Back to announcement
20260211_HIFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32026966_lamp1.pdf
Listing Text extracted HIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 104
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 11 Maret 2025 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) 11 Februari 2026
I NF ORMA S I TA MBAH AN Masa Penawaran Umum
Tanggal Penjatahan
:
:
4 – 6 Februari 2026
9 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
11 Februari 2026
12 Februari 2026
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I, YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT HINO FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT HINO FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Untuk Kendaraan Komersial Truk dan Bis
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Indomobil Tower, Lt. 17 Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 Selain Kantor Cabang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten,
Telp.: (021) 2982 7960 Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau,
Faksimili: (021) 2982 7861 Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
www.hinofinance.co.id
E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal
11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN
KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT ATAU RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN DAN JUGA DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI KERUGIAN DARI PENURUNAN ATAU PENGHAPUSAN NILAI ASET TERMASUK ASSET OFF-
BALANCE SHEET.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAA+
(Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2026
Page 2
PT Hino Finance Indonesia (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”), dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 044/COS/XII/2024 pada tanggal 23 Desember 2024, Perseroan juga telah mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No.S-15/D.04/2025 tanggal 11 Maret 2025. Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut "UUP2SK"). Perseroan akan mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-00484/BEI.PP1/01- 2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat antara Perseroan dan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. Kep-122/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-2806/PL.111/2024 tanggal 25 November 2024, perihal Pencatatan atas Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum dalam Bentuk Obligasi Berkelanjutan I PT Hino Finance Indonesia. Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan penjamin pelaksana emisi Efek. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab Definisi dan Singkatan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN x
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 10
III. PERNYATAAN UTANG 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 13
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 16
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 20
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK 21
USAHA
1. PENDIRIAN DAN UMUM 21
2. KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR 21
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 22
4. PERIZINAN 22
5. PENGURUS DAN PENGAWAS 23
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN PERIZINAN 25
7. PERSEROAN 30
8. SUMBER DAYA MANUSIA 31
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI 32
10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 34
11. ASET 38
12. ASURANSI 38
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN 45
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 46
A. UMUM 46
B. KEGIATAN USAHA 47
C. PEMASARAN 49
D. PERSAINGAN USAHA 50
E. PROSPEK USAHA PERSEROAN 50
F. STRATEGI PERSEROAN 50
G. TEKNOLOGI INFORMASI 51
H. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN 51
I. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO 51
KHUSUS
J. RISET DAN PENGEMBANGAN 51
i
Page 4
VIII. PERPAJAKAN 53
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 54
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 55
XI. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 57
A. RIWAYAT SINGKAT 57
B. PERMODALAN 57
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 58
D. KEGIATAN USAHA 58
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT 60
F. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT 60
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 61
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 62
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI 65
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 67
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUPPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan/atau pembayaran manfaat
lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
"Akta Pengakuan Utang" : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 11 tanggal 23Januari 2026,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan yaitu:
• Seri A: 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun;
• Seri B: 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
• Seri C: 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
“Bursa Efek” atau “BEI” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dan Dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi; beserta semua perubahan, penambahan dan
Pembaharuannya dan dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan/atau yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas
Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
dipenuhi; atau
b. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bursa” : Berarti hari dimana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
kegiatan Bursa Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk hari
Sabtu, Minggu dan libur nasional yang sewaktu waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas yakni
berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang
dari waktu ke waktu.
“Kantor Selain Kantor Cabang” : Berarti kantor pemasaran (point of sale) atau kantor penagihan. Kantor Selain Kantor Cabang
dilarang memberikan persetujuan pembiayaan kepada calon Debitur dan dilarang
menandatangani perjanjian atau kontrak pembiayaan dengan Debitur.
iv
Page 7
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
atau “KTUR” Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Yang
Ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian
Obligasi dapat dilakukan melalui pengajuan FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjual sebagaimana ditentukan
dalam Informasi Tambahan dan FPPO. Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan selama
3 Hari Kerja yaitu pada tanggal 4 Februari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga Obligasi sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal
21 Februari 2027 untuk Obligasi seri A, 11 Februari 2029 untuk Obligasi seri B, dan tanggal
11 Februari 2031 untuk Obligasi seri C.
v
Page 8
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang nomor: 21 tahun 2011 (dua ribu sebelas) Tentang Otoritas
Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor: 4 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
1. Rekening Efek pada KSEI, atau
2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran atas Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Hino
Finance Indonesia, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang mengacu pada POJK No. 36/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan Penawaran Awal (book building) terhadap penerbitan Obligasi,
yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi” Emisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
vi
Page 9
“Peraturan OJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2024 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45/ 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Peraturan OJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan / atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 13 tanggal 23 Januari
2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pendaftaran Obligasi
di KSEI” di KSEI, sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup No. SP-004/OBL/KSEI/0126 tanggal 23 Januari 2026.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi (PPEO)” dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 12 tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 10 tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perseroan” : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Hino Finance
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan untuk pencatatan
Efek” Obligasi di Bursa Efek dengan S-00484/BEI.PP1/01-2025 tanggal 16 Januari 2025.
“Pihak Terafiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
“Pokok Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance
Indonesia Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga Obligasi 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
vii
Page 10
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada
Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 21 Februari 2027 untuk
Obligasi seri A, 11 Februari 2029 untuk Obligasi seri B, dan tanggal 11 Februari 2031 untuk
Obligasi seri C.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan atas dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dengan tujuan
agar Pihak lain membeli Efek.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
Obligasi” kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan
oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI
yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi” Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran, yaitu:
• Seri A: 21 Februari 2027
• Seri B: 11 Februari 2029
• Seri C: 11 Februari 2031
“Tanggal Pencatatan” : Berarti Tanggal Pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No.64
atau “UUPM” tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah sebagian dengan UUPPSK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No.4 tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
viii
Page 11
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk‚
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dan Perseroan didirikan dengan nama PT Hino Finance Indonesia berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Hino Finance Indonesia No.45 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH, Notaris
di Jakarta dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan No.AHU-17318.40.10.2014 tanggal 14 Juli 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0071742.40.80.2014 tanggal
14 Juli 2014, (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 49627 dari Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 2014
(selanjutnya disebut ”Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham (%)
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Pemegang Saham
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 66.666 66.666.000.000 66,66
- Summit Global Auto Management B.V. 33.334 33.334.000.000 33,34
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.000 100.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 300.000 300.000.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah beberapa
kali diubah dimana perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.46 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta
Barat dan telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma nusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU 0033348.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024; (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (a) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-013-0134257 tanggal 6 Juni 2024; (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210962 tanggal 6 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0111254.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 001149 dari Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025. (selanjutnya disebut ”Akta No.46/2024”), perubahan Anggaran Dasar yang
terakhir ini adalah perubahan terhadap ketentuan: (i) pasal 3 Ayat (2) mengenai penyesuaian kembali atas KBLI Tahun 2020; d an (ii) Pasal
15 Ayat (3) mengenai masa jabatan Dewan Komisaris dimana telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia tanggal 24 April 2024.
Perubahan terhadap Anggaran Dasar yang terjadi sejak Akta Pendirian sampai dengan Info rmasi Tambahan ini diterbitkan telah
dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan dapat melakukan berbagai kegiatan, namun Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan Sewa Pembiayaan
(Finance Lease) untuk kendaraan komersial truk dan bis yang merupakan lini bisnis utama Perseroan. Fasilitas Sewa Pembiayaan
diutamakan untuk kendaraan komersial merek Hino.
Proses Pembiayaan
Perseroan menjalankan proses pembiayaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagai berikut:
ƉůŝŬĂƐŝWĞŵďŝĂLJĂĂŶ WĞƌũĂŶũŝĂŶ
^ƵƌǀĞLJĚĂŶĂƚĂ
ĚĂƌŝWƌŽƐƉĞŬ ŶĂůŝƐĂ<ƌĞĚŝƚ <ĞƉƵƚƵƐĂŶ<ƌĞĚŝƚ WĞŵďŝĂLJĂĂŶĚĂŶ
<ŽŶƐƵŵĞŶ ƐĐƌĞĞŶŝŶŐ WůĂŬĂƚ^ƚŝŬĞƌ
Aplikasi Pembiayaan dari Prospek Konsumen
Account Officer (AO) akan menghubungi calon konsumen dan menyiapkan surat penawaran/simulasi kredit dari Aplikasi pembiayaan yang
masuk secara langsung dari kantor cabang atau melalui dealer.
x
Page 13
Survey dan Data Screening
AO melengkapi dokumen pembiayaan yang disyaratkan oleh Perseroan, salah satunya antara lain terkait hasil survey ke lokasi us aha dari
calon konsumen dan data Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) termasuk didalamnya data Penerima Manfaat (Beneficial Owner) yang tela h
disetujui oleh Kepala Cabang.
Analisa Kredit
Analisa dilakukan secara bersamaan oleh Credit Analyst dan Operation Legal. Credit Analyst akan menganalisa kondisi keuangan dan
memberikan rekomendasi pada Laporan Analisa. Operation Legal akan memeriksa dokumen legalitas dan mengeluarkan Analisa Yuridis.
Keduanya juga akan mengisi data PMN dan Beneficial Owner sesuai dengan analisa yang telah dibuat.
Keputusan Kredit
Keputusan kedit dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan limit otorisasi yang berlaku.
Apabila terjadi penyimpangan kredit persetujuan harus dilakukan oleh Credit Committee.
Perjanjian Pembiayaan
AO akan meminta calon konsumen menandatangani perjanjian dan menempelkan plakat & stiker pada unit kendaraan yang dibiayai. Foto
atas plakat & stiker yang telah ditempelkan pada unit yang dibiayai, wajib dilampirkan untuk keperluan dokumentasi.
STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Strategi Usaha
Strategi Jangka Pendek Perseroan Adalah “Agility Amid Enviromental Changes while Reinforcing Trusted Partnership ” dengan strategi
sebagai berikut :
a. Menjaga level aset tetap terkendali secara kualitas dan menguji pangsa pasar
b. Diversifikasi aliran pendapatan dan portofolio aset
c. Membangun kepercayaan dan mempertahankan konsumen berkualitas
d. Menjamin likuiditas yang cukup secara efisien
e. Mengoptimalkan pengeluaran dengan meningkatkan produktivitas
f. Meningkatkan pengendalian manajemen risiko dengan memperkuat tata Kelola, pengendalian internal, dan keamanan teknologi
informasi dan komunikasi
Arah kebijakan Perseroan untuk jangka menengah adalah “Control and Innovation” dengan memperkuat internal kontrol dan tata kelola
melalui
a. Memberikan layanan keuangan yang andal dan berkelanjutan dengan fokus pada pembiayaan berkualitas guna memenuhi kebutuhan
konsumen dan mendorong perkembangan pasar di Indonesia.
b. Memanfaatkan transformasi digital untuk memperkuat sistem pengawasan internal berbasis teknologi, sehingga mitigasi risiko me njadi
lebih cepat dan presisi sekaligus memperluas jangkauan konsumen serta meningkatkan efisiensi bisnis.
c. Mengoptimalkan sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan dan program pelatihan melalui pemanfaatan teknologi digital
untuk bisnis yang berkelanjutan.
d. Menjaga likuiditas yang memadai, menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) yang efektif, serta mendorong diversifikasi
sumber pendanaan.
e. Mengembangkan produk dan segmen pasar baru yang berisiko rendah namun memiliki potensi margin tinggi
f. Mengembangkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem bisnis, memperluas distribusi, dan
menciptakan inovasi layanan yang berkelanjutan.
Prospek Usaha
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan spesialis untuk kendaran komersial truk dan bis, khususnya untuk produk Hino. Hino produk
merupakan salah satu produk unggulan di Indonesia untuk kategori truk dan bis. Konsumen Perseroan adalah perusahaan -perusahaan
yang menggerakkan perekonomian Indonesia dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan menopang kehidupan Masyarakat
sehari-hari, seperti transportasi darat untuk bis pariwisata dan bis antar kota, perusahaan logistik dan transportasi, perusahaan ma nufaktur,
penggunaan dump truck untuk proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, perkebunan dan pengelolaaan limbah.
Meski dinamika perekonomian global masih diliputi ketidakpastian, perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tetap menunjukkan
ketahanan dan kinerja yang solid. Pemerintah terus memastikan stabilitas makroekonomi terjaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Hingga akhir tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional,
salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh
solid di tengah tantangan global. Berdasarkan siaran pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 terjaga di kisaran 5% dengan capaian
pada kuartal III-2025 sebesar 5,04% (yoy).
xi
Page 14
Di tahun 2025, industri otomotif nasional mencatatkan kinerja yang relatif positif meskipun masih dihadapkan pada tekanan pasar.
Peningkatan penjualan pada akhir tahun menjadi faktor utama yang menopang kinerja kendaraan roda empat. Namun demikian, segmen
kendaraan komersial, khususnya truk dan bus masih menghadapi tantangan, ya ng tercermin dari penurunan penjualan truk sebesar 16.0%
dan bus sebesar 18.5% secara tahunan berdasarkan data wholesales GAIKINDO hingga November 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi
oleh meningkatnya persaingan dari truk impor serta perlambatan aktivitas di sektor pertambangan dan konstruksi. Dengan
mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang ada, serta kebijakan yang telah dan akan diambil, Otoritas Jasa Keuangan
meyakini bahwa piutang perusahaan pembiayaan tetap berada pada jalur pencapaian target pertumbuhan sebesar 8%–10% hingga akhir
tahun 2025.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 5,4%, dengan dukungan fundamental domestik yang
solid dan kesinambungan agenda transformasi ekonomi menuju pertumbuhan jangka panjang hingga 8%. Keyakinan ini ditopang oleh
inflasi yang tetap terkendali, neraca perdagangan yang surplus, konsumsi rumah tangga yang kuat, serta kinerja sektor manufak tur yang
konsisten berada di zona ekspansi. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus berupaya menjaga agar pertumbuhan ekonomi
berlangsung secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjaga kualitas
pertumbuhan.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun2026
Target Dana Penawaran Umum : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang akan
Dihimpun
Jumlah Pokok, jumlah per seri : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah), Obligasi ini
Obligasi, jangka waktu, dan terdiri dari:
tingkat Bunga Obligasi
Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi .
Satuan Pemindahbukuan : Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan
Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima juta
Rupiah).
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Peringkat Obligasi : id AA+ (Double A Plus) dari Pefindo
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi yang belum jatuh tempo, baik sebagian
atau seluruhnya, ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Rencana pembelian kembali Obligasi wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian Berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
xii
Page 15
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk
• Sebesar Rp410.935.000.000,00 (empat ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 Seri A, dan
• Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa pembiayaan. Modal kerja
yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Perseroan adalah untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan
biaya operasional Perseroan.
Keterangan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Efek bersifat utang yang belum dilunasi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp1.191.105.000.000,- dengan
keterangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, atau dinyatakan lain)
Jumlah Tingkat Jangka Jatuh Jumlah
No. Nama Obligasi Seri Peringkat
Nominal Bunga Waktu Tempo Terutang
1 Obligasi II Hino Finance Indonesia B 334.000 6,75% 3 tahun AA+(idn) 11 Juli 2026 334.000
Tahun 2023
2 Obligasi III Hino Finance Indonesia B 357.105 7,25% 3 tahun AA+(idn) 5 Juli 2027 357.105
Tahun 2024
3 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance A 410.935 6,50% 370 hari AA+(idn) 30 Maret 410.935
Indonesia Tahap I Tahun 2025 2026
4 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance B 89.065 6,90% 3 tahun AA+(idn) 20 Maret 89.065
Indonesia Tahap I Tahun 2025 2028
Total Obligasi Terutang 1.191.105
Sumber dana untuk Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
30 Maret 2026 adalah berasal dari dana Penawaran Umum Obligasi ini, selain itu seluruh surat utang yang akan jatuh tempo akan
dibayarkan menggunakan dana dari pembiayaan yang jatuh tempo, pinjaman dari bank, serta dana kas Perseroan.
6. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0013631.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018; (ii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0218882 tanggal 5 Juli 2018; (iii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep ublik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-021883 tanggal
5 Juli 2018; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086426.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018, dan (v) diumumkan dalam
Tambahan No. 14693 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 71 tanggal 4 September 2018 (Akta No.3/2018), juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indo nesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03.0266295 tanggal
20 Mei 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019; dan (ii) diumumkan
dalam Tambahan No.19243 dari BNRI No.62 tanggal 2 Agustus 2019, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham
No.18 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberi tahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0417788 tanggal 11 Desember 2020; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0208542.AH.01.11.TAHUN 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 001148 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025 (“Akta No.18/2020”), yakni sebagai berikut,
yaitu sebagai berikut:
xiii
Page 16
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Pemegang Saham
- Hino Motors, Ltd 400.000 400.000.000.000 40,00
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 400.000 400.000.000.000 40,00
- Summit Global Auto Management B.V. 200.000 200.000.000.000 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel - -
7. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta
31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan
arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi ya ng
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlak u untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) , auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00220/2.1032/AU.1/09/1681-4/1/III/2025 tanggal
18 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. 1681), menyatakan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 6.598.479.877.547 5.846.645.729.273 5.079.280.536.263
Total Liabilitas 5.129.040.088.646 4.408.949.079.792 3.702.493.941.751
Total Ekuitas 1.469.439.788.901 1.437.696.649.481 1.376.786.594.512
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total Pendapatan 314.138.044.288 277.685.080.379 576.173.689.419 484.464.375.991
Total Beban 267.295.174.220 224.270.546.687 480.417.962.311 387.876.085.136
Laba Sebelum Beban Pajak Final Dan Beban Pajak Penghasilan 46.842.870.068 53.414.533.692 95.755.727.108 96.588.290.855
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 41.886.077.948 51.090.708.685 89.684.451.907 92.966.398.235
Laba Tahun Berjalan 36.748.801.223 41.410.907.254 74.059.207.780 70.617.845.966
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto (5.005.661.803) (6.320.738.897) (13.149.152.811) 27.954.228.339
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 31.743.139.420 35.090.168.357 60.910.054.969 98.572.074.305
Laba Per Saham Dasar 36.749 41.411 74.059 70.618
* Tidak Diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto (digunakan)/diperoleh
dari aktivitas operasi 309.689.710.760 (61.471.089.004) (488.594.397.918) (711.957.486.093)
Kas neto digunakan untuk aktivitas
investasi (651.681.916) (3.040.793.269) (4.094.902.088) (5.194.129.642)
Kas neto diperoleh dari aktivitas
pendanaan 734.587.499.888 594.796.352.447 672.254.574.451 628.414.744.518
Kenaikan (Penurunan) neto kas
dan kas pada bank 1.043.625.528.732 530.284.470.174 179.565.274.445 (88.736.871.217)
xiv
Page 17
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
Dampak neto perubahan nilai
tukar atas kas dan kas pada
bank (13.343.624) 27.380.065 36.932.507 (960.454)
Kas dan kas pada bank awal
tahun 459.401.717.705 279.799.510.753 279.799.510.753 368.537.342.424
Kas dan kas pada bank akhir
tahun 1.503.013.902.813 810.111.360.992 459.401.717.705 279.799.510.753
*Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 13,13 18,93 21,19
Laba Tahun Berjalan (11,26) 4,87 9,30
Total Aset 12,86 15,11 16,15
Total Liabilitas 16,33 19,08 19,63
Total Ekuitas 2,21 4,42 7,71
Rasio Permodalan 54,87 49,62 53,92
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan 13,33 15,57 19,19
Total Pendapatan/Total Aset1) 13) 4,76 9,85 9,54
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 11,70 12,85 14,58
Imbal Hasil atas Aset2) 13) 0,56 1,27 1,39
Imbal Hasil atas Ekuitas3) 13) 2,50 5,15 5,13
Rasio Ekuitas terhadap Modal Dis etor 146,94 143,77 137,68
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan 100,60 121,98 132,10
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap
saldo Piutang Pembiayaan 100,00 100,00 100,00
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to equit y ratio)4) 3,49 3,07 2,69
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to asset ratio)5) 0,78 0,75 0,73
Rasio Lancar6) 1,52 1,95 1,72
Gearing Ratio7) 3,36 2,95 2,56
Net Financing to Asset Ratio 8) 0,75 0,89 0,91
Non Performing Financing (NPF - %) - Neto9) 0,38 0,12 0,020
Non Performing Financing (NPF - %) - Gross10) 0,63 0,24 0,07
Interest Coverage Ratio (ICR - x) 11) 1,33 1,39 1,54
Debt Service Coverage Ratio (DSCR - x) 12) 13) 0,09 0,19 0,20
* Tidak Diaudit
Keterangan:
1. Total Pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember atas Total Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio total pendapatan terhadap total aset tahun yang bersangkutan.
