Skip to content
Back to announcement

20260223_CASH_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32028790_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42/2020”)


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CASHLEZ
 WORLDWIDE INDONESIA Tbk.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.




                        PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                                   (“PERSEROAN”)
                               Berkedudukan di Jakarta

                                     Bidang Usaha :
          Bergerak dalam bidang Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital

                                        Kantor Pusat :
                             Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
                        Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT.03/RW.02
                     Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220
                                  Telepon: (021) 5032 0088
                                  Website: www.cashup.id
                                  Email: corsec@cashup.id

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DAN AFILIASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                                            1
Page 2
DEFINISI

Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan huruf besar
dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut:

 Akuntan Publik                  : Kantor Akuntan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
                                   dan Rekan (“PKF”) selaku auditor independen yang melakukan
                                   penelaahan atas laporan keuangan.

 Afiliasi                        : Afiliasi meliputi:

                                     a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

                                     b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                        komisaris dari Pihak tersebut;

                                     c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu
                                        atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yag sama;

                                     d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                        Perusahaan tersebut;

                                     e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                        langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

                                     f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 Benturan Kepentingan            : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                                   dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
                                   dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
                                   dapat merugikan Perusahaan terbuka dimaksud.

 Dewan Komisaris                 : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat
                                   Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

 Direksi                         : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
                                   Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

 Keterbukaan Informasi           :    Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum dalam
                                     Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka
                                     pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

 OJK                             : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan
                                   bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
                                   tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor


                                                    2
Page 3
                            21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Saham Perseroan   : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
                             Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
                             Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita.

Pemberi Pinjaman           : PT Bara Alam Utama (“BAU”), dalam hal ini Andri Wijono Sutiono
                             berkedudukan sebagai Direktur Utama. Di sisi lain, Andri Wijono
                             Sutiono merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
                             memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebanyak
                             33,80% (tiga puluh tiga koma delapan puluh persen) dari seluruh
                             saham yang disetor dan ditempatkan pada Perseroan.

POJK 17/2020               : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                             20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                             Usaha.

POJK 42/2020               : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
                             2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                             Kepentingan.

Perseroan                  : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka
                             yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                             Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

Pinjaman                   : Jumlah fasilitas pokok senilai Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu
                             miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas pinjaman.

Penilai Independen         : Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, penilai
                             independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik
                             Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                             penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

Transaksi                  : Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari Pemberi Pinjaman
                             berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

Transaksi Material         : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali apabila nilai transaksi sama dengan 20%
                             (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

Transaksi Afiliasi         : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                             terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
                             perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
                             dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
                             termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                             perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                             kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                             anggota direksi anggota dewan komisaris, pemegang saham utama


                                           3
Page 4
                                   atau Pengendali.




I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi.

Sebagaimana akan diterangkan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan Pemberi Pinjaman merupakan jenis transaksi yang termasuk dalam kategori Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat 1 POJK 42/2020, Perusahan Terbuka yang
akan melakukan Transaksi Material/ Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
dari objek Transaksi Material atau Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta mengumumkan
kerterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat. Seusai dengan ketentuan
yang berlaku penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan
Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi dilaksanakan. Laporan
Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tobing Panuturi dan
Rekan dengan Laporan Nomor 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026 tanggal 20 Februari 2026
(“Laporan Pendapat Kewajaran”).

Ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 ("Laporan Keuangan") yang diaudit (audited) oleh
Akuntan Publik sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 16 Februari 2026, yang dalam
opininya menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian terebut menyajikan secara wajar dalam
semua hal yang material.

Nilai dari Transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar Rp31.000.000.000,00 (tiga
puluh satu miliar Rupiah) atau 49,97% (empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen) dari
ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi. Perseroan dan BAU merupakan perusahaan terafiliasi, dimana dalam hal ini Andri
Wijono Sutiono berkedudukan sebagai Presiden Direktur BAU. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam
Perseroan sebanyak 33,80% (tiga puluh tiga koma delapan puluh persen) dari seluruh saham yang
disetor dan ditempatkan pada Perseroan.



