Skip to content
Back to announcement

20260209_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32026235_lamp1.pdf

Other Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
  YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
  LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II.




                                                                                                  PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                                          (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                                  Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                      Kegiatan Usaha Utama                                                                                                                         Kantor
                                   Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan                                                                                                     Grha SMF
                                                                                                                                                                                Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                                                                                                          Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                                                                                                        Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                                                                                                        Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                                                                                                          www.smf-indonesia.co.id
                                                                                                                                                                                     Email: corsec@smf-indonesia.co.id
                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII”)

                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.575.650.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026

                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP2.670.000.000.000,- (DUA TRILIUN ENAM RATUS TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                              YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP1.555.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                   DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA RP1.115.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
   Seri A          :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp945.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
                           waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 9 Maret 2027.
   Seri B          :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp610.000.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar Rupiah) tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
                           Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Februari 2028.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.115.000.000.000,- (satu triliun seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

                                                                                                       DAN
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                     SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                  SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
                                                      DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP445.000.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                        SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
                           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
                      YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP793.065.000.000 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                        DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA RP306.935.000.000,- (TIGA RATUS ENAM MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah
dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebesar Rp793.065.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar enam puluh lima juta rupiah) yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 90,94% (sembilan puluh koma sembilan
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp306.935.000.000,- (tiga ratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut.Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 9 Maret 2027. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.

                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
                                                    SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
 ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH ADALAH PARIPASSU
 TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBELUM TANGGAL
 PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN
 HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI
 RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
 SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI R ENCANA PEMBELIAN KEMBALI
 (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT
 DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWAR KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 Dalam RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                  AAA (TRIPLE A)
                                                                                                )id                                     AAA(SY) (TRIPLE A SYARIAH)
                                                                                                                                       id


                                                                                     Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)

                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH




                   PT ALDIRACITA SEKURITAS        PT CIMB NIAGA SEKURITAS               PT DBS VICKERS                    PT INDO PREMIER               PT MAYBANK SEKURITAS                PT OCBC SEKURITAS                PT RHB SEKURITAS
                          INDONESIA                                                   SEKURITAS INDONESIA                    SEKURITAS                        INDONESIA                         INDONESIA                        INDONESIA



                                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (terafiliasi)
                                                                                           Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026
Page 2
                                                                 JADWAL
 Masa Penawaran Awal                                                                                    :     19 Januari – 30 Januari 2026
 Tanggal Efektif                                                                                        :                     26 Juni 2025
 Perkiraan Masa Penawaran Umum                                                                          :           23 – 24 Februari 2026
 Perkiraan Tanggal Penjatahan                                                                           :                 25 Februari 2026
 Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                          :                 27 Februari 2026
 Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik                                      :                 27 Februari 2026
 Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                   :                     2 Maret 2026

                                                          PENAWARAN UMUM

A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN

OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.670.000.000.000,- (dua triliun enam ratus tujuh
puluh miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.555.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A        : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp945.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh lima miliar
                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
                ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
                Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 9 Maret 2027.

Seri B        : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp610.000.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar Rupiah) tingkat
                bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27
                Februari 2028.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.115.000.000.000,- (satu triliun seratus lima belas miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

1.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.   Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3.   Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
     Efek.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

                                                                      2
Page 3
BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) untuk Seri A dan sebesar 5,25% (lima koma dua lima
persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
ini adalah pada tanggal 9 Maret 2027 untuk Seri A dan 27 Februari 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:

          Bunga Ke                                  Seri A                                             Seri B
             1                                   27 Mei 2026                                        27 Mei 2026
             2                                 27 Agustus 2026                                    27 Agustus 2026
             3                                27 November 2026                                   27 November 2026
             4                                   9 Maret 2027                                     27 Februari 2027
             5                                        -                                             27 Mei 2027
             6                                        -                                           27 Agustus 2027
             7                                        -                                          27 November 2027
             8                                        -                                           27 Februari 2028

TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
      nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
      dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
      KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
      pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada Hari Kerja
      sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

(i)  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi
     kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak
     yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
     Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN:

Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.

Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.


