Skip to content
Back to announcement

20260805_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32117812_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 149

Page 1
                                                                                                                                                           JADWAL
                                   Tanggal Efektif                                                                                             26 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                         5 Agustus 2026
                                   Masa Penawaran Umum                                                                                     27 – 31 Juli 2026    Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik                                                                   5 Agustus 2026
                                   Tanggal Penjatahan                                                                                       3 Agustus 2026      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                  6 Agustus 2026
I N F O R M A S I TA M B A H A N
                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                                   PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                    PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                    INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-3 DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
                                    EFEKTIF.




                                                                                                                            PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                                                                                  (Badan Usaha Milik Negara)

                                                                                                                                Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama                                                                              Kantor
                                                                                   Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan                                                          Grha SMF
                                                                                                                                                                                     Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                                                                                                               Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                                                                                                             Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                                                                                                             Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                                                                                                               www.smf-indonesia.co.id
                                                                                                                                                                                          Email:corsec@smf-indonesia.co.id

                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII”)
                                                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.575.650.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                         DAN
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.005.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                        (“OBLIGASI”)
                                   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai
                                   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
                                   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2027.
                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                   Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                        DAN
                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp11.000.000.000.000,- (SEBELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
                                                                             DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                              (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
                                   Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
                                   ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90%
                                   (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 5 Agustus 2031.
                                   Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                   Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                   Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
                                                               OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                    OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                                    TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK
                                    PEMEGANG OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                    BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                    1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI
                                    BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                                    BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN WAJIB
                                    MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
                                    OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DENGAN
                                    KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                                    BACK) OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH
                                    KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.

                                    RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                    DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                                    DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                                                                      id
                                                                                                                                                        AAA (TRIPLE A)

                                                                                                           Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                                                        Penawaran Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL




                                       PT BAHANA SEKURITAS              PT BCA SEKURITAS                PT BNI SEKURITAS          PT BRI DANAREKSA SEKURITAS      PT INDO PREMIER SEKURITAS        PT MANDIRI SEKURITAS           PT MAYBANK SEKURITAS          PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                             (terafiliasi)                                                  (terafiliasi)                   (terafiliasi)                                               (Terafiliasi)                   INDONESIA                   INDONESIA TBK.

                                                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                                                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)

                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2026.

Page 2
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berawawasan Sosial Berkelanjutan
II Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun Rupiah), seluruhnya kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. S-0792/DIR/SMF/III/2025 tanggal 26 Maret
2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan No. S-67/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan: (i) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.575.650.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp2.005.000.000.000,- (dua triliun lima miliar Rupiah); (ii) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam
ratus lima puluh miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana
Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah)
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang No. S-03893/BEI.PPE3/04-2025 tanggal 24 April 2025 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan
pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Obligasi Berwawasan
Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas)
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat), dalam rangka Penawaran Umum
ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai
hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Bab VIII tentang Lembaga
dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

  PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
  UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK
  INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
  UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
  UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.


  SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT
  LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


  PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN
  SOSIAL KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
  TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
  DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/POJK.04/2020.

Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                               i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                 iii

RINGKASAN                                                                             xiii

I.     PENAWARAN UMUM                                                                   1

II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                        42

III.   INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL    44

IV.    PERNYATAAN UTANG                                                                51

V.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                  62

VI.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN        66
       PROSPEK USAHA

       1.    Riwayat Singkat Perseroan                                                 66
       2.    Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan                                  66
       3.    Pengurus dan Pengawasan                                                   67
       4.    Tata Kelola Perusahaan                                                    68
       5.    Perjanjian Penting Perseroan                                              69
       6.    Aset Tetap Perseroan                                                      79
       7.    Asuransi                                                                  80
       8.    Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan                              80
       9.    Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha            81
       10.   Tingkat Kesehatan Perseroan                                               85

VII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL                        86

VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN                       88

IX.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                  90

X.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL           95

XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI    100
       DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                       101




                                                         i

Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi            :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                   bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                            direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                            cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                            dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                            langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                            yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta, yang
                        ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                        melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan
                        pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial termasuk Denda dan/atau
                        Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
                        Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
                        dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi dan/atau Obligasi
                        Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Obligasi
                        Berwawasan Sosial di KSEI.

Akuntan Publik      :   Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
                        dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar
                        di OJK.

Bank Kustodian      :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
                        sebagai Kustodian.

Bunga Obligasi      :   Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

BEI                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                        mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
                        Efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                        berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi       Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                        keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                        kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                        diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                      iii

Page 6
Daftar Pemegang        :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi          Obligasi Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
Berwawasan Sosial          Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                           Obligasi Berwawasan Sosial, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                           dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                           Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                           persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                           yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                           kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
                           ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                           adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dewan Komisaris        :   Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
                           khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Direksi                :   Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
                           Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
                           mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                           Anggaran Dasar.

Dokumen Emisi          :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan
                           Sosial, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                           Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi Berwawasan Sosial, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                           Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
                           Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI, Pernyataan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial dan Pernyataan
                           Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Berwawasan Sosial Sarana Multigriya Finansial,
                           Informasi Tambahan beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
                           pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                           Penawaran Umum ini.

Efek                   :   Berarti surat berharga yaitu pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi,
                           tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
                           setiap derivatif Efek.

Efektif                :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
                           a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                               pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
                           b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
                               jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk efektifnya
                               Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau
                               tambahan informasi dimaksud.

Emisi                  :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan
                           untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum yang
                           dilakukan oleh Perseroan.

Fasilitas Likuiditas   :   Berarti dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat
Pembiayaan                 Berpenghasilan Rendah, yang mengacu pada pengembangan rumah yang terjangkau atau
Perumahan atau             pinjaman perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai definisi masyarakat
FLPP                       berpendapatan rendah menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                           Republik Indonesia No.552/KPTS/M/2016.




                                                           iv

Page 7
Force Majeure         :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                          para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
                          di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                          masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.

Formulir              :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan                 Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian Obligasi

Formulir              :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan                 Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial

Hari Bank             :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan
                          kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa            :   Berarti hari di mana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank
                          dapat melakukan kliring.

Hari Kalender         :   Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                          termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang       :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi
                          dan Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
                          dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                          perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan
                          Sosial dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Obligasi
                          Berwawasan Sosial untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi
                          Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan
                          hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan
untuk RUPO                oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang
(KTUR)                    Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                          diselenggarakannya RUPO.

Konsultan Hukum       :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK,
                          dalam hal ini adalah HKGM and Partners.

Kustodian             :   Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                          serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                          dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                          UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer               :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Obligasi
Penjatahan                Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                          Peraturan No. IX.A.7.




                                                         v

Page 8
Masa Penawaran      :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan
Umum                    Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                        Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yaitu paling kurang 1 (satu)
                        Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                        Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka
                        Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
                        sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum
                        adalah 27 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026.

Masyarakat          :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau
                        badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                        tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Masyarakat          :   Berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
Berpenghasilan          dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Rendah atau MBR

Notaris             :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal
                        ini adalah Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

Obligasi            :   Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
                        terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu
                        triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                        lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                        Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                        Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2027.

                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
                        lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                        dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                        bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan
                        secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                        pada saat jatuh tempo.

Obligasi                Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan
Berwawasan Sosial       Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok
                        sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                        Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan
                        pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 5 Agustus 2031.

                        Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
                        berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                        enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
                        Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026.
                        Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                        100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.

Otoritas Jasa       :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau           pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                     Undang-undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

Pasar Modal         :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                        Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
                        profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pefindo             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Perseroan           :   Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).



                                                       vi

Page 9
Pinjaman Yang        :   Berarti pembiayaan kembali (refinancing) atas portofolio KPR yang telah dibukukan penyalur
Diberikan                KPR dengan dana jangka menengah/panjang dari Perseroan.

Pemegang Obligasi    :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan/atau Obligasi
                         Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi dan/atau
                         Obligasi Berwawasan Sosial yang terdiri dari:
                         1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi dan/atau Obligasi
                             Berwawasan Sosial; dan/atau
                         2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi dan/atau
                             Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening.

Pemegang             :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Rekening                 Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                         memperhatikan UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Pemeringkat          :   Berarti perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai
                         penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam hal ini
                         PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Pemerintah           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum       :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang dilakukan oleh
                         Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi dan Obligasi Berwawasan
                         Sosial kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK
                         No. 36/2014.

Penawaran Umum       :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan
Berkelanjutan            nama Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial dan Obligasi Berwawasan Sosial
                         Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
                         dengan target dana sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah) untuk
                         Obligasi dan sebesar Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun Rupiah) untuk Obligasi
                         Berwawasan Sosial, yang mengacu pada POJK No. 36/2014.

Penawaran Umum       :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial
Obligasi                 Tahap III Tahun 2026.

Penawaran Umum       :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Obligasi                 Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026.
Berwawasan Sosial

Pengakuan Utang      :   Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi
Obligasi                 Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 No. 20 tanggal 14 Juli
                         2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                         di Jakarta.

Pengakuan Utang      :   Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi
Obligasi                 Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 No. 24
Berwawasan Sosial        tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                         Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif   :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                                         vii

Page 10
Penjamin Emisi      :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
                        PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                        PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                        Tbk. atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
                        commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
                        Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                        Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening
                        Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin Emisi      :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II dalam hal ini adalah PT Bahana
Berwawasan Sosial       Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                        Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
                        Indonesia Tbk. atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
                        penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi Berwawasan Sosial
                        yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi Berwawasan
                        Sosial kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
                        ketentuan KSEI.

Penjamin            :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana Emisi         Berkelanjutan VIII Tahap III sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
Obligasi                adalah PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
                        Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia
                        dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                        ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin            :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana dan           Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam
Penjamin Emisi          hal ini adalah, PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Obligasi                Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia
Berwawasan Sosial       dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan -
                        ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Peraturan No.       :   Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua Bapepam
IX.A.2                  dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                        Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.       :   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
IX.A.7                  No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                        Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran              Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap
Obligasi                III Tahun 2026 No. 22 tanggal 14 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran              Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Obligasi                Finansial Tahap II Tahun 2026 No. 26 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Berwawasan Sosial       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Pendaftaran             Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026
Obligasi di KSEI        di KSEI, No. SP-095/OBL/KSEI/0726 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat di bawah tangan.




                                                      viii

Page 11
Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Pendaftaran              Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap
Obligasi                 II Tahun 2026 di KSEI, No. SP-096/OBL/KSEI/0726 tertanggal 14 Juli 2026 yang dibuat
Berwawasan Sosial        di bawah tangan.
di KSEI

Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi         perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya
Obligasi                 Finansial Tahap III Tahun 2026 No. 21 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Penjaminan Emisi         Berwawasan Sosial, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi                 Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 No. 25 tanggal 14 Juli 2026
Berwawasan Sosial        yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
Obligasi                 2026 No. 19 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan          Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Obligasi                 Tahap II Tahun 2025 No. 23 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Berwawasan Sosial        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Efektif   :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                         ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                         Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK;
                         atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
                         dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
                         Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                         informasi dimaksud.

Pernyataan           :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial
Berkelanjutan            No. 43 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi                 Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial No. 25 tanggal 28 April 2025,
                         Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana
                         Multigriya Finansial No. 71 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                         Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan           :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Berkelanjutan            Multigriya Finansial No. 51 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi                 Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Berwawasan Sosial        No. 31 tanggal 28 April 2025, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial No. 78 tanggal
                         25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris
                         di Jakarta.

Pernyataan           :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam
Pendaftaran              rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan            :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Sarana
                         Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, suatu
                         perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
                         Negara Republik Indonesia.




                                                        ix

Page 12
Persetujuan           :   Berarti persetujuan yang telah diberikan BEI atas permohonan pencatatan dari Perseroan.
Prinsip

Perusahaan Afiliasi   :   Berarti:
Negara Republik           (i) badan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
Indonesia                       dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia; atau
                          (ii) badan atau badan hukum yang dibentuk oleh Negara Republik Indonesia; atau
                          (iii) badan atau badan hukum yang didirikan atau dimiliki badan atau badan hukum yang
                                dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
                          tidak termasuk perusahaan anak Perseroan.

Perusahaan Efek       :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                          Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pihak                 :   Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
                          terorganisasi.

POJK No. 7/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                          Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                          Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                          Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020      :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang
                          Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020      :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                          tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.

POJK No. 33/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                          Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                          Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                          Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014      :   Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                          Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 49/2020      :   Berarti Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
                          Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015      :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                          Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015      :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                          Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 45/2024      :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2025 tanggal 27 Desember 2024 (tentang
                          Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 14/2025      :   Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                          Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
                          Sukuk Secara Elektronik.



                                                        x

Page 13
POJK No. 40/2025    :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
                        Dana Hasil Penawaran Umum.

Pokok Obligasi      :   Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
                        terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu
                        triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                        lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                        Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                        Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2027.

                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
                        lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                        dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                        bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan
                        secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                        pada saat jatuh tempo.

Pokok Obligasi      :   Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan
Berwawasan Sosial       Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok
                        sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                        Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                        Pelunasan yaitu pada tanggal 5 Agustus 2031.

                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
                        lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                        dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                        bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan
                        secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                        pada saat jatuh tempo.

Rekening Efek       :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
                        dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang
                        diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak
                        Pembukaan Rekening yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi
                        Berwawasan Sosial.

Refinancing         :   Berarti salah satu jenis kegiatan Perseroan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada
Program                 lembaga penyalur KPR untuk menggantikan pendanaan portofolio KPR yang sudah disalurkan
                        kepada debitur KPR dengan menggunakan dana sumber lain.

Refinancing         :   Berarti kegiatan penggantian dana dari sumber lain yang telah dipinjamkan sebelumnya
Pinjaman                kepada lembaga penyalur KPR.

Rp atau Rupiah      :   Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPO                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial.

Sekuritisasi        :   Berarti transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset
                        Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.

Satuan              :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat
Pemindahbukuan          dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                        senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan              :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang diperdagangkan,
Perdagangan             yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                       xi

Page 14
Sertifikat Jumbo     :   Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan dalam
Obligasi dan             Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
Obligasi                 kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang
Berwawasan Sosial        Rekening.

Tanggal Distribusi   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil
                         Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang
                         wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
                         (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
                         Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan
                         Obligasi Berwawasan Sosial yaitu pada tanggal 5 Agustus 2026.

Tanggal Pelunasan    :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Pokok Obligasi           yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan dengan
                         memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Obligasi
                         Berwawasan Sosial.

Tanggal              :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin
Pembayaran               Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                         Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Perseroan (in good funds)
                         berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Obligasi
                         Berwawasan Sosial.

Tanggal              :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
Pembayaran Bunga         menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi
Obligasi                 Berwawasan Sosial yang Namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                         Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial.

Tanggal              :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang wajib
Penjatahan               diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum
                         yaitu pada tanggal 3 Agustus 2026.

Undang-Undang        :   Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal atau         sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK berikut semua perubahan dan
UUPM                     perbaikannya.

UUP2SK               :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                         Keuangan.

UUPT                 :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                         Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                         No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat          :   Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk
                         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian
                         untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi dan Obligasi
                         Berwawasan Sosial.




                                                       xii

Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta yang paling
penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia dalam mata uang Rupiah.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Ak ta
No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret
2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal
25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta
No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun
struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai
berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                  Keterangan                                                                                      (%)
                                                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 27.000.000             27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                     16.221.000               16.221.000.000.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                          10.779.000               10.779.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 8 Maret 2025 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maeret 2025 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 008973 tanggal 25 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0888/DIR/SMF/IV/2025 tanggal 9 April 2025.




                                                            xiii

Page 16
2.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.     Program Sekuritisasi
       Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
       transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

b.     Program Penyaluran Pinjaman
       Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio pembiayaan
       perumahan. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih atas pembiayaan tersebut, hak tanggungan
       atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan pembiayaan perumahan yang memburuk.

c.     Kegiatan Penerbitan Surat Utang
       Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan
       surat utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

Di samping itu, dari total 100% (seratus persen) saham yang dimiliki oleh Pemerintah, sebesar Rp17,91 triliun merupakan
Penyertaan Modal Negara (“PMN”) yang khusus diperuntukkan untuk penyaluran program Subsidi KPR Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan
tidak hanya berorientasi mencari profit, namun juga menjalankan mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan
alat fiskal bagi Pemerintah dengan berperan dalam mendukung program-program Pemerintah khususnya pada sektor
perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan alat fiskal bagi Pemerintah yakni program subsidi KPR
FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal Pemerintah.

Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam
program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi program
subsidi KPR FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini dikelola oleh BP
Tapera) dan 10% dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25%
berasal dari bank pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui
sumber dana dari Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran program subsidi KPR FLPP kepada
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran program subsidi KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat
ini dapat digambarkan sebagai berikut:




                                                          xiv

Page 17
Dalam menjalankan misi penyaluran program subsidi KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak
positif dari penyaluran dana program subsidi KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan dikarenakan Perseroan memiliki akses
ke pasar modal untuk meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan melalui penerbitan surat utang
dengan nilai leverage sesuai dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan melakukan blended finance,
sehingga dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45%. Dengan
kemampuan leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program subsidi KPR
FLPP.

Sampai dengan Maret 2026, Perseroan telah melakukan penyaluran program dana subsidi FLPP sebesar Rp34,37 triliun
kepada 904.566 debitur sejak tahun 2018 melalui 23 (dua puluh tiga) bank pelaksana dengan outstanding penyaluran
mencapai Rp29,69 triliun. Perseroan tetap menjaga kesiapan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan lembaga penyalur
program pada tahun ini.




Terkait realisasi nasional tahun 2024, Perseroan hanya memfasilitasi porsi 25% atas target nasional sebesar 166.000 unit
rumah. Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian
Sektoral dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
oleh konsultan independen yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.

Prospek Usaha

Pada Triwulan I-2026, perekonomian nasional mencatat pertumbuhan sebesar 5,61% (yoy), menguat dibandingkan
pertumbuhan 5,39% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan PDB pada Triwulan IV-2025 didukung oleh peningkatan
konsumsi rumah tangga hari raya, belanja pemerintah yang dipercepat pada awal tahun 2026. Konsumsi pemerintah tumbuh
21,81% (yoy), membaik signifikan dari level sebelumnya pada 4,54% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Dari sisi eksternal,
aktivitas perdagangan internasional memiliki tren penurunan, tercermin dari pertumbuhan ekspor yang mencapai 0,90% (yoy)
di Triwulan 1-2026. Sementara itu, konsumsi rumah tangga sebagai komponen terbesar dalam struktur PDB Indonesia tetap
tumbuh positif. Konsumsi rumah tangga mencatat pertumbuhan 5,51% (yoy) pada Triwulan I-2026, lebih tinggi dibandingkan
5,10% (yoy) pada Triwulan IV-2025. Berdasarkan lapangan usaha, sektor makanan, minuman, dan akomodasi yang
mencatat kenaikan tertinggi sebesar 13,14% (yoy), serta transportasi dan pergudangan sebesar 8,04%(yoy). Sementara itu,
pertumbuhan sektor real estate 3,54% (yoy), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 3,71% (yoy).
Program perumahan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan
ekonomi baru di masa yang akan datang.




