Skip to content
Back to announcement

20260211_OKAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32027005_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed OKAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor            : 14/SW/II/2026                          Jakarta, 10 Februari 2026
Lampiran         :-



                                 SURAT KETERANGAN

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, STEPHANIE WILAMARTA, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 10-2-2026
(sepuluh Februari dua ribu dua puluh lima) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Ancora Indonesia Resources Tbk.

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT Ancora Indonesia Resources Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:



Hari/Tanggal      : Selasa, 10 Februari 2026
Waktu             : 10.06-10.20
Tempat            : Equity Tower Lt. 40, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-
                    53, Jakarta 12190 dan melalui aplikasi eASY.KSEI


 I. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat:

     Direksi
     Direktur Utama            : Tuan Ratno Paskalis Hendrawan

     Direktur                  : Tuan Gian Putra Wirjawan

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama /         : Tuan Hamid Awaluddin
     Komisaris Independen

     Wakil Komisaris Utama     : Tuan Edwin Stamboel

     Komisaris Independen      : Tuan Mursid Setiadji

     Komisaris                 : Tuan Ariawan Wijaya

     Komisaris                 : Tuan Drs. Y Rizal Efendi M.Si
Page 2
II. Kuorum Kehadiran

    Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 1.721.610.442 saham yang merupakan
    72,536% dari total 2.373.449.165 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


III. Mata Acara Rapat

    1. Perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi


 IV. Keputusan Rapat

     Agenda Rapat:

     •   Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya
         untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
         acara agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang
         mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.


     •   Pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah, sebagai berikut:

                  Tidak Setuju      Abstain        Setuju         Total Suara
                                                                    Setuju

                     200.000          0        1.721.410.442     1.721.410.442




     •   Keputusan Rapat sebagai berikut:
         1. Menyetujui pengangkatan Bapak Ariawan Wijaya sebagai Direktur
            Perseroan, dan karenanya menyetujui pengunduran diri yang bersangkutan
            dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung
            sejak Rapat ini ditutup;

         2. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
            dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
            untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan dengan demikian terhitung
            sejak Rapat ini ditutup sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat Umum
            Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Page 3
   Desember 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026 ini, susunan Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:


   DEWAN KOMISARIS:
    − Komisaris Utama/                 : Tuan Hamid Awaluddin
      Komisaris Independen
    − Wakil Komisaris Utama            : Tuan Edwin Stamboel
    − Komisaris Independen             : Tuan Mursid Setiadji
    − Komisaris                        : Tuan Drs Y. Rizal Efendi M.Si

   DIREKSI:
      − Direktur Utama                 : Tuan Ratno Paskalis Hendrawan
      − Direktur                       : Tuan Gian Putra Wirjawan
      − Direktur                       : Tuan Ariawan Wijaya

3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
   Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
   diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan
   dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak
   terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan
   tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan
   kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas
   perubahan pengurus Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
   sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

4. Jika di kemudian hari sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas yang
   telah dituangkan ke dalam akta notaris karena satu dan lain hal di luar
   kendali Perseroan dan/atau Notaris, tidak dapat segera atau terlambat
   diberitahukan/disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
   maka Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh
   seluruh Pemegang Saham, untuk secara bersama-sama maupun sendiri-
   sendiri, untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan
   tersebut di atas yang telah dituangkan dalam akta notaris tersebut ke dalam
   suatu akta notaris yang baru
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published11 Feb 2026
Pages4
Characters5,032
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Feb 2026 · 10:06–10:20
Present1,721,610,442 (72.54%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,721,410,442
—
Against
200,000
—
Abstain
0
—
  • Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya
  • Pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah, sebagai berikut:
  • Keputusan Rapat sebagai berikut:
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ancora Indonesia Resources Tbk. p.1 ×5
linked person Ratno Paskalis Hendrawan p.1 ×3
linked person Gian Putra Wirjawan p.1 ×3
linked person Hamid Awaluddin p.1 ×3
linked person Edwin Stamboel p.1 ×3
linked person Mursid Setiadji p.1 ×3
linked person Ariawan Wijaya · Direktur p.1 ×5
unresolved person Drs. Y Rizal Efendi M. p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 401 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': ['Telah diberikan kesempatan kepada para '
                                  'pemegang saham dan/atau kuasanya',
                                  'Pengambilan keputusan diambil berdasarkan '
                                  'musyawarah, sebagai berikut:',
                                  'Keputusan Rapat sebagai berikut:'],
             'resolution_text': 'Agenda Rapat: • Telah diberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait mata acara agenda '
                                'Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat. • Pengambilan keputusan '
                                'diambil berdasarkan musyawarah, sebagai '
                                'berikut: Tidak Setuju Abstain Setuju Total '
                                'Suara Setuju 200.000 0 • Keputusan Rapat '
                                'sebagai berikut: 1. Menyetujui pengangkatan '
                                'Bapak Ariawan Wijaya sebagai Direktur '
                                'Perseroan, dan karenanya menyetujui '
                                'pengunduran diri yang bersangkutan dari '
                                'jabatannya sebagai Komisaris Perseroan yang '
                                'berlaku efektif terhitung sejak Rapat ini '
                                'ditutup; 2. Menyetujui perubahan susunan '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan '
                                'tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Perseroan untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu dan dengan demikian terhitung '
                                'sejak Rapat ini ditutup sampai dengan tanggal '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 '
                                'Desember 2025 yang akan diadakan pada tahun '
                                '2026 ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN '
                                'KOMISARIS: − Komisaris Utama/ Komisaris '
                                'Independen − Wakil Komisaris Utama − '
                                'Komisaris Independen − Komisaris DIREKSI: − '
                                'Direktur Utama − Direktur − Direktur 3. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melaksanakan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas '
                                'hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan '
                                'dalam Mata Acara Rapat ini, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
                                'sebagian atau seluruh keputusan tersebut di '
                                'atas ke dalam suatu akta notaris, mengajukan '
                                'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang dan melakukan pemberitahuan atas '
                                'perubahan pengurus Perseroan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia, sepanjang tidak '
                                'bertentangan dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku. 4. Jika di '
                                'kemudian hari sebagian atau seluruh keputusan '
                                'tersebut di atas yang telah dituangkan ke '
                                'dalam akta notaris karena satu dan lain hal '
                                'di luar kendali Perseroan dan/atau Notaris, '
                                'tidak dapat segera atau terlambat '
                                'diberitahukan/disampaikan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia, maka Direksi '
                                'Perseroan telah diberi kuasa dengan hak '
                                'substitusi oleh seluruh Pemegang Saham, untuk '
                                'secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, '
                                'untuk menyatakan kembali sebagian atau '
                                'seluruh keputusan tersebut di atas yang telah '
                                'dituangkan dalam akta notaris tersebut ke '
                                'dalam suatu akta notaris yang baru',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '200000',
             'votes_for': '1721410442',
             'votes_in_favor_total': '1721410442'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-02-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '72.536',
 'shares_present': '1721610442',
 'time_end': '10:20:00',
 'time_start': '10:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result