Skip to content
Back to announcement

20260211_HIFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32026966_lamp1.pdf

Listing Text extracted HIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 104

Page 1
                                                                                                              JADWAL
                           Tanggal Efektif                                            :          11 Maret 2025      Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)              11 Februari 2026
I NF ORMA S I TA MBAH AN   Masa Penawaran Umum
                           Tanggal Penjatahan
                                                                                      :
                                                                                      :
                                                                                            4 – 6 Februari 2026
                                                                                                9 Februari 2026
                                                                                                                    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
                                                                                                                    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

                            OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                            TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                        11 Februari 2026
                                                                                                                                                                                        12 Februari 2026




                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I, YANG
                            TELAH MENJADI EFEKTIF.

                            PT HINO FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                            INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                          PT HINO FINANCE INDONESIA
                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                           Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Untuk Kendaraan Komersial Truk dan Bis
                                                                  KANTOR PUSAT                                                                   KANTOR CABANG
                                                              Indomobil Tower, Lt. 17                                   Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor
                                                  Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330                          Selain Kantor Cabang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten,
                                                               Telp.: (021) 2982 7960                               Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau,
                                                             Faksimili: (021) 2982 7861                                      Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
                                                               www.hinofinance.co.id
                                                  E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id

                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA
                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                                                          DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
                                                 DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                           Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                           Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan
                           ketentuan sebagai berikut:
                           Seri A   : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
                                      waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                           Seri B   : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
                                      berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                           Seri C   : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka
                                      waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi
                           terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal
                           11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                            OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                            BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN
                            KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
                            HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                            KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA
                            BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
                            ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                            PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                            BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN
                            KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT ATAU RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI
                            KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN DAN JUGA DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI KERUGIAN DARI PENURUNAN ATAU PENGHAPUSAN NILAI ASET TERMASUK ASSET OFF-
                            BALANCE SHEET.

                            RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
                            YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                            DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                     PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA

                                                                                                              idAA+
                                                                                                          (Double A Plus)
                                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                                                  OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                   PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                            PT CIMB Niaga Sekuritas          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         PT Indo Premier Sekuritas          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2026
Page 2
PT Hino Finance Indonesia (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I
Tahun 2025 (“Obligasi”), dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) kepada OJK di
Jakarta dengan surat No. 044/COS/XII/2024 pada tanggal 23 Desember 2024, Perseroan juga telah mendapatkan Pernyataan
Efektif dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No.S-15/D.04/2025 tanggal 11 Maret 2025. Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut "UUP2SK").

Perseroan akan mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-00484/BEI.PP1/01-
2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat antara Perseroan dan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. Kep-122/BL/2009
Tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan
dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut
telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana surat OJK No. S-2806/PL.111/2024 tanggal 25 November 2024, perihal Pencatatan atas Pelaporan Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum dalam Bentuk Obligasi Berkelanjutan I PT Hino Finance Indonesia.

Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan penjamin
pelaksana emisi Efek.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal
lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab
Definisi dan Singkatan.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                       i

DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                                iii

RINGKASAN                                                                                        x

I.     PENAWARAN UMUM                                                                           1

II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                 10

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                         11

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                           13

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN                                                        16

VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                        20

VII.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK          21
       USAHA

       1. PENDIRIAN DAN UMUM                                                                    21
       2. KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR                                                 21
       3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                   22
       4. PERIZINAN                                                                             22
       5. PENGURUS DAN PENGAWAS                                                                 23
       6. TATA KELOLA PERUSAHAAN PERIZINAN                                                      25
       7. PERSEROAN                                                                             30
       8. SUMBER DAYA MANUSIA                                                                   31
       9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI               32
       10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                                               34
       11. ASET                                                                                 38
       12. ASURANSI                                                                             38
       13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN          45
       14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                 46

          A.   UMUM                                                                             46
          B.   KEGIATAN USAHA                                                                   47
          C.   PEMASARAN                                                                        49
          D.   PERSAINGAN USAHA                                                                 50
          E.   PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                          50
          F.   STRATEGI PERSEROAN                                                               50
          G.   TEKNOLOGI INFORMASI                                                              51
          H.   SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN         51
          I.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO   51
               KHUSUS
          J.   RISET DAN PENGEMBANGAN                                                           51




                                                    i
Page 4
VIII. PERPAJAKAN                                                          53

IX.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                          54

X.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                          55

XI.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                    57

       A.     RIWAYAT SINGKAT                                             57
       B.     PERMODALAN                                                  57
       C.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                   58
       D.     KEGIATAN USAHA                                              58
       E.     TUGAS POKOK WALI AMANAT                                     60
       F.     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT   60
       G.     LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT                                61

XII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                       62

XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI   65

XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                             67




                                                   ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”                   :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUPPSK yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                       horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                            bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                       horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                                       Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung
                                       dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                       tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                       dimaksud;
                                  f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                       maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                       dan/atau kebijakan perusahaan oleh oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                       langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                       yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”            :   Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
                                  Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                                  dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan/atau pembayaran manfaat
                                  lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
                                  dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
                                  memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 "Akta Pengakuan Utang"       :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
                                  dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                                  Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 11 tanggal 23Januari 2026,
                                  yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,S.H., Notaris di Jakarta
                                  Selatan.

 “Bank Kustodian”             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa
                                  Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                  Undang-Undang Pasar Modal.

 “Bunga Obligasi”             :   Berarti Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                  kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan yaitu:
                                  • Seri A: 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun;
                                  • Seri B: 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
                                  • Seri C: 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;

 “Bursa Efek” atau “BEI”      :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                  mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
                                  Efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta Selatan.

 “Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                  Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                                  keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                                  kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                                  Rekening kepada KSEI.




                                                         iii
Page 6
“Denda”                         :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                                    tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                                    secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                                    dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                                    360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                    Kalender.

“Dokumen Emisi”                 :   Berarti Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan,
                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
                                    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dan Dokumen lainnya yang dibuat dalam
                                    rangka Penawaran Umum Obligasi; beserta semua perubahan, penambahan dan
                                    Pembaharuannya dan dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                    dan/atau yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”                          :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                                    bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                                    untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                                    atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                                    dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“Efektif”                       :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                                    Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
                                    a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                         (i). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas
                                               Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                               ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
                                               rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                               terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                         (ii). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                               Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
                                               dipenuhi; atau
                                    b. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
                                         perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”                         :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
                                    melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”                 :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
                                    para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
                                    di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                                    secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                                    nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                                    masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bursa”                    :   Berarti hari dimana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
                                    kegiatan Bursa Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                                    ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

“Hari Kalender”                 :   Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk hari
                                    Sabtu, Minggu dan libur nasional yang sewaktu waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                    Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                    Pemerintah Republik Indonesia bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                    :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                    Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                    ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Jumlah Terutang”               :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                    sehubungan dengan Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                                    perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas yakni
                                    berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang
                                    dari waktu ke waktu.

“Kantor Selain Kantor Cabang”   :   Berarti kantor pemasaran (point of sale) atau kantor penagihan. Kantor Selain Kantor Cabang
                                    dilarang memberikan persetujuan pembiayaan kepada calon Debitur dan dilarang
                                    menandatangani perjanjian atau kontrak pembiayaan dengan Debitur.



                                                           iv
Page 7
“Konfirmasi Tertulis”              :   Berarti laporan Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                                       diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                       Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan pembayaran
                                       Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO”   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
atau “KTUR”                            Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
                                       mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                       ketentuan KSEI.

“KSEI”                             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                       menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                                       didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas
                                       untuk menyimpan dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                       Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                                       Agen Pembayaran.

“Kustodian”                        :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                       serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                       transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                       ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”               :   Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Yang
                                       Ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK
                                       No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
                                       2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Masa Penawaran Umum”              :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian
                                       Obligasi dapat dilakukan melalui pengajuan FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Efek, Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjual sebagaimana ditentukan
                                       dalam Informasi Tambahan dan FPPO. Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan selama
                                       3 Hari Kerja yaitu pada tanggal 4 Februari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026.

“Masyarakat”                       :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau
                                       badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing baik yang bertempat
                                       tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Menkum”                           :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Obligasi”                         :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah
                                       Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari
                                       3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                        Seri A    :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                      Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                                                      bunga Obligasi sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
                                                      Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                                                      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                      tanggal jatuh tempo.
                                        Seri B    :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                      Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
                                                      tingkat bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
                                                      tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
                                                      dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                        Seri C    :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                                      Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan
                                                      tingkat bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
                                                      tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi
                                                      dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                                         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
                                         pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
                                         Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
                                         pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga
                                         Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal
                                         21 Februari 2027 untuk Obligasi seri A, 11 Februari 2029 untuk Obligasi seri B, dan tanggal
                                         11 Februari 2031 untuk Obligasi seri C.



                                                              v
Page 8
“OJK”                            :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
                                     tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                                     dimaksud dalam Undang-Undang nomor: 21 tahun 2011 (dua ribu sebelas) Tentang Otoritas
                                     Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia
                                     nomor: 4 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                     Keuangan.

“Pemegang Obligasi”              :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                                     dan diadministrasikan dalam:
                                     1. Rekening Efek pada KSEI, atau
                                     2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”              :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
                                     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                                     memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.

“Penawaran Umum”                 :   Berarti kegiatan penawaran atas Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
                                     Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                                     dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
                                     serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Hino
                                     Finance Indonesia, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
                                     sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang mengacu pada POJK No. 36/2014.

“Penitipan Kolektif”             :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                     kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”        :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
                                     Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
                                     kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
                                     Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
                                     commitment) berdasarkan Penawaran Awal (book building) terhadap penerbitan Obligasi,
                                     yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas
                                     Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana Emisi        :   Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi”                            Emisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
                                     yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas
                                     Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas, sesuai dengan syarat-
                                     syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”           :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
                                     No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                     Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”           :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
                                     No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                     dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No. 19/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
                                     Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No. 20/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                                     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 30/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                                     Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No. 33/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                                     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No. 34/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                                     Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No. 35/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                                     Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.



                                                            vi
Page 9
“Peraturan OJK No. 36/2014”        :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2024 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                                       Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 45/2024”        :   Berarti Peraturan OJK No. 45/ 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan
                                       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No. 49/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                                       Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 55/2015”        :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK No. 56/2015”        :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Peraturan OJK No. 7/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                                       Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                                       Bersifat Utang dan / atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 9/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                                       Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“Perjanjian Agen Pembayaran”       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                                       pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada),
                                       sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 13 tanggal 23 Januari
                                       2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pendaftaran Obligasi
di KSEI”                               di KSEI, sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                                       cukup No. SP-004/OBL/KSEI/0126 tanggal 23 Januari 2026.

“Perjanjian Penjaminan Emisi       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi (PPEO)”                       dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                       Obligasi No. 12 tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan”       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
                                       dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 10 tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat
                                       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perseroan”                        :   Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Hino Finance
                                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                                       dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau pengganti dan penerima hak dan
                                       kewajibannya.

“Perusahaan Efek”                  :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                                       Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                       Pasar Modal.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan    :   Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan untuk pencatatan
Efek”                                  Obligasi di Bursa Efek dengan S-00484/BEI.PP1/01-2025 tanggal 16 Januari 2025.

“Pihak Terafiliasi”                :   Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

“Pokok Obligasi”                   :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance
                                       Indonesia Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,-
                                       (delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                        Seri A    :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                       Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                                                       bunga Obligasi 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                                                       waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                                                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                       tanggal jatuh tempo.




                                                              vii
Page 10
                                      Seri B   :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                   Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
                                                   tingkat bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
                                                   tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
                                                   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                      Seri C   :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                                   Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan
                                                   tingkat bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
                                                   tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi
                                                   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                                  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada
                                  Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
                                  sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                  akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                                  sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 21 Februari 2027 untuk
                                  Obligasi seri A, 11 Februari 2029 untuk Obligasi seri B, dan tanggal 11 Februari 2031 untuk
                                  Obligasi seri C.

“Informasi Tambahan”          :   Berarti informasi tambahan atas dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                                  informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dengan tujuan
                                  agar Pihak lain membeli Efek.

“Rekening Efek”               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                                  yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                                  kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“RUPO”                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

“Satuan Pemindahbukuan        :   Berarti satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
Obligasi”                         kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
                                  suara dalam RUPO.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan
                                  oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                  Rekening.

“Tanggal Distribusi”          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI
                                  yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat
                                  2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”               :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
                                  Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi”                         Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                  Pembayaran, yaitu:

                                  •      Seri A: 21 Februari 2027
                                  •      Seri B: 11 Februari 2029
                                  •      Seri C: 11 Februari 2031

“Tanggal Pencatatan”          :   Berarti Tanggal Pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam waktu
                                  selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.

“Tanggal Penjatahan”          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari
                                  Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang Pasar Modal”   :   Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No.64
atau “UUPM”                       tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah sebagian dengan UUPPSK.

“UUPPSK”                      :   Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                  Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No.4 tahun 2023, Tambahan No. 6845.

“UUPT”                        :   Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                                  Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.


                                                          viii
Page 11
“Wali Amanat”   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                    Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero)
                    PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk‚
                    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                         ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dan Perseroan didirikan dengan nama PT Hino Finance Indonesia berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Hino Finance Indonesia No.45 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH, Notaris
di Jakarta dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan No.AHU-17318.40.10.2014 tanggal 14 Juli 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0071742.40.80.2014 tanggal
14 Juli 2014, (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 49627 dari Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 2014
(selanjutnya disebut ”Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:


                                                                        Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham                 (%)
                         Keterangan
                                                                    Total Saham                Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                               400.000                      400.000.000.000
 Pemegang Saham
 - PT Indomobil Multi Jasa Tbk.                                             66.666                       66.666.000.000         66,66
 - Summit Global Auto Management B.V.                                       33.334                       33.334.000.000         33,34
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 100.000                      100.000.000.000        100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                                300.000                      300.000.000.000

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah beberapa
kali diubah dimana perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.46 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta
Barat dan telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma nusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU 0033348.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024; (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (a) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-013-0134257 tanggal 6 Juni 2024; (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210962 tanggal 6 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0111254.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 001149 dari Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025. (selanjutnya disebut ”Akta No.46/2024”), perubahan Anggaran Dasar yang
terakhir ini adalah perubahan terhadap ketentuan: (i) pasal 3 Ayat (2) mengenai penyesuaian kembali atas KBLI Tahun 2020; d an (ii) Pasal
15 Ayat (3) mengenai masa jabatan Dewan Komisaris dimana telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia tanggal 24 April 2024.

Perubahan terhadap Anggaran Dasar yang terjadi sejak Akta Pendirian sampai dengan Info rmasi Tambahan ini diterbitkan telah
dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan dapat melakukan berbagai kegiatan, namun Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan Sewa Pembiayaan
(Finance Lease) untuk kendaraan komersial truk dan bis yang merupakan lini bisnis utama Perseroan. Fasilitas Sewa Pembiayaan
diutamakan untuk kendaraan komersial merek Hino.

Proses Pembiayaan

Perseroan menjalankan proses pembiayaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagai berikut:


 ƉůŝŬĂƐŝWĞŵďŝĂLJĂĂŶ                                                                                                  WĞƌũĂŶũŝĂŶ
                               ^ƵƌǀĞLJĚĂŶĂƚĂ
    ĚĂƌŝWƌŽƐƉĞŬ                                            ŶĂůŝƐĂ<ƌĞĚŝƚ             <ĞƉƵƚƵƐĂŶ<ƌĞĚŝƚ            WĞŵďŝĂLJĂĂŶĚĂŶ
     <ŽŶƐƵŵĞŶ                     ƐĐƌĞĞŶŝŶŐ                                                                           WůĂŬĂƚ^ƚŝŬĞƌ



Aplikasi Pembiayaan dari Prospek Konsumen

Account Officer (AO) akan menghubungi calon konsumen dan menyiapkan surat penawaran/simulasi kredit dari Aplikasi pembiayaan yang
masuk secara langsung dari kantor cabang atau melalui dealer.



                                                                   x
Page 13
Survey dan Data Screening

AO melengkapi dokumen pembiayaan yang disyaratkan oleh Perseroan, salah satunya antara lain terkait hasil survey ke lokasi us aha dari
calon konsumen dan data Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) termasuk didalamnya data Penerima Manfaat (Beneficial Owner) yang tela h
disetujui oleh Kepala Cabang.

Analisa Kredit

Analisa dilakukan secara bersamaan oleh Credit Analyst dan Operation Legal. Credit Analyst akan menganalisa kondisi keuangan dan
memberikan rekomendasi pada Laporan Analisa. Operation Legal akan memeriksa dokumen legalitas dan mengeluarkan Analisa Yuridis.
Keduanya juga akan mengisi data PMN dan Beneficial Owner sesuai dengan analisa yang telah dibuat.

Keputusan Kredit

Keputusan kedit dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan limit otorisasi yang berlaku.
Apabila terjadi penyimpangan kredit persetujuan harus dilakukan oleh Credit Committee.

Perjanjian Pembiayaan

AO akan meminta calon konsumen menandatangani perjanjian dan menempelkan plakat & stiker pada unit kendaraan yang dibiayai. Foto
atas plakat & stiker yang telah ditempelkan pada unit yang dibiayai, wajib dilampirkan untuk keperluan dokumentasi.

STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Strategi Usaha

Strategi Jangka Pendek Perseroan Adalah “Agility Amid Enviromental Changes while Reinforcing Trusted Partnership ” dengan strategi
sebagai berikut :
a. Menjaga level aset tetap terkendali secara kualitas dan menguji pangsa pasar
b. Diversifikasi aliran pendapatan dan portofolio aset
c. Membangun kepercayaan dan mempertahankan konsumen berkualitas
d. Menjamin likuiditas yang cukup secara efisien
e. Mengoptimalkan pengeluaran dengan meningkatkan produktivitas
f.   Meningkatkan pengendalian manajemen risiko dengan memperkuat tata Kelola, pengendalian internal, dan keamanan teknologi
     informasi dan komunikasi

Arah kebijakan Perseroan untuk jangka menengah adalah “Control and Innovation” dengan memperkuat internal kontrol dan tata kelola
melalui
a. Memberikan layanan keuangan yang andal dan berkelanjutan dengan fokus pada pembiayaan berkualitas guna memenuhi kebutuhan
     konsumen dan mendorong perkembangan pasar di Indonesia.
b. Memanfaatkan transformasi digital untuk memperkuat sistem pengawasan internal berbasis teknologi, sehingga mitigasi risiko me njadi
     lebih cepat dan presisi sekaligus memperluas jangkauan konsumen serta meningkatkan efisiensi bisnis.
c. Mengoptimalkan sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan dan program pelatihan melalui pemanfaatan teknologi digital
     untuk bisnis yang berkelanjutan.
d. Menjaga likuiditas yang memadai, menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) yang efektif, serta mendorong diversifikasi
     sumber pendanaan.
e. Mengembangkan produk dan segmen pasar baru yang berisiko rendah namun memiliki potensi margin tinggi
f.   Mengembangkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem bisnis, memperluas distribusi, dan
     menciptakan inovasi layanan yang berkelanjutan.

Prospek Usaha

Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan spesialis untuk kendaran komersial truk dan bis, khususnya untuk produk Hino. Hino produk
merupakan salah satu produk unggulan di Indonesia untuk kategori truk dan bis. Konsumen Perseroan adalah perusahaan -perusahaan
yang menggerakkan perekonomian Indonesia dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan menopang kehidupan Masyarakat
sehari-hari, seperti transportasi darat untuk bis pariwisata dan bis antar kota, perusahaan logistik dan transportasi, perusahaan ma nufaktur,
penggunaan dump truck untuk proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, perkebunan dan pengelolaaan limbah.
Meski dinamika perekonomian global masih diliputi ketidakpastian, perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tetap menunjukkan
ketahanan dan kinerja yang solid. Pemerintah terus memastikan stabilitas makroekonomi terjaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Hingga akhir tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional,
salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh
solid di tengah tantangan global. Berdasarkan siaran pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 terjaga di kisaran 5% dengan capaian
pada kuartal III-2025 sebesar 5,04% (yoy).


                                                                     xi
Page 14
Di tahun 2025, industri otomotif nasional mencatatkan kinerja yang relatif positif meskipun masih dihadapkan pada tekanan pasar.
Peningkatan penjualan pada akhir tahun menjadi faktor utama yang menopang kinerja kendaraan roda empat. Namun demikian, segmen
kendaraan komersial, khususnya truk dan bus masih menghadapi tantangan, ya ng tercermin dari penurunan penjualan truk sebesar 16.0%
dan bus sebesar 18.5% secara tahunan berdasarkan data wholesales GAIKINDO hingga November 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi
oleh meningkatnya persaingan dari truk impor serta perlambatan aktivitas di sektor pertambangan dan konstruksi. Dengan
mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang ada, serta kebijakan yang telah dan akan diambil, Otoritas Jasa Keuangan
meyakini bahwa piutang perusahaan pembiayaan tetap berada pada jalur pencapaian target pertumbuhan sebesar 8%–10% hingga akhir
tahun 2025.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 5,4%, dengan dukungan fundamental domestik yang
solid dan kesinambungan agenda transformasi ekonomi menuju pertumbuhan jangka panjang hingga 8%. Keyakinan ini ditopang oleh
inflasi yang tetap terkendali, neraca perdagangan yang surplus, konsumsi rumah tangga yang kuat, serta kinerja sektor manufak tur yang
konsisten berada di zona ekspansi. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus berupaya menjaga agar pertumbuhan ekonomi
berlangsung secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjaga kualitas
pertumbuhan.

3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                     :   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun2026

Target Dana Penawaran Umum        :   Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang     akan
Dihimpun

Jumlah Pokok, jumlah per seri     :   Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah), Obligasi ini
Obligasi, jangka waktu, dan           terdiri dari:
tingkat Bunga Obligasi
                                        Seri A    :     Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan
                                                        tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen per tahun,
                                                        berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                        Seri B    :     Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
                                                        tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
                                                        berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                        Seri C    :     Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan
                                                        tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun,
                                                        berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Harga Penawaran                   :   Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi .

Satuan Pemindahbukuan             :   Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan
                                      Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima juta
                                      Rupiah).

Jumlah Minimum Pemesanan          :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
                                      perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Peringkat Obligasi                :   id AA+ (Double A Plus) dari Pefindo


Penyisihan Dana (Sinking Fund)    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                      mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
                                      rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
                                      Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                      akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
                                      dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                      paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                                      maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                      kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali                 :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi yang belum jatuh tempo, baik sebagian
                                      atau seluruhnya, ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                                      harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                      Rencana pembelian kembali Obligasi wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
                                      harian Berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
                                      penawaran untuk pembelian kembali dimulai.




                                                                 xii
Page 15
Wali Amanat                       :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

4.     RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk

•      Sebesar Rp410.935.000.000,00 (empat ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan untuk
       pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 Seri A, dan
•      Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa pembiayaan. Modal kerja
       yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Perseroan adalah untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan
       biaya operasional Perseroan.

Keterangan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

5.     EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
       TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Efek bersifat utang yang belum dilunasi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp1.191.105.000.000,- dengan
keterangan sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah, atau dinyatakan lain)
                                                      Jumlah            Tingkat    Jangka                 Jatuh         Jumlah
No.              Nama Obligasi                Seri                                           Peringkat
                                                      Nominal           Bunga       Waktu                Tempo         Terutang
    1 Obligasi II Hino Finance Indonesia       B      334.000           6,75%      3 tahun    AA+(idn) 11 Juli 2026    334.000
      Tahun 2023
    2 Obligasi III Hino Finance Indonesia      B       357.105          7,25%      3 tahun    AA+(idn) 5 Juli 2027      357.105
      Tahun 2024
    3 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance    A       410.935          6,50%      370 hari   AA+(idn)   30 Maret       410.935
      Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                                        2026
    4 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance    B        89.065          6,90%      3 tahun    AA+(idn)   20 Maret        89.065
      Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                                        2028
                                              Total Obligasi Terutang                                                  1.191.105

Sumber dana untuk Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
30 Maret 2026 adalah berasal dari dana Penawaran Umum Obligasi ini, selain itu seluruh surat utang yang akan jatuh tempo akan
dibayarkan menggunakan dana dari pembiayaan yang jatuh tempo, pinjaman dari bank, serta dana kas Perseroan.

