Skip to content
Back to announcement

20260211_BBNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027058_lamp1.pdf

Other Text extracted BBNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 116

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
Lampiran Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
No. CSE/7/ \ 1'Y?,
                 tanggal 11 FEB 2026

Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penyesuaian dengan Undang­
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ("UU BUMN") dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan lnduk
Konglomerasi Keuangan ("POJK PIKK") yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia
Tbk atau disingkat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor 06 tanggal 13 Januari 2026
yang dibuat dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dan Surat Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0037600
tanggal 10 Februari 2026 perihal Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

 No.                                  Perubahan Anggaran Dasar

  1.   Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
       Penyesuaian Kewenangan Hak lstimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
       memperhatikan ketentuan Pasal 4C ayat (3) UU BUMN dan alignment kewenangan antar
       organ dalam Perseroan.
  2.   Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan
       a. Penambahan Direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolan Konglomerasi
          Keuangan dengan memperhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 65, dan Pasal 69
          ayat (4) POJK PIKK.
       b. Persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diatur di
          Anggaran Dasar Perseroan memperhatikan Pasal 15A ayat (1) sampai dengan ayat (3)
          UU BUMN untuk Direksi dan Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN untuk Dewan
          Komisaris.
       c. Penyesuaian masa jabatan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Anggaran
          Dasar Perseroan dengan memperhatikan Surat Kepala BP BUMN Nomor S-
          23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan Surat Wakil Kepala BP BUMN Nomor S-
          12/Wk2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
       d. Penambahan alasan pemberhentian bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          dengan memperhatikan Pasal 15E UU BUMN untuk Direksi dan Pasal 27E untuk Dewan
          Komisaris.
       e. Penyesuaian mengenai ketentuan rangkap jabatan dengan memperhatikan Pasal 15B
          UU BUMN untuk Direksi dan Pasal 27B UU BUMN untuk Dewan Komisaris.
       f. Penambahan ketentuan mengenai larangan hubungan keluarga yang dimiliki antara
          anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan Pasal 15A UU BUMN
          dan Pasal 27A UU BUMN.
  3.   Pasal 12 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan
       Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Internal
       dengan memperhatikan Pasal 15F UU BUMN Sekretaris Perusahaan dan Pasal 67
       UU BUMN untuk Kepala Satuan Pengawasan Internal.
Page 4
No.                                     Perubahan Anggaran Dasar

4.    Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan
      Penambahan ketentuan untuk memberikan penegasan bahwa D ireksi dapat melakukan
      tindakan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang telah
      ditetapkan dalam Rapat Direksi sehingga tidak semua Keputusan perlu diambil dalam Rapat
      Direksi dengan memperhatikan Pasal 9B UU BUMN.
5.    Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan
      Penambahan ketentuan baru mengenai pedoman penyusunan RJPP termasuk muatan
      minimal dan juga mekanisme penyampaian dan persetujuan dokumen RJPP dan
      penyesuaian dengan ketentuan Pasal 15G UU BUMN.
6.    Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan
      Penyesuaian muatan minimal laproan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 15H ayat
      (2) UU BUMN.




  -----------------------------------------------=================-------·--------------------------------
Page 5

          
Page 6
             PERNYATAAN KEPUTUSAN

     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

        "PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

     PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk" atau disingkat

     "PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk"

06              13 Januari 2026
Page 7

          
Page 8
(PERSERO) Tbk", suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut -

dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan ---
dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, beralamat di Grha BNI, Jalan ----

Jenderal Sudirman Kaveling 1, yang Anggaran Dasarnya telah diubah

secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang- --------

Undang nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang ------------------

Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UUPT”) dan -----------

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan -----

Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang -

Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan -

Publik, sebagaimana perubahan Anggaran Dasar tersebut termuat -----

dalam akta tertanggal 13-6-2008 (tiga belas Juni dua ribu delapan) ----

nomor 46, yang dibuat di hadapan FATHIAH HELMI, Sarjana --------

Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari -----

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan --

Surat Keputusannya tertanggal 12-8-2008 (dua belas Agustus dua ----

ribu delapan) nomor AHU-50609.AH.01.02 Tahun 2008; Anggaran --

Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali sebagaimana --

telah dimuat/diumumkan dalam: ---------------------------------------------
- akta tertanggal 12-5-2010 (dua belas Mei dua ribu sepuluh) ---------

   nomor 13, yang minuta aktanya dibuat di hadapan Notaris -----------

   FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum tersebut yang pemberitahuan -

   atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -

   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai

   suratnya tertanggal 7-7-2010 (tujuh Juli dua ribu sepuluh) nomor --

   AHU-AH.01.10-13852 dan telah diumumkan dalam Berita Negara

   Republik Indonesia tertanggal 13-7-2012 (tiga belas Juli dua ribu --

   dua belas) nomor 56, Tambahan nomor 1263/L/2012; ----------------

- akta tertanggal 25-11-2010 (dua puluh lima November dua ribu ----

   sepuluh) nomor 48, yang minuta aktanya dibuat di hadapan Notaris
Page 9
  FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum tersebut yang telah -------------

  memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -------
  Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya -----------

  tertanggal 20-12-2010 (dua puluh Desember dua ribu sepuluh) -----

  nomor AHU-59135.AH.01.02.Tahun 2010 dan telah diumumkan --

  dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-4-2012 -----

  (tujuh belas April dua ribu dua belas) nomor 31, Tambahan nomor

  18354/2012; -----------------------------------------------------------------

- akta tertanggal 30-12-2010 (tiga puluh Desember dua ribu sepuluh)

  nomor 71, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -

  telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ------

  Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 18-1-2011 -

  (delapan belas Januari dua ribu sebelas) nomor ---------------------- -

  AHU-AH.01.10-01728; ----------------------------------------------------

- akta tertanggal 18-5-2011 (delapan belas Mei dua ribu sebelas) -----

  nomor 46, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -

  telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ------

  Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 6-7-2011 --

  (enam Juli dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-21192; ---------
-kedua minuta akta yang disebutkan di atas dibuat di hadapan ----------

Notaris FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum tersebut; --------------------

- akta tertanggal 28-3-2013 (dua puluh delapan Maret dua ribu tiga --

  belas) nomor 48, yang dibuat di hadapan Notaris FATHIAH --------

  HELMI, Sarjana Hukum tersebut dan pemberitahuan atas -----------

  perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh ------

  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai

  suratnya tertanggal 21-5-2013 (dua puluh satu Mei dua ribu tiga ---

  belas) nomor AHU-AH.01.10-19549 serta telah diumumkan dalam

  Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-3-2014 (dua puluh

  delapan Maret dua ribu empat belas) nomor 25, Tambahan nomor -
Page 10
   2102/L/2014; ----------------------------------------------------------------

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali -----
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan -

(untuk selanjutnya disebut “POJK”) nomor 32/POJK.04/2014 tentang

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------

Perusahaan Terbuka dan POJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang -----

Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, ---------

sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal 17-3-2015 (tujuh -----

belas Maret dua ribu lima belas) nomor 35, dan pemberitahuan atas ---

perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --

tertanggal 14-4-2015 (empat belas April dua ribu lima belas) nomor --

AHU-AH.01.03.0776526; ----------------------------------------------------

-dan diubah dalam rangka standarisasi Kementerian Badan Usaha -----

Milik Negara (untuk selanjutnya disebut “BUMN”) atas Anggaran ----

Dasar BUMN sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal --------

25-4-2017 (dua puluh lima April dua ribu tujuh belas) nomor 45, dan -

telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----

Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal --
17-5-2017 (tujuh belas Mei dua ribu tujuh belas) nomor -----------------

AHU-0010821.AH.01.02.TAHUN 2017 serta pemberitahuan atas -----

perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --

tertanggal 17-5-2017 (tujuh belas Mei dua ribu tujuh belas) nomor ----

AHU-AH.01.03.0136845; selanjutnya diubah dalam: --------------------

- akta tertanggal 22-5-2018 (dua puluh dua Mei dua ribu delapan ----

   belas) nomor 52, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri --

   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -

   Keputusannya tertanggal 25-6-2018 (dua puluh lima Juni dua ribu -

   delapan belas) nomor AHU-0012962.AH.01.02.TAHUN 2018 -----
Page 11
   serta pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ------

   diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -
   Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 25-6-2018 (dua puluh

   lima Juni dua ribu delapan belas) nomor AHU-AH.01.03-0215738;

-dan diubah dalam rangka penyesuaian dengan POJK nomor -----------

15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraant Rapat -------

Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor -----

16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana dimuat dalam: ---

- akta tertanggal 20-4-2021 (dua puluh April dua ribu dua puluh -----

   satu) nomor 23, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran ------

   Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak -

   Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -------

   26-4-2021 (dua puluh enam April dua ribu dua puluh satu) nomor -

   AHU-AH.01.03-0264697; -------------------------------------------------

-keempat minuta akta yang disebutkan di atas dibuat di hadapan ------

Notaris FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum tersebut; --------------------

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut, kemudian diubah --------

kembali dengan akta-akta berikut dibawah ini:------------------------------
- akta tertanggal 19-9-2023 (sembilan belas September dua ribu dua

   puluh tiga) nomor 18, yang minuta aktanya dibuat di hadapan -------

   ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -------

   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan pemberitahuan ---

   atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -

   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai

   suratnya tertanggal 19-9-2023 (sembilan belas September dua ribu

   dua puluh tiga) nomor AHU-AH.01.03-0119983 serta telah ---------

   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal----

   3-10-2023 (tiga Oktober dua ribu dua puluh tiga) nomor 79, --------

   Tambahan nomor 30218/2023; -------------------------------------------
Page 12
- akta tertanggal 4-3-2024 (empat Maret dua ribu dua puluh empat) -

   nomor 05 yang minuta aktanya dibuat di hadapan Notaris ------------
   ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -------

   tersebut dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum ---

   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----------

   Keputusannya tertanggal 1-4-2024 (satu April dua ribu dua puluh --

   empat) nomor AHU-0020672.AH.01.02.TAHUN 2024 serta --------

   pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima --

   dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

   Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1-4-2024 (satu April dua ribu -

   dua puluh empat) nomor AHU-AH.01.03-0079037 serta telah ------

   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ---

   23-4-2024 (dua puluh tiga April dua ribu dua puluh empat) ---------

   nomor 33, Tambahan nomor 11932/2024;-------------------------------

- akta tertanggal 22-4-2025 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh

   lima) nomor 27 yang minuta aktanya dibuat di hadapan Notaris ----

   ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -------

   tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran ----------------

   Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak -
   Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -------

   23-4-2025 (dua puluh tiga April dua ribu dua puluh lima) nomor ---

   AHU-AH.01.03-0110504 serta telah diumumkan dalam Berita ----

   Negara Republik Indonesia tertanggal 13-5-2025 (tiga belas Mei ---

   dua ribu dua puluh lima) nomor 58, Tambahan nomor 12571/2025;

-susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan ----

terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 4-9-2025 (empat -------

September dua ribu dua puluh lima) nomor 04 yang minuta aktanya ---

dibuat di hadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, -------

Magister Kenotariatan, tersebut dan pemberitahuan atas perubahan ----

data Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum ---------
Page 13
             Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 4-9-2025 (empat --------

             September dua ribu dua puluh lima) nomor --------------------------------
             AHU-AH.01.09-0334203; dan bertalian dengan akta saya, Notaris, ----

             tertanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh -

             lima) nomor 06 dan nomor 07;------------------------------------------------

     (untuk selanjutnya PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk -

     tersebut cukup disebut dengan “Perseroan”). --------------------------------------

-Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------------------------------------

-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut terlebih dahulu menerangkan --------

sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

-bahwa pada hari Senin, tanggal 15-12-2025 (lima belas Desember dua ribu dua --

puluh lima), bertempat di Ballroom Menara BNI Lantai 6, Jalan Pejompongan ----

Raya nomor 7, Bendungan Hilir, Jakarta, telah dilangsungkan Rapat Umum -------

Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disingkat “Rapat ------

Luar Biasa"); ---------------------------------------------------------------------------------

-bahwa Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah ---------

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 --------------

POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat -----

Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut -----------------
“POJK RUPS”) juncto Pasal 23 ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) Anggaran Dasar ---

Perseroan, yaitu sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

- Pemberitahuan mengenai Mata Acara Rapat kepada OJK melalui surat --------

   tertanggal 30-10-2025 (tiga puluh Oktober dua ribu dua puluh lima) nomor ----

   CSE/7/7839 perihal pemberitahuan RUPS Luar Biasa Tahun 2025 (dua ribu ---

   dua puluh lima) dan Mata Acara Rapat Sementara PT Bank Negara --------------

   Indonesia (Persero) Tbk dan Surat tertanggal 17-11-2025 (tujuh belas -----------

   Desember dua ribu dua puluh lima) nomor CSE/7/8370 perihal Penambahan ---

   Mata Acara Sementara RUPS Luar Biasa Tahun 2025 (dua ribu dua puluh -----

   lima) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. -------------------------------------

- Pengumuman Rapat kepada para pemegang saham dan regulator melalui situs
Page 14
   web Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”), situs web

   Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut “BEI”), dan situs web Perseroan ----
   pada tanggal 6-11-2025 (enam November dua ribu dua puluh lima); --------------

- Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web KSEI, ---

   situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 21-11-2025 (dua puluh ---

   satu November dua ribu dua puluh lima);------------------------------------------------

- Perubahan Mata Acara Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web

   KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 15-12-2025 (lima -

   belas Desember dua ribu dua puluh lima) melalui surat nomor CSE/7/9236 -----

   perihal Perubahan Mata Acara RUPS Luar Biasa Tahun 2025 (dua ribu dua ----

   puluh lima) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ------------------------------

-bahwa dalam Rapat Luar Biasa hadir dan/atau diwakili oleh pemegang saham ----

dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir baik secara fisik maupun secara ------

elektronik melalui Electronic General Meeting System Kustodian Sentral Efek ----

Indonesia (eASY.KSEI) yang seluruhnya memiliki 32.486.000.919 (tiga puluh ---

dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan belas) ---

saham termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 87,1001109 % -

(delapan puluh tujuh koma satu nol nol satu satu nol sembilan persen) dari jumlah

seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan --------
sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 37.297.312.916 (tiga puluh tujuh miliar

dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus enam -

belas) saham yang terdiri dari: --------------------------------------------------------------

     - 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna; dan --------------------------------------------

     - 578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh

        tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) saham Seri B; -----------------------------

     - 36.718.629.182 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta enam --

        ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua) saham Seri C; -------

-yang demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per ---

tanggal 20-11-2025 (dua puluh November dua ribu dua puluh lima) sampai --------

dengan pukul 16.00 WIB (enam belas nol nol Waktu Indonesia Bagian Barat), ----
Page 15
sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, ---

Pasal 42 huruf a dan Pasal 45 POJK RUPS juncto Pasal 25 ayat (1) huruf a, -------
ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf a Anggaran Dasar Perseroan --

telah terpenuhi, Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang

sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara ---

Rapat.-------------------------------------------------------------------------------------------

-bahwa dalam Rapat Luar Biasa tersebut dilangsungkan dengan mata acara antara

lain mengenai: --------------------------------------------------------------------------------

     - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;---------------------------------------

-bahwa dalam Rapat Luar Biasa tersebut, diberikan kuasa dan wewenang kepada -

Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang ---

diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan

menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris

dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada --------

instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan ----

dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu

yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu

pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau --------

perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut ------------
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.---------------------------------------------

-bahwa hal-hal tersebut termuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang ------

Saham Luar Biasa "PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK ------

NEGARA INDONESIA Tbk" atau disingkat "PT BANK NEGARA INDONESIA

(PERSERO) Tbk", yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal ------

15-12-2025 (lima belas Desember dua ribu dua puluh lima) nomor 02 (selanjutnya

cukup disingkat "Risalah Rapat Luar Biasa"); -----------------------------------------

-Maka sekarang penghadap tuan Insinyur PUTRAMA WAHJU SETYAWAN, --

Magister Manajemen tersebut dengan bertindak dalam jabatannya tersebut di atas

dengan ini menyatakan kembali keputusan Mata Acara Pertama dari Rapat Luar --

Biasa, yaitu sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Page 16
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat Luar Biasa: -------------------------------

- Bagian Pertama, Perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar mengenai penyesuaian --
  hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna, telah disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per

  empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena -

  dampak atas perubahan hak tersebut dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,

  yakni dalam hal ini 100 % (seratus persen) dari Pemegang Saham Seri A -------

  Dwiwarna atau 1 (satu) lembar saham.-------------------------------------------------

- Bagian Kedua, Perubahan Anggaran Dasar yang memuat ketentuan selain -----

  sebagaimana disebut di atas, Rapat dengan suara terbanyak termasuk ------------

  Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sejumlah 31.089.263.721 (tiga puluh satu -

  miliar delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus --

  dua puluh satu) saham atau merupakan 95,7004951% (sembilan puluh lima -----

  koma tujuh nol nol empat sembilan lima satu persen) dari seluruh jumlah suara -

  yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: -----------------------------------------

     1.   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka --

          penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan ------------

          kebijakan antara lain: ---------------------------------------------------------

          a.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (dua ribu tiga) tentang

               Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir -------
               dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (dua ribu dua -

               puluh lima) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang

               Nomor 19 Tahun 2003 (dua ribu tiga) tentang Badan Usaha ----

               Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar ----

               Perseroan mengenai perubahan hak-hak istimewa atas saham -

               Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia, --------------

          b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 (dua

               ribu dua puluh empat) tentang Konglomerasi Keuangan dan --

               Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. -----------------------

       2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam -----

          Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh --------------
Page 17
            sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir

