Back to announcement
20260223_CASH_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32028790_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI
PINJAM MEMINJAM
--------------------------
LOKASI DI :
Jakarta
NO. LAPORAN : 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026
Page 2
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
No. Laporan : 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026
Tanggal : Jakarta, 20 Februari 2026
Kepada Yth.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Up : Direktur Utama
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dan Afiliasi
berupa Transaksi Pinjam Meminjam oleh PT Bara Alam Utama sebagai Pemberi
Pinjaman kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk sebagai Penerima
Pinjaman
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“KJPP TOPAZ”) telah
ditunjuk oleh PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK (“CASH”) berdasarkan persetujuan
surat penawaran Pendapat Kewajaran CASH Nomor 0102/MK.B/KJPP-TOPAZ/I/2026 tanggal
19 Januari 2026, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Material dan Afiliasi berupa Transaksi Pinjam Meminjam oleh PT Bara Alam
Utama (”BAU”) sebagai Pemberi Pinjaman kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk sebagai
Penerima Pinjaman.
Rencana Transaksi ini dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.
Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi
dengan Laporan Nomor 00140/2.0171-00/BS/09/0395/1/II/2026 Tanggal 20 Februari 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:
Halaman - 1
Page 3
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko, SE., M.B.A., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : B-1.14.00395
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
No. IKNB : 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 07-S-02115
No. Register : RMK-2017.00395
No. Penilai KI : 26-P/KI.Ekraf-0060
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
nilai yang dihasilkan
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Jenis Usaha : Jasa finansial teknologi dan penyedia jasa
pembayaran.
Alamat : ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10220
Nomor telepon : 0811-1995-5944
Web : https://cashup.id/
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Jenis Usaha : Jasa finansial teknologi dan penyedia jasa
pembayaran.
Alamat : ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10220
Nomor telepon : 0811-1995-5944
Web : https://cashup.id/
Halaman - 2
Page 4
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
4. Identifikasi Objek Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Material dan
Afiliasi berupa transaksi pinjam meminjam dana antara PT Bara Alam Utama (“BAU”) sebagai
pemberi pinjaman kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”) sebagai penerima
pinjaman dengan nilai sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu milyar Rupiah)
(“Pinjaman”).
Dana Pinjaman tersebut direncanakan untuk digunakan oleh CASH dalam rangka
pengembangan infrastruktur teknologi informasi, termasuk pembelian perangkat keras
(hardware) dan perangkat lunak (software), pengadaan perangkat Electronic Data Capture
(EDC), serta untuk kebutuhan modal kerja dan operasional perusahaan (working capital),
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur lebih lanjut dalam perjanjian
pinjam meminjam.
Pinjaman dikenakan tingkat bunga sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dari jumlah
Pinjaman yang telah dicairkan dan masih terutang, dimana perhitungan bunga dilakukan
berdasarkan jumlah hari aktual dengan dasar perhitungan 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dalam satu tahun.
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Material dan Afiliasi berupa Pinjam Meminjam antara BAU sebagai pemberi
pinjaman kepada CASH sebagai penerima pinjaman per Desember 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”)
Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan
Standar Pendapat Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi
Revisi Tahun 2020.
6. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan
Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2026.
Halaman - 3
Page 5
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
7. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu:
No. Surat Tugas : 0281/ST/KJPP-TOPAZ/II/2026
Tanggal : 20 Februari 2026
Figur 1.1. Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Dewi Cakra Head of Finance, Accounting CASH
and Tax, Dept Finance
Thriyani Corporate Secretary CASH
Berikut hasil diskusi dengan pihak manajemen CASH:
1. Laporan keuangan audit Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 akan disampaikan kepada Penilai,
2. Manajemen menyampaikan bahwa tanggal cut-off yang digunakan dalam penyusunan
analisis adalah per 31 Desember 2025.
3. Informasi dan data yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran
sebagian masih bersifat sementara (draft) dan akan diperbarui apabila terdapat
perubahan material.
4. Manajemen menyatakan akan memberikan tambahan dokumen dan informasi yang
diperlukan dalam proses penilaian secara bertahap sesuai ketersediaan.
5. Tidak terdapat perubahan material dalam kegiatan usaha CASH sejak tanggal laporan
keuangan terakhir sampai dengan tanggal wawancara, selain hal-hal yang telah
disampaikan kepada Penilai.
