Back to announcement
20260224_MTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32029116_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
PT Meta Epsi Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC).
Kantor Pusat:
JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur
Telepon: (021) 856 4955
Faksimile: (021) 856 4956
E-mail: corpsec@metaepsi.com
www.metaepsi.com
Perseroan merencanakan untuk melakukan pengalihan aset berupa Tanah dan Bangunan dan
perlengkapannya yang berlokasi di JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur dengan nilai yang
material sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
INFORMASI TRANSAKSI
Perseroan yang telah melakukan pengembangan usaha dalam bidang EPC (Engineering, Procurement
and Construction) pada saat ini menghadapi kendala dalam perolehan proyek baru yang berdampak
pada kinerja Perseroan. Oleh karenanya Perseroan melakukan Upaya untuk melakukan efisiensi
melalui restrukturisasi pada kepemilikan aset Perseroan untuk dijual dan dengan demikian Perseroan
memperoleh dana kas yang dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan menyelesaikan
kewajiban Perseroan yang telah dana akan jatuh tempo serta membiayai pengembangan usaha
Perseroan melalui berikut sertaan pada proses tender, diversifikasi sektor bisnis dan penguatan daya
saing.
A. OBYEK TRANSAKSI
Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk, pada tanggal 13 Februari 2025 telah menandatangani
kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli atas aset Perseroan berupa Tanah dan Bangunan
beserta perlengkapannya yang dikenal sebagai Kantor Perseroan yang terletak di JL D.I Panjaitan Kav
2 Jakarta Timur yang didirikan di atas tanah HGB No. 360, HGB No. 464 dan HGB No. 407 seluas
4.802 M2, (selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan).
B. NILAI TRANSAKSI
Sesuai dengan kesepakatan
(a) Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan beserta pelengkapannya yang merupakan obyek transaksi
sesuai dengan Laporan Penilaian Aset yang dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan
1
Page 2
selaku Penilai Aset dengan Laporan No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/II/2026 tanggal 06
Februari 2026 memiliki nilai sebesar Rp. 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus
tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); dan
(b) Pembayaran yang akan dilakukan oleh PT Ketrosden Triasmitra Tbk kepada Perseroan wajib
dilakukan paling lambat dalam 05 (lima) hari kerja setelah tanggal Persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang menyetujui rencana Perseroan melakukan
penjualan Aset Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan harga senilai Rp 92.500.000.000,00 perincian pembayaran :
a. Rp 3.500.000.000,00 wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari
kalender setelah penandatanganan Perjanjian Pendahuluan tanggal 11 Februari 2026
(“Pembayaran Pertama”);
b. Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah
Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat
3 Perjanjian ini; dan
c. Rp. 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari Kalender setelah
Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3
Perjanjian ini.
Terkait dengan pelunasan Harga Pembelian, Pembeli wajib menunjukkan bukti kesiapan dana
untuk pembayaran sisa dari Harga Pembelian kepada Penjual.
Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah (AJB) di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun menyerahkan dokumen kepemilikan apa pun sebelum
Harga Pembelian dilunasi seluruhnya oleh Pembeli.
Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit/review oleh Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan dengan Laporan No.
00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 tercatat.
Dengan demikian :
nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dengan demikian merupakan Transaksi Material
yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”); dan
nilai transaksi melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan yang harus memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dengan korum kehadiran ¾ bagian dari seluruh saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Juncto Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23 ayat (5).
2
Page 3
C. PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah melaksanakan tahapan-tahapan berikut, guna memenuhi Rencana Pelaksanaan
Pengalihan Aset tersebut, yaitu:
1. Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2025 telah selesai diaudit/direview oleh Akuntan
Sabar, AP No, 0005 dari Kantor Akuntan Publik S dengan Laporan No. Sabar & Rekan tanggal
13 Februari 2025;
2. Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yakni
a) Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan selaku penilai aset untuk melakukan
penilaian harga Pasar Wajar Aset Tanah dan Bangunan dan Perlengkapan yang
merupakan Obyek Transaksi dan dengan dengan Laporan No. 00283/2.0069-
02/PI/03/0256/1/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 nilai wajar obyek transaksi adalah sebesar
Rp. 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah); dan
b) Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan selaku penilai bisnis untuk melakukan
penilaian kewajaran rencana transaksi dan dengan Laporan No. 00010/2.0116-
06/BISA/03/0511/1/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 telah menyatakan bahwa Rencana
Transaksi dinyatakan Wajar dan dapat dilaksanakan.
