Skip to content
Back to announcement

20260218_ZBRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027749.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           04/DNR/Let/CorSec/II/2026r

 Nama Perusahaan                       PT Dosni Roha Indonesia Tbk

 Kode Emiten                           ZBRA

 Lampiran                              1
                                       Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota
 Perihal
                                       Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang
                                       berdampak Material (KOREKSI)


Mengoreksi surat kami nomor : 04/DNR/Let/CorSec/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal null, dengan ini perseroan
menyampaikan hal sebagai berikut:


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Dosni Roha Indonesia Tbk

 Bidang Usaha                                  Perusahaan Holding dan Angkutan Bermotor untuk Barang
                                               Umum; Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan


 Telepon                                       021-530 5600

 Faksimili                                     -

 Alamat Surat Elektronik (email)               ida.widayani@dnr.id


 Tanggal Kejadian                              14 Januari 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
                                               dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                                               Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Pada hari Rabu, 14 Januari 2026 Pengadilan Niaga pada
                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan
                                       pernyataan pailit terhadap Perseroan sebagaimana Putusan
                                       No.100 Pdt.Sus PKPI 2025 PN.Niaga.Jkt.Pst, yang amarnya
                                       sebagai berikut:

                                       MENGADILI:

                                       1.        Menyatakan status PKPU Termohon PKPU PT Dos
                                       Ni Roha Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
                                       telah berakhir;
                                       2.        Menyatakan Termohon PKPU PT Dos Ini Roha Jalan
                                       Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam keadaan
                                       pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                       3.        Menunjuk Sdr. Faisal, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
                                       4.        Mengangkat sebagai para Kurator:
                                       1)        Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M., Kurator dan
                                       Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
                                       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-152AH.04.03-
                                       2021 tanggal 12 Maret 2021, beralamat di Silitonga &
                                       Tambunan Law Firm, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 5, Kuningan,
                                       Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,
                                       12940;
                                       2)        Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H., C.M.L.C., Kurator dan
                                       Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
                                       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-11AH.04.06-
                                       2022 tanggal 2 3 Maret 2022, beralamat di Ruth Tobing & Co
                                       Advocates and Consellor at Law, Jl. Dr. Makaliwe Raya No.
                                       21, Grogol, Jakarta Barat - 11450;
                                       3)        Lungguk Marbun, S.H., Kurator dan Pengurus yang
                                       terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                       Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran
                                       Kurator dan Pengurus No. AHU-99 AH.04.05-2022 tanggal 2 9
                                       Maret 2022, beralamat di Cawang III, Jl. Usman Harun No. 2A,
                                       RT/RW 012/005, Kec. Kebon Pala, Kec. Makassar, Jakarta
                                       Timur;
                                       4)        Jansen Kristoper Ginting, S.H.,M.H. Kurator dan
                                       Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
                                       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-227 AH.04.03-
                                       2021 tanggal 30 Maret 2021, beralamat di Jansen K. Ginting &
                                       Partners Law Office, Patria Park Apartment & Office 29th
                                       Floor, Room 2908, Jl. Jend. D.I. Panjaitan, Kav. 6-7, Jakarta
                                       Timur 13340; dan
                                       5)        Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus
                                       yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                       Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran
                                       Kurator dan Pengurus No. AHU-32. AH.04.06-2025 tanggal 5
                                       Maret 2025, beralamat di Aan Tiffany Partnership Gd. Arva Lt.
                                       3, Jalan Cikini Raya No. 60, Menteng, Jakarta Pusat - 10350;
                                       5.        Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi
                                       Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan
                                       berakhir;
                                       6.        Menghukum Termohon / PT Dos Ini Roha untuk
                                       membayar biaya perkara sebesar Rp11.774.000 (sebelas juta
                                       tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah).
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta   1.        Perseroan menyampaikan bahwa putusan pailit
material tersebut terhadap kegiatan     tersebut merupakan konsekuensi hukum dari tidak
operasional, hukum, kondisi keuangan,   diperolehnya persetujuan kreditor separatis atas permohonan
atau kelangsungan usaha Emiten atau     pemberian perpanjangan PKPU Tetap, sebagaimana diatur
Perusahaan Publik                       dalam Pasal 230 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
                                        2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
                                        Pembayaran Utang UU Kepailitan yang menyatakan sebagai
                                        berikut :
                                        Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran
                                        utang sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui
                                        pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap
                                        atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan
                                        batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat 6
                                        belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian,
                                        pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib
                                        memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada
                                        Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling
                                        lambat pada hari berikutnya.

                                        2.         Perseroan menegaskan bahwa putusan pernyataan
                                        pailit tersebut tidak secara langsung mengakibatkan harta
                                        pailit berada dalam keadaan insolvensi, sebagaimana diatur
                                        dalam Pasal 292 UU Kepailitan beserta penjelasannya.,
                                        sebagai berikut:
                                        Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
                                        berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                        285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu
                                        perdamaian.
                                        Penjelasan Pasal 292:
                                        Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan
                                        pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada
                                        dalam keadaan insolvensi.

