Back to announcement
20260206_OPPM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32025686_lamp1.pdf
Listing Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI II DAN SUKUK MUDHARABAH II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
KANTOR PUSAT PABRIK
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Website: www.app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP IV TAHUN 2026 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.438.185.000.000,-
(“DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH”)
Obligasi ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.846.015.000.000,- (satu triliun delapan ratus empat puluh enam miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp566.255.000.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.915.000.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga O bligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A, 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B, dan 6 Februari 2036 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,- (LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP IV TAHUN 2026 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.500.000.000.000
(“SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp526.530.000.000,- (lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 7,94% (tujuh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp822.140.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 8,49% (delapan koma empat sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp151.330.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 8,76% (delapan koma tujuh enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 6 Februari 2033 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 6 Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH,INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:
idA+ irAA-
(Single A Plus) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+(sy) irAA-
(Single A Plus Syariah) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT KOREA PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INVESTMENT & SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK.
INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Maret 2025
Masa Penawaran Umum : 2 – 3 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 4 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 6 Februari 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
1. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.438.185.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh delapan
miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dimana seluruhnya akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.846.015.000.000,- (satu triliun delapan
ratus empat puluh enam miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp566.255.000.000,- (lima ratus enam puluh
enam miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.915.000.000,- (dua puluh lima miliar
sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A, 6
Februari 2033 untuk Obligasi Seri B, dan 6 Februari 2036 untuk Obligasi Seri C.
2
Page 3
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 6 Mei 2026 6 Mei 2026 6 Mei 2026
2 6 Agustus 2026 6 Agustus 2026 6 Agustus 2026
3 6 November 2026 6 November 2026 6 November 2026
4 6 Februari 2027 6 Februari 2027 6 Februari 2027
5 6 Mei 2027 6 Mei 2027 6 Mei 2027
6 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
7 6 November 2027 6 November 2027 6 November 2027
8 6 Februari 2028 6 Februari 2028 6 Februari 2028
9 6 Mei 2028 6 Mei 2028 6 Mei 2028
10 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
11 6 November 2028 6 November 2028 6 November 2028
12 6 Februari 2029 6 Februari 2029 6 Februari 2029
13 6 Mei 2029 6 Mei 2029 6 Mei 2029
14 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
15 6 November 2029 6 November 2029 6 November 2029
16 6 Februari 2030 6 Februari 2030 6 Februari 2030
17 6 Mei 2030 6 Mei 2030 6 Mei 2030
18 6 Agustus 2030 6 Agustus 2030 6 Agustus 2030
19 6 November 2030 6 November 2030 6 November 2030
20 6 Februari 2031 6 Februari 2031 6 Februari 2031
21 6 Mei 2031 6 Mei 2031
22 6 Agustus 2031 6 Agustus 2031
23 6 November 2031 6 November 2031
24 6 Februari 2032 6 Februari 2032
25 6 Mei 2032 6 Mei 2032
26 6 Agustus 2032 6 Agustus 2032
27 6 November 2032 6 November 2032
28 6 Februari 2033 6 Februari 2033
29 6 Mei 2033
30 6 Agustus 2033
31 6 November 2033
32 6 Februari 2034
33 6 Mei 2034
34 6 Agustus 2034
35 6 November 2034
36 6 Februari 2035
37 6 Mei 2035
38 6 Agustus 2035
39 6 November 2035
40 6 Februari 2036
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
3
Page 4
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI
Keterangan mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-
1428/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 untuk periode 4 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-010/PEF-DIR/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, hasil pemeringkatan
atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A Plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-
001/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 untuk periode 8 Desember 2025 sampai dengan 1 Januari 2027, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 6 Januari 2026, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
4
Page 5
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap IV Tahun 2026.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah penjualan bubur kertas (pulp)
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) PT Cakrawala Mega Indah; (ii) Great Champ N.V; (iii)
Brightening Sky Company Limited; (iv) Golden Profit Trading Pte Ltd; (v) Gilstead Pacific (HK) Limited; dan (vi) Rockdale Capital
Pte Ltd berdasarkan Komitmen Surat Pesanan masing-masing tertanggal 5 Januari 2026 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah yaitu nilai Komitmen Surat Pesanan yang diterima Perseroan melebihi dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan
terus dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka
Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan
Perseroan lainnya.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 20 Januari 2026,
perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap IV Tahun 2026 tidak bertentangan dengan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
5
Page 6
Pernyataan ini ditetapkan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pernyataan Kesesuaian Syariah ini hanya terkait dan terbatas pada aspek syariah atas dokumen perjanjian-perjanjian dan
akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap IV
Tahun 2026.
