Back to announcement
20260209_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32026235_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.575.650.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP2.670.000.000.000,- (DUA TRILIUN ENAM RATUS TUJUH PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP1.555.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA RP1.115.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp945.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 9 Maret 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp610.000.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar Rupiah) tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Februari 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.115.000.000.000,- (satu triliun seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP445.000.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP793.065.000.000 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA MILIAR ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA RP306.935.000.000,- (TIGA RATUS ENAM MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah
dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebesar Rp793.065.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar enam puluh lima juta rupiah) yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 90,94% (sembilan puluh koma sembilan
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp306.935.000.000,- (tiga ratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut.Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 9 Maret 2027. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH ADALAH PARIPASSU
TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN
HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI
RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI R ENCANA PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT
DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWAR KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (TRIPLE A)
)id AAA(SY) (TRIPLE A SYARIAH)
id
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS PT INDO PREMIER PT MAYBANK SEKURITAS PT OCBC SEKURITAS PT RHB SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026
Page 2
JADWAL
Masa Penawaran Awal : 19 Januari – 30 Januari 2026
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 23 – 24 Februari 2026
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 25 Februari 2026
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Februari 2026
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik : 27 Februari 2026
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Maret 2026
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.670.000.000.000,- (dua triliun enam ratus tujuh
puluh miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.555.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp945.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 9 Maret 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp610.000.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar Rupiah) tingkat
bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27
Februari 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.115.000.000.000,- (satu triliun seratus lima belas miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
2
Page 3
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) untuk Seri A dan sebesar 5,25% (lima koma dua lima
persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
ini adalah pada tanggal 9 Maret 2027 untuk Seri A dan 27 Februari 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B
1 27 Mei 2026 27 Mei 2026
2 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
3 27 November 2026 27 November 2026
4 9 Maret 2027 27 Februari 2027
5 - 27 Mei 2027
6 - 27 Agustus 2027
7 - 27 November 2027
8 - 27 Februari 2028
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak
yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN:
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi
beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
3
Page 4
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda
atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan
hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian har.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Syarat-Syarat Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
4
Page 5
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Grha SMF PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI II Building
Jalan Panglima Polim I No.1 6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta 10210 Jakarta, Indonesia
Telepon: (021) 2700-400 Website: https://bri.co.id/
Faksimili: (021) 2701-400 Telepon: (021) 5758143
Email: corsec@smf-indonesia.co.id
Up. Sekretaris Perusahaan
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan hukum Negara
Republik Indonesia.
SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Musyarakah”).
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp793.065.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar enam puluh lima juta rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 90,94% (sembilan puluh
koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp306.935.000.000,- (tiga ratus enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut.Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan yaitu pada tanggal 9 Maret 2027. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2026. Pembayaran
Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah
pada saat jatuh tempo.
JENIS SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang
Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Perseroan telah memperoleh Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 26 Januari 2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Musyarakah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
5
Page 6
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah disepakati bersama. Dari perhitungan
equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: % Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan
digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari
penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.300.000.000,- (empat
miliar tiga ratus juta Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) kepada
Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang
ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan syariah guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS Perseroan,
dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan tersebut dibagi hasilkan antara
Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada) yang kemudian
akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Musyarakah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II
Tahun 2026 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan
dana sukuk akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”)
Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari
Kegiatan Usaha Syarik aktif tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad
Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi.