                                                          xv

Page 18
Dari sisi kebijakan moneter, Federal Open Market Commitee (FOMC) meeting pada Juni 2026, The Fed memutuskan untuk
mempertahankan suku bunga acuannya dalam rentang 3,5% - 3,75%. Kebijakan ini menandai keputusan kebijakan pertama
di bawah Ketua Fed yang baru, Kevin Warsh, yang menunjukkan pendekatan berhati-hati di tengah tekanan inflasi yang masih
ada. Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) meningkatkan suku bunga pada bulan Mei ke level
5,25%, disusul dengan kenaikan sebanyak dua kali di bulan Juni ke level 5,5% lalu 5,75%. Ini merupakan ketiga kalinya BI
meningkatkan suku bunga acuan setelah kebijakan menaikan suku bunga sepanjang semester-I 2026. Peningkatan suku
bunga acuan dilakukan dalam rangka menjaga rupiah di tengah ketidakpastian global dan upaya memperkuat efektivitas
transmisi moneter serta makroprudensial, guna menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi.

Berdasarkan data BPS, inflasi konsumen pada Juni 2026 meningkat menjadi 3,34% (yoy) dari 3,08% (yoy) pada Mei 2026.
Kenaikan tersebut mencerminkan tekanan inflasi musiman akibat kenaikan harga komoditas, namun secara umum masih
berada dalam kisaran sasaran Bank Indonesia sebesar 2,5±1%. Berdasarkan komponennya, inflasi administered prices naik
menjadi 3,42% (yoy), terutama dipicu penyesuaian harga BBM yang meningkatkan biaya transportasi dan logistik. Inflasi inti
turut meningkat menjadi 2,76% (yoy), didorong masih tingginya harga emas perhiasan, sementara inflasi kelompok makanan
melambat menjadi 5,43% (yoy) meskipun tekanan biaya energi masih memengaruhi harga pangan. Di sektor perbankan,
intermediasi menunjukkan perbaikan moderat. Pertumbuhan kredit meningkat menjadi 9,98% (yoy) pada April 2026 dari
9,49% (yoy) pada bulan sebelumnya, meskipun permintaan kredit sektor riil masih tertahan akibat lemahnya daya beli dan
sikap wait and see pelaku usaha. Di sisi lain, pertumbuhan DPK melambat menjadi 11,39% (yoy), namun tetap didukung oleh
peningkatan simpanan valas serta akselerasi giro dan tabungan.

3.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

 Nama Obligasi                               :    Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
                                                  2026 (“Obligasi”)

 Target Dana Penawaran Umum                  :    Sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah)
 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII

 Jumlah Pokok Obligasi                       :    Jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                                  Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok
                                                  sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar
                                                  Rupiah).

                                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
                                                  berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                                                  adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                                  adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                  bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026.
                                                  Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                                  100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh
                                                  tempo.

 Jangka Waktu dan Bunga                      :    Jangka waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                                 Tanggal Emisi
                                                  Bunga        : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun

 Harga Penawaran                             :    100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

 Satuan Perdagangan                          :    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

 Satuan Pemindahbukuan                       :    Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Pembayaran Kupon Bunga                      :    Triwulanan dengan basis (30/360)

 Hasil Pemeringkatan                         :    idAAA (triple A) dari Pefindo




                                                           xvi

Page 19
 Rencana Penggunaan Dana                   :   Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
                                               dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
                                               kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang
                                               disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan,
                                               kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
                                               masyarakat.

 Jaminan                                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                                               dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                               maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                               ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
                                               Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                                               Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
                                               kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                               yang berlaku.

 Hak Senioritas Atas Utang                 :   Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
                                               Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
                                               hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
                                               akan ada dikemudian hari.

 Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
 (Sinking Fund)                                Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                               dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                               Penawaran Umum Obligasi.

 Pembelian kembali (buy back)              :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                               Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                               untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
                                               Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                               pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                               Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                               pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                               Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                                               berlaku.

 Pembatasan-pembatasan dan                 :   Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
 Kewajiban-kewajiban Perseroan                 kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur
 (covenants)                                   sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                               Perwaliamanatan Obligasi dan diuraikan dalam Bab I Penawaran
                                               Umum.

                                               Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
                                               Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan
                                               pemegang Obligasi (negative covenants).

 Wali Amanat                               :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

4.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial

 Nama Obligasi Berwawasan Sosial           :   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
                                               Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi Berwawasan Sosial”)

 Target Dana Penawaran Umum                :   Sebesar Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun Rupiah)
 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II

 Jumlah Pokok Obligasi                     :   Jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                                               berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang pada Tanggal
                                               Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
                                               Rupiah).



                                                       xvii

Page 20
                                         Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
                                         yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
                                         1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                                         (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                         Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November
                                         2026. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh
                                         (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                         Obligasi Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.

Jangka Waktu dan Bunga               :   Jangka waktu : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
                                         Bunga        : 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun

Harga Penawaran                      :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial

Satuan Perdagangan                   :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Pembayaran Kupon Bunga               :   Triwulanan dengan basis (30/360)

Hasil Pemeringkatan                  :   idAAA (triple A) dari Pefindo

Rencana Penggunaan Dana              :   Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini,
                                         setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
                                         Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan
                                         dan Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan
                                         meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi
                                         masyarakat berpenghasilan rendah.

Jaminan                              :   Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan
                                         khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
                                         barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                         maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                         dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                         Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
                                         paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
                                         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Senioritas Atas Utang            :   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk
                                         didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
                                         paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan
                                         lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
                                         hari.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Berwawasan Sosial (Sinking Fund)         Obligasi Berwawasan Sosial ini dengan pertimbangan untuk
                                         mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                         rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
                                         Berwawasan Sosial.

Pembelian kembali (buy back)         :   Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1
                                         (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan
                                         pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan
                                         Sosial sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
                                         Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
                                         tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan
                                         Sosial atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                         pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian




                                                  xviii

Page 21
                                                    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan peraturan
                                                    perundang-undangan yang berlaku.

 Pembatasan-pembatasan dan                    :     Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
 Kewajiban-kewajiban Perseroan                      kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur
 (covenants)                                        sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan diuraikan dalam Bab
                                                    I Penawaran Umum.

                                                    Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
                                                    Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan
                                                    pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (negative covenants).

 Wali Amanat                                  :     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

5.   Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

                                                                                     Tingkat                     Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka       Suku         Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi             Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu       Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                              (Rp miliar)
                                                                                    Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non      17 November    18 November                            17 November
                                                                         5 tahun      6,00%                      2.800,00
 Tahap II Tahun 2021              Seri         2021           2021                                   2026
                                                21             22                                     21
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non
                                            September      September     5 tahun      6,95%       September      3.000,00
 Tahap III Tahun 2022             Seri
                                               2022           2022                                   2027
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non       22 Februari    23 Februari                            22 Februari
                                                                         5 tahun      6,85%                      2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023              Seri         2023           2023                                   2028
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri
                                           12 Juli 2023   13 Juli 2023   5 tahun      6,05%      12 Juli 2028     65,00
 Tahap I Tahun 2023                C
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I               12 Juli 2023   13 Juli 2023   5 tahun      6,05%      12 Juli 2028     170,50
                                  Seri
 Tahun 2023
                                                                                                  20 Oktober
                                  Seri B                                 3 tahun     6,325%                       256,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             20 Oktober     23 Oktober                                2026
 Tahap II Tahun 2023               Seri        2023           2023                                20 Oktober
                                                                         5 tahun     6,750%                      1.300,00
                                    C                                                                2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non      22 Desember    27 Desember                            22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                             5 tahun      6,90%                       500,00
                                  Seri         2023           2023                                   2028
 Tahun 2023
 Sukuk Musyarakah
 Berwawasan Sosial                Non      22 Desember    27 Desember                            22 Desember
                                                                         5 tahun      6,90%                       200,00
 Berkelanjutan I SMF Tahap I      Seri         2023           2023                                   2028
 Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             6 Februari     7 Februari                             6 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun      6,39%                       212,00
 Tahap III Tahun 2024                          2024           2024                                   2027
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF              27 Maret       28 Maret                               27 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun      6,55%                       300,00
 Tahap IV Tahun 2024                           2024           2024                                   2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non        27 Maret       28 Maret                               27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            5 tahun      6,75%                      1.500,00
                                  Seri         2024           2024                                   2029
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF              27 Maret       28 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun      6,80%      26 Juni 2027     184,50
 Tahap V Tahun 2024                            2024           2024
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap III             26 Juni 2024   27 Juni 2024   5 tahun      7,15%      26 Juni 2029    2.000,00
                                  Seri
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Agustus     28 Agustus                             27 Agustus
                                  Seri B                                 2 tahun      6,75%                       192,20
 Tahap VI Tahun 2024                           2024           2024                                   2026
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF    Seri     27 Agustus     28 Agustus                             27 Agustus
                                                                         3 tahun      6,80%                       728,25
 Tahap VI Tahun 2024                C          2024           2024                                   2027
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            26 November    28 November                            26 November
                                  Seri B                                 2 tahun      6,50%                       153,00
 Tahap VII Tahun 2024                          2024           2024                                   2026




                                                             xix

Page 22
                                                                                    Tingkat                      Jumlah
                                                            Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku          Jatuh        Terutang
         Nama Obligasi            Seri                     Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /        Tempo
                                                             di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF    Seri    26 November    28 November                           26 November
                                                                         3 tahun     6,70%                        794,00
 Tahap VII Tahun 2024               C          2024           2024                                  2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non      26 November    28 November                           26 November
 Berkelanjutan I SMF Tahap IV                                            5 tahun     7,00%                       1.200,00
                                  Seri         2024           2024                                  2029
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            14 Februari     17 Februari                           14 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun     6,80%                       251,255
 Tahap VIII Tahun 2025                        2025            2025                                  2028
 Obligasi Berkelanjutan VIII
 Sarana Multigriya Finansial      Seri B    8 Juli 2025    9 Juli 2025   3 tahun     6,60%       8 Juli 2028      115,50
 Tahap I Tahun 2025
 Obligasi Berwawasan Sosial
 Berkelanjutan II Sarana          Non
                                            8 Juli 2025    9 Juli 2025   5 tahun     6,95%       8 Juli 2030     1.650,00
 Multigriya Finansial Tahap I     Seri
 Tahun 2025
 Sukuk Musyarakah
 Berwawasan Sosial
                                  Non
 Berkelanjutan II Sarana                    8 Juli 2025    9 Juli 2025   5 tahun     6,95%       8 Juli 2030      250,00
                                  Seri
 Multigriya Finansial Tahap I
 Tahun 2025
                                           27 Februari
 Obligasi Berkelanjutan VIII      Seri A                  2 Maret 2026   1 tahun     4,75%      9 Maret 2027      995,00
                                              2026
 Sarana Multigriya Finansial
 Tahap II Tahun 2026                       27 Februari                                           27 Februari
                                  Seri B                  2 Maret 2026   2 tahun     5,25%                       1.010,00
                                              2026                                                  2028
 Sukuk Musyarakah
 Berkelanjutan II Sarana          Non      27 Februari
                                                          2 Maret 2026   1 tahun     4,75%      9 Maret 2027     808,065
 Multigriya Finansial Tahap II    Seri        2026
 Tahun 2026
 Jumlah                                                                                                          22.635,28

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp22.635.279.000.000,- (dua puluh dua triliun enam ratus tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang dan sukuk yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari
pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam
bentuk deposito.

6. Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0143/PEF-
DIR/III/2026 dan No. RC-0145/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 untuk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, Obligasi Berkelanjutan Perseroan senilai maksimum Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah) dan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan Perseroan senilai maksimum Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran ini telah memperoleh peringkat:

                                                            idAAA
                                                          (Triple A)

Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
No.RTG-243/PEF-DIR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VIII
Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.




                                                             xx

Page 23
7.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pinjaman untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

8.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan pada
tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Susanti & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik
Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Susanti & Surja tersebut ditandatangani oleh
Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal 26 Februari 2026. Laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa
modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal 18 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret            31 Desember
                                    Uraian
                                                                                2026*           2025             2024
 Total Aset                                                                     65.117.286     66.813.645       58.138.488
 Total Liabilitas                                                               35.361.655     37.659.409       36.405.018
 Total Dana Syirkah Temporer                                                     1.873.565      1.428.305        1.173.510
 Total Ekuitas                                                                  27.882.066     27.725.931       20.559.960
 Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas                            65.117.286     66.813.645       58.138.488
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Maret                    31 Desember
                           Uraian
                                                                 2026*             2025*        2025              2024
  Total Pendapatan                                                 852.459           804.815    3.102.610        2.869.117
  Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                             198.290           137.548      588.885          570.476
  Beban Pajak Penghasilan                                           (5.217)            (444)      (23.492)         (30.642)
  Laba Bersih                                                      193.073           137.104      565.393          539.834
  Penghasilan Komprehensif Lain
  Total Penghasilan Komprehensif Periode Tahun Berjalan            156.135           138.235     589.902          535.598
  Laba per saham
    Dasar (dalam nilai penuh)                                       48.385            38.848       36.854          38.737
    Dilusian (dalam nilai penuh)                                    34.328            34.323       36.810          38.722
*tidak diaudit




                                                           xxi

Page 24
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                                               31 Maret                      31 Desember
                                               Uraian
                                                                                                                2026*                     2025         2024
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                                                                3,90                 3,57                 3,98
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                                                   5,08                 4,85                 5,51
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                                                           22,65                18,22                18,82
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                                                     23,26                18,98                19,88
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                                                           1,19                 0,85                 0,93
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                                                        2,77                 2,04                 2,63
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                                                        71,96                76,91                76,74

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                                      1,73                 1,52                 1,54
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                                     1,75                 1,71                 1,55
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                                 1,34                 1,41                 1,83
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                                    0,57                 0,59                 0,65
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                                                        0,56                 0,56                 0,49
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                         1,61                 1,69                 2,30
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                             0,80                 0,76                 0,75
  Networth to Paid-up Capital 8)                                                                                          1,72                 1,71                 1,43
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                                               1.54                 1.37                 1,35
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                                  0.05                 0.14                 0,16
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                          809                2.910                2.677

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                             1,55                17,44                16,18
  Total Aset 12)                                                                                                         -2,54                14,92                27,20
  Total Liabilitas 12)                                                                                                   -6,10                 3,45                34,31
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                                  9,75                 3,18                29,79
  Total Pendapatan 12)                                                                                                    5,92                 8,14                37,52
  Beban 12)                                                                                                              -2,15                 8,37                46,03
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                                     44,16                 3,23                 6,78
  Laba Bersih 12)                                                                                                        40,82                 4,73                15,94
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 31 Maret 2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan dan utang bank per 31 Maret 2026, 31 Desember
      2025 dan 2024 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
            atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
            akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
                                                                                                        Tingkat Pemenuhan                 Tingkat Pemenuhan
                         Keterangan                                  Persyaratan Kredit
                                                                                                         per 31 Maret 2026               per 31 Desember 2025
    Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                                Minimal 1 : 1                       1,73 : 1                           1,52 : 1
    Aktiva Produktif Terhadap Utang                                      Minimal 0,8 : 1                      1,73 : 1                           1,51 : 1

Informasi lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini.



                                                                                    xxii

Page 25
9.   Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Informasi lebih lengkap mengenai keterangan tentang Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.




                                                         xxiii

Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxiv

Page 27
I. PENAWARAN UMUM
                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII”)

                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 202 5
         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.575.650.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                               DAN
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2026
                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.005.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA MILIAR RUPIAH)

                                           Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2026
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                              (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratu s persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2027.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

                                                                              DAN
                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                       OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR R11.000.000.000.000,- (SEBELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)

                                           Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
                   DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                        OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 202 6
                                       DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP2.000.000.000.000, - (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                     (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial yang ditawarkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 5 Agustus 2031.

Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender seja k Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertam a akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.

           OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                       OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                       id AAA (TRIPLE A)




                                                                              PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                        (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                           Kegiatan Usaha Utama
                                                                        Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan

                                                                      Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                       Kantor
                                                                                                     Grha SMF
                                                                                   Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                             Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                            Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                            Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                              www.smf-indonesia.co.id
                                                                                         Email:corsec@smf-indonesia.co.id

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG
  APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. SELAIN ITU TERDAPAT RISIKO INVESTASI
  MENGENAI KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN YANG DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                                      1

Page 28
A.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

1)   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (d ua)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran.
2)   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3)   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 24 Maret 2025
     dan Laporan Praktisi Independen atas Perikatan Asurans Terbatas No. 00079/2.1032/JL.0/09/1865-1/1/III/2025 dari KAP
     Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tertanggal 24 Maret 2025. Perseroan
     selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar tertanggal 14 Juli 2026 sampai dengan
     Informasi Tambahan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.
4)   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
     terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
     Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2027.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan p ada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

1.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.   Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3.   Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
     peraturan Bursa Efek.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.




                                                              2

Page 29
HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen). Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 5 November 2026, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal
15 Agustus 2027 yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                 Bunga Ke              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                    1                           5 November 2026
                                    2                             5 Februari 2027
                                    3                               5 Mei 2027
                                    4                            15 Agustus 2027

TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
      untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
      Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
      Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
      Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

(i)  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.




                                                            3

Page 30
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :

Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.

Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 2 huruf a, c, d, e, g,h dan i di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
         Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                           4

Page 31
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
     cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas
     biaya Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
     Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut
     di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
     b. Perseroan lalai dalam membayar Imbal Jasa kepada Para Pihak yang terlibat dalam penerbitan Obligasi; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
          mengambilalih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
          yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
          adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi; atau
     g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
          sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi.

     Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
          nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     4) adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
          kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh
          tempo seketika;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.




