Back to announcement
20260218_ANTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027646_lamp1.pdf
Other Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
18 Februari 2026
Nomor : 1099/692/DCS/2026
Perihal : Keterbukaan Informasi terkait Perubahan Nama Perusahaan
Yang Terhormat
Otoritas Jasa Keuanga n
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 -4
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Merujuk pada: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan da n Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“ POJK 31/2015 ”) dan (ii) Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep -00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I -E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Peraturan I -E”), bersama ini kami sampaikan laporan atau informasi sehubungan
dengan informasi atau fakta materia l sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM “/“Perseroan ”)
Alamat : Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen. T.B. Simatupang No. 1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat
Jakarta 12530, Indonesia
Bidang Usaha : Pertambangan
Telepon : 021-7891234
Email : corsec@antam.com
Situs Web : www.antam.com
1. Tanggal Kejadian 13 Februari 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Nama Perusahaan
3. Uraian Informasi atau Fakta 1. Menindaklanjuti ketentuan Undang -Undang Nomor 19
Material Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
PT ANTAM Tbk
Gedung ANTAM Tower A
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
corsec@antam.com
www.antam.com
1/3
Page 2
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang -Undang
Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa pada tanggal 15 Desember 202 5 (“RUPSLB
Perseroan ”) yang diantaranya memutuskan terkait
perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya dalam
rangka menyesuaikan dengan UU BUMN (“ Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan ”).
2. Bahwa salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah
berkaitan dengan perubahan nama Perseroan yaitu
menjadi sebagai berikut:
Sebelum Menjadi
PT Aneka Tambang Tbk Perusahaan Perseroan
atau disingkat PT ANTAM (Persero) PT Aneka Tambang
Tbk Tbk atau disingkat PT ANTAM
(Persero) Tbk
Perubahan nama Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas
dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan
Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada angka 1 dan 2
tersebut diatas, telah dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan
Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 54 tanggal
13 Januari 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“ Akta 54”), yang selanjutnya.
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
PT ANTAM Tbk
Gedung ANTAM Tower A
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
corsec@antam.com
www.antam.com
2/3
Page 3
0008546.AH.01.02.TAHUN 2026, tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk ,
tanggal 13 Februari 2026.
4. Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas ,
maka terhitung sejak tanggal 13 Febr uari 2026, nama
Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau
disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk .
4. Dampak Kejadian, Informasi atau Tidak ada dampak pada operasional, keuangan dan/atau
Fakta Material Tersebut Terhadap kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain -Lain Tidak ada tambahan informasi
Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat
perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah versi Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris akan diartikan mengik uti Bahasa Indonesia .
Demikian kami sampaikan Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 31/2015 dan
Peraturan I-E.
Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih .
Corporate Secretary Division Head
Wisnu Danandi Haryanto
Tembusan :
1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
2. Dewan Komisaris ANTAM
3. Direksi ANTAM
PT ANTAM Tbk
Gedung ANTAM Tower A
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
corsec@antam.com
www.antam.com
3/3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Perusahaan Perseroan (Persero)
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.