 II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI


 1.   Alasan dan Latar Belakang




                                                  4
Page 5
   Perseroan merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
   Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka dan seluruh sahamnya tercatat di Bursa Efek
   Indonesia ("BEI").

   Sehubungan dengan keperluan pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan berencana
   menggunakan pinjaman untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian
   hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta keperluan
   modal kerja (working capital). Perseroan telah memutuskan untuk mengajukan permintaan
   Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman.

2. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
   Transaksi merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
   POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Dengan demikian, Perseroan diwajibkan untuk melakukan
   Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK
   42/2020.

   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
   menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Transaksi Benturan Kepentingan.

3. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
   Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman:
    Jenis Transaksi                 : Pinjaman
    Tanggal Perjanjian Pinjaman     : 20 Februari 2026
    Jumlah Pinjaman                 : Rp31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar Rupiah)
    Tujuan                          : Pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya
                                       pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
                                       Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working
                                       capital) yang akan dilakukan oleh Perseroan.
    Bunga                           : 15% (lima belas persen) per tahun
    Jangka     Waktu     Perjanjian : sampai dengan 1 (satu) tahun
    Pinjaman
    Periode Ketersediaan Dana       : 1 (satu) tahun sejak Perjanjian Pinjaman
    Jatuh Tempo Pinjaman            : 12 (dua belas) bulan
    Jaminan/Agunan                  : Tidak ada
    Hukum yang Berlaku              : Indonesia
    Syarat      dan     Ketentuan (i) Pemberi Pinjaman akan memberikan Pinjaman yang dapat
    Pinjaman                              ditarik    oleh    Perseroan     dengan   menyampaikan
                                          Pemberitahuan Penarikan selambat-lambatnya pada hari
                                          kerja yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan
                                          Perjanjian ini;
                                    (ii) Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan selama
                                          Periode Ketersediaan Dana dan sepanjang fasilitas Pokok
                                          Pinjaman masih tersedia;
                                    (iii) Perseroan memenuhi segala ketentuan peraturan yang
                                          berlaku terkait Transaksi ini.


                                              5
Page 6
      Hak Pemberi Pinjaman             (i) Pemberi Pinjaman berhak untuk mendapatkan pembayaran
                                             pelunasan atas Pinjaman dari Perseroan;
                                       (ii) Pemberi Pinjaman berhak mengalihkan sebagian atau
                                             Seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                            Pinjaman.
      Kewajiban Pemberi Pinjaman       (i) Perseroan wajib membayar biaya fasilitas;
                                       (ii) Perseroan wajib melakukan pembayaran pada akhir periode
                                            pembayaran bunga.

 4. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Transaksi Terhadap Perseroan
    Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah
    tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di
    dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC),
    serta perolehan penambahan modal kerja (working capital).


III. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK

1.   Keterangan Mengenai Perseroan
     A. Umum
         Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta
         Nomor 1 Tanggal 12 Januari 2015 ("Akta No. 1/2015") yang diterbitkan oleh Notaris Novita
         Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status
         badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
         ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001712.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15
         Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Nomor AHU0004087.AH.01.11. Tahun
         2015 tanggal 15 Januari 2015.

         Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan
         mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi korporasi tersebut,
         Perseroan melepas 250.000.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan harga
         penawaran Rp350 (tiga ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dan berhasil menghimpun
         dana bersih Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pelaksanaan
         Penawaran Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan dari sebelumnya
         perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak
         tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
         berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Cashlez
         Worldwide Indonesia Tbk No. 217 tertanggal 28 Mei 2025 ("Akta No.217/2025") yang dibuat
         dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah
         memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         melalui Surat Keputusan No. AHU-0132347.AH.01.11.TAHUN 2025.



