Skip to content
Back to announcement

20260224_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32028944_lamp1.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 188

Page 1
                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Tanggal Efektif                                                    :                  2 Desember 2025        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                   :                24 Februari 2026




                                                                                                                                                                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Masa Penawaran Umum                                                :                   20 Februari 2026      Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                  :                24 Februari 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Tanggal Penjatahan                                                 :                   23 Februari 2026      Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                       :                25 Februari 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                       BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                                                                                                                                                                       SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV
                                                                                                                                                                                                                                                                                       DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kantor Pusat:                                              Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                   Pabrik:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                           Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                           Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                        Jl. MH. Thamrin No. 51                                            Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Jambi, Indonesia                                                  Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                           Jambi 38552, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                            Telepon : (+62-21) 2965 0800                                            Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Website: www.app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.048.980.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                       2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´  VHEDJDL EXNWL XWDQJ NHSDGD
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri
                                                                                                                                                                                                                                                                                       dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                       tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2031 untuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Obligasi Seri B, 24 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                       6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWL
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan dijamin secara Kesanggupan
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) dari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,26% (sembilan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  koma dua enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,22% (sepuluh koma dua dua persen)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dana Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Mudharabah adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 24
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri D.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
                                                                                                                                                                                                                                                                                       APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                       ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
                                                                                                                                                                                                                                                                                       KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
                                                                                                                                                                                                                                                                                       SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                                                                       MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                       EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI
                                                                                                                                                                                                                                                                                       HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                       DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           'DODPUDQJND3HQHUELWDQ2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDKLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´ 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   A (Single A)                                                                              A (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           id (sy)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
        Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
                Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekuritas Indonesia



           Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                                                                                                                                                                                                                             PT ALDIRACITA
                                                                                                                                                                                                                                                                                        SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT BNI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT INDO PREMIER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT KB VALBURY
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PT KOREA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                INVESTMENT AND
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT MANDIRI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT MAYBANK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT SUCOR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT TRIMEGAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           SEKURITAS
             Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                                                                                                                                                                                                                INDONESIA                                                                                            SEKURITAS INDONESIA                                INDONESIA                               INDONESIA TBK

             Faksimili : (+62-21) 392 7685                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
          Website : www.asiapulppaper.com
      Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2026
Page 2
3HUVHURDQWHODKPHQ\DPSDLNDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GDODP
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 052/
LP-DIR/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³8830´ DWDX ³8QGDQJ8QGDQJ 3DVDU 0RGDO´  VHEDJDLPDQD
diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
.HXDQJDQ ³8836.´  GDQ SHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHUWD SHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\D NKXVXVQ\D
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
GDQDWDX6XNXN ³32-.´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQLQL3HUVHURDQWHODK
menerima Surat OJK No. S-127/D.04/2014 tanggal 2 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek
,QGRQHVLD ³%XUVD(IHN´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ1R6
BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan
dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik,
norma dan standar profesinya masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQPHPEHULNDQ
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL$¿OLDVL
dalam UUP2SK.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI
BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN,
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.
49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xx
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ......................................................................................1
      A.     PENAWARAN UMUM OBLIGASI..............................................................................................1
      B.     PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH......................................................................15
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..........................36
III. PERNYATAAN UTANG...................................................................................................................47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ......................................................................................49
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.................................55
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
    DAN PROSPEK USAHA DAN ENTITAS ANAK..............................................................................56
      1.     RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................56
      2.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
             BADAN HUKUM. .....................................................................................................................60
      3.     PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................60
      4.     SUMBER DAYA MANUSIA. .....................................................................................................60
      5.     PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
             PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................65
      6.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).......................................................................66
      7.     INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................................................74
      8.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....74
             A. Kegiatan Usaha................................................................................................................74
             B. Penghargaan....................................................................................................................75
             C. Fasilitas Produksi..............................................................................................................76
             D. Bahan Baku......................................................................................................................76
             E. Kecenderungan Yang Signifikan.......................................................................................77
             F. Persaingan Usaha............................................................................................................77
             G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan.............................................................78
             H. Pemasaran. ......................................................................................................................79
             I. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko
                khusus. .............................................................................................................................80
             J. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan
                tersebut dalam 2 (dua) tahun terakhir. .............................................................................80
             K. Keunggulan Kompetitif Perseroan....................................................................................80
             L. Prospek Usaha.................................................................................................................81
             M. Strategi Usaha..................................................................................................................84
             N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu....................................................85
             O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi. ......................................................................................85
             P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)...........................................................85
             Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).......88




                                                                            i
Page 4
VII. PERPAJAKAN. ...............................................................................................................................93
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK............................................................................................................95
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL............................................................97
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...................................................................................99
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH...............................113
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH.....................................................118
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM. ..........................................................................................................119




                                                                        ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. suami atau istri;
                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                              yang bersangkutan; atau
                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. orang tua dan anak;
                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                         pihak tersebut;
                      d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                         lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                         sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                         atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                         yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                         20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                         perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                      Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta pembayaran Pendapatan
                      Bagi Hasil dan/atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
                      Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
                      dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                      Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
                      setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akad Mudharabah   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                      and Paper Industry Tahap II Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil
                      Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat
                      dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                      Industry Tahap II Tahun 2026 tanggal 4 Februari 2026 jo. Addendum Dan
                      Pernyataan Kembali Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran
                      Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                      Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026, oleh
                      dan antara Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank
                      Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat
                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                      Tahap II Tahun 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.


                                             iii
Page 6
Bank Kustodian    :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                      persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.
Bunga Obligasi    :   Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                      yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi adalah sebagai berikut:
                      Seri A     :   6,50% (enam koma lima nol persen);
                      Seri B     :   7,25% (tujuh koma dua lima persen);
                      Seri C     :   7,75% (tujuh koma tujuh lima persen); dan
                      Seri D     :   8,00% (delapan koma nol nol persen).

Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
                      para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
                      yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                      berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening              kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
                      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                      Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                      Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk            Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar
                      Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar tiga ratus
                      tiga puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan
                      sebagai berikut:
                      a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                           sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua puluh
                           lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                           yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30%
                           (delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                           (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                           6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                           Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                           penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                           Sukuk Mudharabah.
                      b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                           sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan
                           miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                           Nisbah adalah sebesar 9,26% (sembilan koma dua enam persen)
                           dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                           indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
                           persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima)
                           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
                           Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                           Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                              iv
Page 7
                :   c.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar seratus
                         juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan
                         koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                         (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                         7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                         Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                         Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                         Sukuk Mudharabah.
                    d.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh
                         lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,22%
                         (sepuluh koma dua dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                         (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                         8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                         Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                         Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                         Sukuk Mudharabah.

                    Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                    sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Mudharabah.
Denda           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                    keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                    Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                    Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                    harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                    kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                    Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                    puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi   :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                    Pengakuan Utang/ Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                    Obligasi/ Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                    Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                    di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi
                    Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya yang
                    dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
                    dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017
                    dan POJK No. 36/2014.
Efek            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                    langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                    tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                    dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                    dalam UUP2SK.




                                           v
Page 8
Efektif            :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                       sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
                       a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                          i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                               OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                               ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                               Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                          ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                               disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                       b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                          dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi              :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                       Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
                       Masyarakat.
Force Majeure      :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                       dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                       kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                       atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional,
                       yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
                       masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                       Perjanjian Perwaliamanatan.
FKP                :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                       nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                       dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi
                       dan Sukuk Mudharabah.
FPPO               :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                       diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                       Emisi Obligasi.
FPPSM              :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                       yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                       Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Harga Penawaran    :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
                       Dana Sukuk Mudharabah.
Hari Bursa         :   Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                       menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                       yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                       tersebut.
Hari Kalender      :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                       tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                       sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja         :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                       yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
                       yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                       Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Kewajiban   :   Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                       Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                       dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
                       Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                       (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.



                                             vi
Page 9
Jumlah Terutang       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                          serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                          termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                          Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
KAP                   :   Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kompensasi Kerugian :     Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                          Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                          Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                          Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At—Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah
                          An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
                          dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
                          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                          Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                          adalah sebagai berikut:
                          a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp208.333,- (dua ratus delapan
                              ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
                          b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp229.167,- (dua ratus dua puluh
                              sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari;
                          c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp243.056- (dua ratus empat puluh
                              tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
                          D. Sukuk Mudharabah Seri D sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh
                              ribu Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                          Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                          dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                          konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
                          Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                          dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan
                          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
                          berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabhah.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR)         kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                          keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan
                          RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk                     KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
RUPSU (KTUR)              khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya
                          RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                          dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta
                          jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                          transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                          sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
                          Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan    :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertangung jawab
                          atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat
                          yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                vii
Page 10
Masa Penawaran         :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
                           Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah yaitu 1 hari Bursa.
Masyarakat             :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                           Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Mudharabah             :   Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
                           mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
                           modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola modal
                           tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap II Tahun 2026.
Nisbah Pemegang        :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah           harus dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                           disepakati Emiten untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan :   Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
                           secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                           Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Tahap I dan/atau Obligasi Tahap
                           II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan
                           dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana
                           yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
                           Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
                           melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran
                           Umum Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
                           yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.
Obligasi               :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.048.980.000.000,-
                           (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta
                           Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                           Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan
                                    ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                    6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                                    waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                    Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                                    saat tanggal jatuh tempo.
                           Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar
                                    empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                    tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
                                    dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                    sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                    Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.




                                                 viii
Page 11
                           Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus
                                    dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
                                    (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7
                                    (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                    (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
                                    tanggal jatuh tempo.
                           Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua ratus lima puluh lima
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
                                    koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh)
                                    tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                    (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
                                    tanggal jatuh tempo.
                           yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                           Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi
                           yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
                           Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                           Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                           kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
                           tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011 (dua ribu sebelas) tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                           Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
                           belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan.
Pasar Modal            :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                           perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                           diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo                :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi      :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                           Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                           pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                           Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk         :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah                 Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
                           Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                           atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening      :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                           KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak
                           lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                           undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat            :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
                           Efek lain yang terdafatar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                           Wali Amanat.




                                                 ix
Page 12
Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
                          Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
                          yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
                          Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
                          lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
                          dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV dan
Berkelanjutan             Sukuk Mudharabah II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
                          sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                          dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                          yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria
                          sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Mudharabah.
Pendapatan Yang       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan            kontrak penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah)
                          dikurangi harga pokok penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga
                          pokok penjualan dalam perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk
                          Mudharabah.
Penitipan Kolektif    :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                          pihak yangkepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                          dalam dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                          melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                          Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk
                          Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
                          II Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI
                          Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
                          Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                          Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                          Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
                          kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran
                          sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat
                          dan melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                          Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                          Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
                          telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana    :   Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek                pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
                          Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                          Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 sesuai dengan
                          syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pengakuan Utang       :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                          sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                          Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026
                          No. 10 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                          Notaris di Jakarta.




                                                 x
Page 13
Pengakuan Kewajiban :      Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
                           Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap II Tahun 2026 No. 14 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
                           Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Pengendali             :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                              seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                              Perseroan.
Peraturan No. IX.A.2   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
                           Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
                           Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                           Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Periode Pembayaran     :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil                 sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
                           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                           Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026,
                           sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh
                           tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal
                           24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk
                           Sukuk Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah
                           Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri D. Perseroan
                           tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang
                           diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Agen        :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Pembayaran Obligasi        Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 7 tanggal 4 Februari
                           2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta perihal
                           pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                           Obligasi.
Perjanjian Agen        :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Pembayaran Sukuk           II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 11 tanggal
Mudharabah                 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
                           pembayaran dana/cicilan imbalan.
Perjanjian Pendaftaran :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI           Obligasi di KSEI No. SP-019/OBL/KSEI/0126 tanggal 4 Februari 2026 yang
                           dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Surat Berharga Syariah     Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-007/SKK/KSEI/0126 tanggal 4 Februari
di KSEI                    2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip    :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek            pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah No. S-11055/BEI.PP2/09-
Bersifat Utang             2025 tanggal 23 September 2025 yang diajukan oleh Perseroan kepada
                           BEI.




                                                  xi
Page 14
Perjanjian Penjaminan :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Emisi Obligasi            Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 9 tanggal 4 Februari
                          2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
                          II Tahun 2026 No. 26, tanggal 11 Februari 2026, dibuat di hadapan Aulia
                          Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian            :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Penjaminan Emisi          Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 13 tanggal 4 Februari
Sukuk Mudharabah          2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                          Tahap II Tahun 2026 No. 29, tanggal 11 Februari 2026, yang seluruhnya
                          dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian            :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Perwaliamanatan           Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 8 tanggal 4 Februari
Obligasi                  2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                          Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
                          Tahun 2026 No. 25, tanggal 11 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di
                          hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian            :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Perwaliamanatan           II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 12
Sukuk Mudharabah          tanggal 4 Februari 2026 jo. Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                          & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 No. 28, tanggal 11 Februari 2026, yang
                          seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

Pernyataan            :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                          IV dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No.
                          7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan atau        :   Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan terbatas
Mudharib                  yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                          berkedudukan di Jambi.
Perusahaan Anak       :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                          dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                          keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                          akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek       :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                          dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 3/2018       :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
                          No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017       :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                          Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                          Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
                          Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 14/2025      :   Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
                          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                          Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.




                                                xii
Page 15
POJK No. 15/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
                       Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 17/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                       Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017    :   Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                       Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.
POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                       Sukuk.
POJK No. 40/2025   :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
                       tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020   :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024   :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
                       Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                       Internal.
Pokok Obligasi     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                       Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan
                       ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                       Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                  Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
                                  sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                  tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
                                  dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                  Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                  payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                  Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

                                            xiii
Page 16
                            Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar
                                       empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                       bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
                                       per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                       Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                       (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                       Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                            Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus
                                       dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                       7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                                       jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                       sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                       Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                            Seri D :   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua ratus lima puluh
                                       lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                                       (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                       10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                       Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                       100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D
                                       pada saat tanggal jatuh tempo.
                            Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                            Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                            kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                            Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip-Prinsip Syariah :   Berarti Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
di Pasar Modal              berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
                            (DSNMUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan
                            Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum
                            ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang
                            Penerbitan Efek Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                            dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
                            Syariah yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                            Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Kep-81/
                            BL/2009, tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009 (dua ribu sembilan) dan atau
                            Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                            milik Pemegang Obligasi serta Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
                            Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                            Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                            yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
                            Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                 xiv
Page 17
Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan             dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
                           Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1 (satu rupiah) atau
                           kelipatannya.
Satuan Perdagangan     :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
                           diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                           kelipatannya.
Seri Obligasi          :   Berarti 4 (empat) seri Obligasi, yaitu:
                           Seri A   : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                      jumlah pokok Obligasi Seri A;
                           Seri B   : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                      jumlah pokok Obligasi Seri B;
                           Seri C   : Jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                      jumlah pokok Obligasi Seri C;
                           Seri D   : Jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri D tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                      jumlah pokok Obligasi Seri D;

Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi                   KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi
                           Seri A, Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi Seri D.
Sertifikat Jumbo Sukuk :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Mudharabah                 diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang
                           terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, Sukuk
                           Mudharabah Seri C, dan Sukuk Mudharabah Seri D.
Sukuk Mudharabah       :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                           Industry Tahap II Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
                           Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Sukuk Mudharabah Tahap II, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                           dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Tahap II
                           dengan rincian sebagai berikut:
                           Seri A   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua
                                      puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                      Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                      Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
                                      sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan
                                      yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                      hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per
                                      tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
                                      terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
                                      Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                      saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                                   xv
Page 18
                         Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                  adalah sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan
                                  puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan
                                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                  berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,26%
                                  (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang
                                  Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                  sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                                  tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
                                  terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                  saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                         Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
                                  adalah sebesar Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
                                  miliar seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                  Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                  Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                  Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan
                                  nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                  proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                  7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                  Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                  dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                                  Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                         Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah
                                  sebesar Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus
                                  delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                  Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                  Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                                  adalah sebesar 10,22% (sepuluh koma dua dua persen) dari
                                  Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                                  indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol
                                  nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                  10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                  kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
                                  (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                                  Sukuk Mudharabah.
                         Jumlah Kewajiban dapat berkurang dengan pelunasan Dana Sukuk
                         Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
                         pembelian kembali Sukuk sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                         sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Mudharabah.
Tanggal Distribusi   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
                         kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan
                         kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
                         Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                         Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
                         dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                              xvi
Page 19
Tanggal Emisi        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke
                         dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                         berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                         yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 23 Februari 2026.
Tanggal Pelunasan    :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                         Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran   :   Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Kembali Dana Sukuk       tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah               wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                         ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran   :   Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi           dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                         Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                         Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                          Pembayaran
                                             Seri A            Seri B                Seri C               Seri D
                              Ke-
                                1         24 Mei 2026       24 Mei 2026           24 Mei 2026          24 Mei 2026
                                2       24 Agustus 2026   24 Agustus 2026       24 Agustus 2026      24 Agustus 2026
                                3      24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026
                                4       24 Februari 2027  24 Februari 2027     24 Februari 2027     24 Februari 2027
                                5         24 Mei 2027       24 Mei 2027           24 Mei 2027          24 Mei 2027
                                6       24 Agustus 2027   24 Agustus 2027       24 Agustus 2027      24 Agustus 2027
                                7      24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027 24 November 2027
                                8       24 Februari 2028  24 Februari 2028     24 Februari 2028     24 Februari 2028
                                9         24 Mei 2028       24 Mei 2028           24 Mei 2028          24 Mei 2028
                               10       24 Agustus 2028   24 Agustus 2028       24 Agustus 2028      24 Agustus 2028
                               11      24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028 24 November 2028
                               12      24 Februari 2029* 24 Februari 2029      24 Februari 2029     24 Februari 2029
                               13              -            24 Mei 2029           24 Mei 2029          24 Mei 2029
                               14              -          24 Agustus 2029       24 Agustus 2029      24 Agustus 2029
                               15              -         24 November 2029 24 November 2029 24 November 2029
                               16              -          24 Februari 2030     24 Februari 2030     24 Februari 2030
                               17              -            24 Mei 2030           24 Mei 2030          24 Mei 2030
                               18              -          24 Agustus 2030       24 Agustus 2030      24 Agustus 2030
                               19              -         24 November 2030 24 November 2030 24 November 2030
                               20              -         24 Februari 2031*     24 Februari 2031     24 Februari 2031
                               21              -                 -                24 Mei 2031          24 Mei 2031
                               22              -                 -              24 Agustus 2031      24 Agustus 2031
                               23              -                 -            24 November 2031 24 November 2031
                               24              -                 -             24 Februari 2032     24 Februari 2032
                               25              -                 -                24 Mei 2032          24 Mei 2032
                               26              -                 -              24 Agustus 2032      24 Agustus 2032
                               27              -                 -            24 November 2032 24 November 2032
                               28              -                 -             24 Februari 2033*    24 Februari 2033
                               29              -                 -                     -               24 Mei 2033
                               30              -                 -                     -             24 Agustus 2033
                               31              -                 -                     -           24 November 2033
                               32              -                 -                     -            24 Februari 2034
                               33              -                 -                     -               24 Mei 2034
                               34              -                 -                     -             24 Agustus 2034
                               35              -                 -                     -           24 November 2034
                               36              -                 -                     -            24 Februari 2035
                               37              -                 -                     -               24 Mei 2035
                               38              -                 -                     -             24 Agustus 2035
                               39              -                 -                     -           24 November 2035
                               40              -                 -                     -            24 Februari 2036*
                         *Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok
                         Obligasi



                                                   xvii
Page 20
Tanggal Pembayaran :     Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Pendapatan Bagi Hasil    dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                         yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                         melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
                          Pembayaran
                                               Seri A             Seri B               Seri C                Seri D
                              Ke-
                                1           24 Mei 2026        24 Mei 2026          24 Mei 2026           24 Mei 2026
                                2        24 Agustus 2026     24 Agustus 2026      24 Agustus 2026       24 Agustus 2026
                                3       24 November 2026    24 November 2026     24 November 2026     24 November 2026
                                4        24 Februari 2027    24 Februari 2027     24 Februari 2027      24 Februari 2027
                                5           24 Mei 2027        24 Mei 2027          24 Mei 2027           24 Mei 2027
                                6        24 Agustus 2027     24 Agustus 2027      24 Agustus 2027       24 Agustus 2027
                                7       24 November 2027    24 November 2027     24 November 2027     24 November 2027
                                8        24 Februari 2028    24 Februari 2028     24 Februari 2028      24 Februari 2028
                                9           24 Mei 2028        24 Mei 2028          24 Mei 2028           24 Mei 2028
                               10        24 Agustus 2028     24 Agustus 2028      24 Agustus 2028       24 Agustus 2028
                               11       24 November 2028    24 November 2028     24 November 2028     24 November 2028
                               12        24 Februari 2029*   24 Februari 2029     24 Februari 2029      24 Februari 2029
                               13                -             24 Mei 2029          24 Mei 2029           24 Mei 2029
                               14                -           24 Agustus 2029      24 Agustus 2029       24 Agustus 2029
                               15                -          24 November 2029     24 November 2029     24 November 2029
                               16                -           24 Februari 2030     24 Februari 2030      24 Februari 2030
                               17                -             24 Mei 2030          24 Mei 2030           24 Mei 2030
                               18                -           24 Agustus 2030      24 Agustus 2030       24 Agustus 2030
                               19                -          24 November 2030     24 November 2030     24 November 2030
                               20                -          24 Februari 2031*     24 Februari 2031      24 Februari 2031
                               21                -                  -               24 Mei 2031           24 Mei 2031
                               22                -                  -             24 Agustus 2031       24 Agustus 2031
                               23                -                  -            24 November 2031     24 November 2031
                               24                -                  -             24 Februari 2032      24 Februari 2032
                               25                -                  -               24 Mei 2032           24 Mei 2032
                               26                -                  -             24 Agustus 2032       24 Agustus 2032
                               27                -                  -            24 November 2032     24 November 2032
                               28                -                  -             24 Februari 2033*     24 Februari 2033
                               29                -                  -                     -               24 Mei 2033
                               30                -                  -                     -             24 Agustus 2033
                               31                -                  -                     -           24 November 2033
                               32                -                  -                     -             24 Februari 2034
                               33                -                  -                     -               24 Mei 2034
                               34                -                  -                     -             24 Agustus 2034
                               35                -                  -                     -           24 November 2034
                               36                -                  -                     -             24 Februari 2035
                               37                -                  -                     -               24 Mei 2035
                               38                -                  -                     -             24 Agustus 2035
                               39                -                  -                     -           24 November 2035
                               40                -                  -                     -            24 Februari 2036*
                         *Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
                         pelunasan Dana Sukuk Mudharabah


Tanggal Pencatatan   :   Berarti tanggal Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                         Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                         Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                         setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Undang-undang Pasar :    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM          10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                         dengan UU No. 4/2023.




