Back to announcement
20260213_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027599_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Jakarta, 13 Februari 2026
No. : 010/HDK/SP/II/2026
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-01989/BEI.PP3/02-2026
tanggal 11 Februari 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Informasi detail mengenai PT Trimitra Coal Perkasa (TCP) yang belum Perseroan
sampaikan, sebagai berikut:
a. Tanggal pendirian dan tanggal operasional dimulai.
Tanggapan:
Tanggal Pendirian 10 November 1994.
b. Ikhtisar laporan keuangan.
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan masih
menunggu penyampaian detail ikhtisar laporan keuangan dari PT TCP.
Perseroan akan segera menyampaikan informasi dimaksud kepada Bursa
setelah dokumen tersebut diterima oleh Perseroan.
2. Berdasarkan tanggapan Perseroan pada poin 1 pada surat Perseroan nomor
001/HDK/SP/I/2026 tanggal 5 Januari 2026, disampaikan bahwa nilai Rp1,6 triliun
tersebut berdasarkan kesepakatan awal yang merujuk pada transaksi penjualan 55%
saham TCP) senilai USD 100 juta kepada pihak lain yang akan bertindak sebagai
kontraktor tambang TCP. Atas hal tersebut agar dapat disampaikan beberapa hal
berikut:
a. Latar belakang Perseroan menggunakan nilai yang sama yaitu Rp1,6 triliun
untuk melakukan akusisi hanya sebesar 45% dibandingkan 55% seperti yang
ditawarkan TCP kepada pihak lain.
Tanggapan:
Jumlah 45% kepemilikan TCP yang akan diakuisisi Perseroan tersebut adalah
jumlah maksimum yang disepakati oleh pemegang saham pengendali TCP
pada saat penanda tanganan perjanjian tanggal 22 Desember 2025 dengan
pemegang saham pengendali PT TCP tentang kesepakatan awal rencana
akuisisi 45% saham milik pemegang saham pengendali TCP oleh Perseroan.
Page 2
Nilai akuisisi Rp1,6 Triliun tersebut adalah nilai yang disepakati pada saat
penada tanganan perjanjian tersebut. Nilai tersebut dapat berubah
mempertimbangkan nilai TCP yang akan ditetapkan berdasarkan nilai
appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP).
b. Latar belakang Perseroan berencana untuk mengakuisisi sebanyak 45%
saham TCP dibandingkan persentase kepemilikan lainnya.
Tanggapan:
Sudah terjawab di tanggapan pertanyaan 2.a diatas.
c. Manfaat lain yang diperoleh oleh Perseroan termasuk pemegang saham publik
dengan akusisi TCP yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan calon
pembeli lainnya.
Tanggapan:
Hingga saat ini kami belum mendapat informasi pembanding yang
menyimpulkan penawaran Perseroan terhadap 45% saham TCP adalah lebih
tinggi dari penawaran pihak lain. Tambang batubara PT Trimata Coal Perkasa
merupakan aset batubara skala besar di Sumatera Selatan dengan luasan
konsesi ±11.640 ha dan estimasi mineable coal resources sekitar ±693,7 juta
ton, yang mencerminkan potensi geologi batubara skala besar dan mendukung
pengembangan tambang terbuka (open pit) jangka panjang. Karena itu
Perseroan menyakini akuisisi 45% kepemilikan saham TCP tersebut akan
memberikan manfaat valuasi yang konkrit terhadap Perseroan dan pemegang
saham Perseroan.
3. Sehubungan dengan total aset Perseroan per 30 Juni 2025 sebesar Rp107,08 miliar
sedangkan nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun atau 15x dari total aset, agar dapat
disampaikan beberapa hal berikut:
a. Apakah akuisisi yang dimaksud merupakan reverse acquisition atau backdoor
listing secara substansi?
Tanggapan:
Menurut kami transaksi tersebut tersebut bukan merupakan reverse acquisition
atau backdoor listing secara substansi karena sesuai perjanjian tanggal 22
Desember 2025 antara pemegang saham pengendali Perseroan dengan
pemegang saham pengendali TCP disepakati bahwa tidak ada perubahan
pemegang saham pengendali di Perseroan. Pemegang saham pengendali
Perseroan saat ini akan tetap menjadi pemegang saham pengendali Perseroan
setelah akuisisi tersebut selesai dilaksanakan. Karena tidak ada perubahan
pemegang saham pengendali, maka secara definitive menurut kami transaksi
tersebut tidak merupakan reverse acquisition atau backdoor listing secara
substansi.
b. Apakah transaksi ini berpotensi menyebabkan Pemegang Saham
Pengendali (PSP) dan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owners
atau UBO) berubah?