6.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0013631.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018; (ii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0218882 tanggal 5 Juli 2018; (iii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep ublik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-021883 tanggal
5 Juli 2018; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086426.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018, dan (v) diumumkan dalam
Tambahan No. 14693 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 71 tanggal 4 September 2018 (Akta No.3/2018), juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indo nesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03.0266295 tanggal
20 Mei 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019; dan (ii) diumumkan
dalam Tambahan No.19243 dari BNRI No.62 tanggal 2 Agustus 2019, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham
No.18 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberi tahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0417788 tanggal 11 Desember 2020; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0208542.AH.01.11.TAHUN 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 001148 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025 (“Akta No.18/2020”), yakni sebagai berikut,
yaitu sebagai berikut:




                                                                 xiii
Page 16
                                                                   Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                            Keterangan                                                                                      Persentase (%)
                                                                   Total Saham            Nilai Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                                             1.000.000           1.000.000.000.000
  Pemegang Saham
  - Hino Motors, Ltd                                                          400.000                400.000.000.000                    40,00
  - PT Indomobil Multi Jasa Tbk.                                              400.000                400.000.000.000                    40,00
  - Summit Global Auto Management B.V.                                        200.000                200.000.000.000                    20,00
  Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 1.000.000              1.000.000.000.000                   100,00
  Total Saham Dalam Portepel                                                        -                               -

7.     RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta
31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan
arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi ya ng
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlak u untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) , auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00220/2.1032/AU.1/09/1681-4/1/III/2025 tanggal
18 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. 1681), menyatakan opini tanpa
modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                 30 Juni                                    31 Desember
                           Keterangan
                                                                  2025*                          2024                          2023
  Total Aset                                                   6.598.479.877.547               5.846.645.729.273            5.079.280.536.263
  Total Liabilitas                                             5.129.040.088.646               4.408.949.079.792            3.702.493.941.751
  Total Ekuitas                                                1.469.439.788.901               1.437.696.649.481            1.376.786.594.512
* Tidak Diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                 30 Juni                           31 Desember
                             Keterangan
                                                                     2025*                 2024*              2024                2023
  Total Pendapatan                                             314.138.044.288        277.685.080.379    576.173.689.419     484.464.375.991
  Total Beban                                                  267.295.174.220        224.270.546.687    480.417.962.311     387.876.085.136
  Laba Sebelum Beban Pajak Final Dan Beban Pajak Penghasilan    46.842.870.068         53.414.533.692     95.755.727.108      96.588.290.855
  Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                          41.886.077.948         51.090.708.685     89.684.451.907      92.966.398.235
  Laba Tahun Berjalan                                           36.748.801.223         41.410.907.254     74.059.207.780      70.617.845.966
  Penghasilan Komprehensif Lain - Neto                          (5.005.661.803)        (6.320.738.897)   (13.149.152.811)     27.954.228.339
  Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                 31.743.139.420         35.090.168.357     60.910.054.969      98.572.074.305
  Laba Per Saham Dasar                                                   36.749                 41.411            74.059              70.618
* Tidak Diaudit


Laporan Arus Kas
                                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                         30 Juni                                             31 Desember
                  URAIAN
                                             2025*                       2024*                       2024                       2023
  Kas neto (digunakan)/diperoleh
       dari aktivitas operasi              309.689.710.760           (61.471.089.004)             (488.594.397.918)         (711.957.486.093)
  Kas neto digunakan untuk aktivitas
       investasi                              (651.681.916)           (3.040.793.269)                (4.094.902.088)          (5.194.129.642)
  Kas neto diperoleh dari aktivitas
       pendanaan                           734.587.499.888           594.796.352.447                672.254.574.451          628.414.744.518
  Kenaikan (Penurunan) neto kas
  dan kas pada bank                       1.043.625.528.732          530.284.470.174                179.565.274.445          (88.736.871.217)




                                                                   xiv
Page 17
                                                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                      30 Juni                                                 31 Desember
                  URAIAN
                                                     2025*                           2024*                            2024                        2023
  Dampak neto perubahan nilai
       tukar atas kas dan kas pada
       bank                                             (13.343.624)                    27.380.065                        36.932.507                 (960.454)
  Kas dan kas pada bank awal
       tahun                                       459.401.717.705               279.799.510.753                      279.799.510.753          368.537.342.424
  Kas dan kas pada bank akhir
       tahun                                     1.503.013.902.813               810.111.360.992                      459.401.717.705          279.799.510.753
*Tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                                     30 Juni                          31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                                      2025*                    2024                 2023
  Rasio Pertumbuhan (%)
  Total Pendapatan                                                                                          13,13                     18,93                21,19
  Laba Tahun Berjalan                                                                                     (11,26)                      4,87                 9,30
  Total Aset                                                                                                12,86                     15,11                16,15
  Total Liabilitas                                                                                          16,33                     19,08                19,63
  Total Ekuitas                                                                                              2,21                      4,42                 7,71
  Rasio Permodalan                                                                                          54,87                     49,62                53,92

  Rasio Usaha (%)
  Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan                                                    13,33                    15,57                 19,19
  Total Pendapatan/Total Aset1) 13)                                                                         4,76                     9,85                  9,54
  Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                                                     11,70                    12,85                 14,58
  Imbal Hasil atas Aset2) 13)                                                                               0,56                     1,27                  1,39
  Imbal Hasil atas Ekuitas3) 13)                                                                            2,50                     5,15                  5,13
  Rasio Ekuitas terhadap Modal Dis etor                                                                   146,94                   143,77                137,68
  Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan                                            100,60                   121,98                132,10
  Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap
    saldo Piutang Pembiayaan                                                                              100,00                   100,00                100,00

  Rasio Keuangan (x)
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to equit y ratio)4)                                            3,49                     3,07                2,69
  Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to asset ratio)5)                                                 0,78                     0,75                0,73
  Rasio Lancar6)                                                                                               1,52                     1,95                1,72
  Gearing Ratio7)                                                                                              3,36                     2,95                2,56
  Net Financing to Asset Ratio 8)                                                                              0,75                     0,89                0,91
  Non Performing Financing (NPF - %) - Neto9)                                                                  0,38                     0,12               0,020
  Non Performing Financing (NPF - %) - Gross10)                                                                0,63                     0,24                0,07
  Interest Coverage Ratio (ICR - x) 11)                                                                        1,33                     1,39                1,54
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR - x) 12) 13)                                                               0,09                     0,19                0,20
* Tidak Diaudit

Keterangan:
1.   Total Pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember atas Total Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio total pendapatan terhadap total aset tahun yang bersangkutan.
2.   Imbal Hasil atas Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total aset periode atau tahun yang bersangkutan.
3.   Imbal Hasil atas Ekuitas dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
     2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total ekuitas periode atau tahun yang bersangkutan.
4.   Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuit as.
5.   Rasio Debt to asset merupakan total liabilit as dibagi dengan total aset.
6.   Perhitungan Rasio Lancar adalah jumlah kas dan setara kas dengan aset yang jatuh tempo ≤1 tahun dibagi dengan liabilitas ≤1 tahun.
7.   Gearing Ratio merupakan rasio yang dihitung dari pinjaman (termasuk utang obligasi) dibagi dengan jumlah modal. Total modal diambil dari ekuitas
     yang tercantum dalam laporan posisi keuangan.
8.   Net Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara jumlah piutang sewa pembiayaan neto terhadap jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
9.   Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari yang telah dikurangi cadangan dibagi dengan total piutang neto.
10. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari dibagi dengan total piutang gross.
11. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025: Rp213.541.609.978; 2024: Rp379.022.902.797; 2023:
     Rp321.300.902.281) dibagi dengan beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
     Rp208.753.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024: Rp89.684.451.907; 2023:
     Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024: Rp6.071.275.201; 2023:
     Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp152.664.133.158; 2024: Rp272.732.757.529; 2023: Rp208.753.800.695),
     beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi aset takberwujud
     (Jun 2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057).




                                                                                xv
Page 18
12.   Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025 (disetahunkan): Rp427.083.219.956; 2024:
      Rp379.022.902.797; 2023: Rp321.300.902.281) dibagi dengan pembayaran pokok dan bunga dari interest bearing debt untuk periode enam bulan
      yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (Jun 2025: Rp2.432.433.425.905; 2024:
      Rp2.046.632.757.530; 2023: Rp1.615.977.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024:
      Rp89.684.451.907; 2023: Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024:
      Rp6.071.275.201; 2023: Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
      Rp208.753.800.695), beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi
      aset takberwujud (Jun 2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057). Rasio DSCR Perseroan dibawah 1x tidak berdampak pada
      kemampuan pembayaran Perseroan. Perseroan mengantisipasi kemampuan dalam melakukan pelunasan atas utang pokok melalui penerimaan
      cicilan dari konsumen dan pelunasan bunga melalui pendapatan yang dihasilkan oleh Perseroan.
13.   Rasio imbal hasil atas aset, imbal hasil atas ekuitas, total pendapatan/total aset dan Debt servic e coverage ratio per periode 30 Juni 2025 disetahunkan
      dikarenakan laba setelah pajak, total pendapatan dan EBITDA yang digunakan dalam perhitungan rasio keuangan tersebut masih dalam periode
      6 bulan sehingga harus disetahunkan supaya dapat diperbandingkan dengan perhitungan rasio yang sama per 31 Desember 2024 dan 2023. Selain
      itu berdasarkan petunjuk pengisian SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 Penilaian dilakukan per posisi dan periode selama 12 (dua belas) bulan terakhir
      untuk parameter atau indikator yang bersifat kuantitatif.

Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.




                                                                             xvi
Page 19
I.       PENAWARAN UMUM



                                                        PT HINO FINANCE INDONESIA

                          Kegiatan Usaha Utama: Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Untuk Kendaraan Komersial Truk dan Bis

                      Kantor Pusat:                                                           Kantor Cabang:
                  Indomobil Tower, Lt. 17                          Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor Selain
       Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330              Kantor Cabang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah,
                  Telp.: (021) 2982 7960                          Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat,
                 Faksimili: (021) 2982 7861                                   Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
                   www.hinofinance.co.id
       E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id

                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA
                  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                   DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                                MENAWARKAN:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I HINO FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
         DENGAN TOTAL DANA OBLIGASI SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C, yang masing -masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitka n tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma
         tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
         tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma
         satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada t anggal
11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
                                            PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                             id AA+ (Double A Plus)


     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT ATAU RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN
     PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN DAN JUGA DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI KERUGIAN DARI
     PENURUNAN ATAU PENGHAPUSAN NILAI ASET TERMASUK ASSET OFF-BALANCE SHEET.

     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
     PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
     JANGKA PANJANG.




                                                                       1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014:

1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
   dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan Penawaran U mum
   Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
   rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 22 Januari 2026;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
   termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh
   Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
   Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026.

Mata Uang Obligasi

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:

 Seri A     :    Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat
                 koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :    Sebesar Rp255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
                 koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C     :    Sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam
                 koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada t anggal
11 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 11 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Februari 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-
tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                               Seri A                                  Seri B                                       Seri C
     1                      11 Mei 2026                             11 Mei 2026                                  11 Mei 2026
     2                    11 Agustus 2026                         11 Agustus 2026                              11 Agustus 2026
     3                   11 November 2026                        11 November 2026                             11 November 2026
     4                    21 Februari 2027                        11 Februari 2027                             11 Februari 2027
     5                                                              11 Mei 2027                                  11 Mei 2027
     6                                                            11 Agustus 2027                              11 Agustus 2027
     7                                                           11 November 2027                             11 November 2027
     8                                                            11 Februari 2028                             11 Februari 2028
     9                                                              11 Mei 2028                                  11 Mei 2028
     10                                                           11 Agustus 2028                              11 Agustus 2028
     11                                                          11 November 2028                             11 November 2028
     12                                                           11 Februari 2029                             11 Februari 2029



                                                                    2
Page 21
                                                        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                                Seri A                               Seri B                                       Seri C
     13                                                                                                        11 Mei 2029
     14                                                                                                      11 Agustus 2029
     15                                                                                                     11 November 2029
     16                                                                                                      11 Februari 2030
     17                                                                                                        11 Mei 2030
     18                                                                                                      11 Agustus 2030
     19                                                                                                     11 November 2030
     20                                                                                                      11 Februari 2031

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek
dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing -masing seri Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembay aran harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek la innya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panja ng sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1443/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
8 Desember 2025 untuk periode 8 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh
peringkat:
                                                         idAA+ (Double A Plus)




                                                                    3
Page 22
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan surat No.RTG-376/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
8 Desember 2025 tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II yang diterbi tkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026 (rating rationale) yang
diperoleh dari Pefindo:

Pefindo menegaskan peringkat idAA+ dengan prospek stabil untuk PT Hino Finance Indonesia (HFI). Peringkat tersebut mencerminkan
posisi HFI sebagai anak usaha strategis dari pemegang saham mayoritasnya, yaitu Hino Motors Limited, Jepang, dan Salim Group, posisi
pasar yang kuat di bisnis pembiayaan sewa truk dan bus, profil kualitas aset yang sangat kuat, serta indikator permodalan yan g sangat
kuat.

peringkat ini dibatasi oleh rasio biaya terhadap pendapatan yang tinggi serta persaingan yang ketat di segme n bisnisnya. Peringkat dapat
dinaikkan apabila HFI secara signifikan memperkuat posisi pasarnya di industri pembiayaan kendaraan komersial dengan menunjukkan
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, sambil tetap mempertahankan kualitas aset dan profil permoda lan yang unggul.

Peringkat dapat diturunkan apabila terjadi pelemahan dukungan pemegang saham yang material, terutama yang ditunjukkan oleh
penurunan tingkat kepemilikan atau melemahnya integrasi bisnis dengan Grup. Tekanan penurunan peringkat juga dapat muncul apabila
profil keuangan HFI memburuk secara signifikan, seperti melemahnya kualitas aset atau indikator permodalan secara substansial.

HFI merupakan perusahaan pembiayaan yang terutama berfokus pada pembiayaan sewa (finance lease) untuk truk dan bus merek Hino.
Per 30 September 2025, kepemilikan Perusahaan terdiri atas Hino Motors Limited, Jepang (yang pada akhirnya dimiliki oleh Toyo ta Motor
Corporation, Jepang) sebesar 40%, PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJ, yang pada akhirnya dimiliki oleh Salim G roup) sebesar 40%, dan
Summit Global Auto Management B.V. (yang pada akhirnya dimiliki oleh Sumitomo Corporation, Jepang) sebesar 20%.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
    Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    (i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan terbukti lalai dalam
          melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali:
          a. pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan; atau
          b. pembayaran pinjaman atau utang kepada pihak lain yang memiliki hak preferen atau hak untuk didahulukan
                pembayarannya.
    (ii) memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat utang dalam bentuk
          apapun yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali:
          a. dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Jumlah Terutang berdasarkan
                Perjanjian Perwaliamatan; atau
          b. memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 44.3 (iii).
    (iii) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva milik Perseroan kepada pihak lain dengan jaminan keutamaan
          atau preferen, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
          a. aktiva yang dijaminkan sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ini ditandatangani; atau
          b. aktiva yang dijaminkan untuk utang atau pinjaman yang diperoleh untuk kegiatan usaha sehari – hari.
    (iv) melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
          a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar
                Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
                kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasidan/atau Bunga Obligasi; atau
          b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
                mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan Perusahaan
                penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
                penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.



                                                                   4
Page 23
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a.       Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan waja r;
   b.       Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
            belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
            Amanat, dan jika waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
            tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
            dan
   c.       Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
            Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
            lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
            atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
   (i)      menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bung a Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh
            tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti
            penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
            Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelu nasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
            menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh
            Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
            besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
   (ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
            ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun negara lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
            dan melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
            sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
   (iii) memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
            Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan
            yaitu Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali.
   (iv) memenuhi dan mematuhi semua syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   (v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
            dan/atau Entitas Anak pada perusahaan asuransi yang telah disetujui oleh OJK, terhadap segala resiko yang biasa dihadapi
            oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
   (vi) mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau Akuntan, perusahaan
            penilai, dan konsultan hukum yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5
            (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
            pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik
            atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
   (vii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat dan persetujuan-
            persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
            mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan
            atas:
            a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                   pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
                   penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
             b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu :
                   •    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
                   •    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah
                        terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                   •    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
                        terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                        keseluruhan; atau
                   •    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
     (viii) Menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi di Negara
            Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
     (ix) Menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) yang digunakan dalam menjalankan
             kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
             kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak (jika ada);
     (x) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
     (xi) Memberitahu Wali Amanat atas:
             a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan akta-akta
                   keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 30 Hari Kerja setelah perubahan dicatat oleh instansi yang
                   berwenang dalam ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
             b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang dapat memberikan dampak negatif
                   secara material yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                   Perwaliamanatan;




                                                                   5
Page 24
     c.    terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
           menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan a tau sekretaris
           perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
           kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila
           terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
           diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
     d.    setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang dapat mempunyai pengaruh
           penting yang memiliki dampak negatif secara material atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
           serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang
           keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta
           menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.

(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020 berikut perubahannya dan/atau pengaturan
       lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:
       a) Pemeringkatan Tahunan
              i.   Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Ob ligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
                   lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                   menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
             ii.   Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
                   kepada Masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                   atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                   terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i.   Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                   Keuangan serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                   Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                   setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   1) peringkat baru; dan
                   2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii.   Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
       c) Pemeringkatan Ulang
              i.   Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
                   selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xii) huruf a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan
                   wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari
                   Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                   Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                   Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
                   setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
           Peraturan OJK No. 49/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik
       Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
       Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan melakukan tindakan
       dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali A manat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
       yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untu k menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini
       atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(xiv) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
       menyerahkan Sertifikat jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat jumbo Obligasi yang lama
       apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya
       diserahkan kepada Wali Amanat.
(xv) penurunan pemeringkatan Obligasi:
       a) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT Pemeringkat Efek
            Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain yang ditunjuk
            oleh Perseroan, maka Perseroan berkewajiban menyerahkan daftar Jaminan sebesar 1 00% (seratus persen) dari jumlah
            Pokok Obligasi yang belum dibayar kembali.

          Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pemberian Jaminan tersebut harus memperoleh persetujuan dari
          Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

          Pemberian Jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak
          tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban pemberian Jaminan.



                                                              6
Page 25
            b)  Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran Jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk
                oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia selambat
                – lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya daftar atas Jaminan dari Perseroan.
            c) Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk
                posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan sekurang-
                kurangnya 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
            d) Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan Tambahan kepada Wali Amanat sekurang-kurangnya memuat:
                (i)    nama debitur dari Perseroan;
                (ii) jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
                (iii) jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
                (iv) kolektibilitas piutang.
                Penyampaian laporan tersebut diatas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan dari
                Perseroan, harus dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
            e) Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
                Perwaliamanatan :
                (i) tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
                (ii) tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan Tambahan tersebut;
                dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari
                pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut.
            f) Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun
                sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali Amanat. Wali Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan
                dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang.
                Biaya-biaya terkait dengan pendaftaran Jaminan Tambahan menjadi beban Perseroan.
            g) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal investment grade dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau
                peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain yang ditunjuk oleh Perseroan,
                maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
                dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat
                mengembalikan dokumen Jaminan berikut surat pelepasannya, dan Perseroan berhak mengubah status Jaminan sehingga
                menjadi seperti semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjia n Perwaliamanatan. Biaya – biaya terkait dengan
                pelepasan Jaminan menjadi beban Perseroan.
      (xvi) memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang – undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk dan tidak terbatas
            pada Peraturan OJK Nomor 46 tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan
            Pembiayaan Infrastruktur, Dan Perusahaan Modal Ventura jo Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang
            Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan
            Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah berikut perubahan-perubahannya.

      Perseroan telah memenuhi memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.3 (iii) atas penerbitan Obligasi
      Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:

                                                                  Rasio yang             30 Juni                  31 Desember
                   Rasio Keuangan
                                                                dipersyaratkan            2025                 2024        2023
      Debt to Equity Ratio*                                        Max. 10x               3,49x                3,07x       2,69x
     Keterangan:
     *) Rasio Debt to Equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.

Kelalaian Perseroan

1.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
      atau hal-hal tersebut dibawah ini:
         i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
            Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian
            tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
        ii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan
            Perseroan dan/atau Pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
            kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
       iii. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
            dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan
            konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang
            berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
            oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
            (akselerasi pembayaran kembali).
       iv. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Republik Indonesia Nomor
            37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (mora torium).
        v. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
            butir 1. poin i di atas) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan; atau




                                                                              7
Page 26
2.     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
         i. butir 1 poin i, iii dan iv di atas, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja
            setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
            perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
        ii. butir 1 poin ii dan v di atas, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang d itentukan oleh Wali
            Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90
            (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan
            tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
            Amanat;
      maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas
      pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

      Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian tersebut.

      Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
      menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
      dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.

      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

Hak Pemegang Obligasi

8.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
     Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
8.2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran Denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
     yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
8.3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
     jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

9.1     Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
        2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
        3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
        4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
            ketentuan di dalam Perjanjian.
        5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan.
        6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
        7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
            Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
        8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
        9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
            angka 8 diatas, paling sedikit memuat informasi:
            (i)    Periode penawaran pembelian kembali;
            (ii) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
            (iii) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
            (iv) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
            (v) Tata cara penyelesaian transaksi;
            (vi) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
            (vii) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
            (viii) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
            (ix) Hubungan Afiliasi antara perseroan dan Pemegang Obligasi.
        10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang melakukan
            penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
            dapat dibeli kembali;



                                                                     8
Page 27
     11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual telah disampaikan oleh Pemegang
          Obligasi.
     12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka
          8 diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i)    Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -masing seri
                 Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          (ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan; dan
         (iii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan
                 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
     13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat, serta
          mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
     14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
          yang diterbitkan oleh Perseroan.
     15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
     16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pemebelian
          kembali tersebut juka terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
     17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
         (i)     Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara dan hak
                 memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         (ii)    Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
                 hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
                 untuk disimpan dan dijual kembali.
9.2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
9.3 Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 huruf 7 dan huruf 8 wajib dilakukan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
     bagi perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
    (i)     situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, deng an ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
            sedikit bahasa Inggris; dan
    (ii)    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Sebagaimana sesuai dengan ketentuan bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek.
9.4 Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 angka 13 di atas paling sedikit memuat:
     1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan Faksimili.

Perseroan:
Nama                                       : PT Hino Finance Indonesia
Alamat Kantor Pusat                        : Indomobil Tower, Lt. 17
                                             Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330
Telepon                                    : (021) 29827960 ext. 8057
Faksimili                                  : (021) 29827961
Untuk perhatian                            : Finance & Treasury Department – Lenny Royany

Wali Amanat:
Nama                                       : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat                                     : Gedung BRI II Lt.6 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                             Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon                                    : (021) 5758143
Faksimili                                  :-
Untuk perhatian                            : I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Service

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.




                                                                  9
Page 28
      II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
      Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh
      Perseroan untuk:

      •     Sebesar Rp410.935.000.000,00 (empat ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan untuk
            pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:

              Nama obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025 Seri A
              Pokok obligasi                      :   Rp410.935.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
              Jumlah yang dibayarkan              :   Rp410.935.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
              Saldo utang (setelah dibayar dari   :   -
              pendanaan Penawaran Umum
              Obligasi)
              Waktu pelunasan                     :   Sesuai tanggal jatuh tempo.
              Tingkat bunga                       :   6,50%
              Jatuh tempo                         :   30 Maret 2026
              Penggunaan dana                     :   Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia
                                                      Tahap 1 Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan
                                                      untuk modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa pembiayaan. Modal kerja
                                                      yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi adalah untuk mendanai
                                                      pembiayaan kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.

      •     Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa pembiayaan. Modal kerja
            yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi adalah untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan biaya
            operasional Perseroan.

      Berdasarkan penelaahan Perseroan atas data pemegang obligasi tanggal 31 De sember 2025, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
      dengan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A.

      Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan
      dan fasilitas kredit dari Bank untuk mendanai pembiayaan kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.

      Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK
      dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan
      seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas.

      Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
      penggunaan dana hasil Emisi Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan
      penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.

      Sesuai dengan Peraturan OJK No.9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adala h kurang lebih setara dengan 0,518%
      (nol koma lima satu delapan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

      •      Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
      •      Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,020%;
      •      Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,020%;
      •      Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,039% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,031% dan Notaris sekitar
             0,008%);
      •      Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,139% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,047%, biaya jasa Audit
             Penjatahan sekitar 0,004% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,088%);
      •      Biaya Lain-lain (biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan, dan formulir) sekitar
             0,150%

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait,
seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi penggunaan
dana hasil penawaran umum telah disampaikan melalui surat No.025/COS/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum – Obligasi Hino Finance Indonesia yang telah disampaikan pada tanggal 7 Juli 2025. Hal ini sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015 pasal 3 ayat 2 dimana dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum
tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.




                                                                                10
Page 29
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit). Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp5.129.040.088.646 dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                                                            30 Juni
                                                    Keterangan
                                                                                                                             2025
 LIABILITAS
 Pinjaman bank - neto                                                                                                     2.885.177.700.321
 Utang obligasi - neto                                                                                                    2.053.432.461.701
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                                                                               28.253.748
    Pihak ketiga                                                                                                            102.520.842.498
 Beban yang masih harus dibayar                                                                                              64.512.331.697
 Utang pajak                                                                                                                  3.489.944.890
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                                           13.598.389.786
 Utang derivatif                                                                                                              6.280.164.005
 TOTAL LIABILITAS                                                                                                         5.129.040.088.646

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah, atau dinyatakan lain)
                                                         Jumlah          Tingkat     Jangka                 Jatuh          Jumlah
No.              Nama Obligasi                Seri                                             Peringkat
                                                         Nominal         Bunga       Waktu                 Tempo          Terutang
 1 Obligasi II Hino Finance Indonesia           B         334.000         6,75%      3 tahun    AA+(idn) 11 Juli 2026      334.000
   Tahun 2023
 2 Obligasi III Hino Finance Indonesia          B         357.105        7,25%       3 tahun     AA+(idn)   5 Juli 2027        357.105
   Tahun 2024
 3 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance        A         410.935        6,50%       370 hari    AA+(idn)   30 Maret           410.935
   Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                                               2026
 4 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance        B         89.065         6,90%       3 tahun     AA+(idn)   20 Maret           89.065
   Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                                               2028
Total Obligasi Terutang                                                                                                       1.191.105

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan Dan
Sumber Pelunasannya
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                        2026
                               Keterangan
                                                                        Februari         Maret            April
  Pinjaman Berjangka PT. Bank CIMB Niaga                              14.604.981.481
  Pinjaman Berjangka PT. Bank Central Asia                             1.913.703.704   7.754.166.667
  Pinjaman Berjangka OBCB Limited                                                     24.584.235.000  24.319.375.000
  Pinjaman Berjangka SMBC Indonesia                                                  116.555.520.000
  Obligasi Berkelanjjutan I Hino Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2025                418.354.659.725
  TOTAL                                                               16.518.685.185 567.248.581.392  24.319.375.000

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan kecuali kewajiban Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 akan menggunakan dana
hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.

Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi belum dapat dilunasi
Perseroan.

Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi

Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2025.

  TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN, YANG
  BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

  TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI
  DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                    11
Page 30
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN
DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                                     12
Page 31
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 18 Maret 2025 dengan No. 00220/2.1032/AU.1/09/1681-
4/1/III/2025 dan ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. 1681).