                                                    xviii
Page 21
Undang-Undang No. 4 :   Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Tahun 2023” atau        dan Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari
UUP2SK                  2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara
                        Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.
Wali Amanat         :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                        perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Bandung.




                                            xix
Page 22
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.
AH.01.02.Tahun 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298 adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk
jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan, dan Kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
•   Kegiatan Usaha Utama:
    a. Industri:
        •   Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
        •   Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
        •   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
        •   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
        •   Industri kertas tissue (KBLI 17091)
        •   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
            lainnya) (KBLI 17099)
        •   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
        •   Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
        •   Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
        •   Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
    b. Perdagangan
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
        •   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
            46422)
    c. Jasa
        •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
•   Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
    b. Kehutanan:
        •   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
    c. Pertambangan
        •   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.


                                                     xx
Page 23
Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (79%) maupun ekspor (21%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan
Australia dan Oceania (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI
Informasi Tambahan). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada
pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi,
serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga
akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025)
diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.

Pemasaran

Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Amerika Serikat,
Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia dan Oceania membuat Perseroan yakin target peningkatan
penjualan dan kinerja keuangan akan tercapai.

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi           : Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
                          Tahun 2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi          : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                          untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                          KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                          untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                          diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                          Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                          Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar
                        sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) seri:
                        a. Obligasi Seri A sebesar Rp139.920.000.000,- (seratus tiga puluh
                           sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah);
                        b. Obligasi Seri B sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh ratus empat puluh
                           sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
                        c. Obligasi Seri C sebesar Rp99.320.000.000,- (sembilan puluh sembilan
                           miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan
                        d. Obligasi Seri D sebesar Rp60.255.000.000,- (enam puluh miliar dua
                           ratus lima puluh lima juta Rupiah).


                                                xxi
Page 24
Seri dan Jangka Waktu : a.        Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Obligasi                b.        Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
                        c.        Obligasi Seri C: selama 7 (tujuh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
                        d.        Obligasi Seri D: selama 10 (sepuluh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A         :   6,50% (enam koma lima nol persen);
                         Seri B         :   7,25% (tujuh koma dua lima persen);
                         Seri C         :   7,75% (tujuh koma tujuh lima persen); dan
                         Seri D         :   8,00% (delapan koma nol nol persen).

Harga Penawaran        : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan                 : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran     : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                    pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
                         tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                         berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                         tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                         adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jaminan                : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                         pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                         tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                         berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                         telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                         semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                         secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
                         passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
                         dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)           Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                         dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                         penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
Back)                    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                         seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
                         melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
                         (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
                         dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                         kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
                         untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                         sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
                         disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan    :   id
                                A (Single A) dari Pefindo.




                                                      xxii
Page 25
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Nama Sukuk             : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Mudharabah               Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”).
Jenis Sukuk            : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Mudharabah               Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                         sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
                         Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                         Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
                         Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
                         Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
                         Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Sukuk      : Sebesar Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar
Mudharabah               tiga ratus tiga puluh juta rupiah Rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) seri:
                         a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp101.525.000.000,- (seratus
                             satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah);
                         b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp1.089.520.000.000,- (satu
                             triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah);
                         c. Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp270.100.000.000,- (dua
                             ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah); dan
                         d. Dana Sukuk Mudharabah Seri D sebesar Rp90.185.000.000,- (sembilan
                             puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah).
Seri dan Jangka Waktu : Sukuk Mudharabah Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah        Sukuk Mudharabah Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
                        Sukuk Mudharabah Seri C: selama 7 (tujuh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
                        Sukuk Mudharabah Seri D: selama 10 (sepuluh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil : Seri A : 8,30% (delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang
Sukuk Mudharabah                 Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                 sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
                        Seri B : 9,26% (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang
                                 Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                 sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                        Seri C : 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen ) dari Pendapatan
                                 yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                 hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
                                 tahun; dan
                        Seri D : 10,22% (sepuluh koma dua dua persen) dari Pendapatan yang
                                 Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                 sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                 tahun.
Harga Penawaran        : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan                 : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran     : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil               sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.




                                               xxiii
Page 26
Jaminan                        : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                 barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                                 Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
                                 Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun
                                 barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                 dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara
                                 khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten
                                 kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                 hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah
                                 paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                 Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
                                 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana                : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
(Sinking Fund)                   kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                 Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                 Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali              : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
(Buy Back)                       dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
                                 pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian
                                 kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa
                                 efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                                 Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
                                 tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
                                 ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                 apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
                                 dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
                                 telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
                                 memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                 pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian
                                 disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
                                 undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan            :   id
                                        A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Obligasi Rupiah

                                              Tanggal                    Tingkat   Jangka                    Jumlah Terutang
          Nama Efek                Seri                    Total Emisi                       Jatuh Tempo
                                             Penerbitan                  Bunga     Waktu                          (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                             26 Januari     Rp404,5                           26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry           C                                9,75%     5 tahun                    Rp404,5 miliar
                                               2022          miliar                             2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry           C   22 April 2022 Rp575 miliar 10,25%      5 tahun   22 April 2027     Rp575 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                            1 September                                      1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry           C               Rp65,7 miliar 11,00%       5 tahun                    Rp65,7 miliar
                                               2022                                             2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                           Rp2.726,6
Papyrus Pulp & Paper Industry           A    4 Juli 2023                 10,50%    3 tahun    4 Juli 2026    Rp2.726,6 miliar
                                                             miliar
Tahap I Tahun 2023




                                                                xxiv
Page 27
                                             Tanggal                     Tingkat   Jangka                    Jumlah Terutang
          Nama Efek                 Seri                   Total Emisi                        Jatuh Tempo
                                            Penerbitan                   Bunga     Waktu                           (Rp)
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp273,4
Papyrus Pulp & Paper Industry        B      4 Juli 2023                  11,00%    5 tahun     4 Juli 2028    Rp273,4 miliar
                                                             miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                             6 Oktober     Rp1.483,0                           6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry        B                                   10,50%    3 Tahun                   Rp1.483,0 miliar
                                               2023          miliar                              2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                             6 Oktober      Rp231,2                            6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry        C                                   11,00%    5 Tahun                    Rp231,2 miliar
                                               2023          miliar                              2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp415,7                             27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry        B     27 Maret 2024                 10,75%    3 Tahun                    Rp415,7 miliar
                                                             miliar                               2027
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp148,2                             27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry        C     27 Maret 2024                 11,25%    5 Tahun                    Rp148,2 miliar
                                                             miliar                               2029
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp428,7
Papyrus Pulp & Paper Industry        B      5 Juni 2024                  10,75%    3 Tahun    5 Juni 2027     Rp428,7 miliar
                                                             miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                            Rp530,7
Papyrus Pulp & Paper Industry        C      5 Juni 2024                  11,25%    5 Tahun    5 Juni 2029     Rp530,7 miliar
                                                             miliar
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                             3 Oktober      Rp625,5                            3 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry        A                                   10,5%     3 Tahun                    Rp625,5 miliar
                                               2024          miliar                              2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                             3 Oktober      Rp624,5                            3 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry        B                                   11,0%     5 Tahun                    Rp624,5 miliar
                                               2024          miliar                              2029
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                            11 Februari     Rp129,2                370 Hari   21 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry        A                                   7,25%                                Rp129,2 miliar
                                               2025          miliar                Kalender      2026
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                            11 Februari     Rp412,7                           11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry        B                                   10,25%    3 Tahun                    Rp412,7 miliar
                                               2025          miliar                              2028
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                            11 Februari     Rp325,9                           11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry        C                                   10,75%    5 Tahun                    Rp325,9 miliar
                                               2025          miliar                              2030
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                                            Rp 201,7               370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry        A     21 Mei 2025                   7,00%                1 Juni 2026     Rp 201,7 miliar
                                                             miliar                Kalender
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                                            Rp 860,7
Papyrus Pulp & Paper Industry        B     21 Mei 2025                   10,25%    3 Tahun    21 Mei 2028     Rp 860,7 miliar
                                                             miliar
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III Lontar
                                                            Rp 319,8
Papyrus Pulp & Paper Industry        C     21 Mei 2025                   10,75%    5 Tahun    21 Mei 2030     Rp 319,8 miliar
                                                             miliar
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
                                           10 Desember                                        10 Desember
Papyrus Pulp & Paper Industry        A                 Rp 250 miliar     7,00%     3 Tahun                     Rp 250 miliar
                                               2025                                               2028
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
                                           10 Desember                                        10 Desember
Papyrus Pulp & Paper Industry        B                 Rp 250 miliar     7,50%     5 Tahun                     Rp 250 miliar
                                               2025                                               2030
Tahap I Tahun 2025
TOTAL                                                                                                        Rp11.282,7 miliar

Sukuk Mudharabah Rupiah

                                              Tanggal               Tingkat        Jangka       Jatuh        Jumlah Terutang
          Nama Efek                 Seri                Total Emisi
                                             Penerbitan             Bunga          Waktu        Tempo              (Rp)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus               3 Oktober       Rp1.250                           3 Oktober
                                      -                                  11,0%     5 tahun                    Rp1.250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I                  2024           miliar                             2029
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus               11 Februari     Rp520,8               370 Hari   21 Februari
                                     A                                   7,25%                                Rp520,8 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II                  2025          miliar               Kalender      2026
Tahun 2025


                                                                xxv
Page 28
                                           Tanggal               Tingkat          Jangka        Jatuh      Jumlah Terutang
          Nama Efek               Seri               Total Emisi
                                          Penerbitan             Bunga            Waktu        Tempo             (Rp)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus            11 Februari     Rp396,2                           11 Februari
                                   B                                     10,25%   3 tahun                    Rp396,2 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II               2025          miliar                              2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus            11 Februari     Rp314,0                           11 Februari
                                   C                                     10,75%   5 tahun                    Rp314,0 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II               2025          miliar                              2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus          10 Desember       Rp 250                           10 Desember
                                   A                                     7,00%    3 Tahun                    Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I                2025           miliar                              2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus          10 Desember       Rp 250                           10 Desember
                                   B                                     7,50%    5 Tahun                    Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I                2025           miliar                              2030
Tahun 2025
TOTAL                                                                                                       Rp2.981 miliar

Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.

Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi adalah berasal dari
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan
atau Lembaga Keuangan lainnya.

Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh
Perseroan:

                                                                                                          Pemenuhan Rasio
                                                           Tanggal                                           berdasarkan
                                                                                   Financial
         Nama Emisi               Seri   Nilai Emisi         Jatuh                                             Laporan
                                                                                   Covenant
                                                            Tempo                                           Keuangan 30
                                                                                                           September 2025
 Obligasi    Berkelanjutan   I     C      Rp404,5       26 Januari 2027    a. Current Ratio sebesar       a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper               miliar                             minimum 1 : 1               b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap I Tahun 2022                                               b. Debt to Equity Ratio        c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                              sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                              Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan I          C     Rp575 miliar    22 April 2027     a. Current Ratio sebesar       a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                  minimum 1 : 1               b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap II Tahun 2022                                              b. Debt to Equity Ratio        c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                              sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                              Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan I          C       Rp65,7        1 September       a. Current Ratio sebesar       a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper                miliar          2027              minimum 1 : 1               b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap III Tahun 2022                                             b. Debt to Equity Ratio        c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                              sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                              Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II         A      Rp2.726,6       4 Juli 2026      a. Current Ratio sebesar       a. 3,42(Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper                miliar                            minimum 1 : 1               b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap I Tahun 2023                                               b. Debt to Equity Ratio        c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                              sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                              Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II         B      Rp273,4         4 Juli 2028      a. Current Ratio sebesar       a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper               miliar                             minimum 1 : 1               b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap I Tahun 2023                                               b. Debt to Equity Ratio        c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                              sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                              Bunga minimum 1,75 : 1



                                                             xxvi
Page 29
                                                                                                    Pemenuhan Rasio
                                                        Tanggal                                        berdasarkan
                                                                              Financial
        Nama Emisi              Seri   Nilai Emisi        Jatuh                                          Laporan
                                                                              Covenant
                                                         Tempo                                        Keuangan 30
                                                                                                     September 2025
Obligasi Berkelanjutan II        B     Rp1.483,0     6 Oktober 2026   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        C      Rp231,1      6 Oktober 2028   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun 2023                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        B      Rp415,7      27 Maret 2027    a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        C      Rp148,2      27 Maret 2029    a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2024                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        B      Rp428,7       5 Juni 2027     a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II        C      Rp530,7       5 Juni 2029     a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap IV Tahun 2024                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       A      Rp625,5      3 Oktober 2027   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       B      Rp624,5      3 Oktober 2029   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                       Rp1.250,0     3 Oktober 2029   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Berkelanjutan I Lontar                   miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper                                                  b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun 2024                                              sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       A      Rp520,8       1 Juni 2026     a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III       B      Rp396,2       21 Mei 2028     a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
Industry Tahap III Tahun 2025                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                      c. Ebitda terhadap Beban
                                                                         Bunga minimum 1,75 : 1

                                                          xxvii
Page 30
                                                                                                  Pemenuhan Rasio
                                                        Tanggal                                      berdasarkan
                                                                            Financial
         Nama Emisi              Seri   Nilai Emisi       Jatuh                                        Laporan
                                                                            Covenant
                                                         Tempo                                      Keuangan 30
                                                                                                   September 2025
 Obligasi Berkelanjutan III       C      Rp314,0      21 Mei 2030   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar                       minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap III Tahun 2025                                      b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                       sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                    c. Ebitda terhadap Beban
                                                                       Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan IV        A      Rp 250       10 Desember   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar          2028         minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap I Tahun 2025                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                       sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                    c. Ebitda terhadap Beban
                                                                       Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan IV        B      Rp 250       10 Desember   a. Current Ratio sebesar      a. 3,42 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp & Paper              miliar          2030         minimum 1 : 1              b. 0,87 (Terpenuhi)
 Industry Tahap I Tahun 2025                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 3,68 (Terpenuhi)
                                                                       sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                    c. Ebitda terhadap Beban
                                                                       Bunga minimum 1,75 : 1

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sekitar Rp759.559.006.406,- (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan
    juta enam ribu empat ratus enam Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
    dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sekitar Rp116.414.606.406,- (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta enam
         ratus enam ribu empat ratus enam Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga
         pinjaman bank USD; dan
    b. Sekitar Rp643.144.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh empat
         juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok dan kupon Obligasi.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
    bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp1.096.187.518.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus delapan puluh tujuh
    juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan
    atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi Perbankan, kredit modal kerja
    Perbankan dan obligasi yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
    rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sekitar Rp344.533.518.000,- (tiga ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga
         juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
         pinjaman bank; dan
    b. Sekitar Rp751.654.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat
         juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.




                                                         xxviii
Page 31
STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4
Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30
Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal
                                                          Rp1.000.000,- per saham                 Persentase
                        Keterangan
                                                    Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal          (%)
                                                      (Lembar)                   (Rp)
Modal Dasar                                                10.000.000       10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                         2.748.615       2.748.615.000.000           99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur                                      2.100           2.100.000.000            0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   2.750.715       2.750.715.000.000          100,00
Saham dalam Portepel                                         7.249.285       7.249.285.000.000


IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024 / 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                   Keterangan         30 September 2025       31 Desember 2024*         31 Desember 2023*
 Total aset lancar                               1.548.728               1.526.760                 1.267.411
 Total aset tidak lancar                         1.267.965               1.304.208                 1.271.544
 Total aset                                      2.816.693               2.830.968                 2.538.955
 Total liabilitas jangka pendek                    453.459                 492.633                   289.645
 Total liabilitas jangka panjang                   854.391                 922.029                   940.453
 Total liabilitas                                1.307.850               1.414.662                 1.230.098
 Total ekuitas                                   1.508.843               1.416.306                 1.308.857
 Total liabilitas dan ekuitas                    2.816.693               2.830.968                 2.538.955
*) disajikan kembali.




                                                  xxix
Page 32
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 September                              31 Desember
                  Keterangan
                                                         2025             2024                    2024**          2023**
Penjualan                                                   485.056          447.334                 600.387         617.331
Beban pokok penjualan                                       285.514          280.994                 377.130         420.399
Laba bruto                                                  199.542          166.340                 223.257         196.932
Laba usaha                                                  156.687          128.822                 170.707         139.338
Laba neto                                                   113.691           35.967                 121.398           64.653
Penghasilan (beban) komprehensif lain                        (1.154)             924                   (1.949)           1.263
Penghasilan komprehensif neto                               112.537           36.891                  119.449          65.916
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                    113.691               35.967             121.398             64.653
   Kepentingan nonpengendali                                     -*)                  -*)                 -*)                -*)
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                    112.537               36.891             119.449             65.916
   Kepentingan nonpengendali                                     -*)                  -*)                 -*)                -*)
Laba per saham                                                41,33                13,08               44,13              23,61
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) disajikan kembali.


Laporan Arus Kas

                                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 September                          31 Desember
                       Keterangan
                                                                 2025          2024                   2024          2023
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                     193.877        31.558                 59.592       121.498
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                       (1.421)       (29.084)          (94.001)         (64.495)
  Investasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                      (94.173)         80.350           200.191         229.114
  Pendanaan
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                       98.283          82.824           165.782         286.117
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS
                                                                        (328)               148           (420)                 7
  KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                                  721.388         556.026           556.026         269.902
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                                 819.343         638.998           721.388         556.026

Rasio Keuangan Penting

                                                                                      (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                    30 September          30 September        31 Desember         31 Desember
                  Keterangan
                                                        2025                  2024                2024                2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan                                                     8,43%               (6,57%)             (2,74%)           (5,89%)
Laba neto                                                  216,10%               (47,83%)             87,77%           (71,67%)
Total Aset                                                  (0,50%)                 6,38%              11,50%            12,20%
Total Liabilitas                                            (7,55%)                11,15%             15,00%             33,71%
Total Ekuitas                                                 6,53%                 1,90%               8,21%           (2,54%)
EBITDA                                                      53,25%                (1,96%)             34,37%           (35,43%)

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan                                 27,90%               12,29%              24,11%            14,79%
Penjualan/Total aset*                                        17,22%               16,56%              21,21%            24,31%
Laba neto/Penjualan                                          23,44%                8,04%              20,22%            10,47%
Laba neto/Total aset (ROA)*                                   4,04%                1,33%               4,29%             2,55%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                7,53%                2,70%               8,57%             4,94%




                                                              xxx
Page 33
                                                     30 September       30 September         31 Desember         31 Desember
                   Keterangan
                                                         2025               2024                 2024                2023

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                          3,42x                 2,73x             3,10x               4,38x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity
                                                               0,87x                 1,03x             1,00x               0,94x
    Ratio)
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)             0,46x                 0,51x             0,50x               0,48x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
                                                               3,68x                 2,64x             3,42x               3,68x
    Expense)
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
    Expense+Current Maturities of Long Term                    2,12x                 1,57x             1,98x               1,99x
    Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit

                                                                                      (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                     30 September 2025
                        Keterangan
                                                                       Persyaratan                       Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            Minimum 1x                                 3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                             *Minimum 1,5x                                3,68x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                               **Minimum 1x                                2,12x
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        Maksimum 2,5x                                 0,87x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                             Minimum 1x                                3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                            *Minimum 1,75x                                3,68x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        Maksimum 2,5x                                 0,87x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam ribuan USD)
                                                         Jumlah
               Uraian                                                                         Sumber Dana Pelunasan
                                        Maret 2026      April 2026        Mei 2026
Liabilitas

Pinjaman Bank Jangka Panjang
  PT Bank Central Asia Tbk                   3.879           2.986            2.986                        Dana hasil PUB ini
  Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd               2.083               -                -                        Dana hasil PUB ini
  PT Bank Shinhan Indonesia                  1.082             248              248                        Dana hasil PUB ini
  PT Bank Amar Indonesia Tbk                   331             331              331                        Dana hasil PUB ini
  PT Bank DKI                                  626               -                -                        Dana hasil PUB ini
  PT Bank Raya Indonesia Tbk                     -               -            1.489                        Dana hasil PUB ini

Liabilitas Sewa                                 27             559                4             Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang                          -               -            1.007             Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar                                      -               -               16             Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas                             8.028           4.124            6.081



                                                             xxxi
Page 34
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                             Kontribusi
                            Tahun      Tahun        Tahun      Kegiatan            Status
 No. Nama Perusahaan                                                                            Kepemilikan Pendapatan
                           Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha             Operasional
                                                                                                                (%)
        Grand Ventures                                                              Sudah                        -
  1.                         2004         2004           2004        Investasi                     100%
             Limited                                                              beroperasi
        PT Agra Bareksa                                                             Sudah                          -
  2.                         2010         2023           2025        Chipmill*                    99,99%
           Indonesia                                                              beroperasi
        Grand Ventures                                                              Sudah                          -
  3                          2023         2023           2023        Investasi                     100%
         (BVI) Limited                                                            beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).