3. Perseroan merencanakan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026;
4. Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 17/2020 yang
akan dimohonkan pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang direncanakan
dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026; dan
5. Rencana Penggunaan dana hasil perolehan dana kas dari penjualan Obyek Transaksi adalah
untuk :
a) Pelunasan hutang Bank di CCBI senilai Rp 30.643.715.404,- (Tiga puluh miliar enam ratus
empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus empat rupiah); dan
b) Sisanya akan dialokasikan untuk memperkuat modal kerja Perseroan.
D. KETERANGAN TENTANG PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK SELAKU PIHAK
PEMBELI
PT Ketrosden Triasmitra Tbk didirikan pada 25 November 1994 dengan fokus utama pada
pengembangan infrastruktur telekomunikasi, terutama jaringan kabel serat optik. Sejak awal berdiri,
Perseroan bergerak di bidang pemasangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem kabel serat optik,
baik di darat maupun bawah laut. Dengan perluasan layanan pada 2011, Perseroan mulai mengerjakan
proyek kabel bawah laut, yang memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri
telekomunikasi Indonesia.
Didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 25 November 1994, yang dibuat di hadapan
Pudji Redjeki Irawati, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01TH.95 tanggal
27 April 1995 sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal
11 Juli 1995. Saat ini, Perseroan memiliki 3 anak usaha. 2 anak usaha di antaranya sudah
beroperasional, yaitu PT Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI) dan PT Jejaring Mitra Persada
(JMP). Sedangkan, PT Triasmitra Cornerstone Indonesia (TCI) belum beroperasi.
Alamat Kantor
Meta Epsi Building 2nd Floor
Jl. DI Panjaitan Kav. 2
Jakarta Timur
No. Telp : 021 220 85 100
Website : www.triasmitra.com
Email : hq@triasmitra.com
3
Page 4
Kegiatan Usaha
Penyedia utama pembangunan, penjualan, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi kabel serat
optik.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk menjalankan bidang usaha yang berfokus pada:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
3. Instalasi telekomunikasi; serta
4. Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai dan Udara.
PT Ketrosden Triasmitra juga memiliki kegiatan usaha penunjang yang dijalankan, seperti angkutan
laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya,
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air.
Susunan Pengurus
Komisaris Utama : P. Sartono
Komisaris Independen : Nelly Henry
Direktur Utama : Titus Dondi Patria A
Direktur Operasional : Dani Samsul Efendi
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
PT Gema Lintas Benua 27,26%
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 56,53%
PT Bahtera Bintang Nusantara 4,91%
P.Sartono 1,00%
Masyarakat 10,30%
E. HUBUNGAN AFILIASI ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN
PERSEROAN
Tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, baik dari segi kepemilikan saham
dan/atau kepengurusan antara Perseroan dengan pihak pembeli pihak.
F. PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA
TRANSAKSI
Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit/direview oleh Akuntan
Publik Sabar AP. No. 005 dari Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan Laporan No. No.