                                                                  3
Page 4
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan
hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian har.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

SYARAT-SYARAT OBLIGASI

Keterangan lebih lanjut mengenai Syarat-Syarat Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:


                                                                   4
Page 5
                              PERSEROAN                                                  WALI AMANAT
                  PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                 Grha SMF                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI II Building
                       Jalan Panglima Polim I No.1                            6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                      Kebayoran Baru, Jakarta 12160                               Jakarta 10210 Jakarta, Indonesia
                         Telepon: (021) 2700-400                                      Website: https://bri.co.id/
                         Faksimili: (021) 2701-400                                     Telepon: (021) 5758143
                     Email: corsec@smf-indonesia.co.id
                        Up. Sekretaris Perusahaan

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan hukum Negara
Republik Indonesia.

SUKUK MUSYARAKAH

NAMA SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Musyarakah”).

JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp793.065.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar enam puluh lima juta rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 90,94% (sembilan puluh
koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp306.935.000.000,- (tiga ratus enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut.Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan yaitu pada tanggal 9 Maret 2027. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pembayaran
Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah
pada saat jatuh tempo.

JENIS SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang
Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Perseroan telah memperoleh Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 26 Januari 2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026.

Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Musyarakah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.




                                                                    5
Page 6
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH

Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:




Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah disepakati bersama. Dari perhitungan
equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: % Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan
digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari
penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.300.000.000,- (empat
     miliar tiga ratus juta Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana
     sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) kepada
     Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang
     ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
     untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan syariah guna
     keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS Perseroan,
     dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan tersebut dibagi hasilkan antara
     Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada) yang kemudian
     akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
     kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Musyarakah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH

Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II
Tahun 2026 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan
dana sukuk akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”)
Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari
Kegiatan Usaha Syarik aktif tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad
Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                                   6
Page 7
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1 (satu) Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH

Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI. Satuan
perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.

Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 90,94% (sembilan puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan akan
memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan menerima Pendapatan
Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 4,70% (empat koma tujuh nol persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang Sukuk
Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai maksimal 4,80% (empat koma delapan nol persen)
dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk dilakukan
perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah
yang diperoleh selama satu triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-rata bagi hasil
yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan
apabila :

a)   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau lebih dari 0,05%
     (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
b)   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan atau lebih dari
     0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila
perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau berdasarkan persetujuan RUPSU
apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
perubahan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk Musyarakah.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah berlaku ke depan
dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan mengubah Pendapatan Bagi Hasil
yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.

PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).




                                                                 7
Page 8
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 27 Mei 2026 sedangkan Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah pada tanggal 9 Maret 2027.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                                                     Tanggal
      Pendapatan Bagi Hasil ke-1                                                      27 Mei 2026
      Pendapatan Bagi Hasil ke-2                                                    27 Agustus 2026
      Pendapatan Bagi Hasil ke-3                                                   27 November 2026
      Pendapatan Bagi Hasil ke-4                                                      9 Maret 2027

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah Secara Elektronik,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.

JAMINAN

Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan
jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH (BUY BACK)

Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Musyarakah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH (RUPSU)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan ternyata tidak
menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
                                                                     8
Page 9
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk sebesar 1% (satu
persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan jumlah hari yang telah lewat, sampai dengan
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dibayarkan secara lunas), untuk kemudian disampaikan kepada Agen Pembayaran
dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.

PERUBAHAN JENIS/ISI/ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUSYARAKAH

a.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan;
     2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan
        dengan prinsip syariah di pasar modal;
     Dalam hal tidak terpenuhinya angka 1 dan 2, maka Sukuk tidak menjadi efek Syariah dan akan menjadi suatu utang piutang biasa dan
     Emiten wajib melakukan pelunasan.

b.   Segala perubahan atas jenis Akad Musyarakah dan isi dari Akad Musyarakah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk sehubungan
     dengan Sukuk Musyarakah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
     1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
     2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahaan Jenis/Isi/Aset yang menjadi Dasar Sukuk
         Musyarakah;
     3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud dengan Pelunasan
         Sukuk Musyarakah.

c.   Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan
     yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan
dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan
pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                                  PERSEROAN                                             WALI AMANAT
                      PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                      Grha SMF                                               BRI II Building
                            Jalan Panglima Polim I No.1                       6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                           Kebayoran Baru, Jakarta 12160                          Jakarta 10210 Jakarta, Indonesia
                              Telepon: (021) 2700-400                                  Website: https://bri.co.id
                              Faksimili: (021) 2701-400                                Telepon: (021) 5758143
                          Email: corsec@smf-indonesia.co.id
                             Up. Sekretaris Perusahaan

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum
Negara Republik Indonesia.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

1. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-379/PEF-DIR/III/2025 tanggal
   19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:


                                                                   9
Page 10
                                                                idAAA
                                                              (Triple A)

2. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-380/PEF-DIR/III/2025 tanggal
   19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Sukuk Musyarakah ini telah memperoleh peringkat:

                                                                idAAAsy
                                                          (Triple A Syariah)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-040/PEF-DIR/II/2026 tanggal 5 Februari
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

                      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan.