6
Page 7
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1 (satu) Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH
Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI. Satuan
perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan
nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 90,94% (sembilan puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan akan
memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan menerima Pendapatan
Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 4,70% (empat koma tujuh nol persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang Sukuk
Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai maksimal 4,80% (empat koma delapan nol persen)
dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk dilakukan
perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah
yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-rata bagi hasil
yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan
apabila :
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau lebih dari 0,05%
(nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan atau lebih dari
0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila
perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau berdasarkan persetujuan RUPSU
apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah berlaku ke depan
dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan mengubah Pendapatan Bagi Hasil
yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
7
Page 8
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 27 Mei 2026 sedangkan Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah pada tanggal 9 Maret 2027.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 27 Mei 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 27 Agustus 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 27 November 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 9 Maret 2027
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah Secara Elektronik,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan
jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Musyarakah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Keterangan lebih lanjut mengenai Hak-Hak Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH (RUPSU)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan ternyata tidak
menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
8
Page 9
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk sebesar 1% (satu
persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan jumlah hari yang telah lewat, sampai dengan
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dibayarkan secara lunas), untuk kemudian disampaikan kepada Agen Pembayaran
dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN JENIS/ISI/ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUSYARAKAH
a. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan;
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal;
Dalam hal tidak terpenuhinya angka 1 dan 2, maka Sukuk tidak menjadi efek Syariah dan akan menjadi suatu utang piutang biasa dan
Emiten wajib melakukan pelunasan.
b. Segala perubahan atas jenis Akad Musyarakah dan isi dari Akad Musyarakah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk sehubungan
dengan Sukuk Musyarakah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahaan Jenis/Isi/Aset yang menjadi Dasar Sukuk
Musyarakah;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud dengan Pelunasan
Sukuk Musyarakah.
c. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan
dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan
pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Grha SMF BRI II Building
Jalan Panglima Polim I No.1 6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta 10210 Jakarta, Indonesia
Telepon: (021) 2700-400 Website: https://bri.co.id
Faksimili: (021) 2701-400 Telepon: (021) 5758143
Email: corsec@smf-indonesia.co.id
Up. Sekretaris Perusahaan
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum
Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
1. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-379/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
9
Page 10
idAAA
(Triple A)
2. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-380/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Sukuk Musyarakah ini telah memperoleh peringkat:
idAAAsy
(Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-040/PEF-DIR/II/2026 tanggal 5 Februari
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yang berasal dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp31.330.327 juta dan dana syirkah temporer sebesar
Rp1.428.305, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2025*
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 214.450
Pihak berelasi 25.429
Utang pajak
Pajak penghasilan badan -
Pajak lainnya 1.236
Utang bank
Pihak ketiga 5.649.133
Pihak berelasi 1.450.000
Efek - efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.089.604
Pihak berelasi 2.847.399
Utang lain - lain
Pihak ketiga 11.461
Pihak berelasi 149
Liabilitas imbalan kerja 41.466
TOTAL LIABILITAS 31.330.327
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Pihak ketiga 1.428.305
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.428.305
*tidak diaudit
10
Page 11
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah,
sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
Keterangan selengkapnya mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan,