6. Manajemen menyampaikan bahwa rencana transaksi pinjam meminjam masih dalam
tahap finalisasi dokumen perjanjian.
7. Manajemen menyampaikan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dalam
Rencana Transaksi ini.
8. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat diandalkan
Tinjauan terhadap kondisi fundamental objek studi kelayakan yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal, susunan pengurus dan deskripsi bidang usaha serta
memperhatikan kondisi makro yang ada. Data-data sebagai informasi pendukung adalah
sebagai berikut:
Adapun data dan informasi yang diperoleh dari internal perusahaan yang menjadi dasar
penyusunan laporan studi kelayakan ini antara lain:
• Akta Pendirian nomor 1 tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan Akta Notaris Novita
Puspitarini,S.H di Jakarta Selatan. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0001712.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 15 Januari 2015.
Halaman - 4
Page 6
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
• Akta perubahan nomor 297 tanggal 31 Mei 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT
Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal S.H.,M.KN di
Jakarta Selatan. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0037026.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
24 Juni 2024.
• Nomor Induk Berusaha 9120601112415 dengan KBLI 63122 bidang Portal Web dan/
atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, KBLI 66411 bidang Penyedia Jasa
Pembayaran (PJP), KBLI 62012 bidang Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
Melalui Internet (E-Commerce), KBLI 63122 bidang Portal Web dan/ Atau Platform Digital
Dengan Tujuan Komersial dan Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dengan KBLI 47414 bidang Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi ,KBLI 47793
bidang Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapan, KBLI 62012 bidang
Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), KBLI
58200 bidang Penerbitan Piranti Lunak (Software). KBLI 66413 bidang Penyelenggara
Penunjang Sistem Pembayaran, KBLI 63122 bidang Portal Web dan/ atau Platform
Digital Dengan Tujuan Komersial, KBLI 66411 bidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak 07327271770036000.
• Laporan keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF)
00339/2.1133/AU.1/05/1601-1/1/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 ditandatangani oleh
Josef Surono,S.E.,M.Ak.,CPA No. No.AP.1601 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Laporan keuangan per 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF)
00615/2.1133/AU.1/05/1601-2/1/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 ditandatangani oleh
Josef Surono,S.E.,M.Ak.,CPA No. No.AP.1601 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Laporan keuangan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
00566/2.1133/AU.1/05/0121-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 ditandatangani oleh
Akhyadi Wadisono,CPA No.AP.0121 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditandatangani oleh Heri
Setianto,S.E.,CPA No.AP.1929 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Laporan keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
00726/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 ditandatangani oleh Heri
Setianto,S.E.,CPA No.AP.1929 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) Nomor
00110/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/III/2026 tanggal 12 Februari 2026 ditandatangani oleh
Heri Setianto,S.E.,CPA No.AP.1929 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Data proyeksi keuangan KBLI baru tahun 2026-2030 yang disiapkan oleh manajemen.
• TOPAZ tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan yang telah disiapkan oleh
manajemen Perusahaan dikarenakan Proyeksi telah mencerminkan kewajaran.
• Data-data yang berhubungan dengan pangsa pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, dan
aspek modal manajemen yang disampaikan oleh manajemen Perusahaan.
• Struktur organisasi Perusahaan dan struktur organisasi untuk KBLI baru.
Halaman - 5
Page 7
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
• Representation Letter nomor 049/SK/CSC-CWI/II/2026. tanggal 19 Februari 2026 yang
disiapkan oleh manajemen Perusahaan dan ditujukan kepada TOPAZ sehubungan
dengan penugasan penilaian.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
• Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik, seperti website,
Damodaran, website S&P, asosiasi industri terkait, dan Bank Indonesia, serta hasil
analisis lain yang kami anggap relevan dengan penugasan ini.
9. Asumsi dan Asumsi Khusus
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
• TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh CASH dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh CASH dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional CASH.
• TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban CASH dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen CASH.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Halaman - 6
Page 8
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh CASH atau yang tersedia
secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen CASH bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada CASH dalam kaitan dengan Rencana
Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk CASH
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini
Halaman - 7
Page 9
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
10. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari CASH yang dipakai
semata-mata untuk membantu CASH dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
11. Konfirmasi bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang
Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat Kewajaran Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
12. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis Kewajaran Kualitatif
Analisis kewajaran kualitatif atas rencana transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan
kondisi industri, strategi pengembangan usaha Perusahaan, serta potensi dampak transaksi
terhadap kinerja operasional dan posisi keuangan Perusahaan di masa yang akan datang.
