Back to announcement
20260215_ADHI_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32027613_lamp1.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 091/SP-II/2026
Jakarta, 14 Februari 2026
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, 12 Februari 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
Rozi Sparta
Corporate Secretary
TNI
PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
Kantor Pusat: Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 Jakarta 12510. P. 62-21 7975312.
Kantor Pusat Operasional: ADHI Tower, Jl. MT Haryono No.27, Jakarta 13630. P. 62-21 50873000. Call Center 1500 227. E. adhi@adhi.co.id
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN III ADHI KARYA TAHAP III TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Adhi
Karya Tahap III Tahun 2022, Akta No. 53, tanggal 22 April 2022, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022, bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 12 Februari 2026
Waktu : Pukul 09.59 s.d 11.22 WIB
Tempat : Hotel Grandhika Iskandarsyah,
Jl. Iskandarsyah Raya No.65, Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan
Agenda : Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Adhi
Karya (Persero) Tbk untuk memelihara rasio keuangan sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III
Tahun 2022, Akta No. 53, tanggal 22 April 2022, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahannya, untuk
periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31
Desember 2025 (audited) dan/atau 31 Desember 2026 (audited).
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang diwakili oleh Bp. Bani Iqbal selaku Direktur
Keuangan dan Ibu Vera Kirana selaku Direktur Operasi III
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Dewantari Handayani,
SH, MPA,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
sebesar Rp2.379.600.000.000,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar
enam ratus juta Rupiah) atau sebanyak 2.379.600.000.000 (dua triliun tiga ratus
tujuh puluh sembilan miliar enam ratus juta) suara yang merupakan 96,583%
(sembilan puluh enam koma lima delapan tiga persen) dari jumlah Obligasi yang telah
diterbitkan oleh Emiten yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten),
yaitu berjumlah sebesar Rp2.463.800.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam
puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum
kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 7) huruf B
angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Obligasi.
1
Page 3
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO
antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban kewajiban PT Adhi Karya
(Persero) Tbk untuk memelihara rasio keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6
ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Adhi
Karya Tahap III Tahun 2022, Akta No. 53, tanggal 22 April 2022, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
berikut perubahannya, sebagai berikut :
a. Memelihara perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang
dari 1 : 1 (satu berbanding satu)
b. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak
kurang dari 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu)
untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2025
(audited)
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 3 (tiga) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf f) Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf B angka (1) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
Obligasi, yaitu :
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
2.379.600.000.000 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam
ratus juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
sebesar Rp2.379.600.000.000,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus juta Rupiah).
b. Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 12
Februari 2026, sebanyak 1.338.100.000.000 (satu triliun tiga ratus tiga
puluh delapan miliar seratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang
bernilai sebesar Rp1.338.100.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh
2
Page 4
delapan miliar seratus juta Rupiah) atau 56,23% (lima puluh enam koma dua
tiga persen).
c. Jumlah suara yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Adhi
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 12
Februari 2026, sebanyak 1.041.500.000.000 (satu triliun empat puluh satu
miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang
bernilai sebesar Rp1.041.500.000.000,00 (satu triliun empat puluh satu
miliar lima ratus juta Rupiah) atau 43,77% (empat puluh tiga koma tujuh
tujuh persen).
d. Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau
mewakili suara Pemegang Obligasi yang sebesar Rp0 (0 Rupiah).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf B angka
(1) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III
Tahun 2022, Akta No. 53, tanggal 22 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol
nol persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak
mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 14 Februari 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT Adhi Karya (Persero) Tbk PT Bank Mega Tbk
3
Page 5
Page 6
Page 7
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.