4.354.382.164 5,03
5. Marigold Resources 169.362.186.000 3.387.243.720 3,92
Pte. Ltd.
16
Page 128
Nama Pemegang
No. Nominal (Rp) Jumlah Saham %
Saham
6. Erwin Ciputra 7.012.913.600 140.258.272 0,16
7. Raymond Budhin 165.000.000 3.300.000 0,00(1)
8. Lim Chong Thian 59.128.400 1.182.568 0,00(1)
9. Fransiskus Ruly 20.010.600 400.212 0,00(1)
Aryawan
10. Baritono Prajogo 16.205.000 324.100 0,00(1)
Pangestu
11. Andre Khor Kah Hin 21.600.000 432.000 0,00(1)
12. Edi Riva’i 5.510.000 110.200 0,00(1)
13. Masyarakat 461.762.588.600 9.235.251.772 10,68
14. Saham Treasury 381.950.000 7.639.000 0,01
Jumlah saham yang telah 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel 7.939.208.409.400 158.784.168.188 -
Catatan:
(1) Menjadi 0 (nol) karena pembulatan.
Berdasarkan pemeriksaan kami, pemegang saham pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Prajogo Pangestu, yang
mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme yang mana telah disampaikan kepada Menkum
berdasarkan Informasi Penyampaian Data tertanggal 26 September 2025,
dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan
adalah Prajogo Pangestu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sesuai Pasal
4 ayat (1) huruf (f) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
17
Page 129
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yaitu sebagai
penerima manfaat dari Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan kami, penyertaan saham oleh PT Barito Pacific Tbk
di Perseroan sedang dijaminkan kepada:
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 2.000.000.000 saham
berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang
dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta.
Gadai saham ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Gadai dari PT Barito Pacific Tbk kepada Perseroan pada
tanggal 24 September 2021;
b. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, sejumlah 125.000.000 saham
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember
2024 yang dibuat di hadapan Vidya Pradipta, Notaris Pengganti dari
Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c. Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”), sejumlah
2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Fidusia atas Saham No. 29 tanggal
12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta.
Selain itu, saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan
kepada HSBC Singapore Branch sejumlah 1.500.000.000 saham berdasarkan
Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Saham No. 28
tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
3. Perseroan memiliki seluruh saham dalam Anak Perusahaan dan Anak
Perusahaan Asing (termasuk Perusahaan Asosiasi), baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan rincian sebagai berikut:
Nama Lembar Kepemilikan
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%)
Penyertaan secara Langsung
CAP-2 812.154 99,99 Industri kimia dasar organik
yang bersumber dari minyak
bumi, gas alam dan batu bara
18
Page 130
Nama Lembar Kepemilikan
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%)
CDI 74.897.6 60,00 Konsultasi manajemen dan
20.800 perusahaan holding
CPN 4.695.59 99,99 Pengangkutan, pergudangan,
9 dan perdagangan
CATCO 668.760. 100 Perdagangan
001
SRI 5.400 45 Industri karet buatan
Penyertaan secara tidak langsung
CAA 328.316 99,99 Industri kimia dasar anorganik
(dimiliki khlor dan alkali
melalui
CAP-2)
CASS 66.999 99,99 Konsultasi manajemen
(dimiliki
melalui
CAP-2)
CCP 7.397.82 100 Pergudangan dan
(dimiliki 3 penyimpanan, serta layanan
melalui kepelabuhanan
CSP dan
CDI)
CSP 74.179.1 99,99 Konsultasi manajemen
(dimiliki 04
melalui
CDI)