            1 (satu) keputusan tersebut di atas. -----------------------------------------
        3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan -------

            dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang ------

            diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, -----

            termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran --

            Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa

            dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang -

            berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan

            dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, -------------

            melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna ------

            untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang -----------

            dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau

            perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal ----

            tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.” --------------

-Selanjutnya penghadap bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas

menerangkan bahwa sesuai dengan Keputusan Mata Acara Pertama dari Rapat ----

dan dengan memperhatikan kuasa yang diberikan Rapat kepada Direksi ------------

Perseroan, dengan ini menyatakan menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar -
Perseroan, sehingga Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan harus dibaca -

sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

------------------------------- Nama Dan Tempat Kedudukan --------------------------

--------------------------------------------- Pasal 1--------------------------------------------

(1)   Perseroan Terbatas ini bernama PERUSAHAAN PERSEROAN ------------

      (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk atau disingkat ------

      PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk selanjutnya dalam -

      Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan "Perseroan", berkedudukan dan --

      berkantor pusat di Jakarta Pusat. ----------------------------------------------------

(2)   Perseroan dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor perwakilan di -----

      tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia -------
Page 18
      dengan ketentuan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan -----------

      Komisaris untuk kantor Cabang atau kantor Perwakilan di luar wilayah ------
      Republik Indonesia. -------------------------------------------------------------------

---------------------------Jangka Waktu Berdirinya Perseroan------------------------

--------------------------------------------- Pasal 2--------------------------------------------

Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 31-7-1992 (tiga puluh satu Juli seribu ----

sembilan ratus sembilan puluh dua) dan memperoleh status badan hukum sejak ---

tanggal 12-8-1992 (dua belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) -

serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.---------------------------------

--------------------------Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha-----------------

--------------------------------------------- Pasal 3--------------------------------------------

(1)   Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha di bidang ---------

      Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki --------

      Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing -

      kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai ---------

      Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.------------

(2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat ---------

      melaksanakan usaha utama sebagai berikut: --------------------------------------

      a.    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
            deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk --------

            lainnya yang dipersamakan dengan itu; ---------------------------------------

      b.    menyalurkan dana dalam bentuk kredit; --------------------------------------

      c.    menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk -----

            kepentingan Perseroan dan/atau nasabah; ------------------------------------

      d.    memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk ------

            kepentingan nasabah; ------------------------------------------------------------

      e.    menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana

            kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana ----------------

            telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; --

      f.    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan -
Page 19
           perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; ---------------------------------

      g.   menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; ------
      h.   melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk ----

           kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; -------------------------

      i.   melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya ------

           dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek; -----------

      j.   melakukan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk ----

           melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ----------

           ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang; -----------------

      k.   melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali

           amanat; ----------------------------------------------------------------------------

      l.   melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan ---

           yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang; ------------------------------

      m. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan -----

           dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan, dengan -

           memenuhi ketentuan yang berlaku; -------------------------------------------

      n.   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi ------

           akibat kegagalan kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan --

           prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, ---
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ---------------------------------------

      o.   bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun ------

           sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; ---------

      p.   menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran; ----------------------

      q.   melakukan kegiatan pengalihan piutang; -------------------------------------

      r.   melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

           (untuk selanjutnya disebut “OJK”). -------------------------------------------

(3)   Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ------------

      Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam ----

      rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk ------------

      mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak ----
Page 20
      bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------

-------------------------------------------- Modal ---------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------

(1)   Modal Dasar Perseroan sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun

      rupiah), terbagi atas: ------------------------------------------------------------------

      a.    1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar --

            Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); ----------------------

      b.    578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan ---

            puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar saham Seri B, ---------

            masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp3.750,00 (tiga --

            ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi ---

            senilai Rp2.170.063.998.750,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar --

            enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh -

            ratus lima puluh rupiah); dan ---------------------------------------------------

      c.    68.426.325.320 (enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh ------

            enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh) ------------

            lembar saham Seri C, masing-masing saham dengan nilai nominal ------

            sebesar Rp187,50 (seratus delapan puluh tujuh koma lima nol rupiah) --

            sehingga keseluruhannya menjadi senilai Rp12.829.935.997.500,00 -----
            (dua belas triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar sembilan -----

            ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima

            ratus rupiah). ----------------------------------------------------------------------

(2)   Dari Modal Dasar tersebut, telah ditempatkan dan diambil bagian serta ------

      disetor sebanyak kurang lebih 54,05% (lima puluh empat koma nol lima ----

      persen) atau sejumlah 37.297.312.916 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus -----

      sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus enam ------

      belas) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -----------------

      Rp9.054.806.974.125,00 (sembilan triliun lima puluh empat miliar delapan -

      ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh ----

      lima rupiah) yang terdiri dari: -------------------------------------------------------
Page 21
      a.   1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal ------------

           Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); ---------------------
      b.   578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan ---

           puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar saham Seri B, ---------

           masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp3.750,00 (tiga --

           ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga keseluruhannya menjadi ---

           senilai Rp2.170.063.998.750,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar --

           enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh -

           ratus lima puluh rupiah); dan ---------------------------------------------------

      c. 36.718.629.182 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta -

           enam ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua) lembar -

           saham Seri C, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar -----

           Rp187,50 (seratus delapan puluh tujuh koma lima nol rupiah) sehingga

           keseluruhannya menjadi senilai Rp6.884.742.971.625,00 (enam triliun -

           delapan ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua --

           juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima -----

           rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

(3)   100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan ----

      tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp9.054.806.974.125,00 ---------
      (sembilan triliun lima puluh empat miliar delapan ratus enam juta sembilan -

      ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah) telah diambil ---

      bagian dan disetor penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan. -

(4)   Dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan termasuk -----

      peraturan di bidang Pasar Modal dan Perbankan, penyetoran atas saham -----

      dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lain. --------------

      Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda ----

      berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai -------

      berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

      a.   benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan -

           kepada publik pada saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham -
Page 22
           (untuk selanjutnya disebut “RUPS”) mengenai penyetoran tersebut;-----

      b.   benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai --
           yang terdaftar di OJK dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;---

      c.   memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur ----

           dalam Anggaran Dasar ini;------------------------------------------------------

      d.   dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam

           bentuk saham perseroan terbatas yang melakukan Penawaran Umum ---

           atau perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya -----

           harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; -----------------------------

      e.   dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham ----

           laba bersih Perseroan, hak tagih dan/atau unsur modal sendiri, maka ----

           laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, hak tagih dan/atau -----

           unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan ------

           Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik --

           yang terdaftar di OJK, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.-------

(5)   Pengeluaran saham dalam simpanan dilakukan oleh Direksi menurut keperluan

      modal Perseroan.Dalam melakukan penambahan modal Perseroan wajib --------

      terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. RUPS dapat mendelegasikan --

      kewenangan mengenai penetapan waktu, cara, harga, serta persyaratan lainnya
      kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan --

      perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal, sepanjang --

      pengeluaran itu tidak dengan harga di bawah pari.------------------------------------

(6)   a.   Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal melalui ----------

           penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya, baik yang dapat --

           dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli ------

           saham, Perseroan wajib memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

           (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) kepada setiap pemegang saham ---

           sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan saham.--------

      b.   Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau ----

           efek bersifat ekuitas lainnya pada huruf a ayat ini tidak berlaku ----------
Page 23
           sebagaimana diatur lebih lanjut dalam ketentuan di bidang Pasar Modal

           dan dilaksanakan setelah adanya persetujuan RUPS sebagaimana diatur
           dalam Pasal 26 Anggaran Dasar ini. --------------------------------------------

      c.   HMETD dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu ------

           sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan -----------

           khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal.----------------------------------

      d.   Dalam hal masih terdapat sisa saham atau efek bersifat ekuitas lainnya -

           yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana -----------

           dimaksud dalam huruf a ayat ini, maka dalam hal terdapat pembeli ------

           siaga, saham atau efek bersifat ekuitas lainnya tersebut wajib -------------

           dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli -----

           siaga dengan harga dan syarat yang sama.--------------------------------------

      e.   Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang efek --

           yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk --

           memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS ---

           Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran efek tersebut.---

      f.   Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya -------------

           penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak yang sama ----

           dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan
           oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk ---

           mengurus pemberitahuan kepada Menteri di bidang Hukum (untuk ------

           selanjutnya disebut “Menteri”). -------------------------------------------------

(7)   Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan -----

      keputusan RUPS.--------------------------------------------------------------------------

(8)   Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus -----

      disetujui oleh Menteri, dengan ketentuan:--------------------------------------------

      a.   Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan ------

           dan modal disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) ----

           dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:---------------------------------

           1.   telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal ------
Page 24
                dasar; ----------------------------------------------------------------------------

           2.   telah memperoleh persetujuan Menteri;-----------------------------------
           3.   penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi ------

                paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) wajib dilakukan dalam-

                jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan -----

                Menteri; -----------------------------------------------------------------------

           4.   dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud -------

                dalam huruf a butir 3 di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka -----

                Perseroan harus mengubah kembali Anggaran Dasar ini, sehingga -

                modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan Undang--------

                Undang tentang Perseroan Terbatas, dalam jangka waktu 2 (dua) ---

                bulan setelah jangka waktu dalam huruf a butir 3 di atas tidak -------

                terpenuhi;------------------------------------------------------------------------

           5.   persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 ---

                di atas termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar

                ini sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.----------------------

      b.   Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar ----

           menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan -

           besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima --------
           persen) dari modal dasar dan mempunyai hak yang sama dengan saham ---

           lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan

           dalam Anggaran Dasar ini, dengan tidak mengurangi kewajiban ---------

           Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari

           Menteri atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.------------

(9)   a.   Penyetoran saham sehubungan dengan penambahan modal dalam -------

           rangka perbaikan posisi keuangan tidak dapat dilakukan selain dalam --

           bentuk uang.-----------------------------------------------------------------------

      b.   Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain ---

           uang, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :--------------------------

           1.   Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; -------------------
Page 25
             2.   Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk ----

                  lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran
                  transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang; dan

             3.   Tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun juga.--------------------

(10) Perseroan dalam melakukan penambahan modal baik dengan memberikan ----

      HMETD kepada pemegang saham maupun tanpa memberikan HMETD, wajib

      mengumumkan informasi mengenai rencana penambahan modal dimaksud.---

(11) Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas ---------

      dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di

      bidang Pasar Modal dan Perbankan. ----------------------------------------------------

(12) RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh pemegang -

      saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh ----

      Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan ketentuan --------

      di bidang Pasar Modal dan Perbankan. ------------------------------------------------

 --------------------------------------------Saham----------------------------------------------

 --------------------------------------------Pasal 5----------------------------------------------

 (1) Saham Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas nama ----------

      pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:---

      a.   Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara -------
           Republik Indonesia; ------------------------------------------------------------------

      b.   Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya ---

           Anagata Nusantara (untuk selanjutnya disebut “BPI Danantara”), Holding -

           Operasional dan/atau Masyarakat; dan -----------------------------------------

      c.   Saham Seri C yang dapat dimiliki oleh BPI Danantara, Holding -----------

           Operasional dan/atau Masyarakat.-------------------------------------------------

 (2) Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan "saham" ialah saham ------

      Seri A Dwiwarna, saham Seri B dan saham Seri C, yang dimaksud dengan --

      “Pemegang Saham” ialah Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Pemegang ----

      Saham Seri B dan Pemegang Saham Seri C, kecuali apabila dengan tegas -----

      dinyatakan lain. --------------------------------------------------------------------------
Page 26
(3) Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pihak -----

    yang berwenang menjalankan hak yang diberikan oleh hukum atas saham.----
(4) a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka ------------

       Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Pemegang Saham Seri B dan ----------

       Pemegang Saham Seri C mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) ---

       saham memberikan 1 (satu) hak suara. -------------------------------------------

    b. Menurut Anggaran Dasar ini, saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang

       dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada

       pemegangnya hak istimewa sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.--

    c. Hak istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna adalah:---------------------

       (1) Hak untuk menyetujui dalam RUPS:------------------------------------------

           (a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar;-------------------------------

           (b) Persetujuan perubahan permodalan;------------------------------------

           (c) Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ----

                dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden;---------------------

           (d) Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, --

                pemisahan dan pembubaran;---------------------------------------------

           (e) Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;---

           (f) Persetujuan penggunaan laba;-------------------------------------------
       (2) Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota --

           Dewan Komisaris;-----------------------------------------------------------------

       (3) Hak untuk mengusulkan mata acara RUPS;----------------------------------

       (4) Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen Perseroan ------

       dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan ----

       dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan.---------------

    d. Kecuali Hak Istimewa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) huruf c Pasal -

       ini dan dalam bagian-bagian lain Anggaran Dasar ini, Pemegang Saham ---

       Seri B dan Pemegang Saham Seri C mempunyai hak yang sama dengan ---

       memperhatikan Pasal 26 Anggaran Dasar ini. -----------------------------------

(5) Jika suatu saham pindah tangan karena warisan atau didasarkan sebab-sebab -
Page 27
     lain menjadi milik dari lebih 1 (satu) orang, maka mereka yang memiliki ------

     bersama-sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka -
     dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka bersama dalam ---

     Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk mempergunakan hak yang -------

     diberikan oleh hukum kepada saham tersebut. ---------------------------------------

(6) Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara -------

     tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan

     memperlakukan Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar ------

     Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas ----

     saham tersebut.------------------------------------------------------------------------------

(7) Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran -----

     Dasar ini dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta --

     peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------

(8) Terhadap seluruh saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku ----

     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa ---

     Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------

-------------------------------------------Surat Saham ------------------------------------------

-----------------------------------------------Pasal 6 ----------------------------------------------

(1) Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut: -------------------------------------------
     a.   Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada --

          Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan wajib ----------

          memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat --------

          kolektif saham kepada pemegang sahamnya dengan memperhatikan ------

          ketentuan Pasar Modal.---------------------------------------------------------------

     b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga ---

          Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan wajib menerbitkan ------

          sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan -----

          Penyelesaian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar -----------

          Pemegang Saham Perseroan.--------------------------------------------------------

(2) Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar ----
Page 28
    dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan ------------

    perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek --------
    di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. ---------------------------------------

(3) Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang membuktikan

    pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang Pemegang

    Saham. ---------------------------------------------------------------------------------------

(4) Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: -----------------------

    a. Nama dan alamat Pemegang Saham; -----------------------------------------------

    b. Nomor surat saham;--------------------------------------------------------------------

    c. Tanggal pengeluaran surat saham;---------------------------------------------------

    d. Nilai nominal saham.-------------------------------------------------------------------

(5) Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:--------------

    a. Nama dan alamat Pemegang Saham;------------------------------------------------

    b. Nomor surat kolektif saham;----------------------------------------------------------

    c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;----------------------------------------

    d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham;------------------------------------

    e. Jumlah saham dan nomor surat saham yang bersangkutan.---------------------

(6) Setiap surat saham, surat kolektif saham, obligasi konversi, waran dan/atau ---

    efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham harus memuat tanda -------
    tangan dari Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris Utama, atau ----

    apabila Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan --------

    kepada pihak ketiga maka oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah --

    seorang anggota Dewan Komisaris, atau apabila Direktur Utama dan -----------

    Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak -

    ketiga, maka oleh salah seorang Direktur bersama-sama dengan salah seorang

    anggota Dewan Komisaris, tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada

    surat saham, surat kolektif saham, obligasi konversi, waran dan/atau efek lain

    yang dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan --

    perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek ---------

    di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------------
Page 29
(7) Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat -

     dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan saham yang dikeluarkan -----
     oleh Perseroan.------------------------------------------------------------------------------

(8) Seluruh surat saham dan/atau surat kolektif saham yang dikeluarkan oleh -----

     Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan -------------

     perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan dan Undang-Undang

     tentang Perseroan Terbatas.---------------------------------------------------------------

-----------------------------------Pengganti Surat Saham -----------------------------------

----------------------------------------------Pasal 7 ----------------------------------------------

(1) Apabila surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan

     jika:--------------------------------------------------------------------------------------------

     a.   Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian surat saham ----

          adalah pemilik surat saham tersebut;----------------------------------------------

     b. Perseroan telah menerima asli surat saham yang rusak; dan -----------------

     c.   Asli surat saham rusak tersebut wajib dikembalikan dan dapat ditukar ----

          dengan surat saham baru yang nomornya sama dengan nomor surat -------

          saham aslinya; -------------------------------------------------------------------------

(2) Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah ---------

     memberikan penggantian surat saham.-------------------------------------------------
(3) Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat ---------

     dilakukan jika:-------------------------------------------------------------------------------

     a.   Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik

          surat saham tersebut;------------------------------------------------------------------

     b.   Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian ---------

          Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;----------------------

     c.   Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan ---

          jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi Perseroan; dan-------------------

     d.   Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah -------------

          diumumkan di Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan

          dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kalender sebelum -------
Page 30
          pengeluaran pengganti surat saham.-----------------------------------------------

(4) Setelah surat saham pengganti tersebut dikeluarkan, maka surat saham yang --
     telah digantikan tidak berlaku lagi bagi Perseroan.-----------------------------------

(5) Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh ---

     Pemegang Saham yang berkepentingan.-----------------------------------------------

