Skip to content
Back to announcement

20260224_MTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32029116_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI
         Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
     No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)




                                     PT Meta Epsi Tbk
                                           (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
                     Bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC).

                                         Kantor Pusat:
                              JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur
                                    Telepon: (021) 856 4955
                                   Faksimile: (021) 856 4956
                                E-mail: corpsec@metaepsi.com
                                      www.metaepsi.com


Perseroan merencanakan untuk melakukan pengalihan aset berupa Tanah dan Bangunan dan
perlengkapannya yang berlokasi di JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur dengan nilai yang
material sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020)




       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026


                                      INFORMASI TRANSAKSI

Perseroan yang telah melakukan pengembangan usaha dalam bidang EPC (Engineering, Procurement
and Construction) pada saat ini menghadapi kendala dalam perolehan proyek baru yang berdampak
pada kinerja Perseroan. Oleh karenanya Perseroan melakukan Upaya untuk melakukan efisiensi
melalui restrukturisasi pada kepemilikan aset Perseroan untuk dijual dan dengan demikian Perseroan
memperoleh dana kas yang dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan menyelesaikan
kewajiban Perseroan yang telah dana akan jatuh tempo serta membiayai pengembangan usaha
Perseroan melalui berikut sertaan pada proses tender, diversifikasi sektor bisnis dan penguatan daya
saing.

   A. OBYEK TRANSAKSI

Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk, pada tanggal 13 Februari 2025 telah menandatangani
kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli atas aset Perseroan berupa Tanah dan Bangunan
beserta perlengkapannya yang dikenal sebagai Kantor Perseroan yang terletak di JL D.I Panjaitan Kav
2 Jakarta Timur yang didirikan di atas tanah HGB No. 360, HGB No. 464 dan HGB No. 407 seluas
4.802 M2, (selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan).

   B. NILAI TRANSAKSI

Sesuai dengan kesepakatan
(a) Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan beserta pelengkapannya yang merupakan obyek transaksi
     sesuai dengan Laporan Penilaian Aset yang dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan

                                                                                                   1
Page 2
      selaku Penilai Aset dengan Laporan No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/II/2026 tanggal 06
      Februari 2026 memiliki nilai sebesar Rp. 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus
      tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); dan

(b)   Pembayaran yang akan dilakukan oleh PT Ketrosden Triasmitra Tbk kepada Perseroan wajib
      dilakukan paling lambat dalam 05 (lima) hari kerja setelah tanggal Persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang menyetujui rencana Perseroan melakukan
      penjualan Aset Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      dengan harga senilai Rp 92.500.000.000,00 perincian pembayaran :

      a. Rp 3.500.000.000,00 wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari
         kalender setelah penandatanganan Perjanjian Pendahuluan tanggal 11 Februari 2026
         (“Pembayaran Pertama”);
      b. Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah
         Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat
         3 Perjanjian ini; dan
      c. Rp. 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari Kalender setelah
         Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3
         Perjanjian ini.

      Terkait dengan pelunasan Harga Pembelian, Pembeli wajib menunjukkan bukti kesiapan dana
      untuk pembayaran sisa dari Harga Pembelian kepada Penjual.

      Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah (AJB) di hadapan Pejabat
      Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun menyerahkan dokumen kepemilikan apa pun sebelum
      Harga Pembelian dilunasi seluruhnya oleh Pembeli.

Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit/review oleh Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan dengan Laporan No.
00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 tercatat.




Dengan demikian :
 nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dengan demikian merupakan Transaksi Material
  yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
  diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
  Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”); dan
 nilai transaksi melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan yang harus memperoleh persetujuan
  Rapat Umum Pemegang Saham dengan korum kehadiran ¾ bagian dari seluruh saham yang
  dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-undang No. 40
  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Juncto Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23 ayat (5).

                                                                                                 2
Page 3
   C. PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI

Perseroan telah melaksanakan tahapan-tahapan berikut, guna memenuhi Rencana Pelaksanaan
Pengalihan Aset tersebut, yaitu:
   1. Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2025 telah selesai diaudit/direview oleh Akuntan
       Sabar, AP No, 0005 dari Kantor Akuntan Publik S dengan Laporan No. Sabar & Rekan tanggal
       13 Februari 2025;

   2. Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yakni
      a) Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan selaku penilai aset untuk melakukan
          penilaian harga Pasar Wajar Aset Tanah dan Bangunan dan Perlengkapan yang
          merupakan Obyek Transaksi dan dengan dengan Laporan No. 00283/2.0069-
          02/PI/03/0256/1/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 nilai wajar obyek transaksi adalah sebesar
          Rp. 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua
          puluh tujuh ribu rupiah); dan
      b) Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan selaku penilai bisnis untuk melakukan
          penilaian kewajaran rencana transaksi dan dengan Laporan No. 00010/2.0116-
          06/BISA/03/0511/1/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 telah menyatakan bahwa Rencana
          Transaksi dinyatakan Wajar dan dapat dilaksanakan.