                                        3.       Sejalan dengan ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan,
                                        Debitor Pailit tetap memiliki hak untuk menawarkan suatu
                                        rencana perdamaian kepada para kreditor. Dengan demikian,
                                        Perseroan dan entitas anak masih memiliki peluang hukum
                                        untuk mengupayakan penyelesaian secara terstruktur dan
                                        berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan. Pasal 144 UU
                                        Kepailitan menyatakan sebagai berikut:

                                        Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian
                                        kepada semua Kreditor.

                                        Dengan kesempatan ini, Entitas Anak berkeyakinan penuh
                                        dan menaruh perhatian penuh pada rencana perdamaian yang
                                        sampai dengan saat ini masih menjadi diskusi dengan para
                                        Kreditur

                                        4.        Sehubungan dengan Putusan Pailit sebagaimana
                                        dimaksud, Entitas Anak tidak melakukan upaya hukum
                                        terhadap Putusan Pailit tersebut dengan pertimbangan untuk
                                        menjaga hubungan baik dengan Tim Kurator dan para
                                        kreditur. Sehingga dapat dikatakan Putusan Pailit terhadap
                                        Entitas Anak menjadi inkracht setelah masa 14 hari dihitung
                                        dari tanggal Putusan 14 Januari 2026

                                        5.        Perseroan dan Manajemen Entitas Anak saat ini
                                        menaruh fokus utama kepada rencana perdamaian agar dapat
                                        disetujui oleh kreditur, perihal rencana perdamaian ini juga
                                        telah dilakukan diskusi dengan tim Kurator, yang mana tim
                                        Kurator mendukung penuh terhadap rencana perdamaian
                                        yang saat ini sedang disusun oleh Entitas Anak. Sebagai
Page 4
                                              informasi terhitung pada tanggal 13 Februari 2026, seluruh
                                              kreditur telah memasukkan tagihan kepada tim Kurator, yang
                                              nantinya tentu akan dilakukan verifikasi bersama antara
                                              Entitas Anak, tim Kurator dan para Kreditur berdasarkan
                                              timeline yang akan ditentukan oleh tim Kurator, terhadap ini
                                              Perseroan dan Entitas Anak masih menunggu timeline dari tim
                                              Kurator

                                              6.        Saat ini belum dilakukan pembicaraan mengenai
                                              likuidasi aset Entitas Anak, seperti yang telah disampaikan
                                              fokus saat ini dari manajemen Entitas Anak, tim Kurator, dan
                                              para kreditur adalah kepada proposal rencana perdamaian,
                                              yang nantinya apabila disetujui maka tentu saja akan
                                              dilakukan pengangkatan pailit atas Entitas Anak


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk




jepri siahaan

Corporate Secretary




PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Graha Dosni Roha, Jl Budi Raya No. 9B, Kemanggisan, Palmerah RT 01 RW 05,
Telepon : 021-530 5600, Fax : -, www.dnr.id



Nama Pengirim                      jepri siahaan

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  18-02-2026 14:16

Lampiran                          1. Keterbukaan Informasi.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dosni Roha Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dosni Roha Indonesia Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            04/DNR/Let/CorSec/II/2026r

 Issuer Name                          PT Dosni Roha Indonesia Tbk

 Issuer Code                          ZBRA

 Attachment                           1

 Subject                              Material legal dispute of Company, and Board of Directors and or
                                      Commisioners (CORRECTION)

Correction to our previous announcement number : 04/DNR/Let/CorSec/II/2026r dated 18 February 2026 with the
subject of Material Information or Facts Report , the company hereby submit the following information:


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Dosni Roha Indonesia Tbk

 Business Activities                          Perusahaan Holding dan Angkutan Bermotor untuk Barang
                                              Umum; Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan

 Telephone                                    021-530 5600

 Faximile                                     -

 Email Address                                ida.widayani@dnr.id


 Date of Event                                14 January 2026

                                              Material legal dispute of Company, and Board of Directors and
 Type of Material Information or Facts        or Commisioners

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Dosni Roha Indonesia Tbk




jepri siahaan

Corporate Secretary




PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Graha Dosni Roha, Jl Budi Raya No. 9B, Kemanggisan, Palmerah RT 01 RW 05,
Phone : 021-530 5600, Fax : -, www.dnr.id



Sender Name                          jepri siahaan
Page 6
Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      18-02-2026 14:16

Attachment                        1. Keterbukaan Informasi.pdf


 This is an official document of PT Dosni Roha Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Dosni Roha Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Feb 2026
Pages6
Characters16,358
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dosni Roha Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2 ×2
unresolved org PT Dos Ni Roha p.2
unresolved org PT Dos Ini Roha p.2 ×2
unresolved person Faisal p.2
unresolved person Andreas Nahot Silitonga p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved person Ruth Olivia Tobing p.2
unresolved person Dr. Makaliwe Raya p.2
unresolved person Lungguk Marbun p.2
unresolved person Jansen Kristoper Ginting p.2
unresolved person H. Kurator p.2
unresolved org Jansen K. Ginting & Partners p.2
unresolved person Mutiara Tiffany p.2
unresolved — jepri siahaan · Corporate Secretary p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result