Skip to content
Back to announcement

20260218_ZBRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027749_lamp1.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.937
dir

Cenparaiton —

Jakarta, 18 Februari 2026 04/DNRILeUICorSec/I1/2026

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2 - 4

Jakarta 10710

Up. 1 4. Bapak Inarno Djajadi
2. Seluruh Pemangku Kepentingan Perseroan

Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik ndonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, dengan ini PT Dosni Roha Indonesia Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan perkembangan
proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan entitas anak
Perseroan, PT Dos Ni Roha (“DNR”).

Ringkasan Informasi Utama:

Perseroan menegaskan bahwa perkembangan hukum yang disampaikan dalam keterbukaan
informasi ini berkaitan dengan entitas anak Perseroan, dan tidak serta-merta mengakibatkan
Perseroan berada dalam keadaan insolvensi maupun menghentikan kegiatan usaha
Perseroan secara keseluruhan. Perseroan dan entitas anak masih memiliki ruang hukum
untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Uraian Informasi atau Fakta Material:

Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit terhadap Perseroan sebagaimana Putusan
No.100/Pdt.Sus/PKPI/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang amarnya sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Menyatakan status PKPU Termohon PKPU PT Dos Ni Roha Jalan Budi Raya No.9,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah berakhir,

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Dos Ini Roha Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya:

3. Menunjuk Sdr. Faisal, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai Hakim Pengawas:

Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
Satrio Tower Lantai 23, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

Kuningan Tirnur, Setiabudi, Jakarta 12950
021-2788-3900 @wwwdnrid

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.946
Ggdnr

—Gaparaton

4. Mengangkat sebagai para Kurator:

1)

2)

3)

4)

5)

Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-152AH.04.03-2021
tanggal 12 Maret 2021, beralamat di Silitonga & Tambunan Law Firm, Jl. HR.
Rasuna Said Kav. 5, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan, 12940:

Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H., C.M.L.C., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-11AH.04.06-2022
tanggal 2 3 Maret 2022, beralamat di Ruth Tobing & Co Advocates and Consellor
at Law, Jl. Dr. Makaliwe Raya No. 21, Grogol, Jakarta Barat - 11450:

Lungguk Marbun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-99 AH.04.05-2022 tanggal 2 9 Maret
2022, beralamat di Cawang III, Jl. Usman Harun No. 2A, RT/RW 012/005, Kec.
Kebon Pala, Kec. Makassar, Jakarta Timur,

Jansen Kristoper Ginting, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-227 AH.04.03-2021
tanggal 30 Maret 2021, beralamat di Jansen K. Ginting & Partners Law Office,
Patria Park Apartment & Office 29th Floor, Room 2908, Jl. Jend. D.I. Panjaitan,
Kav. 6-7, Jakarta Timur 13340, dan

Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-32. AH.04.06-2025
tanggal 5 Maret 2025, beralamat di Aan Tiffany Partnership Gd. Arva Lt.3, Jalan
Cikini Raya No. 60, Menteng, Jakarta Pusat - 10350,

5. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian
setelah proses kepailitan berakhir,

6. Menghukum Termohon / PT Dos Ini Roha untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp11.774.000 (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah).

Dampak Kejadian, Informasi, atau Fakta Material:

1. Perseroan menyampaikan bahwa putusan pailit tersebut merupakan konsekuensi
hukum dari tidak diperolehnya persetujuan kreditor separatis atas permohonan
pemberian perpanjangan PKPU Tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) yang menyatakan sebagai berikut:

Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
Satrio Tower Lantai 23, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No, 5

Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950
9021-2788-3900 @www.dnr.id

“Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian
penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya
sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan
terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu

Dipindai dengan CamScanner

Page 3 OCR 0.942
Gdnr'

Corporation

tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas

kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling
lambat pada hari berikutnya."

2. Perseroan menegaskan bahwa putusan pernyataan pailit tersebut tidak secara langsung
mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 292 UU Kepailitan beserta penjelasannya., sebagai berikut:

“Dalam suatu putusan pemyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau
Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Penjelasan Pasal 292:

“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit

mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi.”

