Back to announcement
20260206_BBCA_Pemanggilan RUPS_32025219_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Direksi PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026
Waktu : pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) s/d selesai
Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata Acara RUPST:
1. Persetujan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Pada saat penyampaian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, akan disampaikan kinerja Perseroan dan pencapaian-pencapaian Perseroan
serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan
pemberian nasihat kepada Direksi.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan agar disisihkan untuk pembagian dividen tunai
dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan.
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 serta tantiem untuk
tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui:
i. pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
a. menetapkan honorarium dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku
2026 yang berlaku sampai akhir periode menjabat/periode pengangkatan; dan
b. menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
buku 2025;
ii. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota
Direksi untuk tahun buku 2026 yang berlaku sampai akhir periode menjabat/periode
pengangkatan.
Page 2
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan juncto Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan
untuk menyetujui penunjukan KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global
PwC selaku Kantor Akuntan Publik dan Eddy Rintis selaku Akuntan Publik, yang masing-masing
merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.
Profil Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diusulkan di atas kami sertakan sebagai
bahan Rapat.
5. Persetujuan Atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan
(Buyback)
Penjelasan:
Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui rencana Perseroan terkait Buyback.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain
untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun serta menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
7. Penegasan berakhirnya masa jabatan, serta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
Penjelasan:
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat akan
berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, akan diusulkan kepada Rapat
agar Rapat memutuskan penegasan berakhirnya masa jabatan serta mengangkat anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang diusulkan untuk diangkat dalam Rapat ini dapat diunduh dari situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi).
Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi serta
https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/laporan-presentasi/laporan-tahunan).
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika para pemegang saham
Perseroan yang hadir atau diwakili:
a. lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah, untuk mata acara ke-1 sampai dengan mata acara ke-4 dan mata
acara ke-7; dan
b. paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah, untuk mata acara ke-5 dan ke-6.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka:
Page 3
a. keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat,
untuk mata acara ke-1 sampai dengan mata acara ke-4 dan mata acara ke-7; dan
b. keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ⅔ (dua
pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat,
untuk mata acara ke-5 dan ke-6.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) POJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan
lagi pengiriman undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
Rabu tanggal 11 Februari 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No. 14
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar
Perseroan.
4. Sehubungan penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas,
keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud
pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan
pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
ii. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
iii. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-proxy
dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan tanggal 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum
ini;
Page 4
(ii) Pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan, namun pemegang saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari pemegang saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
11.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
akan mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang saham Perseroan yang memiliki saham dalam bentuk warkat/scrip dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi).
8. Bagi Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan asli
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut “KTP”) serta menunjukkan asli KTP atau tanda pengenal lainnya kepada
petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil pemegang saham Perseroan
yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta
pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian pemegang saham atau kuasanya
tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran pemegang saham
Perseroan atau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.
10. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan pemegang saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi), dengan ketentuan:
i. Pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, surat kuasa dimaksud harus dilegalisasi
oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia di
negara setempat atau dilakukan Apostille sesuai ketentuan yang berlaku;
iii. formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap
wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jend.
Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221 2525028, pada
setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada
hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Page 5
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya telah mendeklarasikan kehadirannya melalui
aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI;
c. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, dianggap tidak hadir serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham Perseroan atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, perubahan tersebut berlaku
terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
1. Perseroan akan melakukan pembatasan jumlah pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat
secara fisik sebanyak 520 orang dengan metode first come first serve basis.
2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib
mengikuti protokol di tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain, sebagai
berikut:
a. Pemegang saham Perseroan yang sudah datang ke lokasi tetapi tidak dapat memasuki ruang
Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan
cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.
b. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 11.00 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
pada pukul 13.00 WIB. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hadir setelah
pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul
dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
c. Apabila terdapat perubahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat, perubahan tersebut
akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-
kelola/aksi-korporasi).
d. Pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat,
dihimbau untuk mengenakan masker selama Rapat berlangsung.
Page 6
e. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
saham Perseroan.
Jakarta, 12 Februari 2026
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
unresolved
—
Eddy Rintis
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.