                                                          xxxii
Page 35
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:

1.   Risiko Utama
     •   Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.

2.   Risiko Usaha
     •   Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
     •   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
     •   Risiko Kredit;
     •   Risiko Likuiditas;
     •   Risiko Persaingan Usaha;
     •   Risiko Reputasi;
     •   Risiko Lingkungan;
     •   Risiko Bencana Alam;
     •   Risiko Perubahan Teknologi;
     •   Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.

3.   Risiko Umum
     •   Risiko Perekonomian;
     •   Risiko Tingkat Suku Bunga;
     •   Risiko Kepatuhan;
     •   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.

4.   Risiko Bagi Investor
     •   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan;
     •   Risiko gagal bayar.




                                               xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA
                               TRILIUN RUPIAH)
                        (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)

               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan telah menerbitkan:

OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN
                                    2025
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR
                                  RUPIAH)

         Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan
                                         menawarkan:

   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
                                 TAHUN 2026
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT
 PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:


Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp139.920.000.000,-
               (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
               bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
               3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
               (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
               saat tanggal jatuh tempo.
Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh
               ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
               waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
               penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
               B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.320.000.000,-
               (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7
               (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
               (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
               saat tanggal jatuh tempo.
Seri D     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.255.000.000,- (enam
               puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
               8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
               terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
               payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
               tanggal jatuh tempo.



                                                    1
Page 38
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
24 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 24 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.

1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar
Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta
Rupiah) yang terdiri dari:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp139.920.000.000,-
           (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
           saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp749.485.000.000,- (tujuh
           ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
           B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.320.000.000,-
           (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
           tanggal jatuh tempo.
Seri D :   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp60.255.000.000,- (enam
           puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
           8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri D pada saat
           tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24
Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 24 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.


                                                    2
Page 39
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Pembayaran
                         Seri A                    Seri B                    Seri C                     Seri D
    Ke-
       1              24 Mei 2026               24 Mei 2026                24 Mei 2026               24 Mei 2026
       2            24 Agustus 2026           24 Agustus 2026            24 Agustus 2026           24 Agustus 2026
       3           24 November 2026          24 November 2026          24 November 2026            24 November 2026
       4            24 Februari 2027          24 Februari 2027          24 Februari 2027           24 Februari 2027
       5              24 Mei 2027               24 Mei 2027                24 Mei 2027               24 Mei 2027
       6            24 Agustus 2027           24 Agustus 2027            24 Agustus 2027           24 Agustus 2027
       7           24 November 2027          24 November 2027          24 November 2027            24 November 2027
       8            24 Februari 2028          24 Februari 2028          24 Februari 2028           24 Februari 2028
       9              24 Mei 2028               24 Mei 2028                24 Mei 2028               24 Mei 2028
      10            24 Agustus 2028           24 Agustus 2028            24 Agustus 2028           24 Agustus 2028
      11           24 November 2028          24 November 2028          24 November 2028            24 November 2028
      12            24 Februari 2029*         24 Februari 2029          24 Februari 2029           24 Februari 2029
      13                    -                   24 Mei 2029                24 Mei 2029               24 Mei 2029
      14                    -                 24 Agustus 2029            24 Agustus 2029           24 Agustus 2029
      15                    -                24 November 2029          24 November 2029            24 November 2029
      16                    -                 24 Februari 2030          24 Februari 2030           24 Februari 2030
      17                    -                   24 Mei 2030                24 Mei 2030               24 Mei 2030
      18                    -                 24 Agustus 2030            24 Agustus 2030           24 Agustus 2030
      19                    -                24 November 2030          24 November 2030            24 November 2030
      20                    -                 24 Februari 2031*         24 Februari 2031           24 Februari 2031
      21                    -                         -                    24 Mei 2031               24 Mei 2031
      22                    -                         -                  24 Agustus 2031           24 Agustus 2031
      23                    -                         -                24 November 2031            24 November 2031
      24                    -                         -                 24 Februari 2032           24 Februari 2032
      25                    -                         -                    24 Mei 2032               24 Mei 2032
      26                    -                         -                  24 Agustus 2032           24 Agustus 2032
      27                    -                         -                24 November 2032            24 November 2032
      28                    -                         -                 24 Februari 2033*          24 Februari 2033
      29                    -                         -                         -                    24 Mei 2033
      30                    -                         -                         -                  24 Agustus 2033
      31                    -                         -                         -                  24 November 2033
      32                    -                         -                         -                  24 Februari 2034
      33                    -                         -                         -                    24 Mei 2034
      34                    -                         -                         -                  24 Agustus 2034
      35                    -                         -                         -                  24 November 2034
      36                    -                         -                         -                  24 Februari 2035
      37                    -                         -                         -                    24 Mei 2035
      38                    -                         -                         -                  24 Agustus 2035
      39                    -                         -                         -                  24 November 2035
      40                    -                         -                         -                  24 Februari 2036*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi




                                                            3
Page 40
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.

8.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan ini.

9.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
    tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
         asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                 4
Page 41
9.  rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
         terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
         hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
         dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  5
Page 42
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Emiten tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Emiten kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi
         oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
         Perseroan.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
         pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
    Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
    berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
    a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
    b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
         jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
         sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh
         Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan
         Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Emiten, serta menyerahkan
         fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
    d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:



                                                 6
Page 43
     i.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          ini.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
          dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebut di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
     kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
     oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
     berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
     Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
     JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
     minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.



                                              7
Page 44
          -   Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
              Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
              diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
              dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
              menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
          -   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT
              PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
              waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
              permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
              pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
              penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
          POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten.

12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
     tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-
     hal tersebut di bawah ini :
     1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
          atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).




                                                  8
Page 45
     3.   Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
          utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
          keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
          tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
          14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
          tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
          dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
          dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
         tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
         Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
         Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
         Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
         waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;



                                                     9
Page 46
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/
          POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
          harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
          Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
          Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
          mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
          Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          -    situs web penyedia sistem;
          -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          -    situs web Perseroan; dan/atau
          -    situs web bursa efek;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.



                                                    10
Page 47
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
   tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
   berhak hadir:
   -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
        Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
        sebelum RUPO kedua; dan
   -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
        yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
        RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
   Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
   dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
   sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
   dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
   yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
   1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
   RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
   mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
   kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
   diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
   atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
   menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
   -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
        kepada Wali Amanat;
   -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
   -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
        untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
        memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
   Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
   RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
   tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
   diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
   untuk membuat berita acara RUPO.
n. Wali Amanat wajib:
   -    mempersiapkan acara RUPO;
   -    menyediakan materi RUPO; dan
   -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
   wajib:
   -    mempersiapkan acara RUPO;
   -    menyediakan materi RUPO; dan
   -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.-
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
   Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO



                                            11
Page 48
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut :
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan -ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih -belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut :
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.




                                                   12
Page 49
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka(1) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              -memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
    sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
    Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
    RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan
    dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
    mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka
    peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan
    hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.




                                                  13
Page 50
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/
PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.
RTG-039/PEF-DIR/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                             A (Single A)
                                            id


Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,- (Lima Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1
Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Posisi bisnis yang kuat.
     Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
     melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh
     kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu.
     PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat
     di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
     yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
     didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
     mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
     memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
     mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
     dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
     utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
     pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
     dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
     baku.


                                                  14
Page 51
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA
                              TRILIUN RUPIAH)
                         (“SUKUK MUDHARABAH II”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
                                     menawarkan:

 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                           TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS
                             MILIAR RUPIAH)

     Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:

  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                TAHAP II TAHUN 2026
   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU
  TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH )
                             (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp101.525.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
             Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30%
             (delapan koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
             dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per
             tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
             payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta
             Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
             perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
             sebesar 9,26% (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
             (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma
             dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
             terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
             secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah.
Seri C   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp270.100.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
             Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90%
             (sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
             proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima
             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
             (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                                                  15
Page 52
Seri D    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp90.185.000.000,- (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah)
              dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
              10,22% (sepuluh koma dua dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
              proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol
              nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
              secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk
Sukuk Mudharabah Seri D.

1.   NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.

2.   JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset
yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal
30 Januari 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal
yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai
dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset
pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT
Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSU.



                                                 16
Page 53
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Mudharabah pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan
   kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
   Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
   Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
   Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 11 Februari 2026 oleh Tim Ahli Syariah
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.



SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah
sebagai berikut:

Pihak                    :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun):   Rp2.765.900.279.176,-
Obyek kontrak            :   Produk bubur kertas
Sifat hubungan           :   Terafiliasi
Jangka waktu             :   30 Januari 2026 – 29 Februari 2036
Klausula Pembatalan :        Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
                             memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
                             menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
                             Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                             a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                 berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti
                                 oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30
                                 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagaln
                                 tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                             b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                             c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                             d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih
                                 atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                 kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas
                                 tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 September 2025 adalah sebesar
USD345.521.807,- atau ekuivalen sekitar Rp5.669.972.198.168,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke



                                                  17
Page 54
CMI adalah sebesar USD460.695.742,- atau ekuivalen sekitar Rp7.559.962.930.891,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp2.765.900.279.176,-. Berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai
berikut:

                                                   30 September                                           31 Desember
      Nama Perusahaan
                                                       2025                                     2024                     2023
PT Cakrawala Mega Indah                           USD345.521.807,-                         USD448.648.877,-         USD445.437.820,-

Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/
atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan
ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
         1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                          1. b. Investor
                       memberikan Dana Sukuk
                          Mudharabah
                                                                                                     Kegiatan Usaha
 Investor/Pemodal                                  Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
  (Shahibul Maal)            5. Pembayaran        (Mudharib)                                             kertas
                              kembali Dana
                                  Sukuk
                            Mudharabah pada                                                                 3. Menjual hasil produksi
                              akhir periode
     Nisbah Bagi Hasil X%                       Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                                        PT. Cakrawala Mega
                                                                                                     Komitmen Surat                            Indah
                                 4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                            Pesanan
                                                   Perseroan


Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
        Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
        oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar
    Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
    Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).




                                                                               18
Page 55
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
•  Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
•  Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
•  Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
•  Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-
   kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan tanggal 30 Januari 2026.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0071/DSN-MUI/I/2026 tanggal 28 Januari
2026 atau 9 Sya’ban 1447 H, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

 No.                 Nama              Jabatan                 Izin              Tanggal Perizinan
1.     Adni Kurniawan, Lc           Ketua         KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023       14 Agustus 2023
2.     Dr. Yuke Rahmawati, M.A      Anggota       KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023       8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
   Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan
   Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai
   dengan prinsip Syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
   penerbitan Sukuk, apabila diperlukan

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
•   Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat
    Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku
    pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
•   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.551.330.000.000,00
    (satu triliun lima ratus lima puluh satu Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.551.330.000.000,00
(satu triliun lima ratus lima puluh satu Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk :


                                                 19
Page 56
1.   Sekitar Rp1.096.187.518.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus delapan puluh
     tujuh juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
     menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
     a. Sekitar Rp344.533.518.000,- (tiga ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga
          juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
          pinjaman bank;
     b. Sekitar Rp751.654.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat
          juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi.
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

3.   HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

4.   JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
     DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar
Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
yang terdiri dari:

Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.525.000.000,-
           (seratus satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
           hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
           Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
           Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.089.520.000.000,- (satu triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh juta
           Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
           sebesar 9,26% (sembilan koma dua enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
           (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua
           lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
           penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                                  20
Page 57
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp270.100.000.000,-
           (dua ratus tujuh puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan
           nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
           bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
           Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
           Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri D :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.185.000.000,-
           (sembilan puluh miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,22% (sepuluh koma dua
           dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
           bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
           Sukuk Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
           Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 24 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, 24 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 24 Februari 2036 untuk
Sukuk Mudharabah Seri D.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

 Pembayaran
                     Seri A                Seri B                Seri C                Seri D
    Ke-
     1             24 Mei 2026           24 Mei 2026           24 Mei 2026           24 Mei 2026
     2           24 Agustus 2026       24 Agustus 2026       24 Agustus 2026       24 Agustus 2026
     3          24 November 2026      24 November 2026      24 November 2026      24 November 2026
     4           24 Februari 2027      24 Februari 2027      24 Februari 2027      24 Februari 2027
     5             24 Mei 2027           24 Mei 2027           24 Mei 2027           24 Mei 2027
     6           24 Agustus 2027       24 Agustus 2027       24 Agustus 2027       24 Agustus 2027




                                                    21
Page 58
 Pembayaran
                      Seri A                  Seri B                 Seri C                  Seri D
    Ke-
      7          24 November 2027        24 November 2027       24 November 2027        24 November 2027
      8           24 Februari 2028        24 Februari 2028       24 Februari 2028        24 Februari 2028
      9             24 Mei 2028             24 Mei 2028            24 Mei 2028             24 Mei 2028
     10           24 Agustus 2028         24 Agustus 2028        24 Agustus 2028         24 Agustus 2028
     11          24 November 2028        24 November 2028       24 November 2028        24 November 2028
     12          24 Februari 2029*        24 Februari 2029       24 Februari 2029        24 Februari 2029
     13                  -                  24 Mei 2029            24 Mei 2029             24 Mei 2029
     14                  -                24 Agustus 2029        24 Agustus 2029         24 Agustus 2029
     15                  -               24 November 2029       24 November 2029        24 November 2029
     16                  -                24 Februari 2030       24 Februari 2030        24 Februari 2030
     17                  -                  24 Mei 2030            24 Mei 2030             24 Mei 2030
     18                  -                24 Agustus 2030        24 Agustus 2030         24 Agustus 2030
     19                  -               24 November 2030       24 November 2030        24 November 2030
     20                  -               24 Februari 2031*       24 Februari 2031        24 Februari 2031
     21                  -                       -                 24 Mei 2031             24 Mei 2031
     22                  -                       -               24 Agustus 2031         24 Agustus 2031
     23                  -                       -              24 November 2031        24 November 2031
     24                  -                       -               24 Februari 2032        24 Februari 2032
     25                  -                       -                 24 Mei 2032             24 Mei 2032
     26                  -                       -               24 Agustus 2032         24 Agustus 2032
     27                  -                       -              24 November 2032        24 November 2032
     28                  -                       -              24 Februari 2033*        24 Februari 2033
     29                  -                       -                      -                  24 Mei 2033
     30                  -                       -                      -                24 Agustus 2033
     31                  -                       -                      -               24 November 2033
     32                  -                       -                      -                24 Februari 2034
     33                  -                       -                      -                  24 Mei 2034
     34                  -                       -                      -                24 Agustus 2034
     35                  -                       -                      -               24 November 2034
     36                  -                       -                      -                24 Februari 2035
     37                  -                       -                      -                  24 Mei 2035
     38                  -                       -                      -                24 Agustus 2035
     39                  -                       -                      -               24 November 2035
     40                  -                       -                      -               24 Februari 2036*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah


Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.




                                                       22
Page 59
7.   JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII
Informasi Tambahan ini.

9.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar
    Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
    Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
    kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang
    tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
    tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
    surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
         asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian
    ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat
    informasi tentang:
    1) Periode penawaran pembelian kembali;
    2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;



                                                 23
Page 60
    8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan; dan
    (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali.
    Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
    publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
         untuk dijual kembali;
    (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
         lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    (2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
         kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
         manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
         untuk dijual kembali.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:




                                                 24
Page 61
1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut:
     a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
          (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan
               rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi
               oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
               Perseroan.
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
          pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
          tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
          dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
          penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
          atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
          setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
          Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
     Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
          diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
          Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
          -    Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
          -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
          -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
          prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau p e m b a y a r a n
          kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good
          funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
          Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
          Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
          oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
          yang sama.
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
          keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
          bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
          menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
          (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
          Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
          i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
               usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
               mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
               dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;



                                                  25
Page 62
     ii.  Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
          memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
          Anak Perusahaan.
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan
     yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
     keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
     akan tetapi tidak terbatas pada:
     1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
          kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau
          jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
     2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
          pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah.
     3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
          Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk
          Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
     4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
          Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian
          mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
          Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
          atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
h.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;




                                             26
Page 63
     j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
        menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
        lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
        Republik Indonesia;
     k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
        dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
        segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
        usaha yang sama dengan Perseroan;
     l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple
        B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus)
        yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
        maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
        Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT
        BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling
        lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah
        tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
        peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus) Pendapatan atas
        penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
        -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
             kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
             untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
             deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
             pembayaran Jumlah Terutang.
        -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B
             minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
             dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
             diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
             dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
             berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
        -    Melakukan pemeringkatan ulang atas
     m. Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
     Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
     kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;




                                                27
Page 64
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
     termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
     oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
     tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
          Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
          menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
          Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
          utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
          keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
          14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah; atau
     b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang
          tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan
          puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai
          kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
          tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.


                                                    28
Page 65
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU
     memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
     atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
     biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
     yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
     berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah
        mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah,
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
        20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
        Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum
        Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
        Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
        termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
        Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
        asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
        sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
        oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
        pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
        persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;



                                               29
Page 66
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
     RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
         Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
         ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Perseroan; dan/atau
         -    situs web bursa efek;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         -    agenda RUPSU;-
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan-
         -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
         f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
              dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang berhak hadir:
         -    untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
              Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
              Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
         -    untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
              pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
              Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
         kepada Wali Amanat.




                                                 30
Page 67
     e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
        tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
        dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
        Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPSU.
     f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
        suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
        mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
        dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
        kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun
        tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan
        memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain
        suara abstain.
     j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
             merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
             dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
             mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
             Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
     l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     n. Wali Amanat wajib:
        -    mempersiapkan acara RUPSU;
        -    menyediakan materi RUPSU; dan
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
        Perseroan wajib:
        -    mempersiapkan acara RUPSU;
        -    menyediakan materi RUPSU; dan
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
        Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut :
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.



                                                 31
Page 68
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2)   Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
     wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
           tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3)   Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut :
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
           dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.




                                         32
Page 69
    b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
         3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSU.
         4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
         5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
             keputusan suara terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
         7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
    sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
    Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang
    diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
    tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
    yang berlaku.




                                                 33
Page 70
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-039/PEF-DIR/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                      id
                                        A(sy) (Single A Syariah)

Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025
sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
    melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas
    produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO
    berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri,
    didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik,
    dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
     didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
     mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
     memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
     mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
     dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
     utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
    pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
    dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
     baku.




                                                  34
Page 71
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 Februari 2026;
4. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

                                       Alamat Wali Amanat:
                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                      Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No. 93
                                  Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                         Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                             E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026 DAN PENERBITAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS
PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026.




