Back to announcement
20260209_PJAA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32025963_lamp2.pdf
Other Text extracted PJAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 159
Page 1
JADWAL
Tangga Efektif : 20 Juni 2019 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 10 Februari 2021
Masa Penawaran Umum : 5 Februari 2021 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 10 Februari 2021
Tanggal Penjatahan : 8 Februari 2021 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 11 Februari 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL TBK
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha pembangunan (real estat) dan jasa pariwisata melalui Entitas Anak
Kantor:
Gedung Ecovention
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol - Jakarta Utara 14430
Telp: (62 21) 2922 2222, 6454 567
Faks: (62 21) 6471 0502
E-mail: investor@ancol.com
Website: www.ancol.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II JAYA ANCOL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II JAYA ANCOL TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp269.000.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II JAYA ANCOL TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP731.000.000.000,- (TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi
ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp516.000.000.000- (lima ratus enam belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp149.600.000.000- (seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp65.400.000.000,- (enam puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap Obligasi sebesar 9,60% (sembilan koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
jatuh tempo Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 20 Februari 2022 untuk Obligasi Seri A, 10 Februari 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 10 Februari 2026 untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA
HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DIKEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN
UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PANDEMI DAN RISIKO GEOGRAFIS, IKLIM, CUACA, DAN BENCANA ALAM.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
id
A (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
WALI AMANAT
PT BANK PERMATA Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2021
Page 2
PT Pembangunan Jaya Ancol (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta dengan surat nomor 108/DIR-PJA/EXT/IV/2019 pada tanggal 15 April 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-80/D.04/2019 pada tanggal 20 Juni 2019 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp269.000.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar Rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021, Perseroan telah menyampaikan Surat Pengantar dengan nomor 025/DIR-PJA/EXT/I/2021 kepada OJK pada tanggal 25 Januari 2021. Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat Antara Perseroan dan BEI No. SP-020/OBL/KSEI/0519 tanggal 9 Mei 2019. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini dan Peraturan Nomor IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NOMOR IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ...................................................................................................xii
SINGKATAN ENTITAS ASOSIASI........................................................................................................xii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ................................2
2. HAK KEUTAMAAN OBLIGASI..............................................................................................2
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN. ..........................................2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI..............18
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................20
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................26
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................38
VII. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................39
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN............................................................43
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................43
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
SERTA KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.............................................44
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................45
D. PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (“GOOD CORPORATE GOVERNANCE”). ...47
E. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................47
F. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN
ASOSIASI.............................................................................................................................49
G. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK
BADAN HUKUM. .................................................................................................................51
H. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK...............................................53
I. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ASOSIASI..............................................................66
J. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK...........................................79
K. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
ENTITAS ASOSIASI, KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS
DAN DIREKSI ENTITAS ANAK...........................................................................................80
L. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI........................81
M. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................83
N. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP. ..........................................................................84
O. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ASURANSI.......................................................84
P. TAMBAHAN INFORMASI TENTANG KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK..........................................90
i
Page 4
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................96
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................97
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................100
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. .............................................................106
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. .......................................................................................................... 111
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................113
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran No. 13 tanggal 22 Januari 2021.
Anggota Bursa : Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2
UUPM.
AWA : Atlantis Water Adventure
Bapepam : Singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat 1 UUPM beserta peraturan pelaksanaannya.
Bapepam dan LK : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/
PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bank Permata : PT Bank Permata Tbk.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“BEI” : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti jumlah bunga Obligasi dari Obligasi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Daftar Pemegang : Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan serta dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
DPS : Daftar Pemegang Saham.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan Peraturan Nomor IX.A.2, yaitu :
1. Atas dasar lewatnya waktu yaitu 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu
telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
”Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Entitas Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Suatu perusahaan Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh persen)
namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik
Indonesia, sabotase atau keadaaan darurat lainnya yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Ha : Hektar.
“Hari Bank” : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan
bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iv
Page 7
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
“KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang dalam hal ini meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan Nomor IX.A.7 Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
“Masa Penawaran Umum” : Jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
pembelian Obligasi yang ditawarkan dapat dilakukan dan FPPO dapat
diajukan kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, sebagaimana
ditentukan dalam Prospektus dan FPPO, dengan ketentuan Masa
Penawaran Umum tidak kurang dari 1 (satu) Hari Kerja dan tidak lebih
dari 5 (lima) Hari Kerja.
“Masyarakat” : Berarti pemodal yaitu perorangan dan/atau badan, baik warga negara
Indonesia/ badan hukum Indonesia maupun warga negara asing/ badan
hukum asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar Indonesia.
v
Page 8
“Menkumham / : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu
Kemenkumham” bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama
menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia,
sebelum kemudian terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 yaitu surat
berharga hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang mewajibkan Perseroan membayar bunga dan melakukan
pembelian kembali Obligasi yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan
jangka waktu dan tata cara yang disepakati. Obligasi dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah sebesar Rp731.000.000.000,-
(tujuh ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender, 3 (tiga), tahun dan 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target
dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah). Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, serta akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
ODS : Ocean Dream Samudra
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campuran tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
”Pemegang Saham : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama” paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
oleh OJK.
“Pemeringkat” : Berarti perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan Peraturan
Nomor: IX.C.11.
vi
Page 9
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan” Berkelanjutan II Jaya Ancol, yang diterbitkan dan ditawarkan secara
bertahap dengan target dana sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan Nomor IX.A.2” : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Nomor IX.A.7” Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan Nomor IX.C.11”: Berarti Peraturan Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan No. VIII.G.12” : Berarti Peraturan Nomor VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan OJK No. 7” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 19” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
sebagai Wali Amanat.
vii
Page 10
“Peraturan OJK No. 20” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 30” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 33” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.4/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK No. 36” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.4/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 55” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.4/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. 56” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok
Obligasi sebagaimana Akta No. 13 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
”Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI dengan
Obligasi di KSEI” No. SP-001/OBL/KSEI/0121 tanggal 22 Januari 2021, perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Emisi Obligasi” Ancol Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi
Obligasi.
”Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Perwaliamanatan Ancol Tahap II Tahun 2021 No. 10 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat di
Obligasi” hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
Wali Amanat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto-Peraturan Nomor: IX.C.1
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27-10-2000 (dua puluh tujuh
Oktober dua ribu) Nomor: Kep-42/PM/2000 Tentang Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
dan Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember dua ribu sebelas) Nomor:
Kep-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 36,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Masyarakat
termasuk perubahan-perubahan, tambahan tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK..
viii
Page 11
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual Obligasi
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan” : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
PT Pembangunan Jaya Ancol, berkedudukan di Gedung Ecovention,
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol - Jakarta Utara 14430, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Pihak Berelasi” : Berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan Entitas
Anak (entitas pelapor) sesuai Peraturan Nomor VIII.G.7.
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan
entitas pelapor jika orang tersebut :
1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
pelapor;
2. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari
entitas pelapor
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah
satu hal berikut :
1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak
berikutnya terkait dengan entitas lain).
2. Satu entitas adalah entitas sosial atau ventura bersama dari
entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang
merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas
lain tersebut adalah anggotanya).
3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
yang sama.
4. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang
terkait dengan entitas pelapor.
6. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
yang diidentifikasi dalam huruf (a).
7. Orang yang diidentifikasi dalam huruf a.1 memiliki pengaruh
signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas
(atau entitas induk dari entitas).
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK)
No. 7 (Revisi 2010).
“Pihak” : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp731.000.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 3 (tiga)
tahun, dan 5 (lima) tahun. Obligasi tersebut dijamin dengan Kesanggupan
Penuh (full commitment) dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi
dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 26 UUPM juncto Peraturan Bapepam No.IX.C.2,
lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep/51/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum Peraturan Bapepam No. IX.C.2.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
- Obligasi Seri A sebesar Rp516.000.000.000- (lima ratus enam belas
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
- Obligasi Seri B sebesar Rp149.600.000.000- (seratus empat puluh
sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
- Obligasi Seri C sebesar Rp65.400.000.000,- (enam puluh lima miliar
empat ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memperhatikan ketentuan dalam
subbab Syarat-Syarat Obligasi.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
x
Page 13
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada
pembeli dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Permata Tbk,
berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
GALK : PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner.
JA : PT Jaya Ancol.
JAPT : PT Jaya Ancol Pratama Tol
SI : PT Seabreez Indonesia.
STU : PT Sarana Tirta Utama.
TI : PT Taman Impian
TIJA : PT Taman Impian Jaya Ancol.
SINGKATAN ENTITAS ASOSIASI
FLA : PT Fauna Land Ancol.
JATP : PT Jakarta Akses Tol Priok.
JBI : PT Jaya Bowling Indonesia
JTD : PT Jakarta Tol Road Development
JKL : PT Jaya Kuliner Lestari
KEK : PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.
Philindo : PT Philindo Sporting Amusement and Tourism Corporation
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta
dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia berkedudukan di Jakarta Utara, yang telah sah berdiri
dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 33, tanggal 10 Juli 1992
dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diubah dengan Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar No. 98, tanggal 22 Agustus 1992, dan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 34, tanggal 8 September 1992, yang keduanya dibuat dihadapan
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7514.HT.01.01.TH.92, tanggal 11 September
1992 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Oktober
1992 di bawah No. 550/Leg/1992 serta diumumkan dalam Tambahan No. 6071, Berita Negara Republik
Indonesia No. 95, tanggal 27 November 1992.
Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan
Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT Pembangunan
Jaya Ancol juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri No.570.31 288 tentang Pengesahan Peraturan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT Pembangunan Jaya Ancol penyertaan modal Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada pembentukan Perseroan adalah berupa kepemilikan saham sebesar 80%
dan sebanyak 20% dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya, yang bersumber dari aset/kekayaan Badan
Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol, dalam bentuk:
a) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.649 seluas 16.407 m2 (sisa) terletak di Kelurahan Sunter
Agung Jakarta Utara tercatat atas nama PT Regional Engineering & Alumunium Manufacturing &
Co disingkat PT REAM;
b) bidang tanah HGB No.112 seluas 51.740 m2 (sisa) terletak di Kelurahan Tugu Jakarta Utara tercatat
atas nama PT Pembangunan Jaya;
c) bidang tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Ancol peta siatuasi No.12/1987, tanggal 2 Pebruari
1987 seluas 4.779.120 m2 terletak di Kelurahan Ancol Jakarta Utara tercatat atas nama Pemerintah
Daerah; dan
d) bangunan-bangunan dan kekayaan lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang ebrasal dari
Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol termasuk bidang tanah dan bangunan Graha
Wisata Remaja Jaya Ancol seluas 11,67 Ha.
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Perseroan Tahap I Tahun 2019 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 90 tanggal 24 Agustus 2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, diantaranya persetujuan pemegang saham Perseroan terkait pengubahan dan pernyataan
kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan. Akta
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0389494
tanggal 22 September 2020 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU
0158739.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 22 September 2020.
xiii
Page 16
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
3. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Berkelanjutan II
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp731.000.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah).
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
Seri B : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang
dikehendaki, yaitu dengan 3 (tiga) seri Obligasi sebagai berikut :
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
Rp516.000.000.000- (lima ratus enam belas miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
Rp149.600.000.000- (seratus empat puluh sembilan miliar enam
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
- Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
Rp65.400.000.000,- (enam puluh lima miliar empat ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,60%
(sembilan koma enam persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Masa Penawaran Umum : 5 Februari 2021
Tanggal Pembayaran : 10 Mei 2021
Pertama Kali Bunga Obligasi
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Bunga Obligasi : Triwulanan.
xiv
Page 17
Penyisihan Dana (sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
(Buy Back) tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan
pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali
(buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp400.000.000.000,- untuk pelunasan Obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2021;
2. Sebesar Rp211.000.000.000,- untuk pelunasan sebagian hutang di PT Bank DKI (“Bank DKI”); dan
3. Sisanya untuk penyertaan modal di anak usaha yakni PT Taman Impian Jaya Ancol untuk
pengembangan kawasan rekreasi dan fasilitas pendukungnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari penawaran umum tidak mencukupi, maka sisa pokok fasilitas
kredit, bunga dan nilai penyertaan modal akan dipenuhi dengan menggunakan internal kas Perseroan
dan/atau pinjaman pihak ketiga yang akan diambil oleh Perseroan di kemudian hari.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber
dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (anggota dari RSM), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian
kembali sehubungan dengan penawaran umum berkelanjutan obligasi dan mengenai Informasi
Keuangan Entitas Induk untuk semua hal yang material dalam laporannya tanggal 31 Maret 2020 yang
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo.
xv
Page 18
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah Aset Lancar 470.913 648.652 989.041
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.523.048 3.447.263 3.372.353
Jumlah Aset 3.993.961 4.095.915 4.361.394
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.468.726 631.956 1.230.670
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 684.964 1.313.277 1.005.094
Jumlah Liabilitas 2.153.690 1.945.233 2.235.764
Jumlah Ekuitas 1.840.271 2.150.682 2.125.631
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.993.961 4.095.915 4.361.394
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 10 (sepuluh) bulan Tahun yang berakhir pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Oktober tanggal 31 Desember
2020* 2019* 2019 2018
Pendapatan Usaha 327.639 1.097.260 1.358.598 1.283.885
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung (325.377) (536.097) (657.223) (599.653)
Laba bruto 2.262 561.163 701.375 684.233
Laba sebelum pajak (287.092) 277.443 358.395 344.722
Laba Bersih Tahun Berjalan (310.411) 175.563 233.034 222.347
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan (310.411) 175.563 223.486 218.606
Laba per saham (dalam rupiah Penuh) (194) 108 144 140
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
Periode 10 (sepuluh) bulan Tahun yang berakhir per
Keterangan yang berakhir pada 31 Oktober 31 Desember
2020* 2019 2018
Laba bersih terhadap aset (ROA) (%) -7,77 5,69 5,10
Laba bersih terhadap ekuitas (ROE) (%) -16,87 10,84 10,46
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (%) 53,92 47,49 51,26
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas (%) 117,03 90,45 105,18
Aset Lancar/Liabilitas Jangka pendek (Current Ratio)(%) 32,06 102,64 80,37
Laba Periode Berjalan/Pendapatan (Net Income Margin) (%) -94,74 17,15 17,32
*tidak diaudit
Keterangan lebih rinci mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
6. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jangka Tingkat Bunga Jumlah Obligasi
Jumlah
No. Nama Obligasi Seri Waktu per Tahun Jatuh Tempo Terutang
(Rp)
(tahun) (%) (Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan I Jaya B 50.000.000.000 5 8,2 29 September 2021 50.000.000.000
Ancol Tahap I Tahun 2016
2 Obligasi Berkelanjutan I Jaya B 350.000.000.000 3 7,6 18 Mei 2021 350.000.000.000
Ancol Tahap II Tahun 2018
Total Efek bersifat utang 400.000.000.000 400.000.000.000
Perseroan yang masih terhutang
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, efek bersifat utang Perseroan yang masih terhutang
adalah sebesar Rp400.000.000.000,-
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II JAYA ANCOL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II JAYA ANCOL TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP269.000.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II JAYA ANCOL TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP731.000.000.000,- (TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp516.000.000.000- (lima ratus enam belas miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp149.600.000.000- (seratus empat puluh sembilan
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp65.400.000.000,- (enam puluh lima miliar empat
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,60% (sembilan koma enam nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2021 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 20 Februari 2022 untuk
Obligasi Seri A, 10 Februari 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 10 Februari 2026 untuk Obligasi Seri C.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
DARI PEFINDO:
id
A (Single A)
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL TBK.
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha pembangunan (real estat) dan jasa pariwisata melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Ecovention
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol - Jakarta Utara
Telp: (62 21) 2922 2222
Faks: (62 21) 6471 0502
E-mail: investor@ancol.com
Website: www.ancol.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PANDEMI, RISIKO GEOGRAFIS, IKLIM, CUACA,
DAN BENCANA ALAM YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN
MENIMBULKAN KERUGIAN.
1
Page 20
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi ketentuan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam
periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Hal ini telah dipenuhi dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 7 Februari 2021.
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
2. HAK KEUTAMAAN OBLIGASI
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki senioritas
lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan Nomor IX.C.11, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan Efek Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo, berdasarkan hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-218/PEF-
DIR/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. No. RC-431/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 9 April 2020,
hasil pemeringkatan atas Obligasi ini adalah:
A (Single A)
id
Peringkat di atas berlaku dari tanggal 8 April 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2021.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
2
Page 21
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp731.000.000.000,-
(tujuh ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp516.000.000.000- (lima ratus enam
belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh
tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp149.600.000.000- (seratus empat
puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp65.400.000.000,- (enam puluh
lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,60%
(sembilan koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh
tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Bunga Obligasi ke- Seri A Seri B Seri C
1 10 Mei 2021 10 Mei 2021 10 Mei 2021
2 10 Agustus 2021 10 Agustus 2021 10 Agustus 2021
3 10 November 2021 10 November 2021 10 November 2021
4 20 Februari 2022 10 Februari 2022 10 Februari 2022
5 10 Mei 2022 10 Mei 2022
6 10 Agustus 2022 10 Agustus 2022
7 10 November 2022 10 November 2022
8 10 Februari 2023 10 Februari 2023
9 10 Mei 2023 10 Mei 2023
10 10 Agustus 2023 10 Agustus 2023
11 10 November 2023 10 November 2023
12 10 Februari 2024 10 Februari 2024
13 10 Mei 2024
14 10 Agustus 2024
15 10 November 2024
16 10 Februari 2025
17 10 Mei 2025
18 10 Agustus 2025
19 10 November 2025
20 10 Februari 2026
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
3
Page 22
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon : (021) 5237788
Faksimili : (021) 2500708
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
dibayarkan melalui KSEI pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam
waktu 4 Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4
Page 23
2) Pemegang Obligasi memperoleh pembayaran denda secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk membayar
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat tanggal pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Denda tersebut dihitung secara harian sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar dengan
ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
3) Seorang atau lebih Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat), Perseroan, Wali Amanat; atau OJK berhak
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat
acara yang diminta.
4) Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas ke
b. lalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Peraturan OJK No. 20;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
VI.C.4 memperhatikan Peraturan OJK No. 20;
e. Mengambil keputusan sehubungan perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku
Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau
penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam dan
LK Nomor VI.C.4;21Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang
Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan;
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
1. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan melakukan penjualan, pengalihan atau
dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan,
seluruh atau sebagian besar Aset kecuali :
(i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan;
(ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
5
Page 24
(iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/
atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
(iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan,
atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan
yang berwenang.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari total Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir.
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset
sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger, akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Anak
Perusahaan (jika ada) untuk mengadakan segala bentuk merger, akuisisi atau peleburan,
kecuali:
(i) merger, akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha
Perseroan atau Anak Perusahaan, atau
(ii) merger, akuisisi, atau peleburan tersebut tidak menimbulkan akibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, atau
(iii) merger, akuisisi atau peleburan antara Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada) dengan
ketentuan bahwa dalam hal merger tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil
merger (surviving company); atau
(iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan,
atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan
yang berwenang.
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan, atau
berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang
berwenang;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan perintah dari
Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Anak Perusahaan (jika ada) di
luar kegiatan usaha Perseroan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b,
kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
dan/atau Afiliasi/Anak Perusahaan (jika ada) serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
(PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
f. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada
Anak Perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
g. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank
yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan,
dengan tetap memperhatikan ketentuan huruf f tersebut di atas.
2. Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan
ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak
diberikan oleh Wali Amanat selambatlambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak
permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya
waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambatlambatnya 15 (lima belas) Hari
Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka
dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
6
Page 25
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan
diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
a. Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari:
2 : 1 (dua) berbanding (satu).
b. Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang
dari 2 : 1 (dua) berbanding (satu). Dengan ketentuan bahwa Coverage Ratio ini akan
mulai diberlakukan terhadap Perseroan sejak laporan keuangan tahunan (audited) yang
berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu).
“Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
utang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan dan Anak Perusahaan
(jika ada) atau pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan (jika ada), utang pihak lain diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin
oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (noncontigent)
kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen
sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Anak
Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur kedalam Perseroan, yang tercantum
dalam neraca konsolidasi, kecuali utang dagang, uang muka, utang pajak, utang dividen, bank
garansi dan Standby Letter of Credit (L/C); “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan
konsolidasi yang berakhir; ”EBITDA” laba usaha ditambah biaya penyusutan dan amortisasi
c. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam
jangka waktu selambatlambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut
diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman
uang tersebut pada hari yang sama;
d. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
Pasal 7.3 ini, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
f. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
lain;
h. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja
sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
Anak Perusahaan (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan
memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
b. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
7
Page 26
c. setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham
Perseroan atas perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut
diterima oleh Perseroan; dan
d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
e. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan
dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
i. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
j. menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan
yang terdaftar di OJK selambatlambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar
Modal yang berlaku, mana yang lebih dulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya :
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau selambatlambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di
OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambatlambatnya 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang terdaftar di OJK dalam rangka audit yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, pada saat dilaporkannya laporan
keuangan tahunan Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan
ketentuan Pasar Modal yang berlaku; mana yang lebih dulu
c. laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambatlambatnya
1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
d. salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini;
e. data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis
oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat
yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-
undangan yang berlaku; dan
f. setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 5 (lima)
Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
k. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya, dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
l. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
perusahaanperusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
wajar bagi Perseroan;
m. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
kreditur Perseroan;
n. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan dan telah
mendapatkan persetujuan dari Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8
Page 27
o. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-
perijinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
p. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
kepada Wali Amanat;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.11, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan- sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/ POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
s angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan Nomor IX.C.11
9
Page 28
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
(a) periode penawaran pembelian kembali;
(b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
(c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
(e) tata cara penyelesaian transaksi;
(f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
(a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
(b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
(a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
(b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
(c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
10
Page 29
14) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Dokumen Emisi (selain huruf a diatas); atau
c. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta-benda Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
f. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
g. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
h. Tidak melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Huruf b sampai dengan huruf f dan huruf h diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari
Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan
oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya
Perseroan.
11
Page 30
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Dalam keadaan tersebut di atas Perseroan dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya
dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya atau adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh tempo seketika
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana
pelunasan (sinking fund) dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara RepubIik Indonesia.
12
Page 31
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dalam hal ini Pemegang Obligasi wajib
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (a), poin (b), dan poin (d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
13
Page 32
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 (g) di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
14
Page 33
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain addendum Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir daIam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
15
Page 34
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Biayabiaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangundangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
16
Page 35
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili.
Perseroan :
Nama : PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Alamat Kantor Pusat : Gedung Ecovention
Jl. Lodan Timur No.7, Ancol - Jakarta Utara
Telepon : (021) 2922 2222
Faksimili : (021) 6471 0502
Untuk perhatian : Direktur Keuangan
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Permata Tbk.
Alamat : WTC II Lantai 27, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Telepon : (021) 5237788
Faksimili : (021) 2500708
Untuk perhatian : Head, Securities Services
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak
terjadinya perubahan alamat tersebut.
17
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp400.000.000.000,- untuk pelunasan Obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2021,
dengan rincian sebagai berikut:
Tingkat Bunga
Obligasi Nilai Nominal Jatuh Tempo Cicilan Pokok Obligasi
Tetap per Tahun
Obligasi Berkelanjutan I Rp50.000.000.000,- 8,2% 29 September 2021 Pembayaran penuh
Jaya Ancol Tahap I Tahun pada saat jatuh tempo
2016 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Rp350.000.000.000,- 7,6% 18 Mei 2021 Pembayaran penuh
Jaya Ancol Tahap II pada saat jatuh tempo
Tahun 2018 Seri B
2. Sebesar Rp211.000.000.000,- untuk pelunasan sebagian hutang di PT Bank DKI sesuai dengan
Akta Perjanjian Kredit no. 28 tanggal tanggal 22 September 2016, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Berjangka No.
37, tanggal 20 Mei 2020, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Nomor Surat Permohonan 042/DIR-PJA/EXT/III/2020 dan Nomor Surat Promes
043/DIR-PJA/EXT/III/2020:
Keterangan Fasilitas Fasilitas Kredit dari Bank DKI sesuai dengan
Perjanjian KMK
Nilai Fasilitas Rp600.000.000.000,-
Sisa Pokok Terutang per 31 Des 2020 Rp150.000.000.000,-
Jangka Waktu s.d. 1 April 2021
Suku Bunga 7,75% p.a
Tujuan Penggunaan Pembiayaan Operasional PT. Pembangunan Jaya
Ancol, Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Terafiliasi
Jumlah Pokok yang Dilunasi Rp150.000.000.000,-
Saldo Pokok Terutang setelah
-
Pelunasan
b. Sesuai dengan Nomor Surat Permohonan 11/DIR-PJA/EXT/VI/2020 dan Nomor Surat Promes
12/DIR-PJA/EXT/VI/2020:
Keterangan Fasilitas Fasilitas Kredit dari Bank DKI sesuai dengan
Perjanjian KMK
Nilai Fasilitas Rp600.000.000.000,-
Sisa Pokok Terutang per 31 Des 2020 Rp300.000.000.000,-
Jangka Waktu s.d. 25 Juni 2021
Suku Bunga 7,85% p.a
Tujuan Penggunaan Pembiayaan Operasional PT. Pembangunan Jaya
Ancol, Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Terafiliasi
Jumlah Pokok yang Dilunasi Rp61.000.000.000,-
Saldo Pokok Terutang setelah Rp239.000.000.000,-
Pelunasan Sebagian
Keterangan lengkap mengenai Perjanjian KMK dapat dilihat pada Bab VIII. Keterangan Tentang Perseroan Sub bab
L. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi.
18
Page 37
3. Sisanya untuk penyertaan modal di anak usaha yakni PT Taman Impian Jaya Ancol (“TIJA”) untuk
pengembangan kawasan rekreasi dan fasilitasnya, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Anak Usaha PT Taman Impian Jaya Ancol
Sifat Hubungan Afiliasi Terafiliasi
Kegiatan Usaha • Penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana
sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata
dan penyewaan fasilitas pendukung lainnya;
• Penyediaan bangunan-bangunan untuk menunjang
kegiatan usaha pariwisata di dalam kawasan wisata; dan
• Menyelenggarakan usaha pariwisata lain dalam kawasan
pariwisata.
Latar Belakang Penyertaan Modal Pengembangan kawasan rekreasi dan fasilitas pendukung
Nilai Rp120.000.000.000,-
Dalam hal dana yang diperoleh dari penawaran umum tidak mencukupi, maka sisa pokok fasilitas
kredit, bunga dan nilai penyertaan modal akan dipenuhi dengan menggunakan internal kas Perseroan
dan/atau pinjaman pihak ketiga yang akan diambil oleh Perseroan di kemudian hari.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan dari RUPO.