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan pada tanggal 30
September 2025 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar
tanpa modifikasi. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal
18 Februari 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Kas 118 119 200
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 374.103 4.946.321 2.877.632
Pihak berelasi 394.588 67.268 10.097
Cadangan kerugian penurunan nilai (77) (319) (136)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 5.951.414 5.953.000 3.671.000
Pihak berelasi 172.500 1.500.000 1.000.000
Cadangan kerugian penurunan nilai (616) (1.724) (339)
Efek-efek
Pihak ketiga 651.791 886.758 1.276.444
Pihak berelasi 857.515 669.937 510.259
Cadangan kerugian penurunan nilai (97) (135) (9)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 18.185.199 13.429.783 8.078.518
Pihak berelasi 26.789.204 28.492.224 28.006.441
Cadangan kerugian penurunan nilai (102.370) (91.498) (97.599)
Jaminan dan pendukung kredit 21.479 28.348 42.080
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 51.673 39.308 25.809
Pihak berelasi 78.974 78.270 73.262
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 105 145 203
Pihak berelasi - 325 -
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 33.931 31.699 28.110
Pihak berelasi 1.911 1.894.706 4.315
Beban dibayar dimuka 25.177 14.378 6.142
Pajak dibayar dimuka 68 - -
Aset tetap – neto 123.742 132.190 132.128
Aset hak guna - neto 1.372 1.068 883
Aset tak berwujud -– neto 7.256 4.581 3.390
Aset pajak tangguhan 15.713 33.347 30.201
Uang muka dan aset lain 336 - -
Investasi saham 28.389 28.389 28.619
TOTAL ASET 53.663.398 58.138.488 45.707.650
*tidak diaduit
11
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 214.450 169.082 150.112
Pihak berelasi 25.429 26.464 34.927
Utang pajak
Pajak penghasilan badan - 3.665 4.887
Pajak lainnya 1.236 1.549 2.881
Utang bank
Pihak ketiga 5.649.133 7.219.479 4.393.762
Pihak berelasi 1.450.000 2.500.000 3.499.445
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.089.604 23.623.957 15.981.424
Pihak berelasi 2.847.399 2.800.823 2.983.740
Utang lain-lain
Pihak ketiga 11.461 16.745 17.913
Pihak berelasi 149 148 127
Liabilitas imbalan kerja 41.466 43.106 36.790
TOTAL LIABILITAS 31.330.327 36.405.018 27.106.008
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk – pihak ketiga 1.428.305 1.173.510 370.500
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.428.305 1.173.510 370.500
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar - ditempatkan dan
disetor penuh 16.221.000 lembar (2024: 14.330.000 lembar),
dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham
16.221.000 14.330.000 12.800.000
Uang muka setoran modal - - 1.530.000
Komponen ekuitas lainnya - 1.891.000 -
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
17.597 (3.174) 1.460
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 1.630 1.729 1.601
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.107.398 1.891.465 1.707.545
Belum ditentukan penggunaannya 2.557.141 2.448.940 2.190.536
TOTAL EKUITAS 20.904.766 20.559.960 18.231.142
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 53.663.398 58.138.488 45.707.650
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 2.358.859 2.113.242 2.858.374 2.077.260
Pendapatan sekuritisasi 1.309 3.146 2.089 5.794
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui laba rugi 2.341 2.943 3.136 (812)
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 49 85 262 490
Pendapatan lain-lain – neto 4.193 1.999 5.256 3.573
TOTAL PENDAPATAN 2.366.751 2.121.415 2.869.117 2.086.305
BEBAN
Beban bunga (1.661.778) (1.455.387) (1.995.296) (1.299.842)
Umum dan administrasi (68.850) (71.781) (115.785) (111.651)
Gaji dan tunjangan (80.363) (70.416) (95.003) (87.078)
Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai (9.383) (9.578) 4.279 (9.204)
TOTAL BEBAN (1.820.374) (1.607.162) (2.201.805) (1.507.775)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 546.377 514.253 667.312 578.530
Beban pajak final (102.162) (72.659) (96.836) (44.281)
12
Page 13
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 444.215 441.594 570.476 534.249
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (12.115) (23.363) (30.642) (68.630)
LABA BERSIH 432.100 418.231 539.834 465.619
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - 35 347 638
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
- - (230) (370)
wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - - (26) (59)
- 35 91 209
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (99) 153 128 (1.182)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain 26.629 6.631 (5.713) (608)
Pajak penghasilan terkait (5.858) (1.459) 1.258 134
20.672 5.325 (4.327) (1.656)
Penghasilan komprehensif lain - bersih setelah pajak 20.672 5.360 (4.236) (1.447)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN
BERJALAN 452.772 423.591 535.598 464.172
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 30.154 29.186 38.737 36.376
Dilusian (dalam nilai penuh) 27.436 26.998 38.722 36.317
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi (2.327.443) (5.902.308) (4.894.865) (8.358.776)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Investasi 1.162.195 1.042.168 (2.241.833) 2.043.316
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (3.079.651) 4.159.152 9.974.971 12.200.961
Kenaikan/Penurunan Kas dan Setara Kas (4.244.899) (700.988) 2.125.779 1.600.352
