Back to announcement
20260224_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32028944_lamp1.pdf
Listing Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 188
Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
JADWAL
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Februari 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 20 Februari 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 24 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 25 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.048.980.000.000,-
(SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDL EXNWL XWDQJ NHSDGD
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2031 untuk
Obligasi Seri B, 24 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWL
Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,26% (sembilan
koma dua enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,22% (sepuluh koma dua dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 24
Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri D.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI
HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
'DODPUDQJND3HQHUELWDQ2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDKLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id (sy)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51 Sekuritas Indonesia
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia PT ALDIRACITA
SEKURITAS
PT BNI
SEKURITAS
PT INDO PREMIER
SEKURITAS
PT KB VALBURY
SEKURITAS
PT KOREA
INVESTMENT AND
PT MANDIRI
SEKURITAS
PT MAYBANK
SEKURITAS
PT SUCOR
SEKURITAS
PT TRIMEGAH
SEKURITAS
Telepon : (+62-21) 2965 0800 INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
Faksimili : (+62-21) 392 7685 WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2026
Page 2
3HUVHURDQWHODKPHQ\DPSDLNDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GDODP rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 052/ LP-DIR/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³8830´ DWDX ³8QGDQJ8QGDQJ 3DVDU 0RGDO´ VHEDJDLPDQD diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor .HXDQJDQ ³8836.´ GDQ SHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHUWD SHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\D NKXVXVQ\D Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang GDQDWDX6XNXN ³32-.´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQLQL3HUVHURDQWHODK menerima Surat OJK No. S-127/D.04/2014 tanggal 2 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek ,QGRQHVLD ³%XUVD(IHN´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ1R6 BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQPHPEHULNDQ keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL$¿OLDVL dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xx
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ......................................................................................1
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI..............................................................................................1
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH......................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..........................36
III. PERNYATAAN UTANG...................................................................................................................47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ......................................................................................49
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.................................55
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA DAN ENTITAS ANAK..............................................................................56
1. RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................56
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM. .....................................................................................................................60
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................60
4. SUMBER DAYA MANUSIA. .....................................................................................................60
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................65
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).......................................................................66
7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................................................74
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....74
A. Kegiatan Usaha................................................................................................................74
B. Penghargaan....................................................................................................................75
C. Fasilitas Produksi..............................................................................................................76
D. Bahan Baku......................................................................................................................76
E. Kecenderungan Yang Signifikan.......................................................................................77
F. Persaingan Usaha............................................................................................................77
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan.............................................................78
H. Pemasaran. ......................................................................................................................79
I. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko
khusus. .............................................................................................................................80
J. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan
tersebut dalam 2 (dua) tahun terakhir. .............................................................................80
K. Keunggulan Kompetitif Perseroan....................................................................................80
L. Prospek Usaha.................................................................................................................81
M. Strategi Usaha..................................................................................................................84
N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu....................................................85
O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi. ......................................................................................85
P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)...........................................................85
Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).......88
i
Page 4
VII. PERPAJAKAN. ...............................................................................................................................93
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK............................................................................................................95
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL............................................................97
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...................................................................................99
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH...............................113
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH.....................................................118
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM. ..........................................................................................................119
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akad Mudharabah : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
and Paper Industry Tahap II Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 tanggal 4 Februari 2026 jo. Addendum Dan
Pernyataan Kembali Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026, oleh
dan antara Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
iii
Page 6
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi adalah sebagai berikut:
Seri A : 6,50% (enam koma lima nol persen);
Seri B : 7,25% (tujuh koma dua lima persen);
Seri C : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen); dan
Seri D : 8,00% (delapan koma nol nol persen).
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar
Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar tiga ratus
tiga puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30%
(delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 9,26% (sembilan koma dua enam persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
iv
Page 7
: c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar seratus
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan
koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
d. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,22%
(sepuluh koma dua dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Pengakuan Utang/ Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/ Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017
dan POJK No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
v
Page 8
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional,
yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
FKP : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
FPPSM : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Kewajiban : Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
vi
Page 9
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kompensasi Kerugian : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At—Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah
An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp208.333,- (dua ratus delapan
ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp229.167,- (dua ratus dua puluh
sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari;
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp243.056- (dua ratus empat puluh
tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
D. Sukuk Mudharabah Seri D sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabhah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
RUPSU (KTUR) khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya
RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta
jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertangung jawab
atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
vii
Page 10
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yaitu 1 hari Bursa.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Mudharabah : Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola modal
tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026.
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah harus dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Emiten untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Tahap I dan/atau Obligasi Tahap
II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran
Umum Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.048.980.000.000,-
(satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar
empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
viii
Page 11
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus
dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua ratus lima puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
tanggal jatuh tempo.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011 (dua ribu sebelas) tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
Efek lain yang terdafatar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
ix
Page 12
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV dan
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria
sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan kontrak penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah)
dikurangi harga pokok penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga
pokok penjualan dalam perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yangkepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
II Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran
sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat
dan melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026
No. 10 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Jakarta.
x
Page 13
Pengakuan Kewajiban : Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 No. 14 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal
24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah
Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri D. Perseroan
tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Pembayaran Obligasi Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 7 tanggal 4 Februari
2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta perihal
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Pembayaran Sukuk II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 11 tanggal
Mudharabah 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
pembayaran dana/cicilan imbalan.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI Obligasi di KSEI No. SP-019/OBL/KSEI/0126 tanggal 4 Februari 2026 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Surat Berharga Syariah Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-007/SKK/KSEI/0126 tanggal 4 Februari
di KSEI 2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah No. S-11055/BEI.PP2/09-
Bersifat Utang 2025 tanggal 23 September 2025 yang diajukan oleh Perseroan kepada
BEI.
xi
Page 14
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Emisi Obligasi Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 9 tanggal 4 Februari
2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
II Tahun 2026 No. 26, tanggal 11 Februari 2026, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Penjaminan Emisi Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 13 tanggal 4 Februari
Sukuk Mudharabah 2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 No. 29, tanggal 11 Februari 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Perwaliamanatan Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 8 tanggal 4 Februari
Obligasi 2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026 No. 25, tanggal 11 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Perwaliamanatan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 12
Sukuk Mudharabah tanggal 4 Februari 2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 28, tanggal 11 Februari 2026, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No.
7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan atau : Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan terbatas
Mudharib yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jambi.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
xii
Page 15
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan
ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
xiii
Page 16
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar
empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus
dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua ratus lima puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D
pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip-Prinsip Syariah : Berarti Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSNMUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan
Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Kep-81/
BL/2009, tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009 (dua ribu sembilan) dan atau
Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi serta Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xiv
Page 17
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1 (satu rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 4 (empat) seri Obligasi, yaitu:
Seri A : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B;
Seri C : Jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri C;
Seri D : Jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri D tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri D;
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi
Seri A, Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, Sukuk
Mudharabah Seri C, dan Sukuk Mudharabah Seri D.
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Tahap II, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Tahap II
dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua
puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
xv
Page 18
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan
puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,26%
(sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
miliar seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah
sebesar Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus
delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 10,22% (sepuluh koma dua dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Jumlah Kewajiban dapat berkurang dengan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
xvi
Page 19
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 23 Februari 2026.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Kembali Dana Sukuk tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
1 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026
2 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026
3 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026
4 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027
5 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027
6 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027
7 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027
8 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028
9 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028
10 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028
11 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028
12 24 Februari 2029* 24 Februari 2029 24 Februari 2029 24 Februari 2029
13 - 24 Mei 2029 24 Mei 2029 24 Mei 2029
14 - 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029
15 - 24 November 2029 24 November 2029 24 November 2029
16 - 24 Februari 2030 24 Februari 2030 24 Februari 2030
17 - 24 Mei 2030 24 Mei 2030 24 Mei 2030
18 - 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030
19 - 24 November 2030 24 November 2030 24 November 2030
20 - 24 Februari 2031* 24 Februari 2031 24 Februari 2031
21 - - 24 Mei 2031 24 Mei 2031
22 - - 24 Agustus 2031 24 Agustus 2031
23 - - 24 November 2031 24 November 2031
24 - - 24 Februari 2032 24 Februari 2032
25 - - 24 Mei 2032 24 Mei 2032
26 - - 24 Agustus 2032 24 Agustus 2032
27 - - 24 November 2032 24 November 2032
28 - - 24 Februari 2033* 24 Februari 2033
29 - - - 24 Mei 2033
30 - - - 24 Agustus 2033
31 - - - 24 November 2033
32 - - - 24 Februari 2034
33 - - - 24 Mei 2034
34 - - - 24 Agustus 2034
35 - - - 24 November 2034
36 - - - 24 Februari 2035
37 - - - 24 Mei 2035
38 - - - 24 Agustus 2035
39 - - - 24 November 2035
40 - - - 24 Februari 2036*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok
Obligasi
xvii
Page 20
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Pendapatan Bagi Hasil dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
1 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026
2 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026
3 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026
4 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027
5 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027
6 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027
7 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027
8 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028
9 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028
10 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028
11 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028
12 24 Februari 2029* 24 Februari 2029 24 Februari 2029 24 Februari 2029
13 - 24 Mei 2029 24 Mei 2029 24 Mei 2029
14 - 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029
15 - 24 November 2029 24 November 2029 24 November 2029
16 - 24 Februari 2030 24 Februari 2030 24 Februari 2030
17 - 24 Mei 2030 24 Mei 2030 24 Mei 2030
18 - 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030
19 - 24 November 2030 24 November 2030 24 November 2030
20 - 24 Februari 2031* 24 Februari 2031 24 Februari 2031
21 - - 24 Mei 2031 24 Mei 2031
22 - - 24 Agustus 2031 24 Agustus 2031
23 - - 24 November 2031 24 November 2031
24 - - 24 Februari 2032 24 Februari 2032
25 - - 24 Mei 2032 24 Mei 2032
26 - - 24 Agustus 2032 24 Agustus 2032
27 - - 24 November 2032 24 November 2032
28 - - 24 Februari 2033* 24 Februari 2033
29 - - - 24 Mei 2033
30 - - - 24 Agustus 2033
31 - - - 24 November 2033
32 - - - 24 Februari 2034
33 - - - 24 Mei 2034
34 - - - 24 Agustus 2034
35 - - - 24 November 2034
36 - - - 24 Februari 2035
37 - - - 24 Mei 2035
38 - - - 24 Agustus 2035
39 - - - 24 November 2035
40 - - - 24 Februari 2036*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
xviii
Page 21
Undang-Undang No. 4 : Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Tahun 2023” atau dan Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari
UUP2SK 2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara
Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Bandung.
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.
AH.01.02.Tahun 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298 adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk
jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan, dan Kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
lainnya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
xx
Page 23
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (79%) maupun ekspor (21%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan
Australia dan Oceania (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI
Informasi Tambahan). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada
pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi,
serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga
akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025)
diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
Pemasaran
Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Amerika Serikat,
Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia dan Oceania membuat Perseroan yakin target peningkatan
penjualan dan kinerja keuangan akan tercapai.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) seri:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh
sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh
sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
c. Obligasi Seri C sebesar Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan
d. Obligasi Seri D sebesar Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua
ratus lima puluh lima juta Rupiah).
xxi
Page 24
Seri dan Jangka Waktu : a. Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Obligasi b. Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C: selama 7 (tujuh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
d. Obligasi Seri D: selama 10 (sepuluh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 6,50% (enam koma lima nol persen);
Seri B : 7,25% (tujuh koma dua lima persen);
Seri C : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen); dan
Seri D : 8,00% (delapan koma nol nol persen).
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
Back) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
xxii
Page 25
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Mudharabah Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”).
Jenis Sukuk : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar
Mudharabah tiga ratus tiga puluh juta rupiah Rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) seri:
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus
satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah);
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu
triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah);
c. Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp270.100.000.000,- (dua
ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah); dan
d. Dana Sukuk Mudharabah Seri D sebesar Rp90.185.000.000,- (sembilan
puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah).