Melalui surat No. 038/DIR-PJA/EXT/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi untuk Periode sampai dengan 30 Juni
2020, dimana seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun
2019, setelah dikurangi biaya-biaya emisi telah direalisasikan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana, seperti yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.9, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,55% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,20%;
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,075%;
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,075%;
d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,085% yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,075% dan Notaris sekitar 0,01%;
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,083% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,016% dan biaya Pemeringkat Efek sekitar 0,067%; dan
f. Biaya lain-lain (KSEI, BEI, Auditor Penjatahan, Percetakan, dan lain-lain) sekitar 0,032%.
19
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
Per 31 Oktober 2020 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempunyai liabilitas yang
keseluruhannya berjumlah Rp2.153.690 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha
Pihak Berelasi 768
Pihak Ketiga 34.502
Utang Lain-lain
Pihak Berelasi 844
Pihak Ketiga 93.002
Utang Pajak 15.965
Beban Akrual 258.240
Utang Bank Jangka Pendek -
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Utang Bank 600.000
Utang Obligasi 399.672
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 65.731
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.468.726
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang -
Utang Obligasi -
Pendapatan Diterima di Muka 395.159
Liabilitas Sewa 41.949
Liabilitas Pajak Tangguhan 100.521
Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya 6.878
Liabilitas Imbalan Kerja 140.457
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 684.964
JUMLAH LIABILITAS 2.153.690
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke
depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan per
31 Oktober 2020 terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp168.600
juta, yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya. Adapun rincian
kewajiban keuangan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2021
Keterangan
Februari Maret April
Pokok Pinjaman Hutang Bank DKI Jatuh Tempo 1 April - - 150,000
Bunga Bank (7,75%*150 M) 1,001 904 226
Bunga Bank (7,85%*300 M) 2,028 1,832 2,028
Bunga Bank (7,75%*150 M) 1,001 904 1,001
Bunga Obligasi (8,2%*50M) - 1,025 -
Bunga Obligasi (7,6%*350M) 6,650 - -
Keterangan 10,680 4,665 153,255
20
Page 39
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 OKTOBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK
ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN
DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
21
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 dan untuk tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, beserta
catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V
Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang diambil dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
dan untuk tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019
dan 2018 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari
jaringan global RSM berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
ditandatangani oleh Benny Andria, dengan opini wajar dalam semua hal yang material tertanggal
31 Maret 2020. Laporan keuangan per 31 Oktober 2020 dan 2019 tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 314.882 477.864 790.697
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 173 426 450
Pihak Ketiga 83.277 115.082 113.762
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi - - -
Pihak Ketiga 11.771 11.729 8.404
Persediaan 11.273 11.313 8.994
Uang Muka Investasi - - 23.750
Uang Muka 857 1.824 14.460
Pajak Dibayar di Muka 40.835 18.977 17.008
Biaya dibayar di Muka 7.845 11.437 11.517
Jumlah Aset Lancar 470.913 648.652 989.041
Aset Tidak Lancar
Aset Keuangan yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo 1.000 1.000 1.000
Piutang Usaha – Pihak Ketiga 7.932 22.089 31.916
Aset Pajak Tangguhan 4.063 3.954 4.840
Investasi pada Ventura Bersama 7.355 21.163 45.212
Investasi pada Entitas Asosiasi 378.737 379.725 648.999
Investasi Jangka Panjang Lainnya 638 638 638
Aset Real Estat 277.139 318.378 297.425
Uang Muka - - 51.662
Properti Investasi 231.158 237.898 245.985
Aset Tetap 2.598.978 2.443.557 2.025.977
Aset Lain-lain 16.047 18.861 18.700
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.523.048 3.447.263 3.372.353
JUMLAH ASET 3.993.961 4.095.915 4.361.394
22
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS
Utang Usaha
Pihak Berelasi 768 764 884
Pihak Ketiga 34.502 57.375 42.630
Utang Lain-lain
Pihak Berelasi 844 108 124
Pihak Ketiga 93.002 58.989 68.622
Utang Pajak 15.965 25.282 21.050
Beban Akrual 258.240 143.495 116.930
Utang Bank Jangka Pendek - - 298.960
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Utang Bank 600.000 - -
Utang Obligasi 399.672 267.770 596.719
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 65.731 78.173 84.751
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.468.726 631.956 1.230.670
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang - 300.000 -
Utang Obligasi - 399.135 400.769
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 395.159 400.517 425.129
Liabilitas Sewa 41.949 - -
Liabilitas Pajak Tangguhan 100.521 77.093 56.352
Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya 6.878 8.888 10.388
Liabilitas Imbalan Kerja 140.457 127.643 112.456
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 684.964 1.313.277 1.005.094
JUMLAH LIABILITAS 2.153.690 1.945.233 2.235.764
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham
Modal Dasar sebesar 5.759.999.998 saham terdiri dari 1 saham seri
A, 1 saham seri B dengan nilai nominal Rp250 per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar 1.599.999.998
saham terdiri dari 1 saham seri A, 1 saham seri B, dan 1.599.999.996 400.000 400.000 400.000
saham seri C
Tambahan Modal Disetor 40.404 40.404 40.404
Komponen Ekuitas Lainnya 2.352 2.352 2.352
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaanya 40.916 38.611 36.378
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.335.374 1.647.394 1.513.528
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
1.819.046 2.128.762 1.992.662
Entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali 21.225 21.920 132.969
JUMLAH EKUITAS 1.840.271 2.150.682 2.125.631
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.993.961 4.095.915 4.361.394
23
Page 42
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 10 (sepuluh) bulan Tahun yang berakhir pada
Keterangan yang berakhir pada 31 Oktober tanggal 31 Desember
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha 327.639 1.097.260 1.358.598 1.283.885
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung (325.377) (536.097) (657.223) (599.653)
Laba Bruto 2.262 561.163 701.375 684.233
Pendapatan Bunga 11.290 20.761 23.103 16.627
Pendapatan Lainnya 9.056 12.310 17.081 16.982
Beban Umum dan Administrasi (176.800) (202.494) (248.768) (234.999)
Beban Penjualan (10.684) (40.982) (45.349) (44.461)
Keuntungan (Kerugian) Penjualan Aset Tetap – Bersih 228 264 297 (2.372)
Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs –Bersih (923) (855) (776) (620)
Beban Lain-lain (52.272) (6.020) (8.261) (8.909)
Laba Usaha (217.844) 344.146 438.701 426.481
Beban Pajak Final (5.830) (10.885) (13.335) (13.458)
Beban Keuangan (61.638) (65.290) (79.644) (77.638)
Bagian Laba (Rugi) Bersih Investasi Ventura Bersama (791) 4.505 5.216 6.350
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi (989) 4.967 7.457 2.987
Laba Sebelum Pajak Penghasilan (287.092) 277.443 358.395 344.722
Beban Pajak Penghasilan (23.319) (101.880) (125.361) (122.375)
Laba Bersih Tahun Berjalan (310.411) 175.563 233.034 222.347
Pendapatan Komprehensif lainnya - - (9.519) (3.741)
Penghasilan Komprehensif Lain atas Entitas Asosiasi - - (30) -
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan (310.411) 175.563 223.486 218.606
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (309.716) 172.471 230.424 223.385
Kepentingan Non-Pengendali (695) 3.093 2.610 (1.038)
Jumlah (310.411) 175.563 233.034 222.347
Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk (309.716) 172.471 220.900 219.621
Kepentingan Nonpengendali (695) 3.093 2.586 (1.015)
Jumlah (310.411) 175.563 223.486 218.606
Laba Per Saham Dasar (nilai penuh) (194) 108 144 140
Rasio Keuangan Penting
Periode 10 (sepuluh)
Tahun yang berakhir pada
bulan yang berakhir
Keterangan tanggal 31 Desember
pada 31 Oktober
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan dan Pendapatan Usaha -70,14% 5,82% 3,54%
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung -39,31% 9,60% -6,42%
Laba Kotor -99,60% 2,51% 14,18%
Laba (Rugi) Sebelum Pajak -203,48% 3,97% 2,31%
Laba (Rugi) Periode berjalan -276,81% 4,81% -0,81%
Jumlah Aset N/A -6,09% 16,36%
Jumlah Liabilitas N/A -12,99% 27,19%
Jumlah Ekuitas N/A 1,18% 6,79%
Rasio Usaha (%)
Laba Periode Berjalan/Pendapatan -94,74% 17,15% 17,32%
Laba Periode Berjalan/Ekuitas -16,87% 10,84% 10,46%
Laba Periode Berjalan/Aset -7,77% 5,69% 5,10%
24
Page 43
Periode 10 (sepuluh)
Tahun yang berakhir pada
bulan yang berakhir
Keterangan tanggal 31 Desember
pada 31 Oktober
2020 2019 2018
Rasio Keuangan (%)
Aset/Liabilitas 185,45% 210,56% 195,07%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 53,92% 47,49% 51,26%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 117,03% 90,45% 105,18%
Interest Bearing Debt/Jumlah Ekuitas (Gearing Ratio) 21,72% 44,96% 60,99%
Aset Lancar/Liabilitas Jangka pendek (Current Ratio) 32,06% 102,64% 80,37%
Laba Periode Berjalan/Pendapatan (Net Income Margin) -94,74% 17.15% 17.32%
Rasio yang dipersyaratkan oleh Bank DKI:
EBITDA/Beban Bunga(Debt Service Coverage Ratio)* > 1x -1,66x 6,04x 6,25x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (Debt to Equity Ratio) < 2,5x 0,54x 0,45x 0,47x
*) EBITDA = laba usaha + biaya penyusutan dan amortisasi
**) persyaratan EBITDA to interest hanya diperuntukkan untuk tahun buku 2021 dan tahun-tahun berikutnya sampai dengan
tanggal jatuh tempo Obligasi
25
Page 44
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini laporan
posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah
diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, ditandatangani oleh
Benny Andria, dengan opini wajar dalam semua hal yang material tertanggal 31 Maret 2020. Laporan
keuangan per 31 Oktober 2020 dan 2019 tidak diaudit.
I. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Pendapatan Bersih
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 % 2019 2018 %
Pendapatan Real Estat
Tanah dan Bangunan 6.393 3.245 97,04% 10.321 23.977 (56,95%)
Sub Jumlah 6.393 3.245 97,04% 10.321 23.977 (56,95%)
Pendapatan Tiket
Wahana Wisata 114.293 536.050 (78,68%) 654.712 586.307 11,67%
Pintu Gerbang 70.353 263.500 (73,30%) 321.564 332.027 (3,15%)
Sub Jumlah 184.646 799.549 (76,91%) 976.276 918.334 6,31%
Pendapatan Hotel
dan Restoran
Restoran 18.814 56.443 (66,67%) 74.860 51.955 44,09%
Kamar 8.474 21.202 (60,03%) 27.765 29.324 (5,32%)
Sub Jumlah 27.288 77.645 (64,86%) 102.625 81.278 26,26%
Pendapatan Usaha Lainnya
Penyewaan Kios,
Lahan, dan Gedung 40.570 99.157 (59,08%) 120.410 113.602 5,99%
Sponsor 30.553 33.895 (9,86%) 42.773 41.057 4,18%
Pengelolaan Perumahan 21.320 24.900 (14,38%) 30.404 28.118 8,13%
Barang Dagangan 8.102 35.407 (77,12%) 47.069 42.371 11,09%
Uang Sandar dan Iuran 5.736 6.816 (15,84%) 8.199 7.938 3,28%
Logistik Acara 1.343 8.727 (84,61%) 11.928 14.354 (16,90%)
Loker dan Permainan 1.055 3.855 (72,62%) 4.773 7.274 (34,38%)
Bagi Hasil 453 1.017 (55,42%) 1.405 1.575 (10,77%)
Pertunjukan Keliling - 3.280 (100,00%) 2.744 3.773 (27,28%)
Lain-lain 770 1.355 (43,16%) 1.537 2.097 (26,71%)
Sub Jumlah 109.903 218.408 (49,68%) 271.242 262.158 3,47%
Jumlah 328.230 1.098.847 (70,13%) 1.360.464 1.285.747 5,81%
Dikurangi:
Potongan Penjualan (591) (1.587) (62,75%) (1.865) (1.862) 0,20%
Bersih 327.639 1.097.260 (70,14%) 1.358.598 1.283.885 5,82%
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami penurunan sebesar Rp769.621 juta atau sebesar 70,14% dibandingkan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp1.097.260 juta menjadi
sebesar Rp327.639 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh:
26
Page 45
- Penurunan Pendapatan Tiket Wahana Wisata sebesar Rp421.757 juta atau sebesar 78,68% dari
sebesar Rp536.050 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2019 menjadi sebesar Rp114.293 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020; dan
- Penurunan Pendapatan Tiket Pintu Gerbang sebesar Rp193.147 juta atau sebesar 73,30% dari
sebesar Rp263.500 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2019 menjadi sebesar Rp70.353 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp74.713 juta atau sebesar 5,82% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp1.283.885 juta menjadi sebesar Rp1.358.598 juta,
yang terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan Pendapatan Tiket Wahana Wisata sebesar Rp68.405 juta atau 11,67% dari sebesar
Rp586.307 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar
Rp654.712 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Peningkatan Pendapatan Restoran sebesar Rp22.905 juta atau 44,09% dari sebesar Rp51.955
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp74.860 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
- Peningkatan Pendapatan Sewa Kios, Lahan dan Gedung sebesar Rp6.809 juta atau 5,99% dari
sebesar Rp113.602 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
sebesar Rp120.410 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
2. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 % 2019 2018 %
Beban Pokok Pendapatan
Barang Dagangan 11.873 34.967 (66,05%) 45.863 35.854 27,91%
Tanah dan Bangunan 4.644 2.139 117,12% 6.536 17.072 (61,71%)
Sub Jumlah 16.516 37.106 -55,49% 52.399 52.925 (0,99%)
Beban Langsung
Penyusutan dan Amortisasi 77.820 55.058 41,34% 68.236 63.187 7,99%
Gaji dan Upah 59.719 76.668 (22,11%) 96.891 86.609 11,87%
Sub Kontrak Tenaga Kerja 58.917 97.578 (39,62%) 114.919 98.804 16,31%
Pemeliharaan 41.106 58.102 (29,25%) 67.512 67.066 0,67%
Telepon, Listrik, dan Air 30.553 54.273 (43,70%) 65.461 63.241 3,51%
Pajak Hiburan 18.286 79.901 (77,11%) 97.571 91.811 6,27%
Alat Kerja dan Operasi 7.970 16.520 (51,76%) 20.177 11.775 71,36%
Penyelenggaraan Pertunjukan 5.699 31.376 (81,83%) 37.411 25.631 45,96%
Perjalanan dan Survey 2.144 3.312 (35,26%) 4.259 2.525 68,67%
Kantor Unit 2.022 5.158 (60,79%) 6.050 6.668 (9,28%)
Logistik Acara 899 2.679 (66,43%) 3.513 4.637 (24,25%)
Makanan dan Minuman 767 2.017 (61,99%) 2.219 6.025 (63,18%)
Sewa Lahan 838 12.928 (93,52%) 15.663 13.595 15,21%
Lain-lain (masing-masing di bawah
2.120 3.420 (38,02%) 4.943 5.154 (4,10%)
Rp1,5 miliar)
Sub Jumlah 308.860 498.992 (38,10%) 604.824 546.727 10,63%
Jumlah 325.377 536.097 (39,31%) 657.223 599.653 9,60%
27
Page 46
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Beban pokok pendapatan dan beban langsung Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp210.720 juta atau sebesar
39,31% dibandingkan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari
sebesar Rp536.097 juta menjadi sebesar Rp325.377 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Penurunan Beban Pajak Hiburan sebesar Rp61.615 juta atau sebesar 77,11% dari sebesar
Rp79.901 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
menjadi sebesar Rp18.286 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020.
- Penurunan Beban Sub Kontrak Tenaga Kerja sebesar Rp38.661 juta atau sebesar 39,62% dari
sebesar Rp97.578 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2019 menjadi sebesar Rp58.917 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020; dan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Beban pokok pendapatan dan beban langsung Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp57.570 juta atau sebesar 9,60% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp599.653 juta menjadi
sebesar Rp657.223 juta, yang terutama disebabkan karena:
- Peningkatan Beban Sub Kontrak tenaga Kerja yaitu sebesar Rp16.115 juta atau 16,31% dari
sebesar Rp98.804 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar
Rp114.919 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Peningkatan Beban Penyelenggaraan Pertunjukan yaitu sebesar Rp11.780 juta atau 45,96%
dari sebesar Rp25.631 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
sebesar Rp37.411 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
- Peningkatan Beban Gaji dan Upah yaitu sebesar Rp10.282 juta atau 11,87% dari sebesar Rp86.609
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp96.891 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
3. Laba Bruto
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Laba bruto Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami Penurunan sebesar Rp558.901 juta atau sebesar 99,60% dibandingkan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp561.163 juta menjadi
sebesar Rp2.262 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh:
- Penurunan Pendapatan Usaha sebesar Rp769.621 juta atau sebesar 70,14% dari sebesar
Rp1.097.260 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
menjadi sebesar Rp327.639 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020; dan
- Penurunan Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung sebesar Rp210.720 juta atau sebesar
39,31% dari sebesar Rp536.097 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019 menjadi sebesar Rp325.377 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2020.
28
Page 47
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp17.142 juta atau sebesar 2,51% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp684.233 juta menjadi sebesar Rp701.375 juta, yang
terutama disebabkan karena:
- Peningkatan Pendapatan Usaha yaitu sebesar Rp74.713 juta atau 5,82% dari sebesar Rp1.283.885
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp1.358.598 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Peningkatan Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung yaitu sebesar Rp57.570 juta atau
9,60% dari sebesar Rp599.653 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi sebesar Rp657.223 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
4. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 % 2019 2018 %
Beban Penjualan
Promosi dan Penjualan 10.684 40.982 (73,93%) 45.349 44.461 2,00%
Beban Umum dan Administrasi
Gaji dan Upah 65.901 82.010 (19,64%) 104.899 98.700 6,28%
Pajak Bumi dan Bangunan 63.346 54.860 15,47% 60.377 57.733 4,58%
Imbalan Kerja 16.413 14.745 11,31% 17.887 18.171 (1,56%)
Pemeliharaan 6.974 6.305 10,62% 14.992 13.612 10,14%
Jasa Profesional 5.238 12.382 (57,69%) 9.779 13.410 (27,08%)
Humas dan Jamuan Tamu 5.167 7.930 (34,85%) 9.704 7.581 28,01%
Penyusutan 4.981 4.466 11,54% 8.477 6.978 21,48%
Asuransi 2.950 3.764 (21,62%) 4.702 4.727 (0,53%)
Pendidikan dan Pelatihan 2.279 6.991 (67,41%) 4.383 3.621 21,03%
Telepon, Listrik dan Air 1.521 1.676 (9,25%) 3.812 3.106 22,75%
Kantor 834 1.956 (57,36%) 2.812 2.151 30,77%
Transportasi dan Perjalanan Dinas 678 2.365 (71,32%) 2.016 1.359 48,41%
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 518 3.044 (82,99%) 4.927 3.851 27,93%
Sub Jumlah 176.800 202.494 (12,69%) 248.768 234.999 5,86%
Jumlah 187.485 243.476 (23,00%) 294.117 279.461 5,24%
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp55.991 juta atau sebesar 23,00%
dibandingkan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar
Rp243.476 juta menjadi sebesar Rp187.485 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Penurunan Beban Promosi dan Penjualan sebesar Rp30.298 juta atau sebesar 73,93% dari
sebesar Rp40.982 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2019 menjadi sebesar Rp10.684 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020; dan
- Penurunan Beban Gaji dan Upah sebesar Rp16.109 juta atau sebesar 19,64% dari sebesar
Rp82.010 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
menjadi sebesar Rp65.901 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020.
29
Page 48
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp14.656 juta atau sebesar 5,24% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp279.461 juta menjadi
sebesar Rp294.117 juta, yang terutama disebabkan karena:
- Peningkatan Beban Gaji dan Upah yaitu sebesar Rp6.199 juta atau 6,28% dari sebesar Rp98.700
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp104.899 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Peningkatan Beban Pajak Bumi dan Bangunan yaitu sebesar Rp2.644 juta atau 4,58% dari sebesar
Rp57.733 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar
Rp60.377 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
- Peningkatan Beban Humas dan Jamuan Tamu yaitu sebesar Rp2.124 juta atau 28,01% dari
sebesar Rp7.581 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar
Rp9.704 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
5. Beban Lainnya
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 % 2019 2018 %
Penyisihan Kerugian
Penurunan Nilai Piutang 10.598 - N/A 5.600 4.576 22,36%
Beban Emisi Obligasi dan Provisi 1.767 2.514 (29,69%)
Lain-lain 39.907 3.507 1037,98% 2.661 4.332 (38,58%)
Jumlah Beban Lainnya 52.272 6.020 768,26% 8.261 8.909 (7,27%)
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Beban lainnya Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami peningkatan sebesar Rp46.252 juta atau sebesar 768,26% dibandingkan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp6.020 juta menjadi
sebesar Rp52.272 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang usaha sebesar Rp10.598 juta atau
sebesar dari sebesar nihil untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2019 menjadi sebesar Rp10.598 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020; dan
- Peningkatan Beban Lainnya sebesar Rp36.400 juta atau sebesar 1.037,98% dari sebesar Rp3.507
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019 menjadi sebesar
Rp39.907 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Beban lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
penurunan sebesar Rp648 juta atau sebesar 7,27% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp8.909 juta menjadi sebesar Rp8.261 juta, yang terutama
disebabkan oleh :
- Peningkatan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang yaitu sebesar Rp1.023 juta atau
22,36% dari sebesar Rp4.576 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi sebesar Rp5.600 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
- Penurunan beban Lain-lain dibawah Rp500 juta sebesar Rp1.671 juta atau 38,58% dari sebesar
Rp4.332 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp2.661
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
30
Page 49
6. Beban Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 % 2019 2018 %
Bunga Obligasi 36.728 56.997 (35,56%) 65.633 56.653 15,85%
Amortisasi Biaya Emisi - - N/A 3.011 2.201 36,81%
Bunga Bank 24.910 8.293 200,37% 11.000 18.784 -41,44%
Jumlah Beban Keuangan 61.638 65.290 (5,59%) 79.644 77.638 2,58%
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode 10
(sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Beban keuangan Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.652 juta atau sebesar 5,59% dibandingkan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp65.290 juta menjadi
sebesar Rp61.638 juta. Penurnan ini terutama disebabkan oleh:
- Penurunan Beban Bunga Obligasi sebesar Rp20.269 juta atau sebesar 35,56% dari sebesar
Rp56.997 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
menjadi sebesar Rp36.728 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020; dan
- Peningkatan Beban Bunga Bank sebesar Rp16.617 juta atau sebesar 200,37% dari sebesar
Rp8.293 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
menjadi sebesar Rp24.910 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp2.006juta atau sebesar 2,58% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp77.638 juta menjadi sebesar Rp79.644 juta, yang terutama
disebabkan karena:
- Peningkatan Beban Bunga Obligasi yaitu sebesar Rp8.980 juta atau 15,95% dari sebesar Rp56.653
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp65.633 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Peningkatan Beban Amortisasi Biaya Emisi yaitu sebesar Rp810 juta atau 36,81% dari sebesar
Rp2.201 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp3.011
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
- Penurunan Beban Bunga Bank yaitu sebesar Rp7.784 juta atau 41,44% dari sebesar Rp18.784
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp11.000juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
7. Pendapatan Lainnya
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 % 2019 2018 %
Amortisasi Pendapatan Diterima
di Muka Ancol Beach City 7.889 7.889 0,00% 9.466 9.466 0,00%
Pemulihan Piutang Usaha 892 319 179,14% 3.466 1.794 93,16%
Penggantian Pembayaran Pajak Bumi - -
dan Bangunan oleh Tenant - - - 1.427 995 43,36%
Pembalikan Akrual - - - - 923 (100,00%)
Retensi yang Kadaluarsa - - - - 308 (100,00%)
Pendapatan Klaim Asuransi 25 91 (72,66%) - - -
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp500 juta) 251 4.011 (93,75%) 2.721 3.496 (22,15%)
Jumlah Pendapatan Lainnya 9.056 12.310 (26,44%) 17.081 16.982 0,58%
31
Page 50
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Pendapatan lainnya Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.254 juta atau sebesar 26,44% dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp12.410 juta menjadi
sebesar Rp9.056 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban lain-lain dibawah
Rp500 juta sebesar Rp3.761 juta atau sebesar 93,75% dari sebesar Rp4.011 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, menjadi sebesar Rp251 juta untuk
periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp99 juta atau sebesar 0,58% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018, dari sebesar Rp16.982 juta menjadi sebesar Rp17.081 juta, yang terutama
disebabkan oleh peningkatan Pemulihan Piutang Usaha sebesar Rp1,672 juta atau sebesar 93,16%
dari sebesar Rp1.794 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, menjadi sebesar
Rp3.466 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
8. Perpajakan
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Beban pajak Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
menurun sebesar 74,15% menjadi Rp29.148 juta dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019 dari sebesar Rp112.764 juta seiring dengan penurunan
pendapatan perusahaan di periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober tahun
2020.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Beban pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 meningkat sebesar 2,11%
menjadi Rp138.696 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
dari sebesar Rp135.833 juta seiring dengan kenaikan pendapatan perusahaan di tahun yang berakhir
31 Desember 2019.
9. Laba Periode Berjalan
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Laba periode berjalan Perseroan menurun sebesar 276,81% menjadi (Rp310.411) juta pada periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dari laba Rp175.563 juta pada
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019 terutama dikarenakan adanya penurunan
Laba Kotor sebesar Rp558.901 juta dan adanya penurunan Laba Usaha sebesar Rp561.990 juta.
Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar (Rp309.716) juta
pada periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan Rp172.471 juta pada
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali sebesar (Rp695)
juta pada periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan Rp3.093 juta
pada 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
32
Page 51
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Laba periode berjalan Perseroan meningkat sebesar 4,81% menjadi Rp233.034 juta pada tahun 2019
dari Rp222.347 juta pada tahun 2018 terutama dikarenakan adanya peningkatan Laba Kotor sebesar
Rp17.142 juta dan adanya peningkatan Laba Usaha sebesar Rp12.221 juta.
Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp230.424
juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan Rp223.385 juta pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah laba periode berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali sebesar Rp2.610
juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan (Rp1.038) juta pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2018.
10. Laba Komprehensif Periode Berjalan
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Laba Komprehensif Perseroan menurun sebesar 276,81% menjadi (Rp310.411) juta pada periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dari laba Rp175.563 juta pada
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019 terutama dikarenakan adanya penurunan
Laba Kotor sebesar Rp558.901 juta dan adanya penurunan Laba Usaha sebesar Rp561.990 juta.
Jumlah laba Komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
(Rp309.716) juta pada periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan
Rp172.471 juta pada 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
Jumlah laba Komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali
sebesar (Rp695) juta pada periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan
Rp3.093 juta pada 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
2018
Laba komprehensif Perseroan meningkat sebesar 2,23% menjadi Rp223.486 juta pada tahun 2019 dari
Rp218.606 juta pada tahun 2018 terutama dikarenakan adanya peningkatan Laba Periode Berjalan
sebesar Rp10.687 juta dan adanya penurunan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak sebesar
Rp5.807 juta.