(6) Ketentuan tersebut di atas mengenai pengeluaran surat saham pengganti juga

     berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat -

     Ekuitas.---------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------Penitipan Kolektif ---------------------------------------

----------------------------------------------Pasal 8 ----------------------------------------------

(1) Saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal -

     ini yaitu:--------------------------------------------------------------------------------------

     a.   Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------

          Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan

          atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan ---

          pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -------

     b.   Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan --

          Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan

          Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek ----
          dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian --

          atau Perusahaan Efek tersebut;-----------------------------------------------------

     c.   Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian ------------

          merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ---

          investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ------

          Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan -----------

          mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham --------

          Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ----

          Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut;

     d.   Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga

          Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ---
Page 31
     ayat ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat -

     ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham -
     Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------

e.   Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang ------

     terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -

     Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam

     buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang -

     ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank --------

     Kustodian dimaksud;-----------------------------------------------------------------

f.   Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan --------

     Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro -------------

     Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan;-------------------------------------

g.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau -----------

     Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang --------

     rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;--------------

h.   Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang ----

     sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan

     antara satu dengan yang lain;-------------------------------------------------------

i.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif -
     apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali pihak yang -----

     meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan -----

     yang cukup bahwa pihak tersebut benar-benar sebagai Pemegang Saham

     dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah;-------------------

j.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif -

     apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan ----

     penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana; ------

k.   Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif

     berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan ---

     jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut.-----------------------

l.   Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar --------
Page 32
     rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh ---------

     masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan --------------
     Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan --------------

     Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling -----

     lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS; ----------------------

m. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS ----

     atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank

     Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana ------

     berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan

     Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ------------

     ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama ---

     Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ------

     pemanggilan RUPS;------------------------------------------------------------------

n.   Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain ---------

     sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan

     Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---------

     Penyimpanan dan Penyelesaian dan selanjutnya Lembaga Penyimpanan -

     dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak --

     lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk -----------
     kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian ---

     dan Perusahaan Efek tersebut;------------------------------------------------------

o.   Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain --------

     sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham

     dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian -

     dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan

     tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan ---

     dan Penyelesaian.----------------------------------------------------------------------

p.   Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk ------

     memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya sehubungan dengan -

     pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan
Page 33
          ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib --------------

          menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham ----
          Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek ---

          tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat -

          pada tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang Saham yang ------

          berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya, untuk

          selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja

          setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang ----

          berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya ---------

          tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

(2) Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-----

     undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana

     saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------------------

---------------------Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ---------------------

----------------------------------------------Pasal 9 ----------------------------------------------

(1) Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---

     Khusus, serta menyediakannya di tempat kedudukan Perseroan. Untuk --------

     kepentingan tersebut, Direksi dapat menunjuk dan memberikan kewenangan -

     kepada Biro Administrasi Efek.----------------------------------------------------------
(2) Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya dicatat :--------------------

     a.   Nama dan alamat para Pemegang Saham;----------------------------------------

     b.   Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para -----------

          Pemegang Saham;---------------------------------------------------------------------

     c.   Jumlah yang disetor atas setiap saham;-------------------------------------------

     d.   Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang --------

          mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia

          saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan

          fidusia tersebut;------------------------------------------------------------------------

     e.   Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan ---------

     f.   Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.------------------------
Page 34
(3) Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham --------

    dan/atau perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ------------
    Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain

    serta tanggal saham itu diperoleh.-------------------------------------------------------

(4) Pemegang Saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal --

    dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama -----------

    pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan -------------

    pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada ---

    alamat Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang --

    Saham.----------------------------------------------------------------------------------------

(5) Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang ---

    Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.--------------------------------------------

(6) Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar

    Khusus di Kantor Perseroan atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ------

    ditunjuk Perseroan pada waktu jam kerja.----------------------------------------------

(7) Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro ------

    Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar -------

    Pemegang Saham dan Daftar Khusus. -------------------------------------------------

(8) Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk -
    pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai

    atau jaminan fidusia, yang menyangkut saham Perseroan atau hak atau --------

    kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini ---

    dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-----------------------

(9) Ketentuan dalam Pasal ini berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam -----------

    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa --

    Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------

(10) Dalam hal terjadi penjualan, pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk --

    gadai, jaminan fidusia, atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie ---

    berkenaan dengan hak atau kepentingan atas saham, maka pihak yang ---------

    berkepentingan melaporkan secara tertulis kepada Direksi atau pihak yang ----
Page 35
     ditunjuk oleh Direksi untuk dicatat dan didaftarkan dalam Daftar Pemegang --

     Saham, sesuai dengan Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan ketentuan -
     di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan -

     dicatatkan, serta ketentuan Perbankan. -------------------------------------------------

--------------------------------- Pemindahan Hak Atas Saham ----------------------------

-----------------------------------------------Pasal 10 --------------------------------------------

(1) Dalam hal terjadi pemindahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya --

     yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik

     dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat ------

     dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan -----------

     peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ----

     peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.------------

(2) a.    Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan khususnya

          peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini, pemindahan ---

          hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang --------------

          ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan ----

          oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham ---

          yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus ----------

          berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.--------------
     b. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif -----

          dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening -

          Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -----

          Kustodian dan Perusahaan Efek. Dokumen pemindahan hak atas saham --

          harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima ---

          oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas ----

          saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan Bursa ---

          Efek di tempat dimana saham tersebut dicatatkan, dengan tidak ------------

          mengurangi ketentuan di bidang Pasar Modal di tempat saham Perseroan

          dicatatkan serta ketentuan Perbankan.---------------------------------------------

(3) Direksi dapat menolak dengan memberikan alasan untuk itu, untuk -------------
Page 36
    mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham ---

    Perseroan, apabila cara-cara yang disyaratkan dalam ketentuan Anggaran -----
    Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang ---------

    diberikan kepada Perseroan atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang ---

    berwenang tidak dipenuhi.----------------------------------------------------------------

(4) Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, ---

    maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak ----

    yang akan memindahkan haknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender -

    setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi -------

    dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar --------

    Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan tersebut -

    dicatatkan.------------------------------------------------------------------------------------

(5) Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek di tempat dimana -

    saham Perseroan dicatatkan, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan ---

    hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham --------

    Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------

(6) Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian ---------

    seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan ---------

    pemilikan suatu saham beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti-bukti -
    haknya tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi, dengan ----------

    mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai Pemegang

    Saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila --------

    Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa ----------

    mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ---------------------

(7) Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang -

    mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran -------------

    pemindahan hak atas saham harus tunduk pada peraturan Pasar Modal.---------

(8) Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a -----

    butir 1) dan 2) wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka

    waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi --
Page 37
     atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.---

(9) Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di ----
     Bursa Efek wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -

     Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan -----------

     dicatatkan, kecuali untuk hak atas Saham Seri A Dwiwarna yang tidak dapat -

     dipindahkan kepada siapapun juga.------------------------------------------------------

----------------------------------------------Direksi ----------------------------------------------

---------------------------------------------Pasal 11 ----------------------------------------------

(1) Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang jumlahnya disesuaikan ------

     dengan kebutuhan Perseroan, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, -

     seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, dan apabila diperlukan

     seorang anggota Direksi lainnya diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil ---

     Direktur Utama.-----------------------------------------------------------------------------

(2) a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi atau unit ---

         pengelolaan Konglomerasi Keuangan. ---------------------------------------------

     b. Direktur sebagaimana huruf a ayat ini dapat dirangkap oleh Direktur -------

         fungsi lain pada Perseroan berdasarkan keputusan Direksi sebagaimana ----

         Pasal 12 ayat (22) Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan skala dan ---

         kompleksitas Konglomerasi Keuangan, batasan dan larangan sesuai --------
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-------------------------------

     c. Pengelolaan Konglomerasi Keuangan Perseroan berdasarkan Anggaran ----

         Dasar ini dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan ----

         di bidang Perbankan dan Pasar Modal.---------------------------------------------

(3) Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan: --------------------------

     a. Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara;---------------------------

     b. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;-------------------------------------

     c. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;-------------------------

     d. Peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan; dan----------------------

     e. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi dan yang terkait –---

        dengan Perseroan.------------------------------------------------------------------------
Page 38
(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan adalah orang ----------

    perseorangan, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.-----------
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), termasuk persyaratan -------

    sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat (3) Undang-Undang tentang Badan

    Usaha Milik Negara. -----------------------------------------------------------------------

(6) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ----

    Pasal ini, wajib dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ------

    calon anggota Direksi dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat

    pernyataan tersebut wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan.-------

(7) Direksi Perseroan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas

    penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas ---

    dan fungsinya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan --

    yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------

(8) Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam --

    RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan ----------

    keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A ---------

    Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ------

    Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka ----------

    mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota -----
    Direksi oleh Dewan Komisaris. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS ----

    dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. -------------

(9) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota -------

    Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan --------------

    pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka -------------

    pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku -----

    sejak penutupan RUPS. -------------------------------------------------------------------

(10) a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ---------

         ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang -----------

         mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS ---------

         Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun ------
Page 39
          dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat -----

          memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir
          dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan.

     b.   Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali

          apabila ditentukan lain oleh RUPS.------------------------------------------------

     c.   Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat ----------

          diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama

          sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh).------------------

     d.   Dalam hal terjadi kondisi lain, yaitu terdapat Direktur Utama dan/atau ---

          Direktur yang membidangi fungsi kepatuhan yang berakhir masa ----------

          jabatannya sebelum pelaksanaan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) maka -

          Direktur Utama dan/atau Direktur yang membidangi fungsi kepatuhan ---

          yang telah berakhir masa jabatannya tersebut tetap dapat menjalankan ----

          pekerjaannya sebagai Direktur Utama dan/atau Direktur yang --------------

          membidangi fungsi kepatuhan dengan kekuasaan dan wewenang yang ---

          sama sampai dengan ditetapkan oleh RUPS terdekat. -------------------------

(11) RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu dengan ---

     menyebutkan alasannya.-------------------------------------------------------------------

(12) Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
     Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang -----

     bersangkutan antara lain:------------------------------------------------------------------

     a.   Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam ---------

          kontrak manajemen;------------------------------------------------------------------

     b.   Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;--------------------------------

     c.   Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau -

          ketentuan Anggaran Dasar;----------------------------------------------------------

     d.   Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan; --------------------------

     e.   Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;-------------

     f.   Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa oleh aparat ---------

          penegak hukum dalam tindakan yang merugikan BUMN;--------------------
Page 40
      g.   Dinyatakan bersalah dengan keputusan Pengadilan yang mempunyai -----

           kekuatan hukum yang tetap;---------------------------------------------------------
      h.   Mengundurkan diri;-------------------------------------------------------------------

      i.   Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan -------

           tujuan Perseroan;----------------------------------------------------------------------

(13) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat ----

      (12) Pasal ini diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk ----

      membela diri kecuali pemberhentian karena alasan pada ayat (12) huruf f, g, -

      dan h.------------------------------------------------------------------------------------------

(14) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d --

      dan g Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.------------------

(15) Dalam hal terjadi keadaan Anggota Direksi memiliki hubungan keluarga baik

      sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping --

      sampai dengan derajat kedua dengan Direksi dan Dewan Komisaris ------------

      Perseroan, maka RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara --

      mereka.----------------------------------------------------------------------------------------

(16) Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan -----

      lainnya termasuk tantiem, asuransi purna jabatan, dan/atau insentif lainnya ---

      yang ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan --------
      kepada Dewan Komisaris.-----------------------------------------------------------------

(17) Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih -

      anggota Direksi lowong:-------------------------------------------------------------------

      a.   Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain -----

           untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut ------

           dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.-----------------------------------

      b.   Dengan memperhatikan ketentuan di sektor Perbankan, RUPS wajib -----

           diselenggarakan untuk mengisi jabatan lowong tersebut apabila ------------

           menyebabkan anggota Direksi berjumlah kurang dari 3 (tiga) --------------

           salah satunya Direktur Utama atau jabatan yang lowong adalah Direktur-

           Utama atau Direktur lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan di sektor -
Page 41
          Perbankan.------------------------------------------------------------------------------

     c.   RUPS sebagaimana dimaksud huruf b ayat ini diselenggarakan paling ----
          lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya lowongan ------

          jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini.--------------------------

(18) a.   Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota ----

          Direksi Perseroan lowong, maka dalam waktu paling lambat 90 ------------

          (sembilan puluh) hari kalender setelah terjadi lowongan, harus -------------

          diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi ----------

          tersebut.---------------------------------------------------------------------------------

     b.   Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi -----

          yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka untuk --

          sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan ---

          dan wewenang yang sama.----------------------------------------------------------

(19) a.   Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya --------

          sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi --

          yang mengundurkan diri, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib

          menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai --

          maksudnya tersebut kepada Perseroan.-------------------------------------------

     b.   Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -------------
          permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 -----------

          (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran ---

          diri tersebut.----------------------------------------------------------------------------

     c.   Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat ---

          dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:-

          1) Diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana ----

               dimaksud dalam huruf a ayat ini; dan----------------------------------------

          2) Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b

               ayat ini.----------------------------------------------------------------------------

     d.   Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang ----------

          bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung -----
Page 42
          jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang----

          undangan.-------------------------------------------------------------------------------
     e.   Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana ---------

          dimaksud pada ayat ini tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya --

          sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga --

          tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.----------------------

     f.   Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah

          memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.-------------

     g. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan -

          jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka ----------

          pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan ---

          telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi -------------

          persyaratan minimal jumlah anggota Direksi.-----------------------------------

(20) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: ------------------

     a.   Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN

          lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, Badan Usaha Milik Daerah, ---

          dan Badan Usaha Milik Swasta;----------------------------------------------------

     b.   Jabatan struktural dan fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah ------

          Pusat dan/atau Daerah;---------------------------------------------------------------
     c.   Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon --

          Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan/atau Kepala Daerah/Wakil ----

          Kepala Daerah;------------------------------------------------------------------------

     d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau-----

     e.   Jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-----

(21) Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap -------

     dengan jabatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat -

     (20) diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, maka yang bersangkutan ---

     harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga ----

     puluh) hari kerja sejak pengangkatannya pada Perseroan, kecuali apabila ------

     berdasarkan peraturan perundang-undangan jabatan Direksi tersebut berakhir
Page 43
      demi hukum dengan pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan baru ----

      yang dilarang.--------------------------------------------------------------------------------
(22) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula -------

      sebagaimana dimaksud pada ayat (21), maka anggota Direksi dimaksud -------

      dianggap telah mengajukan pengunduran diri setelah lewatnya 30 (tiga puluh)

      hari kerja sebagaimana disebutkan dalam ayat (21). -------------------------------

(23) Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak termasuk dalam ketentuan ayat

      (20) Pasal ini diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris, kecuali ---

      diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku -----------

      khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan.----------------------

(24) Jabatan anggota Direksi berhenti apabila:----------------------------------------------

      a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap;-------------------------------------------

      b. Masa jabatannya berakhir;-------------------------------------------------------------

      c. Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi ---------

           memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Perseroan sebagaimana ----

           dimaksud pada ayat (3) dan (4) Pasal ini; ------------------------------------------

      d. Diberhentikan RUPS; atau------------------------------------------------------------

      e. Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (19)

            huruf b pasal ini.-----------------------------------------------------------------------
(25) Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya

      berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan

      wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya yang ---

      belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUPS. -------------------------------

(26) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh ---

      Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya apabila mereka bertindak -

      bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat indikasi melakukan ---

      tindakan yang merugikan Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau -------

      terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan --------

      ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

      a.    Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis --
Page 44
     kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang ------------

     menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan Direksi.-------------------
b.   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini --------------

     disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ---------

     ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.------------------------------

c.   Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang ----------

     menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai -

     dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di ---

     dalam maupun di luar pengadilan.-------------------------------------------------

d.   Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender ----

     setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus ------

     menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan --

     pemberhentian sementara tersebut.-----------------------------------------------

e.   Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana --

     dimaksud pada huruf d ayat ini atau RUPS tidak dapat mengambil --------

     keputusan, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.--------

f.   Pembatasan kewenangan pada huruf c ayat ini berlaku sejak keputusan --

     pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:----------

     1) Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan ------
          Pemberhentian sementara pada huruf d ayat ini; atau---------------------

     2) Lampaunya jangka waktu pada huruf d ayat ini.--------------------------

g.   Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini, anggota ------

     Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.---------

h.   Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan -------

     kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara -----

     dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini.--------------

i.   Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi -------

     keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini, maka anggota -----

     Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali ---------

     sebagaimana mestinya.---------------------------------------------------------------
Page 45
     j.   Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka

          anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.-------
     k.   Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak ----

          hadir dalam RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota --------

          Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak --------------

          menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah -----

          menerima keputusan RUPS.---------------------------------------------------------

     l.   Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat --

          dan menyampaikan kepada OJK mengenai:--------------------------------------

          1) Keputusan pemberhentian sementara; dan----------------------------------

          2) Hasil penyelenggaraan RUPS untuk mencabut atau menguatkan -----

                keputusan pemberhentian sementara tersebut sebagaimana tersebut --

                pada huruf d ayat ini, atau informasi mengenai batalnya ----------------

                pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak --------

                terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu ----

                sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini, paling lambat 2 (dua)

                hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.----------------------------

----------------------Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi -----------------------

---------------------------------------------Pasal 12 --------------------------------------------- -

