Back to announcement
20260223_RAJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32028706_lamp1.pdf
Other Text extracted RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 23 Februari 2026
Nomor : RR/CO/23.053/II/2026
Lampiran :-
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Perihal : Penjelasan Perseroan atas Pembelian Kembali Saham (Buyback)
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia No. S-02232/bei.pp2/02-2026 Tanggal 18 Februari
2026 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder Sehubungan dengan Rencana Pembelian
Kembali Saham (Buyback), bersama ini PT Rukun Raharja Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
penjelasan dengan mengacu pada ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, sebagai berikut:
1. Penjelasan atas Batas Maksimum Buyback 20% dan Ketentuan Minimum Saham
Beredar 7,5%:
a. Klarifikasi atas istilah “saham yang beredar” yang dimaksud oleh Perseroan. Apakah
yang dimaksud adalah “Saham Free Float” sesuai definisi yang diatur dalam Peraturan
Bursa Nomor I-A?
Yang dimaksud dengan istilah “saham yang beredar” dalam Keterbukaan Informasi
tersebut adalah saham free float sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Bursa Efek
Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”)
Dengan demikian, dalam pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback), Perseroan
tetap memastikan bahwa jumlah saham free float setelah pelaksanaan buyback tidak
kurang dari 7,5% dari jumlah seluruh saham tercatat, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Bursa Efek Indonesia.
b. Rencana Perseroan dalam Memenuhi Potensi Kenaikan Ketentuan Minimum Free
Float 15% Berdasarkan Perubahan Peraturan Nomor I-A dalam Kaitannya dengan
Pelaksanaan Buyback
Sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham (buyback) oleh Perseroan,
bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan buyback tersebut telah
memperhitungkan dan tidak akan mempengaruhi pemenuhan ketentuan minimum
Saham Free Float sebagaimana dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan komposisi kepemilikan saham Perseroan per 28 Januari 2026 (sebelum
buyback):
• Jumlah Saham tercatat: 4.227.082.500 saham
• Jumlah Saham Free Float: 1.042.899.896 saham atau 24,67%
Page 2
Setelah dilakukan simulasi atas pelaksanaan buyback sebesar Rp250 miliar (dengan
menggunakan asumsi harga pembelian sebagaimana disimulasikan dalam Keterbukaan
Informasi serta dengan asumsi bahwa seluruh saham hasil buyback dicatat sebagai
saham treasury), maka komposisi kepemilikan saham Perseroan menjadi sebagai
berikut:
• Jumlah saham tercatat (tidak termasuk saham treasury): 4.227.082.500 saham
• Saham Treasury: 54.466.200 saham
• Jumlah Saham Free Float: 988.433.696 saham atau 23,38%
Dengan demikian, persentase Saham Free Float setelah pelaksanaan Buyback tetap
berada di atas ketentuan minimum yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 7,5%, serta tetap
berada di atas potensi peningkatan batas minimum menjadi 15% sebagaimana rencana
perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Perseroan juga telah melakukan simulasi dan perhitungan secara prudent sebelum
menetapkan jumlah buyback untuk memastikan bahwa:
1) Struktur kepemilikan publik tetap terjaga;
2) Likuiditas perdagangan saham Perseroan tetap memadai; dan
3) Perseroan tetap sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan pencatatan saham di
Bursa.
Dengan demikian, rencana buyback Perseroan tidak akan dan tidak berpotensi
menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan minimum Saham Free Float.
2. Klarifikasi atas Metode Pembelian Kembali Saham (Buyback)
Sehubungan dengan pertanyaan Bursa terkait perbedaan redaksional dalam Keterbukaan
Informasi Perseroan, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Klarifikasi atas metode Buyback Perseroan
Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (Buyback)
dalam tahap ini akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
b. Terkait kemungkinan pelaksanaan Buyback di luar Bursa
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan Buyback di
luar Bursa Efek. Seluruh pelaksanaan Buyback akan dilakukan melalui perdagangan di
Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari Perseroan melakukan Buyback di luar Bursa, maka
pelaksanaannya akan mengikuti peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku,
dengan tetap memperhatikan batas maksimum saham treasury dan ketentuan
minimum Saham Free Float.
c. Klarifikasi pelaksanaan Buyback di Bursa
i. Buyback akan dilakukan hanya melalui Pasar Reguler di Bursa Efek Indonesia.
ii. Anggota Bursa yang akan memfasilitasi pelaksanaan Buyback Perseroan adalah PT
Henan Putihrai Sekuritas.
Page 3
3. Informasi atau Fakta Material Lainnya Sampai dengan tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan dan yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau calon investor. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap kewajiban penyampaian informasi serta untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memperoleh informasi yang akurat, jelas, dan bersumber langsung dari Perseroan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Rukun Raharja Tbk Yuni Pattinasarani Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas.
p.2
unresolved
person
Yuni Pattinasarani
· Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.