Kas dan Setara Kas - Awal 5.013.708 2.887.929 2.887.929 1.287.577
Kas dan Setara Kas - Akhir 768.809 2.186.941 5.013.708 2.887.929
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 3,34 4,08 3,91
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 3,99 5,67 4,97
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 18,26 18,42 22,23
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 18,77 19,47 25,51
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,07 0,93 1,02
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 2,76 2,89 2,78
Beban terhadap Total Pendapatan 76,91 77,23 72,37
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,77 1,54 1,76
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,64 1,55 1,66
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,57 1,83 1,51
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,61 0,65 0,60
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,46 0,49 0,51
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 2,00 2,60 2,13
Financing to Asset Ratio 7) 0,86 0,75 0,83
Networth to Paid-up Capital 8) 1,29 1,43 1,42
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,32 1,34 1,53
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,20 0,16 0,17
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 2.220 2.738 1.902
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 5,34 16,24 32,48
Total Aset 12) 6,72 27,20 38,69
Total Liabilitas 12) 2,54 36,77 65,16
13
Page 14
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 5,42 32,67 26,50
Total Pendapatan 12) 11,56 39,92 17,76
Beban 12) 13,27 49,30 20,29
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 0,59 6,78 15,83
Laba Bersih 12) 3,32 15,94 11,48
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah
terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 September 2025 (disetahunkan), 31 Desember 2024 dan 2023.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan per 30 September
2025 (disetahunkan), 31 Desember 2024 dan 2023.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk musyarakah dan utang bank per 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 2023 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai terhadap total aset per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang diterbitkan dan sukuk
musyarakah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan beban depresiasi dan
amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya, atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun tersebut
pada periode sebelumnya.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per 30 September 2025 per 31 Desember 2024
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,77 : 1 1,54 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,76 : 1 1,43 : 1
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI
LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder
Perumahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta No. 27 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri
Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
14
Page 15
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret
2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 16.221.000 16.221.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.779.000 10.779.000.000.000
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk sewaktu-waktu
dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 11
tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan
Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal
21 Juli 2023 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Ananta Wiyogo
Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
4. Prospek Usaha
Pada Triwulan III-2025, perekonomian nasional mencatat pertumbuhan sebesar 5,04% (yoy), sedikit menurun dibandingkan pertumbuhan
5,12% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan PDB pada Triwulan III-2025 didukung oleh peningkatan konsumsi pemerintah,
penguatan ekspor, serta tetap solidnya konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah tumbuh 5,49% (yoy), membaik signifikan dari kontraksi
-0,33% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan percepatan realisasi program prioritas pemerintah, termasuk implementasi
makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, penguatan koperasi desa merah putih, serta dukungan likuiditas pembiayaan
perumahan melalui FLPP. Dari sisi eksternal, peningkatan aktivitas perdagangan internasional turut mendorong kinerja ekspor yang tercermin
dari pertumbuhan ekspor yang mencapai 9,91% (yoy) di Triwulan III-2025. Sementara itu, konsumsi rumah tangga sebagai komponen
terbesar dalam struktur PDB Indonesia tetap tumbuh positif, meskipun menunjukkan sedikit perlambatan. Konsumsi rumah tangga mencatat
pertumbuhan 4,89% (yoy) pada Triwulan III-2025, lebih rendah dibandingkan 4,97% (yoy) pada Triwulan II-2025. Perlambatan tersebut
mencerminkan penyesuaian konsumsi masyarakat di tengah dinamika harga dan tekanan eksternal yang masih berlangsung. Berdasarkan
lapangan usaha, sektor jasa pendidikan yang mencatat kenaikan tertinggi sebesar 10,59% (yoy), serta jasa perusahaan sebesar 9,94%(yoy).
Sementara itu, pertumbuhan sektor real estate 3,95% (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 3,71% (yoy).
Program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa yang
akan datang. Secara spasial, Pulau Jawa masih menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan porsi 56,68% dan pertumbuhan
sebesar 5,17%.