                                                 6
Page 7
B.   Maksud dan Tujuan Usaha
     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana diubah melalui akta Nomor
     178 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
     0039361.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     melakukan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi serta bidang perdagangan.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dalam melaksanakan
     kegiatan usaha utama sebagai berikut:

     a.   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer, yang meliputi:

          - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
            (62012):

          Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
          (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk
          kegiatan perdagangan melalui internet.

     b.   Menjalankan usaha di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital, yang meliputi:

          - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (63122):

          Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
          menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
          besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
          web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
          yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
          tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
          melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
          pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
          internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
          dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
          sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
          pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
          web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
          yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik,
          seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
          services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to
          Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

     c.   Menjalankan usaha di bidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang meliputi:



                                             7
Page 8
     - Penyedia Jasa Pembayaran (66411):

     Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
     jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
     lain menampilkan informasi sumber dana, menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
     elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran;
     layanan remitansi/transfer dana.

d.   Menjalankan usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, yang
     meliputi:

     - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (66413):

     Kelompok ini mencakup penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan
     kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
     Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh
     pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
     pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen
     pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung
     transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung
     pemrosesan transaksi pembayaran.

e.   Menjalankan usaha di bidang Penerbitan Piranti Lunak, yang meliputi:

     - Penerbitan Piranti Lunak (58200):

     Kelompok ini mencakup penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
     pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk
     semua platform sistem operasi.

f.   Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi, yang meliputi:

     - Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (47414):

     Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone,
     pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.

g.   Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya,
     yang meliputi:

     - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (47793):

     Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput
     dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator,


                                        8
Page 9
         mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin,
         kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.

     Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas, Perseroan dapat
     melakukan kegiatan usaha penunjang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
     usaha utama, di antaranya:

     -   Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama di
         atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     -   Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan yang bergerak
         dalam bidang perdagangan maupun jasa.

     Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") yang berlaku pada saat ini berdasarkan ketentuan
     perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
     Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 5/2021").

C.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Nomor 60/2021, struktur permodalan Pemegang Saham Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar                                  : Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar
                                                    lima ratus empat puluh empat juta dua
                                                    ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh
                                                    enam rupiah) terbagi atas 4.712.017.608
                                                    (empat miliar tujuh ratus dua belas juta
                                                    tujuh belas ribu enam ratus delapan)
                                                    lembar saham, masing-masing saham
                                                    bernilai nominal Rp12 (dua belas rupiah);

     Modal Ditempatkan dan Disetor                : Rp17.173.506.204 (tujuh belas miliar seratus
                                                    tujuh puluh tiga juta lima ratus enam ribu
                                                    dua ratus empat rupiah) terbagi atas
                                                    1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga
                                                    puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu
                                                    lima ratus tujuh belas rupiah) saham.

     Susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum perubahan Pengendali berdasarkan Daftar
     Pemegang Saham ("DPS") per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Biro
     Administrasi Efek ("BAE") adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang Saham           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)       (%)


                                           9
Page 10
            Andri Wijono Sutiono              483.748.114             5.804.977.368         33.8019
            Hasim Sutiono                     381.438.351             4.577.260.212         26.6530
            Masyarakat (masing-masing         565.939.052             6.791.268.624         39.5451
            dengan kepemilikan kurang
            dari 5%)
                        Total                1.431.125.517           17.173.506.204           100

     D.    Direksi dan Dewan Komisaris

           Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
           tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Nomor 217 tanggal
           28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
           Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia dengan keputusan No. AHU-0038959.AH.01.02.2025 yang diterbitkan pada tanggal
           16 Juni 2025.

           Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris       : Surya Aseanto Putra
           Komisaris Independen     : Niniek S Rahardja

           Direksi
           Presiden Direktur          : Willy Chandry
           Direktur                   : Oktavianus


2.   Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman

     a. Umum

          PT Bara Alam Utama ("BAU") merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara
          Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 32 tanggal 19
          Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah
          mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02
          Tahun 2008.

     b. Maksud dan Tujuan Usaha

          Maksud dan tujuan PT Bara Alam Utama ('BAU") adalah melakukan usaha di bidang
          pengoperasian dan pengusahaan pertambangan meliputi produksi energi terbarukan dengan
          Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 3689 K/30/MEM/2015 tertanggal
          26 Agustus 2015. BAU berkedudukan di Menara BCA Lantai 53, Suite 5302, Jalan M.H. Thamrin
          No.1, Jakarta Pusat.



