Back to announcement
20260212_IMFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32027223_lamp2.pdf
Other Text extracted IMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA
TANGGAL 4 FEBRUARI 2026. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE - II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Sewa Operasi, dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Indomobil Tower, Lt. 8 Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 Telp.: (021) 29185400 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 211 Kantor Cabang, 32 Kantor Selain Kantor
Email : corporate.secretary@indomobilfinance.com Cabang dan 8 Unit Syariah yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, Nusa Tenggara,
www.indomobilfinance.com Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS
MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp2.175.490.000.000 (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp147.310.000.000 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp177.200.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Maret 2027
untuk Obligasi Seri A, 24 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 24 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM
TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
AA-
(Double A Minus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers Sekuritas PT RHB Sekuritas
Sekuritas Indonesia Indonesia
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 18-19 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 20 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (“Tanggal Emisi”) : 24 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 24 Februari 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Februari 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai surat No. RC-148/PEF-DIR/III/2025
tertanggal 3 Maret 2025 untuk periode 3 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat penegasan No.
RTG-024/PEF-DIR/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, Obligasi ini mendapatkan peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
49/2020.
JUMLAH POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dengan jumlah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp2.175.490.000.000 (dua triliun seratus
tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
1
Page 3
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp147.310.000.000 (seratus empat puluh
tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 5,95%
(lima koma sembilan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp177.200.000.000 (seratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,20% (enam
koma dua nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, 24
Februari 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 24 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 24 Mei 2026 24 Mei 2026 24 Mei 2026
2 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026 24 Agustus 2026
3 24 November 2026 24 November 2026 24 November 2026
4 4 Maret 2027 24 Februari 2027 24 Februari 2027
5 24 Mei 2027 24 Mei 2027
6 24 Agustus 2027 24 Agustus 2027
7 24 November 2027 24 November 2027
8 24 Februari 2028 24 Februari 2028
9 24 Mei 2028 24 Mei 2028
10 24 Agustus 2028 24 Agustus 2028
11 24 November 2028 24 November 2028
12 24 Februari 2029 24 Februari 2029
13 24 Mei 2029
14 24 Agustus 2029
15 24 November 2029
16 24 Februari 2030
17 24 Mei 2030
18 24 Agustus 2030
19 24 November 2030
20 24 Februari 2031
PERHITUNGAN BUNGA
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.
2
Page 4
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap
Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi,
serta Denda (jika ada) dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan penjualan, pengalihan atau
dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali :
(i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
3
Page 5
(ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak
produktif baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
pengalihan atau pelepasan; dan
(iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian
Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari total Aktiva Tetap per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan,
atau
(ii) merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi,
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan
tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan
Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan
Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh
Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan
persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan
keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK
dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio yaitu perbandingan total utang dengan total modal tidak lebih dari 10 : 1
(sepuluh berbanding satu);
c. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
d. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
huruf c diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya,
satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
4
Page 6
f. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
h. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
Anak Perusahaan (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan
memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam poin
4.3;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan
(jika ada) serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Informasi Tambahan ini;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada), diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan
rapat umum pemegang saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) atas
perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan (jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
i. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
j. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
penyerahan laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK, dengan memperhatikan
ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
(iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu
yang bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada
OJK dan/atau Bursa Efek;
(iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini;
(v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh
Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data
lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku; dan
(vi) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
5
Page 7
k. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
l. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar
bagi Perseroan;
m. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam bab kelalaian Perseroan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
kreditur Perseroan;
n. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
o. membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
p. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
q. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan
penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari
waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
r. menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
menyampaikan fotokopi Sertipikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada
Wali Amanat;
s. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai
dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
t. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi, serta Denda (jika ada).
u. Memastikan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau
mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun;
w. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(in kracht).