KCE 904.734. 70 Industri listrik
(dimiliki 797
melalui
CDI)
KSE 845.599 99,99 Penjualan bahan bakar minyak
(dimiliki
melalui
KCE)
19
Page 131
Nama Lembar Kepemilikan
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%)
CSI 18.989.7 100 Aktivitas angkutan laut
(dimiliki 24
melalui
CDI dan
CSP)
MIM 23.264.5 100 Aktivitas angkutan laut
(dimiliki 95
melalui
CDI dan
CSP)
RPU 9.364 50,75 Perdagangan besar bahan dan
(dimiliki barang kimia dasar, dan jasa
melalui pergudangan dan penyimpanan
CDI)
CDW-2 1.900.23 99,9 Pergudangan dan penyimpanan
(dimiliki 3
melalui
CIP)
CWC 1.900.19 99,9 Pergudangan dan penyimpanan
(dimiliki 9
melalui
CDW-2)
CCC 80.000 80 Pengangkutan dan
(dimiliki pergudangan
melalui
CDI)
CDW 1.933.33 99,99 Pergudangan dan penyimpanan
(dimiliki 2
melalui
CDI)
CTK 65.000 65 Perusahaan holding, konsultasi
(dimiliki manajemen dan jasa
melalui pengelolaan air
CDI)
20
Page 132
Nama Lembar Kepemilikan
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%)
CIP 305.399 99,99 Perusahaan holding
(dimiliki
melalui
CDI)
SBL 1.603.62 51* Angkutan bermotor untuk
(dimiliki 0 saham barang umum dan angkutan
melalui seri A bermotor untuk barang khusus
CIP) dan
436.380
saham
seri B
CTN 66.999 99,99 Perdagangan besar karet dan
(dimiliki plastik dalam bentuk dasar
melalui
CAP-2)
KTI 669.981. 49 Industri pengelolaan air
(dimiliki 804
melalui
CDI)
KPE 37.395.0 45 Industri listrik
(dimiliki 00
melalui
KCE)
KM 3.650.00 9,35 Perumahsakitan
(dimiliki 0
melalui
KCE)
KPDP 2.000 10 Perbengkelan, jasa, dan
(dimiliki perindustrian
melalui
KCE)
CMI 85.327.9 100 Angkutan laut
(dimiliki 03
melalui
CSI)
21
Page 133
Nama Lembar Kepemilikan
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%)
CII 11.000.0 100 Perusahaan holding
(dimiliki 01
melalui
CDI)
CAC 586.860. 100 Perusahaan holding
(dimiliki 001
melalui
CATCO)
CAPGC 733.450. 80 Perusahaan holding
(dimiliki 010
melalui
CAC)
ACE 280.001. 100 Kilang dan petrokimia
(dimiliki 001
melalui
CAPGC)
AAA 15.189.9 100 Perusahaan holding
(dimiliki 77
melalui
CAPGC)
ACS 14.030.6 100 Perdagangan
(dimiliki 00
melalui
CAPGC)
APS 379.725. 100 Perdagangan
(dimiliki 224
melalui
CAPGC)
CABI 26.004.0 100 Perusahaan holding
(dimiliki 01
melalui
CATCO)
BHSM 600.000 60 Angkutan laut
(dimiliki
22
Page 134
Nama Lembar Kepemilikan
Kegiatan Usaha
Entitas Saham Perseroan (%)
melalui
CSI)
BCPL 100 30 Perdagangan besar
(dimiliki
melalui
CABI)
Catatan:
* Saham seri B merupakan saham tanpa hak suara (non-voting shares) sehingga
secara efektif CIP hanya memiliki 45% (empat puluh lima persen) saham dengan hak
suara dari modal ditempatkan dan disetor SBL.
Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak ada penyertaan saham dalam Anak
Perusahaan yang sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Seluruh penyertaan saham dalam Anak Perusahaan dan Perusahaan Asosiasi
telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Anggaran Dasar Anak Perusahaan, dan Anggaran Dasar
Perusahaan Asosiasi terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali sehubungan dengan:
(a) penyetoran modal oleh CAP-2 dan PT Buana Primatama Niaga (“BPUN”)
saat pendirian CASS sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian No. 86
tanggal 24 September 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan
Menkum (“Akta Pendirian CASS”), kewajiban penyetoran oleh CAP-2
dan BPUN yang seluruhnya sebesar Rp10.050.000.000 (sepuluh miliar
lima puluh juta Rupiah) belum dilakukan pada saat tanggal perolehan
pengesahan badan hukum dari Menkum;
(b) penyetoran modal CTK oleh CDI dan PT Petrosea Infrastruktur Nusantara
(“PIN”) saat pendirian CTK sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian No.