Jumlah laba komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
Rp220.900 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan Rp219.621 juta pada
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah laba komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali
sebesar Rp2.586 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan (Rp1.015) juta
pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
33
Page 52
II. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
1. Aset
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 314.882 477.864 790.697
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 173 426 450
Pihak Berelasi 83.277 115.082 113.762
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi - - -
Pihak Ketiga 11.771 11.729 8.404
Persediaan 11.273 11.313 8.994
Uang Muka Investasi - - 23.750
Uang Muka 857 1.824 14.460
Pajak Dibayar di Muka 40.835 18.977 17.008
Biaya dibayar di Muka 7.845 11.437 11.517
Jumlah Aset Lancar 470.913 648.652 989.041
Aset Tidak Lancar
Aset Keuangan yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo 1.000 1.000 1.000
Piutang Usaha – Pihak Ketiga 7.932 22.089 31.916
Aset Pajak Tangguhan 4.063 3.954 4.840
Investasi pada Ventura Bersama 7.355 21.163 45.212
Investasi pada Entitas Asosiasi 378.737 379.725 648.999
Investasi Jangka Panjang Lainnya 638 638 638
Aset Real Estat 277.139 318.378 297.425
Uang Muka - - 51.662
Properti Investasi 231.158 237.898 245.985
Aset Tetap 2.598.978 2.443.557 2.025.977
Aset Lain-lain 16.047 18.861 18.700
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.523.048 3.447.263 3.372.354
JUMLAH ASET 3.993.961 4.095.915 4.361.396
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp101.954 juta
atau sebesar 2,49% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp4.095.915 juta
menjadi sebesar Rp3.993.961 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Penurunan Aset Lancar
sebesar Rp177.738 juta atau sebesar 27,40% dari sebesar Rp648.652 juta pada tanggal 31 Desember
2019 menjadi sebesar Rp470.913 juta pada tanggal 31 Oktober 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
- Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar
Rp265.478 juta atau sebesar 6,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar
Rp4.361.394 juta menjadi sebesar Rp4.095.915 juta, yang terutama disebabkan ole penurunan
Aset Lancar sebesar Rp340.389 juta atau sebesar 34,42% dari sebesar Rp989.041 juta pada
tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar Rp648.652 juta pada tanggal 31 Desember 2019
34
Page 53
2. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha
Pihak Berelasi 768 764 884
Pihak Ketiga 34.502 57.375 42.630
Utang Lain-lain
Pihak Berelasi 844 108 124
Pihak Ketiga 93.002 58.989 68.622
Utang Pajak 15.965 25.282 21.050
Beban Akrual 258.240 143.495 116.930
Utang Bank Jangka Pendek - - 298.960
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Utang Bank 600.000 - -
Utang Obligasi 399.672 267.770 596.719
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 65.731 78.173 84.751
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.468.726 631.956 1.230.670
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang - 300.000 -
Utang Obligasi - 399.135 400.769
Pendapatan Diterima di Muka 395.159 400.517 425.129
Liabilitas Sewa 41.949 - -
Liabilitas Pajak Tangguhan 100.521 77.093 56.352
Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya 6.878 8.888 10.388
Liabilitas Imbalan Kerja 140.457 127.643 112.456
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 684.964 1.313.277 1.005.094
JUMLAH LIABILITAS 2.153.690 1.945.233 2.235.764
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp208.457
juta atau sebesar 10,72% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp1.945.233
juta menjadi sebesar Rp2.153.690 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Liabilitas
Jangka Pendek sebesar Rp836.769 juta atau sebesar 132,41% dari sebesar Rp631.956 juta pada
tanggal 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp1.468.726 juta pada tanggal 31 Oktober 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp290.531
juta atau sebesar 12,99% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp2.235.764
juta menjadi sebesar Rp1.945.233 juta, yang terutama disebabkan oleh:
- Penurunan Utang Bank Jangka Pendek sebesar Rp298.960 juta atau sebesar 100,00% dari
sebesar Rp298.960 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar nihil juta pada tanggal
31 Desember 2019; dan
- Penurunan Utang Obligasi yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun sebesar Rp328.949 juta atau
sebesar 55,13% dari sebesar Rp596.719 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebesar
Rp267.770 juta pada tanggal 31 Desember 2019 akibat dari pelunasan dari Obligasi Berkelanjutan
I Jaya Ancol Tahap I Tahun 2016 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Jaya Ancol Tahap II Tahun
2018 Seri A.
35
Page 54
3. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham
Modal Dasar sebesar 5.759.999.998 saham terdiri dari 1 saham seri A, 1 saham seri
B dengan nilai nominal Rp250 per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar 1.599.999.998 saham terdiri dari 1
400.000 400.000 400.000
saham seri A, 1 saham seri B, dan 1.599.999.996 saham seri C
Tambahan Modal Disetor 40.404 40.404 40.404
Komponen Ekuitas Lainnya 2.352 2.352 2.352
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaanya 40.916 38.611 36.378
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.335.374 1.647.394 1.513.528
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.819.046 2.128.762 1.992.662
Kepentingan Non Pengendali 21.225 21.920 132.969
JUMLAH EKUITAS 1.840.271 2.150.682 2.125.631
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.993.961 4.095.915 4.361.394
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp310.411
juta atau sebesar 14,43% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp2.150.682
juta menjadi sebesar Rp1.840.271 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya rugi tahun
berjalan sebesar Rp310.411 juta.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp25.051
juta atau sebesar 1,18% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp2.125.631
juta menjadi sebesar Rp2.150.682 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan Jumlah Ekuitas
yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp136.100 juta.
III. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Periode 10 (sepuluh) bulan Tahun yang berakhir
yang berakhir pada 31 Oktober pada 31 Desember
2020 2019 2019 2018
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi (116.209) 164.951 298.377 225.955
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (76.850) (82.454) (70.259) (274.605)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 31.000 (585.190) (540.175) 414.550
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (162.059) (502.694) (312.057) 365.900
Kas Neto dari Aktivitas Operasi
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 jumlahnya mencapai (Rp116.209) juta, yang terutama berasal dari Penerimaan
Pelanggan sebesar Rp356.239 juta dan Pendapatan Bunga sebesar Rp11.290 juta serta Pembayaran
Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga dan Pembayaran Kepada Karyawan masing-masing sebesar
Rp273.789 juta dan Rp113.901 juta.
36
Page 55
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 jumlahnya
mencapai Rp298.377 juta, terutama berasal dari Penerimaan dari Pelanggan sebesar Rp1.340.004 juta
dan Pendapatan Bunga sebesar Rp23.103 juta serta Pembayaran kepada Pemasok dan Pihak Ketiga
dan Pembayaran Kepada Karyawan masing-masing sebesar Rp629.680 juta dan Rp238.651 juta.
Kas Neto dari Aktivitas Investasi
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2020 jumlahnya mencapai (Rp76.850) juta, yang terutama berasal dari Penerimaan
Pengembalian Investasi sebesar Rp7.800 juta dan Penerimaan dari Pelepasan Kepemilikan Entitas
Asosiasi sebesar Rp6.007 juta serta Perolehan Aset Tetap sebesar Rp90.886 juta.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 jumlahnya
mencapai (Rp70.529) juta, terutama berasal dari Perolehan Aset Tetap dan Perolehan Aset Lain-lain
masing-masing sebesar Rp397.657 juta dan Rp2.756 juta serta Penerimaan Pengembalian Investasi
dan Penerimaan Deviden masing-masing sebesar Rp250.975 juta dan Rp48.476 juta.
Kas Neto dari Aktivitas Pendanaan
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2019
Kas neto diperoleh dari untuk aktivitas pendanaan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2020 jumlahnya mencapai Rp31.000 juta, yang terutama berasal dari Penerimaan
Utang Bank sebesar Rp450.000 juta dan pembayaran Utang Obligasi sebesar Rp269.000 juta.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019
jumlahnya mencapai (Rp540.175) juta, terutama berasal dari penerimaan Utang Bank sebesar
Rp960.000 juta serta pembayaran Utang Obligasi sebesar Rp600.000 juta.
37
Page 56
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal
tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
38
Page 57
VII. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, dalam
menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak juga tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Paling Signifikan Terhadap kelangsungan Usaha
Perseroan
a. Risiko Pandemi
Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak akhir 2019 di kota Wuhan, China, hingga sekarang
ke seluruh penjuru dunia memiliki dampak siginifikan pada sektor Pariwisata. Perseroan yang juga
mengelola area Pariwisata terbesar di Indonesia harus melakukan penutupan operasionalnya
sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 14 Maret s.d. 19 Juni 2020 dan 14 September s.d.
11 Oktober 2020 dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
menekan potensi kenaikan jumlah masyarakat terkena COVID-19 selama masa pandemi. Hal
tersebut berdampak pada perolehan pendapatan tahun 2020.
Oleh karena itu, Perseroan meyakini bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga
Perseroan tetap melakukan sejumlah mitigasi dan terus melakukan protokol kesehatan ketat agar
para pengunjung dapat berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat.
b. Risiko Geografis, Iklim, Cuaca dan Bencana Alam
Indonesia sebagai negara beriklim tropis yang terletak di garis khatulistiwa dan berada di wilayah
Ring of Fire alias Cincin Api, mengakibatkan Indonesia rawan terjadi gempa, gunung meletus dan
tsunami. Hal ini menjadi faktor yang mempengaruhi bisnis Perseroan yang menawarkan konsep
alam berupa area real estat dan rekreasi di pinggir pantai. Risiko bencana alam dan isu-isu terkait
dapat berdampak pada jumlah pengunjung area rekreasi dan peminat produk properti Perseroan.
Menghadapi hal tersebut, Perseroan memasang perlindungan terhadap bencana seperti pagar anti-
abrasi di sepanjang garis pantai berupa water breaker (pemecah ombak) serta selalu memantau
pasang surut air laut. Perseroan juga telah menyiapkan beberapa titik pompa banjir yang selalu
direvitalisasi setiap tahun dan dicek kondisinya baik di area properti maupun rekreasi yang memadai
untuk mengurangi dampak dari bencana banjir.
B. Risiko Usaha
a. Risiko Operasional
Bisnis pariwisata Perseroan dapat terpengaruh pada kondisi operasional wahana. Kondisi wahana
yang tidak prima dapat berpengaruh pada keselamatan dan menyebabkan penurunan tingkat
kepuasan pelanggan. Risiko ini dapat berakibat pada penurunan jumlah pengunjung dan berpotensi
menggerus pendapatan Perseroan utamanya di segmen usaha Pariwisata. Perseroan perlu
menjaga wahana yang dimiliki agar tetap dalam kondisi prima untuk mendapatkan kepercayaan
pengunjung. Dalam hal ini Perseroan telah melakukan mitigasi berupa pemeliharaan wahana
secara periodik, juga inspeksi rutin terhadap aset Perseroan secara mandiri maupun oleh pihak
ketiga.
39
Page 58
b. Risiko Sumber Daya Manusia
Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia yang berkualitas merupakan salah satu modal
dasar perusahaan untuk tumbuh pesat. Perseroan saat ini mengelola lahan seluas kurang lebih
500ha yang berisikan berbagai point of interest seperti taman hiburan, MICE, restoran, penginapan,
dan berbagai sarana publik lainnya. Pengelolaan Human Capital Perseroan yang kurang efektif
dapat mengakibatkan berkurangnya kepuasan pelanggan dan mempengaruhi reputasi publik.
Perseroan telah melakukan upaya mitigasi dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja, dan
sosialisasi SOP dan instruksi kerja (IK) secara berkala untuk tetap menjaga kualitas pelayanan
yang baik melalui program Ancol Service Quality Jouney.
c. Risiko Persaingan
Persaingan di bidang penyediaan area rekreasi terus bermunculan di Jakarta, baik yang sifatnya
berbayar maupun tidak berbayar. Untuk yang bersifat berbayar, area rekreasi keluarga mulai
dibangun di pusat-pusat perbelanjaan di berbagai lokasi. Dan yang tidak berbayar, warga ditawarkan
pilihan untuk mengunjungi titik-titik wisata yang baru-baru ini dilakukan revitalisasi seperti kawasan
Gelora Bung Karno, Lapangan Banteng, dan fasilitas umum lainnya yang bisa menjadi alternatif
rekreasi bagi warga DKI. Tidak hanya itu, dengan berkembangnya infrastruktur transportasi seperti
adanya tol Trans Jawa membuat masyarakat DKI Jakarta lebih mudah untuk melakukan perjalanan
ke luar kota sebagai alternatif sarana rekreasi. Menghadapi hal ini Perseroan harus bekerja keras
untuk meningkatkan mutu produk dan layanan dengan menggencarkan promosi dan investasi pada
wahana-wahana baru, serta merevitalisasi fasilitas yang sudah ada sehingga Perseroan tetap bisa
mempertahankan konsumen loyal dan dapat meraih konsumen-konsumen baru.
d. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat telah banyak memakan institusi-institusi
bisnis yang tidak siap dengan perubahan teknologi tersebut. Perseroan memandang penting
perubahan teknologi ini, sehingga Perseroan mengikuti perkembangan teknologi dan hasilnya
dimanfaatkan seoptimal mungkin. Meningkatnya tren media sosial dan keterbukaan informasi juga
membuat Perseroan harus terus menjaga nama baik dan reputasi karena cepatnya penyebaran
isu yang dapat berdampak kepada jumlah pengunjung wahana rekreasi. Di saat yang sama,
berkembangnya teknologi juga menjadi cara bagi Perseroan untuk memperluas keberadaannya
sebagai salah satu wahana rekreasi terbaik di Jakarta. Perseroan memiliki tim yang berperan
selain untuk menggencarkan promosi, juga untuk secara cepat dan tepat menghadapi isu-isu yang
berdampak negatif terhadap Perseroan. Menyikapi perkembangan Fintech dan Startup, Perseroan
mengembangkan kerjasama penjualan via website atau media lainnya yang bersifat cashless dan
telah mulai diterapkan pada tahun 2019.
e. Risiko Keuangan
Risiko kredit adalah kerugian yang timbul dari kegagalan pelanggan memenuhi kewajiban
kontraktual mereka. Perseroan mengelola risiko kredit dengan cara melakukan seleksi pelanggan,
bank dan institusi keuangan serta penetapan kebijakan cara pembayaran penjualan dan pengalihan
risiko dengan penutupan asuransi, mengusahakan penyandang dana untuk pelanggan.
Pereroan juga mempertimbangkan risiko likuiditas yang timbul akibat ketersediaan dana dalam
jumlah yang memadai untuk memenuhi kewajiban kepada perbankan serta pemegang obligasi.
Perseroan mengelola risiko ini dengan mempertahankan kas dan setara kas yang mencukupi dalam
memenuhi komitmen Perseroan untuk operasi normal dan secara rutin mengevaluasi proyeksi arus
kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan.
f. Risiko Investasi dan Alat Produksi
Perseroan telah menerapkan strategi bisnis yang progresif namun tetap terkendali sebagai upaya
untuk menjaga dan meningkatkan nilai investasi yang ada.
Dalam bisnis properti, investasi terhadap rencana pengembangan properti Perseroan sangat
dipengaruhi oleh situasi kondisi pasar properti serta regulasi. Dalam bisnis pariwisata, belanja
modal dalam bentuk wahana baru yang sebagian besar diimpor dan sifatnya dibuat khusus (custom
made), memakan waktu yang tidak sedikit hingga akhirnya wahana tersebut dapat beroperasi.
Instalasi memakan waktu lama karena waktu pemesanan dan kebutuhan akan kustomisasi wahana
agar dapat ditempatkan di lahan rekreasi Perseroan. Risiko ini berdampak kepada daya saing
Perseroan karena memungkinkan kompetitor mendahului dalam inovasi wahana baru. Perseroan
menyikapi hal ini dengan menyusun perencanaan dan timeline yang detil.
40
Page 59
g. Risiko Musiman
Pendapatan Perseroan dari segmen pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor musiman. Jumlah
pengunjung mencapai puncak ketika masa liburan sekolah, libur lebaran, liburan akhir tahun, dan
hari-hari libur nasional. Untuk mengoptimalisasi pendapatan pada saat low season, Perseroan
menerapkan strategi promosi dan potongan harga yang menarik dalam meningkatkan volume
pengunjung melalui program promosi dan potongan harga untuk menarik. Pada saat high season
Perseroan menambah fasilitas umum gratis untuk pengunjung seperti toilet, musholla, dan
transportasi dalam kawasan, serta penerapan parkir terpusat. Perseroan juga menyelenggarakan
berbagai acara dan pertunjukan baik yang berskala nasional maupun internasional.
Selama masa pandemi, Perseroan menyadari bahwa risiko musiman ini akan membawa dampak
signifikan kembali mengingat pada tanggal-tanggal hari raya seperti Natal dan Tahun Baru 2020
justru Perseroan harus menutup kegiatan operasionalnya dalam rangka mendukung kebijakan
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menekan potensi penyebaran COVID-19.
h. Risiko Izin Usaha
Dalam menjalankan bisnis rekreasi, Perseroan memerlukan izin usaha diantaranya Tanda Daftar
Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan, izin pariwisata berupa Tanda Daftar Usaha
Pariwisata, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Perseroan juga memerlukan izin Lembaga Konservasi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bisnis properti Perseroan memerlukan izin lingkungan dan
Izin Mendirikan Bangunan yang juga dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu. Saat ini Perseroan tetap memiliki izin-izin tersebut dan memastikan bahwa
perizinan terus diperbarui sesuai peraturan yang berlaku untuk keberlangsungan bisnis Perseroan.
Risiko penerbitan dan perpajangan izin usaha untuk segmen-segmen bisnis yang dilakukan
Perseroan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis Perseroan kedepan.
i. Risiko Keterbatasan Cadangan Lahan
Sebagai perusahaan dengan penggerak pendapatan utama di sektor properti dan rekreasi,
ketersediaan cadangan lahan berpengaruh terhadap bisnis Perseroan. Kebutuhan akan lahan baru
untuk memperluas area rekreasi dan mengembangkan destinasi wisata yang baru dibatasi oleh
ketersediaan atas lahan yang dimiliki. Begitu juga di bisnis properti, lahan yang dapat ditawarkan
dan dijual akan berkurang sebanding dengan jumlah penjualan yang berdampak pada persediaan
lahan.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, Perseroan melakukan optimalisasi aset yang dimiliki, seperti
pembangunan bangunan bertingkat, revitalisasi, menjalin kerjasama dengan investor, serta
melakukan perluasan lahan Ancol Barat dan Ancol Timur.
C. Risiko Umum
Karena Perseroan merupakan badan hukum, dan karena seluruh lokasi operasi dan aset Perseroan
berada di Indonesia, Perseroan dapat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan kebijakan Pemerintah,
ketidakstabilan sosial, bencana alam atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, sosial, peraturan
atau internasional lainnya di atau yang mempengaruhi Indonesia yang tidak berada dalam kendali
Perseroan, yang contoh-contohnya dijelaskan di bawah ini. Hal-hal tersebut dapat, pada gilirannya,
memberikan dampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek
Perseroan.
a. Risiko Terkait Kebijakan Pemerintah dan Sosial Politik
Risiko ini dapat timbul atas banyaknya regulasi yang diterapkan pada industri pariwisata sehingga
dapat mempengaruhi baik operasional maupun kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan
Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-
ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif
terhadap performa Perseroan. Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provisi
DKI Jakarta, selain bertujuan untuk menghasilkan laba dan keuntungan, sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan
41
Page 60
juga diharapkan untuk dapat menyediakan area pariwisata yang terjangkau bagi warga. Walaupun
penetapan harga tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku, Perseroan sebagai BUMD,
terekspos pada risiko sosial politik utamanya dalam menentukan penyesuaian tarif masuk pengunjung
karena berkaitan dengan respon publik terhadap Pemerintah Provinsi selaku Pemegang Saham
Utama Perseroan. Hal ini dapat berdampak pada pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depan.
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan reputasi
publik agar dapat menjadi acuan justifikasi yang positif dalam melakukan penyesuaian tarif.
Risiko lain terkait kebijakan pemerintah yang berdampak bagi Perseroan adalah kenaikan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) atas lahan Perseroan. Atas hal ini, Perseroan telah berupaya mengajukan
permohonan peninjauan kembali NJOP.
b. Risiko Yang Timbul dari Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi
perekonomian nasional secara umum seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan
tingkat suku bunga. Apabila pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dengan tingkat
inflasi yang tinggi dan suku bunga yang tinggi maka akan melemahkan daya beli masyarakat dan
mempengaruhi pendapatan Perseroan serta dapat mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung kepada kinerja Perseroan yang selanjutnya dapat mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan.
Perseroan terekspos terhadap risiko tingkat bunga. Pergerakan suku bunga berpengaruh terhadap
suku bunga Kredit Pemilikan Rumah yang berdampak kepada bisnis properti Perseroan. Selain
itu adanya Peraturan Bank Indonesia nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tentang Loan to Value
(LTV) untuk kredit properti juga mempengaruhi kinerja penjualan bisnis properti Perseroan.
c. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dapat terekspos dengan dampak risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi
pada nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada penurunan nilai aset/pendapatan atau
peningkatan nilai liabilitas/pengeluaran. Hal ini terutama disebabkan oleh pembelian komponen
wahana baru dan suku cadang secara impor dan dalam masa pandemi, fluktuasi nilai tukar mata
uang asing akan lebih tinggi.
d. Risiko terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku terkait Bidang
Usaha Perseroan
Perseroan tetap mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya baik dalam segi
pemasaran, pembangunan dan pengembangan kawasan. Tentunya hal ini menjadi aspek yang
sangat penting bagi kinerja Perseroan. Dalam hal ini Perseroan tetap mengikuti serta melakukan
pembaharuan pada setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Daerah maupun badan konstitusional lainnya.
e. Risiko yang Timbul terkait Tuntutan atau Gugatan Hukum
Risiko yang disebabkan adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga yang berpotensi timbul karena
tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian maupun kewajiban dari suatu transaksi yang secara
langsung maupun tidak langsung melibatkan usaha Perseroan. Perseroan selalu mengawasi tingkat
kepatuhan terhadap perundang-undangan serta peraturan yang berlaku didalam penyusunan
kontrak dengan pihak terkait serta mengawasi tingkat kepatuhan atas pemenuhan kewajiban
dalam kontrak secara berkala serta memastikan risiko ketidakpatuhan telah termitigasi secara baik
melalui berbagai proses yang terstruktur pada setiap tingkatan organisasi.
Sebagai antisipasi timbulnya litigasi terhadap Perseroan yang berasal dari kerja sama dengan pihak
lain ataupun dari konsumen serta masyarakat, maka Perseroan terus melakukan evaluasi atas konten
kontrak kerja sama dan menangani secara cepat dan tepat masukan maupun keluhan dari konsumen
dan masyarakat.
42
Page 61
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan tergabung dalam Jaya Grup. PT Pembangunan Jaya merupakan pemegang saham dengan
pengaruh signifikan atas Perseroan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan entitas induk
utamanya. Perseroan berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat beralamat di Gedung Ecovention,
Jl. Lodan Timur No. 7 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Sejak tanggal penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019, Anggaran Dasar
Perseroan dan pengubahannya adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 18 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, diantaranya persetujuan pemegang saham Perseroan terkait
pengubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan
pemenuhan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta pernyataan kembali seluruh pasal
dalam Anggaran Dasar Perseroan. Akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0949241 tanggal 7 Juli 2015 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
dengan No. AHU 3530274.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 7 Juli 2015.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangunan
(real estat) yang bersinergi dengan kegiatan usaha Entitas Anak di bidang usaha pariwisata, perdagangan
dan jasa. Lokasi properti Perseroan yang terletak di dalam kawasan pariwisata (rekreasi dan resor)
milik Entitas Anak telah meningkatkan minat pembelian dan harga jual. Selain itu, jumlah pengunjung
di dalam kawasan pariwisata menjadi faktor pendorong pendapatan Entitas Anak yang melakukan
kegiatan perdagangan dan jasa.
Berikut merupakan beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah tanggal penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahun 2019:
TANGGAL KETERANGAN
2019 • Gubernur DKI Jakarta memperkenalkan dan membuka 13 wahana baru yaitu kawasan baru bernama Dunia
Kartun yang memiliki 7 wahana baru di Dunia Fantasi, Asthatirta slide terbaru yang memiliki 8 slide dengan
ketinggian yang berbeda-beda di Atlantis Water Adventures, Istana Penguin, Touchpool Interaktif, Karausel
dan Cinema 5D di Ocean Dream Samudra, serta Piranha Feeding Show di Sea World Ancol.
• Perusahaan menerima penghargaan dalam ajang World Branding Award 2019 di Kensington Palace,
London sebagai Brand of The Year kategori entertainment dari Theme Parks Indonesia.
• Perusahaan menerima penghargaan Annual Report Award di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan
Jakarta sebagai peringkat 1 BUMD Listed. Annual Report Award diselenggarakan hasil kerja sama antara
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN,
Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia
• Perusahaan melakukan peresmian Ground Breaking pembangunan Masjid Apung Ancol di area pantai timur
. Hadir dalam peresmian ground breaking tersebut Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan. Masjid Apung Ancol merupakan Masjid Terapung pertama berbentuk segi
lima di Jakarta.
• Peresmian Wahana Kereta Misteri di Dunia Fantasi Ancol “Kereta Misteri”, merupakan wahana kereta
seluncur yang memacu adrenalin dan dapat dikatakan sebagai wahana indoor coaster terbesar di Indonesia
yang berdiri di lahan seluas 5.500 meter persegi. Dengan panjang track 596 meter, ketinggian 15 meter,
terdiri dari 5 rangkaian kereta yang berkapasitas masing-masing 4 orang dengan kecepatan 64 kilometer
per jam, wahana ini dapat menampung 60 orang sekaligus dengan kapasitas 1000 orang per jam. Wahana
ini diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Sabtu 21 Desember 2019.
43
Page 62
TANGGAL KETERANGAN
2020 • Pantai Timur yang telah direvitalisasi menjadi area multifungsi dengan nuansa alam yang bernama
Symphony of The Sea. Terletak persis di tepi pantai, kawasan ini direncanakan terbagi atas 3 area yaitu
Stone, Water & Sand dan Forest. Area Stone dan water & sand sudah dapat dinikmati mulai awal tahun
2020
• Perusahaan mendapatkan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) Seluas
± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas
± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237
Tahun 2020
• Sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan
Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Ancol melakukan penutupan
sementara untuk unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol sejak Sabtu, 14 Maret 2020 sampai dengan
19 Juni 2020
• Perusahaan mendapat Persetujuan Prinsip Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas
± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (“Izin Prinsip”) melalui
Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Kepada Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Nomor
462/-1.711.511
• Bisnis rekreasi, resort dan retail Perseroan beroperasi kembali pada tanggal 20 Juni 2020 sampai dengan
13 September 2020 dengan dengan jargon “Senang Selamat Bareng Bareng” yakni penerapan protocol
kesehatan secara ketat dengan pembatasan reservasi online, KTP DKI, Usia antara 9 s/d 60 tahun, kuota
25% dari kapasitas.