2. Imbal Hasil atas Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total aset periode atau tahun yang bersangkutan.
3. Imbal Hasil atas Ekuitas dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total ekuitas periode atau tahun yang bersangkutan.
4. Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuit as.
5. Rasio Debt to asset merupakan total liabilit as dibagi dengan total aset.
6. Perhitungan Rasio Lancar adalah jumlah kas dan setara kas dengan aset yang jatuh tempo ≤1 tahun dibagi dengan liabilitas ≤1 tahun.
7. Gearing Ratio merupakan rasio yang dihitung dari pinjaman (termasuk utang obligasi) dibagi dengan jumlah modal. Total modal diambil dari ekuitas
yang tercantum dalam laporan posisi keuangan.
8. Net Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara jumlah piutang sewa pembiayaan neto terhadap jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
9. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari yang telah dikurangi cadangan dibagi dengan total piutang neto.
10. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari dibagi dengan total piutang gross.
11. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025: Rp213.541.609.978; 2024: Rp379.022.902.797; 2023:
Rp321.300.902.281) dibagi dengan beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
Rp208.753.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024: Rp89.684.451.907; 2023:
Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024: Rp6.071.275.201; 2023:
Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp152.664.133.158; 2024: Rp272.732.757.529; 2023: Rp208.753.800.695),
beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi aset takberwujud
(Jun 2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057).
xv
Page 18
12. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025 (disetahunkan): Rp427.083.219.956; 2024:
Rp379.022.902.797; 2023: Rp321.300.902.281) dibagi dengan pembayaran pokok dan bunga dari interest bearing debt untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (Jun 2025: Rp2.432.433.425.905; 2024:
Rp2.046.632.757.530; 2023: Rp1.615.977.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024:
Rp89.684.451.907; 2023: Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024:
Rp6.071.275.201; 2023: Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
Rp208.753.800.695), beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi
aset takberwujud (Jun 2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057). Rasio DSCR Perseroan dibawah 1x tidak berdampak pada
kemampuan pembayaran Perseroan. Perseroan mengantisipasi kemampuan dalam melakukan pelunasan atas utang pokok melalui penerimaan
cicilan dari konsumen dan pelunasan bunga melalui pendapatan yang dihasilkan oleh Perseroan.
13. Rasio imbal hasil atas aset, imbal hasil atas ekuitas, total pendapatan/total aset dan Debt servic e coverage ratio per periode 30 Juni 2025 disetahunkan
dikarenakan laba setelah pajak, total pendapatan dan EBITDA yang digunakan dalam perhitungan rasio keuangan tersebut masih dalam periode
6 bulan sehingga harus disetahunkan supaya dapat diperbandingkan dengan perhitungan rasio yang sama per 31 Desember 2024 dan 2023. Selain
itu berdasarkan petunjuk pengisian SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 Penilaian dilakukan per posisi dan periode selama 12 (dua belas) bulan terakhir
untuk parameter atau indikator yang bersifat kuantitatif.
Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
PT HINO FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama: Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Untuk Kendaraan Komersial Truk dan Bis
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Indomobil Tower, Lt. 17 Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor Selain
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 Kantor Cabang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah,
Telp.: (021) 2982 7960 Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat,
Faksimili: (021) 2982 7861 Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
www.hinofinance.co.id
E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C, yang masing -masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitka n tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma
satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada t anggal
11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id AA+ (Double A Plus)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT ATAU RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN
PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN DAN JUGA DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI KERUGIAN DARI
PENURUNAN ATAU PENGHAPUSAN NILAI ASET TERMASUK ASSET OFF-BALANCE SHEET.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan Penawaran U mum
Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 22 Januari 2026;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam
koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada t anggal
11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-
tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 11 Mei 2026 11 Mei 2026 11 Mei 2026
2 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
3 11 November 2026 11 November 2026 11 November 2026
4 21 Februari 2027 11 Februari 2027 11 Februari 2027
5 11 Mei 2027 11 Mei 2027
6 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
7 11 November 2027 11 November 2027
8 11 Februari 2028 11 Februari 2028
9 11 Mei 2028 11 Mei 2028
10 11 Agustus 2028 11 Agustus 2028
11 11 November 2028 11 November 2028
12 11 Februari 2029 11 Februari 2029
2
Page 21
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
13 11 Mei 2029
14 11 Agustus 2029
15 11 November 2029
16 11 Februari 2030
17 11 Mei 2030
18 11 Agustus 2030
19 11 November 2030
20 11 Februari 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek
dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing -masing seri Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembay aran harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek la innya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panja ng sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1443/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
8 Desember 2025 untuk periode 8 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh
peringkat:
idAA+ (Double A Plus)
3
Page 22
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan surat No.RTG-376/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
8 Desember 2025 tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II yang diterbi tkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 (rating rationale) yang
diperoleh dari Pefindo:
Pefindo menegaskan peringkat idAA+ dengan prospek stabil untuk PT Hino Finance Indonesia (HFI). Peringkat tersebut mencerminkan
posisi HFI sebagai anak usaha strategis dari pemegang saham mayoritasnya, yaitu Hino Motors Limited, Jepang, dan Salim Group, posisi
pasar yang kuat di bisnis pembiayaan sewa truk dan bus, profil kualitas aset yang sangat kuat, serta indikator permodalan yan g sangat
kuat.
peringkat ini dibatasi oleh rasio biaya terhadap pendapatan yang tinggi serta persaingan yang ketat di segme n bisnisnya. Peringkat dapat
dinaikkan apabila HFI secara signifikan memperkuat posisi pasarnya di industri pembiayaan kendaraan komersial dengan menunjukkan
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, sambil tetap mempertahankan kualitas aset dan profil permoda lan yang unggul.
Peringkat dapat diturunkan apabila terjadi pelemahan dukungan pemegang saham yang material, terutama yang ditunjukkan oleh
penurunan tingkat kepemilikan atau melemahnya integrasi bisnis dengan Grup. Tekanan penurunan peringkat juga dapat muncul apabila
profil keuangan HFI memburuk secara signifikan, seperti melemahnya kualitas aset atau indikator permodalan secara substansial.
HFI merupakan perusahaan pembiayaan yang terutama berfokus pada pembiayaan sewa (finance lease) untuk truk dan bus merek Hino.
Per 30 September 2025, kepemilikan Perusahaan terdiri atas Hino Motors Limited, Jepang (yang pada akhirnya dimiliki oleh Toyo ta Motor
Corporation, Jepang) sebesar 40%, PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJ, yang pada akhirnya dimiliki oleh Salim G roup) sebesar 40%, dan
Summit Global Auto Management B.V. (yang pada akhirnya dimiliki oleh Sumitomo Corporation, Jepang) sebesar 20%.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan terbukti lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali:
a. pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan; atau
b. pembayaran pinjaman atau utang kepada pihak lain yang memiliki hak preferen atau hak untuk didahulukan
pembayarannya.
(ii) memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat utang dalam bentuk
apapun yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali:
a. dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Jumlah Terutang berdasarkan
Perjanjian Perwaliamatan; atau
b. memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 44.3 (iii).
(iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva milik Perseroan kepada pihak lain dengan jaminan keutamaan
atau preferen, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
a. aktiva yang dijaminkan sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ini ditandatangani; atau
b. aktiva yang dijaminkan untuk utang atau pinjaman yang diperoleh untuk kegiatan usaha sehari – hari.
(iv) melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasidan/atau Bunga Obligasi; atau
b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan Perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
4
Page 23
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan waja r;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bung a Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh
tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelu nasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun negara lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
(iii) memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan
yaitu Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali.
(iv) memenuhi dan mematuhi semua syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
dan/atau Entitas Anak pada perusahaan asuransi yang telah disetujui oleh OJK, terhadap segala resiko yang biasa dihadapi
oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau Akuntan, perusahaan
penilai, dan konsultan hukum yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5
(lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik
atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
(vii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan
atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu :
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
• pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) Menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) yang digunakan dalam menjalankan
kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak (jika ada);
(x) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
(xi) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan akta-akta
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 30 Hari Kerja setelah perubahan dicatat oleh instansi yang
berwenang dalam ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang dapat memberikan dampak negatif
secara material yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
5
Page 24
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan a tau sekretaris
perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang dapat mempunyai pengaruh
penting yang memiliki dampak negatif secara material atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta
menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020 berikut perubahannya dan/atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Ob ligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xii) huruf a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik
Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan melakukan tindakan
dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali A manat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untu k menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini
atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(xiv) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
menyerahkan Sertifikat jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat jumbo Obligasi yang lama
apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya
diserahkan kepada Wali Amanat.
(xv) penurunan pemeringkatan Obligasi:
a) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain yang ditunjuk
oleh Perseroan, maka Perseroan berkewajiban menyerahkan daftar Jaminan sebesar 1 00% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi yang belum dibayar kembali.
Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pemberian Jaminan tersebut harus memperoleh persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Pemberian Jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban pemberian Jaminan.
6
Page 25
b) Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran Jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk
oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia selambat
– lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya daftar atas Jaminan dari Perseroan.
c) Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk
posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan sekurang-
kurangnya 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
d) Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan Tambahan kepada Wali Amanat sekurang-kurangnya memuat:
(i) nama debitur dari Perseroan;
(ii) jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
(iii) jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
(iv) kolektibilitas piutang.
Penyampaian laporan tersebut diatas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan dari
Perseroan, harus dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
e) Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan :
(i) tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
(ii) tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan Tambahan tersebut;
dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari
pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut.
f) Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun
sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali Amanat. Wali Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan
dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang.
Biaya-biaya terkait dengan pendaftaran Jaminan Tambahan menjadi beban Perseroan.
g) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal investment grade dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau
peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain yang ditunjuk oleh Perseroan,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat
mengembalikan dokumen Jaminan berikut surat pelepasannya, dan Perseroan berhak mengubah status Jaminan sehingga
menjadi seperti semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjia n Perwaliamanatan. Biaya – biaya terkait dengan
pelepasan Jaminan menjadi beban Perseroan.
(xvi) memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang – undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk dan tidak terbatas
pada Peraturan OJK Nomor 46 tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur, Dan Perusahaan Modal Ventura jo Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah berikut perubahan-perubahannya.
Perseroan telah memenuhi memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.3 (iii) atas penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:
Rasio yang 30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2025 2024 2023
Debt to Equity Ratio* Max. 10x 3,49x 3,07x 2,69x
Keterangan:
*) Rasio Debt to Equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut dibawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian
tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
ii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan
Perseroan dan/atau Pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
iii. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali).
iv. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (mora torium).
v. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
butir 1. poin i di atas) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
7
Page 26
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
i. butir 1 poin i, iii dan iv di atas, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
ii. butir 1 poin ii dan v di atas, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang d itentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Hak Pemegang Obligasi
8.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
8.2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran Denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
8.3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
9.1 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan di dalam Perjanjian.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka 8 diatas, paling sedikit memuat informasi:
(i) Periode penawaran pembelian kembali;
(ii) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
(iii) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(iv) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
(v) Tata cara penyelesaian transaksi;
(vi) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(vii) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(viii) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(ix) Hubungan Afiliasi antara perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
8
Page 27
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi.
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka
8 diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -masing seri
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan; dan
(iii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pemebelian
kembali tersebut juka terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(i) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(ii) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan dan dijual kembali.
9.2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
9.3 Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 huruf 7 dan huruf 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
bagi perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, deng an ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
(ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Sebagaimana sesuai dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek.
9.4 Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 angka 13 di atas paling sedikit memuat:
1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan Faksimili.
Perseroan:
Nama : PT Hino Finance Indonesia
Alamat Kantor Pusat : Indomobil Tower, Lt. 17
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330
Telepon : (021) 29827960 ext. 8057
Faksimili : (021) 29827961
Untuk perhatian : Finance & Treasury Department – Lenny Royany
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat : Gedung BRI II Lt.6 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon : (021) 5758143
Faksimili :-
Untuk perhatian : I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Service
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
9
Page 28
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk:
• Sebesar Rp410.935.000.000,00 (empat ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nama obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 Seri A
Pokok obligasi : Rp410.935.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
Jumlah yang dibayarkan : Rp410.935.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
Saldo utang (setelah dibayar dari : -
pendanaan Penawaran Umum
Obligasi)
Waktu pelunasan : Sesuai tanggal jatuh tempo.
Tingkat bunga : 6,50%
Jatuh tempo : 30 Maret 2026
Penggunaan dana : Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia
Tahap 1 Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan
untuk modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa pembiayaan. Modal kerja
yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi adalah untuk mendanai
pembiayaan kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.
• Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa pembiayaan. Modal kerja
yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi adalah untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan biaya
operasional Perseroan.
Berdasarkan penelaahan Perseroan atas data pemegang obligasi tanggal 31 De sember 2025, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A.
Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan
dan fasilitas kredit dari Bank untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK
dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan
penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adala h kurang lebih setara dengan 0,518%
(nol koma lima satu delapan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,020%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,020%;
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,039% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,031% dan Notaris sekitar
0,008%);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,139% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,047%, biaya jasa Audit
Penjatahan sekitar 0,004% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,088%);
• Biaya Lain-lain (biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, dan formulir) sekitar
0,150%
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait,
seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi penggunaan
dana hasil penawaran umum telah disampaikan melalui surat No.025/COS/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum – Obligasi Hino Finance Indonesia yang telah disampaikan pada tanggal 7 Juli 2025. Hal ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015 pasal 3 ayat 2 dimana dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum
tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
10
Page 29
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit). Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp5.129.040.088.646 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
LIABILITAS
Pinjaman bank - neto 2.885.177.700.321
Utang obligasi - neto 2.053.432.461.701
Utang lain-lain
Pihak berelasi 28.253.748
Pihak ketiga 102.520.842.498
Beban yang masih harus dibayar 64.512.331.697
Utang pajak 3.489.944.890
Liabilitas imbalan kerja karyawan 13.598.389.786
Utang derivatif 6.280.164.005
TOTAL LIABILITAS 5.129.040.088.646
Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
(dalam jutaan Rupiah, atau dinyatakan lain)
Jumlah Tingkat Jangka Jatuh Jumlah
No. Nama Obligasi Seri Peringkat
Nominal Bunga Waktu Tempo Terutang
1 Obligasi II Hino Finance Indonesia B 334.000 6,75% 3 tahun AA+(idn) 11 Juli 2026 334.000
Tahun 2023
2 Obligasi III Hino Finance Indonesia B 357.105 7,25% 3 tahun AA+(idn) 5 Juli 2027 357.105
Tahun 2024
3 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance A 410.935 6,50% 370 hari AA+(idn) 30 Maret 410.935
Indonesia Tahap I Tahun 2025 2026
4 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance B 89.065 6,90% 3 tahun AA+(idn) 20 Maret 89.065
Indonesia Tahap I Tahun 2025 2028
Total Obligasi Terutang 1.191.105
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan Dan
Sumber Pelunasannya
(dalam Rupiah)
2026
Keterangan
Februari Maret April
Pinjaman Berjangka PT. Bank CIMB Niaga 14.604.981.481
Pinjaman Berjangka PT. Bank Central Asia 1.913.703.704 7.754.166.667
Pinjaman Berjangka OBCB Limited 24.584.235.000 24.319.375.000
Pinjaman Berjangka SMBC Indonesia 116.555.520.000
Obligasi Berkelanjjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 418.354.659.725
TOTAL 16.518.685.185 567.248.581.392 24.319.375.000
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan kecuali kewajiban Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 akan menggunakan dana
hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi belum dapat dilunasi
Perseroan.
Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2025.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN, YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
11
Page 30
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN
DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
12
Page 31
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 18 Maret 2025 dengan No. 00220/2.1032/AU.1/09/1681-
4/1/III/2025 dan ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. 1681).
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
laporan interim laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan kas pada bank - neto 1.502.984.315.851 459.362.011.742 279.765.310.603
Piutang sewa pembiayaan
Pihak ketiga 5.053.600.171.976 5.252.838.097.033 4.715.131.977.765
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (85.256.496.985) (73.344.738.908) (67.790.927.933)
Piutang sewa pembiayaan - neto 4.968.343.674.991 5.179.493.358.125 4.647.341.049.832
Beban dibayar di muka 6.875.914.767 6.588.116.893 4.799.881.878
Piutang lain-lain - neto 11.881.150.395 37.809.181.582 9.898.969.862
Piutang derivatif 80.312.555.015 131.635.252.369 106.089.944.475
Aset tetap - neto 14.900.601.642 19.074.173.227 23.176.109.601
Aset pajak tangguhan 10.496.494.795 9.426.409.188 5.982.767.426
Aset tak berwujud - neto 7.856.001 10.999.999 137.157.301
Aset lain-lain 2.677.314.090 3.246.226.148 2.089.345.285
TOTAL ASET 6.598.479.877.547 5.846.645.729.273 5.079.280.536.263
LIABILITAS
Pinjaman bank - neto 2.885.177.700.321 2.691.556.269.778 2.297.628.000.000
Utang obligasi - neto 2.053.432.461.701 1.554.482.679.891 1.220.304.317.098
Utang lain-lain
Pihak berelasi 28.253.748 29.655.147 24.323.827
Pihak ketiga 102.520.842.498 86.724.084.649 81.455.572.723
Beban yang masih harus dibayar 64.512.331.697 56.272.473.579 82.080.987.502
Utang pajak 3.489.944.890 5.369.446.945 9.878.144.974
Liabilitas imbalan kerja karyawan 13.598.389.786 12.150.447.376 9.985.232.050
Utang derivatif 6.280.164.005 2.364.022.427 1.137.363.577
TOTAL LIABILITAS 5.129.040.088.646 4.408.949.079.792 3.702.493.941.751
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.000.000.000.000 1.000.000.000.000 1.000.000.000.000
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain:
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja -
neto 3.172.371.559 3.031.328.994 2.397.608.060
Keuntungan/(kerugian) kumulatif atas instrumen
derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto (6.377.754.941) (1.231.050.573) 12.551.823.172
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 470.645.172.283 434.896.371.060 360.837.163.280
EKUITAS - NETO 1.469.439.788.901 1.437.696.649.481 1.376.786.594.512
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.598.479.877.547 5.846.645.729.273 5.079.280.536.263
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan sewa pembiayaan 286.661.599.058 264.268.433.918 542.082.214.034 461.044.937.425
Penerimaan atas piutang yang
dihapusbukukan - 500.000.000,000 500.000.000 -
Pendapatan bunga 24.783.963.644 11.619.130.628 30.356.383.481 18.109.466.576
Pendapatan lain-lain 2.692.481.586 1.297.515.833 3.235.091.904 5.309.971.990
TOTAL PENDAPATAN 314.138.044.288 277.685.080.379 576.173.689.419 484.464.375.991
13
Page 32
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
BEBAN
Gaji, tunjangan dan kesejahteraan
karyawan lainnya 50.150.803.978 50.295.581.745 93.775.617.182 93.256.494.173
Beban umum dan administrasi 36.023.527.440 42.290.841.774 89.935.946.503 77.061.196.020
Beban pembiayaan 160.158.296.286 125.233.772.753 272.732.757.529 208.753.800.695
Penyisihan/(pembalikan) kerugian
penurunan nilai piutang sewa
pembiayaan 11.911.758.076 1.889.895.925 6.774.880.233 5.617.885.993
Penyisihan/(pembalikan) kerugian
penurunan nilai piutang lain-lain dari
aset yang dibiayai (5.746.807.710) 3.610.858.330 10.502.924.753 2.118.519.399
Penyisihan/(pembalikan) kerugian
penurunan nilai kas pada bank (10.119.001) (31.771.299) 5.505.813 20.190.493
Kerugian penyelesaian piutang lain - lain
dari aset yang dibiayai 14.807.715.151 981.367.459 6.690.330.298 1.047.998.363
TOTAL BEBAN 267.295.174.220 224.270.546.687 480.417.962.311 387.876.085.136
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 46.842.870.068 53.414.533.692 95.755.727.108 96.588.290.855
Beban pajak final atas pendapatan bunga (4.956.792.120) (2.323.825.007) (6.071.275.201) (3.621.892.620)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 41.886.077.948 51.090.708.685 89.684.451.907 92.966.398.235
Beban pajak penghasilan (5.137.276.725) (9.679.801.431) (15.625.244.127) (22.348.552.269)
LABA TAHUN BERJALAN 36.748.801.223 41.410.907.254 74.059.207.780 70.617.845.966
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengakuan keuntungan/(kerugian)
aktuarial 180.823.800 53.586.536 812.462.736 2.115.875.745
Pajak terkait (39.781.236) (11.789.038) (178.741.802) (465.492.664)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan atas lindung nilai arus kas (6.598.338.932) (8.157.097.942) (17.670.350.955) 33.722.878.536
Pajak terkait 1.451.634.565 1.794.561.547 3.887.477.210 (7.419.033.278)
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto (5.005.661.803) (6.320.738.897) (13.149.152.811) 27.954.228.339
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 31.743.139.420 35.090.168.357 60.910.054.969 98.572.074.305
LABA PER SAHAM DASAR 36.749 41.411 74.059 70.618
*Tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto (digunakan)/diperoleh
dari aktivitas operasi 309.689.710.760 (61.471.089.004) (488.594.397.918) (711.957.486.093)
Kas neto digunakan untuk aktivitas
investasi (651.681.916) (3.040.793.269) (4.094.902.088) (5.194.129.642)
Kas neto diperoleh dari aktivitas
pendanaan 734.587.499.888 594.796.352.447 672.254.574.451 628.414.744.518
Kenaikan (Penurunan) neto kas
dan kas pada bank 1.043.625.528.732 530.284.470.174 179.565.274.445 (88.736.871.217)
Dampak neto perubahan nilai
tukar atas kas dan kas pada
bank (13.343.624) 27.380.065 36.932.507 (960.454)
Kas dan kas pada bank awal
tahun 459.401.717.705 279.799.510.753 279.799.510.753 368.537.342.424
Kas dan kas pada bank akhir
tahun 1.503.013.902.813 810.111.360.992 459.401.717.705 279.799.510.753
*Tidak diaudit
14
Page 33
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 13,13 18,93 21,19
Laba Tahun Berjalan (11,26) 4,87 9,30
Total Aset 12,86 15,11 16,15
Total Liabilitas 16,33 19,08 19,63
Total Ekuitas 2,21 4,42 7,71
Rasio Permodalan 54,88 49,62 53,92
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan 13,33 15,57 19,19
Total Pendapatan/Total Aset1) 13) 4,76 9,85 9,54
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 11,70 12,85 14,58
Imbal Hasil atas Aset2) 13) 0,56 1,27 1,39
Imbal Hasil atas Ekuitas3) 13) 2,50 5,15 5,13
Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor 146,94 143,77 137,68
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan 100,60 121,98 132,10
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap
saldo Piutang Pembiayaan 100,00 100,00 100,00
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to equity ratio)4) 3,49 3,07 2,69
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to asset ratio)5) 0,78 0,75 0,73
Rasio Lancar 6) 1,52 1,95 1,72
Gearing Ratio7) 3,36 2,95 2,56
Net Financing to Asset Ratio 8) 0,75 0,89 0,91
Non Performing Financing (NPF - %) - Neto9) 0,38 0,12 0,020
Non Performing Financing (NPF - %) - Gross10) 0,63 0,24 0,07
Interest Coverage Ratio (ICR - x) 11) 1,33 1,39 1,54
Debt Service Coverage Ratio (DSCR - x) 12) 13) 0,09 0,19 0,20
* Tidak Diaudit
Keterangan:
1. Total Pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember atas Total Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio total pendapatan terhadap total aset tahun yang bersangkutan.