                                                 35
Page 72
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sekitar Rp759.559.006.406,- (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan
    juta enam ribu empat ratus enam Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
    dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sekitar Rp116.414.606.406,- (seratus enam belas miliar empat ratus empat belas juta enam
         ratus enam ribu empat ratus enam Rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga
         pinjaman bank USD; dan
    b. Sekitar Rp643.144.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh empat
         juta empat ratus ribu Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok dan kupon Obligasi.
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
    bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                 36
Page 73
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank USD (tabel untuk nomor 1a):


                                                                    Saldo Pokok    Saldo Pokok          Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Pinjaman Bank            Saldo Pokok      Saldo Pokok
                                                                      Pinjaman   Pinjaman Bank                                                                                Pinjaman     Pinjaman setelah
                                  Tujuan                                                                                         Angsuran
Kreditor Pihak    Hubungan                       Nomor dan Tanggal Bank per 31 per 31 Januari       Tanggal                                                     Bunga          setelah     Penggunaan Dana
                                Penggunaan                                                                          Angsuran        Pokok
    Ketiga         Afiliasi                       Perjanjian Kredit Januari 2026       2026      Pembayaran                                   Bunga (dalam (dikonversi ke   Penggunaan          Obligasi
                                   Dana                                                                           Pokok (dalam (dikonversi ke
                                                                    (dalam dolar (dikonversi ke Angsuran Pokok                                  dolar AS)      ribuan       Dana Obligasi    (dikonversi ke
                                                                                                                    dolar AS)      ribuan
                                                                         AS)     ribuan Rupiah)   dan Bunga                                                    Rupiah)    (dalam dolar AS) ribuan Rupiah)
                                                                                                                                   Rupiah)
Shinhan         Tidak          Kredit Investasi Facility Agreement    18.750.000    312.750.000    13-Mar-26          2.083.333   34.750.000         428.906    7.154.156       14.583.333       243.250.000
Investment Corp Terafiliasi                     tanggal 10
                                                September 2024                                     13-Jun-26          2.083.333   34.750.000         389.722    6.500.567



                                                                                                       Subtotal      4.166.667   69.500.000        818.628    13.654.723


PT Bank Shinhan Tidak          Kredit Investasi Akta Perjanjian            7.500.000    125.100.000   25-Mar-26       833.333    13.900.000        171.500     2.860.612        5.833.333        97.300.000
Indonesia       Terafiliasi                     Fasilitas Kredit No 03
                                                tanggal 10                                            25-Jun-26       833.333    13.900.000        155.832     2.599.272
                                                September 2024

                                                                                                       Subtotal      1.666.667   27.800.000        327.331     5.459.883



    TOTAL                                                                26.250.000    437.850.000                   5.833.333   97.300.000      1.145.960    19.114.606       20.416.667       340.550.000



Kurs yang dipakai adalah kurs laporan keuangan 30 September 2025 (1 USD = Rp16.680,-)

Total pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank:

  Angsuran Pokok (dalam Rupiah
                                              Bunga (dalam Rupiah penuh)                Total (dalam Rupiah penuh)
            penuh)

          Rp97.300.000.000,-                          Rp19.114.606.406                       Rp116.414.606.406




                                                                                                          37
Page 74
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok dan kupon Obligasi (tabel untuk nomor 1b):
                                                                                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                   Tanggal    Pokok Obligasi                       Sisa Pokok Obligasi
                                  Tujuan                                                        Saldo Pokok      Pembayaran    yang dilunasi                          yang dilunasi
 Kreditor Pihak    Hubungan                                                                                                                          Kupon
                                Penggunaan      Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit            Obligasi per 30    Pokok dan   menggunakan                          menggunakan dana
    Ketiga          Afiliasi                                                                                                                        Obligasi
                                   Dana                                                        September 2025       Kupon     dana hasil PUB                       kas Perseroan atau
                                                                                                                   Obligasi     Obligasi ini                        hasil PUB lainnya
Obligasi         Tidak         Pembayaran     Perjanjian     Perwaliamanatan       Obligasi      2.726.560.000     4-Apr-26                    -     71.572.000          2.226.560.000*
Berkelanjutan II Terafiliasi   Utang dan      Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Lontar Papyrus                 Modal Kerja    Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32
Pulp & Paper                   Perseroan      tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian
Industry Tahap I                              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Tahun 2023                                    Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
Seri A                                        I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023,
                                              Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan                              4-Jul-26        500.000.000        71.572.000
                                              Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                                              & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl
                                              29 Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan
                                              Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                              Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                                              Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15
                                              Juni 2023
    TOTAL                                                                                        2.726.560.000                    500.000.000      143.144.000           2.226.560.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi sebagian menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sebesar
Rp550.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp1.676.560.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana kas internal Perseroan atau dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan berikutnya.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                               30 September 2025
                                                      (%)
Dolar AS                                              7,55
Rupiah Indonesia                                      8,50
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
                                              30 September 2025
                                                      (%)
Dolar AS                                             8,50
Rupiah Indonesia                                  8,00 – 9,50
                                                                                                  38
Page 75
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:

Pinjaman Bank

  Kreditor Pihak        Nama, Nomor dan                                Tanggal Jatuh          Tanggal Penarikan Dana
                                                 Tanggal Perjanjian                                                                                  Syarat Pelunasan
     Ketiga             Tanggal Perjanjian                            Tempo Perjanjian               Terakhir
PT Bank Shinhan     Akta Perjanjian Fasilitas    10 September 2024      10 Maret 2028           25 September 2024         Fasilitas USD 10mio tenor 36 bln pelunasan pokok dilakukan setiap kuartal
Indonesia           Kredit No 03 tanggal                                                                                  dimulai dari bulan ke 7 sd 36
                    10 September 2024)
Shinhan             Facility Agreement tanggal   10 September 2024      10 Maret 2028           13 September 2024         Fasilitas USD 25mio tenor 36 bln pelunasan pokok dilakukan setiap kuartal
Investment Corp     10 September 2024                                                                                     dimulai dari bulan ke 7 sd 36

Obligasi

                                                                                                        Tanggal Jatuh
  Kreditor Pihak                                                                         Tanggal                           Tanggal Penarikan
                                Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                     Tempo Perjanjian                                    Syarat Pelunasan Obligasi*
     Ketiga                                                                             Perjanjian                           Dana Terakhir
                                                                                                       Perwaliamanatan
Obligasi            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar      13 Januari 2023      4 Juli 2028          4 Juli 2023     1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
Berkelanjutan II    Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl                                                                   obligasi.
Lontar Papyrus      13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan                                                                   2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
Pulp & Paper        Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                                                                obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Industry Tahap I    Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023, Addendum II                                                                   Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
Tahun 2023 Seri A   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar                                                                   berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                    Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl 29                                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good
                    Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian                                                                    fund) yang diperlukan untuk pelunasan pokok
                    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp                                                                 obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada agen
                    & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni 2023                                                                   pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
                                                                                                                                                  sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
                                                                                                                                                  tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                                                                                                                  fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
                                                                                                                                                  lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
                                                                                                                                                  tersebut.
*Syarat pelunasan ini berlaku untuk semua obligasi yang dicantumkan di dalam tabel di atas




                                                                                                39
Page 76
Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp1.096.187.518.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus delapan puluh tujuh
    juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan
    atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi Perbankan, kredit modal kerja
    Perbankan dan obligasi yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
    rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sekitar Rp344.533.518.000,- (tiga ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga
         juta lima ratus delapan belas ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
         pinjaman bank ; dan
    b. Sekitar Rp751.654.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat
         juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.

Adapun keterangan utang pokok dan Obligasi Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah
sebagai berikut:




                                                 40
Page 77
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman bank (tabel untuk nomor 1a):
							
                                                                                                                                                                                                                                                     (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                        Saldo Pokok     Saldo Pokok                                                 Rincian Angsuran Pokok Pinjaman Bank                                                                            Saldo Pinjaman
                               Tujuan
Kreditor Pihak Hubungan                      Nomor dan Tanggal         Pinjaman Bank   Pinjaman Bank                                                                                                                                                Total Angsuran      Setelah
                             Penggunaan
    Ketiga      Afiliasi                      Perjanjian Kredit             per 30     per 31 Januari     Tanggal    Angsuran         Tanggal    Angsuran         Tanggal    Angsuran         Tanggal    Angsuran         Tanggal    Angsuran            Pokok     Penggunaan Dana
                                Dana
                                                                      September 2025        2026        Pembayaran    Pokok         Pembayaran    Pokok         Pembayaran    Pokok         Pembayaran    Pokok         Pembayaran    Pokok                            Obligasi

PT Bank      Tidak           Kredit       Akta Perjanjian Kredit No 3.157.500.000      2.957.023.810                                04-Mar-26    50.119.047     04-Apr-26    50.119.047     04-May-26    50.119.047     04-Jun-26    50.119.047      200.476.188     2.756.547.622
Central Asia Terafiliasi     Investasi    50 tanggal 11 Agustus
Tbk                                       2025 (perubahan atas
                                          Perjanjian Kredit No 147)



PT Bank        Tidak         Kredit       Akta Perjanjian Kredit No      45.000.000       30.000.000                                08-Mar-26    15.000.000     08-Apr-26               -   08-May-26               -   08-Jun-26    15.000.000       30.000.000                  -
Central Asia   Terafiliasi   Investasi    50 tanggal 11 Agustus
Tbk                                       2025 (perubahan atas
                                          Perjanjian Kredit No 147)


PT Bank Amar Tidak           Kredit       Akta Perjanjian Kredit no                -     194.444.000                                10-Mar-26     5.556.000 10-Apr-26        5.556.000      10-May-26     5.556.000     10-Jun-26    5.556.000        22.224.000       172.220.000
Indonesia Tbk Terafiliasi    Investasi    8 tgl 18 November 2025


PT Bank DKI    Tidak         Kredit       Akta Perjanjian Kredit        189.000.000      178.500.000    25-Feb-26               -   25-Mar-26    10.500.000     25-Apr-26               -   25-May-26               -   25-Jun-26    10.500.000       21.000.000       157.500.000
               Terafiliasi   Investasi    Investasi No 23 tanggal
                                          21 Maret 2025

PT Bank Raya Tidak           Kredit       Akta Perjanjian Kredit No     125.000.000      110.000.000    28-Feb-26    25.000.000     29-Mar-26               -   29-Apr-26               -   29-May-26    25.000.000     29-Jun-26               -     50.000.000        60.000.000
Indonesia Tbk Terafiliasi    Investasi    31 tanggal 29 November
                                          2023

PT Bank        Tidak         Kredit       Akta Perjanjian Fasilitas     116.666.667      100.000.000    28-Feb-26    4.166.666      31-Mar-26     4.166.666 30-Apr-26        4.166.666      30-May-26     4.166.666     30-Jun-26    4.166.666        20.833.330        79.166.670
Shinhan        Terafiliasi   Investasi    Kredit No 13 tanggal 30
Indonesia                                 Juli 2024

   TOTAL                                                              3.633.166.667    3.569.967.810                 29.166.666                  85.341.713                  59.841.713                  84.841.713                  85.341.713      344.533.518     3.225.434.292




                                                                                                                                         41
Page 78
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1b):
                                                                                                                                                                        (disajikan dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                            Pokok Obligasi     Sisa Pokok Obligasi
                                     Tujuan                                                                                 Saldo Pokok        Tanggal       yang dilunasi        yang dilunasi
  Kreditor Pihak      Hubungan
                                   Penggunaan                   Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit                         Obligasi per         Jatuh      menggunakan       menggunakan dana kas
     Ketiga            Afiliasi
                                      Dana                                                                               30 September 2025      Tempo       dana hasil PUB     Perseroan atau hasil
                                                                                                                                                               Sukuk ini           PUB lainnya
Obligasi             Tidak         Pembayaran     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar         201.654.000       1 Juni 2026       201.654.000             -
Berkelanjutan III    Terafiliasi   Utang dan      Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 No. 66 tanggal
Lontar Papyrus                     Modal Kerja    29 April 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Pulp & Paper                       Perseroan      Jakarta
Industry Tahap III
Tahun 2025 Seri A
Obligasi             Tidak         Pembayaran     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus         2.726.560.000    4 Jul 26         550.000.000             2.176.560.000*
Berkelanjutan II     Terafiliasi   Utang dan      Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl 13 Januari 2023
Lontar Papyrus                     Modal Kerja    jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Pulp & Paper                       Perseroan      Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl
Industry Tahap I                                  14 Februari 2023, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahun 2023 Seri A                                 Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
                                                  Tahun 2023 No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan
                                                  Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                                                  Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46
                                                  tgl 15 Juni 2023
      TOTAL                                                                                                                   2.928.214.000                     751.654.000              2.176.560.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi sebagian menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebesar Rp500.000.000.000
dan sisanya sebesar Rp1.676.560.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana kas internal Perseroan atau dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan berikutnya.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                 30 September 2025
                                                                                                                                                        (%)
Rupiah Indonesia                                                                                                                                        8,50
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
                                                                                                                                                 30 September 2025
                                                                                                                                                         (%)
Rupiah Indonesia                                                                                                                                     8,00 – 9,50
                                                                                                   42
Page 79
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:

Utang Bank

 Kreditor Pihak   Nama, Nomor dan Tanggal                          Tanggal Jatuh Tempo           Tanggal Penarikan
                                              Tanggal Perjanjian                                                                                     Syarat Pelunasan
      Ketiga               Perjanjian                                    Perjanjian                Dana Terakhir
PT Bank Central   Akta Perjanjian Kredit No 50 11 Agustus 2025   1. Fasilitas Rp200 miliar : 1. Fasilitas Rp200 miliar: 1. Perusahaan dapat memberitahukan secara tertulis kepada BCA sekurang-
Asia Tbk          tanggal 11 Agustus 2025                           8 Juni 2026                  8 Juni 2021                 kurangnya 2 ( dua) Hari Kerja sebelumnya tentang rencana untuk
                  (perubahan atas Perjanjian                     2. Fasilitas Rp4,2 triliun : 2. Fasilitas Rp4,2 triliun:    melakukan pembayaran kembali yang dipercepat, dengan menyebutkan
                  Kredit No 147)                                    4 Desember 2030              4 Desember 2023             jumlah dan tanggal pembayaran akan dilaksanakan;
                                                                                                                          2. Pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan, dilakukan pada Tanggal
                                                                                                                             Pembayaran Bunga; jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat
                                                                                                                             ditarik kembali atau dipergunakan kembali dengan alasan apa pun

PT Bank Amar      Akta Perjanjian Kredit no 8   18 November 2025 10 Desember 2030                10 Desember 2025      Pelunasan dipercepat diperkenankan dengan syarat sebagai berikut
Indonesia Tbk     tgl 18 November 2025                                                                                 1. Memberitahukan secara tertulis minimal 5 hari kerja sebelum tanggal
                                                                                                                          pelunasan dipercepat
                                                                                                                       2. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar Rp 1miliar
                                                                                                                       3. Pelunasan dipercepat minimal dilakukan 1 tahun setelah tanggal penarikan
                                                                                                                       4. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
                                                                                                                          /institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2% dari total pelunasan

PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit         21 Maret 2025          20 Maret 2030               27 Maret 2025      Pelunasan dipercepat diperkenankan dengan syarat sebagai berikut:
                  Investasi No 23 tanggal 21                                                                           1. Memberitahukan secara tertulis minimal 3 hari kerja sebelum tanggal
                  Maret 2025                                                                                              pelunasan dipercepat
                                                                                                                       2. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar 1 kali angsuran atau
                                                                                                                          kelipatannya sesuai jadwal angsuran
                                                                                                                       3. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari cash flow Debitur
                                                                                                                          tidak dikenakan denda
                                                                                                                       4. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
                                                                                                                          /institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2,5% dari total pelunasan

PT Bank Raya      Akta Perjanjian Kredit No 31 29 November 2023       29 November 2026           30 November 2023      Pelunasan dipercepat atas sebagian atau seluruh jumlah hutang pokok
Indonesia         tanggal 29 November 2023                                                                             diperkenankan dengan syarat sebagai berikut:
                                                                                                                       1. Memberitahukan secara tertulis minimal 3 hari kerja sebelum tanggal
                                                                                                                          pelunasan dipercepat
                                                                                                                       2. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar 1 kali angsuran
                                                                                                                          pokok dengan urutan jatuh tempo yang terbelakang
                                                                                                                       3. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari pembiayaan
                                                                                                                          pihak lain/take over bank lain dikenakan denda sebesar 2%
                                                                                                                       4. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
                                                                                                                          /institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2,5% dari total pelunasan




                                                                                               43
Page 80
  Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal                                 Tanggal Jatuh Tempo        Tanggal Penarikan
                                          Tanggal Perjanjian                                                                                         Syarat Pelunasan
     Ketiga               Perjanjian                                          Perjanjian               Dana Terakhir
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas    30 Juli 2024                   31 Januari 2028           31 Januari 2024    Pelunasan dipercepat diperkenankan dengan syarat sebagai berikut
Indonesia        Kredit No 13 tanggal                                                                                    1. Memberitahukan secara tertulis minimal 5 hari kerja sebelum tanggal
                 30 Juli 2024                                                                                               pelunasan dipercepat
                                                                                                                         2. Pelunasan dipercepat yang sumber dananya berasal dari refinancing bank
                                                                                                                            /institusi keuangan lain dikenakan denda sebesar 2% dari total pelunasan
Obligasi
                                                                                               Tanggal Jatuh         Tanggal
                                                                                Tanggal
  Kreditor Pihak Ketiga         Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                            Tempo Perjanjian   Penarikan Dana                      Syarat Pelunasan Obligasi*
                                                                               Perjanjian
                                                                                              Perwaliamanatan       Terakhir
Obligasi Berkelanjutan III   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi         29 April 2025     21 Mei 2030        21 Mei 2025    1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Lontar Papyrus Pulp &        Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                        2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
Paper Industry Tahap III     Industry Tahap III Tahun 2025 No. 66 tanggal                                                            pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
Tahun 2025 Seri A            29 April 2025, yang dibuat di hadapan Aulia                                                             atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                             Taufani, SH., Notaris di Jakarta                                                                     3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                                                                                                     untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
Obligasi Berkelanjutan II    Perjanjian     Perwaliamanatan       Obligasi     13 Januari        4 Juli 2028       4 Juli 2023       agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
Lontar Papyrus Pulp &        Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &              2023                                                tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
Paper Industry Tahap I       Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32                                                                kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
Tahun 2023 Seri A            tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian                                                            selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
                             Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II                                                               tersebut.
                             Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
                             Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023,
                             Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                             & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl
                             29 Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan
                             Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                             Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni
                             2023
* Syarat pelunasan ini berlaku untuk semua Obligasi yang dicantumkan di tabel di atas
                                                                                                   44
Page 81
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 Tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 001/CRP/LP/I/2026
tanggal 6 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut dan sisa Dana Hasil Penawaran Umum tersebut telah ditempatkan pada giro Bank.

Sampai dengan 31 Januari 2026, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 yang belum terealisasikan adalah sebagai
berikut:

                   Sisa Dana                          Modal Kerja        Pembayaran Utang             Total
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &    Rp82.857.959.833,-    Rp142.518.963.749,-   Rp225.376.923.582,-
Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus   Rp60.010.425.100,-    Rp139.500.000.000,-   Rp199.510.425.100,-
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Total                                              Rp142.868.384.933,-   Rp282.018.963.749,-   Rp424.887.348.682,-

Sisa dana tersebut diperkirakan akan terealisasi seluruhnya pada akhir Februari 2026.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.



                                                         45
Page 82
Berdasarkan data historis alokasi penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan yang berasal dari
penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah adalah sekitar Rp150-Rp200 miliar per bulan. Adapun
Perseroan juga memanfaatkan kondisi pasar Obligasi & Sukuk saat ini, mengingat tingkat suku bunga
berada pada level yang cukup baik bagi Perseroan, sehingga Perseroan memutuskan untuk menerbitkan
Obligasi & Sukuk guna memperoleh pendanaan saat ini dari pasar modal.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,55486% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
•   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,24321%;
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,12160%;
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,12160%;
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00288%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00286%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,00953% dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,02318% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
    biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,53927% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
•   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,24151%;
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,12076%;
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,12076%;
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00288%;
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00193%; dan
    o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,00387%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,00645%; dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,01111% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
    biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.




                                                46
Page 83
III. PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar
USD 1.307.850 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 453.459 ribu dan total
liabilitas jangka panjang sebesar USD 854.391 ribu.

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                           Keterangan                                                 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                                                      69.079
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                                      55.933
  Pihak berelasi                                                                                                     2.266
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                                                       1.461
Utang dividen                                                                                                        9.780
Utang pajak                                                                                                         19.544
Beban masih harus dibayar                                                                                           15.593
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                                      738
  Pinjaman bank jangka panjang                                                                                      61.333
  Pinjaman jangka panjang                                                                                            3.188
  Wesel bayar                                                                                                           21
  Utang obligasi                                                                                                   183.299
  Sukuk Mudharabah                                                                                                  31.224
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                                     453.459

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                                 5.545
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                                   55.362
Liabilitas imbalan kerja                                                                                             6.897
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                                      184
  Pinjaman bank jangka panjang                                                                                     200.629
  Pinjaman jangka panjang                                                                                            4.918
  Wesel bayar                                                                                                          192
  Utang obligasi                                                                                                   463.148
  Sukuk Mudharabah                                                                                                 117.516
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                                    854.391
Total Liabilitas                                                                                                 1.307.850

KOMITMEN

Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup.
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan
untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai
lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai,
dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.

Pada tanggal 8 Februari 2019, Perseroan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas
antara Perseroan dan EHK pada tanggal 31 Agustus 2021 dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan
menjual gas kepada Perseroan untuk periode sepuluh (10) tahun.




                                                            47
Page 84
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMSASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMSASI TAMBAHAN, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMSASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN
DIDALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN JUMLAH DANA DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.




                                      48
Page 85
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2024 / 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                       30 September              31 Desember
                         Keterangan
                                                           2025             2024**         2023**
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                               819.343            719.658            554.786
  Pihak berelasi                                                   -              1.730              1.240
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                                44.576             30.937             18.764
  Pihak berelasi                                              55.549             87.671             53.009
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                   256                300                477
Persediaan                                                    62.851             72.052             65.104
Uang muka                                                     46.951             97.736             68.185
Beban dibayar dimuka                                          16.511              6.215             18.764
Pajak dibayar dimuka                                              11             16.582             17.664
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                502.680           493.382            468.925
  Pihak berelasi                                                    -               497                493
Total Aset Lancar                                           1.548.728         1.526.760          1.267.411

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto                                221.917            232.249            238.714
Investasi jangka panjang                                       4.472              4.472              4.472
Aset hak-guna – neto                                           1.786              1.840              1.741
Aset tetap – neto                                            838.930            862.432            880.029
Jaminan pembelian jangka panjang
  Pihak berelasi                                               71.194            71.426             71.447
Aset tidak lancar lainnya                                     129.666           131.789             75.141
Total Aset Tidak Lancar                                     1.267.965         1.304.208          1.271.544
TOTAL ASET                                                  2.816.693         2.830.968          2.538.955

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                69.079            113.035            140.657


                                               49
Page 86
                                                                        30 September              31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2025             2024**         2023**
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                 55.933             53.925             28.758
  Pihak berelasi                                                                2.266              3.908              6.774
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                  1.461                624                935
Utang dividen                                                                   9.780                  -                  -
Utang pajak                                                                    19.544              9.622              5.790
Beban masih harus dibayar                                                      15.593             22.833             21.559
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                 738                388                349
  Pinjaman bank jangka panjang                                                 61.333             55.914             43.878
  Pinjaman jangka panjang                                                       3.188              4.609              5.333
  Wesel bayar                                                                      21                 42                 50
  Utang obligasi                                                              183.299            227.733             35.562
  Sukuk Mudharabah                                                             31.224                  -                  -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                453.459            492.633            289.645

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                            5.545              3.538              3.538
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                              55.362             58.667             61.599
Liabilitas imbalan kerja                                                        6.897              6.928              6.999
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                 184                822                970
  Pinjaman bank jangka panjang                                                200.629            239.485            266.820
  Pinjaman jangka panjang                                                       4.918              7.089             31.819
  Wesel bayar                                                                     192                208                250
  Utang obligasi                                                              463.148            527.950            568.458
  Sukuk Mudharabah                                                            117.516             77.342                  -
Total Liabilitas Jangka Panjang                                               854.391            922.029            940.453
Total Liabilitas                                                            1.307.850          1.414.662          1.230.098

EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
     nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh)               540.242            540.242            540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                            3.599              3.508             3.383
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                 (2.300)            (1.055)             1.019
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                                7.000              6.000              5.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                              960.302            867.611            759.213
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk         1.508.843          1.416.306          1.308.857
Kepentingan nonpengendali                                                          -*)                -*)                -*)
Total Ekuitas - Neto                                                        1.508.843          1.416.306          1.308.857
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                2.816.693          2.830.968          2.538.955
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) Disajikan kembali
**) Pada tahun 2024, Perseroan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak ABI yang diakuisisi pada tahun 2023.
    Berdasarkan laporan penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan No. 00410/2.0004-01/
    PI/10/0378/1/III/2025 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara dengan USD87,2 juta) yang
    sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap. Perseroan telah melakukan penyajian
    kembali secara retrospektif sesuai PSAK No. 208, dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak
    sebagai berikut:
    - Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2024 adalah Aset tetap – neto
       berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang
       sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi
       USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi
       USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun
       sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu.