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
laporan interim laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                       30 Juni                                    31 Desember
                            URAIAN
                                                                        2025*                          2024                        2023
 ASET
 Kas dan kas pada bank - neto                                        1.502.984.315.851                 459.362.011.742                 279.765.310.603
 Piutang sewa pembiayaan
    Pihak ketiga                                                     5.053.600.171.976            5.252.838.097.033                4.715.131.977.765
 Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                          (85.256.496.985)             (73.344.738.908)                 (67.790.927.933)
 Piutang sewa pembiayaan - neto                                      4.968.343.674.991            5.179.493.358.125                4.647.341.049.832
 Beban dibayar di muka                                                    6.875.914.767                6.588.116.893                    4.799.881.878
 Piutang lain-lain - neto                                                11.881.150.395               37.809.181.582                    9.898.969.862
 Piutang derivatif                                                       80.312.555.015             131.635.252.369                  106.089.944.475
 Aset tetap - neto                                                       14.900.601.642               19.074.173.227                   23.176.109.601
 Aset pajak tangguhan                                                    10.496.494.795                9.426.409.188                    5.982.767.426
 Aset tak berwujud - neto                                                     7.856.001                   10.999.999                      137.157.301
 Aset lain-lain                                                           2.677.314.090                3.246.226.148                    2.089.345.285
 TOTAL ASET                                                          6.598.479.877.547            5.846.645.729.273                5.079.280.536.263

 LIABILITAS
 Pinjaman bank - neto                                                2.885.177.700.321            2.691.556.269.778                2.297.628.000.000
 Utang obligasi - neto                                               2.053.432.461.701            1.554.482.679.891                1.220.304.317.098
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                          28.253.748                   29.655.147                       24.323.827
    Pihak ketiga                                                       102.520.842.498               86.724.084.649                   81.455.572.723
 Beban yang masih harus dibayar                                         64.512.331.697               56.272.473.579                   82.080.987.502
 Utang pajak                                                             3.489.944.890                5.369.446.945                    9.878.144.974
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                      13.598.389.786               12.150.447.376                    9.985.232.050
 Utang derivatif                                                         6.280.164.005                2.364.022.427                    1.137.363.577
 TOTAL LIABILITAS                                                    5.129.040.088.646            4.408.949.079.792                3.702.493.941.751

  EKUITAS
  Modal ditempatkan dan disetor penuh                                1.000.000.000.000            1.000.000.000.000                1.000.000.000.000
  Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain:
     Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja -
       neto                                                              3.172.371.559                   3.031.328.994                   2.397.608.060
     Keuntungan/(kerugian) kumulatif atas instrumen
       derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto                    (6.377.754.941)                (1.231.050.573)                  12.551.823.172
  Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                                      2.000.000.000                1.000.000.000                    1.000.000.000
     Belum ditentukan penggunaannya                                    470.645.172.283              434.896.371.060                  360.837.163.280
  EKUITAS - NETO                                                     1.469.439.788.901            1.437.696.649.481                1.376.786.594.512
  TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       6.598.479.877.547            5.846.645.729.273                5.079.280.536.263
*Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                         30 Juni                                         31 Desember
                    URAIAN
                                                             2025*                        2024*                  2024                    2023
 PENDAPATAN
 Pendapatan sewa pembiayaan                                 286.661.599.058          264.268.433.918          542.082.214.034          461.044.937.425
 Penerimaan atas piutang yang
   dihapusbukukan                                                         -          500.000.000,000              500.000.000                        -
 Pendapatan bunga                                            24.783.963.644           11.619.130.628           30.356.383.481           18.109.466.576
 Pendapatan lain-lain                                         2.692.481.586            1.297.515.833            3.235.091.904            5.309.971.990
 TOTAL PENDAPATAN                                           314.138.044.288          277.685.080.379          576.173.689.419          484.464.375.991



                                                                              13
Page 32
                                                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                      30 Juni                                          31 Desember
                   URAIAN
                                                          2025*                         2024*                 2024                     2023
 BEBAN
 Gaji, tunjangan dan kesejahteraan
    karyawan lainnya                                      50.150.803.978             50.295.581.745         93.775.617.182            93.256.494.173
 Beban umum dan administrasi                              36.023.527.440             42.290.841.774         89.935.946.503            77.061.196.020
 Beban pembiayaan                                        160.158.296.286            125.233.772.753        272.732.757.529           208.753.800.695
 Penyisihan/(pembalikan) kerugian
    penurunan nilai piutang sewa
    pembiayaan                                            11.911.758.076                 1.889.895.925       6.774.880.233             5.617.885.993
 Penyisihan/(pembalikan) kerugian
    penurunan nilai piutang lain-lain dari
    aset yang dibiayai                                   (5.746.807.710)                 3.610.858.330      10.502.924.753             2.118.519.399
 Penyisihan/(pembalikan) kerugian
    penurunan nilai kas pada bank                           (10.119.001)                  (31.771.299)            5.505.813               20.190.493
 Kerugian penyelesaian piutang lain - lain
 dari aset yang dibiayai                                  14.807.715.151                981.367.459          6.690.330.298             1.047.998.363
 TOTAL BEBAN                                             267.295.174.220            224.270.546.687        480.417.962.311           387.876.085.136
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL
    DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                          46.842.870.068              53.414.533.692         95.755.727.108            96.588.290.855
 Beban pajak final atas pendapatan bunga                 (4.956.792.120)             (2.323.825.007)        (6.071.275.201)           (3.621.892.620)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
    PENGHASILAN                                          41.886.077.948              51.090.708.685         89.684.451.907             92.966.398.235
 Beban pajak penghasilan                                 (5.137.276.725)             (9.679.801.431)      (15.625.244.127)           (22.348.552.269)
 LABA TAHUN BERJALAN                                     36.748.801.223              41.410.907.254         74.059.207.780             70.617.845.966

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
   rugi
   Pengakuan keuntungan/(kerugian)
   aktuarial                                                180.823.800                     53.586.536         812.462.736             2.115.875.745
   Pajak terkait                                            (39.781.236)                  (11.789.038)       (178.741.802)             (465.492.664)

  Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
     Keuntungan atas lindung nilai arus kas              (6.598.338.932)             (8.157.097.942)      (17.670.350.955)            33.722.878.536
     Pajak terkait                                         1.451.634.565               1.794.561.547         3.887.477.210            (7.419.033.278)
  Penghasilan Komprehensif Lain - Neto                   (5.005.661.803)             (6.320.738.897)      (13.149.152.811)            27.954.228.339
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  TAHUN BERJALAN                                          31.743.139.420                35.090.168.357      60.910.054.969            98.572.074.305
  LABA PER SAHAM DASAR                                            36.749                        41.411              74.059                    70.618
*Tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                                               31 Desember
              URAIAN
                                                 2025*                          2024*                      2024                        2023
  Kas neto (digunakan)/diperoleh
       dari aktivitas operasi                   309.689.710.760             (61.471.089.004)             (488.594.397.918)         (711.957.486.093)
  Kas neto digunakan untuk aktivitas
       investasi                                   (651.681.916)                (3.040.793.269)            (4.094.902.088)           (5.194.129.642)
  Kas neto diperoleh dari aktivitas
       pendanaan                                734.587.499.888             594.796.352.447               672.254.574.451           628.414.744.518
  Kenaikan (Penurunan) neto kas
  dan kas pada bank                            1.043.625.528.732            530.284.470.174               179.565.274.445           (88.736.871.217)
  Dampak neto perubahan nilai
       tukar atas kas dan kas pada
       bank                                         (13.343.624)                    27.380.065                 36.932.507                  (960.454)
  Kas dan kas pada bank awal
       tahun                                    459.401.717.705             279.799.510.753               279.799.510.753           368.537.342.424
  Kas dan kas pada bank akhir
       tahun                                   1.503.013.902.813            810.111.360.992               459.401.717.705           279.799.510.753
*Tidak diaudit




                                                                           14
Page 33
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                30 Juni                        31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                                 2025*                  2024                  2023
  Rasio Pertumbuhan (%)
  Total Pendapatan                                                                                      13,13                   18,93                21,19
  Laba Tahun Berjalan                                                                                 (11,26)                    4,87                 9,30
  Total Aset                                                                                            12,86                   15,11                16,15
  Total Liabilitas                                                                                      16,33                   19,08                19,63
  Total Ekuitas                                                                                          2,21                    4,42                 7,71
  Rasio Permodalan                                                                                      54,88                   49,62                53,92

  Rasio Usaha (%)
  Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan                                                 13,33                   15,57               19,19
  Total Pendapatan/Total Aset1) 13)                                                                      4,76                    9,85                9,54
  Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                                                  11,70                   12,85               14,58
  Imbal Hasil atas Aset2) 13)                                                                            0,56                    1,27                1,39
  Imbal Hasil atas Ekuitas3) 13)                                                                         2,50                    5,15                5,13
  Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor                                                                 146,94                  143,77              137,68
  Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan                                         100,60                  121,98              132,10
  Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap
     saldo Piutang Pembiayaan                                                                          100,00                  100,00              100,00

  Rasio Keuangan (x)
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to equity ratio)4)                                        3,49                   3,07                 2,69
  Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to asset ratio)5)                                            0,78                   0,75                 0,73
  Rasio Lancar 6)                                                                                         1,52                   1,95                 1,72
  Gearing Ratio7)                                                                                         3,36                   2,95                 2,56
  Net Financing to Asset Ratio 8)                                                                         0,75                   0,89                 0,91
  Non Performing Financing (NPF - %) - Neto9)                                                             0,38                   0,12                0,020
  Non Performing Financing (NPF - %) - Gross10)                                                           0,63                   0,24                 0,07
  Interest Coverage Ratio (ICR - x) 11)                                                                   1,33                   1,39                 1,54
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR - x) 12) 13)                                                          0,09                   0,19                 0,20
* Tidak Diaudit

Keterangan:
1. Total Pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember atas Total Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio total pendapatan terhadap total aset tahun yang bersangkutan.
2. Imbal Hasil atas Aset dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
    (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total aset periode atau tahun yang bersangkutan.
3. Imbal Hasil atas Ekuitas dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
    2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember terhadap total ekuitas periode atau tahun yang bersangkutan.
4. Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
5. Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
6. Perhitungan Rasio Lancar adalah jumlah kas dan setara kas dengan aset yang jatuh tempo ≤1 tahun dibagi dengan liabilitas ≤1 tahun.
7. Gearing Ratio merupakan rasio yang dihitung dari pinjaman (termasuk utang obligasi) dibagi dengan jumlah modal. Total modal diambil dari ekuitas
    yang tercantum dalam laporan posisi keuangan.
8. Net Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara jumlah piutang sewa pembiayaan neto terhadap jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
9. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari yang telah dikurangi cadangan dibagi dengan total piutang neto.
10. Rasio dihitung dari Piutang > 90 hari dibagi dengan total piutang gross.
11. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025: Rp213.541.609.978; 2024: Rp379.022.902.797; 2023:
    Rp321.300.902.281) dibagi dengan beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
    Rp208.753.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024: Rp89.684.451.907; 2023:
    Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024: Rp6.071.275.201; 2023:
    Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp152.664.133.158; 2024: Rp272.732.757.529; 2023: Rp208.753.800.695),
    beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi aset takberwujud (Jun
    2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057).
12. Pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) (Jun 2025 (disetahunkan): Rp 427.083.219.956; 2024:
    Rp379.022.902.797; 2023: Rp321.300.902.281) dibagi dengan pembayaran pokok dan bunga dari interest bearing debt untuk periode enam bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (Jun 2025: Rp2.432.433.425.905; 2024:
    Rp2.046.632.757.530; 2023: Rp1.615.977.800.695). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak penghasilan (Jun 2025: Rp41.886.077.948; 2024:
    Rp89.684.451.907; 2023: Rp92.966.398.235) ditambah dengan beban pajak final atas pendapatan bunga (Jun 2025: Rp4.956.792.120; 2024:
    Rp6.071.275.201; 2023: Rp3.621.892.620), beban bunga dari interest bearing debt (Jun 2025: Rp160.158.296.286; 2024: Rp272.732.757.529; 2023:
    Rp208.753.800.695), beban depresiasi aset tetap (Jun 2025: Rp6.529.222.159; 2024: Rp13.821.962.434; 2023: Rp14.979.005.674), beban amortisasi
    aset takberwujud (Jun 2025: Rp11.221.468; 2024: Rp126.157.302; 2023: Rp979.805.057). Rasio DSCR Perseroan dibawah 1x tidak berdampak pada
    kemampuan pembayaran Perseroan. Perseroan mengantisipasi kemampuan dalam melakukan pelunasan atas utang pokok melalui penerimaan cicilan
    dari konsumen dan pelunasan bunga melalui pendapatan yang dihasilkan oleh Perseroan.
13. Rasio imbal hasil atas aset, imbal hasil atas ekuitas, total pendapatan/total aset dan Debt service coverage ratio per periode 30 Juni 2025 disetahunkan
    dikarenakan laba setelah pajak, total pendapatan dan EBITDA yang digunakan dalam perhitungan rasio keuangan tersebut masih dalam periode 6
    bulan sehingga harus disetahunkan supaya dapat diperbandingkan dengan perhitungan rasio yang sama per 31 Desember 2024 dan 2023. Selain itu
    berdasarkan petunjuk pengisian SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 Penilaian dilakukan per posisi dan periode selama 12 (dua belas) bulan terakhir
    untuk parameter atau indikator yang bersifat kuantitatif.




                                                                            15
Page 34
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama -sama
dengan ikhtisar data keuangan penting dan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, dan dan
untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

1. Analisis Laporan Keuangan
                                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                        30 Juni                          31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2025*                    2024                   2023
  Total Aset                                                        6.598.479.877.547      5.846.645.729.273       5.079.280.536.263
  Total Liabilitas                                                  5.129.040.088.646      4.408.949.079.792       3.702.493.941.751
  Total Ekuitas                                                     1.469.439.788.901      1.437.696.649.481       1.376.786.594.512
*Tidak diaudit

Aset

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total aset Perseroan sebesar Rp6.598.479.877.547, mengalami kenaikan sebesar
Rp751.834.148.274 atau naik sebesar 12,86% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp5.846.645.729.273 adalah karena
meningkatnya kas dan kas pada bank-neto sebesar Rp1.043.622.304.109 atau 227,18% menjadi Rp1.502.984.315.851 dari
Rp459.362.011.742 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan kas dan kas pada bank - neto pada Juni 2025 adalah untuk mendukung
kegiatan usaha bisnis Perseroan. Langkah tersebut dianggap perlu untuk menjaga kelangsungan operasional Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya baik untuk pencairan baru Finance Lease (new booking) maupun untuk refinancing pinjaman yang akan
jatuh tempo dalam kurun waktu beberapa bulan mendatang.

Jumlah stock approval pada bulan Juni 2025 yaitu sekitar Rp788 miliar. Dengan demikian Perseroan perlu mempersiapkan dana
operasional (standby fund) yang cukup tinggi sebagai langkah antisipasi dari kondisi pasar global yang kurang kondusif. Mata u ang rupiah
juga terdepresiasi hingga mencapai lebih dari Rp16.233 dengan ketatnya likuiditas di pasar.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp 5.846.645.729.273 atau meningkat sebesar 15,11% atau setara
dengan Rp767.365.193.010 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.079.280.536.263.Peningkatan total aset
pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang sewa pembiayaan - neto sebesar Rp532.152.308.293 atau sebesar
11,45% menjadi Rp5.179.493.358.125 dari Rp4.647.341.049.832 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini juga sejalan dengan
peningkatan dalam pemberian pembiayaan yang berdampak dari pemulihan ke giatan utama Perseroan serta kondisi makro ekonomi yang
sudah mulai stabil dan terkendali.

Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total liabilitas Perseroan sebesar Rp5.129.040.088.646, mengalami kenaikan
Rp720.091.008.854 atau naik sebesar 16,33% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp4.408.949.079.792. Kenaikan total
liabilitas ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang obligasi-neto per 30 Juni 2025 sebesar Rp498.949.781.810 atau 32,09%
yang merupakan kebijakan Perseroan dalam strategi diversifikasi pendaaan sebagai modal kerja pembiayaan dalam mendukung kegiatan
usaha bisnis Perseroan. Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 sebesar
Rp500.000.000.000 efektif pada bulan Maret 2025. Perseroan tetap menjaga pemenuhan ketentuan DER yaitu sebesar 3,36X per 30 Juni
2025 (Batas max 10X).
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp4.408.949.079.792 atau meningkat sebesar 19,08% atau
setara dengan Rp706.455.138.041 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.702.493.941.751. Peningkatan
total liabilitas pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang obligasi-neto dengan penerbitan obligasi III sebesar
Rp700.000.000.000 efektif pada tahun 2024 serta peningkatan pinjaman bank sebagai modal kerja pembiayaan dalam mendukung kegiatan
usaha Perseroan yang meningkat serta seiring dalam mendukung peningkatan pembiayaan baru selama tahun 2024. Perseroan tetap
menjaga pemenuhan ketentuan DER yaitu sebesar 2,95X per 31 Desember 2024 (Batas max 10X).

Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total ekuitas Perseroan sebesar Rp1.469.439.788.901, mengalami kenaikan
Rp31.743.139.420 atau naik sebesar 2,21% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp1.437.696.649.481. Peningkatan total
ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar Rp36.748.801.223 atau sebesar 8,43% dari Rp434.896.371.060 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp470.645.172.283
pada tanggal 30 Juni 2025 serta penurunan sebesar Rp1.000.000.000 menjadi saldo laba yang telah digunakan penggunaannya.



                                                                  16
Page 35
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.437.696.649.481 atau meningkat sebesar 4,42% atau setara
dengan Rp60.910.054.969 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.376.786.594.512. Peningkatan total
ekuitas pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar
Rp74.059.207.780 atau sebesar 20,47% dari Rp360.837.163.280 pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp 434.896.371.060 pada
tanggal 31 Desember 2024.

2.   ANALISIS LABA RUGI
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                            30 Juni                                  31 Desember
                  URAIAN
                                                 2025*                  2024*                 2024                   2023
 PENDAPATAN
 Pendapatan sewa pembiayaan                    286.661.599.058        264.268.433.918     542.082.214.034        461.044.937.425
 Penerimaan atas piutang yang
       dihapusbukukan                                        -        500.000.000,000         500.000.000                      -
 Pendapatan bunga                               24.783.963.644         11.619.130.628      30.356.383.481         18.109.466.576
 Pendapatan lain-lain                            2.692.481.586          1.297.515.833       3.235.091.904          5.309.971.990
 TOTAL PENDAPATAN                              314.138.044.288        277.685.080.379     576.173.689.419        484.464.375.991
 BEBAN
 Gaji, tunjangan dan kesejahteraan
   karyawan lainnya                             50.150.803.978         50.295.581.745      93.775.617.182         93.256.494.173
 Beban umum dan administrasi                    36.023.527.440         42.290.841.774      89.935.946.503         77.061.196.020
 Beban pembiayaan                              160.158.296.286        125.233.772.753     272.732.757.529        208.753.800.695
 Penyisihan/(pembalikan) kerugian
   penurunan nilai piutang sewa
   pembiayaan                                   11.911.758.076          1.889.895.925        6.774.880.233          5.617.885.993
 Penyisihan/(pembalikan) kerugian
   penurunan nilai piutang lain-lain dari
   aset yang dibiayai                          (5.746.807.710)          3.610.858.330       10.502.924.753          2.118.519.399
 Penyisihan/(pembalikan) kerugian
   penurunan nilai kas pada bank                  (10.119.001)           (31.771.299)            5.505.813             20.190.493
 Kerugian penyelesaian piutang lain - lain
   dari aset yang dibiayai                      14.807.715.151            981.367.459       6.690.330.298          1.047.998.363
 TOTAL BEBAN                                   267.295.174.220        224.270.546.687     480.417.962.311        387.876.085.136
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL
   DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                 46.842.870.068         53.414.533.692       95.755.727.108          96.588.290.855
 Beban pajak final atas pendapatan bunga       (4.956.792.120)        (2.323.825.007)      (6.071.275.201)         (3.621.892.620)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN                                 41.886.077.948         51.090.708.685        89.684.451.907         92.966.398.235
 Beban pajak penghasilan                       (5.137.276.725)        (9.679.801.431)     (15.625.244.127)       (22.348.552.269)
 LABA TAHUN BERJALAN                           36.748.801.223         41.410.907.254        74.059.207.780         70.617.845.966

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
   rugi
   Pengakuan keuntungan/(kerugian)
   aktuarial                                      180.823.800              53.586.536          812.462.736          2.115.875.745
   Pajak terkait                                  (39.781.236)           (11.789.038)        (178.741.802)          (465.492.664)

  Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Keuntungan atas lindung nilai arus kas     (6.598.338.932)        (8.157.097.942)     (17.670.350.955)         33.722.878.536
    Pajak terkait                                1.451.634.565          1.794.561.547        3.887.477.210         (7.419.033.278)
  Penghasilan Komprehensif Lain - Neto         (5.005.661.803)        (6.320.738.897)     (13.149.152.811)         27.954.228.339
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
    TAHUN BERJALAN                              31.743.139.420         35.090.168.357       60.910.054.969         98.572.074.305
  LABA PER SAHAM DASAR                                  36.749                 41.411               74.059                 70.618
*Tidak diaudit

PENDAPATAN

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total pendapatan Perseroan sebesar Rp314.138.044.288, mengalami kenaikan
Rp36.452.963.909 atau naik sebesar 13,13% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp277.685.080.379. Kenaikan total pendapatan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp 22.393.165.140 atau meningkat
sebesar 8,47% dari tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang sewa pembiayaan pada tahun 2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total pendapatan Perseroan adalah sebesar Rp576.173.689.419 mengalami kenaikan sebesar
Rp91.709.313.428 atau naik sebesar 18,93% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp484.464.375.991.
Peningkatan total pendapatan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari pendapatan
sewa pembiayaan sebesar Rp81.037.276.609 atau meningkat sebesar 17,58% dari tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh
tumbuhnya piutang sewa pembiayaan pada tahun 2024.


                                                                 17
Page 36
BEBAN

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total beban Perseroan sebesar Rp267.295.174.220, mengalami kenaikan
Rp43.024.627.533 atau naik sebesar 19,18% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp224.270.546.687. Kenaikan total beban ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban pembiayaan sebesar Rp34.924.523.533 atau sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun 2024.
Peningkatan beban pembiayaan adalah seiring dengan kenaikan total liabilitas dalam mendukung pertumbuhan bisnis di tahun 2025.
Peningkatan atas liabilitas tersebut antara lain dari pinjaman bank dan utang obligasi Perseroan pada tahun 2025. Peningkatan saldo
pinjaman bank dan utang obligasi adalah sebesar 16,31%. Sedangkan peningkatan beban pembiayaan sekitar 27,89% yang disertai
dengan peningkatan jumlah pendapatan Perseroan sekitar 13,13%.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total beban Perseroan adalah sebesar Rp480.417.962.311 atau meningkat sebesar 23,86% atau setara
dengan Rp92.541.877.175 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp387.876.085.136. Peningkatan total beban
pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh kenaikan beban pembiayaan sebesar Rp63.978.956.834 atau sebesar 30,65% dibandingkan
dengan tahun 2023. Peningkatan beban pembiayaan adalah seiring dengan kenaikan total liabilitas dalam mendukung pertumbuhan bisnis
di tahun 2024. Peningkatan atas liabilitas tersebut antara lain dari pinjaman bank dan utang obligasi Perseroan pada tahun 2024.
Peningkatan saldo pinjaman bank dan utang obligasi adalah sebesar 20,70%. Sedangkan peningkatan beban pembiayaan sekitar 30,65%
yang disertai dengan peningkatan jumlah pendapatan Perseroan sekitar 1 8,93%.

LABA TAHUN BERJALAN

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 total laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp36.748.801.223, mengalami
penurunan Rp4.662.106.031atau turun sebesar 11,26% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp41.410.907.254. Penurunan laba
periode berjalan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah beban Perseroan dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 sebesar Rp43.024.627.533 atau sebesar 19,18% menjadi Rp267.295.174.220 dari Rp224.270.546.687. Hal ini terutama bersumber
dari peningkatan beban pembiayaan seiring dengan kenaikan total liabilitas dalam mendukung pertumbuhan bisnis dalam tahun 2025.
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan juga meningkat sejalan dengan peningkatan pertumbuhan piutang sewa
pembiayaan pada 2025.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total laba tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp74.059.207.780 atau meningkat sebesar 4,87%
atau setara dengan Rp3.441.361.814 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp70.617.845.966. Peningkatan
total laba tahun berjalan pada tahun 2024 adalah karena terdapat beban penyesuaian pajak penghasilan badan tahun sebelumnya sebesar
Rp3.759.211.785 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2020 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini juga
disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendapatan Perseroan sebesar Rp 91.709.313.428 atau sebesar 18,93% menjadi
Rp576.173.689.419 dari Rp484.464.375.991. Hal ini bersumber dari peningkatan pendapatan sewa pembiayaan sebesar
Rp81.037.276.608 dengan bertumbuhnya piutang sewa pembiayaan pada tahun 2024. Peningkatan ini juga diikuti dengan peningkatan
beban Perseroan pada tahun tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp92.541.877.175 atau sebesar 23,86% menjadi Rp480.417.962.311
dari Rp387.876.085.136.

3.   ANALISIS ARUS KAS
                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                       30 Juni                                 31 Desember
                      URAIAN
                                                             2025*                   2024*                2024                  2023
  Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi             309.689.710.760         (61.471.089.004)   (488.594.397.918)    (711.957.486.093)
  Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi             (651.681.916)          (3.040.793.269)      (4.094.902.088)      (5.194.129.642)
  Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan            734.587.499.888         594.796.352.447      672.254.574.451      628.414.744.518
  Penurunan neto kas dan kas pada bank                 1.043.625.528.732         530.284.470.174      179.565.274.445     (88.736.871.217)
  Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan kas
    pada bank                                                (13.343.624)             27.380.065          36.932.507            (960.454)
  Kas dan kas pada bank awal tahun                       459.401.717.705         279.799.510.753     279.799.510.753      368.537.342.424
  Kas dan kas pada bank akhir tahun                    1.503.013.902.813         810.111.360.992     459.401.717.705      279.799.510.753
*Tidak diaudit

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan sebesar
Rp309.689.710.760, mengalami kenaikan Rp371.160.799.764 atau naik sebesar 603,80% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp(61.471.089.004). Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas yang berasal dari pembayaran angsuran dari
transaksi sewa pembiayaan sebesar Rp202.646.787.612 atau sebesar 12,36% dari sebesar Rp1.639.149.759.602 untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.841.796.547.214 untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.