                                                      PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yang berasal dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp31.330.327 juta dan dana syirkah temporer sebesar
Rp1.428.305, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
  Uraian                                                                                                           30 September 2025*
  LIABILITAS

  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                                                                              214.450
     Pihak berelasi                                                                                                             25.429
  Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                                                                         -
     Pajak lainnya                                                                                                               1.236
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                                                                            5.649.133
     Pihak berelasi                                                                                                          1.450.000
  Efek - efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                                                                           21.089.604
     Pihak berelasi                                                                                                          2.847.399
  Utang lain - lain
     Pihak ketiga                                                                                                               11.461
     Pihak berelasi                                                                                                                149
  Liabilitas imbalan kerja                                                                                                      41.466
  TOTAL LIABILITAS                                                                                                          31.330.327
  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk Pihak ketiga                                                                                                         1.428.305
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                                1.428.305
*tidak diaudit



                                                                  10
Page 11
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah,
sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
Keterangan selengkapnya mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                              IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan,
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan pada tanggal 30
September 2025 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar
tanpa modifikasi. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal
18 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September                      31 Desember
                                 Uraian
                                                                              2025*                    2024                2023
  ASET
  Kas dan setara kas
     Kas                                                                                 118                   119                   200
     Kas di bank dan setara kas
        Pihak ketiga                                                                 374.103             4.946.321             2.877.632
        Pihak berelasi                                                               394.588                67.268                10.097
        Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (77)                (319)                 (136)
  Deposito Berjangka
     Pihak ketiga                                                                   5.951.414            5.953.000             3.671.000
     Pihak berelasi                                                                   172.500            1.500.000             1.000.000
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  (616)               (1.724)                (339)
  Efek-efek
     Pihak ketiga                                                                    651.791               886.758             1.276.444
     Pihak berelasi                                                                  857.515               669.937               510.259
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                                   (97)                (135)                    (9)
  Pinjaman yang diberikan
     Pihak ketiga                                                                  18.185.199           13.429.783             8.078.518
     Pihak berelasi                                                                26.789.204           28.492.224            28.006.441
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (102.370)              (91.498)              (97.599)
  Jaminan dan pendukung kredit                                                         21.479                28.348                42.080
  Piutang usaha
  Berbasis bunga
        Pihak ketiga                                                                  51.673                39.308                25.809
        Pihak berelasi                                                                78.974                78.270                73.262
     Berbasis imbalan
        Pihak ketiga                                                                     105                   145                   203
        Pihak berelasi                                                                     -                   325                     -
  Piutang lain-lain
     Pihak ketiga                                                                     33.931                31.699                28.110
     Pihak berelasi                                                                    1.911             1.894.706                 4.315
  Beban dibayar dimuka                                                                25.177                14.378                 6.142
  Pajak dibayar dimuka                                                                    68                     -                     -
  Aset tetap – neto                                                                  123.742               132.190               132.128
  Aset hak guna - neto                                                                 1.372                 1.068                   883
  Aset tak berwujud -– neto                                                            7.256                 4.581                 3.390
  Aset pajak tangguhan                                                                15.713                33.347                30.201
  Uang muka dan aset lain                                                                336                     -                     -
  Investasi saham                                                                     28.389                28.389                28.619
  TOTAL ASET                                                                       53.663.398           58.138.488            45.707.650
*tidak diaduit




                                                                   11
Page 12
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 September                31 Desember
                                   Uraian
                                                                                         2025*              2024                 2023
  LIABILITAS
  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                                              214.450             169.082                150.112
     Pihak berelasi                                                                             25.429              26.464                 34.927
  Utang pajak
        Pajak penghasilan badan                                                                         -            3.665                    4.887
        Pajak lainnya                                                                               1.236            1.549                    2.881
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                                            5.649.133         7.219.479                 4.393.762
     Pihak berelasi                                                                          1.450.000         2.500.000                 3.499.445
  Efek-efek yang diterbitkan
      Pihak ketiga                                                                          21.089.604        23.623.957               15.981.424
     Pihak berelasi                                                                          2.847.399         2.800.823                2.983.740
  Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                                                               11.461            16.745                   17.913
     Pihak berelasi                                                                                149               148                      127
  Liabilitas imbalan kerja                                                                      41.466            43.106                   36.790
  TOTAL LIABILITAS                                                                          31.330.327        36.405.018               27.106.008
  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk – pihak ketiga                                                                       1.428.305         1.173.510                  370.500
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                1.428.305         1.173.510                  370.500
*tidak diaudit