                                                            5

Page 32
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan, Perseroan dari waktu ke
    waktu dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
    Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali ( buy back) tersebut untuk
    disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan Obligasi. Khusus untuk
    pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut
    dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali ( buy back) Obligasi selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali ( buy back) Obligasi, dengan
    ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut,
    Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali ( buy back) Obligasi
    tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
    a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
7. Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib melampirkan :
    i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan antar
         Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
    ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
    iii. Pernyataan bahwa Obligasi yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi kepada Perseroan bebas dari segala
         sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Obligasi sehingga Obligasi
         tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian
         Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi mulai dari harga terendah yang ditawarkan oleh
    Pemegang Obligasi pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan ketentuan apabila terdapat
    beberapa Pemegang Obligasi yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali ( buy back)
    Obligasi maka Perseroan akan membeli Obligasi tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
    hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak
    termasuk Pemegang Obligasi yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi untuk dibeli
    kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, apabila harga penawaran jual yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana
    tersebut dalam angka 6 huruf b) di atas.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian kembali ( buy back) Obligasi.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 4 dan 5 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang
         masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    ii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan



                                                           6

Page 33
    iii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali (buy back) Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali ( buy back) Obligasi, informasi
    yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas
    Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode
    penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan untuk disimpan,
    dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
    Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan wajib untuk
    melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta BEI selambat-lambatnya dalam
    waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan
    tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang sama dengan
    tanggal pelunasan sebagian Obligasi, dengan jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang setelah dikurangi jumlah
    Obligasi yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
    -     hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
          memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
    -     pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
          suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
          untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi
    dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali ( buy back) wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut :

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
     Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
     Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
     periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
     Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
     Bunga Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jum lah hari
     yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
     menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
     Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan




                                                            7

Page 34
      hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
      berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.    Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
      perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
      Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
      permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
      melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
      kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
      dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.    Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
      a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk
           menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan lain
           sehubungan dengan kelalaian; atau
      b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata cara
           pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan
           ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
      c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi; atau
      d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak terbatas
           pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
           potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT-SYARAT OBLIGASI

Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi
atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

 1.    Obligasi Merupakan Bukti Utang:
       Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
       bahwa Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang
       disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
       merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
 2.    Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan
       dalam suatu akta apapun.
 3.    Pendaftaran Obligasi di KSEI:
       a. Obligasi akan didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan
           memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
       b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
           KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar
           Modal.
       c. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
           berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
       d. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
 4.    Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis dan Pengalihan Obligasi :
       a. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
           Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang
           Rekening dengan Pemegang Obligasi.
       b. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
       c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
           lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
           Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
           dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
 5.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
       sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari Pemegang Obligasi.




                                                               8

Page 35
 6.   Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
      yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 7.   Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang
      tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
 8.   Penarikan Obligasi:
      Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
      Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
      tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
      Wali Amanat sesuai Keputusan RUPO berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
       i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
           setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
           (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
           Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
     iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
           persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
           dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
           Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
           memberikan ijinnya;
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
           melakukan penggabungan atau peleburan kecuali penggabungan atau peleburan yang dilakukan dengan atau pada
           perusahaan yang bidang usahanya sama dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
           Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
           dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah
           Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
           a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
                 berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan
                 dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
                 berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
                 perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
                 aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                 Perjanjian Perwaliamanatan.
           b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
                 usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
           berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
     1.3. Menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
           apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada), baik yang sekarang
           ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka kegiatan
           usaha sehari-hari Perseroan dan anak perusahaan (jika ada).
     1.4. memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
           i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
           ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
                 Dasar;
           iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
                 dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada anak perusahaan
           (jika ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( "PKPU") atau
           mengijinkan anak perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
           Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.



                                                            9

Page 36
     1.8. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang Obligasi dan/atau perjanjian lain yang
          dibuat berkenaan dengan Obligasi.
     1.9. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     i    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
          menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     ii   Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam point i,maka atas
          kelalaian tersebut Perseroan dikenakan denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya
     iii Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
          segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
          perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
          berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
          keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     iv Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
          berdasarkan ketentuan point (x) dibawah ini, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
          a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu
                berbanding satu);
          b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
                -    ”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan
                     investasi jangka panjang-bersih.
                -    “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
                     utang Efek, konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan
                     yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman
                     yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi anak perusahaan (jika ada) atau
                     perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang
                     dagang dalam kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka
                     waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
     v Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
          sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
          1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi kecuali digunakan untuk kegiatan
                usaha Perseroan; dan/atau
          2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) yang diberikan
                dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
     vi Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     vii Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     viii Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
          perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     ix Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
          dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
     x Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
          Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
          halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
          keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan -
          peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.




                                                             10

Page 37
xi   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI,
         dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
         pihak-pihak yang disebutkan di atas.
     2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
         selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
     3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
         bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
         tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
     4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
     5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
         tersebut berakhir.
xii Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
     keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     Perseroan.
xiv Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
     1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
         operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
     2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen,
         susunan pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut
         diterima oleh Perseroan;
     3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan di mana Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika
         ada) berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
         Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada);
     4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
          pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
          Amanat untuk maksud tersebut yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
          kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
          atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
          atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
          tersebut.
xv Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
     sebagaimana mestinya;
xvi Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
     49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu :
     a. Pemeringkatan Tahunan
         i. Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
              lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
              Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
              mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut :
              1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat

     b.   Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/ Kejadian Penting
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas
              Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir
              hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
              1) peringkat baru; dan
              2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.




                                                      11

Page 38
         c.   Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
              i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang
                  mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
              ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                  sepanjang :
                  1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  2) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                      berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                      Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014;

         d.   Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                  Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii dan huruf b)
                  butir i Pasal ini, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas
                  Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                  kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek paling
                  lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan :
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang
     obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
     RUPO Secara Fisik
3. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO
     Secara Elektronik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
          Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
          Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
          dan/atau Afiliasinya), kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.




                                                           12

Page 39
6.  Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
    dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
    tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
    tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
    sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
    alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
    setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
    (1) Wali Amanat wajib:
          a. mempersiapkan acara RUPO;
          b. menyediakan materi RUPO; dan
          c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
    (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
          a. mempersiapkan acara RUPO;
          b. menyediakan materi RUPO; dan
          c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
    (3) Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 9. (2) dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
          dalam menyediakan materi RUPO.
    (4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 22.4).(3), 22.4).(4)
          dan 22.4).(5).
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
    menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) Pengumuman:
          Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara
          Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
    (2) Pemanggilan:
          a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
                Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
          b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                a. paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
                b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
                c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
                        i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                      ii. agenda/mata acara RUPO;-
                     iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                     iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                      v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    (3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
    (4) Ralat Pemanggilan RUPO:
          a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan
                RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(2).c.
          b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 10.(4).a. memuat perubahan tanggal
                penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan
                pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(1), (2) dan
                (3).
          c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara
                RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban
                melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 10.(4).b. tidak berlaku (tidak
                mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
                pemanggilan ulang.




                                                         13

Page 40
11. Sebelum pelaksanaan RUPO :
    a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya kepada Wali
        Amanat.
    b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dan secara elektronik dalam RUPO berkewajiban untuk
        membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
        hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
    a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik, ketentuan
        mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam angka 22.3).
    b) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir dan
        memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
    c) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
        kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
    d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
        Daftar Pemegang Obligasi Perseroan ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
    e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
        1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
              Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
        2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
              ketiga.
    f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(4) Pemegang Obligasi yang
        berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
        dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO.
    g) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam angka
        10.(4).c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
        pada angka 12.d).
    h) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    i) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada penyelenggara
        RUPO;
    j) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
        setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
        dimilikinya;
    k) Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
        ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
    (1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh Perseroan
        atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
        kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
    b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan untuk tujuan
        memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebag ai
              berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                       tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                   - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                       tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.




                                                           14

Page 41
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
            tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
         Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
         butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
         diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir ( a) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
         2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
            tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
         2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
         Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
         butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
         diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    dengan ketentuan:
    (a) (dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
            tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri olehPemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belumdilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
         hadir dalam RUPO.
    (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
            tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.




                                                   15

Page 42
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                     Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                     butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
                     diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
         (4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                        tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                     - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                        tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang ketiga.
              (d) - Untuk RUPO Secara Fisik dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                        tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga,
                     - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
                        tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) (RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
              (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                     RUPO yang keempat;
              (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
                     kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
              (h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                     memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.
         (5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
              abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
              abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO
    kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak
    berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan
    yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO/berita acara RUPO.
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam bentuk akta
         notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik
         dengan memperhatikan ketentuan pada ayat angka 22.4




                                                             16

Page 43
18. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit:
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya dari jumlah
          seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada butir a,b,c,
          ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
          (i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
          (ii) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
                rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
          (iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
          (iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara
                rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
          (v) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam angka 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas
    Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada angka 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman
    risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah
    RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 19.
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    (1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dan angka 19 wajib dilakukan melalui paling
          sedikit:
          a. situs web Penyedia Sistem;
          b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
                Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
          c. situs web Perseroan;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
          Inggris.
    (2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
          Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1).b, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi
          dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
          dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang
          digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    1) Ketentuan dalam angka 1 sampai dengan angka 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik, kecuali dinyatakan
          secara tegas.
    2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia Sistem
          serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
    3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
          (1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara elektronik
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3) (1) dapat dilakukan Pemegang
                Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
                dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
          (3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(2) harus dilakukan paling lama
                1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
          (4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa
                secara elektronik.
          (5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam
                angka 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi mencantumkan pilihan suara.
          (6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(5), dapat dilakukan paling
                lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
          (7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan Pihak
                yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.



                                                           17

Page 44
     (8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7) di atas wajib:
          a. cakap menurut hukum; dan
          b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
     (9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8) harus telah terdaftar di dalam
          sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
          menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
     (10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung, wewenan g
          Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
     (11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara melalui
          e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan
          sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak
          membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia
          e-RUPO.
     (12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
          oleh Penyedia Sistem.
     (13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
          Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
          suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh
          Perseroan.
     (14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang Obligasi dan
          harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4)   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     (1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
          oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh
          Penyedia Sistem.
     (2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
          a. Penyedia Sistem; atau
          b. Perseroan,
          Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
          memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
     (3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
          Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
          a. Wali Amanat; dan
          b. Notaris;
          di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     (4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik
          wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          a. Perseroan; dan
          b. Notaris;
          di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     (5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
          Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
     (6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun secara
          elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
     (7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
          sebagaimana dimaksud pada angka 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan
          ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan
          akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
          dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     (8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
          sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan
          dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     (9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling
          sedikit:
          a. pembukaan;
          b. penetapan kuorum kehadiran;
          c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
          d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
          e. penutupan.




                                                     18

Page 45
         (10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus tersedia bagi
              Pemegang Obligasi yang hadir.
         (11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(10) harus dibacakan
              sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
         (12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
              penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
              a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
              b. mata acara rapat; dan
              c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
         (13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang
              Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4) atau melakukan
              pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO
              Secara Elektronik.
         (14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan
              persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
         (15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
              sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan
              tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
              melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
         (16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
              Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
              dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
         (17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).16)
              sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
         (18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
              dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
         (19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
              22.4).16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
              pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
         (20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara
              tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik menutup
              pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
         (21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak
              suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
              mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
         (22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan cetakan yang memuat
              paling sedikit:
              a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
              b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
              c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
              d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah
                    Rapat Umum Pemegang Obligasi.
         (23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka
               22.4).22) kepada Notaris.
         (24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
               Perseroan,
         (25) Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) kepada
               notaris.
         (26) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) tidak membebaskan tanggung
               jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
         (27) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas
               Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi,
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.



                                                             19

Page 46
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                       PERSEROAN                                                    WALI AMANAT
         PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                         Grha SMF                                      Financial Institutions Business Group
               Jalan Panglima Polim I No.1                              Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
              Kebayoran Baru, Jakarta 12160                               Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                 Telepon: (021) 2700-400                                        Jakarta 12190. Indonesia
                Faksimili: (021) 2701-400                                        www.bankmandiri.co.id
             Email: corsec@smf-indonesia.co.id                            Telepon: (021) 5268216, 5245161
                Up. Sekretaris Perusahaan                                       Faksimili: (021) 5268201

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan mengenai Wali Amanat dalam
Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
     dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
     Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
     penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
     kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.

OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi Berwawasan
Sosial”)




                                                           20

Page 47
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu
pada tanggal 5 Agustus 2031.

Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026. Pelunasan
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
Obligasi Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO,
setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain).

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan BEI. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah).

HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi Berwawasan Sosial.

BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat bunga sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen). Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
ini. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2026, sedangkan
pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah pada tanggal 5 Agustus 2031 yang
juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.




                                                           21

Page 48
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan
Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah sebagai berikut :

                       Bunga Ke     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                       1                             5 November 2026
                       2                              5 Februari 2027
                       3                                 5 Mei 2027
                       4                               5 Agustus 2027
                       5                             5 November 2027
                       6                              5 Februari 2028
                       7                                 5 Mei 2028
                       8                               5 Agustus 2028
                       9                             5 November 2028
                       10                             5 Februari 2029
                       11                                5 Mei 2029
                       12                              5 Agustus 2029
                       13                            5 November 2029
                       14                             5 Februari 2030
                       15                                5 Mei 2030
                       16                              5 Agustus 2030
                       17                            5 November 2030
                       18                             5 Februari 2031
                       19                                5 Mei 2031
                       20                              5 Agustus 2031

TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

(i) Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang
      Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Obligasi Berwawasan Sosial melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
      tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
      Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
      Obligasi Berwawasan Sosial.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok
      Obligasi Berwawasan Sosial dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

(i)  Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial untuk Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening dilakukan ole h KSEI
     selaku Agen Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
     adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal
     penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima
     pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode
     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.




                                                         22

Page 49
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PELUNASAN :

Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang dan telah jatuh tempo.

Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembaya ran kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan harus membayar Denda atas
kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimilikinya.

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan Sosial (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 2 huruf a, c, d, e, g,h dan i di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
         Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau



                                                          23

Page 50
     c.   angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
          dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
          perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional atas biaya Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
     untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
     Obligasi Berwawasan Sosial.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut
     di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
          pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau melunasi Pokok Obligasi Berwawasan
          Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     b. Perseroan lalai dalam membayar Imbal Jasa kepada Para Pihak yang terlibat dalam penerbitan Obligasi
          Berwawasan Sosial; atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial yang secara material berakibat negatif terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berwawasan Sosial; atau
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
          mengambilalih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
          yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial;
          atau
     g. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
          adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     h. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
          sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                            24

Page 51
     Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
           nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
           Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     4) adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
          kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi Berwawasan
          Sosial menjadi jatuh tempo seketika;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
     Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akibat
     kelalaian yang dibuat oleh Perseroan dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ( BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan, Perseroan dari waktu ke
     waktu dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
     sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
     pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial. Khusus untuk pembelian kembali (buy
     back) sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian
     kembali (buy back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3.   Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut
     dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berwawasan Sosial.
4.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
     perusahaan afiliasi Negara Republik Indonesia.
5.   Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi
     Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali
     (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial, dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
     dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
6.   Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
     a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
     c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f) persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
     h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial; dan
     i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
7.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran
     wajib melampirkan :
     i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dijual yang tidak dapat
           dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
     ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
     iii. Pernyataan bahwa Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
           kepada Perseroan bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh
           Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
           dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.




                                                          25

Page 52
8.  Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial mulai dari harga terendah yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada periode penawaran pembelian kembali (buy back)
    Obligasi Berwawasan Sosial, dengan ketentuan apabila terdapat beberapa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
    melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh
    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back)
    Obligasi Berwawasan Sosial maka Perseroan akan membeli Obligasi Berwawasan Sosial tersebut secara proporsional.
    Pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
    Obligasi Berwawasan Sosial yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak termasuk Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Pemegang
    Obligasi Berwawasan Sosial untuk dibeli kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back)
    Obligasi Berwawasan Sosial, apabila harga penawaran jual yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam angka 6 huruf b)
    di atas.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi
    Berwawasan Sosial yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selama periode penawaran
    pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan 5 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
          Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal
          penjatahan;
    ii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan
          (kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali ( buy back) Obligasi Berwawasan
    Sosial, informasi yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan;
    c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas
    Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
    selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sejak pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
    Perseroan untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
    Sosial atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi
    Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) maka
    Perseroan wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta BEI
    selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi Berwawasan Sosial
    yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
    suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi Berwawasan Sosial dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan
    Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
    Berwawasan Sosial yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pelunasan sebagian Obligasi Berwawasan Sosial,
    dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Obligasi Berwawasan
    Sosial yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan:
    -     hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
          hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan
          Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
    -     pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak
          menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari
          Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                           26

Page 53
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
    kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan Sosial, maka pembelian kembali (buy back) wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali ( buy back) Obligasi Berwawasan
    Sosial tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Hak-hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial antara lain sebagai berikut:

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan sesuai dengan
     waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi
     dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
2.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
     adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 3 (tiga)
     Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
     Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga
     Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
     Berwawasan Sosial paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
     Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah
     hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan.
     Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
     merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
     Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
     diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang
     diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
     sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan
     Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut
     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
     berikut:
     a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
           Sosial termasuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
           mengambil Tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; atau
     b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi
           Berwawasan Sosial, tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hal-hal penting lainnya yang
           berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
     d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
           Sosial tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
           berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                           27

Page 54
SYARAT-SYARAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (janji dan
pengikatan diri ini dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial) bahwa
Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Berwawasan Sosial atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1.   Obligasi Berwawasan Sosial Merupakan Bukti Utang:
     Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi Berwawasan Sosial
     merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     sejumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial ditambah
     dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi Berwawasan
     Sosial tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
2.   Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali
     tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
3.   Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI:
     a. Obligasi Berwawasan Sosial akan didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
          di KSEI dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
     b. Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
          sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
          dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
     c. Obligasi Berwawasan Sosial didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan
          Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
     d. Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang
          lainnya.
4.   Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis dan Pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial:
     a. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi
          Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
          yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
     b. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
     c. Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari
          satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib
          memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang sah dalam
          hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi
          Berwawasan Sosial dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
5.   Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
     sebagai Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
6.   Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
7.   Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
     yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
8.   Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial:
     Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
     Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial keluar dari Rekening Efek untuk
     dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
     pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat sesuai Keputusan RUPO
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Pasar Modal.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Berwawasan
Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
     i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
     ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
          setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14



                                                           28

Page 55
            (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wa li
            Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
     iii.   Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
            persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
            dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
            Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
            memberikan ijinnya;

     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
          melakukan penggabungan atau peleburan kecuali penggabungan atau peleburan yang dilakukan dengan atau pada
          perusahaan yang bidang usahanya sama dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
          Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
          Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali hal-hal tersebut dilakukan
          dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. Semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berwawasan Sosial dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
                perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
                (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Perjanjian
                Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
                (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
                yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial dan
                Perjanjian Perwaliamanatan.
          b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
                usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     1.2. Melakukan peminjaman utang baru atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
          melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
          berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
     1.3. Menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
          apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada), baik yang sekarang
          ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka kegiatan
          usaha sehari-hari Perseroan dan anak perusahaan (jika ada).
     1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
          i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                Sosial;
          ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
                Dasar;
          iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
                dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada anak perusahaan
          (jika ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( "PKPU") atau
          mengijinkan anak perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
          Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
     1.8. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, Akta Pengakuan Utang Obligasi
          Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
     1.9. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2.   Selama Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial belum dilunasi seluruhnya,
     Perseroan berkewajiban untuk:
     i    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang
          ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
          Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan menyerahkan fotokopi bukti
          pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.