                                                                      18
Page 37
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan adalah sebesar Rp(488.594.397.918)
atau menurun sebesar 31,37% atau setara dengan Rp223.363.088.175 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp(711.957.486.093). Penurunan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas yang berasal dari
pembayaran angsuran dari transaksi sewa pembiayaan sebesar Rp575.827.093.174 atau sebesar 20,46% dari sebesar
Rp2.814.687.444.343 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp3.390.514.537.517 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan sebesar
Rp(651.681.916), mengalami penurunan Rp2.389.111.353 atau turun sebesar 78,57% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp (3.040.793.269). Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya kas neto yang digunakan untuk pembelian aset tetap (peralatan
kantor) sebesar Rp1.410.163.259 atau sebesar 81,30% dari sebesar Rp1.734.532.834 untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp324.369.575 untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp(4.094.902.088)
atau menurun sebesar -21,16% atau setara dengan Rp1.099.227.554 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp(5.194.129.642). Penurunan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh menurunnya kas neto yang digunakan untuk pembelian aset
tetap (pengembangan gedung yang disewa dan peralatan kantor) sebesar Rp 1.388.293.984 atau sebesar 40,91% dari sebesar
Rp3.393.671.130 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.005.377.146 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 30 Juni 2024
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan sebesar
Rp734.587.499.888, mengalami kenaikan Rp139.791.147.441 atau naik sebesar 23,50% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp594.796.352.447. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kas neto yang diperoleh dari total penerimaan pinjaman bank
serta penerbitan obligasi sebesar Rp70.120.000.000 atau sebesar 5,58% dari sebesar Rp1.185.880.000.000 untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.256.000.000.000 untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan adalah sebesar Rp672.254.574.451
atau meningkat sebesar 6,98% atau setara dengan Rp43.839.829.933 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp628.414.744.518. Peningkatan pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya kas neto yang diperoleh dari penerimaan
pinjaman bank sebesar Rp958.380.000.000 atau sebesar 239,60% dari sebesar Rp400.000.000.000 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp1.358.380.000.000 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan juga
penurunan kas neto yang digunakan untuk pelunasan pinjaman bank sebesar Rp723.375.000.000 atau sebesar 255,72% dari sebesar
Rp282.875.000.000 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp1.006.250.000.000 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.




                                                                19
Page 38
VI.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan Ini diterbitkan.

Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan:
•     Pengunduran diri Hajime Kawamura selaku Presiden Direktur Perseroan dan pengangkatan Masayuki Koda yang telah lulus uji
      kemampuan dan kepatutan berdasarkan keputusan OJK, selaku Presiden Direktur Perseroan sejak tanggal 22 Agustus 2025; dan
•     Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dengan Oversea Chinese Banking Corporation Limited pada tanggal 04 Agustus
      2025, sebesar USD 30,000,000.-




                                                             20
Page 39
VII.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
          KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1.     PENDIRIAN DAN UMUM

Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dan Perseroan didirikan dengan nama PT Hino Finance Indonesia berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Hino Finance Indonesia No.45 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH, Notaris
di Jakarta dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan No.AHU-17318.40.10.2014 tanggal 14 Juli 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0071742.40.80.2014 tanggal
14 Juli 2014, (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 49627 dari Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 2014.

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:


                                                                       Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham               (%)
                         Keterangan
                                                                   Total Saham               Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                              400.000                     400.000.000.000
 Pemegang Saham
 - PT Indomobil Multi Jasa Tbk.                                            66.666                        66.666.000.000       66,66
 - Summit Global Auto Management B.V.                                      33.334                        33.334.000.000       33,34
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                100.000                       100.000.000.000      100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                               300.000                       300.000.000.000

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah beberapa
kali diubah dimana perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.46 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta
Barat dan telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU 0033348.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024; (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: (a) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-013-0134257 tanggal 6 Juni 2024; (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210962 tanggal 6 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0111254.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 001149 dari Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 005 tanggal 17 Januari 2025. (selanjutnya disebut ”Akta No.46/2024”), perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
ini adalah perubahan terhadap ketentuan: (i) pasal 3 Ayat (2) mengenai penyesuaian kembali atas KBLI Tahun 2020; dan (ii) Pasal 15
Ayat (3) mengenai masa jabatan Dewan Komisaris dimana telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia tanggal 24 April 2024.

Perubahan terhadap Anggaran Dasar yang terjadi sejak Akta Pendirian sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan telah
dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.     KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR

Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang
pembiayaan:

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebagai berikut:
1. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/penanaman modal, rehabilitas,
    modernisasi, ekspansi, perluasan atau relokasi tempat usaha tempa/ penanaman modal yang diberikan kepada debitur.
2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang digunakan dalam satu siklus aktivitas
    usaha debitur.
3. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan debitur untuk keperluan konsumsi dan bukan untuk
    keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang disepakati.
4. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis imbalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
    dan/atau
5. Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini dijalankan adalah:
1. Melakukan Pembiayaan Investasi, dalam bentuk:
   Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback); dan
2. Melakukan Pembiayaan Modal Kerja, dalam bentuk:
   Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback).




                                                                  21
Page 40
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Perseroan: 9120303111672 tanggal 18 Juli 2022,
Kode KBLI : 64911 Perusahaan Pembiayaan Konvensional.

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Saat Pendirian

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                      Keterangan                                                                                       (%)
                                                                Total Saham            Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                            400.000               400.000.000.000
 Pemegang Saham
 - PT Indomobil Multi Jasa Tbk.                                           66.666               66.666.000.000                 66,66
 - Summit Global Auto Management B.V.                                     33.334               33.334.000.000                 33,34
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               100.000              100.000.000.000                100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                              300.000              300.000.000.000

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terakhir

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Mkn, Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0013631.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018; (ii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0218882 tanggal 5 Juli 2018; (iii) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-021883 tanggal
5 Juli 2018; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086426.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03.0266295 tanggal
20 Mei 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019; dan (ii) diumumkan
dalam Tambahan No.19243 dari BNRI No.62 tanggal 2 Agustus 2019, juncto Akta No. 18/2020, yakni sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham           Persentase
                        Keterangan
                                                                   Total Saham             Nilai Nominal (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                                              1.000.000             1.000.000.000.000
 Pemegang Saham
 - Hino Motors Ltd                                                            400.000              400.000.000.000            40,00
 - PT Indomobil Multi Jasa Tbk.                                               400.000              400.000.000.000            40,00
 - Summit Global Auto Management B.V.                                         200.000              200.000.000.000            20,00
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  1.000.000            1.000.000.000.000           100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                                         -                            -

4.   PERIZINAN

Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:

a.    Perseroan telah memperoleh izin usaha perusahaan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner
      Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
      Pembiayaan kepada PT Hino Finance Indonesia juncto Surat OJK No.S-5143/NB.111/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang
      perubahan alamat kantor pusat PT Hino Finance Indonesia.

      Adapun izin untuk melakukan kegiatan usaha tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usahanya dan izin tersebut
      tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.

b.    Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan OJK No.47/POJK.05/2020 tanggal 17 November 2020 Tentang Perizinan
      Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Peraturan OJK No.47/2020), dimana
      Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan nomor anggota 1281/JKT/X/14.

      Adapun keanggotaaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan
      usahanya dan keanggotaan tersebut tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.




                                                                22
Page 41
c.    Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120303111672 yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022.

      Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usahanya dan izin tersebut
      tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.

d.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan No.70.621.466.5-002.000.

      Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usahanya dan NPWP
      tersebut tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.

5.   PENGURUS DAN PENGAWAS

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan pengurus dan pengawas Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No.41 tanggal 25 April
2022 yang dibuat dihadapan Drs. Benny FN Tadjoedin, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU-AH.01.09.0008596 tanggal 25 April 2022, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082313.AH.01.11.TAHUN 2022 pada
tanggal 25 April 2022, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Hino Finance Indonesia No.28 tanggal
14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, dan telah (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta
dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09.0033483
tanggal 15 Juli 2022, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0136243.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 15 Juli 2022, juncto
Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Hino Finance Indonesia No.1 tanggal 1 Pebruari 2023 yang dibuat
dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, dan telah (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0058296 tanggal 1 Pebruari
2023, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0022624.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal 1 Pebruari 2023, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No.4 tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat
dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09.0115107 tanggal 3 Mei 2023,
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0083977.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal 3 Mei 2023, juncto Akta Pernyataan Sirkuler
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hino Finance Indonesia No.61 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat
dihadapan Wiwik Condro, SH, Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09.0061967 tanggal 13 Februari
2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0031977.AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 13 Februari 2024 Juncto Akta
No.46/2024, juncto Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 28 April 2025, sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No. 34 dan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hino Finance Indonesia No. 35, keduanya tertanggal 19 Mei 2025, dan keduanya dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0264003 tanggal
26 Mei 2025, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115162.AH.01.11 TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025, juncto Keputusan
Sirkuler tanggal 19 Agustus 2025, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Hino Finance Indonesia No. 52 tanggal 22 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Barat, (ii) diberitahukan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0334021 tanggal 4 September 2025, (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0207000.AH.01.11.TAHUN 2025 pada tanggal 4 September 2025

Susunan susunan pengurus dan pengawas Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               : Jusak Kertowidjojo
Komisaris                        : Kazuki Sato
Komisaris                        : Takashi Muto
Komisaris                        : Takayuki Tsuchida
Komisaris Independen             : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Komisaris Independen             : S. Ismail Tjitrabudi




                                                                   23
Page 42
Direksi
Presiden Direktur              : Masayuki Koda
Direktur                       : Anita Kumala Siswady
Direktur                       : Agus Susanto Darmadhi
Direktur                       : Budi Arifianto Wibisana
Direktur                       : Taiki Onoue
Direktur                       : Markus Hotma Febrianto Panjaitan
Direktur                       : Antonius Trisnadi Bayu Putra

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbikan, tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham Perseroan.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) yang mengangkatnya sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan kelima yang akan diadakan pada tahun
2029, kecuali Bapak Takashi Muto (Komisaris) dan Bapak Takayuki Tsuchida (Komisaris) terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang
mengangkatnya pada tanggal 28 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan kelima yang akan diadakan pada tahun
2030.

Para anggota Direksi Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan kedua yang akan diadakan pada tahun 2026, kecuali (i) Bapak Taiki Onoue (Direktur
Keuangan) terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkatnya pada tanggal 28 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan kedua yang akan diadakan pada tahun 2027; dan (ii) Bapak Masayuki Koda (Presiden Direktur) terhitung sejak tanggal
RUPS yang mengangkatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan
pada tahun 2027.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan dalam : (i) Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan
Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
- Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama,
   pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
   anggota Direksi Perseroan.
- Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota direksi terkait Penawaran Umum Efek
   Bersifat Utang atau Pencatatannya di Bursa Efek.
- Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
   sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
- Seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Berikut merupakan keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris:

                               Takashi Muto
                               Komisaris

                               Warga Negara Jepang, usia 50 tahun.
                               Memperoleh gelar Bachelor of Health and Physical Education di bidang Health and Physical Education
                               dari Universitas Tsukuba pada tahun 1999.

                               Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai
                               Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain,
                               antara lain:

                                      Periode                               Jabatan & Nama Perusahaan
                                   1999 – 2003       Staf Senior Phoenix Co., Ltd.
                                   2003 – 2007       Asisten manajer Hino Motors, Ltd.(Jepang)
                                   2007 – 2013       Koordinator Eksekutif Hino Motors Sales U.S.A., Inc.
                                   2013 – 2018       Deputy General Manager Hino Motors, Ltd. (Jepang)
                                   2018 – 2022       General Director (CEO) Hino Motors Vietnam, Ltd.



                                                                24
Page 43
                                     2022 – 2023       General Manager Hino Motors, Ltd. (Jepang)
                                     2023 – 2025       Presiden Direktur PT Hino Motors Sales Indonesia
                                
                                     2023 – 2025       Presiden Komisaris PT Hino Motors Manufacturing Indonesia

Direksi:

                                Masayuki Koda
                                Presiden Direktur

                                Warga Negara Jepang, usia 62 tahun.
                                Memperoleh gelar Bachelor of Arts di bidang Spanish Language and Hispanics Studies dari Universitas
                                Sophia pada tahun 1985.

                                Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2025 hingga saat ini. Selain menjabat sebagai
                                Presiden Direktur di Perseroan, beliau juga pernah menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara
                                lain:

                                       Periode                                 Jabatan & Nama Perusahaan
                                     1985 – 1993       Member (Staff) Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
                                     1993 – 1997       Manager Corporate Planning Mazda Motor of America, Inc. (Irvine, AS)
                                     1997 – 1999       Assistant to General Manager Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
                                     1999 – 2000       Managing Director Daihatsu Autohandels GmbH (Wina, Austria)
                                     2000 – 2003       Managing Director – Chief Financial Officer (CFO) Daihatsu Deutschland GmbH
                                                       (Krefeld, Jerman)
                                     2003 – 2004       Assistant to General Manager Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
                                     2004 – 2007       Managing Director Werbas AG (Stuttgart, Jerman)
                                     2007 – 2011       Presiden Direktur Ace Auto Lease Corporation (Tokyo, Jepang)
                                     2011 – 2012       Managing Director PT Summit Oto Finance (Jakarta, Indonesia)
                                     2012 – 2016       Wakil Presiden Eksekutif General Manager Sumitomo Corporation of Thailand
                                                       (Bangkok, Thailand)
                                     2016 – 2017       Presiden Direktur Asistant General Manager of Thailand (Bangkok, Thailand)
                                     2017 – 2022       Presiden Direktur Sumitomo Corporation Power and Mobility (Tokyo, Jepang)
                                     2020 – 2022       General Manager Sumitomo Corporation (Nagoya, Jepang)
                                     2022 – 2024       Assistant General Manager Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang)
                                     2016 – 2025       Corporate Officer Sumitomo Corporation
                                     2024 – 2025       Penasihat Senior Sumitomo Corporation (Tokyo, Jepang) – bertanggung jawab
                                                       atas Beyond Mobility SBU
                                     2025 – 2025       Management di Hino Motors Ltd (Tokyo, Jepang)

                        
6.   TATA KELOLA PERUSAHAAN PERIZINAN

Praktik penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – “GCG”) merupakan salah satu kunci utama
bagi Perseroan dalam mencapai tujuan bisnis dan keberlanjutan usaha. Penerapan GCG tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja
Perusahaan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan Perseroan. Bagi Perseroan, praktik
penerapan prinsip GCG menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan Perseroan secara profesional dan terpercaya.
Berlandaskan pemahaman tersebut, Perseroan mendasari seluruh kegiatan operasional pada prinsip-prinsip GCG yang berlaku secara
umum.

Adapun prinsip GCG yang diterapkan Perseroan terdiri dari nilai keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Penerapan kelima prinsip tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan aktivitas bisnis
Perseroan. Perseroan juga memiliki unit-unit kerja yang bertugas mengawasi dan melakukan evaluasi implementasi GCG secara periodik
dan independen agar dapat ditingkatkan ke depannya.

Struktur tata kelola Perseroan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUPT dan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
Dewan Komisaris, Direksi, serta organ-organ pendukung lainnya seperti Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengendalian Internal, dan Komite
Audit. Penyusunan struktur ini juga memperhatikan pemetaan fungsi atau kegiatan usaha berdasarkan standar etika bisnis serta
memastikan mekanisme check and balance dapat berjalan dengan efektif.




                                                                  25
Page 44
DEWAN KOMISARIS

Uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen Perseroan dalam 1 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya dalam Perseroan sebagai berikut:
1.    Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
      Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi, yang dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
      dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2.    Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan
      dan usaha Perseroan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Dewan Komisaris memastikan bahwa komite-komite yang telah dibentuk Dewan Komisaris menjalankan tugasnya secara efektif.
4.    Dewan Komisaris secara berkala meminta anggota Direksi untuk memberikan penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan
      sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
5.    Dewan Komisaris wajib:
      •      Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
      •      Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan perseroan lain;
      •      Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Debitur, Kreditur dan
pemangku kepentingan lainnya.

Dewan Komisaris memiliki kewenangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar sebagai berikut:
1.   Memasuki bangunan atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan.
2.   Memeriksa semua pembukuan, surat-surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain.
3.   Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
4.   Memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
     dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.

DIREKSI

Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai obyektif Perseroan dan
memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para pemegang saham.

Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan dan juga kondisi-kondisi internal
dan eksternal.

Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain:
1.    Direksi berwenang dan bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai
      maksud dan tujuan Perseroan dan setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya
      dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan
      dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2.    Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
      lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas (“UUPT”).
3.    Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
      organisasi.
4.    Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Perseroan, auditor eksternal maupun
      hasil pengawasan dari pihak lain.
5.    Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
6.    Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
7.    Direksi bertanggungjawab atas setiap informasi yang menyangkut Perseroan yang disampaikan kepada publik oleh Perseroan.
8.    Direksi wajib memberitahukan setiap pemegang saham mengenai tanggal, jumlah dan nilai setiap saham baru yang akan
      dikeluarkan.
9.    Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus
10. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dalam perbuatan hukum untuk:
     a.      Penunjukkan dan penentuan upah untuk akuntan publik independen sebagai auditor eksternal
     b.      Pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan keputusan mengenai upah mereka;
     c.      Pengesahan laporan keuangan untuk setiap tahun fiskal
     d.      Pengesahan rencana kerja jangka panjang
     e.      Setiap kegiatan yang dapat melanggar milik Hino Motors Ltd;
     f.      Penyerahan atau pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Perseroan kecuali untuk operasi administratif Perseroan
             yang disediakan oleh Pihak Ketiga;
     g.      Pendirian, pembubaran, pengambilalihan atau pengalihan anak perusahaan
     h.      Hal-hal lain yang diputuskan sebagai hal yang penting dan memiliki dampak material terhadap keuangan dan operasi
             Perseroan oleh Rapat Direksi.
     i.      Keputusan lain yang membutuhkan persetujuan dari RUPS berdasarkan hukum yang berlaku




                                                                 26
Page 45
Kewenangan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal
dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa tindakan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, atas tindakan dibawah ini memerlukan persetujuan dari RUPS sebagai berikut:
a. Penunjukan dan penentuan upah untuk akuntan publik independen sebagai auditor eksternal;
b. Pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan keputusan mengenai upah mereka;
c. Pengesahan laporan keuangan untuk setiap tahun fiskal;
d. Pengesahan rencana kerja jangka panjang;
e. Setiap kegiatan yang dapat melanggar hak atas kekayaan intelektual milik Hino Motors, Ltd
f. Penyerahan atau pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Perseroan kecuali untuk operasi administratif Perseroan yang
    disediakan oleh pihak Ketiga.
g. Pendirian, pembubaran, pengambilalihan atau pengalihan anak perusahaan.
h. Hal-hal lain yang diputuskan sebagai hal yang penting dan memiliki dampak material terhadap keuangan dan operasi Perseroan oleh
    Rapat Direksi; dan
i. Keputusan lain yang membutuhkan persetujuan dari RUPS berdasarkan hukum yang berlaku.

SEKRETARIS PERUSAHAAN
Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Anastasia Saraswati sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Surat
Direksi Perseroan No.556/HRD/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021. Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut ini adalah riwayat singkat Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Anastasia Saraswati
Warga Negara Indonesia, 35 tahun

Memperoleh gelar Sarjana di bidang Hukum dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun 2011, diikuti dengan gelar Magister
di bidang Kenotariatan dari Universitas Jayabaya, Jakarta pada tahun 2014 dan gelar Master of Business Innovation dari Monash University
pada tahun 2025.. Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2018 sebagai Operation Legal Manager. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Legal Manager di PT Digital Solutions Indonesia (2016 – 2017), Corporate Legal Assistant Manager di PT Bussan Auto Finance
(2015 – 2016) dan Asset Legal Section Head di PT Alfa Goldland Realty (Alam Sutera) (2012 – 2015).

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35/2014, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan antara lain
adalah:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
     Pasar Modal.
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
     1. Keterbukaan informasi kepada Masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan.
     2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu.
     3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
     4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
     5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
     6. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku
         kepentingan lainnya.

Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi melalui informasi di bawah ini:

                                         Sekretaris Perusahaan PT Hino Finance Indonesia
                                                      Indomobil Tower Lantai 17
                                                        Jl. MT. Haryono Kav.11
                                            Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara
                                                          Jakarta Timur 13330
                                                       Telepon: (021) 29827960
                                                       Faksimili: (021) 29827960
                                            E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id




                                                                  27
Page 46
KOMITE-KOMITE YANG DIMILIKI PERSEROAN

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam menjalankan kegiatan usahanya
Perseroan memiliki komite-komite yang terdiri dari:

1.   Komite Audit

Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners PT Hino Finance Indonesia No.060/LGLHFI/VII/2025 tertanggal 21 Juli
2025, susunan Komite Audit Perseroan yaitu sebagai berikut:

Ketua                : S. Ismail Tjitrabudi
Anggota              : Karel Tjahjadi
Anggota              : Indra Widjaja

2.   Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners PT Hino Finance Indonesia No.060/LGLHFI/VII/2025 tertanggal 21 Juli
2025, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:

Ketua                : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Anggota              : Jusak Kertowidjojo
Anggota              : Kazuki Sato
Anggota              : Takayuki Tsuchida
Anggota              : S. Ismail Tjitrabudi
Anggota              : Fafan Afandi Rachman

3.   Komite Pemantau Risiko

Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners PT Hino Finance Indonesia No.060/LGLHFI/VII/2025 tertanggal 21 Juli
2025, susunan Komite Pemantau Risiko yaitu sebagai berikut:

Ketua                : Stephanus Fransciscus Sutjipto Budiman
Anggota              : Jusak Kertowidjojo
Anggota              : Takashi Muto
Anggota              : S Ismail Tjitrabudi
Anggota              : Karel Tjahjadi

4.   Komite Manajemen Risiko

Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan POJK
No.48 Tahun 2024 dan POJK No. 42 Tahun 2024. Adapun susunan terakhir Komite Manajemen Risiko Perseroan sesuai dengan Piagam
Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua                            : Budi Arifianto Wibisana
Wakil Ketua                      : Masayuki Koda
Anggota                          : Anita Kumala Siswady
Anggota                          : Taiki Onoue

UNIT INTERNAL AUDIT

Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal,
Piagam Audit Internal telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak 14 Desember 2021, Perseroan juga telah
menunjuk dan mengangkat Argo Dumas Sayuto selaku Kepala Unit Internal Audit berdasarkan Surat Direksi No.554/HRD/XII/2021 tanggal
16 Desember 2021.

Adapun riwayat hidup Anggota Internal Audit adalah sebagai berikut:

Argo Dumas Sayuto – Kepala Audit Internal
Warga Negara Indonesia, 47 tahun.

Diangkat sebagai Kepalai Unit Internal Audit sejak 16 Desember 2021 sampai dengan saat ini. Memperoleh gelar Sarjana di bidang
Akuntansi dari Universitas Merdeka Malang pada tahun 2001 dan memiliki Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) Sebelumya menjabat
berbagai posisi di PT U Finance Indonesia sebagai Kepala Divisi Audit Internal & Anti-Fraud Unit, di PT Wahana Otomitra Multiarta sebagai
Kepala Audit Internal,di PT Balina Agung Perkasa sebagai Internal Audit dan di PT Sierad Pangan sebagai Audit Internal dan Akunting
Supervisor.



                                                                   28
Page 47
Maulana Hasanuddin
Warga Negara Indonesia, 37 tahun.

Menjabat sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I
pada tahun 2011. Sebelumya menjabat berbagai posisi di PT Clipan Finance Indonesia, Tbk sebagai Senior Staff Audit (2021– 2023),
di PT U Finance Indonesia sebagai Corporate Audit Supervisor (2014 – 2021), di PT Suzuki Finance Indonesia sebagai Field Auditor at
Head Office (2012 – 2014) dan di Kantor Akuntan Publik Hertanto, Sidik & Rekan sebagai External Audit (2011 – 2012).

SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Kebijakan Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System) merupakan suatu proses yang integral dari tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh karyawan, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset perusahaan dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System) terdiri atas unsur:
1) Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
2) Penilaian Risiko (Risk Assessment)
3) Kegiatan Pengendalian (Control Activities)
4) Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
5) Pemantauan (Monitoring)

Penerapan unsur Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan
Perseroan. Semua pihak di Perseroan bertanggungjawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal yang andal dan efektif.
Satuan Pengawasan Intern (“SPI”) sesuai dengan Piagam Audit Internal memiliki tanggung jawab untuk meyakinkan seluruh proses
pengendalian pada Perusahaan berjalan secara efektif. SPI juga bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Direksi serta Komite Audit
atas kecukupan dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal.

Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya SPI berpedoman pada Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang
ditetapkan melalui Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Nomor GP AUD 002 tentang Piagam Audit Internal, yang
telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 56/POJK.04/ 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Tugas dan tanggung jawab Divisi SPI sesuai Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) meliputi:
a. Menyusun rencana audit internal tahunan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan disetujui oleh Presiden Direktur;
b. Melaksanakan audit sesuai dengan rencana audit internal;
c. Memberikan saran perbaikan berdasarkan analisa dan bukti-bukti objektif atas temuan yang ada;
d. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
   pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Komite Audit;
f. Memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan oleh Manajemen dan memberitahukan kepada Manajemen dan Dewan Komisaris
   melalui Komite audit atas hasilnya;
i. Mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem Manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
j. Menyusun Piagam Audit Internal;
k. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Presiden Direktur.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Perseroan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara
elemen people, profit, and planet (3P). Program tanggung jawab sosial dan lingkungan disadari oleh Perseroan sebagai salah satu indikator
dalam mencapai keberhasilan usaha yang dijalankan disamping pencapaian target-target finansial. Dukungan Masyarakat terhadap
Perseroan turut menjadi faktor penentu dalam melihat keberhasilan usaha yang dijalankan.

Sebagai sebuah organisasi bisnis yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, Perseroan memandang program tanggung jawab sosial
dan lingkungan sebagai komponen penting guna menciptakan interaksi harmonis antara industri dengan lingkungan di mana Perseroan
berada. Perseroan berupaya memadukan keseluruhan dimensi melalui program-program yang dirancang secara komprehensif dengan
target sasaran program yang tepat.