                                                              50
Page 87
   -   Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2023 adalah Aset tetap – neto
       meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil.
       Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum
       dan administrasi meningkat sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
       pemilik entitas induk menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat
       diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 September                31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2025       2024**          2024**     2023**
PENJUALAN                                                                 485.056    447.334         600.387    617.331
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                     285.514    280.994         377.130    420.399
LABA BRUTO                                                                199.542    166.340         223.257    196.932
BEBAN USAHA
Penjualan                                                                  20.275        15.893        22.230        28.524
Umum dan administrasi                                                      22.580        21.625        30.320        29.070
Total Beban Usaha                                                          42.855        37.518        52.550        57.594
LABA USAHA                                                                156.687       128.822       170.707       139.338
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                                  32.041      (28.883)        20.447          7.040
Penghasilan bunga                                                          22.557        13.918        38.959        (9.654)
Bagi hasil sukuk Mudharabah                                              (10.607)             -        (2.063)      (10.930)
Beban bunga                                                              (78.266)      (74.250)     (102.521)       (54.244)
Lain-lain – neto                                                           12.921        15.348        19.220         19.763
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto                                     (21.354)      (73.867)      (25.958)       (48.025)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            135.333         54.955       144.749         91.313
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                         (21.642)      (18.988)      (23.351)       (26.660)
LABA NETO                                                                113.691         35.967       121.398         64.653
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                             117          239           161           313
  Pajak penghasilan terkait                                                   (26)          (53)          (36)          (69)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing           (1.245)          738        (2.074)        1.019
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak                      (1.154)          924        (1.949)        1.263
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                             112.537        36.891       119.449        65.916
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                     113.691        35.967       121.398        64.653
Kepentingan nonpengendali                                                      -*)           -*)           -*)           -*)
NETO                                                                      113.691        35.967       121.398        64.653
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRI-
  BUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                     112.537        36.891       119.449        65.916
Kepentingan nonpengendali                                                      -*)           -*)           -*)           -*)
NETO                                                                      112.537        36.891       119.449        65.916
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KE-                           41,33         13,08         44,13         23,61
  PADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) Disajikan kembali
**) Pada tahun 2024, Perseroan melakukan penilaian kembali atas aset entitas anak ABI yang diakuisisi pada tahun 2023.
    Berdasarkan laporan penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan No. 00410/2.0004-01/
    PI/10/0378/1/III/2025 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara dengan USD87,2 juta) yang
    sebelumnya diklasifikasikan sebagai goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap. Perseroan telah melakukan penyajian
    kembali secara retrospektif sesuai PSAK No. 208, dengan menyesuaikan saldo awal per 1 Januari 2024. Rincian dampak
    sebagai berikut:
    - Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2024 adalah Aset tetap – neto
       berkurang sebesar USD388 ribu menjadi USD862.432 ribu. Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang
       sebesar USD388 ribu menjadi USD867.611 ribu. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar USD94 ribu menjadi
       USD30.320 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menurun sebesar USD94 ribu menjadi
       USD121.398 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun
       sebesar USD94 ribu menjadi USD119.449 ribu.




                                                            51
Page 88
  -   Penyajian kembali terhadap laporan keuangan konsolidasian Peseroan per 31 Desember 2023 adalah Aset tetap – neto
      meningkat sebesar USD86.889 ribu menjadi USD880.029 ribu. Goodwill sebesar berkurang USD87.183 ribu menjadi nihil.
      Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya berkurang sebesar USD294 ribu menjadi USD759.213 ribu. Beban umum
      dan administrasi meningkat sebesar USD294 ribu menjadi USD29.070 ribu. Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
      pemilik entitas induk menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD64.653 ribu. Penghasilan komprehensif neto yang dapat
      diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menurun sebesar USD294 ribu menjadi USD65.916 ribu.


LAPORAN ARUS KAS
                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 September                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                  2025        2024             2024        2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                       503.777       387.616        553.285        628.847
Pembayaran kas kepada karyawan                                     (14.452)      (14.043)       (14.043)       (18.856)
Pembayaran kas kepada pemasok                                     (176.283)     (237.449)      (327.804)      (293.668)
Pembayaran kas untuk operasional lainnya                           (48.065)      (30.187)       (51.201)       (62.967)
Kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi                          264.977       105.937        160.237        253.356
Penerimaan penghasilan bunga                                         22.558        13.918         20.447          7.040
Penerimaan (pembayaran) pajak – neto                                  1.520      (15.126)       (21.405)       (78.183)
Pembayaran bunga                                                   (95.178)      (73.171)       (99.687)       (60.715)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                      193.877        31.558         59.592        121.498

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan piutang pihak berelasi                                     10.523           471          5.891           6.601
Penerimaan atas penjualan aset tetap                                     53           125              -               -
Perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap            (17.870)      (29.680)       (99.892)        (18.562)
Kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya             -             -              -        (52.534)
Penurunan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya        5.873             -              -               -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas            (1.421)      (29.084)       (94.001)        (64.495)
Investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang obligasi                                           136.734      138.089        220.663         315.587
Penerimaan sukuk Mudharabah                                          75.382              -        82.574                -
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang                              26.800        56.671         56.253        284.802
Pembayaran wesel bayar                                                  (37)          (37)           (50)            (50)
Pembayaran liabilitas sewa                                             (236)        (200)          (273)           (246)
Pembayaran pinjaman jangka panjang                                   (3.592)     (24.121)       (25.454)        (76.973)
Pembayaran dividen kas                                               (9.999)      (6.152)       (57.959)        (14.888)
Penurunan pinjaman bank jangka pendek                              (43.956)       (7.018)       (27.622)          16.848
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang                            (52.556)      (46.882)       (35.522)        (69.030)
Pembayaran utang obligasi                                         (222.713)      (30.000)       (12.419)        (97.180)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan                                                          (94.173)       80.350        200.191         229.114

KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                    98.283        82.824        165.782         286.117

DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS                            (328)          148           (420)               7
DAN SETARA KAS

KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                                    721.388       556.026        556.026         269.902
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                   819.343       638.998        721.388         556.026




                                                             52
Page 89
RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                          30 September      30 September    31 Desember      31 Desember
                       Keterangan
                                                              2025              2024            2024             2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan                                                          8,43%          (6,57%)          (2,74%)          (5,89%)
Laba neto                                                       216,10%          (47,83%)          87,77%          (71,67%)
Total Aset                                                       (0,50%)            6,38%           11,50%           12,20%
Total Liabilitas                                                 (7,55%)           11,15%          15,00%            33,71%
Total Ekuitas                                                      6,53%            1,90%            8,21%          (2,54%)
EBITDA                                                           53,25%           (1,96%)          34,37%          (35,43%)

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan                                      27,90%          12,29%           24,11%           14,79%
Penjualan/Total aset*                                             17,22%          16,56%           21,21%           24,31%
Laba neto/Penjualan                                               23,44%           8,04%           20,22%           10,47%
Laba neto/Total aset (ROA)*                                        4,04%           1,33%            4,29%            2,55%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                     7,53%           2,70%            8,57%            4,94%

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                               3,42x           2,73x            3,10x            4,38x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)              0,87x           1,03x            1,00x            0,94x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                  0,46x           0,51x            0,50x            0,48x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                  3,68x           2,64x            3,42x            3,68x
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest                      2,12x           1,57x            1,98x            1,99x
    Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit
                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                      30 September 2025
                            Keterangan
                                                                            Persyaratan               Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                               Minimum 1x                         3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                               *Minimum 1,5x                         3,68x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest                                    **Minimum 1x                         2,12x
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                           Maksimum 2,5x                         0,87x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                               Minimum 1x                         3,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                              *Minimum 1,75x                         3,68x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                          Maksimum 2,5x                          0,87x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.




                                                             53
Page 90
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan USD)
                                                    Jumlah
               Uraian                                                                Sumber Dana Pelunasan
                                    Maret 2026     April 2026         Mei 2026
Liabilitas

Pinjaman Bank Jangka Panjang
  PT Bank Central Asia Tbk                 3.879          2.986             2.986            Dana hasil PUB ini
  Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd             2.083              -                 -            Dana hasil PUB ini
  PT Bank Shinhan Indonesia                1.082            248               248            Dana hasil PUB ini
  PT Bank Amar Indonesia Tbk                 331            331               331            Dana hasil PUB ini
  PT Bank DKI                                626              -                 -            Dana hasil PUB ini
  PT Bank Raya Indonesia Tbk                   -              -             1.489            Dana hasil PUB ini

Liabilitas Sewa                               27            559                 4 Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang                        -              -             1.007 Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar                                    -              -                16 Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas                           8.028          4.124             6.081

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp16.680 / 1 Dolar AS Amerika
Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap
bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                          Periode                               Tertinggi                  Terendah
 April 2025                                                                 17.027                      16.648
 Mei 2025                                                                   16.762                      16.288
 Juni 2025                                                                  16.566                      16.314
 Juli 2025                                                                  16.775                      16.348
 Agustus 2025                                                               16.494                      16.109
 September 2025                                                             16.192                      16.399
Sumber : Bank Indonesia


Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                          Periode                                                          Nilai Kurs
31 Desember 2023                                                                                        15.416
31 Desember 2024                                                                                        16.162
30 September 2025                                                                                       16.680




                                                   54
Page 91
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   AKUNTAN PUBLIK

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2025 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00138/2.0902/AU.1/04/1792-
4/1/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian
tanggal 1 Januari 2024/ 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(No. AP.1792), sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan .




                                                  55
Page 92
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
    SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
    ENTITAS ANAK

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan
maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.
Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023,
keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 88, Tambahan No. 034298.

A. Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak mengalami perubahan.

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam
rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
               Keterangan
                                                    Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp,00)         %
Modal Dasar                                                     10.000.000           10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                                2.750.715            2.750.715.000.000     100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                               2.748.615             2.748.615.000.000     99,92
PT Arthadana Mulia Makmur                                            2.100                 2.100.000.000      0,08
Saham Dalam Portepel                                             7.249.285             7.249.285.000.000

B. Perizinan yang Dimiliki Perseroan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) pada izin yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:

No.          Izin                   No. Izin       Tanggal Penerbitan    Masa Berlaku          Instansi Penerbit
 1. Penyamapaian            ID TTE: 1767770587-411 12 Februari 2026   Periode 01-10-2025 Kementerian
    laporan berkala PLB3                                              s/d 31-12-2025        Lingkungan Hidup /
                                                                                            Badan Pengendalian
                                                                      akan diperpanjang     Lingkungan Hidup
                                                                      setiap 3 bulan sekali
                                                                      (per triwulan)




                                                        56
Page 93
No.          Izin                        No. Izin       Tanggal Penerbitan     Masa Berlaku         Instansi Penerbit
 2. Penyampaian laporan          ID TTE: 1768876493-411 20 Januari 2026    Periode 01- 07-2025 Kementerian
    berkala RKL – RPL                                                      s/d 31-12-2025        Lingkungan Hidup /
                                                                                                 Badan Pengendalian
                                                                           akan diperpanjang Lingkungan Hidup
                                                                           setiap 6 bulan sekali
                                                                           (per semester)
 3.    Sertifikat Laik Operasi   QIS.0.S.18.301.1506.25 14 November 2025 Sampai dengan           PT Sucofindo
                                                                           14 November 2030 (Akreditasi
                                                                                                 Kementerian Energi
                                                                                                 dan Sumber Daya
                                                                                                 Mineral No. 46.Stf/TL-
                                                                                                 07/DJL/4/2025
 4.    Sertifikat Laik Operasi   JKF.1.S.18.307.1506.25 2 September 2025   Sampai dengan         PT Sucofindo
                                                                           2 September 2030      (Akreditasi Kementerian
                                                                                                 Energi dan Sumber
                                                                                                 Daya Mineral No. 228.
                                                                                                 Srf/TL.7/DJL.4/2021
 5.    Sertifikat Laik Operasi   LS9.0.S.18.307.1506.25 24 September 2025 Sampai dengan          PT Sucofindo
                                                                           24 September 2030 (Akreditasi Kementerian
                                                                                                 Energi dan Sumber
                                                                                                 Daya Mineral No. 228.
                                                                                                 Srf/TL.7/DJL.4/2021
 6.    Sertifikat Laik Operasi   LS8.1.S.18.307.1506.25 24 September 2025 Sampai dengan          PT Sucofindo
                                                                           24 September 2030 (Akreditasi Kementerian
                                                                                                 Energi dan Sumber
                                                                                                 Daya Mineral No. 228.
                                                                                                 Srf/TL.7/DJL.4/2021
 7.    Izin Mendirikan           503.5/156/KPPT/2014    10 Januari 2023    Selama bangunan       Kantor Pelayanan
       Bangunan (“IMB”)                                                    tidak mengalami       Perijinan Terpadu
                                                                           perubahan.            Kabupaten Tanjung
                                                                                                 Jabung Barat.

C. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ringkasan dari transaksi-
transaksi pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan:

1.    Perjanjian Kredit

      i.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
            Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
            M.Hum., yang terakhir diubah dengan yang terakhir diubah dengan Surat Keterangan No. 132.
            XI/N/2025 yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan, PT APP Purinusa Ekapersada, PT
            OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dengan PT Bank Mandiri (Persero)
            Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non Cash Loan sebesar USD 15.000.000 yang akan
            jatuh tempo pada tanggal 10 September 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa
            tanah, mesin, dan piutang usaha. Pada tanggal 31 Januari 2026, saldo pinjaman dari PT Bank
            Mandiri (Persero) Tbk adalah USD 9.441.000.
      ii.   PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
            Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8 Agustus 2023 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman,
            S.H., dan terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.
            34, tanggal 17 September 2024 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H, antara Perseroan,
            PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper
            Mills dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di mana terhadap fasilitas tersebut telah
            diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Persesuaian No. 0344/Pers/AOO/IX/2025 tanggal
            23 September 2025. Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And
            Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper Mills mendapat Fasilitas Omnibus Trade (L/C & SKBDN
            Sight/Usance) yang dapat digunakan bersama-sama sebesar Rp 1.100.000.000.000, dengan
            jangka waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan setoran
            jaminan. Pada tanggal 31 Januari 2026, saldo pinjaman dari PT Bank Mayapada Internasional
            Tbk adalah USD 1.298.000.


                                                             57
Page 94
      iii. PT Bank Amar Indonesia Tbk.
           Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 18 November 2025 dibuat di hadapan Indrasari
           Kresnadjaja, S.H., M.Kn., antara Perseroan dengan PT Bank Amar Indonesia Tbk. Perseroan
           mendapat Fasilitas Fixed Loan Angsuran sebesar Rp 200.000.000.000, dengan jangka waktu
           36 bulan sejak tanggal pencairan. Fasilitas ini dijamin dengan corporate guarantee dari PT
           APP Purinusa Ekapersada. Pada tanggal 31 Januari 2026, saldo pinjaman dari PT Bank Amar
           Indonesia Tbk adalah USD 11.584.000.

Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi
Perseroan untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.

D. Aset Tetap

Jumlah nilai buku aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 30 September 2025 adalah USD838.930
ribu. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki aset tetap dengan rincian sebagai
berikut:

No.       Sertifikat                 Luas                         Lokasi                     Berakhirnya Hak Penggunaan
      HGBNo.1/Tebing Tinggi
                                                 Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,                      Bangunan
 1                               10.888.148 M2                                                 9-Sep-2033
             HGB NIB                             Kec : Tebing Tinggi, Kel : Tebing Tinggi                        Pabrik
        06.07.000005532.0
      HGBNo.36/Tebing Tinggi
                                                 Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,                      Bangunan
 2                                 8.110 M2                                                    9-Sep-2033
             HGB NIB                             Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi                       Pabrik
        06.07.000005421.0
      HGBNo.42/Tebing Tinggi
                                                 Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,                      Bangunan
 3                                 8.855 M2                                                    9-Sep-2033
               HGB                               Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi                       Pabrik
      NIB.06.07.000005422.0
      HGBNo.51/Tebing Tinggi
                                                 Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,                      Bangunan
 4.                               14.340 M2                                                    9-Sep-2033
             HGB NIB                             Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi                       Pabrik
        06.07.000005418.0

Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:

                                                                                        Akumulasi              Saldo
                        Keterangan                                Biaya Perolehan
                                                                                        Depresiasi          30 Juni 2025
Bangunan dan prasarana                                                       199.751          159.816                39.935
Mesin dan peralatan pabrik                                                 1.872.276        1.257.804               614.472
Perabotan dan peralatan kantor                                                28.813           26.380                 2.433
Peralatan transportasi                                                         1.968            1.948                    20
Aset dalam pengembangan                                                       72.932                -                72.932

Aset tetap Perseroan di atas dimanfaatkan untuk memproduksi produk Perseroan dan menunjang
operasional Perseroan. Untuk aset tetap berupa tanah dimanfaatkan untuk bangunan pabrik dan
fasilitas pendukung lainnya.




                                                             58
Page 95
E.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
     Saham

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




Pengendali merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak Jackson
Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
30 Januari 2026.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                           NAMA                                         PERSEROAN   PINDO
Arman Dwiartono                                                            Komut      Dir
Hengkie Wongosari                                                           Kom        -
Baharudin                                                                  Komin       -
Hendri                                                                      Dirut    Dirut
Kosim Sutiono                                                                Dir      Dir
Benny Iswandy                                                                Dir       -
Irsyal Yasman                                                                Dir       -
Davit Boentoro                                                               Dir       -
Keterangan:
Komut   : Komisaris Utama                    Dirut   : Direktur Utama
Komin   : Komisaris Independen               Dir     : Direktur
Kom     : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills



                                                        59
Page 96
2.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
     HUKUM

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap
I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
riwayat singkat, kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan
pemegang saham PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills.

3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama				 : Hendri
Direktur					: Kosim Sutiono
Direktur					      : Benny Iswandy
Direktur					      : Irsyal Yasman
Direktur					      : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama				: Arman Dwiartono
Komisaris					                  : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen			 : Baharudin

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya
di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan
pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pada saat Informas Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.

Rincian Jumlah Pegawai

Per tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahan
anak memiliki masing-masing 1.683, 1.629 dan 1.686 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:




                                                60
Page 97
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2023
Perseroan
Non-Staf                                                1.296             1.266                1.383
Staf                                                      281               252                  193
Manager                                                    95               101                   99
GM                                                         10                 9                   10
Jumlah                                                  1.682             1.628                1.685
                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2025
Perusahaan Anak
Staf                                                           1              1                    1
Jumlah                                                         1              1                    1

Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2023
Perseroan
S2                                                         17                14                   14
S1                                                        528               502                  505
Diploma                                                   247               227                  230
Hingga SMU                                                890               885                  936
Jumlah                                                  1.682             1.628                1.685
                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2023
Perusahaan Anak
Diploma                                                        1             1                    1
Jumlah                                                         1             1                    1

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2023
Perseroan
<20 tahun                                                  10                 5                    6
20-29 tahun                                               607               569                  601
30-39 tahun                                               376               363                  359
40-49 tahun                                               296               321                  370
>50 tahun                                                 393               370                  349
Jumlah                                                  1.682             1.628                1.685
                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2023
Perusahaan Anak
40-49 tahun                                                    1             1                    1
Jumlah                                                         1             1                    1

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                30 September              31 Desember
                        Uraian
                                                    2025           2024                 2023
Perseroan
Tetap                                                   1.637             1.586                1.652
Tidak Tetap (Kontrak)                                      45                42                   33
Jumlah                                                  1.682             1.628                1.685




                                          61
Page 98
                                                                  30 September                 31 Desember
                        Uraian
                                                                      2025              2024                 2023
Perusahaan Anak
Tetap                                                                            1                 1                   1
Jumlah                                                                           1                 1                   1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                                  30 September                 31 Desember
                        Uraian
                                                                      2025              2024                 2023
Perseroan
Jambi                                                                     1.560                1.526                1.652
DKI Jakarta                                                                 122                  102                   33
Jumlah                                                                    1.682                1.628                1.685
                                                                  30 September                 31 Desember
                        Uraian
                                                                      2025              2024                 2023
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia                                                                 1                 1                   1
Jumlah                                                                           1                 1                   1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                 30 September         31 Desember
              Uraian                                                                           Aktivitas
                                     2025           2024       2023
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD                   72            85               98 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine
PREPARATION                                                                  dan bubur kertas ke Tissue Machine
COGEN / ENERGY                            198           197              215 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
                                                                             lingkungan pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE                 333           328              307 Pemeliharaan mesin operasional
PRODUCTION                                503           455              583 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
                                                                             bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
                                                                             tissue
SUPPORTING                                576           563              482
Jumlah                                  1.682         1.628            1.685
                                  30 September         31 Desember
              Uraian                                                                           Aktivitas
                                      2025           2024       2025
Perusahaan Anak
SUPPORTING                                      1             1             1
Jumlah                                          1             1             1

Forum Serikat Pekerja

Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
    perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
-    Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022;
-    Program BPJS.