   3. Perseroan merencanakan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026;

   4. Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 17/2020 yang
      akan dimohonkan pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang direncanakan
      dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026; dan

   5. Rencana Penggunaan dana hasil perolehan dana kas dari penjualan Obyek Transaksi adalah
      untuk :
      a) Pelunasan hutang Bank di CCBI senilai Rp 30.643.715.404,- (Tiga puluh miliar enam ratus
          empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus empat rupiah); dan
      b) Sisanya akan dialokasikan untuk memperkuat modal kerja Perseroan.


   D. KETERANGAN TENTANG PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK SELAKU PIHAK
      PEMBELI

PT Ketrosden Triasmitra Tbk didirikan pada 25 November 1994 dengan fokus utama pada
pengembangan infrastruktur telekomunikasi, terutama jaringan kabel serat optik. Sejak awal berdiri,
Perseroan bergerak di bidang pemasangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem kabel serat optik,
baik di darat maupun bawah laut. Dengan perluasan layanan pada 2011, Perseroan mulai mengerjakan
proyek kabel bawah laut, yang memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri
telekomunikasi Indonesia.

Didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 25 November 1994, yang dibuat di hadapan
Pudji Redjeki Irawati, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01TH.95 tanggal
27 April 1995 sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal
11 Juli 1995. Saat ini, Perseroan memiliki 3 anak usaha. 2 anak usaha di antaranya sudah
beroperasional, yaitu PT Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI) dan PT Jejaring Mitra Persada
(JMP). Sedangkan, PT Triasmitra Cornerstone Indonesia (TCI) belum beroperasi.

Alamat Kantor
Meta Epsi Building 2nd Floor
Jl. DI Panjaitan Kav. 2
Jakarta Timur
No. Telp : 021 220 85 100
Website : www.triasmitra.com
Email : hq@triasmitra.com
                                                                                                    3
Page 4
Kegiatan Usaha
Penyedia utama pembangunan, penjualan, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi kabel serat
optik.

PT Ketrosden Triasmitra Tbk menjalankan bidang usaha yang berfokus pada:
 1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
 2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
 3. Instalasi telekomunikasi; serta
 4. Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai dan Udara.

PT Ketrosden Triasmitra juga memiliki kegiatan usaha penunjang yang dijalankan, seperti angkutan
laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya,
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air.

Susunan Pengurus
Komisaris Utama        : P. Sartono
Komisaris Independen   : Nelly Henry
Direktur Utama         : Titus Dondi Patria A
Direktur Operasional   : Dani Samsul Efendi
Direktur Keuangan      : Vidcy Octory

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

PT Gema Lintas Benua                    27,26%
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara    56,53%
PT Bahtera Bintang Nusantara            4,91%
P.Sartono                               1,00%
Masyarakat                              10,30%

   E. HUBUNGAN AFILIASI ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN
      PERSEROAN

Tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, baik dari segi kepemilikan saham
dan/atau kepengurusan antara Perseroan dengan pihak pembeli pihak.


   F. PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA
      TRANSAKSI

Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit/direview oleh Akuntan
Publik Sabar AP. No. 005 dari Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan Laporan No. No.
00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026, dengan rencana pelaksanaan
penjualan Aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya berikut ini Proforma ringkasan
Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut :

       Neraca
                                                               31 Desember 2025
                    Keterangan
                                                 Sebelum          Penyesuaian     Setelah
        Aset:
        Aset Lancar
          Kas dan Setara Kas                         942.594        61.856.285     62.798.879
          Piutang Usaha                              585.552                 -        585.552
          Piutang Yang Belum Ditagih                       -                 -              -
          Piutang Lain-Lain - Pihak Ketiga        53.819.897                 -     53.819.897
          Proyek Dalam Pelaksanaan                         -                 -              -
          Uang Muka dan Biaya Dibayar di
                                                    568.230                  -       568.230
          Muka
          Pajak Dibayar di Muka                    4.384.256                 -      4.384.256

