Skip to content
Back to announcement

20260224_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028955_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                          KETERBUKAAN INFORMASI
                     Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
                             Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                      RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
                                         BUYBACK PT BANK OCBC NISP TBK

                                                  PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                       (“Perseroan”)
                                                   Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan

                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                Kantor Pusat:
                                                                OCBC Tower
                                          Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 - Indonesia
                                                       Tel. (6221) 25533888 (hunting)
                                                     Fax. (6221) 57944000, 57943939
                                                          Homepage: www.ocbc.id
                                                    email: corporate.secretariat@ocbc.id


                Pendahuluan
                Dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan
                menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Kamis, 9 April 2026
                dengan salah satu agenda adalah rencana pembelian kembali saham Perseroan (share buyback) yang
                telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”), dan
                pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel. Pembelian
                kembali saham dan pengalihan saham hasil buyback ini akan dilakukan berpedoman kepada peraturan
                perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia No.
                40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu ("UUPT"),
                dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
                Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 29/2023”).

                I.    Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 29/2023:

                A.    Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai
                      Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
                      Pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
                      RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan, yang direncanakan pada tanggal
                      9 April 2026.
                      Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah
                      maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) termasuk komisi perantara pedagang efek dan
                      biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
                      Saham Perseroan yang akan dibeli kembali sebesar 0,002% (nol koma nol nol dua persen) dari
                      total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau sebesar 438.000 (empat ratus tiga
                      puluh delapan ribu) lembar saham.




                                                                                                                1




OCBC Information Classification: Public
Page 2
                B.    Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
                      Perusahaan Terbuka
                      Pembelian kembali saham dilakukan Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang
                      bersifat variabel atas kinerja tahun 2025 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk
                      memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata
                      Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No.
                      45/POJK.03/2015”).
                      Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat
                      variabel kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/2023
                      serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan
                      yang berlaku.

                C.    Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan
                      Pembelian Kembali Saham Dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perusahaan Terbuka
                      Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak
                      akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat
                      Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi
                      bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

                D.    Proforma Laba per-Saham Perusahaan Terbuka Setelah Rencana Pembelian Kembali
                      Saham Dilaksanakan Dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
                      Perseroan mencatat laba bersih per-saham sebesar Rp 220.41 sedangkan proforma laba bersih
                      per saham setelah pembelian kembali saham sebesar Rp 220.41.

                 Keterangan                                            31 Desember 2025 (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 Sebelum Pembelian Kembali     Dampak           Setelah Pembelian Kembali
                 Jumlah Aset                                                     308.140.182         (1.000)                    308.139.182
                 Laba Bersih                                                       5.057.347                                       5.057.347
                 Ekuitas                                                          43.856.597         (1.000)                     43.855.597
                 Jumlah Saham Beredar (Lembar Saham)                          22.945.296.972       (438.000)                 22.944.858.972
                 Laba Bersih per Saham (Nilai Penuh)                                  220,41                                           220,41
                 Return on Asset (ROA)                                                 2,2%                                             2,2%
                 Return on Equity (ROE)1)                                             12,2%                                            12,2%
                     1)    ROE dihitung menggunakan rata-rata modal inti Bank

                E.    Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
                      Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/2023
                      yaitu:
                      1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli
                           dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli kembali
                           saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
                      2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat
                           saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian kembali
                           saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
                           harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian
                           kembali saham oleh Perseroan.

                F.    Pembatasan Jangka Waktu Pembelian kembali Saham
                      Pembelian kembali saham direncanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
                      persetujuan RUPST.

                G.    Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
                      Sesuai Peraturan OJK No. 29/2023, Perseroan akan membeli saham baik di Bursa Efek maupun
                      di luar Bursa Efek.




                                                                                                                                            2




OCBC Information Classification: Public
Page 3
                H.    Pembahasan dan Analisa Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham
                      Terhadap Kegiatan Usaha Dan Pertumbuhan Perusahaan Terbuka di Masa Mendatang
                      Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi
                      kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Hal ini karena Perseroan telah memiliki modal (CAR)
                      yang cukup, sesuai peraturan yang berlaku.

                I.    Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
                      Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali
                      saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan, bukan merupakan dana hasil
                      penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam
                      bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
                      untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
                II. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 25 huruf e Peraturan OJK No. 29/2023:
                1. Latar Belakang
                   1.1 Tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham
                       Agenda pembelian kembali saham perseroan (buyback) dan pengalihan saham hasil buyback
                       untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel akan diajukan dalam RUPST Perseroan
                       pada tanggal 9 April 2026 untuk mendapatkan persetujuan pada RUPST tersebut.
                   1.2 Periode pelaksanaan pembelian kembali saham
                       Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
                       disetujuinya pembelian kembali saham Perseroan oleh RUPST.
                   1.3 Realisasi pembelian kembali saham
                       Realisasi pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai angka 1.2 diatas.
                   1.4 Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan
                       Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan untuk pemberian remunerasi
                       yang bersifat variabel, berasal dari pembelian kembali saham sesuai angka 1.2 diatas.
                   1.5 Batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali
                       Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali maksimal dalam
                       jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
                   1.6 Jumlah saham yang akan dialihkan
                       Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pemberian
                       remunerasi yang bersifat variabel dengan jumlah 438.000 saham.
                2. Tujuan pengalihan saham
                   Pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, dilakukan Perseroan
                   dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2025 kepada
                   manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015
                3. Persyaratan karyawan, direksi dan/atau komisaris sebagai pihak yang berhak menerima
                   saham
                   - Perseroan mempunyai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja
                      kepada manajemen dan/atau karyawan sebagai pihak Material Risk Taker (MRT), sejalan
                      dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015, Perseroan memberikan remunerasi variabel
                      dalam bentuk saham kepada pihak MRT.
                   - Perseroan tidak memberikan remunerasi bersifat variabel kepada Dewan Komisaris untuk
                      menghindari benturan kepentingan.
                4. Rencana periode pelaksanaan (exercise)
                   Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali kepada manajemen
                   dan/atau karyawan yang merupakan pihak MRT maksimal dalam jangka waktu 3 tahun setelah
                   selesainya pembelian kembali saham.
                5. Harga pelaksanaan atau metode perhitungan harga pelaksanaan saham
                   Harga pelaksanaan sesuai dengan pada saat harga pembelian kembali saham.

                                                                                                                 3




OCBC Information Classification: Public
Page 4
                6. Jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris
                   Perusahaan Terbuka
                   Tidak terdapat jumlah pembayaran oleh direksi dan/atau karyawan.
                7. Proforma struktur permodalan sebelum dan setelah periode pelaksanaan (exercise)

                                                              31 Desember 2025 (dalam jutaan rupiah)
                                                                                                               Setelah
                                         Sebelum                         Setelah
                 Keterangan                                                                               Pengalihan Saham
                                     Pembelian Kembali    Dampak     Pembelian Kembali      Dampak
                                                                                                           Hasil Pembelian
                                          Saham                          Saham
                                                                                                              Kembali
                 Ekuitas                     43.856.597    (1.000)           43.855.597           1.000             43.856.597

                8. Ketentuan Lock Up, jika terdapat ketentuan Lock Up
                   Tidak terdapat Lock Up untuk pengalihan saham yang sudah menjadi hak bagi pihak MRT.


                                                           Jakarta, 24 Februari 2026




                                                                                                                                 4




OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published24 Feb 2026
Pages4
Characters15,019
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result