Back to announcement
20260211_CNKO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32026872_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 11 Februari 2026
No.: 01.11/OJK/DIR/EEI/II/2026
Kepada: Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami untuk dan
atas nama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama: PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Bidang Usaha: Pertambangan Batubara / Coal Mining
Alamat: Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta 12920
Telepon: 021-805 111 30
Alamat surat elektronik: corporate.secretary@energigroupindonesia.com
1. Tanggal kejadian 10 Februari 2026
Jenis Informasi atau Fakta Transaksi Afiliasi - peningkatan modal ditempatkan dan modal
2.
Material disetor pada perusahaan terkendali.
3. Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 10 Februari 2026, perusahaan terkendali dari
Material Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (“EBI”) telah
menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal
ditempatkan pada anak usahanya, PT Sekti Rahayu Indah
(“SRI”), sebesar Rp 32.700.000.000,- (tiga puluh dua miliar tujuh
ratus juta Rupiah), sehingga modal dasar dan modal
ditempatkan SRI menjadi Rp 35.700.000.000,- (tiga puluh lima
miliar tujuh ratus juta Rupiah) serta kepemilikan EBI pada SRI
menjadi 70.800 (tujuh puluh ribu delapan ratus) lembar saham
atau setara dengan 99,16% (sembilan puluh sembilan koma satu
enam persen).
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) total aset Perseroan. Dengan
demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
Halaman 1 dari 2
Page 2
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Dampak kejadian, informasi atau Tidak ada dampak material.
fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Lain-lain Tidak ada.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Erry Indriyana
Direktur
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sekti Rahayu Indah
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
238 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-02-10',
'valuation_date': None,
'value': None}