2. Aspek komersial dan risiko investasi yang melekat pada perjanjian-perjanjian dan akad-akad tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Perseroan dan Pemegang Sukuk berdasarkan prinsip tafahum (kesepahaman), ‘antaradhin (kerelaan para
pihak) dan mempertimbangkan ‘adalah (keadilan).
3. Tim Ahli Syariah berhak meminta penjelasan para pihak yang terkait dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun Tahap IV 2026 ini atas perubahan yang dilakukan setelah Pernyataan ini
dibuat terkait dengan masalah Syariah yang dapat mengakibatkan perubahan Pernyataan ini.
4. Pernyataan ini merupakan opini Tim Ahli Syariah yang apabila diperlukan mengharuskan adanya pernyataan terpisah dari
DSN-MUI yang memiliki wewenang untuk mengubah ataupun wewenang tersendiri untuk membatalkan Pernyataan ini.
5. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pernyataan ini, maka akan dilakukan pengubahan dan penyempurnaan
sebagaimana mestinya.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai dana sukuk mudharabah yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dimana seluruhnya akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp526.530.000.000,- (lima ratus dua
puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,94%
(tujuh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp822.140.000.000,- (delapan ratus
dua puluh dua miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
8,49% (delapan koma empat sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 7 (tujuh)tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp151.330.000.000,- (seratus lima
puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 8,76%
(delapan koma tujuh enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A, 6 Februari 2033 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, dan 6 Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
6
Page 7
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Seri A Seri B Seri C
Hasil Ke-
1 6 Mei 2026 6 Mei 2026 6 Mei 2026
2 6 Agustus 2026 6 Agustus 2026 6 Agustus 2026
3 6 November 2026 6 November 2026 6 November 2026
4 6 Februari 2027 6 Februari 2027 6 Februari 2027
5 6 Mei 2027 6 Mei 2027 6 Mei 2027
6 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
7 6 November 2027 6 November 2027 6 November 2027
8 6 Februari 2028 6 Februari 2028 6 Februari 2028
9 6 Mei 2028 6 Mei 2028 6 Mei 2028
10 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
11 6 November 2028 6 November 2028 6 November 2028
12 6 Februari 2029 6 Februari 2029 6 Februari 2029
13 6 Mei 2029 6 Mei 2029 6 Mei 2029
14 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
15 6 November 2029 6 November 2029 6 November 2029
16 6 Februari 2030 6 Februari 2030 6 Februari 2030
17 6 Mei 2030 6 Mei 2030 6 Mei 2030
18 6 Agustus 2030 6 Agustus 2030 6 Agustus 2030
19 6 November 2030 6 November 2030 6 November 2030
20 6 Februari 2031 6 Februari 2031 6 Februari 2031
21 6 Mei 2031 6 Mei 2031
22 6 Agustus 2031 6 Agustus 2031
23 6 November 2031 6 November 2031
24 6 Februari 2032 6 Februari 2032
25 6 Mei 2032 6 Mei 2032
26 6 Agustus 2032 6 Agustus 2032
27 6 November 2032 6 November 2032
28 6 Februari 2033 6 Februari 2033
29 6 Mei 2033
30 6 Agustus 2033
31 6 November 2033
32 6 Februari 2034
33 6 Mei 2034
34 6 Agustus 2034
35 6 November 2034
36 6 Februari 2035
37 6 Mei 2035
38 6 Agustus 2035
39 6 November 2035
40 6 Februari 2036
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
7
Page 8
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap IV Tahun 2026,
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen
Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
No. Pihak Nilai Kontrak (per tahun)
1. Golden Profit Trading Pte Ltd Rp1.000.000.000.000,-
2. Rockdale Capital Pte Ltd Rp700.000.000.000,-
3. Brightening Sky Company Limited Rp400.000.000.000,-
4. Gilstead Pacific (HK) Limited Rp400.000.000.000,-
5. PT Cakrawala Mega Indah Rp200.000.000.000,-
6. Great Champ N.V Rp169.590.395.197,-
TOTAL Rp2.869.590.395.197,-
Keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang berkomitmen untuk melakukan pembelian dengan Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Pihak : Golden Profit Trading Pte Ltd
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.000.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
Jangka waktu : 5 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Golden Profit Trading Pte Ltd per 30 September 2025 adalah sebesar
USD108.960.940,- atau ekuivalen sekitar Rp1.817.468.479.200,-. Dengan asumsi penjualan yang disetahunkan ke depan, maka
perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Golden Profit Trading Pte Ltd adalah sebesar USD145.281.253,-
atau ekuivalen sekitar Rp2.423.291.300.040,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp1.000.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Golden Profit Trading Pte Ltd Ltd adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024
Golden Profit Trading Pte Ltd 108.960.940 154.308.982
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Golden Profit Trading Pte Ltd kepada Perseroan
tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
2. Pihak : Rockdale Capital Pte Ltd
Nilai kontrak (per tahun) : Rp700.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
8
Page 9
Jangka waktu : 5 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Rockdale Capital Pte Ltd per 30 September 2025 adalah sebesar
USD105.124.330,- atau ekuivalen sekitar Rp1.753.473.824.400,-. Dengan asumsi penjualan yang disetahunkan ke depan, maka
perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Rockdale Capital Pte Ltd adalah sebesar USD140.165.773,- atau
ekuivalen sekitar Rp2.337.965.093.640,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp700.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Rockdale Capital Pte Ltd untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Rockdale Capital Pte Ltd untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Rockdale Capital Pte Ltd adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024
Rockdale Capital Pte Ltd 105.124.330 141.404.474
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Rockdale Capital Pte Ltd kepada Perseroan tidak
mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
3. Pihak : Brightening Sky Company Limited
Nilai kontrak (per tahun) : Rp400.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
Jangka waktu : 5 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Brightening Sky Company Limited per 30 September 2025 adalah sebesar
USD113.038.291,- atau ekuivalen sekitar Rp1.885.478.693.880,-. Dengan asumsi penjualan yang disetahunkan ke depan, maka
perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Brightening Sky Company Limited adalah sebesar USD150.717.721,-
atau ekuivalen sekitar Rp2.513.971.586.280,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp400.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
9
Page 10
Komitmen Brightening Sky Company Limited untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Brightening Sky Company Limited untuk tidak melakukan pembelian
sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif
kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Brightening Sky Company Limited adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024
Brightening Sky Company Limited 113.038.291 151.510.613
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) Brightening Sky Company Limited kepada Perseroan
tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
4. Pihak : Gilstead Pacific (HK) Limited
Nilai kontrak (per tahun) : Rp400.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
Jangka waktu : 5 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Gilstead Pacific (HK) Limited per 30 September 2025 adalah sebesar
USD97.503.790,- atau ekuivalen sekitar Rp1.626.363.217.200,-. Dengan asumsi penjualan yang disetahunkan ke depan, maka
perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Gilstead Pacific (HK) Limited adalah sebesar USD130.005.053,- atau
ekuivalen sekitar Rp2.168.484.284.040,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp400.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Gilstead Pacific (HK) Limited untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Gilstead Pacific (HK) Limited untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Gilstead Pacific (HK) Limited adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024
Gilstead Pacific (HK) Limited 97.503.790 137.930.580
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) Gilstead Pacific (HK) Limited kepada Perseroan tidak
mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
5. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp200.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
Jangka waktu : 5 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
10
Page 11
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 30 September 2025 adalah sebesar
USD56.839.239,- atau ekuivalen sekitar Rp931.435.190.632,-. Dengan asumsi penjualan yang disetahunkan ke depan, maka
perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah adalah sebesar USD75.785.652,- atau