                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 September                   31 Desember
                                   Uraian
                                                                                         2025*              2024                      2023
  EKUITAS
  Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar - ditempatkan dan
     disetor penuh 16.221.000 lembar (2024: 14.330.000 lembar),
     dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham
                                                                                            16.221.000        14.330.000               12.800.000
  Uang muka setoran modal                                                                            -                 -                1.530.000
  Komponen ekuitas lainnya                                                                           -         1.891.000                        -
  Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
  diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
                                                                                                17.597              (3.174)                   1.460
  Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diklasifikasikan
      pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                                        1.630            1.729                    1.601
  Saldo laba
       Telah ditentukan penggunaannya                                                        2.107.398         1.891.465                1.707.545
       Belum ditentukan penggunaannya                                                        2.557.141         2.448.940                2.190.536
  TOTAL EKUITAS                                                                             20.904.766        20.559.960               18.231.142
  TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                                       53.663.398        58.138.488               45.707.650
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September                             31 Desember
                             Uraian
                                                                       2025*            2024*               2024                       2023
  PENDAPATAN
  Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                                   2.358.859        2.113.242         2.858.374                 2.077.260
  Pendapatan sekuritisasi                                                       1.309            3.146             2.089                     5.794
  Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
       nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
       wajar melalui laba rugi                                                    2.341             2.943            3.136                    (812)
  Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
       nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                           49               85               262                       490
  Pendapatan lain-lain – neto                                                   4.193            1.999             5.256                     3.573
  TOTAL PENDAPATAN                                                          2.366.751        2.121.415         2.869.117                 2.086.305
  BEBAN
  Beban bunga                                                           (1.661.778)         (1.455.387)       (1.995.296)               (1.299.842)
  Umum dan administrasi                                                    (68.850)            (71.781)         (115.785)                 (111.651)
  Gaji dan tunjangan                                                       (80.363)            (70.416)          (95.003)                  (87.078)
  Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai                          (9.383)             (9.578)             4.279                   (9.204)
  TOTAL BEBAN                                                           (1.820.374)         (1.607.162)       (2.201.805)               (1.507.775)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN
       PAJAK PENGHASILAN                                                      546.377          514.253             667.312                 578.530
  Beban pajak final                                                         (102.162)          (72.659)            (96.836)                (44.281)
                                                                             12
Page 13
                                                                         30 September                                       31 Desember
                                Uraian
                                                                    2025*             2024*                         2024                       2023
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                 444.215          441.594                            570.476                 534.249
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                              (12.115)         (23.363)                           (30.642)                (68.630)
  LABA BERSIH                                                          432.100          418.231                            539.834                 465.619
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                     -                35                          347                       638
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
                                                                                  -                  -                       (230)                     (370)
      wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait                                                       -                 -                          (26)                     (59)
                                                                                  -                35                            91                     209
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
      yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
      komprehensif lain                                                        (99)               153                          128                  (1.182)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
      wajar melalui penghasilan komprehensif lain                          26.629                6.631                      (5.713)                   (608)
  Pajak penghasilan terkait                                                (5.858)             (1.459)                        1.258                     134
                                                                           20.672                5.325                      (4.327)                 (1.656)
  Penghasilan komprehensif lain - bersih setelah pajak                     20.672                5.360                      (4.236)                 (1.447)
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN
      BERJALAN                                                            452.772             423.591                      535.598                 464.172
  Laba per saham
    Dasar (dalam nilai penuh)                                              30.154              29.186                       38.737                  36.376
    Dilusian (dalam nilai penuh)                                           27.436              26.998                       38.722                  36.317
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      30 September                                31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2025*                2024*                   2024             2023
  Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi                 (2.327.443)           (5.902.308)           (4.894.865)    (8.358.776)
  Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Investasi                 1.162.195             1.042.168           (2.241.833)      2.043.316
  Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Pendanaan               (3.079.651)             4.159.152             9.974.971     12.200.961
  Kenaikan/Penurunan Kas dan Setara Kas                                         (4.244.899)             (700.988)             2.125.779       1.600.352
  Kas dan Setara Kas - Awal                                                       5.013.708             2.887.929             2.887.929       1.287.577
  Kas dan Setara Kas - Akhir                                                        768.809             2.186.941             5.013.708       2.887.929
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                              30 September                        31 Desember
                                          Uraian
                                                                                                  2025*                    2024                 2023
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                                                3,34                     4,08                 3,91
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                                   3,99                     5,67                 4,97
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                                           18,26                    18,42                22,23
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                                     18,77                    19,47                25,51
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                                           1,07                     0,93                 1,02
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                                        2,76                     2,89                 2,78
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                                        76,91                    77,23                72,37