Tanggapan:
Sudah terjawab di jawaban pertanyaan 3.b diatas.
Page 3
c. Dalam hal transaksi tersebut akan mengubah PSP dan UBO, agar
dijelaskan rencana pemenuhan terhadap POJK Nomor 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka serta pemenuhan penawaran
tender wajib.
Tanggapan:
Meskipun menurut kami transaksi tersebut tidak menyebabkan perubahan
pemegang saham pengendali yang dapat menyebabkan terjadinya reverse
acquisition atau backdoor listing secara substansi, tetapi jika secara hukum hal
tersebut dianggap merupakan reverse acquisition atau backdoor listing, maka
tentu transaksi tersebut wajib memenuhi POJK Nomor 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka serta pemenuhan penawaran
tender wajib.
d. Rencana pemenuhan terhadap POJK Nomor 17/POJK/04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
Tanggapan:
Sesuai perjanjian tanggal perjanjian tanggal 22 Desember 2025 antara
pemegang saham pengendali Perseroan dengan pemegang saham pengendali
TCP tentang akuisisi 45% saham TCP, sudah dinyatakan bahwa transaksi
tersebut wajib dilaksanakans sesuai dengan semua regulasi yang berlaku di
sisi Perseropan sebagai perusahaan terbuka maupun di sisi TCP sebagai
perushaan tambang batu bara.
e. Rencana RUPS untuk persetujuan transaksi tersebut.
Tanggapan:
Akuisisi 45% tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan
perkembangan produksi TCP. Tahap pertama akuisisi ditargetkan
dilaksanakan di kuartal ke 3 tahun 2026.
f. Laporan Penilai Independen untuk menentukan nilai wajar atas transaksi
sebesar Rp1,6 triliun tersebut sesuai dengan Pasal 6 POJK 17/2020.
Tanggapan:
Seperti penjelasan kami pada jawaban atas pertanyaan nomor 2.a diatas,
bahwa nilai akuisisi Rp1,6 Triliun tersebut adalah nilai yang disepakati pada
saat penada tanganan perjanjian tersebut. Nilai tersebut dapat berubah
mempertimbangkan nilai TCP yang akan ditetapkan berdasarkan nilai
appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP). Saat ini kami dalam
proses penunjukan KJPP dan profesi penunjang lainnya untuk pelaksanaan
akuisisi tersebut.
4. Sehubungan dengan pertanyaan pada poin 2 dan 3, agar dapat disampaikan penilaian
Manajemen Perseroan terutama Komisaris Independen atas rencana transaksi ini
terhadap kepentingan pemegang saham publik.
Tanggapan:
Penilaian komisaris Independen Perseroan terlampir.
Page 4
5. Sehubungan dengan akuisisi akan menggunakan skema equity swap melalui right
issue secara bertahap, agar dapat disampaikan beberapa hal berikut:
a. Rincian tahapan beserta perkiraan nilai right issue di setiap tahapannya
dan perkiraan timeline.
Tanggapan:
Saat ini kami belum dapat memberikan perkiraan nilai right issue tersebut
karena hal tersebut tergantu dari valuasi KJPP terhadap nilai 45% saham TCP
dan penilaian terhadap rata-rata harga saham Perseroan.
b. Pihak standby buyer (jika ada).
Tanggapan:
Akuisisi tersebut akan dilkakukan dengan mekanisme share swap inbreng
saham. Kami belum dapat memastikan perlunya kebaradaan stand by buyer
untuk transaksi tersebut..
c. Estimasi tingkat dilusi atas pemegang saham publik pada setiap tahapan right
issue.
Tanggapan:
Saat ini kami belum dapat memberikan perkiraan rasio right issue tersebut
karena hal tersebut tergantug dari valuasi KJPP terhadap nilai 45% saham
TCP dan penilaian terhadap rata-rata harga saham Perseroan.