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lengkap mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan dalam subbab “Kelalaian Perseroan”
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lengkap mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)”
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas obligasi/efek bersifat utang (jika ada). Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
6
Page 8
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada perioder Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran
Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Persyaratan Pemesanan
Pembelian Obligasi.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp20.263.560.545, berdasarkan laporan
keuangan per tanggal 30 September 2025 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas
penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up.: Capital Market Services
Keterangan lebih lanjut atas Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi Berkelanjutan VI
Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
7
Page 9
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat
sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut atas Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp14.463.117 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
LIABILITAS
Utang bank - Neto pihak ketiga 10.600.039
Beban akrual 106.526
Utang pajak 20.400
Utang lain-lain
Pihak ketiga 185.207
Pihak berelasi 5.020
Total utang lain-lain 190.227
Liabilitas imbalan kerja karyawan 24.557
Utang obligasi - Neto 3.508.620
Utang derivatif 12.748
Total Liabilitas 14.463.117
Keterangan lebih lanjut atas Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), 31
Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Sandy tanggal 15 Mei 2025.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
ASET
KAS DAN SETARA KAS
Kas 21.374 17.314 25.913
Bank - pihak ketiga 503.683 522.449 582.222
Deposito berjangka - pihak ketiga 341.700 1.119.394 480.000
Total kas dan setara kas 866.757 1.659.157 1.088.135
Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas (299) (299) (272)
Kas dan setara kas – Neto 866.458 1.658.858 1.087.863
PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pihak ketiga
Piutang pembiayaan konsumen 13.446.205 10.153.782 7.552.944
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui (2.371.342) (1.853.355) (1.408.812)
Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga 11.074.863 8.300.427 6.144.132
8
Page 10
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
Pihak berelasi
Piutang pembiayaan konsumen 12.264 13.853 13.001
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui (534) (894) (1.141)
Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi 11.730 12.959 11.860
Total piutang pembiayaan konsumen 11.086.593 8.313.386 6.155.992
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan (461.000) (439.655) (336.122)
konsumen
Piutang pembiayaan konsumen – Neto 10.625.593 7.873.731 5.819.870
PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
Pihak ketiga
Piutang sewa pembiayaan 6.075.040 7.300.721 9.601.286
Nilai residu yang dijamin 6.876.342 8.823.261 13.566.852
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (737.798) (819.296) (1.228.850)
Simpanan jaminan (6.876.342) (8.823.261) (13.566.852)
Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga 5.337.242 6.481.425 8.372.436
Pihak berelasi
Piutang sewa pembiayaan 160.565 199.172 484.817
Nilai residu yang dijamin 41.859 89.144 138.659
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (5.992) (4.105) (22.714)
Simpanan jaminan (41.859) (89.144) (138.659)
Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi 154.573 195.067 462.103
Total piutang sewa pembiayaan 5.491.815 6.676.492 8.834.539
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan (298.861) (304.329) (414.773)
Piutang sewa pembiayaan – Neto 5.192.954 6.372.163 8.419.766
TAGIHAN ANJAK PIUTANG
Pihak ketiga
Tagihan anjak piutang - 51.857 4.590
Pendapatan anjak piutang yang belum diakui - (626) (516)
Total tagihan anjak piutang - 51.231 4.074
Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang - (1) (9)
Tagihan anjak piutang – Neto - 51.230 4.065
Biaya dibayar di muka 9.130 5.922 5.128
Uang muka 5.023 2.960 3.484
Piutang lain-lain - pihak ketiga 117.067 80.705 73.317
Tagihan pajak 8.626 34.505 6.928
Piutang Derivatif 205.757 243.882 198.938
Aset pajak tangguhan – Neto 14.572 20.964 6.930
Aset tetap
Biaya perolehan 745.922 719.347 669.313
Akumulasi penyusutan (370.690) (337.164) (297.627)
Nilai tercatat Neto 375.232 382.183 371.686
Aset lain-lain 4.360 4.356 75.506
TOTAL ASET 17.424.772 16.731.459 16.073.481
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang bank - Neto pihak ketiga 10.600.039 9.207.275 10.701.320
106.526 108.367
Beban akrual
161.534
Utang pajak 20.400 6.568 36.920
Utang lain-lain
185.207 211.460
Pihak ketiga
163.847
Pihak berelasi 5.020 5.762 6.486
190.227 217.222
Total utang lain-lain
170.333
Liabilitas imbalan kerja karyawan 24.557 22.490 23.184
9
Page 11
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 30 September 31 Desember
2025* 2024 2023
Utang obligasi – Neto 3.508.620 4.386.610 2.529.613
Utang derivatif 12.748 30.770 10.151
TOTAL LIABILITAS 14.463.117 13.979.302 13.633.055