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                      1,77                     1,54                 1,76
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                     1,64                     1,55                 1,66
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                 1,57                     1,83                 1,51
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                    0,61                     0,65                 0,60
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                                        0,46                     0,49                 0,51
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                         2,00                     2,60                 2,13
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                             0,86                     0,75                 0,83
  Networth to Paid-up Capital 8)                                                                          1,29                     1,43                 1,42
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                               1,32                     1,34                 1,53
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                  0,20                     0,16                 0,17
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                        2.220                    2.738                1.902

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                             5,34                    16,24                32,48
  Total Aset 12)                                                                                          6,72                    27,20                38,69
  Total Liabilitas 12)                                                                                    2,54                    36,77                65,16
                                                                          13
Page 14
                                                                                                                      30 September                            31 Desember
                                                    Uraian
                                                                                                                          2025*                        2024                     2023
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                                         5,42                         32,67                    26,50
  Total Pendapatan 12)                                                                                                          11,56                         39,92                    17,76
  Beban 12)                                                                                                                     13,27                         49,30                    20,29
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                                             0,59                          6,78                    15,83
  Laba Bersih 12)                                                                                                                3,32                         15,94                    11,48
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah
      terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 September 2025 (disetahunkan), 31 Desember 2024 dan 2023.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan per 30 September
      2025 (disetahunkan), 31 Desember 2024 dan 2023.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan
      kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk musyarakah dan utang bank per 30 September 2025, 31 Desember
      2024 dan 2023 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi cadangan kerugian
      penurunan nilai terhadap total aset per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang diterbitkan dan sukuk
      musyarakah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan beban depresiasi dan
      amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya, atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun tersebut
            pada periode sebelumnya.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                                        Tingkat Pemenuhan                      Tingkat Pemenuhan
                              Keterangan                                           Persyaratan Kredit
                                                                                                                       per 30 September 2025                  per 31 Desember 2024
  Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                                               Minimal 1 : 1                           1,77 : 1                               1,54 : 1
  Aktiva Produktif Terhadap Utang                                                     Minimal 0,8 : 1                          1,76 : 1                               1,43 : 1


     PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
     PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

     PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
     BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI
     LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.

 KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.    Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder
Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta No. 27 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri
Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.




                                                                                              14
Page 15
2.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret
2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                        Keterangan                                                          Jumlah Nilai Nominal                  (%)
                                                                    Jumlah Saham
                                                                                                    (Rp)
 Modal Dasar                                                                 27.000.000           27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                                                  16.221.000               16.221.000.000.000           100,00
 Saham dalam Portepel                                                         10.779.000               10.779.000.000.000

3.   Pengurus dan Pengawasan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk sewaktu-waktu
dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 11
tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan
Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal
21 Juli 2023 yaitu sebagai berikut:


Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : Nufransa Wira Sakti
Komisaris                    : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen         : Dedy Supriadi Priatna

Direksi
Direktur Utama               : Ananta Wiyogo
Direktur                     : Heliantopo
Direktur                     : Bonai Subiakto