Adapun kegiatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tahun 2025 adalah sebagai berikut:

           Jenis Kegiatan                                                 Keterangan Kegiatan
 Renovasi Sekolah                       Renovasi Gedung Sekolah Perguruan Rakyat 2, Jakarta
 Pelatihan Bahasa Inggris               Kegiatan pelatihan Bahasa Inggris secara online atau e-learning dengan tutor dari Amerika
                                        Serikat (Teachcast with Oxford) yang berkerjasama dengan PT Indomobil Edukasi Utama.
                                        Pelatihan Bahasa Inggris diberikan kepada pelajar SMP Maria Immacullata Marsudirini -
                                        Jogjakarta




                                                                   29
Page 48
            Jenis Kegiatan                                                Keterangan Kegiatan
    Pencegahan Tubercholosis (TB)      CSR dalam bidang kesehatan dalam rangka pencegahan Tubercholosis (TB) pada balita
                                       di Kelurahan Bidaracina, Jakarta
    Penanaman Pohon                    Penanaman 2.511 Pohon Mangrove di Ekowisata Wonorejo, Surabaya dan 1.400 pohon
                                       Mangrove di Pesisir Untia, Makasar

Selain daripada itu, edukasi kepada Masyarakat dilakukan melalui literasi keuangan yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Perseroan telah
melakukan kegiatan literasi keuangan sebagai bentuk perwujudan komitmen dalam program keuangan keberlanjutan dengan rincian
sebagai berikut:

      Jenis Kegiatan                                    Keterangan Kegiatan                                          Lokasi
     Edukasi Keuangan          Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan Posyandu Sartika 10,
                               serta pengelolaan keuangan kepada ibu rumah tangga untuk memberikan Cibitung
                               pemahaman atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan sehingga
                               para ibu rumah tangga dapat memilih dan menggunakan produk keuangan
                               yang aman untuk digunakan.

      Edukasi Keuangan       Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan             SMP Maria Immaculata
                             serta pengelolaan keuangan kepada pelajar untuk memberikan pemahaman           Marsudirini, Yogyakarta
                             atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan serta
                             pemahaman mengenai penanganan pengaduan konsumen.

      Edukasi Keuangan       Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan             SMP Perguruan Rakyat
                             serta pengelolaan keuangan kepada pelajar untuk memberikan pemahaman           2, Jakarta
                             atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan serta pemahaman
                             mengenai penanganan pengaduan konsumen.

      Edukasi Keuangan       Pengenalan mengenai lembaga keuangan, khususnya lembaga pembiayaan             Warga RW 07, Kelurahan
                             serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat untuk memberikan                  Bidara Cina, Jakarta
                             pemahaman atas manfaat dan risiko dari layanan jasa keuangan sehingga
                             mereka dapat memilih dan menggunakan produk keuangan yang aman untuk
                             digunakan.


7.     PERSEROAN

Diagram di bawah ini menunjukkan struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:






                                                                  30
Page 49
8.       SUMBER DAYA MANUSIA

Tenaga Kerja Asing

Saat ini Perseroan memiliki 2 (dua) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dan
Direktur Perseroan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing tersebut:

 No.           Nama                Jabatan         Warga Negara                      No.Surat Ijin                 Masa Berlaku
  1        Masayuki Koda       Presiden Direktur      Jepang          Ijin   Tinggal     Terbatas     Elektronik   8 Oktober 2025
                                                                      No. E25B2C1200JD250218264                    – 8 Oktober
                                                                                                                   2026
                                                                      Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
                                                                      Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
                                                                      Kesempatan           Kerja       Nomor
                                                                      B.3/126850/PK.04.01/IX/2025     tanggal
                                                                      25 September 2025 Tentang Pengesahan
                                                                      Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

     2     Taiki Onoue             Direktur            Jepang         Ijin  Tinggal   Terbatas        Elektronik   30        Januari
                                                                      No. 2C2C2C22JD000616-C                       2026           –
                                                                                                                   29        Januari
                                                                      Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan        2027
                                                                      Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
                                                                      Kesempatan           Kerja       Nomor
                                                                      B.3/173698/PK.04.01/XII/2025    tanggal
                                                                      11 Desember 2025 Tentang Pengesahan
                                                                      Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Komposisi Karyawan

Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki karyawan sejumlah 295 orang, dengan komposisi sebanyak 281 karyawan tetap dan 14
karyawan tidak tetap.

Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan hingga tanggal 30 Juni 2025:

Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status Karyawan

                                                           30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                                            2025                               2024                   2023
 Tetap                                                      281                                291                    281
 Tidak Tetap                                                 14                                 18                    25
 Total                                                      295                                309                    306

Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Organisasi

                                                            30 Juni                                   31 Desember
                  Keterangan
                                                             2025                              2024                   2023
 Compliance                                                    4                                3                      4
 Corporate & HR                                                7                                7                      7
 Credit & Account Management                                  119                              123                    119
 Finance & Accounting, Corporate
 Planning                                                        24                             24                      27
 Information Communication Technology                            19                             19                      19
 Internal Audit                                                  3                              3                       4
 Anti Fraud                                                      1                              1                       0
 Marketing & Sales                                              118                            129                     126
 Total                                                          295                            309                     306




                                                                 31
Page 50
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jabatan

                                                            30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                                             2025                               2024                     2023
 Executive Officer                                            1                                  1                        1
 Manajer (Manajer ke atas)                                    25                                 24                      24
 Asst. manajer                                                30                                 34                      35
 Supervisor                                                   72                                 74                      70
 Staf                                                        167                                176                      176
 Total                                                       295                                309                      306

Tabel Komposisi Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                            30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                                             2025                               2024                     2023
 Sarjana (S1, S2, S3)                                        281                                295                      293
 Akademi (D1, D2, D3)                                         14                                 14                       13
 Total                                                       295                                309                      306

Tabel Komposisi Perseroan Menurut Jenjang Usia

                                                            30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                                             2025                               2024                     2023
 >=50 yrs                                                     5                                  3                        3
 40-49 yrs                                                    58                                 56                       38
 30-39 yrs                                                   179                                192                      199
 20-29 yrs                                                    53                                 58                       66
 < 20 yrs                                                      -                                  -                        -
 Total                                                       295                                309                      306

Tabel Komposisi Perseroan Menurut Lokasi

                                                            30 Juni                                    31 Desember
                Keterangan
                                                             2025                              2024                      2023
 DKI Jakarta                                                 152                               154                       155
 Banten                                                      28                                 31                       31
 Jawa Barat                                                  11                                 10                       10
 Jawa Timur                                                  24                                 24                       22
 Jawa Tengah                                                 13                                 13                       11
 Lampung                                                     16                                 16                       16
 Sumatra Utara                                               11                                 12                       12
 Riau                                                         6                                 12                       13
 Sumatera Selatan                                            12                                 14                       14
 Jambi                                                        8                                 8                         8
 Sulawesi Selatan                                            11                                 12                       14
 Sulawesi Tenggara                                            3                                 3                         -
 Total                                                       295                               309                       306

9.    PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Dalam menjalankan kegiatan normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi antara lain sebagai berikut:

                          Sifat Dari                                         Tujuan
     Pihak Afiliasi                            Nomor Perjanjian                            Nilai Transaksi        Masa Berlaku
                          Hubungan                                         Transaksi
 PT Multicentral      Dimiliki      oleh   -    Addendum 2026          -   Sewa ruang        1.654.084.975    -   01 Januari 2026
 Aryaguna             pemegang saham            Perjanjian Sewa            Indomobil                              s/d
                      tidak    langsung         Menyewa Ruang              Tower Lt. 17,                          31 Desember
                      yang sama                 Sewa Indomobil             Jl. MT.                                2026
                                                Tower No.                  Haryono Kav.
                                                605/MCA/XI/2025            11, Cawang



                                                                  32
Page 51
                       Sifat Dari                                         Tujuan
  Pihak Afiliasi                            Nomor Perjanjian                              Nilai Transaksi         Masa Berlaku
                       Hubungan                                          Transaksi
                                             tanggal 27                  Bidara Cina,
                                             November 2025,              Jatinegara,
                                             dibuat di bawah             Jakarta Timur
                                             tangan

                                        -    Addendum     No.        -   Sewa ruang           881.638.901
                                             584/MCA/XI/2025             Wisma
                                             tanggal 1 Januari           Indomobil II                         -   01 Januari 2026
                                             2026, dibuat di             Lt. 7, Jl. MT.                           s/d
                                             bawah tangan                Haryono Kav.                             31 Desember
                                                                         9, Cawang                                2026
                                                                         Bidara Cina,
                                                                         Jatinegara,
                                                                         Jakarta Timur

PT CSM              Dimiliki     oleh   24-20000169 tanggal          Sewa 1 unit Mobil         32.634.000     19-02-2028
Corporatama         pemegang saham      12 April 2024                Toyota Avanza
                    tidak    langsung                                1.5 G CVT tahun
                    yang sama                                        2024

PT CSM              Dimiliki     oleh   23-2000165 tanggal           Sewa 1 unit Mobil         55.278.000     23-11-2026
Corporatama         pemegang saham      20 Oktober 2023              Toyota     Innova
                    tidak    langsung                                Zenix 2.0 G AT
                    yang sama                                        tahun 2023

PT          CSM     Dimiliki     oleh   24-2000027 tanggal           Sewa 1 unit Mobil         40.959.000     25-05-2027
Corporatama         pemegang saham      28 Februari 2024             Nissan Livina AT
                    tidak    langsung                                tahun 2024
                    yang sama

PT          CSM     Dimiliki     oleh   24-2000036 tanggal           Sewa 1 unit Mobil         39.627.000     23-06-2027
Corporatama         pemegang saham      25 Maret 2024                Toyota New Rush
                    tidak    langsung                                G AT tahun 2024
                    yang sama

PT          CSM     Dimiliki     oleh   24-2000068 tanggal           Sewa 1 unit Mobil         35.964.000     12-09-2027
Corporatama         pemegang saham      20 Juni 2024                 Toyota Avanza G
                    tidak    langsung                                1.3 CVT tahun
                    yang sama                                        2024

Hino Motors, Ltd.   Pemegang saham      HN-LG-2301                   Penjaminan               372.466.647     Berlaku dan mengikat
                                        HN-LG-2305                   Utang                                    bagi Perseroan dan
                                                                                          Nilai Outstanding   Hino           Motors,
                                        Seluruhnya tertanggal                             per 30 Juni 2025    Ltd.hingga masing-
                                        28 April 2023                                      Rp162.555.994      masing fasiitas kredit
                                                                                                              telah berakhir/jatuh
                                                                                                              tempo berdasarkan
                                                                                                              PK MUFG dan PK
                                                                                                              SMBCI sebagaimana
                                                                                                              diuraikan dalam tabel
                                                                                                              Perjanjian-Perjanjian
                                                                                                              Penerimaan Fasilitas
                                                                                                              Kredit/Pinjaman
                                                                                                              di bawah ini

Sumitomo            Pemegang saham      JEK-LG-23-73                 Penjaminan               186.233.323     Berlaku dan mengikat
Corporation         tidak langsung      JEK-LG-23-72                 Utang                                    bagi Perseroan dan
                                                                                          Nilai Outstanding   Sumitomo
                                        Seluruhnya tertanggal                             per 30 Juni 2025    Corporation, hingga
                                        28 April 2023                                        Rp81.277.997     masing-masing
                                                                                                              fasiitas kredit telah
                                                                                                              berakhir/jatuh tempo
                                                                                                              berdasarkan       PK
                                                                                                              MUFG, dan PK SMBCI
                                                                                                              sebagaimana



                                                                33
Page 52
                           Sifat Dari                                          Tujuan
   Pihak Afiliasi                                Nomor Perjanjian                               Nilai Transaksi          Masa Berlaku
                           Hubungan                                           Transaksi
                                                                                                                      diuraikan dalam tabel
                                                                                                                      Perjanjian-Perjanjian
                                                                                                                      Penerimaan Fasilitas
                                                                                                                      Kredit/Pinjaman
                                                                                                                      di bawah ini

 PT Tritunggal Inti     Dimiliki     oleh    Masing-masing                 Penjaminan              Tidak terdapat     Berlaku dan mengikat
 Permata                pemegang saham       berdasarkan Letter of         Utang                    nilai transaksi   bagi Perseroan dan
                        tidak    langsung    Guarantee tanggal                                                        PT Tritunggal Inti
                        yang sama            28 April 2023 dan                                                        Permata,        hingga
                                             Letter of Guarantee                                                      masing-masing
                                             tanggal 30 April 2023                                                    fasiitas kredit telah
                                                                                                                      berakhir/jatuh tempo
                                                                                                                      berdasarkan         PK
                                                                                                                      MUFG, dan PK SMBCI
                                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                                      diuraikan dalam tabel
                                                                                                                      Perjanjian-Perjanjian
                                                                                                                      Penerimaan Fasilitas
                                                                                                                      Kredit/Pinjaman
                                                                                                                      di bawah ini

10. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian
yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa

Perseroan melakukan penyewaan kantor cabang serta beberapa kantor perwakilan/jaringan operasi berdasarkan perjanjian sewa-menyewa
sebagaimana berikut:

Kantor Cabang

                                                     Pemberi Sewa
    No.               Perjanjian Sewa                                                     Objek Sewa                    Masa Berakhir
                                                       (Pemilik)
   1.      Perubahan       Keempat     Atas       PT Nusa Kirana Real        Kantor Cabang (“KC”) Jakarta                 30-09-2027
           Perjanjian Sewa Menyewa                Estate                     Utara, berlokasi di Gd. Kirana II,
           No.016.04/NK.LEG/PSM-                                             Kantai 16F, Jl. Boulevard Timur
           KRI2/IX/2025 tanggal 25 Juni                                      No. 88, Kelapa Gading, Jakarta
           2025, dibuat di bawah tanga                                       Utara

   2.      Addendum Lease Agreement               PT Alfa       Goldland     KC        Tangerang,       berlokasi         31-10-2027
           tanggal 31 Oktober 2025, dibuat        Realty                     di Prominence Office Tower Lantai
           di bawah tangan                                                   21, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 17,
                                                                             Alam Sutera, Kota Tangerang,
                                                                             Banten

   3.      Akta Perpanjangan Perjanjian           Sri Redjeki Budiharto      KC Semarang, berlokasi di Jl.                28-07-2027
           Sewa Menyewa No. 04 tanggal                                       Abdurahman Saleh No. 60,
           19 Juni 2025, dibuat di hadapan                                   Kalibanteng Kidul, Semarang, Jawa
           Indah Indriani, S.H., S.N., Notaris                               Tengah
           di Semarang

   4.      Perjanjian    Pinjam        Pakai      PT Tanrise Indonesia       KC Surabaya, berlokasi di Gedung             31-08-2027
           No. 012/PINJAM PAKAI/LEG/TI-                                      Voza Tower, Unit B Lantai 12, Jl. HR.
           VOZA/VIII/2022           tanggal                                  Muhammad No. 31, Surabaya, Jawa
           31 Agustus 2022, dibuat di bawah                                  Tengah
           tangan

   5.      Akta  Perpanjangan Sewa                Toto Susilo                KC Lampung, berlokasi di Jl.                 18-02-2026
           Menyewa No. 10 tanggal                                            Muhammad Husni Thamrin No. 84,
           22 Januari 2024, dibuat                                           Gotong Royong, Tanjung Karang
                                                                             Pusat, Bandar Lampung



                                                                     34
Page 53
                                                      Pemberi Sewa
    No.             Perjanjian Sewa                                                    Objek Sewa                     Masa Berakhir
                                                        (Pemilik)
            di hadapan Nedi Heryandi, S.H.,
            Notaris

   6.       Amandemen               Keempat      PT Surya Abadi            KC      Palembang,    berlokasi              16-06-2027
            No. 2025/APSM/03 tanggal 9 Mei       Dumai Industri            di Sudirman Office Tower (City
            2025, dibuat di bawah tangan                                   Centre), Lantai 6, Jl. Jendral
                                                                           Sudirman No. 57, Palembang,
                                                                           Sumatera Selatan

   7.       Addendum Ketiga Perjanjian           PT    Daya       Cipta    KC Medan, berlokasi di B & G Tower           31-01-2028
            tanggal 10 Desember 2025,            Anugerah                  lantai 11 Unit 1103, Jl. Putri Hijau
            dibuat di bawah tangan                                         NO. 10, Medan, Sumatera Utara

   8.       Addendum      Ketiga     tanggal     PT Fajar Graha Pena       KC Makassar, berlokasi di Gedung             21-11-2027
            13 Oktober 2025, dibuat di bawah     Makassar                  Fajar Graha Pena Makassar, Lantai
            tangan                                                         9, Kav. 902-903, Jl. Urip Sumoharjo
                                                                           No. 20, Makassar, Sulawesi Selatan

Kantor Selain Kantor Cabang (“KSKC”)

                                                       Pemberi Sewa
    No.              Perjanjian Sewa                                                    Objek Sewa                     Masa Berakhir
                                                         (Pemilik)
   1.       Addendum I Perjanjian Sewa             PT Surya        Dumai     KSKC        Pekanbaru,     berlokasi        11-09-2026
            Ruangan No. 057/LA-HFI/BM-             Industri Tbk              di Gedung Surya Dumai Lantai 3A
            GSDG/VIII/2024            tanggal                                (4), Jl. Jenderal Sudirman No. 395,
            15 Agustus 2024, dibuat di bawah                                 Pekanbaru, Riau
            tangan

   2.       Perpanjangan               Kontrak     PT             Wisma      KSKC Bandung, berlokasi di Wisma            01-05-2027
            No. WBP/400/181 (#703) tanggal         Bumiputera                Bumiputera Suite 703, Lantai 7, Jl.
            24 Februari 2025, dibuat di bawah                                Asia Afrika No. 141-149, Kebon
            tangan                                                           Pisang, Sumur Bandung, Bandung,
                                                                             Jawa Barat

   3.       Perjanjian Sewa Menyewa Ruang          PT Gusti Abadi            KSKC Jambi, berlokasi di Gedung             30-11-2026
            Kantor Di Gedung Abadi Hotel &                                   Abadi Hotel & Convention Center,
            Convention                Center                                 Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-
            No. 086/LGLHFI/X/2024 tanggal                                    98, Jambi
            2 Oktober 2024, dibuat di bawah
            tangan

   4.       Perjanjian Pinjam Pakai Ruko           PT Asuransi Central       KSKC Kendari, berlokasi di Ruko             18-01-2026
            No. 001/MKS/I/24, dibuat di bawah      Asia                      ACA Lantai 2, Jl. Bungasi Poros
            tangan                                                           Anduonuhu, RT.033/RW.011, Kel.         Perpanjangan Sewa
                                                                             Anduonuhu, Poasia, Kendari,            ini masih dalam
                                                                             Sulawesi Tenggara                      proses       sirkuler
                                                                                                                    penandatanganan
                                                                                                                    oleh Para Pihak

Perjanjian-Perjanjian Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

Perseroan menerima fasilitas-fasilitas kredit dari beberapa Kreditur/Bank berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit, sebagai berikut:

                                                                                                        Jumlah Liabilitas Terutang
No.       Fasilitas Kredit            No.Perjanjian               Kreditur            Jangka Waktu
                                                                                                            per 30 Juni 2025
1.a Fasilitas Kredit Jangka      Perjanjian       Kredit    PT Bank SMBC -Periode ketersediaan/           Rp 211.029.000.000.-
    Panjang (Loan on Note)       No. SMBCI/NS/0428          Indonesia Tbk (d/h penarikan
    sebesar                      tanggal 5 September        PT Bank BTPN (availability period):
    USD40.000.000,-              2016 dibuat di bawah       Tbk)               28 April 2023 sampai
                                 tangan juncto Skedul                          dengan 30 April 2024.
                                 No. 012 tanggal 28 April                      Pada tanggal diterbitkan
                                 2023,       selanjutnya                       Informasi Tambahan ini



                                                                     35
Page 54
                                                                                                        Jumlah Liabilitas Terutang
No.    Fasilitas Kredit          No.Perjanjian               Kreditur            Jangka Waktu
                                                                                                            per 30 Juni 2025
                            mengalami perubahan                             periode ketersediaan/
                            terakhir berdasarkan                            penarikan atas fasilitas
                            Perubahan          atas                         ini tidak dilakukan
                            Perjanjian       Kredit                         perpanjangan,
                            tanggal 27 Maret 2025                           Perseroan melakukan
                            dibuat di bawah tangan                          pelunasan atas fasiitas
                            (“PK SMBCI”).                                   ini sesuai outstanding/
                                                                            liabilities    terhutang,
                                                                            dengan memperhatikan
                                                                            tanggal jatuh tempo.

                                                                           -Jatuh Tempo:
                                                                           48 bulan terhitung sejak
                                                                           tanggal        penarikan
                                                                           terakhir fasilitas ini,
                                                                           pada tanggal 21 Juli
                                                                           2022
1.b Fasilitas    Kredit   Perjanjian Kredit No.         PT Bank SMBC -Periode ketersediaan/                Rp 162.330.000.000.-
    Jangka     Panjang    SMBCI/NS/0428 tanggal         Indonesia Tbk (d/h penarikan
    (Loan on Note 2)      5 September 2016 dibuat       PT Bank BTPN (availability period):
    sebesar               di     bawah     tangan,      Tbk)               28 Maret 2025 sampai
    USD50.000.000,-       selanjutnya mengalami                            dengan 31 Desember
                          perubahan        terakhir                        2025. Pada tanggal
                          berdasarkan Perubahan                            diterbitkannya Informasi
                          keempat atas Perjanjian                          Tambahan ini, periode
                          Kredit tanggal 27 Maret                          ketersediaan/penarikan
                          2025 dibuat di bawah                             atas fasilitas ini tidak
                          tangan juncto Skedul                             dilakukan
                          No. 016 tanggal 27 Maret                         perpanjangan,
                          2025                                             Perseroan melakukan
                                                                           pelunasan atas fasiitas
                                                                           ini                 sesuai
                                                                           outstanding/liabilities
                                                                           terhutang,        dengan
                                                                           memperhatikan tanggal
                                                                           jatuh tempo.

                                                                       -Jatuh Tempo:
                                                                       48 bulan terhitung sejak
                                                                       tanggal        penarikan
                                                                       terakhir
2. Fasilitas Pinjaman     Perjanjian Fasilitas Kredit   PT Bank Mizuho -Jatuh Tempo:                       Rp616.854.000.000,-
   Berulang    sebesar    No. 314/MA/MZH/0317           Indonesia      30 April 2026
   USD50.000.000,-        tanggal 22 Maret 2017
   atau jumlah yang       dibuat di bawah tangan,
   setara dalam Rupiah    selanjutnya mengalami
   dan/atau Yen Jepang    perubahan          terakhir
                          berdasarkan Perubahan
                          dan Pernyataan Kembali
                          Atas Perjanjian Fasilitas
                          Kredit
                          No. 321/ARA/MZH/0425
                          tanggal 30 April 2025,
                          dibuat di bawah tangan
                          juncto Perubahan dan
                          Pernyataan Kembali Atas
                          Skedul
                          No. 322/ARA/MZH/0425-
                          Pinjaman          Berulang
                          tanggal 30 April 2025,
                          dibuat di bawah tangan
3.a Fasilitas    Kredit    Perjanjian           Kedit   MUFG Bank Ltd       -Periode Ketersediaan/         Rp 340.893.000.000.-
    Jangka Panjang -      No.         2024-0012352                          Penarikan
    Uncommitted Loan I,   tanggal 30 April 2024,                            (availability  period)
    sebesar               dibuat di bawah tangan                            sampai dengan tanggal



                                                               36
Page 55
                                                                                                          Jumlah Liabilitas Terutang
No.      Fasilitas Kredit          No.Perjanjian                 Kreditur           Jangka Waktu
                                                                                                              per 30 Juni 2025
      USD31.000.000,-       juncto Surat MUFG                                   30 April 2026
                            No.         2025-0009687
                            tanggal 21 April 2025,                              -Jatuh Tempo:
                            Perihal: Pemberitahuan                              30 April 2031
                            Perpanjangan Fasilitas
                            dan Perubahan Atas
                            Syarat dan Ketentuan
                            Umum yang dikeluarkan
                            dan ditandatangani oleh
                            Head         of        Credit
                            Administration           and
                            Control       Departement
                            MUFG
3.b Fasilitas    Kredit      Perjanjian             Kedit   MUFG Bank Ltd       -Periode ketersediaan/      Rp. 551.922.000.000.-
    Jangka Panjang -        No.         2024-0012352                            penarikan
    Uncommitted Loan II,    tanggal 30 April 2024,                              (availability  period),
    sebesar                 dibuat di bawah tangan                              sampai
    USD84.000.000,-         juncto Surat MUFG                                   dengan tanggal 30 April
                            No.         2025-0009687                            2026
                            tanggal 21 April 2025,
                            Perihal: Pemberitahuan                              -Jatuh Tempo:
                            Perpanjangan Fasilitas                              30 April 2031
                            dan Perubahan Atas
                            Syarat dan Ketentuan
                            Umum yang dikeluarkan
                            dan ditandatangani oleh
                            Head         of        Credit
                            Administration           and
                            Control       Departement
                            MUFG
4. Fasilitas   Kredit       Perjanjian          Fasilitas   Deutsche Bank       Fasilitas ini tersedia       Rp 150.000.000.000,-
   Jangka     Pendek        tanggal 27 Juni 2016,           AG        Cabang    sampai dengan tanggal
   sebesar                  dibuat di bawah tangan          Jakarta             31 Maret 2026 dan
   USD10.000.000,-          juncto Perjanjian Fasilitas     (“Deutsche Bank”)   otomatis diperpanjang
                            tanggal 21 April 2022,                              untuk 12 (dua belas)
                            dibuat di bawah tangan,                             bulan kedepan sejak
                            selanjutnya mengalami                               tanggal berakhirnya
                            perubahan            terakhir
                            berdasarkan            Surat
                            Deutsche Bank AG
                            tanggal 29 Oktober 2025,
                            Perihal:         Perjanjian
                            Fasilitas yang dikeluarkan
                            dan ditandatangani oleh
                            Managing Director dan
                            Chief Operating Officer
                            Deutsche Bank serta
                            telah     disetujui      oleh
                            Perseroan dengan turut
                            ditandatangani oleh 2
                            (dua) Direktur Perseroan
5. Fasilitas    Kredit      Uncommitted             Dual    Sumitomo Mitsui     -Penarikan dalam mata        Rp 400.000.000.000
   Jangka     Panjang       Currency Term Loan              Trust     Bank,     uang US Dollar, jatuh
   sebesar                  Facility tanggal 30 April       Limited Cabang      tempo pada tanggal
   USD40.000.000,-          2020, dibuat di bawah           Singapura           30 April 2031;
                            tangan juncto Amending
                            and Restating Agreement                             -Penarikan dalam mata
                            tanggal 28 April 2022,                              uang Yen Jepang, jatuh
                            dibuat di bawah tangan,                             tempo pada tanggal
                            selanjutnya mengalami                               30 April 2031;
                            perubahan,           terakhir
                            berdasarkan                                         -Penarikan dalam mata
                            Supplemental Agreement                              uang Rupiah Indonesia,
                            tanggal 30 April 2025,                              jatuh tempo pada
                            dibuat di bawah tangan                              tanggal 30 April 2029.



