Back to announcement
20260209_PTMR_Pemanggilan RUPS_32026119_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
PT Master Print Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPSI”) (selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersama-sama disebut
sebagai (“Rapat”)), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB – selesai
Tempat : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, JAKARTA,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.
RUPSI segera setelah RUPSLB selesai
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) anggaran dasar Perseroan yang mensyaratkan pelaksanaan
pengambilalihan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS Perseroan.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 28 ayat (1) sehubungan
dengan penghapusan persyaratan persetujuan RUPS terkait pengambilalihan dan Pasal 12
ayat (10) sehubungan dengan kewenangan mewakili Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan untuk: (i) menghapus ketentuan dalam Pasal
28 ayat (1) mengenai persyaratan persetujuan RUPS atas pengambilalihan Perseroan, guna
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak
mewajibkan adanya persetujuan RUPS dalam hal perusahaan terbuka merupakan target
pengambilalihan, sehingga di masa mendatang tidak diperlukan lagi persyaratan persetujuan
pemegang saham dalam hal Perseroan diambil alih; dan (ii) mengubah ketentuan mengenai
kewenangan mewakili Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (10), sehingga
kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang
Direktur.
Page 2
3. Persetujuan perubahan susunan pemegang saham Perseroan menjadi 100% masyarakat. Penjelasan: Sehubungan dengan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang mana penanaman modalnya adalah tidak langsung atau portofolio, susunan pemegang saham Perseroan disesuaikan menjadi 100% masyarakat. 4. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, perusahaan terbuka yang melakukan perubahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham. Perubahan dilakukan dalam rangka penyesuaian dan/atau penambahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan, yaitu (i) KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding; (ii) KBLI 70100 – Aktivitas Kantor Pusat; dan (iii) KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya atau KBLI lainnya yang relevan atau sesuai dengan aktivitas perusahaan holding. 5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Oleh karena itu, persetujuan atas penerimaan pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, RUPS sekaligus memberikan wewenang dan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang baru dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Mata Acara RUPSI: 1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa penjualan dan/atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk (“Transaksi Pengalihan Aset”) Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pengalihan Aset merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Transaksi Pengalihan Aset juga berpotensi mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan Transaksi Pengalihan Aset. 2. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) saham dalam PT Samudera Layar Nusantara (“Transaksi Pembelian Saham”) Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi dimana jika dikombinasikan dengan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. dan Transaksi Pengalihan Aset maka akan berpotensi mengandung benturan kepentingan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham. Ketentuan Umum: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web Perseroan (www.masterprint.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/). 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 6 Februari 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah. 3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil para calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang akan diusulkan pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan
Page 4
diunduh melalui situs web Perseroan (www.masterprint.co.id) atau platform eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik di tempat pelaksanaan Rapat.
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK Nomor 14 tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), pemegang
saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara fisik pada tempat penyelenggaraan
Rapat atau secara elektronik melalui melalui eASY.KSEI.
b. Apabila dikuasakan/diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau
memberikan kuasa secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ ); dan
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy
dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (a) dan (b) di atas, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Senin,
2 Maret 2026 pukul 11.30 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat
memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk hal-hal sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 5
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (yaitu, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari antara pukul 11.00 WIB sampai
dengan 13.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran Rapat.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.masterprint.co.id)
dengan memperhatikan mekanisme pada angka 8 di bawah ini.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata
acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran; atau
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web
Perseroan (https://www.masterprint.co.id), dengan ketentuan:
(i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara;
(ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
(iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
Republik Indonesia setempat;
(iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan dari BAE; dan
(v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung
Page 6
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara 14250, DKI Jakarta, Indonesia. (”Kantor BAE”), pada setiap hari
kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Kamis, 26
Februari 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada
menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
10. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
11. Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang
Saham Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir
Pernyataan Independen dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir dapat
diunduh pada situs web Perseroan di https://www.masterprint.co.id. Bagi Pemegang Saham
Independen yang akan hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy), dapat mengunduh formulir dan menyerahkannya kepada Kantor BAE
sebagaimana disebutkan pada angka 8 huruf (b) di atas atau melalui email di opr@adimitra-
jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada
hari Kamis, 26 Februari 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Bagi Pemegang Saham
Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara fisik, wajib menyerahkan
formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.
Page 7
Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
sah dimohon dengan hormat telah hadir pada tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/souvenir.
3) Dalam pelaksanaan Rapat, apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
(https://www.masterprint.co,id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 9 Februari 2026
PT Master Print Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.