(1) Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan ---------------

     bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan --

     sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dengan tetap memperhatikan ---

     dan tunduk pada ketentuan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun --

     di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-

     pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, --------

     Anggaran Dasar ini dan/atau keputusan RUPS.---------------------------------------

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ---

     maka:------------------------------------------------------------------------------------------

     a. Direksi mempunyai hak dan wewenang antara lain:-----------------------------

          1) Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan ----------------
Page 46
    memperhatikan ketentuan yang berlaku. -----------------------------------

2) Menetapkan kebijakan dalam rangka sinergi Perseroan dengan -------
    Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak berpedoman pada ---

    kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri B dan Seri C -

    Terbanyak. ---------------------------------------------------------------------

3) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan -

    di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang

    yang khusus ditunjuk untuk itu termasuk pekerja Perseroan baik -----

    sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau badan lain;-------------

4) Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan --

    upah, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi --------

    pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan;-------

5) Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan ----

    peraturan ketenagakerjaan yang berlaku pada Perseroan dan -----------

    peraturan perundang-undangan;-----------------------------------------------

6) Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan/atau ---

    Kepala Satuan Kerja Audit Intern dengan persetujuan Dewan ---------

    Komisaris setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan -----------

    Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak; --------------------------
7) Menghapusbukukan Aktiva Tetap dan/atau Aktiva lainnya Perseroan

    dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini dan

    yang selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Komisaris selanjutnya --

    dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan;-----

8) Melepaskan hak untuk menagih atau tidak menagih lagi piutang -------

   bunga, denda, ongkos dan piutang lainnya di luar pokok yang ----------

   dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau penyelesaian piutang

   serta perbuatan-perbuatan lain dalam rangka penyelesaian piutang ----

   Perseroan, dengan ketentuan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan

   BPI Danantara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang --------

   BUMN; -----------------------------------------------------------------------------
Page 47
     9) Melepaskan hak untuk menagih atau tidak menagih lagi atas piutang -

         pokok macet yang telah dihapus buku dalam rangka penyelesaian -----
         kredit, baik untuk sebagian maupun keseluruhan, yang dilaksanakan --

         berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan ---

         Dewan Komisaris dan dalam jumlah plafon (limit) hapus tagih yang --

         telah ditetapkan RUPS yang akan tetap berlaku sampai dengan adanya

         penetapan plafon (limit) baru oleh RUPS, dengan ketentuan terlebih --

         dahulu mendapatkan persetujuan BPI Danantara sesuai peraturan ------

         perundang-undangan di bidang BUMN;--------------------------------------

     10) Menetapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih piutang Perseroan

         dengan persetujuan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Seri B --

         dan Seri C Terbanyak dengan memperhatikan ketentuan yang ---------

         berlaku, dan mengusulkan jumlah plafon (limit) hapus tagih -----------

         sebagaimana dimaksud pada butir 9) untuk ditetapkan oleh RUPS;-----

     11) Membentuk Komite-Komite sesuai dengan kebutuhan; -----------------

     12) Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai ----------

          pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat --------

          Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, --

          serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang ----
          segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan ------

          sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran

          Dasar ini dan/atau keputusan RUPS.-----------------------------------------

b. Direksi berkewajiban untuk:----------------------------------------------------------

     1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan -----

          Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

     2) Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang, Rencana ------

          Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan Perseroan dan rencana ------

          kerja lainnya serta perubahannya sesuai ketentuan. ----------------------

     3) Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, --

          dan Risalah Rapat Direksi;-----------------------------------------------------
Page 48
4) Membuat Laporan Tahunan yang antara lain berisi Laporan -----------

    Keuangan, sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan -----------
    Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana -----------

    dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan;-----

5) Menyusun Laporan Keuangan dalam butir 4) di atas berdasarkan ----

    Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan -----

    Publik untuk diaudit;------------------------------------------------------------

6) Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah oleh Dewan -------

    Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah -

    tahun buku Perseroan berakhir kepada RUPS untuk disetujui dan ----

    disahkan;--------------------------------------------------------------------------

7) Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan;-

8) Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan

    oleh RUPS kepada Menteri sesuai dengan peraturan perundang- -----

    undangan;-------------------------------------------------------------------------

9) Menyampaikan laporan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih ----

    sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ----------------------------

10) Menyusun laporan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan ------------

    perundang-undangan;-----------------------------------------------------------
11) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah --------

    RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, -

    Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana ---

    dimaksud dalam Anggaran Dasar ini, serta dokumen Perseroan -------

    lainnya;----------------------------------------------------------------------------

12) Menyimpan dan mengelola baik secara fisik dan/atau elektronik di --

    tempat kedudukan Perseroan: Daftar Pemegang Saham, Daftar -------

    Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah

    Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan -

    serta dokumen Perseroan lainnya;--------------------------------------------

13) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi ------------
Page 49
            Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu -----------

            Perseroan;-------------------------------------------------------------------------
        14) Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi ---------

            Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, ------

            terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan -----------

            pengawasan;----------------------------------------------------------------------

        15) Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan

            peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta laporan lainnya --

            setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau Pemegang --------

            Saham Seri A Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B -----------

            dan Seri C Terbanyak, dengan memperhatikan peraturan --------------

            perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal ---

            dan Perbankan; ----------------------------------------------------------------

        16) Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian

            dan tugasnya;---------------------------------------------------------------------

        17) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau -----

            yang diminta anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Seri A --

            Dwiwarna dan/atau Pemegang Saham Seri B dan Seri C ---------------

            Terbanyak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan --
            khususnya ketentuan di bidang Perbankan dan Pasar Modal; ----------

        18) Melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan ---------

            permodalan Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi. ---------------

        19) Menyusun Piagam Direksi, Piagam Manajemen Risiko, dan Piagam

            Audit Intern dan lainnya dengan memperhatikan peraturan ------------

            perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang Perbankan dan

            Pasar Modal;----------------------------------------------------------------------

        20) Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan -

            yang diatur dalam peraturan perundang–undangan, Anggaran Dasar -

            ini dan/atau yang ditetapkan oleh RUPS.-----------------------------------

(3) Selain memiliki hak dan wewenang, serta kewajiban sebagaimana ayat (1) ----
Page 50
    dan ayat (2) Pasal ini, Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan -------

    Konglomerasi Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai ---
    berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

    a.     Melakukan pengelolaan Konglomerasi Keuangan Perseroan; dan----------

    b. Wewenang dan tanggung jawab lainnya berdasarkan keputusan Direksi -

            sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (22) Anggaran Dasar ini. -------

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, --

    perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan ---------

    pencapaian tujuan Perseroan.-------------------------------------------------------------

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran --

    Dasar ini dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan -------

    prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, -----------

    akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.---------------------------------

(6) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab ---------

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dengan itikad baik, penuh ------

    tanggung jawab, dan kehati-hatian, untuk kepentingan dan usaha Perseroan --

    dengan mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahkan peraturan ---------

    perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------

(7) a. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas ---
         kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota

         Direksi dalam menjalankan tugasnya.-----------------------------------------------

    b. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian ---------

         Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, apabila dapat ------

         membuktikan:----------------------------------------------------------------------------

          1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;----------

          2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung ---

               jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -------

               maksud dan tujuan Perseroan;-------------------------------------------------

          3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak

               langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; ---
Page 51
              dan ---------------------------------------------------------------------------------

         4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
              kerugian tersebut.----------------------------------------------------------------

(8) Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis

    dari Dewan Komisaris: --------------------------------------------------------------------

    a. Menghapusbukukan aset/aktiva Perseroan dengan batasan nilai tertentu --

         yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ------------

         ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai -------

         Badan Usaha Milik Negara sebagai berikut:-------------------------------------

         1. Hapus buku karena pengalihan/pemindahtanganan Aktiva Tetap -----

              Perseroan;-------------------------------------------------------------------------

         2. Hapus buku karena pengalihan/pemindahtanganan Aktiva lainnya ---

              Perseroan;-------------------------------------------------------------------------

         3. Hapus buku Aktiva Tetap dan/atau Aktiva lainnya Perseroan selain -

              karena pengalihan/pemindahtanganan;--------------------------------------

         kecuali aset Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha ----------

         Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ---

         yang diantaranya adalah aset yang berupa kredit, surat berharga, agunan -

         yang diambil alih, barang bergerak, dan aset lainnya yang diperoleh ------
         dalam rangka kegiatan usaha Perseroan, dengan memperhatikan -----------

         ketentuan di bidang Pasar Modal dan sektor Perbankan;----------------------

    b. Mengagunkan aset Perseroan sebagai jaminan dengan batasan nilai -------

         tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali aset Perseroan dalam

         rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan ---

         perundang-undangan yang berlaku, yang diantaranya adalah aset yang ---

         berupa kredit, surat berharga, agunan yang diambil alih, barang bergerak,

         dan aset lainnya yang diperoleh dalam rangka kegiatan usaha Perseroan, -

         dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan sektor -----

         Perbankan; -----------------------------------------------------------------------------

    c. Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja
Page 52
     sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi

     (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun -----
     Milik Serah (Build Own Transfer (BowT), Bangun Serah Guna (Build ---

     Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya yang sejenis serta bukan

     merupakan kegiatan usaha sehari-hari (day to day business as usual) -----

     Perseroan dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh -

     Dewan Komisaris;---------------------------------------------------------------------

d.   Melakukan penyertaan modal pada anak perusahaan, perusahaan ----------

     patungan, dan/atau perusahaan lain, termasuk penyertaan untuk ------------

     mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan -------

     batasan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali dalam --

     rangka penyelamatan piutang dengan memperhatikan ketentuan di bidang

     Pasar Modal dan Perbankan;--------------------------------------------------------

e.   Melakukan pengurangan penyertaan modal termasuk dilusi pada anak ----

     perusahaan, perusahaan patungan, dan/atau perusahaan lain dengan -------

     batasan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali dalam --

     rangka penyelamatan piutang dengan memperhatikan ketentuan di bidang

     Pasar Modal dan Perbankan;--------------------------------------------------------

f.   Melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan, perusahaan ---------
     patungan, dan/atau perusahaan lain dengan batasan nilai tertentu yang ----

     ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali dalam rangka penyelamatan --------

     piutang dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ----

     Perbankan;------------------------------------------------------------------------------

g.   Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan -

     pembubaran anak perusahaan dan perusahaan patungan dengan nilai ------

     tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan --------

     ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan;-------------------------------

h.   Melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam transaksi material ---

     sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang ---

     Pasar Modal dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris, ----
Page 53
         kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material yang ---------

         dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
    i.   Menetapkan dan mengubah logo Perseroan;-------------------------------------

    j.   Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi;----------

    k.   Tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan -----

         Anggaran Perusahaan (RKAP).-----------------------------------------------------

(9) Perbuatan ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan

    tertulis dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Seri B dan Seri C --------

    Terbanyak dan persetujuan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk:---

    a. mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon Anggota Direksi dan

         Dewan Komisaris perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang --

         merupakan BUMN; dan/atau--------------------------------------------------------

    b. mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon Anggota Direksi dan

         Dewan Komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan --

         bukan merupakan BUMN tertentu yang ditetapkan oleh Pemegang --------

         Saham Seri B dan Seri C Terbanyak. -------------------------------------------

(10) a. Persetujuan Dewan Komisaris berkenaan dengan ayat (8) huruf a, b, c, d,

         e, f, g, dan h Pasal ini dengan batasan dan/atau kriteria tertentu, ------------

         ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A ----
         Dwiwarna atau Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak. -----------

    b. Penetapan batasan dan/atau kriteria oleh Dewan Komisaris untuk hal -----

         sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a, b, c, d, e, f, g dan h Pasal ini -----

         dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B -----

         dan Seri C Terbanyak. ------------------------------------------------------------

    c.   Persetujuan Dewan Komisaris berkenaan dengan ayat (8) huruf k Pasal --

         ini ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B

         dan Seri C Terbanyak. -------------------------------------------------------------

    d. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c Pasal ini -

         sepanjang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha yang -----

         lazim dilakukan dalam bidang usaha perbankan dengan memperhatikan --
Page 54
         ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan persetujuan

         Dewan Komisaris dan/atau RUPS.-------------------------------------------------
(11) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya ---

      permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, ------

      Dewan Komisaris harus memberikan keputusan atau tanggapan ---------------

      sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) Pasal ini.---------------------

(12) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:----------------------------------

      a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau-------------------------------------------

      b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;--------------------------------

      yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih

      Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama

      lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, --

      sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar ini.------------------------------------------

(13) a. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi ----

         setelah mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan --------

         mendapat persetujuan dari RUPS untuk: -----------------------------------------

         1) Melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam transaksi ---------

              material sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-------------

              undangan di bidang Pasar Modal dengan nilai di atas 50% (lima -----
              puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali tindakan tersebut -------

              termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh peraturan

              perundang-undangan di bidang Pasar Modal.------------------------------

         2) Melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan --------

              sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di ----

              bidang Pasar Modal.-------------------------------------------------------------

         3) Melakukan transaksi lain guna memenuhi peraturan perundang-------

              undangan di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------

         4) Melaksanakan Penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah ---

              Pusat.-------------------------------------------------------------------------------

         5) Pendirian Dana Pensiun dan/atau Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Page 55
               sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;--------

    b.    Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya
          permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, --

          Dewan Komisaris harus memberikan tanggapan tertulis sebagaimana -----

          dimaksud pada huruf a ayat ini;----------------------------------------------------

    c.    Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya -----

          permohonan atau penjelasan dan dokumen dari Direksi, Dewan ------------

          Komisaris tidak memberikan tanggapan tertulis, maka RUPS dapat -------

          memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan ------

          Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------

(14) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) Pasal

     ini yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan -------

     sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.---------

(15) RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur

     dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi

     selain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.---------------------------------------

(16) Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat Direksi. -----------------------

(17) Dalam rangka melaksanakan kepengurusan Perseroan, setiap anggota --------

     Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -
     mewakili Perseroan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan

     Perseroan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.----------------------

(18) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan kepengurusan Perseroan ------

     sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) Pasal ini, Direktur Utama berhak ---

     dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili -------

     Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.------------------------------

(19) a.    Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab --------

           apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga, maka Wakil

           Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta

           melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama atau Direktur Utama ----------

           menunjuk secara tertulis salah satu anggota Direksi yang berwenang ----
Page 56
          bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas -

          Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila pada saat -------
          bersamaan Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.-------------

     b.   Apabila Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab

          apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka -----

          Wakil Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang --

          berwenang melaksanakan tugas-tugas Wakil Direktur Utama, atau ------

          Wakil Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang --

          berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan -

          tugas-tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila ----

          terlebih dahulu Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.----------------

     c.   Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam --

          hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, ---

          hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Direktur ----

          Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang --------

          bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas -

          Direktur Utama.----------------------------------------------------------------------

(20) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota -----

     Direksi yang terlama dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas ----
     nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. -----------------

(21) Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak ----

     pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan ---

     memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan -----

     tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.------------------------------------

(22) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh -----

     RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang

     tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di antara Direksi ditetapkan

     berdasarkan keputusan Direksi.--------------------------------------------------------

(23) Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk yang diberikan -

     oleh RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- ------
Page 57
       undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------

(24) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:-----------------
       a.   Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota --------

            Direksi yang bersangkutan; atau--------------------------------------------------

       b.   Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang ------

            berbenturan dengan kepentingan Perseroan.-----------------------------------

(25) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (24) Pasal --

       ini yang berhak mewakili Perseroan adalah:-----------------------------------------

       a.   Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan -

            dengan Perseroan;-------------------------------------------------------------------

       b.   Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai -------

            benturan kepentingan dengan Perseroan; atau---------------------------------

       c.   Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi

            atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan --------

            Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------Rapat Direksi ------------------------------------------

---------------------------------------------Pasal 13 --------------------------------------------- -

(1) Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 ------

     (satu) kali dalam setiap bulan.------------------------------------------------------------
(2) Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara --

     berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.---------------------------

(3) Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila: ---------

     a. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi;----------------------

     b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan -------------

         Komisaris;--------------------------------------------------------------------------------

(4) Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan oleh anggota Direksi yang --------

     berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.-----

(5) a. Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan secara tertulis dan --------------

         disampaikan atau diserahkan langsung kepada setiap anggota Direksi ------

         dengan tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan -
Page 58
        jasa kurir, sarana elektronik atau dengan sarana tercepat lainnya paling ----

        lambat 5 (lima) hari kalender sebelum rapat diadakan, dengan tidak --------
        memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat atau dalam ------

        waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.-----------------------

     b. Pemanggilan sebagaimana huruf a ayat ini tidak diperlukan untuk rapat- ---

        rapat yang telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang ---

        diadakan sebelumnya atau apabila semua anggota Direksi hadir dalam -----

        rapat.---------------------------------------------------------------------------------------

 (6) Pemanggilan untuk Rapat Direksi pada ayat (5) Pasal ini harus ------------------

     mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. Rapat Direksi dapat --

     diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di dalam wilayah

     Republik Indonesia atau di tempat kegiatan usaha Perseroan.---------------------

 (7) Semua Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, apabila Direktur Utama

     tidak hadir atau berhalangan, maka Wakil Direktur Utama yang memimpin ---

     Rapat Direksi, atau Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur --------

     Utama yang memimpin Rapat Direksi apabila pada saat yang bersamaan ------

     Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, atau Direktur yang -------

     ditunjuk oleh Wakil Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi apabila --

     pada saat yang bersamaan Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan dan --
     tidak melakukan penunjukan.-------------------------------------------------------------

 (8) Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam hal -----

     Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang Direktur ---

     yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin Rapat -----

     Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------

 (9) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah seorang

     Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi yang memimpin

     Rapat Direksi.-------------------------------------------------------------------------------

(10) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi -------

     Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal ini lebih dari 1 (satu) ---

     orang, maka Direktur sebagaimana yang tertua dalam usia yang bertindak ----
Page 59
     sebagai Pimpinan Rapat Direksi.---------------------------------------------------------

(11) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh ------
     anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa. Seorang anggota Direksi hanya

     dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.------------------------------------

(12) Anggota Direksi yang berhalangan untuk menghadiri suatu Rapat Direksi -----

     dapat mengajukan pendapatnya secara tertulis dan ditandatangani, kemudian -

     disampaikan kepada Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama atau kepada

     anggota Direksi lainnya yang akan memimpin Rapat Direksi tersebut, ---------

     mengenai apakah ia mendukung atau tidak mendukung terhadap hal yang -----

     akan dibicarakan dan pendapat ini akan dianggap sebagai suara yang -----------

     dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Direksi.-----------------------------------------

(13) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat ---

     apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari -------

     jumlah anggota Direksi.-------------------------------------------------------------------

(14) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) usulan, maka dilakukan pemilihan ------

     ulang sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per ---

     dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.-------------------------------------

(15) Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk -------

     mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------
     tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara --------------

     berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara

     yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan. -----------------------

(16) Dalam Rapat Direksi, setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) ---

     suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang -----

     diwakilinya dengan sah dalam rapat tersebut.-----------------------------------------

(17) Suara blangko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.

     Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam --------------

     menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.---------------------------

(18) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup

     tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain ------------
Page 60
     dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada ---

     keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.----------------------------
(19) a. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib -----------

        dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang -

        yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian

        ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan --

        kepada seluruh anggota Direksi. -----------------------------------------------------

     b. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini wajib -----------

        dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang -

        yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian

        ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan ------------

        Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi ----

        dan anggota Dewan Komisaris. ------------------------------------------------------

     c. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris ---

        yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada--------

        huruf a dan huruf b ayat ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan --------

        alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada -------

        Risalah Rapat. ---------------------------------------------------------------------------

     d. Risalah Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat ini ----
        wajib didokumentasikan oleh Perseroan.-------------------------------------------

     e. Risalah Rapat Direksi merupakan bukti yang sah untuk para anggota -------

        Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam --

        rapat yang bersangkutan.--------------------------------------------------------------

(20) a. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan -----

        Rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu ---

        secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan ---------

        mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani ----------

        persetujuan tersebut.--------------------------------------------------------------------

     b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang

        sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.-----
Page 61
(21) Dalam hal anggota Direksi tidak dapat menghadiri rapat secara fisik, maka ---

      anggota Direksi dapat menghadiri rapat dengan melalui media telekonferensi,
      video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, sesuai dengan ---------

      ketentuan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

(22) Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara --

      langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam ------

      suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Perseroan --

      menjadi salah satu pihaknya harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam ----

      suatu Rapat Direksi dan karenanya tidak berhak untuk ikut dalam mengambil

      suara mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak ----------

      tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------

 ---------------------------------------Dewan Komisaris ---------------------------------------

 ---------------------------------------------Pasal 14 --------------------------------------------- -

 (1) a. Pengawasan Perseroan dilakukan oleh Dewan Komisaris yang jumlahnya -

          disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) ----

          orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, seorang ----

          diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama, dan apabila diperlukan ----

          seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama.-------

      b. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen. --------
      c. Jumlah Komisaris Independen sesuai dengan ketentuan dan peraturan ------

          perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------

 (2) Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris --

      tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan -------

      Dewan Komisaris. -------------------------------------------------------------------------

 (3) Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan: -------------

      a. Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara; --------------------------

      b. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; ------------------------------------

      c. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;-------------------------

      d. Peraturan perundang–undangan di bidang Perbankan; dan---------------------

      e. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi dan yang terkait ----
Page 62
        dengan Perseroan.-----------------------------------------------------------------------

(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang ----------
     perseorangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.-------------

(5) Anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib memperoleh persetujuan Otoritas

     Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum ---------------

     menjalankan tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan ketentuan -----------

     peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------

(6) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ----

     Pasal ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon

     anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan.-

(7) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) --

     Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan ----------

     mempertimbangkan integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah-------

     masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi ------

     manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan,

     dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya -----

     serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.--------------

(8) Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, -------

     dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A -----------
     Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang -------

     Saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran

     Dasar ini. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon -----

     yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.---------------------------

(9) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota --------

     Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan

     pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka -------------

     pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai --

     berlaku sejak penutupan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang--

     undangan.-------------------------------------------------------------------------------------

(10) a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung ----
Page 63
          sejak tanggal ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS --

          yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS ----
          Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun --------

          dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat ------

          memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya

          berakhir dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan -----

          Perbankan. -------------------------------------------------------------------------------

     b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya ------

          dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling

          lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh).-------------

(11) Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan ---

    keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.------------------------------------

(12) Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud -----

     pada ayat (11) Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota ----

     Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lain:------------------------------------

     a.    Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam --------

           kontrak manajemen; ---------------------------------------------------------------

     b.    Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;--------------------------------

     c.    Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau -
           ketentuan Anggaran Dasar; ---------------------------------------------------------

     d.    Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan; --------------------------

     e.    Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;-------------

     f.    Telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa oleh aparat ---------

           penegak hukum dalam tindakan yang merugikan BUMN;--------------------

     g.    Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai -

           kekuatan hukum yang tetap;---------------------------------------------------------

     h.    Mengundurkan diri;-------------------------------------------------------------------

     i.    Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan -------

           tujuan Perseroan;----------------------------------------------------------------------

(13) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat ----
Page 64
     (12) Pasal ini diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk ----

     membela diri, kecuali pemberhentian karena alasan pada ayat (12) huruf f, g,
     dan h. -----------------------------------------------------------------------------------------

(14) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d, -

     dan g Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.------------------

(15) Dalam hal terjadi keadaan anggota Dewan Komisaris memiliki hubungan -----

     keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau

     ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perseroan dan -------

     Dewan Komisaris Perseroan, maka RUPS berwenang memberhentikan salah -

     seorang di antara mereka.-----------------------------------------------------------------

(16) Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka

     sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh -

     Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris.-------------

(17) Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih -

     anggota Dewan Komisaris Perseroan lowong: ---------------------------------------

     a.   RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi jabatan lowong tersebut ----

          apabila menyebabkan anggota Komisaris berjumlah kurang dari 3 (tiga) -

          salah satunya Komisaris Utama atau jabatan yang lowong adalah ----------

          Komisaris Utama.---------------------------------------------------------------------
     b.   RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini diselenggarakan paling ----

          lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya lowongan ------

          jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ini.-----------------------------------

(18) Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan

     Komisaris Perseroan lowong, maka untuk sementara Pemegang Saham Seri A

     Dwiwarna dapat menunjuk pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris untuk

     menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan kewenangan yang sama, ---

     dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari --------

     kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk ---------

     mengisi lowongan jabatan Dewan Komisaris tersebut.------------------------------

(19) a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari ---------
Page 65
        jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan ----

        secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.--------------
     b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ---------------

        permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka ----

        waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ---------------

        diterimanya surat pengunduran diri.-------------------------------------------------

     c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat -----

        dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ---

        diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris -----

        sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini dan hasil penyelenggaraan --

        RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.--------------------------

     d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris ------

        yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan -------------

        tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan -------

        perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------------

     e. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri ----------------

        sebagaimana dimaksud pada ayat ini tetap dapat dimintakan ------------------

        pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak -----------

        pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya ----------------
        pengunduran dirinya dalam RUPS.--------------------------------------------------

     f. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang ----------------

        mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.---

     g. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga ---------

        mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 3 --

        (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan --

        oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, -------

        sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan ------------

        Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------

(20) Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: -----

     a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN -
Page 66
         lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan Badan Usaha Milik ----------

         Daerah; dan/atau ------------------------------------------------------------------------
      b. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-------

(21) Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap -------

      dengan jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud -

      pada ayat (20) diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka --

      yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling

      lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perangkapan jabatan pada ----------------

      Perseroan, kecuali apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan --------

      jabatan Dewan Komisaris tersebut berakhir demi hukum dengan ----------------

      pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan baru yang dilarang. ------------

(22) Anggota Dewan Komisaris yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya ----

      semula sebagaimana dimaksud pada ayat (21), maka Anggota Dewan ----------

      Komisaris tersebut dianggap telah mengajukan pengunduran diri setelah ------

      lewatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana disebutkan dalam ayat (21).--

(23) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:--------------------------------

      a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap;-------------------------------------------

      b. Masa jabatannya berakhir;-------------------------------------------------------------

      c. Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi ---------
         memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan -------

         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini; -------------------

      d. Diberhentikan RUPS; atau------------------------------------------------------------

      e. Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (19)

         huruf b pasal ini;-------------------------------------------------------------------------

(24) Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum atau pada saat ---------

      maupun setelah masa jabatannya berakhir kecuali berhenti karena meninggal

      dunia, maka yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan---------

      tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUPS.---------

(25) Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas ------

      termasuk tantiem dan asuransi purna jabatan yang jenis dan jumlahnya --------
Page 67
     ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan -------------

     perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------
---------------Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris ----------------

---------------------------------------------Pasal 15 --------------------------------------------- -

(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan --------

     pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan ---

     maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan ------

     nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan ------------

     Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta -----

     ketentuan Anggaran Dasar ini dan keputusan RUPS, serta peraturan -----------

     perundang-undangan, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan ---------

     maksud dan tujuan Perseroan.------------------------------------------------------------

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ---

     maka: -----------------------------------------------------------------------------------------

       a. Dewan Komisaris berwenang untuk:----------------------------------------------

          1) Memeriksa buku, surat, serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk

                keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa ------

                kekayaan Perseroan;-------------------------------------------------------------

          2) Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh -
                Perseroan;-------------------------------------------------------------------------

          3) Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai -

                segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan;-------------

          4) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan -------

                dijalankan oleh Direksi;--------------------------------------------------------

          5) Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan -

                sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;----

          6) Mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Dewan ---------

                Komisaris;-------------------------------------------------------------------------

          7) Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan

                Anggaran Dasar ini;-------------------------------------------------------------
Page 68
   8) Membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, -------

       Komite Pemantau Risiko dan komite-komite lain, jika dianggap ------
       perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. -------------------

   9) Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu

       tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu dan dengan --------

       memperhatikan ketentuan yang berlaku;------------------------------------

   10) Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu --

       untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran ------

       Dasar ini;--------------------------------------------------------------------------

   11) Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan

       dan/atau Kepala Satuan Kerja Audit Intern setelah mendapatkan -----

       persetujuan Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak -----------

       terlebih dahulu; ---------------------------------------------------------------

   12) Menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal -

       yang dibicarakan;----------------------------------------------------------------

   13) Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak -----

       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran ------

       Dasar, dan/atau keputusan RUPS.--------------------------------------------

b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk:-------------------------------------------
   1) Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan -------------

       pengurusan Perseroan;----------------------------------------------------------

   2) Memberikan pendapat dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran

       Perusahaan Tahunan Perseroan serta rencana kerja lainnya yang -----

       disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;------

   3) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat

       dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap ----

       penting bagi kepengurusan Perseroan;---------------------------------------

   4) Melaporkan kepada Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak -

       apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan; -------------------

   5) Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik dan/atau ---
Page 69
    Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku

    Perseroan.-------------------------------------------------------------------------
6) Meneliti dan menelaah Laporan Berkala dan Laporan Tahunan yang

    disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan.-------------

7) Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai

    Laporan Tahunan, apabila diminta;------------------------------------------

8) Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan -----------

    salinannya;------------------------------------------------------------------------

9) Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya -----

    dan/atau keluarganya pada Perseroan dan perseroan lain;---------------

10) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan

    selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.---------------------

11) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau -----

    yang diminta Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan --------------

    memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan

    di bidang Pasar Modal dan Perbankan.--------------------------------------

12) Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola,

    manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan

    strategis Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ---
    Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.--------------------------------

13) Menyampaikan laporan triwulanan mengenai kinerja Perseroan ------

    termasuk realisasi Indikator Kinerja Utama kepada Pemegang Saham

    Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B dan Seri C ------------

    Terbanyak.------------------------------------------------------------------------

14) Menyusun Piagam Dewan Komisaris dan Tata Hubungan Dewan ---

    Komisaris Perseroan dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan --------

    Perseroan dan lainnya dengan memperhatikan peraturan perundang--

    undangan khususnya ketentuan di bidang Perbankan dan Pasar -------

    Modal. -----------------------------------------------------------------------------

15) Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan ---
Page 70
               dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan ----------

               peraturan perundang-undangan dan/atau Keputusan RUPS. ------------
(3) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris -----

    harus:------------------------------------------------------------------------------------------

    a. Mematuhi Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan serta ---

        prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, -------

        akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;----------------------------

    b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam ----------

        menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi -----

        untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ---------

        Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------

(4) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS ---

    Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ------

    diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini.-----------

(5) a. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung -----

        renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau ------

        kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.----------

    b. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas --------

        kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, apabila --
        dapat membuktikan:--------------------------------------------------------------------

        1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; -----------

        2) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung ----

             jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan ---------

             maksud dan tujuan Perseroan; --------------------------------------------------

        3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak -

             langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan kerugian; ---

             dan------------------------------------------------------------------------------------

        4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya -

             kerugian tersebut.------------------------------------------------------------------

----------------------------------Rapat Dewan Komisaris -----------------------------------
Page 71
---------------------------------------------Pasal 16 --------------------------------------------- -

(1) Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan Komisaris.-
(2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam -

     1 (satu) bulan. -------------------------------------------------------------------------------

(3) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala ---

     paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.-------------------------------------

(4) Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan 1

     (satu) atau beberapa anggota Dewan Komisaris atau Direksi, dengan -----------

     menyebutkan hal yang akan dibicarakan.----------------------------------------------

(5) Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan oleh Komisaris Utama

     dan dalam hal Komisaris Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan

     kepada pihak manapun, pemanggilan rapat dilakukan oleh Wakil Komisaris --

     Utama. Dalam hal Wakil Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun,

     hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka pemanggilan --

     rapat dilakukan oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.-------------------

(6) a. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan secara tertulis dan

         disampaikan atau diserahkan langsung kepada setiap anggota Dewan ------

         Komisaris dengan tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat ---

         atau dengan jasa kurir, sarana elektronik atau dengan sarana tercepat -------
         lainnya paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum rapat diadakan, -------

         dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat, ---

         atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.---------

     b. Pemanggilan sebagaimana huruf a ayat ini tidak diperlukan untuk rapat----

         rapat yang telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan ----------

         Komisaris yang diadakan sebelumnya.----------------------------------------------

(7) Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris pada ayat (5) Pasal ini harus -------------

     mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. Rapat Dewan ----------

     Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di ----

     dalam wilayah Republik Indonesia atau di tempat kegiatan usaha Perseroan.--

(8) Semua Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. ---------------
Page 72
 (9) a. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Wakil ----

        Komisaris Utama yang memimpin Rapat Dewan Komisaris, atau anggota -
        Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama yang memimpin --

        Rapat Dewan Komisaris apabila pada saat yang bersamaan Wakil -----------

        Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, atau anggota Dewan --------

        Komisaris yang ditunjuk oleh Wakil Komisaris Utama yang memimpin ---

        rapat Dewan Komisaris apabila pada saat yang bersamaan Komisaris -------

        Utama tidak hadir atau berhalangan dan tidak melakukan penunjukan.------

     b. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Komisaris Utama, maka dalam ---

        hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Dewan ----

        Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang -

        ditunjuk oleh Komisaris Utama.------------------------------------------------------

     c. Dalam hal Komisaris Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota -

        Dewan Komisaris yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan -----

        Komisaris bertindak sebagai Pimpinan Rapat Dewan Komisaris.-------------

     d. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang paling lama menjabat sebagai -

        anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini ---

        lebih dari 1 (satu) orang, maka anggota Dewan Komisaris yang tertua -----

        dalam usia bertindak sebagai Pimpinan Rapat Dewan Komisaris.-------------
(10) Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --

     mengikat apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

     jumlah anggota Dewan Komisaris.------------------------------------------------------

(11) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) usulan, maka dilakukan pemilihan ------

     ulang sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per ---

     dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. ----------------------------------

(12) Dalam Rapat Dewan Komisaris, setiap anggota Dewan Komisaris berhak -----

     mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota

     Dewan Komisaris lain yang diwakilinya dengan sah dalam rapat tersebut.-----

(13) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat-.

     Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam --------------
Page 73
     menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.---------------------------

(14) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
     tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain ------------

     dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada ---

     keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.----------------------------

(15) Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah --

     untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak

     tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara --------------

     berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara

     yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan.-----------------------

(16) a. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini wajib -----------

        dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang -

        yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta kemudian

        ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan -----

        disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.------------------------

     b. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini wajib -----------

        dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang -

        yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat serta ------------

        kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan ------
        anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota -------

        Dewan Komisaris dan anggota Direksi.---------------------------------------------

     c. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi ---

        yang tidak menandatangani hasil Rapat sebagaimana dimaksud pada -------

        huruf a dan huruf b ayat ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan --------

        alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada -------

        Risalah Rapat.----------------------------------------------------------------------------

     d. Risalah Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat ini ----

        wajib didokumentasikan oleh Perseroan.-------------------------------------------

     e. Risalah Rapat Dewan Komisaris merupakan bukti yang sah untuk para ----

        anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan ----
Page 74
          yang diambil dalam rapat yang bersangkutan.-------------------------------------

(17) a. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa --------
          mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota ----

          Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota -------

          Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan -

          secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.----------------------

      b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang

          sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan -----

          Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------

(18) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat secara ----

      fisik, maka anggota Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat dengan melalui

      media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya -

      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.--------------------------

(19) Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun, ---

      baik secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan

      dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana ------

      Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus dinyatakan sifat -------------------

      kepentingannya dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk

      ikut dalam pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan --------
      transaksi atau kontrak tersebut.-----------------------------------------------------------

 -------------------------Rencana Jangka Panjang Perusahaan --------------------------

 ---------------------------------------------Pasal 17 --------------------------------------------- -

     1. Direksi wajib menyusun Rancangan Rencana Jangka Panjang (untuk -------

          selanjutnya disebut “RJP”) dengan berpedoman pada Peta Jalan BUMN ---

          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan -

          Usaha Milik Negara.--------------------------------------------------------------------

     2. RJP Perseroan sekurang-kurangnya memuat:-------------------------------------

          a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;------------------------------------

          b. posisi Perseroan saat ini;----------------------------------------------------------

          c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam pengurusan;-----------------------------
Page 75
         d. misi perseroan, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perseroan, dan

             program kerja;-----------------------------------------------------------------------
         e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; -

             dan ------------------------------------------------------------------------------------

         f. proyeksi keuangan Perseroan.----------------------------------------------------

    3. RJP Perseroan yang disusun Direksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal

         ini disetujui oleh RUPS.---------------------------------------------------------------

    4. Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini dapat --------

         dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan

         persetujuan Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak. -----------------

    5. RJP Perseroan yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan

         Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS atau penerima kuasa ---------

         sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, paling lambat 90 (sembilan ------

         puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku pertama RJP ----------

         Perseroan atau dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang---

         undangan khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan, ----

         untuk mendapatkan persetujuan. --------------------------------------------------

    6. RJP Perseroan disetujui paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender --------

         sebelum dimulainya tahun buku pertama RJP Perseroan atau dalam waktu
         yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan khususnya ----------

         ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan. --------------------------------

----------------------Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ---------------------- -

---------------------------------------------Pasal 18 --------------------------------------------- -

(1) Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (untuk-----

     selanjutnya disebut “RKAP”) untuk setiap tahun buku, yang sekurang- --------

     kurangnya memuat:-------------------------------------------------------------------------

     a. Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program ----

         kerja/kegiatan; --------------------------------------------------------------------------

     b. Anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap anggaran program --------------

         kerja/kegiatan;---------------------------------------------------------------------------
Page 76
    c. Proyeksi keuangan Perseroan dan anak perusahaannya; ------------------------

    d. Program Kerja Dewan Komisaris;---------------------------------------------------
    e. Program Pemerintah yang dilaksanakan termasuk penugasan khusus;-------

    f. Rencana Restrukturisasi (apabila ada);----------------------------------------------

    g. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan;---------------------------------

    h. Manajemen Risiko;---------------------------------------------------------------------

    i. Penjabaran rencana strategis Teknologi Informasi BUMN (TI

       BUMN);dan------------------------------------------------------------------------------

    j. Hal-hal lain yang memerlukan keputusan sesuai dengan ketentuan ----------

       termasuk namun tidak terbatas pada Anggaran Dasar. -------------------------

(2) RKAP yang disusun Direksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ---------

    disetujui oleh RUPS.-----------------------------------------------------------------------

(3) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dapat ------------

    dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan ---

    persetujuan Pemegang Saham Seri B dan Seri C Terbanyak. ---------------------

(4) Dewan Komisaris wajib menyusun program kerja Dewan Komisaris yang ----

    menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKAP yang disusun oleh Direksi

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. --------------------------------------

(5) Dalam hal kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris ----------
    sebagaimana ayat (3) Pasal ini, rancangan RKAP yang telah ditandatangani --

    oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan kepada ------

    RUPS atau penerima kuasa sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, paling -

    lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tahun buku baru dimulai atau ---

    dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan -----------

    khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan, untuk -------------

    mendapatkan persetujuan. -------------------------------------------------------------

(6) Rancangan RKAP disetujui oleh RUPS atau Dewan Komisaris (dalam hal ----

    kewenangan RUPS dikuasakan kepada Dewan Komisaris sebagaimana------ -

    ayat 3 Pasal ini) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tahun -----

    anggaran berjalan (tahun anggaran RKAP yang bersangkutan) atau dalam ----
Page 77
      waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan khususnya ------

      ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan. ----------------------------------
(7) Dalam hal rancangan RKAP belum disetujui oleh RUPS atau Dewan ----------

      Komisaris dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal ini,

      maka RKAP tahun sebelumnya yang diberlakukan. -------------------------------

--------------------------Tahun Buku dan Laporan Tahunan ---------------------------

---------------------------------------------Pasal 19 --------------------------------------------- -

(1)    Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan -

       tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. Pada akhir ----------

       Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.--------------------------------------

(2)    Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang-----------

       kurangnya:----------------------------------------------------------------------------------

       a.   Laporan Keuangan baik konsolidasi maupun non konsolidasi yang ------

            terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru ------

            lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan ---

            laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan ------

            laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas Laporan Keuangan ---------

            tersebut;-------------------------------------------------------------------------------

       b.   Laporan mengenai kegiatan Perseroan;-----------------------------------------
       c.   Laporan pelaksanaan Arah Kebijakan Umum dan Peta Jalan BUMN ----

            yang memperhatikan keberlanjutan keuangan Perseroan;-------------------

       d.   Laporan pelaksanaan program Pemerintah termasuk Penugasan Khusus,

            jika ada;-------------------------------------------------------------------------------

       e.   Laporan pelaksanaan Restrukturisasi, jika ada;--------------------------------

       f.   Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, jika -----

            ada;-------------------------------------------------------------------------------------

       g.   Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi --

            kegiatan usaha Perseroan;----------------------------------------------------------

       h.   Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan----------------

       i.   Penghasilan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris --------
Page 78
           Perseroan untuk tahun yang baru lampau.--------------------------------------

(3)   Dewan Komisaris wajib menyusun laporan mengenai tugas pengawasan ----
      yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang ----

      baru lampau yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ------

      Tahunan yang disusun oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ---

      Pasal ini. -----------------------------------------------------------------------------------

(4)   Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh ------

      akuntan publik, yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi ------

      disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan ditandatangani ---

      sebelum disampaikan kepada RUPS Tahunan untuk mendapatkan ------------

      persetujuan dan pengesahan.------------------------------------------------------------

(5)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini yang telah

      ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan ------

      Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada RUPS Tahunan paling lambat 5

      (lima) bulan setelah tahun buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan -

      yang berlaku, khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan.---

(6)   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak --

      menandatangani laporan tahunan dimaksud harus disebutkan alasannya ------

      secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat ------
      tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.---------------------------------

(7)   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris -----

      yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada -

      ayat (5) Pasal ini dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang ---------------

      bersangkutan dianggap telah menyetujui isi Laporan Tahunan.------------------

(8)   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan

      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dilakukan oleh RUPS --------

      Tahunan paling lambat pada akhir bulan ke 5 (lima) setelah tahun buku ------

      berakhir.-------------------------------------------------------------------------------------

(9)   Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan ----

      tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan ---
Page 79
       penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.---------------------------------

(10) Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan oleh
       Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan, -

       berarti memberikan pelunasan dan pembebasan kepada para anggota --------

       Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan ----

       yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut

       ternyata dalam laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, laporan tugas -

       pengawasan oleh Dewan Komisaris, serta sesuai dengan ketentuan yang -----

       berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------

(11) Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada -

       ayat (4) Pasal ini harus disediakan di Kantor Pusat Perseroan sejak tanggal -

       pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan.-------------

(12) Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan termasuk Neraca dan ---

       Laporan Laba/Rugi menurut tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan --

       perundang-undangan, khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan ------

       Perbankan.----------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------Pelaporan --------------------------------------------

-------------------------------------------- Pasal 20 -----------------------------------------------

(1)    Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan --------
       RKAP. ------------------------------------------------------------------------------------

(2)    Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi -----

       Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan. ----------------------------------------

(3)    Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, --------

       Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada ------

       Dewan Komisaris. ------------------------------------------------------------------------

(4)    Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

       dan ayat (3) Pasal ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara -----------

       penyusunan maupun penyampaian sesuai dengan peraturan perundang-------

       undangan khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan. -------

-----------------------------Rapat Umum Pemegang Saham ------------------------------
Page 80
---------------------------------------------Pasal 21 --------------------------------------------- -

(1)    RUPS dalam Perseroan adalah: --------------------------------------------------------
       a.   RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran ------

            Dasar ini; -----------------------------------------------------------------------------

       b.   RUPS lainnya, yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan

            kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini.------

(2)    Yang dimaksud dengan ”Rapat Umum Pemegang Saham” atau ”RUPS” ----

       dalam Anggaran Dasar ini berarti, baik ”RUPS Tahunan” maupun ”RUPS -

       lainnya”, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.-------------------------------------

(3)    Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK -----

       mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, ---------

       Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai dengan --------

       Peraturan OJK tentang pelaksanaan RUPS secara elektronik.--------------------

(4)    RUPS secara elektronik: ----------------------------------------------------------------

       a.   Pelaksanaan RUPS secara elektronik oleh Perseroan dapat ----------------

            diselenggarakan dengan menggunakan media telekonferensi, video -----

            konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.-----------------------------

       b.   Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik (“RUPS ---------

            Elektronik”) dengan menggunakan: ---------------------------------------------
            1) Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (untuk ------------

                  selanjutnya disebut e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia --------

                  e-RUPS. Pihak Penyedia e-RUPS adalah:--------------------------------

                  a.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh --

                       regulator di bidang Pasar Modal; atau -------------------------------

                  b.   Pihak lain yang disetujui oleh OJK; ----------------------------------

            2) Sistem yang disediakan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan di -

                  bidang Pasar Modal.-----------------------------------------------------------

(5)    Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS dapat

       diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisaris --

       dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (6).----------------------------------
Page 81
(6)   Penyelenggaraan RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :--------

      a.   Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan: -----------------
           1) Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;---------------------------------------

           2) Permintaan seorang atau lebih Pemegang Saham yang bersama -----

               sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah -------

               seluruh saham dengan hak suara yang sah; atau-------------------------

           3) Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------

      b.   Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a ayat ini diajukan ------

           kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.---------------------

      c.   Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini yang ---------

           disampaikan oleh Pemegang Saham dalam hal huruf a butir 1) dan 2) ---

           ayat ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.------------------------------

      d.   Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a ayat ini harus:----------

           1) Dilakukan dengan itikad baik;-----------------------------------------------

           2) Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-----------------------------

           3) Merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;-------

           4) Disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan

               dalam RUPS; dan--------------------------------------------------------------

           5) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan -----
               Anggaran Dasar ini.-----------------------------------------------------------

      e.   Usulan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang Saham sebagaimana ----

           dimaksud pada huruf a butir 1) dan 2) ayat ini harus merupakan ----------

           permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS dan menurut penilaian

           Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf d ayat ini.----------------

      f.   Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang --------

           Saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak -------

           tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud -----

           pada huruf a ayat ini diterima Direksi.------------------------------------------

      g.   Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS dan -----

           surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini dari ---------
Page 82
     Pemegang Saham atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat 5 -

     (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam --
     huruf f ayat ini. ----------------------------------------------------------------------

h.   Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana -

     dimaksud dalam huruf f ayat ini atas usulan Pemegang Saham ------------

     sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) dan 2) ayat ini, dalam ----

     jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung ------

     sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, -----

     Direksi wajib mengumumkan: ---------------------------------------------------

     1) Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang -------

          Saham yang tidak diselenggarakan; dan ---------------------------------

     2) Alasan tidak diselenggarakannya RUPS-----------------------------------

i.   Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana ----------

     dimaksud pada huruf h ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari --

     kalender telah terlampaui, Pemegang Saham dapat mengajukan kembali

     permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris.------------

j.   Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada --------

     Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung

     sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----------
     dimaksud pada huruf i ayat ini diterima Dewan Komisaris.-----------------

k.   Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara ------

     RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum -------------

     pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf j ayat ini.----------------

l.   Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS -----

     dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana ----------

     dimaksud dalam huruf j ayat ini, Dewan Komisaris wajib ------------------

     mengumumkan:----------------------------------------------------------------------

     1) Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang --------

          Saham yang tidak diselenggarakan; dan-----------------------------------

     2) Alasan tidak diselenggarakannya RUPS.----------------------------------
Page 83
     m. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman --------------

          sebagaimana dimaksud pada huruf l ayat ini atau jangka waktu 15 (lima
          belas) hari kalender telah terlampaui, Pemegang Saham dapat ------------

          mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada Ketua -------

          Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan -

          Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS

          sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) dan 2) ayat ini. ------------

     n.   Pemegang Saham yang telah memperoleh penetapan Pengadilan untuk -

          menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf m ayat --

          ini wajib menyelenggarakan RUPS. --------------------------------------------

     o.   Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana -

          dimaksud dalam huruf f ayat ini atas usulan Dewan Komisaris -----------

          sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 3) ayat ini, dalam jangka ---

          waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak --------

          tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi ---

          wajib mengumumkan:--------------------------------------------------------------

          1) Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan ------------

               Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan-------------------------------

          2) Alasan tidak diselenggarakannya RUPS.----------------------------------
p.        Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana ----------

          dimaksud pada huruf o ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari --

          kalender telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri

          RUPS.----------------------------------------------------------------------------------

q.        Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada --------

          Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung

          sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf o ayat ---

          ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana ---------

          dimaksud pada huruf p ayat ini telah terlampaui.-----------------------------

r.        Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara ------

          RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum -------------
Page 84
                pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf q ayat ini.----------------

      s.        Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi -----------
                sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g ayat ini, Dewan -------

                Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan q ayat ini dan -----

                Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf n ayat ini wajib -

                dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana

                diatur dalam Peraturan OJK dan Anggaran Dasar ini.------------------------

      t.        Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf s -

                ayat ini dalam pemberitahuan mata acara RUPS memuat juga ------------

                informasi: -----------------------------------------------------------------------------

                1)     Penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan ------------

                       Pemegang Saham dan nama Pemegang Saham yang ---------------

                       mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada ------------

                       Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS

                       atas permintaan Pemegang Saham;--------------------------------------

                2)     Menyampaikan nama Pemegang Saham serta jumlah ---------------

                       kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan Ketua ----

                       Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan ---

                       RUPS, jika RUPS dilaksanakan Pemegang Saham sesuai dengan
                       penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan ----

                       RUPS; atau-------------------------------------------------------------------

                3)     Penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas ---------

                       permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan

                       sendiri RUPS yang diusulkannya.----------------------------------------

-----------------------Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -----------------------

---------------------------------------------Pasal 22 --------------------------------------------- -

(1)        RUPS Tahunan wajib diselenggarakan tiap tahun, setelah tahun buku --------

           berakhir sesuai peraturan perundang-undangan.------------------------------------

(2)        Dalam RUPS Tahunan: -----------------------------------------------------------------

           a.   Direksi menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada -
Page 85
           Pasal 20 Anggaran Dasar ini;-----------------------------------------------------

     b.    Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih ------------
           Perseroan, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;------------

     c.    Dilakukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik

           yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan ----------

           Komisaris, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan ---

           tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan -----

           keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas Pasar Modal di --

           tempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatkan;----------------------

     d.    Direksi dapat mengajukan hal lain demi kepentingan Perseroan sesuai --

           dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.------------------------------------------

(3) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta -

    laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang dilakukan oleh RUPS ------

    Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab ----

    sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan --

    Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan ----

    selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam --------

    Laporan Tahunan dan laporan keuangan kecuali perbuatan penggelapan, ------

    penipuan dan tindakan pidana lainnya.-------------------------------------------------
(4) Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan ----

    Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis ----

    tahunan wajib diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan peraturan di

    bidang Pasar Modal.------------------------------------------------------------------------

(5) Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan untuk penunjukan Akuntan Publik --------

    dan/atau Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan ------------------

    kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu----

    waktu Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk --

    termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik ----------

    pengganti, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan -------

    Perbankan. -----------------------------------------------------------------------------------
Page 86
-----------------------Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya ------------------------

---------------------------------------------Pasal 23 --------------------------------------------- -

RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk -----------

kepentingan Perseroan.--------------------------------------------------------------------------

-----------Tempat, Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan dan ------------

-----------------------------Waktu Penyelenggaraan RUPS ------------------------------ -

---------------------------------------------Pasal 24 -------------------------------------------- --

(1) Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS. ------

(2) Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik --------

     Indonesia, yaitu diadakan di:-----------------------------------------------------------

     a. Tempat kedudukan Perseroan;-----------------------------------------------------

     b. Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;-----------------------

     c. Ibu kota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ---

         Perseroan; atau -----------------------------------------------------------------------

     d. Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan ------------

         dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------------

(3) Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan ------

     sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

     a. Menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK; ---------------
     b. Melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham; dan -------------

     c. Melakukan pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham.--------------------