Seri dan Jangka Waktu : Sukuk Mudharabah Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Seri C: selama 7 (tujuh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Seri D: selama 10 (sepuluh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil : Seri A : 8,30% (delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang
Sukuk Mudharabah Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
Seri B : 9,26% (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
Seri C : 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen ) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun; dan
Seri D : 10,22% (sepuluh koma dua dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
xxiii
Page 26
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
(Sinking Fund) kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
(Buy Back) dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian
kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa
efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
26 Januari Rp404,5 26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry C 9,75% 5 tahun Rp404,5 miliar
2022 miliar 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 22 April 2022 Rp575 miliar 10,25% 5 tahun 22 April 2027 Rp575 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
1 September 1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry C Rp65,7 miliar 11,00% 5 tahun Rp65,7 miliar
2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp2.726,6
Papyrus Pulp & Paper Industry A 4 Juli 2023 10,50% 3 tahun 4 Juli 2026 Rp2.726,6 miliar
miliar
Tahap I Tahun 2023
xxiv
Page 27
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (Rp)
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp273,4
Papyrus Pulp & Paper Industry B 4 Juli 2023 11,00% 5 tahun 4 Juli 2028 Rp273,4 miliar
miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
6 Oktober Rp1.483,0 6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry B 10,50% 3 Tahun Rp1.483,0 miliar
2023 miliar 2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
6 Oktober Rp231,2 6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry C 11,00% 5 Tahun Rp231,2 miliar
2023 miliar 2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp415,7 27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry B 27 Maret 2024 10,75% 3 Tahun Rp415,7 miliar
miliar 2027
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp148,2 27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry C 27 Maret 2024 11,25% 5 Tahun Rp148,2 miliar
miliar 2029
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp428,7
Papyrus Pulp & Paper Industry B 5 Juni 2024 10,75% 3 Tahun 5 Juni 2027 Rp428,7 miliar
miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Rp530,7
Papyrus Pulp & Paper Industry C 5 Juni 2024 11,25% 5 Tahun 5 Juni 2029 Rp530,7 miliar
miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
3 Oktober Rp625,5 3 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry A 10,5% 3 Tahun Rp625,5 miliar
2024 miliar 2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
3 Oktober Rp624,5 3 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry B 11,0% 5 Tahun Rp624,5 miliar
2024 miliar 2029
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
11 Februari Rp129,2 370 Hari 21 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry A 7,25% Rp129,2 miliar
2025 miliar Kalender 2026
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
11 Februari Rp412,7 11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry B 10,25% 3 Tahun Rp412,7 miliar
2025 miliar 2028
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
11 Februari Rp325,9 11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry C 10,75% 5 Tahun Rp325,9 miliar
2025 miliar 2030
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Rp 201,7 370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry A 21 Mei 2025 7,00% 1 Juni 2026 Rp 201,7 miliar
miliar Kalender
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Rp 860,7
Papyrus Pulp & Paper Industry B 21 Mei 2025 10,25% 3 Tahun 21 Mei 2028 Rp 860,7 miliar
miliar
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
Rp 319,8
Papyrus Pulp & Paper Industry C 21 Mei 2025 10,75% 5 Tahun 21 Mei 2030 Rp 319,8 miliar
miliar
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
10 Desember 10 Desember
Papyrus Pulp & Paper Industry A Rp 250 miliar 7,00% 3 Tahun Rp 250 miliar
2025 2028
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
10 Desember 10 Desember
Papyrus Pulp & Paper Industry B Rp 250 miliar 7,50% 5 Tahun Rp 250 miliar
2025 2030
Tahap I Tahun 2025
TOTAL Rp11.282,7 miliar
Sukuk Mudharabah Rupiah
Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi
Penerbitan Bunga Waktu Tempo (Rp)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 3 Oktober Rp1.250 3 Oktober
- 11,0% 5 tahun Rp1.250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I 2024 miliar 2029
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 11 Februari Rp520,8 370 Hari 21 Februari
A 7,25% Rp520,8 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2025 miliar Kalender 2026
Tahun 2025
xxv
Page 28
Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi
Penerbitan Bunga Waktu Tempo (Rp)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 11 Februari Rp396,2 11 Februari
B 10,25% 3 tahun Rp396,2 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2025 miliar 2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 11 Februari Rp314,0 11 Februari
C 10,75% 5 tahun Rp314,0 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2025 miliar 2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 10 Desember Rp 250 10 Desember
A 7,00% 3 Tahun Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I 2025 miliar 2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 10 Desember Rp 250 10 Desember
B 7,50% 5 Tahun Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I 2025 miliar 2030
Tahun 2025
TOTAL Rp2.981 miliar
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi adalah berasal dari
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan
atau Lembaga Keuangan lainnya.
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh
Perseroan:
Pemenuhan Rasio
Tanggal berdasarkan
Financial
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Jatuh Laporan
Covenant
Tempo Keuangan 30
September 2025
Obligasi Berkelanjutan I C Rp404,5 26 Januari 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2022 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp575 miliar 22 April 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2022 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp65,7 1 September a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar 2027 minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2022 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II A Rp2.726,6 4 Juli 2026 a. Current Ratio sebesar a. 3,42(Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp273,4 4 Juli 2028 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
xxvi
Page 29
Pemenuhan Rasio
Tanggal berdasarkan
Financial
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Jatuh Laporan
Covenant
Tempo Keuangan 30
September 2025
Obligasi Berkelanjutan II B Rp1.483,0 6 Oktober 2026 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp231,1 6 Oktober 2028 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp415,7 27 Maret 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp148,2 27 Maret 2029 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp428,7 5 Juni 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp530,7 5 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III A Rp625,5 3 Oktober 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III B Rp624,5 3 Oktober 2029 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah Rp1.250,0 3 Oktober 2029 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Berkelanjutan I Lontar miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III A Rp520,8 1 Juni 2026 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III B Rp396,2 21 Mei 2028 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
xxvii
Page 30
Pemenuhan Rasio
Tanggal berdasarkan
Financial
Nama Emisi Seri Nilai Emisi Jatuh Laporan
Covenant
Tempo Keuangan 30
September 2025
Obligasi Berkelanjutan III C Rp314,0 21 Mei 2030 a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV A Rp 250 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar 2028 minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV B Rp 250 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper miliar 2030 minimum 1 : 1 b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2025 b. Debt to Equity Ratio c. 3,68 (Terpenuhi)
sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sekitar Rp759.559.006.406,- (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan
juta enam ribu empat ratus enam Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp116.414.606.406,- (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta enam
ratus enam ribu empat ratus enam Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga
pinjaman bank USD; dan
b. Sekitar Rp643.144.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh empat
juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok dan kupon Obligasi.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp1.096.187.518.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan
atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi Perbankan, kredit modal kerja
Perbankan dan obligasi yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp344.533.518.000,- (tiga ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga
juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank; dan
b. Sekitar Rp751.654.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat
juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
xxviii
Page 31
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4
Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30
Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024 / 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024* 31 Desember 2023*
Total aset lancar 1.548.728 1.526.760 1.267.411
Total aset tidak lancar 1.267.965 1.304.208 1.271.544
Total aset 2.816.693 2.830.968 2.538.955
Total liabilitas jangka pendek 453.459 492.633 289.645
Total liabilitas jangka panjang 854.391 922.029 940.453
Total liabilitas 1.307.850 1.414.662 1.230.098
Total ekuitas 1.508.843 1.416.306 1.308.857
Total liabilitas dan ekuitas 2.816.693 2.830.968 2.538.955
*) disajikan kembali.
xxix
Page 32
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024** 2023**
Penjualan 485.056 447.334 600.387 617.331
Beban pokok penjualan 285.514 280.994 377.130 420.399
Laba bruto 199.542 166.340 223.257 196.932
Laba usaha 156.687 128.822 170.707 139.338
Laba neto 113.691 35.967 121.398 64.653
Penghasilan (beban) komprehensif lain (1.154) 924 (1.949) 1.263
Penghasilan komprehensif neto 112.537 36.891 119.449 65.916
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 113.691 35.967 121.398 64.653
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 112.537 36.891 119.449 65.916
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Laba per saham 41,33 13,08 44,13 23,61
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) disajikan kembali.
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 193.877 31.558 59.592 121.498
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(1.421) (29.084) (94.001) (64.495)
Investasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(94.173) 80.350 200.191 229.114
Pendanaan
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 98.283 82.824 165.782 286.117
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS
(328) 148 (420) 7
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 721.388 556.026 556.026 269.902
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 819.343 638.998 721.388 556.026
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 8,43% (6,57%) (2,74%) (5,89%)
Laba neto 216,10% (47,83%) 87,77% (71,67%)
Total Aset (0,50%) 6,38% 11,50% 12,20%
Total Liabilitas (7,55%) 11,15% 15,00% 33,71%
Total Ekuitas 6,53% 1,90% 8,21% (2,54%)
EBITDA 53,25% (1,96%) 34,37% (35,43%)
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan 27,90% 12,29% 24,11% 14,79%
Penjualan/Total aset* 17,22% 16,56% 21,21% 24,31%
Laba neto/Penjualan 23,44% 8,04% 20,22% 10,47%
Laba neto/Total aset (ROA)* 4,04% 1,33% 4,29% 2,55%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 7,53% 2,70% 8,57% 4,94%
xxx
Page 33
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,42x 2,73x 3,10x 4,38x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity
0,87x 1,03x 1,00x 0,94x
Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,46x 0,51x 0,50x 0,48x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
3,68x 2,64x 3,42x 3,68x
Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term 2,12x 1,57x 1,98x 1,99x
Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2025
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 3,68x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
**Minimum 1x 2,12x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,87x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 3,68x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,87x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Maret 2026 April 2026 Mei 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Central Asia Tbk 3.879 2.986 2.986 Dana hasil PUB ini
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd 2.083 - - Dana hasil PUB ini
PT Bank Shinhan Indonesia 1.082 248 248 Dana hasil PUB ini
PT Bank Amar Indonesia Tbk 331 331 331 Dana hasil PUB ini
PT Bank DKI 626 - - Dana hasil PUB ini
PT Bank Raya Indonesia Tbk - - 1.489 Dana hasil PUB ini
Liabilitas Sewa 27 559 4 Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - - 1.007 Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar - - 16 Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 8.028 4.124 6.081
xxxi
Page 34
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan Pendapatan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%)
Grand Ventures Sudah -
1. 2004 2004 2004 Investasi 100%
Limited beroperasi
PT Agra Bareksa Sudah -
2. 2010 2023 2025 Chipmill* 99,99%
Indonesia beroperasi
Grand Ventures Sudah -
3 2023 2023 2023 Investasi 100%
(BVI) Limited beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).
xxxii
Page 35
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Utama
• Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.
2. Risiko Usaha
• Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
• Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
• Risiko Kredit;
• Risiko Likuiditas;
• Risiko Persaingan Usaha;
• Risiko Reputasi;
• Risiko Lingkungan;
• Risiko Bencana Alam;
• Risiko Perubahan Teknologi;
• Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
3. Risiko Umum
• Risiko Perekonomian;
• Risiko Tingkat Suku Bunga;
• Risiko Kepatuhan;
• Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
4. Risiko Bagi Investor
• Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan;
• Risiko gagal bayar.
xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA
TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN
2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT
PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp139.920.000.000,-
(seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh
ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.320.000.000,-
(sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.255.000.000,- (enam
puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
tanggal jatuh tempo.
1
Page 38
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
24 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 24 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar
Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta
Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp139.920.000.000,-
(seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh
ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.320.000.000,-
(sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.255.000.000,- (enam
puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24
Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 24 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.
2
Page 39
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
1 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026
2 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026
3 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026
4 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027
5 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027
6 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027
7 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027
8 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028
9 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028
10 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028
11 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028
12 24 Februari 2029* 24 Februari 2029 24 Februari 2029 24 Februari 2029
13 - 24 Mei 2029 24 Mei 2029 24 Mei 2029
14 - 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029
15 - 24 November 2029 24 November 2029 24 November 2029
16 - 24 Februari 2030 24 Februari 2030 24 Februari 2030
17 - 24 Mei 2030 24 Mei 2030 24 Mei 2030
18 - 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030
19 - 24 November 2030 24 November 2030 24 November 2030
20 - 24 Februari 2031* 24 Februari 2031 24 Februari 2031
21 - - 24 Mei 2031 24 Mei 2031
22 - - 24 Agustus 2031 24 Agustus 2031
23 - - 24 November 2031 24 November 2031
24 - - 24 Februari 2032 24 Februari 2032
25 - - 24 Mei 2032 24 Mei 2032
26 - - 24 Agustus 2032 24 Agustus 2032
27 - - 24 November 2032 24 November 2032
28 - - 24 Februari 2033* 24 Februari 2033
29 - - - 24 Mei 2033
30 - - - 24 Agustus 2033
31 - - - 24 November 2033
32 - - - 24 Februari 2034
33 - - - 24 Mei 2034
34 - - - 24 Agustus 2034
35 - - - 24 November 2034
36 - - - 24 Februari 2035
37 - - - 24 Mei 2035
38 - - - 24 Agustus 2035
39 - - - 24 November 2035
40 - - - 24 Februari 2036*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi
3
Page 40
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan ini.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
4
Page 41
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5
Page 42
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Emiten tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Emiten kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh
Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan
Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Emiten, serta menyerahkan
fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
6
Page 43
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
7
Page 44
- Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten.
12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-
hal tersebut di bawah ini :
1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
8
Page 45
3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
9
Page 46
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
10
Page 47
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.-
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
11
Page 48
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan -ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih -belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
12
Page 49
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka(1) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
-memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
13
Page 50
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/
PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.
