Skip to content
Back to announcement

20260225_BKSL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029213_lamp1.pdf

Other Text extracted BKSL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.917
PENETAPAN
Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo
Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata khusus
kepailitan Pembatalan Perdamaian pada tingkat pertama, telah memberikan

penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:

EDDON PRATAMA WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Taman Sari Raya,
Nomor 63A, RT 010, RW 001, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan
Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada
Albert Yulius, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor
Hukum Yulius & Partners, beralamat di Bellezza BSA 2”4 Floor, Suite
205, Jalan Arteri Permata Hijau, Nomor 34, Jakarta, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2025 yang telah di
daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan

KP Jakarta Pusat tanggal 12 Januari 2026, sebagai Pemohon,
YA, CA

/ Ng

Ape

Lawan
ITY, TBK., berkedudukan di Sentul City Building, Jalan M.H.
mrin, Kav. 8, Sentul City, Bogor, sebagai Termohon:

Pengadilan Negeri tersebut,

Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN
Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24IPdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 12
Januari 2026 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut,

Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24IPdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga
Jkt.Pst., tanggal 12 Januari 2026 tentang penetapan hari sidang perkara tersebut,

Halaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pat.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga
Jkt.Pst., jo Nomor 24Pdf. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt. Pst

4

NB

Aa
Page 2 OCR 0.942
Setelah membaca dan memperhatikan surat permohonan pembatalan
perdamaian Pemohon tanggal 9 Januari 2026 yang diterima dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
tanggal 12 Januari 2026 dengan Register Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga
Jkt.Pst.:

Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Penggugat hadir kuasanya yaitu Albert Yulius, S.H., dan kawan-kawan, sedangkan
untuk Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut:

Menimbang, pada persidangan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Kuasa
Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon akan mencabut permohonan
pembatalan perdamaian a guo dan Pemohon telah mengajukan permohonan
pencabutan secara tertulis tanggal 22 Januari 2026, Perihal: Permohonan
Pencabutan Perkara Pembatalan Perdamaian Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan
Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., dengan alasan telah tercapai kesepakatan
perdamaian antara Pemohon dan Termohon,

Menimbang bahwa terhadap permohonan pencabutan pembatalan

perdarasian yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Rv

ohon sendiri atau melalui kuasanya,
ahg bahwa oleh karena permohonan pembatalan perdamaian

belum masuk dalam proses jawaban dari Termohon sehingga permohonan Pemohon
tersebut dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan dari Termohon sesuai
dengan ketentuan Pasal 271 Rv, sehingga permohonan Pemohon untuk mencabut
permohonannya dapat dikabulkan,

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk mencabut
permohonan pembatalan perdamaian ini dikabulkan, maka untuk selanjutnya
Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk

Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pat. Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga
Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst

SN
Page 3 OCR 0.901
perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat,

Menimbang bahwa oleh karena permohonan pembatalan perdamaian
Pemohon dicabut, maka Pemohon harus dibebankan untuk membayar biaya
perkara,

Memperhatikan, Pasal 271, 272 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan
peraturan-peraturan lain yang bersangkutan:

MENETAPKAN:

|. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan
pembatalan perdamaian Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN
Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24IPdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.,

Menyatakan permohonan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan

»N

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tangga! 12
Januari 2026 dalam Register Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalani
Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN
Niaga Jkt.Pst., dicabut,

&w

Miemerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Sat mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk perkara

sus kepailitan pembatalan perdamaian Pengadilan Niaga pada

#geri Jakarta Pusat,

Penggugat untuk ' membayar biaya perkara sebesar

Demikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 9 Februari
2026, oleh kami, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anton
Rizal Setiawan, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba, S.H. M.Hum., masing-masing
sebagai Hakim Anggota. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam

persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh Febrianti

Halaman 3 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga
JktPst., jo Nomor 24/Pdf. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst

k
S

k
Page 4 OCR 0.673
sjad, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh kuasa Pemohon dar tanpa

ohon

Hakim Anggota, Hakim Ketua,
.
Me SR Antika
» T :
D.T.D Ta —
. La

so—.

TA —
) setiawan, S.H., M.H. Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H

Achmad Rasyit "S:H5M-Hum

Harta Pengganti,

Rp1.000.000,00:
Rp20.000,00:
Rp250.000,00:
Rp96.000,00,
Rp10.000,00, |
Rp10.000,00:
Rp10.000,00:
2 Rp1.405.000,00:
(satu juta empat ratus enam ribu rupiah).

jalaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2
Jkt. PSt., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga J

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.3 MB
Published25 Feb 2026
Pages4
Characters6,063
Text sourceOCR
OCR confidence0.858

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sentul City p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×7
unresolved person Albert Yulius p.1 ×2
unresolved org Kantor Hukum Yulius & Partners p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Sat p.3
unresolved person Anton Rizal Setiawan p.3
unresolved person Achmad Rasyid Purba p.3
unresolved person M.H. Muhammad Firman Akbar p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result