                                                            29

Page 56
ii   Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam point i ,maka atas
     kelalaian tersebut Perseroan dikenakan denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial. Denda yang dibayar oleh Perseroan
     yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
     Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya
iii Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
     segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
     perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
     berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
     keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iv Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
     Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
     berdasarkan ketentuan point (x) dibawah ini, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
     a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu
           berbanding satu);
     b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
          - ”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan
              investasi jangka panjang-bersih.
          - “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
              utang Efek, konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan
              yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang
              berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi anak perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain
              yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam
              kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang
              dari 1 (satu) tahun.
v Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
     sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
     1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial kecuali yang
           digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
     2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) yang diberikan
           dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
vi Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vii Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
viii Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
     Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
     dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
     Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
     halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
     keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
          sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI,
          dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
          pihak-pihak yang disebutkan di atas.
     2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan
           Sosial dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
           Perseroan.
     3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
           bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
           tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
     4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
     5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
           tersebut berakhir.




                                                       30

Page 57
xii  Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
xiii Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
     keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     Perseroan.
xiv Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
     1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
           operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
     2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen,
           susunan pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut
           diterima oleh Perseroan;
     3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
           berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
           dan/atau anak perusahaan (jika ada);
     4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
           Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
           diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
           diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
           tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
           tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
           kejadian tersebut.
xv Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
     sebagaimana mestinya;
xvi Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor : 49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
     yaitu :
     a. Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas
               Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
               sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi
               Berwawasan Sosial yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
               Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
               (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
               berikut :
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat

      b.   Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/ Kejadian Penting
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas
               Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir
               hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
               1) peringkat baru; dan
               2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      c.   Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
               sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib
               memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
               direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
               sepanjang :
               1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan




                                                        31

Page 58
                  2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                      Berwawasan Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                      diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014;
         d.   Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                  Obligasi Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir
                  i dan ii dan huruf b) butir i Pasal ini, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                  dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                  peringkat dimaksud.
              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                  kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek paling
                  lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial dicatatkan :
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali d iatur khusus
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
     pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
     RUPO Secara Fisik
3. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Secara Fisik sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula
     dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
           mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga
           Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
           Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
           Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
           Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
           lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk
           Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya), kecuali Afiliasi tersebut terjadi
           karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada angka 6.



                                                            32

Page 59
8.  Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk
    melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib
    memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
    lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
    (1) Wali Amanat wajib:
        a. mempersiapkan acara RUPO;
        b. menyediakan materi RUPO; dan
        c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
    (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
        a. mempersiapkan acara RUPO;
        b. menyediakan materi RUPO; dan
        c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
    (3) Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 9. (2) dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
        dalam menyediakan materi RUPO.
    (4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
        Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 22.4).(3),
        11.22.4).(4) dan 11.22.4).(5).
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
    menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) Pengumuman:
        Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara
        Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
    (2) Pemanggilan:
          a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
                Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
          b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                a. paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan disertai informasi
                      bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
                b. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
                       i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                     ii. agenda/mata acara RUPO;-
                    iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                    iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
                          dan
                     v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    (3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
    (4) Ralat Pemanggilan RUPO:
        a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan
               RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(2).c.
        b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 10.(4).a. memuat perubahan tanggal
               penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan
               pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(1), (2) dan
               (3).
        c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara
               RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban
               melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 10.(4).b. tidak berlaku (tidak
               mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
               pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO :
     a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang merupakan
         Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
         membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial memiliki
         atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                           33

Page 60
12. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO sebagai berikut:
    a) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya,
         khusus RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam angka 22.3).
    b) Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
         untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dinyatakan batal.
    c) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah;-
    d) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
         Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan ada 4
         (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;-
    e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
         berhak hadir:
         1. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
               Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum RUPO kedua; dan
         2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
               yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
               Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
    f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 10.(4).
         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
         sebelum pelaksanaan RUPO.
    g) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam angka
         10.(4).c, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi
         Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada angka 12.d).
    h) Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
         tanggal pelaksanaan RUPO;
    i) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         penyelenggara RUPO;
    j) Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai ha k untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya;
    Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis
    dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
    (1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah.
    b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
         dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
               (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                        tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.




                                                            34

Page 61
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
             tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
             tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
          dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
          Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
             tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
          per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
             tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
          per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    Berwawasan Sosial dengan ketentuan:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusa n
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
          Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
             tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri olehPemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih
          belumdilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
    (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.



                                                   35

Page 62
                      - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
                         tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                      diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum
                      dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                      per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
               (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                      Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
                      sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang
                      Obligasi Berwawasan Sosial sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
          (4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                      bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                      Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
               (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                      - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                         tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                      diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                      3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
                      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                      RUPO yang ketiga.
               (d) - Untuk RUPO Secara Fisik dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
                         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga,
                      - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c)
                         tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                      diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                      terbanyak.
               (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                      RUPO yang keempat;
               (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau
                      diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                      kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
               (h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.
          (5) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
               hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
               Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO
    kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi
    Berwawasan Sosial. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan
    jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang
    dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO/berita acara RUPO.
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam bentuk akta
          notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik
          dengan memperhatikan ketentuan pada angka 22.4).(26).



                                                              36

Page 63
18. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit:
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c. jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
          persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang mempunyai hak suara yang sah.
    d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada butir a,b,c,
          ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
          (i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk mengajukan
                pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
          (ii) jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
                terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial diberi kesempatan;
          (iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
          (iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara
                rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
          (v) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam angka 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas
    Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman
    risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah
    RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 19.
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    (1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dan angka 19 wajib dilakukan melalui paling
          sedikit:
          a. situs web Penyedia Sistem;
          b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
                Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
          c. situs web Perseroan;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
          Inggris.
    (2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
          Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1).b, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi
          dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
          dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang
          digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    1) Ketentuan dalam angka 1 sampai dengan angka 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik, kecuali dinyatakan
          secara tegas.
    2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia Sistem
          serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
    3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
          (1) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
                secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 11.22.3) (1) dapat dilakukan Pemegang
                Obligasi Berwawasan Sosial melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang
                disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan
                oleh Perseroan.
          (3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 11.22.3).(2) harus dilakukan paling lama
                1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
          (4) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
                pemberian kuasa secara elektronik.
          (5) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
                sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mencantumkan
                pilihan suara.
          (6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(5), dapat dilakukan paling
                lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.



                                                           37

Page 64
      (7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan Pihak
            yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
      (8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7) di atas wajib:
            a. cakap menurut hukum; dan
            b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
      (9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8) harus telah terdaftar di dalam
            sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
            menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
      (10) Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
            Sosial secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama
            Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dinyatakan batal.
      (11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara melalui
            e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan
            sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak
            membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia
            e-RUPO.
      (12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
            oleh Penyedia Sistem.
      (13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik menggunakan e-RUPO
            yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
            pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
            Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
      (14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang Obligasi
            Berwawasan Sosial dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4)    Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
      (1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
            oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh
            Penyedia Sistem.
      (2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
            a. Penyedia Sistem; atau
            b. Perseroan,
            Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
            memastikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam e-RUPO.
      (3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
            Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib dihadiri secara fisik oleh:
            a. Wali Amanat; dan
            b. Notaris;
            di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
      (4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
            Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
            a. Perseroan; dan
            b. Notaris;
            di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(5)   Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
      Obligasi Berwawasan Sosial secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
(6)   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat
      hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
(7)   Jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
      yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh Wali Amanat
      dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari
      Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
      hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
      ditetapkan.
(8)   Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
      Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan olehPerseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
      secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
(9)   RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
      a. pembukaan;
      b. penetapan kuorum kehadiran;
      c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;



                                                       38

Page 65
         d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
         e. penutupan.
    (10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
         harus tersedia bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir.
    (11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(10) harus dibacakan sebelum
         RUPO Secara Elektronik dimulai.
    (12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan
         kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial paling sedikit memuat :
         a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
         b. mata acara rapat; dan
         c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
    (13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
         Berwawasan Sosial secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4) atau melakukan
         pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sebagian maupun seluruhnya dalam
         pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    (14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan
         oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    (15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan
         Sosial sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).13) tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan
         tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
         melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    (16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik
         sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO
         Secara Elektronik berakhir.
    (17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).16)
         sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
    (18) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara
         Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
    (19) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
         dimaksud pada angka 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
         suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
    (20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
         bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
         menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara
         Elektronik.
    (21) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
         menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain.
    (22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan cetakan yang memuat paling
         sedikit:
         a. Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir secara elektronik;
         b. Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang memberikan kuasa secara elektronik;
         c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
         d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah
              Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
    (23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22)
         kepada Notaris.
    (24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
         Perseroan,
    (25) Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).22) kepada notaris.
    (26) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 11.22.4).22) tidak membebaskan tanggung jawab
         Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    (27) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
         Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwaw asan Sosial.
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
    Sosial, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika



                                                             39

Page 66
    RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                          PERSEROAN                                                   WALI AMANAT
            PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                            Grha SMF                                     Financial Institutions Business Group
                   Jalan Panglima Polim I No.1                            Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
                 Kebayoran Baru, Jakarta 12160                              Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                     Telepon: (021) 2700-400                                      Jakarta 12190. Indonesia
                     Faksimili: (021) 2701-400                                     www.bankmandiri.co.id
                Email: corsec@smf-indonesia.co.id                           Telepon: (021) 5268216, 5245161
                    Up. Sekretaris Perusahaan                                     Faksimili: (021) 5268201

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
     perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada
     OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
     Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan setelah
     mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian
     tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
     yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan
     peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC -0143/PEF-
DIR/III/2026 dan No. RC-0145/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 untuk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, Obligasi Berkelanjutan Perseroan senilai maksimum Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah) dan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan Perseroan senilai maksimum Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran ini telah memperoleh peringkat:




                                                          40

Page 67
                                                        id AAA
                                                      (Triple A)

Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
No.RTG-243/PEF-DIR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VIII
Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

D. WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial,
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                        Financial Institutions Business Group
                                         Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
                                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                 Jakarta 12190. Indonesia
                                                  www.bankmandiri.co.id
                                           Telepon: (021) 5268216, 5245161
                                                 Faksimili: (021) 5268201

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan mengenai Wali Amanat dalam
Informasi Tambahan ini.




                                                          41

Page 68
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 18 Tahun 2023 bahwa penggunaan dana
untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial pada penerbitan EBUS Sosial.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan
mengindahkan ketentuan POJK No. 40/2025.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial digunakan sesuai POJK No. 40 Tahun
2025 tentang Penggunaan Dana Hasil penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Obligasi Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPO
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 40/2025”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil RUPO wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,11610% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
     o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
     o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
     o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,00413% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00163%; dan
     o biaya jasa Notaris sebesar 0,00250%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,02722% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00222%; dan
     o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,02500%
d. Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
     sebesar 0,00818%.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,11475% dari nilai emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657 % yang terdiri dari:
     o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
     o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
     o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,00363% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00163%; dan
     o biaya jasa Notaris sebesar 0,00200%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,02700% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00200%; dan
     o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,02500%




                                                            42

Page 69
d.   Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
     sebesar 0,00755%.

Sumber biaya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak terkait Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial berasal dari
dana kas internal Perseroan.

Sesuai Surat No. S-0058/DIR/SMF/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial tahap I Tahun 2025, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dan Surat No. S-1627/DIR/SMF/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun
2026 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026, dana telah digunakan
seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan
POJK Nomor 40 Tahun 2025.




                                                             43

Page 70
III.        INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
            BERWAWASAN SOSIAL

Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Dalam kaitan tersebut dan sebagai implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2023-2025, Perseroan memutuskan
untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial pada tahun 2026.

Sejalan dengan Visi yang dimiliki Perseroan untuk menjadi entitas mandiri yang mendukung kepemilikan rumah yang layak
dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia, Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan pasar pembiayaan
perumahan yang berkelanjutan (sustainable) di Indonesia dengan melakukan pembiayaan berkelanjutan berdasarkan
Pedoman Lingkungan Hidup dan Sosial (Environmental and Social Safeguards) yang disusun sesuai dengan International
Finance Corporation’s Performance Standards on Environmental and Social Sustainability.

Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan obligasi (Use of Proceeds) sesuai dengan
kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets obligasi (Project
Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi
efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
       Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai atau membiayai
       kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman (KPPP) untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan
       meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

       Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
       Sektor KUBS yang akan didanai dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berwawasan
       Sosial Perseroan adalah perumahan yang terjangkau (affordable housing) pada Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan
       Permukiman (KPPP) untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan
       terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan yang didanai harus memenuhi kriteria eligibilitas yaitu
       perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembangkan melalui KPR Sejahtera dengan
       skema FLPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
       21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
       perubahan peraturan selanjutnya.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
       Perseroan akan mengevaluasi dan menentukan pembiayaan dan pembiayaan kembali proyek yang memenuhi kriteria
       dengan menggunakan pendekatan portofolio (portfolio approach) dalam mengalokasikan dana dari instrumen pendanaan
       sosial.

       BP Tapera akan menyaring dan mengevaluasi bank penyalur dan pengembang perumahan (developer) sesuai kriteria
       yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank penyalur yang memenuhi kriteria dapat
       memberikan kredit atau pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada masyarakat dengan perjanjian kredit
       (mortgage agreement). Selanjutnya bank penyalur akan menandatangani Perjanjian Tripartit dengan BP Tapera dan
       Perseroan untuk dapat melakukan penggantian dana FLPP.

       Peran BP Tapera dalam proses bisnis Perseroan, serta dalam evaluasi dan seleksi proyek dalam rangka penggunaan
       dana Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut :
       1. Melakukan penyaringan dan evaluasi untuk penetapan Bank Penyalur dan Pengembang Perumahan (Developer)
           sesuai dengan kriteria yang telah diatur.
       2. Melakukan pengujian terhadap dokumen dan data Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh Bank Penyalur untuk
           selanjutnya mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran Dana FLPP kepada Perseroan.
       3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP bersama-sama dengan Perseroan.
       4. Melakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi atas data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan
           Dana FLPP bersama dengan Perseroan.




                                                            44

Page 71
Dasar hukum hubungan antara Perseroan dengan BP Tapera adalah sebagai berikut :
1. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Perseroan (Persero) Nomor : S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April
    2018 Perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana
    Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kepada Badan
    Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh
    Pemerintah.
3. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan
    Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Apabila portofolio FLPP yang digunakan sebagai instrumen keuangan sosial tidak lagi memenuhi kriteria eligibilitas,
sebagaimana didefinisikan di atas, dana akan dialokasikan kembali ke portofolio FLPP lain yang memenuhi kriteria
eligibilitas sesuai dengan proses seleksi portofolio.

Dalam rangka mengawasi dan menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan kriteria eligibilitas, Perseroan
membentuk kelompok kerja khusus yaitu Sustainability Funding Working Group (SFWG) yang diketuai oleh Direktur
Sekuritisasi dan Pembiayaan.

Untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang dilakukan oleh Perseroan maka Perseroan menerapkan manajemen risiko dengan proses dan metode
yaitu pengukuran, monitoring, dan pengendalian risiko.

Perseroan juga senantiasa menjaga kualitas kepatuhan terhadap regulasi normatif dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pada penerapan sistem pengendalian internal, Perseroan menerapkan strategi Model Tiga Lini (Three Lines
Model).

Dalam proses penerapannya, pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) memiliki regulasi dan perjanjian yang harus dipatuhi oleh para pihak antara lain :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang
   Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah
   diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang
   Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta perubahan atau
   penambahannya di kemudian hari;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Pendapatan
   Kelompok Sasaran KPR Subsidi, Harga Jual Tanah Rumah Sejahtera, Unit Rumah Sejahtera dan Rumah Susun, dan
   Besaran Bantuan Uang Muka Perumahan Subsidi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KTPS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat
   Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, serta perubahan atau
   penambahannya di kemudian hari;
c. Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dan Bank Penyalur dalam rangka Penyaluran KPR
   Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Perjanjian Bipartrit); dan
d. Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera, Perseroan, dan Bank Penyalur tentang
   Pertukaran Informasi Data Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (Perjanjian Tripartit).

Dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dan Bank Penyalur mengatur antara lain :
a. Syarat-syarat yang Harus Dilaksanakan (Affirmative Covenants);
b. Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Negative Covenants); dan
c. Rekonsiliasi untuk menjamin kesesuaian data dan porsi Fasilitas Pinjaman.

Porsi penyaluran dana FLPP yang dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk executing sehingga risiko kredit lebih terkendali
dalam Perseroan. Dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin muncul dari penyaluran porsi FLPP tersebut, Perseroan
telah memiliki kebijakan yang dapat mendukung pengelolaan risiko, diantaranya :
a. Pedoman Penyaluran Pembiayaan;
b. Pedoman Internal Rating; dan
c. Pedoman Early Warning System (EWS).

Selain memiliki pedoman tersebut di atas, Perseroan melakukan kegiatan monitoring dan evaluation (Monev) secara
berkala serta pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan penyusunan profil risiko.




                                                        45

Page 72
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
   Perseroan akan menyelaraskan proyek rumah berwawasan sosial melalui pendekatan portofolio (portfolio approach).
   Seluruh dana hasil penerbitan instrumen pendanaan sosial hanya akan digunakan untuk proyek-proyek yang memenuhi
   kriteria eligibilitas.

   Pengelolaan dana hasil penerbitan akan dilakukan oleh Divisi Tresuri dan Hubungan Investor berkoordinasi dengan Divisi
   Keuangan dan Penyelesaian Transaksi dan Divisi Manajemen Kredit. Jika terdapat dana yang belum teralokasikan untuk
   pembiayaan berwawasan sosial ini, maka dana akan diinvestasikan dalam bentuk kas atau setara kas (cash or cash
   equivalent) sesuai dengan kebijakan Perseroan mengenai Pedoman Kegiatan Penempatan Dana.

   Perseroan akan mengawasi dana hasil penerbitan instrumen berwawasan sosial ini belum jatuh tempo melalui sistem
   internal terpadu yang dapat digunakan sebagai media dalam pelacakan informasi dari proses manajemen pendanaan.
   SFWG akan meninjau alokasi dana yang memenuhi kriteria eligibilitas dan memberikan informasi yang diperlukan apabila
   terdapat penggantian, penghapusan, dan/atau tambahan terkait Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman
   (KPPP) Berwawasan Sosial.

   Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
   Berlandaskan Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang Berwawasan
   Sosial dengan membuat rekening khusus pada bank yang digunakan.