                                                      62
Page 99
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
-   Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
    Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
-   Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
    a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
    b. Jaminan Kematian (JKM);
    c. Jaminan Hari Tua (JHT);
    d. Jaminan Pensiun (JP).

Pegawai dengan Keahlian Khusus

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
-   Petugas Proteksi Radiasi                                    : 3 orang;
-   Ahli K3 Kimia                                               : 6 orang;
-   Ahli Overhead Crane                                         : 19 orang;
-   Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan                             : 6 orang;
-   Manager Energi                                              : 1 orang;
-   Ahli K3 Listrik                                             : 3 orang;
-   Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah             : 3 orang;

                                                                                                Masa
No           Nama                             Pelatihan             Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                             Berlaku Izin
     RAFFI BENIA PUTRA, A.
 1                           Petugas Proteksi Radiasi             0000806/M/PPR.2-24         24-Sep-27
     Md.
     KEBRE ANKRIOF      SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI RADIASI
 2                                                               188/STLP/PPR-IND2/3/2022 6-Apr-26
     DRIVOLTO, ST       TK.2 IND
     IHSAN ROHMAT SUKURI,
                        SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI RADIASI
 3                                                               186/STLP/PPR-IND2/3/2022 6-Apr-26
     ST                 TK.2 IND
 4   RIDHO ILAHI*       Perpanjangan sertifikat Petugas K3 Kimia 5/248/AS.02.03/XII/2020  12-Des-25
                                                                 5/2647241024/
 5 KEVIN NAOKI DAVIDSON Petugas K3 Kimia                                                  7-Sep-27
                                                                 AS.01.04/X/2024
                                                                 5/2175240125/
 6 MUHAMMAD NURIYADI    Petugas K3 Kimia                                                  2-Dec-27
                                                                 AS.01.04./I/2025
                                                                 5/2179240125/
 7 JONI PRAYOGA         Petugas K3 Kimia                                                  2-Dec-27
                                                                 AS.01.04./I/2025
   GALUH MAHENDRA                                                5/2175240125/
 8                      Petugas K3 Kimia                                                  2-Dec-27
   PERMADI                                                       AS.01.04./I/2025
                                                                 5/2179240125/
 9 RIDHO ILAHI          Petugas K3 Kimia                                                  2-Dec-27
                                                                 AS.01.04./I/2025
                                                                 103140-OPK3-OC/PAA/
10 INLYANA WIDHIATMOKO* Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103164-OPK3-OC/PAA/
11 IRAWAN*              Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103155-OPK3-OC/PAA/
12 KAMBARKATI*          Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103153-OPK3-OC/PAA/
13 EKO AFRICA*          Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103134-OPK3-OC/PAA/
14 AGUS BUDIMIYARSO*    Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103138-OPK3-OC/PAA/
15 AL PAISAL*           Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103164-OPK3-OC/PAA/
16 IRAWAN*              Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103139-OPK3-OC/PAA/
17 AGUSTOMI HIDAYAT*    Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103143-OPK3-OC/PAA/
18 SUMARSONO*           Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103145-OPK3-OC/PAA/
19 SUNGKONO*            Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020
                                                                 103169-OPK3-OC/PAA/
20 JEFRI IRNANDA*       Perpanjangan Operator Overhead Crane                              9-Nov-25
                                                                 IX/2020




                                                        63
Page 100
                                                                                                               Masa
No              Nama                              Pelatihan                      Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                            Berlaku Izin
                                                                              103180-OPK3-OC/PAA/
 21 SAIFUDDIN PURNOMO*           Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103158-OPK3-OC/PAA/
 22 DANI SUKMAWIJAYA*            Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103182-OPK3-OC/PAA/
 23 HIDAYAT SAPUTRA*             Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103186-OPK3-OC/PAA/
 24 ALI AMRAN*                   Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103150-OPK3-OC/PAA/
 25 SETIYAWAN*                   Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103177-OPK3-OC/PAA/
 26 MAHMUDI*                     Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103174-OPK3-OC/PAA/
 27 M. YOVIN WAHYUDI*            Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                                                                              103168-OPK3-OC/PAA/
 28 HARIADI*                     Perpanjangan Operator Overhead Crane                                       9-Nov-25
                                                                              IX/2020
                          Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
 29 TONI                                                                      2196 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                          Hutan (GANISPH) 2022
                          Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
 30   RUSMAN ARIANTOMIE                                                       2197 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                          Hutan (GANISPH) 2022
                          Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
 31   BAMBANG SUHARDIMAN                                                      2199 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                          Hutan (GANISPH) 2022
                          Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
 32   ANTON WAHYUDI                                                           2200 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                          Hutan (GANISPH) 2022
                          Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
 33   ZUHAIRI                                                                 02201 3143 0001738 2022       16-Dec-27
                          Hutan (GANISPH) 2022
                          Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
 34   ASMAWI                                                                  02201 3143 1998 2022          04-Jul-28
                          Hutan (GANISPH) 2022
 35   SUHARYANTO, A. Md.* Perpanjangan Energy Manager                            74909 2149 7 001914 2022   25-Nov-25
                                                                                 5/80800190323/AS.01.04/
 36 M ARIANSYAH, ST             Ahli K3 Listrik                                                             16-Feb-26
                                                                                 III/2023
 37 MUKHLIS JUSEPHAN            Petugas K3 (Teknisi) Listrik                     78000 3113 0018938 2023    22-Aug-26
 38 MUHAMMAD RIDHO              Petugas K3 (Teknisi) Listrik                     78000 3113 0018937 2023    22-Aug-26
                                                                                 E38220 3132 3 0005631
 39 YANTO                       Operator Pengolahan Limbah B3                                               26-Aug-28
                                                                                 2025
                                                                                 388220 1321.01 00026360
 40 ZUL EFENDI, S.Si            Penanggung Jawab Pengolahan Limbah B3                                       05-Aug-28
                                                                                 2025
    AKHMAD JAMES BAJA           Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan E37021 3132 00028000
 41                                                                                                         19-Oct-28
    RONITONITONI                Air Limbah (POPAL)                               2025
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, lisensi masih dalam proses perpanjangan


Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(pembaharuan) pada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, sebagai berikut:

                                   Masa
                                                                                               Masa
No       Nama       No. Paspor    Berlaku        No. KITAS                  No. IMTA                          Posisi
                                                                                           Berlaku IMTA
                                  Paspor
 1 Chang Chih       351684274    12-Feb-29 E23C2C22UC000267-B           B.3/175061/       05-Jan-2027 Technical
   Chen                                                                 PK.04.01/XII/2025             Manager
 2 Dong Yuafeng     E93178059     08-Jan-27 2C2C2C22UC000240-B          B.3/164558/       14-Des-2026 Factory Vice
                                                                        PK.04.01/XI/2025              Manager
 3 Lee Yu Chang* 360460666       13-May-32 E232C1200UC250235561         B.3/018982/       02-Mar-2026 Pulp Fiber Line
                                                                        PK.04.01/II/2025              Plant Manager
 4 Li Xiaozhu       E76380309      1-Mar-26    2C2C2C22UC000229-B       B.3/146425/       18-Nov-2026 Maintenance
                                                                        PK.04.01/X/2025               Engineer
 5 Penmetsa      Z5974957          8-Mar-30    2C2C2C22UC000251-B       B.3/164577/       13-Des-2026 Instrument
   Bhaskara Raju                                                        PK.04.01/XI/2025              Manager
 6 Baru Sakai    H54993615         31-Jul-27   2C2C2C22UC000253-B       B.3/164574/       30-Des-2026 Pulp Chemical
                                                                        PK.04.01/XI/2025              Plant Specialist
*KITAS dalam proses perpanjangan




                                                           64
Page 101
Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan

Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
-   Executive Management Development Program;
-   Strategic Management Development Program;
-   Management Development Program;
-   Advance Supervisory Program;
-   Basic Supervisory.

Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.

Program Beasiswa ini meliputi:
-   Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
    melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
-   Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
    secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.

Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
-   Career Day / Job Fair;
-   Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
-   Praktek Kerja Lapangan / Internship;
-   Kuliah Umum.

Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
-   Family Gathering;
-   Pemilihan Best Employee;
-   Kompetisi Bipartit;
-   Sosialisasi Good Corporate Governance;
-   Pelayanan Kesehatan;
-   Kompetisi Olahraga.

Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

5.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
     PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Berdasarkan Surat Pernyataan Bebas Perkara tertanggal 4 Februari 2026, pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara
pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak sedang terlibat, atau terdaftar
sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa, somasi, maupun panggilan menyangkut
permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana,
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau
di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan atau
sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata
usaha negara; (v) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan
(vi) perkara hukum di bidang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh



                                                    65
Page 102
atau berdampak negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan
usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 berikut dengan rencana penggunaan dananya.

6.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) atas HAKI Perseroan, sebagai berikut:

       Nomor/ Tanggal                                        Jangka Waktu
No.                                   Merk                                          Pemilik Merek
        Pendaftaran                                          Perlindungan
 1.    IDM001383533                                          27 Maret 2035 - PT. APP Purinusa
                                                                             Ekapersada
                                                                           - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                             Paper Mills
                                                                           - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                             Kimia, Tbk
                                                                           - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                                             Paper, Tbk
                                                                           - Perseroan
                                                                           - PT. Ekamas Fortuna
                                                                           - PT. The Univenus
                                                                           - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                                           PT. OKI Pulp & Paper Mills

 2.    IDM000453083                                          29 November     - PT. APP Purinusa
                                                                 2032          Ekapersada
                                                                             - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                               Paper Mills
                                                                             - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                               Kimia, Tbk
                                                                             - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                                               Paper, Tbk
                                                                             - Perseroan
                                                                             - PT. Ekamas Fortuna
                                                                             - PT. The Univenus
                                                                             PT. Oki Pulp & Paper Mills


 3.    IDM001385988                                           9 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                                               Ekapersada
                                                                             - PT. The Univenus
                                                                             - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                               Paper Mills
                                                                             - PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                                             - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                               Kimia, Tbk
                                                                             - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                                               Paper, Tbk
                                                                             - Perseroan
                                                                             - PT. Ekamas Fortuna
                                                                             PT. Cakrawala Mega Indah
 4     IDM001385987                                           9 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                                               Ekapersada
                                                                             - PT. The Univenus
                                                                             - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                               Paper Mills
                                                                             - PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                                             - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                               Kimia, Tbk
                                                                             - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                                               Paper, Tbk
                                                                             - Perseroan
                                                                             - PT. Ekamas Fortuna
                                                                             PT. Cakrawala Mega Indah




                                               66
Page 103
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                               Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
5.    IDM001385991                  9 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. The Univenus
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   - PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   PT. Cakrawala Mega Indah
6.    IDM001385990                  9 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. The Univenus
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   - PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   PT. Cakrawala Mega Indah
7.    IDM001385986                  9 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. The Univenus
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   - PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   PT. Cakrawala Mega Indah
8.    IDM001387102                 14 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - PT. Lontar Papyrus Pulp &
                                                     Paper Industry
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus
9.    IDM001387100                 14 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus




                              67
Page 104
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                              Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
10.   IDM001387103                 14 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus
11.   IDM001387101                 14 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus
12.   IDM001389346                 15 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus
13.   IDM001389345                 15 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus
14.   IDM001391357                 15 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus




                              68
Page 105
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                               Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
15.   IDM001389343                 15 April 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   PT. The Univenus
16.   IDM001417200                  18 Juli 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. The Univenus
                                                   PT. OKI Pulp & Paper Mills




17.   IDM001417198                  18 Juli 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. The Univenus
                                                   PT. OKI Pulp & Paper Mills




18    IDM001417197                  18 Juli 2035   - PT. APP Purinusa
                                                     Ekapersada
                                                   - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                     Paper Mills
                                                   - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                     Kimia, Tbk
                                                   - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                     Paper, Tbk
                                                   - Perseroan
                                                   - PT. Ekamas Fortuna
                                                   - PT. The Univenus
                                                   PT. OKI Pulp & Paper Mills




                              69
Page 106
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                             Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
19.   IDM000072449                  26 Agustus    - PT. APP Purinusa
                                       2033         Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  PT. OKI Pulp & Paper Mills
20.   IDM000084456                  26 Agustus    - PT. APP Purinusa
                                       2033         Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  PT. OKI Pulp & Paper Mills
21.   IDM000673053                  5 Juli 2033   - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  PT. OKI Pulp & Paper Mills
22.   IDM001148533                  16 Februari   - PT. APP Purinusa
                                       2032         Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  PT. OKI Pulp & Paper Mills
23.   IDM001395006                  6 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah




                              70
Page 107
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                             Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
24.   IDM001395004                  6 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah
25.   IDM001394990                  6 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah
26.   IDM001408073                  5 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah
27.   IDM001395319                  5 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah
28.   IDM001395318                  5 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah




                              71
Page 108
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                             Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
29.   IDM001394132                  6 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah


30.   IDM001394129                  6 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah


31.   IDM001394128                  6 Mei 2035    - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  PT. Cakrawala Mega Indah


32.   IDM001372788                  20 Januari    - PT. APP Purinusa
                                      2035          Ekapersada
                                                  - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  PT. The Univenus
33.   IDM001372789                  20 Januari    - PT. APP Purinusa
                                      2035          Ekapersada
                                                  - PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  PT. The Univenus



                              72
Page 109
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                              Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan
34.   IDM001417197                                - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  PT. OKI Pulp & Paper Mills




35.   IDM001420379                                - PT. APP Purinusa
                                                    Ekapersada
                                                  - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                    Paper Mills
                                                  - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                    Kimia, Tbk
                                                  - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                    Paper, Tbk
                                                  - Perseroan
                                                  - PT. Ekamas Fortuna
                                                  - PT. The Univenus
                                                  PT. OKI Pulp & Paper Mills




                              73
Page 110
         Nomor/ Tanggal                                                        Jangka Waktu
No.                                            Merk                                                  Pemilik Merek
          Pendaftaran                                                          Perlindungan
 36.      IDM001419455                                                                        - PT. APP Purinusa
                                                                                                Ekapersada
                                                                                              - PT. Pindo Deli Pulp And
                                                                                                Paper Mills
                                                                                              - PT. Pabrik Kertas Tjiwi
                                                                                                Kimia, Tbk
                                                                                              - PT. Indah Kiat Pulp &
                                                                                                Paper, Tbk
                                                                                              - Perseroan
                                                                                              - PT. Ekamas Fortuna
                                                                                              - PT. The Univenus
                                                                                              PT. OKI Pulp & Paper Mills




Catatan:
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keberatan terhadap penggunaan bersama atas
Hak Atas kekayaan Intelektual yang terdaftar atas nama Perseroan dan pihak lain yang terafiliasi dengan
Perseroan. Perseroan tidak memiliki kewajiban lain dalam bentuk apapun atas kepemilikan bersama
HAKI tersebut, selain kewajban untuk bersama-sama dengan pemilik lainnya melakukan perpanjangan
jangka waktu sertifikat kepemilikan atas HAKI tersebut.

PT Purinusa Ekapersada saat ini bernama PT APP Purinusa Ekapersada.

7.       INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                               Kontribusi
             Nama           Tahun      Tahun        Tahun         Kegiatan        Status
 No.                                                                                           Kepemilikan    Pendapatan
          Perusahaan       Pendirian Penyertaan Beroperasional     Usaha        Operasional
                                                                                                                  (%)
              Grand                                                                                                -
                                                                                   Sudah
  1.         Ventures        2004      2004           2004         Investasi                       100%
                                                                                 beroperasi
              Limited
             PT Agra                                                                                                 -
                                                                                   Sudah
  2.         Bareksa         2010      2023           2025         Chipmill*                      99,99%
                                                                                 beroperasi
            Indonesia
              Grand                                                                                                  -
                                                                                   Sudah
     3    Ventures (BVI)     2023      2023           2023         Investasi                       100%
                                                                                 beroperasi
              Limited
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).


8.       KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan
    kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.




                                                             74
Page 111
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas
professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
•    Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
         •    Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
         •    Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
         •    Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
         •    Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
         •    Industri kertas tissue (KBLI 17091)
         •    Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
              lainnya) (KBLI 17099)
         •    Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
         •    Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
         •    Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
         •    Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
     b. Perdagangan
         •    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
         •    Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
              46422)
     c. Jasa
         •    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)

•   Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
    b. Kehutanan:
        •   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
    c. Pertambangan
        •   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.

B. Penghargaan

2025
•   Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya – Kementerian Kehutanan RI




                                                     75
Page 112
2024
•   PROPER Peringkat Biru – KLHK RI : Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
    Pengelolaan Lingkungan Hidup
•   TOP CSR Awards dengan kategori “TOP CSR Awards 2024 on # Star 4” - Media Top Business
•   BISRA Awards 2024 – Bisnis Indonesia : Platinum Champion
•   Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI

2023
•   Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi
2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan -
BPJS Ketenagakerjaan
•   Top CSR Award 2023 #STAR4 - Majalah Top Business
•   Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di
    Tempat Kerja dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•   Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•   Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

2022
•   Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) – Bisnis Indonesia : Komitmen di
    bidang Corporate Social Responsibility (CSR).

C. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:

                                                    Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                    30 September 2025        31 Desember 2024           31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp)                       1.080                    1.080                      1.080
Tissue                                     234                      234                        234
Total                                     1.314                    1.314                      1.314

                                                        Volume Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                    30 September 2025           31 Desember 2024           31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp)                        812                        1.066                      1.043
Tissue                                     110                         129                        116
Total                                      922                        1.195                      1.159

                                                            Utilisasi Fasilitas Produksi
           Jenis Produk
                                    30 September 2025            31 Desember 2024           31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp)                      75,19%                        98,70%                    96,57%
Tissue                                   47,01%                        55,13%                    49,57%

D. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 September 2025 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                         % Bahan Baku Lokal                         % Bahan Baku Impor
              Produk
                                   Pihak Ketiga     Pihak Afiliasi          Pihak Ketiga         Pihak Afiliasi
Kayu                                     -              100%                      -                    -
Bahan Kimia                           63,75%            0,37%                  35,88%                  -
Kemasan                               82,01%           17,99%                     -                    -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan
dan penawaran di pasar.


                                                    76
Page 113
E. Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Rata-rata harga jual pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD533 per ton sejak Januari hingga
Desember 2025; USD631 per ton pada tahun 2024; USD585 per ton pada tahun 2023; USD789 per
ton pada tahun 2022 (Sumber: Hawkins Wright volume 32 No.06, 7 Januari 2026). Harga jual produk-
produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan permintaan
(supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi harga jual;
demikian juga sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan memberikan
dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.

F. Persaingan Usaha

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2024 (Statista 2024 & Market Reports World 2025). Hal ini terutama didorong oleh
beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak
pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta
pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.


                 Breakdown of Global Paper & Packaging Produc on (in '000 metric
                                            tonnes)


                                                                                                        100.000
       51.803                                                         57.427        57.795    59.529
                      51.043        52.683          56.377

                                                                      94.440        91.273    94.011    99.000
       121.102       116.426        109.290         94.143




                                                    249.606          266.537        265.027   272.978   265.000
       242.291       240.970        242.219




       2017           2018          2019            2020              2021          2022      2023      2024

                                     Packing Paper and Board        Graphic Paper   Others

Source: Statista 2024 & Market Reports World 2025




                                                               77
Page 114
Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar bubur kertas di Indonesia meliputi
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Riau Andalan Pulp & Paper, dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Sedangkan pada pasar internasional, pemain utama meliputi
Suzano Papel E Celulose (Brazil), Empresas CMPC (Chile), UPM (Finlandia), Eldorado (Brazil), Klabin
(Brazil), Arauco (Chile), Bracell (Brazil), Cenibral (Brazil), International Paper (Amerika Serikat), Stora
Enso (Finlandia), dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget (Sweden). (S&P Capital IQ 2024).

Pesaing Utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar tisu di Indonesia meliputi PT Pindo Deli
Pulp and Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT The Univenus, PT OKI Pulp & Paper Mills,
PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue, PT Suparma Tbk. Adapun pada pasar internasional, pemain
utama industri tissue meliputi Kimberly Clark (Amerika Serikat), Georgia Pacific (Amerika Serikat),
Procter & Gamble (Amerika Serikat), Sofidel (Italia), Gold Hongye (China), Hengan (China), CMPC
(Chile), WEPA (Jerman), Kruger (Kanada) dan Vinda (China). (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia
2024).


               Paper and Paperboard Packaging Market Share by Applica on 2024

                                                           3,2%


                                                   12,0%
                                                                  26,6%



                                           24,6%

                                                                   18,3%

                                                       15,3%



                     Food & Beverage           Personal Care & Home Care   Pharmaceucal & Healthcare
                     Retail & E-commerce       Automove                   Others

Source: Market Reports World 2025


Pasar kemasan kertas dan karton tahun 2024 didominasi oleh sektor makanan & minuman dengan
pangsa 26,6%, diikuti ritel & e-commerce sebesar 24,6%. Segmen perawatan pribadi & rumah tangga
serta farmasi & kesehatan masing-masing menyumbang 18,3% dan 15,3%. Sementara itu, sector
otomotif sebesar 12,0% dan kategori lainnya sebesar 3,2%.

Total market value industri pulp and paper global mencapai USD381,4 miliar per tahun 2024 dengan
proyeksi pertumbuhan CAGR 5,1% hingga tahun 2034 (Sumber: Global Market Insights 2025).