2. Imbal Hasil atas Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total aset periode atau tahun yang bersangkutan.
3. Imbal Hasil atas Ekuitas dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total ekuitas periode atau tahun yang bersangkutan.
4. Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
5. Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
6. Perhitungan Rasio Lancar adalah jumlah kas dan setara kas dengan aset yang jatuh tempo ≤1 tahun dibagi dengan liabilitas ≤1 tahun.
7. Gearing Ratio merupakan rasio yang dihitung dari pinjaman (termasuk utang obligasi) dibagi dengan jumlah modal. Total modal diambil dari ekuitas
yang tercantum dalam laporan posisi keuangan.
8. Net Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara jumlah piutang sewa pembiayaan neto terhadap jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
9. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari yang telah dikurangi cadangan dibagi dengan total piutang neto.
10. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari dibagi dengan total piutang gross.
11. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025: Rp213.541.609.978; 2024: Rp379.022.902.797; 2023:
Rp321.300.902.281) dibagi dengan beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
Rp208.753.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024: Rp89.684.451.907; 2023:
Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024: Rp6.071.275.201; 2023:
Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp152.664.133.158; 2024: Rp272.732.757.529; 2023: Rp208.753.800.695),
beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi aset takberwujud (Jun
2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057).
12. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025 (disetahunkan): Rp 427.083.219.956; 2024:
Rp379.022.902.797; 2023: Rp321.300.902.281) dibagi dengan pembayaran pokok dan bunga dari interest bearing debt untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (Jun 2025: Rp2.432.433.425.905; 2024:
Rp2.046.632.757.530; 2023: Rp1.615.977.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024:
Rp89.684.451.907; 2023: Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024:
Rp6.071.275.201; 2023: Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
Rp208.753.800.695), beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi
aset takberwujud (Jun 2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057). Rasio DSCR Perseroan dibawah 1x tidak berdampak pada
kemampuan pembayaran Perseroan. Perseroan mengantisipasi kemampuan dalam melakukan pelunasan atas utang pokok melalui penerimaan cicilan
dari konsumen dan pelunasan bunga melalui pendapatan yang dihasilkan oleh Perseroan.
13. Rasio imbal hasil atas aset, imbal hasil atas ekuitas, total pendapatan/total aset dan Debt service coverage ratio per periode 30 Juni 2025 disetahunkan
dikarenakan laba setelah pajak, total pendapatan dan EBITDA yang digunakan dalam perhitungan rasio keuangan tersebut masih dalam periode 6
bulan sehingga harus disetahunkan supaya dapat diperbandingkan dengan perhitungan rasio yang sama per 31 Desember 2024 dan 2023. Selain itu
berdasarkan petunjuk pengisian SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 Penilaian dilakukan per posisi dan periode selama 12 (dua belas) bulan terakhir
untuk parameter atau indikator yang bersifat kuantitatif.
15
Page 34
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama -sama
dengan ikhtisar data keuangan penting dan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, dan dan
untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
1. Analisis Laporan Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 6.598.479.877.547 5.846.645.729.273 5.079.280.536.263
Total Liabilitas 5.129.040.088.646 4.408.949.079.792 3.702.493.941.751
Total Ekuitas 1.469.439.788.901 1.437.696.649.481 1.376.786.594.512
*Tidak diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total aset Perseroan sebesar Rp6.598.479.877.547, mengalami kenaikan sebesar
Rp751.834.148.274 atau naik sebesar 12,86% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp5.846.645.729.273 adalah karena
meningkatnya kas dan kas pada bank-neto sebesar Rp1.043.622.304.109 atau 227,18% menjadi Rp1.502.984.315.851 dari
Rp459.362.011.742 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan kas dan kas pada bank - neto pada Juni 2025 adalah untuk mendukung
kegiatan usaha bisnis Perseroan. Langkah tersebut dianggap perlu untuk menjaga kelangsungan operasional Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya baik untuk pencairan baru Finance Lease (new booking) maupun untuk refinancing pinjaman yang akan
jatuh tempo dalam kurun waktu beberapa bulan mendatang.
Jumlah stock approval pada bulan Juni 2025 yaitu sekitar Rp788 miliar. Dengan demikian Perseroan perlu mempersiapkan dana
operasional (standby fund) yang cukup tinggi sebagai langkah antisipasi dari kondisi pasar global yang kurang kondusif. Mata u ang rupiah
juga terdepresiasi hingga mencapai lebih dari Rp16.233 dengan ketatnya likuiditas di pasar.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp 5.846.645.729.273 atau meningkat sebesar 15,11% atau setara
dengan Rp767.365.193.010 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.079.280.536.263.Peningkatan total aset
pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang sewa pembiayaan - neto sebesar Rp532.152.308.293 atau sebesar
11,45% menjadi Rp5.179.493.358.125 dari Rp4.647.341.049.832 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini juga sejalan dengan
peningkatan dalam pemberian pembiayaan yang berdampak dari pemulihan ke giatan utama Perseroan serta kondisi makro ekonomi yang
sudah mulai stabil dan terkendali.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total liabilitas Perseroan sebesar Rp5.129.040.088.646, mengalami kenaikan
Rp720.091.008.854 atau naik sebesar 16,33% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp4.408.949.079.792. Kenaikan total
liabilitas ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang obligasi-neto per 30 Juni 2025 sebesar Rp498.949.781.810 atau 32,09%
yang merupakan kebijakan Perseroan dalam strategi diversifikasi pendaaan sebagai modal kerja pembiayaan dalam mendukung kegiatan
usaha bisnis Perseroan. Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 sebesar
Rp500.000.000.000 efektif pada bulan Maret 2025. Perseroan tetap menjaga pemenuhan ketentuan DER yaitu sebesar 3,36X per 30 Juni
2025 (Batas max 10X).
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp4.408.949.079.792 atau meningkat sebesar 19,08% atau
setara dengan Rp706.455.138.041 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.702.493.941.751. Peningkatan
total liabilitas pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang obligasi-neto dengan penerbitan obligasi III sebesar
Rp700.000.000.000 efektif pada tahun 2024 serta peningkatan pinjaman bank sebagai modal kerja pembiayaan dalam mendukung kegiatan
usaha Perseroan yang meningkat serta seiring dalam mendukung peningkatan pembiayaan baru selama tahun 2024. Perseroan tetap
menjaga pemenuhan ketentuan DER yaitu sebesar 2,95X per 31 Desember 2024 (Batas max 10X).
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total ekuitas Perseroan sebesar Rp1.469.439.788.901, mengalami kenaikan
Rp31.743.139.420 atau naik sebesar 2,21% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp1.437.696.649.481. Peningkatan total
ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar Rp36.748.801.223 atau sebesar 8,43% dari Rp434.896.371.060 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp470.645.172.283
pada tanggal 30 Juni 2025 serta penurunan sebesar Rp1.000.000.000 menjadi saldo laba yang telah digunakan penggunaannya.
16
Page 35
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.437.696.649.481 atau meningkat sebesar 4,42% atau setara
dengan Rp60.910.054.969 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.376.786.594.512. Peningkatan total
ekuitas pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar
Rp74.059.207.780 atau sebesar 20,47% dari Rp360.837.163.280 pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp 434.896.371.060 pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. ANALISIS LABA RUGI
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan sewa pembiayaan 286.661.599.058 264.268.433.918 542.082.214.034 461.044.937.425
Penerimaan atas piutang yang
dihapusbukukan - 500.000.000,000 500.000.000 -
Pendapatan bunga 24.783.963.644 11.619.130.628 30.356.383.481 18.109.466.576
Pendapatan lain-lain 2.692.481.586 1.297.515.833 3.235.091.904 5.309.971.990
TOTAL PENDAPATAN 314.138.044.288 277.685.080.379 576.173.689.419 484.464.375.991
BEBAN
Gaji, tunjangan dan kesejahteraan
karyawan lainnya 50.150.803.978 50.295.581.745 93.775.617.182 93.256.494.173
Beban umum dan administrasi 36.023.527.440 42.290.841.774 89.935.946.503 77.061.196.020
Beban pembiayaan 160.158.296.286 125.233.772.753 272.732.757.529 208.753.800.695
Penyisihan/(pembalikan) kerugian
penurunan nilai piutang sewa
pembiayaan 11.911.758.076 1.889.895.925 6.774.880.233 5.617.885.993
Penyisihan/(pembalikan) kerugian
penurunan nilai piutang lain-lain dari
aset yang dibiayai (5.746.807.710) 3.610.858.330 10.502.924.753 2.118.519.399
Penyisihan/(pembalikan) kerugian
penurunan nilai kas pada bank (10.119.001) (31.771.299) 5.505.813 20.190.493
Kerugian penyelesaian piutang lain - lain
dari aset yang dibiayai 14.807.715.151 981.367.459 6.690.330.298 1.047.998.363
TOTAL BEBAN 267.295.174.220 224.270.546.687 480.417.962.311 387.876.085.136
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 46.842.870.068 53.414.533.692 95.755.727.108 96.588.290.855
Beban pajak final atas pendapatan bunga (4.956.792.120) (2.323.825.007) (6.071.275.201) (3.621.892.620)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 41.886.077.948 51.090.708.685 89.684.451.907 92.966.398.235
Beban pajak penghasilan (5.137.276.725) (9.679.801.431) (15.625.244.127) (22.348.552.269)
LABA TAHUN BERJALAN 36.748.801.223 41.410.907.254 74.059.207.780 70.617.845.966
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengakuan keuntungan/(kerugian)
aktuarial 180.823.800 53.586.536 812.462.736 2.115.875.745
Pajak terkait (39.781.236) (11.789.038) (178.741.802) (465.492.664)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan atas lindung nilai arus kas (6.598.338.932) (8.157.097.942) (17.670.350.955) 33.722.878.536
Pajak terkait 1.451.634.565 1.794.561.547 3.887.477.210 (7.419.033.278)
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto (5.005.661.803) (6.320.738.897) (13.149.152.811) 27.954.228.339
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 31.743.139.420 35.090.168.357 60.910.054.969 98.572.074.305
LABA PER SAHAM DASAR 36.749 41.411 74.059 70.618
*Tidak diaudit
PENDAPATAN
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total pendapatan Perseroan sebesar Rp314.138.044.288, mengalami kenaikan
Rp36.452.963.909 atau naik sebesar 13,13% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp277.685.080.379. Kenaikan total pendapatan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp 22.393.165.140 atau meningkat
sebesar 8,47% dari tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang sewa pembiayaan pada tahun 2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total pendapatan Perseroan adalah sebesar Rp576.173.689.419 mengalami kenaikan sebesar
Rp91.709.313.428 atau naik sebesar 18,93% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp484.464.375.991.
Peningkatan total pendapatan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari pendapatan
sewa pembiayaan sebesar Rp81.037.276.609 atau meningkat sebesar 17,58% dari tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh
tumbuhnya piutang sewa pembiayaan pada tahun 2024.
17
Page 36
BEBAN
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total beban Perseroan sebesar Rp267.295.174.220, mengalami kenaikan
Rp43.024.627.533 atau naik sebesar 19,18% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp224.270.546.687. Kenaikan total beban ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban pembiayaan sebesar Rp34.924.523.533 atau sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun 2024.
Peningkatan beban pembiayaan adalah seiring dengan kenaikan total liabilitas dalam mendukung pertumbuhan bisnis di tahun 2025.
Peningkatan atas liabilitas tersebut antara lain dari pinjaman bank dan utang obligasi Perseroan pada tahun 2025. Peningkatan saldo
pinjaman bank dan utang obligasi adalah sebesar 16,31%. Sedangkan peningkatan beban pembiayaan sekitar 27,89% yang disertai
dengan peningkatan jumlah pendapatan Perseroan sekitar 13,13%.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total beban Perseroan adalah sebesar Rp480.417.962.311 atau meningkat sebesar 23,86% atau setara
dengan Rp92.541.877.175 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp387.876.085.136. Peningkatan total beban
pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh kenaikan beban pembiayaan sebesar Rp63.978.956.834 atau sebesar 30,65% dibandingkan
dengan tahun 2023. Peningkatan beban pembiayaan adalah seiring dengan kenaikan total liabilitas dalam mendukung pertumbuhan bisnis
di tahun 2024. Peningkatan atas liabilitas tersebut antara lain dari pinjaman bank dan utang obligasi Perseroan pada tahun 2024.
Peningkatan saldo pinjaman bank dan utang obligasi adalah sebesar 20,70%. Sedangkan peningkatan beban pembiayaan sekitar 30,65%
yang disertai dengan peningkatan jumlah pendapatan Perseroan sekitar 1 8,93%.
LABA TAHUN BERJALAN
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp36.748.801.223, mengalami
penurunan Rp4.662.106.031atau turun sebesar 11,26% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp41.410.907.254. Penurunan laba
periode berjalan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah beban Perseroan dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 sebesar Rp43.024.627.533 atau sebesar 19,18% menjadi Rp267.295.174.220 dari Rp224.270.546.687. Hal ini terutama bersumber
dari peningkatan beban pembiayaan seiring dengan kenaikan total liabilitas dalam mendukung pertumbuhan bisnis dalam tahun 2025.
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan juga meningkat sejalan dengan peningkatan pertumbuhan piutang sewa
pembiayaan pada 2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total laba tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp74.059.207.780 atau meningkat sebesar 4,87%
atau setara dengan Rp3.441.361.814 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp70.617.845.966. Peningkatan
total laba tahun berjalan pada tahun 2024 adalah karena terdapat beban penyesuaian pajak penghasilan badan tahun sebelumnya sebesar
Rp3.759.211.785 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2020 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini juga
disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendapatan Perseroan sebesar Rp 91.709.313.428 atau sebesar 18,93% menjadi
Rp576.173.689.419 dari Rp484.464.375.991. Hal ini bersumber dari peningkatan pendapatan sewa pembiayaan sebesar
Rp81.037.276.608 dengan bertumbuhnya piutang sewa pembiayaan pada tahun 2024. Peningkatan ini juga diikuti dengan peningkatan
beban Perseroan pada tahun tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp92.541.877.175 atau sebesar 23,86% menjadi Rp480.417.962.311
dari Rp387.876.085.136.
3. ANALISIS ARUS KAS
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
URAIAN
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi 309.689.710.760 (61.471.089.004) (488.594.397.918) (711.957.486.093)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (651.681.916) (3.040.793.269) (4.094.902.088) (5.194.129.642)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 734.587.499.888 594.796.352.447 672.254.574.451 628.414.744.518
Penurunan neto kas dan kas pada bank 1.043.625.528.732 530.284.470.174 179.565.274.445 (88.736.871.217)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan kas
pada bank (13.343.624) 27.380.065 36.932.507 (960.454)
Kas dan kas pada bank awal tahun 459.401.717.705 279.799.510.753 279.799.510.753 368.537.342.424
Kas dan kas pada bank akhir tahun 1.503.013.902.813 810.111.360.992 459.401.717.705 279.799.510.753
*Tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan sebesar
Rp309.689.710.760, mengalami kenaikan Rp371.160.799.764 atau naik sebesar 603,80% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp(61.471.089.004). Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas yang berasal dari pembayaran angsuran dari
transaksi sewa pembiayaan sebesar Rp202.646.787.612 atau sebesar 12,36% dari sebesar Rp1.639.149.759.602 untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.841.796.547.214 untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.
18
Page 37
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan adalah sebesar Rp(488.594.397.918)
atau menurun sebesar 31,37% atau setara dengan Rp223.363.088.175 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp(711.957.486.093). Penurunan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas yang berasal dari
pembayaran angsuran dari transaksi sewa pembiayaan sebesar Rp575.827.093.174 atau sebesar 20,46% dari sebesar
Rp2.814.687.444.343 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp3.390.514.537.517 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan sebesar
Rp(651.681.916), mengalami penurunan Rp2.389.111.353 atau turun sebesar 78,57% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp (3.040.793.269). Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya kas neto yang digunakan untuk pembelian aset tetap (peralatan
kantor) sebesar Rp1.410.163.259 atau sebesar 81,30% dari sebesar Rp1.734.532.834 untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp324.369.575 untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp(4.094.902.088)
atau menurun sebesar -21,16% atau setara dengan Rp1.099.227.554 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp(5.194.129.642). Penurunan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh menurunnya kas neto yang digunakan untuk pembelian aset
tetap (pengembangan gedung yang disewa dan peralatan kantor) sebesar Rp 1.388.293.984 atau sebesar 40,91% dari sebesar
Rp3.393.671.130 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.005.377.146 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan sebesar
Rp734.587.499.888, mengalami kenaikan Rp139.791.147.441 atau naik sebesar 23,50% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp594.796.352.447. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kas neto yang diperoleh dari total penerimaan pinjaman bank
serta penerbitan obligasi sebesar Rp70.120.000.000 atau sebesar 5,58% dari sebesar Rp1.185.880.000.000 untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.256.000.000.000 untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan adalah sebesar Rp672.254.574.451
atau meningkat sebesar 6,98% atau setara dengan Rp43.839.829.933 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp628.414.744.518. Peningkatan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya kas neto yang diperoleh dari penerimaan
pinjaman bank sebesar Rp958.380.000.000 atau sebesar 239,60% dari sebesar Rp400.000.000.000 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp1.358.380.000.000 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan juga
penurunan kas neto yang digunakan untuk pelunasan pinjaman bank sebesar Rp723.375.000.000 atau sebesar 255,72% dari sebesar
Rp282.875.000.000 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp1.006.250.000.000 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
19
Page 38
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan Ini diterbitkan.
Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan:
• Pengunduran diri Hajime Kawamura selaku Presiden Direktur Perseroan dan pengangkatan Masayuki Koda yang telah lulus uji
kemampuan dan kepatutan berdasarkan keputusan OJK, selaku Presiden Direktur Perseroan sejak tanggal 22 Agustus 2025; dan
• Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dengan Oversea Chinese Banking Corporation Limited pada tanggal 04 Agustus
2025, sebesar USD 30,000,000.-
20
Page 39
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. PENDIRIAN DAN UMUM
Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dan Perseroan didirikan dengan nama PT Hino Finance Indonesia berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Hino Finance Indonesia No.45 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH, Notaris
di Jakarta dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan No.AHU-17318.40.10.2014 tanggal 14 Juli 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0071742.40.80.2014 tanggal
14 Juli 2014, (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 49627 dari Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 2014.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham (%)
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Pemegang Saham
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 66.666 66.666.000.000 66,66
- Summit Global Auto Management B.V. 33.334 33.334.000.000 33,34
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.000 100.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 300.000 300.000.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah beberapa
kali diubah dimana perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.46 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta
Barat dan telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU 0033348.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024; (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (a) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-013-0134257 tanggal 6 Juni 2024; (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210962 tanggal 6 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0111254.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 001149 dari Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025. (selanjutnya disebut ”Akta No.46/2024”), perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
ini adalah perubahan terhadap ketentuan: (i) pasal 3 Ayat (2) mengenai penyesuaian kembali atas KBLI Tahun 2020; dan (ii) Pasal 15
Ayat (3) mengenai masa jabatan Dewan Komisaris dimana telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia tanggal 24 April 2024.
Perubahan terhadap Anggaran Dasar yang terjadi sejak Akta Pendirian sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan telah
dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang
pembiayaan:
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebagai berikut:
1. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/penanaman modal, rehabilitas,
modernisasi, ekspansi, perluasan atau relokasi tempat usaha tempa/ penanaman modal yang diberikan kepada debitur.
2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang digunakan dalam satu siklus aktivitas
usaha debitur.
3. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan debitur untuk keperluan konsumsi dan bukan untuk
keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang disepakati.
4. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis imbalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
dan/atau
5. Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini dijalankan adalah:
1. Melakukan Pembiayaan Investasi, dalam bentuk:
Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback); dan
2. Melakukan Pembiayaan Modal Kerja, dalam bentuk:
Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback).
21
Page 40
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Perseroan: 9120303111672 tanggal 18 Juli 2022,
Kode KBLI : 64911 Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Pemegang Saham
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 66.666 66.666.000.000 66,66
- Summit Global Auto Management B.V. 33.334 33.334.000.000 33,34
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.000 100.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 300.000 300.000.000.000
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terakhir
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Mkn, Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0013631.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018; (ii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0218882 tanggal 5 Juli 2018; (iii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-021883 tanggal
5 Juli 2018; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086426.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03.0266295 tanggal
20 Mei 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019; dan (ii) diumumkan
dalam Tambahan No.19243 dari BNRI No.62 tanggal 2 Agustus 2019, juncto Akta No. 18/2020, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Pemegang Saham
- Hino Motors Ltd 400.000 400.000.000.000 40,00
- PT Indomobil Multi Jasa Tbk. 400.000 400.000.000.000 40,00
- Summit Global Auto Management B.V. 200.000 200.000.000.000 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel - -
4. PERIZINAN
Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
a. Perseroan telah memperoleh izin usaha perusahaan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Pembiayaan kepada PT Hino Finance Indonesia juncto Surat OJK No.S-5143/NB.111/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang
perubahan alamat kantor pusat PT Hino Finance Indonesia.
Adapun izin untuk melakukan kegiatan usaha tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usahanya dan izin tersebut
tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
b. Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan OJK No.47/POJK.05/2020 tanggal 17 November 2020 Tentang Perizinan
Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Peraturan OJK No.47/2020), dimana
Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan nomor anggota 1281/JKT/X/14.
Adapun keanggotaaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan
usahanya dan keanggotaan tersebut tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
22
Page 41
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120303111672 yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022.
Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usahanya dan izin tersebut
tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan No.70.621.466.5-002.000.
Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usahanya dan NPWP
tersebut tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
5. PENGURUS DAN PENGAWAS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan pengurus dan pengawas Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No.41 tanggal 25 April
2022 yang dibuat dihadapan Drs. Benny FN Tadjoedin, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU-AH.01.09.0008596 tanggal 25 April 2022, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082313.AH.01.11.TAHUN 2022 pada
tanggal 25 April 2022, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Hino Finance Indonesia No.28 tanggal
14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, dan telah (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta
dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09.0033483
tanggal 15 Juli 2022, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0136243.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 15 Juli 2022, juncto
Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Hino Finance Indonesia No.1 tanggal 1 Pebruari 2023 yang dibuat
dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, dan telah (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0058296 tanggal 1 Pebruari
2023, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0022624.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal 1 Pebruari 2023, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No.4 tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat
dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09.0115107 tanggal 3 Mei 2023,
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0083977.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal 3 Mei 2023, juncto Akta Pernyataan Sirkuler
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hino Finance Indonesia No.61 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat
dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09.0061967 tanggal 13 Februari
2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0031977.AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 13 Februari 2024 Juncto Akta
No.46/2024, juncto Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 28 April 2025, sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No. 34 dan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No. 35, keduanya tertanggal 19 Mei 2025, dan keduanya dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0264003 tanggal
26 Mei 2025, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115162.AH.01.11 TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025, juncto Keputusan
Sirkuler tanggal 19 Agustus 2025, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Hino Finance Indonesia No. 52 tanggal 22 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0334021 tanggal 4 September 2025, (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0207000.AH.01.11.TAHUN 2025 pada tanggal 4 September 2025
Susunan susunan pengurus dan pengawas Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Kazuki Sato
Komisaris : Takashi Muto
Komisaris : Takayuki Tsuchida
Komisaris Independen : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Komisaris Independen : S. Ismail Tjitrabudi
23
Page 42
Direksi
Presiden Direktur : Masayuki Koda
Direktur : Anita Kumala Siswady
Direktur : Agus Susanto Darmadhi
Direktur : Budi Arifianto Wibisana
Direktur : Taiki Onoue
Direktur : Markus Hotma Febrianto Panjaitan
Direktur : Antonius Trisnadi Bayu Putra
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbikan, tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham Perseroan.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) yang mengangkatnya sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan kelima yang akan diadakan pada tahun
2029, kecuali Bapak Takashi Muto (Komisaris) dan Bapak Takayuki Tsuchida (Komisaris) terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang
mengangkatnya pada tanggal 28 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan kelima yang akan diadakan pada tahun
2030.
Para anggota Direksi Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan kedua yang akan diadakan pada tahun 2026, kecuali (i) Bapak Taiki Onoue (Direktur
Keuangan) terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkatnya pada tanggal 28 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan kedua yang akan diadakan pada tahun 2027; dan (ii) Bapak Masayuki Koda (Presiden Direktur) terhitung sejak tanggal
RUPS yang mengangkatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan
pada tahun 2027.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan dalam : (i) Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan
Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
- Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama,
pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan.
- Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota direksi terkait Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang atau Pencatatannya di Bursa Efek.
- Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
- Seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Berikut merupakan keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris:
Takashi Muto
Komisaris
Warga Negara Jepang, usia 50 tahun.
Memperoleh gelar Bachelor of Health and Physical Education di bidang Health and Physical Education
dari Universitas Tsukuba pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai
Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain,
antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1999 – 2003 Staf Senior Phoenix Co., Ltd.
2003 – 2007 Asisten manajer Hino Motors, Ltd.(Jepang)
2007 – 2013 Koordinator Eksekutif Hino Motors Sales U.S.A., Inc.
2013 – 2018 Deputy General Manager Hino Motors, Ltd. (Jepang)
2018 – 2022 General Director (CEO) Hino Motors Vietnam, Ltd.
24
Page 43
2022 – 2023 General Manager Hino Motors, Ltd. (Jepang)
2023 – 2025 Presiden Direktur PT Hino Motors Sales Indonesia
2023 – 2025 Presiden Komisaris PT Hino Motors Manufacturing Indonesia
Direksi:
Masayuki Koda
Presiden Direktur
Warga Negara Jepang, usia 62 tahun.
Memperoleh gelar Bachelor of Arts di bidang Spanish Language and Hispanics Studies dari Universitas
Sophia pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2025 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai
Presiden Direktur di Perseroan, beliau juga pernah menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
1985 – 1993 Member (Staff) Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
1993 – 1997 Manager Corporate Planning Mazda Motor of America, Inc. (Irvine, AS)
1997 – 1999 Assistant to General Manager Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
1999 – 2000 Managing Director Daihatsu Autohandels GmbH (Wina, Austria)
2000 – 2003 Managing Director – Chief Financial Officer (CFO) Daihatsu Deutschland GmbH
(Krefeld, Jerman)
2003 – 2004 Assistant to General Manager Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
2004 – 2007 Managing Director Werbas AG (Stuttgart, Jerman)
2007 – 2011 Presiden Direktur Ace Auto Lease Corporation (Tokyo, Jepang)
2011 – 2012 Managing Director PT Summit Oto Finance (Jakarta, Indonesia)
2012 – 2016 Wakil Presiden Eksekutif General Manager Sumitomo Corporation of Thailand
(Bangkok, Thailand)
2016 – 2017 Presiden Direktur Asistant General Manager of Thailand (Bangkok, Thailand)
2017 – 2022 Presiden Direktur Sumitomo Corporation Power and Mobility (Tokyo, Jepang)
2020 – 2022 General Manager Sumitomo Corporation (Nagoya, Jepang)
2022 – 2024 Assistant General Manager Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
2016 – 2025 Corporate Officer Sumitomo Corporation
2024 – 2025 Penasihat Senior Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang) – bertanggung jawab
atas Beyond Mobility SBU
2025 – 2025 Management di Hino Motors Ltd (Tokyo, Jepang)
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN PERIZINAN
Praktik penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – “GCG”) merupakan salah satu kunci utama
bagi Perseroan dalam mencapai tujuan bisnis dan keberlanjutan usaha. Penerapan GCG tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja
Perusahaan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan Perseroan. Bagi Perseroan, praktik
penerapan prinsip GCG menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan Perseroan secara profesional dan terpercaya.
Berlandaskan pemahaman tersebut, Perseroan mendasari seluruh kegiatan operasional pada prinsip-prinsip GCG yang berlaku secara
umum.
Adapun prinsip GCG yang diterapkan Perseroan terdiri dari nilai keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Penerapan kelima prinsip tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan aktivitas bisnis
Perseroan. Perseroan juga memiliki unit-unit kerja yang bertugas mengawasi dan melakukan evaluasi implementasi GCG secara periodik
dan independen agar dapat ditingkatkan ke depannya.
Struktur tata kelola Perseroan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUPT dan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
Dewan Komisaris, Direksi, serta organ-organ pendukung lainnya seperti Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengendalian Internal, dan Komite
Audit. Penyusunan struktur ini juga memperhatikan pemetaan fungsi atau kegiatan usaha berdasarkan standar etika bisnis serta
memastikan mekanisme check and balance dapat berjalan dengan efektif.
25
Page 44
DEWAN KOMISARIS
Uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen Perseroan dalam 1 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya dalam Perseroan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi, yang dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan
dan usaha Perseroan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dewan Komisaris memastikan bahwa komite-komite yang telah dibentuk Dewan Komisaris menjalankan tugasnya secara efektif.
4. Dewan Komisaris secara berkala meminta anggota Direksi untuk memberikan penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan
sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
5. Dewan Komisaris wajib:
• Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
• Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan perseroan lain;
• Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Debitur, Kreditur dan
pemangku kepentingan lainnya.
Dewan Komisaris memiliki kewenangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar sebagai berikut:
1. Memasuki bangunan atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan.
2. Memeriksa semua pembukuan, surat-surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain.
3. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
4. Memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.
DIREKSI
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai obyektif Perseroan dan
memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan dan juga kondisi-kondisi internal
dan eksternal.
Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain:
1. Direksi berwenang dan bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai
maksud dan tujuan Perseroan dan setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya
dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan
dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”).
3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
4. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Perseroan, auditor eksternal maupun
hasil pengawasan dari pihak lain.
5. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
6. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
7. Direksi bertanggungjawab atas setiap informasi yang menyangkut Perseroan yang disampaikan kepada publik oleh Perseroan.
8. Direksi wajib memberitahukan setiap pemegang saham mengenai tanggal, jumlah dan nilai setiap saham baru yang akan
dikeluarkan.
9. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus
10. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dalam perbuatan hukum untuk:
a. Penunjukkan dan penentuan upah untuk akuntan publik independen sebagai auditor eksternal
b. Pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan keputusan mengenai upah mereka;
c. Pengesahan laporan keuangan untuk setiap tahun fiskal
d. Pengesahan rencana kerja jangka panjang
e. Setiap kegiatan yang dapat melanggar milik Hino Motors Ltd;
f. Penyerahan atau pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Perseroan kecuali untuk operasi administratif Perseroan
yang disediakan oleh Pihak Ketiga;
g. Pendirian, pembubaran, pengambilalihan atau pengalihan anak perusahaan
h. Hal-hal lain yang diputuskan sebagai hal yang penting dan memiliki dampak material terhadap keuangan dan operasi
Perseroan oleh Rapat Direksi.
i. Keputusan lain yang membutuhkan persetujuan dari RUPS berdasarkan hukum yang berlaku
26
Page 45
Kewenangan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal
dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa tindakan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, atas tindakan dibawah ini memerlukan persetujuan dari RUPS sebagai berikut:
a. Penunjukan dan penentuan upah untuk akuntan publik independen sebagai auditor eksternal;
b. Pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan keputusan mengenai upah mereka;
c. Pengesahan laporan keuangan untuk setiap tahun fiskal;
d. Pengesahan rencana kerja jangka panjang;
e. Setiap kegiatan yang dapat melanggar hak atas kekayaan intelektual milik Hino Motors, Ltd
f. Penyerahan atau pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Perseroan kecuali untuk operasi administratif Perseroan yang
disediakan oleh pihak Ketiga.
g. Pendirian, pembubaran, pengambilalihan atau pengalihan anak perusahaan.
h. Hal-hal lain yang diputuskan sebagai hal yang penting dan memiliki dampak material terhadap keuangan dan operasi Perseroan oleh
Rapat Direksi; dan
i. Keputusan lain yang membutuhkan persetujuan dari RUPS berdasarkan hukum yang berlaku.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Anastasia Saraswati sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Surat
Direksi Perseroan No.556/HRD/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021. Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah riwayat singkat Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Anastasia Saraswati
Warga Negara Indonesia, 35 tahun
Memperoleh gelar Sarjana di bidang Hukum dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun 2011, diikuti dengan gelar Magister
di bidang Kenotariatan dari Universitas Jayabaya, Jakarta pada tahun 2014 dan gelar Master of Business Innovation dari Monash University
pada tahun 2025.. Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2018 sebagai Operation Legal Manager. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Legal Manager di PT Digital Solutions Indonesia (2016 – 2017), Corporate Legal Assistant Manager di PT Bussan Auto Finance
(2015 – 2016) dan Asset Legal Section Head di PT Alfa Goldland Realty (Alam Sutera) (2012 – 2015).
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35/2014, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan antara lain
adalah:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada Masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan.
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu.
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
6. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku
kepentingan lainnya.
Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi melalui informasi di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan PT Hino Finance Indonesia
Indomobil Tower Lantai 17
Jl. MT. Haryono Kav.11
Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara
Jakarta Timur 13330
Telepon: (021) 29827960
Faksimili: (021) 29827960
E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id
27
Page 46
KOMITE-KOMITE YANG DIMILIKI PERSEROAN
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam menjalankan kegiatan usahanya
Perseroan memiliki komite-komite yang terdiri dari:
1. Komite Audit
Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners PT Hino Finance Indonesia No.060/LGLHFI/VII/2025 tertanggal 21 Juli
2025, susunan Komite Audit Perseroan yaitu sebagai berikut:
Ketua : S. Ismail Tjitrabudi
Anggota : Karel Tjahjadi
Anggota : Indra Widjaja
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners PT Hino Finance Indonesia No.060/LGLHFI/VII/2025 tertanggal 21 Juli
2025, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:
Ketua : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Anggota : Jusak Kertowidjojo
Anggota : Kazuki Sato
Anggota : Takayuki Tsuchida
Anggota : S. Ismail Tjitrabudi
Anggota : Fafan Afandi Rachman
3. Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners PT Hino Finance Indonesia No.060/LGLHFI/VII/2025 tertanggal 21 Juli
2025, susunan Komite Pemantau Risiko yaitu sebagai berikut:
Ketua : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Anggota : Jusak Kertowidjojo
Anggota : Takashi Muto
Anggota : S Ismail Tjitrabudi
Anggota : Karel Tjahjadi
4. Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan POJK
No.48 Tahun 2024 dan POJK No. 42 Tahun 2024. Adapun susunan terakhir Komite Manajemen Risiko Perseroan sesuai dengan Piagam
Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Budi Arifianto Wibisana
Wakil Ketua : Masayuki Koda
Anggota : Anita Kumala Siswady
Anggota : Taiki Onoue
UNIT INTERNAL AUDIT
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal,
Piagam Audit Internal telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak 14 Desember 2021, Perseroan juga telah
menunjuk dan mengangkat Argo Dumas Sayuto selaku Kepala Unit Internal Audit berdasarkan Surat Direksi No.554/HRD/XII/2021 tanggal
16 Desember 2021.
Adapun riwayat hidup Anggota Internal Audit adalah sebagai berikut:
Argo Dumas Sayuto – Kepala Audit Internal
Warga Negara Indonesia, 47 tahun.
Diangkat sebagai Kepalai Unit Internal Audit sejak 16 Desember 2021 sampai dengan saat ini. Memperoleh gelar Sarjana di bidang
Akuntansi dari Universitas Merdeka Malang pada tahun 2001 dan memiliki Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) Sebelumya menjabat
berbagai posisi di PT U Finance Indonesia sebagai Kepala Divisi Audit Internal & Anti-Fraud Unit, di PT Wahana Otomitra Multiarta sebagai
Kepala Audit Internal,di PT Balina Agung Perkasa sebagai Internal Audit dan di PT Sierad Pangan sebagai Audit Internal dan Akunting
Supervisor.
28
Page 47
Maulana Hasanuddin
Warga Negara Indonesia, 37 tahun.
Menjabat sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I
pada tahun 2011. Sebelumya menjabat berbagai posisi di PT Clipan Finance Indonesia, Tbk sebagai Senior Staff Audit (2021– 2023),
di PT U Finance Indonesia sebagai Corporate Audit Supervisor (2014 – 2021), di PT Suzuki Finance Indonesia sebagai Field Auditor at
Head Office (2012 – 2014) dan di Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik & Rekan sebagai External Audit (2011 – 2012).
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Kebijakan Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System) merupakan suatu proses yang integral dari tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh karyawan, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset perusahaan dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System) terdiri atas unsur:
1) Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
2) Penilaian Risiko (Risk Assessment)
3) Kegiatan Pengendalian (Control Activities)
4) Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
5) Pemantauan (Monitoring)
Penerapan unsur Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan
Perseroan. Semua pihak di Perseroan bertanggungjawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal yang andal dan efektif.
Satuan Pengawasan Intern (“SPI”) sesuai dengan Piagam Audit Internal memiliki tanggung jawab untuk meyakinkan seluruh proses
pengendalian pada Perusahaan berjalan secara efektif. SPI juga bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Direksi serta Komite Audit
atas kecukupan dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal.
Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya SPI berpedoman pada Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang
ditetapkan melalui Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Nomor GP AUD 002 tentang Piagam Audit Internal, yang
telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 56/POJK.04/ 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tugas dan tanggung jawab Divisi SPI sesuai Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) meliputi:
a. Menyusun rencana audit internal tahunan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan disetujui oleh Presiden Direktur;
b. Melaksanakan audit sesuai dengan rencana audit internal;
c. Memberikan saran perbaikan berdasarkan analisa dan bukti-bukti objektif atas temuan yang ada;
d. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Komite Audit;
f. Memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan oleh Manajemen dan memberitahukan kepada Manajemen dan Dewan Komisaris
melalui Komite audit atas hasilnya;
i. Mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem Manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
j. Menyusun Piagam Audit Internal;
k. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Presiden Direktur.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Perseroan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara
elemen people, profit, and planet (3P). Program tanggung jawab sosial dan lingkungan disadari oleh Perseroan sebagai salah satu indikator
dalam mencapai keberhasilan usaha yang dijalankan disamping pencapaian target-target finansial. Dukungan Masyarakat terhadap
Perseroan turut menjadi faktor penentu dalam melihat keberhasilan usaha yang dijalankan.
Sebagai sebuah organisasi bisnis yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, Perseroan memandang program tanggung jawab sosial
dan lingkungan sebagai komponen penting guna menciptakan interaksi harmonis antara industri dengan lingkungan di mana Perseroan
berada. Perseroan berupaya memadukan keseluruhan dimensi melalui program-program yang dirancang secara komprehensif dengan
target sasaran program yang tepat.
Adapun kegiatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Jenis Kegiatan Keterangan Kegiatan
Renovasi Sekolah Renovasi Gedung Sekolah Perguruan Rakyat 2, Jakarta
Pelatihan Bahasa Inggris Kegiatan pelatihan Bahasa Inggris secara online atau e-learning dengan tutor dari Amerika
Serikat (Teachcast with Oxford) yang berkerjasama dengan PT Indomobil Edukasi Utama.
Pelatihan Bahasa Inggris diberikan kepada pelajar SMP Maria Immacullata Marsudirini -
Jogjakarta
29
Page 48
Jenis Kegiatan Keterangan Kegiatan
Pencegahan Tubercholosis (TB) CSR dalam bidang kesehatan dalam rangka pencegahan Tubercholosis (TB) pada balita
di Kelurahan Bidaracina, Jakarta
Penanaman Pohon Penanaman 2.511 Pohon Mangrove di Ekowisata Wonorejo, Surabaya dan 1.400 pohon
Mangrove di Pesisir Untia, Makasar
Selain daripada itu, edukasi kepada Masyarakat dilakukan melalui literasi keuangan yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Perseroan telah
melakukan kegiatan literasi keuangan sebagai bentuk perwujudan komitmen dalam program keuangan keberlanjutan dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis Kegiatan Keterangan Kegiatan Lokasi
Edukasi Keuangan Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan Posyandu Sartika 10,
serta pengelolaan keuangan kepada ibu rumah tangga untuk memberikan Cibitung
pemahaman atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan sehingga
para ibu rumah tangga dapat memilih dan menggunakan produk keuangan
yang aman untuk digunakan.
Edukasi Keuangan Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan SMP Maria Immaculata
serta pengelolaan keuangan kepada pelajar untuk memberikan pemahaman Marsudirini, Yogyakarta
atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan serta
pemahaman mengenai penanganan pengaduan konsumen.
Edukasi Keuangan Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan SMP Perguruan Rakyat
serta pengelolaan keuangan kepada pelajar untuk memberikan pemahaman 2, Jakarta
atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan serta pemahaman
mengenai penanganan pengaduan konsumen.
Edukasi Keuangan Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan Warga RW 07, Kelurahan
serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat untuk memberikan Bidara Cina, Jakarta
pemahaman atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan sehingga
mereka dapat memilih dan menggunakan produk keuangan yang aman untuk
digunakan.
7. PERSEROAN
Diagram di bawah ini menunjukkan struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:
30
Page 49
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Tenaga Kerja Asing
Saat ini Perseroan memiliki 2 (dua) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dan
Direktur Perseroan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing tersebut:
No. Nama Jabatan Warga Negara No.Surat Ijin Masa Berlaku
1 Masayuki Koda Presiden Direktur Jepang Ijin Tinggal Terbatas Elektronik 8 Oktober 2025
No. E25B2C1200JD250218264 – 8 Oktober
2026
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor
B.3/126850/PK.04.01/IX/2025 tanggal
25 September 2025 Tentang Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2 Taiki Onoue Direktur Jepang Ijin Tinggal Terbatas Elektronik 30 Januari
No. 2C2C2C22JD000616-C 2026 –
29 Januari
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan 2027
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor
B.3/173698/PK.04.01/XII/2025 tanggal
11 Desember 2025 Tentang Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Komposisi Karyawan
Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki karyawan sejumlah 295 orang, dengan komposisi sebanyak 281 karyawan tetap dan 14
karyawan tidak tetap.
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan hingga tanggal 30 Juni 2025:
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 281 291 281
Tidak Tetap 14 18 25
Total 295 309 306
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Organisasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Compliance 4 3 4
Corporate & HR 7 7 7
Credit & Account Management 119 123 119
Finance & Accounting, Corporate
Planning 24 24 27
Information Communication Technology 19 19 19
Internal Audit 3 3 4
Anti Fraud 1 1 0
Marketing & Sales 118 129 126
Total 295 309 306
31
Page 50
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Executive Officer 1 1 1
Manajer (Manajer ke atas) 25 24 24
Asst. manajer 30 34 35
Supervisor 72 74 70
Staf 167 176 176
Total 295 309 306
Tabel Komposisi Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Sarjana (S1, S2, S3) 281 295 293
Akademi (D1, D2, D3) 14 14 13
Total 295 309 306
Tabel Komposisi Perseroan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
>=50 yrs 5 3 3
40-49 yrs 58 56 38
30-39 yrs 179 192 199
20-29 yrs 53 58 66
< 20 yrs - - -
Total 295 309 306
Tabel Komposisi Perseroan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
DKI Jakarta 152 154 155
Banten 28 31 31
Jawa Barat 11 10 10
Jawa Timur 24 24 22
Jawa Tengah 13 13 11
Lampung 16 16 16
Sumatra Utara 11 12 12
Riau 6 12 13
Sumatera Selatan 12 14 14
Jambi 8 8 8
Sulawesi Selatan 11 12 14
Sulawesi Tenggara 3 3 -
Total 295 309 306
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi antara lain sebagai berikut:
Sifat Dari Tujuan
Pihak Afiliasi Nomor Perjanjian Nilai Transaksi Masa Berlaku
Hubungan Transaksi
PT Multicentral Dimiliki oleh - Addendum 2026 - Sewa ruang 1.654.084.975 - 01 Januari 2026
Aryaguna pemegang saham Perjanjian Sewa Indomobil s/d
tidak langsung Menyewa Ruang Tower Lt. 17, 31 Desember
yang sama Sewa Indomobil Jl. MT. 2026
Tower No. Haryono Kav.
605/MCA/XI/2025 11, Cawang
32
Page 51
Sifat Dari Tujuan
Pihak Afiliasi Nomor Perjanjian Nilai Transaksi Masa Berlaku
Hubungan Transaksi
tanggal 27 Bidara Cina,
November 2025, Jatinegara,
dibuat di bawah Jakarta Timur
tangan
- Addendum No. - Sewa ruang 881.638.901
584/MCA/XI/2025 Wisma
tanggal 1 Januari Indomobil II - 01 Januari 2026
2026, dibuat di Lt. 7, Jl. MT. s/d
bawah tangan Haryono Kav. 31 Desember
9, Cawang 2026
Bidara Cina,
Jatinegara,
Jakarta Timur
PT CSM Dimiliki oleh 24-20000169 tanggal Sewa 1 unit Mobil 32.634.000 19-02-2028
Corporatama pemegang saham 12 April 2024 Toyota Avanza
tidak langsung 1.5 G CVT tahun
yang sama 2024
PT CSM Dimiliki oleh 23-2000165 tanggal Sewa 1 unit Mobil 55.278.000 23-11-2026
Corporatama pemegang saham 20 Oktober 2023 Toyota Innova
tidak langsung Zenix 2.0 G AT
yang sama tahun 2023
PT CSM Dimiliki oleh 24-2000027 tanggal Sewa 1 unit Mobil 40.959.000 25-05-2027
Corporatama pemegang saham 28 Februari 2024 Nissan Livina AT
tidak langsung tahun 2024
yang sama
PT CSM Dimiliki oleh 24-2000036 tanggal Sewa 1 unit Mobil 39.627.000 23-06-2027
Corporatama pemegang saham 25 Maret 2024 Toyota New Rush
tidak langsung G AT tahun 2024
yang sama
PT CSM Dimiliki oleh 24-2000068 tanggal Sewa 1 unit Mobil 35.964.000 12-09-2027
Corporatama pemegang saham 20 Juni 2024 Toyota Avanza G
tidak langsung 1.3 CVT tahun
yang sama 2024
Hino Motors, Ltd. Pemegang saham HN-LG-2301 Penjaminan 372.466.647 Berlaku dan mengikat
HN-LG-2305 Utang bagi Perseroan dan
Nilai Outstanding Hino Motors,
Seluruhnya tertanggal per 30 Juni 2025 Ltd.hingga masing-
28 April 2023 Rp162.555.994 masing fasiitas kredit
telah berakhir/jatuh
tempo berdasarkan
PK MUFG dan PK
SMBCI sebagaimana
diuraikan dalam tabel
Perjanjian-Perjanjian
Penerimaan Fasilitas
Kredit/Pinjaman
di bawah ini
Sumitomo Pemegang saham JEK-LG-23-73 Penjaminan 186.233.323 Berlaku dan mengikat
Corporation tidak langsung JEK-LG-23-72 Utang bagi Perseroan dan
Nilai Outstanding Sumitomo
Seluruhnya tertanggal per 30 Juni 2025 Corporation, hingga
28 April 2023 Rp81.277.997 masing-masing
fasiitas kredit telah
berakhir/jatuh tempo
berdasarkan PK
MUFG, dan PK SMBCI
sebagaimana
33
Page 52
Sifat Dari Tujuan
Pihak Afiliasi Nomor Perjanjian Nilai Transaksi Masa Berlaku
Hubungan Transaksi
diuraikan dalam tabel
Perjanjian-Perjanjian
Penerimaan Fasilitas
Kredit/Pinjaman
di bawah ini
PT Tritunggal Inti Dimiliki oleh Masing-masing Penjaminan Tidak terdapat Berlaku dan mengikat
Permata pemegang saham berdasarkan Letter of Utang nilai transaksi bagi Perseroan dan
tidak langsung Guarantee tanggal PT Tritunggal Inti
yang sama 28 April 2023 dan Permata, hingga
Letter of Guarantee masing-masing
tanggal 30 April 2023 fasiitas kredit telah
berakhir/jatuh tempo
berdasarkan PK
MUFG, dan PK SMBCI
sebagaimana
diuraikan dalam tabel
Perjanjian-Perjanjian
Penerimaan Fasilitas
Kredit/Pinjaman
di bawah ini
10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian
yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa
Perseroan melakukan penyewaan kantor cabang serta beberapa kantor perwakilan/jaringan operasi berdasarkan perjanjian sewa-menyewa
sebagaimana berikut:
Kantor Cabang
Pemberi Sewa
No. Perjanjian Sewa Objek Sewa Masa Berakhir
(Pemilik)
1. Perubahan Keempat Atas PT Nusa Kirana Real Kantor Cabang (“KC”) Jakarta 30-09-2027
Perjanjian Sewa Menyewa Estate Utara, berlokasi di Gd. Kirana II,
No.016.04/NK.LEG/PSM- Kantai 16F, Jl. Boulevard Timur
KRI2/IX/2025 tanggal 25 Juni No. 88, Kelapa Gading, Jakarta
2025, dibuat di bawah tanga Utara
2. Addendum Lease Agreement PT Alfa Goldland KC Tangerang, berlokasi 31-10-2027
tanggal 31 Oktober 2025, dibuat Realty di Prominence Office Tower Lantai
di bawah tangan 21, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 17,
Alam Sutera, Kota Tangerang,
Banten
3. Akta Perpanjangan Perjanjian Sri Redjeki Budiharto KC Semarang, berlokasi di Jl. 28-07-2027
Sewa Menyewa No. 04 tanggal Abdurahman Saleh No. 60,
19 Juni 2025, dibuat di hadapan Kalibanteng Kidul, Semarang, Jawa
Indah Indriani, S.H., S.N., Notaris Tengah
di Semarang
4. Perjanjian Pinjam Pakai PT Tanrise Indonesia KC Surabaya, berlokasi di Gedung 31-08-2027
No. 012/PINJAM PAKAI/LEG/TI- Voza Tower, Unit B Lantai 12, Jl. HR.
VOZA/VIII/2022 tanggal Muhammad No. 31, Surabaya, Jawa
31 Agustus 2022, dibuat di bawah Tengah
tangan
5. Akta Perpanjangan Sewa Toto Susilo KC Lampung, berlokasi di Jl. 18-02-2026
Menyewa No. 10 tanggal Muhammad Husni Thamrin No. 84,
22 Januari 2024, dibuat Gotong Royong, Tanjung Karang
Pusat, Bandar Lampung
34
Page 53
Pemberi Sewa
No. Perjanjian Sewa Objek Sewa Masa Berakhir
(Pemilik)
di hadapan Nedi Heryandi, S.H.,
Notaris
6. Amandemen Keempat PT Surya Abadi KC Palembang, berlokasi 16-06-2027
No. 2025/APSM/03 tanggal 9 Mei Dumai Industri di Sudirman Office Tower (City
2025, dibuat di bawah tangan Centre), Lantai 6, Jl. Jendral
Sudirman No. 57, Palembang,
Sumatera Selatan
7. Addendum Ketiga Perjanjian PT Daya Cipta KC Medan, berlokasi di B & G Tower 31-01-2028
tanggal 10 Desember 2025, Anugerah lantai 11 Unit 1103, Jl. Putri Hijau
dibuat di bawah tangan NO. 10, Medan, Sumatera Utara
8. Addendum Ketiga tanggal PT Fajar Graha Pena KC Makassar, berlokasi di Gedung 21-11-2027
13 Oktober 2025, dibuat di bawah Makassar Fajar Graha Pena Makassar, Lantai
tangan 9, Kav. 902-903, Jl. Urip Sumoharjo
No. 20, Makassar, Sulawesi Selatan
Kantor Selain Kantor Cabang (“KSKC”)
Pemberi Sewa
No. Perjanjian Sewa Objek Sewa Masa Berakhir
(Pemilik)
1. Addendum I Perjanjian Sewa PT Surya Dumai KSKC Pekanbaru, berlokasi 11-09-2026
Ruangan No. 057/LA-HFI/BM- Industri Tbk di Gedung Surya Dumai Lantai 3A
GSDG/VIII/2024 tanggal (4), Jl. Jenderal Sudirman No. 395,
15 Agustus 2024, dibuat di bawah Pekanbaru, Riau
tangan
2. Perpanjangan Kontrak PT Wisma KSKC Bandung, berlokasi di Wisma 01-05-2027
No. WBP/400/181 (#703) tanggal Bumiputera Bumiputera Suite 703, Lantai 7, Jl.
24 Februari 2025, dibuat di bawah Asia Afrika No. 141-149, Kebon
tangan Pisang, Sumur Bandung, Bandung,
Jawa Barat
3. Perjanjian Sewa Menyewa Ruang PT Gusti Abadi KSKC Jambi, berlokasi di Gedung 30-11-2026
Kantor Di Gedung Abadi Hotel & Abadi Hotel & Convention Center,
Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-
No. 086/LGLHFI/X/2024 tanggal 98, Jambi
2 Oktober 2024, dibuat di bawah
tangan
4. Perjanjian Pinjam Pakai Ruko PT Asuransi Central KSKC Kendari, berlokasi di Ruko 18-01-2026
No. 001/MKS/I/24, dibuat di bawah Asia ACA Lantai 2, Jl. Bungasi Poros
tangan Anduonuhu, RT.033/RW.011, Kel. Perpanjangan Sewa
Anduonuhu, Poasia, Kendari, ini masih dalam
Sulawesi Tenggara proses sirkuler
penandatanganan
oleh Para Pihak
Perjanjian-Perjanjian Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Perseroan menerima fasilitas-fasilitas kredit dari beberapa Kreditur/Bank berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit, sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu
per 30 Juni 2025
1.a Fasilitas Kredit Jangka Perjanjian Kredit PT Bank SMBC -Periode ketersediaan/ Rp 211.029.000.000.-
Panjang (Loan on Note) No. SMBCI/NS/0428 Indonesia Tbk (d/h penarikan
sebesar tanggal 5 September PT Bank BTPN (availability period):
USD40.000.000,- 2016 dibuat di bawah Tbk) 28 April 2023 sampai
tangan juncto Skedul dengan 30 April 2024.
No. 012 tanggal 28 April Pada tanggal diterbitkan
2023, selanjutnya Informasi Tambahan ini
35
Page 54
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu
per 30 Juni 2025
mengalami perubahan periode ketersediaan/
terakhir berdasarkan penarikan atas fasilitas
Perubahan atas ini tidak dilakukan
Perjanjian Kredit perpanjangan,
tanggal 27 Maret 2025 Perseroan melakukan
dibuat di bawah tangan pelunasan atas fasiitas
(“PK SMBCI”). ini sesuai outstanding/
liabilities terhutang,
dengan memperhatikan
tanggal jatuh tempo.
-Jatuh Tempo:
48 bulan terhitung sejak
tanggal penarikan
terakhir fasilitas ini,
pada tanggal 21 Juli
2022
1.b Fasilitas Kredit Perjanjian Kredit No. PT Bank SMBC -Periode ketersediaan/ Rp 162.330.000.000.-
Jangka Panjang SMBCI/NS/0428 tanggal Indonesia Tbk (d/h penarikan
(Loan on Note 2) 5 September 2016 dibuat PT Bank BTPN (availability period):
sebesar di bawah tangan, Tbk) 28 Maret 2025 sampai
USD50.000.000,- selanjutnya mengalami dengan 31 Desember
perubahan terakhir 2025. Pada tanggal
berdasarkan Perubahan diterbitkannya Informasi
keempat atas Perjanjian Tambahan ini, periode
Kredit tanggal 27 Maret ketersediaan/penarikan
2025 dibuat di bawah atas fasilitas ini tidak
tangan juncto Skedul dilakukan
No. 016 tanggal 27 Maret perpanjangan,
2025 Perseroan melakukan
pelunasan atas fasiitas
ini sesuai
outstanding/liabilities
terhutang, dengan
memperhatikan tanggal
jatuh tempo.