   Berikut ini informasi nomor rekening khusus untuk pengelolaan dana tersebut:

                                              Rekening Penampungan
                                          Obligasi Berwawasan Sosial SMF

                                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                               Cabang Jakarta Sudirman
                                            No. Rekening: 1020011722912
                                          a/n: PT Sarana Multigriya Finansial


4. Pelaporan (Reporting)
   Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
   a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
   b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
   c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
   d. dampak KUBS yang dibiayai.

    Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
    1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
    2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
    3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.

   Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana
   hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun
   tetap memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 30/2015.

   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam
   website Perseroan yaitu www.smf-indonesia.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan
   Sosial ini terdiri dari hal-hal berikut ini:
   a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
   b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
   c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
   d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi
       selama periode pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal
       transaksi, jumlah pokok hasil, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
   e. Pelaporan alokasi dana;
   f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak
       baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak,
       termasuk parameter kualitatif dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.



                                                           46

Page 73
   Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut :

               Proyek sesuai Kriteria                                      Indikator dampak
                   Eligibilitas
      Perumahan        yang     terjangkau      • Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didukung
      (Affordable Housing)                        (penerima pembiayaan)
                                                • Profil Demografi dari penerima pembiayaan – jenis kelamin
                                                • Persebaran geografis penyaluran

5. External Review
   Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial
   independen untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial milik Perseroan
   serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dan manfaatnya
   bagi lingkungan.

   Perseroan juga menunjuk Ahli Sosial independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan tahunan alokasi dana
   Obligasi Berwawasan Sosial dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang diperoleh dari Penawaran Umum ke proyek
   yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan hidup proyek-proyek berjalan (termasuk perubahan
   material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial.

   Laporan reviu tahunan Ahli Sosial tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan
   kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.

Sasaran Kelestarian Sosial
Isu perubahan Iklim dan kesenjangan sosial telah menjadi perhatian global. Berbagai inisiatif global untuk memitigasi risiko
iklim dan meminimalisasi kesenjangan sosial telah diformulasikan dalam Paris Agreement (COP21), 17 Sustainable
Development Goals (SDGs), Glasgow Conference (COP26), hingga konferensi tingkat tinggi G20 tahun 2022.

Dalam mendukung target Global, Pemerintah Indonesia memformalisasi komitmennya melalui Nationally Determined
Contribution (NDC) di tahun 2021 dan memperbarui target yang lebih ambisius pada Enhanced Nationally Determined
Contribution (ENDC) tahun 2022, dengan target pengurangan emisi CO2 pada tahun 2030 sebesar 31,89% secara mandiri
atau 43,20% dengan dukungan global, dalam rangka mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih
cepat.

Sebagai respon untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target NDC dan NZE tersebut, Perseroan melakukan berbagai
upaya melalui praktik Keuangan Berkelanjutan yang berorientasi pada aspek Environmental, Social, and Governance (ESG)
serta berkomitmen mendukung berbagai Program Prioritas Pemerintah. Perseroan sebagai pelaku industri jasa keuangan
juga berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dana serta mendistribusikan dana tersebut melalui penyaluran kredit yang
sesuai dengan aspek ESG dan prinsip keuangan berkelanjutan. Pembiayaan berdasarkan prinsip keuangan berkelanjutan
telah diimplementasikan melalui pembiayaan mengacu kepada KUBS.

Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh Det Norske Veritas (DNV) pada tanggal 16 Oktober 2023.
DNV adalah peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian
dan pemilihan proyek yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka
kerja dalam memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada
dokumentasi atas aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama
pertemuan, telekonferensi dan korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.

DNV adalah sebuah lembaga sertifikator terakreditasi, konsultan independen, dan ahli manajemen risiko untuk meningkatkan
keselamatan dan keberlanjutan suatu organisasi. Menggabungkan keahlian teknis dan operasional terkemuka, metodologi
risiko, dan pengetahuan industri yang mendalam, DNV terus berinvestasi dalam penelitian dan inovasi kolaboratif untuk
memberikan pandangan operasional dan teknologi ke depan. Berdiri pada tahun 1864, jangkauan DNV saat ini bersifat global.
Beroperasi di lebih dari 100 negara, DNV memiliki 16.000 tenaga profesional yang berdedikasi untuk membantu pelanggan
menjadikan dunia lebih aman, lebih cerdas, dan lebih hijau.

DNV mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk
menginformasikan investor secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak
akan dianggap sebagai tawaran untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.


                                                            47

Page 74
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perseroan akan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai aset, proyek, dan pembiayaan yang
   memenuhi syarat sebagai komitmen berkelanjutan Perseroan sebagai entitas independen yang mendorong
   pengembangan pasar modal dan mendukung kepemilikan perumahan yang layak dan terjangkau.

   Kerangka ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dinyatakan memenuhi syarat dalam
   kategori berikut:
   a. Perumahan Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikembangkan dengan skema FLPP
        melalui KPR Sejahtera.
   b. Perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembangkan melalui KPR Sejahtera
        dengan skema FLPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
        Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat
        Berpenghasilan Rendah dan perubahan peraturan selanjutnya. Dana FLPP disalurkan kepada MBR melalui bank
        penyalur. Bank penyalur merupakan bank konvensional atau bank syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari
        BP Tapera sebagai bank penyalur KPR Sejahtera, yang selanjutnya dapat mengganti (reimburse) pembiayaan yang
        telah disalurkan melalui FLPP.

   Dana hasil Penawaran Umum tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan (exclusion list) sebagaimana berikut ini :
   a. Rumah dengan fungsi untuk kegiatan: (i) produksi atau perdagangan senjata dan amunisi; (ii) produksi atau
       perdagangan minuman beralkohol; (iii) produksi atau perdagangan tembakau; (iv) perjudian, kasino dan kegiatan
       sejenis;
   b. Pembangunan rumah yang dalam pembangunannya melakukan pengambilalihan kepemilikan lahan dari masyarakat
       hukum adat (MHA) tanpa persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut;
   Đ͘ Pembangunan rumah di lokasi yang memiliki nilai keanekaragaman tinggi, dalam hal ini termasuk wilayah konservasi
       dan areal yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dan Dunia Internasional; dan 
   d. Kegiatan yang tidak memenuhi kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
   Perseroan akan mengevaluasi dan menentukan pembiayaan dan pembiayaan kembali proyek yang memenuhi kriteria
   dengan menggunakan pendekatan portofolio (portfolio approach) dalam mengalokasikan dana dari instrumen pendanaan
   sosial.

   BP Tapera akan menyaring dan mengevaluasi bank penyalur dan pengembang perumahan (developer) sesuai kriteria
   yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank penyalur yang memenuhi kriteria dapat
   memberikan kredit atau pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada masyarakat dengan perjanjian kredit
   (mortgage agreement). Selanjutnya bank penyalur akan menandatangani Perjanjian Tripartit dengan BP Tapera dan
   Perseroan untuk dapat melakukan penggantian dana FLPP.

   Apabila portofolio FLPP yang digunakan sebagai instrumen keuangan sosial tidak lagi memenuhi kriteria eligibilitas,
   sebagaimana didefinisikan di atas, dana akan dialokasikan kembali ke portofolio FLPP lain yang memenuhi kriteria
   eligibilitas sesuai dengan proses seleksi portofolio.

   Dalam rangka mengawasi dan menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan kriteria eligibilitas, Perseroan
   membentuk kelompok kerja khusus yaitu Sustainability Funding Working Group (SFWG) yang diketuai oleh Direktur
   Sekuritisasi dan Pembiayaan.

   SFWG akan bekerja sama dengan divisi internal dan/atau lembaga terkait—seperti Kementerian Keuangan, Kementerian
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan BP Tapera—untuk memantau portofolio pembiayaan melalui pertemuan
   secara rutin untuk mengevaluasi proses penyaluran untuk memastikan portofolio pembiayaan yang dilakukan sesuai
   dengan syarat Eligibilitas Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Berwawasan Sosial. Komposisi divisi dalam
   SFWG dapat berubah sewaktu-waktu jika terdapat kebutuhan penyesuaian di masa depan.




                                                         48

Page 75
  Grafik di bawah ini menggambarkan proses end-to-end penerbitan instrumen pendanaan sosial :




  a. Pengembang Rumah (Developer) membangun Rumah KPR Sejahtera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
     (MBR). Terjadi transaksi jual beli antara Pengembang dengan MBR;
  b. MBR melakukan akad KPR FLPP dengan Bank Penyalur;
  c. Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, Perseroan, dan Bank Penyalur;
  d. Bank Penyalur melakukan penajuan pencairan dana FLPP ke BP Tapera untuk porsi 75% dan pencairan dana FLPP
     ke Perseroan untuk porsi 25%;
  e. Rekonsiliasi data antara BP Tapera dan Perseroan;
  f. Proses monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan berkala oleh BP Tapera dan Perseroan;
  g. Dalam proses Monev apabila dana yang disalurkan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka akan dilakukan
     proses pengembalian dana oleh Bank Penyalur. Jika terjadi pengembalian dana, maka Perseroan akan mengganti
     portfolio FLPP dengan jumlah yang sama; dan
  h. Perseroan akan melakukan penerbitan instrumen pendanaan sosial antara lain Obligasi Berwawasan Sosial
     Berwawasan Sosial sebagai blended financing pembiayaan Perseroan.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perseroan akan menyelaraskan proyek rumah berwawasan sosial melalui pendekatan portofolio (portfolio approach).
   Seluruh dana hasil penerbitan instrumen pendanaan sosial hanya akan digunakan untuk proyek-proyek yang memenuhi
   kriteria eligibilitas.

  Pengelolaan dana hasil penerbitan akan dilakukan oleh Divisi Tresuri dan Hubungan Investor berkoordinasi dengan Divisi
  Keuangan dan Penyelesaian Transaksi dan Divisi Manajemen Kredit. Jika terdapat dana yang belum teralokasikan untuk
  pembiayaan berwawasan sosial ini, maka dana akan diinvestasikan dalam bentuk kas atau setara kas (cash or cash
  equivalent) sesuai dengan kebijakan Perseroan mengenai Pedoman Kegiatan Penempatan Dana. Divisi Tresuri dan
  Hubungan Investor akan menghindari investasi yang berkaitan dengan aktivitas dalam daftar pengecualian (exclusion list)
  sebagaimana tersebut di atas.

  Perseroan akan mengawasi dana hasil penerbitan instrumen berwawasan sosial ini belum jatuh tempo melalui sistem
  internal terpadu yang dapat digunakan sebagai media dalam pelacakan informasi dari proses manajemen pendanaan.
  SFWG akan meninjau alokasi dana yang memenuhi kriteria eligibilitas dan memberikan informasi yang diperlukan apabila
  terdapat penggantian, penghapusan, dan/atau tambahan terkait Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman
  (KPPP) Berwawasan Sosial.

4. Dampak
   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam
   website Perseroan yaitu www.smf-indonesia.co.id.




                                                          49

Page 76
   Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External
   Reviewer) yang memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN
   Social Bond Standards oleh ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications
   and Trading Association, and Asia-Pacific Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa
   Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa
   Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan
   standar yang berlaku.

   Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.smf-
   indonesia.co.id.

   Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan
   jaminan atas alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas
   sesuai dengan Kerangka Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan
   instrumen pendanaan berwawasan sosial, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs
   web Perseroan.

Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, DNV berpendapat bahwa Kerangka
Kerja ini memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang
tercantum dalam Prinsip.

Nama Dokumen                : Second Party Opinion on PT SMF’s Social Funding Framework
Disiapkan oleh              : DNV (Thailand) Co., Ltd.
Lokasi                      : Bangkok, Thailand
Tanggal                     : 16 Oktober 2023
Nomor Referensi             : 10457085
Alamat email                : thomas.leonard@dnv.com




                                                         50

Page 77
IV.          PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang
berasal dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit).

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp35.361.655 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp1.873.565, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
  Uraian                                                                                               31 Maret 2026*
  LIABILITAS
  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                                                             260.903
     Pihak berelasi                                                                                            25.695
  Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                                                    1.370
     Pajak lainnya                                                                                              2.651
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                                                           9.146.510
     Pihak berelasi                                                                                         1.450.000
  Efek - efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                                                          21.581.790
     Pihak berelasi                                                                                         2.815.835
  Utang lain - lain
     Pihak ketiga                                                                                              21.545
     Pihak berelasi                                                                                               149
  Liabilitas imbalan kerja                                                                                     55.207
  TOTAL LIABILITAS                                                                                         35.361.655
  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk
     Pihak ketiga                                                                                           1.856.565
     Pihak berelasi                                                                                            17.000
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                               1.873.565
*tidak diaudit

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.

1.    Beban yang Masih Harus Dibayar

Beban yang masih harus dibayar tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp286.598 juta, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
  Uraian                                                                                                       Jumlah
  Pihak ketiga
    Bunga efek-efek yang diterbitkan dan bagi hasil sukuk                                                      162.377
    Bunga utang bank                                                                                            98.526
    Total                                                                                                      260.903
  Pihak berelasi
    Bunga efek-efek yang diterbitkan dan bagi hasil sukuk                                                       24.167
    Bunga utang bank                                                                                             1.498
    Kustodian                                                                                                       30
    Total                                                                                                       25.695
  Total                                                                                                        286.598




                                                            51

Page 78
2.   Utang Pajak

Utang pajak tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp4.021 juta, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                           Jumlah
 Pajak penghasilan badan
   Pasal 25/29                                                                                                     1.370
 Pajak lainnya
   Pasal 21                                                                                                        2.353
   Pasal 22                                                                                                           11
   Pasal 23                                                                                                           58
   Pajak pertambahan nilai - neto                                                                                    229
   Pasal 4 ayat (2)                                                                                                    -
                                                                                                                   2.651
 Total                                                                                                             4.021

3.   Utang Bank

Utang bank tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp10.596.510 juta, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                              Jumlah
 Pihak ketiga
   PT Bank Permata Tbk                                                                                         2.075.000
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                                    1.000.000
   PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                                  1.000.000
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                      1.000.000
   PT Bank HSBC Indonesia Tbk                                                                                  1.000.000
   PT Bank UOB Tbk                                                                                               700.000
   PT Bank China Construction Bank Indonesia                                                                     600.000
   PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                                 500.000
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                            350.000
   PT Bank DBS Indonesia                                                                                         300.000
   PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk                                                               200.000
   PT Bank ICBC                                                                                                  175.000
   PT Bank Panin Tbk                                                                                             147.500
   PT Bank CTBC                                                                                                  100.000

 Dikurangi
   Biaya transaksi yang belum di amortisasi                                                                        (990)
                                                                                                               9.146.510

 Pihak berelasi
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                      1.450.000

 Dikurangi:
   Biaya transaksi yang belum di amortisasi                                                                            -
                                                                                                               1.450.000
 Total                                                                                                        10.596.510

4.   Efek-efek yang diterbitkan dan Sukuk

a.   Efek-efek yang diterbitkan

Efek - efek yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp24.397.625 juta, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                           Jumlah
 Pihak ketiga
    Obligasi                                                                                                  21.581.790
 Pihak berelasi
    Obligasi                                                                                                   2.815.835
 Total                                                                                                        24.397.625



                                                          52

Page 79
Obligasi

Obligasi yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 terdiri dari:
                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                            Jumlah
 Nilai Nominal
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
    Seri B                                                                      1.000.000
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                             2.800.000
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                            3.000.000
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                             2.000.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
    Seri B                                                                        747.000
    Seri C                                                                         65.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
    Seri B                                                                        256.000
    Seri C                                                                      1.300.000
 Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap I                               500.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
    Seri B                                                                        212.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
    Seri B                                                                        300.000
 Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap II                            1.500.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap V
    Seri B                                                                        184.500
 Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap III                           2.000.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI
    Seri B                                                                        192.195
    Seri C                                                                        728.254
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VII
    Seri B                                                                        153.005
    Seri C                                                                        794.005
 Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap IV                            1.200.000
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VIII
    Seri B                                                                        251.255
 Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I
    Seri A                                                                      1.460.150
    Seri B                                                                        115.500
 Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial II Tahap I                            1.650.000
 Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap II
    Seri A                                                                        995.000
    Seri B                                                                      1.010.000
                                                                               24.413.864
 Dikurangi:
 Beban emisi obligasi yang belum diamortiasi                                      (16.239)
                                                                               24.397.625

 Pihak ketiga                                                                  21.596.164
 Dikurangi:
   Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi                                   (14.374)
                                                                               21.581.790

 Pihak berelasi
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                       1.723.700
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                         500.000
   PT Taspen (Persero)                                                            380.000
    PT Penjamin Infrastruktur Indonesia
                                                                                  100.000
    (Persero)
   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                           50.000
    PT Reasuransi Indonesia Utama
                                                                                   45.000
    (Persero)
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                   10.000
 Dikurangi:
   Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi                                    (1.865)
                                                                                2.815.835
                                                                               24.397.625



                                                             53

Page 80
Selain itu, selama pokok obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak diperkenankan, antara lain melakukan penggabungan usaha
kecuali dilakukan pada bidang usaha yang sama dan melakukan peminjaman utang baru kecuali utang baru tersebut untuk
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan telah melakukan
pembayaran pokok dan bunga obligasi sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan
dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh obligasi Perseroan mendapat peringkat idAAA
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Beban bunga atas utang obligasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp389.781 juta.

Rata-rata tertimbang suku bunga efektif per tahun atas utang obligasi per 31 Maret 2026 adalah 6,53%.

b.   Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.873.565, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                           Jumlah
 Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023                                                              170.500
 Sukuk Musyarakah Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023                                                       200.000
 Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025                                                             445.000
 Sukuk Musyarakah Sosial Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025                                                      250.000
 Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026                                                            808.065
 Total - bersih                                                                                                 1.873.565

Rincian sukuk musyarakah pada tanggal 31 Maret 2026 berdasarkan pihak ketiga dan pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                           Jumlah
 Pihak ketiga                                                                                                   1.856.565
 Pihak berelasi
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                          17.000
 Total - bersih                                                                                                 1.873.565

Sesuai dengan Akta Perjanjian Penerbitan dan Penunjukkan Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2023, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2024, Sukuk Musyarakah I Tahap III Tahun 2024, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025, dan Sukuk Musyarakah Sosial Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025
Perseroan harus menjaga rasio lancar 1:1, serta rasio aset produktif dengan utang paling rendah sebesar 0,8:1. Selain itu,
selama pokok sukuk Musyarakah belum dilunasi, Perseroan tidak diperkenankan, antara lain melakukan penggabungan
usaha kecuali dilakukan pada bidang usaha yang sama, dan melakukan peminjaman utang baru kecuali utang baru tersebut
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.

Pendapatan bagi hasil sukuk Musyarakah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah bagi hasil dengan pendapatan
seluruh portofolio pembiayaan syariah berbasis bagi hasil dalam mata uang Rupiah yang dimiliki Perseroan.