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

4.   Prospek Usaha

Pada Triwulan III-2025, perekonomian nasional mencatat pertumbuhan sebesar 5,04% (yoy), sedikit menurun dibandingkan pertumbuhan
5,12% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan PDB pada Triwulan III-2025 didukung oleh peningkatan konsumsi pemerintah,
penguatan ekspor, serta tetap solidnya konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah tumbuh 5,49% (yoy), membaik signifikan dari kontraksi
-0,33% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan percepatan realisasi program prioritas pemerintah, termasuk implementasi
makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, penguatan koperasi desa merah putih, serta dukungan likuiditas pembiayaan
perumahan melalui FLPP. Dari sisi eksternal, peningkatan aktivitas perdagangan internasional turut mendorong kinerja ekspor yang tercermin
dari pertumbuhan ekspor yang mencapai 9,91% (yoy) di Triwulan III-2025. Sementara itu, konsumsi rumah tangga sebagai komponen
terbesar dalam struktur PDB Indonesia tetap tumbuh positif, meskipun menunjukkan sedikit perlambatan. Konsumsi rumah tangga mencatat
pertumbuhan 4,89% (yoy) pada Triwulan III-2025, lebih rendah dibandingkan 4,97% (yoy) pada Triwulan II-2025. Perlambatan tersebut
mencerminkan penyesuaian konsumsi masyarakat di tengah dinamika harga dan tekanan eksternal yang masih berlangsung. Berdasarkan
lapangan usaha, sektor jasa pendidikan yang mencatat kenaikan tertinggi sebesar 10,59% (yoy), serta jasa perusahaan sebesar 9,94%(yoy).
Sementara itu, pertumbuhan sektor real estate 3,95% (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 3,71% (yoy).
Program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa yang
akan datang. Secara spasial, Pulau Jawa masih menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan porsi 56,68% dan pertumbuhan
sebesar 5,17%.


                                                                    15
Page 16
Dari sisi kebijakan moneter, FOMC meeting pada tanggal 9-10 Desember 2025, The Fed memutuskan untuk memangkas suku bunga
acuannya sebesar 25bps atau menjadi 3,75%. Pemangkasan di Desember ini merupakan yang ketiga yang dilakukan The Fed disepanjang
2025 ini. Pemangkasan pertama dilakukan di September yang kemudian dilanjutkan pada bulan Oktober, masing-masing sebesar 25 bps.
The Fed memangkas suku bunga pada Desember 2025 ini sebagai respons pelemahan pasar tenaga kerja yang berlanjut dan perlambatan
aktivitas ekonomi, meskipun inflasi masih di atas target 2%. Ketidakpastian data setelah shutdown juga mendorong sikap hati-hati, sehingga
penurunan 25 bps dianggap perlu untuk menopang pertumbuhan dan pasar tenaga kerja. Untuk 2026, dot plot proyeksi suku bunga
menunjukkan kemungkinan satu kali penurunan suku bunga, dengan FFR menuju kisaran lebih rendah tergantung perkembangan data inflasi
dan lapangan kerja. Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tetap menahan suku bunga di angka 4,75% pada
Desember 2025. Ini merupakan ketiga kalinya BI menahan suku bunga acuan setelah yang terakhir penurunan dilakukan di September 2025.
Jika melihat selama tahun 2025, BI telah melakukan empat kali pemangkasan yaitu di bulan Januari, Mei, Juli, dan September, masing-
masing sebesar 25 bps. Keputusan menahan suku bunga di Desember dilakukan BI dalam rangka menjaga rupiah di tengah ketidakpastian
global dan upaya memperkuat efektivitas transmisi moneter serta makroprudensial guna menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Desember 2025, inflasi konsumen tercatat sebesar 2,92% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan November 2025 yang sebesar 2,72% (yoy). Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan inflasi yang bersifat musiman
menjelang akhir tahun, meskipun secara umum inflasi masih bergerak relatif stabil di tengah kebijakan moneter yang cenderung akomodatif.
Berdasarkan komponen, inflasi administered price meningkat menjadi 1,93% (yoy) dari 1,58% (yoy) pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini
terutama dipicu oleh tarif angkutan udara, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun serta kenaikan harga
avtur, sehingga mendorong tekanan biaya pada sektor transportasi. Tekanan ini bersifat temporer dan relatif terlokalisasi. Sementara itu,
inflasi inti meningkat secara terbatas menjadi 2,38% (yoy) dari bulan sebelumnya. Peningkatan inflasi inti ini mencerminkan adanya tekanan
harga yang lebih persisten. Faktor utama yang memengaruhi kenaikan inflasi inti adalah pergerakan harga emas perhiasan, yang mulai stabil
pada level yang lebih tinggi setelah sebelumnya mengalami volatilitas. Di sisi lain, inflasi kelompok makanan mengalami peningkatan yang
lebih nyata, dari 4,89% (yoy) pada November 2025 menjadi 5,38% (yoy) pada Desember 2025. Kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh faktor
musiman akhir tahun serta gangguan pasokan pada beberapa komoditas pangan strategis, yang menyebabkan tekanan harga pangan relatif
lebih tinggi dibandingkan komponen lainnya. Secara keseluruhan, inflasi sampai dengan Desember 2025 masih tetap terkendali sesuai
dengan kisaran sasaran yang ditetapkan BI, yaitu 2,5±1%.