                                                                   37
Page 56
                                                                                                             Jumlah Liabilitas Terutang
No.        Fasilitas Kredit          No.Perjanjian              Kreditur            Jangka Waktu
                                                                                                                 per 30 Juni 2025
 6. Fasiitas Installment  Akta Perjanjian Kredit           PT Bank Central -Jatuh tempo:                        Rp 90.000.000.000,-
    Loan        sebesar   No.       71       tanggal       Asia Tbk        36 bulan sejak tanggal
    Rp100.000.000.000,-   17 September 2024                                10 Maret 2025
                          dibuat di hadapan Sri
                          Buena Brahmana, S.H.,
                          M.Kn., Notaris di Jakarta.
 7. Fasiitas Pinjaman     Akta Perjanjian Kredit           PT Bank CIMB -Jatuh tempo:                           Rp 127.083.333.333,-
    Transaksi Khusus      No.       47       tanggal       Niaga Tbk (“CIMB 36 bulan terhitung sejak
    Jangka Panjang –      13 Agustus 2024 juncto           Niaga”)          tanggal 13 November
    Fasilitas     Kredit  Akta Syarat Umum Kredit                           2024
    Langsung          on  Bank CIMB Niaga 2019
    Liquidation   Basis   Rev. 06 No. 48 tanggal
    Uncommitted:          13     Agustus       2024,
    USD10,000,000,-       seluruhnya          dibuat
    atau nilai yang       di     hadapan       Ester
    setara dalam mata     Septarini, S.H., M.Kn.,
    uang Rupiah.          Notaris di Jakarta (“PK
                          Bank CIMB Niaga”).
 8. Fasiitas     Pinjaman US$30.000.000                    Oversea-Chinese      -Jangka Waktu                        Rp0 (nihil)
    Berjangka     sebesar Perjanjian        Fasilitas      Banking              Ketersediaan :
    US$30.000.000,-       tanggal 4 Agustus 2025,          Corporation          4 Agustus 2025 sampai
                          dibuat di bawah tangan           Limited (“OCBC”)     dengan 4 Agustus 2026.

                                                                                Jatuh tempo:
                                                                                tanggal yang jatuh 36
                                                                                bulan dari dan termasuk
                                                                                tanggal          penarikan
                                                                                fasilitas kredit terakhir.

11. ASET

Perseroan tidak memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak namun Perseroan memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak
berupa 8 (delapan) unit kendaraan bermotor beroda empat yaitu sebagai berikut:

     No.                        Keterangan                              Tahun               No. Polisi                 No. BPKB
      1       Toyota New Avanza 1.3 E STD                                2019              B 2618 TYF                 O-06639496
      2       Toyota New Avanza 1.3 E STD                                2019              B 2063 TYG                 O-06643959
      3       Toyota New Avanza 1.3 E STD                                2019              B 2853 TYE                 O-06631376
      4       Toyota New Avanza 1.3 G STD                                2019              B 2208 TIF                 P-06942365
      5       Toyota New Avanza 1.3 Veloz                                2019              B 2651 TIF                 P-06943357
      6       Toyota Innova 2.0 G                                        2019              B 2226 TIF                 P-06943011
      7       Toyota New Rush 1.5 G                                      2019              B 2931 TYE                 O-06632134
      8       Toyota New Rush 1.5 G                                      2019              B 2898 TYE                 O-06632063

Adapun fungsi dari masing-masing kendaraan bermotor tersebut adalah untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.

12. ASURANSI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki perlindungan asuransi atas harta kekayaan dengan polis-polis
asuransi yang masih berlaku, serta memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungkan, sebagaimana disebutkan sebagai berikut:

1.         Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Gempa Bumi.

              1     Nomor Polis           TMD/FEAQ/25-F5011757 Tanggal 9 September 2025
              2     Penanggung            PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
              3     Tertanggung           PT Hino Finance Indonesia
              3     Jenis Asuransi        Asuransi Gempa Bumi
              4     Resiko         Yang   Kerugian/Kerusakan Akibat Gempa Bumi
                    ditanggung
              5     Objek          Yang   Perlindungan Perabot Dan Perlengkapan Kantor (Termasuk Peralatan Informasi Teknologi)
                    Diasuransikan         Kantor kantor Perseroan.

                                          1.   Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.



                                                                   38
Page 57
                                   2.  Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
                                       Karang Pusat, Lampung
                                   3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
                                       Semarang Barat, Semarang.
                                   4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
                                   5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
                                       30125.
                                   6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa Gading
                                       Jakarta Utara.
                                   7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
                                   8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
                                   9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98 Jambi.
                                   10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20, Panakkukang,
                                       Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
                                   11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam Sutera,
                                       Kota Tangerang, 15143.
                                   12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
                                   13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
                                   14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
                                       Anduonuhu, Kendari.
       6      Jumlah               Rp.16.161.324.749,84
              Pertanggungan
       7      Pengecualian Klaim   Menyimpang dari Polis, dengan ini disepakati dan disetujui bahwa Polis ini tidak menyediakan
                                   perlindungan sehubungan dengan kewajiban kontraktual tambahan dalam bentuk apa pun yang
                                   timbul, kewajiban kontraktual tambahan seperti itu didefinisikan sebagai setiap putusan yang
                                   dibuat oleh pengadilan yang berwenang terhadap penanggung, yang mana putusan tersebut
                                   tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan oleh setiap kontrak pertanggungan yang dibuat
                                   antara para pihak yang berselisih. Kecuali ditetapkan dalam syarat dan ketentuan Polis.
       8      Jangka Waktu         9 September 2025 s/d 9 September 2026
       9      Klausula Bank        -

2.   Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Komprehensif Tanggung Jawab Hukum Umum/ Comprehensive General Liability
     Insurance.

       1      Nomor Polis                TMD/LGEN/25-L0001391 Tanggal 15 September 2025
       2      Penanggung                 PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
       3      Tertanggung                PT Hino Finance Indonesia
       3      Jenis Asuransi             Asuransi Komprehensif Tanggung Jawab Hukum Umum/ Comprehensive General
                                         Liability Insurance.
       4      Resiko Yang ditanggung     Kerugian/Kerusakan Cedera Badan dan Kerusakan Harta Benda (Limit Tunggal
                                         Gabungan) Setiap Kejadian dan Keseluruhan.
       5      Objek Yang Diasuransikan   Kejadian timbulnya luka-luka atau penyakit terhadap pihak ketiga dan kerugian atas
                                         kerusakan dari properti milik pihak ketiga yang timbul dari kegiatan usaha Kantor
                                         kantor Perseroan:
                                         1. Wisma Indomobil II 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
                                         2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
                                              Tanjung Karang Pusat, Lampung
                                         3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul,
                                              Kecamatan Semarang Barat, Semarang.
                                         4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
                                         5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57
                                              Palembang 30125.
                                         6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
                                              Gading Jakarta Utara.
                                         7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
                                         8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
                                         9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
                                              Jambi.
                                         10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
                                              Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
                                         11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17
                                              Alam Sutera, Kota Tangerang, 15143.
                                         12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
                                         13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru
                                              28116.




                                                           39
Page 58
                           14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
                                 Anduonuhu, Kendari.
6   Jumlah Pertanggungan   Rp.13.000.000.000,00
7   Pengecualian Klaim     Pengecualian Asuransi ini tidak berlaku: (a) terhadap kewajiban yang dipikul oleh
                           Tertanggung berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian kecuali perjanjian sementara;
                           tetapi pengecualian ini tidak berlaku terhadap jaminan tentang kelayakan atau mutu
                           produk Tertanggung Tersebut atau jaminan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                           atau atas nama Tertanggung Tersebut akan dilakukan dengan cara yang benar; (b)
                           terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda karena kepemilikan,
                           pemeliharaan, operasi, pemakaian, pemuatan atau pembongkaran : (1) mobil atau
                           pesawat terbang yang dimiliki, dijalankan, disewakan atau dipinjamkan kepada
                           Tertanggung ; (2) mobil atau pesawat terbang yang dioperasikan oleh seseorang
                           selama dalam batas pekerjaannya dengan Tertanggung ; tetapi, pengecualian ini tidak
                           berlaku terhadap mobil yang diparkir di lahan yang dimiliki, disewakan kepada atau
                           dikendalikan oleh Tertanggung Tersebut, atau jalan-jalan yang berdekatan dengan
                           tempat tersebut, dengan syarat mobil itu tidak dimiliki, disewakan atau dipinjamkan
                           kepada Tertanggung; (c) terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang
                           timbul dari (1)kepemilikan, pemeliharaan, operasi, pemakaian, pemuatan atau
                           pembongkaran peralatan yang dapat dipindahkan selama sedang dipakai dalam lomba
                           pacuan, kecepatan atau pembongkaran yang telah diatur sebelumnya atau
                           terorganisir, atau digunakan untuk pertunjukan ketangkasan atau persiapan/
                           latihannya atau (2) penggunaan suatu kendaraan salju atau trailer yang dirancang
                           untuk hal itu; (d) terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari
                           dan selama dalam pengangkutan peralatan yang dapat dipindahkan oleh sebuah mobil
                           yang dimiliki atau dijalankan oleh atau disewakan atau dipinjamkan kepada
                           Tertanggung; (e) terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari
                           kepemilikan, pemeliharaan, operasi, pemakaian, pemuatan atau pembongkaran: (1)
                           kendaraan air yang dimiliki atau dijalankan oleh atau disewakan atau dipinjamkan
                           kepada Tertanggung ; (2) kendaraan air yang dijalankan oleh seseorang dalam batas
                           pekerjaannya dengan Tertanggung ; tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk
                           kendaraan air yang sedang tertambat di tempat yang dimiliki, disewakan kepada atau
                           dikendalikan oleh Tertanggung Tersebut. (f) terhadap cedera badan atau kerusakan
                           harta benda yang timbul dari pembuangan, penyebaran atau terlepasnya atau larinya
                           asap, uap, jelaga, kabut, asam, alkali, kimia beracun, cairan atau gas, bahan limbah
                           atau zat penimbul iritasi, zat pencemar atau zat pengotor lain yang masuk atau jatuh
                           ke atas tanah, udara atau saluran air atau genangan air; tetapi, pengecualian ini tidak
                           berlaku apabila pembuangan, penyebaran, terlepasnya atau larinya zat-zat itu terjadi
                           secara tiba-tiba dan tidak sengaja. (g) terhadap cedera badan atau kerusakan harta
                           benda karena perang, baik yang diumumkan ataupun tidak, perang saudara,
                           pembangkangan, pemberontakan, revolusi atau tindakan atau keadaan yang terkait
                           dengan yang tersebut di muka dalam hal: (1) kewajiban yang dipikul oleh Tertanggung
                           berdasarkan suatu perjanjian sementara, atau (2) biaya untuk pertolongan pertama
                           pada kecelakaan berdasarkan ketentuan tentang Pembayaran Tambahan; (h)
                           terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang dapat dianggap sebagai
                           kewajiban Tertanggung atau penerima ganti rugi: (1) sebagai seorang atau organisasi
                           yang aktif dalam kegiatan produksi, penyaluran, penjualan atau pelayanan minuman
                           beralkohol, atau (2) apabila tidak terlibat secara demikian, sebagai pemilik atau pihak
                           yang menyewakan tempat yang dipakai untuk tujuan tersebut apabila tanggung jawab
                           tersebut dibebankan: (i) oleh atau karena pelanggaran suatu peraturan perundang-
                           undangan yang terkait dengan penjualan, pemberian, penyaluran atau pemakaian
                           suatu minuman beralkohol, atau (ii) karena alasan penjualan, penyediaan atau
                           pemberian minuman beralkohol kepada anak di bawah umur atau kepada seseorang
                           yang di bawah pengaruh alkohol atau yang menyebabkan atau berperan dalam
                           menyebabkan seseorang mabuk; tetapi bagian (ii) pengecualian ini tidak berlaku
                           dalam hal keterkaitan dengan tanggung jawab Tertanggung sebagai pemilik atau yang
                           menyewakan sebagaimana disebutkan pada (2) di atas; (i) terhadap suatu kewajiban
                           yang mungkin dianggap sebagai tanggung jawab Tertanggung atau sebagai penang-
                           gungnya menurut undang undang tentang santunan kecelakaan kerja, santunan untuk
                           tuna karya, santunan untuk penyandang cacad, atau undang-undang lain yang serupa;
                           (j) terhadap cedera badan pada karyawan Tertanggung yang timbul dari dan selama
                           dalam hubungan kerja dengan Tertanggung, atau terhadap kewajiban Tertanggung
                           untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain karena kerugian sebagai akibat dari
                           cedera tersebut, tetapi pengecualian ini tidak berlaku terhadap kewajiban yang dipikul
                           oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian sementara; (k) terhadap kerusakan harta
                           benda yang terjadi pada: (1) harta benda yang dimiliki atau dihuni atau disewakan
                           kepada Tertanggung; (2) harta benda yang dipakai oleh Tertanggung; (3) harta benda
                           yang dipelihara, dijaga atau dikendalikan oleh Tertanggung atau yang secara fisik



                                             40
Page 59
                                            dikuasai Tertanggung untuk suatu maksud; tetapi, bagian (2) dan (3) dari pengecualian
                                            ini tidak berlaku untuk kewajiban berdasarkan perjanjian tersendiri dan tertulis,
                                            sedangkan bagian (3) pengecualian ini tidak berlaku untuk kerusakan harta benda
                                            (kecuali pada elevator) yang timbul dari pemakaian elevator di tempat yang dimiliki
                                            atau disewakan kepada atau dibawah kendali Tertanggung Tersebut; (l) terhadap
                                            kerusakan harta benda yang terjadi di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh
                                            Tertanggung Tersebut dan timbul dari tempat tersebut atau salah satu bagiannya. (m)
                                            terhadap hilangnya manfaat harta benda berwujud yang secara fisik belum rusak atau
                                            musnah karena: (1) tertundanya atau tidak dilaksanakannya suatu kontrak atau
                                            perjanjian oleh atau atas nama Tertanggung Tersebut; (2) kerusakan pada produk -
                                            produk Tertanggung Tersebut atau kelalaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh atau
                                            atas nama Tertanggung Tersebut untuk memenuhi tingkat kinerja, mutu, kelayakan
                                            atau keawetan yang dijamin atau dinyatakan oleh Tertanggung Tersebut; tetapi
                                            pengecualian ini tidak berlaku terhadap hilangnya manfaat harta-benda berwujud
                                            lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fisik tiba-tiba dan secara tidak disengaja atau
                                            musnahnya produk-produk Tertanggung Tersebut atau pekerjaan yang dilaksanakan
                                            oleh atau atas nama Tertanggung Tersebut setelah produk atau pekerjaan tersebut
                                            dipakai oleh seorang atau organisasi lain yang bukan Tertanggung; (n) terhadap
                                            kerusakan harta benda atas produk Tertanggung Tersebut yang disebabkan oleh
                                            produk itu sendiri atau salah satu bagiannya; (o) terhadap kerusakan harta benda atas
                                            pekerjaan yang dilaksanakan oleh atau atas nama Tertanggung Tersebut dan
                                            diakibatkan oleh pekerjaan itu sendiri atau salah satu bagiannya, atau dari bahan,
                                            komponen atau peralatan yang disediakan sehubungan dengan pekerjaan itu; (p)
                                            terhadap ganti rugi yang dituntut untuk penarikan, pemeriksaan, perbaikan,
                                            penggantian atau hilangnya manfaat produk Tertanggung Tersebut atau pekerjaan
                                            yang diselesaikan oleh atau untuk Tertanggung Tersebut atau harta benda di mana
                                            produk-produk atau pekerjaan itu merupakan salah satu bagiannya apabila produk,
                                            pekerjaan atau barang-barang itu ditarik dari pasar atau dari pemakaian karena
                                            diketahui atau dicurigai adanya cacad atau kekurangan di dalamnya.
        8      Jangka Waktu                 9 September 2025 s/d 9 September 2026
        9      Klausula Bank                -

3.   Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Semua Risiko Properti / Property All Risks Insurance

        1     Nomor Polis                   TMD/FPAR/25-F5011756 Tanggal 9 September 2025.
        2     Penanggung                    PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
        3     Tertanggung                   PT Hino Finance Indonesia
        3     Jenis Asuransi                Asuransi Semua Risiko Properti
        4     Resiko Yang ditanggung        Kerugian/Kerusakan Properti Kantor Kantor Perseroan
        5     Objek Yang Diasuransikan      Properti Kantor kantor Perseroan
                                            1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
                                            2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
                                                 Tanjung Karang Pusat, Lampung
                                            3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
                                                 Semarang Barat, Semarang.
                                            4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
                                            5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
                                                 30125.
                                            6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
                                                 Gading Jakarta Utara.
                                            7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
                                            8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
                                            9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
                                                 Jambi.
                                            10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
                                                 Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
                                            11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam
                                                 Sutera, Kota Tangerang, 15143.
                                            12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
                                            13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
                                            14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
                                                 Anduonuhu, Kendari.
        6     Total Pertanggungan           Rp.16.161.324.749,84
        7     Pengecualian Klaim            Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian Penanggung tidak akan memberi
                                            ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian
                                            lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung



                                                              41
Page 60
                                           disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh: Pengecualian: 1. perang,
                                           invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang
                                           dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan
                                           pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer,
                                           pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan
                                           kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme.
                                           “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk
                                           penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari
                                           publik dalam ketakutan 2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari
                                           bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir 2.2 bahan
                                           peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan
                                           atau komponen nuklirnya 3. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau
                                           wakilnya 4. penghentian pekerjaan total atau parsial Dalam setiap tindakan, gugatan atau
                                           proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan
                                           Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak
                                           dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan
                                           tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
         8     Jangka Waktu                9 September 2025 s/d 9 September 2026
         9      Klausula Bank              -
4.   Ihktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi Komprehensifve Barang Bergerak/Movable Comprehensive Insurance.

        1      Nomor Polis                  TMD/VMOV/25-VOO39511 Tanggal 3 September 2025
        2      Penanggung                   PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
        3      Tertanggung                  PT Hino Finance Indonesia
        3      Jenis Asuransi               Asuransi Komprehensive Barang Bergerak
        4      Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Perangkat Elektronik
        5      Objek Yang Diasuransikan     Perangkat Elektronik, Laptop, PC, LED dan Server. Kantor kantor Perseroan:
                                            1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
                                            2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
                                                 Tanjung Karang Pusat, Lampung
                                            3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
                                                 Semarang Barat, Semarang.
                                            4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
                                            5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
                                                 30125.
                                            6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
                                                 Gading Jakarta Utara.
                                            7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
                                            8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
                                            9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
                                                 Jambi.
                                            10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
                                                 Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
                                            11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam
                                                 Sutera, Kota Tangerang, 15143.
                                            12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
                                            13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
                                            14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
                                                 Anduonuhu, Kendari.
        6      Total Pertanggungan          Rp.4.647.013.500,00
        7      Pengecualian Klaim           A.Penanggung tidak menanggung kerugian dan kerusakan tersebut di bawah ini: (1)
                                            Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
                                            akibat perang (baik perang yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, revolusi,
                                            percobaan pengambilalihan kekuasaan, makar, pemogokan, kerusuhan, huru hara yang
                                            melibatkan kekuatan rakyat, atau pemogokan massa yang terjadi karena itu. (2) Kerugian
                                            atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena
                                            penyitaan berdasarkan tuntutan, pengambilalihan atau berdasarkan perusakan atas
                                            perintah dari Pemerintah atau pihak yang berwajib lainnya, kecuali apabila tindakan ini
                                            dilakukan sebagai bagian penting dari upaya pemadaman kebakaran atau pengungsian.
                                            (3) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
                                            akibat aus karena pemakaian atas Harta Benda Yang Dipertanggungkan, atau karat,
                                            lumut, atau penurunan mutu lainnya karena sifat alami benda tersebut, kerugian dan
                                            kerusakan akibat tikus dan kutu. (4) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung
                                            maupun tidak langsung terjadi karena cacat asal pada Harta Benda Yang
                                            Dipertanggungkan akan tetapi dengan ketentuan bahwa pengecualian ini tidak berlaku
                                            untuk kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh cacat asal yang tidak dapat



                                                              42
Page 61
                                        diketahui sebelumnya oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang menjaga harta
                                        benda yang dipertang-gungkan atas nama Tertanggung atas nama tersebut walaupun
                                        telah dilakukan segala tindakan pencegahan yang wajar. (5) Kerugian atau kerusakan
                                        yang diakibatkan oleh zat radioaktif, bahan peledak atau bagian yang berbahaya dari
                                        bahan bakar nuklir lainnya (termasuk bahan bakar bekas) atau benda yang tercemar
                                        karena bahan bakar nuklir (termasuk hasil dari proses pecahnya inti nuklir), termasuk
                                        kerugian dan kerusakan yang timbul secara tiba-tiba pada kecelakaan yang disebabkan
                                        oleh sifat berbahaya benda-benda tersebut. (6) Kerugian atau kerusakan yang baik
                                        secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena kelakuan buruk yang disengaja
                                        atau kelalaian besar oleh Tertanggung, Pemohon atau Penerima manfaat, akan tetapi
                                        dengan syarat dalam kasus kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelakuan
                                        buruk yang disengaja atau kelalaian besar oleh Penerima santunan, ketentuan ini
                                        berlaku untuk sebagian ganti rugi yang seharusnya diterima oleh si Penerima manfaat.
                                        (7) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan kelakuan buruk yang disengaja oleh
                                        keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, akan tetapi dengan
                                        syarat, ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan yang disengaja tersebut dilakukan
                                        dengan tujuan agar Tertanggung memperoleh ganti rugi. (8) Apabila Harta Benda Yang
                                        Dipertanggungkan sedang diproses atau sedang dikerjakan (tidak termasuk perbaikan),
                                        kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya proses atau pekerjaan tersebut.

                                        B. Kecuali apabila dicantumkan pada endosemen terlampir, Penanggung tidak
                                        bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan seperti yang tertera di bawah ini: (1)
                                        Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kekeliruan pengerjaan atau kesalahan
                                        dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa lainnya yang telah
                                        dilakukan pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain kebakaran (kecuali proses
                                        penghangusan) yang terjadi menyusul. (2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
                                        oleh kerusakan listrik atau mesin pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain
                                        kebakaran (kecuali proses penghangusan) yang terjadi menyusul atau kerusakan itu
                                        disebabkan oleh kecelakaan yang berasal dari luar. (3)Kerugian atau kerusakan karena
                                        pemalsuan atau penggelapan. (4)Kerugian atau kerusakan karena salah penyimpanan,
                                        salah penempatan atau kehilangan yang misterius pada Harta Benda Yang
                                        Dipertanggungkan.
      8     Jangka Waktu                9 September 2025 s/d 9 September 2026
      9     Klausula Bank               -

5.   Ikhktisar Pertanggungan/schedule, Asuransi BPKB Kendaraan Bermotor.

      1     Nomor Polis                 TMD/VMOV/25-VOO35048 Tanggal 3 September 2025.
      2     Penanggung                  PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
      3     Tertanggung                 PT Hino Finance Indonesia
      3     Jenis Asuransi              Asuransi Komprehensive Barang Bergerak
      4     Resiko Yang ditanggung      Kerugian/Kerusakan BPKB Kendaraan Bermotor
      5     Objek Yang Diasuransikan    Kendaraan Bermotor, Biaya Penggantian BPKB yang dibiayai Perseroan, pada kantor-
                                        kantor Perseroan:
                                        1. Wisma Indomobil Ii 7th Floor Jl. Mt Haryono Kav.9, Jakarta.
                                        2. Jl. Mh Thamrin No.84a, Rt.001/Rw 004, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
                                            Tanjung Karang Pusat, Lampung
                                        3. Jl. Abdulrahman Saleh No. 60 Rt.05/02 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan
                                            Semarang Barat, Semarang.
                                        4. B & G Tower 11th Floor Unit 1103, Jl. Putri Hijau No.10, Medan 20111.
                                        5. Sudirman Office Tower (City Centre) 6th Fl, Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang
                                            30125.
                                        6. Kirana Ii Office Tower Suite F 16 Th Floor, Jl. Boulevard Timur No.88 Kelapa
                                            Gading Jakarta Utara.
                                        7. Indomobil Tower Lt.17 Jl. Mt. Haryono Kav. 11 Jakarta 13330
                                        8. Wisma Bumiputera Suite 703 7th Floor, Jl. Asia Afrika No.141-149, Bandung.
                                        9. Gedung Abadi Hotel & Convention Center Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92-98
                                            Jambi.
                                        10. Gedung Graha Pena Lt. 9 Kav. 902 - 903. Jalan Urip Sumoharjo No.20,
                                            Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
                                        11. Prominence Office Tower Lt. 21, Zona F & G Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 17 Alam
                                            Sutera, Kota Tangerang, 15143.
                                        12. Voza Tower Lt. 12 Unit B, C, D Jl. Hr. Muhamad No. 31 Surabaya.
                                        13. Gedung Surya Dumai Group Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman No. 395 Pekanbaru 28116.
                                        14. Kantor Aca Kendari Lt. 2 Jl. Bungasi - Poros Anduonuhu Rt.033 Rw.011 Kel.
                                            Anduonuhu, Kendari.