                                                 10
Page 11
     c. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

       Bahwa susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 7
       Januari 2025 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta adalah
       sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Kellyono Kosasih
       Komisaris                    : Andry Hartanto
       Komisaris                    : Caroline Sutiono
       Komisaris                    : Yuyun Suryana

       Direksi
       Presiden Direktur            : Andri Wijono Sutiono
       Direktur                     : Freddy Hartono
       Direktur                     : Putu Satrawan
       Direktur                     : Soelaeman Widjaja



IV. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN
    DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

1.    Hubungan Afiliasi

      Perseroan, PT Bara Alam Utama (“BAU"), dan Andri Wijono Sutiono merupakan pihak terafiliasi
      disebabkan adanya hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Pengendali dalam hal
      ini Andri Wijono Sutiono terkait kepemilikan saham, sebagai berikut:




2.    Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
      dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi:




                                              11
Page 12
    Pemberi Pinjaman sepakat memberikan Pinjaman kepada Perseroan untuk keperluan modal
    kerja Perseroan. Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan
    mendapatkan Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus meminjam kepada pihak ketiga
    dengan alasan sebagai berikut:
    a. Proses dan waktu negosiasi lebih cepat dibandingkan dengan proses dan negosiasi dengan
       pihak lain; dan
    b. Perseroan tidak perlu memberikan jaminan kepada Pemberi Pinjaman.


V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi adalah:

    a. Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan ("PKF")
       yang melakukan audit atas Laporan Keuangan; dan
    b. Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan selaku Penilai Independen yang
       melakukan penilaian atas pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.



VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Perseroan telah meminta Penilai Independen, untuk memberikan kewajaran atas Transaksi, dan
Penilai Independen telah menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana disajikan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 20 Februari 2026. Ringkasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh Penilai Independen adalah sebagai berikut:

a. Identitas Para Pihak
   Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan
   dengan PT Bara Alam Utama selaku Pemberi Pinjaman yang merupakan suatu Perseroan Terbatas
   yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di
   Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
   37559.AH.01.02 Tahun 2008.

b. Objek Penilaian
   Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari
   BAU kepada Perseroan sebesar Rp31.000.000.000,00 (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah).

c. Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
   atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari BAU kepada Perseroan sebesar Rp31.000.000.000,-
   (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah).



                                             12
Page 13
d. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
   Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
   ini adalah :
    • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
        Kewajaran.
    • Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan
        oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
        informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
    • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
        proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
    • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
        yang telah disesuaikan.
    • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
    • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari
        pemberi tugas.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
   analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
   sebagai berikut:
   1) Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.
   2) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
   3) Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
   4) Analisis atas faktor lain yang relevan.

f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
   digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
   Wajar.



VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 dan
   Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

                                           13
Page 14
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian
   transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
   melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum; dan

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
   informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan
   menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang
   tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan semua informasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
   kepada Pemegang Saham dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang
saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Transaksi Material danTransaksi
Afiliasi di atas, pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                  PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
                                   Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
                             Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02
                          Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220
                                       Telepon: (021) 5032 0088
                                        Website: www.cashup.id
                                        Email: corsec@cashup.id




                                     Jakarta, 23 Februari 2026
                                         Direksi Perseroan




                                             14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published23 Feb 2026
Pages14
Characters35,606
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk. p.1 ×17
linked — Andri Wijono Sutiono p.3 ×8
linked — Hasim Sutiono p.10
linked person Surya Aseanto Putra p.10
linked person Niniek S Rahardja p.10
linked person Willy Chandry p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org Palilingan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, penilai · Penilai Independen p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Tobing Panuturi dan Rekan p.4
unresolved person Novita Puspitarini · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.7
unresolved person Feby Rubein Hidayat S.H. · Notaris p.10 ×2
unresolved person H. Thamrin p.10
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.12
unresolved org Rekan · Penilai p.12
unresolved person VII. · KOMISARIS p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 795 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material atau Afiliasi dan/atau kewajaran '
                            'transaksi dimaksud serta mengumumkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material atau Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud '
                'serta mengumumkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result