Back to announcement
20260223_CASH_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32028790_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CASHLEZ
WORLDWIDE INDONESIA Tbk.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta
Bidang Usaha :
Bergerak dalam bidang Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Kantor Pusat :
Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT.03/RW.02
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220
Telepon: (021) 5032 0088
Website: www.cashup.id
Email: corsec@cashup.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DAN AFILIASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan huruf besar
dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
dan Rekan (“PKF”) selaku auditor independen yang melakukan
penelaahan atas laporan keuangan.
Afiliasi : Afiliasi meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yag sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
Perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan Perusahaan terbuka dimaksud.
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Direksi : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
2
Page 3
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita.
Pemberi Pinjaman : PT Bara Alam Utama (“BAU”), dalam hal ini Andri Wijono Sutiono
berkedudukan sebagai Direktur Utama. Di sisi lain, Andri Wijono
Sutiono merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebanyak
33,80% (tiga puluh tiga koma delapan puluh persen) dari seluruh
saham yang disetor dan ditempatkan pada Perseroan.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Perseroan : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka
yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Pinjaman : Jumlah fasilitas pokok senilai Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu
miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas pinjaman.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
Transaksi : Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari Pemberi Pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali apabila nilai transaksi sama dengan 20%
(dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi anggota dewan komisaris, pemegang saham utama
3
Page 4
atau Pengendali.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi.
Sebagaimana akan diterangkan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan Pemberi Pinjaman merupakan jenis transaksi yang termasuk dalam kategori Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat 1 POJK 42/2020, Perusahan Terbuka yang
akan melakukan Transaksi Material/ Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
dari objek Transaksi Material atau Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta mengumumkan
kerterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat. Seusai dengan ketentuan
yang berlaku penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan
Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi dilaksanakan. Laporan
Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tobing Panuturi dan
Rekan dengan Laporan Nomor 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026 tanggal 20 Februari 2026
(“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 ("Laporan Keuangan") yang diaudit (audited) oleh
Akuntan Publik sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 16 Februari 2026, yang dalam
opininya menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian terebut menyajikan secara wajar dalam
semua hal yang material.
Nilai dari Transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar Rp31.000.000.000,00 (tiga
puluh satu miliar Rupiah) atau 49,97% (empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen) dari
ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi. Perseroan dan BAU merupakan perusahaan terafiliasi, dimana dalam hal ini Andri
Wijono Sutiono berkedudukan sebagai Presiden Direktur BAU. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam
Perseroan sebanyak 33,80% (tiga puluh tiga koma delapan puluh persen) dari seluruh saham yang
disetor dan ditempatkan pada Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
4
Page 5
Perseroan merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka dan seluruh sahamnya tercatat di Bursa Efek
Indonesia ("BEI").
Sehubungan dengan keperluan pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan berencana
menggunakan pinjaman untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian
hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta keperluan
modal kerja (working capital). Perseroan telah memutuskan untuk mengajukan permintaan
Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman.
2. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Transaksi merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Dengan demikian, Perseroan diwajibkan untuk melakukan
Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK
42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Transaksi Benturan Kepentingan.
3. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman:
Jenis Transaksi : Pinjaman
Tanggal Perjanjian Pinjaman : 20 Februari 2026
Jumlah Pinjaman : Rp31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar Rupiah)
Tujuan : Pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya
pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working
capital) yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Bunga : 15% (lima belas persen) per tahun
Jangka Waktu Perjanjian : sampai dengan 1 (satu) tahun
Pinjaman
Periode Ketersediaan Dana : 1 (satu) tahun sejak Perjanjian Pinjaman
Jatuh Tempo Pinjaman : 12 (dua belas) bulan
Jaminan/Agunan : Tidak ada
Hukum yang Berlaku : Indonesia
Syarat dan Ketentuan (i) Pemberi Pinjaman akan memberikan Pinjaman yang dapat
Pinjaman ditarik oleh Perseroan dengan menyampaikan
Pemberitahuan Penarikan selambat-lambatnya pada hari
kerja yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan
Perjanjian ini;
(ii) Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan selama
Periode Ketersediaan Dana dan sepanjang fasilitas Pokok
Pinjaman masih tersedia;
(iii) Perseroan memenuhi segala ketentuan peraturan yang
berlaku terkait Transaksi ini.
5
Page 6
Hak Pemberi Pinjaman (i) Pemberi Pinjaman berhak untuk mendapatkan pembayaran
pelunasan atas Pinjaman dari Perseroan;
(ii) Pemberi Pinjaman berhak mengalihkan sebagian atau
Seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Pinjaman.
Kewajiban Pemberi Pinjaman (i) Perseroan wajib membayar biaya fasilitas;
(ii) Perseroan wajib melakukan pembayaran pada akhir periode
pembayaran bunga.
4. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Transaksi Terhadap Perseroan
Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah
tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di
dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC),
serta perolehan penambahan modal kerja (working capital).
III. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK
1. Keterangan Mengenai Perseroan
A. Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta
Nomor 1 Tanggal 12 Januari 2015 ("Akta No. 1/2015") yang diterbitkan oleh Notaris Novita
Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status
badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001712.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15
Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Nomor AHU0004087.AH.01.11. Tahun
2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan
mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi korporasi tersebut,
Perseroan melepas 250.000.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan harga
penawaran Rp350 (tiga ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dan berhasil menghimpun
dana bersih Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pelaksanaan
Penawaran Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan dari sebelumnya
perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak
tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Cashlez
Worldwide Indonesia Tbk No. 217 tertanggal 28 Mei 2025 ("Akta No.217/2025") yang dibuat
dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0132347.AH.01.11.TAHUN 2025.