157 tanggal 22 November 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan
Menkum (“Akta Pendirian CTK”), kewajiban penyetoran oleh CDI dan
PIN yang seluruhnya sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
Rupiah) belum dilakukan pada saat tanggal perolehan pengesahan badan
hukum dari Menkum; dan
23
Page 135
(c) penyetoran modal CAP-2 oleh Perseroan saat peningkatan modal CAP-2
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 77
tanggal 20 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diberitahukan kepada Menkum
(“Akta No. 77/2025”), kewajiban penyetoran oleh Perseroan yang
seluruhnya sebesar Rp1.279.815.075.000 (satu triliun dua ratus tujuh
puluh sembilan miliar delapan ratus lima belas juta tujuh puluh lima ribu
Rupiah) dilakukan secara bertahap,
sehingga ketentuan terkait penempatan dan penyetoran modal paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar CASS dan CTK, serta
penyetoran modal CAP-2 berdasarkan Pasal 33 UUPT belum terpenuhi pada
saat tanggal perolehan pengesahan badan hukum dari Menkum (atau, untuk
CAP-2, pada tanggal perolehan penerimaan pemberitahuan dari Menkum
terhadap Akta No. 77/2025).
Sepanjang belum dipenuhinya ketentuan Pasal 33 UUPT tersebut, merujuk
pada ketentuan Pasal 3 UUPT, para pendiri CASS atau CTK (serta pemegang
saham CAP-2) bertanggung jawab atas kerugian CASS, CTK atau CAP-2
(sebagaimana berlaku) selama penyetoran modal tersebut belum dilakukan.
Namun demikian, sehubungan dengan belum dilakukannya penyetoran modal
tersebut:
(a) Para pendiri CASS telah menyetujui, meratifikasi dan menegaskan
penyetoran modal oleh para pendiri CASS sebesar Rp10.050.000.000
(sepuluh miliar lima puluh juta Rupiah) atas saham baru yang dikeluarkan
sehubungan dengan Akta Pendirian CASS sebagaimana diatur dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 85 tanggal 16 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menkum, sesuai
dengan (i) bukti setor bank DBS tanggal 17 Januari 2025 sebesar
Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta Rupiah), (ii) bukti setor bank
DBS tanggal 21 Maret 2025 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar
Rupiah), (iii) bukti setor bank DBS tanggal 29 November 2024 sebesar
Rp40.000.000 (empat puluh juta Rupiah), dan (iv) bukti setor Bank
Mandiri tanggal 13 Juni 2025 senilai Rp6.810.000.000 (enam miliar
delapan ratus sepuluh juta Rupiah).
(b) Para pendiri CTK juga telah menyetujui, meratifikasi dan menegaskan
penyetoran modal oleh para pendiri CTK sebesar Rp9.750.000.000
(sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atas saham baru yang
24
Page 136
dikeluarkan sehubungan dengan Akta Pendirian CTK sebagaimana diatur
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 123
tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan
Menkum, sesuai dengan (i) bukti transfer dari BCA dengan pada tanggal
25 Maret 2025 dengan jumlah nominal Rp 5.250.000.000 (lima miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) dan (ii) rekening koran Bank Mandiri
tanggal 25 Maret 2025 sehubungan dengan keterangan saldo dengan
jumlah nominal sebesar Rp 9.750.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah).
