Back to announcement
20260225_BKSL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029213_lamp1.pdf
Other Text extracted BKSLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.917
PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata khusus kepailitan Pembatalan Perdamaian pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara: EDDON PRATAMA WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Taman Sari Raya, Nomor 63A, RT 010, RW 001, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Albert Yulius, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Yulius & Partners, beralamat di Bellezza BSA 2”4 Floor, Suite 205, Jalan Arteri Permata Hijau, Nomor 34, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2025 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan KP Jakarta Pusat tanggal 12 Januari 2026, sebagai Pemohon, YA, CA / Ng Ape Lawan ITY, TBK., berkedudukan di Sentul City Building, Jalan M.H. mrin, Kav. 8, Sentul City, Bogor, sebagai Termohon: Pengadilan Negeri tersebut, Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24IPdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 12 Januari 2026 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24IPdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 12 Januari 2026 tentang penetapan hari sidang perkara tersebut, Halaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pat.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24Pdf. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt. Pst 4 NB Aa
Page 2 OCR 0.942
Setelah membaca dan memperhatikan surat permohonan pembatalan perdamaian Pemohon tanggal 9 Januari 2026 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januari 2026 dengan Register Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.: Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya yaitu Albert Yulius, S.H., dan kawan-kawan, sedangkan untuk Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut: Menimbang, pada persidangan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Kuasa Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon akan mencabut permohonan pembatalan perdamaian a guo dan Pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis tanggal 22 Januari 2026, Perihal: Permohonan Pencabutan Perkara Pembatalan Perdamaian Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., dengan alasan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Pemohon dan Termohon, Menimbang bahwa terhadap permohonan pencabutan pembatalan perdarasian yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Rv ohon sendiri atau melalui kuasanya, ahg bahwa oleh karena permohonan pembatalan perdamaian belum masuk dalam proses jawaban dari Termohon sehingga permohonan Pemohon tersebut dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan dari Termohon sesuai dengan ketentuan Pasal 271 Rv, sehingga permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dapat dikabulkan, Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan pembatalan perdamaian ini dikabulkan, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pat. Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst SN
Page 3 OCR 0.901
perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menimbang bahwa oleh karena permohonan pembatalan perdamaian Pemohon dicabut, maka Pemohon harus dibebankan untuk membayar biaya perkara, Memperhatikan, Pasal 271, 272 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan: MENETAPKAN: |. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan pembatalan perdamaian Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24IPdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., Menyatakan permohonan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan »N Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tangga! 12 Januari 2026 dalam Register Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalani Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., dicabut, &w Miemerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Sat mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk perkara sus kepailitan pembatalan perdamaian Pengadilan Niaga pada #geri Jakarta Pusat, Penggugat untuk ' membayar biaya perkara sebesar Demikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, oleh kami, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba, S.H. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh Febrianti Halaman 3 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga JktPst., jo Nomor 24/Pdf. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst k S k
Page 4 OCR 0.673
sjad, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh kuasa Pemohon dar tanpa ohon Hakim Anggota, Hakim Ketua, . Me SR Antika » T : D.T.D Ta — . La so—. TA — ) setiawan, S.H., M.H. Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H Achmad Rasyit "S:H5M-Hum Harta Pengganti, Rp1.000.000,00: Rp20.000,00: Rp250.000,00: Rp96.000,00, Rp10.000,00, | Rp10.000,00: Rp10.000,00: 2 Rp1.405.000,00: (satu juta empat ratus enam ribu rupiah). jalaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 1 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2 Jkt. PSt., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga J
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×7
unresolved
person
Albert Yulius
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Hukum Yulius & Partners
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Sat
p.3
unresolved
person
Anton Rizal Setiawan
p.3
unresolved
person
Achmad Rasyid Purba
p.3
unresolved
person
M.H. Muhammad Firman Akbar
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.