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal
Rp1.000.000 per saham
(dalam rupiah penuh)
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada
tahun 2023 dan 2022 1.042.000 1.042.000 1.042.000
Tambahan modal disetor 1.785 1.785 1.785
Penghasilan komprehensif lain
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto 6.297 5.129 3.083
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai
arus kas - neto (54.260) (37.317) (6.537)
Keuntungan revaluasi tanah 70.488 70.488 70.488
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.400 2.300 2.200
Belum ditentukan penggunaannya 1.892.945 1.667.772 1.327.407
TOTAL EKUITAS 2.961.655 2.752.157 2.440.426
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 17.424.772 16.731.459 16.073.481
*tidak diaudit
10
Page 12
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN 30 September 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Sewa pembiayaan 534.414 716.007 929.595 1.185.998
Pembiayaan konsumen 1.132.009 876.389 1.193.745 908.364
Anjak Piutang 3.355 1.892 2.079 8.010
Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda
keterlambatan dan pinalti 205.594 154.049 352.090 242.349
Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan
pendapatan lain-lain 55.537 37.399 55.029 37.772
Total Pendapatan 1.930.909 1.785.736 2.532.538 2.382.493
Beban pembiayaan - neto 717.550 690.234 935.322 808.691
Penyisihan kerugian penurunan nilai kas dan piutang 245.028 198.026 330.128 516.441
Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan 303.157 267.008 357.353 325.374
Umum dan administrasi 176.441 139.284 215.472 221.120
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian
penjualan atas jaminan aset yang dibiayai 85.472 96.851 145.200 93.475
Penyusutan aset hak guna 23.421 23.419 31.194 30.909
Penyusutan aset tetap 20.466 19.484 24.823 23.170
Total Beban 1.571.535 1.434.306 2.039.492 2.019.180
Laba sebelum beban pajak final dan beban pajak
penghasilan 359.374 351.430 493.046 363.313
Beban pajak final (2.155) (3.202) (5.222) (1.784)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 357.219 348.228 487.824 361.529
Beban pajak penghasilan - neto (86.945) (82.914) (72.359) (88.117)
Laba Tahun Berjalan 270.274 265.314 415.465 273.412
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja 1.497 - 2.623 1.710
Pajak terkait (329) - (577) (377)
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - neto 1.168 - 2.046 1.333
Keuntungan atas revaluasi aset tetap (tanah) - - - 10.215
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan atas lindung nilai arus kas (21.722) (9.190) (39.461) 13.722
Pajak terkait 4.778 2.022 8.681 (3.019)
(Kerugian) keuntungan atas lindung nilai arus kas - neto (16.944) (7.168) (30.780) 10.703
Penghasilan komprehensif lain - Neto setelah pajak (15.776) (7.168) (28.734) 22.251
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 254.498 258.146 386.731 295.663
Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Dalam Rupiah
Penuh) 259.380 254.620 398.718 262.392
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
URAIAN
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 8,13 6,30 1,20
Laba Tahun Berjalan 1,87 51,96 21,98
Jumlah Aset 4,14 4,09 7,11
Jumlah Liabilitas 3,46 2,54 6,72
Jumlah Ekuitas 7,61 12,77 9,35
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan 18,50 19,26 15,17
Pendapatan / Jumlah Aset 11,08 15,14 14,82
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 14,00 16,41 11,48
Imbal Hasil Aset 1,55 2,48 1,70
Imbal Hasil Ekuitas 9,13 15,10 11,20
11
Page 13
30 September 31 Desember
URAIAN
2025* 2024 2023
Rasio Keuangan
Total Liabilitas atas Ekuitas (x) 4,88 5,08 5,59
Total Liabilitas atas Jumlah Aset (x) 0,83 0,84 0,85
Gearing Ratio (x) 4,78 4,97 5,43
Financing to Asset Ratio (%) 90,78 85,45 88,62
Equity to Fully Paid Capital Ratio (%) 284,23 264,12 234,21
Rasio Permodalan (%) 28,50 28,09 25,92
Non-Performing Financing (NPF) (%) 0,95 0,87 0,83
Interest Coverage Ratio (x) 1,56 1,61 1,52
Debt Service Coverage Ratio (x) 0,15 0,17 0,15
*tidak diaudit
Keterangan lebih lanjut atas Ikhtisar Data Keuangan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 30 September 2025 (tidak diaudit).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama “PT INDOMARU MULTI FINANCE” dan berkedudukan di Jakarta Timur,
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indomaru Multi Finance No. 2 tanggal 1 Nopember 1993 yang dibuat
dihadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-14368.HT.01.01.TH.93 tanggal 24
Desember 1993, (ii) didaftarkan pada tanggal 11 April 1994 dalam buku register untuk maksud itu yang berada
di PN Jakarta Timur di bawah No. 191/Leg/1994, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 9640 dari Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 94 tanggal 25 Nopember 1994 (“Akta Pendirian”). Selanjutnya,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomaru Multi Finance Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 115 tanggal 27 Pebruari 2003 yang dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta dan telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-06773 HT.01.04.TH.2003 tanggal
28 Maret 2003, serta (ii) diumumkan dalam Tambahan No. 4788 dari BNRI No. 48 tanggal 17 Juni 2003, nama
perseroan telah dirubah menjadi bernama “PT Indomobil Finance Indonesia.”