Hal tersebut sejalan dengan tren nasional dimana transaksi berbasis QRIS terus menunjukkan
pertumbuhan yang signifikan dan secara bertahap mulai menggeser penggunaan metode
pembayaran berbasis kartu debit. Dalam rangka menangkap peluang pertumbuhan tersebut,
CASH memposisikan diri melalui penguatan ekosistem layanan pembayaran serta
pengembangan produk dan fitur baru yang mendukung peningkatan volume transaksi dan
perluasan basis merchant. Strategi tersebut antara lain diwujudkan melalui rencana ekspansi
produk dan diversifikasi sumber pendapatan sebagaimana diuraikan pada bagian berikut.
Halaman - viii
Page 10
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
1. Ekspansi Produk & Diversifikasi Pendapatan dengan menambah:
• BNPL
• QR Cross Border
• Fasilitas permodalan merchant
• EDC pocket-size
• Soundbox
Diversifikasi ini membuka peluang recurring revenue yang lebih sehat dibanding
penjualan perangkat.
2. Sertifikasi & Kepatuhan (PCI DSS v4.1, ISO 27001:2022)
Sertifikasi ini dapat memperkuat kredibilitas Perusahaan, khususnya dalam penetrasi
segmen merchant menengah hingga korporasi, serta meningkatkan tingkat
kepercayaan terhadap keamanan sistem pembayaran yang disediakan.
Secara strategis, Perusahaan berpotensi mengalami pertumbuhan kembali seiring dengan
implementasi berbagai inisiatif pengembangan usaha tersebut. Namun demikian,
pertumbuhan yang diharapkan tidak semata-mata bersifat organik, melainkan sangat
dipengaruhi oleh keberhasilan restrukturisasi model bisnis, perbaikan kualitas portofolio
merchant, serta stabilisasi kondisi keuangan Perusahaan.
Potensi pertumbuhan nyata jika:
• CASH berhasil menggeser pendapatan dari penjualan perangkat → recurring MDR &
layanan
• Portofolio merchant diperbaiki (penurunan piutang bermasalah)
• Struktur pendanaan distabilkan (mengurangi ketergantungan pada BAU)
• Ekspansi QRIS & soundbox berhasil menembus pasar UMKM dan mid‑up
• Efisiensi biaya operasional tercapai
Namun demikian, terdapat sejumlah risiko yang berpotensi menghambat pertumbuhan
Perusahaan, antara lain :
• Rugi yang terus membesar
• Cashflow negatif
• Liabilitas melonjak
• Margin rendah
• Ketergantungan pada 1–2 pelanggan besar
• Aset takberwujud yang rawan impairment
Sehubungan dengan hal tersebut, Rencana Transaksi berupa fasilitas pinjaman dari PT Bara
Alam Utama (“BAU”) kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”) dilakukan dalam
rangka memenuhi kebutuhan pendanaan Perusahaan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha, khususnya pengembangan infrastruktur teknologi
informasi, pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, secara kualitatif transaksi ini dinilai memiliki
dasar pertimbangan bisnis yang rasional dan memberikan manfaat bagi Perusahaan.
Dari sisi kebutuhan pendanaan, kondisi kinerja historis Perusahaan menunjukkan bahwa
Perusahaan masih berada pada fase pertumbuhan dengan tingkat profitabilitas yang belum
stabil serta kebutuhan investasi yang relatif tinggi. Oleh karena itu, tambahan pendanaan
Halaman - ix
Page 11
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
eksternal diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional dan mendukung strategi
ekspansi usaha Perusahaan di masa mendatang.
Dari sisi sumber pendanaan, alternatif pendanaan melalui pihak afiliasi dinilai memberikan
fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan dari lembaga keuangan
perbankan, baik dari sisi proses pencairan maupun persyaratan administrasi. Pendanaan dari
pihak afiliasi umumnya memiliki tingkat kompleksitas yang lebih rendah serta tidak
mensyaratkan jaminan atau covenant keuangan yang ketat sebagaimana pembiayaan
perbankan, sehingga dapat membantu Perusahaan dalam menjaga likuiditas dan
kelangsungan operasional.