                                                          43
Page 62
        6     Total Pertanggungan           Rp.26.252.000.000,00
        7     Pengecualian Klaim            A.Penanggung tidak menanggung kerugian dan kerusakan tersebut di bawah ini: (1)
                                            Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
                                            akibat perang (baik perang yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, revolusi,
                                            percobaan pengambilalihan kekuasaan, makar, pemogokan, kerusuhan, huru hara yang
                                            melibatkan kekuatan rakyat, atau pemogokan massa yang terjadi karena itu. (2) Kerugian
                                            atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena
                                            penyitaan berdasarkan tuntutan, pengambilalihan atau berdasarkan perusakan atas
                                            perintah dari Pemerintah atau pihak yang berwajib lainnya, kecuali apabila tindakan ini
                                            dilakukan sebagai bagian penting dari upaya pemadaman kebakaran atau pengungsian.
                                            (3) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terjadi
                                            akibat aus karena pemakaian atas Harta Benda Yang Dipertanggungkan, atau karat,
                                            lumut, atau penurunan mutu lainnya karena sifat alami benda tersebut, kerugian dan
                                            kerusakan akibat tikus dan kutu. (4) Kerugian atau kerusakan yang baik secara langsung
                                            maupun tidak langsung terjadi karena cacat asal pada Harta Benda Yang
                                            Dipertanggungkan akan tetapi dengan ketentuan bahwa pengecualian ini tidak berlaku
                                            untuk kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh cacat asal yang tidak dapat
                                            diketahui sebelumnya oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang menjaga harta
                                            benda yang dipertang-gungkan atas nama Tertanggung atas nama tersebut walaupun
                                            telah dilakukan segala tindakan pencegahan yang wajar. (5) Kerugian atau kerusakan
                                            yang diakibatkan oleh zat radioaktif, bahan peledak atau bagian yang berbahaya dari
                                            bahan bakar nuklir lainnya (termasuk bahan bakar bekas) atau benda yang tercemar
                                            karena bahan bakar nuklir (termasuk hasil dari proses pecahnya inti nuklir), termasuk
                                            kerugian dan kerusakan yang timbul secara tiba-tiba pada kecelakaan yang disebabkan
                                            oleh sifat berbahaya benda-benda tersebut. (6) Kerugian atau kerusakan yang baik
                                            secara langsung maupun tidak langsung terjadi karena kelakuan buruk yang disengaja
                                            atau kelalaian besar oleh Tertanggung, Pemohon atau Penerima manfaat, akan tetapi
                                            dengan syarat dalam kasus kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelakuan
                                            buruk yang disengaja atau kelalaian besar oleh Penerima santunan, ketentuan ini
                                            berlaku untuk sebagian ganti rugi yang seharusnya diterima oleh si Penerima manfaat.
                                            (7) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan kelakuan buruk yang disengaja oleh
                                            keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, akan tetapi dengan
                                            syarat, ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan yang disengaja tersebut dilakukan
                                            dengan tujuan agar Tertanggung memperoleh ganti rugi. (8) Apabila Harta Benda Yang
                                            Dipertanggungkan sedang diproses atau sedang dikerjakan (tidak termasuk perbaikan),
                                            kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya proses atau pekerjaan tersebut.

                                            B. Kecuali apabila dicantumkan pada endosemen terlampir, Penanggung tidak
                                            bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan seperti yang tertera di bawah ini: (1)
                                            Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kekeliruan pengerjaan atau kesalahan
                                            dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa lainnya yang telah
                                            dilakukan pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain kebakaran (kecuali proses
                                            penghangusan) yang terjadi menyusul. (2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
                                            oleh kerusakan listrik atau mesin pada Harta Benda Yang Dipertanggungkan, selain
                                            kebakaran (kecuali proses penghangusan) yang terjadi menyusul atau kerusakan itu
                                            disebabkan oleh kecelakaan yang berasal dari luar. (3)Kerugian atau kerusakan karena
                                            pemalsuan atau penggelapan. (4)Kerugian atau kerusakan karena salah penyimpanan,
                                            salah penempatan atau kehilangan yang misterius pada Harta Benda Yang
                                            Dipertanggungkan.
        8     Jangka Waktu                  9 September 2025 s/d 9 September 2026
        9      Klausula Bank                -

6.   Ihktisar Pertanggungan/schedule, Otomate Solitaire

        1     Nomor Polis                   101020225050000013 tanggal 6 Mei 2025.
        2     Penanggung                    PT. Asuransi Central Asia
        3     Tertanggung                   PT Hino Finance Indonesia
        3     Jenis Asuransi                Otomate Solitaire
        4     Resiko Yang ditanggung        Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor
        5     Objek Yang Diasuransikan      8 (delapan) Kendaraan Bermotor Roda Empat.
        6     Total Pertanggungan           Rp.26.252.000.000,00
        7     Pengecualian Klaim            Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk
                                            kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau
                                            kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung
                                            disebabkan oleh atau sebagai akibat dari: Penghentian seluruh atau sebagian dari
                                            pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau



                                                              44
Page 63
                                                  kegiatan. Kehilangan hak tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau
                                                  pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau
                                                  melawan hukum oleh seseorang.

                                                  Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan
                                                  bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan
                                                  oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban
                                                  Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
            8     Jangka Waktu                    13 April 2025 s/d 13 April 2026
            9      Klausula Bank                  -

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas.

13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN

A.    Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 19 Januari 2026, sebagai berikut:

Perseroan sedang menghadapi perkara perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung dengan nilai sengketa pajak kurang bayar
adalah sebesar Rp.368.086.264,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah).
Perkara perpajakan tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026.

Selain perkara perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional
Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan
Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan
maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata,
pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, perburuhan maupun sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk
somasi dari pihak manapun.

Perkara Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

                                                                                                         Nilai
      Pengadila               No                 Posisi            Posisi            Uraian                                   Agenda
 No                                                                                                     Perkara
         n                  Perkara             Perseroan          Lawan             Perkara                               Persidangan
                                                                                                         (Rp)
                                             MAHKAMAH AGUNG - PENINJAUAN KEMBALI
 1. Mahkamah           007146.16/2023/PP        Perseroan        DIrektorat        Sengketa           368.086.264         Perseroan telah
      Agung                                     (Termohon         Jenderal           Objek                                 memberikan
     Republik                                   Peninjauan         Pajak             Pajak                                Kontra Memori
    Indonesia                                    Kembali)        (Pemohon         Pertambah                                   kepada
                                                                 Peninjauan         an Nilai                                Pengadilan
                                                                  Kembali)           (PPN)                                  Pajak atas
                                                                                  Masa Pajak                                pengajuan
                                                                                  Desember                                 permohonan
                                                                                      2020                                  Peninjauan
                                                                                                                           Kembali oleh
                                                                                                                             Direktorat
                                                                                                                          Jenderal Pajak

B.    Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan
tertanggal 19 Januari 2026, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;



                                                                     45
Page 64
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
h. sengketa persaingan usaha.

Lebih lanjut tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana,
tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi
dari pihak manapun.

14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.    UMUM

Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang
pembiayaan:

Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Perseroan :9120303111672 tanggal 18 Juli 2022,
Kode KBLI : 64911 Perusahaan Pembiayaan Konvensional.

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar benar dijalankan oleh Perseroan adalah
- Melakukan Pembiayaan Investasi, dalam bentuk: Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback)
- Melakukan Pembiayaan Modal Kerja, dalam bentuk: Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback)

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebagai berikut:
1. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/penanaman modal, rehabilitas,
   modernisasi, ekspansi, perluasan atau relokasi tempat usaha tempa/ penanaman modal yang diberikan kepada debitur.
   Pembiayaan Investasi dilakukan oleh:
   a. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh
       debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan resiko atas barang yang dibiayai.
   b. Jual dan Sewa Balik adalah kegiatan pembiayaan berupa penjualan barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan yang
       disertai dengan menyewa pembiayaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
   c. Factoring with Recourse adalah transaksi anjak piutang dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian
       atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
   d. Factoring without Recourse) adalah transaksi anjak piutang usaha dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko atas
       seluruh tidak tertagihnya piutang yang telah dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
   e. Pembelian Dengan Pembayaran Angsuran yaitu kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli debitur dari pemasok
       barang dan/atau jasa dengan pembayaran angsuran.
   f. Pembiayaan Proyek yaitu pembiayaan yang diberikan untuk pelaksanaan suatu proyek yang memerlukan beberapa jenis barang
       modal dan/atau jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan proyek tersebut.
   g. Pembiayaan Infrastruktur yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.
   h. Pembiayaan investasi lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang digunakan dalam satu siklus aktivitas
   usaha debitur.
   Pembiayaan Modal Kerja dilakukan oleh:
   a. Jual dan Sewa Kembali yaitu kegiatan pembiayaan berupa penjualan barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan disertai
       penyewaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
   b. Factoring with Recourse adalah transaksi anjak piutang dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian
       atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
   c. Anjak Piutang Tanpa Recourse merupakan transaksi anjak piutang usaha dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko
       atas seluruh tidak tertagihnya piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
   d. Fasilitas Modal Usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan langsung kepada debitur untuk keperluan usaha
       atau kegiatan produktif usaha debitur.
   e. Pembiayaan modal kerja lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

3. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan debitur untuk keperluan konsumsi dan bukan untuk
   keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang disepakati.
   Pembiayaan Multiguna dilakukan dengan cara:
   a. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh
       debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
   b. Pembelian Dengan Pembayaran Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli debitur dari pemasok
       barang dan/atau jasa dengan pembayaran angsuran.




                                                                   46
Page 65
     c. Fasilitas Dana adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan
        konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau kegiatan produktif dalam jangka waktu yang telah disepakati.
     d. Pembiayaan multiguna lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

4. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis imbalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
   dan/atau

5. Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

B.     KEGIATAN USAHA

Perseroan dapat melakukan berbagai kegiatan, namun Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan Sewa Pembiayaan
(Finance Lease) untuk kendaraan komersial truk dan bis yang merupakan lini bisnis utama Perseroan. Fasilitas Sewa Pembiayaan
diutamakan untuk kendaraan komersial merek Hino.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 8 (delapan) kantor cabang, yaitu:
a. Kantor Cabang Jakarta
   Alamat: Gedung Kirana Two Office 16F, Jl. Boulevard Timur No. 88, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara
b. Kantor Cabang Surabaya
   Alamat: Gedung Voza Tower, Unit B Lantai 12, Jl. HR Muhammad No. 31, Surabaya
c. Kantor Cabang Semarang
   Alamat: Jl. Abdulrahman Saleh No.60, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Jawa Tengah.
d. Kantor Cabang Tangerang
   Alamat: Prominence Office Tower Lantai 21, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 17, Alam Sutera,Kota Tangerang
e. Kantor Cabang Lampung
   Alamat: Jl. Muhammad Husni Thamrin No.84, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
f. Kantor Cabang Palembang
   Alamat: Sudirman Office Tower (City Centre), Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman No.57, Palembang.
g. Kantor Cabang Medan
   Alamat: B & G Tower, Lantai 11 Unit 1103, Jl. Putri Hijau No. 10, Medan.
h. Kantor Cabang Makassar
   Alamat: Gedung Fajar Graha Pena Makassar, Lantai 9 Kav.902 -903, Jl. Urip Sumohardjo No.20, Makassar.

Dan 4 (empat) Kantor Selain Kantor Cabang sebagai berikut:
a. Kantor Selain Kantor Cabang Pekanbaru
   Alamat: Gedung Surya Dumai Lantai 3 A (4), Jl. Jend. Sudirman No.395, Pekanbaru, Riau
b. Kantor Selain Kantor Cabang Bandung
   Alamat: Gedung Wisma Bumiputera Lantai 7 Suite 703 Jl. Asia Afrika 141-149 Kebon Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung
c. Kantor Selain Kantor Cabang Jambi
   Alamat: Gedung Abadi Hotel & Convention Center, Lantai 1, Jl. Gatot Subroto No. 92 – 98, Jambi.
d. Kantor Selain Kantor Cabang Kendari
   Alamat: Ruko ACA Lantai 2, Jl. Bunggasi Poros Anduonohu, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari.

Pendapatan

Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                      30 Juni                                     31 Desember
             Keterangan
                                            2025                   2024                  2024                     2023
 Pendapatan sewa pembiayaan              286.661.599.058        264.268.433.918        542.082.214.034          461.044.937.425
 Penerimaan atas piutang yang                          -            500.000.000            500.000.000                        -
 dihapusbukukan
 Pendapatan bunga                         24.783.963.644         11.619.130.628         30.356.383.481           18.109.466.576
 Pendapatan lain-lain                      2.692.481.586          1.297.515.833          3.235.091.904            5.309.971.990
 Total Pendapatan                        314.138.044.288        277.685.080.379        576.173.689.419          484.464.375.991




                                                                47
Page 66
Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang masing-masing
tercermin pada tabel berikut:

                                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                          30 Juni                                31 Desember
                   Keterangan
                                                           2025                       2024                          2023
 Piutang sewa pembiayaan - neto                       4.968.343.674.991             5.179.493.358.125             4.647.341.049.832

Pembiayaan Baru

Sewa pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan diutamakan untuk kendaraan truk dan bus merek Hino dengan rata-rata jangka waktu
pembiayaan adalah 3 (tiga) tahun. Nilai sewa pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan berdasarkan jenis nya adalah sebagai berikut:

                                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                      30 Juni                                           31 Desember
          Keterangan
                                           2025                     2024                     2024                      2023
 Truk                                  1.292.637.770.938        1.381.018.229.186        3.302.537.392.412         3.155.019.748.173
 Minibus dan Jeep                         82.048.593.868          114.122.714.537          216.214.334.045           103.885.466.441
 Pick up                                   3.650.151.200              850.739.900            1.590.219.900             6.242.624.590
 Heavy Equipment                           1.188.300.000                        -            1.635.400.000                         -
 Total Pembiayaan Baru                 1.379.524.816.006        1.495.991.683.623        3.521.977.346.357         3.265.147.839.204

Proses Pembiayaan

Perseroan menjalankan proses pembiayaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagai berikut:


 ƉůŝŬĂƐŝWĞŵďŝĂLJĂĂŶ                                                                                               WĞƌũĂŶũŝĂŶ
                                ^ƵƌǀĞLJĚĂŶĂƚĂ
     ĚĂƌŝWƌŽƐƉĞŬ                                         ŶĂůŝƐĂ<ƌĞĚŝƚ            <ĞƉƵƚƵƐĂŶ<ƌĞĚŝƚ            WĞŵďŝĂLJĂĂŶĚĂŶ
                                   ƐĐƌĞĞŶŝŶŐ
      <ŽŶƐƵŵĞŶ                                                                                                     WůĂŬĂƚ^ƚŝŬĞƌ



Aplikasi Pembiayaan dari Prospek Konsumen

Account Officer (AO) akan menghubungi calon konsumen dan menyiapkan surat penawaran/simulasi kredit dari Aplikasi pembiayaan yang
masuk secara langsung dari kantor cabang atau melalui dealer.

Survey dan Data Screening

AO melengkapi dokumen pembiayaan yang disyaratkan oleh Perseroan, salah satunya antara lain terkait hasil survey ke lokasi usaha dari
calon konsumen dan data Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) termasuk didalamnya data Penerima Manfaat (Beneficial Owner) yang telah
disetujui oleh Kepala Cabang.

Analisa Kredit

Analisa dilakukan secara bersamaan oleh Credit Analyst dan Operation Legal. Credit Analyst akan menganalisa kondisi keuangan dan
memberikan rekomendasi pada Laporan Analisa. Operation Legal akan memeriksa dokumen legalitas dan mengeluarkan Analisa Yuridis.
Keduanya juga akan mengisi data PMN dan Beneficial Owner sesuai dengan analisa yang telah dibuat.

Keputusan Kredit

Keputusan kedit dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan limit otorisasi yang berlaku.
Apabila terjadi penyimpangan kredit persetujuan harus dilakukan oleh Credit Committee.

Perjanjian Pembiayaan

AO akan meminta calon konsumen menandatangani perjanjian dan menempelkan plakat & stiker pada unit kendaraan yang dibiayai. Foto
atas plakat & stiker yang telah ditempelkan pada unit yang dibiayai, wajib dilampirkan untuk keperluan dokumentasi.




                                                                 48
Page 67
C.    PEMASARAN

Kegiatan Pemasaran memegang peranan penting dalam upaya menjaga pangsa pasar dan memperluas basis konsumen. Perseroan
merupakan perusahan pembiayaan spesialis untuk kendaraan komersial truk dan bis terutama produk Hino yang digunakan untuk aktivitas
produksi. Sehingga dalam kegiatan pemasarannya, Perseroan menggunakan model penjualan B2B (Business to Business) dimana produk
ditawarkan kepada perusahaan.

Perseroan mengupayakan memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen, dealer dan afiliasi Perseroan lainnya
dalam kegiatan pemasarannya. Perseroan mengoptimalkan fungsi pemasaran dan penjualan dengan memperkuat struktur organisasi dan
mengikuti perkembangan teknologi terutama dalam transformasi digital dengan berfokus terhadap customer centric.

Fungsi pemasaran berfokus kepada penerapan strategi dan kebijakan pemasaran, menyediakan produk-produk yang sesuai dengan
kebutuhan konsumen, mengembangkan jaringan pemasaran untuk memperluas basis konsumen, membina hubungan yang erat dengan
dealer-dealer dan afiliasi Perseroan lainnya seperti perusahaan asuransi dan juga perusahaan digital, meningkatkan pelayanan yang
berorientasi pada customer centric.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berusaha memperluas jaringan nya di kota-kota besar di Indonesia. Hingga kini Perseroan
memiliki 8 (delapan) kantor cabang dan 4 (empat) Kantor Selain Kantor Cabang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Sejalan
dengan strategi dan rencana usaha Perseroan, maka jaringan yang lebih luas akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Sistem distribusi yang dilakukan oleh Perseroan adalah dengan cara sebagai berikut:
1. Website Hino Finance Indonesia (www.hinofinance.co.id)
2. Dealer rekanan Hino Finance Indonesia
3. Direct melalui Account Officer Hino Finance Indonesia

Berikut adalah data penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan berdasarkan kelompok produk utama
dan area daerah pemasaran selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

1. Data Penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan selama periode enam bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 menurut kelompok
   jenis produk aset yang dibiayakan:

                                                                                                                        (dalam Rupiah)
               Area                            30 Juni 2025               30 Juni 2024      31 Desember 2024        31 Desember 2023
 Sewa Pembiayaan (Financial Lease)           1.379.524.816.006          1.495.991.683.623    3.521.977.346.357       3.265.147.839.204
 Pembiayaan Konsuman (Consumer
                                                               -                        -                     -                      -
 Finance)
 Total                                       1.379.524.816.006          1.495.991.683.623    3.521.977.346.357       3.265.147.839.204

2. Data Penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan selama periode enam bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 menurut kelompok
   jenis produk aset yang dibiayakan:

                                                                                                                         (dalam Rupiah)
            Area                   30 Juni 2025             30 Juni 2024             31 Desember 2024             31 Desember 2023
 Truk                             1.292.637.770.938        1.381.018.229.186            3.302.537.392.412             3.155.019.748.173
 Minibus dan Jeep (Bus)              82.048.593.868          114.122.714.537              216.214.334.045               103.885.466.441
 Pick up (Car)                        3.650.151.200              850.739.900                1.590.219.900                 6.242.624.590
 Heavy Equipement                     1.188.300.000                        -                1.635.400.000                             -
 Total                            1.379.524.816.006        1.495.991.683.623            3.521.977.346.357             3.265.147.839.204

3. Data Penjualan (sewa pembiayaan) dari Perseroan dalam nilai mata uang pelaporan selama periode enam bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan 2 (dua) tahun terakhir yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 menurut kelompok
   jenis produk aset yang dibiayakan:

                                                                                                                        (dalam Rupiah)
         Area                  30 Juni 2025               30 Juni 2024                31 Desember 2024            31 Desember 2023
 Jabodetabek                    625.461.822.702              667.781.348.753             1.524.548.847.378           1.418.524.476.745
 Jawa                           245.616.778.564              252.243.732.638               640.113.278.914             496.176.485.417
 Sumatera                       388.309.386.313              444.004.732.062             1.057.702.843.579           1.123.355.125.183
 Sulawesi                       120.136.828.427              131.961.870.170               299.612.376.486             227.091.751.860
 Total                        1.379.524.816.006            1.495.991.683.623             3.521.977.346.357           3.265.147.839.204




                                                                   49
Page 68
D.    PERSAINGAN USAHA

Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan captive yang didirikan untuk mendukung penjualan kendaraan komersial merek Hino.
Berdasarkan data wholesales Gaikindo per November 2025. Pangsa pasar penjualan truk Hino tercatat sebesar 29,57%, sedangkan pangsa
pasar penjualan bus mencapai 25,94%.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan menghadapi persaingan yang ketat. baik dari sesama perusahaan pembiayaan maupun
dari sektor perbankan. Beberapa kompetitor utama Perseroan antara lain PT Mandiri Tunas Finance, PT Indomobil Finance Indonesia,
PT Adira Dinamika Multifinance Tbk. dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. serta sejumlah bank seperti PT Bank Central Asia Tbk.,
PT Bank Jasa Jakarta dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang menyediakan fasilitas pembiayaan investasi maupun modal kerja

Perseroan mengelola persaingan usaha tersebut dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat dan kebijakan selera risiko kredit (credit
appetite) yang prudent. Perseroan secara berkelanjutan melakukan pemantauan dan analisis pasar serta menjaga keunggulan kompetitif
melalui penerapan konsep Hino Total Support. yang menyelaraskan strategi antara produsen/manufaktur, distributor/dealer dan perusahaan
pembiayaan. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan tersedianya solusi layanan yang komprehensif bagi konsumen di setiap tahapan siklus
kepemilikan produk Hino.

Adapun konsumen Perseroan berasal dari berbagai sektor usaha strategis yang berperan sebagai penggerak perekonomian nasional dan
berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, antara lain sektor logistik dan transportasi FMCG
(Fast Moving Consumer Goods), manufaktur, proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, serta perkebunan, khususnya kelapa sawit
dan pabrik pengolahan kelapa sawit. Sebagai perusahaan pembiayaan yang fokus pada kendaraan komersial, Perseroan menyediakan
solusi pembiayaan yang mendukung pertumbuhan dan kebutuhan finansial para pelaku usaha tersebut. Penerapan prinsip kehati-hatian
secara konsisten menjadi landasan Perseroan dalam memastikan pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan
berdaya saing.

E.    PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan spesialis untuk kendaran komersial truk dan bis, khususnya untuk produk Hino. Hino produk
merupakan salah satu produk unggulan di Indonesia untuk kategori truk dan bis. Konsumen Perseroan adalah perusahaan-perusahaan
yang menggerakkan perekonomian Indonesia dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan menopang kehidupan Masyarakat
sehari-hari, seperti transportasi darat untuk bis pariwisata dan bis antar kota, perusahaan logistik dan transportasi, perusahaan manufaktur,
penggunaan dump truck untuk proyek infrastruktur dan properti, pertambangan, perkebunan dan pengelolaan limbah.

Meski dinamika perekonomian global masih diliputi ketidakpastian, perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tetap menunjukkan
ketahanan dan kinerja yang solid. Pemerintah terus memastikan stabilitas makroekonomi terjaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Hingga akhir tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional,
salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh
solid di tengah tantangan global. Berdasarkan siaran pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 terjaga di kisaran 5% dengan capaian
pada kuartal III-2025 sebesar 5,04% (yoy).

Di tahun 2025, industri otomotif nasional mencatatkan kinerja yang relatif positif meskipun masih dihadapkan pada tekanan pasar.
Peningkatan penjualan pada akhir tahun menjadi faktor utama yang menopang kinerja kendaraan roda empat. Namun demikian, segmen
kendaraan komersial, khususnya truk dan bus masih menghadapi tantangan, yang tercermin dari penurunan penjualan truk sebesar 16.0%
dan bus sebesar 18.5% secara tahunan berdasarkan data wholesales GAIKINDO hingga November 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi
oleh meningkatnya persaingan dari truk impor serta perlambatan aktivitas di sektor pertambangan dan konstruksi. Dengan
mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang ada, serta kebijakan yang telah dan akan diambil, Otoritas Jasa Keuangan
meyakini bahwa piutang perusahaan pembiayaan tetap berada pada jalur pencapaian target pertumbuhan sebesar 8%–10% hingga akhir
tahun 2025.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 5,4%, dengan dukungan fundamental domestik yang
solid dan kesinambungan agenda transformasi ekonomi menuju pertumbuhan jangka panjang hingga 8%. Keyakinan ini ditopang oleh
inflasi yang tetap terkendali, neraca perdagangan yang surplus, konsumsi rumah tangga yang kuat, serta kinerja sektor manufaktur yang
konsisten berada di zona ekspansi. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus berupaya menjaga agar pertumbuhan ekonomi
berlangsung secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjaga kualitas
pertumbuhan.