(4) Pemberitahuan RUPS kepada OJK, dilakukan dengan ketentuan sebagai ------

     berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

     a. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada -

         OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, -------

         dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.----------------

     b. Mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini wajib ------

         diungkapkan secara jelas dan rinci.------------------------------------------------

     c. Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud ---

         pada huruf b ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata -----
Page 87
         acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.-

    d. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini mutatis mutandis berlaku --
         untuk pemberitahuan penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang Saham ------

         yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan ---

         RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf n Anggaran --

         Dasar ini.------------------------------------------------------------------------------

(5) Pengumuman RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:--------------

    a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang --------

         Saham paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pemanggilan

         RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal -

         pemanggilan.--------------------------------------------------------------------------

    b. Pengumuman RUPS pada huruf a ayat ini paling kurang memuat:-----------

         1) Ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;-----------

         2) Ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata acara ----

              RUPS;----------------------------------------------------------------------------

         3) Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan----------------------------------------

         4) Tanggal pemanggilan RUPS.--------------------------------------------------

    c.    Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau

          Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) --------
          Anggaran Dasar ini, selain memuat hal yang disebut pada huruf b ayat ---

          ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, ---

          wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS -----

          karena adanya permintaan dari Pemegang Saham atau Dewan -------------

          Komisaris.---------------------------------------------------------------------------

    d.    Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang -

          Saham Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf

          b dan huruf c ayat ini, pengumuman RUPS wajib memuat juga ------------

          keterangan: -------------------------------------------------------------------------

          1) RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika -----

               kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan --
Page 88
              tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan--------------------------------

         2) Pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap
              RUPS. --------------------------------------------------------------------------

    e.   Pengumuman RUPS yang perlu dihadiri oleh Pemegang Saham -----------

         Independen dilakukan dengan mengikuti peraturan di bidang Pasar -------

         Modal. -------------------------------------------------------------------------------

    f.   Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ayat ini mutatis mutandis

         berlaku untuk pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang -----

         Saham yang telah memperoleh penetapan Pengadilan untuk ----------------

         menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6)

         huruf m Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------

(6) Usulan mata acara rapat dapat diajukan oleh Pemegang Saham dengan --------

    ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

    a.   Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis ----

         kepada Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum -----------

         pemanggilan RUPS.------------------------------------------------------------------

    b.   Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat ----------------

         sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini adalah:---------------------------

         1) Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;-----------------------------------------
         2) 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per ---

              dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah -----------

              dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.-----------------------

    c. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, ------

         harus: ------------------------------------------------------------------------------------

         1) Dilakukan dengan itikad baik;-------------------------------------------------

         2) Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-------------------------------

         3) Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;---------

         4) Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan-----------

         5) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.------------

    d.   Usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham sebagaimana dimaksud --
Page 89
         pada huruf a ayat ini merupakan mata acara yang membutuhkan -----------

         keputusan RUPS, dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi ---------
         persyaratan dalam huruf c ayat ini.-------------------------------------------------

    e. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari Pemegang -

         Saham sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan ----------

         sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan d ayat ini.--------------

(7) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:----------------

    a.   Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham -------

         paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal -----------

         penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ----------

         pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.-----------------------------

    b.   Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling -

         kurang memuat informasi:-----------------------------------------------------------

         1) Tanggal penyelenggaraan RUPS;---------------------------------------------

         2) Waktu penyelenggaraan RUPS;-----------------------------------------------

         3) Tempat penyelenggaraan RUPS;---------------------------------------------

         4) Ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;---------

         5) Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut;

              dan----------------------------------------------------------------------------------
         6) Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia --

              bagi Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan -----

              RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan, yang dapat diakses ---

              dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS; dan ------

         7) Informasi bahwa Pemegang Saham dapat memberikan kuasa melalui

              e-RUPS.---------------------------------------------------------------------------

    c.   Ketentuan huruf a dan huruf b ayat ini mutatis mutandis berlaku untuk ---

         pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang Saham yang telah -

         memperoleh penetapan Pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS ------

         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf n Anggaran Dasar -

         ini. ---------------------------------------------------------------------------------------
Page 90
(8) RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-------------------------

    a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
         (sepuluh) hari kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari --------

         kalender setelah RUPS pertama diselenggarakan.------------------------------

    b. Pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari --

         kalender sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan--------------------------

    c. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama ----

         telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini

         berlaku tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan

         perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa Efek di tempat saham

         Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------------------------------

    d. Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu -

         sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan

         RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat --

         (3) Pasal ini.----------------------------------------------------------------------------

(9) Dalam hal RUPS kedua telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum ---

    kehadiran, maka Perseroan dapat melakukan RUPS ketiga, dengan ketentuan

    sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

     a. Pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan -
         ditetapkan oleh OJK.-----------------------------------------------------------------

     b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini harus -----------

         disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ----

         RUPS kedua dilangsungkan.--------------------------------------------------------

     c. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini memuat paling

         sedikit: ----------------------------------------------------------------------------------

          1) Ketentuan kuorum RUPS pertama dan kedua sebagaimana diatur ----

              dalam Anggaran Dasar Perseroan; -------------------------------------------

          2) Daftar hadir Pemegang Saham dalam RUPS pertama dan kedua; -----

          3) Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS

              pertama dan kedua; -------------------------------------------------------------
Page 91
           4) Upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS

                kedua; dan ------------------------------------------------------------------------
           5) Besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.-----------

      d. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan

           penetapan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini. -------

(10) Bahan mata acara rapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut: ----------------

      a.   Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi Pemegang ----

           Saham, yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan -----

           dan/atau e-RUPS. ---------------------------------------------------------------------

      b. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini -----

           wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai ----

           dengan penyelenggaraan RUPS.----------------------------------------------------

      c.   Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur -------

           kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan

           sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, penyediaan bahan mata ----

           acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang------------

           undangan lain tersebut.---------------------------------------------------------------

      d. Pada saat pelaksanaan RUPS, Pemegang Saham berhak memperoleh -----

           informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang -
           tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.-----------------------------

      e.   Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi -----

           dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia ---

           paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam

           ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------

(11) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang ------

      Saham Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan --------

      bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen --

      sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:------------------

      a.   Yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham -------------

           Independen; dan ----------------------------------------------------------------------
Page 92
     b.     Apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar,

            yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan ----------
            peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------

(12) Ralat pemanggilan RUPS dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-

     a.     Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat --------

            perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan ----

            sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b Pasal ini.----------------------

     b.     Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat

            ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau -----------

            penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan

            ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam ----

            ayat (7) Pasal ini.----------------------------------------------------------------------

     c.     Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS -

            dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena ----------

            kesalahan Perseroan atau atas perintah OJK, ketentuan kewajiban ---------

            melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf

            b ayat ini tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk ------

            dilakukan pemanggilan ulang.------------------------------------------------------

(13) Hak Pemegang Saham dalam RUPS:---------------------------------------------------
       a.      Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat -----

               kuasa berhak menghadiri RUPS.-----------------------------------------------

       b.      Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan ----------

               Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang -----

               Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.------

       c.      Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan --------

               pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut:-----------------------

               1)     Untuk RUPS kedua, Pemegang Saham yang berhak hadir --------

                      merupakan Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar --------

                      Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ----------

                      pemanggilan RUPS kedua; dan------------------------------------------
Page 93
               2)     Untuk RUPS ketiga, Pemegang Saham yang berhak hadir --------

                      merupakan Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar --------
                      Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ----------

                      pemanggilan RUPS ketiga.-----------------------------------------------

       d.      Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ---

               Pasal 24 ayat (12) huruf b, pemegang saham yang berhak hadir dalam

               RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar --

               Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan -

               ulang RUPS.------------------------------------------------------------------------

       e.      Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang

               sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) huruf b pasal ini, pemegang --

               saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham -------

               sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini.--------------------------------

(14) Pemberian kuasa secara elektronik------------------------------------------------------

     a.     Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi

            Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.--------

     b.     Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (13) Pasal ini dapat

            memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri -----

            dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan peraturan ---------
            perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------

     c.     Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat ------

            dilakukan Pemegang Saham secara elektronik melalui e-RUPS yang ------

            disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh ------

            Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan ----

            oleh Perseroan.-------------------------------------------------------------------------

     d.     Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini harus ------

            dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan -----

            RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------

     e.     Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata ---

            acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.--------------------------------
Page 94
f.   Pemegang Saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan ---

     suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini jika Pemegang -------
     Saham mencantumkan pilihan suara.----------------------------------------------

g.   Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ----

     huruf f ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum

     penyelenggaraan RUPS.-------------------------------------------------------------

h. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:------

     1) Pihak yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik -------

          Pemegang Saham;---------------------------------------------------------------

     2) Pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau--------------------------------

     3) Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Saham.-------------------------------

i.   Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik ----------

     sebagaimana dimaksud pada huruf h butir 2) ayat ini.-------------------------

j. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat ini wajib:--------

     1) cakap menurut hukum; dan----------------------------------------------------

     2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan --

          pekerja Perseroan.---------------------------------------------------------------

k.   Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf j ayat ini harus telah

     terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -------
     Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan ----

     oleh Perseroan.-------------------------------------------------------------------------

l.   Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang

     Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama Pemberi Kuasa ------

     dinyatakan batal.-----------------------------------------------------------------------

m. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan --------

     perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -------

     Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan ----

     oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak --

     membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan ----

     yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan -----
Page 95
            perundang undangan.-----------------------------------------------------------------

      n.    Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta ---------
            pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.--------------

      o.    Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh -----------

            Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan dan pencabutan kuasa ---

            serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional -

            standar penyelenggaraan RUPS Perseroan.--------------------------------------

      p.    Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari ---------

            Pemegang Saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad -

            baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. -------------------

(15) Penyedia e-RUPS:-------------------------------------------------------------------------

       a.      Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh --------

               Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau

               pihak lain yang disetujui oleh OJK. -------------------------------------------

       b.      Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a ----

               ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan ------------

               Penyelesaian dan Biro Administrasi Efek untuk memastikan ------------

               Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS. ------------------------

       c.      Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada huruf b ---
               ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di

               wilayah Republik Indonesia. ----------------------------------------------------

       d.      Kewajiban pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana dimaksud pada

               huruf b ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan ------

               menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.---------------------

       e.      Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:---------------------------------------

               1)    terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi ---

                      berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang---------

                      undangan; -------------------------------------------------------------------

               2)     menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat -

                      mengakses e-RUPS; ------------------------------------------------------
Page 96
                3)    memiliki dan mekanisme atau operasional penyelenggaraan -----

                      e-RUPS; ---------------------------------------------------------------------
                4)    memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan ----

                      kegiatan e-RUPS; ----------------------------------------------------------

                5)    memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS; ---------------------

                6)    menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat

                      perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan ----

                      layanan dan fitur e-RUPS; -----------------------------------------------

                7)    menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan --------

                      pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, -------

                      penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan --------

                      pengujian; -------------------------------------------------------------------

                8)    memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan ---

                      pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS ------

                      di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari --

                      pusat data utama; ----------------------------------------------------------

                9)    memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi ----------

                      pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan ------

                      sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi; ----------------
                10)   menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan -----------------

                11)   bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena -------

                      kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan

                      e-RUPS.----------------------------------------------------------------------

(16) Media publikasi dan bahasa yang digunakan:-----------------------------------------

      a.   Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, ---

           pemanggilan ulang, dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPS ---------

           sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, melalui paling

           sedikit: ----------------------------------------------------------------------------------

           1)    Situs web penyedia e-RUPS; -------------------------------------------------

           2)    Situs web Bursa Efek; dan ----------------------------------------------------
Page 97
            3)   Situs web Perseroan, -----------------------------------------------------------

            dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa ------
            asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.---------------------------

      b. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud ---

            dalam huruf a ayat ini wajib memuat informasi yang sama dengan --------

            informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. -----

      c. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan -----

            dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia ----

            sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, informasi dalam Bahasa ----

            Indonesia yang digunakan sebagai acuan. ----------------------------------------

      d. Dalam hal Perseroan menyediakan e-RUPS, ketentuan mengenai media --

            pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan -

            pengumuman Ringkasan Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ----

            huruf a sampai dengan huruf c ayat ini dilakukan melalui paling sedikit: --

            1) Situs web Bursa Efek; dan -----------------------------------------------------

            2) Situs web Perseroan -------------------------------------------------------------

            dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa ------

            asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------------------------

----------------------Pimpinan, Tata Tertib dan Risalah RUPS ----------------------- -

---------------------------------------------Pasal 25 --------------------------------------------- -

(1)    RUPS dipimpin oleh Pimpinan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: ----

       a.     Pimpinan RUPS adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -

              Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------

       b.     Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -------------

              berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota ---

              Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.----------------------------------------------

       c.     Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak

              hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan --

              huruf b ayat ini, RUPS dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir -----

              dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.--------------------
Page 98
      d.   Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan --------

           Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan --
           dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS ----

           dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak --------------

           mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan -------------

           Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------

      e.   Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ------

           kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ------

           ditunjuk oleh Direksi.---------------------------------------------------------------

      f.   Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk

           memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara ----

           yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota -------

           Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.-----------------------

      g.   Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, ---

           RUPS dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham bukan pengendali

           yang dipilih oleh mayoritas Pemegang Saham lainnya yang hadir dalam

           RUPS.----------------------------------------------------------------------------------

      h.   Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan

           wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut dan/atau meminta agar
           surat kuasa untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan --------------

           kepadanya.----------------------------------------------------------------------------

(2)   Perseroan wajib melakukan RUPS dengan tata tertib sebagai berikut: --------

      a.   Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada -

           Pemegang Saham yang hadir.-----------------------------------------------------

      b.   Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat

           ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.----------------------------------

      c.   Pada saat pembukaan RUPS, Pimpinan RUPS wajib memberikan -------

           penjelasan kepada Pemegang Saham paling kurang mengenai:------------

           1)   Kondisi umum Perseroan secara singkat;---------------------------------

           2)   Mata acara rapat;---------------------------------------------------------------
Page 99
           3)   Mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan---

           4)   Tata cara penggunaan hak Pemegang Saham untuk mengajukan ----
                pertanyaan dan/atau pendapat.-----------------------------------------------

(3)   Perseroan wajib membuat Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:-

      a.   Risalah RUPS dibuat dalam Bahasa Indonesia. Risalah RUPS tersebut -

           menjadi bukti yang sah terhadap semua Pemegang Saham dan Pihak ----

           Ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat.-

      b.   Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat ----

           dan paling sedikit 1 (satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk dari --

           dan oleh peserta RUPS.------------------------------------------------------------

      c.   Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini tidak ---------

           disyaratkan apabila Risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta ---

           berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK.-------

      d.   Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang

           Saham Independen, Risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta ------

           Berita Acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK.------

      e.   Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil

           oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari

           para peserta RUPS.------------------------------------------------------------------
      f.   Risalah RUPS wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga --

           puluh) hari kalender setelah RUPS diselenggarakan.-------------------------

      g.   Dalam hal waktu penyampaian Risalah RUPS sebagaimana dimaksud -

           pada huruf f ayat ini jatuh pada hari libur, Risalah RUPS tersebut wajib

           disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.----------------------

(4)   Perseroan wajib membuat Ringkasan Risalah RUPS dengan ketentuan -------

      sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

      a.   Ringkasan Risalah RUPS wajib memuat informasi paling kurang:--------

           1)   Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu -----

                pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;-------------------------------

           2)   Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada ---
Page 100
                saat RUPS;----------------------------------------------------------------------

           3)   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat -----
                RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang ------------

                mempunyai hak suara yang sah;--------------------------------------------

           4)   Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Saham -----

                untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat ------

                terkait mata acara rapat;------------------------------------------------------

           5)   Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau ---

                memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang ------

                saham diberi kesempatan;----------------------------------------------------

           6)   Mekanisme pengambilan keputusan RUPS;------------------------------

           7)   Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak --

                setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan

                keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;------------------------

           8)   Keputusan RUPS; dan--------------------------------------------------------

           9)   Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham --

                yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan -----------

                pembagian dividen tunai.-----------------------------------------------------

      b.   Ringkasan Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib ---
           diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah

           RUPS diselenggarakan. ------------------------------------------------------------

      c.   Ketentuan mengenai Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS -------

           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan (4) mutatis ----------

           mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang Saham

           yang telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri --------------

           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf n dan ---------------

           penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud

           dalam Pasal 21 ayat (6) huruf p.--------------------------------------------------

---------------------Kuorum, Hak Suara dan Keputusan dalam ---------------------- -

-----------------------------Rapat Umum Pemegang Saham ------------------------------
Page 101
---------------------------------------------Pasal 26 --------------------------------------------- -

