Skip to content
Back to announcement

20260206_BBCA_Pemanggilan RUPS_32025219_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

Direksi PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

       Hari/Tanggal           : Kamis, 12 Maret 2026
       Waktu                  : pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) s/d selesai
       Tempat                 : Menara BCA, Grand Indonesia
                                Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                Jakarta 10310
       Mekanisme              : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General
                                Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Mata Acara RUPST:
1. Persetujan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
   decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan:
   Pada saat penyampaian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris, akan disampaikan kinerja Perseroan dan pencapaian-pencapaian Perseroan
   serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan
   pemberian nasihat kepada Direksi.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
   Penjelasan:
   Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan agar disisihkan untuk pembagian dividen tunai
   dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 serta tantiem untuk
   tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui:
      i. pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
         a. menetapkan honorarium dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku
             2026 yang berlaku sampai akhir periode menjabat/periode pengangkatan; dan
         b. menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
             buku 2025;
    ii. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota
         Direksi untuk tahun buku 2026 yang berlaku sampai akhir periode menjabat/periode
         pengangkatan.
Page 2
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   Penjelasan:
   Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023
   tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
   Keuangan juncto Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan
   untuk menyetujui penunjukan KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global
   PwC selaku Kantor Akuntan Publik dan Eddy Rintis selaku Akuntan Publik, yang masing-masing
   merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
   untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2026.

   Profil Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diusulkan di atas kami sertakan sebagai
   bahan Rapat.

5. Persetujuan Atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan
   (Buyback)
   Penjelasan:
   Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui rencana Perseroan terkait Buyback.

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan:
   Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain
   untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
   memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun serta menyatakan kembali
   seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

7. Penegasan berakhirnya masa jabatan, serta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan.
   Penjelasan:
   Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat akan
   berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
   diselenggarakan pada tahun 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, akan diusulkan kepada Rapat
   agar Rapat memutuskan penegasan berakhirnya masa jabatan serta mengangkat anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan.
   Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   yang diusulkan untuk diangkat dalam Rapat ini dapat diunduh dari situs web Perseroan
   (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi).

Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi                            serta
https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/laporan-presentasi/laporan-tahunan).

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika para pemegang saham
   Perseroan yang hadir atau diwakili:
   a. lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
       dengan hak suara yang sah, untuk mata acara ke-1 sampai dengan mata acara ke-4 dan mata
       acara ke-7; dan
   b. paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
       Perseroan dengan hak suara yang sah, untuk mata acara ke-5 dan ke-6.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka:
Page 3
   a. keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu
      perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat,
      untuk mata acara ke-1 sampai dengan mata acara ke-4 dan mata acara ke-7; dan
   b. keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ⅔ (dua
      pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat,
      untuk mata acara ke-5 dan ke-6.

Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) POJK
   No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan
   lagi pengiriman undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan.

2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
   pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
   Rabu tanggal 11 Februari 2026, pukul 16.00 WIB.

3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
   disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No. 14
   Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
   Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar
   Perseroan.

4. Sehubungan penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas,
   keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
       eASY.KSEI;
   b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud
       pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan
   pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
   pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   i. Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
        saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   ii. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
        Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih
        dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
   iii. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
        submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-proxy
   dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).

6. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan
   hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
      dengan tanggal 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
      memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
      Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
   b. Untuk:
      (i) Pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
          sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum
          ini;
Page 4
      (ii) Pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
            namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      (iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
            (PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
            menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan, namun pemegang saham yang
            bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
            Kehadiran;
      (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
            kuasa dari pemegang saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
            eASY.KSEI;
      wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
      11.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
      akan mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
      elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

7. Pemegang saham Perseroan yang memiliki saham dalam bentuk warkat/scrip dapat memberikan
   kuasa dengan menggunakan surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
   (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi).

8. Bagi Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
   sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan asli
   Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
   (selanjutnya disebut “KTP”) serta menunjukkan asli KTP atau tanda pengenal lainnya kepada
   petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil pemegang saham Perseroan
   yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
   pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta
   pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

9. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang telah menyatakan atau
   mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian pemegang saham atau kuasanya
   tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran pemegang saham
   Perseroan atau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.

10. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan pemegang saham wajib
        menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
        dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
        elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Batas
        Waktu Deklarasi Kehadiran;
    b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
        (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi), dengan ketentuan:
        i. Pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
           kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
       ii. dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
           ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, surat kuasa dimaksud harus dilegalisasi
           oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia di
           negara setempat atau dilakukan Apostille sesuai ketentuan yang berlaku;
      iii. formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap
           wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jend.
           Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221 2525028, pada
           setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada
           hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Page 5
   c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
      dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

11. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
    berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
    yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
    pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
    a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya telah mendeklarasikan kehadirannya melalui
        aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham Perseroan atau
        kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
        pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI;
    c. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI, dianggap tidak hadir serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
        Rapat.
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    Tayangan RUPS, pemegang saham Perseroan atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
    (browser) Mozilla Firefox.
13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
    eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
    penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, perubahan tersebut berlaku
    terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
    dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
    disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:
1. Perseroan akan melakukan pembatasan jumlah pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat
    secara fisik sebanyak 520 orang dengan metode first come first serve basis.
2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib
    mengikuti protokol di tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain, sebagai
    berikut:
   a. Pemegang saham Perseroan yang sudah datang ke lokasi tetapi tidak dapat memasuki ruang
       Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan
       cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
       memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
       ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
       kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.
   b. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
       Rapat pada pukul 11.00 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
       pada pukul 13.00 WIB. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hadir setelah
       pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul
       dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
   c. Apabila terdapat perubahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat, perubahan tersebut
       akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-
       kelola/aksi-korporasi).
   d. Pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat,
       dihimbau untuk mengenakan masker selama Rapat berlangsung.
Page 6
e. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
   Rapat secara fisik, Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
   pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
   saham Perseroan.

                                Jakarta, 12 Februari 2026
                               PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published12 Feb 2026
Pages6
Characters18,631
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×8
linked org Grand Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2
unresolved — Eddy Rintis · Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result