• Penutupan Operasi/PSBB 2: tanggal 14 September s/d 11 Oktober 2020
• Perseroan beroperasi kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta diwajibkan
reservasi online dan pembatasan kuota sejak 12 Oktober 2020.
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA
KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per
tanggal 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan hingga sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal per saham Seri A dan B Rp500,00 (lima ratus Rupiah) dan
saham Seri C Rp250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham
Keterangan Saham Rupiah (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 500 0,00%
Saham Seri B 1 500 0,00%
Saham Seri C 5.759.999.996 1.439.999.999.000 100,00%
Jumlah Modal Dasar 5.759.999.998 1.440.000.000.000 100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
Pemprov DKI Jakarta 1 500 0,0000001%
Jumlah Saham Seri A 1 500 0,0000001%
Saham Seri B
PT Pembangunan Jaya 1 500 0,0000001%
Jumlah Saham Seri B 1 500 0,0000001%
Saham Seri C
Pemprov DKI Jakarta 1.151.999.998 287,999,999,500 71,9999999%
PT Pembangunan Jaya 288.099.998 72,024,999,500 18,0062499%
Masyarakat* 159.900.000 39.975.000.000 9,9937500%
Jumlah Saham Seri C 1.599.999.996 399.999.999.000 99,9999998%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.599.999.998 400.000.000.000 100,00%
44
Page 63
Keterangan Saham Rupiah (%)
Saham dalam Portepel
Saham Seri A
Saham Seri B
Saham Seri C 4.160.000.000 1.040.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.160.000.000 1.040.000.000.000
*) kepemilikan dibawah 5%
Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
1. Rene Suhardono Canoneo Komisaris Utama & Independen 0 0,00%
2. Trisna Muliadi Komisaris 27.366.500 1,71
3. Geisz Chalifah Komisaris 0 0,00%
4. Teuku Sahir Syahali Direktur Utama 0 0,00%
5. Agus Sudarno Direktur 0 0,00%
6. Bertho Darmo Poedjo Asmanto Direktur 0 0,00%
7. Hari Sundjojo Direktur 0 0,00%
8. Febrina Intan Direktur 0 0,00%
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Dari tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut
adalah perubahan informasi mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 89, tanggal 24 Agustus 2020, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 89/2020”). Akta mana telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0389483 tanggal 22 September 2020
dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU 0158719.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 22 September 2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Rene Suhardono Canoneo
Komisaris : Trisna Muliadi
Komisaris : Geisz Chalifah
Direksi:
Direktur Utama : Teuku Sahir Syahali
Direktur : Agus Sudarno
Direktur : Bertho Darmo Poedjo Asmanto
Direktur : Hari Sundjojo
Direktur : Febrina Intan
45
Page 64
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Direksi baru Perseroan:
Hari Sundjojo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019 berdasarkan Akta No. 22
tanggal 20 Juni 2019 – RUPS 2019
Sebelum menjadi Direktur Perseroan, Beliau sudah sejak lama memulai
karier profesionalnya di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., antara lain:
• CEO BNI Wilayah Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau (Mei 2018 -Juni 2019)
• Wakil Pemimpin BNI Wilayah Sumut dan Aceh (Okt 2016 – Mei 2018),
• Wakil Pemimpin BNI Divisi Pengendalian Keuangan (Sept 2010 – Okt 2016),
• Pemimpin Kelompok BNI Divisi Pengendalian Keuangan (Juni 2005 – Sept
2010).
Rangkap jabatan:
• Direktur PT Taman Impian Jaya Ancol (2019-sekarang)
Febrina Intan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, berdomisili di Jakarta.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019 berdasarkan Akta No. 22
tanggal 20 Juni 2019 – RUPS 2019
Sebelum menjadi Direktur Perseroan, Beliau sudah sejak lama memulai
karier profesionalnya di sejumlah perusahaan, antara lain:
• Chief Marketing Officer PT Deltomed Laboratories (Mei 2017 - Juni 2019),
• Marketing Director PT Bluebird Tbk (April 2016 – April 2017),
• Brand Director PT Tirta Investama – Aqua Danone (Des 2010 – Mar 2016),
• Marketing and Innovation Director Holcim (Malaysia) Sdn. Bhd (Juni 2008 –
Nov 2010),
• Group Marketing and Branding Manager PT Holcim Indonesia (Juni 2005 –
Juni 2008),
• Management Trainee to Senior Brand Manager PT Unilever Indonesia Tbk
(Des 1995 – Juni 2005)
Rangkap jabatan:
• Direktur PT Taman Impian Jaya Ancol (2019-sekarang)
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku efektif sejak ditutupnya
rapat umum pemegang saham berdasarkan Akta No. 89/2020 sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun ketiga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemengang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33.
46
Page 65
KOMPENSASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Dewan Komisaris pada tahun 2019 dan 2018,
masing-masing sebesar Rp5.188 juta dan Rp Rp4.045 juta. Jumlah remunerasi jangka pendek yang
diterima oleh Direksi pada tahun 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp22.077 juta dan Rp19.605
juta.
D. PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (“GOOD CORPORATE GOVERNANCE”)
Dari tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut
adalah perubahan informasi mengenai tata kelola Perseroan.
KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. No. 01/KOM-
PJA/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019, susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Rene Suhardono Canoneo
Anggota : Jundariatin Rowi
Anggota : Otto Fikri Septianto
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit baru Perseroan:
Anggota Komite : Otto Fikri Septianto
Audit Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 34 tahun.
Ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tanggal 8 Oktober 2019 dengan
Surat keputusan Dewan Komisaris No. 01/KOM-PJA/X/2019. Saat ini memiliki
jabatan lain selain menjadi anggota Komite Audit Perseroan sebagai Head of
Data & Product di Hijup sejak November 2019. Sebelumnya menjabat sebagai
Consultant Data & Product, Hijup (Agustus - November 2019)
E. SUMBER DAYA MANUSIA
a) Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
31 Oktober 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2020 2019 2018
Perseroan
S2 – S3 19 18 18
S1 145 148 157
Dibawah S1 115 125 145
Total 279 291 320
TIJA
S2 – S3 8 7 3
S1 78 79 74
Dibawah S1 243 247 251
Total 329 333 328
Seabreez
S2 – S3 0 0 0
S1 5 5 6
Dibawah S1 47 48 51
Total 52 53 57
*) JAPT, GALK, TI dan JA tidak terdapat karyawan pada perusahaan tersebut, namun hanya terdapat Direksi
**) Seluruh karyawan STU merupakan karyawan kontrak
***) Direksi di TIJA dan Seabreeze merupakan Direksi di PJA
47
Page 66
b) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
31 Oktober 31 Desember
Jenjang Kepangkatan
2020 2019 2018
Perseroan
Direktur& Setara Direktur 5 6 6
Wakil Direktur 3 3 3
General Manajer 22 22 25
Manajer 42 43 51
Asisten Manajer 114 118 130
Pengawas 76 82 82
Petugas 17 17 23
Total 279 291 320
TIJA
Direktur& Setara Direktur - - -
Wakil Direktur - - -
General Manajer 7 7 4
Manajer 13 13 16
Asisten Manajer 62 64 57
Pengawas 163 164 166
Petugas 84 85 85
Total 329 333 328
Seabreez
Direktur & Setara Direktur - - -
Kepala Departemen 3 3 3
Manajer 3 3 4
Staf 22 22 22
Pelaksana 24 25 28
Total 52 53 57
*) JAPT, GALK, TI dan JA tidak terdapat karyawan pada perusahaan tersebut, namun hanya terdapat Direksi
**) Sejumlah 5 Direktur PT PJA merangkap di anak usaha PT TIJA
***) Seluruh karyawan STU merupakan karyawan kontrak
****) Direktur Seabreeze merupakan karyawan di PJA
c) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
31 Oktober 31 Desember
Jenjang Usia
2020 2019 2018
Perseroan
Di atas 50 56 53 65
46 – 50 61 62 60
41 – 45 28 38 45
36 – 40 33 29 32
31 - 35 34 36 35
26 – 30 51 48 39
21 - 25 16 25 44
Total 279 291 320
TIJA
Di atas 50 21 18 11
46 – 50 61 49 43
41 – 45 98 101 95
36 – 40 74 82 99
31 - 35 42 47 44
26 – 30 29 23 25
21 - 25 4 13 11
Total 329 333 328
48
Page 67
31 Oktober 31 Desember
Jenjang Usia
2020 2019 2018
Seabreez
Di atas 50 7 8 12
46 – 50 3 3 3
41 – 45 15 15 15
36 – 40 15 15 15
31 - 35 10 10 10
26 – 30 2 2 2
20 - 25 0 0 0
Total 52 53 57
*) JAPT, GALK, TI dan JA tidak terdapat karyawan pada perusahaan tersebut, namun hanya terdapat Direksi
**) Sejumlah 5 Direktur PT PJA merangkap di anak usaha PT TIJA
***) Seluruh karyawan STU merupakan karyawan kontrak
d) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai
31 Oktober 31 Desember
Status
2020 2019 2018
Perseroan
Jumlah Direktur & Karyawan Tetap 278 291 320
Kontrak 28 59 58
Total 306 350 378
TIJA
Jumlah Direktur & Karyawan Tetap 330 333 328
Kontrak 27 51 43
Total 357 384 371
Seabreez
Jumlah Direktur & Karyawan Tetap 52 53 57
Kontrak 6 37 28
Total 58 90 85
*) JAPT, GALK, TI dan JA tidak terdapat karyawan pada perusahaan tersebut, namun hanya terdapat Direksi
**) Sejumlah 5 Direktur PT PJA merangkap di anak usaha PT TIJA
***) Direktur di PT SBI dan PT STU merupakan karyawan Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan dengan keahlian
khusus.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Serikat Pekerja dan Perseroan tidak
memperkerjakan tenaga kerja asing.
F. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
No. Nama Perseroan TIJA SI JA STU GLTK TI JAPT JATP JTD PHI JBI KEK JKL FLA
1. Rene Suhardono KI dan KU - - - - - - - - - - - - - -
Canoneo
2. Trisna Muliadi K KU - KU - - KU - - KU - - D - -
3. Geisz Chalifah K K - K - - K - - - - - - - -
4. Teuku Sahir DU DU - - - - - - K - - - - - -
Syahali
5. Agus Sudarno D D - - - K D - - - - - - K PK
6. Bertho Darmo D D K - - - - K - - K PK - - -
Poedjo Asmanto
7. Hari Sundjojo D D - D - - - - - - - - - - -
8. Febrina Intan D D - - - - - - - - - - - - -
9. Sri Haryati - K - - - - - - - - - - - - -
10. Harianto Badjoeri - K - - - - - - - - K - - - -
11. Afendi - - D - - - - - - - - - - - -
49
Page 68
No. Nama Perseroan TIJA SI JA STU GLTK TI JAPT JATP JTD PHI JBI KEK JKL FLA
12. Wong Fung Mui - - - - - - - - - - - K - - -
13. Lee Jun Sing - - - - - - - - - - D K - - -
14. Koo Po Chu - - - - - - - - - - D PD - - -
15. Lee Sing Man - - - - - - - - - - PK D - - -
16. Johannes - - - - - - - - - - PD D - - -
Harwanto
17. Shum Ming Cho - - - - - - - - - K - - -
18. Sutopo Kristanto - - - - - - - KU - - - - - - -
19. Teti Eko Pratiwi - - - - - D - DU - - - - - - -
20. Haryanto - - - - K - - - - - - - - - -
Damanik
21. Achmad Budiman - - - - D - - - - - - - - - -
22. Johannes Josef - - - - DU - - - - - - - - - -
Harwanto (YJ
Harwanto)
23. Dip Ing Thomas - - - - KU - - - - - - - D
Riandy Jo
24. M. Taufiqurrachman - - - - - - - - - - - K
25. Yauw Diaz - - - - - - - D - - - - - - -
Moreno
26. Abdul Hadi H.S - - - - - - - - KU - - - - - -
27. Frans Satyaki - - - - - - - - DU DU - - - - -
Sunito
28. Suyuda Utama - - - - - - - - D - - - - - -
29. Sarwo Handayani - - - - - - - - - K - - - - -
30. M.A Ismail Ning - - - - - - - - - K - - - - -
31. Candra Ciputra - - - - - - - - - K - - - - -
32. Vivian - - - - - - - - - K - - - - -
Setjakusuma
33. Sri Nugroho - - - - - - - - - D - - - - -
34. Subianto - - - - - - - - - D - - - - -
Setjawardaja
35. Lie Harianto - - - - - - - - - - - - - D
36. Yoga - - - - - - - - - - - - - KU
Sethyadharma
37. Irene - - - - - - - - - - - - - - K
38. Gunalen - - - - - - - - - - - - - - PD
39. Ery Erlangga - - - - - - - - - - - - - - D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
PK : Presiden Komisaris
DI : Direktur Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
PD : Presiden Direktur
50
Page 69
G. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT Pembangunan Jaya (“PJ”)
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PJ adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Utara dan didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta
No. 19 tanggal 3 September 1961, dibuat di hadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta juncto Akta
No. 50, tanggal 14 April 1964, dibuat di hadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta, PJ didirikan dengan
nama PT Pembangunan Ibukota Jakarta Raya dan menjalankan usahanya menurut dan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan
sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang ternyata dalam Surat
Keputusan No. J.A.5/7/0/5, tanggal 10 Juni 1964 dan telah dimuat dalam Tambahan No. 289, Berita
Negara Republik Indonesia No. 87, tanggal 30 Oktober 1964.
Anggaran Dasar PJ telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
dimuat dalam Akta No. 198 tanggal 20 Juni 2008, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta
sehubungan dengan perubahan ketentuan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PJ telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-07905.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0009533.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 2010, Tambahan No. 10916 (“Akta
No. 198/2008”).
Alamat PT Pembangunan Jaya: Gedung Jaya Lt. 12, Jl MH Thamrin no 12, Jakarta 10340
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJ sebagaimana termaktub dalam Akta No. 198/ 2008,
maksud dan tujuan PJ adalah berusaha dalam bidang pembangunan dan perindustrian. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, PJ merupakan induk usaha dan melakukan kegiatan usaha jasa persewaan.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembangunan Jaya No. 55 tanggal 30 September
2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Pembangunan Jaya No. AHU-AH.01.03-0399498
tanggal 19 Oktober 2020, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0176167.AH.01.11.TAHUN 2020 susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PJ adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Candra Ciputra
Komisaris : Fauzi Bowo
Komisaris : Vivian Setjakusuma
Komisaris Independen : M.A Ismail Ning
Direksi
Presiden Direktur : Trisna Muliadi
Direktur : Sutopo Kristanto
Direktur : Yohannes Henky Wijaya
51
Page 70
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PJ No. 56 tanggal
30 September 2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0399498 tanggal
19 Oktober 2020, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam PJ adalah sebagai
berikut
Saham Seri A Saham Seri B Saham Seri C
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Nilai Persentase
No Keterangan Jumlah Jumlah Jumlah
Nominal Nominal Nominal (%)
Saham Saham Saham
@Rp1.000 @Rp1.000 @Rp1.000
Modal Dasar 3.022.740 3.022.740.000 760 760.000 93.500 93.500.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemprov DKI Jakarta 1.209.360 1.209.360.000 40 40.000 - - 38,80
2. PT Apratima Sejahtera 532.669 532.669.000 - 0,00 - - 17,09
3. Yayasan Marga 238.750 238.750.000 - - - - 7,66
Pembangunan Jaya
4. Ir. Soekrisman 156.693 156.693.000 58 58.000 - - 5,03
5. Ahli Waris Dr. 132.962 132.962.000 80 80.000 18.700 18.700.000 4,87
Soemarno
Sosroatmodjo
6. PT Sena Mulia 130.610 130.610.000 80 80.000 - - 4,19
Investama
7. Ir. Hiskak Secakusuma, 156.693 156.693.000 58 58.000 - - 5,03
MM
8. Ahliwaris E.F.H 116.564 116.564.000 44 44.000 - - 3,74
Samola, SH
9. Ahliwaris Ir. Hanafi 114.053 114.053.000 43 43.000 - - 3,66
Lauw
10. Ahli Waris Sutjipto S. 100.556 100.556.000 40 40.000 9.350 9.350.000 3,53
Amidharmo PhD
11. Ahliwaris Soekarjo 14.315 14.315.000 - - - - 0,46
Hardjosoewirjo SH
12. Ahliwaris Ir. Budi 31.257 31.257.000 - - - - 1,00
Brasali
13. Ir. Ismail Sofyan 28.290 28.290.000 - - - - 0,91
14. Ahlwaris H. Subagdja 3.840 3.840.000 - - - - 0,12
Prawata
15. Ahliwaris Drs. Budiman 4.226 4.226.000 - - - - 0,14
Kusika
16. Dian Sumeler 2 2.000 1 2.000 - - 0,00
17. Rina Ciputra 12.975 12.975.000 79 79.000 14.025 14.025.000 0,86
Sastrawinata
18. Junita Ciputra 12.975 12.975.000 79 79.000 14.025 14.025.000 0,86
19. Cakra Ciputra 12.975 12.975.000 79 79.000 14.025 14.025.000 0,86
20. Candra Ciputra 12.975 12.975.000 79 79.000 14.025 14.025.000 0,86
21. Alhiwaris Hasjim Ning - - - - 9.350 9.350.000 0,29
Jumlah Modal 3.022.740 3.022.740.000 760 760.000 93.500 93.500.000 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham Dalam - - - - 4.160.000.000 1.040.000.000.000
Portepel
52
Page 71
H. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Dibawah ini disajikan ringkasan dari masing-masing Entitas Anak dengan kepemilikan Perseroan 50%
atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu sebagai berikut:
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan terhadap
Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Total Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. TIJA Jakarta Pariwisata Beroperasi 1976 99,99% 1992 55,81% 81,53%
2. SI Jakarta perdagangan, Beroperasi 1972 96,57% 1998 1,39% 2,19%
Utara pembangunan,
jasa,
perindustrian,
pertanian,
percetakan,
pemeliharaan,
perbengkelan
dan pengelolaan
tempat rekreasi
dan hiburan serta
pengangkutan
3. JA Jakarta perdagangan, Tidak 2008 99% melalui 2008 0,64% 0,00%
Utara pembangunan, beroperasi Perseroan dan
pengangkutan, 1% melalui
perbengkelan, TIJA 99%
percetakan,
perindustrian,
pertambangan,
pertanian dan
jasa
4. STU Jakarta jasa, Beroperasi 2010 65% 2010 0,97% 2,22%
Utara perdagangan
umum,
perindustrian, dan
pembangunan
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. GALK Jakarta Jasa Makanan Tidak 2012 95% melalui 2012 0,00% 0,00%
Utara dan Minuman beroperasi TI dan 5%
melalui JA
2. TI Jakarta Pariwisata Tidak 2012 99% melalui 2012 0,24% 0,00%
Utara beroperasi TIJA dan 1%
melalui JA
3. JAPT Jakarta Pembangunan Tidak 2010 60% melalui 2011 0,52% 0,00%
Utara dan Jasa beroperasi JA
53
Page 72
1. PT Taman Impian Jaya Ancol (“TIJA”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TIJA terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham dan perizinan
operasional kecuali perubahan pada pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham TIJA No. 37 tanggal 18 November
2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana
telah diterima dan dicatatkan dalam database sismibakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0421794 tanggal 21 Desember 2020 dan telah di
daftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0215205.AH.01.11.TAHUN 2020
tanggal 21 Desember 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIJA adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trisna Muliadi
Komisaris : Geisz Chalifah
Komisaris : Sri Haryati
Komisaris : Harianto Badjoeri
Direksi
Direktur Utama : Teuku Sahir Syahali
Direktur : Hari Sundjojo
Direktur : Bertho Darmo Poedjo Asmanto
Direktur : Agus Sudarno
Direktur : Febrina Intan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting TIJA, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan TIJA pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian TIJA pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 2.229.183 1.991.885 1.720.143
Jumlah Liabilitas 693.372 419.102 336.801
Jumlah Ekuitas 1.535.811 1.572.784 1.383.341
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih 267.135 1.014.792 1.251.608 1.174.417
Beban Pokok Penjualan 279.944 472.998 574.908 508.552
Beban Usaha 92.820 131.886 79.574 158.232
Laba Periode Berjalan (136.966) 317.325 389.442 382.189
*) tidak diaudit
54
Page 73
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset TIJA mengalami peningkatan sebesar Rp237.298 juta
atau sebesar 11,91% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp1.991.885
juta menjadi sebesar Rp2.229.183 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh Aset Tetap sebesar
Rp291.365 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias TIJA mengalami peningkatan sebesar Rp274.270 juta
atau sebesar 65,44% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp419.102 juta
menjadi sebesar Rp693.372 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh Liabilitas Sewa akibat dari
penerapan PSAK 73 dan Beban Akrual masing-masing sebesar Rp177.893 juta dan Rp94.800 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT TIJA
mengalami penurunan sebesar Rp747.656 juta atau sebesar 65,44% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp1.014.792 juta menjadi
sebesar Rp267.135 juta, yang terutama disebabkan penurunan pendapatan Tiket Masuk sebesar
Rp612.632 juta, Sewa sebesar Rp55.644 juta dan Barang Dagang sebesar Rp27.243 juta.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp193.054 juta atau sebesar 40,81% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp472.998
juta menjadi sebesar Rp279.944 juta yang terutama disebabkan karena penurunan Beban Pajak
Hiburan sebesar Rp61.414.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp554.603
juta atau sebesar 102,36% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, dari sebesar Rp541.794 juta menjadi sebesar (Rp12.809) juta, laba periode berjalan
konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp454.291 juta atau sebesar 143,16% dibandingkan dengan periode sepuluh
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp317.325 juta menjadi sebesar
(Rp136.966) juta.
2. PT Seabreez Indonesia (“SI”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SI terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, susunan
pengurusan dan pengawasan, dan perizinan operasional kecuali perubahan pada pengurusan dan
pengawasan serta ikhtisar data keuangan penting yaitu sebagai berikut:
55
Page 74
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting SI, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan SI pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian SI pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 55.716 61.658 52.348
Jumlah Liabilitas 39.187 39.077 27.547
Jumlah Ekuitas 16.529 22.582 24.801
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih 7.185 24.026 31.268 25.443
Beban Pokok Penjualan 10.065 21.608 28.279 29.401
Beban Usaha 3.189 3.472 3.400 3.933
Laba/Rugi Periode Berjalan (6.052) 6.215 (1.834) (4.003)
*) tidak diaudit
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset SI mengalami penurunan sebesar Rp5.943 juta atau
sebesar 9,64% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp61.658 juta menjadi
sebesar Rp55.716 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Kas dan Setara Kas sebesar Rp6.487
juta dan Piutang Lain-lain sebesar Rp1.592 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias SI mengalami peningkatan sebesar Rp110 juta atau
sebesar 0,28% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp39.077 juta menjadi
sebesar Rp39.187 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh Beban Akrual dan Liabilitas Imbalan
Paska Kerja masing-masing sebesar Rp670 juta dan Rp265 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT SI
mengalami penurunan sebesar Rp16.841 juta atau sebesar 70,09% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp24.026 juta menjadi sebesar
Rp7.185 juta, yang terutama disebabkan penurunan pendapatan Restoran dikelola sendiri sebesar
Rp12.772 juta, Tiket Permainan sebesar Rp2.098 juta dan Penyewaan Kamar sebesar Rp1.793 juta.
56
Page 75
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp11.543 juta atau sebesar 53,42% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp21.608 juta
menjadi sebesar Rp10.065 juta yang terutama disebabkan karena penurunan beban pokok Restoran
dan Barang Dagang sebesar Rp4.009 juta.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp5.297
juta atau sebesar 219,11% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, dari sebesar Rp2.418 juta menjadi sebesar (Rp2.880) juta, laba periode berjalan
konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp12.268 juta atau sebesar 197,38% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp6.215 juta menjadi sebesar (Rp6.052)
juta.
3. PT Sarana Tirta Utama (“STU”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STU terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham dan perizinan
operasional kecuali perubahan pada pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham STU No. 35 tanggal 29 April 2020,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta dimana telah mendapatkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham dengan No. AHU-
AH.01.03-0227464 tanggal 21 Mei 2020 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0085389.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Mei 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
STU adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dip Ing Thomas Riandy Jo
Komisaris : Haryanto Damanik
Direksi
Direktur Utama : Johannes Josef Harwanto
Direktur : Achmad Budiman
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting STU, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan STU pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
57
Page 76
Laporan keuangan konsolidasian STU pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 38.766 40.818 40.146
Jumlah Liabilitas 3.795 4.823 3.363
Jumlah Ekuitas 34.971 35.995 36.783
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih 7.258 5.803 7.856 7.369
Beban Pokok Penjualan 8.311 6.690 8.800 8.198
Beban Usaha 182 172 210 210
Laba/Rugi Periode Berjalan (1.024) (502) (788) (961)
*) tidak diaudit
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset STU mengalami penurunan sebesar Rp2.051 juta atau
sebesar 5,03% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp40.818 juta menjadi
sebesar Rp38.766 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Piutang usaha sebesar Rp901 juta
dan Aset Tetap sebesar Rp1.551 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias STU mengalami penurunan sebesar Rp1.028 juta atau
sebesar 21,31% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp4.823 juta menjadi
sebesar Rp3.795 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Beban Akrual sebesar Rp1.025 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT STU
mengalami peningkatan sebesar Rp1.455 juta atau sebesar 25,07% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp5.803 juta menjadi sebesar
Rp7.258 juta, yang terutama disebabkan peningkatan volume distribusi air dari 462.374 m3 menjadi
578.293m3.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.622 juta atau sebesar 24,24% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp6.690
juta menjadi sebesar Rp8.311 juta yang terutama disebabkan karena biaya Produksi Air mengalami
peningkatan sebesar Rp1.004 juta.
58
Page 77
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp167
juta atau sebesar 18,80% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, dari sebesar (Rp887) juta menjadi sebesar (Rp1.054) juta, laba periode berjalan
konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp521 juta atau sebesar 103,78% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar (Rp502) juta menjadi sebesar (Rp1.024)
juta.
