Back to announcement
20260223_BCAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32028765_lamp1.pdf
Other Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.948
FINANCIAL SERVICES No : 007/MNCKI/LGL/11/2026 Jakarta, 23 Februari 2026 Kepada Yth.: PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 - Indonesia U.p.: Bapak Adi Pratomo Aryanto — KaDiv Penilaian Perusahaan 2 Perihal: Penjelasan Atas Surat BEI No. S-02306/BEI.PP2/02-2026 tanggal 19 Februari 2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa (“Surat BEI”) Dengan hormat, Merujuk Surat BEI yang ditujukan kepada kami, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”), berikut kami sampaikan penjelasan kami: 1. Status kepemilikan MTN di Perseroan saat ini. Penjelasan: Sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2025, kepemilikan Perseroan di PT MNC Teknologi Nusantara (“MTN”) adalah sebanyak 99,996 saham. 2. Terkait dengan verifikasi atas keluhan publik: a. Klarifikasi resmi atas kebenaran dengan adanya keluhan insiden yang dialami publik terhadap MTN. Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, MTN memiliki prosedur untuk penanganan pengaduan pelanggan. MTN akan menerima dan memproses seluruh pengaduan pelanggan melalui kanal resmi yang ditetapkan oleh MTN. Dalam hal diperlukan tindak lanjut, MTN akan melakukan eskalasi melalui mekanisme dan kanal eskalasi resmi agar dapat ditangani oleh unit/tim MTN yang berwenang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. b. Apakah Perseroan telah melakukan penelaahan internal atas berbagai ulasan publik terkait dugaan kerugian nasabah yang dikaitkan dengan MTN? Agar dielaborasi. Penjelasan: Perseroan secara berkala senantiasa melakukan pemantauan & pengawasan terhadap entitas anak sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan manajemen risiko secara konsolidasian. Begitu pun terhadap informasi publik yang berpotensi berdampak terhadap kegiatan usaha & reputasi Perseroan serta entitas anak. Sehubungan dengan ulasan publik terhadap MTN, Perseroan telah berkoordinasi dengan manajemen MTN untuk memperoleh klarifikasi serta memastikan bahwa operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang pengetahuan Perseroan, MTN telah memiliki kanal aduan resmi. Seluruh aduan yang masuk ke kanal aduan resmi telah ditindaklanjuti. Perseroan menghimbau bagi para pelanggan untuk dapat menggunakan kanal aduan resmi MTN agar setiap aduan dapat ditindaklanjuti dan diklarifikasi. MNC Bank Tower Lt 21 T. 46221 2970 9700 Jalan Kebon Sirih No. 21-27 FE 46221 3983 6870 Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng WW. mncfinancialservices.com Kota Adm. Jakarta Pusat 10340 Provinsi DKI Jakarta
Page 2 OCR 0.949
FINANCIAL SERVICES Cc. Jumlah pengaduan resmi yang diterima MTN dalam 24 bulan terakhir. Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, berdasarkan rekapitulasi laporan layanan pelanggan, MTN telah menerima 60.000 tiket pengaduan/permintaan layanan dan seluruhnya telah ditangani. Mayoritas laporan diterima melalui kanal komunikasi resmi, termasuk pesan instan, surat elektronik, dan pusat layanan telepon. Mayoritas tiket tersebut berkaitan dengan penggunaan fitur dan layanan MTN antara lain seperti aktivasi dan penggunaan metode pembayaran, serta akses dan pengelolaan akun (login, perubahan data, reset kredensial). d. Berapa persen pengaduan tersebut yang terbukti valid setelah investigasi internal? Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi internal MTN, pengaduan yang diterima melalui kanal pengaduan resmi MTN diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Adapun untuk pengaduan yang tidak terbukti valid setelah dilakukan verifikasi, MTN akan memberikan feedback kepada pelanggan dan mengembalikan penanganannya kepada pelanggan sesuai prosedur internal. 3. Terkait dengan Sistem & Fraud: a. Apakah terdapat indikasi penyalahgunaan merchant atau sistem pembayaran MTN oleh pihak ketiga untuk melakukan tindak penipuan? Agar dielaborasi. Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan merchant dan/atau sistem pembayaran MTN oleh pihak ketiga yang berpotensi mengarah pada tindak penipuan, maka MTN akan melakukan eskalasi dan tindak lanjut sesuai SOP internal serta regulasi yang berlaku. Eskalasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan/komplain pelanggan dan/atau tindak lanjut atas pelaporan serta koordinasi antar Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). MTN selanjutnya akan melakukan penelaahan (review) dan langkah mitigasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut serta memastikan penanganan dilakukan secara tepat. b. Apakah MTN pernah mengidentifikasi celah sistem (system vulnerability) yang dimanfaatkan oleh fraudster? Agar dielaborasi. Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi internal MTN, MTN tidak pernah mengidentifikasi adanya celah sistem (system vulnerability) yang terbukti dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab (fraudster). Meskipun demikian, MTN senantiasa menerapkan langkah-langkah penguatan keamanan secara berkelanjutan, termasuk pembaruan dan pemeliharaan sistem secara berkala. c. Kerugian finansial yang harus ditanggung MTN (Jika ada). Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada kerugian finansial yang harus ditanggung oleh MTN. MNC Bank Tower Lt 21 T. 46221 2970 9700 alan Kebon Sirih No. 21-27 F. 46221 3983 6870 Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng W. mncfinancialservices.com Kota Adm. Jakarta Pusat 10340 Provinsi DKI Jakarta
Page 3 OCR 0.934
FINANCIAL SERVICES 4. Terkait eksposur Risiko Hukum & Keuangan: a. Apakah terdapat gugatan hukum, somasi, atau klaim ganti rugi yang sedang berjalan? Agar dielaborasi. Penjelasan: Sampai dengan saat ini tidak ada gugatan hukum, somasi atau klaim ganti rugi yang sedang berjalan terhadap Perseroan. b. Dampak potensi terhadap laporan keuangan Perseroan. Penjelasan: Sampai dengan saat ini tidak ada dampak potensi terhadap laporan keuangan Perseroan. 5. Bagaimana prosedur penanganan pengaduan nasabah (complaint handling SLA) dan mekanisme penggantian kerugian (refund policy) pada kasus tersebut. Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, prosedur dan penanganan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP internal MTN serta ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/17/PADG/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Isisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman tandatangan ada pada halaman berikutnya) MNC Bank Tower Lt 21 T. 46221 2970 9700 Jalan Kebon Sirih No. 21-27 FK 16221 3983 6870 Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng W. mncfinancialservices.com Kota Adm. Jakarta Pusat 10340 Provinsi DKI Jakarta
Page 4 OCR 0.906
FINANCIAL SERVICES Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT MNC Kapital Indonesia Tbk — pt Mashudi Hamka Muhammad Suhada Direktur Utama Direktur MNC Bank Tower Lt 21 T. 16221 2970 9700 Jalan Kebon Sirih No. 21-27 F. 46221 3983 6870 Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng W. mncdfinancialservices.com Kota Adm. Jakarta Pusat 10340 Provinsi DKI Jakarta
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia. Isisa
p.3
unresolved
person
Mashudi Hamka Muhammad Suhada
· Direktur Utama Direktur
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.