-Jatuh Tempo:
48 bulan terhitung sejak
tanggal penarikan
terakhir
2. Fasilitas Pinjaman Perjanjian Fasilitas Kredit PT Bank Mizuho -Jatuh Tempo: Rp616.854.000.000,-
Berulang sebesar No. 314/MA/MZH/0317 Indonesia 30 April 2026
USD50.000.000,- tanggal 22 Maret 2017
atau jumlah yang dibuat di bawah tangan,
setara dalam Rupiah selanjutnya mengalami
dan/atau Yen Jepang perubahan terakhir
berdasarkan Perubahan
dan Pernyataan Kembali
Atas Perjanjian Fasilitas
Kredit
No. 321/ARA/MZH/0425
tanggal 30 April 2025,
dibuat di bawah tangan
juncto Perubahan dan
Pernyataan Kembali Atas
Skedul
No. 322/ARA/MZH/0425-
Pinjaman Berulang
tanggal 30 April 2025,
dibuat di bawah tangan
3.a Fasilitas Kredit Perjanjian Kedit MUFG Bank Ltd -Periode Ketersediaan/ Rp 340.893.000.000.-
Jangka Panjang - No. 2024-0012352 Penarikan
Uncommitted Loan I, tanggal 30 April 2024, (availability period)
sebesar dibuat di bawah tangan sampai dengan tanggal
36
Page 55
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu
per 30 Juni 2025
USD31.000.000,- juncto Surat MUFG 30 April 2026
No. 2025-0009687
tanggal 21 April 2025, -Jatuh Tempo:
Perihal: Pemberitahuan 30 April 2031
Perpanjangan Fasilitas
dan Perubahan Atas
Syarat dan Ketentuan
Umum yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh
Head of Credit
Administration and
Control Departement
MUFG
3.b Fasilitas Kredit Perjanjian Kedit MUFG Bank Ltd -Periode ketersediaan/ Rp. 551.922.000.000.-
Jangka Panjang - No. 2024-0012352 penarikan
Uncommitted Loan II, tanggal 30 April 2024, (availability period),
sebesar dibuat di bawah tangan sampai
USD84.000.000,- juncto Surat MUFG dengan tanggal 30 April
No. 2025-0009687 2026
tanggal 21 April 2025,
Perihal: Pemberitahuan -Jatuh Tempo:
Perpanjangan Fasilitas 30 April 2031
dan Perubahan Atas
Syarat dan Ketentuan
Umum yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh
Head of Credit
Administration and
Control Departement
MUFG
4. Fasilitas Kredit Perjanjian Fasilitas Deutsche Bank Fasilitas ini tersedia Rp 150.000.000.000,-
Jangka Pendek tanggal 27 Juni 2016, AG Cabang sampai dengan tanggal
sebesar dibuat di bawah tangan Jakarta 31 Maret 2026 dan
USD10.000.000,- juncto Perjanjian Fasilitas (“Deutsche Bank”) otomatis diperpanjang
tanggal 21 April 2022, untuk 12 (dua belas)
dibuat di bawah tangan, bulan kedepan sejak
selanjutnya mengalami tanggal berakhirnya
perubahan terakhir
berdasarkan Surat
Deutsche Bank AG
tanggal 29 Oktober 2025,
Perihal: Perjanjian
Fasilitas yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh
Managing Director dan
Chief Operating Officer
Deutsche Bank serta
telah disetujui oleh
Perseroan dengan turut
ditandatangani oleh 2
(dua) Direktur Perseroan
5. Fasilitas Kredit Uncommitted Dual Sumitomo Mitsui -Penarikan dalam mata Rp 400.000.000.000
Jangka Panjang Currency Term Loan Trust Bank, uang US Dollar, jatuh
sebesar Facility tanggal 30 April Limited Cabang tempo pada tanggal
USD40.000.000,- 2020, dibuat di bawah Singapura 30 April 2031;
tangan juncto Amending
and Restating Agreement -Penarikan dalam mata
tanggal 28 April 2022, uang Yen Jepang, jatuh
dibuat di bawah tangan, tempo pada tanggal
selanjutnya mengalami 30 April 2031;
perubahan, terakhir
berdasarkan -Penarikan dalam mata
Supplemental Agreement uang Rupiah Indonesia,
tanggal 30 April 2025, jatuh tempo pada
dibuat di bawah tangan tanggal 30 April 2029.
37
Page 56
Jumlah Liabilitas Terutang
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu
per 30 Juni 2025
6. Fasiitas Installment Akta Perjanjian Kredit PT Bank Central -Jatuh tempo: Rp 90.000.000.000,-
Loan sebesar No. 71 tanggal Asia Tbk 36 bulan sejak tanggal
Rp100.000.000.000,- 17 September 2024 10 Maret 2025
dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
7. Fasiitas Pinjaman Akta Perjanjian Kredit PT Bank CIMB -Jatuh tempo: Rp 127.083.333.333,-
Transaksi Khusus No. 47 tanggal Niaga Tbk (“CIMB 36 bulan terhitung sejak
Jangka Panjang – 13 Agustus 2024 juncto Niaga”) tanggal 13 November
Fasilitas Kredit Akta Syarat Umum Kredit 2024
Langsung on Bank CIMB Niaga 2019
Liquidation Basis Rev. 06 No. 48 tanggal
Uncommitted: 13 Agustus 2024,
USD10,000,000,- seluruhnya dibuat
atau nilai yang di hadapan Ester
setara dalam mata Septarini, S.H., M.Kn.,
uang Rupiah. Notaris di Jakarta (“PK
Bank CIMB Niaga”).
8. Fasiitas Pinjaman US$30.000.000 Oversea-Chinese -Jangka Waktu Rp0 (nihil)
Berjangka sebesar Perjanjian Fasilitas Banking Ketersediaan :
US$30.000.000,- tanggal 4 Agustus 2025, Corporation 4 Agustus 2025 sampai
dibuat di bawah tangan Limited (“OCBC”) dengan 4 Agustus 2026.
Jatuh tempo:
tanggal yang jatuh 36
bulan dari dan termasuk
tanggal penarikan
fasilitas kredit terakhir.
11. ASET
Perseroan tidak memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak namun Perseroan memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak
berupa 8 (delapan) unit kendaraan bermotor beroda empat yaitu sebagai berikut:
No. Keterangan Tahun No. Polisi No. BPKB
1 Toyota New Avanza 1.3 E STD 2019 B 2618 TYF O-06639496
2 Toyota New Avanza 1.3 E STD 2019 B 2063 TYG O-06643959
3 Toyota New Avanza 1.3 E STD 2019 B 2853 TYE O-06631376
4 Toyota New Avanza 1.3 G STD 2019 B 2208 TIF P-06942365
5 Toyota New Avanza 1.3 Veloz 2019 B 2651 TIF P-06943357
6 Toyota Innova 2.0 G 2019 B 2226 TIF P-06943011
7 Toyota New Rush 1.5 G 2019 B 2931 TYE O-06632134
8 Toyota New Rush 1.5 G 2019 B 2898 TYE O-06632063
Adapun fungsi dari masing-masing kendaraan bermotor tersebut adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
12. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki perlindungan asuransi atas harta kekayaan dengan polis-polis
asuransi yang masih berlaku, serta memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungkan, sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
1. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Gempa Bumi.
1 Nomor Polis TMD/FEAQ/25-F5011757 Tanggal 9 September 2025
2 Penanggung PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
3 Tertanggung PT Hino Finance Indonesia
3 Jenis Asuransi Asuransi Gempa Bumi
4 Resiko Yang Kerugian/Kerusakan Akibat Gempa Bumi
ditanggung
5 Objek Yang Perlindungan Perabot Dan Perlengkapan Kantor (Termasuk Peralatan Informasi Teknologi)
Diasuransikan Kantor kantor Perseroan.
1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
38
Page 57
2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
Karang Pusat, Lampung
3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
Semarang Barat, Semarang.
4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
30125.
6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa Gading
Jakarta Utara.
7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98 Jambi.
10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20, Panakkukang,
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam Sutera,
Kota Tangerang, 15143.
12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
Anduonuhu, Kendari.
6 Jumlah Rp.16.161.324.749,84
Pertanggungan
7 Pengecualian Klaim Menyimpang dari Polis, dengan ini disepakati dan disetujui bahwa Polis ini tidak menyediakan
perlindungan sehubungan dengan kewajiban kontraktual tambahan dalam bentuk apa pun yang
timbul, kewajiban kontraktual tambahan seperti itu didefinisikan sebagai setiap putusan yang
dibuat oleh pengadilan yang berwenang terhadap penanggung, yang mana putusan tersebut
tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan oleh setiap kontrak pertanggungan yang dibuat
antara para pihak yang berselisih. Kecuali ditetapkan dalam syarat dan ketentuan Polis.
8 Jangka Waktu 9 September 2025 s/d 9 September 2026
9 Klausula Bank -
2. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Komprehensif Tanggung Jawab Hukum Umum/ Comprehensive General Liability
Insurance.
1 Nomor Polis TMD/LGEN/25-L0001391 Tanggal 15 September 2025
2 Penanggung PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
3 Tertanggung PT Hino Finance Indonesia
3 Jenis Asuransi Asuransi Komprehensif Tanggung Jawab Hukum Umum/ Comprehensive General
Liability Insurance.
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Cedera Badan dan Kerusakan Harta Benda (Limit Tunggal
Gabungan) Setiap Kejadian dan Keseluruhan.
5 Objek Yang Diasuransikan Kejadian timbulnya luka-luka atau penyakit terhadap pihak ketiga dan kerugian atas
kerusakan dari properti milik pihak ketiga yang timbul dari kegiatan usaha Kantor
kantor Perseroan:
1. Wisma Indomobil II 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Lampung
3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul,
Kecamatan Semarang Barat, Semarang.
4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57
Palembang 30125.
6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
Gading Jakarta Utara.
7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
Jambi.
10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17
Alam Sutera, Kota Tangerang, 15143.
12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru
28116.
39
Page 58
14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
Anduonuhu, Kendari.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.13.000.000.000,00
7 Pengecualian Klaim Pengecualian Asuransi ini tidak berlaku: (a) terhadap kewajiban yang dipikul oleh
Tertanggung berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian kecuali perjanjian sementara;
tetapi pengecualian ini tidak berlaku terhadap jaminan tentang kelayakan atau mutu
produk Tertanggung Tersebut atau jaminan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
atau atas nama Tertanggung Tersebut akan dilakukan dengan cara yang benar; (b)
terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda karena kepemilikan,
pemeliharaan, operasi, pemakaian, pemuatan atau pembongkaran : (1) mobil atau
pesawat terbang yang dimiliki, dijalankan, disewakan atau dipinjamkan kepada
Tertanggung ; (2) mobil atau pesawat terbang yang dioperasikan oleh seseorang
selama dalam batas pekerjaannya dengan Tertanggung ; tetapi, pengecualian ini tidak
berlaku terhadap mobil yang diparkir di lahan yang dimiliki, disewakan kepada atau
dikendalikan oleh Tertanggung Tersebut, atau jalan-jalan yang berdekatan dengan
tempat tersebut, dengan syarat mobil itu tidak dimiliki, disewakan atau dipinjamkan
kepada Tertanggung; (c) terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang
timbul dari (1)kepemilikan, pemeliharaan, operasi, pemakaian, pemuatan atau
pembongkaran peralatan yang dapat dipindahkan selama sedang dipakai dalam lomba
pacuan, kecepatan atau pembongkaran yang telah diatur sebelumnya atau
terorganisir, atau digunakan untuk pertunjukan ketangkasan atau persiapan/
latihannya atau (2) penggunaan suatu kendaraan salju atau trailer yang dirancang
untuk hal itu; (d) terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari
dan selama dalam pengangkutan peralatan yang dapat dipindahkan oleh sebuah mobil
yang dimiliki atau dijalankan oleh atau disewakan atau dipinjamkan kepada
Tertanggung; (e) terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari
kepemilikan, pemeliharaan, operasi, pemakaian, pemuatan atau pembongkaran: (1)
kendaraan air yang dimiliki atau dijalankan oleh atau disewakan atau dipinjamkan
kepada Tertanggung ; (2) kendaraan air yang dijalankan oleh seseorang dalam batas
pekerjaannya dengan Tertanggung ; tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk
kendaraan air yang sedang tertambat di tempat yang dimiliki, disewakan kepada atau
dikendalikan oleh Tertanggung Tersebut. (f) terhadap cedera badan atau kerusakan
harta benda yang timbul dari pembuangan, penyebaran atau terlepasnya atau larinya
asap, uap, jelaga, kabut, asam, alkali, kimia beracun, cairan atau gas, bahan limbah
atau zat penimbul iritasi, zat pencemar atau zat pengotor lain yang masuk atau jatuh
ke atas tanah, udara atau saluran air atau genangan air; tetapi, pengecualian ini tidak
berlaku apabila pembuangan, penyebaran, terlepasnya atau larinya zat-zat itu terjadi
secara tiba-tiba dan tidak sengaja. (g) terhadap cedera badan atau kerusakan harta
benda karena perang, baik yang diumumkan ataupun tidak, perang saudara,
pembangkangan, pemberontakan, revolusi atau tindakan atau keadaan yang terkait
dengan yang tersebut di muka dalam hal: (1) kewajiban yang dipikul oleh Tertanggung
berdasarkan suatu perjanjian sementara, atau (2) biaya untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan berdasarkan ketentuan tentang Pembayaran Tambahan; (h)
terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang dapat dianggap sebagai
kewajiban Tertanggung atau penerima ganti rugi: (1) sebagai seorang atau organisasi
yang aktif dalam kegiatan produksi, penyaluran, penjualan atau pelayanan minuman
beralkohol, atau (2) apabila tidak terlibat secara demikian, sebagai pemilik atau pihak
yang menyewakan tempat yang dipakai untuk tujuan tersebut apabila tanggung jawab
tersebut dibebankan: (i) oleh atau karena pelanggaran suatu peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan penjualan, pemberian, penyaluran atau pemakaian
suatu minuman beralkohol, atau (ii) karena alasan penjualan, penyediaan atau
pemberian minuman beralkohol kepada anak di bawah umur atau kepada seseorang
yang di bawah pengaruh alkohol atau yang menyebabkan atau berperan dalam
menyebabkan seseorang mabuk; tetapi bagian (ii) pengecualian ini tidak berlaku
dalam hal keterkaitan dengan tanggung jawab Tertanggung sebagai pemilik atau yang
menyewakan sebagaimana disebutkan pada (2) di atas; (i) terhadap suatu kewajiban
yang mungkin dianggap sebagai tanggung jawab Tertanggung atau sebagai penang-
gungnya menurut undang undang tentang santunan kecelakaan kerja, santunan untuk
tuna karya, santunan untuk penyandang cacad, atau undang-undang lain yang serupa;
(j) terhadap cedera badan pada karyawan Tertanggung yang timbul dari dan selama
dalam hubungan kerja dengan Tertanggung, atau terhadap kewajiban Tertanggung
untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain karena kerugian sebagai akibat dari
cedera tersebut, tetapi pengecualian ini tidak berlaku terhadap kewajiban yang dipikul
oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian sementara; (k) terhadap kerusakan harta
benda yang terjadi pada: (1) harta benda yang dimiliki atau dihuni atau disewakan
kepada Tertanggung; (2) harta benda yang dipakai oleh Tertanggung; (3) harta benda
yang dipelihara, dijaga atau dikendalikan oleh Tertanggung atau yang secara fisik
40
Page 59
dikuasai Tertanggung untuk suatu maksud; tetapi, bagian (2) dan (3) dari pengecualian
ini tidak berlaku untuk kewajiban berdasarkan perjanjian tersendiri dan tertulis,
sedangkan bagian (3) pengecualian ini tidak berlaku untuk kerusakan harta benda
(kecuali pada elevator) yang timbul dari pemakaian elevator di tempat yang dimiliki
atau disewakan kepada atau dibawah kendali Tertanggung Tersebut; (l) terhadap
kerusakan harta benda yang terjadi di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh
Tertanggung Tersebut dan timbul dari tempat tersebut atau salah satu bagiannya. (m)
terhadap hilangnya manfaat harta benda berwujud yang secara fisik belum rusak atau
musnah karena: (1) tertundanya atau tidak dilaksanakannya suatu kontrak atau
perjanjian oleh atau atas nama Tertanggung Tersebut; (2) kerusakan pada produk -
produk Tertanggung Tersebut atau kelalaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh atau
atas nama Tertanggung Tersebut untuk memenuhi tingkat kinerja, mutu, kelayakan
atau keawetan yang dijamin atau dinyatakan oleh Tertanggung Tersebut; tetapi
pengecualian ini tidak berlaku terhadap hilangnya manfaat harta-benda berwujud
lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fisik tiba-tiba dan secara tidak disengaja atau
musnahnya produk-produk Tertanggung Tersebut atau pekerjaan yang dilaksanakan
oleh atau atas nama Tertanggung Tersebut setelah produk atau pekerjaan tersebut
dipakai oleh seorang atau organisasi lain yang bukan Tertanggung; (n) terhadap
kerusakan harta benda atas produk Tertanggung Tersebut yang disebabkan oleh
produk itu sendiri atau salah satu bagiannya; (o) terhadap kerusakan harta benda atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh atau atas nama Tertanggung Tersebut dan
diakibatkan oleh pekerjaan itu sendiri atau salah satu bagiannya, atau dari bahan,
komponen atau peralatan yang disediakan sehubungan dengan pekerjaan itu; (p)
terhadap ganti rugi yang dituntut untuk penarikan, pemeriksaan, perbaikan,
penggantian atau hilangnya manfaat produk Tertanggung Tersebut atau pekerjaan
yang diselesaikan oleh atau untuk Tertanggung Tersebut atau harta benda di mana
produk-produk atau pekerjaan itu merupakan salah satu bagiannya apabila produk,
pekerjaan atau barang-barang itu ditarik dari pasar atau dari pemakaian karena
diketahui atau dicurigai adanya cacad atau kekurangan di dalamnya.
8 Jangka Waktu 9 September 2025 s/d 9 September 2026
9 Klausula Bank -
3. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Semua Risiko Properti / Property All Risks Insurance
1 Nomor Polis TMD/FPAR/25-F5011756 Tanggal 9 September 2025.
2 Penanggung PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
3 Tertanggung PT Hino Finance Indonesia
3 Jenis Asuransi Asuransi Semua Risiko Properti
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Properti Kantor Kantor Perseroan
5 Objek Yang Diasuransikan Properti Kantor kantor Perseroan
1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Lampung
3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
Semarang Barat, Semarang.
4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
30125.
6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
Gading Jakarta Utara.
7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
Jambi.
10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam
Sutera, Kota Tangerang, 15143.
12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
Anduonuhu, Kendari.
6 Total Pertanggungan Rp.16.161.324.749,84
7 Pengecualian Klaim Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian Penanggung tidak akan memberi
ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian
lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung
41
Page 60
disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh: Pengecualian: 1. perang,
invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang
dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan
pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer,
pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan
kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme.
“Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk
penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari
publik dalam ketakutan 2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari
bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir 2.2 bahan
peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan
atau komponen nuklirnya 3. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau
wakilnya 4. penghentian pekerjaan total atau parsial Dalam setiap tindakan, gugatan atau
proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan
Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak
dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan
tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
8 Jangka Waktu 9 September 2025 s/d 9 September 2026
9 Klausula Bank -
4. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Komprehensifve Barang Bergerak/Movable Comprehensive Insurance.
1 Nomor Polis TMD/VMOV/25-VOO39511 Tanggal 3 September 2025
2 Penanggung PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
3 Tertanggung PT Hino Finance Indonesia
3 Jenis Asuransi Asuransi Komprehensive Barang Bergerak
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Perangkat Elektronik
5 Objek Yang Diasuransikan Perangkat Elektronik, Laptop, PC, LED dan Server. Kantor kantor Perseroan:
1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Lampung
3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
Semarang Barat, Semarang.
4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
30125.
6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
Gading Jakarta Utara.
7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
Jambi.
10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam
Sutera, Kota Tangerang, 15143.
12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
Anduonuhu, Kendari.
6 Total Pertanggungan Rp.4.647.013.500,00
7 Pengecualian Klaim A.Penanggung tidak menanggung kerugian dan kerusakan tersebut di bawah ini: (1)
Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
akibat perang (baik perang yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, revolusi,
percobaan pengambilalihan kekuasaan, makar, pemogokan, kerusuhan, huru hara yang
melibatkan kekuatan rakyat, atau pemogokan massa yang terjadi karena itu. (2) Kerugian
atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena
penyitaan berdasarkan tuntutan, pengambilalihan atau berdasarkan perusakan atas
perintah dari Pemerintah atau pihak yang berwajib lainnya, kecuali apabila tindakan ini
dilakukan sebagai bagian penting dari upaya pemadaman kebakaran atau pengungsian.
(3) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
akibat aus karena pemakaian atas Harta Benda Yang Dipertanggungkan, atau karat,
lumut, atau penurunan mutu lainnya karena sifat alami benda tersebut, kerugian dan
kerusakan akibat tikus dan kutu. (4) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung
maupun tidak langsung terjadi karena cacat asal pada Harta Benda Yang
Dipertanggungkan akan tetapi dengan ketentuan bahwa pengecualian ini tidak berlaku
untuk kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh cacat asal yang tidak dapat
42
Page 61
diketahui sebelumnya oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang menjaga harta
benda yang dipertang-gungkan atas nama Tertanggung atas nama tersebut walaupun
telah dilakukan segala tindakan pencegahan yang wajar. (5) Kerugian atau kerusakan
yang diakibatkan oleh zat radioaktif, bahan peledak atau bagian yang berbahaya dari
bahan bakar nuklir lainnya (termasuk bahan bakar bekas) atau benda yang tercemar
karena bahan bakar nuklir (termasuk hasil dari proses pecahnya inti nuklir), termasuk
kerugian dan kerusakan yang timbul secara tiba-tiba pada kecelakaan yang disebabkan
oleh sifat berbahaya benda-benda tersebut. (6) Kerugian atau kerusakan yang baik
secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena kelakuan buruk yang disengaja
atau kelalaian besar oleh Tertanggung, Pemohon atau Penerima manfaat, akan tetapi
dengan syarat dalam kasus kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelakuan
buruk yang disengaja atau kelalaian besar oleh Penerima santunan, ketentuan ini
berlaku untuk sebagian ganti rugi yang seharusnya diterima oleh si Penerima manfaat.