(1)    Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap hal yang harus diputuskan
       dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan:-----------------------------

       a.   Dihadiri oleh Pemegang Saham atau wakil mereka yang sah yang -------

            bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah

            seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika

            disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh --

            saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; ---------------------------

       b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a -----

            ayat ini tidak tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak ---------

            mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang --

            Saham atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili ------

            paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham ------

            dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh

            lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan --

            hak suara yang hadir dalam RUPS;----------------------------------------------

       c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud

            pada huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan --------

            dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan --
            jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang -

            sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan ---

            oleh OJK atas permohonan Perseroan.------------------------------------------

       d.   Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ---------------

            sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c ayat ini berlaku juga untuk

            kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara ----

            transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk ----

            mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan ---

            lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. --------------

(2)    Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -----------

       mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Page 102
      Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah -------

      kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang ----
      berkaitan satu sama lain maupun tidak, dilakukan dengan ketentuan sebagai

      berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

      a.   Harus dihadiri oleh para Pemegang Saham atau wakil mereka yang sah

           yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) --------

           bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan -------

           keputusan adalah sah jika disetujui para Pemegang Saham dan/atau -----

           wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 -----

           (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ----

           yang hadir dalam RUPS;--------------------------------------------------------

      b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a ----

           ayat ini tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila -----

           dihadiri oleh para Pemegang Saham atau wakil mereka yang sah yang --

           bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari ----

           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah

           sah jika disetujui oleh para Pemegang Saham dan/atau wakil mereka ---

           yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) --

           bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam --
           RUPS; dan----------------------------------------------------------------------------

      c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud

           huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan -----

           ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika -------

           dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah --

           dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh --

           OJK atas permohonan Perseroan.------------------------------------------------

(3)   Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri --------

      Pemegang Saham Independen sebagaimana diatur dalam peraturan -----------

      di bidang Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:----------

      a.   Dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari --
Page 103
           1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -

           yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan -----------
           keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen -

           yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh -

           saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham

           Independen;---------------------------------------------------------------------------

      b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak-

           tercapai, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh

           Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ---

           dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang

           dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan disetujui oleh lebih dari

           1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh -

           Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS; --------------------

      c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ------------

           dimaksud pada huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat -------

           diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil ----

           keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham -

           dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan --

           oleh OJK atas permohonan Perseroan; dan-------------------------------------
      d.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang --------

           Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) --

           saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir -----

           dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------------

(4)   RUPS untuk melakukan perubahan Direksi, perubahan Dewan Komisaris, --

      Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dan/atau Peningkatan modal ditempatkan

      dan disetor dalam batas modal dasar dilakukan dengan ketentuan sebagai ---

      berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

      a.   Dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang --

           Saham lainnya atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama ----------

           mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
Page 104
           dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh Pemegang -----

           Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau --
           wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 -----

           (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang

           hadir dalam RUPS.------------------------------------------------------------------

      b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a -----

           ayat ini tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila -----

           dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang --

           Saham lainnya atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama ----------

           mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh --

           saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh ---

           Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya

           dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih ----

           dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----

           suara yang hadir dalam RUPS.----------------------------------------------------

      c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud

           huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan -----

           ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika -------

           dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah --
           dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh --

           OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan -

           disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.---------------------------

(5)   RUPS untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dilakukan --

      dengan ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------

      a.   Dihadiri para Pemegang Saham atau wakil mereka yang sah yang -------

           bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari ----

           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus -

           disetujui oleh para Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah --

           yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari --

           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, -------
Page 105
           kecuali untuk acara perubahan Anggaran Dasar terkait eksistensi --------

           perusahaan dan perubahan struktur permodalan dihadiri dan disetujui ---
           juga oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.--------------------------------

      b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a

           ayat ini tidak tercapai maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila ------

           dihadiri oleh para Pemegang Saham atau wakil mereka yang bersama---

           sama mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah -----

           seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh

           para Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama---

           sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh -

           saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali untuk acara --

           perubahan anggaran dasar terkait eksistensi perusahaan dan perubahan -

           struktur permodalan dihadiri dan disetujui juga oleh Pemegang Saham -

           Seri A Dwiwarna.-------------------------------------------------------------------

      c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana -----------

           dimaksud huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan --

           dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan --

           jika dihadiri oleh para Pemegang Saham dari saham dengan hak suara --

           yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ----------
           ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan -----

           untuk acara perubahan Anggaran Dasar terkait eksistensi perusahaan ---

           dan perubahan struktur permodalan dihadiri dan disetujui juga oleh -----

           Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.--------------------------------------------

(6)   Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ------

      berlaku maka Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, ------

      pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, dan Pembubaran --

      hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, dengan ketentuan -----

      sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

      a.   Dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang --

           Saham lainnya atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama ----------
Page 106
           mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh

           saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh ---
           Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya

           dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih ----

           dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak -

           suara yang hadir dalam RUPS.----------------------------------------------------

      b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a -----

           ayat ini tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila -----

           dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang --

           Saham lainnya atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama ----------

           mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh ---

           saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh ----------

           Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan disetujui oleh para Pemegang

           Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama ----

           mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh -----

           saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.----------------------------

      c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud

           huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan -----

           ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika -------
           dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah --

           dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh --

           OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan -

           disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.---------------------------

(7)   Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, RUPS --

      untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh Pemegang -

      Saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas

      saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan ketentuan:------------------------

      a.   RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 3/4 (tiga ---

           per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham ----

           yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili;---
Page 107
      b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak --

           tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua --
           sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit --

           2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi ----

           saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau -----

           diwakili; ------------------------------------------------------------------------------

      c.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat

           ini sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----

           saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan----------------------

      d.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud

           pada huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan --------

           dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan --

           jika dihadiri oleh Pemegang Saham pada klasifikasi saham yang terkena

           dampak atas perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan -------

           kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan -----------

           Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------

      e.   Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak --

           atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara,

           Pemegang Saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan -----------
           Peraturan OJK diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan ----

           dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham pada klasifikasi -

           saham tersebut.-----------------------------------------------------------------------

(8)   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS :-------------------------------

      a.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan ------------

           Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang -------

           Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.--------

      b.   Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan ----------

           Pemegang Saham yang berhak hadir, yaitu sebagai berikut: ---------------

           1) Untuk RUPS kedua, Pemegang Saham yang berhak hadir ------------

                merupakan Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar -----------
Page 108
                Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum --------------

                pemanggilan RUPS kedua; dan ---------------------------------------------
           2) Untuk RUPS ketiga, Pemegang Saham yang berhak hadir ------------

                merupakan Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar -----------

                Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum --------------

                pemanggilan RUPS ketiga. --------------------------------------------------

      c.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam -----

           Pasal 24 ayat (12) huruf b, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam -

           RUPS merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam ------

           Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -----------

           pemanggilan ulang RUPS.---------------------------------------------------------

      d.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang -

           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (12) huruf c, pemegang ----

           saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Saham --------

           sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini.--------------------------------

(9)   Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan kuasa berhak --

      menghadiri RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.-

(10) Perseroan dalam melaksanakan RUPS wajib menyediakan alternatif ----------

      pemberian kuasa elektronik bagi Pemegang Saham sebagaimana dimaksud -
      dalam Pasal 24 ayat (14) Anggaran Dasar ini.---------------------------------------

(11) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pekerja Perseroan boleh --

      bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun dalam pemungutan suara -------

      anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pekerja yang -----------

      bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham . ------

      Dalam hal kuasa diberikan secara elektronik, anggota Direksi, anggota ------

      Dewan Komisaris, dan/atau pekerja Perseroan dilarang bertindak sebagai ---

      penerima kuasa.---------------------------------------------------------------------------

(12) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk ---------

      mengeluarkan 1 (satu) suara.------------------------------------------------------------

(13) Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun abstain
Page 109
      dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang

      Saham yang mengeluarkan suara.------------------------------------------------------
(14) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham ---

      berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak --

      berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian --

      dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Suara ------

      berbeda yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian atau perusahaan efek yang -

      mewakili Pemegang Saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan -------

      merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.---------

(15) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan RUPS -

      menentukan lain.--------------------------------------------------------------------------

(16) Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.-----------

(17) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana

      dimaksud pada ayat (16) Pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil ---

      melalui pemungutan suara sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar,

      peraturan di bidang Pasar Modal dan Perbankan. ----------------------------------

(18) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud -

      pada ayat (17) Pasal ini wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan --

      kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.----------------------------------
(19) Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang

      terkait dengan mata acara RUPS.------------------------------------------------------

--------------------------------------Penggunaan Laba--------------------------------------

-------------------------------------------Pasal 27---------------------------------------------

(1)   Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan ---------

      diputuskan oleh RUPS Tahunan. ----------------------------------------------------

(2)   Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai -------------

      penggunaan laba bersih yang belum dibagi yang tercantum dalam Neraca ---

      dan perhitungan laba rugi yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan ----

      RUPS Tahunan, dalam usul mana dapat dinyatakan berapa laba bersih yang

      belum dibagi tersebut yang dapat disisihkan untuk dana cadangan serta usul
Page 110
      mengenai besarnya jumlah dividen kepada Pemegang Saham, atau ------------

      pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk anggota Direksi dan anggota
      Dewan Komisaris, bonus untuk pekerja, cadangan dana sosial dan lain-lain -

      yang mungkin dibagikan, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari ---

      RUPS untuk memutuskan lain. ------------------------------------------------------

(3)   Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan --------------

      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dibagikan kepada Pemegang -

      Saham sebagai dividen kecuali ditentukan lain oleh RUPS yang dihadiri dan

      disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. ------------------------------

(4)   a.   Dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan ---------

           Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan, -

           dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu, cara pembayaran --

           dan bentuk dividen dengan memperhatikan ketentuan peraturan ----------

           perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Perbankan, serta -------

           peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. ---

      b.   Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen

           tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada

           Pemegang Saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari --------

           kalender setelah diumumkannya Ringkasan Risalah RUPS yang ---------
           memutuskan pembagian dividen tunai. ---------------------------------------

      c.   Dividen untuk saham dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham -

           itu tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, pada tanggal yang -----------

           ditentukan oleh RUPS Tahunan yang memutuskan mengenai -------------

           pembagian dividen. --------------------------------------------------------------

      d.   Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada Pemegang -----

           Saham. -----------------------------------------------------------------------------

(5)   Selain penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ----

      ayat (2) Pasal ini, RUPS dapat menetapkan penggunaan laba bersih untuk ---

      pembagian lain. ------------------------------------------------------------------------

(6)   Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini hanya boleh ----------
Page 111
      dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. --------------

(7)   Penggunaan laba bersih untuk tantiem dan bonus, dilakukan sepanjang tidak
      dianggarkan dan tidak diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun berjalan. --

(8)   Dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ------

      tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan dalam ---

      dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. ---------------------------

(9)   Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh Pemegang

      Saham yang berhak dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen -------

      tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan syarat ------------

      pengambilannya tidak secara sekaligus dan dengan membayar biaya ---------

      administrasi yang ditetapkan Direksi. ----------------------------------------------

(10) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus pada ayat (8) -------

      Pasal ini dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan ----

      menjadi hak Perseroan. ---------------------------------------------------------------

(11) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan

      berakhir berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan ----

      Dewan Komisaris dan/atau apabila diminta oleh Pemegang Saham yang -----

      mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari saham yang -----

      telah dikeluarkan, dengan memperhatikan proyeksi perolehan laba dan ------
      kemampuan keuangan Perseroan, dan dilaksanakan sesuai peraturan ---------

      perundang-undangan yang berlaku. -------------------------------------------------

(12) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi

      setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan

      ayat (11) Pasal ini termasuk pembagian dividen interim yang belum masuk -

      ke dalam RKAP. -----------------------------------------------------------------------

(13) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita ---------

      kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh -----

      Pemegang Saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris ----------

      bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam

      hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen interim pada ayat
Page 112
      (11) Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------

-------------------------------Penggunaan Dana Cadangan------------------------------
-------------------------------------------Pasal 28 --------------------------------------------

(1)   Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. -----------------

(2)   Penyisihan laba bersih untuk cadangan pada ayat (1) Pasal ini berlaku -------

      apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. --------------------------

(3)   Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh ------

      RUPS dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib pada ayat (1) Pasal ini ----------

      dilakukan sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit 20% (dua ------

      puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. ---------------

(4)   Cadangan wajib pada ayat (1) Pasal ini yang belum mencapai jumlah --------

      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini hanya dapat dipergunakan ----

      untuk menutup kerugian Perseroan yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan

      lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------

(5)   Apabila dana cadangan wajib pada ayat (1) Pasal ini telah melebihi jumlah -

      20% (dua puluh persen) tersebut, maka RUPS dapat memutuskan agar -------

      kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perseroan.

(6)   Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut ---------
      memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi dan dengan

      memperhatikan peraturan perundang-undangan. ---------------------------------

(7)   Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu dimasukkan dalam perhitungan

      laba rugi.--------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------Perubahan Anggaran Dasar--------------------------------

-------------------------------------------Pasal 29---------------------------------------------

(1)   Perubahan Anggaran Dasar harus memperhatikan peraturan perundang–-----

      undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan Perbankan. -------

(2)   Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan -----

      sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran ------

      Dasar ini. -------------------------------------------------------------------------------
Page 113
(3)   Mata acara mengenai perubahan Anggaran Dasar ini wajib dicantumkan ----

      dengan jelas dalam pemanggilan RUPS. -------------------------------------------
(4)   Ketentuan Anggaran Dasar ini yang menyangkut nama, tempat kedudukan -

      Perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya -----

      Perseroan, besarnya Modal Dasar, pengurangan Modal yang Ditempatkan --

      dan Disetor dan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau ---

      sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana ------------

      dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. ----------------

(5)   Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang tersebut ------

      dalam ayat (4) Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri dengan ---------

      memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan ---------

      Terbatas. --------------------------------------------------------------------------------

(6)   Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis

      kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat -

      kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas di

      tempat kedudukan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak -----

      tanggal keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut. ----------------

-----------Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan-----------

--------------------------------------------Pasal 30--------------------------------------------
(1)   Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dan Pemisahan ditetapkan --

      oleh RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat --

      (6) Anggaran Dasar ini. ---------------------------------------------------------------

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, --------------------

      Pengambilalihan dan Pemisahan adalah sebagaimana dimaksud dalam -------

      peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan di bidang Pasar Modal

      dan Perbankan. -------------------------------------------------------------------------

---------------------------------Pembubaran, Likuidasi dan------------------------------

---------------------------Berakhirnya Status Badan Hukum --------------------------

-------------------------------------------- Pasal 31 -------------------------------------------

(1)   Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS -------
Page 114
      dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (6) Anggaran

      Dasar ini. -------------------------------------------------------------------------------
(2)   Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau -------------

      dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan -

      likuidasi oleh likuidator. --------------------------------------------------------------

(3)   Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang -----------

      mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. -----------------------

(4)   Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil

      akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan -----------

      pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator atau setelah Pengadilan yang

      mengangkat likuidator tersebut menerima pertanggungjawaban. --------------

(5)   Ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan ---

      hukum Perseroan adalah dengan memperhatikan peraturan perundang--------

      undangan, khususnya ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan. ------

----------------------------------- Domisili Pemegang Saham ----------------------------

-------------------------------------------- Pasal 32 -------------------------------------------

Untuk hal mengenai Pemegang Saham yang berkaitan dengan Perseroan, para -----

Pemegang Saham dianggap bertempat tinggal pada alamat sebagaimana dicatat ---

dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran ----
Dasar ini. --------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------Ketentuan-Ketentuan Penutup -----------------------------

-------------------------------------------- Pasal 33 -------------------------------------------

Segala sesuatu yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ---

mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan Pasar Modal dan --------

peraturan perundang-undangan lainnya dan/atau diputus dalam RUPS dengan ----

memperhatikan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------

-Akhirnya penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut menerangkan, -

dengan ini memberikan kuasa kepada .------------------------------------------------------

.

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dengan hak untuk memindahkan --
Page 115
kuasa ini kepada orang lain, untuk mengajukan permohonan guna menyampaikan

permohonan pemberitahuan/persetujuan berkenaan dengan perubahan Anggaran -
Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan ----------

mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia serta untuk -----------

mengadakan pengubahan dan/atau penambahan yang bersifat bagaimanapun juga

yang diperlukan dan disyaratkan oleh pihak yang berwenang sehubungan dengan -

pemberitahuan/persetujuan tersebut, untuk itu mengajukan permohonan, -----------

menandatangani permohonan, akta dan surat lainnya, memilih domisili dan --------

selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan dengan tidak ada satupun -

yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundangan di negara Republik ----

Indonesia. --------------------------------------------------------------------------------------

-Akta ini diselesaikan pada pukul 12.15 WIB (dua belas lewat lima belas menit ---

Waktu Indonesia bagian Barat).---------------------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang diuraikan diatas. -----------------------------------------------

------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI; -----------------------------

-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal serta jam seperti ----------

disebutkan pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: --------------------------

-    nyonya RETINA RATIH HADI SUNANDARI,                                          lahir di -----

              pada tanggal
                           Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di



                                                                          pemegang Kartu --

     Tanda Penduduk Nomor                                 , untuk sementara berada di -----

     Jakarta; dan ------------------------------------------------------------------------------

-    tuan TEGUH SETIANTO,                                   lahir di           pada tanggal

                                                                                 Warga -------

     Negara Indonesia, bertempat tinggal di



                                                          pemegang Kartu Tanda ----------

     Penduduk nomor                                untuk sementara berada di Jakarta; ---
Page 116

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.64 MB
Published11 Feb 2026
Pages116
Characters273,330
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PUTRAMA WAHJU SETYAWAN p.15
linked org Dana Pensiun p.54 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.3 ×24
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.14
unresolved org Milik Negara p.3 ×7
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.9 ×4
unresolved org Kementerian p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.11 ×2
unresolved org Menteri p.12 ×2
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.13
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.14
unresolved org NEGARA INDONESIA Tbk p.15
unresolved org Pengelola Investasi Daya p.25
unresolved org Milik Daerah p.42
unresolved org Milik Swasta p.42
unresolved org Milik p.66

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result