RTG-039/PEF-DIR/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,- (Lima Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1
Agustus 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh
kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu.
PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat
di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
baku.
14
Page 51
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA
TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS
MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU
TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH )
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30%
(delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 9,26% (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90%
(sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
15
Page 52
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
10,22% (sepuluh koma dua dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk
Sukuk Mudharabah Seri D.
1. NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.
2. JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset
yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal
30 Januari 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal
yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai
dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset
pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT
Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
16
Page 53
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan
kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 11 Februari 2026 oleh Tim Ahli Syariah
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah
sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun): Rp2.765.900.279.176,-
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 30 Januari 2026 – 29 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti
oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagaln
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 September 2025 adalah sebesar
USD345.521.807,- atau ekuivalen sekitar Rp5.669.972.198.168,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke
17
Page 54
CMI adalah sebesar USD460.695.742,- atau ekuivalen sekitar Rp7.559.962.930.891,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp2.765.900.279.176,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai
berikut:
30 September 31 Desember
Nama Perusahaan
2025 2024 2023
PT Cakrawala Mega Indah USD345.521.807,- USD448.648.877,- USD445.437.820,-
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/
atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan
ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
PT. Cakrawala Mega
Komitmen Surat Indah
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
18
Page 55
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-
kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan tanggal 30 Januari 2026.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0071/DSN-MUI/I/2026 tanggal 28 Januari
2026 atau 9 Sya’ban 1447 H, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Adni Kurniawan, Lc Ketua KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 14 Agustus 2023
2. Dr. Yuke Rahmawati, M.A Anggota KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai
dengan prinsip Syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk, apabila diperlukan
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat
Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku
pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.551.330.000.000,00
(satu triliun lima ratus lima puluh satu Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.551.330.000.000,00
(satu triliun lima ratus lima puluh satu Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk :
19
Page 56
1. Sekitar Rp1.096.187.518.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus delapan puluh
tujuh juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp344.533.518.000,- (tiga ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga
juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank;
b. Sekitar Rp751.654.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat
juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
3. HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar
Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.525.000.000,-
(seratus satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 9,26% (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
20
Page 57
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp270.100.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.185.000.000,-
(sembilan puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,22% (sepuluh koma dua
dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk
Sukuk Mudharabah Seri D.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
1 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026
2 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026
3 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026
4 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027
5 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027 24 Mei 2027
6 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027
21
Page 58
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C Seri D
Ke-
7 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027
8 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028 24 Februari 2028
9 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028 24 Mei 2028
10 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028
11 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028
12 24 Februari 2029* 24 Februari 2029 24 Februari 2029 24 Februari 2029
13 - 24 Mei 2029 24 Mei 2029 24 Mei 2029
14 - 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029 24 Agustus 2029
15 - 24 November 2029 24 November 2029 24 November 2029
16 - 24 Februari 2030 24 Februari 2030 24 Februari 2030
17 - 24 Mei 2030 24 Mei 2030 24 Mei 2030
18 - 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030 24 Agustus 2030
19 - 24 November 2030 24 November 2030 24 November 2030
20 - 24 Februari 2031* 24 Februari 2031 24 Februari 2031
21 - - 24 Mei 2031 24 Mei 2031
22 - - 24 Agustus 2031 24 Agustus 2031
23 - - 24 November 2031 24 November 2031
24 - - 24 Februari 2032 24 Februari 2032
25 - - 24 Mei 2032 24 Mei 2032
26 - - 24 Agustus 2032 24 Agustus 2032
27 - - 24 November 2032 24 November 2032
28 - - 24 Februari 2033* 24 Februari 2033
29 - - - 24 Mei 2033
30 - - - 24 Agustus 2033
31 - - - 24 November 2033
32 - - - 24 Februari 2034
33 - - - 24 Mei 2034
34 - - - 24 Agustus 2034
35 - - - 24 November 2034
36 - - - 24 Februari 2035
37 - - - 24 Mei 2035
38 - - - 24 Agustus 2035
39 - - - 24 November 2035
40 - - - 24 Februari 2036*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
22
Page 59
7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII
Informasi Tambahan ini.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar
Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang
tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian
ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat
informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
23
Page 60
8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
(3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
(2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
24
Page 61
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau p e m b a y a r a n
kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good
funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama.
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
25
Page 62
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan.
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau
jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah.
3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
26
Page 63
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah
tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus) Pendapatan atas
penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
- Melakukan pemeringkatan ulang atas
m. Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
27
Page 64
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
Sukuk Mudharabah; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai
kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
28
Page 65
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU
memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
Mudharabah.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
29
Page 66
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;-
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan-
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak hadir:
- untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
- untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
30
Page 67
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU.
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain
suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
31
Page 68
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
32
Page 69
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang
diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
33
Page 70
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-039/PEF-DIR/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A(sy) (Single A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025
sampai dengan 1 Agustus 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas
produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO
berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri,
didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik,
dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
baku.
34
Page 71
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 Februari 2026;
4. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026 DAN PENERBITAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS
PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026.
35
Page 72
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sekitar Rp759.559.006.406,- (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan
juta enam ribu empat ratus enam Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp116.414.606.406,- (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta enam
ratus enam ribu empat ratus enam Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga
pinjaman bank USD; dan
b. Sekitar Rp643.144.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh empat
juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok dan kupon Obligasi.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
36
Page 73
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank USD (tabel untuk nomor 1a):
Saldo Pokok Saldo Pokok Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Pinjaman Bank Saldo Pokok Saldo Pokok
Pinjaman Pinjaman Bank Pinjaman Pinjaman setelah
Tujuan Angsuran
Kreditor Pihak Hubungan Nomor dan Tanggal Bank per 31 per 31 Januari Tanggal Bunga setelah Penggunaan Dana
Penggunaan Angsuran Pokok
Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit Januari 2026 2026 Pembayaran Bunga (dalam (dikonversi ke Penggunaan Obligasi
Dana Pokok (dalam (dikonversi ke
(dalam dolar (dikonversi ke Angsuran Pokok dolar AS) ribuan Dana Obligasi (dikonversi ke
dolar AS) ribuan
AS) ribuan Rupiah) dan Bunga Rupiah) (dalam dolar AS) ribuan Rupiah)
Rupiah)
Shinhan Tidak Kredit Investasi Facility Agreement 18.750.000 312.750.000 13-Mar-26 2.083.333 34.750.000 428.906 7.154.156 14.583.333 243.250.000
Investment Corp Terafiliasi tanggal 10
September 2024 13-Jun-26 2.083.333 34.750.000 389.722 6.500.567
Subtotal 4.166.667 69.500.000 818.628 13.654.723
PT Bank Shinhan Tidak Kredit Investasi Akta Perjanjian 7.500.000 125.100.000 25-Mar-26 833.333 13.900.000 171.500 2.860.612 5.833.333 97.300.000
Indonesia Terafiliasi Fasilitas Kredit No 03
tanggal 10 25-Jun-26 833.333 13.900.000 155.832 2.599.272
September 2024
Subtotal 1.666.667 27.800.000 327.331 5.459.883
TOTAL 26.250.000 437.850.000 5.833.333 97.300.000 1.145.960 19.114.606 20.416.667 340.550.000
Kurs yang dipakai adalah kurs laporan keuangan 30 September 2025 (1 USD = Rp16.680,-)
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank:
Angsuran Pokok (dalam Rupiah
Bunga (dalam Rupiah penuh) Total (dalam Rupiah penuh)
penuh)
Rp97.300.000.000,- Rp19.114.606.406 Rp116.414.606.406
37
Page 74
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok dan kupon Obligasi (tabel untuk nomor 1b):
(dalam ribuan Rupiah)
Tanggal Pokok Obligasi Sisa Pokok Obligasi
Tujuan Saldo Pokok Pembayaran yang dilunasi yang dilunasi
Kreditor Pihak Hubungan Kupon
Penggunaan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit Obligasi per 30 Pokok dan menggunakan menggunakan dana
Ketiga Afiliasi Obligasi
Dana September 2025 Kupon dana hasil PUB kas Perseroan atau
Obligasi Obligasi ini hasil PUB lainnya
Obligasi Tidak Pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2.726.560.000 4-Apr-26 - 71.572.000 2.226.560.000*
Berkelanjutan II Terafiliasi Utang dan Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Lontar Papyrus Modal Kerja Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32
Pulp & Paper Perseroan tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian
Industry Tahap I Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Tahun 2023 Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
Seri A I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023,
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan 4-Jul-26 500.000.000 71.572.000
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl
29 Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15
Juni 2023
TOTAL 2.726.560.000 500.000.000 143.144.000 2.226.560.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi sebagian menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sebesar
Rp550.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp1.676.560.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana kas internal Perseroan atau dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan berikutnya.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Dolar AS 7,55
Rupiah Indonesia 8,50
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
30 September 2025
(%)
Dolar AS 8,50
Rupiah Indonesia 8,00 – 9,50
38
Page 75
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Pinjaman Bank
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Jatuh Tanggal Penarikan Dana
Tanggal Perjanjian Syarat Pelunasan
Ketiga Tanggal Perjanjian Tempo Perjanjian Terakhir
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas 10 September 2024 10 Maret 2028 25 September 2024 Fasilitas USD 10mio tenor 36 bln pelunasan pokok dilakukan setiap kuartal
Indonesia Kredit No 03 tanggal dimulai dari bulan ke 7 sd 36
10 September 2024)
Shinhan Facility Agreement tanggal 10 September 2024 10 Maret 2028 13 September 2024 Fasilitas USD 25mio tenor 36 bln pelunasan pokok dilakukan setiap kuartal
Investment Corp 10 September 2024 dimulai dari bulan ke 7 sd 36
Obligasi
Tanggal Jatuh
Kreditor Pihak Tanggal Tanggal Penarikan
Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tempo Perjanjian Syarat Pelunasan Obligasi*
Ketiga Perjanjian Dana Terakhir
Perwaliamanatan
Obligasi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar 13 Januari 2023 4 Juli 2028 4 Juli 2023 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
Berkelanjutan II Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl obligasi.