00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026, dengan rencana pelaksanaan
penjualan Aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya berikut ini Proforma ringkasan
Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut :
Neraca
31 Desember 2025
Keterangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Aset:
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 942.594 61.856.285 62.798.879
Piutang Usaha 585.552 - 585.552
Piutang Yang Belum Ditagih - - -
Piutang Lain-Lain - Pihak Ketiga 53.819.897 - 53.819.897
Proyek Dalam Pelaksanaan - - -
Uang Muka dan Biaya Dibayar di
568.230 - 568.230
Muka
Pajak Dibayar di Muka 4.384.256 - 4.384.256
Jumlah Aset Lancar 60.300.529 61.856.285 122.156.813
4
Page 5
31 Desember 2025
Keterangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Aset Tidak Lancar
Piutang Usaha - - -
Piutang Retensi - - -
Piutang Lain-Lain Pihak Ketiga - - -
Aset Tetap – Bersih 11.912.673 (11.101.243) 811.430
Jumlah Aset Tidak Lancar 11.912.673 (11.101.243) 811.430
Jumlah Aset 72.213.202 50.755.042 122.968.244
Liabilitas Dan Ekuitas:
Liabilitas:
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha - Pihak Ketiga 77.474 - 77.474
Utang Lain-lain - - -
Utang Pajak 20.484 - 20.484
Biaya yang Masih Harus Dibayar 158.815 - 158.815
Utang Jangka Panjang Jatuh
- - -
Tempo dalam Satu Tahun
Utang Sewa Pembiayaan 61.136 - 61.136
Utang Bank 15.321.858 (15.321.858) -
Pendapatan Diterima Dimuka - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.639.767 (15.321.858) 317.909
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Setelah
dikurangi bagian jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang Sewa Pembiayaan - - -
Utang Bank 15.321.858 (15.321.858) -
Liabilitas Imbalan Kerja 136.624 - 136.624
Utang Lain-Lain Pihak Berelasi - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.458.482 (15.321.858) 136.624
Jumlah Liabilitas 31.098.249 (30.643.715) 454.533
Ekuitas
Modal Saham 208.485.083 - 208.485.083
Tambahan modal disetor 127.674.195 - 127.674.195
Laba Komprehensif Lain 1.290.734 - 1.290.734
Saldo Rugi (296.335.059) 81.398.757 (214.936.302)
Jumlah Ekuitas 41.114.953 81.398.757 122.513.710
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 72.213.202 50.755.042 122.968.244
Laba Rugi
31 Desember 2025
Keterangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Pendapatan - - -
Beban Pokok Pendapatan - - -
Laba (Rugi) Kotor - - -
Beban Usaha (8.411.432) - (8.411.432)
Laba (Rugi) Usaha (8.411.432) - (8.411.432)
Pendapatan Lain-Lain 8.967.660 - 8.967.660
Penghasilan Keuangan 3.380 - 3.380
5
Page 6
31 Desember 2025
Keterangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Laba Penjualan Aset - 81.398.757 81.398.757
Beban Bunga (2.733.657) - (2.733.657)
Beban Lain-Lain (78.288) - (78.288)
Beban Keuangan (53.064) - (53.064)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (2.305.401) 81.398.757 79.093.356
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Final Proyek (288.000) - (288.000)
Final Non Proyek - - -
Beban Pajak Penghasilan (288.000) - (288.000)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (2.593.401) 81.398.757 78.805.356
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Keuntungan Aktuarial atas Liabilitas
(9.031) - (9.031)
Imbalan Kerja Jangka Panjang
Jumlah Laba Komprehensif Lain (9.031) - (9.031)
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
(2.602.432) 81.398.757 78.796.326
Berjalan
Arus Kas
31 Desember 2025
Keterangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
10.027.161 - 10.027.161
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(31.997) 92.500.000 92.468.003
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
(10.437.836) (30.643.715) (41.081.551)
Kenaikan (Penurunan) Kas
(442.672) 61.856.285 61.413.613
Kas dan Bank pada Awal Tahun 1.385.266 - 1.385.266
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang
- - -
Asing
Kas dan Bank pada Akhir Tahun
942.594 61.856.285 62.798.879
Berdasarkan penyusunan laporan keuangan proforma per 31 Desember 2025 dengan asumsi
bahwa transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta perlengkapannya telah
efektif dilaksanakan, serta dana hasil penjualan digunakan untuk melunasi seluruh utang bank
dan sisanya dialokasikan sebagai modal kerja, diperoleh gambaran dampak keuangan sebagai
berikut:
- Dari sisi posisi keuangan, jumlah aset Perseroan meningkat dari Rp 72.213.202 ribu
menjadi Rp 122.968.244 ribu. Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan kas
dan setara kas menjadi Rp 62.798.879 ribu, meskipun terjadi penurunan nilai aset tetap
bersih menjadi Rp 811.430 ribu akibat pelepasan aset;
- Pada sisi liabilitas, terjadi penurunan signifikan total liabilitas dari Rp 31.098.249 ribu
menjadi Rp 454.533 ribu, terutama karena pelunasan utang bank jangka pendek dan
jangka panjang masing-masing sebesar Rp 15.321.858 ribu. Dengan demikian, struktur
permodalan Perseroan menjadi jauh lebih sehat dengan berkurangnya kewajiban
berbunga;
- jumlah ekuitas meningkat dari Rp 41.114.953 ribu menjadi Rp 122.513.710 ribu, terutama
disebabkan oleh pengakuan laba penjualan aset sebesar Rp 81.398.757 ribu yang dicatat
dalam saldo rugi. Peningkatan ekuitas ini memperbaiki rasio solvabilitas dan memperkuat
struktur modal Perseroan secara keseluruhan; dan
6
Page 7
- sisi arus kas, transaksi ini menghasilkan arus kas masuk dari aktivitas investasi sebesar
Rp 92.500.000 ribu. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang bank dalam
aktivitas pendanaan sebesar Rp 30.643.715 ribu, sehingga menghasilkan kenaikan bersih
kas dan setara kas sebesar Rp 61.413.613 ribu dan posisi kas akhir periode menjadi Rp
62.798.879 ribu. Dengan demikian, likuiditas Perseroan meningkat secara signifikan dan
memberikan ruang yang memadai untuk mendukung kebutuhan modal kerja ke depan.