G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
    a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    b. Riset Oxygen delignification optimization process
    c. Riset for improve wet strengh tissue


                                                             78
Page 115
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
    a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019, 2021, 2023 & 2025
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
    a. Riset to reduce COD and colour of effluent
    b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
    c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
    d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
•   Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
    a. Pembelian peralatan Digital Balance dengan teknologi terbaru guna mendukung kegitan riset

                                                                                     (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                30 September                       31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025                  2024                     2023
Biaya riset dan pengembangan                        26,804                69.367                   83.828
Consignment Test                                     9,672                14.911                   12.433
Investment peralatan R&D                             4,002                77.272                  103.247
Inventia Standard Brightness                         4,680                 6.390                      -
TOTAL                                               45.158               167.940                  199.508


H. Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Australia dan Oceania, Perseroan diharapkan
mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.

Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:

                                                                                                 (dalam ribuan MT)
                             30 September 2025            31 Desember 2024             31 Desember 2023
       Produk
                          Lokal   Ekspor     Total    Lokal    Ekspor    Total     Lokal    Ekspor    Total
Pulp dan lainnya             685       45       730      911        27       938      896        70       966
Tissue                        35       79       114       46        79       125       28        90       118
TOTAL                        720      124       844      957       106     1.063      924       160     1.084

Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
-    Bubur kertas (pulp):
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
-    Tissue:
     Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.




                                                      79
Page 116
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
-    Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
         Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
         logistik.
     2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
         negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
         untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
     3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
         pendekatan secara langsung.
     4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-    Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
         Converter bisa kita dapatkan dari:
         a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
             mesin tissue.
         b. Googling di Web.
     2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
     3. Melalui website APP.

Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                                     (dalam ribuan dollar AS)
                    Produk              30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Pulp dan lainnya                                   372.492                469.452               484.900
 Tissue                                             112.564                130.935               132.431
 TOTAL                                              485.056                600.387               617.331

Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran

                                                                                     (dalam ribuan dollar AS)
                    Produk             30 September 2025       31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Ekspor
   Asia                                    39.347     8,11%       34.444    5,74%         71.351    11,56%
   Amerika Serikat                         34.057     7,02%       34.834    5,80%         39.409     6,38%
   Eropa                                   22.205     4,58%       15.066    2,51%          1.472     0,24%
   Timur Tengah                             6.699     1,38%        5.429    0,90%         22.747     3,68%
   Afrika                                   1.302     0,27%        9.299    1,55%          4.268     0,69%
   Australia dan Ocenia                         -          -          13    0,00%              -          -
 Lokal                                    381.446    78,64%      501.302   83,50%        478.084    77,44%
 Penjualan Neto Konsolidasian             485.056                600.387                 617.331

I.   Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus

Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.

J.   Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut
     dalam 2 (dua) tahun terakhir

Perseroan tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada
masa yang akan datang.

K. Keunggulan Kompetitif Perseroan

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Integrasi Usaha
    Perseroan merupakan salah satu perusahaan pulp dan tissue terbesar di dunia yang terintegrasi
    secara vertikal. Integrasi hulu-hilir memberikan keunggulan kompetitif dalam pengendalian kualitas,
    efisiensi rantai pasokan, dan stabilitas pasokan bahan baku.

                                                    80
Page 117
2.   Efisiensi Biaya
     Perseroan termasuk dalam kelompok produsen pulp dan tissue dengan struktur biaya produksi
     yang kompetitif di tingkat global. Skala ekonomi yang besar serta penerapan teknologi produksi
     mutakhir memungkinkan efisiensi tinggi dalam operasional.
3.   Keberlanjutan
     Perseroan berkomitmen terhadap pasokan bahan baku yang berkelanjutan melalui praktik legalitas
     kehutanan, konservasi lingkungan, serta inisiatif keberlanjutan lainnya.
4.   Kemampuan & Proses Produksi
     Menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi.
     Memiliki berbagai sertifikasi internasional yang mendukung kredibilitas dan standar mutu global.
5.   Jaringan Penjualan & Pemasaran Global
     Perseroan memiliki jaringan distribusi global yang tersebar di 5 benua dengan perwakilan kantor
     penjualan di berbagai negara. Akses pasar internasional yang luas ini mendukung penetrasi produk
     Perseroan di berbagai negara.

L.   Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.

Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90
hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS—
The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed
telah mencapai 4,25—4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli
2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan
bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka
inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik
seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut
melalui alat moneter.




         Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025




                                                         81
Page 118
Bagaimana dengan Indonesia? Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi yang
melambat. Penerimaan pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi
untuk pertama kalinya dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus
keluar modal dari pasar negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai
-IDR24,04tn w-w. Namun, situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus
masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi
anggaran sebesar IDR306,7tn telah direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan
terakselerasi ke depan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh
secara eksponensial. Sejalan dengan itu, pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi
non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto
APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih
tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April
2025: 4,70%).

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

                        Gambar 1                                                  Gambar 2
        Market Share Produk-Produk Turunan Kertas           Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.

Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).




                                                       82
Page 119
                        Gambar 3                                               Gambar 4
         Global Packaging Consumption by Sector                   Global Demand for Containerboard (‘000)




Source: Bloomberg Research


Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                                                    Gambar 5
                                          Permintaan Bubur Kertas China




Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (79%) maupun ekspor (21%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan
Australia dan Oceania. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi,
serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga
akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%




                                                       83
Page 120
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia




                                                                                               Average
       Product             2024          2025            2026   2027    2028        2029
                                                                                               Growth
Pulp                        76            78              80     82       85          86         2,7%
Paper                       45            45              44     44       43          42        -0,9%
Packaging                  151           157             163    169      175         178         3,6%
Tissue                      19            20              21     22       23          24         5,0%
Total                      291           300             308    317      326         330         2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publication Agustus 2025)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

M. Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
    pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.




                                                           84
Page 121
N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
    seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak
    ada risiko ketergantungan kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti,
    Perseroan juga memiliki alternatif untuk membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 70,06% terhadap
    total penjualan Perseroan untuk periode 30 Juni 2025.

O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris Perseroan serta sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                         Sifat Hubungan
                                               PT Pindo          PT                               Keterangan Transaksi
     No      Pihak Terafiliasi                  Deli Pulp    Arthadana               Dewan
                                 Perseroan                               Direksi                   Dengan Perseroan
                                               and Paper        Mulia               Komisaris
                                                  Mills       Makmur
1           PT Cakrawala          Kesamaan     Kesamaan      Tidak ada  Tidak ada   Tidak ada   Perseroan          melakukan
            Mega Indah (CMI)      pemegang     pemegang                                         penjualan bubur kertas
                                 saham tidak     saham                                          (pulp) di dalam negeri ke
                                   langsung                                                     pihak berelasi melalui CMI
                                                                                                selaku distributor Perseroan.
2           PT Wirakarya          Kesamaan     Kesamaan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   Perseroan membeli kayu
            Sakti (WKS)**         pemegang     pemegang                                         selaku bahan baku untuk
                                 saham tidak     saham                                          memproduksi       pulp    dari
                                   langsung                                                     WKS.
3           Asia Pulp & Paper     Kesamaan     Kesamaan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   APP Co Ltd menyediakan
            Co. Ltd (APP Co       pemegang     pemegang                                         jasa manajemen tertentu
            Ltd)                 saham tidak      saham                                         kepada Perseroan.
                                   langsung        tidak
                                                langsung

4           PT Bank Sinarmas     hubungan      hubungan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   Perseroan memiliki rekening
            Tbk (Bank             keluarga      keluarga                                        bank dan deposito berjangka
            Sinarmas)*                                                                          pada Bank Sinarmas.
5           PT Bungo Bara        hubungan      hubungan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   Perseroan membeli batu
            Utama*                keluarga      keluarga                                        bara    sesuai    dengan
                                                                                                kebutuhan Perseroan pada
                                                                                                PT Bungo Bara Utama.
*         pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan
          kepemilikan dan kesamaan personil manajemen kunci.
**        PT Wirakarya Sakti merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, yang disebabkan karena adanya kesamaan pemegang
          saham tidak langsung, yaitu PT APP Purinusa Ekapersada.


Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.

P.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.




                                                              85
Page 122
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat
kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang
memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka
panjang.

Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.

Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.

Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Hutan Positif (Forest
Positive Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan ini dibangun atas pencapaian
dari Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) Perusahaan sebelumnya dan mencerminkan komitmen yang
lebih dalam terhadap konservasi dan restorasi di seluruh aspek operasi dan rantai nilai APP Group.
Kebijakan Hutan Positif berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan, Manusia dan Rantai Nilai.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan berpotensi berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan
dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan
lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan
limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah tanah dan beberapa
kegiatan pengurangan limbah lainya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki. Pada
tahun 2024, Pabrik Perseroan mampu memanfaatkan kembali 69% limbah yang dihasilkan dari proses
produksi sebagai Pembenah Tanah Organic (PTO), Pembenah Tanah Anorganik (PTA) untuk lahan
Hutan Tanaman Industri (HTI) konsesi APP, dan sebagai bahan baku ­sub-base atau road-base. Inisiatif
pemanfaatan ini mampu menurunkan limbah yang dikirim ke landfill sebanyak 58%, dibandingkan
dengan baseline tahun 2018.

Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam
dokumen lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perusahaan
juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi
(SME).

Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan Upaya efisiensi sumber daya dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan
untuk menurunkan timbulan limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perusahaan.
Salah satu upaya Untuk mengurangi polutan didalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dan memenuhi
standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.


                                                86
Page 123
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku
yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir
2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian
Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk
mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya bersama mitra kerja
terus berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain upaya preservasi habitat dan pemanfaatan kehati serta
ekosistem berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-umbrella species seperti harimau
dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas alam lainnya. Harimau dan gajah Sumatra
merupakan salah satu umbrella species (spesies payung) yang masuk dalam daftar merah IUCN dan
Appendix I dalam CITES sebagai satwa yang terancam punah (critical endangered species) di alam
yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai
pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi,
dan kelompok masyarakat.

Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
multi-umbrella species kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.




                                                  87
Page 124
Pada 7 Desember 2022, APP Group bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE, telah melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (periode 3 tahun) mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA
Jambi, dengan lingkup kegiatan pembinaan habitat, perlindungan pengamanan multi-umbrella species
kunci terancam punah prioritas, pencegahan dan penanggulangan interaksi negatif dengan satwa
liar, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat, penelitian dan pemantauan hutan dan
konservasi keanekaragaman hayati.

Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku kepentingan utama setempat, Perseroan
bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa), Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam
pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo,
Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), serta
MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) Kabupaten Tebo dan Tanjabbar Provinsi Jambi binaan BKSDA
Jambi.

Perseroan juga melakukan kolaborasi tingkat tapak bersama lembaga konservasi satwa liar independen
lainnya, seperti FZS (Frankfurt Zoological Society) dan KKI WARSI dalam upaya pelestarian,
perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan melalui
implementasi strategi dan aksi konservasi harimau dan gajah Sumatra serta habitatnya dan biodiversitas
alam lainnya di areal PBPH-HT pemasok kayu APP Group dan di areal PPPS (Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial) yang melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan Unit Manajemen Hutan
(UMH) perusahaan pemasok kayu APP Group untuk menjadi konsesi yang ramah dengan konservasi
satwa liar (wildlife conservation friendly concessions) melalui pengelolaan yang adaptif (adaptive
management). Pemasok kayu APP Group di Jambi juga merupakan Anggota dari Tim SATGAS di
tingkat provinsi dan bagian dari keanggotaan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan Ekosistem
Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB Provinsi Jambi No. 178/KEP.
GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.

Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)

Gambaran Program
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.

Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).

Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.




                                                 88
Page 125
Realisasi Program CSR Lontar Papyrus

Selama tahun 2025 Perseroan menjalankan berbagai program CSR, seperti:

1.   Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan di Mill PT Lontar Papyrus
     Sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi
     generasi muda, PT Lontar Papyrus menjalankan program pemagangan bagi mahasiswa dan
     siswa sekolah kejuruan. Pada semester II tahun 2025, perusahaan menerima 46 peserta Praktik
     Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai jurusan dan menempatkan mereka di unit kerja yang sesuai
     dengan bidang masing‑masing. Melalui program ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk
     mengenal proses kerja di industri secara langsung, sekaligus memperdalam keterampilan praktis
     yang relevan dengan studi mereka.




                           Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan

2.   Bantuan Traktor Mini untuk mendukung kegiatan pertanian

     Perseroan memberikan bantuan traktor mini kepada Kelompok Tani yang menjalankan aktifitas
     pertanian di CD Centre, yaitu lokasi pemberdayaan Masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan
     petani, pengembangan UMKM, dan pertanian berbasis Masyarakat yang dikelola Perseroan.
     Bantuan traktor mini tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta
     memberikan manfaat nyata bagi kurang lebih 500 anggota kelompok tani yang menjadi penerima
     manfaat.




                                       Bantuan Traktor Mini di CD Centre



                                                   89
Page 126
3.   Perbaikan Tempat Ibadah
     Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan juga memberikan dukungan
     kegiatan renovasi Masjid Silaturahmi yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bantuan ini
     bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dalam beribadah serta memperkuat fasilitas
     keagamaan di lingkungan sekitar mill. Manfaat dari dukungan ini dirasakan langsung oleh sekitar 200
     jamaah yang rutin beribadah di Masjid Silaturahmi. Melalui program CSR, PT LPPPI menegaskan
     komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta
     mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.




                                            Perbaikan Tempat Ibadah

4.   Kegiatan layanan kesehatan bagi Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu
     Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di
     sekitar area operasional, Perseroan secara konsisten mendukung kegiatan layanan kesehatan Ibu
     dan Anak melalui Posyandu yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi dan Talang Makmur. Program
     ini berfokus pada upaya pencegahan dan pemantauan kesehatan secara berkala, yang meliputi
     pemeriksaan pertumbuhan balita, penyuluhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan dasar bagi ibu
     hamil dan menyusui.




                                              Kegiatan Posyandu




                                                   90
Page 127
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:

No             Program Kegiatan                                   Lokasi                          Periode
 1 Dukungan program/kegiatan/event sosial Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi       Program rutin tahunan
   pemerintahan;                              Jaya, Suka Damai
 2 Dukungan kegiatan Pendidikan;              Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,       Program rutin tahunan
                                              Talang Makmur
 3 Dukungan kegiatan untuk hari besar Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk                 Program rutin tahunan
   nasional dan kegiatan kepemudaan.          Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                              Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                              Tinggi
 4 Dukungan kegiatan untuk hari besar Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,               Program rutin tahunan
   keagamaan                                  Talang Makmur, Adi Jaya
 5 Fasilitasi   renovasi    tempat    ibadah, Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk         Program rutin tahunan
   madrasah                                   Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                              Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                              Tinggi
 6 Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik. Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Makmur   Program rutin tahunan
 7 Dukungan pembangunan fasilitas umum Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk                Program rutin tahunan
   di desa dampingan;                         Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                              Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                              Tinggi
 8 Kampanye dan peningkatan Kesehatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,               Program rutin tahunan
   Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu; Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
 9 Dukungan peningkatan kapasitas guru        Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk         Program rutin tahunan
                                              Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                              Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                              Tinggi
10 Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,               Program rutin tahunan
   dan pengobatan Gratis, "Floating Doctor" Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
   untuk masyarakat dan anak sekolah;
11 Forum komunikasi lintas stakeholder Tahunan                                              Program rutin tahunan
   (Rutin, formal, dan informal);
12 Kampanye kesehatan lingkungan melalui- Tebing Tinggi                                     Program rutin tahunan
   Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
   Kampanye dan Peningkatan kualitas
   lingkungan melalui penghijauan di
13 bantaran sungai, sekolah dan tempat Teluk Pengkah, Tebing Tinggi                         Program rutin tahunan
   umum lainnya, penebaran benih ikan air
   tawar;
   Peningkatan      kesehatan     masyarakat Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,
14                                                                                          Program rutin tahunan
   melalui Fogging;                           Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
15 Dukungan kebersihan lingkungan melalui Tebing Tinggi                                     Program rutin tahunan
   lomba dan kampanye kebersihan
16 Pemberdayaan petani di area CD center; Tebing Tinggi                                       2015 - Sekarang
17 Pemberdayaan Perekonomian kelompok Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah,                  2018 – Sekarang
   perempuan "makanan dan Batik";             Tebing Tinggi
18 Pemberdayaan Ekonomi melalui               Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah,          2016 – Sekarang
   dukungan pinjaman lunak;                   Tebing Tinggi
19 Pemberdayaan kelompok tani Teluk           Teluk Nilau                                     2015 – Sekarang
   Nilau;
20 Pemberdayaan Petani dan Peternak;          Tebing Tinggi                                   2015 – Sekarang
21 Program peningkatan populasi ternak        Kabupaten Tanjung Jabung Barat                  2017 – Sekarang
   sapi di Tanjabbar dengan supply Nitrogen
   Cair;




                                                          91
Page 128
Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:			

                                                               (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                             30 September          31 Desember
                     Jenis Kegiatan
                                                 2025         2024             2023
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                  227.495      304.091          113.298
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                18.357        11.249         140.863
Kemasyarakatan, pasar murah dll                       5.299       46.070           14.742
Pelayanan kesehatan                                     967         1.026           3.634
Olahraga, seni dan budaya                                 -         2.366           6.221
Grand Total                                         252.118      364.802          278.758




                                        92
Page 129
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                   93
Page 130
Fasilitas Pajak Penghasilan

Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang
memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena
pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam (6) tahun, masing-
masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.

Perubahan Tarif Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Pemerintah menetapkan tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022
dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan
tarif-tarif pajak tersebut.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH INI.




                                               94
Page 131
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK

PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebesar Rp1.048.980.000.000,- (satu triliun empat puluh delapan miliar sembilan ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                           Persentase
          Penjamin Emisi Obligasi             Seri A         Seri B    Seri C      Seri D        Total
                                                                                                               (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              23.030        192.100    26.200            -      241.330       23,01%
PT BNI Sekuritas                               30.000         56.000         -            -       86.000        8,20%
PT Indo Premier Sekuritas                      24.730        125.830    66.030       60.255      276.845       26,39%
PT KB Valbury Sekuritas                        15.000         54.000     1.000            -       70.000        6,67%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia    15.000        110.000     5.000            -      130.000       12,39%
PT Mandiri Sekuritas                            2.000         52.000        40            -       54.040        5,15%
PT Maybank Sekuritas Indonesia                      -         30.000         -            -       30.000        2,86%
PT Sucor Sekuritas                             15.150         55.250         -            -       70.400        6,71%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            15.010         74.305     1.050            -       90.365        8,61%
Total                                         139.920        749.485    99.320       60.255    1.048.980      100,00%

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20
Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, 20 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B, 20 Februari 2033 untuk Obligasi Seri C, dan 20 Februari 2036 untuk Obligasi Seri D.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.551.330.000.000,- (satu triliun lima ratus lima
puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-
masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.




                                                        95
Page 132
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                        Persentase
          Penjamin Emisi Sukuk                Seri A     Seri B     Seri C     Seri D        Total
                                                                                                            (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 300      80.000    10.000           -        90.300         5,82%
PT BNI Sekuritas                               30.000     110.500    25.000           -       165.500        10,67%
PT Indo Premier Sekuritas                      25.300     165.015   120.015      70.035       380.365        24,52%
PT KB Valbury Sekuritas                        45.000     114.000    30.000           -       189.000        12,18%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia         -     175.000    30.000      10.000       215.000        13,86%
PT Mandiri Sekuritas                              925     110.005    25.080         150       136.160         8,78%
PT Maybank Sekuritas Indonesia                      -      80.000         -           -        80.000         5,16%
PT Sucor Sekuritas                                  -     130.000    15.000      10.000       155.000         9,99%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                 -     125.000    15.005           -       140.005         9,02%
Total                                         101.525   1,089.520   270.100      90.185     1.551.330      100,00%

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 20 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 20 Februari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, 20 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri C, dan 20 Februari 2036 untuk
Sukuk Mudharabah Seri D.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI SERTA
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN SUKUK
MUDHARABAH

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                        96
Page 133
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum :          Genio Atyanto & Partners
				                       Equity Tower 26th Floor
				                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (SCBD)
				                       Jakarta 12910, Indonesia
				                       Phone : (+62) 21 5093 5306/5307
STTD No.        :          STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023
Nama Rekan      :          Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
Nama Asosiasi   :          Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Nomor 201209
Pedoman Kerja   :          Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                           HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                           tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                           Modal.
Surat Penunjukan       :   No. 059/SP-LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat :              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
			                        Divisi Treasury
 				                      Grup Kustodian dan Wali Amanat
 				                      Gedung T Tower Lt. 17
 				                      Jl. Gatot Subroto No. 93
 				                      Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
 				                      Jakarta Selatan 12780
 				                      Telepon: (021) 26966553
STTD No.    :              No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
                           Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan     :     No. 003/LP-DIR/I/2026 tanggal 21 Januari 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Notaris		              : Aulia Taufani, SH.
			                      Menara Sudirman Lantai 17D
			                      Jl. Jend. Sudirman Kav.60
		                       Jakarta 12190 – Indonesia
			                      Telepon: (+62 21) 5289 2366
			                      Faksimili: (+62 21) 520 4780




                                                97
Page 134
STTD No.               :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 9 Februari 2023 atas nama Aulia
                           Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.          :   0060219710719
Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                           Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan       :   Tanggal 11 Agustus 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan
Pemeringkat Efek :         PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
				                       Equity Tower, 30th Floor
		        		               Sudirman Central Business District Lot. 9
			                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
				                       Jakarta 12190, Indonesia
				                       Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
				                       Website : www.pefindo.com
No Izin Usaha    :         No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
     dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;

2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
     Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026;

3.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
     Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
     memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
     Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
     & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.