Lontar Papyrus 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
Pulp & Paper Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Industry Tahap I Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023, Addendum II Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
Tahun 2023 Seri A Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl 29 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good
Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian fund) yang diperlukan untuk pelunasan pokok
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada agen
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni 2023 pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
*Syarat pelunasan ini berlaku untuk semua obligasi yang dicantumkan di dalam tabel di atas
39
Page 76
Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp1.096.187.518.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan
atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi Perbankan, kredit modal kerja
Perbankan dan obligasi yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp344.533.518.000,- (tiga ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga
juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
pinjaman bank ; dan
b. Sekitar Rp751.654.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat
juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
Adapun keterangan utang pokok dan Obligasi Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah
sebagai berikut:
40
Page 77
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman bank (tabel untuk nomor 1a):
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Saldo Pokok Saldo Pokok Rincian Angsuran Pokok Pinjaman Bank Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Pihak Hubungan Nomor dan Tanggal Pinjaman Bank Pinjaman Bank Total Angsuran Setelah
Penggunaan
Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit per 30 per 31 Januari Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Pokok Penggunaan Dana
Dana
September 2025 2026 Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Obligasi
PT Bank Tidak Kredit Akta Perjanjian Kredit No 3.157.500.000 2.957.023.810 04-Mar-26 50.119.047 04-Apr-26 50.119.047 04-May-26 50.119.047 04-Jun-26 50.119.047 200.476.188 2.756.547.622
Central Asia Terafiliasi Investasi 50 tanggal 11 Agustus
Tbk 2025 (perubahan atas
Perjanjian Kredit No 147)
PT Bank Tidak Kredit Akta Perjanjian Kredit No 45.000.000 30.000.000 08-Mar-26 15.000.000 08-Apr-26 - 08-May-26 - 08-Jun-26 15.000.000 30.000.000 -
Central Asia Terafiliasi Investasi 50 tanggal 11 Agustus
Tbk 2025 (perubahan atas
Perjanjian Kredit No 147)
PT Bank Amar Tidak Kredit Akta Perjanjian Kredit no - 194.444.000 10-Mar-26 5.556.000 10-Apr-26 5.556.000 10-May-26 5.556.000 10-Jun-26 5.556.000 22.224.000 172.220.000
Indonesia Tbk Terafiliasi Investasi 8 tgl 18 November 2025
PT Bank DKI Tidak Kredit Akta Perjanjian Kredit 189.000.000 178.500.000 25-Feb-26 - 25-Mar-26 10.500.000 25-Apr-26 - 25-May-26 - 25-Jun-26 10.500.000 21.000.000 157.500.000
Terafiliasi Investasi Investasi No 23 tanggal
21 Maret 2025
PT Bank Raya Tidak Kredit Akta Perjanjian Kredit No 125.000.000 110.000.000 28-Feb-26 25.000.000 29-Mar-26 - 29-Apr-26 - 29-May-26 25.000.000 29-Jun-26 - 50.000.000 60.000.000
Indonesia Tbk Terafiliasi Investasi 31 tanggal 29 November
2023
PT Bank Tidak Kredit Akta Perjanjian Fasilitas 116.666.667 100.000.000 28-Feb-26 4.166.666 31-Mar-26 4.166.666 30-Apr-26 4.166.666 30-May-26 4.166.666 30-Jun-26 4.166.666 20.833.330 79.166.670
Shinhan Terafiliasi Investasi Kredit No 13 tanggal 30
Indonesia Juli 2024
TOTAL 3.633.166.667 3.569.967.810 29.166.666 85.341.713 59.841.713 84.841.713 85.341.713 344.533.518 3.225.434.292
41
Page 78
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1b):
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Pokok Obligasi Sisa Pokok Obligasi
Tujuan Saldo Pokok Tanggal yang dilunasi yang dilunasi
Kreditor Pihak Hubungan
Penggunaan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit Obligasi per Jatuh menggunakan menggunakan dana kas
Ketiga Afiliasi
Dana 30 September 2025 Tempo dana hasil PUB Perseroan atau hasil
Sukuk ini PUB lainnya
Obligasi Tidak Pembayaran Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar 201.654.000 1 Juni 2026 201.654.000 -
Berkelanjutan III Terafiliasi Utang dan Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 No. 66 tanggal
Lontar Papyrus Modal Kerja 29 April 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Pulp & Paper Perseroan Jakarta
Industry Tahap III
Tahun 2025 Seri A
Obligasi Tidak Pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus 2.726.560.000 4 Jul 26 550.000.000 2.176.560.000*
Berkelanjutan II Terafiliasi Utang dan Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl 13 Januari 2023
Lontar Papyrus Modal Kerja jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Pulp & Paper Perseroan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl
Industry Tahap I 14 Februari 2023, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahun 2023 Seri A Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46
tgl 15 Juni 2023
TOTAL 2.928.214.000 751.654.000 2.176.560.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi sebagian menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebesar Rp500.000.000.000
dan sisanya sebesar Rp1.676.560.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana kas internal Perseroan atau dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan berikutnya.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 8,50
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
30 September 2025
(%)
Rupiah Indonesia 8,00 – 9,50
42
Page 79
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Utang Bank
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Jatuh Tempo Tanggal Penarikan
Tanggal Perjanjian Syarat Pelunasan
Ketiga Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No 50 11 Agustus 2025 1. Fasilitas Rp200 miliar : 1. Fasilitas Rp200 miliar: 1. Perusahaan dapat memberitahukan secara tertulis kepada BCA sekurang-
Asia Tbk tanggal 11 Agustus 2025 8 Juni 2026 8 Juni 2021 kurangnya 2 ( dua) Hari Kerja sebelumnya tentang rencana untuk
(perubahan atas Perjanjian 2. Fasilitas Rp4,2 triliun : 2. Fasilitas Rp4,2 triliun: melakukan pembayaran kembali yang dipercepat, dengan menyebutkan
Kredit No 147) 4 Desember 2030 4 Desember 2023 jumlah dan tanggal pembayaran akan dilaksanakan;
2. Pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan, dilakukan pada Tanggal
Pembayaran Bunga; jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat
ditarik kembali atau dipergunakan kembali dengan alasan apa pun
PT Bank Amar Akta Perjanjian Kredit no 8 18 November 2025 10 Desember 2030 10 Desember 2025 Pelunasan dipercepat diperkenankan dengan syarat sebagai berikut
Indonesia Tbk tgl 18 November 2025 1. Memberitahukan secara tertulis minimal 5 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan dipercepat
2. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar Rp 1miliar
3. Pelunasan dipercepat minimal dilakukan 1 tahun setelah tanggal penarikan
4. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
/institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2% dari total pelunasan
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit 21 Maret 2025 20 Maret 2030 27 Maret 2025 Pelunasan dipercepat diperkenankan dengan syarat sebagai berikut:
Investasi No 23 tanggal 21 1. Memberitahukan secara tertulis minimal 3 hari kerja sebelum tanggal
Maret 2025 pelunasan dipercepat
2. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar 1 kali angsuran atau
kelipatannya sesuai jadwal angsuran
3. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari cash flow Debitur
tidak dikenakan denda
4. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
/institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2,5% dari total pelunasan
PT Bank Raya Akta Perjanjian Kredit No 31 29 November 2023 29 November 2026 30 November 2023 Pelunasan dipercepat atas sebagian atau seluruh jumlah hutang pokok
Indonesia tanggal 29 November 2023 diperkenankan dengan syarat sebagai berikut:
1. Memberitahukan secara tertulis minimal 3 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan dipercepat
2. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar 1 kali angsuran
pokok dengan urutan jatuh tempo yang terbelakang
3. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari pembiayaan
pihak lain/take over bank lain dikenakan denda sebesar 2%
4. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
/institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2,5% dari total pelunasan
43
Page 80
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Jatuh Tempo Tanggal Penarikan
Tanggal Perjanjian Syarat Pelunasan
Ketiga Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas 30 Juli 2024 31 Januari 2028 31 Januari 2024 Pelunasan dipercepat diperkenankan dengan syarat sebagai berikut
Indonesia Kredit No 13 tanggal 1. Memberitahukan secara tertulis minimal 5 hari kerja sebelum tanggal
30 Juli 2024 pelunasan dipercepat
2. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
/institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2% dari total pelunasan
Obligasi
Tanggal Jatuh Tanggal
Tanggal
Kreditor Pihak Ketiga Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tempo Perjanjian Penarikan Dana Syarat Pelunasan Obligasi*
Perjanjian
Perwaliamanatan Terakhir
Obligasi Berkelanjutan III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 29 April 2025 21 Mei 2030 21 Mei 2025 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Lontar Papyrus Pulp & Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
Paper Industry Tahap III Industry Tahap III Tahun 2025 No. 66 tanggal pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
Tahun 2025 Seri A 29 April 2025, yang dibuat di hadapan Aulia atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Taufani, SH., Notaris di Jakarta 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
Obligasi Berkelanjutan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 13 Januari 4 Juli 2028 4 Juli 2023 agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
Lontar Papyrus Pulp & Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 2023 tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
Paper Industry Tahap I Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
Tahun 2023 Seri A tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II tersebut.
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023,
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl
29 Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni
2023
* Syarat pelunasan ini berlaku untuk semua Obligasi yang dicantumkan di tabel di atas
44
Page 81
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 Tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 001/CRP/LP/I/2026
tanggal 6 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut dan sisa Dana Hasil Penawaran Umum tersebut telah ditempatkan pada giro Bank.
Sampai dengan 31 Januari 2026, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 yang belum terealisasikan adalah sebagai
berikut:
Sisa Dana Modal Kerja Pembayaran Utang Total
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Rp82.857.959.833,- Rp142.518.963.749,- Rp225.376.923.582,-
Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Rp60.010.425.100,- Rp139.500.000.000,- Rp199.510.425.100,-
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Total Rp142.868.384.933,- Rp282.018.963.749,- Rp424.887.348.682,-
Sisa dana tersebut diperkirakan akan terealisasi seluruhnya pada akhir Februari 2026.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
45
Page 82
Berdasarkan data historis alokasi penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan yang berasal dari
penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah adalah sekitar Rp150-Rp200 miliar per bulan. Adapun
Perseroan juga memanfaatkan kondisi pasar Obligasi & Sukuk saat ini, mengingat tingkat suku bunga
berada pada level yang cukup baik bagi Perseroan, sehingga Perseroan memutuskan untuk menerbitkan
Obligasi & Sukuk guna memperoleh pendanaan saat ini dari pasar modal.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,55486% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,24321%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,12160%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,12160%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00288%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00286%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,00953% dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,02318% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,53927% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,24151%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,12076%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,12076%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00288%;
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00193%; dan
o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,00387%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,00645%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,01111% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.
46
Page 83
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar
USD 1.307.850 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 453.459 ribu dan total
liabilitas jangka panjang sebesar USD 854.391 ribu.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 69.079
Utang usaha
Pihak ketiga 55.933
Pihak berelasi 2.266
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.461
Utang dividen 9.780
Utang pajak 19.544
Beban masih harus dibayar 15.593
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 738
Pinjaman bank jangka panjang 61.333
Pinjaman jangka panjang 3.188
Wesel bayar 21
Utang obligasi 183.299
Sukuk Mudharabah 31.224
Total Liabilitas Jangka Pendek 453.459
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 5.545
Liabilitas pajak tangguhan – neto 55.362
Liabilitas imbalan kerja 6.897
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 184
Pinjaman bank jangka panjang 200.629
Pinjaman jangka panjang 4.918
Wesel bayar 192
Utang obligasi 463.148
Sukuk Mudharabah 117.516
Total Liabilitas Jangka Panjang 854.391
Total Liabilitas 1.307.850
KOMITMEN
Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup.
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan
untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai
lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai,
dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Perseroan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas
antara Perseroan dan EHK pada tanggal 31 Agustus 2021 dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan
menjual gas kepada Perseroan untuk periode sepuluh (10) tahun.
47
Page 84
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMSASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMSASI TAMBAHAN, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMSASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN
DIDALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN JUMLAH DANA DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
48
Page 85
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024 / 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024** 2023**
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 819.343 719.658 554.786
Pihak berelasi - 1.730 1.240
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 44.576 30.937 18.764
Pihak berelasi 55.549 87.671 53.009
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 256 300 477
Persediaan 62.851 72.052 65.104
Uang muka 46.951 97.736 68.185
Beban dibayar dimuka 16.511 6.215 18.764
Pajak dibayar dimuka 11 16.582 17.664
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 502.680 493.382 468.925
Pihak berelasi - 497 493
Total Aset Lancar 1.548.728 1.526.760 1.267.411
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto 221.917 232.249 238.714
Investasi jangka panjang 4.472 4.472 4.472
Aset hak-guna – neto 1.786 1.840 1.741
Aset tetap – neto 838.930 862.432 880.029
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.194 71.426 71.447
Aset tidak lancar lainnya 129.666 131.789 75.141
Total Aset Tidak Lancar 1.267.965 1.304.208 1.271.544
TOTAL ASET 2.816.693 2.830.968 2.538.955
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 69.079 113.035 140.657
49
Page 86
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024** 2023**
Utang usaha
Pihak ketiga 55.933 53.925 28.758
Pihak berelasi 2.266 3.908 6.774
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.461 624 935
Utang dividen 9.780 - -
Utang pajak 19.544 9.622 5.790
Beban masih harus dibayar 15.593 22.833 21.559
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 738 388 349
Pinjaman bank jangka panjang 61.333 55.914 43.878
Pinjaman jangka panjang 3.188 4.609 5.333
Wesel bayar 21 42 50
Utang obligasi 183.299 227.733 35.562
Sukuk Mudharabah 31.224 - -
Total Liabilitas Jangka Pendek 453.459 492.633 289.645
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 5.545 3.538 3.538
Liabilitas pajak tangguhan – neto 55.362 58.667 61.599
Liabilitas imbalan kerja 6.897 6.928 6.999
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 184 822 970
Pinjaman bank jangka panjang 200.629 239.485 266.820
Pinjaman jangka panjang 4.918 7.089 31.819
Wesel bayar 192 208 250
Utang obligasi 463.148 527.950 568.458
Sukuk Mudharabah 117.516 77.342 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 854.391 922.029 940.453
Total Liabilitas 1.307.850 1.414.662 1.230.098
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh) 540.242 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.599 3.508 3.383
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (2.300) (1.055) 1.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 7.000 6.000 5.000
Belum ditentukan penggunaannya 960.302 867.611 759.213
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.508.843 1.416.306 1.308.857
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*)
Total Ekuitas - Neto 1.508.843 1.416.306 1.308.857
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.816.693 2.830.968 2.538.955
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) Disajikan kembali
**) Pada tahun 2024, Perseroan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak ABI yang diakuisisi pada tahun 2023.
Berdasarkan laporan penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan No. 00410/2.0004-01/
PI/10/0378/1/III/2025 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara dengan USD87,2 juta) yang
sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap. Perseroan telah melakukan penyajian
kembali secara retrospektif sesuai PSAK No. 208, dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak
sebagai berikut:
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2024 adalah Aset tetap – neto
berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang
sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi
USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi
USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun
sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu.
50
Page 87
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2023 adalah Aset tetap – neto
meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil.
Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum
dan administrasi meningkat sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024** 2024** 2023**
PENJUALAN 485.056 447.334 600.387 617.331
BEBAN POKOK PENJUALAN 285.514 280.994 377.130 420.399
LABA BRUTO 199.542 166.340 223.257 196.932
BEBAN USAHA
Penjualan 20.275 15.893 22.230 28.524
Umum dan administrasi 22.580 21.625 30.320 29.070
Total Beban Usaha 42.855 37.518 52.550 57.594
LABA USAHA 156.687 128.822 170.707 139.338
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 32.041 (28.883) 20.447 7.040
Penghasilan bunga 22.557 13.918 38.959 (9.654)
Bagi hasil sukuk Mudharabah (10.607) - (2.063) (10.930)
Beban bunga (78.266) (74.250) (102.521) (54.244)
Lain-lain – neto 12.921 15.348 19.220 19.763
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto (21.354) (73.867) (25.958) (48.025)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 135.333 54.955 144.749 91.313
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (21.642) (18.988) (23.351) (26.660)
LABA NETO 113.691 35.967 121.398 64.653
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 117 239 161 313
Pajak penghasilan terkait (26) (53) (36) (69)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (1.245) 738 (2.074) 1.019
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak (1.154) 924 (1.949) 1.263
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 112.537 36.891 119.449 65.916
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 113.691 35.967 121.398 64.653
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 113.691 35.967 121.398 64.653
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRI-
BUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 112.537 36.891 119.449 65.916
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 112.537 36.891 119.449 65.916
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KE- 41,33 13,08 44,13 23,61
PADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) Disajikan kembali
**) Pada tahun 2024, Perseroan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak ABI yang diakuisisi pada tahun 2023.
Berdasarkan laporan penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan No. 00410/2.0004-01/
PI/10/0378/1/III/2025 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara dengan USD87,2 juta) yang
sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap. Perseroan telah melakukan penyajian
kembali secara retrospektif sesuai PSAK No. 208, dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak
sebagai berikut:
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2024 adalah Aset tetap – neto
berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang
sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi
USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi
USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun
sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu.
51
Page 88
- Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2023 adalah Aset tetap – neto
meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil.
Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum
dan administrasi meningkat sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 503.777 387.616 553.285 628.847
Pembayaran kas kepada karyawan (14.452) (14.043) (14.043) (18.856)
Pembayaran kas kepada pemasok (176.283) (237.449) (327.804) (293.668)
Pembayaran kas untuk operasional lainnya (48.065) (30.187) (51.201) (62.967)
Kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi 264.977 105.937 160.237 253.356
Penerimaan penghasilan bunga 22.558 13.918 20.447 7.040
Penerimaan (pembayaran) pajak – neto 1.520 (15.126) (21.405) (78.183)
Pembayaran bunga (95.178) (73.171) (99.687) (60.715)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 193.877 31.558 59.592 121.498
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan piutang pihak berelasi 10.523 471 5.891 6.601
Penerimaan atas penjualan aset tetap 53 125 - -
Perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap (17.870) (29.680) (99.892) (18.562)
Kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya - - - (52.534)
Penurunan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya 5.873 - - -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas (1.421) (29.084) (94.001) (64.495)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang obligasi 136.734 138.089 220.663 315.587
Penerimaan sukuk Mudharabah 75.382 - 82.574 -
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang 26.800 56.671 56.253 284.802
Pembayaran wesel bayar (37) (37) (50) (50)
Pembayaran liabilitas sewa (236) (200) (273) (246)
Pembayaran pinjaman jangka panjang (3.592) (24.121) (25.454) (76.973)
Pembayaran dividen kas (9.999) (6.152) (57.959) (14.888)
Penurunan pinjaman bank jangka pendek (43.956) (7.018) (27.622) 16.848
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang (52.556) (46.882) (35.522) (69.030)
Pembayaran utang obligasi (222.713) (30.000) (12.419) (97.180)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (94.173) 80.350 200.191 229.114
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 98.283 82.824 165.782 286.117
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS (328) 148 (420) 7
DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 721.388 556.026 556.026 269.902
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 819.343 638.998 721.388 556.026
52
Page 89
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 8,43% (6,57%) (2,74%) (5,89%)
Laba neto 216,10% (47,83%) 87,77% (71,67%)
Total Aset (0,50%) 6,38% 11,50% 12,20%
Total Liabilitas (7,55%) 11,15% 15,00% 33,71%
Total Ekuitas 6,53% 1,90% 8,21% (2,54%)
EBITDA 53,25% (1,96%) 34,37% (35,43%)
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan 27,90% 12,29% 24,11% 14,79%
Penjualan/Total aset* 17,22% 16,56% 21,21% 24,31%
Laba neto/Penjualan 23,44% 8,04% 20,22% 10,47%
Laba neto/Total aset (ROA)* 4,04% 1,33% 4,29% 2,55%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 7,53% 2,70% 8,57% 4,94%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,42x 2,73x 3,10x 4,38x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,87x 1,03x 1,00x 0,94x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,46x 0,51x 0,50x 0,48x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,68x 2,64x 3,42x 3,68x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest 2,12x 1,57x 1,98x 1,99x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2025
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 3,68x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest **Minimum 1x 2,12x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,87x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 3,68x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,87x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
53
Page 90
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Maret 2026 April 2026 Mei 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Central Asia Tbk 3.879 2.986 2.986 Dana hasil PUB ini
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd 2.083 - - Dana hasil PUB ini
PT Bank Shinhan Indonesia 1.082 248 248 Dana hasil PUB ini
PT Bank Amar Indonesia Tbk 331 331 331 Dana hasil PUB ini
PT Bank DKI 626 - - Dana hasil PUB ini
PT Bank Raya Indonesia Tbk - - 1.489 Dana hasil PUB ini
Liabilitas Sewa 27 559 4 Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - - 1.007 Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar - - 16 Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 8.028 4.124 6.081
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp16.680 / 1 Dolar AS Amerika
Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap
bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
April 2025 17.027 16.648
Mei 2025 16.762 16.288
Juni 2025 16.566 16.314
Juli 2025 16.775 16.348
Agustus 2025 16.494 16.109
September 2025 16.192 16.399
Sumber : Bank Indonesia
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
30 September 2025 16.680
54
Page 91
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2025 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-
4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian
tanggal 1 Januari 2024/ 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(No. AP.1792), sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan .
55
Page 92
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
ENTITAS ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan
maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.
Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023,
keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 88, Tambahan No. 034298.
A. Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam
rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00) %
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Saham Dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
B. Perizinan yang Dimiliki Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) pada izin yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
No. Izin No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Penyamapaian ID TTE: 1767770587-411 12 Februari 2026 Periode 01-10-2025 Kementerian
laporan berkala PLB3 s/d 31-12-2025 Lingkungan Hidup /
Badan Pengendalian
akan diperpanjang Lingkungan Hidup
setiap 3 bulan sekali
(per triwulan)
56
Page 93
No. Izin No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku Instansi Penerbit
2. Penyampaian laporan ID TTE: 1768876493-411 20 Januari 2026 Periode 01- 07-2025 Kementerian
berkala RKL – RPL s/d 31-12-2025 Lingkungan Hidup /
Badan Pengendalian
akan diperpanjang Lingkungan Hidup
setiap 6 bulan sekali
(per semester)
3. Sertifikat Laik Operasi QIS.0.S.18.301.1506.25 14 November 2025 Sampai dengan PT Sucofindo
14 November 2030 (Akreditasi
Kementerian Energi
dan Sumber Daya
Mineral No. 46.Stf/TL-
07/DJL/4/2025
4. Sertifikat Laik Operasi JKF.1.S.18.307.1506.25 2 September 2025 Sampai dengan PT Sucofindo
2 September 2030 (Akreditasi Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 228.
Srf/TL.7/DJL.4/2021
5. Sertifikat Laik Operasi LS9.0.S.18.307.1506.25 24 September 2025 Sampai dengan PT Sucofindo
24 September 2030 (Akreditasi Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 228.
Srf/TL.7/DJL.4/2021
6. Sertifikat Laik Operasi LS8.1.S.18.307.1506.25 24 September 2025 Sampai dengan PT Sucofindo
24 September 2030 (Akreditasi Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 228.
Srf/TL.7/DJL.4/2021
7. Izin Mendirikan 503.5/156/KPPT/2014 10 Januari 2023 Selama bangunan Kantor Pelayanan
Bangunan (“IMB”) tidak mengalami Perijinan Terpadu
perubahan. Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.
C. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ringkasan dari transaksi-
transaksi pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan:
1. Perjanjian Kredit
i. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., yang terakhir diubah dengan yang terakhir diubah dengan Surat Keterangan No. 132.
XI/N/2025 yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan, PT APP Purinusa Ekapersada, PT
OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non Cash Loan sebesar USD 15.000.000 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 10 September 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa
tanah, mesin, dan piutang usaha. Pada tanggal 31 Januari 2026, saldo pinjaman dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk adalah USD 9.441.000.
ii. PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8 Agustus 2023 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman,
S.H., dan terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.
34, tanggal 17 September 2024 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H, antara Perseroan,
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper
Mills dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di mana terhadap fasilitas tersebut telah
diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Persesuaian No. 0344/Pers/AOO/IX/2025 tanggal
23 September 2025. Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper Mills mendapat Fasilitas Omnibus Trade (L/C & SKBDN
Sight/Usance) yang dapat digunakan bersama-sama sebesar Rp 1.100.000.000.000, dengan
jangka waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan setoran
jaminan. Pada tanggal 31 Januari 2026, saldo pinjaman dari PT Bank Mayapada Internasional
Tbk adalah USD 1.298.000.
57
Page 94
iii. PT Bank Amar Indonesia Tbk.
Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 18 November 2025 dibuat di hadapan Indrasari
Kresnadjaja, S.H., M.Kn., antara Perseroan dengan PT Bank Amar Indonesia Tbk. Perseroan
mendapat Fasilitas Fixed Loan Angsuran sebesar Rp 200.000.000.000, dengan jangka waktu
36 bulan sejak tanggal pencairan. Fasilitas ini dijamin dengan corporate guarantee dari PT
APP Purinusa Ekapersada. Pada tanggal 31 Januari 2026, saldo pinjaman dari PT Bank Amar
Indonesia Tbk adalah USD 11.584.000.
Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi
Perseroan untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.
D. Aset Tetap
Jumlah nilai buku aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 30 September 2025 adalah USD838.930
ribu. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki aset tetap dengan rincian sebagai
berikut:
No. Sertifikat Luas Lokasi Berakhirnya Hak Penggunaan
HGBNo.1/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat, Bangunan
1 10.888.148 M2 9-Sep-2033
HGB NIB Kec : Tebing Tinggi, Kel : Tebing Tinggi Pabrik
06.07.000005532.0
HGBNo.36/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat, Bangunan
2 8.110 M2 9-Sep-2033
HGB NIB Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi Pabrik
06.07.000005421.0
HGBNo.42/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat, Bangunan
3 8.855 M2 9-Sep-2033
HGB Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi Pabrik
NIB.06.07.000005422.0
HGBNo.51/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat, Bangunan
4. 14.340 M2 9-Sep-2033
HGB NIB Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi Pabrik
06.07.000005418.0
Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:
Akumulasi Saldo
Keterangan Biaya Perolehan
Depresiasi 30 Juni 2025
Bangunan dan prasarana 199.751 159.816 39.935
Mesin dan peralatan pabrik 1.872.276 1.257.804 614.472
Perabotan dan peralatan kantor 28.813 26.380 2.433
Peralatan transportasi 1.968 1.948 20
Aset dalam pengembangan 72.932 - 72.932
Aset tetap Perseroan di atas dimanfaatkan untuk memproduksi produk Perseroan dan menunjang
operasional Perseroan. Untuk aset tetap berupa tanah dimanfaatkan untuk bangunan pabrik dan
fasilitas pendukung lainnya.
58
Page 95
E. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
Pengendali merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak Jackson
Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
30 Januari 2026.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
NAMA PERSEROAN PINDO
Arman Dwiartono Komut Dir
Hengkie Wongosari Kom -
Baharudin Komin -
Hendri Dirut Dirut
Kosim Sutiono Dir Dir
Benny Iswandy Dir -
Irsyal Yasman Dir -
Davit Boentoro Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
59
Page 96
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap
I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
riwayat singkat, kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan
pemegang saham PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya
di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan
pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pada saat Informas Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Rincian Jumlah Pegawai
Per tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahan
anak memiliki masing-masing 1.683, 1.629 dan 1.686 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
60
Page 97
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
Non-Staf 1.296 1.266 1.383
Staf 281 252 193
Manager 95 101 99
GM 10 9 10
Jumlah 1.682 1.628 1.685
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2025
Perusahaan Anak
Staf 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
S2 17 14 14
S1 528 502 505
Diploma 247 227 230
Hingga SMU 890 885 936
Jumlah 1.682 1.628 1.685
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perusahaan Anak
Diploma 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
<20 tahun 10 5 6
20-29 tahun 607 569 601
30-39 tahun 376 363 359
40-49 tahun 296 321 370
>50 tahun 393 370 349
Jumlah 1.682 1.628 1.685
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perusahaan Anak
40-49 tahun 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
Tetap 1.637 1.586 1.652
Tidak Tetap (Kontrak) 45 42 33
Jumlah 1.682 1.628 1.685
61
Page 98
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
Jambi 1.560 1.526 1.652
DKI Jakarta 122 102 33
Jumlah 1.682 1.628 1.685
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Uraian Aktivitas
2025 2024 2023
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD 72 85 98 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine
PREPARATION dan bubur kertas ke Tissue Machine
COGEN / ENERGY 198 197 215 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE 333 328 307 Pemeliharaan mesin operasional
PRODUCTION 503 455 583 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue
SUPPORTING 576 563 482
Jumlah 1.682 1.628 1.685
30 September 31 Desember
Uraian Aktivitas
2025 2024 2025
Perusahaan Anak
SUPPORTING 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022;
- Program BPJS.