Dari sisi hubungan afiliasi, meskipun transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki
hubungan afiliasi, namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen tidak
terdapat benturan kepentingan dalam transaksi tersebut. Selain itu, tujuan penggunaan dana
pinjaman diarahkan untuk kepentingan operasional Perusahaan yang pada akhirnya
diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi Perusahaan dan pemegang saham.
Dari sisi risiko, risiko utama transaksi adalah peningkatan beban keuangan berupa beban
bunga serta kewajiban pelunasan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Namun demikian,
berdasarkan proyeksi keuangan yang telah disusun oleh manajemen, Perusahaan
diproyeksikan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan
pokok pinjaman seiring dengan peningkatan kinerja usaha di masa mendatang. Dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan pendanaan, manfaat strategis bagi pengembangan
usaha, fleksibilitas sumber pendanaan, serta risiko yang masih dapat dikelola oleh
Perusahaan, maka secara kualitatif Rencana Transaksi dinilai wajar untuk dilaksanakan.
Manfaat atas Rencana Transaksi Perjanjian Pinjam Meminjam
Risiko Atas Rencana Transaksi
1. Peningkatan Beban Keuangan. Pinjaman dengan tingkat bunga tertentu akan
menimbulkan tambahan beban bunga yang harus ditanggung Perusahaan. Apabila
kinerja operasional tidak berkembang sesuai proyeksi, maka beban bunga tersebut dapat
menekan profitabilitas Perusahaan.
2. Peningkatan Leverage Perusahaan. Penambahan liabilitas akibat pinjaman akan
meningkatkan rasio leverage Perusahaan. Peningkatan leverage yang terlalu tinggi dapat
meningkatkan risiko keuangan serta mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam
memperoleh pendanaan tambahan di masa depan.
3. Risiko Likuiditas pada Saat Jatuh Tempo. Kewajiban pelunasan pokok pinjaman pada
saat jatuh tempo berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas apabila arus kas operasional
Perusahaan tidak sesuai dengan proyeksi atau terjadi kondisi eksternal yang tidak
menguntungkan.
4. Risiko Kinerja Operasional. Apabila penggunaan dana pinjaman tidak menghasilkan
peningkatan pendapatan atau efisiensi operasional sebagaimana yang diharapkan, maka
manfaat ekonomi dari transaksi dapat lebih rendah dibandingkan dengan beban
keuangan yang timbul.
5. Risiko Ketergantungan pada Pendanaan Afiliasi. Penggunaan sumber pendanaan dari
pihak afiliasi dapat meningkatkan ketergantungan Perusahaan terhadap kelompok usaha
Halaman - x
Page 12
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
tertentu, yang dalam jangka panjang dapat mempengaruhi fleksibilitas strategi
pendanaan Perusahaan.
Keuntungan Rencana Transaksi :
1. Mendukung kebutuhan pendanaan CASH, Rencana Transaksi memberikan tambahan
sumber pendanaan bagi CASH yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional serta pengembangan usaha CASH, termasuk pengembangan infrastruktur
teknologi dan kebutuhan modal kerja.
2. Fleksibilitas dalam struktur pembiayaan. Pendanaan yang diperoleh dari pihak afiliasi
dinilai memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan alternatif
pendanaan lain, terutama dalam hal proses pencairan dana, ketentuan pembayaran
kembali, dan penyesuaian terhadap kondisi usaha CASH.
3. Efisiensi waktu dalam memperoleh pendanaan. Proses perolehan pinjaman dari pihak
afiliasi umumnya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan
dengan pendanaan melalui lembaga keuangan eksternal, sehingga dapat membantu
CASH dalam memenuhi kebutuhan likuiditas secara tepat waktu.
4. Mendukung kesinambungan usaha. Dengan tersedianya tambahan pendanaan, CASH
diharapkan dapat menjaga kelangsungan kegiatan operasional serta meningkatkan
kapasitas usaha di masa mendatang.