(c) Para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui, meratifikasi dan
menegaskan penyetoran modal, yaitu meratifikasi seluruh penyetoran
modal oleh Perseroan terkait peningkatan modal sebesar
Rp1.279.815.075.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar
delapan ratus lima belas juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) atas saham
baru yang dikeluarkan sehubungan Akta No. 77/2025, sebagaimana
ternyata dalam Akta No. 84 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada Menkum.
Oleh karenanya, setelah dilakukannya ratifikasi atas penyetoran modal
tersebut, pada tanggal Pendapat Hukum ini seluruh modal ditempatkan CASS,
CTK, dan CAP-2 telah disetor secara penuh dan tunai dan telah memenuhi
ketentuan Pasal 33 UUPT.
4. Akta pendirian Anak Perusahaan dan perubahan terakhir Anggaran Dasar Anak
Perusahaan telah dibuat secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Setiap perubahan permodalan Perseroan dan Anak Perusahaan telah dilakukan
secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
serta ketentuan Hukum Indonesia.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Anak
Perusahaan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan sesuai
dengan ketentuan Hukum Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Anak Perusahaan telah
menyimpan dan menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus sebagaimana diwajibkan oleh UUPT.
25
Page 137
6. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB V Tahap II Tahun
2026 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan namun memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan PUB V Tahap II
Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat
Dewan Komisaris PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 002/LCM/BOC
RES/IX/2025 tanggal 12 September 2025.
7. Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB V Tahap II Tahun 2026
adalah sebagaimana diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.
Mengingat Rencana Penggunaan Dana akan digunakan untuk keperluan modal
kerja (termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan
usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan) dan apabila
Rencana Penggunaan Dana di atas nantinya memenuhi definisi Transaksi
Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 dan/atau Transaksi Material berdasarkan
POJK 17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK 42/2020 dan Pasal 13 POJK
17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana tersebut akan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan
atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB V Tahap II Tahun 2026 kepada Pemegang
Obligasi melalui Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada Wali Amanat akan dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUB V Tahap II Tahun 2026 ini
telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Rencana
Penggunaan Dana, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana
tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Wali Amanat setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang
Obligasi berdasarkan RUPO.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28
Januari 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
26
Page 138
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Nongnapat Saisuthi
Direktur : Kontakan Chankachangchaeng
Direktur : Wittaya Guntawang
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Direktur : Ronald Sihombing
Direktur : Hamim Thohari
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Djoko Suyanto
(merangkap Komisaris
Independen)
Wakil Presiden Komisaris : Tan Ek Kia
(merangkap Komisaris
Independen)
Komisaris : Agus Salim Pangestu
27
Page 139
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Pongpun Amornvivat
Komisaris : Rungnapa Janchookiat
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia termasuk POJK 33/2014.
9. Perseroan telah memiliki:
(a) Sekretaris Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
35/2014, dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan POJK 35/2014.
(b) Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana
dipersyaratkan oleh POJK 56/2015. Pengangkatan kepala Unit Audit
Internal Perseroan telah dilakukan sesuai dengan POJK 56/2015.
(c) Komite Audit dan Piagam Komite Audit sesuai dengan POJK
55/2015. Susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan telah sesuai
dengan POJK 55/2015.
(d) Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (“KNR”) sesuai dengan
POJK 34/2014. Fungsi KNR Perseroan pada saat ini dijalankan oleh
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan POJK 34/2014.
10. Berdasarkan pemeriksaan kami, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini
adalah industri pengolahan, perdagangan besar, serta aktivitas konsultasi
manajemen.
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan No. IX.J.1. Perseroan telah
menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan juga telah
menyesuaikan Anggaran Dasarnya untuk mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia tahun 2020 (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 tahun 2020 tentang KBLI.
28
Page 140
Kegiatan usaha masing-masing Anak Perusahaan termasuk ke dalam ruang
lingkup usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar terkini dari
masing-masing Anak Perusahaan dan telah sesuai dengan UUPT.
11. Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Anak Perusahaan (i) telah
memperoleh Perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya sebagaimana disyaratkan dalam Hukum Indonesia, dan Perizinan
tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta (ii) telah
secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan sesuai dengan seluruh
Perizinan yang dimilikinya, kecuali CAP-2, CAA, CSP, CCC, CDW-2, dan CTK
yang belum melaksanakan kegiatan usahanya.
12. Perseroan dan Anak Perusahaan telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
yang material untuk kegiatan usahanya dan aset-aset tersebut telah dimiliki
dan/atau dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak
jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
486/Gunung Sugih tanggal 7 Desember 2016 yang sedang dijaminkan dengan
Hak Tanggungan peringkat pertama atas nama PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2018
tanggal 19 Februari 2018, dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H.,
M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 373/2018; (ii) SHGB No. 481/Gunung Sugih tanggal 18
November 2016 yang sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan peringkat
pertama atas nama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berdasarkan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, dibuat di
hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kota Cilegon dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 373/2018; (iii) SHGB No.
32/Mangunreja tanggal 3 Maret 1998 yang sedang dijaminkan dengan Hak
Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua atas nama PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 dan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 00783/2024 tanggal 28 Mei 2024; (iv)
SHGB No. 34/Mangunreja tanggal 3 Maret 1998 yang sedang dijaminkan
dengan Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua atas nama PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
I (Pertama) No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 dan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 00783/2024 tanggal 28 Mei 2024; dan
(v) SHGB No. 198/Mangunreja tanggal 1 November 2017 yang sedang
dijaminkan dengan Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua
atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Sertifikat Hak
29
Page 141
Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019
dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 00783/2024 tanggal
28 Mei 2024, dan aset-aset material tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak terdapat dampak negatif material yang
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan dalam
hal aset-aset yang sedang dijaminkan di atas dieksekusi oleh PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk dan/atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
13. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain CAP-2, CAA, CASS, CPN, CDW-2,
CWC, KSE, CIP, CSP, CCP, CDW, CSI, MIM, CTK, CCC, dan CTN) saat ini
terikat dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan
dalam LUT. Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak terdapat pembatasan bagi
Perseroan untuk melaksanakan PUB V Tahap II Tahun 2026 dan tidak terdapat
ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang saham
publik, para pemegang Obligasi, dan menghalangi pelaksanaan PUB V Tahap
II Tahun 2026 dan Rencana Penggunaan Dana.
14. Seluruh Perjanjian Material dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
telah diungkapkan dalam LUT, Prospektus, dan Informasi Tambahan masih
berlaku dan mengikat Perseroan dan Anak Perusahaan serta tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia dan tidak terdapat
pembatasan/larangan/persyaratan bagi Perseroan untuk melaksanakan PUB V
Tahap II Tahun 2026 maupun sehubungan dengan penggunaan dana hasil PUB
V Tahap II Tahun 2026 sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan kami sehubungan dengan perjanjian antara
Perseroan dengan Bank Mandiri, Bank Permata, dan Wali Amanat Obligasi,
perjanjian dengan Bank Mandiri, Bank Permata, dan Wali Amanat Obligasi
tidak mewajibkan adanya perhitungan serta pernyataan tertulis dari kreditur /
wali amanat. Lebih lanjut berdasarkan perjanjian dengan Bank Permata dan
Wali Amanat Obligasi, Perseroan dapat memperoleh pinjaman baru selama
tidak melanggar rasio keuangan tertentu dan oleh karenanya Perseroan telah
mengungkapkan perhitungan rasio keuangan tersebut di dalam Informasi
Tambahan dan masing-masing rasio keuangan tersebut masih memenuhi batas
yang disyaratkan. Perseroan saat ini juga telah memperoleh surat keterangan
yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-
1214/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 30 September 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025 Periode 30 September 2025
sampai dengan 1 September 2026 sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
30
Page 142
Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) No. RTG-027/PEF-DIR/I/2026 tanggal 23 Januari 2026,
dimana PUB Obligasi Berkelanjutan V memiliki peringkat idAA- (Double A
Minus). Hasil pemeringkatan tersebut menunjukan kemampuan Perseroan
untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut,
dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa PUB Obligasi Berkelanjutan V tidak akan
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melakukan pembayaran
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam perjanjian dengan Bank Mandiri.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas seluruh perjanjian afiliasi yang mengikat
Perseroan yang didukung oleh keterangan Perseroan, seluruh transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 yang dilaksanakan oleh
Perseroan telah dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya
benturan kepentingan apapun.