62
Page 99
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Pegawai dengan Keahlian Khusus
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
- Petugas Proteksi Radiasi : 3 orang;
- Ahli K3 Kimia : 6 orang;
- Ahli Overhead Crane : 19 orang;
- Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan : 6 orang;
- Manager Energi : 1 orang;
- Ahli K3 Listrik : 3 orang;
- Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 3 orang;
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Berlaku Izin
RAFFI BENIA PUTRA, A.
1 Petugas Proteksi Radiasi 0000806/M/PPR.2-24 24-Sep-27
Md.
KEBRE ANKRIOF SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI RADIASI
2 188/STLP/PPR-IND2/3/2022 6-Apr-26
DRIVOLTO, ST TK.2 IND
IHSAN ROHMAT SUKURI,
SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI RADIASI
3 186/STLP/PPR-IND2/3/2022 6-Apr-26
ST TK.2 IND
4 RIDHO ILAHI* Perpanjangan sertifikat Petugas K3 Kimia 5/248/AS.02.03/XII/2020 12-Des-25
5/2647241024/
5 KEVIN NAOKI DAVIDSON Petugas K3 Kimia 7-Sep-27
AS.01.04/X/2024
5/2175240125/
6 MUHAMMAD NURIYADI Petugas K3 Kimia 2-Dec-27
AS.01.04./I/2025
5/2179240125/
7 JONI PRAYOGA Petugas K3 Kimia 2-Dec-27
AS.01.04./I/2025
GALUH MAHENDRA 5/2175240125/
8 Petugas K3 Kimia 2-Dec-27
PERMADI AS.01.04./I/2025
5/2179240125/
9 RIDHO ILAHI Petugas K3 Kimia 2-Dec-27
AS.01.04./I/2025
103140-OPK3-OC/PAA/
10 INLYANA WIDHIATMOKO* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103164-OPK3-OC/PAA/
11 IRAWAN* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103155-OPK3-OC/PAA/
12 KAMBARKATI* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103153-OPK3-OC/PAA/
13 EKO AFRICA* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103134-OPK3-OC/PAA/
14 AGUS BUDIMIYARSO* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103138-OPK3-OC/PAA/
15 AL PAISAL* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103164-OPK3-OC/PAA/
16 IRAWAN* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103139-OPK3-OC/PAA/
17 AGUSTOMI HIDAYAT* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103143-OPK3-OC/PAA/
18 SUMARSONO* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103145-OPK3-OC/PAA/
19 SUNGKONO* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103169-OPK3-OC/PAA/
20 JEFRI IRNANDA* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
63
Page 100
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Berlaku Izin
103180-OPK3-OC/PAA/
21 SAIFUDDIN PURNOMO* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103158-OPK3-OC/PAA/
22 DANI SUKMAWIJAYA* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103182-OPK3-OC/PAA/
23 HIDAYAT SAPUTRA* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103186-OPK3-OC/PAA/
24 ALI AMRAN* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103150-OPK3-OC/PAA/
25 SETIYAWAN* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103177-OPK3-OC/PAA/
26 MAHMUDI* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103174-OPK3-OC/PAA/
27 M. YOVIN WAHYUDI* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
103168-OPK3-OC/PAA/
28 HARIADI* Perpanjangan Operator Overhead Crane 9-Nov-25
IX/2020
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
29 TONI 2196 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
30 RUSMAN ARIANTOMIE 2197 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
31 BAMBANG SUHARDIMAN 2199 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
32 ANTON WAHYUDI 2200 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
33 ZUHAIRI 02201 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
34 ASMAWI 02201 3143 1998 2022 04-Jul-28
Hutan (GANISPH) 2022
35 SUHARYANTO, A. Md.* Perpanjangan Energy Manager 74909 2149 7 001914 2022 25-Nov-25
5/80800190323/AS.01.04/
36 M ARIANSYAH, ST Ahli K3 Listrik 16-Feb-26
III/2023
37 MUKHLIS JUSEPHAN Petugas K3 (Teknisi) Listrik 78000 3113 0018938 2023 22-Aug-26
38 MUHAMMAD RIDHO Petugas K3 (Teknisi) Listrik 78000 3113 0018937 2023 22-Aug-26
E38220 3132 3 0005631
39 YANTO Operator Pengolahan Limbah B3 26-Aug-28
2025
388220 1321.01 00026360
40 ZUL EFENDI, S.Si Penanggung Jawab Pengolahan Limbah B3 05-Aug-28
2025
AKHMAD JAMES BAJA Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan E37021 3132 00028000
41 19-Oct-28
RONITONITONI Air Limbah (POPAL) 2025
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, lisensi masih dalam proses perpanjangan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(pembaharuan) pada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, sebagai berikut:
Masa
Masa
No Nama No. Paspor Berlaku No. KITAS No. IMTA Posisi
Berlaku IMTA
Paspor
1 Chang Chih 351684274 12-Feb-29 E23C2C22UC000267-B B.3/175061/ 05-Jan-2027 Technical
Chen PK.04.01/XII/2025 Manager
2 Dong Yuafeng E93178059 08-Jan-27 2C2C2C22UC000240-B B.3/164558/ 14-Des-2026 Factory Vice
PK.04.01/XI/2025 Manager
3 Lee Yu Chang* 360460666 13-May-32 E232C1200UC250235561 B.3/018982/ 02-Mar-2026 Pulp Fiber Line
PK.04.01/II/2025 Plant Manager
4 Li Xiaozhu E76380309 1-Mar-26 2C2C2C22UC000229-B B.3/146425/ 18-Nov-2026 Maintenance
PK.04.01/X/2025 Engineer
5 Penmetsa Z5974957 8-Mar-30 2C2C2C22UC000251-B B.3/164577/ 13-Des-2026 Instrument
Bhaskara Raju PK.04.01/XI/2025 Manager
6 Baru Sakai H54993615 31-Jul-27 2C2C2C22UC000253-B B.3/164574/ 30-Des-2026 Pulp Chemical
PK.04.01/XI/2025 Plant Specialist
*KITAS dalam proses perpanjangan
64
Page 101
Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berdasarkan Surat Pernyataan Bebas Perkara tertanggal 4 Februari 2026, pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara
pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak sedang terlibat, atau terdaftar
sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa, somasi, maupun panggilan menyangkut
permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana,
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau
di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan atau
sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata
usaha negara; (v) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan
(vi) perkara hukum di bidang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh
65
Page 102
atau berdampak negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan
usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 berikut dengan rencana penggunaan dananya.
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) atas HAKI Perseroan, sebagai berikut:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM001383533 27 Maret 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
PT. OKI Pulp & Paper Mills
2. IDM000453083 29 November - PT. APP Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. Oki Pulp & Paper Mills
3. IDM001385988 9 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
PT. Cakrawala Mega Indah
4 IDM001385987 9 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
PT. Cakrawala Mega Indah
66
Page 103
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
5. IDM001385991 9 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
PT. Cakrawala Mega Indah
6. IDM001385990 9 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
PT. Cakrawala Mega Indah
7. IDM001385986 9 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
PT. Cakrawala Mega Indah
8. IDM001387102 14 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- PT. Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
9. IDM001387100 14 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
67
Page 104
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
10. IDM001387103 14 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
11. IDM001387101 14 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
12. IDM001389346 15 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
13. IDM001389345 15 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
14. IDM001391357 15 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
68
Page 105
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
15. IDM001389343 15 April 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
16. IDM001417200 18 Juli 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. OKI Pulp & Paper Mills
17. IDM001417198 18 Juli 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. OKI Pulp & Paper Mills
18 IDM001417197 18 Juli 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. OKI Pulp & Paper Mills
69
Page 106
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
19. IDM000072449 26 Agustus - PT. APP Purinusa
2033 Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
PT. OKI Pulp & Paper Mills
20. IDM000084456 26 Agustus - PT. APP Purinusa
2033 Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
PT. OKI Pulp & Paper Mills
21. IDM000673053 5 Juli 2033 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
PT. OKI Pulp & Paper Mills
22. IDM001148533 16 Februari - PT. APP Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
PT. OKI Pulp & Paper Mills
23. IDM001395006 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
70
Page 107
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
24. IDM001395004 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
25. IDM001394990 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
26. IDM001408073 5 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
27. IDM001395319 5 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
28. IDM001395318 5 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
71
Page 108
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
29. IDM001394132 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
30. IDM001394129 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
31. IDM001394128 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
PT. Cakrawala Mega Indah
32. IDM001372788 20 Januari - PT. APP Purinusa
2035 Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
33. IDM001372789 20 Januari - PT. APP Purinusa
2035 Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
PT. The Univenus
72
Page 109
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
34. IDM001417197 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. OKI Pulp & Paper Mills
35. IDM001420379 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. OKI Pulp & Paper Mills
73
Page 110
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
36. IDM001419455 - PT. APP Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And
Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
PT. OKI Pulp & Paper Mills
Catatan:
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keberatan terhadap penggunaan bersama atas
Hak Atas kekayaan Intelektual yang terdaftar atas nama Perseroan dan pihak lain yang terafiliasi dengan
Perseroan. Perseroan tidak memiliki kewajiban lain dalam bentuk apapun atas kepemilikan bersama
HAKI tersebut, selain kewajban untuk bersama-sama dengan pemilik lainnya melakukan perpanjangan
jangka waktu sertifikat kepemilikan atas HAKI tersebut.
PT Purinusa Ekapersada saat ini bernama PT APP Purinusa Ekapersada.
7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Kepemilikan Pendapatan
Perusahaan Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%)
Grand -
Sudah
1. Ventures 2004 2004 2004 Investasi 100%
beroperasi
Limited
PT Agra -
Sudah
2. Bareksa 2010 2023 2025 Chipmill* 99,99%
beroperasi
Indonesia
Grand -
Sudah
3 Ventures (BVI) 2023 2023 2023 Investasi 100%
beroperasi
Limited
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan
kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
74
Page 111
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas
professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
lainnya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
B. Penghargaan
2025
• Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya – Kementerian Kehutanan RI
75
Page 112
2024
• PROPER Peringkat Biru – KLHK RI : Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup
• TOP CSR Awards dengan kategori “TOP CSR Awards 2024 on # Star 4” - Media Top Business
• BISRA Awards 2024 – Bisnis Indonesia : Platinum Champion
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
2023
• Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi
2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan -
BPJS Ketenagakerjaan
• Top CSR Award 2023 #STAR4 - Majalah Top Business
• Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di
Tempat Kerja dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2022
• Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) – Bisnis Indonesia : Komitmen di
bidang Corporate Social Responsibility (CSR).
C. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp) 1.080 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.314 1.314 1.314
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp) 812 1.066 1.043
Tissue 110 129 116
Total 922 1.195 1.159
Utilisasi Fasilitas Produksi
Jenis Produk
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp) 75,19% 98,70% 96,57%
Tissue 47,01% 55,13% 49,57%
D. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 September 2025 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100% - -
Bahan Kimia 63,75% 0,37% 35,88% -
Kemasan 82,01% 17,99% - -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan
dan penawaran di pasar.
76
Page 113
E. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Rata-rata harga jual pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD533 per ton sejak Januari hingga
Desember 2025; USD631 per ton pada tahun 2024; USD585 per ton pada tahun 2023; USD789 per
ton pada tahun 2022 (Sumber: Hawkins Wright volume 32 No.06, 7 Januari 2026). Harga jual produk-
produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan permintaan
(supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi harga jual;
demikian juga sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan memberikan
dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.
