Back to announcement
20260218_ZBRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027749.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 04/DNR/Let/CorSec/II/2026r
Nama Perusahaan PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Kode Emiten ZBRA
Lampiran 1
Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota
Perihal
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang
berdampak Material (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : 04/DNR/Let/CorSec/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal null, dengan ini perseroan
menyampaikan hal sebagai berikut:
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Bidang Usaha Perusahaan Holding dan Angkutan Bermotor untuk Barang
Umum; Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan
Telepon 021-530 5600
Faksimili -
Alamat Surat Elektronik (email) ida.widayani@dnr.id
Tanggal Kejadian 14 Januari 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada hari Rabu, 14 Januari 2026 Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan
pernyataan pailit terhadap Perseroan sebagaimana Putusan
No.100 Pdt.Sus PKPI 2025 PN.Niaga.Jkt.Pst, yang amarnya
sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan status PKPU Termohon PKPU PT Dos
Ni Roha Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
telah berakhir;
2. Menyatakan Termohon PKPU PT Dos Ini Roha Jalan
Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam keadaan
pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Sdr. Faisal, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
4. Mengangkat sebagai para Kurator:
1) Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M., Kurator dan
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-152AH.04.03-
2021 tanggal 12 Maret 2021, beralamat di Silitonga &
Tambunan Law Firm, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 5, Kuningan,
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,
12940;
2) Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H., C.M.L.C., Kurator dan
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-11AH.04.06-
2022 tanggal 2 3 Maret 2022, beralamat di Ruth Tobing & Co
Advocates and Consellor at Law, Jl. Dr. Makaliwe Raya No.
21, Grogol, Jakarta Barat - 11450;
3) Lungguk Marbun, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus No. AHU-99 AH.04.05-2022 tanggal 2 9
Maret 2022, beralamat di Cawang III, Jl. Usman Harun No. 2A,
RT/RW 012/005, Kec. Kebon Pala, Kec. Makassar, Jakarta
Timur;
4) Jansen Kristoper Ginting, S.H.,M.H. Kurator dan
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-227 AH.04.03-
2021 tanggal 30 Maret 2021, beralamat di Jansen K. Ginting &
Partners Law Office, Patria Park Apartment & Office 29th
Floor, Room 2908, Jl. Jend. D.I. Panjaitan, Kav. 6-7, Jakarta
Timur 13340; dan
5) Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus No. AHU-32. AH.04.06-2025 tanggal 5
Maret 2025, beralamat di Aan Tiffany Partnership Gd. Arva Lt.
3, Jalan Cikini Raya No. 60, Menteng, Jakarta Pusat - 10350;
5. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi
Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan
berakhir;
6. Menghukum Termohon / PT Dos Ini Roha untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp11.774.000 (sebelas juta
tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah).
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta 1. Perseroan menyampaikan bahwa putusan pailit
material tersebut terhadap kegiatan tersebut merupakan konsekuensi hukum dari tidak
operasional, hukum, kondisi keuangan, diperolehnya persetujuan kreditor separatis atas permohonan
atau kelangsungan usaha Emiten atau pemberian perpanjangan PKPU Tetap, sebagaimana diatur
Perusahaan Publik dalam Pasal 230 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang UU Kepailitan yang menyatakan sebagai
berikut :
Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran
utang sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui
pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap
atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat 6
belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian,
pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib
memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada
Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling
lambat pada hari berikutnya.
2. Perseroan menegaskan bahwa putusan pernyataan
pailit tersebut tidak secara langsung mengakibatkan harta
pailit berada dalam keadaan insolvensi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 292 UU Kepailitan beserta penjelasannya.,
sebagai berikut:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian.
Penjelasan Pasal 292:
Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan
pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada
dalam keadaan insolvensi.
3. Sejalan dengan ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan,
Debitor Pailit tetap memiliki hak untuk menawarkan suatu
rencana perdamaian kepada para kreditor. Dengan demikian,
Perseroan dan entitas anak masih memiliki peluang hukum
untuk mengupayakan penyelesaian secara terstruktur dan
berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan. Pasal 144 UU
Kepailitan menyatakan sebagai berikut:
Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian
kepada semua Kreditor.