F.    STRATEGI PERSEROAN

Strategi Jangka Pendek Perseroan Adalah “Agility Amid Enviromental Changes while Reinforcing Trusted Partnership” dengan strategi
sebagai berikut:
a. Menjaga level aset tetap terkendali secara kualitas dan menguji pangsa pasar
b. Diversifikasi aliran pendapatan dan portofolio aset
c. Membangun kepercayaan dan mempertahankan konsumen berkualitas
d. Menjamin likuiditas yang cukup secara efisien
e. Mengoptimalkan pengeluaran dengan meningkatkan produktivitas




                                                                     50
Page 69
f.   Meningkatkan pengendalian manajemen risiko dengan memperkuat tata kelola, pengendalian internal, dan keamanan teknologi
     informasi dan komunikasi

Arah kebijakan Perseroan untuk jangka menengah adalah “Control and Innovation” dengan memperkuat internal kontrol dan tata kelola
melalui:
a. Memberikan layanan keuangan yang andal dan berkelanjutan dengan fokus pada pembiayaan berkualitas guna memenuhi kebutuhan
     konsumen dan mendorong perkembangan pasar di Indonesia.
b. Memanfaatkan transformasi digital untuk memperkuat sistem pengawasan internal berbasis teknologi, sehingga mitigasi risiko menjadi
     lebih cepat dan presisi sekaligus memperluas jangkauan konsumen serta meningkatkan efisiensi bisnis.
c. Mengoptimalkan sumber daya manusia dengan memberikan kesempatan dan program pelatihan melalui pemanfaatan teknologi digital
     untuk bisnis yang berkelanjutan.
d. Menjaga likuiditas yang memadai, menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALM) yang efektif, serta mendorong diversifikasi
     sumber pendanaan.
e. Mengembangkan produk dan segmen pasar baru yang berisiko rendah namun memiliki potensi margin tinggi.
f.   Mengembangkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem bisnis, memperluas distribusi, dan
     menciptakan inovasi layanan yang berkelanjutan.

G.    TEKNOLOGI INFORMASI

Transformasi digital yang dilakukan oleh Perseroan merupakan wujud keseriusan Perseroan untuk mendukung serta meningkatkan internal
kontrol, efisiensi operasional serta mendukung kegiatan pemasaran terutama di segmen retail dengan menerapkan Marketing dan Sales
Force Automation. Perseroan juga mendukung dan meningkatkan digitalisasi untuk proses persetujuan kredit. Hal ini tidak terlepas dari
adanya sistem informasi yang memadai untuk digunakan oleh Perseroan.

Di sisi infrastruktur TI, Perseroan juga telah melakukan pemeliharaan dan pembaruan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak
(software) secara berkala yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja infrastruktur teknologi informasi dan peningkatan keamanan informasi.

Dalam menerapkan tata kelola pemanfaatan TI, Perseroan sudah melakukan self-assessment atas risiko penggunaan teknologi informasi
secara berkala. Dan self-assessment ini juga diperkuat melalui IT Audit/IT Assessment yang dilakukan oleh perusahaan independen dan
profesional agar dapat meletakan proses dan kontrol atas penggunaan TI yang lebih solid dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi
digital. Adapun pelaksanaan IT Audit/IT Assessment di tahun ini sudah dilaksanakan pada semester-3 hingga semeseter -4.

Untuk memitigasi resiko terhadap pemanfaatan teknologi, Perseroan telah membuat dan/atau mereview kebijakan, prosedur dan
mengimplementasikan Information Technology Disaster Recovery Center (IT DRC) yang ditujukan untuk menempatkan perangkat TI,
sistem, aplikasi, dan data cadangan untuk bisa menghadapi bencana yang tidak terduga yang diperlukan oleh perusahaan. Perseroan telah
melakukan simulasi terhadap IT DRC yang dilakukan pada tahun 2025.

H.    SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN

Tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang memiliki sifat musiman yang dapat mempengaruhi pendapatan.

I.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS

Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

J.    RISET DAN PENGEMBANGAN

Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus terkait riset dan pengembangan, karena secara umum Perseroan melakukannya secara internal
dengan melakukan pendekatan secara langsung terhadap dealer dan konsumen tanpa mengalokasikan biaya riset dan pengembangan.

Namun apabila diperlukan, Perseroan dapat melakukan riset dan pengembangan dengan melakukan kerjasama dengan pihak eskternal
untuk mendapatkan data/informasi dengan cakupan yang lebih luas dan pengembangan produk melalui digitalisasi.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah melakukan pengembangan dan riset terhadap produk baru yang mampu menunjang ekosistem
grup HINO, sehingga pada Q4 2025 secara resmi produk Dealer Stock Financing diluncurkan dan dipasarkan secara aktif ke potensial
target market. Selain itu, Perseoran juga terus berinovasi dan mendengarkan konsumen agar dapat selalu relevan dengan kebutuhan
market di 2026 ini, salah satunya dengan mengembangkan produk Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran dan membuka kantor
selain kantor cabang di area Kalimantan.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku
terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Sampai dengan terbitnya Informasi Tambahan ini, tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan inforamsi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                                   51
Page 70
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan,
pemasok dan/atau pemerintah.

Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisari, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Afiliasi dari Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam perusahaan
lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan.




                                                               52
Page 71
VIII.      PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tanggal
20 Desember 2022 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022
tanggal 2 Desember 2022. Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar
10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud
mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
i. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
ii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari
     obligasi dengan kupon;
iii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;
iv. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
     diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
    dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan perdagangannya
di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                    53
Page 72
IX.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (ful
commitment).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                       Porsi Penjaminan (Rp)                Jumlah Penjaminan       Persentase
 No     Penjamin Emisi Obligasi
                                            Seri A             Seri B          Seri C             (Rp)                  (%)
 1. PT Indo Premier Sekuritas             95.000.000.000      5.000.000.000 128.000.000.000    228.000.000.000               28,50
 2. PT CIMB Niaga Sekuritas               27.000.000.000 100.000.000.000     25.000.000.000    152.000.000.000               19,00
 3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     95.000.000.000                  -  50.000.000.000    145.000.000.000               18,13
 4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    96.000.000.000 150.000.000.000     29.000.000.000    275.000.000.000               34,38
Total Penjaminan Emisi Obligasi          313.000.000.000   255.000.000.000   232.000.000.000     800.000.000.000             100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau
kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai :
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizon tal maupun vertikal, yaitu hubungan
    seseorang dengan:
    a. suami atau istri;
    b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
    dengan:
    a. orang tua dan anak;
    b. kakek dan nenek serta cucu; atau
    c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
    pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
    oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
    kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia sebagai
Penjamin Emisi Obligasi tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh
UUP2SK.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                                 54
Page 73
X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Thamrin & Rekan (TR&Co.)

Alamat                              :      Menara Kuningan Lt. 9 & 12
                                           Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                                           Jakarta 12940, Indonesia
Nama partner                        :      Iswira Laksana, S.H., M.Si
STTD                                :      STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi                :      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
Pedoman kerja                       :      Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
                                           Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                           No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                                           Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021.
Surat penunjukan                    :      ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.: 010/LGLHGI/I/2026 tanggal
                                           05 Januari 2026, yang turut ditandatangani oleh PT Hino Finance Indonesia.
Tugas dan kewajiban pokok           :      Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
                                           fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum
                                           secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum.
                                           Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
                                           Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
                                           dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                           obyektif dan mandiri.

NOTARIS

Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,S.H.

Alamat                          :       Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                                        Jl. Panglima Polim V/11
                                        Jakarta 12160, Indonesia
STTD                            :       STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi            :       Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta No. 205.5.041.221146
Pedoman kerja                   :       Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas; Undang-Undang No. 3 2004 tentang
                                        Jabatan Notaris
Surat penunjukan                :       No 009/LGLHFI/I/2026 tanggal 06 Januari 2026
Tugas dan kewajiban pokok       :       Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian
                                        Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta
                                        pengubahannya.

LEMBAGA PEMERINGKAT

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

Alamat                          :       Panin Tower Senayan City, Lantai 17
                                        Jl. Asia Afrika Lot.19
                                        Jakarta 12220
Izin                            :       No. 39/PM-PI/1994
Tanggal Izin                    :       31 Agustus 1994
Pedoman kerja                   :       Kode etik Pefindo mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
                                        (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions
                                        (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode
                                        etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
                                        ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
                                        Development Bank (“ADB”)
Surat penunjukan                :       No 158/AM-COP/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025
Tugas dan kewajiban pokok       :       Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan
                                        atas Obligasi dalam rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan
                                        informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan
                                        sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.




                                                                   55
Page 74
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Alamat                            :   Gedung BRI II Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta 10210, Telepon: (021) 575 8143
STTD                              :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Pedoman kerja                     :   Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
                                      serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat penunjukan                  :   B.626-INV/TCS/TCB/12/2025
Tugas dan kewajiban pokok         :   mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                      pelaksanaan hak–hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat–syarat Obligasi dengan
                                      memperhatikan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Obligasi serta peraturan perundang– undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1.   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
     Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026;
3.   Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan OJK
No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                56
Page 75
    XI.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
    Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian
    Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.

    Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
    dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap
    II Tahun 2026 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996 tanggal
    11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
    Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Berdasarkan:

    −     Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. B.82-INV/TCS/TCB/01/2026, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai
          hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang yang
          diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
    −     Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2026 No. B.81-INV/TCS/TCB/01/2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due dilligence
          terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
          Dan/Atau Sukuk.

    A.     RIWAYAT SINGKAT

    Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der
    Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16 Desember 1895.
    Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 J uli 1992
    yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi na ma PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
    mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2 -6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
    12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
    diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik
    Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH,
    Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat
    Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa
    kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktu b dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat
    dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
    Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

    B.     PERMODALAN

    Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 17 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
    dan berdasarkan Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
    Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
    Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                                       Nilai Nominal Rp50 per saham
                                                                                                            Jumlah Nilai
                                    Keterangan                                     Jumlah Lembar                                  (%)
                                                                                                              Saham
                                                                                      Saham
                                                                                                               (Rp)
    Modal Dasar
-   Saham Seri A Dwiwarna                                                                        1                      50
-   Saham Seri B                                                                   299.999.999.999      14.999.999.999.950
    Jumlah Modal Dasar                                                             300.000.000.000      15.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Saham Seri A Dwiwarna
-   Negara Republik Indonesia                                                                      1                       50      0,00
    Saham Seri B
-   PT Danantara Asset Management (Persero)                                         80.610.976.875       4.030.548.843.750       53,19
-   Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikandibawah 5%)*                           70.948.024.728       3.547.401.236.400       46,81
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                     151.559.001.604       7.577.950.080.200      100,00
    Saham dalam Portepel                                                           148.440.998.396       7.422.049.919.800
  ΎͿƚĞƌŵĂƐƵŬƐĂŚĂŵƚƌĞĂƐƵƌLJƐĞďĂŶLJĂŬϵϱϴ͘ϳϴϰ͘ϮϬϬ ƐĂŚĂŵ^Ğƌŝ




                                                                     57
Page 76
C.        PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana
tercantum dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                                    : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                         : Parman Nataatmadja
Komisaris                                                          : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                          : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                                               : Edi Susianto
Komisaris Independen                                               : Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                                     : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                               : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Finance & Strategy                                        : Achmad Royadi*
Direktur Legal & Compliance                                        : Mahdi Yusuf*
Direktur Operations                                                : Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking                                         : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding                                : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                        : Farida Thamrin
Direktur Micro                                                     : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                        : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                          : Aris Hartanto*
Direktur Manajemen Risiko                                          : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology                                    : Saladin Dharma Nugraha Effendi

*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)

D.        KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang -Undang No. 7 tahun 1992
berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan
kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                                                                          Persentase
                  No.                 Perusahaan Anak                            Jenis Usaha
                                                                                                          Kepemilikan
                   1     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk           Bank Umum Swasta Nasional         86,85%
                   2     BRI Remittance Co. Ltd.                            Perusahaan Remittance          100,00%
                   3     PT Asuransi BRI Life                                      Asuransi                 51,00%
                   4     PT BRI Multifinance Indonesia                            Pembiayaan                99,88%
                   5     PT BRI Danareksa Sekuritas                                Sekuritas                67,00%
                   6     PT BRI Ventura Investama                             Perusahaan Ventura            99,97%
                   7     PT BRI Asuransi Indonesia                                Asuransi                  90,00%
                   8     PT Permodalan Nasiional Madani                          Pembiayaan                 99,99%
                   9     PT Pegadaian                                    Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa       99,99%
                  10     PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                 Pengelolaan Portofolio         65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini melayani jasa Wali
Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

•        Jasa Wali Amanat (Trustee)

A d a p un Ef ek b ersif at ut ang yang me nggunakan jasa Wali Aman at BRI se la ma sat u ta hun t erkah ir a dalah sebagai b erikut:

    No                                                         Project                                                    Tahun
     1      MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II                                                               2025
     2       Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                            2025
     3       Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                             2025



                                                                    58
Page 77
No                                                       Project                                               Tahun
4    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                 2025
5    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                      2025
6    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                          2025
7    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                              2025
8    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                 2025
9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                         2025
10   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                        2025
11   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                              2025
12   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                            2025
13   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                2025
14   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                         2025
15   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                     2025
16   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                 2025
17   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                        2025
18   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                  2025
19   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                               2025
20   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                           2025
21   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                          2025
22   Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025     2025
23   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                       2025
24   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                               2025
25   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                          2025
26   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                          2025
27   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                               2025
28   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                     2025
29   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                      2025
30   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                          2025
31   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025    2025
32   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                     2025
33   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                             2025
34   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                        2025
35   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                    2025
36   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                            2025
37   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                  2025
38   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                     2025
39   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                2025
40   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                              2025
41   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                         2025
42   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                            2025
43   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                              2025
44   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                                       2025
45   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025   2025
46   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                             2025




                                                              59
Page 78
    No                                                          Project                                                           Tahun
     47      Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                                   2025
     48      Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                              2025
     49      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                      2025
     50      Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                               2025
     51      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                                     2025
     52      Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                                        2025
     53      Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                                      2025

•     Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

Wa li A ma n at B RI d apat memberikan ja sa b erupa la yanan p embukaan re ken in g da n pen gadminist rasian rekening sinking
f u n d a t aupun t ra nsa ksi p en dist ribu sian d a na p e mbayaran ku p on d a n/a tau p o kok Me d ium Te rm No t es ke pad a investor
d a la m p enerbita n Ef ek bersifat Utang .

•     Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wa li A ma n at B RI d a p at me mb e rikan ja sa p e n a tausahaan a t a s d o ku me n ja min a n ya n g t e rka it d e n ga n P e rjanjian
P e rwa liamanat an, d okumen p engikata n lainnya sert a surat – su rat ja minan yang t erkait de ngan p enerbit an E fek b ersifat
Ut a n g .

•     P ro d u k d an jasa L ainnya

Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
   •      Jasa Escrow Agent
   •      Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI

E.        TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.        mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
          dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b.        mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sejak menandatangani
          Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
          kepada Pemegang Obligasi;
c.        melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.        memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.

F.        PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap II Tahun 2026, berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a.        Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan
b.        Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab sebagai berikut:
          -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
              peraturan perundang-undangan.
          -   izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
          -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
          -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan oleh badan resmi lainnya atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
              bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                       60
Page 79
       -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
           oleh pihak yang berwenang.
      -    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
      -    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliaman atan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
           Modal.
      -    atas permintaan para pemegang Obligasi melalui mekanisme RUPO.
      -    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
       -   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           No. 19/2020.
       -   Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali
           Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis
           sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
c.    Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
      -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga Obligasi, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
            dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
      -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi
            setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

G.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing -masing tahun di bawah ini.
Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan St andar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                                31 Desember
 Keterangan
                                                        2025                   2024                 2024                2023
 Total Aset                                            2.123.446.818         1.992.983.447        1.992.983.447      1.965.007.030
 Total Liabilitas                                      1.785.548.557         1.669.749.400        1.669.749.400      1.648.534.888
 Total Ekuitas                                           337.898.261           323.189.047          323.189.047        316.472.142
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                     2025           2024                2024            2023            2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah - neto               110.991.081    107.861.315          142.057.190    135.183.487 124.597.073
 Pendapatan Premi - neto                                34.037      1.994.810            3.250.480      2.161.392       1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya                     38.397.172     39.030.013           53.857.740     45.625.785      47.302.800
 Laba Operasional                                   53.070.575     58.045.358           78.578.018     76.828.737      64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                           52.863.561     57.988.348          77.5999.110     76.429.712      64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                                41.232.236     45.362.375           60.643.808     60.425.048      51.408.207
Rasio Penting
                                                                                                                 (dalam persentase)
                                                        30 September                                31 Desember
 Keterangan
                                                      2025         2024               2024              2023            2022
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                         3,29        3,04                 2,78             2,95          25,51%
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                            87,05       89,60                 88,85            84,73            2,67x
 Return On Asset (ROA)                                     2,57        3,03                 3,06             3,24          78,82%
 Return On Equity (ROE)                                  16,48       18,86                 19,01            19,95           3,79%
 Net Interest Margin (NIM)                                 6,53        6,86                 7,74             7,95          19,53%
 Operating Expense to Operating Income
                                                          71,89          67,85             67.64             64.35
 (BOPO)                                                                                                                        7,85%
                                         PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                                    Investment Services Group
                                                       Gedung BRI II Lantai 6
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                          Jakarta 10210
                                                      Telepon: (021) 5758143
                                                              Faksimili: -
                                                      e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                         Website: bri.co.id
                                         Up.: Department Head Trust & Corporate Services
                                                    Investment Services Group



                                                                  61
Page 80
XII.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesanan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.

2. Pemesan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari – 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB.

5. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-004/OBL/KSEI/0126 pada tanggal 23 Januari 2026 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
   nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
   Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
2. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
   dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam
   Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
   dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
   pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan),
   serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
   Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
   pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
   melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
   oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi
   pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
6. Pemegang Obligasi yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
   Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
   kepada Wali Amanat;
7. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
   Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
   pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
   jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
8. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja (09.00 –
16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh
atau melalui alamat email.




                                                                 62
Page 81
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIII dengan prosedur sebagai berikut:
• Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
• 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
• Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
• Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Februari 2026.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
pada rekening di bawah ini:

      PT Indo Premier Sekuritas                     PT CIMB Niaga Sekuritas                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
        PT Bank Permata Tbk                          PT Bank CIMB Niaga Tbk                       Bank DBS Indonesia
       Cabang Sudirman Jakarta                      Cabang Graha CIMB Niaga                   Cabang Jakarta Mega Kuningan
      No. Rekening: 0701528093                     No. Rekening: 800163442600                   No. Rekening 3320067704
 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas          Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas          Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                                                       Indonesia

                                                PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                                         Bank Sinarmas
                                                      Cabang KFO Thamrin
                                                   No. Rekening: 0055054347
                                                Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                            Indonesia

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan
dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2026 pada pukul 12.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 11 Februari 2026 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada
Rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 11 Februari 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.



                                                                  63
Page 82
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum sebelum Tanggal Pembayaran:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka
    Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
    cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
    dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk
    cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan
    diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana
    Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
    tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian
    Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
    atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
    pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
    pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
    dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
    diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada
Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                               PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                            Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
                                                Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                           Jakarta 12190
                                                       Telp.: (021) 5299 1099
                                                       Faks.: (021) 5299 1199

13. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                   64
Page 83
XIII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada
tanggal 4 Februari – 6 Februari 2026 pukul 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:

                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


  PT Indo Premier Sekuritas                       PT CIMB Niaga Sekuritas                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
  Pacific Century Place, Lt. 16                 Graha CIMB Niaga Lantai 25                           DBS Bank Tower,
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 58         Ciputra World 1, Lt 32 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
          Jakarta 12190                                  Jakarta 12190                                Jakarta 12940
    Telepon: (021) 50887168                        Telepon: (021) 50847847                     Telepon: (021) 3003 4900
    Faksimili: (021) 50887220                                Faks. -                           Faksimili: (021) 3003 4944
 Email: fixed.income@ipc.co.id           e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id          Email: corporate.finance@dbs.com


                                            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                                  Menara Tekno Lantai 9
                                                     Jl. Fachrudin No.19
                                                         Jakarta 10250
                                                Telepon: (021) 3970 5858
                                               Faksimile: (021) 3970 5850
                                               Website: www.aldiracita.com
                                            Email: fixedincome@aldiracita.com




                                                                 65
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan




              66
Page 85
XIV.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini.




                                                                67
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan




              68
Page 87
69



69
Page 88
70
Page 89
71
Page 90
72
Page 91
73
Page 92
74
Page 93
75
Page 94
76
Page 95
77
Page 96
78
Page 97
79
Page 98
80
Page 99
81
Page 100
82
Page 101
83
Page 102
84
Page 103
85
Page 104
KANTOR PUSAT
Indomobil Tower, Lt. 17
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330
Telp.: (021) 2982 7960
Faksimili: (021) 2982 7861
www.hinofinance.co.id
E-mail: corporate.secretary@hinofinance.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.93 MB
Published12 Feb 2026
Pages104
Characters436,309
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HINO FINANCE INDONESIA p.1 ×105
linked org Indomobil Multi Jasa Tbk. p.12 ×17
linked org PT. Bank CIMB Niaga p.29 ×5
linked org PT. Bank Central Asia p.29 ×4
linked person Hajime Kawamura · Presiden Direktur p.38
linked person Jusak Kertowidjojo p.41 ×3
linked person Kazuki Sato p.41 ×2
linked person Takashi Muto p.41 ×4
linked person Takayuki Tsuchida p.41 ×3
linked person S. Ismail Tjitrabudi p.41 ×4
linked person Anita Kumala Siswady p.42 ×2
linked person Agus Susanto Darmadhi p.42
linked person Budi Arifianto Wibisana p.42 ×2
linked person Antonius Trisnadi Bayu Putra p.42
linked person Taiki Onoue · Direktur p.42 ×4
linked org PT Summit Oto Finance p.43
linked org PT Bussan Auto Finance p.45
linked person Karel Tjahjadi p.46 ×2
linked — Indra Widjaja p.46
linked org Agung Perkasa p.46
linked org PT Clipan Finance Indonesia p.47
linked org PT Bank SMBC p.53 ×3
linked org PT. Asuransi Central Asia p.62
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.68
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.68 ×2
linked org Dana Pensiun p.71
linked org Asian Development Bank p.73
linked person Parman Nataatmadja p.76
linked person Awan Nurmawan Nuh p.76
linked person Helvi Yuni Moraza p.76
linked person Lukmanul Khakim p.76
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.76
linked person Ety Yuniarti p.76
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.76
linked org MNC Kapital Indonesia p.76
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — DBS Vickers p.1 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×43
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×38
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×10
possible org PT Bank Mizuho p.54
possible org MUFG Bank Ltd p.54 ×3
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.76
possible person Edi Susianto p.76
possible person Hery Gunardi p.76
possible person Achmad Royadi p.76
possible person Mahdi Yusuf p.76
possible person Hakim Putratama p.76
possible person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.76
possible person Aquarius Rudianto p.76
possible person Farida Thamrin p.76
possible person Akhmad Purwakajaya p.76
possible person Aris Hartanto p.76
possible org PT Permodalan Nasiional Madani p.76
possible org PT Pegadaian p.76
unresolved org PT HINO FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia WALI AMANAT p.1
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×12
unresolved org PT Hino Finance Indonesia. Semua p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×15
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.7
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.8 ×4
unresolved person Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×10
unresolved org Summit Global Auto Management B.V. p.12 ×6
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.12 ×21
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indo p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.16
unresolved org Young Global Limited p.16 ×2
unresolved org Hino Motors Limited p.22 ×5
unresolved org Motor Corporation p.22
unresolved org Sumitomo Corporation p.22 ×3
unresolved org PT Hino Finance Indonesia Alamat Kantor Pusat p.27
unresolved org Pinjaman Berjangka OBCB Limited p.29
unresolved org Purwantono p.31
unresolved org PT Hino Finance Indonesia. Adapun p.40
unresolved person Drs. Benny FN Tadjoedin · Notaris p.41 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.41 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.41 ×2
unresolved person Masayuki Koda · Presiden Direktur p.42
unresolved org Staf Senior Phoenix Co., Ltd. p.42
unresolved — CEO · Director p.42
unresolved org PT Hino Motors Sales Indonesia p.43
unresolved org PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Direksi p.43
unresolved org General Manager Sumitomo Corporation p.43 ×3
unresolved org Managing Director Daihatsu Autohandels GmbH p.43
unresolved org Daihatsu Deutschland GmbH p.43
unresolved org Ace Auto Lease Corporation p.43
unresolved org Eksekutif General Manager Sumitomo Corporation p.43
unresolved org Assistant General Manager Sumitomo Corporation p.43
unresolved org Corporate Officer Sumitomo Corporation p.43
unresolved org Penasihat Senior Sumitomo Corporation p.43
unresolved — Anastasia Saraswati · Sekretaris Perusahaan p.45
unresolved org PT Alfa Goldland Realty p.45
unresolved org PT Hino Finance Indonesia Indomobil Tower p.45
unresolved org PT Wahana Otomitra Multiarta p.46
unresolved org PT Balina Agung Perkasa p.46
unresolved org PT Sierad Pangan p.46
unresolved org PT Suzuki Finance Indonesia p.47
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hertanto p.47
unresolved org Sidik & Rekan p.47
unresolved org PT Indomobil Edukasi Utama. Pelatihan Bahasa Inggris p.47
unresolved person Jepang · Presiden Direktur p.49 ×3
unresolved org PT Multicentral p.50
unresolved org PT CSM p.51 ×2
unresolved org PT Tritunggal Inti p.52 ×2
unresolved org PT Nusa Kirana Real p.52
unresolved org PT Alfa p.52
unresolved person Jawa Indah Indriani p.52
unresolved org PT Tanrise Indonesia p.52
unresolved person Nedi Heryandi · Notaris p.53
unresolved org PT Surya Abadi p.53
unresolved org PT Fajar Graha Pena p.53
unresolved org PT Surya p.53
unresolved org Industri Tbk p.53
unresolved org PT Gusti Abadi p.53
unresolved org PT Asuransi Central p.53
unresolved org Indonesia Tbk p.53 ×2
unresolved org PT Bank Central p.56
unresolved org Asia Tbk p.56
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.56
unresolved org Niaga Tbk p.56
unresolved person Septarini p.56
unresolved org PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia p.56 ×5
unresolved org Mahkamah Agung p.63 ×4
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.63
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.63 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.63
unresolved org Adira Dinamika Multifinance Tbk. p.68 ×2
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. p.68
unresolved org Menteri Keuangan p.71
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Berdasarkan UUP p.72
unresolved org KONSULTAN HUKUM Thamrin & Rekan p.73
unresolved person Iswira Laksana p.73
unresolved org PT Hino Finance Indonesia. Tugas p.73
unresolved org Bank Priyayi p.75
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.75
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.75
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.75
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.75 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.75 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.75
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.76 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.76
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.76
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.76
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.76
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.76
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.76
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.76
unresolved org Bank BRI p.76
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.76

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result