        Jumlah Aset Lancar                        60.300.529        61.856.285    122.156.813

                                                                                                4
Page 5
                                                         31 Desember 2025
             Keterangan
                                         Sebelum            Penyesuaian      Setelah

 Aset Tidak Lancar
   Piutang Usaha                                    -                  -               -
   Piutang Retensi                                  -                  -               -
   Piutang Lain-Lain Pihak Ketiga                   -                  -               -
   Aset Tetap – Bersih                     11.912.673       (11.101.243)         811.430

 Jumlah Aset Tidak Lancar                  11.912.673       (11.101.243)         811.430

 Jumlah Aset                               72.213.202         50.755.042     122.968.244

 Liabilitas Dan Ekuitas:
 Liabilitas:
 Liabilitas Jangka Pendek
    Utang Usaha - Pihak Ketiga                 77.474                  -          77.474
    Utang Lain-lain                                 -                  -               -
    Utang Pajak                                20.484                  -          20.484
    Biaya yang Masih Harus Dibayar            158.815                  -         158.815
    Utang Jangka Panjang Jatuh
                                                     -                 -                -
    Tempo dalam Satu Tahun
    Utang Sewa Pembiayaan                      61.136                  -          61.136
    Utang Bank                             15.321.858       (15.321.858)               -
    Pendapatan Diterima Dimuka                      -                  -               -

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            15.639.767       (15.321.858)         317.909

 Liabilitas Jangka Panjang
    Utang Jangka Panjang Setelah
    dikurangi bagian jatuh tempo dalam
    satu tahun:
    Utang Sewa Pembiayaan                           -                  -               -
    Utang Bank                             15.321.858       (15.321.858)               -
    Liabilitas Imbalan Kerja                  136.624                  -         136.624
    Utang Lain-Lain Pihak Berelasi                  -                  -               -

 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          15.458.482       (15.321.858)         136.624

 Jumlah Liabilitas                         31.098.249       (30.643.715)         454.533

 Ekuitas
   Modal Saham                             208.485.083                 -      208.485.083
   Tambahan modal disetor                  127.674.195                 -      127.674.195
   Laba Komprehensif Lain                    1.290.734                 -        1.290.734
   Saldo Rugi                            (296.335.059)        81.398.757    (214.936.302)

 Jumlah Ekuitas                            41.114.953         81.398.757     122.513.710

 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas             72.213.202         50.755.042     122.968.244

Laba Rugi
                                                       31 Desember 2025
               Keterangan
                                          Sebelum        Penyesuaian          Setelah
 Pendapatan                                          -              -                       -
 Beban Pokok Pendapatan                              -              -                       -

Laba (Rugi) Kotor                                    -                 -                    -

 Beban Usaha                               (8.411.432)                 -       (8.411.432)

 Laba (Rugi) Usaha                         (8.411.432)                 -       (8.411.432)

 Pendapatan Lain-Lain                        8.967.660                 -         8.967.660
 Penghasilan Keuangan                            3.380                 -             3.380
                                                                                                5
Page 6
                                                           31 Desember 2025
                  Keterangan
                                              Sebelum        Penyesuaian          Setelah
    Laba Penjualan Aset                                  -      81.398.757         81.398.757
    Beban Bunga                                (2.733.657)               -         (2.733.657)
    Beban Lain-Lain                               (78.288)               -            (78.288)
    Beban Keuangan                                (53.064)               -            (53.064)

    Laba (Rugi) Sebelum Pajak                  (2.305.401)        81.398.757        79.093.356

    Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
     Final Proyek                                (288.000)                  -         (288.000)
     Final Non Proyek                                    -                  -                 -

    Beban Pajak Penghasilan                      (288.000)                  -        (288.000)

    Laba (Rugi) Tahun Berjalan                 (2.593.401)        81.398.757        78.805.356

    Penghasilan Komprehensif Lain
    Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
    laba rugi
      Keuntungan Aktuarial atas Liabilitas
                                                    (9.031)                 -           (9.031)
      Imbalan Kerja Jangka Panjang
    Jumlah Laba Komprehensif Lain                   (9.031)                 -           (9.031)

    Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
                                               (2.602.432)        81.398.757        78.796.326
    Berjalan