Perseroan telah melakukan pembayaran bagi hasil sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian
penerbitan dan penunjukkan agen pemantau sukuk dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam
perjanjian tersebut.

Bagi hasil atas sukuk pada tahun 2026, 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar Rp24.417, Rp83.311 dan Rp60.993.




                                                               54

Page 81
5.   Utang Lain-Lain

Utang lain-lain tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp21.695 juta, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                            Jumlah
 Pihak ketiga
    Jasa                                                                                                            6.249
    Pemeliharaan perangkat lunak dan gedung                                                                         1.299
    Outsourcing                                                                                                     2.482
    Liabilitas sewa                                                                                                 2.163
    Lain-lain                                                                                                       9.423
                                                                                                                   21.546
 Pihak berelasi
    Lain-lain                                                                                                         149
 Total                                                                                                             21.695

Utang jasa terutama terdiri dari biaya konsultan, auditor dan notaris.

Liabilitas sewa merupakan liabilitas kepada pihak ketiga atas aset hak guna berupa kendaraan, mesin fotokopi, ruang
penyimpanan dan collocation data center dengan rata-rata masa sewa adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang secara
otomatis.

Beban bunga liabilitas sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 50 juta.

Lain-lain kepada pihak ketiga terutama terdiri dari utang biaya penerbitan obligasi dan sekuritisasi, utang kesejahteraan
karyawan, utang sewa jangka pendek dan utang biaya sponsorship dan lain-lain kepada pihak berelasi mencakup biaya
imbalan penyedia jasa Aset KPR BTN dan BMI.

Pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 utang lain-lain tidak dikenakan bunga baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak
ketiga.

6.   Liabilitas imbalan kerja

Liabilitas imbalan kerja per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp38.769 juta, dengan keterangan sebagai berikut

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                            Jumlah
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                                             38.769
 Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka panjang lain                                                             16.438
 Total                                                                                                              55.207

Liabilitas imbalan kerja jangka pendek terdiri dari penyisihan bonus, tunjangan cuti karyawan dan tunjangan THR dan imbalan
jangka pendek lainnya.

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                             Jumlah
 Tunjangan cuti,THR dan imbalan kerja jangka pendek lainnya
   Pihak ketiga
    Karyawan                                                                                                         2.412
   Pihak berelasi
    Personil manajemen kunci                                                                                           305

 Penyisihan bonus
   Pihak ketiga
    Karyawan                                                                                                        25.401
   Pihak berelasi
    Personil manajemen kunci (tantiem)                                                                              10.651
 Total                                                                                                              38.769




                                                              55

Page 82
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka panjang lainnya

Perseroan memberikan imbalan kerja untuk karyawan yang telah mencapai usia pensiunnya yaitu 56 tahun, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tentang pengesahan peraturan Perseroan No. 1204/PP/LIX/SS/2025 tanggal 20 Oktober
2025.

Semenjak tahun 2012, Perseroan telah mengambil kebijakan untuk memberikan kontribusi sebesar 7,00% dari gaji pokok
karyawan setiap bulannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kontribusi tersebut sepenuhnya dibiayai oleh
Perseroan. Akumulasi saldo DPLK dapat digunakan untuk membiayai imbalan pensiun normal sesuai UUTK.

Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, akumulasi saldo DPLK atas program iuran pasti adalah masing-
masing sebesar Rp6.729 dan Rp5.751. Komposisi portofolio investasi yaitu pada instrumen pasar uang sebesar 0%-40% dan
instrumen pendapatan tetap 60%-100%.

Mulai tahun 2025, Perseroan juga memberikan imbalan berupa umroh untuk karyawan yang pensiun di Perseroan dan telah
memiliki masa kerja lebih dari 15 (lima belas) tahun, dan pasangannya. Imbalan perjalanan sebesar biaya umroh diberikan
kepada karyawan yang tidak beragama Islam.

Imbalan tambahan berupa imbalan penghargaan masa bakti, tunjangan kesehatan, serta bantuan pendidikan juga diberikan
untuk karyawan yang pensiun di Perseroan dan telah memiliki masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Perseroan juga memberikan cuti besar sebanyak 2 (dua) bulan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja 6 (enam)
tahun dan berlaku kelipatan. Cuti besar ini dapat diambil pada tahun ke tujuh dan ke delapan.

Di tahun 2024, Perseroan memberikan imbalan-imbalan jangka panjang berupa emas 5 gram kepada karyawan yang telah
memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan setiap kelipatan 5 (lima) tahun hingga tahun ke-25. Imbalan pemberian emas ini sudah
tidak berlaku lagi di tahun 2025.

Tabel berikut menyajikan ringkasan komponen beban imbalan kerja karyawan yang dicatat di laporan laba rugi dan diakui
dalam laporan posisi keuangan untuk liabilitas imbalan pasca kerja karyawan, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris independen menggunakan metode "Projected Unit Method" dalam laporannya
tertanggal 20 Februari 2026 dan 10 Februari 2025.

a.   Beban imbalan pasca kerja karyawan dan jangka panjang lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal
     31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret 2026
      Uraian                                  Imbalan pasca kerja        Imbalan jangka panjang lainnya           Total
      Beban jasa kini                                     342.155                               248.426           590.581
      Beban jasa lalu                                            -                                     -                -
      Biaya bunga                                         143.723                               116.366           260.089
                                                          485.878                               364.792           850.670

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember 2025
      Uraian                                  Imbalan pasca kerja       Imbalan jangka panjang lainnya            Total
      Beban jasa kini                                       2.700                                   729             3.429
      Beban jasa lalu                                       3.696                               (1.125)             2.571
      Biaya bunga                                             277                                   263               540
                                                            6.673                                 (133)             6.540

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember 2024
      Uraian                                  Imbalan pasca kerja       Imbalan jangka panjang lainnya            Total
      Beban jasa kini                                         861                                 1.852              2.713
      Beban jasa lalu                                            4                              (1.278)            (1.274)
      Biaya bunga                                             247                                   358                605
                                                            1.112                                   932              2.044



                                                            56

Page 83
b.   Mutasi nilai kini kewajiban untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024
     adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret 2026
                                                                                                  Karyawan
      Uraian                   Imbalan pasca kerja         Imbalan jangka panjang lainnya                                  Total
                                                                                                   Kontrak
      Nilai kewajiban kini               8.116.545                                7.471.748               -          15.588.293
      Beban jasa kini                      342.155                                  364.349               -             706.504
      Beban jasa lalu                            -                                        -               -                   -
      Biaya bunga                          143.723                                      443               -             144.166
      Pembayaran imbalan                                                                                  -
                                                 -                                           -                                 -
         kerja
                                             3.501                                7.836.540                 -        16.438.963

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Desember 2025
                                                                                                  Karyawan
      Uraian                   Imbalan pasca kerja         Imbalan jangka panjang lainnya                                  Total
                                                                                                   Kontrak
      Nilai kewajiban kini                   3.979                                       6.579            -              10.558
      Beban jasa kini                        2.700                                         729            -               3.429
      Beban jasa lalu                        3.696                                     (1.125)            -               2.571
      Biaya bunga                              277                                         263            -                 540
      Pembayaran imbalan                                                                                  -
                                           (1.915)                                      (334)                            (2.249)
         kerja
      Kerugian aktuarial                       739                                          -               -               739
                                             9.476                                      6.112               -            15.588

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Desember 2024
                                                                                                  Karyawan
      Uraian                   Imbalan pasca kerja         Imbalan jangka panjang lainnya                                  Total
                                                                                                   Kontrak
      Nilai kewajiban kini                   3.712                                       7.017            -              10.729
      Beban jasa kini                          861                                       1.852            -               2.713
      Beban jasa lalu                            4                                     (1.278)            -               1.274
      Biaya bunga                              247                                         358            -                 605
      Pembayaran imbalan                                                                                  -
                                             (498)                                     (1.370)                           (1.868)
         kerja
      Kerugian aktuarial                     (347)                                          -               -             (347)
                                             3.979                                      6.579               -            10.558

c.   Asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan kewajiban imbalan kerja karyawan dan jangka panjang lainnya untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut

      Uraian                                                                   2025                                        2024
      Asumsi ekonomi:
        Tingkat diskonto                                                      6,45%                                      7,10%
        Tingkat kenaikan gaji                                                 7,00%                                      7,00%
        Tingkat kenaikan harga emas                                                -                                     8,00%
      Asumsi harga umroh:                                                    Rp37,4                                           -
        Asumsi tingkat kenaikan
                                                                             5,00%                                             -
        harga umroh
      Asumsi lainnya:
        Tingkat kematian                                                100% TMI IV                                 100% TMI IV
        Tingkat cacat                                                     5% TMI IV                                    5% TMI IV
                                            10% per tahun hingga usia 25 tahun dan       10% per tahun hingga usia 25 tahun dan
        Tingkat pengunduran diri        menurun secara linier hingga 1% pada usia ke     menurun secara linier sampai dengan 1%
                                                             45 tahun dan setelahnya       pada usia ke 45 tahun dan setelahnya
        Umur pensiun normal                                                 56 tahun                                    56 tahun




                                                             57

Page 84
d.   Jatuh tempo dari liabilitas imbalan pasti yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
     berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
      Uraian                                                      31 Desember 2025                       31 Desember 2024
      1 tahun                                                                  644                                    821
      >1-5 tahun                                                             5.491                                  5.835
      >5-10 tahun                                                           17.035                                 11.106
      >10 tahun                                                             78.122                                 55.428

     Rata-rata durasi tertimbang liabilitas imbalan pasti di akhir periode pelaporan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan
     2024 adalah 12,25 tahun dan 11,83 tahun.

     Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap
     tetap, terhadap liabilitas imbalan pasca kerja karyawan:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
      Uraian                                                      31 Desember 2025                       31 Desember 2024
      Kenaikan tingkat diskonto 1%                                            (854)                                  (330)
      Penurunan tingkat diskonto 1%                                             979                                    373
      Kenaikan tingkat gaji 1%                                               1.588                                     878
      Penurunan tingkat kenaikan gaji 1%                                   (1.508)                                   (721)

     Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan tingkat gaji dengan variabel
     lain dianggap tetap terhadap nilai kini liabilitas imbalan jangka panjang lainnya:

      Uraian                                                      31 Desember 2025                       31 Desember 2024
      Kenaikan tingkat diskonto 1%                                            (421)                                  (401)
      Penurunan tingkat diskonto 1%                                             478                                    450
      Kenaikan tingkat gaji 1%                                                  501                                    477
      Penurunan tingkat kenaikan gaji 1%                                      (449)                                  (433)

KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                       Tingkat                     Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                       Jangka        Suku         Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi              Seri                   Pencatatan
                                           Penerbitan                     Waktu        Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                                (Rp miliar)
                                                                                      Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non     17 November    18 November                              17 November
                                                                          5 tahun       6,00%                      2.800,00
 Tahap II Tahun 2021               Seri        2021           2021                                     2026
                                                21             22                                       21
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non
                                            September      September      5 tahun       6,95%       September      3.000,00
 Tahap III Tahun 2022              Seri
                                               2022           2022                                     2027
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non      22 Februari    23 Februari                              22 Februari
                                                                          5 tahun       6,85%                      2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023               Seri        2023           2023                                     2028
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF    Seri
                                           12 Juli 2023   13 Juli 2023    5 tahun       6,05%      12 Juli 2028     65,00
 Tahap I Tahun 2023                 C
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I               12 Juli 2023   13 Juli 2023    5 tahun       6,05%      12 Juli 2028     170,50
                                   Seri
 Tahun 2023
                                                                                                    20 Oktober
                                  Seri B                                  3 tahun      6,325%                       256,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             20 Oktober     23 Oktober                                  2026
 Tahap II Tahun 2023               Seri        2023           2023                                  20 Oktober
                                                                          5 tahun      6,750%                      1.300,00
                                    C                                                                  2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non     22 Desember    27 Desember                              22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                              5 tahun       6,90%                       500,00
                                   Seri        2023           2023                                     2028
 Tahun 2023
 Sukuk Musyarakah
 Berwawasan Sosial                 Non     22 Desember    27 Desember                              22 Desember
                                                                          5 tahun       6,90%                       200,00
 Berkelanjutan I SMF Tahap I       Seri        2023           2023                                     2028
 Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             6 Februari     7 Februari                               6 Februari
                                  Seri B                                  3 tahun       6,39%                       212,00
 Tahap III Tahun 2024                          2024           2024                                     2027



                                                             58

Page 85
                                                                                    Tingkat                      Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku          Jatuh        Terutang
         Nama Obligasi            Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /        Tempo
                                                            di BEI                                              (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Maret       28 Maret                               27 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun     6,55%                        300,00
 Tahap IV Tahun 2024                          2024           2024                                   2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non       27 Maret       28 Maret                               27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            5 tahun     6,75%                       1.500,00
                                  Seri        2024           2024                                   2029
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Maret       28 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun     6,80%      26 Juni 2027      184,50
 Tahap V Tahun 2024                           2024           2024
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap III             26 Juni 2024   27 Juni 2024   5 tahun     7,15%      26 Juni 2029     2.000,00
                                  Seri
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Agustus     28 Agustus                            27 Agustus
                                  Seri B                                 2 tahun     6,75%                        192,20
 Tahap VI Tahun 2024                           2024           2024                                  2026
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF    Seri     27 Agustus     28 Agustus                            27 Agustus
                                                                         3 tahun     6,80%                        728,25
 Tahap VI Tahun 2024                C          2024           2024                                  2027
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            26 November    28 November                           26 November
                                  Seri B                                 2 tahun     6,50%                        153,00
 Tahap VII Tahun 2024                          2024           2024                                  2026
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF    Seri    26 November    28 November                           26 November
                                                                         3 tahun     6,70%                        794,00
 Tahap VII Tahun 2024               C          2024           2024                                  2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                  Non      26 November    28 November                           26 November
 Berkelanjutan I SMF Tahap IV                                            5 tahun     7,00%                       1.200,00
                                  Seri         2024           2024                                  2029
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            14 Februari    17 Februari                            14 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun     6,80%                       251,255
 Tahap VIII Tahun 2025                        2025           2025                                   2028
 Obligasi Berkelanjutan VIII
 Sarana Multigriya Finansial      Seri B    8 Juli 2025    9 Juli 2025   3 tahun     6,60%       8 Juli 2028      115,50
 Tahap I Tahun 2025
 Obligasi Berwawasan Sosial
 Berkelanjutan II Sarana          Non
                                            8 Juli 2025    9 Juli 2025   5 tahun     6,95%       8 Juli 2030     1.650,00
 Multigriya Finansial Tahap I     Seri
 Tahun 2025
 Sukuk Musyarakah
 Berwawasan Sosial
                                  Non
 Berkelanjutan II Sarana                    8 Juli 2025    9 Juli 2025   5 tahun     6,95%       8 Juli 2030      250,00
                                  Seri
 Multigriya Finansial Tahap I
 Tahun 2025
                                           27 Februari
 Obligasi Berkelanjutan VIII      Seri A                  2 Maret 2026   1 tahun     4,75%      9 Maret 2027      995,00
                                              2026
 Sarana Multigriya Finansial
 Tahap II Tahun 2026                       27 Februari                                           27 Februari
                                  Seri B                  2 Maret 2026   2 tahun     5,25%                       1.010,00
                                              2026                                                  2028
 Sukuk Musyarakah
 Berkelanjutan II Sarana          Non      27 Februari
                                                          2 Maret 2026   1 tahun     4,75%      9 Maret 2027     808,065
 Multigriya Finansial Tahap II    Seri        2026
 Tahun 2026
 Jumlah                                                                                                          22.635,28

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp22.635.279.000.000,- (dua puluh dua triliun enam ratus tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang dan sukuk yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari
pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam
bentuk deposito.




                                                             59

Page 86
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan jatuh
tempo dengan rincian sebagai berikut:

                                                             Jangka Waktu                               Suku Bunga                     Jumlah
         Instrumen/ Counterparty                                                                Tingkat            Jenis Suku         Terutang
                                                         Mulai             Jatuh Tempo                                               (Rp miliar)
                                                                                              Suku Bunga             Bunga
 PT Bank BTPN Syariah, Tbk.                          17 Juni 2026          17 September             5,70%          floating rate         200
                                                                               2026
 PT Bank CIMB Niaga, Tbk.                            26 Juni 2026           27 Juli 2026            6,25%           fixed rate          1.000
 PT Bank SMBC Indonesia, Tbk.                        26 Juni 2026          24 September             6,90%           fixed rate           200
                                                                               2026
 PT Bank UOB Indonesia                               29 Juni 2026           29 Juli 2026            6,95%           fixed rate           400
 PT Bank Victoria Internasional                      29 Juni2026          02 Oktober 2026           7,00%           fixed rate           200
 PT Bank Victoria Internasional                      30 Juni 2026         05 Oktober 2026           7,00%           fixed rate           500
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI
                                                 27 Agustus 2024          27 Agustus 2026           6,75%           fixed rate         192,20
 Tahun 2024 seri B
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap II
                                                 20 Oktober 2023          20 Oktober 2026           6,325%          fixed rate           256
 Tahun 2023 Seri B
 Jumlah                                                                                                                               2.948,20

Dalam pemenuhan kewajiban Pembayaran utang yang akan jatuh tempo, Perseroan memiliki cadangan likuiditas yang
mencukupi yang tercermin dalam current ratio per 31 Maret 2026 sebesar 173,25%. Seluruh utang yang akan jatuh tempo
akan dibayarkan menggunakan dana dari pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas
Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Maret 2026, penambahan liabilitas baru Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                     Jangka Waktu                               Suku Bunga                           Jumlah
           Nama Bank                                                                 Tingkat Suku            Jenis Suku             Terutang
                                             Mulai                Jatuh Tempo                                                      (Rp miliar)
                                                                                        Bunga                  Bunga
 PT Bank Central Asia, Tbk             29 Juni 2026               29 Juni 2028              7,50%             fixed rate             2.000
 PT Bank Permata, Tbk                  29 Juni 2026               29 Juni 2027              7,51%             fixed rate             1.500
                                       29 Juni 2026               28 Desember               7,45%             fixed rate             1.300
 PT Bank SMBC Indonesia, Tbk.
                                                                       2026
 PT Bank HSBC Indonesia                11 Juni 2026                11 Juni 2027             6,80%             fixed rate             1.000
                                       24 Juni 2026               23 Desember               6,95%             fixed rate             1.000
 PT Bank Permata, Tbk
                                                                       2026
 PT Bank CIMB Niaga, Tbk               26 Juni 2026                27 Juli 2026             6,25%             fixed rate             1.000
 PT Bank ICBC Indonesia                12 Juni 2026              12 Agustus 2027            5,65%             fixed rate              850
 PT Bank Victoria Internasional        30 Juni 2026              05 Oktober 2026            7,00%             fixed rate              500
 PT Bank UOB Indonesia                 29 Juni 2026                29 Juli 2026             6,95%             fixed rate              400
 PT Bank DBS Indonesia                 06 April 2026               06 Juli 2026             4,90%             fixed rate              300
                                       24 Juni 2026               23 Desember               6,95%             fixed rate              300
 PT Bank Permata, Tbk
                                                                      2026
 PT Bank ICBC Indonesia                    29 Mei 2026            28 Mei 2027               5,75%             fixed rate              225
 PT Bank DBS Indonesia                 02 April 2026               02 Juli 2026             4,90%              fixed rate             200
                                       17 Juni 2026               17 September              5,70%            floating rate            200
 PT Bank BTPN Syariah, Tbk
                                                                      2026
 PT Bank CTBC Indonesia                26 Juni 2026                17 Juli 2026             6,75%             fixed rate              200
                                       26 Juni 2026               24 September              6,90%             fixed rate              200
 PT Bank SMBC Indonesia, Tbk
                                                                      2026




