Back to announcement
20260218_ZBRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027749_lamp1.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.937
dir Cenparaiton — Jakarta, 18 Februari 2026 04/DNRILeUICorSec/I1/2026 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2 - 4 Jakarta 10710 Up. 1 4. Bapak Inarno Djajadi 2. Seluruh Pemangku Kepentingan Perseroan Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik ndonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, dengan ini PT Dosni Roha Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan perkembangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan entitas anak Perseroan, PT Dos Ni Roha (“DNR”). Ringkasan Informasi Utama: Perseroan menegaskan bahwa perkembangan hukum yang disampaikan dalam keterbukaan informasi ini berkaitan dengan entitas anak Perseroan, dan tidak serta-merta mengakibatkan Perseroan berada dalam keadaan insolvensi maupun menghentikan kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan. Perseroan dan entitas anak masih memiliki ruang hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Uraian Informasi atau Fakta Material: Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit terhadap Perseroan sebagaimana Putusan No.100/Pdt.Sus/PKPI/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang amarnya sebagai berikut: “MENGADILI: 1. Menyatakan status PKPU Termohon PKPU PT Dos Ni Roha Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah berakhir, 2. Menyatakan Termohon PKPU PT Dos Ini Roha Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya: 3. Menunjuk Sdr. Faisal, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas: Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Satrio Tower Lantai 23, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 Kuningan Tirnur, Setiabudi, Jakarta 12950 021-2788-3900 @wwwdnrid Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.946
Ggdnr —Gaparaton 4. Mengangkat sebagai para Kurator: 1) 2) 3) 4) 5) Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-152AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021, beralamat di Silitonga & Tambunan Law Firm, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 5, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940: Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H., C.M.L.C., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-11AH.04.06-2022 tanggal 2 3 Maret 2022, beralamat di Ruth Tobing & Co Advocates and Consellor at Law, Jl. Dr. Makaliwe Raya No. 21, Grogol, Jakarta Barat - 11450: Lungguk Marbun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-99 AH.04.05-2022 tanggal 2 9 Maret 2022, beralamat di Cawang III, Jl. Usman Harun No. 2A, RT/RW 012/005, Kec. Kebon Pala, Kec. Makassar, Jakarta Timur, Jansen Kristoper Ginting, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-227 AH.04.03-2021 tanggal 30 Maret 2021, beralamat di Jansen K. Ginting & Partners Law Office, Patria Park Apartment & Office 29th Floor, Room 2908, Jl. Jend. D.I. Panjaitan, Kav. 6-7, Jakarta Timur 13340, dan Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-32. AH.04.06-2025 tanggal 5 Maret 2025, beralamat di Aan Tiffany Partnership Gd. Arva Lt.3, Jalan Cikini Raya No. 60, Menteng, Jakarta Pusat - 10350, 5. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir, 6. Menghukum Termohon / PT Dos Ini Roha untuk membayar biaya perkara sebesar Rp11.774.000 (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah). Dampak Kejadian, Informasi, atau Fakta Material: 1. Perseroan menyampaikan bahwa putusan pailit tersebut merupakan konsekuensi hukum dari tidak diperolehnya persetujuan kreditor separatis atas permohonan pemberian perpanjangan PKPU Tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) yang menyatakan sebagai berikut: Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Satrio Tower Lantai 23, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No, 5 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950 9021-2788-3900 @www.dnr.id “Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.942
Gdnr' Corporation tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambat pada hari berikutnya." 2. Perseroan menegaskan bahwa putusan pernyataan pailit tersebut tidak secara langsung mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU Kepailitan beserta penjelasannya., sebagai berikut: “Dalam suatu putusan pemyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Penjelasan Pasal 292: “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.” 3. Sejalan dengan ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan, Debitor Pailit tetap memiliki hak untuk menawarkan Suatu rencana perdamaian kepada para kreditor. Dengan demikian, Perseroan dan entitas anak masih memiliki peluang hukum untuk mengupayakan penyelesaian secara terstruktur dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan. Pasal 144 UU Kepailitan menyatakan sebagai berikut: “Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor. Dengan kesempatan ini, Entitas Anak berkeyakinan penuh dan menaruh perhatian penuh pada rencana perdamaian yang sampai dengan saat ini masih menjadi diskusi dengan para Kreditur 4. Sehubungan dengan Putusan Pailit sebagaimana dimaksud, Entitas Anak tidak melakukan upaya hukum terhadap Putusan Pailit tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga hubungan baik dengan Tim Kurator dan para kreditur. Sehingga dapat dikatakan Putusan Pailit terhadap Entitas Anak menjadi inkracht setelah masa 14 hari dihitung dari tanggal Putusan 14 Januari 2026 5. Perseroan dan Manajemen Entitas Anak saat ini menaruh fokus utama kepada rencana perdamaian agar dapat disetujui oleh kreditur, perihal rencana perdamaian ini juga telah dilakukan diskusi dengan tim Kurator, yang mana tim Kurator mendukung penuh terhadap rencana perdamaian yang saat ini sedang disusun oleh Entitas Anak. Sebagai informasi terhitung pada tanggal 13 Februari 2026, seluruh kreditur telah memasukkan tagihan kepada tim Kurator, yang nantinya tentu akan dilakukan verifikasi bersama antara Entitas Anak, tim Kurator dan para Kreditur berdasarkan timeline yang akan ditentukan oleh tim Kurator, terhadap ini Perseroan dan Entitas Anak masih menunggu timeline dari tim Kurator 6. Saat ini belum dilakukan pembicaraan mengenai likuidasi aset Entitas Anak, seperti yang telah disampaikan fokus saat ini dari manajemen Entitas Anak, tim Kurator, dan Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk. w/ Satrio Tower Lantai 23, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950 S021-2788-3900 @wwwdnrid Pa Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.915
Gdnr' Corporation para kreditur adalah kepada proposal rencana perdamaian, yang nantinya apabila disetujui maka tentu saja akan dilakukan pengangkatan pailit atas Entitas Anak Langkah dan Komitmen Perseroan Perseroan akan: (a) memantau secara aktif perkembangan proses hukum yang sedang berjalan: (b) mengevaluasi setiap opsi hukum yang tersedia, terutama kepada pengajuan rencana perdamaian, dan (c) menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan berkomitmen untuk menjaga kepentingan seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal. Demikian penyampaian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk dnr Corporation Corporate Secretary Tembusan : 1. Para Pemegang Saham PT Dosni Roha Indonesia Tbk 2. Susunan Pengurus PT Dosni Roha Indonesia Tbk 3. Arsip Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk. w' Satrio Tower Lantai 23, JI. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950 021-2788-3900 @www.dnrid | | | | | | ( e N m— Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Dos Ni Roha
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Dos Ini Roha
p.1 ×2
unresolved
person
Faisal
p.1
unresolved
person
Andreas Nahot Silitonga
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
Ruth Olivia Tobing
p.2
unresolved
person
Dr. Makaliwe Raya
p.2
unresolved
person
Lungguk Marbun
p.2
unresolved
person
Jansen Kristoper Ginting
p.2
unresolved
person
H. Kurator
p.2
unresolved
org
Jansen K. Ginting & Partners
p.2
unresolved
person
Mutiara Tiffany
p.2
unresolved
org
Gdnr' Corporation
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.