4. PT Jaya Ancol (“JA”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Tanggal Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Perseroan Tahun 2019 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan Anggaran Dasar JA terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar JA No. 30, 15 Mei 2019 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar maksud dan tujuan usaha JA adalah menjalankan
segala jenis usaha termasuk dalam bidang jasa pariwisata khususnya menyelenggarakan pengelolaan
dan penyewaan taman hiburan atau rekreasi.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh JA adalah
sebagai holding dalam pembangunan jalan tol melalui anak usahanya yaitu PT Jaya Ancol Pratama Tol
dan sedang tidak aktif dalam menjalankan usaha utamanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar JA
No. 15, 11 November 2019 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta
mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar JA
No. AHU-0102020.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 6 Desember 2019 dan telah di daftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0235805.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 6 Desember
2019, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam JA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 4.554 4.554.000.000 99
2. TIJA 46 46.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.600 4.600.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400 5.400.000.000
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham JA No. 6 tanggal 8 April 2020, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diterima
dan dicatatkan dalam database sismibakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0193299 tanggal 20 April 2020 dan telah di daftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0070997.AH.01.11.TAHUN 2002 tanggal 20 April 2020,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JA adalah sebagai berikut:
59
Page 78
Dewan Komisaris
Komisaris : Trisna Muliadi
Komisaris : Geisz Chalifah
Direksi
Direktur : Hari Sundjojo
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting JA, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan JA pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian JA pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 25.564 26.124 321.875
Jumlah Liabilitas 4.219 154 10.155
Jumlah Ekuitas 21.345 25.970 311.720
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - - -
Beban Pokok Penjualan - - - -
Beban Usaha 72 136 (277) 1.856
Laba (Rugi) Periode Berjalan (385) 4.911 7.970 (3.112)
*) tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset JA mengalami penurunan sebesar Rp560 juta atau sebesar
2,14% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp26.124 juta menjadi sebesar
Rp25.564 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Investsi pada Entitas Asosiasi sebesar Rp444
juta dan Pajak dibayar dimuka sebesar Rp180 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias JA mengalami penurunan sebesar Rp23 juta atau
sebesar 14,68% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp154 juta menjadi
sebesar Rp131 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Beban Akrual sebesar Rp22 juta.
60
Page 79
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT JA
tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, yaitu sebesar nihil, yang terutama disebabkan PT JA tidak beroperasi untuk
mendapatkan pendapatan usaha.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT JA tidak menghasilkan
pendapatan usaha.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu sebesar
nihil, laba periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
mengalami penurunan sebesar Rp5.296 juta atau sebesar 107,85% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp4.911 juta menjadi sebesar
(Rp385) juta.
5. PT Jaya Ancol Pratama Tol (“JAPT”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JAPT
terkait dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, struktur
pengurusan dan pengawasan, dan perizinan operasional kecuali ikhtisar data keuangan penting yaitu
sebagai berikut:
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting JAPT, yang angka-angkanya diambil
dari laporan keuangan JAPT pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk
periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian JAPT pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 20.946 21.335 318.575
Jumlah Liabilitas 121 131 20.611
Jumlah Ekuitas 20.825 21.205 297.964
*) tidak diaudit
61
Page 80
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - - 0
Beban Pokok Penjualan - - - 0
Beban Usaha 39 88 96 49
Laba (Rugi) Periode Berjalan (379) 7.696 7.327 (1.351)
*) tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset JAPT mengalami penurunan sebesar Rp389 juta atau
sebesar 1,82% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp21.335 juta menjadi
sebesar Rp20.946 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Investasi pada Entitas Asosiasi
sebesar Rp444 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias JAPT mengalami penurunan sebesar Rp10 juta atau
sebesar 7,29% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp131 juta menjadi
sebesar Rp121 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban akrual sebesar Rp10
juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT JAPT
tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, yaitu sebesar nihil, yang terutama disebabkan PT JAPT tidak beroperasi untuk
mendapatkan pendapatan usaha.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT JAPT tidak menghasilkan
pendapatan usaha.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu sebesar
nihil, laba periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
mengalami penurunan sebesar Rp8.075 juta atau sebesar 104,93% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp7.696 juta menjadi sebesar
(Rp379) juta.
62
Page 81
6. PT Taman Impian (“TI”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TI terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, dan perizinan
operasional TI kecuali ikhtisar data keuangan penting yaitu sebagai berikut:
Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TI terkait dengan
susunan pengurusan dan pengawasan yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 8 April 2020, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0193383 tanggal 20 April 2020, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0071022.AH.01.11 TAHUN 2020
tanggal 20 April 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trisna Muliadi
Komisaris : Geisz Chalifah
Direksi
Direktur : Agus Sudarno
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting TI, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan TI pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian TI pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 9.420 9.945 9.548
Jumlah Liabilitas 456 467 467
Jumlah Ekuitas 8.964 9.478 9.081
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - - -
Beban Pokok Penjualan - - - -
Beban Usaha 55 155 303 144
Laba Periode Berjalan (512) 384 397 392
*) tidak diaudit
63
Page 82
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset TI mengalami penurunan sebesar Rp525 juta atau sebesar
5,28% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp9.945 juta menjadi sebesar
Rp9.420 juta. Penurunan ini terutama disebabkan Investasi pada Entitas Asosiasi sebesar Rp636 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias TI mengalami penurunan sebesar Rp11 juta atau sebesar
2,36% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp467 juta menjadi sebesar
Rp456 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Beban Akrual sebesar Rp11 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT TI
tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, yaitu sebesar nihil, yang terutama disebabkan PT TI tidak beroperasi utnuk
mendapatkan pendapatan usaha.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT TI tidak menghasilkan pendapatan
usaha.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu
sebesar nihil, laba periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami penurunan sebesar Rp896 juta atau sebesar 233,56% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp384 juta menjadi sebesar
(Rp512) juta.
7. PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner (“GALK”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada GALK
terkait dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, struktur
pengurusan dan pengawasan, dan perizinan operasional GALK kecuali ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting GALK, yang angka-angkanya diambil
dari laporan keuangan GALK pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk
periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
64
Page 83
Laporan keuangan konsolidasian GALK pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 60 60 282
Jumlah Liabilitas 666 639 606
Jumlah Ekuitas (606) (579) (324)
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - - -
Beban Pokok Penjualan - - - -
Beban Usaha 28 86 255 103
Rugi Periode Berjalan (28) (86) (255) (103)
*) tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset GALK tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2019, sebesar Rp60 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh aset GALK hanya
berupa Uang Jaminan Penyewaan Restoran.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias GALK mengalami peningkatan sebesar Rp28 juta atau
sebesar 4,32% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp639 juta menjadi
sebesar Rp666 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh Hutang Afiliasi sebesar Rp33 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT GALK
tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, yaitu nihil, yang terutama disebabkan PT GALK sudah tidak beroperasi.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31
Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT GALK tidak menghasilkan
pendapatan usaha.
65
Page 84
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu sebesar
nihil, rugi periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
mengalami penurunan sebesar Rp58 juta atau sebesar 67,84% dibandingkan dengan periode sepuluh
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar (Rp86) juta menjadi sebesar (Rp28)
juta.
I. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini dibuat, Perseroan memiliki Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Total Aset Entitas
Nama Entitas Status Tahun Asosiasi terhadap
No. Domisili Kegiatan Usaha Kepemilikan
Asosiasi Operasional Penyertaan Total Aset
Konsolidasian
1. PT Philindo Sporting Jakarta Perhotelan Tidak Aktif 50,00% 1999 0,15%
Amusement and
Tourism Corporation
2. PT Jakarta Akses Jakarta Pembangunan dan Jasa Tidak Aktif 50,00% 2011 14,42%
Tol Priok
3. PT Fauna Land Jakarta Taman dan Konservasi Aktif 35,00% 2014 1,21%
Ancol Alam
4. PT Jakarta Tol Road Jakarta Pembangunan, Aktif 11,96% 2012 67,09%
Development Perdagangan dan Jasa
5. PT Kawasan Jakarta Pembangunan dan Jasa Tidak Aktif 25,00% 2011 0,09%
Ekonomi Khusus
Marunda Jakarta
6. PT Jaya Kuliner Jakarta Jasa Boga, Perdagangan Aktif 25,00% 2012 0,36%
Lestari dan Usaha yang Terkait
7. PT Jaya Bowling Jakarta Sarana Olahraga Aktif 16,75% 1999 0,32%
Indonesia
1. PT Philindo Sporting Amusement and Tourism Corporation (“Philindo”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada Philindo
terkait dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, struktur
pengurusan dan pengawasan, dan perizinan operasional Philindo kecuali ikhtisar data keuangan
penting yaitu sebagai berikut:
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Philindo, yang angka-angkanya diambil
dari laporan keuangan Philindo pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk
periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Philindo pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
66
Page 85
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 6.542 15.305 13.942
Jumlah Liabilitas 749 2.575 2.505
Jumlah Ekuitas 5.793 12.730 11.437
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - 12.826 12.106
Beban Penjualan - - 2.174 1.442
Beban Usaha 4.093 4.239 9.145 9.879
Laba Periode Berjalan (3.951) 754 1.293 596
*) tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset Philindo mengalami penurunan sebesar Rp8.763 juta atau
sebesar 57,25% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp15.305 juta menjadi
sebesar Rp6.542 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilitas Philindo mengalami penurunan sebesar Rp1.826 juta
atau sebesar 70,91% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp2.575 juta
menjadi sebesar Rp749 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih
PT Philindo tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu nihil.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT Philindo tidak menghasilkan
pendapatan usaha.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu sebesar
nihil, laba periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
mengalami penurunan sebesar Rp4.705 juta atau sebesar 623,92% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp754 juta menjadi sebesar
(Rp3.951) juta.
67
Page 86
2. PT Jakarta Akses Tol Priok (“JATP”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JATP terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, dan perizinan
operasional JATP kecuali struktur pengurusan dan pengawasan dan ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan
Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JATP
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abdul Hadi H.S
Komisaris : Teuku Sahir Syahali
Direksi
Direktur Utama : Frans Satyaki Sunito
Direktur : Suyuda Utama
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting JATP, yang angka-angkanya diambil
dari laporan keuangan JATP pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk
periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian JATP pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 32.133 33.707 628.772
Jumlah Liabilitas - - 508
Jumlah Ekuitas 32.133 33.707 628.264
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - - -
Beban Penjualan - - - -
Beban Usaha 1.116 2.688 3.075 2.439
Laba Periode Berjalan (887) 6.542 6.344 (2.789)
*) tidak diaudit
68
Page 87
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset JATP mengalami penurunan sebesar Rp1.574 juta atau
sebesar 4,67% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp33.707 juta menjadi
sebesar Rp32.133 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias JATP tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2019 sebesar nihil.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT JATP
tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, yaitu nihil.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT JATP tidak menghasilkan
pendapatan usaha.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu
sebesar nihil, laba periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami penurunan sebesar Rp7.429 juta atau sebesar 113,56% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp6.542 juta menjadi sebesar
(Rp887) juta.
3. PT Fauna Land Ancol (“FLA”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada FLA
terkait dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, struktur
pengurusan dan pengawasan, dan perizinan operasional FLA kecuali ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting FLA, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan FLA pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
69
Page 88
Laporan keuangan konsolidasian FLA pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 47.080 53.704 52.847
Jumlah Liabilitas 289 473 674
Jumlah Ekuitas 46.791 53.231 52.173
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih 13.895 9.543 9.381 10.127
Beban Penjualan 2.037 1.101 1.278 1.536
Beban Usaha 17.304 9.094 11.021 9.365
Laba Periode Berjalan 4.849 (791) (1.058) (1.534)
*) tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset FLA mengalami penurunan sebesar Rp6.624 juta atau
sebesar 12,33% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp53.704 juta menjadi
sebesar Rp47.080 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias FLA mengalami penurunan sebesar Rp184 juta atau
sebesar 38,95% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp473 juta menjadi
sebesar Rp289 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT FLA
mengalami peningkatan sebesar Rp4.352 juta atau sebesar 45,61% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp9.543 juta menjadi sebesar
Rp13.895 juta.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp935 juta atau sebesar 84,92% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp1.101 juta
menjadi sebesar Rp2.037 juta.
70
Page 89
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp3.417
juta atau sebesar 40,48% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, dari sebesar Rp8.442 juta menjadi sebesar Rp11.859 juta, laba periode berjalan
konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami
peningkatan sebesar Rp5.640 juta atau sebesar 712,79% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar (Rp791) juta menjadi sebesar Rp4.849 juta.
4. PT Jakarta Tol Road Development (“JTD”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada JTD terkait dengan
anggaran dasar, kegiatan usaha, perizinan operasional JTD, struktur pengurusan dan pengawasan JTD
serta ikhtisar data keuangan penting yaitu sebagai berikut:
Anggaran Dasar JTD
Sampai dengan Tanggal Informasi ini diterbitkan, anggaran dasar terakhir JTD adalah sebagaimana
tercantum dalam:
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham JTD
No. 3 tanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Retno Rini Purwaningsih Dewanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor dalam JTD. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat
di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0178005 tanggal 6 Oktober 2017, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0124755.AH.01.11.
Tahun 2017 tanggal 6 Oktober 2017.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 132, tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, SH., MHum, MKn., Notaris di Jakarta Barat, yang isinya sehubungan dengan perubahan
pasal 4, pasal 5 ayat (1), pasal 13 ayat (1), pasal 13 ayat (2), pasal 16 ayat (1), pasal 16 ayat (2)
serta menyatakan kembali seluruh perubahan anggaran dasar JTD. Perubahan Anggaran Dasar
ini telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0227223,
tanggal 30 April 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
No. AHU-0070356.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 April 2019.
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham JTD
No. 2 tanggal 5 September 2019 yang dibuat di hadapan Retno Rini Purnawingsih Dewanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang isinya sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor dalam JTD dari semula sebesar Rp320.193.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar
seratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp369.716.000.000 (tiga ratus
enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam belas juta rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam databate Sisminbakum Kemenkumhan berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-03355369
tanggal 23 September 2019, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
UUPT dengan No. AHU-0176000.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 September 2019; dan
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Secara Edaran JTD sebagai Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 15 September 2020 dibuat di hadapan Retno
Rini Purwaningsih Dewanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0064868.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
di bawah No. AHU-0157516.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020
71
Page 90
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Secara Edaran JTD sebagai
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 15 September 2020 dibuat di hadapan Retno
Rini Purwaningsih Dewanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0064868.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 21 September 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT di bawah
No. AHU-0157516.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan JTD adalah
sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan JTD ialah berusaha dalam bidang konstruksi dan pengangkutan dan
pergudangan.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JTD dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi:
- Konstruksi Jalan Raya, mencakup usaha pembangunan peningkatan, pemeliharaan
dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol, termasuk juga kegiatan pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/
tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu;
- Instalasi Sinyal dan Rambu – Rambu Jalan Raya, mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu – rambu jalan raya;
- Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan
gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan
sistem alarm, close circuit TV, dan sound system.
ii. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, terutama
- Aktivitas Jalan Tol, mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui
jalan atau jembatan tol.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham JTD No. 2 tanggal 5 September 2019 yang dibuat di hadapan Retno Rini Purnawingsih Dewanto,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang isinya sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor dalam JTD dari semula sebesar Rp320.193.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar
seratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp369.716.000.000 (tiga ratus
enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam belas juta rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam databate Sisminbakum Kemenkumhan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-03355369 tanggal
23 September 2019, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan
No. AHU-0176000.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 September 2019, struktur permodalan dan susunan
kepemilikan saham dalam JA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per saham
Rp1.000.000,00
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham Jumlah Saham
Seri A Seri B
Modal Dasar 1 499.999 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jakarta Propertindo - 8.997 8.997.000.000,00 2,43
2. PT Pembangunan Jaya Infrastruktur (d/h PT
1 65.670.000.000,00 17,76
Pembangunan Jaya Toll) 65.670
3. PT Jaya Real Property Tbk. - 106.673 106.673.000.000,00 28,85
4. Perseroan - 44.207 44.207.000.000,00 11,96
75.799
5. PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. - 75.799.000.000,00 20,5
6. PT Pembangunan Jaya - 53.401 53.401.000.000 14,44
7. PT Jaya Land - 14.969 14.969.000.000,00 4,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1 369.716 369.716.000.000,00 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel - 130.283 130.283.000.000,00
72
Page 91
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran JTD sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi JTD adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trisna Muliadi
Komisaris : Sarwo Handayani
Komisaris : Vivian Setjakusuma
Komisaris : Candra Ciputra
Komisaris : SM.A. Ismail Ning
Direksi
Direktur Utama : Frans Satyaki Sunito
Direktur : Sri Nugroho
Direktur : Subianto Setjawardaja
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting JTD, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan JTD pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian JTD pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 4.667.227 4.010.694 2.925.896
Jumlah Liabilitas 1.921.584 1.381.851 637.934
Jumlah Ekuitas 2.745.643 2.628.843 2.287.963
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih 717.989 965.820 1.333.271 919.008
Beban Penjualan 717.989 965.820 1.333.271 919.008
Beban Usaha 8.805 9.632 12.286 10.270
Laba Periode Berjalan 9.296 17.441 15.898 28.365
*) tidak diaudit
73
Page 92
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset JTD mengalami peningkatan sebesar Rp656.533 juta atau
sebesar 16,37% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp4.010.694 juta
menjadi sebesar Rp4.667.227 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias JTD mengalami penignkatan sebesar Rp539.733 juta
atau sebesar 39,06% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp1.381.851 juta
menjadi sebesar Rp1.921.584 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT JTD
mengalami penurunan sebesar Rp247.831 juta atau sebesar 25,66% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp965.820 juta menjadi
sebesar Rp717.989 juta.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp247.831 juta atau sebesar 25,66% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp965.820
juta menjadi sebesar Rp717.989 juta.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019 sebesar nihil, laba
periode berjalan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2020 mengalami penurunan sebesar Rp8.145 juta atau sebesar 46,70% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp17.441 juta menjadi
sebesar Rp9.296 juta.
5. PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta (“KEK”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada KEK terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, dan perizinan
operasional KEK kecuali susunan pengurusan dan pengawasan dan ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat yang dibuat di hadapan
Bliamto Silitonga, S.H, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database sisminbakum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0394190
tanggal 5 Oktober 2020 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0166755.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 5 Oktober 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi KEK adalah sebagai berikut:
74
Page 93
Dewan Komisaris
Komisaris : M. Taufiqurrachman
Direksi
Direktur : Trisna Mauliadi
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KEK, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan KEK pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian KEK pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 4.221 4.095 3.809
Jumlah Liabilitas 209 209 196
Jumlah Ekuitas 4.012 3.886 3.612
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - - - -
Beban Penjualan - - - -
Beban Usaha - - 13 13
Laba Periode Berjalan 127 250 273 81
*)tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset KEK mengalami peningkatan sebesar Rp126 juta atau
sebesar 3,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp4.095 juta menjadi
sebesar Rp4.221 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias KEK tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp209 juta menjadi sebesar Rp209 juta.
75
Page 94
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT KEK
Marunda tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2019, yaitu nihil.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu yang terutama disebabkan PT KEK Marunda tidak menghasilkan
pendapatan usaha.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari tidak ada perubahan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu sebesar
nihil, laba periode berjalan pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020
mengalami penurunan sebesar Rp123 juta atau sebesar 49,37% dibandingkan dengan periode sepuluh
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp250 juta menjadi sebesar Rp127
juta.
6. PT Jaya Kuliner Lestari (“JKL”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JKL terkait
dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, dan perizinan
operasional JKL kecuali susunan pengurusan dan pengawasan dan ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham JKL No. 27 tanggal 12 September 2019,
dibuat di hadapan Aloysius M. Jasin, S.H., Notaris di Tangerang Selatan,,akta mana telah diterima
dan dicatatkan dalam database sismibakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AH.01.03-0347783 tanggal 18 Oktober 2019 dan telah di daftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0197879.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JKL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yoga Sethyadharma
Komisaris : Agus Sudarno
Direksi
Direktur : Lie Harianto
76
Page 95
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting JKL, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan JKL pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian JKL pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 12.651 14.510 15.503
Jumlah Liabilitas 7.773 7.134 9.730
Jumlah Ekuitas 4.877 7.376 5.773
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih 5.427 18.335 23.179 23.171
Beban Penjualan 1.815 5.790 7.305 7.473
Beban Usaha 5.805 11.015 13.204 13.546
Laba Periode Berjalan (2.499) 1.080 1.603 1.059
*) tidak diaudit
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset JKL mengalami penurunan sebesar Rp1.859 juta atau
sebesar 12,81% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp7.376 juta menjadi
sebesar Rp4.877 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias JKL mengalami penignkatan sebesar Rp639 juta atau
sebesar 8,96% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp7.134 juta menjadi
sebesar Rp7.773 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT JKL
mengalami penurunan sebesar Rp12.908 juta atau sebesar 70,40% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp18.335 juta menjadi
sebesar Rp5.427 juta.
77
Page 96
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.975 juta atau sebesar 68,66% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp5.790 juta
menjadi sebesar Rp1.815 juta.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp8.933
juta atau sebesar 71,21% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, dari sebesar Rp12.545 juta menjadi sebesar (Rp3.612) juta, laba periode berjalan
konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp3.575 juta atau sebesar 331,41% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp1.080 juta menjadi sebesar (Rp2.499)
juta.
7. PT Jaya Bowling Indonesia (“JBI”)
Sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JBI
terkait dengan anggaran dasar, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, struktur
pengurusan dan pengawasan, dan perizinan operasional JBI kecuali ikhtisar data keuangan penting
yaitu sebagai berikut:
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting JBI, yang angka-angkanya diambil dari
laporan keuangan JBI pada tanggal 31 Oktober 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian JBI pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 16.399 15.305 13.942
Jumlah Liabilitas 2.477 2.675 2.505
Jumlah Ekuitas 13.922 12.630 11.437
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober* 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan Usaha Bersih - 8.028 12.826 12.106
Beban Penjualan - 1.114 2.174 1.442
Beban Usaha 3.745 5.858 9.145 9.879
Laba Periode Berjalan (3.693) 1.149 1.293 596
*) tidak diaudit
78
Page 97
Tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah aset JBI mengalami peningkatan sebesar Rp1.094 juta atau
sebesar 7,14% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp15.305 juta menjadi
sebesar Rp16.399 juta.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Oktober 2020, jumlah liabilias JBI mengalami penurunan sebesar Rp198 juta atau
sebesar 7,40% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019, dari sebesar Rp2.675 juta menjadi
sebesar Rp2.477 juta.
Periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 dibandingkan dengan
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019
Pendapatan bersih
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020, pendapatan bersih PT JBI
mengalami penurunan sebesar Rp8.028 juta atau sebesar 100,00% dibandingkan dengan periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp8.028 juta menjadi sebesar
nihil.
Beban Pokok
Beban pokok penjualan konsolidasian pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.114 juta atau sebesar 100,00% dibandingkan
dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp1.114 juta
menjadi sebesar nihil.
Laba Periode Berjalan
Sebagai akibat dari penurunan pendapatan bersih dan beban pokok penjualan, laba kotor pada periode
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.913
juta atau sebesar 100,00% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2019, dari sebesar Rp6.913 juta menjadi sebesar nihil, laba periode berjalan konsolidasian
pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp4.842 juta atau sebesar 421,41% dibandingkan dengan periode sepuluh bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2019, dari sebesar Rp1.149 juta menjadi sebesar (Rp3.693) juta.
J. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan
Besar dan Kecil (“SIUP”), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) dan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (“SKDP”), berikut rincian penambahan dan/atau perubahan izin-izin penting Perseroan dari
tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
Perseroan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 237 Tahun 2020, tanggal 24 Februari 2020,
yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
TIJA Nomor Induk Berusaha, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan No. 8120106822786 pada tanggal 28 Agustus
2018, Nomor Induk Berusaha berlaku selama TIJA melakukan kegiatan usahanya.
79
Page 98
SI - Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Utara No. 09.01.1.46.00945 tanggal 21 Maret
2019 yang berlaku sampai dengan 18 Februari 2022;
- Surat Tanda Kebangsaan Kapal dalam bentuk Pas Kecil, yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok No. AL.520/I/01/SYB.TPK-2020 tanggal
15 Januari 2020.
JTD - Surat Izin Usaha Perdagangan, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 23 Mei 2019, berlaku selama
JTD melakukan kegiatan usahanya;
- Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, 23 Mei 2019, berlaku selama JTD
melakukan kegiatan usahanya
K. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ENTITAS
ASOSIASI, KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris,
dan Direksi Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dan/
atau tercatat dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara maupun
perburuhan, kecuali atas perkara-perkara sebagai berikut :
Perseroan - Perkara Perdata Umum – Wanprestasi (Putusan No. 332/Pdt.G/2017/
PN.JKT.UTR.) – No. Register Perkara Banding No. 90/PDT/2019/PT DKI);
- Perkara Perdata Umum – Wanprestasi (No. Register Perkara : 313/
Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR); dan
- Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum (No. Register
Perkara: 638/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR);
- Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum (No. Register
Perkara: 878/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel);
- Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum (No. Register
Perkara: 137/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR.);
- Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum (No.Register Perkara
817/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR);
- Perkara Perdata Umum – Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum (No.
Register Perkara 719/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR); dan
- Perkara Perdata Umum – Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum (No.
Register Perkara 638/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR)
TIJA - Perkara Perdata Umum – Wanprestasi (No. Register Perkara: 117/
Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel.); dan
- Perkara Perdata Umum – Wanprestasi (No. Register Perkara : 386/
Pdt.G/2018/PN.Tng.)
80
Page 99
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara-perkara sebagaimana diuraikan di atas bukan
merupakan perkara-perkara yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan
masing-masing Perseroan dan TIJA secara negatif material serta tidak akan menghalangi rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol II Tahun 2021 dan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol II Tahun 2021.
L. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sejak diterbitkannya Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
atas perjanjian dengan pihak terafiliasi sebagai berikut:
Perjanjian Fasilitas Kredit Dengan Pihak Terafiliasi
Perihal Uraian
Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Perseroan No. 28, tanggal 22 September
2016, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan IV (Keempat)
Perjanjian Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Berjangka No. 37, tanggal 20 Mei
2020, yang keduanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Perjanjian”).
Para Pihak - Perseroan; dan
- PT Bank DKI (“Bank”).
Tujuan Untuk pembiayaan modal kegiatan operasional Perseroan.
Jumlah dan Bunga Fasilitas KMK Pinjaman Tetap Berjangka dengan limit kredit sebesar
Fasilitas Rp600.000.000.000,00
Bunga:
7,85% per tahun.
Jangka Waktu 20 September 2021.
Pembayaran lebih Pembayaran dipercepat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
awal - Pembayaran dipercepat dengan promes diperbolehkan dikenakan denda.
- Pembayaran bunga tetap diperhitungkan sebesar jangka waktu sebagaimana
tercantum dalam surat sanggup.
Penarikan Kredit Penarikan kredit dilakukan dengan surat sanggup/promes, dimana jangka waktu
promes maksimal 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang dengan memberikan
promes baru.
Syarat Penarikan Kredit
Perseroan akan diperkenankan mencairkan fasilitas kredit yang diberikan oleh
Bank DKI setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut;
1. Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja telah ditandatangani
secara notaril oleh pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan serta perundangan yang berlaku (minimal berupa
cover note).