Kerugian yang bersifat kualitatif dari dilaksanakannya Rencana Transaksi pinjam meminjam
adalah sebagai berikut:
1. Dengan adanya Rencana Transaksi, jumlah liabilitas CASH akan meningkat sehingga
berpotensi menambah beban keuangan berupa kewajiban pembayaran bunga dan
pokok pinjaman di masa yang akan datang;
2. CASH memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pinjaman
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga dapat mempengaruhi kondisi arus
kas CASH pada periode pembayaran;
3. Peningkatan kewajiban pinjaman dapat mempengaruhi tingkat leverage CASH yang
berpotensi mengurangi fleksibilitas Perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan
tambahan di masa yang akan datang;
4. Pendanaan yang berasal dari pihak afiliasi berpotensi meningkatkan ketergantungan
CASH terhadap sumber pendanaan dalam kelompok usaha.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
Dengan Rencana Transaksi Pinjaman Material dan Afiliasi sebesar Rp31 M ini, maka Better
Off atau keadaan lebih baik emiten, maka akan mengalami hal-hal berikut:
1. Perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan
operasional, termasuk pembayaran kewajiban kepada pemasok, pengembangan
usaha, serta kebutuhan operasional lainnya.
2. Pendapatan diproyeksikan meningkat secara signifikan dari sekitar Rp20,24 miliar pada
tahun 2026 menjadi sekitar Rp420,26 miliar pada tahun 2030. Peningkatan Proyeksi
tersebut karena dukungan pendanaan yang memadai.
3. Proyeksi laporan laba rugi menunjukkan bahwa Perusahaan diproyeksikan mengalami
perbaikan kinerja operasional secara bertahap, dari kondisi rugi pada periode 2026
Halaman - xi
Page 13
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
menjadi laba sejak tahun 2027 dan terus meningkat hingga mencapai laba bersih
sekitar Rp44,73 miliar pada tahun 2030. Kontribusi ini karena dukungan dari pinjaman
afiliasi.
4. Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan, ekuitas Perusahaan diproyeksikan
meningkat dari sekitar Rp232,07 miliar pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp335,29
miliar pada tahun 2030.
5. Pendanaan yang berasal dari pihak terafiliasi memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi
dibandingkan sumber pendanaan konvensional seperti pinjaman bank, antara lain
karena tidak dipersyaratkannya agunan, tidak adanya pembatasan rasio keuangan
yang ketat, serta proses pencairan yang relatif lebih cepat.
6. Transaksi pinjaman memberikan kontribusi positif terhadap keberlangsungan usaha
Perusahaan dalam jangka menengah dan panjang.
7. Saat keadaan membaik akan berdampak Nilai Perusahaan yang Naik.
Analisis kewajaran kuantitatif dilakukan dengan mempertimbangkan dampak keuangan
Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan, termasuk struktur permodalan,
likuiditas, kemampuan pembayaran kewajiban, serta kontribusi nilai tambah yang dihasilkan
dari penggunaan dana pinjaman.
Berdasarkan analisis laporan keuangan proforma dengan dan tanpa Rencana Transaksi,
diperoleh indikasi bahwa tambahan pendanaan dari pinjaman akan meningkatkan posisi kas
dan aset Perusahaan, sehingga memberikan ruang likuiditas yang lebih memadai untuk
mendukung kegiatan operasional dan investasi. Di sisi lain, transaksi ini juga menyebabkan
peningkatan liabilitas dan beban bunga, yang berdampak pada peningkatan leverage
Perusahaan.
Meskipun terjadi peningkatan leverage, rasio keuangan Perusahaan masih berada dalam
tingkat yang dapat ditoleransi dengan mempertimbangkan karakteristik industri serta fase
pertumbuhan Perusahaan. Selain itu, hasil analisis proyeksi menunjukkan bahwa
Perusahaan memiliki potensi peningkatan pendapatan dan kinerja operasional yang dapat
mendukung kemampuan pembayaran kewajiban pinjaman pada saat jatuh tempo.
Dari sisi tingkat bunga pinjaman sebesar 15% per tahun, tingkat tersebut dinilai masih
berada dalam kisaran yang wajar dengan mempertimbangkan fleksibillitas untuk profil risiko
Perusahaan yang masih berada pada tahap pemulihan pertumbuhan, kondisi kinerja historis
yang belum stabil, serta keterbatasan akses terhadap pendanaan konvensional dengan
biaya dana yang lebih rendah. Tingkat bunga tersebut juga mencerminkan kompensasi
risiko yang lazim dalam transaksi pinjaman dengan karakteristik risiko serupa.