Kinerja intermediasi moderat di sepanjang tahun 2025 di tengah tingginya pertumbuhan DPK. Penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar
7,70% (yoy) pada September 2025, sedikit lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 7,56% (yoy). Namun, permintaan
kredit di sektor riil masih cenderung rendah karena para pelaku usaha masih wait and see akibat tekanan daya beli masyarakat. Pemangkasan
suku bunga acuan yang telah dilakukan BI sebanyak empat kali di sepanjang tahun 2025 tampaknya belum dapat mendorong kinerja
intermediasi perbankan. Di sisi lain, DPK tumbuh sebesar 11,16% (yoy) pada bulan September 2025, atau jauh lebih tinggi dibandingkan
periode sebelumnya yang sebesar 8,49% (yoy). Penempatan dana pemerintah disinyalir menjadi faktor tingginya pertumbuhan DPK pada
periode tersebut. Dampak dari penempatan dana SAL oleh Kementerian Keuangan di beberapa bank himbara memang belum dapat terlihat,
namun diharapkan dapat mengakselerasi penyaluran kredit perbankan nasional pada Triwulan IV-2025. Selain itu, Bank Indonesia dan OJK
juga terus mendorong pertumbuhan melalui kebijakan makroprudensial, dan pemberian insentif likuiditas, sehingga pertumbuhan kredit bisa
lebih baik hingga akhir tahun 2025.

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.


                                                             PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.555.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar banyaknya Rp1.115.000.000.000,- (satu triliun
seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah dana sebesar Rp793.065.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar enam puluh
lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp306.935.000.000,- (tiga ratus enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                    16
Page 17
                                                                Porsi Penjaminan (Rp)
                                                                                                             Total
 No.       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi               Seri A                   Seri B                                      (%)
                                                                                                             (Rp)
                                                         (370 Hari)               (2 Tahun)
 1.        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            110.000.000.000                          -        110.000.000.000          7,07
 2.        PT CIMB Niaga Sekuritas                      125.000.000.000            100.000.000.000        225.000.000.000         14,47
 3.        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia           270.000.000.000             35.000.000.000        305.000.000.000         19,61
 4.        PT Indo Premier Sekuritas                    191.000.000.000            250.000.000.000        441.000.000.000         23,36
 5.        PT Maybank Sekuritas Indonesia               139.000.000.000            200.000.000.000        339.000.000.000         21,80
 6.        PT OCBC Sekuritas Indonesia                   50.000.000.000                          -         50.000.000.000          3,22
 7.        PT RHB Sekuritas Indonesia                    60.000.000.000             25.000.000.000         85.000.000.000          5,47
           Total                                        945.000.000.000            610.000.000.000      1.555.000.000.000        100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:

                                                                                                Porsi Penjaminan (Rp)
 No.       Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah                                                                           (%)
                                                                                                 (370 Hari Kalender)
 1.        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                                            83.000.000.000            10,47
 2.        PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                      87.000.000.000            10,97
 3.        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                                           85.000.000.000            10,72
 4.        PT Indo Premier Sekuritas                                                                   172.065.000.000            21,70
 5.        PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                              158.000.000.000            19,92
 6.        PT OCBC Sekuritas Indonesia                                                                  70.000.000.000             8,83
 7.        PT RHB Sekuritas Indonesia                                                                  138.000.000.000            17,40
           Total                                                                                       793.065.000.000           100,00

                                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Konsultan Hukum                         : HKGM and Partners
Notaris                                 : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Wali Amanat                             : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pemeringkat Efek                        : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Dewan Pengawas Syariah                  : Prof. Dr. K.H Hasanudin, M.Ag.

                         TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

1.    Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif

      Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0126 tanggal 6 Februari 2026 dan Perjanjian Pendaftaran
      Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-005/SKK/KSEI/0126 tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
      didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan
      berlaku ketentuan sebagai berikut:

      a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
            Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
            dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
            Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening
            Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Februari 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
            Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening Efek di
            KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat
            dalam Rekening Efek;

      b.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
            KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

      c.    Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan/atau
            Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
            RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk;

      d.    Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
            dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
            kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
            Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
            Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.

