Skip to content
Back to announcement

20260225_SGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32029328.pdf

Other Needs review SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          343/PAR/II/26/RO/GC

 Nama Perusahaan                      PT Prime Agri Resources Tbk

 Kode Emiten                          SGRO

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02469/BEI.PP1/02-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan menerima pemberitahuan dari AGPA PTE. LTD. (AGPA) yang
           menyatakan bahwa Agpa sebagai Pengendali Baru akan melakukan Penawaran Tender Wajib dengan
           Periode Penawaran Tender Wajib dari tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan 19 Februari 2026
           (Penawaran Tender Wajib). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada
    1
           Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan publik melalui Laporan Informasi atau
           Fakta Material Perseroan No. 150/PAR/I/26/RO/GC tanggal 20 Januari 2026 (Laporan Informasi atau Fakta
           Material 20 Januari 2026).
           Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
           fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi
           atau Fakta Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain
           yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian material lain yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan
           usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain dari yang telah disampaikan dalam
    3
           Laporan Informasi atau Fakta Material 20 Januari 2026. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
           atau kejadian material penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan usaha
           Perseroan, Perseroan akan mengungkapkannya kepada publik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
           berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Selain aktivitas Penawaran Tender Wajb yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi atau Fakta
    4
           Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Tidak, Perseroan tidak mempunyai rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    5
           rencana korporasi yang akan mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
           bulan mendatang).
Page 2
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
       menjawab konfirmasi tersebut.
  6    Tidak ada rencana tertentu, transaksi, tindakan korporasi, atau langkah spesifik lainnya yang telah
       diputuskan oleh AGPA. Apabila terdapat tindakan yang ditentukan dan secara resmi diperlukan terkait
       dengan saham AGPA di PT Prime Agri Resources Tbk berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
       Indonesia, AGPA akan mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Prime Agri Resources Tbk




Eris Ariaman

Corporate Secretary




PT Prime Agri Resources Tbk
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta
Telepon : 021-577 1711, Fax : 021-577 1712, www.primeagriresources.com



Nama Pengirim                      Eris Ariaman

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  25-02-2026 16:44

Lampiran                          1. SGRO - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Prime Agri Resources Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Prime Agri Resources Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          343/PAR/II/26/RO/GC

Issuer Name                        PT Prime Agri Resources Tbk

Issuer Code                        SGRO

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02469/BEI.PP1/02-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan menerima pemberitahuan dari AGPA PTE. LTD. (AGPA) yang
        menyatakan bahwa Agpa sebagai Pengendali Baru akan melakukan Penawaran Tender Wajib dengan
        Periode Penawaran Tender Wajib dari tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan 19 Februari 2026
        (Penawaran Tender Wajib). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan kepada
  1
        Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan publik melalui Laporan Informasi atau
        Fakta Material Perseroan No. 150/PAR/I/26/RO/GC tanggal 20 Januari 2026 (Laporan Informasi atau Fakta
        Material 20 Januari 2026).
        Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
        fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
        Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
  2     Selain informasi mengenai Penawaran Tender Wajib yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi
        atau Fakta Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain
        yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
        Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Tidak ada informasi/fakta/kejadian material lain yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan
        usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain dari yang telah disampaikan dalam
  3
        Laporan Informasi atau Fakta Material 20 Januari 2026. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
        atau kejadian material penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham dan kelangsungan usaha
        Perseroan, Perseroan akan mengungkapkannya kepada publik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
        berlaku.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Selain aktivitas Penawaran Tender Wajb yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi atau Fakta
  4
        Material 20 Januari 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Tidak, Perseroan tidak mempunyai rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk
  5
        rencana korporasi yang akan mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
        bulan mendatang).


        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Tidak ada rencana tertentu, transaksi, tindakan korporasi, atau langkah spesifik lainnya yang telah
        diputuskan oleh AGPA. Apabila terdapat tindakan yang ditentukan dan secara resmi diperlukan terkait
        dengan saham AGPA di PT Prime Agri Resources Tbk berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
        Indonesia, AGPA akan mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Prime Agri Resources Tbk
Page 5
Eris Ariaman

Corporate Secretary




PT Prime Agri Resources Tbk
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lt. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta
Phone : 021-577 1711, Fax : 021-577 1712, www.primeagriresources.com



Sender Name                        Eris Ariaman

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      25-02-2026 16:44

Attachment                        1. SGRO - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 This is an official document of PT Prime Agri Resources Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Prime Agri Resources Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Feb 2026
Pages5
Characters12,791
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Prime Agri Resources Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked person Eris Ariaman · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org AGPA PTE. LTD. p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 926 ms 12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '343/PAR/II/26/RO/GC',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result