81
Page 100
Perihal Uraian
2. Telah terdapat akta pernyataan Negative Pledge (minimal berupa cover note)
yang dibuat secara notaril oleh pengurus yang berwenang sesuai anggaran
dasar Perseroan dan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku
yang menyatakan bahwa:
(a) Perseroan tidak menyerahkan jaminan kepada kreditur untuk dilakukan
pengikatan secara preferen dengan hak tanggungan, fidusia, hipotek,
gadai atau sejenisnya atas sebagian dan/atau seluruh aset untuk tujuan
menjamin fasilitas kredit, sehingga seluruh kreditur memiliki hak yang
sama atas aset Perseroan.
(b) Pelaksanaan Negative Pledge ini berlaku efektif terhadup harta
kekayaan Perseroan baik yang ada dan belum menjadi agunan. kreditur
lain maupun harta kekayaan Perseroan yang akan ada. tidak akan
dijadikan agunan atau tidak diagunkan kepada kreditur lain terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya ketentuan Negative Pledge sampai
dengan dilepasnya ketentuan Negative Pledge oleh Bank dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1131 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata
3. Telah melunasi biaya provisi, administrasi dan biaya Notaris yang timbul
sehubungan dengan fasilitas kredit yang disetujui.
4. Telah menyerahkan surat permohonan penarikan fasilitas kredit.
5. Telah menyerahkan surat sanggup promes setiap kali penarikan kredit yang
mencantumkan nominal sesuai nilai penarikan kredit dengan jangka waktu
pelunasan promes maksimal 12 (dua belas) bulan sejak penarikan kredit,
dengan tidak melebihi jangka waktu fasilitas kredit.
6. Dalam hal dilakukan perpanjangan penggunaan dana atas promes yang
telah diterbitkan sebelumnya, maka perpanjangan tersebut dapat dilakukan
apabila telah menyerahkan surat permohonan perpanjangan jangka waktu
penggunaan dana disertai dengan promes baru yang mencantumkan
nominal sesuai nilai penarikan kredit dengan jangka waktu pelunasan
promes maksimal 12 (dua belas) bulan sejak penarikan kredit, dengan tidak
melebihi jangka waktu fasilitas kredit.
7. Pencairan kredit dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening giro
Perseroan di Bank.
Catatan:
1. Pada tanggal 1 April 2020, Perseroan telah melakukan penarikan atas
fasilitas kredit dari PT Bank DKI yaitu sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan Surat Permohonan Perseroan No.
042/DIR-PJA/EXT/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 dan Surat Sanggup
(Aksep/Promes) Perseroan No. 043/DIR-PJA/EXT/III/2020 tertanggal
30 Maret 2020, yang akan dipergunakan untuk Pembiayaan Operasional
Perseroan.
2. Pada tanggal 25 Juni 2020, Perseroan telah melakukan penarikan atas
fasilitas kredit dari PT Bank DKI yaitu sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah), berdasarkan Surat Permohonan Perseroan No. 11/
DIR-PJA/EXT/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 dan Surat Sanggup (Aksep/
Promes) Perseroan No. 12/DIR-PJA/EXT/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020,
yang akan dipergunakan untuk pembiayaan operasional Perseroan.
82
Page 101
Perihal Uraian
Pembatasan Selama fasilitas kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
Perseroan tidak diperkenankan untuk:
- Membayar/melunasi hutang pemegang saham.
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang dan/atau menjaminkan kekayaan
Perseroan yang belum dijaminkan ke Bank kepada pihak lain.
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank dan/atau lembaga lain.
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2021, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank
sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan Persetujuan atas Rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahun 2021 No. 016/DIR-
PJA/EXT/I/2021, tanggal 20 Januari 2021 yang diterbitkan oleh Perseroan yang
telah disetujui oleh Bank pada tanggal 21 Januari 2021.
Denda Untuk tiap tunggakan yang dilakukan Perseroan baik tunggakan pokok maupun
tunggakan bunga dan/atau biaya lainnya, maka Perseroan dikenakan denda
tunggakan sebesar 1 (satu) kali dari suku bunga kredit yang berlaku dari besarnya
jumlah yang tertunggak dan lamanya tunggakan.
Kewajiban Perseroan berkewajiban untuk:
- Memelihara Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 2,5 kali, dan EBITDA to
Interest minimal 1 kali. Persyaratan EBITDA to Interest hanya diperuntukkan
untuk tahun buku 2021 yang tercermin dalam laporan keuangan in house
maupun audited.
- Memberitahukan kepada Bank secara tertulis, selambat-lambatnya 1 bulan
sejak tanggal kejadian jika terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan,
termasuk di dalamnya perubahan pemegang saham, Direksi, Dewan
Komisaris, permodalan dan nilai nominal saham.
Jaminan Agunan yang diserahkan atas pemberian fasilitas ini kepada Perseroan bersifat
jaminan umum tanpa jaminan kebendaan disertai dengan akta pernyataan
(Negative Pledge) sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Negative
Pledge No. 38 tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn.. Notaris di Jakarta Selatan.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
M. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak tanggal Prospektus sampai dengan Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
perubahan keterangan mengenai transaksi perjanjian penting dengan pihak ketiga Perseroan sebagai
berikut:
Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Pihak Ketiga
- Surat Perjanjian Sewa Tanah No. 013/DIR-PJA/DPPK/VII/2013 dan 077400.PK/HK.02/
PROYEK/2013 tanggal 8 Juli 2013, antara Perseroan dengan PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk (“PGN”). Berdasarkan perjanjian ini, PGN bermaksud untuk menyewa sebagian
tanah milik Perseroan yang terletak di Kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 2.987 m2 sesuai
dengan gambar dan denah yang telah disetujui oleh para pihak (“Tanah”). Tanah tersebut akan
digunakan untuk keperluan pengembangan jaringan pipa gas bumi beserta sarana dan prasarana/
fasilitas pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juli 2013 dan akan berakhir
dengan sendirinya pada tanggal 7 Juli 2038.
83
Page 102
- Surat Perjanjian Sewa Tanah No. 003/DIR-PJA/DPP/V/2015 dan 070700.PK/HK.02/PMO/2015
tanggal 28 Mei 2015, antara Perseroan dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“PGN”).
Berdasarkan perjanjian ini, PGN bermaksud untuk menyewa sebagian tanah milik Perseroan
yang terletak di Kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 2.097 m2 sesuai dengan gambar dan denah
yang telah disetujui oleh para pihak (“Tanah”). Tanah tersebut akan digunakan untuk keperluan
pengembangan jaringan pipa gas bumi beserta sarana dan prasarana/fasilitas pendukung lainnya.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Mei 2015 dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal
27 Mei 2040.
- Surat Perjanjian Sewa Tanah No. 008/DIR-PJA/DPP/II/2016 dan 019/PG0000/2016-SO tanggal
26 Februari 2016, antara Perseroan dengan PT Pertamina Gas. Berdasarkan perjanjian ini,
PT Pertamina Gas bermaksud untuk menyewa sebagian tanah milik Perseroan yang terletak di
Kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 2.097 m2 sesuai dengan gambar dan denah yang telah
disetujui oleh para pihak (“Tanah”). Tanah tersebut akan digunakan untuk keperluan pengembangan
jaringan pipa gas bumi PT Pertamina Gas. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 2016
dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal 25 Februari 2041.
- Perjanjian Sewa Menyewa Lahan untuk Penempatan Kabel Fiber Optic Bawah Laut di Kawasan
Ancol. Tbk. No. 001/DIR-PJA/DPP/VIII/2020 dan 185/A0U-A0UB/PRC/20 tanggal 24 Agustus
2020, antara Perseroan dengan PT Indosat Tbk. Berdasarkan perjanjian ini, PT Indosat Tbk.
bermaksud untuk menyewa sebagian tanah milik Perseroan yang terletak di Kawasan Ancol,
Jakarta Utara seluas 2.410 m2 dengan perincian Panjang jalur sepanjang 4.820 m2 sesuai dengan
gambar dan denah yang telah disetujui oleh para pihak (“Tanah”). Tanah tersebut akan digunakan
untuk membangun, menempatkan dan memelihara Kabel Fiber Optic yang akan digunakan untuk
pengiriman trafik telekomunikasi. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan
tanggal 27 Juli 2025.
N. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
terdapat perubahan keterangan mengenai aset tetap Perseroan.
Nilai buku dari aset tetap yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 adalah sebesar
Rp2.735.703 juta.
O. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan miliknya berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya
pada beberapa Perseroan asuransi pihak ketiga dengan jumlah yang memadai. Berikut perubahan/
penambahan pada asuransi Perseroan dari tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Atlantis Water Adventures: Rp108.730.080.059,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Mesin 31 Desember 2021
and Tsunami No. Bangunan
IP.01.01.20.000683 Inventaris
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
2. Asuransi Property PT Asuransi Umum Atlantis Water Adventures: Rp108.730.080.059,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Mesin 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000682 Bangunan
tanggal 6 Agustus 2020 Inventaris
Isi
Persediaan
84
Page 103
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
3. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Ecopark: Rp93.451.405.900,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000681 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
4. Asuransi Property PT Asuransi Umum Ecopark: Rp93.451.405.900,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000680 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
5. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Halte Busway: Rp100.000.000,- 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000679 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
6. Asuransi Property PT Asuransi Umum Halte Busway: Rp100.000.000,- 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000678 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
7. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Mesjid Baiturrahman: Rp2.353.265.370,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000677 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
8. Asuransi Property PT Asuransi Umum Mesjid Baiturrahman: Rp2.353.265.370,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000676 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
9. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Putri Duyung Cottage: Rp121.804.628.170,46 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000675 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
10. Asuransi Property PT Asuransi Umum Putri Duyung Cottage: Rp121.804.628.170,46 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000674 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
11. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Gelanggang Samudera: Rp183.541.913.328,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000673 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
12. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Gedung Ecovention: Rp65.328.336.000,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000671 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
13. Asuransi Property PT Asuransi Umum Gedung Ecovention: Rp65.328.336.000,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000670 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
85
Page 104
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
14. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Gedung Specta: Rp12.464.231.232,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000669 Isi
tanggal 6 Agustus 2020 Persediaan
15. Asuransi Property PT Asuransi Umum Gedung Specta: Rp12.464.231.232,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000668 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
16. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Pintu Gerbang Utama / Rp308.358.209.064,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Taman Impian 31 Desember 2021
and Tsunami No. Bangunan
IP.01.01.20.000666 Mesin
tanggal 6 Agustus 2020 Isi
Persediaan
17. Asuransi Property PT Asuransi Umum Pintu Gerbang Utama / Rp308.358.209.064,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Taman Impian: 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000665 Bangunan
tanggal 6 Agustus 2020 Mesin
Isi
Persediaan
18. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Pasar Seni: Rp17.803.404.344,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000664 Isi
tanggal 5 Agustus 2020 Persediaan
19. Asuransi Property PT Asuransi Umum Pasar Seni: Rp17.803.404.344,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000663 Mesin
tanggal 5 Agustus 2020 Isi
Persediaan
20. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Balai Samudera: Rp9.001.597.500,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000661 Isi
tanggal 5 Agustus 2020 Persediaan
21. Asuransi Property PT Asuransi Umum Balai Samudera: Rp9.001.597.500,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000660 Mesin
tanggal 5 Agustus 2020 Isi
Persediaan
22. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Marina: Rp23.108.690.935,75 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000659 Isi
tanggal 5 Agustus 2020 Persediaan
23. Asuransi Property PT Asuransi Umum Marina: Rp23.108.690.935,75 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000658 Mesin
tanggal 5 Agustus 2020 Isi
Persediaan
24. Asuransi Property PT Asuransi Umum Kereta Wisata Misteri: Rp130.483.864.689,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000592 Mesin
tanggal 27 Juli 2020 Isi
Persediaan
86
Page 105
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
25. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Kereta Wisata Misteri: Rp130.483.864.689,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000593 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
26. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Apartment Northland: Rp278.812.730.000,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000591 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
27. Asuransi Property PT Asuransi Umum Apartment Northland: Rp278.812.730.000,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000590 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
28. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Town House: Rp34.066.450.000,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000589 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
29. Asuransi Property PT Asuransi Umum Town House: Rp34.066.450.000,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000590 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
30. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Sea World: Rp77.712.787.000,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000587 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
31. Asuransi Property PT Asuransi Umum Sea World: Rp77.712.787.000,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000586 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
32. Asuransi Property PT Asuransi Umum Dyke Tanggul: Rp344.358.756.335,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000585 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
33. Asuransi Property PT Asuransi Umum Dyke Tanggul: Rp344.358.756.335,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000584 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
34. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Fantastique (Dufan): Rp29.591.013.555,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000583 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
35. Asuransi Property PT Asuransi Umum Fantastique (Dufan): Rp29.591.013.555,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
IP.01.01.20.000582 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
87
Page 106
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
36. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Galactica (Dufan): Rp112.622.551.034,34 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000568 Isi
tanggal 27 Juli 2020 Persediaan
37. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Galactica (Dufan): Rp112.622.551.034,34 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000567 Isi
tanggal 27 Juli 2020 Persediaan
38. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Jakarta Zone: Rp24.049.464.278,16 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
IP.01.01.20.000123 Isi
tanggal 27 Juli 2020 Persediaan
39. Asuransi Property PT Asuransi Umum Jakarta Zone: Rp24.049.464.278,16 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000122 Mesin
tanggal 27 Juli 2020 Isi
Persediaan
40. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum America Zone: Rp35.014.982.834,41 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000117 Isi
tanggal 23 Juli 2020 Persediaan
41. Asuransi Property PT Asuransi Umum America Zone: Rp35.014.982.834,41 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000116 Mesin
tanggal 23 Juli 2020 Isi
Persediaan
42. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Dunia Kartun: Rp122.522.856.699,00 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000138 Isi
tanggal 28 Juli 2020 Persediaan
43. Asuransi Property PT Asuransi Umum Dunia Kartun: Rp122.522.856.699,00 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000137 Mesin
tanggal 28 Juli 2020 Isi
Persediaan
44. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Hikayat Zone II: Rp166.578.010,221.43 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000131 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
45. Asuransi Property PT Asuransi Umum Hikayat Zone II: Rp166.578.010,221.43 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000130 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
46. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Bangunan Penunjang: Rp51.310.314.606,05 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000129 Isi
tanggal 27 Juli 2020 Persediaan
88
Page 107
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
47. Asuransi Property PT Asuransi Umum Bangunan Penunjang: Rp51.310.314.606,05 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000128 Mesin
tanggal 27 Juli 2020 Isi
Persediaan
48. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Eropa Zone: Rp140.234.374.859,35 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000127 Isi
tanggal 27 Juli 2020 Persediaan
49. Asuransi Property PT Asuransi Umum Eropa Zone: Rp140.234.374.859,35 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000126 Mesin
tanggal 27 Juli 2020 Isi
Persediaan
50. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Hikayat Zone I: Rp218.037.939,568.99 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000125 Isi
tanggal 24 Juli 2020 Persediaan
51. Asuransi Property PT Asuransi Umum Hikayat Zone I: Rp218.037.939,568.99 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000124 Mesin
tanggal 24 Juli 2020 Isi
Persediaan
52. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Istana Boneka: Rp17.918.258.661,94 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000121 Isi
tanggal 23 Juli 2020 Persediaan
53. Asuransi Property PT Asuransi Umum Istana Boneka: Rp17.918.258.661,94 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000120 Mesin
tanggal 23 Juli 2020 Isi
Persediaan
54. Asuransi Property PT Asuransi Umum Indonesia Zone: Rp69.530.350.834,34 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000119 Mesin
tanggal 27 Juli 2020 Isi
Persediaan
55. Asuransi Property PT Asuransi Umum Istana Boneka: Rp17.918.258.661,94 30 Juni 2020 –
All Risk No. Mega Bangunan 31 Desember 2021
FP.01.01.20.000118 Mesin
tanggal 23 Juli 2020 Isi
Persediaan
56. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Asia Zone 1: Rp100.907.525.010,11 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000115 Isi
tanggal 22 Juli 2020 Persediaan
57. Asuransi Earthquake, PT Asuransi Umum Asia Zone: Rp100.907.525.010,11 30 Juni 2020 –
Volcanic Eruption Mega Bangunan 31 Desember 2021
and Tsunami No. Mesin
FP.01.01.20.000114 Isi
tanggal 22 Juli 2020 Persediaan
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan – Perseroan asuransi tersebut diatas
dan manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan
kerugian atas aset tetap yang bersangkutan.
89
Page 108
P. TAMBAHAN INFORMASI TENTANG KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangunan (real estat) yang bersinergi dengan kegiatan
usaha Entitas Anak di bidang usaha pariwisata, perdagangan dan jasa. Lokasi properti Perseroan yang
terletak di dalam kawasan pariwisata (rekreasi dan resor) milik Entitas Anak telah meningkatkan minat
pembelian dan harga jual. Selain itu, jumlah pengunjung di dalam kawasan pariwisata menjadi faktor
pendorong pendapatan Entitas Anak yang melakukan kegiatan perdagangan dan jasa.
Portfolio bisnis Perseroan saat ini terdiri dari 3 segmen dengan rincian sebagai berikut:
a. Segmen Pariwisata
Perseroan memiliki potensi pengembangan bisnis rekreasi yang besar mengingat Ancol telah
memiliki posisi yang kuat sebagai pusat rekreasi dan hiburan yang terpadu dan terbesar di Indonesia.
Kegiatan usaha pariwisata saat ini dikelola melalui Entitas Anak yakni TIJA dan Seabreez yang
meliputi pengelolaan kawasan pariwisata (rekreasi dan resor) dan kegiatan usaha penunjang, yaitu
entertainment, konvensi, wisata kuliner dan edutainment. Perseroan mengelola “area pariwisata
terintegrasi” seluas kurang lebih 500 Ha, berlokasi dekat pantai di wilayah Jakarta Utara dengan
kemudahan akses melalui jalan tol dan transjakarta.
Secara garis besar, kegiatan usaha dalam bidang pariwisata dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua)
jenis usaha, yaitu: penjualan tiket masuk dan inpark revenue. Penjualan tiket masuk terdiri dari
penjualan tiket masuk untuk pintu gerbang utama Ancol, Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventure,
Ocean Dream Samudra, dan Sea World Ancol.Untuk inpark revenue meliputi kegiatan penjualan
tiket permainan, penyewaan lahan,dan penjualan souvenir. Kegiatan penjualan tiket merupakan
sumber pendapatan Perseroan yang utama. Perseroan telah mengembangkan sistem komputerisasi
untuk penjualan tiket masuk,dengan demikian kegiatan penjualan tiket dapat dilakukan secara
otomotis, real time dan aman. Di dalam segmen rekreasi, pengunjung akan datang dan membayar
sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Setelah itu pengunjung berhak masuk ke wahana dan
menikmati wahana sampai waktu yang telah ditentukan. Perseroan mencatat pendapatan secara
harian. Perseroan memiliki portfolio segmen pariwisata sebagai berikut:
Kawasan Rekreasi Perseroan:
• Taman dan Pantai
90
Page 109
• Dunia Fantasi
Dunia Kartun Kereta Misteri
• Atlantis Water Adventures
Asthatirta
• Ocean Dream Samudra
Istana Penguin Mola-Mola
91
Page 110
• Pasar Seni
• Allianz Ecopark
• Sea World Ancol
92
Page 111
Resort Perseroan:
• Putri Duyung Ancol
• Pulau Bidadari
• Dermaga Marina Ancol
b. Segmen Properti
Menjadi bagian dari pengembang properti terkemuka di Indonesia tentunya membangun citra
tersendiri bagi Perseroan meskipun kiprah Perseroan dalam bidang usaha properti sudah diakui
secara luas dengan diluncurkannya beragam properti mewah, berkualitas serta eksklusif di
Indonesia. Karya besar Perseroan berupa hunian tepi pantai yang memiliki beragam keunggulan,
sehingga menjadi icon hunian tepi pantai yang mewah dan eksklusif berbasis green concept.
Perseroan mengelola kawasan properti di Ancol Barat dan Ancol Timur seperti:
• Marina Coast Royal Residence
• Marina Coast The Green
• D’Cove
Selain itu Perseroan juga memiliki produk yang sedang dipasarkan yaitu:
• Apartemen Northland
• Coasta Villa
• Jaya Ancol Seafront
Inisiatif inovasi dan renovasi yang telah dilakukan Perseroan antara lain:
• Taman dan pantai: Symphony of the sea Tahap 1 sand area
• Putri Duyung Ancol: renovasi bangunan dan restoran baru
c. Segmen F&B dan Merchandise
Kegiatan usaha perseroan dalam bidang perdagangan dan jasa meliputi penjualan merchandise
dan penjualan food and beverages. Pada saat ini penjualan merchandise dilakukan dengan sistem
konsinyasi, sedangkan penjualan food and beverages dilakukan dengan sistem bagi hasil dengan
pihak ketiga.
Berikut merupakan restoran dan café yang tersedia di kawasan Ancol:
• Bandar Djakarta • Jimbaran Resto
• Talaga Sampireun • Le Bridge
• Ombak Laut • Rempah Penyet
• Ayam Tepi Laut • Mang Engking
• Segarra • Kafe Hoax
93
Page 112
Strategi Usaha
Tantangan di segmen bisnis rekreasi adalah inovasi untuk merebut pangsa konsumsi dengan semakin
meningkatnya persaingan di industri rekreasi. Pilihan jenis rekreasi semakin beragam baik outdoor
maupun indoor, bahkan juga semakin banyak perumahan yang terpadu dengan pusat rekreasi.
Pariwisata terbagi menjadi beberapa bidang usaha, antara lain: Taman dan Pantai, Dunia Fantasi,
Atlantis Water Adventures (AWA), Ocean Dream Samudra (ODS), Sea World Ancol (SWA), Allianz
Ecopark dan Putri Duyung Ancol (PDA).
Dibandingkan dengan produk kompetitor yang sejenis, produk Rekreasi & Resor Perseroan memiliki
keunggulan tersendiri yang dapat dilihat dari beberapa indikator sebagai berikut:
1. Brand Image bidang rekreasi & resor yang sangat kuat
Di dalam benak mayoritas penduduk Indonesia sudah tertanam keberadaan Ancol di bidang industri
rekreasi & resor sebagai pusat rekreasi terintegrasi di dalam kota DKI Jakarta dan sudah menjadi
sebuah ikon liburan yang tidak terbantahkan.
2. Perbaikan produk dan pelayanan yang berkelanjutan
Keunggulan daya saing Perseroan di bidang industri rekreasi dan resort merupakan usaha dan
kerja keras dari tim operasional di lapangan yang selalu berupaya untuk menawarkan produk
dan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. Semangat dari tim operasional tersebut telah
mengkristalisasi menjadi daya saing industri yang sulit untuk dikalahkan. Keberhasilan tim
operasional untuk terus melakukan perbaikan produk dan pelayanan secara berkelanjutan tercermin
dari membaiknya tingkat kepuasan dan loyalitas pelanggan atas Perseroan.
3. Marketing Mix yang efektif dan efisien
Efektivitas dan efisiensi dalam menetapkan marketing mix Perseroan.
Berdasarkan hasil riset Marketing Research Indonesia yang diselenggarakan di area reakreasi
pada low dan high season, disimpulkan secara industri per kategori wisata, jika dibandingkan
dengan kompetitornya masing-masing, kinerja kepuasan unit-unit rekreasi di Ancol masih lebih
unggul, terutama pada area kawasan wisata (Taman dan Pantai Ancol), taman bertema (Dufan),
Taman Air (Atlantis) dan Aquarium (SeaWorld).
Dalam masa pandemi Covid-19 yang cukup menantang bagi industri pariwisata dan properti, Perseroan
menjalankan beberapa inisiatif untuk memastikan kelancaran dalam keberlangsungan operasi
Perseroan, antara lain sebagai berikut:
a. Efisiensi Cash Flow
• Konsep Basic Cost
• Persetujuan Direktur sector dan Direktur Keuangan untuk Belanja Modal & Modal Kerja mulai
Rp1,-
• Fokus pada penyelesaian proyek penataan pantai “Symphony of the Sea”
b. Sense of Crisis
• Pemotongan THR Direksi & Senior Management secara sukarela untuk reseller, nelayan, dan
warga sekitar
• Biaya pegawai di luar gaji/penghasilan dihilangkan
• Penyisihan penghasilan karyawan secara sukarela untuk keperluan perlengkapan dan
peralatan
• Pemotongan penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi periode Juli s.d. Desember 2020
• Penundaan pembayaran jasa produksi kinerja 2019
• Pembelian pakan dan obat-obatan hewan dari sumbangan sukarela penghasilan Senior
Management
Prospek usaha
Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), angka asumsi
makro yang telah disepakati yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,0%, tingkat inflasi 3%, nilai tukar
rupiah Rp14.600 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 7,29%. Adapun forecast pertumbuhan
ekonomi Indonesia 2021 oleh OECD 4,0% dan IMF 6,1%.
94
Page 113
Beberapa faktor utama yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi 2021, yaitu keberhasilan
dalam penanganan pandemi COVID-19 (termasuk keberhasilan riset vaksin yang diharapkan rampung
dan bisa didistribusikan di awal 2021), kondisi pemulihan kinerja perekonomian global, faktor geopolitik
pasca pemilu AS, dinamika hubungan AS dan Tiongkok, dan fluktuasi harga komoditas.
Sehubungan dengan wabah COVID-19, Perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata mengalami
dampak yang signifikan oleh munculnya pandemi ini sehingga harus mengalami penutupan kurang lebih
selama 5 (lima) bulan dan setelahnya beroperasi dengan pembatasan – pembatasan untuk mengurangi
potensi penyebaran COVID 19. Namun Perusahaan meyakini bahwa tahun 2020 adalah momen yang
tepat untuk berbenah agar business process menjadi lebih efektif dan efisien. Perusahaan kemudian
menjalankan strategi efisiensi dalam beberapa hal diantaranya:
1. Finance Intensive, berupa efisiensi pengeluaran yang hanya berupa basic cost per bulannya
(direct cost and general administration), dengan pengeluaran harus mendapat persetujuan Direktur
Keuangan dan Direktur Terkait.
2. Operation Intensive, berupa pengeluaran biaya khususnya untuk maintenance cost, safety, serta
efisiensi penggunaan utilitas (air, listrik, dan telepon)
3. Human Capital Intensive, berupa penangguhan jasa produksi direksi dan dewan komisaris, bonus
karyawan serta tidak adanya kenaikan gaji selama 2020
4. Capital Intensive, rencana proyek inovasi dan renovasi dilakukan evaluasi pekerjaan berdasarkan
skala prioritas sehingga terdapat penyesuaian atas Capital Expenditure Perseroan.