                                                                    17
Page 18
          Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
          yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan
          adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
          yang berlaku;

     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dengan
          memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan/atau
          Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun
     asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
     melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Setelah FPPO
     dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email
     terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, dan
     pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
     perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 23 Februari 2026 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup
     pada tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan pembelian
     Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XI
     dengan prosedur sebagai berikut:
     -   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
         1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     -   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     -   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format:
         Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (FPPSM)
        asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan
        yang bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
     termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.



                                                                  18
Page 19
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui
     email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang telah
     ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Bukti tanda terima
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan
     adalah 25 Februari 2026.
     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran Umum ini.
     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara
     langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk
     Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir
     pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
     Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor:
     IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
     melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal 26 Februari 2026 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran
     selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.

                                                             Obligasi                             Sukuk Musyarakah
     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       Bank Sinarmas                              Bank Nano Syariah
                                             Cabang KFO Thamrin                         Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                             No Rekening: 0055054347                    No Rekening: 9930048938
                                             Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas         Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                             Indonesia                                  Indonesia
     PT CIMB Niaga Sekuritas                 Bank CIMB Niaga                            Bank CIMB Niaga
                                             Cabang Graha CIMB Niaga                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                             No Rekening: 800163442600                  No Rekening: 860008298400
                                             Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas         Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      Bank DBS Indonesia                         Bank Syariah Indonesia
                                             Cabang Jakarta Mega Kuningan               Cabang Sudirman Jakarta
                                             No Rekening: 3320067704                    No Rekening: 7334744398
                                             Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas        Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
                                             Indonesia                                  Indonesia
     PT Indo Premier Sekuritas               Bank Permata                               Bank Maybank Indonesia
                                             Cabang Sudirman Jakarta                    Cabang Summitmas
                                             No Rekening: 0701392302                    No Rekening: 2739000111
                                             Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas       Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas




                                                                19
Page 20
                                                             Obligasi                              Sukuk Musyarakah
    PT Maybank Sekuritas Indonesia           Bank Maybank Indonesia                      Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
                                             Cabang Bursa Efek Indonesia                 Syariah
                                             No Rekening: 2170 416 728                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                             Atas Nama: PT Maybank Sekuritas             No Rekening: 2739 000 019
                                             Indonesia                                   Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
                                                                                         Indonesia

    PT OCBC Sekuritas Indonesia              Bank OCBC NISP                              Bank BCA Syariah
                                             Cabang Wisma Presisi Jakarta                Cabang Jatinegara
                                             No Rekening: 576810018191                   No Rekening: 0019228899
                                             Atas Nama: PT OCBC Sekuritas Indonesia      Atas Nama: PT OCBC Sekuritas Indonesia

    PT RHB Sekuritas Indonesia               Bank Maybank                                Bank Maybank
                                             Cabang Thamrin                              Cabang Thamrin
                                             No Rekening: 2003001403                     No Rekening: 2703001422
                                             Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia       Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
    pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026. Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah di
    KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi
    tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dadn Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
    Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah ke dalam Rekening
    Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab
    pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
    yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

    Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
    Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, maka uang
    pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada para pemesan
    Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
    persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
    dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
    keputusan pembatalan Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
    hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi
    kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung secara
    harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
    dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
    Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan
    Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Emisi Obligasi
    dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan
    Obligasi dan Sukuk Musyarakah. berlaku.




                                                                 20
Page 21
12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
               INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                              21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published9 Feb 2026
Pages21
Characters122,546
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT DBS VICKERS p.1 ×7
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.17 ×7
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.17 ×9
linked org Bank CIMB Niaga p.19 ×2
linked org Bank DBS Indonesia p.19
linked org Bank Syariah Indonesia p.19
linked org Bank Permata p.19
linked org Bank OCBC NISP p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT OCBC SEKURITAS p.1
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI p.2
unresolved org Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK p.5
unresolved org Purwantono p.11
unresolved org PSS p.11 ×2
unresolved person Vita Cahyojati p.14 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.14
unresolved org Menteri Keuangan p.14 ×5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.15 ×7
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.15
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.16
unresolved org Kementerian Keuangan p.16
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.17 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.17 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.17 ×5
unresolved org HKGM and Partners · Konsultan Hukum p.17
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Dewan Pengawas Syariah p.17
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang KFO Thamrin p.19
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga p.19
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan p.19
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.19
unresolved org Bank Maybank Indonesia Cabang Sudirman p.19
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang Wisma Presisi p.20
unresolved org Bank Maybank Cabang Thamrin p.20
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Semua p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result