Selanjutnya, berdasarkan analisis inkremental terhadap proyeksi keuangan Perusahaan,
penggunaan dana pinjaman menunjukkan kontribusi positif terhadap peningkatan skala
usaha, kapasitas operasional, serta potensi perbaikan kinerja keuangan di masa
mendatang. Hal ini mengindikasikan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh dari
penggunaan dana pinjaman lebih besar dibandingkan dengan beban keuangan yang timbul
akibat transaksi tersebut.
Dengan mempertimbangkan dampak terhadap struktur keuangan, kemampuan
pembayaran kewajiban, tingkat bunga pinjaman yang masih dalam kisaran wajar, serta
Halaman - xii
Page 14
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
adanya potensi peningkatan kinerja usaha Perusahaan, maka secara kuantitatif nilai
Rencana Transaksi dinilai wajar.
Dampak Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai tambah dalam Angka
Rencana transaksi akan memberikan tambahan dana sebesar Rp31.000.000.000 yang
akan meningkatkan kas dan setara kas Perusahaan secara signifikan. Tambahan
likuiditas tersebut akan memperkuat posisi modal kerja Perusahaan sehingga
Perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan
operasional, termasuk pembayaran kewajiban kepada pemasok, pengembangan usaha,
serta kebutuhan operasional lainnya. Peningkatan likuiditas ini juga memberikan ruang
fleksibilitas bagi Manajemen dalam mengelola arus kas Perusahaan secara lebih optimal.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perusahaan, pendapatan diproyeksikan meningkat
secara signifikan dari sekitar Rp20,24 miliar pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp420,26
miliar pada tahun 2030. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya potensi
pertumbuhan usaha yang memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Dengan
adanya tambahan dana dari transaksi pinjaman, Perusahaan memiliki kapasitas yang
lebih baik untuk mendukung ekspansi kegiatan usaha, peningkatan volume transaksi,
serta pengembangan produk dan layanan yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan Perusahaan di masa mendatang.
Proyeksi laporan laba rugi menunjukkan bahwa Perusahaan diproyeksikan mengalami
perbaikan kinerja operasional secara bertahap, dari kondisi rugi pada periode awal
menjadi laba sejak tahun 2027 dan terus meningkat hingga mencapai laba bersih sekitar
Rp44,73 miliar pada tahun 2030. Perbaikan profitabilitas tersebut mencerminkan bahwa
penggunaan dana pinjaman diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
peningkatan kinerja usaha Perusahaan dalam jangka menengah dan panjang.
Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan, ekuitas Perusahaan diproyeksikan
meningkat dari sekitar Rp232,07 miliar pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp335,29 miliar
pada tahun 2030. Peningkatan ekuitas tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan
laba yang dihasilkan Perusahaan. Dengan meningkatnya ekuitas, struktur permodalan
Perusahaan menjadi lebih kuat sehingga meningkatkan kapasitas Perusahaan dalam
memperoleh pendanaan di masa mendatang apabila diperlukan.
b. Ringkasan Nilai tambah dalam Persentase
Berdasarkan hasil analisis inkremental terhadap proyeksi keuangan Perusahaan dengan
dan tanpa pelaksanaan Rencana Transaksi selama periode 2026 sampai dengan 2030,
diperoleh indikasi adanya peningkatan kinerja keuangan Perusahaan secara signifikan
dalam bentuk persentase.
Dari sisi pendapatan usaha, pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan peningkatan
yang sangat signifikan dibandingkan kondisi tanpa transaksi. Pada tahun 2026,
pendapatan Perusahaan meningkat sekitar 1.438%, sedangkan pada tahun 2030
Halaman - xiii
Page 15
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
meningkat sekitar 244% dibandingkan dengan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana
Transaksi.
Dari sisi profitabilitas, laba bersih Perusahaan juga menunjukkan peningkatan
dibandingkan kondisi tanpa transaksi. Pada tahun 2030, laba bersih Perusahaan
meningkat sekitar 19% dibandingkan dengan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana
Transaksi.
Secara keseluruhan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kondisi Perusahaan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi berada pada posisi yang lebih baik (better-off)
dibandingkan dengan kondisi tanpa pelaksanaan Rencana Transaksi, sehingga
memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.
13. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.
