Skip to content
Back to announcement

20260209_PTMR_Pemanggilan RUPS_32026119_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  Pemanggilan
                     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                   Dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
                              PT Master Print Tbk
                                 (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPSI”) (selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersama-sama disebut
sebagai (“Rapat”)), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal         : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu                : Pukul 13.00 WIB – selesai
Tempat               : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
                     Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, JAKARTA,
                     Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.
                     RUPSI segera setelah RUPSLB selesai

Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.

  Penjelasan:
  Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) anggaran dasar Perseroan yang mensyaratkan pelaksanaan
  pengambilalihan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS Perseroan.

2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 28 ayat (1) sehubungan
   dengan penghapusan persyaratan persetujuan RUPS terkait pengambilalihan dan Pasal 12
   ayat (10) sehubungan dengan kewenangan mewakili Perseroan.

  Penjelasan:
  Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan untuk: (i) menghapus ketentuan dalam Pasal
  28 ayat (1) mengenai persyaratan persetujuan RUPS atas pengambilalihan Perseroan, guna
  menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak
  mewajibkan adanya persetujuan RUPS dalam hal perusahaan terbuka merupakan target
  pengambilalihan, sehingga di masa mendatang tidak diperlukan lagi persyaratan persetujuan
  pemegang saham dalam hal Perseroan diambil alih; dan (ii) mengubah ketentuan mengenai
  kewenangan mewakili Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (10), sehingga
  kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang
  Direktur.
Page 2
3. Persetujuan perubahan susunan pemegang saham Perseroan menjadi 100% masyarakat.

  Penjelasan:
  Sehubungan dengan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang mana penanaman
  modalnya adalah tidak langsung atau portofolio, susunan pemegang saham Perseroan
  disesuaikan menjadi 100% masyarakat.

4. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
   kegiatan usaha Perseroan.

  Penjelasan:
  Sebagaimana Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, perusahaan
  terbuka yang melakukan perubahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh
  persetujuan pemegang saham. Perubahan dilakukan dalam rangka penyesuaian dan/atau
  penambahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3
  Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang akan
  dijalankan oleh Perseroan, yaitu (i) KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding; (ii) KBLI
  70100 – Aktivitas Kantor Pusat; dan (iii) KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen
  Lainnya atau KBLI lainnya yang relevan atau sesuai dengan aktivitas perusahaan holding.

5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

  Penjelasan:
  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
  tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi
  diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Oleh karena itu, persetujuan atas penerimaan
  pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta pengangkatan
  anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru wajib terlebih dahulu memperoleh
  persetujuan RUPS.

  Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
  tersebut, RUPS sekaligus memberikan wewenang dan kuasa kepada anggota Direksi
  Perseroan yang baru dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan perubahan susunan
  anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum
  Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala
  sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
  berlaku.
Page 3
Mata Acara RUPSI:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material
   berupa penjualan dan/atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perseroan kepada PT
   Mitra Pack Tbk (“Transaksi Pengalihan Aset”)

  Penjelasan:
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat
  (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
  Transaksi Pengalihan Aset merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima
  puluh persen) dari ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack
  Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Transaksi Pengalihan Aset juga berpotensi mengandung
  benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan pengambilalihan Perseroan
  oleh Deep Source Pte. Ltd. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS
  Independen untuk melaksanakan Transaksi Pengalihan Aset.


2. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material
   berupa pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) saham dalam PT Samudera Layar
   Nusantara (“Transaksi Pembelian Saham”)

  Penjelasan:
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal
  14 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi
  material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, serta
  merupakan transaksi dimana jika dikombinasikan dengan pengambilalihan Perseroan oleh
  Deep Source Pte. Ltd. dan Transaksi Pengalihan Aset maka akan berpotensi mengandung
  benturan kepentingan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS
  Independen untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham.

Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara
   lain, di laman situs web Perseroan (www.masterprint.co.id), situs web PT Bursa Efek
   Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau
   platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat
   Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 6 Februari 2026 pukul 16.00 WIB
   (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil para calon anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi yang akan diusulkan pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta
   dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan
Page 4
   diunduh melalui situs web Perseroan (www.masterprint.co.id) atau platform eASY.KSEI
   (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   (“POJK 15/2020”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
   Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
   a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik di tempat pelaksanaan Rapat.
        Oleh karena itu berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK Nomor 14 tahun 2025 tentang
        Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
        Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), pemegang
        saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara fisik pada tempat penyelenggaraan
        Rapat atau secara elektronik melalui melalui eASY.KSEI.
   b. Apabila dikuasakan/diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa
        secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau
        memberikan kuasa secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-
   hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
        Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
        terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/ ); dan
   c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
        eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy
   dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (a) dan (b) di atas, harap
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
       sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Senin,
       2 Maret 2026 pukul 11.30 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat
       memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
       pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
   b. Untuk hal-hal sebagai berikut:
        (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
              elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 5
       (ii)  Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
             elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
             Deklarasi Kehadiran;
       (iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
             Perseroan (yaitu, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
             Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
             Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
             pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
       (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
             menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
             suara dalam aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari antara pukul 11.00 WIB sampai
             dengan 13.00 WIB.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
      apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
      kuorum kehadiran Rapat.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
   melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.masterprint.co.id)
   dengan memperhatikan mekanisme pada angka 8 di bawah ini.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
       dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
       melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata
       acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
       eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
       Kehadiran; atau
   b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web
       Perseroan (https://www.masterprint.co.id), dengan ketentuan:
       (i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
             selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
             dalam pemungutan suara;
       (ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
             seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
             yang berbeda;
       (iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini
             ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
             dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
             Republik Indonesia setempat;
       (iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak
             independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan dari BAE; dan
       (v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
             diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung
Page 6
              Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading,
              Jakarta Utara 14250, DKI Jakarta, Indonesia. (”Kantor BAE”), pada setiap hari
              kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3
              (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Kamis, 26
              Februari 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
   sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
   Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada
   menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
        a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
        b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
            Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
            secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
            dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
        c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
            pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
            tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
            kehadiran Rapat.
10.     Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
   aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
   dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
   perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
   Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
11.     Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang
   Saham Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir
   Pernyataan Independen dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir dapat
   diunduh pada situs web Perseroan di https://www.masterprint.co.id. Bagi Pemegang Saham
   Independen yang akan hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
   elektronik (e-Proxy), dapat mengunduh formulir dan menyerahkannya kepada Kantor BAE
   sebagaimana disebutkan pada angka 8 huruf (b) di atas atau melalui email di opr@adimitra-
   jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada
   hari Kamis, 26 Februari 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Bagi Pemegang Saham
   Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara fisik, wajib menyerahkan
   formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.
Page 7
Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
   sah dimohon dengan hormat telah hadir pada tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya
   30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/souvenir.
3) Dalam pelaksanaan Rapat, apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
   terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
   (https://www.masterprint.co,id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
   Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
   kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
   Pemegang Saham Perseroan.




                                    Jakarta, 9 Februari 2026
                                     PT Master Print Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published9 Feb 2026
Pages7
Characters18,157
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Master Print Tbk p.1 ×5
linked org Mitra Pack Tbk p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result