Back to announcement
20260224_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028955_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
BUYBACK PT BANK OCBC NISP TBK
PT Bank OCBC NISP Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
OCBC Tower
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 - Indonesia
Tel. (6221) 25533888 (hunting)
Fax. (6221) 57944000, 57943939
Homepage: www.ocbc.id
email: corporate.secretariat@ocbc.id
Pendahuluan
Dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Kamis, 9 April 2026
dengan salah satu agenda adalah rencana pembelian kembali saham Perseroan (share buyback) yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”), dan
pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel. Pembelian
kembali saham dan pengalihan saham hasil buyback ini akan dilakukan berpedoman kepada peraturan
perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu ("UUPT"),
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 29/2023”).
I. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 29/2023:
A. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai
Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
Pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan, yang direncanakan pada tanggal
9 April 2026.
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah
maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) termasuk komisi perantara pedagang efek dan
biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
Saham Perseroan yang akan dibeli kembali sebesar 0,002% (nol koma nol nol dua persen) dari
total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau sebesar 438.000 (empat ratus tiga
puluh delapan ribu) lembar saham.
1
OCBC Information Classification: Public
Page 2
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Perusahaan Terbuka
Pembelian kembali saham dilakukan Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang
bersifat variabel atas kinerja tahun 2025 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata
Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No.
45/POJK.03/2015”).
Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat
variabel kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/2023
serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perusahaan Terbuka
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak
akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat
Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi
bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
D. Proforma Laba per-Saham Perusahaan Terbuka Setelah Rencana Pembelian Kembali
Saham Dilaksanakan Dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Perseroan mencatat laba bersih per-saham sebesar Rp 220.41 sedangkan proforma laba bersih
per saham setelah pembelian kembali saham sebesar Rp 220.41.
Keterangan 31 Desember 2025 (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Sebelum Pembelian Kembali Dampak Setelah Pembelian Kembali
Jumlah Aset 308.140.182 (1.000) 308.139.182
Laba Bersih 5.057.347 5.057.347
Ekuitas 43.856.597 (1.000) 43.855.597
Jumlah Saham Beredar (Lembar Saham) 22.945.296.972 (438.000) 22.944.858.972
Laba Bersih per Saham (Nilai Penuh) 220,41 220,41
Return on Asset (ROA) 2,2% 2,2%
Return on Equity (ROE)1) 12,2% 12,2%
1) ROE dihitung menggunakan rata-rata modal inti Bank
E. Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/2023
yaitu:
1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli
dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli kembali
saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat
saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian kembali
saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian
kembali saham oleh Perseroan.
F. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian kembali Saham
Pembelian kembali saham direncanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
persetujuan RUPST.
G. Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Sesuai Peraturan OJK No. 29/2023, Perseroan akan membeli saham baik di Bursa Efek maupun
di luar Bursa Efek.
2
OCBC Information Classification: Public
Page 3
H. Pembahasan dan Analisa Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham
Terhadap Kegiatan Usaha Dan Pertumbuhan Perusahaan Terbuka di Masa Mendatang
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi
kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Hal ini karena Perseroan telah memiliki modal (CAR)
yang cukup, sesuai peraturan yang berlaku.
I. Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali
saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan, bukan merupakan dana hasil
penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam
bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
II. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 25 huruf e Peraturan OJK No. 29/2023:
1. Latar Belakang
1.1 Tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham
Agenda pembelian kembali saham perseroan (buyback) dan pengalihan saham hasil buyback
untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel akan diajukan dalam RUPST Perseroan
pada tanggal 9 April 2026 untuk mendapatkan persetujuan pada RUPST tersebut.
1.2 Periode pelaksanaan pembelian kembali saham
Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
disetujuinya pembelian kembali saham Perseroan oleh RUPST.
1.3 Realisasi pembelian kembali saham
Realisasi pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai angka 1.2 diatas.
1.4 Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan
Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan untuk pemberian remunerasi
yang bersifat variabel, berasal dari pembelian kembali saham sesuai angka 1.2 diatas.
1.5 Batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali maksimal dalam
jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
1.6 Jumlah saham yang akan dialihkan
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pemberian
remunerasi yang bersifat variabel dengan jumlah 438.000 saham.
2. Tujuan pengalihan saham
Pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, dilakukan Perseroan
dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2025 kepada
manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015
3. Persyaratan karyawan, direksi dan/atau komisaris sebagai pihak yang berhak menerima
saham
- Perseroan mempunyai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja
kepada manajemen dan/atau karyawan sebagai pihak Material Risk Taker (MRT), sejalan
dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015, Perseroan memberikan remunerasi variabel
dalam bentuk saham kepada pihak MRT.
- Perseroan tidak memberikan remunerasi bersifat variabel kepada Dewan Komisaris untuk
menghindari benturan kepentingan.
4. Rencana periode pelaksanaan (exercise)
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali kepada manajemen
dan/atau karyawan yang merupakan pihak MRT maksimal dalam jangka waktu 3 tahun setelah
selesainya pembelian kembali saham.
5. Harga pelaksanaan atau metode perhitungan harga pelaksanaan saham
Harga pelaksanaan sesuai dengan pada saat harga pembelian kembali saham.
3
OCBC Information Classification: Public
Page 4
6. Jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris
Perusahaan Terbuka
Tidak terdapat jumlah pembayaran oleh direksi dan/atau karyawan.
7. Proforma struktur permodalan sebelum dan setelah periode pelaksanaan (exercise)
31 Desember 2025 (dalam jutaan rupiah)
Setelah
Sebelum Setelah
Keterangan Pengalihan Saham
Pembelian Kembali Dampak Pembelian Kembali Dampak
Hasil Pembelian
Saham Saham
Kembali
Ekuitas 43.856.597 (1.000) 43.855.597 1.000 43.856.597
8. Ketentuan Lock Up, jika terdapat ketentuan Lock Up
Tidak terdapat Lock Up untuk pengalihan saham yang sudah menjadi hak bagi pihak MRT.
Jakarta, 24 Februari 2026
4
OCBC Information Classification: Public
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.