Arus Kas
                                                              31 Desember 2025
                 Keterangan
                                             Sebelum           Penyesuaian        Setelah
    Arus Kas dari Aktivitas Operasi
                                               10.027.161                   -       10.027.161
    Arus Kas dari Aktivitas Investasi
                                                  (31.997)        92.500.000        92.468.003
    Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
                                              (10.437.836)       (30.643.715)      (41.081.551)
    Kenaikan (Penurunan) Kas
                                                (442.672)         61.856.285        61.413.613
    Kas dan Bank pada Awal Tahun                1.385.266                  -         1.385.266
    Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang
                                                         -                  -                 -
    Asing
    Kas dan Bank pada Akhir Tahun
                                                  942.594         61.856.285        62.798.879

Berdasarkan penyusunan laporan keuangan proforma per 31 Desember 2025 dengan asumsi
bahwa transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta perlengkapannya telah
efektif dilaksanakan, serta dana hasil penjualan digunakan untuk melunasi seluruh utang bank
dan sisanya dialokasikan sebagai modal kerja, diperoleh gambaran dampak keuangan sebagai
berikut:

-      Dari sisi posisi keuangan, jumlah aset Perseroan meningkat dari Rp 72.213.202 ribu
       menjadi Rp 122.968.244 ribu. Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan kas
       dan setara kas menjadi Rp 62.798.879 ribu, meskipun terjadi penurunan nilai aset tetap
       bersih menjadi Rp 811.430 ribu akibat pelepasan aset;
-      Pada sisi liabilitas, terjadi penurunan signifikan total liabilitas dari Rp 31.098.249 ribu
       menjadi Rp 454.533 ribu, terutama karena pelunasan utang bank jangka pendek dan
       jangka panjang masing-masing sebesar Rp 15.321.858 ribu. Dengan demikian, struktur
       permodalan Perseroan menjadi jauh lebih sehat dengan berkurangnya kewajiban
       berbunga;
-      jumlah ekuitas meningkat dari Rp 41.114.953 ribu menjadi Rp 122.513.710 ribu, terutama
       disebabkan oleh pengakuan laba penjualan aset sebesar Rp 81.398.757 ribu yang dicatat
       dalam saldo rugi. Peningkatan ekuitas ini memperbaiki rasio solvabilitas dan memperkuat
       struktur modal Perseroan secara keseluruhan; dan
                                                                                                  6
Page 7
        -   sisi arus kas, transaksi ini menghasilkan arus kas masuk dari aktivitas investasi sebesar
            Rp 92.500.000 ribu. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang bank dalam
            aktivitas pendanaan sebesar Rp 30.643.715 ribu, sehingga menghasilkan kenaikan bersih
            kas dan setara kas sebesar Rp 61.413.613 ribu dan posisi kas akhir periode menjadi Rp
            62.798.879 ribu. Dengan demikian, likuiditas Perseroan meningkat secara signifikan dan
            memberikan ruang yang memadai untuk mendukung kebutuhan modal kerja ke depan.

        Secara keseluruhan, berdasarkan analisis proforma, transaksi penjualan aset tetap
        memberikan dampak positif terhadap likuiditas, solvabilitas, dan struktur permodalan
        Perseroan melalui penurunan liabilitas berbunga dan peningkatan saldo kas. Oleh karena itu,
        dari aspek keuangan, rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
        kelangsungan usaha Perseroan dan dapat dinilai wajar serta mendukung kepentingan
        Perseroan.

    G. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI

(1) Ringkasan Laporan Penilai Aset (“KJPP”)
    Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan
    sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/II/2026
    tanggal 06 Februari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
    a. Pihak yang Bertransaksi
        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
    b. Objek Penilaian
        Gedung Kantor, Jatinegara – Jakarta Timur, Meliputi tanah, bangunan gedung kantor dan
        bangunan – bangunan pendukung lain dengan luas bangunan keseluruhan kurang lebih 3.750
        meter persegi, serta sarana pelengkap lainnya yang berada di atas tanah dengan luas
        berdasarkan dokumen kepemilikan 4.802 meter persegi, terdiri dari 3 (tiga) dokumen Sertipikat
        Hak Guna Bangunan. Yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa
        Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
    c. Maksud dan Tujuan Penilaian
        Maksud Penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di
        lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari Properti
        dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk
        tujuan kepentingan Jual-Beli dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
        lainnya.
        Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam penilaian ini
        Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
        Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
        tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta
        mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik
        Penilai Indonesia (KEPI).
    d. Dasar Nilai
        Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan Adalah
        suatu hal yang kritikal bahwa Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan
        penilaian, dikarenakan Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan
        metode penilaian, data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir. Dasar Nilai yang sesuai
        dengan tujuan penilaian adalah Nilai Pasar.
    e. Nilai Pasar (Market Value)
        Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
        penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
        membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
        pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
        dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021).
        Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
        suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
        penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
        dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman
        yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.1).
        Konsep Nilai Pasar tidak harus tergantung pada transaksi sebenarnya yang terjadi pada tanggal
        penilaian. Nilai Pasar lebih merupakan estimasi harga yang mungkin terjadi pada penjualan