6. Sehubungan dengan estimasi sumber daya berdasarkan Laporan JORC menunjukkan
estimasi mineable coal resources sekitar 693,7 juta ton yang disusun oleh konsultan
independen Faan Grobelaar & Associates. Atas hal tersebut agar dapat disampaikan
beberapa hal berikut:
a. Domisili Faan Grobelaar & Associates.
Tanggapan:
Sesuai alamat yang tertulis di JORC Report, domisili Faan Grobelaar &
Associates adalah di 14 Archiles Street, Herlear, Kimberly, 8301, Afrika
Selatan.
b. Apakah konsultan independen tersebut terdaftar sebagai Competent Person
Indonesia (CPI) di KCMI?
Tanggapan:
Kami belum melakukan pengecekan registrasi konsultan JORC tersebut di
daftar CPI di KCMI. Dalam hal konsultan tersebut belum terdaftar, tentunya
perlu untuk mendapatkan laporan tentang cadangan batu bara yang ditanda
tangani oleh CPI yang terdaftar di KCMI sesuai ketentuan yang berlaku yang
dipersyaratkan dalam proses right issue. Sebagai keterbukaan informasi,
terlampir kami sampaikan kredensial konsultan tersebut terlampir.
Page 5
c. Dalam hal terdaftar sebagai CPI di KCMI, agar dapat disampaikan nama CPI
yang dimaksud.
Tanggapan:
Sudah terjawab di jawaban pertanyaan 6.c diatas.
d. Dalam hal tidak terdaftar sebagai CPI di KCMI, agar dapat disampaikan latar
belakang Perseroan meyakini estimasi yang dihitung oleh non CPI.
Tanggapan:
-
e. Apakah Laporan disusun mengikuti kode KCMI?
Tanggapan:
Sudah terjawab di jawaban pertanyaan 6.c diatas.
f. Dalam hal tidak disusun mengikuti kode KCMI, standar apa yang digunakan
oleh konsultan independen dalam menyusum laporan tersebut.
Tanggapan:
Sudah terjawab di jawaban pertanyaan 6.c diatas.
7. Sehubungan dengan valuasi TCP menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF)
yang disampaikan, agar dapat disampaikan beberapa hal berikut:
a. Latar belakang Perseroan menyampaikan valuasi TCP kepada publik.
Tanggapan:
Tujuan Perseroan untuk menyampaikan valuasi TCP berikut data-data yang
digunakan untuk perhitungan valuasi tersebut adalah :
1. Pemegang saham dapat menilai keyakinan dan optimisme Perseroan
terhadap manfaat akuisisi tersebut terhadap Perseroan.
2. Menghindari kebocoran informasi yang dapat berpotensi terjadinya
pemanfaat informasi orang dalam untuk perdaganganb saham Perseroan
di Bursa.
b. Latar belakang Perseroan hanya menyampaikan valuasi TCP dengan metode
DCF sedangkan valuasi yang biasa digunakan untuk industri pertambangan
juga dilengkapi dengan Net Asset Value dan Relative Valuation yaitu
EV/EBITDA.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan valuasi dengan metoide DCF, bukan Net Asset
Value dan Relative Valuation yaitu EV/EBITDA.
karena menurut Perseroan :
1. Nilai kapitalisasi pasar dalam perhitungan EV/EBITDAA sangat
tergantung volatilitas transaksi saham Perseroan di Bursa dan volatilitas
transaksi tersebut sangat dipengaruhi banyak hal yang tidak bisa dipahami
Perseroan. Perseroan adalah pelaku usaha sektor riil, bukan pelaku
perdagangan saham.
2. Metode penilaian dengan DCF adalah semata-mata mengandalkan pada
kinerja operasional EBITDA dan free cash flow tanpa mempertimbangkan
volatiliutas p[erdagangan pasar saham yang memebtuk nilai kapitalisasi
pasar. Karena itu penggunaan DCH menurut perseroan jauh lebih
konservatif dibandingkan penilaian dengan menggunakan faktor volatilitas
pasar saham.
Page 6
3. Metode EV/EBITDA lebih ditujukan untuk penilaian harga saham apakah
tergolong murah (undervalkued) atau mahal (overvalued). Perseroan
membuat penilaian Equity Value atas TCP berdasarkan proyeksi rencana
produksi, EBITDA dan Free Cashflow TCP dengan menggunakan
metoide DCF tanpa bermaksud m,emberikan penialaianj murah atau
mahalnya harga saham Perseroan atau TCP. Perseroan tidak dalam
kapasitas memberikan penilaian tentang mahal atau murahnya harga
saham Perseroan atau TCP.
c. Apakah proyeksi keuangan yang ada di perhitungan DCF tersebut telah
direviu oleh Akuntan Publik?