                                                                     60

Page 87
                                               Jangka Waktu                      Suku Bunga               Jumlah
           Nama Bank                                                     Tingkat Suku     Jenis Suku     Terutang
                                       Mulai            Jatuh Tempo                                     (Rp miliar)
                                                                            Bunga           Bunga
 PT Bank Victoria Internasional     29 Juni 2026       02 Oktober 2026       7.00%         fixed rate      200
                                    30 Juni 2026        30 September         6.98%         fixed rate      100
 PT Bank SBI Indonesia
                                                            2027
 Jumlah                                                                                                   11.475

KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Maret 2026.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.
 SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN,
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL
 DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
 DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
 MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
 PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
 MANAJEMEN PERSEROAN                MENYATAKAN         KESANGGUPAN         UNTUK        MENYELESAIKAN    SELURUH
 LIABILITASNYA.
 PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
 JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
 PADA TANGGAL 31 MARET 2026, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
 PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN PENYAMPAIAN INFORMASI TAMBAHAN,
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
 PINJAMAN.
 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
 PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                              61

Page 88
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan pada
tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Susanti & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik
Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Susanti & Surja tersebut ditandatangani oleh
Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal 26 Februari 2026. Laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sun gkoro & Surja, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa
modifikasi. Laporan audit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tersebut ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1865) pada tanggal 18 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret                    31 Desember
                          Uraian
                                                                  2026*                 2025                2024
 ASET
 Kas dan setara kas
    Kas                                                                      88                   28                 119
    Kas di bank dan setara kas
       Pihak ketiga                                                  3.551.930             4.101.000           4.946.321
       Pihak berelasi                                                6.988.631             8.461.600              67.268
       Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (353)                 (164)                (319)
 Deposito Berjangka
    Pihak ketiga                                                     1.332.000             2.870.000           5.953.000
    Pihak berelasi                                                     975.000                      -          1.500.000
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (74)                (304)              (1.724)
 Efek-efek
    Pihak ketiga                                                       505.215               580.132            886.758
    Pihak berelasi                                                   1.426.940             1.272.808            669.937
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (74)                  (84)              (135)
 Pinjaman yang diberikan dan pembiayaan syariah
    Pihak ketiga                                                    18.402.210            18.676.935          13.429.783
    Pihak berelasi                                                  31.595.790            30.556.920          28.492.224
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (65.391)              (68.335)            (91.498)
 Jaminan dan pendukung kredit                                           15.079                17.006              28.348
 Piutang usaha
 Berbasis bunga
       Pihak ketiga                                                    47.208                46.879               39.245
       Pihak berelasi                                                 116.269                89.470               78.270
    Berbasis imbalan
       Pihak ketiga                                                         202                  141                 208
       Pihak berelasi                                                          -                    -                325
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga                                                       33.409                33.082               31.699
    Pihak berelasi                                                        564                 2.877            1.894.706
 Beban dibayar dimuka                                                  27.111                20.946               14.378
 Pajak dibayar dimuka                                                      18                      -                    -
 Aset tetap – neto                                                    121.797               121.852              132.190
 Aset hak guna – neto                                                   2.198                 1.268                1.068
 Aset tak berwujud -– neto                                             13.655                 9.264                4.581
 Aset pajak tangguhan                                                  12.672                 6.357               33.347
 Uang muka dan aset lain                                                1.366                   141                     -
 Investasi saham                                                       13.826                13.826               28.389
 TOTAL ASET                                                         65.117.286            66.813.645          58.138.488
*tidak diaduit




                                                           62

Page 89
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                           31 Desember
                          Uraian
                                                                   2026*                        2025                  202
 LIABILITAS
 Beban yang masih harus dibayar
    Pihak ketiga                                                        260.903                           214.912                169.082
    Pihak berelasi                                                       25.695                            29.290                 26.464
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                               1.370                              2.823                  3.665
    Pajak lainnya                                                         2.651                              1.675                  1.549
 Utang bank
    Pihak ketiga                                                       9.146.510                     13.035.331                 7.219.479
    Pihak berelasi                                                     1.450.000                      1.450.000                 2.500.000
 Efek-efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                     21.581.790                     20.070.532                23.623.957
    Pihak berelasi                                                     2.815.835                      2.775.656                 2.800.823
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                          21.545                         27.536                    16.745
    Pihak berelasi                                                           149                            149                       148
 Liabilitas imbalan kerja                                                 55.207                         51.505                    43.106
 TOTAL LIABILITAS                                                     35.361.655                     37.659.409                36.405.018
 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Sukuk
    Pihak ketiga                                                       1.856.565                      1.067.930                 1.173.510
    Pihak berelasi                                                        17.000                        360.375                          -
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                           1.873.565                      1.428.305                 1.173.510
*tidak diaudit

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Maret                           31 Desember
                             Uraian
                                                                         2026*                        2025                2023
 EKUITAS
 Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar saham
     ditempatkan dan disetor penuh 16.221.000 lembar (2025:
     16.221.000 lembar; 2024: 14.330.000 lembar), dengan nlal
     nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham                       16.221.000                  16.221.000           14.330.000
 Uang muka setoran modal                                                       6.684.023                   6.684.023                     -
 Komponen ekuitas lainnya                                                               -                           -           1.891.000
 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan yang
     diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                                                              1.426                      1.488                1.729
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
     diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                                                          (14.712)                     22.164               (3.174)
 Saldo laba
      Telah ditentukan penggunaannya                                           2.107.398                   2.107.398            1.891.465
      Belum ditentukan penggunaannya                                           2.882.931                   2.689.858            2.448.940
 TOTAL EKUITAS                                                                27.882.066                  27.725.931           20.559.960
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
        EKUITAS                                                               65.117.286                  66.813.645           58.138.488
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                             31 Desember
                           Uraian
                                                                      2026*                 2025*                2025            2024
 PENDAPATAN
 Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                               851.007               802.770             3.093.125       2.858.374
 Pendapatan sekuritisasi                                                   541                   445                 1.633           2.089
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
    nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
    wajar melalui laba rugi                                               (605)                     647                 (39)         3.136
 Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
    nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                          11                    10                  67            262




                                                                 63

Page 90
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Maret                        31 Desember
                             Uraian
                                                                         2026*              2025*           2025              2024
 Pendapatan lain-lain – neto                                                 1.505               943            7.824            5.256
 TOTAL PENDAPATAN                                                          852.459           804.815        3.102.610        2.869.117
 BEBAN
 Beban bunga                                                             (566.158)          (577.047)      (2.178.140)     (1.995.296)
 Umum dan administrasi                                                     (21.743)           (18.293)       (124.615)       (115.785)
 Gaji dan tunjangan                                                        (28.595)           (26.922)       (108.366)         (95.003)
 Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai                             3.067             (4.628)         25.030            4.279
 TOTAL BEBAN                                                             (613.429)          (626.890)      (2.386.091)     (2.201.805)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN
      PAJAK PENGHASILAN                                                   239.030            177.925          716.519         667.312
 Beban pajak final                                                        (40.740)           (40.377)       (127.634)         (96.836)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                     198.290            137.548          588.885         570.476
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                    (5.217)             (444)         (23.492)        (30.642)
 LABA BERSIH                                                              193.073            137.104          565.393         539.834
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                      -                    -         (739)             347
 Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
      wajar melalui penghasilan komprehensif lain                                 -                    -      (14.563)           (230)
 Pajak penghasilan terkait                                                        -                    -         3.366             (26)
                                                                                  -                    -      (11.936)               91
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
     yang dlklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghaslan
     komprehensif lain                                                            -                 (58)         (241)             128
 Perubahan nilal wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai
     wajar melalui penghasilan komprehensif lain                          (47.356)                974           47.036         (5.713)
 Pajak penghasilan terkait                                                  10.418                215         (10.350)           1.258
                                                                          (36.938)              1.131           36.445         (4.327)
 Penghasilan komprehensif lain – bersih setelah pajak                     (36.938)              1.131           24.509         (4.236)
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN
     BERJALAN                                                             156.135            138.235          589.902         535.598
 Laba per saham
   Dasar (dalam nilai penuh)                                                48.385            38.848           36.854          38.737
   Dilusian (dalam nilai penuh)                                             34.328            34.323           36.810          38.722
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret                        31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2026*               2025*            2025            2024
 Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi            (481.054)         (2.724.712)    (6.364.752) (4.888.833)
 Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Investasi            355.565           3.427.859      4.017.637     (2.960.359)
 Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas
     Pendanaan                                                           (1.896.490)        (2.309.722)     9.896.035      9.974.971
 Kenaikan/Penurunan Kas dan Setara Kas                                   (2.021.979)        (1.606.575)     7.548.920      2.125.779
 Kas dan Setara Kas - Awal                                               12.562.628           5.013.708     5.013.708      2.887.929
 Kas dan Setara Kas - Akhir                                              10.540.649           3.407.133    12.562.628      5.013.708
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                       31 Maret               31 Desember
                                      Uraian
                                                                                        2026*              2025         2024
 Rasio Usaha (%)
 Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset 1)                                       3,90          3,57             3,98
 Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                           5,08          4,85             5,51
 Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                                   22,65         18,22            18,82
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                             23,26         18,98            19,88




                                                                    64

Page 91
                                                                                                               31 Maret                     31 Desember
                                               Uraian
                                                                                                                2026*                    2025         2024
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                                                       1,19                   0,85         0,93
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                                                    2,77                   2,04         2,63
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                                                    71,96                 76,91         76,74

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                                      1,73                1,52                   1,54
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                                     1,75                1,71                   1,55
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                                 1,34                1,41                   1,83
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                                    0,54                0,56                   0,65
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                                                        0,56                0,56                   0,49
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                         1,61                1,69                   2,30
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                             0,80                0,76                   0,75
  Networth to Paid-up Capital 8)                                                                                          1,72                1,71                   1,43
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                                               1,54                1,37                   1,35
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                                  0,05                0,14                   0,16
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                          809               2.910                  2.677

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                             1,55               17,44                  16,18
  Total Aset 12)                                                                                                         -2,54               14,92                  27,20
  Total Liabilitas 12)                                                                                                   -6,10                3,45                  34,31
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                                  9,75                3,18                  29,79
  Total Pendapatan 12)                                                                                                    5,92                8,14                  37,52
  Beban 12)                                                                                                              -2,15                8,37                  46,03
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                                    44,16                 3,23                   6,78
  Laba Bersih 12)                                                                                                       40,82                 4,73                  15,94
*tidak diaudit
Keterangan:
1)     Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
       syariah terhadap total aset.
2)     Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan kon vensional dan pendapatan bagi hasil
       pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)     ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Maret 2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
4)     ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
       per 31 Maret 2026 (disetahunkan), 31 Desember 2025 dan 2024.
5)     Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
       cadangan kerugian penurunan nilai.
6)     Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek -efek yang diterbitkan dan utang bank per 31 Maret 2026, 31 Desember
       2025 dan 2024 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)     Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek -efek - setelah dikurangi
       cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
8)     Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 3 1 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10)   Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11)   EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12)   Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
             atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
             akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                          Tingkat Pemenuhan                 Tingkat Pemenuhan
                          Keterangan                                   Persyaratan Kredit
                                                                                                           per 31 Maret 2026               per 31 Desember 2025
   Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                                  Minimal 1 : 1                        1,73 : 1                           1,51 : 1
   Aktiva Produktif Terhadap Utang                                         Minimal 0,8 : 1                      1,73 : 1                           1,52 : 1


  PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN
  DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
  BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
  MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN .




                                                                                     65

Page 92
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan VIII
Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025. Selain
informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan.

1.    Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret
2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal
25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta
No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.

2.    Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun
struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan yaitu
sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Keterangan                                                                    Jumlah Nilai Nominal               (%)
                                                          Jumlah Saham
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                      27.000.000        27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                                       16.221.000           16.221.000.000.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                              10.779.000           10.779.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 8 Maret 2025 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.




                                                            66

Page 93
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 008973 tanggal 25 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0888/DIR/SMF/IV/2025 tanggal 9 April 2025.

Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak terdapat kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan. Negara Republik
Indonesia merupakan Pemegang Saham tunggal dan juga Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Negara Republik Indonesia merupakan Pemegang Saham tunggal dan juga Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Perseroan memiliki Daftar Khusus Kepemilikan Saham PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk Direksi dan Komisaris
yang dibuat pada tanggal 3 Februari 2025 dan 13 Februari 2025 sebagai pemenuhan terhadap pasal 50 UU PT, sebagai
berikut:

                                                    Daftar Khusus Kepemilikan Saham
                                                          Direksi dan Komisaris
                                                 PT Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025

                                                                                 Kepemilikan Saham
                                              Jabatan/
                                                                                                          Jumlah
     No                 Nama                 Hubungan             Pada                  Tanggal
                                                                         Diluar SMF                      (Lembar
                                              Keluarga            SMF                  Perolehan
                                                                                                          Saham)
      1.           Ananta Wiyogo            Direktur Utama         -     PT Telkom     15 Agustus          73.500
                                                                         Indonesia        2013
     1.a.                Amalia                  Istri             -         -              -                -
     1.b          Aradea Barandana              Anak               -         -              -                -
      2               Heliantopo              Direktur             -         -              -                -
     2.a          Zaki Afiati Cahyarini          Istri             -         -              -                -
     2.b           Aulia Rahmadani              Anak               -         -              -                -
     2.c             Farhan Kurnia              Anak               -         -              -                -
     2.d              Fakhri Aditya             Anak               -         -              -                -
      3            Bonai Subiakto             Direktur             -         -              -                -
     3.a          Heksa Hadi Agustini            Istri             -         -              -                -
     3.b         Bagus Inggil Prabowo           Anak               -         -              -                -
     3.c        Bagus Unggul Pranoto            Anak               -         -              -                -
      4          Nufransa Wira Sakti       Komisaris Utama         -         -              -                -
     4.a           Rima Mawar Sari               Istri             -         -              -                -
     4.b        Malik Aufari Wira Sakti         Anak               -         -              -                -
     4.c        Sabrina Aiko Wira Sakti         Anak               -         -              -                -
     4.d       Leandra Alisha Wira Sakti        Anak               -         -              -                -
      5         Brahmantio Isdijoso          Komisaris             -         -              -                -
     5.a             Hania Rahma                 Istri             -         -              -                -
     5.b           Muhammad Fatih               Anak               -         -              -                -
                       Rahmaditio
     5.c          Arika Fadhia Rahmi            Anak               -         -               -               -
     5.d           Muhammad Reza                Anak               -         -               -               -
                       Rahmaditio
      6         Dedy Supriadi Priatna         Komisaris            -         -               -               -
                                             Independen
     6.a             Sri Florianti               Istri             -         -               -               -

3.         Pengurus dan Pengawasan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.




                                                             67

Page 94
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
Notaris di Jakarta, Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli 2023
yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Nufransa Wira Sakti
Komisaris                             : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen                  : Dedy Supriadi Priatna

Direksi
Direktur Utama                        : Ananta Wiyogo
Direktur                              : Heliantopo
Direktur                              : Bonai Subiakto

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata C ara
Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan
Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan.

4.   Tata Kelola Perusahaan

Sistem Pengendalian Internal

10 Prinsip Pokok Audit Internal (Core Principles) secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit
internal bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan
kondisi masing-masing organisasi.

Adapun isi dari core principles adalah:
1. Mendemonstrasikan integritas.
2. Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan professional.
3. Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
4. Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
5. Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya yang memadai.
6. Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
7. Berkomunikasi secara efektif.
8. Memberi asurans berbasis risiko.
9. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
10. Mendorong perbaikan organisasi.

Satuan Pengawasan Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern;
2. Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulanan untuk merespon perubahan atas bisnis perseroan,
    risiko, operasi, program, sistem dan pengendalian.
3. Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola
    perusahaan secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia,
    umum, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
    manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
7. Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor
    internal dan auditor eksternal;




                                                           68

Page 95
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
11. Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal.
12. Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
13. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern,
    kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
14. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan
15. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
    a. Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa
        ahli pihak ekstern bersifat sementara.
    b. Pengguna jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI.
    c. Pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern yang ada.

Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Komite Audit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi.