                                                                                                    7
Page 8
       pada tanggal penilaian sesuai dengan persyaratan definisi Nilai Pasar. Nilai Pasar merupakan
       representasi atas harga yang disepakati pembeli dan penjual pada waktu itu sesuai definisi Nilai
       Pasar, yang sebelumnya masing-masing pihak telah mempunyai cukup waktu untuk menguji
       kemungkinan dan kesempatan lain serta menyadari bahwa kemungkinan akan diperlukan waktu
       untuk menyiapkan kontrak formal dan dokumentasi lainnya (SPI 2018, SPI 101 Butir 6.2).
    f. Tanggal Penilaian
       Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Pasar dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025
       dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2026.
    g. Kesimpulan Penilai
       Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
       informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang
       ada, maka KJPP berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat
       dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta mengasumsikan bahwa semua data dan
       informasi yang di terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset tersebut pada tanggal
       penilaian, adalah Rp 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta
       lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

(2) Ringkasan Laporan Penilai Bisnis (FO) KJPP
    Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Guntut Eki Andri & Rekan sebagaimana
    dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00010/2.0116-06/BS/03/0511/1/II/2026
    tanggal 20 Februari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut :
    a. Pihak Yang Bertransaksi
        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
    b. Objek Pendapat Kewajaran
        Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya
        dengan legalitas tanah SHGB No. 360 luas 4.505 meter persegi, SHGB No.00407 luas 79 meter
        persegi, SHGB No.00464 luas 218 meter persegi dan luas bangunan keseluruhan kurang lebih
        3.750 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa
        Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
    c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
        Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang
        Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
        pendapat kewajaran tersebut.
        Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli
        Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
        tersebut.
    d. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
        Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana
        batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta ”) masa
        berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
        dalam laporan penilaian.
    e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
        -   Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion;
        -   Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            proses pendapat kewajaran;
        -   Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
            yang disediakan oleh MTPS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
            publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan;
        -   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
            pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
            pengurangan atas fakta-fakta yang penting;
        -   GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MTPS dan telah
            disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
            pencapaiannya (fiduciary duty);
        -   Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
            informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTPS;


                                                                                                     8
Page 9
     -   GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
         dihasilkan;
     -   GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
         pemberi tugas;
     -   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
         pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan;
     -   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana
         Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan;
     -   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
         terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTPS dan semua pihak yang terlibat dalam
         Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
         diungkapkan oleh manajemen MTPS;
     -   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
         dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
         utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
         menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
         kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
         melalui analisis yang tidak lengkap; dan
     -   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
         dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apa-pun yang
         berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
         pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
         melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
         kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Kondisi Pembatas:
     -  Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
        melakukan transaksi.;
     -  Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
        keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
        yang diberikan oleh MTPS kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
        hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
        untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
        juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTPS bahwa mereka tidak mengetahui
        fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
        tidak lengkap atau menyesatkan;
     -  Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
        dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
        tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
        kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
        dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut;
     -  Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
        Jasa-jasa yang kami berikan kepada MTPS dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
        hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
        dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
        penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
        perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut; dan
     -  Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
        ditafsirkan dalam bentuk apa-pun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
        prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
        dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
        atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
        tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
        menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
        dan mungkin tersedia untuk MTPS serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
        terhadap Rencana Transaksi ini.
f.   Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
     sebagai berikut:

                                                                                               9
Page 10
        - Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
          yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan
          manfaat dari transaksi yang akan dilakukan;
      -   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan
          kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan
          dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
          rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
          keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis
          kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap MTPS
          sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
          proyeksi keuangan MTPS. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
          mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan.
      -   Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi; dan
      -   Analisis atas faktor lain yang relevan.
   g. Kesimpulan
      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
      digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan
      dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR

    H. DAMPAK PENJUALAN BAGI PERSEROAN

Melalui penyelesaian transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan, dan perlengkapannya yang
berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur (terdiri dari HGB No. 360, 464, dan 407 seluas
4.802 m2), Perseroan akan memperoleh dana kas sebesar Rp 92.500.000.000,00. Dana tersebut
dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan usaha melalui keikutsertaan pada
proses tender dan diversifikasi sektor bisnis, sekaligus guna menyelesaikan kewajiban kepada kreditur
demi menurunkan liabilitas Perseroan.