15
Page 16
Dari sisi kebijakan moneter, FOMC meeting pada tanggal 9-10 Desember 2025, The Fed memutuskan untuk memangkas suku bunga
acuannya sebesar 25bps atau menjadi 3,75%. Pemangkasan di Desember ini merupakan yang ketiga yang dilakukan The Fed disepanjang
2025 ini. Pemangkasan pertama dilakukan di September yang kemudian dilanjutkan pada bulan Oktober, masing-masing sebesar 25 bps.
The Fed memangkas suku bunga pada Desember 2025 ini sebagai respons pelemahan pasar tenaga kerja yang berlanjut dan perlambatan
aktivitas ekonomi, meskipun inflasi masih di atas target 2%. Ketidakpastian data setelah shutdown juga mendorong sikap hati-hati, sehingga
penurunan 25 bps dianggap perlu untuk menopang pertumbuhan dan pasar tenaga kerja. Untuk 2026, dot plot proyeksi suku bunga
menunjukkan kemungkinan satu kali penurunan suku bunga, dengan FFR menuju kisaran lebih rendah tergantung perkembangan data inflasi
dan lapangan kerja. Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tetap menahan suku bunga di angka 4,75% pada
Desember 2025. Ini merupakan ketiga kalinya BI menahan suku bunga acuan setelah yang terakhir penurunan dilakukan di September 2025.
Jika melihat selama tahun 2025, BI telah melakukan empat kali pemangkasan yaitu di bulan Januari, Mei, Juli, dan September, masing-
masing sebesar 25 bps. Keputusan menahan suku bunga di Desember dilakukan BI dalam rangka menjaga rupiah di tengah ketidakpastian
global dan upaya memperkuat efektivitas transmisi moneter serta makroprudensial guna menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Desember 2025, inflasi konsumen tercatat sebesar 2,92% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan November 2025 yang sebesar 2,72% (yoy). Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan inflasi yang bersifat musiman
menjelang akhir tahun, meskipun secara umum inflasi masih bergerak relatif stabil di tengah kebijakan moneter yang cenderung akomodatif.
Berdasarkan komponen, inflasi administered price meningkat menjadi 1,93% (yoy) dari 1,58% (yoy) pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini
terutama dipicu oleh tarif angkutan udara, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun serta kenaikan harga
avtur, sehingga mendorong tekanan biaya pada sektor transportasi. Tekanan ini bersifat temporer dan relatif terlokalisasi. Sementara itu,
inflasi inti meningkat secara terbatas menjadi 2,38% (yoy) dari bulan sebelumnya. Peningkatan inflasi inti ini mencerminkan adanya tekanan
harga yang lebih persisten. Faktor utama yang memengaruhi kenaikan inflasi inti adalah pergerakan harga emas perhiasan, yang mulai stabil
pada level yang lebih tinggi setelah sebelumnya mengalami volatilitas. Di sisi lain, inflasi kelompok makanan mengalami peningkatan yang
lebih nyata, dari 4,89% (yoy) pada November 2025 menjadi 5,38% (yoy) pada Desember 2025. Kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh faktor
musiman akhir tahun serta gangguan pasokan pada beberapa komoditas pangan strategis, yang menyebabkan tekanan harga pangan relatif
lebih tinggi dibandingkan komponen lainnya. Secara keseluruhan, inflasi sampai dengan Desember 2025 masih tetap terkendali sesuai
dengan kisaran sasaran yang ditetapkan BI, yaitu 2,5±1%.
