Skip to content
Back to announcement

20260221_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32028477_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1

          
Page 2
LAMPIRAN 1 - Tanggapan atas Surat BEI

1. Apakah pengalihan saham dengan tanggal 8 September 2023, 15 September 2023, 16
   Agustus 2024, 3 September 2025, merupakan realisasi program MESOP I dan MESOP II
   sebagaimana pernah diumumkan Perseroan masing-masing tanggal 7 Mei 2021 dan 21 Juni
   2024, serta disetujui dalam RUPS Perseroan masing-masing tanggal 31 Mei 2021 dan 26 Juni
   2024?

   Penjelasan Perseroan:
   Benar, pengalihan kembali saham treasuri Perseroan pada tanggal-tanggal tersebut di atas
   merupakan realisasi program MESOP yang telah diumumkan oleh Perseroan pada Keterbukaan
   Informasi tanggal 7 Mei 2021 dan 21 Juni 2024 dan juga telah disetujui oleh RUPS Perseroan
   masing-masing tanggal 31 Mei 2021 dan 26 Juni 2024.

2. Jika iya, maka agar dijelaskan alasan Perseroan mengisi informasi “Cara Pengalihan
   Kembali Saham” dengan isian “Transaksi melalui Bursa Efek Indonesia”.

   Penjelasan Perseroan:
   Pengalihan kembali saham treasuri Perseroan dilakukan melalui pelaksanaan program MESOP
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c Peraturan Otoritas Jasa keuangan Republik
   Indonesia Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
   Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), yang diselesaikan melalui pasar negosiasi di Bursa Efek,
   pada masing-masing tanggal pengalihan sebagaimana disampaikan dalam Laporan
   Perkembangan Pengalihan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan.

3. Alasan atau pertimbangan Perseroan tidak mengisi informasi “Tanggal RUPS atau
   Keterbukaan Informasi Pengalihan Saham” dan “Pihak yang Menerima Pengalihan Saham”.
   Agar diuraikan informasi tersebut.

   Penjelasan Perseroan:
   Tidak terdapat Keterbukaan Informasi/keputusan RUPS lainnya, kecuali Keterbukaan Informasi
   dan keputusan RUPS terkait dengan program MESOP Perseroan sebagaimana disampaikan pada
   jawaban Nomor 1 di atas. Untuk klarifikasi, Perseroan akan melengkapi informasi tanggal
   Keterbukaan Informasi dan tanggal RUPS pada Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali
   Saham Hasil Pembelian Kembali pada periode pelaporan berikutnya.

   Selanjutnya, merujuk kepada format Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham Hasil
   Pembelian Kembali pada Lampiran POJK 29/2023, keterangan terkait dengan Pihak yang
   Menerima Pengalihan Saham tidak wajib diisi jika pengalihan kembali saham dilakukan di Bursa
   Efek, pengurangan modal, dan pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan.

4. Ketentuan final terkait harga pengalihan saham treasuri sekaligus harga pelaksanaan
   program MESOP I dan MESOP II, agar diungkapkan uraian harga atau metode perhitungan
   harga yang telah ditetapkan.

   Penjelasan Perseroan:
   Berdasarkan keputusan RUPS yang diperoleh Perseroan untuk program MESOP masing-masing
   tanggal 31 Mei 2021 dan tanggal 26 Juni 2024, pemegang saham Perseroan telah memberikan
   wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk, antara lain, membentuk dan melaksanakan
   program MESOP, termasuk dan tidak terbatas untuk menentukan syarat-syarat maupun ketentuan-
   ketentuan lebih lanjut terkait dengan pembentukan dan pelaksanaan program MESOP, antara lain
   mekanisme maupun bentuk pelaksanaan, persyaratan karyawan, anggota Direksi dan/atau
   anggota Dewan Komisaris (tidak termasuk Komisaris Independen) Perseroan dan/atau anak
   Perusahaan Perseroan (“Peserta Program”), periode maupun jangka waktu pelaksanaan program
   MESOP, tata cara pengalihan saham kepada Peserta Program, metode perhitungan harga dan
   besarnya pembayaran oleh Peserta Program.
                                         PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
                                                     Menara BCA, 55th Floor
                Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone: (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21) 2358 6446
Page 3
5. Bagaimana pemenuhan penetapan ketentuan atas harga tersebut terhadap ketentuan-
   ketentuan yang berlaku pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang
   Pengalihan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (refloat buyback)?

   Penjelasan Perseroan:
   POJK 29/2023 tidak menetapkan batasan/parameter harga pelaksanaan pengalihan kembali
   saham treasuri Perseroan yang dilakukan melalui program MESOP. Selanjutnya, sebagaimana
   disampaikan pada jawaban Nomor 4 di atas, RUPS Perseroan memberikan wewenang penuh
   kepada Direksi, termasuk untuk menentukan metode perhitungan harga dan besarnya pembayaran
   oleh Peserta Program.

6. Metode pencatatan atas selisih antara harga rata-rata buyback dan harga pengalihan saham
   treasuri Perseroan pada laporan keuangan terakhir. Agar ditunjukkan bagian yang
   mengungkapkan atas hal tersebut.

   Penjelasan Perseroan:
   Selisih antara harga rata-rata buyback dan harga pengalihan saham treasuri Perseroan sebanyak
   213.817.000 saham dilakukan metode perhitungan selisih antara harga pasar per saham (dari
   laporan aktuaria) dengan harga rata rata buyback, yaitu sejumlah Rp51.507 juta.

   Selisih tersebut sudah dicatat dan dikurangi sebagai bagian dari Catatan Nomor 28 – Tambahan
   Modal Disetor/Additional Paid-in Capital pada bagian Tambahan Setoran Modal/Additional
   Issuance of Shares Capital, pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30
   September 2025, yaitu sebagai berikut:




7. Informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan.

   Penjelasan Perseroan:
   Selain informasi dan fakta material yang telah Perseroan ungkapkan pada tanggapan di atas dan
   Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
   program MESOP dan pelaksanaan pengalihan kembali saham treasuri Perseroan, sampai dengan
   tanggal Surat ini, tidak terdapat informasi dan fakta material lainnya yang belum diungkapkan oleh
   Perseroan.




                                          PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
                                                      Menara BCA, 55th Floor
                 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone: (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21) 2358 6446

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published21 Feb 2026
Pages3
Characters6,106
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MENARA NUSANTARA p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Otoritas Jasa keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person H. Thamrin p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result