Pada tahun 2021, strategi efisiensi di tahun 2020 yang berjalan baik dan efektif, khususnya dalam hal
finansial dan operasional akan dilanjutkan. Perusahaan akan mempertahankan keberlanjutan bisnis
melalui berbagai inovasi seperti menyelesaikan pengembangan kawasan pedestrian Symphony of the
Sea, dan penyelesaian Masjid Apung. Perusahaan juga akan berkolaborasi dengan berbagai mitra
bisnis untuk mendatangkan pendapatan non tiket maupun untuk pengembangan strategi marketing
secara digital. Perusahaan juga tetap menjalankan program-program CSR terutama yang berfokus
pada aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, Perusahaan akan melaksanakan proyek perluasan kawasan sesuai dengan:
1. Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Kepada Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Nomor 462/-1.711.511 tanggal 24 Mei 2019 perihal Persetujuan Prinsip Perluasan Kawasan
Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol
Timur seluas ± 120 Ha (“Izin Prinsip”); dan
2. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tanggal 23 Februari 2020 Tentang Izin
Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang
Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih
Kurang Seratus Dua Puluh Hektar) – (“Izin Pelaksanaan”).
Dalam perspektif jangka panjang, Perseroan menerapkan strategi pertumbuhan yang meliputi beberapa
strategi, yaitu:
1. Exploiting products and services yaitu pengembangan produk yang sudah ada dengan inovasi-
inovasi baru untuk mempertahankan pertumbuhan pendapatan
2. Exploring new products & services yaitu dengan mengeksplorasi strategi baru untuk pengembangan
produk dan layanan yang sudah ada dengan menciptakan kreasi-kreasi baru seperti non tunai,
otomatisasi, meningkatkan pendapatan non tiket, dan lain-lain untuk meningkatkan profit.
3. Existing investment yaitu dengan melakukan investasi pengembangan produk di unit-unit yang
sudah ada seperti penambahan wahana baru, pengembangan tema baru
4. Extensification dengan melakukan penetrasi pasar dengan membuka bisnis baru di luar Ancol.
Strategi maupun rencana- rencana ke depan tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan
secara berkolaborasi dengan pihak-pihak yang relevan dan sifatnya untuk tujuan bisnis yang
berkelanjutan. Perusahaan meyakini dengan adanya vaksin dan protokol new normal yang diterapkan
secara konsisten, tempat rekreasi apalagi outdoor themepark adalah destinasi yang paling dicari saat
pandemi ini berakhir.
95
Page 114
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 22 Januari 2021, yang
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani S.H. di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp731.000.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam miliar Rupiah)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Persentase
Seri A Seri B Seri C Total
1. PT Indo Premier Sekuritas 222 108,6 34,4 365 49,9%
2. PT Mandiri Sekuritas 294 41 31 366 50,1%
Total 516 149,6 65,4 731 100,0%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam Penawaran Umum
ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode dalam Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
pemeringkatan Obligasi.
96
Page 115
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk.
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta
Telp. (021) 5237788
Faks. (021) 2500708
www.permatabank.com
No. STTD : 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang
Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan
PT Bank Permata Tbk
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No : 002/DIR-PJA/
EXT/I/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Partner: Iwan Setiawan
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. K.H. Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220
Telp. (021) 574 7181
Faks. (021) 574 7180
www.makeslaw.com
No. STTD : STTD.KH-146/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Keanggotaan : 200924
Asosiasi
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
97
Page 116
Tugas Pokok : melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
kepada Konsultan Hukum secara independen sesuai
dengan norma atau standar profesi dan kode etik
konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 22/DIR-PJA/
EXT/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020.
Notaris : Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 17D, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta
Selatan 12190
No. STTD : STTD.N-5/PM.22/2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. Keanggotaan : 0060219710719
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris dalam rangka Emisi Obligasi
antara lain menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka emisi
Obligasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Pengakuan Utang,
serta akta-akta perubahannya dan bertanggung jawab
atas sahnya akta-akta yang dibuat.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No 003/DIR-PJA/
EXT/I/2021 tanggal 12 Januari 2021
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat
Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
Code) yang diterbitkan oleh International Organization
of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies,
dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
98
Page 117
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19, PT Bank Permata Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan OJK No.19.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi sesuai
ketentuan Peraturan OJK No.19.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Jumlah Obligasi yang
diwaliamanati.
99
Page 118
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi adalah PT Bank Permata Tbk. yang telah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam
dan LK tertanggal 11 Nopember 2002 No. S-2418/PM/2002.
Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 19: sesuai dengan Surat Ref. No. 0007/SK/SS/FI/WB/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, perihal:
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20,
sesuai dengan Surat Ref. No.0008/SK/SS/FI/WB/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, perihal: Pernyataan
Wali Amanat Mengenai due dilligence yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah melakukan due
dilligence.
1. Riwayat Singkat
Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No.228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat
di hadapan Eliza Pondaag, SH, selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., notaris di Jakarta.
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No.J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No.292.
Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Permata
Bank Tbk No.23 tanggal 09 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek No.001/DIR-RSR/KOM-BNLI/2021 tanggal 4 Januari
2021 Perihal: Komposisi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Saham Kelas Jumlah Saham Persentase (%)
Bangkok Bank Public Company Limited B 27.681.421.384 98,71
Publik B 334.437.587 1,19
Publik A 26.880.234 0,10
Total Saham 28.042.739.205 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT PermataBank Tbk No.31 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta,dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan baru Permata Bank sebagai berikut::
100
Page 119
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris : Chong Toh
Komisaris : Chalit Tayjasanant
Komisaris : Niramarn Laisathit
Komisaris Independen : Haryanto Sahari
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
Direksi
Direktur Utama : Ridha DM Wirakusumah
Direktur : Abdy Dharma Salimin
Direktur : Lea Setianti Kusumawijaya
Direktur : Darwin Wibowo
Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
Direktur Unit Usaha Syariah : Herwin Bustaman
Direktur : Djumariah Tenteram
Direktur : Dayan Sadikin
Direktur : Suwatchai Songwanich *
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Muhamad Faiz, MA
Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, S.E, M.H, M.Ag.
*) akan berlaku efektif setelah persetujuan atas uji penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
4. Kegiatan Usaha
Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis
dan mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank
melakukan kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
kepada debitur lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang
aman dan menguntungkan. Selain itu, Permata Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya
seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan perdagangan valuta asing.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Pebruari 1957 juncto Salinan Keputusan
Deputi Gubernur Bank Indonesia No.4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk
Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal
17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan
Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal
25 Agustus 2008.
Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga
berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.
Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan
perbankan dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui
pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic delivery chanel) secara optimal.
101
Page 120
Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah,
terutama dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan
bagi kelancaran pembangunan.
Di samping itu, Permata Bank juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain :
a. Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada :
b. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
c. Di bidang Modal Ventura pada :
d. PT Sarana Bali Ventura
e. Di bidang Komunikasi pada :
f. PT Aplikanusa Lintasarta
g. Di bidang Investasi pada :
h. PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
i. Di bidang pembiayaan konsumen pada :
j. PT Sahabat Finansial Keluarga
Di dalam pengembangan Pasar Modal selama 4 (empat) tahun terakhir (2017-2020), , Permata Bank
ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak sebagai :
a. Wali Amanat (Trustee) pada :
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Summarecon Agung Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Jaya Ancol Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap III Tahun 2018
• Obligasi I Tridomain Performance Materials Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap I Tahun 2019
• Obligasi II Tridomain Performance Materials Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2019
• Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Thun 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap III Tahun 2020
b. Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c. Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
102
Page 121
d. Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan
Penyertaan Terbatas
e. Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Berdasarkan Undang – Undang Pasar Modal Pasar 51, Peraturan OJK No. 20, dan Perjanjian
Perwaliamanatan menyatakan bahwa tugas pokok dan tanggung jawab dari Wali Amanat adalah
sebagai berikut:
i. Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam hal
terdapat tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi;
ii. Mengikat diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
butir i sejak menandatangani Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
iii. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas – tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat yaitu sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin Usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundangan
– undangan di bidang Pasar Modal;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19; atau
j. Atas permintaan para pemegang Obligasi atas permintaan Wali Amanat, termasuk juga karena
alasan tidak dibayarkannya imbalan jasa Wali Amanat setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis kepada Perseroan, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut, masing-masing dengan jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan
(jika tidak menggunakan Agen Pembayaran);
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi; atau
d. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
103
Page 122
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank yang diambil dari
laporan keuangan pada tanggal 30 Juni 2020 (unaudited) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas 1.839.717 2.303.932 2.185.074
Giro pada Bank Indonesia 4.412.819 8.082.615 8.901.492
Giro pada bank-bank lain - bersih 1.572.485 2.190.441 1.472.630
Aset Keuangan Untuk Diperdagangkan 2.677.592 2.484.364 1.744.498
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - bersih 2.717.235 1.534.574 -
Tagihan akseptasi – bersih 908.395 1.693.465 2.753.391
Kredit yang diberikan – bersih 100.237.874 105.082.244 99.209.601
Efek-efek Untuk Tujuan Investasi 20.719.487 16.229.868 14.989.712
Aset tetap - bersih 2.815.927 2.451.459 2.552.305
Aset tidak berwujud – bersih 518.757 516.952 498.426
Aset pajak tangguhan – bersih 1.439.276 1.643.021 2.181.667
Aset lain-lain – bersih 5.431.063 4.811.897 4.553.212
Jumlah Aset 157.961.067 161.451.259 152.892.866
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.626.248 345.257 336.640
Simpanan dari nasabah 124.749.028 123.184.575 118.135.189
Simpanan dari bank-bank lain 1.944.209 2.973.682 2.460.671
Liabilitas Keuangan Untuk Diperdagangkan 124.723 82.101 114.705
Utang akseptasi 928.314 1.715.318 2.765.682
Liabilitas Pajak Penghasilan - 45.791 346
Pinjaman diterima 53 12881 16971
Beban masih harus dibayar 1.136.569 1276122 1125496
Liabilitas lain-lain 914.882 562.970 621.315
Obligasi yang diterbitkan - 4.733.309 -
Liabilitas imbalan pasca-kerja 45.472 156.067 20.163
Provisi 60.327 56.017 59.465
Utang subordinasi – bersih 1.576.316 2.278.818 4.784.287
Jumlah Liabilitas 134.106.141 137.413.908 130.440.930
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 3.837.985 3.837.985 3.837.985
Tambahan modal disetor- bersih 17.252.901 17.252.901 17.252.901
Modal dibayar dimuka - - -
Cadangan nilai wajar (aset keuangan tersedia untuk dijual) – bersih 165.970 71.329 (87.215)
Bagian atas pendapatan komprehensif lain dari entitas asisoasi 2.002 - -
Cadangan dividen yang belum diambil pemegang saham - - -
Cadangan revaluasi aset tetap 1.853.060 1.853.060 1.853.060
Saldo laba 742.998 1.022.066 (404.805)
Kepentingan non-pengendali 10 10 10
Jumlah Ekuitas 23.854.926 24.037.351 22.451.936
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 157.961.067 161.451.259 152.892.866
104
Page 123
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Pendapatan bunga 4.978.714 10.114.747 9.419.839
Pendapatan syariah 762.123 1.627.316 1.661.113
Beban bunga (2.384.448) (5.372.123) (5.026.890)
Beban syariah (325.146) (648.972) (653.877)
Pendapatan bunga & syariah - bersih 3.0310243 5.720.968 5.400.185
Pendapatan provisi dan komisi 520.905 1.118.522 1.130.316
Beban provisi & komisi – bersih - - -
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih 382.391 575.766 286.182
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi 51.397 185.060 17.566
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi - - 87.333
Pendapatan operasional lainnya 141.771 234.157 439.899
Jumlah pendapatan operasional 4.127.707 7.834.473 7.361.481
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (1.064.383) (1.086.106) (1.676.421)
Beban operasional lainnya umum & administrasi (836.936) (1.884.001) (1.742.024)
Gaji & tunjangan pengurus & karyawan (1.315.429) (2.501.423) (2.380.462)
Lain-lain (158.275) (352.208) (343.347)
Jumlah beban operasional lainnya (2.310.640) (4.737.632) (4.465.833)
Jumlah beban operasional (3.377.318) (5.823.738) (6.142.254)
Laba sebelum pajak penghasilan 750.389 2.010.735 1.219.227
Beban pajak penghasilan
- Kini - - (2.939)
- Tangguhan (383.911) (510.315) (315.036)
Laba bersih 366.478 1.500.420 901.252
Pendapatan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan 71.686 84.995 40.070
Jumlah laba Komprehensif 438.164 1.585.415 941.322
Laba bersih yang dapat diatribusikan 366.478 1.500.420 901.252
Laba komprehensif yang dapat diatribusikan 438.164 1.585.415 941.322
Laba bersih per saham dasar 13 54 32
Alamat Bank Permata adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 - 31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon: (021) 523 7788, Faksimili: (021) 250 0708
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
Tangerang 15224
Telepon: (62-21) 7459744
Up. Securities & Agency Operation
Email: CustodyCS@permatabank.co.id
105
Page 124
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan
dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai
berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email
terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat
dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
5. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 5 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
5 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk,
pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy
yang disampaikan melalui email.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian obligasi apabila
FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian obligasi termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak
dapat membatalkan pembelian obligasinya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
106
Page 125
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy
maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 8 Februari 2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi:
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 9 Februari 2021
pukul 10.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan
proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2021, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
107
Page 126
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. MASA BERLAKUNYA DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dapat diakhiri setiap waktu sebelum tanggal Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
apabila Perseroan lalai untuk memenuhi syarat-syarat, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dapat berdampak negatif
terhadap Penawaran Umum dan kelalaian itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang layak
sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang dinyatakan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dapat diakhiri sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif dengan cara pemberitahuan tertulis oleh Perseroan mengenai niatnya untuk mengakhiri Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, apabila Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dan kelalaian
ini tidak diperbaiki oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam jangka waktu yang layak ditentukan
dalam pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut oleh Perseroan atau apabila karena sebab
apapun juga Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, berlaku tanpa diperlukan
keputusan suatu badan peradilan dan pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dengan
ini melepaskan ketentuan dalam Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
sepanjang diperlukan keputusan badan peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, para
pihak berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
12. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) hari bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
108
Page 127
ii. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a;
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud
13. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 5% (lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, penyelesaian yang akan dilakukan Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sebagai berikut:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima
uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum;
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi per
tahun yang diperhitungkan secara proporsional untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan
denda tersebut di atas dihitung dengan memakai dasar perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian;
c. Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau
transfer. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
14. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
109
Page 128
15. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta
yang telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
110
Page 129
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Obligasi dapat diperoleh melalui
email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini pada masa Penawaran Umum, yaitu
tanggal 5 Februari 2021 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Lantai 24-25
Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Tel. 021 50887168 Jakarta 12190
Fax. 021 50887167 Tel. 021 526 3445
Email : fixed.income@ipc.co.id Fax. 021 527 5701
Email : divisi-FI@mandirisek.co.id
111
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 131
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm.
113
Page 132
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 133
No. Ref.: 0055/LO/MP/IS/AH/IK/YI/sp/01/2021 Jakarta, 25 Januari 2021
Kepada:
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Gedung Ecovention
Jl. Lodan Timur No. 7
Ancol, Jakarta Utara
U.p.: Yth. Direksi
Hal: Pendapat Segi Hukum Atas PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), dengan surat Perseroan No. 22/DIR-PJA/EXT/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020
perihal Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan
Hukum, termasuk untuk memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Segi
Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat dengan cara penawaran umum sebesar-besarnya Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan, Perseroan telah menawarkan
dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah pokok
sebesar Rp269.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) dan dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap kedua ini,
Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp731.000.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp516.000.000.000- (lima
ratus enam belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
115
Page 134
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp149.600.000.000-
(seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap Obligasi sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo
Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp65.400.000.000,- (enam
puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 9,60% (sembilan koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C;
(selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II”, dan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021”), yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang tercantum dalam Akta No. 11, tanggal 22 Januari 2021 yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II”), yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan PT
Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II”).
Berdasarkan Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021 (“Informasi Tambahan”)dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal
25 Januari 2021 (“Pernyataan Perseroan”), Penawaran Umum Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap
II Tahun 2021 akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh para penjamin emisi
obligasi yang nama-namanya dan bagian penjaminannya dicantumkan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II. Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Berdasarkan Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp400.000.000.000,- untuk pelunasan Obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun
2021 (“Rencana Penggunaan Dana I”), dengan sebagai berikut:
Obligasi Nilai Nominal Tingkat Jatuh Tempo Cicilan Pokok
Bunga Tetap Obligasi
per Tahun
Obligasi Rp50.000.000.000,- 8,2% 29 September 2021 Pembayaran penuh
Berkelanjutan I Jaya pada saat jatuh
Ancol Tahap I Tahun tempo
2016 Seri B
Obligasi Rp350.000.000.000,- 7,6% 18 Mei 2021 Pembayaran penuh
116
Page 135
Berkelanjutan I Jaya pada saat jatuh
Ancol Tahap II tempo
Tahun 2018 Seri B
Rencana Penggunaan Dana I bukan merupakan suatu transaksi afiliasi maupun suatu
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
(“POJK 17/2020”) dan karenanya Perseroan tidak diwajibkan untuk tunduk pada POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
2. Sebesar Rp211.000.000.000,- untuk pelunasan sebagian hutang di PT Bank DKI sesuai
dengan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal tanggal 22 September 2016, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja
Pinjaman Tetap Berjangka No. 37, tanggal 20 Mei 2020 (“Rencana Penggunaan Dana II”),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Nomor Surat Permohonan 042/DIR-PJA/EXT/III/2020 dan Nomor
Surat Promes 043/DIRPJA/EXT/III/2020:
Keterangan Fasilitas Fasilitas Kredit dari Bank DKI sesuai dengan Perjanjian KMK
Nilai Fasilitas Rp600.000.000.000,-
Sisa Pokok Terutang per 31 Des Rp150.000.000.000,-
2020
Jangka Waktu s.d. 1 April 2021
Suku Bunga 7,75% p.a
Tujuan Penggunaan Pembiayaan Operasional PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk
Nomor Surat Permohonan 042/DIR-PJA/EXT/III/2020
Nomor Surat Promes 043/DIR-PJA/EXT/III/2020
Sifat Hubungan Afiliasi Terafiliasi
Jumlah Pokok yang Dilunasi Rp150.000.000.000,-
Saldo Pokok Terutang setelah -
Pelunasan
b. Sesuai dengan Nomor Surat Permohonan 11/DIR-PJA/EXT/VI/2020 dan Nomor Surat
Promes 12/DIRPJA/EXT/VI/2020:
Keterangan Fasilitas Fasilitas Kredit dari Bank DKI sesuai dengan Perjanjian KMK
Nilai Fasilitas Rp600.000.000.000,-
Sisa Pokok Terutang per 31 Des Rp300.000.000.000,-
2020
Jangka Waktu s.d. 25 Juni 2021
Suku Bunga 7,85% p.a
Tujuan Penggunaan Pembiayaan Operasional PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk
Nomor Surat Permohonan 11/DIR-PJA/EXT/VI/2020
Nomor Surat Promes 12/DIR-PJA/EXT/VI/2020
Sifat Hubungan Afiliasi Terafiliasi
Jumlah Pokok yang Dilunasi Rp61.000.000.000,-
Saldo Pokok Terutang setelah Rp239.000.000.000,-
Pelunasan Sebagian
117
Page 136
Rencana Penggunaan Dana II bukan merupakan suatu transaksi afiliasi maupun suatu
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 dan
karenanya Perseroan tidak diwajibkan untuk tunduk pada POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
3. Sisanya untuk penyertaan modal di anak usaha yakni PT Taman Impian Jaya Ancol untuk
pengembangan kawasan rekreasi dan fasilitasnya (“Rencana Penggunaan Dana III”),
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Anak Usaha PT Taman Impian Jaya Ancol
Sifat Hubungan Afiliasi Terafiliasi
Kegiatan Usaha • Penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana
sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata
dan penyewaan fasilitas pendukung lainnya;
• Penyediaan bangunan-bangunan untuk menunjang kegiatan
usaha pariwisata di dalam kawasan wisata; dan
• Menyelenggarakan usaha pariwisata lain dalam kawasan
pariwisata.
Latar Belakang Penyertaan Modal Pengembangan kawasan rekreasi dan fasilitas pendukung
Nilai Rp120.000.000.000,-
Rencana Penggunaan Dana III merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020, namun berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 dan Pasal 6 ayat (2)
POJK 42/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana III. Lebih lanjut,
Rencana Penggunaan Dana III tersebut tidak merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan dan karenanya Perseroan tidak wajib tunduk pada ketentuan – ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam POJK 17/2020.
Dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II Tahun 2021 tidak mencukupi, maka sisa pokok fasilitas kredit, bunga dan nilai
penyertaan modal akan dipenuhi dengan menggunakan internal kas Perseroan dan/atau
pinjaman pihak ketiga yang akan diambil oleh Perseroan di kemudian hari.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021 yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
30/2015”).
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 kepada OJK dan
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 yang
disampaikan kepada OJK wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 telah
direalisasikan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
118
Page 137
15 (lima belas) di bulan berikutnya setelah tanggal laporan.
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang menjadi jaminan
bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan II Perseroan Tahap II Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum
sebagaimana tercantum dalam: (i) surat Makes No. Ref. 0120/LHUTAH/IS/IK/sp/05/19 tanggal 7
Mei 2019 perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 ; dan (ii) surat
Makes No. Ref. 0054/LHUTAH/MP/IS/AH/IK/YI/sp/01/21 tanggal 25 Januari 2021 perihal
Laporan Uji Tuntas Atas PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Sehubungan Dengan Rencana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 (laporan uji tuntas beserta
lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (i) dan (ii) tersebut di atas secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
ini, Makes telah menyiapkan LHUTAH PUB Tahap II yang ditujukan kepada Perseroan dan
ditembuskan kepada OJK.
A. Dasar dan Ruang Lingkup Pendapat Segi Hukum
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat
dalam Pendapat Segi Hukum ini.
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata meliputi aspek hukum berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain yang
mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.
119
Page 138
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal 14 Juni
2019, yaitu dilakukannya Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap I Tahun 2019 (“Tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2019”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini
(“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan (i) konfirmasi dari Perseroan
sebagaimana disampaikan melalui email Perseroan kepada kami tanggal 15
Desember 2020 (“Konfirmasi Perseroan”); dan (ii) bahwa tanggal laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 adalah
tanggal 31 Oktober 2020.
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i)
kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021, (iii) aspek risiko yang dapat
diderita oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, dan (iv) harga penawaran
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
maupun tertulis) diantara para pihak dalam dokumen-dokumen yang kami periksa,
yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundangan di Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
10. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
120
Page 139
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.
B. Pendapat Segi Hukum
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundangan yang
berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundangan di bidang pasar modal
berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II
Tahun 2021 dan dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam huruf A dan
huruf C Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Utara dan
didirikan secara sah berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 33, tanggal 10 Juli
1992 dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar
No. 98, tanggal 22 Agustus 1992, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 34, tanggal
8 September 1992, yang keduanya dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7514.HT.01.01.TH.92, tanggal 11 September
1992 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada
tanggal 5 Oktober 1992 di bawah No. 550/Leg/1992 serta diumumkan dalam
Tambahan No. 6071, Berita Negara Republik Indonesia No. 95, tanggal 27 November
1992.
2. Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang berlaku adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 90 tanggal 24 Agustus
2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0389494 tanggal 22 September 2020 dan telah dicatat
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0158739.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 22 September 2020 (“Akta No. 90/2020” atau “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
ketentuan peraturan di bidang pasar modal.
121
Page 140
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 90/2020,
maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang konstruksi (termasuk
real estat dan aktivitas penunjang angkutan) dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah
dan teknis).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
i. Konstruksi (termasuk real estat):
- Konstruksi gedung tempat tinggal;
- Konstruksi gedung perkantoran;
- Konstruksi gedung industri;
- Konstruksi gedung perbelanjaan:
- Konstruksi gedung kesehatan;
- Konstruksi gedung pendidikan;
- Konstruksi gedung penginapan;
- Konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga;
- Konstruksi gedung lainnya;
- Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung;
- Konstruksi jalan raya;
- Konstruksi jembatan dan jalan layang;
- Konstruksi landasan pacu pesawat terbang;
- Konstruksi terowongan;
- Pemasangan bangunan fabrikasi untuk konstruksi jalan dan jalan rel;
- Konstruksi bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan air
minum, air limbah dan drainase;
- Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi jaringan saluran
irigasi, komunikasi dan limbah;
- Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air;
- Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan (termasuk dermaga
marina);
- Konstruksi bangunan pelabuhan perikanan;
- Konstruksi bangunan pengolahan dan penampungan minyak dan gas;
- Pengerukan;
- Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak diklasifikasikan lain;
- Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil
lainnya;
- Pembongkaran;
- Penyiapan lahan;
- Instalasi listrik;
- Instalasi telekomunikasi;
- Instalasi navigasi laut dan sungai;
- Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
- Instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya;
- Instalasi elektronika;
- Instalasi saluran air (plambing);
- Instalasi pemanas dan geotermal;
- Instalasi minyak dan gas;
122
Page 141
- Instalasi pendingin dan ventilasi udara;
- Instalasi mekanikal;
- Instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pengerjaan pemasangan kaca dan aluminium;
- Pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon;
- Pengecatan;
- Dekorasi interior;
- Dekorasi eksterior;
- Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
- Pemasangan pondasi dan tiang pancang;
- Pemasangan perancah (steiger);
- Pemasangan atap/roof covering;
- Pemasangan kerangka baja;
- Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (termasuk aktivitas
pelayanan kepelabuhan laut);
ii. Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis):
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
- Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan
itu;
- Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis yang tidak diklasifikasi lain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan sebagai berikut:
i. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan:
- pemborongan bidang telekomunikasi;
ii. Menjalankan usaha di bidang jasa:
- konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi meliputi usaha
pemberian konsultasi, saran dan bantuan operasional, perencanaan,
pengawasan, evaluasi dan strategi pengembangan bisnis dan investasi,
analisa dan studi kelayakan jasa usaha lain serta kegiatan usaha terkait.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada kami termasuk atas Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 25 Januari 2021 (”Pernyataan Perseroan”), kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang
dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III (Kualifikasi)
huruf d Pendapat Segi Hukum ini) sebagaimana tercantum dalam LHUTAH.
Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 Akta No. 90/2020 telah sesuai dengan dengan ketentuan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS No. 19/2017”). Pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum, diketahui bahwa pada tanggal 24 September 2020
123
Page 142
telah diberlakukan KBLI 2020 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang telah
menggantikan Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 (“KBLI 2020”), dimana
pengungkapan maksud dan tujuan usaha Perseroan juga telah sesuai dengan KBLI
2020 tersebut.