Tanggapan:
Seperti yang disebutkan bahwa data proyeksi yang digunakan dalam
perhitungan DCF tersebut adalah berdasarkan proyeksi pemegang saham
pengendali perseroan. Data tersebut belum direview oleh akuntan publik.
Pengungkapan proyeksi internal tersebut merupakan bagian tanggung jawab
Perseroan untuk menjelaskan kepada publik tentang keyakinan dan optmisme
Perseroan tentang manfaat akuisisi 45% TCP terhadap Perseroan dan
pemegang saham Perseroan.
d. Latar belakang Perseroan hanya menyampaikan proyeksi keuangan dan tidak
menyampaikan perbandingannya dengan informasi keuangan historis pada
perhitungan DCF agar pemegang saham publik dapat menilai perbandingan
serta kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan.
Tanggapan:
TCP belum berproduksi sebelum tahun 2026.
e. Latar belakang menggunakan terminal value yang sangat optimis sebesar 3%
mengingat terminal value yang biasa digunakan untuk industri pertambangan
adalah 1%.
Tanggapan:
1. 3% tersebut adalah tingkat diskonto yang kami gunakan dalam
menghitung nilai sekarang dari Terminal Value. Angka 3% tersebut
berasal dari estimasi tingkat inflasi Indonesia per tahun.
2. Sepengetahuan kami, tidak ada pengaturan tentang penetapan terminal
value dan discount rate. Dengan mengungkapkan seluruh data yang
digunakan dalam perhitungan DCF tersebut, pembaca dapat menyesuaikan
sendiri discount rate yang digunakan sesuai dengan keyakinannya.
f. Asumsi harga batu bara yang digunakan beserta latar belakang atau justifikasi
Perseroan menggunakan asumsi harga tersebut.
Tanggapan:
USD 26/ton FOB Vessel. Dari pihak TCP menginformasikan harga jual batu
bara TCP antara USD 28-32/Ton. Tapi untuk pertimbangan konservatis,
proyeksi DCF kami menggunakan proyeksi harga jual hanya USD 26/ton.
Page 7
8. Sehubungan dengan TCP telah mendapat pembeli siaga batubara yang diproduksi
yaitu Argo Energy Pte. Ltd., agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Apakah TCP hanya memiliki satu pelanggan yaitu Argo Energy Pte Ltd?
Tanggapan:
Untuk saat ini TCP memiliki 1 stand by buyer, yaitu Argo Energfy Pte Ltd.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Banpu Group. Ke depannya kami
optimis TCP mampu memperoleh lebih banyak stand by buyer.
b. Hubungan afiliasi/tidak antara TCP dengan Argo Energy Pte Ltd.
Tanggapan:
Sepengetahuan kami tidak terdapat hubungan affiliasi antara TCP dengan
Argo Energy Pte Ltd
c. Jangka waktu kontrak TCP dengan Argo Energy Pte Ltd.
Tanggapan:
1 tahun
9. Sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan oleh Triple B pada 3 Desember 2025,
agar dapat disampaikan informasi atau status terkini mengenai rencana penawaran
tender wajib.
Tanggapan:
Per tanggal surat ini diterbitkan, PT Triple Berkah bersama sedang menyampaikan
tanggapan ketiga kepada OJK terkait rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
10. Rencana tindakan korporasi lainnya dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Tanggapan:
Perseroan berencana untuk melakukan beberapa tindakan korporasi yang terkait
penambahan modal dalam waktu 12 bulan kedepan.
11. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau kejadian penting
lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
maupun harga saham Perseroan yang belum disampaikan, selain informasi yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK dan publik.
Page 8
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Harta Djaya Karya Tbk Richie Adrian Hartanto S Direktur Utama
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Trimitra Coal Perkasa
p.1
unresolved
org
PT TCP.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Trimata Coal Perkasa
p.2
unresolved
org
Argo Energy Pte. Ltd.
p.7 ×5
unresolved
org
Argo Energfy Pte Ltd.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.