3. Sejalan dengan ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan, Debitor Pailit tetap memiliki hak
untuk menawarkan Suatu rencana perdamaian kepada para kreditor. Dengan demikian,
Perseroan dan entitas anak masih memiliki peluang hukum untuk mengupayakan
penyelesaian secara terstruktur dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pasal 144 UU Kepailitan menyatakan sebagai berikut:

“Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada
semua Kreditor.

Dengan kesempatan ini, Entitas Anak berkeyakinan penuh dan menaruh perhatian
penuh pada rencana perdamaian yang sampai dengan saat ini masih menjadi diskusi
dengan para Kreditur

4. Sehubungan dengan Putusan Pailit sebagaimana dimaksud, Entitas Anak tidak
melakukan upaya hukum terhadap Putusan Pailit tersebut dengan pertimbangan untuk
menjaga hubungan baik dengan Tim Kurator dan para kreditur. Sehingga dapat
dikatakan Putusan Pailit terhadap Entitas Anak menjadi inkracht setelah masa 14 hari
dihitung dari tanggal Putusan 14 Januari 2026

5. Perseroan dan Manajemen Entitas Anak saat ini menaruh fokus utama kepada rencana
perdamaian agar dapat disetujui oleh kreditur, perihal rencana perdamaian ini juga telah
dilakukan diskusi dengan tim Kurator, yang mana tim Kurator mendukung penuh
terhadap rencana perdamaian yang saat ini sedang disusun oleh Entitas Anak. Sebagai
informasi terhitung pada tanggal 13 Februari 2026, seluruh kreditur telah memasukkan
tagihan kepada tim Kurator, yang nantinya tentu akan dilakukan verifikasi bersama
antara Entitas Anak, tim Kurator dan para Kreditur berdasarkan timeline yang akan
ditentukan oleh tim Kurator, terhadap ini Perseroan dan Entitas Anak masih menunggu
timeline dari tim Kurator

6. Saat ini belum dilakukan pembicaraan mengenai likuidasi aset Entitas Anak, seperti
yang telah disampaikan fokus saat ini dari manajemen Entitas Anak, tim Kurator, dan

Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
w/ Satrio Tower Lantai 23, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950
S021-2788-3900 @wwwdnrid

Pa

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.915
Gdnr'

Corporation

para kreditur adalah kepada proposal rencana perdamaian, yang nantinya apabila

disetujui maka tentu saja akan dilakukan pengangkatan pailit atas Entitas Anak

Langkah dan Komitmen Perseroan

Perseroan akan:

(a) memantau secara aktif perkembangan proses hukum yang sedang berjalan:
(b) mengevaluasi setiap opsi hukum yang tersedia, terutama kepada pengajuan

rencana perdamaian, dan

(c) menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan berkomitmen untuk menjaga kepentingan seluruh pemegang saham dan
pemangku kepentingan, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.

Demikian penyampaian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami

ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk

dnr

Corporation

Corporate Secretary

Tembusan :
1. Para Pemegang Saham PT Dosni Roha Indonesia Tbk
2. Susunan Pengurus PT Dosni Roha Indonesia Tbk
3. Arsip

Kantor Pusat PT Dosni Roha Indonesia Tbk.
w' Satrio Tower Lantai 23, JI. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 No.5

Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950
021-2788-3900 @www.dnrid

|
|
|
|
|
|

(
e
N

m—

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.29 MB
Published18 Feb 2026
Pages4
Characters9,520
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dosni Roha Indonesia Tbk p.1 ×23
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×4
unresolved person Inarno Djajadi p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Dos Ni Roha p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT Dos Ini Roha p.1 ×2
unresolved person Faisal p.1
unresolved person Andreas Nahot Silitonga p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved person Ruth Olivia Tobing p.2
unresolved person Dr. Makaliwe Raya p.2
unresolved person Lungguk Marbun p.2
unresolved person Jansen Kristoper Ginting p.2
unresolved person H. Kurator p.2
unresolved org Jansen K. Ginting & Partners p.2
unresolved person Mutiara Tiffany p.2
unresolved org Gdnr' Corporation p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result