Back to announcement
20260225_SGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32029328.pdf
Other Needs review SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 343/PAR/II/26/RO/GC
Nama Perusahaan PT Prime Agri Resources Tbk
Kode Emiten SGRO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02469/BEI.PP1/02-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan menerima pemberitahuan dari AGPA PTE. LTD. (AGPA) yang
menyatakan bahwa Agpa sebagai Pengendali Baru akan melakukan Penawaran Tender Wajib dengan
Periode Penawaran Tender Wajib dari tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan 19 Februari 2026
(Penawaran Tender Wajib). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada
1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan publik melalui Laporan Informasi atau
Fakta Material Perseroan No. 150/PAR/I/26/RO/GC tanggal 20 Januari 2026 (Laporan Informasi atau Fakta
Material 20 Januari 2026).
Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi
atau Fakta Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian material lain yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan
usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain dari yang telah disampaikan dalam
3
Laporan Informasi atau Fakta Material 20 Januari 2026. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
atau kejadian material penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan usaha
Perseroan, Perseroan akan mengungkapkannya kepada publik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Selain aktivitas Penawaran Tender Wajb yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi atau Fakta
4
Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Tidak, Perseroan tidak mempunyai rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5
rencana korporasi yang akan mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang).
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Tidak ada rencana tertentu, transaksi, tindakan korporasi, atau langkah spesifik lainnya yang telah
diputuskan oleh AGPA. Apabila terdapat tindakan yang ditentukan dan secara resmi diperlukan terkait
dengan saham AGPA di PT Prime Agri Resources Tbk berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia, AGPA akan mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Prime Agri Resources Tbk
Eris Ariaman
Corporate Secretary
PT Prime Agri Resources Tbk
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta
Telepon : 021-577 1711, Fax : 021-577 1712, www.primeagriresources.com
Nama Pengirim Eris Ariaman
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 25-02-2026 16:44
Lampiran 1. SGRO - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Prime Agri Resources Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Prime Agri Resources Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 343/PAR/II/26/RO/GC Issuer Name PT Prime Agri Resources Tbk Issuer Code SGRO Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02469/BEI.PP1/02-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan menerima pemberitahuan dari AGPA PTE. LTD. (AGPA) yang
menyatakan bahwa Agpa sebagai Pengendali Baru akan melakukan Penawaran Tender Wajib dengan
Periode Penawaran Tender Wajib dari tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan 19 Februari 2026
(Penawaran Tender Wajib). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada
1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan publik melalui Laporan Informasi atau
Fakta Material Perseroan No. 150/PAR/I/26/RO/GC tanggal 20 Januari 2026 (Laporan Informasi atau Fakta
Material 20 Januari 2026).
Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi
atau Fakta Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian material lain yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan
usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain dari yang telah disampaikan dalam
3
Laporan Informasi atau Fakta Material 20 Januari 2026. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
atau kejadian material penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan usaha
Perseroan, Perseroan akan mengungkapkannya kepada publik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Selain aktivitas Penawaran Tender Wajb yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi atau Fakta
4
Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Tidak, Perseroan tidak mempunyai rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5
rencana korporasi yang akan mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Tidak ada rencana tertentu, transaksi, tindakan korporasi, atau langkah spesifik lainnya yang telah
diputuskan oleh AGPA. Apabila terdapat tindakan yang ditentukan dan secara resmi diperlukan terkait
dengan saham AGPA di PT Prime Agri Resources Tbk berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia, AGPA akan mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Prime Agri Resources Tbk
Page 5
Eris Ariaman
Corporate Secretary
PT Prime Agri Resources Tbk
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta
Phone : 021-577 1711, Fax : 021-577 1712, www.primeagriresources.com
Sender Name Eris Ariaman
Function Corporate Secretary
Date and Time 25-02-2026 16:44
Attachment 1. SGRO - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT Prime Agri Resources Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Prime Agri Resources Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
926 ms
12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '343/PAR/II/26/RO/GC',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}