(7) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan kelakuan buruk yang disengaja oleh
keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, akan tetapi dengan
syarat, ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan yang disengaja tersebut dilakukan
dengan tujuan agar Tertanggung memperoleh ganti rugi. (8) Apabila Harta Benda Yang
Dipertanggungkan sedang diproses atau sedang dikerjakan (tidak termasuk perbaikan),
kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya proses atau pekerjaan tersebut.
B. Kecuali apabila dicantumkan pada endosemen terlampir, Penanggung tidak
bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan seperti yang tertera di bawah ini: (1)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kekeliruan pengerjaan atau kesalahan
dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa lainnya yang telah
dilakukan pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain kebakaran (kecuali proses
penghangusan) yang terjadi menyusul. (2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh kerusakan listrik atau mesin pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain
kebakaran (kecuali proses penghangusan) yang terjadi menyusul atau kerusakan itu
disebabkan oleh kecelakaan yang berasal dari luar. (3)Kerugian atau kerusakan karena
pemalsuan atau penggelapan. (4)Kerugian atau kerusakan karena salah penyimpanan,
salah penempatan atau kehilangan yang misterius pada Harta Benda Yang
Dipertanggungkan.
8 Jangka Waktu 9 September 2025 s/d 9 September 2026
9 Klausula Bank -
5. Ikhktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi BPKB Kendaraan Bermotor.
1 Nomor Polis TMD/VMOV/25-VOO35048 Tanggal 3 September 2025.
2 Penanggung PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
3 Tertanggung PT Hino Finance Indonesia
3 Jenis Asuransi Asuransi Komprehensive Barang Bergerak
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan BPKB Kendaraan Bermotor
5 Objek Yang Diasuransikan Kendaraan Bermotor, Biaya Penggantian BPKB yang dibiayai Perseroan, pada kantor-
kantor Perseroan:
1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Lampung
3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
Semarang Barat, Semarang.
4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
30125.
6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
Gading Jakarta Utara.
7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
Jambi.
10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam
Sutera, Kota Tangerang, 15143.
12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
Anduonuhu, Kendari.
43
Page 62
6 Total Pertanggungan Rp.26.252.000.000,00
7 Pengecualian Klaim A.Penanggung tidak menanggung kerugian dan kerusakan tersebut di bawah ini: (1)
Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
akibat perang (baik perang yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, revolusi,
percobaan pengambilalihan kekuasaan, makar, pemogokan, kerusuhan, huru hara yang
melibatkan kekuatan rakyat, atau pemogokan massa yang terjadi karena itu. (2) Kerugian
atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena
penyitaan berdasarkan tuntutan, pengambilalihan atau berdasarkan perusakan atas
perintah dari Pemerintah atau pihak yang berwajib lainnya, kecuali apabila tindakan ini
dilakukan sebagai bagian penting dari upaya pemadaman kebakaran atau pengungsian.
(3) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
akibat aus karena pemakaian atas Harta Benda Yang Dipertanggungkan, atau karat,
lumut, atau penurunan mutu lainnya karena sifat alami benda tersebut, kerugian dan
kerusakan akibat tikus dan kutu. (4) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung
maupun tidak langsung terjadi karena cacat asal pada Harta Benda Yang
Dipertanggungkan akan tetapi dengan ketentuan bahwa pengecualian ini tidak berlaku
untuk kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh cacat asal yang tidak dapat
diketahui sebelumnya oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang menjaga harta
benda yang dipertang-gungkan atas nama Tertanggung atas nama tersebut walaupun
telah dilakukan segala tindakan pencegahan yang wajar. (5) Kerugian atau kerusakan
yang diakibatkan oleh zat radioaktif, bahan peledak atau bagian yang berbahaya dari
bahan bakar nuklir lainnya (termasuk bahan bakar bekas) atau benda yang tercemar
karena bahan bakar nuklir (termasuk hasil dari proses pecahnya inti nuklir), termasuk
kerugian dan kerusakan yang timbul secara tiba-tiba pada kecelakaan yang disebabkan
oleh sifat berbahaya benda-benda tersebut. (6) Kerugian atau kerusakan yang baik
secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena kelakuan buruk yang disengaja
atau kelalaian besar oleh Tertanggung, Pemohon atau Penerima manfaat, akan tetapi
dengan syarat dalam kasus kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelakuan
buruk yang disengaja atau kelalaian besar oleh Penerima santunan, ketentuan ini
berlaku untuk sebagian ganti rugi yang seharusnya diterima oleh si Penerima manfaat.
(7) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan kelakuan buruk yang disengaja oleh
keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, akan tetapi dengan
syarat, ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan yang disengaja tersebut dilakukan
dengan tujuan agar Tertanggung memperoleh ganti rugi. (8) Apabila Harta Benda Yang
Dipertanggungkan sedang diproses atau sedang dikerjakan (tidak termasuk perbaikan),
kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya proses atau pekerjaan tersebut.
B. Kecuali apabila dicantumkan pada endosemen terlampir, Penanggung tidak
bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan seperti yang tertera di bawah ini: (1)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kekeliruan pengerjaan atau kesalahan
dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa lainnya yang telah
dilakukan pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain kebakaran (kecuali proses
penghangusan) yang terjadi menyusul. (2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh kerusakan listrik atau mesin pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain
kebakaran (kecuali proses penghangusan) yang terjadi menyusul atau kerusakan itu
disebabkan oleh kecelakaan yang berasal dari luar. (3)Kerugian atau kerusakan karena
pemalsuan atau penggelapan. (4)Kerugian atau kerusakan karena salah penyimpanan,
salah penempatan atau kehilangan yang misterius pada Harta Benda Yang
Dipertanggungkan.
8 Jangka Waktu 9 September 2025 s/d 9 September 2026
9 Klausula Bank -
6. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Otomate Solitaire
1 Nomor Polis 101020225050000013 tanggal 6 Mei 2025.
2 Penanggung PT. Asuransi Central Asia
3 Tertanggung PT Hino Finance Indonesia
3 Jenis Asuransi Otomate Solitaire
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor
5 Objek Yang Diasuransikan 8 (delapan) Kendaraan Bermotor Roda Empat.
6 Total Pertanggungan Rp.26.252.000.000,00
7 Pengecualian Klaim Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk
kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau sebagai akibat dari: Penghentian seluruh atau sebagian dari
pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau
44
Page 63
kegiatan. Kehilangan hak tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau
pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau
melawan hukum oleh seseorang.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan
bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban
Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
8 Jangka Waktu 13 April 2025 s/d 13 April 2026
9 Klausula Bank -
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas.
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
A. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 19 Januari 2026, sebagai berikut:
Perseroan sedang menghadapi perkara perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung dengan nilai sengketa pajak kurang bayar
adalah sebesar Rp.368.086.264,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah).
Perkara perpajakan tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026.
Selain perkara perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional
Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan
Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan
maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata,
pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, perburuhan maupun sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk
somasi dari pihak manapun.
Perkara Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Nilai
Pengadila No Posisi Posisi Uraian Agenda
No Perkara
n Perkara Perseroan Lawan Perkara Persidangan
(Rp)
MAHKAMAH AGUNG - PENINJAUAN KEMBALI
1. Mahkamah 007146.16/2023/PP Perseroan DIrektorat Sengketa 368.086.264 Perseroan telah
Agung (Termohon Jenderal Objek memberikan
Republik Peninjauan Pajak Pajak Kontra Memori
Indonesia Kembali) (Pemohon Pertambah kepada
Peninjauan an Nilai Pengadilan
Kembali) (PPN) Pajak atas
Masa Pajak pengajuan
Desember permohonan
2020 Peninjauan
Kembali oleh
Direktorat
Jenderal Pajak
B. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan
tertanggal 19 Januari 2026, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
45
Page 64
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
h. sengketa persaingan usaha.
Lebih lanjut tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana,
tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi
dari pihak manapun.
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. UMUM
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang
pembiayaan:
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Perseroan :9120303111672 tanggal 18 Juli 2022,
Kode KBLI : 64911 Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar benar dijalankan oleh Perseroan adalah
- Melakukan Pembiayaan Investasi, dalam bentuk: Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback)
- Melakukan Pembiayaan Modal Kerja, dalam bentuk: Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback)
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebagai berikut:
1. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/penanaman modal, rehabilitas,
modernisasi, ekspansi, perluasan atau relokasi tempat usaha tempa/ penanaman modal yang diberikan kepada debitur.
Pembiayaan Investasi dilakukan oleh:
a. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh
debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan resiko atas barang yang dibiayai.
b. Jual dan Sewa Balik adalah kegiatan pembiayaan berupa penjualan barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan yang
disertai dengan menyewa pembiayaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
c. Factoring with Recourse adalah transaksi anjak piutang dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian
atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
d. Factoring without Recourse) adalah transaksi anjak piutang usaha dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko atas
seluruh tidak tertagihnya piutang yang telah dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
e. Pembelian Dengan Pembayaran Angsuran yaitu kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli debitur dari pemasok
barang dan/atau jasa dengan pembayaran angsuran.
f. Pembiayaan Proyek yaitu pembiayaan yang diberikan untuk pelaksanaan suatu proyek yang memerlukan beberapa jenis barang
modal dan/atau jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan proyek tersebut.
g. Pembiayaan Infrastruktur yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.
h. Pembiayaan investasi lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang digunakan dalam satu siklus aktivitas
usaha debitur.
Pembiayaan Modal Kerja dilakukan oleh:
a. Jual dan Sewa Kembali yaitu kegiatan pembiayaan berupa penjualan barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan disertai
penyewaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
b. Factoring with Recourse adalah transaksi anjak piutang dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian
atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
c. Anjak Piutang Tanpa Recourse merupakan transaksi anjak piutang usaha dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko
atas seluruh tidak tertagihnya piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
d. Fasilitas Modal Usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan langsung kepada debitur untuk keperluan usaha
atau kegiatan produktif usaha debitur.
e. Pembiayaan modal kerja lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
3. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan debitur untuk keperluan konsumsi dan bukan untuk
keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang disepakati.
Pembiayaan Multiguna dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh
debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
b. Pembelian Dengan Pembayaran Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli debitur dari pemasok
barang dan/atau jasa dengan pembayaran angsuran.
46
Page 65
c. Fasilitas Dana adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan
konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang telah disepakati.
d. Pembiayaan multiguna lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
4. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis imbalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
dan/atau
5. Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
B. KEGIATAN USAHA
Perseroan dapat melakukan berbagai kegiatan, namun Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan Sewa Pembiayaan
(Finance Lease) untuk kendaraan komersial truk dan bis yang merupakan lini bisnis utama Perseroan. Fasilitas Sewa Pembiayaan
diutamakan untuk kendaraan komersial merek Hino.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang, yaitu:
a. Kantor Cabang Jakarta
Alamat: Gedung Kirana Two Office 16F, Jl. Boulevard Timur No. 88, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara
b. Kantor Cabang Surabaya
Alamat: Gedung Voza Tower, Unit B Lantai 12, Jl. HR Muhammad No. 31, Surabaya
c. Kantor Cabang Semarang
Alamat: Jl. Abdulrahman Saleh No.60, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Jawa Tengah.
d. Kantor Cabang Tangerang
Alamat: Prominence Office Tower Lantai 21, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 17, Alam Sutera,Kota Tangerang
e. Kantor Cabang Lampung
Alamat: Jl. Muhammad Husni Thamrin No.84, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
f. Kantor Cabang Palembang
Alamat: Sudirman Office Tower (City Centre), Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman No.57, Palembang.
g. Kantor Cabang Medan
Alamat: B & G Tower, Lantai 11 Unit 1103, Jl. Putri Hijau No. 10, Medan.
h. Kantor Cabang Makassar
Alamat: Gedung Fajar Graha Pena Makassar, Lantai 9 Kav.902 -903, Jl. Urip Sumohardjo No.20, Makassar.
Dan 4 (empat) Kantor Selain Kantor Cabang sebagai berikut:
a. Kantor Selain Kantor Cabang Pekanbaru
Alamat: Gedung Surya Dumai Lantai 3 A (4), Jl. Jend. Sudirman No.395, Pekanbaru, Riau
b. Kantor Selain Kantor Cabang Bandung
Alamat: Gedung Wisma Bumiputera Lantai 7 Suite 703 Jl. Asia Afrika 141-149 Kebon Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung
c. Kantor Selain Kantor Cabang Jambi
Alamat: Gedung Abadi Hotel & Convention Center, Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92 – 98, Jambi.
d. Kantor Selain Kantor Cabang Kendari
Alamat: Ruko ACA Lantai 2, Jl. Bunggasi Poros Anduonohu, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari.
Pendapatan
Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan sewa pembiayaan 286.661.599.058 264.268.433.918 542.082.214.034 461.044.937.425
Penerimaan atas piutang yang - 500.000.000 500.000.000 -
dihapusbukukan
Pendapatan bunga 24.783.963.644 11.619.130.628 30.356.383.481 18.109.466.576
Pendapatan lain-lain 2.692.481.586 1.297.515.833 3.235.091.904 5.309.971.990
Total Pendapatan 314.138.044.288 277.685.080.379 576.173.689.419 484.464.375.991
47
Page 66
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang masing-masing
tercermin pada tabel berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Piutang sewa pembiayaan - neto 4.968.343.674.991 5.179.493.358.125 4.647.341.049.832
Pembiayaan Baru
Sewa pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan diutamakan untuk kendaraan truk dan bus merek Hino dengan rata-rata jangka waktu
pembiayaan adalah 3 (tiga) tahun. Nilai sewa pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan berdasarkan jenis nya adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Truk 1.292.637.770.938 1.381.018.229.186 3.302.537.392.412 3.155.019.748.173
Minibus dan Jeep 82.048.593.868 114.122.714.537 216.214.334.045 103.885.466.441
Pick up 3.650.151.200 850.739.900 1.590.219.900 6.242.624.590
Heavy Equipment 1.188.300.000 - 1.635.400.000 -
Total Pembiayaan Baru 1.379.524.816.006 1.495.991.683.623 3.521.977.346.357 3.265.147.839.204
Proses Pembiayaan
Perseroan menjalankan proses pembiayaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagai berikut:
ƉůŝŬĂƐŝWĞŵďŝĂLJĂĂŶ WĞƌũĂŶũŝĂŶ
^ƵƌǀĞLJĚĂŶĂƚĂ
ĚĂƌŝWƌŽƐƉĞŬ ŶĂůŝƐĂ<ƌĞĚŝƚ <ĞƉƵƚƵƐĂŶ<ƌĞĚŝƚ WĞŵďŝĂLJĂĂŶĚĂŶ
ƐĐƌĞĞŶŝŶŐ
<ŽŶƐƵŵĞŶ WůĂŬĂƚ^ƚŝŬĞƌ
Aplikasi Pembiayaan dari Prospek Konsumen
Account Officer (AO) akan menghubungi calon konsumen dan menyiapkan surat penawaran/simulasi kredit dari Aplikasi pembiayaan yang
masuk secara langsung dari kantor cabang atau melalui dealer.
Survey dan Data Screening
AO melengkapi dokumen pembiayaan yang disyaratkan oleh Perseroan, salah satunya antara lain terkait hasil survey ke lokasi usaha dari
calon konsumen dan data Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) termasuk didalamnya data Penerima Manfaat (Beneficial Owner) yang telah
disetujui oleh Kepala Cabang.
Analisa Kredit
Analisa dilakukan secara bersamaan oleh Credit Analyst dan Operation Legal. Credit Analyst akan menganalisa kondisi keuangan dan
memberikan rekomendasi pada Laporan Analisa. Operation Legal akan memeriksa dokumen legalitas dan mengeluarkan Analisa Yuridis.
Keduanya juga akan mengisi data PMN dan Beneficial Owner sesuai dengan analisa yang telah dibuat.
Keputusan Kredit
Keputusan kedit dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan limit otorisasi yang berlaku.
Apabila terjadi penyimpangan kredit persetujuan harus dilakukan oleh Credit Committee.
Perjanjian Pembiayaan
AO akan meminta calon konsumen menandatangani perjanjian dan menempelkan plakat & stiker pada unit kendaraan yang dibiayai. Foto
atas plakat & stiker yang telah ditempelkan pada unit yang dibiayai, wajib dilampirkan untuk keperluan dokumentasi.
48
Page 67
C. PEMASARAN
Kegiatan Pemasaran memegang peranan penting dalam upaya menjaga pangsa pasar dan memperluas basis konsumen. Perseroan
merupakan perusahan pembiayaan spesialis untuk kendaraan komersial truk dan bis terutama produk Hino yang digunakan untuk aktivitas
produksi. Sehingga dalam kegiatan pemasarannya, Perseroan menggunakan model penjualan B2B (Business to Business) dimana produk
ditawarkan kepada perusahaan.
Perseroan mengupayakan memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen, dealer dan afiliasi Perseroan lainnya
dalam kegiatan pemasarannya. Perseroan mengoptimalkan fungsi pemasaran dan penjualan dengan memperkuat struktur organisasi dan
mengikuti perkembangan teknologi terutama dalam transformasi digital dengan berfokus terhadap customer centric.
Fungsi pemasaran berfokus kepada penerapan strategi dan kebijakan pemasaran, menyediakan produk-produk yang sesuai dengan
kebutuhan konsumen, mengembangkan jaringan pemasaran untuk memperluas basis konsumen, membina hubungan yang erat dengan
dealer-dealer dan afiliasi Perseroan lainnya seperti perusahaan asuransi dan juga perusahaan digital, meningkatkan pelayanan yang
berorientasi pada customer centric.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berusaha memperluas jaringan nya di kota-kota besar di Indonesia. Hingga kini Perseroan
memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor Selain Kantor Cabang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Sejalan
dengan strategi dan rencana usaha Perseroan, maka jaringan yang lebih luas akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Sistem distribusi yang dilakukan oleh Perseroan adalah dengan cara sebagai berikut:
1. Website Hino Finance Indonesia (www.hinofinance.co.id)
2. Dealer rekanan Hino Finance Indonesia
3. Direct melalui Account Officer Hino Finance Indonesia
Berikut adalah data penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan berdasarkan kelompok produk utama
dan area daerah pemasaran selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
1. Data Penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan selama periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 menurut kelompok
jenis produk aset yang dibiayakan:
(dalam Rupiah)
Area 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Sewa Pembiayaan (Financial Lease) 1.379.524.816.006 1.495.991.683.623 3.521.977.346.357 3.265.147.839.204
Pembiayaan Konsuman (Consumer
- - - -
Finance)
Total 1.379.524.816.006 1.495.991.683.623 3.521.977.346.357 3.265.147.839.204
2. Data Penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan selama periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 menurut kelompok
jenis produk aset yang dibiayakan:
(dalam Rupiah)
Area 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Truk 1.292.637.770.938 1.381.018.229.186 3.302.537.392.412 3.155.019.748.173
Minibus dan Jeep (Bus) 82.048.593.868 114.122.714.537 216.214.334.045 103.885.466.441
Pick up (Car) 3.650.151.200 850.739.900 1.590.219.900 6.242.624.590
Heavy Equipement 1.188.300.000 - 1.635.400.000 -
Total 1.379.524.816.006 1.495.991.683.623 3.521.977.346.357 3.265.147.839.204
3. Data Penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan selama periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 menurut kelompok
jenis produk aset yang dibiayakan:
(dalam Rupiah)
Area 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jabodetabek 625.461.822.702 667.781.348.753 1.524.548.847.378 1.418.524.476.745
Jawa 245.616.778.564 252.243.732.638 640.113.278.914 496.176.485.417
Sumatera 388.309.386.313 444.004.732.062 1.057.702.843.579 1.123.355.125.183
Sulawesi 120.136.828.427 131.961.870.170 299.612.376.486 227.091.751.860
Total 1.379.524.816.006 1.495.991.683.623 3.521.977.346.357 3.265.147.839.204
49
Page 68
D. PERSAINGAN USAHA
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan captive yang didirikan untuk mendukung penjualan kendaraan komersial merek Hino.
