Skip to content
Back to announcement

20260213_MFMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32027539_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MFMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.877
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

Nomor: 002/EXT/NOT/11/2026 Cikarang, 12 Februari 2026

Kepada Yth : PT, MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk
Delta Silicon Industrial Park
Jalan Akasia II Blok A7 - 4A Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi
Kode Pos 17550

Perihal : Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Multifiling Mitra Indonesia, Tbk
Dengan Hormat,

Bersama ini Saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk, Berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut

“Perseroan”).
Bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut "Rapat")
pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 12 Februari 2026

Tempat : PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk

Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang,
Kabupaten Bekasi 17550

Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10:18 WIB

Adapun Kehadiran dalam Rapat:
Hadir secara virtual
Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo
Komisaris : Siva Kumar K Indran
Hadir secara fisik
Presiden Direktur : Rony Sugiarto
Direktur : Senjaya Bidjaksana

£

Jababeka Cenival Business District, JI. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilon Shop Na 128, Tolp 7 Fax. 021-898 40652 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababuka - Cikarang 17590

Em
Page 2 OCR 0.927
NOTARIS KABUPATEN BEKASI

LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 754.374.900
(tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus) saham
yang merupakan 99,577?4 (sembilan puluh sembilan koma lima tujuh tujuh persen) dari 757.581.000
(tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 20 Januari 2026.

Bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang mengikat secara sah harus

memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:

« Pasal 86 ayat (1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari /4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,
kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar, dan

« Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur bahwa dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan adalah sah jika
disetujui lebih dari /4 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-
undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh
jumlah suara setuju yang lebih besar.

2. Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan
apabila lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari Y4 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 41 perihal Kuorum
Kehadiran dan Kuorum Keputusan.

Maka ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana
disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara
Rapat.

I. MATA ACARA RAPAT:
Pengangkatan dan/atau Penegasan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta

penetapan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

“Jababeka Ceniral Business Distic, Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Paviton Shop No. 125, Telp. | Fax : 021-898 40652, 7067 1181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang da
Page 3 OCR 0.928
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat Perseroan
No.063/e49CS/XII/2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 24 Desember 2025,

2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa
Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026:

3. Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa
Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 21 Januari 2026, serta

4. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan Elektronik
Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik

Sebelum pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham dan kuasanya yang hadir secara fisik serta yang memberikan suara melalui e-Proxy pada
Aplikasi eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Di Mata Acara Rapat
tidak ada yang mengajukan pertanyaan.

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko atau abstain, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar
Perseroan, suara blanko (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
III. HASIL KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT:

Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 754.374.900 Saham
Suara Tidak Setuju 1 686.200 Saham

Suara Blanko 1. 240.000 Saham

Total Suara Setuju (termasuk Suara Blanko) : 753.688.700 Saham - 99,909 Ys

Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan:

1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Gregory Mark Lever dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) atas tindakan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan:

2. Mengangkat Ibu Yow Sook Ming sebagai Presiden Komisaris Perseroan mulai berlaku sejak ditutupnya
Rapat ini, dan selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 tanpa mengurangi
wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat

7

“Jababeka Central Business District, Jl. Industi Utara IV Biok SS. Ruko Pavilon Shop No. 128, Telp. / Fax. 021-894 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17540

Page 4 OCR 0.924
. : TO PETS
NOTARIS KABUPATEN BEKASI “LATEN
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, adalah sebagai berikut:

Dewan Komi

Presiden Komisaris : Yow Sook Ming
Komisaris : Siva Kumar KIndran
Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo
Direksi:

Presiden Direktur : Rony Sugiarto

Direktur : Senjaya Bidjaksana
Direktur : Tonny Hartono

3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan sistem
remunerasi termasuk gaji, honorarium, tunjangan dan/atau remunerasi lainnya bagi setiap anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi
performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk
memenuhinya, serta untuk melakukan tindakan-tindakan serta hal-hal lain yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut.

4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan
atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ditutup pada pukul 10:36 WIB.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut diatas kemudian dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal duabelas Februari duaribu duapuluh enam (12-02-2026) Nomor:
01 yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian melalui kantor Saya, Notaris.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut diatas yang
segera Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

“Jababeka Central Business District, Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax : 021-898 40652. 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published18 Feb 2026
Pages4
Characters9,470
Text sourceOCR
OCR confidence0.914

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Cikarang p.1 ×2
linked org Multifiling Mitra Indonesia Tbk p.1 ×7
linked person Patricia Marina Sugondo · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Siva Kumar K Indran · Komisaris p.1
linked person Gregory Mark Lever p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible — Central Business p.3 ×2
possible person Tonny Hartono · Direktur p.4
unresolved org KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR p.1 ×3
unresolved person Rony Sugiarto · Presiden Direktur p.1 ×4
unresolved person Senjaya Bidjaksana · Direktur p.1 ×2
unresolved person Yow Sook Ming · Presiden Komisaris p.3 ×3
unresolved person LATEN LUCY OCTAVIA SIREGAR p.4
unresolved person Siva Kumar KIndran · Komisaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 62 ms 13 Sep 2026 14:39

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result