6
Page 7
B. Maksud dan Tujuan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana diubah melalui akta Nomor
178 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0039361.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi serta bidang perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer, yang meliputi:
- Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
(62012):
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk
kegiatan perdagangan melalui internet.
b. Menjalankan usaha di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital, yang meliputi:
- Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (63122):
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik,
seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to
Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
c. Menjalankan usaha di bidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang meliputi:
7
Page 8
- Penyedia Jasa Pembayaran (66411):
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain menampilkan informasi sumber dana, menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran;
layanan remitansi/transfer dana.
d. Menjalankan usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, yang
meliputi:
- Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (66413):
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan
kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh
pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen
pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung
transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
pemrosesan transaksi pembayaran.
e. Menjalankan usaha di bidang Penerbitan Piranti Lunak, yang meliputi:
- Penerbitan Piranti Lunak (58200):
Kelompok ini mencakup penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk
semua platform sistem operasi.
f. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi, yang meliputi:
- Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (47414):
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone,
pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.
g. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya,
yang meliputi:
- Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (47793):
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput
dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator,
8
Page 9
mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin,
kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
usaha utama, di antaranya:
- Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama di
atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan yang bergerak
dalam bidang perdagangan maupun jasa.
Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") yang berlaku pada saat ini berdasarkan ketentuan
perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 5/2021").
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Nomor 60/2021, struktur permodalan Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar
lima ratus empat puluh empat juta dua
ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh
enam rupiah) terbagi atas 4.712.017.608
(empat miliar tujuh ratus dua belas juta
tujuh belas ribu enam ratus delapan)
lembar saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp12 (dua belas rupiah);
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp17.173.506.204 (tujuh belas miliar seratus
tujuh puluh tiga juta lima ratus enam ribu
dua ratus empat rupiah) terbagi atas
1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga
puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu
lima ratus tujuh belas rupiah) saham.
Susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum perubahan Pengendali berdasarkan Daftar
Pemegang Saham ("DPS") per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek ("BAE") adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
9
Page 10
Andri Wijono Sutiono 483.748.114 5.804.977.368 33.8019
Hasim Sutiono 381.438.351 4.577.260.212 26.6530
Masyarakat (masing-masing 565.939.052 6.791.268.624 39.5451
dengan kepemilikan kurang
dari 5%)
Total 1.431.125.517 17.173.506.204 100
D. Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Nomor 217 tanggal
28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusan No. AHU-0038959.AH.01.02.2025 yang diterbitkan pada tanggal
16 Juni 2025.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
Direksi
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Oktavianus
2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman
a. Umum
PT Bara Alam Utama ("BAU") merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 32 tanggal 19
Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02
Tahun 2008.
b. Maksud dan Tujuan Usaha
Maksud dan tujuan PT Bara Alam Utama ('BAU") adalah melakukan usaha di bidang
pengoperasian dan pengusahaan pertambangan meliputi produksi energi terbarukan dengan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 3689 K/30/MEM/2015 tertanggal
26 Agustus 2015. BAU berkedudukan di Menara BCA Lantai 53, Suite 5302, Jalan M.H. Thamrin
No.1, Jakarta Pusat.
10
Page 11
c. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Bahwa susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 7
Januari 2025 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kellyono Kosasih
Komisaris : Andry Hartanto
Komisaris : Caroline Sutiono
Komisaris : Yuyun Suryana
Direksi
Presiden Direktur : Andri Wijono Sutiono
Direktur : Freddy Hartono
Direktur : Putu Satrawan
Direktur : Soelaeman Widjaja
IV. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN
DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
1. Hubungan Afiliasi
Perseroan, PT Bara Alam Utama (“BAU"), dan Andri Wijono Sutiono merupakan pihak terafiliasi
disebabkan adanya hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Pengendali dalam hal
ini Andri Wijono Sutiono terkait kepemilikan saham, sebagai berikut:
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi:
11
Page 12
Pemberi Pinjaman sepakat memberikan Pinjaman kepada Perseroan untuk keperluan modal
kerja Perseroan. Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan
mendapatkan Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus meminjam kepada pihak ketiga
dengan alasan sebagai berikut:
a. Proses dan waktu negosiasi lebih cepat dibandingkan dengan proses dan negosiasi dengan
pihak lain; dan
b. Perseroan tidak perlu memberikan jaminan kepada Pemberi Pinjaman.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi adalah:
a. Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan ("PKF")
yang melakukan audit atas Laporan Keuangan; dan
b. Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan selaku Penilai Independen yang
melakukan penilaian atas pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta Penilai Independen, untuk memberikan kewajaran atas Transaksi, dan
Penilai Independen telah menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana disajikan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 20 Februari 2026. Ringkasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh Penilai Independen adalah sebagai berikut:
a. Identitas Para Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan
dengan PT Bara Alam Utama selaku Pemberi Pinjaman yang merupakan suatu Perseroan Terbatas
yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
37559.AH.01.02 Tahun 2008.
b. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari
BAU kepada Perseroan sebesar Rp31.000.000.000,00 (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah).
c. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari BAU kepada Perseroan sebesar Rp31.000.000.000,-
(Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah).
12
Page 13
d. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
ini adalah :
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.
2) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
3) Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
4) Analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
Wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 dan
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
13
Page 14
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian
transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan
menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang
tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan semua informasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
kepada Pemegang Saham dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang
saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Transaksi Material danTransaksi
Afiliasi di atas, pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220
Telepon: (021) 5032 0088
Website: www.cashup.id
Email: corsec@cashup.id
Jakarta, 23 Februari 2026
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Tobing Panuturi dan Rekan
p.4
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7
unresolved
person
Feby Rubein Hidayat S.H.
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.10
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.12
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.12
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
795 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material atau Afiliasi dan/atau kewajaran '
'transaksi dimaksud serta mengumumkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material atau Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud '
'serta mengumumkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}