Berdasarkan data wholesales Gaikindo per November 2025. Pangsa pasar penjualan truk Hino tercatat sebesar 29,57%, sedangkan pangsa
pasar penjualan bus mencapai 25,94%.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan menghadapi persaingan yang ketat. baik dari sesama perusahaan pembiayaan maupun
dari sektor perbankan. Beberapa kompetitor utama Perseroan antara lain PT Mandiri Tunas Finance, PT Indomobil Finance Indonesia,
PT Adira Dinamika Multifinance Tbk. dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. serta sejumlah bank seperti PT Bank Central Asia Tbk.,
PT Bank Jasa Jakarta dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang menyediakan fasilitas pembiayaan investasi maupun modal kerja
Perseroan mengelola persaingan usaha tersebut dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat dan kebijakan selera risiko kredit (credit
appetite) yang prudent. Perseroan secara berkelanjutan melakukan pemantauan dan analisis pasar serta menjaga keunggulan kompetitif
melalui penerapan konsep Hino Total Support. yang menyelaraskan strategi antara produsen/manufaktur, distributor/dealer dan perusahaan
pembiayaan. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan tersedianya solusi layanan yang komprehensif bagi konsumen di setiap tahapan siklus
kepemilikan produk Hino.
Adapun konsumen Perseroan berasal dari berbagai sektor usaha strategis yang berperan sebagai penggerak perekonomian nasional dan
berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, antara lain sektor logistik dan transportasi FMCG
(Fast Moving Consumer Goods), manufaktur, proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, serta perkebunan, khususnya kelapa sawit
dan pabrik pengolahan kelapa sawit. Sebagai perusahaan pembiayaan yang fokus pada kendaraan komersial, Perseroan menyediakan
solusi pembiayaan yang mendukung pertumbuhan dan kebutuhan finansial para pelaku usaha tersebut. Penerapan prinsip kehati-hatian
secara konsisten menjadi landasan Perseroan dalam memastikan pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan
berdaya saing.
E. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan spesialis untuk kendaran komersial truk dan bis, khususnya untuk produk Hino. Hino produk
merupakan salah satu produk unggulan di Indonesia untuk kategori truk dan bis. Konsumen Perseroan adalah perusahaan-perusahaan
yang menggerakkan perekonomian Indonesia dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan menopang kehidupan Masyarakat
sehari-hari, seperti transportasi darat untuk bis pariwisata dan bis antar kota, perusahaan logistik dan transportasi, perusahaan manufaktur,
penggunaan dump truck untuk proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, perkebunan dan pengelolaan limbah.
Meski dinamika perekonomian global masih diliputi ketidakpastian, perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tetap menunjukkan
ketahanan dan kinerja yang solid. Pemerintah terus memastikan stabilitas makroekonomi terjaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Hingga akhir tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional,
salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh
solid di tengah tantangan global. Berdasarkan siaran pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 terjaga di kisaran 5% dengan capaian
pada kuartal III-2025 sebesar 5,04% (yoy).
Di tahun 2025, industri otomotif nasional mencatatkan kinerja yang relatif positif meskipun masih dihadapkan pada tekanan pasar.
Peningkatan penjualan pada akhir tahun menjadi faktor utama yang menopang kinerja kendaraan roda empat. Namun demikian, segmen
kendaraan komersial, khususnya truk dan bus masih menghadapi tantangan, yang tercermin dari penurunan penjualan truk sebesar 16.0%
dan bus sebesar 18.5% secara tahunan berdasarkan data wholesales GAIKINDO hingga November 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi
oleh meningkatnya persaingan dari truk impor serta perlambatan aktivitas di sektor pertambangan dan konstruksi. Dengan
mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang ada, serta kebijakan yang telah dan akan diambil, Otoritas Jasa Keuangan
meyakini bahwa piutang perusahaan pembiayaan tetap berada pada jalur pencapaian target pertumbuhan sebesar 8%–10% hingga akhir
tahun 2025.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 5,4%, dengan dukungan fundamental domestik yang
solid dan kesinambungan agenda transformasi ekonomi menuju pertumbuhan jangka panjang hingga 8%. Keyakinan ini ditopang oleh
inflasi yang tetap terkendali, neraca perdagangan yang surplus, konsumsi rumah tangga yang kuat, serta kinerja sektor manufaktur yang
konsisten berada di zona ekspansi. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus berupaya menjaga agar pertumbuhan ekonomi
berlangsung secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjaga kualitas
pertumbuhan.
F. STRATEGI PERSEROAN
Strategi Jangka Pendek Perseroan Adalah “Agility Amid Enviromental Changes while Reinforcing Trusted Partnership” dengan strategi
sebagai berikut:
a. Menjaga level aset tetap terkendali secara kualitas dan menguji pangsa pasar
b. Diversifikasi aliran pendapatan dan portofolio aset
c. Membangun kepercayaan dan mempertahankan konsumen berkualitas
d. Menjamin likuiditas yang cukup secara efisien
e. Mengoptimalkan pengeluaran dengan meningkatkan produktivitas
50
Page 69
f. Meningkatkan pengendalian manajemen risiko dengan memperkuat tata kelola, pengendalian internal, dan keamanan teknologi
informasi dan komunikasi
Arah kebijakan Perseroan untuk jangka menengah adalah “Control and Innovation” dengan memperkuat internal kontrol dan tata kelola
melalui:
a. Memberikan layanan keuangan yang andal dan berkelanjutan dengan fokus pada pembiayaan berkualitas guna memenuhi kebutuhan
konsumen dan mendorong perkembangan pasar di Indonesia.
b. Memanfaatkan transformasi digital untuk memperkuat sistem pengawasan internal berbasis teknologi, sehingga mitigasi risiko menjadi
lebih cepat dan presisi sekaligus memperluas jangkauan konsumen serta meningkatkan efisiensi bisnis.
c. Mengoptimalkan sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan dan program pelatihan melalui pemanfaatan teknologi digital
untuk bisnis yang berkelanjutan.
d. Menjaga likuiditas yang memadai, menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) yang efektif, serta mendorong diversifikasi
sumber pendanaan.
e. Mengembangkan produk dan segmen pasar baru yang berisiko rendah namun memiliki potensi margin tinggi.
f. Mengembangkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem bisnis, memperluas distribusi, dan
menciptakan inovasi layanan yang berkelanjutan.
G. TEKNOLOGI INFORMASI
Transformasi digital yang dilakukan oleh Perseroan merupakan wujud keseriusan Perseroan untuk mendukung serta meningkatkan internal
kontrol, efisiensi operasional serta mendukung kegiatan pemasaran terutama di segmen retail dengan menerapkan Marketing dan Sales
Force Automation. Perseroan juga mendukung dan meningkatkan digitalisasi untuk proses persetujuan kredit. Hal ini tidak terlepas dari
adanya sistem informasi yang memadai untuk digunakan oleh Perseroan.
Di sisi infrastruktur TI, Perseroan juga telah melakukan pemeliharaan dan pembaruan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak
(software) secara berkala yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja infrastruktur teknologi informasi dan peningkatan keamanan informasi.
Dalam menerapkan tata kelola pemanfaatan TI, Perseroan sudah melakukan self-assessment atas risiko penggunaan teknologi informasi
secara berkala. Dan self-assessment ini juga diperkuat melalui IT Audit/IT Assessment yang dilakukan oleh perusahaan independen dan
profesional agar dapat meletakan proses dan kontrol atas penggunaan TI yang lebih solid dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi
digital. Adapun pelaksanaan IT Audit/IT Assessment di tahun ini sudah dilaksanakan pada semester-3 hingga semeseter -4.
Untuk memitigasi resiko terhadap pemanfaatan teknologi, Perseroan telah membuat dan/atau mereview kebijakan, prosedur dan
mengimplementasikan Information Technology Disaster Recovery Center (IT DRC) yang ditujukan untuk menempatkan perangkat TI,
sistem, aplikasi, dan data cadangan untuk bisa menghadapi bencana yang tidak terduga yang diperlukan oleh perusahaan. Perseroan telah
melakukan simulasi terhadap IT DRC yang dilakukan pada tahun 2025.
H. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN
Tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang memiliki sifat musiman yang dapat mempengaruhi pendapatan.
I. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
J. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus terkait riset dan pengembangan, karena secara umum Perseroan melakukannya secara internal
dengan melakukan pendekatan secara langsung terhadap dealer dan konsumen tanpa mengalokasikan biaya riset dan pengembangan.
Namun apabila diperlukan, Perseroan dapat melakukan riset dan pengembangan dengan melakukan kerjasama dengan pihak eskternal
untuk mendapatkan data/informasi dengan cakupan yang lebih luas dan pengembangan produk melalui digitalisasi.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah melakukan pengembangan dan riset terhadap produk baru yang mampu menunjang ekosistem
grup HINO, sehingga pada Q4 2025 secara resmi produk Dealer Stock Financing diluncurkan dan dipasarkan secara aktif ke potensial
target market. Selain itu, Perseoran juga terus berinovasi dan mendengarkan konsumen agar dapat selalu relevan dengan kebutuhan
market di 2026 ini, salah satunya dengan mengembangkan produk Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran dan membuka kantor
selain kantor cabang di area Kalimantan.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku
terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Sampai dengan terbitnya Informasi Tambahan ini, tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan inforamsi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
51
Page 70
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan,
pemasok dan/atau pemerintah.
Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisari, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Afiliasi dari Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam perusahaan
lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan.
52
Page 71
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tanggal
20 Desember 2022 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022
tanggal 2 Desember 2022. Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar
10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud
mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
i. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
ii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari
obligasi dengan kupon;
iii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;
iv. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan perdagangannya
di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
53
Page 72
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (ful
commitment).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah Penjaminan Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 95.000.000.000 5.000.000.000 128.000.000.000 228.000.000.000 28,50
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 27.000.000.000 100.000.000.000 25.000.000.000 152.000.000.000 19,00
3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.000.000.000 - 50.000.000.000 145.000.000.000 18,13
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 96.000.000.000 150.000.000.000 29.000.000.000 275.000.000.000 34,38
Total Penjaminan Emisi Obligasi 313.000.000.000 255.000.000.000 232.000.000.000 800.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau
kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai :
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizon tal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia sebagai
Penjamin Emisi Obligasi tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh
UUP2SK.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
54
Page 73
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Alamat : Menara Kuningan Lt. 9 & 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940, Indonesia
Nama partner : Iswira Laksana, S.H., M.Si
STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021.
Surat penunjukan : ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.: 010/LGLHGI/I/2026 tanggal
05 Januari 2026, yang turut ditandatangani oleh PT Hino Finance Indonesia.
Tugas dan kewajiban pokok : Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum
secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum.
Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
NOTARIS
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,S.H.
Alamat : Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160, Indonesia
STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta No. 205.5.041.221146
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas; Undang-Undang No. 3 2004 tentang
Jabatan Notaris
Surat penunjukan : No 009/LGLHFI/I/2026 tanggal 06 Januari 2026
Tugas dan kewajiban pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta
pengubahannya.
LEMBAGA PEMERINGKAT
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Alamat : Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot.19
Jakarta 12220
Izin : No. 39/PM-PI/1994
Tanggal Izin : 31 Agustus 1994
Pedoman kerja : Kode etik Pefindo mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions
(“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode
etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
Development Bank (“ADB”)
Surat penunjukan : No 158/AM-COP/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025
Tugas dan kewajiban pokok : Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dalam rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan
informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan
sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
55
Page 74
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta 10210, Telepon: (021) 575 8143
STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat penunjukan : B.626-INV/TCS/TCB/12/2025
Tugas dan kewajiban pokok : mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak–hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat–syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta peraturan perundang– undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026;
3. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan OJK
No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
56
Page 75
XI. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap
II Tahun 2026 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Berdasarkan:
− Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. B.82-INV/TCS/TCB/01/2026, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang yang
diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
− Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. B.81-INV/TCS/TCB/01/2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due dilligence
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
A. RIWAYAT SINGKAT
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der
Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16 Desember 1895.
Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 J uli 1992
yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi na ma PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2 -6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH,
Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa
kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktu b dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.
B. PERMODALAN
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 17 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
dan berdasarkan Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Lembar (%)
Saham
Saham
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
- PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
- Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikandibawah 5%)* 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
ΎͿƚĞƌŵĂƐƵŬƐĂŚĂŵƚƌĞĂƐƵƌLJƐĞďĂŶLJĂŬϵϱϴ͘ϳϴϰ͘ϮϬϬ ƐĂŚĂŵ^Ğƌŝ
57
Page 76
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana
tercantum dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi*
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf*
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto*
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
D. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang -Undang No. 7 tahun 1992
berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan
kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini melayani jasa Wali
Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
• Jasa Wali Amanat (Trustee)
A d a p un Ef ek b ersif at ut ang yang me nggunakan jasa Wali Aman at BRI se la ma sat u ta hun t erkah ir a dalah sebagai b erikut:
No Project Tahun
1 MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
2 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
58
Page 77
No Project Tahun
4 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
7 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
8 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
11 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
12 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
13 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
14 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
16 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
19 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
22 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 2025
23 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
24 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
25 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
26 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
27 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
28 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
30 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
31 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025 2025
32 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
33 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
34 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
35 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
36 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 2025
38 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 2025
39 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 2025
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 2025
41 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 2025
42 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 2025
43 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 2025
44 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 2025
45 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 2025
46 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 2025
59
Page 78
No Project Tahun
47 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 2025
48 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
50 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
51 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
52 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 2025
53 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 2025
• Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wa li A ma n at B RI d apat memberikan ja sa b erupa la yanan p embukaan re ken in g da n pen gadminist rasian rekening sinking
f u n d a t aupun t ra nsa ksi p en dist ribu sian d a na p e mbayaran ku p on d a n/a tau p o kok Me d ium Te rm No t es ke pad a investor
d a la m p enerbita n Ef ek bersifat Utang .
• Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wa li A ma n at B RI d a p at me mb e rikan ja sa p e n a tausahaan a t a s d o ku me n ja min a n ya n g t e rka it d e n ga n P e rjanjian
P e rwa liamanat an, d okumen p engikata n lainnya sert a surat – su rat ja minan yang t erkait de ngan p enerbit an E fek b ersifat
Ut a n g .
• P ro d u k d an jasa L ainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sejak menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.
F. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026, berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
60
Page 79
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang.
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliaman atan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
- atas permintaan para pemegang Obligasi melalui mekanisme RUPO.
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 19/2020.
- Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga Obligasi, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi
setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing -masing tahun di bawah ini.
Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan St andar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Total Aset 2.123.446.818 1.992.983.447 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.785.548.557 1.669.749.400 1.669.749.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 337.898.261 323.189.047 323.189.047 316.472.142
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 110.991.081 107.861.315 142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 52.863.561 57.988.348 77.5999.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,29 3,04 2,78 2,95 25,51%
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,05 89,60 88,85 84,73 2,67x
Return On Asset (ROA) 2,57 3,03 3,06 3,24 78,82%
Return On Equity (ROE) 16,48 18,86 19,01 19,95 3,79%
Net Interest Margin (NIM) 6,53 6,86 7,74 7,95 19,53%
Operating Expense to Operating Income
71,89 67,85 67.64 64.35
(BOPO) 7,85%
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
Investment Services Group
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
61
Page 80
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari – 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-004/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 23 Januari 2026 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
2. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam
Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan),
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi
pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
6. Pemegang Obligasi yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
kepada Wali Amanat;
7. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
8. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja (09.00 –
16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh
atau melalui alamat email.
62
Page 81
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIII dengan prosedur sebagai berikut:
• Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
• 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
• Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
• Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Februari 2026.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Bank Permata Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk Bank DBS Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 800163442600 No. Rekening 3320067704
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan
dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2026 pada pukul 12.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 11 Februari 2026 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada
Rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 11 Februari 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
63
Page 82
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum sebelum Tanggal Pembayaran:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk
cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan
diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada
Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
64
Page 83
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada
tanggal 4 Februari – 6 Februari 2026 pukul 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Lt. 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Ciputra World 1, Lt 32 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telepon: (021) 50887168 Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 3003 4900
Faksimili: (021) 50887220 Faks. - Faksimili: (021) 3003 4944
Email: fixed.income@ipc.co.id e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9
Jl. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 3970 5850
Website: www.aldiracita.com
Email: fixedincome@aldiracita.com
65
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan
66
Page 85
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini.
67
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan
68
Page 87
69 69
Page 88
70
Page 89
71
Page 90
72
Page 91
73
Page 92
74
Page 93
75
Page 94
76
Page 95
77
Page 96
78
Page 97
79
Page 98
80
Page 99
81
Page 100
82
Page 101
83
Page 102
84
Page 103
85
Page 104
KANTOR PUSAT Indomobil Tower, Lt. 17 Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 Telp.: (021) 2982 7960 Faksimili: (021) 2982 7861 www.hinofinance.co.id E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT HINO FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×12
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia. Semua
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.8 ×4
unresolved
person
Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×10
unresolved
org
Summit Global Auto Management B.V.
p.12 ×6
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.12 ×21
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indo
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.16
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×2
unresolved
org
Hino Motors Limited
p.22 ×5
unresolved
org
Motor Corporation
p.22
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.22 ×3
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia Alamat Kantor Pusat
p.27
unresolved
org
Pinjaman Berjangka OBCB Limited
p.29
unresolved
org
Purwantono
p.31
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia. Adapun
p.40
unresolved
person
Drs. Benny FN Tadjoedin
· Notaris
p.41 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.41 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.41 ×2
unresolved
person
Masayuki Koda
· Presiden Direktur
p.42
unresolved
org
Staf Senior Phoenix Co., Ltd.
p.42
unresolved
—
CEO
· Director
p.42
unresolved
org
PT Hino Motors Sales Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Direksi
p.43
unresolved
org
General Manager Sumitomo Corporation
p.43 ×3
unresolved
org
Managing Director Daihatsu Autohandels GmbH
p.43
unresolved
org
Daihatsu Deutschland GmbH
p.43
unresolved
org
Ace Auto Lease Corporation
p.43
unresolved
org
Eksekutif General Manager Sumitomo Corporation
p.43
unresolved
org
Assistant General Manager Sumitomo Corporation
p.43
unresolved
org
Corporate Officer Sumitomo Corporation
p.43
unresolved
org
Penasihat Senior Sumitomo Corporation
p.43
unresolved
—
Anastasia Saraswati
· Sekretaris Perusahaan
p.45
unresolved
org
PT Alfa Goldland Realty
p.45
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia Indomobil Tower
p.45
unresolved
org
PT Wahana Otomitra Multiarta
p.46
unresolved
org
PT Balina Agung Perkasa
p.46
unresolved
org
PT Sierad Pangan
p.46
unresolved
org
PT Suzuki Finance Indonesia
p.47
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hertanto
p.47
unresolved
org
Sidik & Rekan
p.47
unresolved
org
PT Indomobil Edukasi Utama. Pelatihan Bahasa Inggris
p.47
unresolved
person
Jepang
· Presiden Direktur
p.49 ×3
unresolved
org
PT Multicentral
p.50
unresolved
org
PT CSM
p.51 ×2
unresolved
org
PT Tritunggal Inti
p.52 ×2
unresolved
org
PT Nusa Kirana Real
p.52
unresolved
org
PT Alfa
p.52
unresolved
person
Jawa Indah Indriani
p.52
unresolved
org
PT Tanrise Indonesia
p.52
unresolved
person
Nedi Heryandi
· Notaris
p.53
unresolved
org
PT Surya Abadi
p.53
unresolved
org
PT Fajar Graha Pena
p.53
unresolved
org
PT Surya
p.53
unresolved
org
Industri Tbk
p.53
unresolved
org
PT Gusti Abadi
p.53
unresolved
org
PT Asuransi Central
p.53
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
PT Bank Central
p.56
unresolved
org
Asia Tbk
p.56
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.56
unresolved
org
Niaga Tbk
p.56
unresolved
person
Septarini
p.56
unresolved
org
PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
p.56 ×5
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.63 ×4
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.63
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.63 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.63
unresolved
org
Adira Dinamika Multifinance Tbk.
p.68 ×2
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.
p.68
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.71
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Berdasarkan UUP
p.72
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM Thamrin & Rekan
p.73
unresolved
person
Iswira Laksana
p.73
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia. Tugas
p.73
unresolved
org
Bank Priyayi
p.75
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.75
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.75
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.75
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.75 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.75 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.75
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.76 ×2
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.76
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.76
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.76
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.76
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.76
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.76
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.76
unresolved
org
Bank BRI
p.76
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani Tahun
p.76
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.