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, (ii)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, telah menyetujui perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan
memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12
Page 14
Kegiatan Usaha berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah: - menjalankan usaha-usaha dibidang consumers finance atau pembiayaan konsumen yaitu
kegiatan usaha pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Untuk mencapai maksud tersebut diatas Perseroan dapat
bekerja sama dengan perusahaa-perusahaan lainnya
Adapun pada saat pendirian, Perseroan juga memeperoleh izin usaha Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan
kegiatan Sewa Guna Usaha, Pembiayaan Konsumen dan Anjak Piutang sebagaimana Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-169/KM.6/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 61/KMK.017/1994 Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Indomaru
Multi Finance sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1997
tanggal 12 Mei 2003.
Kemudian Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, sehingga Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha saat ini sesuai dengan Akta Perseroan Nomor 26 Tanggal 08 Januari 2024 yaitu menjadi sebagai
berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Kategori K).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911);
Mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan
kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan investasi; pembiayaan
modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain.
b. Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan(64913)
Mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan
pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
pembiayaan syariah.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perusahaan Pembiayaan
Konvensional (64911) Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913) , namun kegiatan usaha yang telah
benar benar dijalankan saat ini adalah pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna,
pembiayaan sewa operasi dan pembiayaan syariah.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini, tidak terdapat perubahan atas struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 (dua)
tahun terakhir. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 38/2020,
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Indomobil Multi Jasa Tbk 1.041.052 1.041.052.000.000 99,91
PT IMG Sejahtera Langgeng 948 948.000.000 0,09
Jumlah 1.042.000 1.042.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 958.000 958.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indomobil Multi Jasa Tbk No. 26,
tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta
dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0058952. AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022, (ii)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
13
Page 15
Perseroan No.AHU-AH.01.09-0045504 tanggal 19 Agustus 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0162566.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022. juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
IMJ No. 05, tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris
di Jakarta dan telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221526 tanggal 03 Juli
2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132748.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 03 Juli 2024.
Dengan demikian, pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang
menjabat sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Gunawan (Gunawan Effendi)
Komisaris Independen : Triyana Iskandarsjah
Direksi
Presiden Direktur : Edy Handojo Santoso
Direktur : Paulus A. Larosa
Direktur : Sifra Viona Tjahjono
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, Maksud dan
Tujuan Perseroan ialah: - menjalankan usaha-usaha dibidang consumers finance atau pembiayaan konsumen
yaitu kegiatan usaha pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Untuk mencapai maksud tersebut diatas Perseroan dapat
bekerja sama dengan perusahaa-perusahaan lainnya.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001531.AH.01.02.Tahun
2024 Tanggal 10 Januari 2024, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang
berlaku, menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah Aktivitas
Keuangan dan Asuransi (Kategori K)
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar, untuk mencapai Maksud dan Tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911):
Mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
b. Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913)
Mencakup kegiatan usaha unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan
kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
pembiayaan syariah.