14. Ruang Lingkup dan Metodologi Pendekatan Analisis Pendapat Kewajaran Rencana
Transaksi
Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, Penilai telah
melakukan penelaahan atas dokumen dan informasi yang relevan terkait transaksi, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pinjam meminjam, data keuangan, serta informasi
pendukung lainnya yang dianggap relevan. Selanjutnya Penilai melakukan analisis terhadap
transaksi yang direncanakan, kondisi usaha dan prospek bisnis Perusahaan, serta dampak
keuangan sebelum dan sesudah transaksi, guna menilai kewajaran transaksi dari aspek
ekonomi dan keuangan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, Penilai menggunakan pendekatan analisis yang
meliputi:
Analisis Transaksi, meliputi:
1) Besaran dana dari objek transaksi;
2) Dampak keuangan; dan
3) Pertimbangan bisnis.
Analisis kualitatif, meliputi:
1) Riwayat perusahaan;
2) Analisis industri dan bisnis;
3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
4) Analisis alasan dan latar belakang manajemen untuk melakukan transaksi pinjam –
meminjam dana dan/ atau penjaminan;
5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi pinjam – meminjam dana
dan/ atau penjaminan;
6) Analisis dampak leverage pada keuangan perusahaan di masa yang akan datang, yang
dibandingkan dengan industri yang sejenis dan sebanding ;
Halaman - xiv
Page 16
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
7) Analisis dampak likuiditas pada keuangan perusahaan di masa yang akan datang untuk
memastikan bahwa pinjaman dapat dilunasi pada saat jatuh tempo ; dan
8) Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh dana hasil
transaksi pinjam meminjam dana dan/ atau penjaminan tersebut mengalami kegagalan.
Analisis Kuantitatif, meliputi:
1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabiltas, dan kondisi keuangan perusahaan,
termasuk :
2) Analisis yield dari transaksi pinjam meminjam dana terhadap efek bersifat utang yang
sejenis dan sebanding yang memiliki peringkat yang sama atau 1 (satu) notch di atas
atau di bawah, jika transaksi pinjam – meminjam dalam bentuk surat berharga;
3) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
transaksi pinjam – meminjam dana dengan mempertimbangkan paling sedikit hal
sebagai berikut :
4) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengkur keuntungan dan
kerugian dari transaksi pinjam – meminjam dana dan/ atau penjaminan, jika diperlukan;
15. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan CASH ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan CASH. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0102/MK.B/KJPP-
TOPAZ/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan
Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi.
16. Kesimpulan Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah WAJAR.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada CASH maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang
Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Halaman - xv
Page 17
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar
Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat Kewajaran Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)
Prasetyo Djoko Sasongko, SE., M.B.A., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : B-1.14.00395
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
No. IKNB : 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 07-S-02115
No. Register : RMK-2017.00395
No. Penilai KI : 26-P/KI.Ekraf-0060
Halaman - xvi
Page 18
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda-tangan
dibawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah
benar dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
Pendapat Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai
yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
terhadap objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek
pendapat kewajaran.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran
yang telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya
atau gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang
berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang
dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
• Identifikasi Penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
• Pengumpulan Data dan Wawancara;
• Analisis Data Internal dan Eksternal;
• Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
• Penyusunan Laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran
yang telah dibuat dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat
Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal,
serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat Kewajaran Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
12. Laporan ini merupakan Laporan Lengkap.
Halaman - xvii
Page 19
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“CASH”)
Jakarta, 20 Februari 2026
Project Leader
Prasetyo Djoko Sasongko, MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : B-1.14.00395
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
No. IKNB : 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 07-S-02115
No. Register : RMK-2017.00395 ...……………………..
No. Penilai KI : 26-P/KI.Ekraf-0060
Quality Assurance
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI : 06-S-01967
No. Register : RMK-2017.00377 ……………………..
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610
No. Register : RMK-2018.02577
………………………..
Halaman - xviii
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Pendapat Kewajaran
p.2 ×18
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.2
unresolved
org
Pasar Modal. KJPP Tobing Panuturi & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi & Rekan
p.3
unresolved
person
M.B.A.
p.3 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Novita Puspitarini
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.6 ×6
unresolved
person
Josef Surono
p.6 ×2
unresolved
person
Akhyadi Wadisono
p.6
unresolved
person
Heri Setianto
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
p.17
unresolved
person
Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko
p.19 ×3
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
7968 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, SE., M.B.A., M.Ec.Dev., MAPPI '
'(Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}