ekuivalen sekitar Rp1.241.913.587.509,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024
PT Cakrawala Mega Indah 56.839.239 118.744.077
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) PT Cakrawala Mega Indah kepada Perseroan tidak
mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
6. Pihak : Great Champ N.V
Nilai kontrak (per tahun) : Rp169.590.395.197,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
Jangka waktu : 5 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2036
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Great Champ N.V per 30 September 2025 adalah sebesar USD 85.977.431,-
atau ekuivalen sekitar Rp1.434.103.549.080,-. Dengan asumsi penjualan yang disetahunkan ke depan, maka perkiraan total
penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Great Champ N.V adalah sebesar USD114.636.575,- atau ekuivalen sekitar
Rp1.912.138.071.000,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp169.590.395.197,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
11
Page 12
Komitmen Great Champ N.V untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Great Champ N.V untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Great Champ N.V adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 September 2025 31 Desember 2024
Great Champ N.V 85.977.431 178.753.283
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) Great Champ N.V kepada Perseroan tidak mencapai
target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a.Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b.Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur
kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh masing-masing (i) PT Cakrawala Mega Indah; (ii) Great Champ N.V; (iii) Brightening Sky
Company Limited; (iv) Golden Profit Trading Pte Ltd; (v) Gilstead Pacific (HK) Limited; dan (vi) Rockdale Capital Pte Ltd
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik
berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba kotor dari
penjualan bubur kertas (pulp) kepada (i) PT Cakrawala Mega Indah; (ii) Great Champ N.V; (iii) Brightening Sky Company Limited; (iv)
Golden Profit Trading Pte Ltd; (v) Gilstead Pacific (HK) Limited; dan (vi) Rockdale Capital Pte Ltd sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
12
Page 13
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh)tahun; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib
untuk dikelola oleh Perseroan seluruhnya untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan
pembiayaan kredit modal kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya
dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A, 6 Februari 2033 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, dan 6 Februari 2036 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan
dari (i) PT Cakrawala Mega Indah; (ii) Great Champ N.V; (iii) Brightening Sky Company Limited; (iv) Golden Profit Trading Pte
Ltd; (v) Gilstead Pacific (HK) Limited; dan (vi) Rockdale Capital Pte Ltd kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH SUKUK
MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Emiten tidak lagi memiliki aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
2. Terjadi perubahan Akad Mudharabah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
3. Emiten melakukan pelanggaran atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah;
Maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Emiten wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban atas utang-piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perubahan Status Sukuk Mudharabah:
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan
berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
13
Page 14
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika
ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak
Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari passu tanpa hak preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14
Page 15
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat
No. RC-1428/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 untuk periode 4 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember
2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-010/PEF-DIR/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (single A plus syariah)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan
surat No. RC-001/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 untuk periode 8 Desember 2025 sampai dengan 1 Januari
2027 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 6 Januari 2026, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No.
