Back to announcement
20260220_RATU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32028291_lamp1.pdf
Board change Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
4 RAHARJA ENERGI cEPU SURAT KEPUTUSAN DIREKSI TENTANG PEMBERHENTIAN, PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY) PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk. (“Perseroan”) Menimbang Mengingat Nomor : REC/DIR/18.032/11/2026 Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Raharja Energi Cepu Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) perlu untuk membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan. 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”): dan 4. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu). 5. Surat Keputusan Direksi Perseroan No. REC/DIR/10.130/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Raharja Energi Cepu Tbk, Direksi Perseroan dengan ini memutuskan untuk: I. Memberhentikan saudara Adrian Hartadi sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan. 2. Mengangkat, Nama : SUPRIYANTI PRIANDINI Pemegang Nomor Induk Kependudukan : 8175036109920005 Selaku Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan yang baru. Penunjukan ini berlaku dan efektif sejak ditandatanganinya Surat Penunjukan ini. 3. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi Perseroan. PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 Jl Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 - Indonesia Ru (62-21) 2357 9812 E 1 (62-21) 2357 9813 tk
Page 2 OCR 0.917
4 RAHARJA ENERGI CEPU 4. Sekretaris Perusahaan selama menjabat harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. cakap melakukan perbuatan hukum, b. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola Perusahaan, c. memahami kegiatan usaha Perseroan, d. dapat berkomunikasi dengan baik, dan e. berdomisili di Indonesia. 5. Sekretaris Perusahaan antara lain bertugas: a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, b. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, c. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: H) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan, (ii) penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu, iii) — penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, (iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris: dan vw pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris, (vi) sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. 6. Sekretaris Perusahaan wajib: a. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, b. mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, c. membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris, 7. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan. PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 Rote 2357 9812 Jl, Tharnrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Kang Jakarta Pusat10220 - Indonesia Kan (62-21) 2357 2815 Ik
Page 3 OCR 0.870
4 RAHARJA ENERGI CEPU 8. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan. Demikian Surat Penunjukan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal yang disebut di bawah ini untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 118 Februari 2026 Direksi, PT Raharja Energi Cepu Tbk RAH, SANG Nama : Sumdntri Nama ! Alexandra Sinta Jabatan : Direktur Utama Wahjudewanti Jabatan : Direktur Nama : Adrian Hartadi Jabatan : Direktur PT RAHARJA ENERGI CEPU | Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 Kats22n 2357 9812 Jl Thamnrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang ss Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (EN162-21) 2357 9813
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
39 ms
13 Sep 2026 14:37
no text layer - needs OCR