4. Berdasarkan Akta No. 90/2020, struktur permodalan Perseroan pada Tanggal
Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.440.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus empat
puluh miliar Rupiah), terbagi atas 1 (satu) saham seri A
dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus
Rupiah), 1 (satu) saham seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp500,00 (lima ratus Rupiah) dan 5.759.999.996 (lima
miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh enam) saham saham seri C dengan nilai nominal
sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah);
Modal : Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) terbagi
Ditempatkan atas 1 (satu) saham seri A, 1 (satu) saham seri B dengan
nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) dan
1.599.999.996 (satu miliar lima ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh enam) saham seri C; dan
Modal Disetor : Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) atau
100% (seratus persen) dari modal yang telah ditempatkan
dalam Perseroan
5. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020
yang disiapkan oleh PT Adimitra Transferindo selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan di
atas 5% (lima persen) berdasarkan struktur permodalan sebagaimana disebutkan
dalam Angka 4 di atas, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham untuk Saham Seri A dan B
Keterangan dan Rp250,- per saham untuk Saham Seri C
Saham Rupiah (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 500 0,00%
Saham Seri B 1 500 0,00%
Saham Seri C 5.759.999.996 1.439.999.999.000 100,00%
Jumlah Modal Dasar 5.759.999.998 1.440.000.000.000 100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
Pemprov DKI Jakarta 1 500 0,0000001%
Jumlah Saham Seri A 1 500 0,0000001%
Saham Seri B
PT Pembangunan Jaya 1 500 0,0000001%
Jumlah Saham Seri B 1 500 0,0000001%
Saham Seri C
Pemprov DKI Jakarta 1.151.999.998 287,999,999,500 71,9999999%
PT Pembangunan Jaya 288.099.998 72,024,999,500 18,0062499%
124
Page 143
Masyarakat 159.900.000 39.975.000.000 9,9937500%
Jumlah Saham Seri C 1.599.999.996 399.999.999.000 99,9999998%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
400.000.000.000 100,00%
Penuh 1.599.999.998
Saham dalam Portepel
Saham Seri A
Saham Seri B
Saham Seri C 4.160.000.000 1.040.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.160.000.000 1.040.000.000.000
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam tabel di atas adalah benar
dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Akta No. 90/2020, pemegang saham seri B berhak
mencalonkan Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang direktur,
sedangkan pemegang saham seri A berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 2
(dua) orang direktur.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Anies Rasyid Baswedan yang merupakan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang
saham Perseroan, yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22 September
2020, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 89,
tanggal 24 Agustus 2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di Jakarta Selatan
(“Akta No. 89/2020”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris : Rene Suhardono Canoneo
Independen)
Komisaris : Trisna Muliadi
Komisaris : Geisz Chalifah
Direksi
Direktur Utama : Teuku Sahir Syahali
Direktur : Agus Sudarno
Direktur : DRS. Bertho Darmo Poedjo Asmanto
Direktur : Hari Sundjojo
Direktur : Febrina Intan
125
Page 144
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Akta
No. 89/2020 tersebut di atas telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH. 01.03-0389483, tanggal 22 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU 0158719.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 22
September 2020.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta memenuhi ketentuan POJK
33/2014.
Perseroan telah mengangkat Agung Praptono sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 048/DIR-
PJA/XI/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Dalam
Struktur Organisasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Pengangkatan Agung Praptono
sebagai Sekretaris Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. No. No. 01/KOM-PJA/X/2019, tanggal 8
Oktober 2019. Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Rene Suhardono Canoneo
Anggota : Jundariatin Rowi
Anggota : Otto Fikri Septianto
Anggota : Sukarjono
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal
(Internal Audit Charter) berdasarkan Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit
Charter) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. tanggal 8 Desember 2014. Piagam Unit Audit
Internal Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menunjuk Farida Kusuma Rochani sebagai
Kepala Satuan Pengawasan Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 241/DIR-PJA/XI/2017, tanggal 1 November 2017 perihal Penunjukan Pejabat
Dalam Struktur Organisasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Hal tersebut di atas
diperkuat oleh Pernyataan Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan kepada kami, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
Publik, yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
126
Page 145
7. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh Izin Material sebagaimana
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan
dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana masing-masing izin atau
persetujuan material tersebut masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas
Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk lokasi usaha Putri Duyung Cottage dan
Perumahan Puri Jimbaran, yang pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini sedang dalam
proses perpanjangan oleh Perseroan.
8. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021
dibuat di bawah tangan.
9. Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II Tahun 2021 kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2021 telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 yang
disampaikan kepada OJK wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II Tahun 2021 telah direalisasikan. Perseroan wajib menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) di bulan berikutnya setelah
tanggal laporan.
10. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perseroan,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana I bukan merupakan
suatu transaksi afiliasi maupun suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 dan karenanya Perseroan tidak diwajibkan untuk
tunduk pada POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Rencana Penggunaan Dana II bukan merupakan suatu transaksi afiliasi maupun suatu
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 dan
karenanya Perseroan tidak diwajibkan untuk tunduk pada POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.
Rencana Penggunaan Dana III merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020 dan karenanya Perseroan akan tunduk pada ketentuan –
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dalam rangka pelaksanaan
Rencana Penggunaan Dana III. Lebih lanjut, Rencana Penggunaan Dana III tersebut
tidak merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan
karenanya Perseroan tidak wajib tunduk pada ketentuan – ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam POJK 17/2020.
127
Page 146
11. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perseroan
memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material (sebagaimana didefinisikan
dalam huruf C butir d (Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini) yang dimiliki dan/atau
dikuasai secara sah berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Perseroan
kepada kami serta sebagaimana dikonfirmasikan oleh Perseroan, Harta Kekayaan
Material dimaksud tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa ataupun tuntutan
hukum. Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material tersebut, asuransi-
asuransi mana sampai dengan Tanggal Pemeriksaan masih berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material
yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
12. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan telah:
a. memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI
Jakarta berdasarkan Surat Keputusan No. 2107 Tahun 2019 tanggal 17 Juli 2019
yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi DKI Jakarta yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Juli 2022;
b. melakukan kewajiban laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan berdasarkan nomor pendaftaran 14430.
20201223.0001, tanggal 23 Desember 2020, dengan kewajiban melakukan
pelaporan kembali pada tanggal 23 Desember 2021;
c. memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum
karyawan untuk tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
d. memiliki perjanjian kerja bersama antar Perseroan dengan Serikat Pekerja
Perseroan; dan
e. mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (“BPJS”) dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS untuk periode
bulan November, Desember 2020, dan Januari 2021.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan belum membentuk lembaga kerjasama bipartite
sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Sehubungan dengan hal tersebut,
perusahaan yang tidak melakukan kewajiban untuk membentuk lembaga kerjasama
bipartite dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
128
Page 147
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan kepada kami, Perseroan tidak pernah menerima teguran, tuntutan dan
sanksi sehubungan dengan belum dibentuknya lembaga kerjasama bipartite tersebut.
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dan telah dilakukan
secara sah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagai berikut:
a. PT Taman Impian Jaya Ancol (“TIJA”) sebanyak 5.720.612.661 (lima miliar
tujuh ratus dua puluh juta enam ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh
satu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp.100,00
(seratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp572.061.266.100,00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar enam puluh satu juta
dua ratus enam puluh enam ribu seratus Rupiah), yang merupakan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam TIJA;
b. PT Seabreez Indonesia (“SI”) sebanyak 632.696 (enam ratus tiga puluh dua ribu
enam ratus sembilan puluh enam) saham, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp15.817.400.000,00 (lima belas miliar delapan ratus
tujuh belas juta empat ratus ribu Rupiah), yang merupakan 96,57% (sembilan
puluh enam koma lima tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam SI;
c. PT Jaya Ancol (“JA”) sebanyak 4.554 (empat ribu lima ratus lima puluh empat)
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp4.554.000.000,00
(empat miliar lima ratus lima puluh empat juta Rupiah), yang merupakan 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam JA;
d. PT Sarana Tirta Utama (“STU”) sebanyak 32.500 (tiga puluh dua ribu lima ratus)
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp32.500.000.000,00
(tiga puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), yang merupakan 65% (enam
puluh lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam STU;
e. PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner (“GALK”) sebanyak 2.850 (dua ribu
delapan ratus lima puluh) saham melalui TI, masing-masing saham bernilai
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp2.850.000.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), yang
merupakan 95% (sembilan puluh lima persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam GALK;
129
Page 148
f. PT Taman Impian (“TI”) sebanyak 86.625.000 (delapan puluh enam juta enam
ratus dua puluh lima ribu) saham melalui TIJA, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
sebesar Rp8.662.500.000,00 (delapan miliar enam ratus enam puluh dua juta
lima ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
TI.
g. PT Jakarta Ancol Pratama Tol (“JAPT”) sebanyak 9 (sembilan) saham melalui JA,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan
juta Rupiah), yang merupakan 60% (enam puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam JAPT;
h. PT Jakarta Akses Tol Priok (“JATP”) sebanyak 25 (dua puluh lima) saham
melalui JATP, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta Rupiah), yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam JATP;
i. PT Jakarta Tollroad Development (“JTD”) sebanyak 44.207 (empat puluh
empat ribu dua ratus tujuh) saham seri B, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp44.207.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus
tujuh juta Rupiah), yang merupakan 11,96% (sebelas koma sembilan enam
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam JTD;
j. PT Philindo (“Philindo”) sebanyak 1.525 (seribu lima ratus dua puluh lima)
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp381.750,00 (tiga
ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp 582.168.750,00 (lima ratus delapan puluh dua juta
seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), yang
merupakan 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Philindo;
k. PT Jaya Bowling Indonesia (“JBI”) sebanyak 106 (seratus enam) saham, masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp378.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
delapan ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp40.068.000,00
(empat puluh juta enam puluh delapan ribu Rupiah), yang merupakan 16,75%
(enam belas koma tujuh lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam JBI;
l. PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta (“KEK”) sebanyak 1.250 (seribu
dua ratus lima puluh) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), yang
merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam KEK;
130
Page 149
m. PT Jaya Kuliner Lestari (“JKL”) sebanyak 500 (lima ratus) saham melalui TI,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam JKL; dan
n. PT Fauna Land Ancol (“FLA”) sebanyak 24.500 (dua puluh empat ribu lima
ratus) saham melalui TIJA, masing-masing bernilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp24.500.000.000 (dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah), yang
merupakan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam FLA.
Masing-masing anak-anak perusahaan Perseroan tersebut di atas (selanjutnya disebut
“Anak Perusahaan”) merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing Anak Perusahaan tanggal 25 Januari
2021 (”Pernyataan Anak Perusahaan”), kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-
masing Anak Perusahaan telah sesuai ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
dijalankan oleh masing-masing Anak Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasarnya
masing-masing dan Izin-Izin Material yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH, kecuali atas (i) JA, (ii) TI, (iii) PI, (iv) GALK, (v) KEK, (vi) JATP, dan (vii)
JAPTyang pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, belum aktif menjalankan kegiatan
usahanya.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, penyertaan Perseroan dalam Anak Perusahaan
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, Anak
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan serta sebagaimana didukung dengan Pernyataan
Perseroan, penyertaan Perseroan dalam Anak Perusahaan tidak sedang dijaminkan
kepada pihak ketiga manapun.
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan yang menjabat
telah diangkat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, perubahan Anggaran Dasar masing-masing
Anak Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, kecuali atas (i) TIJA, (ii) JA, (iii) GALK, (iv) STU, (v) TI, (vi) JATP, (vii) PI, (viii)
JBI, (ix) KEK, (x) JKL, (xi) FLA, dan (xii) SI, yang pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
belum menyesuaikan redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).
131
Page 150
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Surat Pernyataan TIJA, JA, GALK, STU, TI, JATP, PI, JBI, KEK, JKL, FLA, dan
SI, masing-masing TIJA, JA, GALK, STU, TI, JATP, PI, JBI, KEK, JKL, FLA, dan SI berkoitmen
untuk menyesuaikan redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai
dengan KBLI sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri Indonesia.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Anak Perusahaan telah memiliki Daftar Pemegang Saham
dan Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Anak Perusahaan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam Bagian III (Kualifikasi) huruf d Pendapat Segi Hukum
ini) sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Anak Perusahaan kecuali
atas STU, JBI dan FLA yang pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, belum memiliki izin
usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha. Pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum, JA, TI, PI, GALK, KEK, JATP dan JAPT belum menjalankan
kegiatan usahanya secara aktif.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumne-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Surat Pernyataan JA, TI, PI, GALK, KEK, JATP dan JAPT, masing-masing JA,
TI, PI, GALK, KEK, JATP dan JAPT berkomitmen untuk memperoleh izin usaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS dan NIB setelah melakukan penyesuaian redaksional
maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik tidak mengatur
mengenai sanksi atas belum dimilikinya izin usaha dan NIB yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS oleh JA, TI, PI, GALK, KEK, JATP dan JAPT.
Lebih lanjut, sehubungan dengan tidak dimilikinya izin usaha dan NIB oleh JA, TI, PI,
GALK, KEK, JATP dan JAPT, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan kepada kami termasuk atas Surat Pernyataan JA, TI, PI, GALK, KEK, JATP
dan JAPT, masing-masing JA, TI, PI, GALK, KEK, JATP dan JAPT tidak pernah menerima
teguran, sanksi dan/atau gugatan atas belum dimilikinya izin usaha dan NB tersebut.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Anak Perusahaan telah
melakukan kewajiban-kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk kewajiban di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana
diuraikan dalam LHUTAH Anak Perusahaan. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, (i) JA,
(ii) TI, (iii) PI, (iv) GALK, (v) KEK, (vi) JATP, dan (vii) JAPT, tidak memiliki kewajiban di
bidang ketenagakerjaan dikarenakan tidak memiliki karyawan.
14. Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah menandatangani dan/atau
memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).
Sehubungan dengan Perjanjian-Perjanjian Utang tersebut, pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank DKI terkait dengan
132
Page 151
rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
sebagaimana tercantum dalam Surat No. 016/DIR-PJA/EXT/I/2021, tanggal 20 Januari
2021 perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai
(default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Utang. Pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada Perjanjian-Perjanjian Utang yang
dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang Obligasi
serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021. Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perjanjian-Perjanjian Utang
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan
mengikat Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan oleh Perseroan termasuk atas Pernyataan Perseroan,
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II
Tahun 2021 tidak menyebabkan Perseroan melakukan pelanggaran terhadap rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian-Perjanjian Utang.
15. Perseroan dan Anak Perusahaan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan
dan masing-masing Anak Perusahaan tidak pernah dinyatakan dalam keadaan lalai
(default) yang dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional,
kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan,
dan secara material tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian-perjanjian ataupun kesepakatan-kesepakatan tersebut
yang dibuat dan ditandatangani Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan masing-masing Anak
Perusahaan serta perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku, kecuali atas
belum diperpanjangnya Perjanjian Kerjasama antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
dan PT Charoen Pokphand Indonesia tentang Pemanfaatan Lahan di Kawasan Ancol
No. 003/DIR-PJA/DPP/I/2017, tanggal 1 Januari 2017.
16. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan dan TIJA sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara dengan perincian sebagai berikut:
a. Perseroan, dalam masing-masing (i) Perkara Perdata Umum - Gugatan perbuatan
melawan hukum dengan Nomor Perkara 878/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel; (ii)
Perkara Perdata Umum – Gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor
Perkara 137/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr; (iii) Perkara Perdata Umum – Gugatan
perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 817/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr;
(iv) Perkara Perdata Umum – Gugatan perbuatan melawan hukum dengan
Nomor Perkara 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr; (v) Perkara Perdata Umum –
Gugatan Wanprestasi dengan Nomor Perkara 332/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Utr; (vi)
Perkara Perdata Umum – Gugatan Wanprestasi dengan Nomor Perkara
313/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr; dan (vii) Perkara Perdata Umum – Gugatan
133
Page 152
perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 638/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr;
dan
b. TIJA, dalam (i) Perkara Sengketa Informasi Publik – Permohonan Keberatan
Terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (No. Register Perkara:
680/Pdt.G/KIP/2017/PN.Jkt.Utr.); dan (ii) Perkara Perdata Umum –
Wanprestasi (No. Register Perkara: 386/Pdt.G/2018/PN.Tng.).
Namun, berdasarkan pemeriksaan uji tuntas yang dilakukan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan dan surat
pernyataan TIJA tanggal 25 Januari 2021, perkara-perkara sebagaimana diuraikan di
atas bukan merupakan perkara-perkara yang dapat mempengaruhi operasional,
kegiatan usaha, dan pendapatan masing-masing Perseroan dan TIJA secara negatif
material serta tidak akan menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol II Tahun 2021 dan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol II Tahun 2021.
Selain dari perkara-perkara tersebut di atas, berdasarkan pemeriksaan uji tuntas yang
dilakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami, termasuk atas
Pernyataan Perseroan dan pernyataan masing-masing Anak Perusahaan, maupun
Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Anak Perusahaan tertanggal 25 Januari 2021, Perseroan dan Anak Perusahaan serta
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan,
tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau
pajak pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
dan Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tidak pernah menerima surat
menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak mana pun serta tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apa pun di luar lembaga
peradilan termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait
dengan kegiatan usaha Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, yang dapat mempengaruhi
operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif material.
17. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II
Tahun 2021, Perseroan telah membuat dan menandatangani secara sah perjanjian-
perjanjian yang disyaratkan termasuk:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II
Tahun 2021 No. 10, tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap
II Tahun 2021 No. 11, tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021 No. 12, tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 No. 13, tanggal 22 Januari
134
Page 153
2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Perjanjian
Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
dan karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); dan (b) Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 diberikan peringkat idA (Single A)
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) adalah termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Pefindo; dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
5 POJK No. 36/2014.
18. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan oleh Perseroan termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
memiliki hubungan afiliasi maupun perjanjian kredit dengan PT Bank Permata Tbk.
selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2021.
19. Berdasarkan Pasal 3.6 Perjanjian Perwaliamanatan, diatur bahwa sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali
Amanat, Wali Amanat dilarang, antara lain: (i) mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi jumlah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021; dan (ii) merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2021 dan/atau kewajiban Perseroan.
20. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
dalam LHUTAH.
135
Page 154
C. Asumsi dan Kualifikasi
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dokumen dan/atau keterangan yang
fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana diperkuat dengan
pernyataan dan/atau konfirmasi oleh Direksi Perseroan termasuk berdasarkan
Pernyataan Perseroan, yang seluruhnya tertanggal 25 Januari 2021, dimana
disebutkan bahwa: (a) dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan
yang diberikan kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam
LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (b) dalam hal menurut pendapat
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdapat dokumen
dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu
diberikan kepada Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak
membuat Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau
menyesatkan.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat,
sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk
pernyataan Perseroan) untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum
ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga tanggal
Pendapat Segi Hukum ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya
perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan maupun atas maksud dan tujuan, struktur
permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material
dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH maupun Pendapat Segi
Hukum ini.
d. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
136
Page 155
pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar,
lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
e. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau
penerimaan kepada, untuk maupun atas nama Perseroan maupun perseroan
terbatas dimana Perseroan memiliki penyertaan saham atau yang melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan
maupun perseroan terbatas dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
(termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan,
pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan
sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut secara
sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan
dan/atau menyampaikan dokumen tersebut kepada Perseroan dan/atau pihak-
pihak terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang mengatur
perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para pihak di
dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
Kualifikasi
a. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Perdana dapat dipengaruhi oleh peraturan
perundangan Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas
itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
137
Page 156
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko yang
diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha maupun bagian-bagian terkait
lainnya dari Prospektus.
c. Bahwa sebagaimana disyaratkan dan diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, beberapa pendapat segi
hukum yang terdapat dalam Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan bergantung
dan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan serta
anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan, termasuk Pendapat Segi
Hukum sebagaimana tercantum dalam butir 15 huruf B Pendapat Segi Hukum ini.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha faktual yang
dijalankan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak (sebagaimana relevan).
e. Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan: (i)
perjanjian-perjanjian di mana Perseroan merupakan pihak (termasuk tetapi tidak
terbatas pada perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH), (ii) perizinan dan/atau persetujuan
yang dimiliki oleh Perseroan maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk
atau atas nama Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH), (iii) Anggaran Dasar Perseroan, dan (iv)
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak Perseroan
didirikan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu dan
karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan mengikat Perseroan.
g. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak. Sebagaimana
diungkapkan dalam Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, Konsultan Hukum hanya melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen kepatuhan pajak yang disampaikan oleh Perseroan.
h. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal
yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data statistik
maupun data industri.
i. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik
138
Page 157
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
j. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun
2021, walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah
ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021. Dengan demikian Pendapat
Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 karena sebab apapun
tidak terlaksana.
k. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
139
Page 158
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Partner
Tembusan:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
140
Page 159
Names mentioned 202 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×32
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×37
unresolved
org
PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner. JA
p.14
unresolved
org
PT Jaya Ancol. JAPT
p.14
unresolved
org
PT Jaya Ancol Pratama Tol SI
p.14
unresolved
org
PT Seabreez Indonesia. STU
p.14
unresolved
org
PT Sarana Tirta Utama. TI
p.14
unresolved
org
PT Fauna Land Ancol. JATP
p.14
unresolved
org
PT Jakarta Akses Tol Priok. JBI
p.14
unresolved
org
PT Jaya Bowling Indonesia JTD
p.14
unresolved
org
PT Jakarta Tol Road Development JKL
p.14
unresolved
org
PT Jaya Kuliner Lestari KEK
p.14
unresolved
org
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Philindo
p.14
unresolved
org
PT Philindo Sporting Amusement
p.14 ×2
unresolved
org
Tourism Corporation
p.14 ×3
unresolved
person
Achmad Abid
p.15 ×2
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.15
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.15 ×8
unresolved
org
Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol
p.15 ×2
unresolved
org
PT REAM
p.15
unresolved
org
PT Bank DKI
p.17 ×10
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.17 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.20
unresolved
org
Menteri
p.26
unresolved
org
Bank DKI Jatuh Tempo
p.38
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bisnis
p.59
unresolved
org
Milik Daerah
p.59 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.61 ×2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.61
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.61
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.61
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.61
unresolved
org
Gubernur Provinsi DKI
· Direktur Utama
p.62
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.62
unresolved
person
Rene Suhardono Canoneo
· Komisaris Utama
p.63
unresolved
person
Geisz Chalifah
· Komisaris
p.63
unresolved
person
Teuku Sahir Syahali
· Direktur Utama
p.63
unresolved
person
Agus Sudarno
· Direktur
p.63
unresolved
person
Bertho Darmo Poedjo Asmanto
· Direktur
p.63
unresolved
person
Hari Sundjojo
· Direktur
p.63
unresolved
person
Febrina Intan
· Direktur
p.63
unresolved
org
PT Deltomed Laboratories
p.64
unresolved
org
Bluebird Tbk
p.64 ×2
unresolved
org
PT Tirta Investama
p.64
unresolved
org
PT Holcim Indonesia
p.64
unresolved
person
KOMPENSASI
· KOMISARIS
p.65
unresolved
org
PT PJA
p.66 ×3
unresolved
org
PT TIJA
p.66 ×4
unresolved
org
PT SBI
p.67
unresolved
org
PT STU
p.67 ×2
unresolved
person
Liem Toeng Kie
· Notaris
p.69 ×2
unresolved
org
PT Pembangunan Ibukota Jakarta Raya
p.69
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya No. AHU-AH.
p.69
unresolved
org
Yayasan Marga
p.70
unresolved
org
PT Sena Mulia
p.70
unresolved
person
Ir. Hiskak Secakusuma
p.70
unresolved
person
Samola
p.70
unresolved
person
Ir. Hanafi
p.70
unresolved
person
Ir. Ismail Sofyan
p.70
unresolved
person
H. Subagdja
p.70
unresolved
—
perbengkelan,
p.71
unresolved
org
PT Seabreez Indonesia
p.73
unresolved
org
PT SI
p.74
unresolved
org
PT Sarana Tirta Utama
p.75
unresolved
org
PT Jaya Ancol
p.77
unresolved
org
PT Jaya Ancol Pratama Tol
p.77 ×2
unresolved
org
PT JA
p.79 ×3
unresolved
org
PT JAPT
p.80 ×3
unresolved
org
PT TI
p.82 ×3
unresolved
org
PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner
p.82
unresolved
org
PT GALK
p.83 ×3
unresolved
org
PT Philindo Sporting
p.84
unresolved
org
PT Fauna Land
p.84
unresolved
org
PT Jakarta Tol Road
p.84
unresolved
org
PT Jaya Kuliner
p.84
unresolved
org
PT Jaya Bowling
p.84
unresolved
org
PT Philindo
p.85 ×2
unresolved
org
PT Jakarta Akses Tol Priok
p.86
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.86
unresolved
org
PT JATP
p.87 ×2
unresolved
org
PT Fauna Land Ancol
p.87 ×2
unresolved
org
PT FLA
p.88
unresolved
org
PT Jakarta Tol Road Development
p.89
unresolved
person
Retno Rini Purwaningsih Dewanto
· Notaris
p.89 ×5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.89
unresolved
person
MHum
p.89
unresolved
person
Retno Rini Purnawingsih Dewanto
· Notaris
p.89 ×3
unresolved
org
PT Jakarta Propertindo
p.90
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Infrastruktur
p.90
unresolved
org
PT Jaya Land
p.90
unresolved
org
PT JTD
p.92
unresolved
org
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda
p.92
unresolved
person
Bliamto Silitonga
p.92
unresolved
org
PT KEK Marunda
p.94 ×2
unresolved
org
PT Jaya Kuliner Lestari
p.94 ×2
unresolved
person
Aloysius M. Jasin
· Notaris
p.94
unresolved
org
PT JKL
p.95
unresolved
org
PT Jaya Bowling Indonesia
p.96
unresolved
org
PT JBI
p.97
unresolved
org
PT DKI
p.98
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.99 ×3
unresolved
org
PT Pertamina Gas.
p.102 ×2
unresolved
org
PT Pertamina Gas. Perjanjian
p.102
unresolved
org
Kawasan Ancol. Tbk.
p.102
unresolved
org
PT Asuransi Umum Atlantis Water Adventures
p.102 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Ecopark
p.103 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Halte Busway
p.103 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Mesjid Baiturrahman
p.103 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Putri Duyung Cottage
p.103 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Gelanggang Samudera
p.103
unresolved
org
PT Asuransi Umum Pintu Gerbang Utama
p.104 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Pasar Seni
p.104 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Balai Samudera
p.104 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Marina
p.104 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Kereta Wisata Misteri
p.104 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Apartment Northland
p.105 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Town House
p.105 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Sea World
p.105 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Dyke Tanggul
p.105 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Fantastique
p.105 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Galactica
p.106 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Jakarta Zone
p.106 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum America Zone
p.106 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Dunia Kartun
p.106 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Hikayat Zone II
p.106 ×2
unresolved
person
Eliza Pondaag
p.118
unresolved
person
Raden Mas Soerojo
p.118
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.118
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.118
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.118
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.118
unresolved
org
PermataBank Tbk
p.118 ×2
unresolved
person
H. Muhamad Faiz
p.119
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
p.119 ×2
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.119 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal
p.119
unresolved
org
Makes & Partners
p.133 ×2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.133
unresolved
org
Bapepam-LK
p.139 ×8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.143
unresolved
—
Agung Praptono
· Sekretaris Perusahaan
p.144
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.152
unresolved
org
Partners Law Firm Iwan Setiawan
p.158
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.