49/2020.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
15
Page 16
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.550.000.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman bank; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu
untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran pokok pinjaman atas pembiayaan kredit investasi dan
pembiayaan kredit modal kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi Perseroan yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan
Ringkas ini serta dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan Peraturan di sektor Pasar Modal, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini dan telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
dengan opini wajar tanpa modifikasian tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang disajikan dalam
Informasi Tambahan Ringkas ini sehingga figur dan angka-angka yang disajikan dalam hasil penjumlahan di beberapa tabel
mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
16
Page 17
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pihak ketiga 297.497 480.462 455.280
Pihak berelasi - 3.508 3.868
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 351.537 236.221 459.143
Pihak berelasi 13.266 2.438 19.753
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 104 511 887
Pihak berelasi 56 9 183
Persediaan 173.585 193.422 177.681
Pajak dibayar dimuka 52.762 33.937 84.563
Beban dibayar dimuka 39.414 15.426 38.545
Uang muka 752.073 705.738 567.310
Aset lancar lainnya – pihak ketiga 697.137 714.121 759.200
Total Aset Lancar 2.377.431 2.385.793 2.566.413
ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto 9.938 12.601 35.765
Aset tetap – neto 6.057.628 5.578.494 3.916.212
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 589.642 470.978 769.514
Aset tidak lancar lainnya 4.857 4.424 3.160
Total Aset Tidak Lancar 6.661.525 6.066.497 4.724.651
TOTAL ASET 9.038.956 8.452.290 7.291.064
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 45.298 208.043 195.429
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 2.998 3.094 3.243
Utang usaha
Pihak ketiga 101.404 119.813 85.135
Pihak berelasi 2.806 9.488 20.746
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 553 42 380
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.018 3.090 2.842
Pihak berelasi 119 1 -
Beban akrual 34.629 33.135 33.832
Utang pajak 1.323 1.417 991
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.634 2.254 8.285
Medium-term notes - - 19.460
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 429.255 328.832 330.181
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga 57.837 55.921 52.673
Utang Murabahah – pihak ketiga 62 616 714
Utang obligasi 298.431 409.117 125.697
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga 11.990 - 12.974
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 19.217 15.789 21.148
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.011.574 1.190.652 913.730
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – neto 111.548 108.277 102.324
Liabilitas imbalan kerja 2.718 2.805 2.927
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 5.437 2.173 1.194
Pinjaman bank jangka panjang
17
Page 18
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pihak ketiga 1.937.824 1.783.543 1.445.817
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga 178.617 214.033 133.238
Utang Murabahah – pihak ketiga - - 647
Utang obligasi 745.707 627.052 636.790
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga - 12.375 12.974
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 249.536 60.489 79.969
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.231.387 2.810.747 2.415.880
Total Liabilitas 4.242.961 4.001.399 3.329.610
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh) per
saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020 1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
(2.013)
asing (1.758) (1.190)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (233) (353) (518)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaanya 25.000 20.000 15.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.673.366 3.333.125 2.848.282
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.796.140 4.451.034 3.961.594
Kepentingan nonpengendali (145) (143) (140)
Total Ekuitas - Neto 4.795.995 4.450.891 3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 9.038.956 8.452.290 7.291.064
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENJUALAN NETO 1.256.844 1.220.998 1.662.801 1.645.431
BEBAN POKOK PENJUALAN 685.599 638.969 891.766 854.553
LABA BRUTO 571.245 582.029 771.035 790.878
BEBAN USAHA
Penjualan 93.514 96.586 133.703 171.451
Umum dan Administrasi 28.452 22.763 31.510 34.419
Total Beban Usaha 121.966 119.349 165.213 205.870
LABA USAHA 449.279 462.680 605.822 585.008
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) selisih kurs - neto 82.733 (73.252) 116.681 (40.503)
Penghasilan bunga 6.790 9.520 12.097 9.942
Beban Murabahah (24) (73) (90) (156)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (13.148) (8.064) (10.319) (7.754)
Beban bagi hasil Musyarakah (18.098) (12.723) (16.990) (19.881)
Beban bunga (156.683) (168.054) (230.691) (210.645)