15. Sehubungan dengan PUB V Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah
menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB V Tahap II
Tahun 2026 sebagai berikut:
(a) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(b) Perjanjian Perwaliamanatan;
(c) Perjanjian Agen Pembayaran;
(d) Pengakuan Utang; dan
(e) Perjanjian Pendaftaran Obligasi.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB V Tahap II Tahun 2026
tersebut telah mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia di bidang pasar modal, termasuk
POJK 14/2025 dan POJK 20/2020.
Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014.
Hasil pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia adalah idAA- (Double A Minus), yang mana telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 POJK 36/2014 dan Pasal 12 POJK 49/2020.
16. Berdasarkan pemeriksaan kami, (i) Perseroan tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang akan bertindak
selaku wali amanat, (ii) Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan PT
31
Page 143
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang akan bertindak selaku wali amanat
dalam PUB V Tahap II Tahun 2026 ini, (iii) PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk yang akan bertindak selaku wali amanat tidak merangkap
menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan PUB Obligasi
Berkelanjutan V.
17. Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak terdapat ketentuan atas diperlukannya
suatu persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada wali amanat obligasi yang
telah diterbitkan sebelumnya oleh Perseroan.
18. Berdasarkan pemeriksaan kami dan sebagaimana diungkapkan dalam
Informasi Tambahan, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 14 huruf k POJK 36/2014.
19. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, tidak terdapat jaminan terhadap
Obligasi sehubungan dengan PUB V Tahap II Tahun 2026 ini.
20. Perseroan dan Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas aset-asetnya yang
bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
telah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
yang dipertanggungkan, kecuali sehubungan dengan CAA, CASS, CIP, CSP,
CCP, CDW, CSI, MIM, CDW-2, CWC, CTK, CCC, dan CTN yang belum
memiliki aset sementara CAP-2, CPN, KCE, dan KSE tidak memiliki aset
yang bersifat material untuk kegiatan usaha dari masing-masing anak
perusahaan tersebut. Terkhusus untuk CDI, hingga Tanggal Pendapat Hukum
ini, CDI tidak memiliki aset material selain daripada kepemilikan saham pada
Anak Perusahaan.
21. Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan dan Anak Perusahaan telah secara
material menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek
ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang ketenagakerjaan,
termasuk pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pemenuhan upah
minimum, pendaftaran dan pembayaran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, pendaftaran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama (sebagaimana relevan), pembentukan LKS Bipartit (sebagaimana
relevan), persetujuan untuk tenaga kerja asing dalam bentuk Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Sementara, dan serikat
pekerja sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT.
22. Perseroan dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan
32
Page 144
usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, baik pada bidang
perdata, pidana, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta
Kerja (“UU No. 5/1999”) dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah
dinyatakan pailit.
Namun demikian, Perseroan saat ini sedang terlibat di dalam perkara pajak
yang nilainya tidak material dimana Perseroan mengajukan keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Penanaman Modal Asing Satu sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat Jenderal Pajak serta
putusan banding Pengadilan Pajak dan Perseroan telah mengajukan memori
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, Mahkamah Agung belum
menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.