F. Persaingan Usaha
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2024 (Statista 2024 & Market Reports World 2025). Hal ini terutama didorong oleh
beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak
pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta
pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Breakdown of Global Paper & Packaging Produc on (in '000 metric
tonnes)
100.000
51.803 57.427 57.795 59.529
51.043 52.683 56.377
94.440 91.273 94.011 99.000
121.102 116.426 109.290 94.143
249.606 266.537 265.027 272.978 265.000
242.291 240.970 242.219
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Packing Paper and Board Graphic Paper Others
Source: Statista 2024 & Market Reports World 2025
77
Page 114
Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar bubur kertas di Indonesia meliputi
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Riau Andalan Pulp & Paper, dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Sedangkan pada pasar internasional, pemain utama meliputi
Suzano Papel E Celulose (Brazil), Empresas CMPC (Chile), UPM (Finlandia), Eldorado (Brazil), Klabin
(Brazil), Arauco (Chile), Bracell (Brazil), Cenibral (Brazil), International Paper (Amerika Serikat), Stora
Enso (Finlandia), dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget (Sweden). (S&P Capital IQ 2024).
Pesaing Utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar tisu di Indonesia meliputi PT Pindo Deli
Pulp and Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT The Univenus, PT OKI Pulp & Paper Mills,
PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue, PT Suparma Tbk. Adapun pada pasar internasional, pemain
utama industri tissue meliputi Kimberly Clark (Amerika Serikat), Georgia Pacific (Amerika Serikat),
Procter & Gamble (Amerika Serikat), Sofidel (Italia), Gold Hongye (China), Hengan (China), CMPC
(Chile), WEPA (Jerman), Kruger (Kanada) dan Vinda (China). (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia
2024).
Paper and Paperboard Packaging Market Share by Applica on 2024
3,2%
12,0%
26,6%
24,6%
18,3%
15,3%
Food & Beverage Personal Care & Home Care Pharmaceucal & Healthcare
Retail & E-commerce Automove Others
Source: Market Reports World 2025
Pasar kemasan kertas dan karton tahun 2024 didominasi oleh sektor makanan & minuman dengan
pangsa 26,6%, diikuti ritel & e-commerce sebesar 24,6%. Segmen perawatan pribadi & rumah tangga
serta farmasi & kesehatan masing-masing menyumbang 18,3% dan 15,3%. Sementara itu, sector
otomotif sebesar 12,0% dan kategori lainnya sebesar 3,2%.
Total market value industri pulp and paper global mencapai USD381,4 miliar per tahun 2024 dengan
proyeksi pertumbuhan CAGR 5,1% hingga tahun 2034 (Sumber: Global Market Insights 2025).
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
b. New chemical subtitute with low treatment cost
c. Pulp dissolving lab trial
d. Analyze metal content in pulp & tissue product
e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
b. Riset Oxygen delignification optimization process
c. Riset for improve wet strengh tissue
78
Page 115
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019, 2021, 2023 & 2025
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
a. Riset to reduce COD and colour of effluent
b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
• Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
a. Pembelian peralatan Digital Balance dengan teknologi terbaru guna mendukung kegitan riset
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Biaya riset dan pengembangan 26,804 69.367 83.828
Consignment Test 9,672 14.911 12.433
Investment peralatan R&D 4,002 77.272 103.247
Inventia Standard Brightness 4,680 6.390 -
TOTAL 45.158 167.940 199.508
H. Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Australia dan Oceania, Perseroan diharapkan
mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Pulp dan lainnya 685 45 730 911 27 938 896 70 966
Tissue 35 79 114 46 79 125 28 90 118
TOTAL 720 124 844 957 106 1.063 924 160 1.084
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
- Bubur kertas (pulp):
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
- Tissue:
Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.
79
Page 116
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
- Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistik.
2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung.
4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
- Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue.
b. Googling di Web.
2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
3. Melalui website APP.
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pulp dan lainnya 372.492 469.452 484.900
Tissue 112.564 130.935 132.431
TOTAL 485.056 600.387 617.331
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Ekspor
Asia 39.347 8,11% 34.444 5,74% 71.351 11,56%
Amerika Serikat 34.057 7,02% 34.834 5,80% 39.409 6,38%
Eropa 22.205 4,58% 15.066 2,51% 1.472 0,24%
Timur Tengah 6.699 1,38% 5.429 0,90% 22.747 3,68%
Afrika 1.302 0,27% 9.299 1,55% 4.268 0,69%
Australia dan Ocenia - - 13 0,00% - -
Lokal 381.446 78,64% 501.302 83,50% 478.084 77,44%
Penjualan Neto Konsolidasian 485.056 600.387 617.331
I. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus
Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
J. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut
dalam 2 (dua) tahun terakhir
Perseroan tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada
masa yang akan datang.
K. Keunggulan Kompetitif Perseroan
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Integrasi Usaha
Perseroan merupakan salah satu perusahaan pulp dan tissue terbesar di dunia yang terintegrasi
secara vertikal. Integrasi hulu-hilir memberikan keunggulan kompetitif dalam pengendalian kualitas,
efisiensi rantai pasokan, dan stabilitas pasokan bahan baku.
80
Page 117
2. Efisiensi Biaya
Perseroan termasuk dalam kelompok produsen pulp dan tissue dengan struktur biaya produksi
yang kompetitif di tingkat global. Skala ekonomi yang besar serta penerapan teknologi produksi
mutakhir memungkinkan efisiensi tinggi dalam operasional.
3. Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen terhadap pasokan bahan baku yang berkelanjutan melalui praktik legalitas
kehutanan, konservasi lingkungan, serta inisiatif keberlanjutan lainnya.
4. Kemampuan & Proses Produksi
Menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi.
Memiliki berbagai sertifikasi internasional yang mendukung kredibilitas dan standar mutu global.
5. Jaringan Penjualan & Pemasaran Global
Perseroan memiliki jaringan distribusi global yang tersebar di 5 benua dengan perwakilan kantor
penjualan di berbagai negara. Akses pasar internasional yang luas ini mendukung penetrasi produk
Perseroan di berbagai negara.
L. Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.
Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90
hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS—
The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed
telah mencapai 4,25—4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli
2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan
bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka
inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik
seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut
melalui alat moneter.
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025
81
Page 118
Bagaimana dengan Indonesia? Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi yang
melambat. Penerimaan pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi
untuk pertama kalinya dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus
keluar modal dari pasar negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai
-IDR24,04tn w-w. Namun, situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus
masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi
anggaran sebesar IDR306,7tn telah direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan
terakselerasi ke depan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh
secara eksponensial. Sejalan dengan itu, pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi
non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto
APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih
tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April
2025: 4,70%).
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Gambar 2
Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.
Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
82
Page 119
Gambar 3 Gambar 4
Global Packaging Consumption by Sector Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Gambar 5
Permintaan Bubur Kertas China
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (79%) maupun ekspor (21%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan
Australia dan Oceania. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi,
serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga
akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%
83
Page 120
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
Average
Product 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Growth
Pulp 76 78 80 82 85 86 2,7%
Paper 45 45 44 44 43 42 -0,9%
Packaging 151 157 163 169 175 178 3,6%
Tissue 19 20 21 22 23 24 5,0%
Total 291 300 308 317 326 330 2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publication Agustus 2025)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
M. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
84
Page 121
N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak
ada risiko ketergantungan kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti,
Perseroan juga memiliki alternatif untuk membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 70,06% terhadap
total penjualan Perseroan untuk periode 30 Juni 2025.
O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris Perseroan serta sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sifat Hubungan
PT Pindo PT Keterangan Transaksi
No Pihak Terafiliasi Deli Pulp Arthadana Dewan
Perseroan Direksi Dengan Perseroan
and Paper Mulia Komisaris
Mills Makmur
1 PT Cakrawala Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan melakukan
Mega Indah (CMI) pemegang pemegang penjualan bubur kertas
saham tidak saham (pulp) di dalam negeri ke
langsung pihak berelasi melalui CMI
selaku distributor Perseroan.
2 PT Wirakarya Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan membeli kayu
Sakti (WKS)** pemegang pemegang selaku bahan baku untuk
saham tidak saham memproduksi pulp dari
langsung WKS.
3 Asia Pulp & Paper Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada APP Co Ltd menyediakan
Co. Ltd (APP Co pemegang pemegang jasa manajemen tertentu
Ltd) saham tidak saham kepada Perseroan.
langsung tidak
langsung
4 PT Bank Sinarmas hubungan hubungan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan memiliki rekening
Tbk (Bank keluarga keluarga bank dan deposito berjangka
Sinarmas)* pada Bank Sinarmas.
5 PT Bungo Bara hubungan hubungan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan membeli batu
Utama* keluarga keluarga bara sesuai dengan
kebutuhan Perseroan pada
PT Bungo Bara Utama.
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan
kepemilikan dan kesamaan personil manajemen kunci.
** PT Wirakarya Sakti merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, yang disebabkan karena adanya kesamaan pemegang
saham tidak langsung, yaitu PT APP Purinusa Ekapersada.
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.
P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
85
Page 122
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat
kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang
memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka
panjang.
Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Hutan Positif (Forest
Positive Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan ini dibangun atas pencapaian
dari Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) Perusahaan sebelumnya dan mencerminkan komitmen yang
lebih dalam terhadap konservasi dan restorasi di seluruh aspek operasi dan rantai nilai APP Group.
Kebijakan Hutan Positif berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan, Manusia dan Rantai Nilai.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan berpotensi berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan
dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan
lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan
limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah tanah dan beberapa
kegiatan pengurangan limbah lainya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki. Pada
tahun 2024, Pabrik Perseroan mampu memanfaatkan kembali 69% limbah yang dihasilkan dari proses
produksi sebagai Pembenah Tanah Organic (PTO), Pembenah Tanah Anorganik (PTA) untuk lahan
Hutan Tanaman Industri (HTI) konsesi APP, dan sebagai bahan baku sub-base atau road-base. Inisiatif
pemanfaatan ini mampu menurunkan limbah yang dikirim ke landfill sebanyak 58%, dibandingkan
dengan baseline tahun 2018.
Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam
dokumen lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perusahaan
juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi
(SME).
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan Upaya efisiensi sumber daya dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan
untuk menurunkan timbulan limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perusahaan.
Salah satu upaya Untuk mengurangi polutan didalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dan memenuhi
standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.
86
Page 123
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku
yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir
2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian
Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk
mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya bersama mitra kerja
terus berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain upaya preservasi habitat dan pemanfaatan kehati serta
ekosistem berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-umbrella species seperti harimau
dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas alam lainnya. Harimau dan gajah Sumatra
merupakan salah satu umbrella species (spesies payung) yang masuk dalam daftar merah IUCN dan
Appendix I dalam CITES sebagai satwa yang terancam punah (critical endangered species) di alam
yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai
pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi,
dan kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
multi-umbrella species kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.
87
Page 124
Pada 7 Desember 2022, APP Group bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE, telah melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (periode 3 tahun) mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA
Jambi, dengan lingkup kegiatan pembinaan habitat, perlindungan pengamanan multi-umbrella species
kunci terancam punah prioritas, pencegahan dan penanggulangan interaksi negatif dengan satwa
liar, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat, penelitian dan pemantauan hutan dan
konservasi keanekaragaman hayati.
Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku kepentingan utama setempat, Perseroan
bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa), Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam
pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo,
Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), serta
MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) Kabupaten Tebo dan Tanjabbar Provinsi Jambi binaan BKSDA
Jambi.
Perseroan juga melakukan kolaborasi tingkat tapak bersama lembaga konservasi satwa liar independen
lainnya, seperti FZS (Frankfurt Zoological Society) dan KKI WARSI dalam upaya pelestarian,
perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan melalui
implementasi strategi dan aksi konservasi harimau dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas
alam lainnya di areal PBPH-HT pemasok kayu APP Group dan di areal PPPS (Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial) yang melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan Unit Manajemen Hutan
(UMH) perusahaan pemasok kayu APP Group untuk menjadi konsesi yang ramah dengan konservasi
satwa liar (wildlife conservation friendly concessions) melalui pengelolaan yang adaptif (adaptive
management). Pemasok kayu APP Group di Jambi juga merupakan Anggota dari Tim SATGAS di
tingkat provinsi dan bagian dari keanggotaan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan Ekosistem
Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB Provinsi Jambi No. 178/KEP.
GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.
Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)
Gambaran Program
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.
Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).
Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.
88
Page 125
Realisasi Program CSR Lontar Papyrus
Selama tahun 2025 Perseroan menjalankan berbagai program CSR, seperti:
1. Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan di Mill PT Lontar Papyrus
Sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi
generasi muda, PT Lontar Papyrus menjalankan program pemagangan bagi mahasiswa dan
siswa sekolah kejuruan. Pada semester II tahun 2025, perusahaan menerima 46 peserta Praktik
Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai jurusan dan menempatkan mereka di unit kerja yang sesuai
dengan bidang masing‑masing. Melalui program ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk
mengenal proses kerja di industri secara langsung, sekaligus memperdalam keterampilan praktis
yang relevan dengan studi mereka.
Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan
2. Bantuan Traktor Mini untuk mendukung kegiatan pertanian
Perseroan memberikan bantuan traktor mini kepada Kelompok Tani yang menjalankan aktifitas
pertanian di CD Centre, yaitu lokasi pemberdayaan Masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan
petani, pengembangan UMKM, dan pertanian berbasis Masyarakat yang dikelola Perseroan.
Bantuan traktor mini tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta
memberikan manfaat nyata bagi kurang lebih 500 anggota kelompok tani yang menjadi penerima
manfaat.
Bantuan Traktor Mini di CD Centre
89
Page 126
3. Perbaikan Tempat Ibadah
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan juga memberikan dukungan
kegiatan renovasi Masjid Silaturahmi yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bantuan ini
bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dalam beribadah serta memperkuat fasilitas
keagamaan di lingkungan sekitar mill. Manfaat dari dukungan ini dirasakan langsung oleh sekitar 200
jamaah yang rutin beribadah di Masjid Silaturahmi. Melalui program CSR, PT LPPPI menegaskan
komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta
mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Perbaikan Tempat Ibadah
4. Kegiatan layanan kesehatan bagi Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu
Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di
sekitar area operasional, Perseroan secara konsisten mendukung kegiatan layanan kesehatan Ibu
dan Anak melalui Posyandu yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi dan Talang Makmur. Program
ini berfokus pada upaya pencegahan dan pemantauan kesehatan secara berkala, yang meliputi
pemeriksaan pertumbuhan balita, penyuluhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan dasar bagi ibu
hamil dan menyusui.
Kegiatan Posyandu
90
Page 127
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:
No Program Kegiatan Lokasi Periode
1 Dukungan program/kegiatan/event sosial Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi Program rutin tahunan
pemerintahan; Jaya, Suka Damai
2 Dukungan kegiatan Pendidikan; Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
Talang Makmur
3 Dukungan kegiatan untuk hari besar Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
nasional dan kegiatan kepemudaan. Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
4 Dukungan kegiatan untuk hari besar Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
keagamaan Talang Makmur, Adi Jaya
5 Fasilitasi renovasi tempat ibadah, Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
madrasah Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
6 Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik. Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Makmur Program rutin tahunan
7 Dukungan pembangunan fasilitas umum Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
di desa dampingan; Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
8 Kampanye dan peningkatan Kesehatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu; Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
9 Dukungan peningkatan kapasitas guru Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
10 Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
dan pengobatan Gratis, "Floating Doctor" Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
untuk masyarakat dan anak sekolah;
11 Forum komunikasi lintas stakeholder Tahunan Program rutin tahunan
(Rutin, formal, dan informal);
12 Kampanye kesehatan lingkungan melalui- Tebing Tinggi Program rutin tahunan
Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
Kampanye dan Peningkatan kualitas
lingkungan melalui penghijauan di
13 bantaran sungai, sekolah dan tempat Teluk Pengkah, Tebing Tinggi Program rutin tahunan
umum lainnya, penebaran benih ikan air
tawar;
Peningkatan kesehatan masyarakat Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,
14 Program rutin tahunan
melalui Fogging; Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
15 Dukungan kebersihan lingkungan melalui Tebing Tinggi Program rutin tahunan
lomba dan kampanye kebersihan
16 Pemberdayaan petani di area CD center; Tebing Tinggi 2015 - Sekarang
17 Pemberdayaan Perekonomian kelompok Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, 2018 – Sekarang
perempuan "makanan dan Batik"; Tebing Tinggi
18 Pemberdayaan Ekonomi melalui Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, 2016 – Sekarang
dukungan pinjaman lunak; Tebing Tinggi
19 Pemberdayaan kelompok tani Teluk Teluk Nilau 2015 – Sekarang
Nilau;
20 Pemberdayaan Petani dan Peternak; Tebing Tinggi 2015 – Sekarang
21 Program peningkatan populasi ternak Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2017 – Sekarang
sapi di Tanjabbar dengan supply Nitrogen
Cair;
91
Page 128
Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Jenis Kegiatan
2025 2024 2023
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 227.495 304.091 113.298
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 18.357 11.249 140.863
Kemasyarakatan, pasar murah dll 5.299 46.070 14.742
Pelayanan kesehatan 967 1.026 3.634
Olahraga, seni dan budaya - 2.366 6.221
Grand Total 252.118 364.802 278.758
92
Page 129
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
93
Page 130
Fasilitas Pajak Penghasilan
Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang
memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena
pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam (6) tahun, masing-
masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.
Perubahan Tarif Pajak
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Pemerintah menetapkan tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022
dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan
tarif-tarif pajak tersebut.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH INI.
94
Page 131
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebesar Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Persentase
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Seri D Total
(%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 23.030 192.100 26.200 - 241.330 23,01%
PT BNI Sekuritas 30.000 56.000 - - 86.000 8,20%
PT Indo Premier Sekuritas 24.730 125.830 66.030 60.255 276.845 26,39%
PT KB Valbury Sekuritas 15.000 54.000 1.000 - 70.000 6,67%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 15.000 110.000 5.000 - 130.000 12,39%
PT Mandiri Sekuritas 2.000 52.000 40 - 54.040 5,15%
PT Maybank Sekuritas Indonesia - 30.000 - - 30.000 2,86%
PT Sucor Sekuritas 15.150 55.250 - - 70.400 6,71%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 15.010 74.305 1.050 - 90.365 8,61%
Total 139.920 749.485 99.320 60.255 1.048.980 100,00%
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20
Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 20 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 20 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima
puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-
masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
95
Page 132
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Persentase
Penjamin Emisi Sukuk Seri A Seri B Seri C Seri D Total
(%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 300 80.000 10.000 - 90.300 5,82%
PT BNI Sekuritas 30.000 110.500 25.000 - 165.500 10,67%
PT Indo Premier Sekuritas 25.300 165.015 120.015 70.035 380.365 24,52%
PT KB Valbury Sekuritas 45.000 114.000 30.000 - 189.000 12,18%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 175.000 30.000 10.000 215.000 13,86%
PT Mandiri Sekuritas 925 110.005 25.080 150 136.160 8,78%
PT Maybank Sekuritas Indonesia - 80.000 - - 80.000 5,16%
PT Sucor Sekuritas - 130.000 15.000 10.000 155.000 9,99%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - 125.000 15.005 - 140.005 9,02%
Total 101.525 1,089.520 270.100 90.185 1.551.330 100,00%
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 20 Februari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, 20 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 20 Februari 2036 untuk
Sukuk Mudharabah Seri D.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI SERTA
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN SUKUK
MUDHARABAH
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
96
Page 133
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Equity Tower 26th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (SCBD)
Jakarta 12910, Indonesia
Phone : (+62) 21 5093 5306/5307
STTD No. : STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023
Nama Rekan : Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Nomor 201209
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Surat Penunjukan : No. 059/SP-LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (021) 26966553
STTD No. : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 003/LP-DIR/I/2026 tanggal 21 Januari 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
97
Page 134
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 9 Februari 2023 atas nama Aulia
Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : Tanggal 11 Agustus 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan
Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
No Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap II Tahun 2026.
98
Page 135
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0540/TRE-KWA/2026 tanggal 03 Februari
2026, serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan
Surat Pernyataan No. 0539/TRE-KWA/2026 tanggal 03 Februari 2026. Wali Amanat menyatakan tidak
menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.
Waliamanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan dengan rencana penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dengan
Surat Pernyataan No. 0541/TRE-KWA/2026 tanggal 03 Februari 2026.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 0542/TRE-KWA-/2026 tanggal 03 Februari 2026.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2
November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
99
Page 136
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21
April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601
tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.
AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya
pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:
Jenis Seri B
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp 250 per
Nilai nominal Rp 250 per saham %
saham Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Kelas A & B
Jumlah Nominal Jumlah Saham
Jumlah Saham Nominal
(jutaan Rp) Saham
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Jawa Barat
2. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Jawa Barat
100
Page 137
Jenis Seri B
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp 250 per
Nilai nominal Rp 250 per saham %
saham Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Kelas A & B
Jumlah Nominal Jumlah Saham
Jumlah Saham Nominal
(jutaan Rp) Saham
(jutaan Rp)
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Barat
Kabupaten - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
Pangandaran
3. Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
Banten
4. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
Portepel
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:
101
Page 138
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
102
Page 139
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 serta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat obligasi dan sukuk mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
103
Page 140
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
104
Page 141
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*) Tidak diaudit
105
Page 142
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat 156.329 146.329 86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar - - 40.041
penyertaan saham – neto
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non (872.757) (851.517)
keuangan – neto Kerugian (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan 930.138 (132.495) 131.107
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
setelah pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 927.816 (57.864) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
106
Page 143
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75.15 130.16 169,03
*) Tidak diaudit
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
107
Page 144
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
108
Page 145
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
109
Page 146
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
110
Page 147
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
111
Page 148
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
112
Page 149
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 24 Februari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
113
Page 150
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
114
Page 151
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal
ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 23 Februari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tbk Cabang : JPU
Cabang : Mega Kuningan No. Rek: 4493174290
No. Rek: 788-8899-787 Atas nama : PT BNI Sekuritas
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254783 No. Rek : 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment and Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank CIMB Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
No. Rek: 006.787.5153 No. Rek: 8600.2091.2900
Atas nama : PT Korea Investment and Atas nama : PT Korea Investment and
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia - Unit
Cabang : Bursa Efek Indonesia Usaha Syariah
No. Rek: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia
Atas nama : PT Maybank Sekuritas No. Rek: 2739 000 019
Indonesia Atas nama : PT Maybank Sekuritas
Indonesia
115
Page 152
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek: 1040002012040 No. Rek: 00702598524
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : KH M. Mansyur Cabang : The Tower
No. Rek: 179.303.0707 No. Rek: 777.777.6007
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening
Perseroan di bawah ini:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Gambir Cabang: Thamrin
No. Rek: 2029840353 No. Rek: 7355533772
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas
bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan
menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
116
Page 153
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri
obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/
atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
117
Page 154
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 20 Februari 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10250 Jakarta 12910 SCBD Lot 10
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946 Jakarta Selatan 12190
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 5793 6934 Telepon: (021) 5088 7168
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 5088 7167
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id www.indopremier.com
Email : fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury PT Korea Investment and PT Mandiri
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
Sahid Sudirman Center Equity Tower Lt. 9 & 22, Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
Lantai 41 Unit AC. Suite A7E, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 2991 1888 Faksimili: (021) 527 5701
Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 2991 1999 www.mandirisekuritas.co.id
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III, Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Asia Afrika No.8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10270 Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: - Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2924 9150
www.maybank-ke.co.id www.sucorsekuritas.com www.trimegah.com
Email: fixedincome.indonesia@ Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
maybank.com
118
Page 155
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
119
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
121
Page 158
122
Page 159
123
Page 160
124
Page 161
125
Page 162
126
Page 163
127
Page 164
128
Page 165
129
Page 166
130
Page 167
131
Page 168
132
Page 169
133
Page 170
134
Page 171
135
Page 172
136
Page 173
137
Page 174
138
Page 175
139
Page 176
140
Page 177
141
Page 178
142
Page 179
143
Page 180
144
Page 181
145
Page 182
146
Page 183
147
Page 184
148
Page 185
149
Page 186
150
Page 187
151
Page 188
152
Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×11
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×20
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi
p.11
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.12
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.12 ×17
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×22
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.16
unresolved
org
Bank Kustodian. RUPO
p.16
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×8
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.31
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.31
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.31
unresolved
org
PT Bank DKI
p.33 ×3
unresolved
org
PT Agra Bareksa
p.34
unresolved
org
PT PEFINDO
p.43 ×4
unresolved
org
PT. Cakrawala Mega Komitmen
p.54
unresolved
—
Adni Kurniawan, Lc
· Ketua
p.55
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.55 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
· Anggota
p.55
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.73 ×2
unresolved
org
Bank Kreditor Pihak
p.75 ×2
unresolved
org
PT Bank Amar
p.77 ×2
unresolved
org
PT Bank Central
p.79
unresolved
org
Asia Tbk
p.79
unresolved
org
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas
p.80
unresolved
person
Perjanjian Agen Pembayaran. Taufani
p.80
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.96
unresolved
org
PT Pindo
p.121
unresolved
person
Mulia
· Komisaris
p.121
unresolved
org
PT Cakrawala
p.121
unresolved
org
PT Wirakarya
p.121
unresolved
org
APP Co Ltd
p.121
unresolved
org
Co. Ltd
p.121
unresolved
org
PT Bungo Bara
p.121
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama.
p.121
unresolved
org
Kementerian Kehutanan
p.121
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.121
unresolved
org
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.121
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.135
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.135 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.135
unresolved
org
Bank Indonesia
p.135 ×4
unresolved
org
Bank Jabar
p.135 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.135
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.136
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.136 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.136
unresolved
org
Kementerian
p.136
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.136
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.138
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.138
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.