                                                 98
Page 135
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 0540/TRE-KWA/2026 tanggal 03 Februari
2026, serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan
Surat Pernyataan No. 0539/TRE-KWA/2026 tanggal 03 Februari 2026. Wali Amanat menyatakan tidak
menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026.
Waliamanat menyatakan mempunyai penanggungjawab sehubungan dengan rencana penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dengan
Surat Pernyataan No. 0541/TRE-KWA/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 0542/TRE-KWA-/2026 tanggal 03 Februari 2026.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2
November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

                                                99
Page 136
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21
April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601
tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.
AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya
pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                    Jenis Seri B
                                      Jenis Seri A
                                                             Nilai nominal Rp 250 per
                            Nilai nominal Rp 250 per saham                                                %
                                                                      saham              Jumlah Saham
       Keterangan                                                                                       Jumlah
                                                                              Jumlah      Kelas A & B
                                           Jumlah Nominal      Jumlah                                   Saham
                            Jumlah Saham                                      Nominal
                                             (jutaan Rp)       Saham
                                                                            (jutaan Rp)
Modal Dasar                  9.600.000.000        2.400.000 6.400.000.000      1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi       3.756.415.785         939.104   296.756.810       74.189   4.053.172.595    38,52
    Jawa Barat
2. Pemerintah Kota & Kab.
    Se-Jawa Barat




                                                     100
Page 137
                                                                        Jenis Seri B
                                       Jenis Seri A
                                                                 Nilai nominal Rp 250 per
                             Nilai nominal Rp 250 per saham                                                   %
                                                                          saham              Jumlah Saham
       Keterangan                                                                                           Jumlah
                                                                                  Jumlah      Kelas A & B
                                              Jumlah Nominal      Jumlah                                    Saham
                             Jumlah Saham                                         Nominal
                                                (jutaan Rp)        Saham
                                                                                (jutaan Rp)
    Kota Bandung               116.000.006            29.000        8.048.569          2.012    124.048.575    1,18
    Kota Cirebon                17.837.704             4.459        1.237.655            309     19.075.359    0,18
    Kota Sukabumi               38.545.063             9.636        2.674.412            669     41.219.475    0,39
    Kota Bekasi                 62.493.022            15.623        4.336.029          1.084     66.829.051    0,64
    Kota Bogor                  46.737.809            11.684        3.242.866            811     49.980.675    0,48
    Kota Cimahi                104.000.000            26.000        7.215.958          1.804    111.215.958    1,06
    Kota Depok                  93.777.672            23.444                 -             -     93.777.672    0,89
    Kota Tasikmalaya            62.810.189            15.703        4.428.044          1.107     67.238.233    0,64
    Kota Banjar                 41.000.000            10.250        2.878.228            720     43.878.228    0,42
    Kabupaten Bandung          712.485.914           178.121      49.435.275          12.359    761.921.189    7,24
    Kabupaten Cirebon           56.121.123            14.030        3.893.920            973     60.015.043    0,57
    Kabupaten Karawang          56.863.937            14.216        9.841.711          2.460     66.705.648    0,63
    Kabupaten Ciamis            32.721.097             8.180        4.059.040          1.015     36.780.137    0,35
    Kabupaten Tasikmalaya      130.953.800            32.738        9.963.099          2.491    140.916.899    1,34
    Kabupaten Sukabumi          86.889.260            21.722        6.028.743          1.507     92.918.003    0,88
    Kabupaten Subang            44.937.610            11.234                 -             -     44.937.610    0,43
    Kabupaten Indramayu         87.986.270            21.997        7.380.073          1.845     95.366.343    0,91
    Kabupaten Bekasi            73.550.504            18.388        5.103.243          1.276     78.653.747    0,75
    Kabupaten Sumedang          46.052.684            11.513        3.195.329            799     49.248.013    0,47
    Kabupaten Bogor            202.523.232            50.631      14.051.915           3.513    216.575.147    2,06
    Kabupaten Cianjur          102.416.760            25.604                 -             -    102.416.760    0,97
    Kabupaten Kuningan          28.797.110             7.199        1.845.018            461     30.642.128    0,29
    Kabupaten Majalengka        35.462.669             8.866        7.380.073          1.845     42.842.742    0,41
    Kabupaten Garut             26.366.698             6.592        4.428.044          1.107     30.794.742    0,29
    Kabupaten Purwakarta        51.219.171            12.805        5.904.059          1.476     57.123.230    0,54
    Kabupaten Bandung            5.263.157             1.316        7.380.073          1.845     12.643.230    0,12
    Barat
    Kabupaten                             -                  -     2.656.826          664        2.656.826     0,03
    Pangandaran
3. Pemerintah Provinsi         520.589.856           130.147               -            -     520.589.856      4,95
    Banten
4. Pemerintah Kota & Kab.
    Se-Banten
    Kota Tangerang              125.117.942           31.279     8.681.210          2.170      133.799.152     1,27
    Kota Cilegon                 60.631.578           15.158     4.059.041          1.015       64.690.619     0,61
    Kota Tangerang Selatan                -                -     7.380.073          1.845        7.380.073     0,07
    Kota Serang                           -                -     7.380.073          1.845        7.380.073     0,07
    Kabupaten Serang            151.092.304           37.773    10.332.103          2.583      161.424.407     1,53
    Kabupaten Tangerang         289.306.189           72.327    20.073.282          5.018      309.379.471     2,94
    Kabupaten Lebak              37.586.022            9.397     2.607.876            652       40.193.898     0,38
    Kabupaten Pandeglang        110.162.524           27.541             -              -      110.162.524     1,05
5. Publik                                 -                - 2.572.850.355        643.213    2.572.850.355    24,45
Jumlah Modal Ditempatkan      7.414.714.661        1.853.677 3.106.729.025        776.682   10.521.443.686     100
   dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam            2.185.285.339          546.323 3.293.270.975        823.318    5.478.556.314    34,24
   Portepel

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:




                                                       101
Page 138
Dewan Komisaris
Komisaris                                          :   Herman Suryatman
Komisaris                                          :   Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                          :   Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                               :   Novian Herowijanto

Dewan Direksi
Direktur Utama                               :         Ayi Subarna*
Direktur Keuangan                            :         Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi :         Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                  :         Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                  :         Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.


4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.




                                                       102
Page 139
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 serta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan
    sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
    Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat obligasi dan sukuk mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,


                                                103
Page 140
     v)    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
     vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
     vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan,
     viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
           Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           oleh Pemerintah,
     ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
           Wali Amanat; atau
     x) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
c.   Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
           jatuh tempo pokok Obligasi;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September     31 Desember    31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2025*            2024            2023
ASET
Kas                                                               3.228.096        4.701.454       3.530.074
Giro pada Bank Indonesia                                         10.231.051        8.778.253      14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                1.457.568        1.015.497       1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (442)          (1.792)            (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       4.773.389        6.708.469       3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)          (2.583)          (296)
Tagihan derivatif                                                      2.532            2.591          1.289
Surat berharga – pihak ketiga                                    44.693.596       43.024.970      30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.391.784          954.598                -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235          354.148         689.623
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                   657.826          432.080         710.248
  - Pihak ketiga                                                130.887.764      135.223.972     115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)      (2.533.144)     (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                   15.694           17.935           10.881
  - Pihak ketiga                                                 11.337.868       10.731.758        8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (249.824)        (237.887)        (216.946)
Tagihan akseptasi                                                    56.694          114.112          288.425
Penyertaan saham                                                     82.834           82.834          190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                          -           (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                                8.769.342        8.441.740       7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                         (3.492.184)      (3.120.678)     (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                           26.247          253.736          62.046
Bunga yang masih akan diterima                                     1.487.825        1.529.827       1.367.656




                                                        104
Page 141
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September     31 Desember      31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                      2025*            2024              2023
Aset lain-lain – neto                                                  3.413.659        3.441.539         3.496.010
TOTAL ASET                                                           215.866.796     219.960.693        188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                      1.151.388        1.293.147        2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                   20.234.890        6.308.920         6.401.344
  - Pihak ketiga                                                    128.034.414      136.302.931       120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                            84              482              480
  - Pihak ketiga                                                       1.153.859        1.164.593          947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                        80.133          73.079            86.755
  - Pihak ketiga                                                       1.881.290       4.076.610         2.454.785
Liabilitas derivative                                                      3.131           7.534                23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                         97.615      10.546.667         4.244.805
Liabilitas akseptasi                                                      56.755         114.231           288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                                     2.048.180       2.044.884           957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                     22.818.307       21.524.974        20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               19.511           13.833            13.131
Utang pajak                                                              81.649          171.186            82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                          353.937          363.027           285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                             -                -                 -
Liabilitas imbalan kerja                                                414.034          439.169           293.605
Liabilitas lain-lain                                                  1.347.628        1.309.983         1.229.508
Obligasi subordinasi                                                  4.583.572        4.424.844         3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                    184.360.377      190.180.094       163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                        38.829           25.026             9.316
 - Pihak ketiga                                                      10.809.557       10.053.035         9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                          57.480           63.837            85.272
Total dana syirkah temporer                                          10.905.866       10.141.898         9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    2.630.361        2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                                 1.812.876        1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                      2.237.956        2.237.956        2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                             507.947         (422.190)        (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                            (174.826)        (172.505)        (167.121)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                     4.913.641        4.900.385        4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                     4.977.034        5.304.084        4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                 16.904.989       16.290.967        15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                            3.695.546        3.347.734         (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                        20.600.553       19.638.701        15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                 215.866.796      219.960.693       188.295.488
*) Tidak diaudit



                                                        105
Page 142
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September           31 Desember
KETERANGAN
                                                                         2025*          2024             2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                          11.825.424    14.779.122      13.287.106
Pendapatan syariah                                                           939.518      1.039.632         916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                   1.872         22.105          34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                         21.115         31.626          20.474
                                                                         12.787.929     15.872.485      14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                       (7.277.944)    (9.245.814)     (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                          5.509.985      6.626.671       7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                      1.012.418      1.348.894       1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                           156.431        235.852         335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                     17.617         19.240          14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto                             264.257        196.699               -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat          156.329        146.329          86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar                        -             -         40.041
penyertaan saham – neto
Lain-lain                                                                   149.826        276.315         249.380
                                                                          1.756.558      2.223.329       1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                              (2.173.290)    (2.685.488)     (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                         (2.324.376)    (2.781.486)     (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non             (872.757)      (851.517)
keuangan – neto Kerugian                                                                                 (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                      -              -       (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                      -        (7.285)              -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                 (5.678)          1.767            631

Lain-lain                                                                  (509.520)      (750.778)       (762.191)
                                                                         (5.885.621)    (7.074.787)     (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                           1.380.922      1.775.213       2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                               (14.055)          8.570         (22.358)

LABA SEBELUM PAJAK                                                        1.366.867      1.783.783       2.126.367

BEBAN PAJAK                                                               (228.362)      (328.597)       (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                       1.138.505      1.455.186       1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                (2.322)        18.265         (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                               -        60.384          (4.844)
Pajak penghasilan                                                                  -        (4.018)          38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan             930.138      (132.495)         131.107
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
setelah pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak                927.816       (57.864)         125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                    2.066.321      1.397.322       1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN            YANG     DAPAT    DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                       790.675      1.369.463       1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                  347.830         85.723         (97.218)
TOTAL                                                                     1.138.505      1.455.186       1.681.177



                                                         106
Page 143
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September         31 Desember
 KETERANGAN
                                                                 2025*        2024             2023

 LABA TAHUN BERJALAN          YANG   DAPAT   DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                            1.718.491   1.323.808        1.903.820
 Kepentingan non pengendali                                         347.830      73.514          (97.229)
 TOTAL                                                            2.066.321   1.397.322        1.806.591

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                           75.15      130.16           169,03
*) Tidak diaudit


8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi
         I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B



                                                   107
Page 144
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
    2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
    2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
    2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C



                                           108
Page 145
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
    2025 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
    2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A



                                          109
Page 146
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN II Gratama Finance Tahun 2025
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -  MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
      -  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
      -  MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
      -  MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
      -  MTN II MNC Leasing Tahun 2018



                                                 110
Page 147
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II



                                        111
Page 148
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
         Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                     Jakarta Selatan 12780
                                  Telepon : (021) 26966553
                            E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                      Up.: Divisi Treasury
                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              112
Page 149
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
    MUDHARABAH

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN
     KOLEKTIF

Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
    didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
    Efek pada tanggal 24 Februari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
    berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
    antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
    melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.


                                              113
Page 150
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
     Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
     manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
     Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
     RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
     untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN            PEMESANAN        PEMBELIAN       OBLIGASI      DAN/ATAU      SUKUK
     MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Februari 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.




                                                 114
Page 151
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal
ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 23 Februari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                                                  Obligasi                          Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          PT Bank Sinarmas Tbk                    PT Bank Nano Syariah
                                           Cabang : KFO Thamrin               Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                           No. Rek: 005-5054-363                   No. Rek: 993-0048-938
                                     Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas     Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                 Indonesia                               Indonesia

PT BNI Sekuritas                    PT Bank Negara Indonesia (Persero)         PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                   Tbk                                  Cabang : JPU
                                         Cabang : Mega Kuningan                     No. Rek: 4493174290
                                          No. Rek: 788-8899-787                 Atas nama : PT BNI Sekuritas
                                       Atas nama : PT BNI Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                   PT Bank Permata Tbk                   PT Bank Permata Syariah
                                          Cabang : Sudirman Jakarta               Cabang : Sudirman Jakarta
                                            No. Rek : 0701254783                    No. Rek : 0701575830
                                    Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas   Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                   PT Bank Central Asia Tbk              PT Bank KB Bukopin Syariah
                                             Cabang: Kuningan                        Cabang: Melawai
                                           No. Rek: 217 313 0554                   No. Rek: 880 098 1019
                                    Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas    Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

PT Korea Investment and Sekuritas         PT Bank Central Asia Tbk                 PT Bank CIMB Syariah
Indonesia                                   Cabang : KCU SCBD               Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
                                           No. Rek: 006.787.5153                  No. Rek: 8600.2091.2900
                                    Atas nama : PT Korea Investment and     Atas nama : PT Korea Investment and
                                            Sekuritas Indonesia                      Sekuritas Indonesia

PT Mandiri Sekuritas                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            PT Bank Permata Syariah
                                         Cabang : Jakarta Sudirman          Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                         No. Rek: 102.000.556.6028               No. Rek: 009.711.340.03
                                      Atas nama : PT Mandiri Sekuritas       Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

PT Maybank Sekuritas Indonesia          PT Bank Maybank Indonesia            PT Bank Maybank Indonesia - Unit
                                       Cabang : Bursa Efek Indonesia                   Usaha Syariah
                                           No. Rek: 2170 416 728               Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                     Atas nama : PT Maybank Sekuritas              No. Rek: 2739 000 019
                                                 Indonesia                   Atas nama : PT Maybank Sekuritas
                                                                                         Indonesia




                                                    115
Page 152
                                                      Obligasi                          Sukuk Mudharabah
PT Sucor Sekuritas                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             PT Bank Permata Syariah
                                            Cabang : Bursa Efek Indonesia              Cabang : Pondok Indah
                                               No. Rek: 1040002012040                  No. Rek: 00702598524
                                            Atas nama : PT Sucor Sekuritas         Atas nama : PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            PT Bank Central Asia Tbk             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                               Cabang : KH M. Mansyur                    Cabang : The Tower
                                                No. Rek: 179.303.0707                   No. Rek: 777.777.6007
                                          Atas nama : PT Trimegah Sekuritas       Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                                    Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk



Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 14.00.

Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening
Perseroan di bawah ini:

                                 PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

                         Obligasi                                              Sukuk Mudharabah
               Bank: Bank Negara Indonesia                                 Bank: Bank Syariah Indonesia
                      Cabang: Gambir                                             Cabang: Thamrin
                  No. Rek: 2029840353                                         No. Rek: 7355533772
       a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas
bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan
menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk




                                                        116
Page 153
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri
obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
     tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
     penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
     yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
     untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
     tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
     ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
     akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
     tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
     Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
     kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
     maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
     pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/
     atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun
     di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
     Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
     dihitung secara harian.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                  117
Page 154
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
     ATAU SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 20 Februari 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sebagai berikut:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              PT BNI Sekuritas                   PT Indo Premier Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9         Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16   Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
           Jl. Fachrudin No.19            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78            Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
               Jakarta 10250                      Jakarta 12910                              SCBD Lot 10
      Telepon: (021) 3970 5858               Telepon: (021) 2554 3946                  Jakarta Selatan 12190
      Faksimili: (021) 3970 5850            Faksimili: (021) 5793 6934               Telepon: (021) 5088 7168
           www.aldiracita.com                  www.bnisekuritas.co.id                Faksimili: (021) 5088 7167
  Email: fixedincome@aldiracita.com      Email: dcm@bnisekuritas.co.id                  www.indopremier.com
                                                                                   Email : fixed.income@ipc.co.id

            PT KB Valbury                   PT Korea Investment and                            PT Mandiri
               Sekuritas                       Sekuritas Indonesia                              Sekuritas
         Sahid Sudirman Center                Equity Tower Lt. 9 & 22,              Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
           Lantai 41 Unit AC.                 Suite A7E, SCBD Lot 9               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
     Jl. Jenderal Sudirman No. 86         Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                       Jakarta 12190
    Jakarta Pusat 10220, Indonesia                 Jakarta 12190                       Telepon: (021) 526 3445
      Telepon: (021) 250 98 300             Telepon: (021) 2991 1888                  Faksimili: (021) 527 5701
      Faksimili: (021) 250 98 400           Faksimili: (021) 2991 1999               www.mandirisekuritas.co.id
           www.kbvalbury.com                       www.kisi.co.id               Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
     Email: dcm.ib@kbvalbury.com          Email: fixedincome@kisi.co.id

  PT Maybank Sekuritas Indonesia               PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
      Sentral Senayan III, Lt. 22       Sahid Sudirman Center, 12th Floor       Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
         Jl. Asia Afrika No.8              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86               Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
             Jakarta 10270                        Jakarta 10220                       Jakarta 12190 - Indonesia
      Telepon: (021) 8066 8500             Telepon: (021) 8067 3000                   Telepon: (021) 2924 9088
               Faksimili: -                Faksimili: (021) 2788 9288                 Faksimili: (021) 2924 9150
       www.maybank-ke.co.id                 www.sucorsekuritas.com                        www.trimegah.com
   Email: fixedincome.indonesia@         Email: fi@sucorsekuritas.com                  Email: fit@trimegah.com
             maybank.com




                                                      118
Page 155
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM




                        119
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
121
Page 158
122
Page 159
123
Page 160
124
Page 161
125
Page 162
126
Page 163
127
Page 164
128
Page 165
129
Page 166
130
Page 167
131
Page 168
132
Page 169
133
Page 170
134
Page 171
135
Page 172
136
Page 173
137
Page 174
138
Page 175
139
Page 176
140
Page 177
141
Page 178
142
Page 179
143
Page 180
144
Page 181
145
Page 182
146
Page 183
147
Page 184
148
Page 185
149
Page 186
150
Page 187
151
Page 188
152

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.72 MB
Published24 Feb 2026
Pages188
Characters689,598
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org Bank Central Asia Tbk p.33 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.33
linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.52 ×15
linked person Kosim Sutiono p.96
linked person Irsyal Yasman p.96
linked person Davit Boentoro p.96
linked person Arman Dwiartono p.96
linked person Hengkie Wongosari p.96
linked org PT Wirakarya Sakti p.121 ×7
linked org Pemerintah Propinsi p.135
linked org Pemerintah Provinsi p.136 ×3
linked person Rudie Kusmayadi p.138
linked person Nunung Suhartini p.138
linked org Dana Pensiun p.138 ×3
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×73
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×5
possible org Y. Santosa p.31
possible org PT APP Purinusa Ekapersada. p.121
possible person Herman Suryatman p.138
possible person Drs. Tomsi Tohir p.138
possible person Ayi Subarna p.138 ×2
possible person Hana Dartiwan p.138
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×11
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×20
unresolved org Banten Tbk p.1 ×12
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi p.11
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.12
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.12 ×17
unresolved org Bapepam p.13 ×22
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.16
unresolved org Bank Kustodian. RUPO p.16
unresolved person Desman · Notaris p.22 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.22 ×8
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.31
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.31
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.31
unresolved org PT Bank DKI p.33 ×3
unresolved org PT Agra Bareksa p.34
unresolved org PT PEFINDO p.43 ×4
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.54
unresolved — Adni Kurniawan, Lc · Ketua p.55
unresolved person KEP- · Ketua p.55 ×2
unresolved person Dr. Yuke Rahmawati · Anggota p.55
unresolved org PT Bank Shinhan p.73 ×2
unresolved org Bank Kreditor Pihak p.75 ×2
unresolved org PT Bank Amar p.77 ×2
unresolved org PT Bank Central p.79
unresolved org Asia Tbk p.79
unresolved org PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas p.80
unresolved person Perjanjian Agen Pembayaran. Taufani p.80
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.96
unresolved org PT Pindo p.121
unresolved person Mulia · Komisaris p.121
unresolved org PT Cakrawala p.121
unresolved org PT Wirakarya p.121
unresolved org APP Co Ltd p.121
unresolved org Co. Ltd p.121
unresolved org PT Bungo Bara p.121
unresolved org PT Bungo Bara Utama. p.121
unresolved org Kementerian Kehutanan p.121
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.121
unresolved org Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia p.121
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.135
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.135 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.135
unresolved org Bank Indonesia p.135 ×4
unresolved org Bank Jabar p.135 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.135
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.136
unresolved org Bank Jabar Banten p.136 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.136
unresolved org Kementerian p.136
unresolved org PT Datindo Entrycom p.136
unresolved org Bank Umum Konvesional p.138
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.138

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result