Tidak terdapat potensi kerugian atas hasil permohonan banding Perseroan yang
ditolak, mengingat masing-masing perkara perpajakan tersebut timbul
sehubungan dengan ketidaksesuaian perhitungan pajak antara Perseroan
dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
23. Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak ada anggota Direksi dan Komisaris dari
Perseroan dan Anak Perusahaan yang terlibat dalam perkara bidang perdata,
pidana, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di
dalam UU No. 5/1999 dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan serta tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
terlibat dalam perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dapat
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan dalam
waktu lima tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan
Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan.
33
Page 145
***
34
Page 146
Page 147
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 25 Februari 2026
Masa Penawaran Umum : 18 – 20 Februari 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 25 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026 TAHUN 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
INFORMASI TAMBAHAN
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp635.390.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp885.385.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp729.225.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 25 Februari 2033 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410 PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA
Telepon : (021) 530 7950
Faksimile : (021) 530 8930
PT Henan Putihrai Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026
Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
| Berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRX”) adalah
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.5
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal. BNRI
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen
p.7
unresolved
person
| Berarti Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, yang melakukan
· Konsultan Hukum
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×71
unresolved
org
Aster Asia Alpha Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Energy Shanghai Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Aster Polymer Solutions Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Blackcastle Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
Blue Horizon Ship Management Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Chandra Asri CAA
p.14
unresolved
org
PT Chandra Asri Alkali CABI
p.14
unresolved
org
Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Chandra Asri Sentral Solusi CAP-
p.14
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa CAPGC
p.14
unresolved
org
CAPGC Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
Altus Capital Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Chandra Cold Chain CCP
p.14
unresolved
org
PT Chandra Cilegon Port CDI
p.14
unresolved
org
PT Chandra Domestic Warehouse
p.14 ×2
unresolved
org
Chandra Industrial Infra Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Chandra Investa Prima CDW
p.14
unresolved
org
PT Chandra Daya Warehouse CWC
p.14
unresolved
org
PT Chandra Warehouse Cilegon CMI
p.14
unresolved
org
Chandra Maritime International Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Chandra Pelabuhan Nusantara CSI
p.14
unresolved
org
PT Chandra Shipping International
p.14
unresolved
org
PT Chandra Samudera Port CTK
p.15
unresolved
org
PT Chandra Tirta Karian CTN
p.15
unresolved
org
PT Chandra Trading Nusantara GI
p.15
unresolved
org
PT Griya Idola KCE
p.15
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi KPE
p.15
unresolved
org
PT Krakatau Posco Energi KSE
p.15
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Energi KTI
p.15
unresolved
org
PT Krakatau Tirta Industri Lummus
p.15
unresolved
org
ABB Lummus Crest Inc
p.15
unresolved
org
PT Marina Indah Maritim NPS
p.15
unresolved
org
PT Nusantara Polymer Solutions PBI
p.15
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia PLN
p.15
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama SBL
p.15
unresolved
org
PT SCG Barito Logistic SCG Grup
p.15
unresolved
org
Siam Cement Group Public Company Limited
p.15
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia SRI
p.15
unresolved
org
PT Synthetic Rubber Indonesia TPI
p.15
unresolved
org
Tri Polyta Indonesia Tbk
p.15 ×3
unresolved
org
Union Carbide Corporation
p.15
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.16
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.16
unresolved
person
DR. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
org
Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.18
unresolved
person
Alvin Ismanto
p.18 ×2
unresolved
org
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor (Persero) Tbk.
p.20 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.20 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.20 ×4
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.20 ×6
unresolved
org
Ltd.
p.20 ×2
unresolved
org
PT Bank KEB Hana
p.21 ×2
unresolved
org
Co. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
person
Titik Widowati
p.21 ×2
unresolved
person
Veronica Nataadmadja.
p.21 ×2
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.21 ×27
unresolved
org
Bank Central Asia IDR
p.23 ×2
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.27 ×2
unresolved
org
Chandra Asri Mobility Solutions Pte. Ltd.
p.28 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.31 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.31
unresolved
person
Muhammad Muazzir
· Notaris
p.60
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.60
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.60 ×3
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.60 ×5
unresolved
person
Vidya Pradipta
· Notaris
p.60 ×3
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.60 ×5
unresolved
org
PTT Natural Gas Distribution Co., Ltd.