14
Page 16
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar tersebut di atas, Kegiatan Usaha Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911) Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913), namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan sewa operasi dan
pembiayaan syariah.
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Nomor Induk Perseroan: 8120003901675 tanggal 13 Mei 2022, Kode KBLI: 64911 Perusahaan Pembiayaan
Konvensional.
Keterangan lebih lanjut atas Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan Dan Prospek
Usaha dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2026 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C Jumlah %
PT Indo Premier
Sekuritas 328.005.000.000 15.010.000.000 52.700.000.000 395.715.000.000 15,83%
PT BNI Sekuritas 329.000.000.000 5.000.000.000 34.000.000.000 368.000.000.000 14,72%
PT BRI Danareksa
Sekuritas 326.015.000.000 - 17.500.000.000 343.515.000.000 13,74%
PT CIMB Niaga
Sekuritas 310.000.000.000 5.000.000.000 17.500.000.000 332.500.000.000 13,30%
PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia 329.000.000.000 65.000.000.000 10.000.000.000 404.000.000.000 16,16%
PT Mandiri Sekuritas 328.470.000.000 54.300.000.000 25.500.000.000 408.270.000.000 16,33%
PT RHB Sekuritas
Indonesia 225.000.000.000 3.000.000.000 20.000.000.000 248.000.000.000 9,92%
Jumlah 2.175.490.000.000 147.310.000.000 177.200.000.000 2.500.000.000.000 100,00%
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Obligasi).
Keterangan lebih lanjut atas Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.
15
Page 17
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (“TR&Co”)
Notaris : Aulia Taufani, SH.,
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Keterangan lebih lanjut atas Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum
Dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab XII Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 Hari Kerja, dimulai pada tanggal 18 Februari 2026
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 19 Februari 2026 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada tanggal
24 Februari 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
16
Page 18
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO. Pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA
1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung maupun
tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
17
Page 19
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Selain Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, dana
tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 23 Februari
2026 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank CIMB Niaga
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 8001.6344.2600
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 3320034016 No. Rekening: 0701254635
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia
Bank Mandiri Bank Maybank
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Thamrin, Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 2003001414
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas
Bank BNI
Cabang: Mega Kuningan
No. Rekening: 788-8899-787
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan pada
tanggal 24 Februari 2026.
Obligasi
Nama Bank PT Bank Central Asia, Tbk
Cabang Cabang KCK Menara BCA
Atas Nama PT Indomobil Finance Indonesia
Nomor Rekening 035-31-6666-0
J. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin
Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran Umum tersebut
dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
18
Page 20
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara transfer. Apabila uang
pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
K. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 19 Februari
2026 pukul 16.00 WIB di kantor masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (+6221) 750847847
Fax. (021) 2520 990 Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53
Jakarta 12940 Jakarta 12190
Telp.: (021) 3003 4900 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 3003 4944 Faksimili: (021) 5088 7167
www.dbsvickers.com www.indopremier.com
Email: corporate.finance@dbs.com email: fixed.income@ipc.co.id
&
dbsvisettlement@dbs.com
19
Page 21
PT Mandiri Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri I, Lantai 24 - 25 Revenue Tower Lantai 10-11, District 8 - SCBD,
Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 527 5701 Faksimili: (021) 5093 9859
www.mandirisekuritas.co.id www.rhbtradesmart.co.id
email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910
Telepon: (021) 2554 3946
www.bnisekuritas.co.id
email: dcm@bnisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
20
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Pembiayaan Investasi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Sekuritas
p.1
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Purwantono
p.9
unresolved
org
PT INDOMARU MULTI FINANCE
p.13 ×4
unresolved
person
Nurul Hidajati Handoko
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.13 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14 ×2
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.14
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.16 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (“TR&Co”)
· Konsultan Hukum
p.17
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.17
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.17
unresolved
person
H. Penjatahan Obligasi Apabila
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.19
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.19
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank DBS Indonesia
p.19
unresolved
org
Bank Permata Cabang
p.19
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Mandiri
p.19
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Bank BNI Cabang
p.19
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Semua
p.19
unresolved
org
PT Indomobil Finance Indonesia Nomor Rekening
p.19
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas DBS Bank Tower
p.20
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Menara Mandiri I
p.21
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Sudirman Plaza
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.