Rencana pengalihan aset ini diproyeksikan memberikan dampak positif jangka panjang, terutama pada
penguatan likuiditas dan efisiensi beban keuangan. Adapun manfaat utama dari transaksi ini meliputi:

           Peningkatan Likuiditas: Hasil penjualan akan diprioritaskan untuk melunasi kewajiban utang,
            sehingga beban bunga dan pembayaran pokok dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan
            memperbaiki arus kas serta meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
            jangka pendek maupun panjang.
           Penguatan Posisi Keuangan: Sisa dana hasil penjualan akan ditempatkan sebagai tambahan
            modal kerja untuk menciptakan struktur keuangan yang lebih sehat guna mendukung
            pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
           Perbaikan Rasio Keuangan: Pengurangan utang secara langsung akan menurunkan rasio
            pengungkit (leverage/Debt to Equity Ratio) dan memperbaiki indikator kesehatan keuangan
            lainnya. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kreditur, investor, serta
            pemangku kepentingan lainnya terhadap Perseroan.

Meskipun kepemilikan aset telah dialihkan, Perseroan memastikan stabilitas operasional dengan tetap
mempertahankan kantor pusatnya di Meta Epsi Building, Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur. Hal
ini dimungkinkan melalui mekanisme sewa kepada pemilik baru, yaitu PT Ketrosden Triasmitra Tbk,
selaku pembeli aset tersebut.

                       PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan
   POJK 17/2020.

2. Transaksi penjualan aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya dilakukan kepada
   pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan. sebagaimana dimaksud dalam POJK
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan




                                                                                                    10
Page 11
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material
   yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
   mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.

                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) sesuai dengan POJK No. 17/2020 melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.metaepsi.com/id tanggal 24 Februari 2026.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 11 Maret 2026,
RUPSLB akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal           : Kamis, 02 April 2026
Waktu                  : 10.30-12.00 WIB
Tempat                 : Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga, Jatinegara
                         Jakarta Timur 13350

Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana penjualan aset milik Perseroan berupa aset tanah beserta bangunan kantor
    dan sarana pelengkap yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kaveling II, Kelurahan Rawa Bunga,
    Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur – DKI Jakarta seluas 4.802 m2 (empat ribu delapan ratus
    dua meter persegi).

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 10 Maret 2026 atau wakilnya dengan surat kuasa
yang sah.

Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPSLB.

RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan
situs web Perseroan www.metaepsi.com/id

Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.




                                                                                                 11
Page 12
                                   INFORMASI TAMBAHAN


Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat

                                     Corporate Secretary
                                     PT META EPSI TBK
                                 Telepon: (021) 856 4955
                                Faksimile: (021) 856 4956
                              E-mail: corpsec@metaepsi.com
                                    www.metaepsi.com

 Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya,
                              kami mengucapkan terima kasih.




                                          Hormat kami,
                                       PT META EPSI Tbk




                                                                                           12

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.18 MB
Published24 Feb 2026
Pages12
Characters43,167
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Meta Epsi Tbk p.1 ×11
linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.1 ×25
linked org PT Jejaring Mitra Persada p.3
linked person Titus Dondi Patria p.4
linked person Vidcy Octory p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Nelly Henry p.4
possible org PT Gema Lintas Benua p.4
possible org PT Bahtera Bintang Nusantara p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.11 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sabar p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik S p.3
unresolved org Laporan No. Sabar & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan p.3
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.3
unresolved person Pudji Redjeki Irawati · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Triasmitra Multiniaga Internasional p.3
unresolved org PT Triasmitra Cornerstone Indonesia p.3
unresolved org KJPP Guntut Eki Andri & Rekan p.8
unresolved org KJPP Guntut Eki Andri p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1413 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan dengan dengan Laporan No. 00283/2.0069-'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan dengan dengan Laporan No. 00283/2.0069-',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result