Secara keseluruhan, berdasarkan analisis proforma, transaksi penjualan aset tetap
memberikan dampak positif terhadap likuiditas, solvabilitas, dan struktur permodalan
Perseroan melalui penurunan liabilitas berbunga dan peningkatan saldo kas. Oleh karena itu,
dari aspek keuangan, rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan dapat dinilai wajar serta mendukung kepentingan
Perseroan.
G. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI
(1) Ringkasan Laporan Penilai Aset (“KJPP”)
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/II/2026
tanggal 06 Februari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
b. Objek Penilaian
Gedung Kantor, Jatinegara – Jakarta Timur, Meliputi tanah, bangunan gedung kantor dan
bangunan – bangunan pendukung lain dengan luas bangunan keseluruhan kurang lebih 3.750
meter persegi, serta sarana pelengkap lainnya yang berada di atas tanah dengan luas
berdasarkan dokumen kepemilikan 4.802 meter persegi, terdiri dari 3 (tiga) dokumen Sertipikat
Hak Guna Bangunan. Yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa
Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud Penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di
lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari Properti
dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk
tujuan kepentingan Jual-Beli dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
lainnya.
Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam penilaian ini
Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta
mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).
d. Dasar Nilai
Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan Adalah
suatu hal yang kritikal bahwa Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan
penilaian, dikarenakan Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan
metode penilaian, data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir. Dasar Nilai yang sesuai
dengan tujuan penilaian adalah Nilai Pasar.
e. Nilai Pasar (Market Value)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman
yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.1).
Konsep Nilai Pasar tidak harus tergantung pada transaksi sebenarnya yang terjadi pada tanggal
penilaian. Nilai Pasar lebih merupakan estimasi harga yang mungkin terjadi pada penjualan
7
Page 8
pada tanggal penilaian sesuai dengan persyaratan definisi Nilai Pasar. Nilai Pasar merupakan
representasi atas harga yang disepakati pembeli dan penjual pada waktu itu sesuai definisi Nilai
Pasar, yang sebelumnya masing-masing pihak telah mempunyai cukup waktu untuk menguji
kemungkinan dan kesempatan lain serta menyadari bahwa kemungkinan akan diperlukan waktu
untuk menyiapkan kontrak formal dan dokumentasi lainnya (SPI 2018, SPI 101 Butir 6.2).
f. Tanggal Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Pasar dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025
dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2026.
g. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang
ada, maka KJPP berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat
dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta mengasumsikan bahwa semua data dan
informasi yang di terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset tersebut pada tanggal
penilaian, adalah Rp 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta
lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Ringkasan Laporan Penilai Bisnis (FO) KJPP
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Guntut Eki Andri & Rekan sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00010/2.0116-06/BS/03/0511/1/II/2026
tanggal 20 Februari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut :
a. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya
dengan legalitas tanah SHGB No. 360 luas 4.505 meter persegi, SHGB No.00407 luas 79 meter
persegi, SHGB No.00464 luas 218 meter persegi dan luas bangunan keseluruhan kurang lebih
3.750 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa
Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
pendapat kewajaran tersebut.
