Skip to content
Back to announcement

20260218_ANTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027646_lamp1.pdf

Other Text extracted ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                                  18 Februari 2026

Nomor             :   1099/692/DCS/2026
Perihal           :   Keterbukaan Informasi terkait Perubahan Nama Perusahaan


Yang Terhormat
Otoritas Jasa Keuanga n
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 -4
Jakarta 10710

U.p.:      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon


Merujuk pada: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan da            n Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“    POJK 31/2015 ”) dan (ii) Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep -00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I -E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Peraturan I -E”), bersama ini kami sampaikan laporan atau informasi sehubungan
dengan informasi atau fakta materia l sebagai berikut:

      Nama Emiten                                       :   PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM “/“Perseroan ”)
      Alamat                                            :   Gedung Aneka Tambang Tower A
                                                            Jl. Letjen. T.B. Simatupang No. 1
                                                            Lingkar Selatan, Tanjung Barat
                                                            Jakarta 12530, Indonesia
      Bidang Usaha                                      :   Pertambangan
      Telepon                                           :   021-7891234
      Email                                             :   corsec@antam.com
      Situs Web                                         :   www.antam.com


 1. Tanggal Kejadian                                   13 Februari 2026

 2. Jenis Informasi atau Fakta Material                Perubahan Nama Perusahaan

 3. Uraian Informasi atau Fakta                        1. Menindaklanjuti ketentuan Undang -Undang Nomor 19
    Material                                              Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara




PT ANTAM Tbk
Gedung ANTAM Tower A
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
corsec@antam.com

www.antam.com
                                                                                                               1/3
Page 2
                                                          sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang -Undang
                                                          Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
                                                          Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                                                          Usaha Milik Negara      (“UU BUMN”), Perseroan telah
                                                          menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                                                          Biasa pada tanggal 15 Desember 202         5 (“RUPSLB
                                                          Perseroan ”) yang diantaranya memutuskan terkait
                                                          perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya       dalam
                                                          rangka menyesuaikan dengan UU BUMN (“        Perubahan
                                                          Anggaran Dasar Perseroan ”).

                                                       2. Bahwa salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                                          yang telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah
                                                          berkaitan dengan perubahan nama Perseroan          yaitu
                                                          menjadi sebagai berikut:

                                                                   Sebelum                       Menjadi

                                                            PT Aneka Tambang Tbk       Perusahaan Perseroan
                                                            atau disingkat PT ANTAM    (Persero) PT Aneka Tambang
                                                            Tbk                        Tbk atau disingkat PT ANTAM
                                                                                       (Persero) Tbk

                                                          Perubahan nama Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas
                                                          dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan
                                                          Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

                                                       3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada angka 1 dan 2
                                                          tersebut diatas, telah dimuat dalam Akta Pernyataan
                                                          Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan
                                                          Nama PT Aneka Tambang            Tbk Menjadi     Perusahaan
                                                          Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 54 tanggal
                                                          13 Januari 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                                                          Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
                                                          Administrasi Jakarta Selatan (“ Akta 54”), yang selanjutnya.
                                                          telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
                                                          Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan          Menteri
                                                          Hukum Republik Indonesia                   Nomor       AHU-



PT ANTAM Tbk
Gedung ANTAM Tower A
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
corsec@antam.com

www.antam.com
                                                                                                                    2/3
Page 3
                                                          0008546.AH.01.02.TAHUN 2026, tentang Persetujuan
                                                          Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
                                                          PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk ,
                                                          tanggal 13 Februari 2026.

                                                       4. Dengan telah     diperolehnya persetujuan dari Menteri
                                                          Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas     ,
                                                          maka terhitung sejak tanggal     13 Febr uari 2026, nama
                                                          Perseroan telah efektif berubah menjadi       Perusahaan
                                                          Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau
                                                          disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk .

 4. Dampak Kejadian, Informasi atau                    Tidak ada dampak pada operasional, keuangan dan/atau
    Fakta Material Tersebut Terhadap                   kelangsungan usaha
    Emiten atau Perusahaan Publik

 5. Keterangan Lain -Lain                              Tidak ada tambahan informasi



Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat
perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah versi Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris akan diartikan mengik uti Bahasa Indonesia .

Demikian kami sampaikan Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 31/2015 dan
Peraturan I-E.

Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih .


Corporate Secretary Division Head




Wisnu Danandi Haryanto

Tembusan :
 1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
 2. Dewan Komisaris ANTAM
 3. Direksi ANTAM



PT ANTAM Tbk
Gedung ANTAM Tower A
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
corsec@antam.com

www.antam.com
                                                                                                                  3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published18 Feb 2026
Pages3
Characters8,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aneka Tambang Tbk · Nama Emiten p.1 ×19
linked person Wisnu Danandi Haryanto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org PT ANTAM Tbk p.1 ×11
unresolved org Milik Negara p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Perusahaan Perseroan (Persero) p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result