Skip to content
Back to announcement

20260212_BRIS_Laporan Hasil Pemeringkatan_32027245_lamp1.pdf

Other Text extracted BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.906
K3

BSI BANK SYARIAH
INDONESIA

PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor Pusat

11 Februari 2026
No.06/398-3/CSG
Lampiran: 1 (satu) set

Gedung The Tower
Kepada: Jl. Gatot Subroto No. 27
Otoritas Jasa Keuangan ) 12930, Indonesia
Gedung Soemitro Djojohadikusumo 16221-30105079
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 KAN Nana
Jakarta Pusat 10710

Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Perihal: PENYAMPAIAN HASIL PEMERINGKATAN TAHUNAN ATAS SUKUK DAN
PEMERINGKATAN PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) Tbk

Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semoga Bapak beserta seluruh staff dalam keadaan sehat dan selalu terlimpah rahmat dari
Allah Subhanahu Wata'ala.

Memenuhi Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan ini kami sampaikan hasil
pemeringkatan tahunan atas sukuk Perseroan yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) sebagai berikut

Objek Pemeringkatan Peringkat Periode Nomor Surat Keterangan
Pemeringkatan Pefindo

Sukuk Mudharabah WAAAsy 9 Februari 2026 — | RC-0088/PEF- Diterbitkan
Berlandaskan (Triple A 1 Februari 2027 DIR/I1/2026 melalui
Keberlanjutan Syariah) tanggal 9 Februari | penawaran
Berkelanjutan I Tahun 2024 2026 umum
Sukuk Mudharabah WAAArsy) 9 Februari 2026 — | RC-0089/PEF- Diterbitkan
Berlandaskan (Triple A 1 Februari 2027 DIR/I1/2026 melalui
Keberlanjutan Syariah) tanggal 9 Februari | penawaran
Berkelanjutan I: 2026 umum

- Tahap! Tahun 2024
Seri B, dan Seri C

- Tahap II Tahun 2025
Seri A, Seri B dan

Seri Cc
Sukuk Mudharabah idAAsy 9 Februari 2026 — | RC-0090/PEF- Diterbitkan
Subordinasi Jangka (Double A 1 Februari 2027 DIR/I/2026 tanpa
Menengah Tahun 2023 Syariah) tanggal 9 Februari | melalui
2026 penawaran
umum

PT Bank Syariah Indonesia | isAAA/Stable | 9 Februari 2026 — | RC-0091/PEF- 5

(Persero) Tbk (Triple A: 1 Februari 2027 DIR/I/2026
Stable tanggal 9 Februari
Outlook) 2026

Page 2 OCR 0.907
BS | BANK SYARIAH
INDONESIA
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) Tbk.
CORPO SEGRETARY & COMMUNICATION GROUP £

FA
Page 3 OCR 0.908
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDON

dirman Central Business District Lot 9

PEFINDO Da

CREDIT RATING AGENCY

Jakarta, 9 Februari 2026

Nomor 1 RC-0088/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi — : Terbatas
Perihal 1 Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank

BSI Tahun 2024 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027
Yth. Bapak Kemal Aditya

Treasury & Global Market Group

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Kantor Pusat

Gedung The Tower

Jl Gatot Subroto No 27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi

JAKARTA SELATAN 12930

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

dAAAtn
(Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahun 2024 PT Bank Syariah Indonesia Tbk senilai
maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (7 Juni 2024) sampai dengan 7 Juni 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1
Februari 2027.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat wAAAsy adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur

“Peringkat yang dimuet dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggoh
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investesi lainnya) dan/atau opini otos nilai kewajaran efek utang dan/atau
niloi entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan cudit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dori setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
'keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informosi dan data yang
“dimaksud. Peringkat biso berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/ateu perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyewannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-blaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atou dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”

Li Rev. 01
Page 4 OCR 0.925
RINGKAT FEEK INDONESIA (PEFINDO)

Oo”
Sudirman Central Business Dist

CREDIT RATING AGENCY

Jakarta, 9 Februari 2026

Nomor 1 RC-0089/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal 1 Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap |

Tahun 2024 Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025 Seri A, Seri B dan Seri C PT Bank Syariah Indonesia Tbk Periode 9
Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 202

Yth. Bapak Kemal Aditya

Treasury & Global Market Group

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Kantor Pusat

Gedung The Tower

Jl Gatot Subroto No 27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi
JAKARTA SELATAN 12930

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

#AAAsn
(Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan | Tahap I Tahun 2024 Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2025
Seri A, Seri B dan Seri C PT Bank Syariah Indonesia Tbk senilai Rp6.300.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus miliar rupiah) untuk
periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan
serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat wAAApy adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur

“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Komtte Pemeringkatan pada saat tenggat
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atav
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO, Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi den data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atos kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
(penggunaan isi dan/atau Informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya."

Irka Rev. 01
Page 5 OCR 0.912
PT PEMERINGKAT FEEK INDONESIA (PEFINDC

PEFINDO

CREDIT RATING AGENCY

W. wwwpefindecom

Jakarta, 9 Februari 2026

Nomor : RC-0090/PEF-DIR/II/2026
Klasifikasi — : Terbatas
Perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023 PT Bank

Syariah Indonesia Tbk Periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027

Yth. Bapak Kemal Aditya

Treasury & Global Market Group

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Kantor Pusat

Gedung The Tower

JI Gatot Subroto No 27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi
JAKARTA SELATAN 12930

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

ieAAtm
(Double A Syariah)

terhadap Sukuk Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk senilai Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah) untuk periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data
dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat wAAyy hanya berbeda sedikit dengan peringkat tertinggi. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah sangat
kuat.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur

"Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggat
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
mila entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalom proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan cudit, uji tuntas, atau verifikasi secara Independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud, Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”

Irka Rev. 01

Page 6 OCR 0.913
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)

Sudirman Central Business District Lot 9
rta 12190, Indar

PEFINDO
CREDIT RATING AGENCY

Jakarta, 9 Februari 2026

Nomor 1 RC-0091/PEF-DIR/II/2026

Klasifikasi : Terbatas

Perihal 1 Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Syariah Indonesia Tbk Periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1

Februari 2027

Yth. Bapak Kemal Aditya

Treasury & Global Market Group

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Kantor Pusat

Gedung The Tower

Jl Gatot Subroto No 27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi
JAKARTA SELATAN 12930

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

WAAA/Stable
(Triple A: Stable Outlook)

terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk periode 9 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan Audit per
31 Desember 2024.

“Obligor berperingkat wAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur

“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Elek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada sact tang gat
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
@sumnsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan Investasi lainnye) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
“dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan cudit, uli tuntas, atau verifikasi secara Independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tangg ung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di maso depan karena peristiwe yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan Informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, blaya-blaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atav informasi hasil pemeringkatan in, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”

Yeka Rev. 01

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.95 MB
Published12 Feb 2026
Pages6
Characters18,192
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible — Central Business p.3 ×3
possible person Gatot Subroto p.5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×10
unresolved org Bank BSI Tahun p.3 ×2
unresolved person Kemal Aditya Treasury p.3 ×4
unresolved org PT PEFINDO p.3 ×4
unresolved person Irmawati Hendro Utomo · Direktur Utama Direktur p.3 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT FEEK INDONESIA p.5
unresolved org PT Pemeringkat Elek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result