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli
Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
tersebut.
d. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana
batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta ”) masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
dalam laporan penilaian.
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
- Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion;
- Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran;
- Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MTPS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan;
- Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting;
- GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MTPS dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
- Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTPS;
8
Page 9
- GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan;
- GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas;
- Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan;
- Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan;
- Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTPS dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen MTPS;
- Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap; dan
- Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apa-pun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas:
- Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.;
- Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan oleh MTPS kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTPS bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan;
- Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut;
- Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada MTPS dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut; dan
- Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apa-pun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk MTPS serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.
f. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
9
Page 10
- Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan
manfaat dari transaksi yang akan dilakukan;
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis
kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap MTPS
sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
proyeksi keuangan MTPS. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan.
- Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi; dan
- Analisis atas faktor lain yang relevan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan
dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR
H. DAMPAK PENJUALAN BAGI PERSEROAN
Melalui penyelesaian transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan, dan perlengkapannya yang
berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur (terdiri dari HGB No. 360, 464, dan 407 seluas
4.802 m2), Perseroan akan memperoleh dana kas sebesar Rp 92.500.000.000,00. Dana tersebut
dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan usaha melalui keikutsertaan pada
proses tender dan diversifikasi sektor bisnis, sekaligus guna menyelesaikan kewajiban kepada kreditur
demi menurunkan liabilitas Perseroan.
Rencana pengalihan aset ini diproyeksikan memberikan dampak positif jangka panjang, terutama pada
penguatan likuiditas dan efisiensi beban keuangan. Adapun manfaat utama dari transaksi ini meliputi:
Peningkatan Likuiditas: Hasil penjualan akan diprioritaskan untuk melunasi kewajiban utang,
sehingga beban bunga dan pembayaran pokok dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan
memperbaiki arus kas serta meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendek maupun panjang.
Penguatan Posisi Keuangan: Sisa dana hasil penjualan akan ditempatkan sebagai tambahan
modal kerja untuk menciptakan struktur keuangan yang lebih sehat guna mendukung
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Perbaikan Rasio Keuangan: Pengurangan utang secara langsung akan menurunkan rasio
pengungkit (leverage/Debt to Equity Ratio) dan memperbaiki indikator kesehatan keuangan
lainnya. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kreditur, investor, serta
pemangku kepentingan lainnya terhadap Perseroan.
Meskipun kepemilikan aset telah dialihkan, Perseroan memastikan stabilitas operasional dengan tetap
mempertahankan kantor pusatnya di Meta Epsi Building, Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur. Hal
ini dimungkinkan melalui mekanisme sewa kepada pemilik baru, yaitu PT Ketrosden Triasmitra Tbk,
selaku pembeli aset tersebut.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan
POJK 17/2020.
2. Transaksi penjualan aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya dilakukan kepada
pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan. sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
10
Page 11
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) sesuai dengan POJK No. 17/2020 melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.metaepsi.com/id tanggal 24 Februari 2026.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 11 Maret 2026,
RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 02 April 2026
Waktu : 10.30-12.00 WIB
Tempat : Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga, Jatinegara
Jakarta Timur 13350
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana penjualan aset milik Perseroan berupa aset tanah beserta bangunan kantor
dan sarana pelengkap yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kaveling II, Kelurahan Rawa Bunga,
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur – DKI Jakarta seluas 4.802 m2 (empat ribu delapan ratus
dua meter persegi).
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 10 Maret 2026 atau wakilnya dengan surat kuasa
yang sah.
Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPSLB.
RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan
situs web Perseroan www.metaepsi.com/id
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
11
Page 12
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat
Corporate Secretary
PT META EPSI TBK
Telepon: (021) 856 4955
Faksimile: (021) 856 4956
E-mail: corpsec@metaepsi.com
www.metaepsi.com
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya,
kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT META EPSI Tbk
12
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik S
p.3
unresolved
org
Laporan No. Sabar & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.3
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional
p.3
unresolved
org
PT Triasmitra Cornerstone Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP Guntut Eki Andri & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Guntut Eki Andri
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1413 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan dengan dengan Laporan No. 00283/2.0069-'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan dengan dengan Laporan No. 00283/2.0069-',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}