p.62
unresolved
org
PE LNG Co., Ltd.
p.62
unresolved
org
PTT Global Chemical Public Company Limited
p.62
unresolved
org
IRPC Public Company Limited
p.62
unresolved
org
PTT Public Company Limited
p.62 ×2
unresolved
org
PTT Global LNG Co., Ltd.
p.62
unresolved
org
PTT International Trading London Ltd
p.62
unresolved
org
International Trading Business Unit PTT Public Company Limited
p.62
unresolved
org
Thai Oil Public Company Limited
p.62 ×3
unresolved
org
Thappline Co., Ltd.
p.62
unresolved
org
TOPNext International Co., Ltd.
p.62
unresolved
org
LABIX Co., Ltd.
p.62
unresolved
org
TOP SPP Co. Ltd
p.63 ×2
unresolved
org
PT Chandra Asri PacificT
p.66
unresolved
person
Thailand
· Direktur
p.67 ×3
unresolved
—
Sedangkan Konlakan Chankachangchaeng
· Direktur
p.67
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.68
unresolved
—
WPK
p.68
unresolved
person
WPD
· Wakil Komisaris Utama
p.68 ×3
unresolved
—
CEO
p.68
unresolved
org
Cementhai Chemicals Company Limited
p.70
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.70
unresolved
org
Cementhai Holding Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
SCG Holding Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
CTO Management Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Dhara Pipe Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
SCG Cement Company Limited
p.70
unresolved
org
SCG Distribution Company Limited
p.70
unresolved
org
Property Value Plus Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Aggregate Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Eco Plant Services Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Siam Fibre-Cement Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Solution Company Limited
p.70
unresolved
org
SCG Landscape Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Siam Fiberglass Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Siam Fibre Cement Group Company Limited
p.70
unresolved
org
SCG International Corporation Company Limited
p.70
unresolved
org
SCG Cement-Building Materials Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Nexter Ventures Company Limited
p.70
unresolved
org
SCG Roofing Company Limited
p.70
unresolved
org
BIIC Company Limited
p.70
unresolved
org
Siam Refractory Industry Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
MRC Roofing Co., Ltd.
p.70
unresolved
org
Cementhai Gypsum Co., Ltd.
p.70
unresolved
person
H. Arief Afdal
· Notaris
p.71 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh Thai Oil Public Company Limited
p.72
unresolved
org
Thaioil Treasury Center Company Limited
p.72
unresolved
org
Touche LLP
p.75
unresolved
org
Bank Garansi
p.77 ×5
unresolved
org
PT Kereta Api
p.79
unresolved
org
PT Banten Inti
p.79
unresolved
org
PT Indokemika
p.79
unresolved
org
PT Palu Mas
p.79
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.80 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.80 ×3
unresolved
org
Bank Tabungan
p.99 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.99
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN
p.99
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.99
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.99
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.99
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.100
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Negara Republik Indonesia
p.100
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Negara Republik
p.100
unresolved
person
Elvino Martinus
p.112 ×2
unresolved
org
PT Chandra Asri Alkali
p.117
unresolved
org
PT Chandra Asri Sentral Solusi
p.117
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa
p.117
unresolved
org
PT Chandra Cold Chain
p.117
unresolved
org
PT Chandra Cilegon Port
p.117
unresolved
org
PT Chandra Daya Warehouse
p.117
unresolved
org
PT Chandra Investa Prima
p.117
unresolved
org
PT Chandra Pelabuhan Nusantara
p.117
unresolved
org
PT Chandra Samudera Port
p.117
unresolved
org
PT Chandra Tirta Karian
p.117
unresolved
org
PT Chandra Trading Nusantara
p.117
unresolved
org
PT Chandra Warehouse Cilegon
p.117
unresolved
org
Pusat Statistik
p.139
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.144
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.144
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.