Back to announcement
20260807_TLKM_Pengumuman RUPS_32118890_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) TBK
TAHUN 2026
(Tel.66/PR 000/COP-M0000000/2026)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk disingkat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) juncto Pasal 24 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), maka dengan ini diberitahukan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Tahun 2026 pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Lokasi : Online melalui situs web penyedia e-RUPS https://easy.ksei.co.id/
Perseroan juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 24 ayat (4) POJK 14/2025,
RUPSLB akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”). Perseroan menghimbau seluruh pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan
memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal
Pemanggilan RUPSLB sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan RUPSLB.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 September 2026 pukul 16.15 Waktu
Indonesia Barat sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (13) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 ayat
(2) POJK 15/2020.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020,
pemanggilan RUPSLB akan diumumkan pada tanggal 8 September 2026 melalui situs web penyedia e-RUPS
(https://easy.ksei.co.id); situs web pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
(https://spe.ojk.go.id/idxnet); dan situs web Perseroan (www.telkom.co.id).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (2) POJK
15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan Mata Acara RUPSLB adalah:
a. Pemegang saham Seri A Dwiwarna;
b. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (3) POJK
15/2020, usulan mata acara RUPSLB harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPSLB;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPSLB; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1) POJK
15/2020, usulan mata acara RUPSLB harus diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku
penyelenggara RUPSLB selambat-lambatnya pada tanggal 1 September 2026.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 7 Agustus 2026
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.