Lain-lain - neto (2.373) 1.187 19.236 37.516
Penghasilan (Beban) lain-lain - neto (100.803) (251.459) (110.076) (231.481)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
348.476 211.221 495.746 353.527
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (3.237) (11.134) (5.906) (16.234)
LABA NETO 345.239 200.087 489.840 337.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 154 159 212 208
Pajak penghasilan terkait (34) (35) (47) (46)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
18
Page 19
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Selisih kurs penjabaran laporan
(255) 124 (568) 349
keuangan dalam mata uang asing
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah
(135) 248 (403) 511
pajak
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 345.104 200.335 489.437 337.804
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 345.241 200.089 489.843 337.294
Kepentingan nonpengendali (2) (2) (3) (1)
TOTAL 345.239 200.087 489.840 337.293
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 345.106 200.337 489.440 337.805
Kepentingan nonpengendali (2) (2) (3) (1)
TOTAL 345.104 200.335 489.437 337.804
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS 25,54 14,80 36,24 24,95
INDUK (dalam angka penuh)
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 2,94% (5,53%) 1,06% (9,36%)
Laba Neto 72,54% (24,43%) 45,23% (57,28%)
Total Aset (0,04%) 8,38% 15,93% 12,22%
Total Liabilitas 6,04% 12,34% 20,18% 15,86%
Total Ekuitas 7,75% 5,06% 12,35% 9,32%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 27,73% 17,30% 29,81% 21,49%
Penjualan Neto / Total Aset* 18,54% 20,60% 19,67% 22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 27,47% 16,39% 29,46% 20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA)* 5,09% 3,38% 5,80% 4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)* 14,40% 6,41% 11,01% 8,51%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,35x 2,38x 2,00x 2,81x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to
0,88x 0,90x 0,90x 0,84x
Equity ratio)
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset
0,47x 0,47x 0,47x 0,46x
ratio)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 1,05x 1,30x 1,24x 1,27x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,10x 3,16x 3,11x 3,36x
*Akun laba rugi disetahunkan
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang disyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Rasio Sebelum PUB Rasio Setelah
Keterangan Persyaratan Tahap IV PUB Tahap Keterangan
(30 September 2025) IV^
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Minimum 1x –
2,35x 2,58x Telah Memenuhi
Pendek 1,1x**
19
Page 20
Rasio Sebelum PUB Rasio Setelah
Keterangan Persyaratan Tahap IV PUB Tahap Keterangan
(30 September 2025) IV^
Debt Service Coverage Ratio
(EBITDA/(Interest Expense + Minimum 1x –
1,05x 1,05x Telah Memenuhi
Current Maturities of Long Term 1,1x**
Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas Maksimum 2,5x
0,88x 1,66x Telah Memenuhi
– 5,5x**
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka
Minimum 1x 2,35x 2,58x Telah Memenuhi
Pendek
Interest Coverage Ratio
Minimum 1,75x 3,10x 3,10x Telah Memenuhi
(EBITDA/Interest Expense)
Total Liabilitas/Total Ekuitas
Maksimum 2,5x 0,88x 1,66x Telah Memenuhi
(Debt to Equity Ratio)
*Akun laba rugi disetahunkan
**Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode 1 tahun.
^Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap IV dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp2.438.185.000.000,- dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.500.000.000.000,-.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
20
Page 21
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada
tanggal 21 Maret 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2025.
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
III Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar sehingga
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, Perseroan bergerak di
bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya
YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan
Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan
memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
III Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak
mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124 tanggal 29 Juni 2016 yang
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455
tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
Pengurus Dan Pengawas
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
III Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
mengalami perubahan, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 33 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0299848 tanggal
21
Page 22
18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0135013.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Baharudin
Komisaris Independen : Tio I Huat
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu, Ruofei
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang
mengangkatnya.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills.
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama,
pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Emiten.
Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek
bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Emiten.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp
& Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023,
Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus dan aktivitas
telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di
bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan
Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan
memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan,
masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi
tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan
secara berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan
berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
22
Page 23
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik ekspor (89%)
maupun domestik (11%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia,
Amerika, Eropa, Timur Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha
dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan
dan Prospek Usaha.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI & SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di
bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap IV Tahun 2026 kepada
masyarakat sebesar Rp2.438.185.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar seratus delapan puluh lima juta
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap
IV Tahun 2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
5 Tahun 7 Tahun 10 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 161.400 30.100 2.500 194.000 7,96%
2 PT BCA Sekuritas 86.925 101.150 3.405 191.480 7,85%
3 PT BNI Sekuritas 278.000 1.000 4.000 283.000 11,61%
4 PT Indo Premier Sekuritas 391.405 214.205 4.000 609.610 25,00%
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 212.000 101.000 - 313.000 12,84%
PT Korea Investment and Sekuritas
6 163.000 1.000 10.000 174.000 7,14%
Indonesia
7 PT Mandiri Sekuritas 168.285 106.800 10 275.095 11,28%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 160.000 10.000 - 170.000 6,97%
9 PT Sucor Sekuritas 88.500 - - 88.500 3,63%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 136.500 1.000 2.000 139.500 5,72%
Total 1.846.015 566.255 25.915 2.438.185 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C %
Penjaminan
5 Tahun 7 Tahun 10 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 53.000 82.500 40.200 175.700 11,71%
2 PT BCA Sekuritas 53.000 50.000 102.000 205.000 13,76%
23
Page 24
3 PT BNI Sekuritas 52.000 25.000 - 77.000 5,13%
4 PT Indo Premier Sekuritas 53.150 82.520 10 135.680 9,05%
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 53.000 360.000 - 413.000 27,53%
PT Korea Investment and Sekuritas
6 52.000 10.000 - 62.000 4,13%
Indonesia
7 PT Mandiri Sekuritas 53.380 124.620 920 178.920 11,93%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 53.000 60.000 5.000 118.000 7,87%
9 PT Sucor Sekuritas 52.000 17.500 200 69.700 4,65%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 52.000 10.000 3.000 65.000 4,33%
Total 526.530 822.140 151.330 1.500.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, adalah PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab VI Informasi
Tambahan tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Tjhong Sendrawan, S.H.
Perusahaan Pemeringkat Efek : - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
- PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI & SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
24
Page 25
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM)
atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan
informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah
diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama
pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja dengan rincian jadwal
penawaran sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
2 Februari 2026 10:00 WIB - 16:00 WIB
3 Februari 2026 10:00 WIB - 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
pada tanggal 6 Februari 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
25
Page 26
memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh
KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 4 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
26
Page 27
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2026 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
PT BCA Sekuritas No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
PT BNI Sekuritas No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT KB Bank Syariah
Cabang Kuningan Cabang: Melawai
PT KB Valbury Sekuritas No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880-098-1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
Bank BCA Bank CIMB Syariah
Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
PT Korea Investment and No.Rekening : 006.787.5153 No.Rekening : 8600.2091.2900
Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739.000.019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Pondok Indah
PT Sucor Sekuritas No. Rekening: 1040004806522 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
27
Page 28
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
6 Februari 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat
2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang
telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian
sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi,
yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain - lain
28
Page 29
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI & SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh sejak Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 2 – 3 Februari 2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 2509 8300
Faks. (021) 5793 6934 Fax. (021) 2509 8400
Website: www.bnisekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com;
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Fixed.income@kbvalbury.com
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Equity Tower 9th & 22nd Floor, Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: - Faksimili: (021) 5088 7167
Website: www.kisi.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri Tower I Lt. 24 – 25 Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta 12190 Jakarta 10270
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 8066 8501
www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.maybank-ke.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
29
Names mentioned 81 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK.
p.1 ×2
unresolved
org
Brightening Sky Company Limited
p.5 ×11
unresolved
org
Golden Profit Trading Pte Ltd
p.5 ×11
unresolved
org
Rockdale Capital Pte Ltd
p.5 ×11
unresolved
org
Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd
p.8
unresolved
org
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd
p.8
unresolved
org
Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen Rockdale Capital Pte Ltd
p.9
unresolved
org
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Rockdale Capital Pte Ltd
p.9
unresolved
org
Komitmen Brightening Sky Company Limited
p.10
unresolved
org
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Brightening Sky Company Limited
p.10
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.10
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.16
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.21 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Muba Green Indonesia
p.21
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.21
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.23 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.23 ×5
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment
p.23 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.23 ×5
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana
p.24
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
· Notaris
p.24
unresolved
person
H. Perusahaan Pemeringkat
p.24
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.26 ×3
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
p.27
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.27 ×2
unresolved
org
PT KB Bank Syariah Cabang Kuningan
p.27
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Bank BCA
p.27
unresolved
org
Bank CIMB Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.27
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.27 ×3
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman
p.27
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Maybank Indonesia
p.27
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Atas Nama
p.27
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Mandiri
p.27
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata
p.27
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.29
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sudirman Plaza
p.29
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Equity Tower
p.29
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Menara Mandiri Tower I
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.