Kinerja intermediasi moderat di sepanjang tahun 2025 di tengah tingginya pertumbuhan DPK. Penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar
7,70% (yoy) pada September 2025, sedikit lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 7,56% (yoy). Namun, permintaan
kredit di sektor riil masih cenderung rendah karena para pelaku usaha masih wait and see akibat tekanan daya beli masyarakat. Pemangkasan
suku bunga acuan yang telah dilakukan BI sebanyak empat kali di sepanjang tahun 2025 tampaknya belum dapat mendorong kinerja
intermediasi perbankan. Di sisi lain, DPK tumbuh sebesar 11,16% (yoy) pada bulan September 2025, atau jauh lebih tinggi dibandingkan
periode sebelumnya yang sebesar 8,49% (yoy). Penempatan dana pemerintah disinyalir menjadi faktor tingginya pertumbuhan DPK pada
periode tersebut. Dampak dari penempatan dana SAL oleh Kementerian Keuangan di beberapa bank himbara memang belum dapat terlihat,
namun diharapkan dapat mengakselerasi penyaluran kredit perbankan nasional pada Triwulan IV-2025. Selain itu, Bank Indonesia dan OJK
juga terus mendorong pertumbuhan melalui kebijakan makroprudensial, dan pemberian insentif likuiditas, sehingga pertumbuhan kredit bisa
lebih baik hingga akhir tahun 2025.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.555.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar banyaknya Rp1.115.000.000.000,- (satu triliun
seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah dana sebesar Rp793.065.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar enam puluh
lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp306.935.000.000,- (tiga ratus enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
16
Page 17
Porsi Penjaminan (Rp)
Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B (%)
(Rp)
(370 Hari) (2 Tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 110.000.000.000 - 110.000.000.000 7,07
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 125.000.000.000 100.000.000.000 225.000.000.000 14,47
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 270.000.000.000 35.000.000.000 305.000.000.000 19,61
4. PT Indo Premier Sekuritas 191.000.000.000 250.000.000.000 441.000.000.000 23,36
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 139.000.000.000 200.000.000.000 339.000.000.000 21,80
6. PT OCBC Sekuritas Indonesia 50.000.000.000 - 50.000.000.000 3,22
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 60.000.000.000 25.000.000.000 85.000.000.000 5,47
Total 945.000.000.000 610.000.000.000 1.555.000.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
(370 Hari Kalender)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 83.000.000.000 10,47
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 87.000.000.000 10,97
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 85.000.000.000 10,72
4. PT Indo Premier Sekuritas 172.065.000.000 21,70
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 158.000.000.000 19,92
6. PT OCBC Sekuritas Indonesia 70.000.000.000 8,83
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 138.000.000.000 17,40
Total 793.065.000.000 100,00
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Dewan Pengawas Syariah : Prof. Dr. K.H Hasanudin, M.Ag.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
1. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0126 tanggal 6 Februari 2026 dan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-005/SKK/KSEI/0126 tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Februari 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening Efek di
KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk;
d. Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
17
Page 18
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun
asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Setelah FPPO
dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email
terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, dan
pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 23 Februari 2026 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XI
dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format:
Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (FPPSM)
asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan
yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
18
Page 19
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui
email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan
adalah 25 Februari 2026.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran Umum ini.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir
pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor:
IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal 26 Februari 2026 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No Rekening: 0055054347 No Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600 No Rekening: 860008298400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 3320067704 No Rekening: 7334744398
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Maybank Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Summitmas
No Rekening: 0701392302 No Rekening: 2739000111
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
19
Page 20
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang Bursa Efek Indonesia Syariah
No Rekening: 2170 416 728 Cabang Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No Rekening: 2739 000 019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT OCBC Sekuritas Indonesia Bank OCBC NISP Bank BCA Syariah
Cabang Wisma Presisi Jakarta Cabang Jatinegara
No Rekening: 576810018191 No Rekening: 0019228899
Atas Nama: PT OCBC Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT OCBC Sekuritas Indonesia
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Maybank Bank Maybank
Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No Rekening: 2003001403 No Rekening: 2703001422
Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah di
KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dadn Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada para pemesan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi
kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung secara
harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah. berlaku.
20
Page 21
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
21
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT OCBC SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK
p.5
unresolved
org
Purwantono
p.11
unresolved
org
PSS
p.11 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.14 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14 ×5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.16
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.16
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.17 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×5
unresolved
org
HKGM and Partners
· Konsultan Hukum
p.17
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Dewan Pengawas Syariah
p.17
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KFO Thamrin
p.19
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.19
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.19
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.19
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Sudirman
p.19
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang Wisma Presisi
p.20
unresolved
org
Bank Maybank Cabang Thamrin
p.20
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Semua
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.