Dengan kesempatan ini, Entitas Anak berkeyakinan penuh
dan menaruh perhatian penuh pada rencana perdamaian yang
sampai dengan saat ini masih menjadi diskusi dengan para
Kreditur
4. Sehubungan dengan Putusan Pailit sebagaimana
dimaksud, Entitas Anak tidak melakukan upaya hukum
terhadap Putusan Pailit tersebut dengan pertimbangan untuk
menjaga hubungan baik dengan Tim Kurator dan para
kreditur. Sehingga dapat dikatakan Putusan Pailit terhadap
Entitas Anak menjadi inkracht setelah masa 14 hari dihitung
dari tanggal Putusan 14 Januari 2026
5. Perseroan dan Manajemen Entitas Anak saat ini
menaruh fokus utama kepada rencana perdamaian agar dapat
disetujui oleh kreditur, perihal rencana perdamaian ini juga
telah dilakukan diskusi dengan tim Kurator, yang mana tim
Kurator mendukung penuh terhadap rencana perdamaian
yang saat ini sedang disusun oleh Entitas Anak. Sebagai
Page 4
informasi terhitung pada tanggal 13 Februari 2026, seluruh
kreditur telah memasukkan tagihan kepada tim Kurator, yang
nantinya tentu akan dilakukan verifikasi bersama antara
Entitas Anak, tim Kurator dan para Kreditur berdasarkan
timeline yang akan ditentukan oleh tim Kurator, terhadap ini
Perseroan dan Entitas Anak masih menunggu timeline dari tim
Kurator
6. Saat ini belum dilakukan pembicaraan mengenai
likuidasi aset Entitas Anak, seperti yang telah disampaikan
fokus saat ini dari manajemen Entitas Anak, tim Kurator, dan
para kreditur adalah kepada proposal rencana perdamaian,
yang nantinya apabila disetujui maka tentu saja akan
dilakukan pengangkatan pailit atas Entitas Anak
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
jepri siahaan
Corporate Secretary
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Graha Dosni Roha, Jl Budi Raya No. 9B, Kemanggisan, Palmerah RT 01 RW 05,
Telepon : 021-530 5600, Fax : -, www.dnr.id
Nama Pengirim jepri siahaan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-02-2026 14:16
Lampiran 1. Keterbukaan Informasi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dosni Roha Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dosni Roha Indonesia Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 04/DNR/Let/CorSec/II/2026r
Issuer Name PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Issuer Code ZBRA
Attachment 1
Subject Material legal dispute of Company, and Board of Directors and or
Commisioners (CORRECTION)
Correction to our previous announcement number : 04/DNR/Let/CorSec/II/2026r dated 18 February 2026 with the
subject of Material Information or Facts Report , the company hereby submit the following information:
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Business Activities Perusahaan Holding dan Angkutan Bermotor untuk Barang
Umum; Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan
Telephone 021-530 5600
Faximile -
Email Address ida.widayani@dnr.id
Date of Event 14 January 2026
Material legal dispute of Company, and Board of Directors and
Type of Material Information or Facts or Commisioners
Description of Material Information or
Facts
Impact of event, material information or
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
jepri siahaan
Corporate Secretary
PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Graha Dosni Roha, Jl Budi Raya No. 9B, Kemanggisan, Palmerah RT 01 RW 05,
Phone : 021-530 5600, Fax : -, www.dnr.id
Sender Name jepri siahaan
Page 6
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-02-2026 14:16
Attachment 1. Keterbukaan Informasi.pdf
This is an official document of PT Dosni Roha Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Dosni Roha Indonesia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
org
PT Dos Ni Roha
p.2
unresolved
org
PT Dos Ini Roha
p.2 ×2
unresolved
person
Faisal
p.2
unresolved
person
Andreas Nahot Silitonga
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
Ruth Olivia Tobing
p.2
unresolved
person
Dr. Makaliwe Raya
p.2
unresolved
person
Lungguk Marbun
p.2
unresolved
person
Jansen Kristoper Ginting
p.2
unresolved
person
H. Kurator
p.2
unresolved
org
Jansen K. Ginting & Partners
p.2
unresolved
person
Mutiara Tiffany
p.2
unresolved
—
jepri siahaan
· Corporate Secretary
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.