5.    Perjanjian Penting Perseroan

Perjanjian Pemberian Pinjaman

Berikut ini adalah Perjanjian Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan saat terbitnya Informasi
Tambahan:

Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

            Pemberian                                                                              Jaminan
           Pinjaman Dari
No.                              Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu                                    Sertifikat
             Perseroan                                                               Akta Fidusia
              Kepada                                                                                              Fidusia
1.       PT Bank Nagari      Akta Perjanjian Pemberian       1     tahun sejak    fidusia atas aset          No.
                             Uncommited Facility Line        tanggal              keuangan berupa            W3.00156359.
                             No.     18    tanggal    10     penandatanganan      Kumpulan tagihan           AH.05.01
                             September 2024 yang             yaitu 10 September   yang       tercantum       TAHUN 2024
                             dibuat dihadapan Ir. Nanette    2025                 dalam           Daftar     tanggal 17-09-
                             Cahyanie     Handari Adi                             Underlying                 2024        yang
                             Warsito, S.H., Notaris di                            Pinjaman/       Daftar     diterbitkan oleh
                             Jakarta dengan fasilitas                             Tagihan          yang      Kantor
                             sebesar Rp 1T                                        dijaminkan sesuai          Pendaftaran
                                                                                  dengan         kriteria    Jaminan
                                                                                  yang             telah     Fidusia, Kantor
                             Addendum Pertama Akta           Perjanjian   akan    disepakati                 Wilayah
                             Perjanjian       Uncommited     berakhir pada 31     sebagaimana                Sumatera
                             Facility       Line     No.     Desember 2026        tercantum       dalam      Barat
                             160/ADD.I/PP/SMF-                                    Akta No. 19 tanggal
                             BN/VII/2025             No.                          10 September 2024
                             PKS/077/DIR/07-2025                                  yang            dibuat
                             tanggal 24 Juli 2025 dengan                          dihadapan            Ir.
                             fasilitas sebesar Rp 2T                              Nanette Cahyanie
                                                                                  Handari             Adi
                             Addendum Kedua Akta             Perjanjian   akan    Warsito,         S.H.,
                             Perjanjian       Uncommited     berakhir pada 31     Notaris di Jakarta
                             Facility       Line     No.     Desember 2026        sebesar 1,1T
                             032/ADD.II/PP/SMF-
                             BN/II/2026              No.
                             ADD/001/DIR/02-2026
                             tanggal 5 Februari 2026
                             dengan fasilitas sebesar Rp
                             1T




                                                            69

Page 96
         Pemberian                                                                              Jaminan
        Pinjaman Dari
No.                           Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu                                   Sertifikat
          Perseroan                                                                 Akta Fidusia
           Kepada                                                                                             Fidusia
2.    PT Bank Syariah      Akad            Pembiayaan     1    tahun sejak      -                        -
      Nasional             Mudharabah Muqayyadah          tanggal
                           No.                            penandatanganan
                           042/PP/SMF/BSN/II/2026         yaitu 27 Februari
                           No. 002/PKS/DIR/II/2026        2027
                           tanggal 27 Februari 2026
                           dengan fasilitas sebesar Rp
                           1,65T

3.    PT          Bank     Akta Perjanjian Uncommited     1    tahun sejak      fidusia atas aset        No.
      Pembangunan          Facility Line Pembiayaan       tanggal               keuangan         yaitu   W2.00025585.
      Daerah Sumatera      Mudharabah Muqayyadah          penandatanganan       Kumpulan        asset    AH.05.01
      Utara                No. 08 tanggal 15 Januari      yaitu 15 Januari      keuangan         yang    TAHUN 2025
                           2025 yang dibuat dihadapan     2026                  tercantum      dalam     tanggal 27-01-
                           I Kadek Pelo Periyawan,                              Daftar Underlying        2025        yang
                           S.H., M.Kn, Notaris di                               Pembiayaan/ Daftar       diterbitkan oleh
                           Kabupaten Buleleng dengan                            Aset       Keuangan      Kantor
                           fasilitas sebesar Rp 500M                            yang      dijaminkan     Pendaftaran
                                                                                sesuai        dengan     Jaminan
                           Akta Addendum Pertama          Perjanjian   akan     kriteria yang telah      Fidusia, Kantor
                           Perjanjian      Uncommited     berakhir pada 15      disepakati               Wilayah
                           Facility Line Pembiayaan       Januari 2026          sebagaimana              Sumatera
                           Mudharabah Muqayyadah                                tercantum      dalam     Utara
                           No. 48 tanggal 9 Mei 2025                            tercantum      dalam
                           dengan fasilitas sebesar Rp                          Akta No. 09 tanggal
                           500M                                                 15 Januari 2025
                                                                                yang           dibuat
                                                                                dihadapan I Kadek
                           Akta Addendum Kedua            Perjanjian   akan     Pelo     Periyawan,
                           Perjanjian     Uncommited      berakhir pada 15      S.H., M.Kn, Notaris
                           Facility Line Pembiayaan       Januari 2027          di        Kabupaten
                           Mudharabah Muqayyadah                                Buleleng sebesar
                           No.     047/ADD.II/PP/SMF-                           Rp 625M
                           BPD.SU/III/2026 tanggal 25
                           Maret 2026 yang dibuat di
                           hadapan Dr. Sugih Haryati,
                           S.H., M.Kn., Notaris di
                           Jakarta dengan fasilitas
                           sebesar Rp 500M

4.    PT            Bank   Akta Perjanjian Pemberian      1     tahun sejak     fidusia atas Tagihan     No.
      Pembangunan          Uncommited Facility Line       tanggal               berupa Kumpulan          W10.00249915
      Daerah Sumatera      No. 72 tanggal 27 Maret        penandatanganan       tagihan         yang     .AH.05.01
      Selatan        dan   2026 yang dibuat di            yaitu 27 Maret 2027   tercantum      dalam     TAHUN 2026
      Bangka Belitung      hadapan Dr. Sugih Haryati,                           Daftar Underlying        tanggal 09-04-
                           S.H., M.Kn., Notaris di                              Pinjaman/      Daftar    2026        yang
                           Jakarta dengan fasilitas                             Tagihan         yang     diterbitkan oleh
                           sebesar Rp 300M                                      dijaminkan sesuai        Kantor
                                                                                dengan        kriteria   Pendaftaran
                                                                                yang            telah    Jaminan
                                                                                disepakati               Fidusia, Kantor
                                                                                sebagaimana              Wilayah      DKI
                                                                                tercantum      dalam     Jakarta
                                                                                Akta No. 73 tanggal
                                                                                27 Maret 2026 yang
                                                                                dibuat di hadapan



                                                         70

Page 97
        Pemberian                                                                             Jaminan
       Pinjaman Dari
No.                          Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu                                   Sertifikat
         Perseroan                                                                 Akta Fidusia
          Kepada                                                                                             Fidusia
                                                                               Dr. Sugih Haryati,
                                                                               S.H., M.Kn., Notaris
                                                                               di Jakarta sebesar
                                                                               Rp 330M

5.    PT           Bank   Akta Perjanjian pemberian      1     tahun sejak     fidusia atas Tagihan     No.
      Pembangunan         Uncommited Facility Line       tanggal               berupa Kumpulan          W5.00061168.
      Daerah jambi        No. 96 tanggal 31 Maret        penandatanganan       tagihan         yang     AH.05.01
                          2026 yang dibuat dihadapan     yaitu 31 maret 2027   tercantum      dalam     TAHUN 2026
                          Surjadi, SH., M.Kn., MM.,                            Daftar Underlying        tanggal 01-04-
                          MH., Notaris di Jakarta                              Pinjaman/      Daftar    2026        yang
                          dengan fasilitas sebesar Rp                          Tagihan         yang     diterbitkan oleh
                          200M                                                 dijaminkan sesuai        Kantor
                                                                               dengan        kriteria   Pendaftaran
                                                                               yang            telah    Jaminan
                                                                               disepakati               Fidusia, Kantor
                                                                               sebagaimana              Wilayah Jambi
                                                                               tercantum      dalam
                                                                               Akta No. 97 tanggal
                                                                               31 Maret 2026 yang
                                                                               dibuat di hadapan
                                                                               Surjadi SH., M.Kn.,
                                                                               MM., MH., Notaris di
                                                                               Jakarta sebesar Rp
                                                                               220M

6.    PT Bank Tabungan    Perjanjian        Pemberian    14 bulan sejak        -                        -
      Negara (Persero),   Fasilitas   Pinjaman No.       tanggal
      Tbk.                081/PP/SMF-BTN/VI/2026         penandatanganan
                          No. 05/PKS/FICD/VI/2026        yaitu 10 Agustus
                          tanggal 10 Juni 2026           2027
                          dengan fasilitas sebesar Rp
                          1,5T

7.    PT     Permodalan   Akta Perjanjian Uncommited     1     tahun sejak     fidusia atas Tagihan     No.
      Nasional Madani     Facility Line Pembiayaan       tanggal               berupa Kumpulan          W10.00429011
                          Mudharabah Muqayyadah          penandatanganan       tagihan         yang     .AH.05.01
                          No. 27 tanggal 28 Mei 2025     yaitu 27 Mei 2026     tercantum      dalam     TAHUN 2025
                          yang dibuat dihadapan Vita                           Daftar Underlying        tanggal 05-06-
                          Cahyojati, SH., M.Hum.,                              Pinjaman/      Daftar    2025        yang
                          Notaris di Jakarta dengan                            Tagihan         yang     diterbitkan oleh
                          fasilitas sebesar Rp 1,5T                            dijaminkan sesuai        Kantor
                                                                               dengan        kriteria   Pendaftaran
                          Addendum          Pertama      Perjanjian     akan   yang            telah    Jaminan
                          Uncommited Facility Line       berakhir       pada   disepakati               Fidusia, Kantor
                          Pembiayaan Mudharabah          tanggal 27 Mei 2026   sebagaimana              Wilayah      DKI
                          Muqayyadah             No.                           tercantum      dalam     Jakarta
                          163/ADD/PP/SMF-                                      Akta No. 28 tanggal
                          PNM.Sy/VII/2025 tanggal 23                           28 Mei 2025 yang
                          Juli 2025 dengan fasilitas                           dibuat di hadapan
                          sebesar Rp 1,5T                                      Vita Cahyojati, SH.,
                                                                               M.Hum, Notaris di
                          Addendum Kedua Perjanjian      Perjanjian   akan     Jakarta sebesar Rp
                          Uncommited Facility Line       berakhir pada 27      1,5T
                          Pembiayaan Mudharabah          Mei 2027
                          Muqayyadah No. 082/ADD-



                                                        71

Page 98
         Pemberian                                                                               Jaminan
        Pinjaman Dari
No.                           Perjanjian Pinjaman              Jangka Waktu                                  Sertifikat
          Perseroan                                                                  Akta Fidusia
           Kepada                                                                                             Fidusia
                           II/PP/SMF-PNM.Sy/VI/ 2026
                           tanggal 17 Juni 2026
                           dengan fasilitas sebesar Rp
                           1,5T

8.    PT     Permodalan    Akta Perjanjian Pemberian       1     tahun sejak      fidusia atas Tagihan     No.
      Nasional Madani      Uncommited Facility Line        tanggal                berupa Kumpulan          W10.00430067
                           No. 29 tanggal 28 Mei 2025      penandatanganan        tagihan         yang     .AH.05.01
                           yang dibuat dihadapan yang      yaitu 27 Mei 2026      tercantum      dalam     TAHUN 2025
                           dibuat      dihadapan   Vita                           Daftar Underlying        tanggal 05-06-
                           Cahyojati, SH., M.Hum.,                                Pinjaman/      Daftar    2025        yang
                           Notaris di Jakarta dengan                              Tagihan         yang     diterbitkan oleh
                           fasilitas sebesar Rp 500M                              dijaminkan sesuai        Kantor
                                                                                  dengan        kriteria   Pendaftaran
                           Addendum           Pertama      Perjanjian     akan    yang            telah    Jaminan
                           Perjanjian      Pemberian       berakhir       pada    disepakati               Fidusia, Kantor
                           Uncommited Facility Line        tanggal 27 mei 2026    sebagaimana              Wilayah      DKI
                           No.       164/ADD/PP/SMF-                              tercantum      dalam     Jakarta
                           PNM/VII/2025 tanggal 23                                Akta No. 30 tanggal
                           Juli 2025 dengan fasilitas                             28 Mei 2026 yang
                           sebesar Rp 500M                                        dibuat di hadapan
                                                                                  Vita Cahyojati, SH.,
                           Addendum Kedua Perjanjian       Perjanjian   akan      M.Hum, Notaris di
                           Pemberian       Uncommited      berakhir pada 27       Jakarta sebesar Rp
                           Facility Line No. 086/ADD-      Mei 2027               500M
                           II/PP/SMF-PNM/VI/      2026
                           tanggal 17 Juni 2026
                           dengan fasilitas sebesar Rp
                           500M

9.    PT Proline Finance   Akta Perjanjian Pemberian       1     tahun sejak      fidusia atas Tagihan     No.
      Indonesia            Uncommited Facility Line        tanggal                berupa Kumpulan          W10.00500229
                           No. 68 tanggal 25 Juni 2026     penandatanganan        tagihan         yang     .AH.05.01
                           yang dibuat di hadapan          yaitu 25 Juni 2027     tercantum      dalam     TAHUN 2026
                           Surjadi SH., M.Kn., MM.,                               Daftar Underlying        tanggal 01-07-
                           MH., Notaris di Jakarta                                Pembiayaan/ Daftar       2025        yang
                           dengan fasilitas sebesar Rp                            Aset       Keuangan      diterbitkan oleh
                           25M                                                    yang      dijaminkan     Kantor
                                                                                  sesuai        dengan     Pendaftaran
                                                                                  kriteria yang telah      Jaminan
                                                                                  disepakati               Fidusia, Kantor
                                                                                  sebagaimana              Wilayah      DKI
                                                                                  tercantum      dalam     Jakarta
                                                                                  Akta No. 69 tanggal
                                                                                  25 Juni 2026 yang
                                                                                  dibuat di hadapan
                                                                                  Surjadi SH., M.Kn.,
                                                                                  MM., MH., Notaris di
                                                                                  Jakarta sebesar Rp
                                                                                  27,5 M

10.   PT            Bank   Perjanjian      Pemberian       15 bulan sejak         fidusia        atas      No.
      Pembangunan          Fasilitas Pinjaman Kredit       perjanjian             Kumpulan tagihan         W25.00088843
      Daerah Sulawesi      Multiguna Perumahan No.         ditandatangani yaitu   KMG Perumahan            .AH.05.01
      Utara Gorontalo      089/PP/SMF-                     tanggal          26    yang    dijaminkan       TAHUN 2026
                           BPD.SULUTGO/VI/2026             Desember 2027          dan sesuai dengan        tanggal 01-07-



                                                          72

Page 99
          Pemberian                                                                               Jaminan
         Pinjaman Dari
No.                            Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu                                 Sertifikat
           Perseroan                                                                Akta Fidusia
            Kepada                                                                                           Fidusia
                            tanggal 25 Juni 2026                                kriteria yang telah       2026        yang
                            dengan fasilitas sebesar Rp                         disepakati                diterbitkan oleh
                            500M                                                sebagaimana               Kantor
                                                                                tercantum      dalam      Pendaftaran
                                                                                Akta No. 58 tanggal       Jaminan
                                                                                25 Juni 2026 yang         Fidusia, Kantor
                                                                                dibuat dihadapan          Wilayah
                                                                                Surjadi, S.H., M.Kn,      Sulawesi Utara
                                                                                MM., MH. Notaris di
                                                                                Jakarta sebesar Rp
                                                                                550M

11.    PT Bank Tabungan     Perjanjian        Pemberian    Perjanjian    akan   fidusia atas aset         No.
       Negara (Persero),    Fasilitas   Pinjaman No.       berakhir pada        keuangan          yaitu   W10.00688642
       Tbk                  091/PP/SMF-BTN/VI/2026                              Kumpulan         asset    .AH.05.01
                            No. 006/PKS/FICD/VI/2026                            keuangan          yang    TAHUN 2025
                            tanggal 29 Juni 2026                                tercantum       dalam     tanggal 14-08-
                            dengan fasilitas sebesar                            Daftar Underlying         2025        yang
                                  - Rp 1,5T                - 29 Agustus 2027    Pembiayaan/ Daftar        diterbitkan oleh
                                  - Rp 1,5T                - 29 Januari 2027    Aset       Keuangan       Kantor
                                                                                yang      dijaminkan      Pendaftaran
                                - Rp 2T                    - 29 Juni 2028       sesuai        dengan      Jaminan
                                                                                kriteria yang telah       Fidusia, Kantor
                                                                                disepakati                Wilayah      DKI
                                                                                sebagaimana               Jakarta
                                                                                tercantum       dalam
                                                                                Akta No. 17 tanggal
                                                                                16 Juli 2025 yang
                                                                                dibuat dihadapan
                                                                                Dr. Agung Irianto,
                                                                                SH., MH., Notaris di
                                                                                Jakarta       sebesar
                                                                                Rp1,1T


Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 Perihal Penurunan
Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Perseroan
telah mengadakan perjanjian Tripartit dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (PPDPP) dan beberapa bank penerima dana Fasilitas Liku iditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) dalam rangka penyaluran KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dimana kedudukan
Perseroan dan PPDPP adalah sebagai Pemberi Pinjaman yang sampai Juni 2026 telah menyalurkan dana sebagai berikut:

         Bank Penerima                                                    Jangka waktu dan           Saldo terutang
 No.                                    Surat Perjanjian
            dan batch                                                           jaminan                   (Rp)
 1.    PT            Bank   - Tripartit:      092/PKS/PPDPP-SMF-         15 (lima belas) tahun     20.017.176.240
       Pembangunan            BANKJATENGSYARIAH/VIIII/2018               sejak         tanggal
       Daerah        Jawa     tanggal 14 Agustus 2018                    pencairan     dengan
       Tengah Unit Usaha    - Bipartit:        046/AKAD/FLPP/SMF-        imbal hasil 4,45% pa
       Syariah                BANKJATENGSy/IV/2019 tanggal 4-4-          dan dijamin dengan
                              2019                                       seluruh          harta
                                                                         kekayaan         bank
                                                                         penerima dana
 2.    PT          Bank     - Tripartit:   091/PKS/PPDPP-SMF-            15 (lima belas) tahun     287.043.389
       Pembangunan            BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14           sejak         tanggal
       Daerah      Jawa       Agustus 2018                               pencairan     dengan



                                                          73

Page 100
        Bank Penerima                                                    Jangka waktu dan         Saldo terutang
No.                                   Surat Perjanjian
          dan batch                                                            jaminan                 (Rp)
      Tengah               No. 083/PKS/Sg/2018                          imbal hasil 4,45% pa
                           - Bipartit:101/PP/SMF-                       dan dijamin dengan
                             BANKJATENG/VIIII/2018       tanggal   14   seluruh          harta
                             Agustus 2018                               kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
3.    PT           Bank    - Tripartit: No. 081/PKS/Sg/2018 No.         15 (lima belas) tahun    65.598.613.949
      Pembangunan            086/PKS/PPDPP-SMF-                         sejak         tanggal
      Daerah Papua           BANKPAPUA/VIIII/2018 tanggal 14-8-         pencairan     dengan
                             2018                                       imbal hasil 4,45% pa
                           - Bipartit:   No.   006/PP/FLPP/SMF-         dan dijamin dengan
                             BPAPUA/I/2019 tanggal 17-1-2019            seluruh          harta
                                                                        kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
4.    PT Bank Jabar        - Tripartit: No. 094/PKS/Sg/2018 No.         15 (lima belas) tahun    334.999.278.052
      Banten Syariah         108/PKS/PPDPP-SMF-BJBS/VIIII/2018          sejak         tanggal
                             tanggal 14-8-2018                          pencairan     dengan
                           - Bipartit: No. 017/AKAD/FLPP/SMF-           imbal hasil 4,45% pa
                             BJBS/I/2019 tanggal 17-1-2019              dan dijamin dengan
                                                                        seluruh          harta
                                                                        kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
5.    PT            Bank   - Tripartit: No. 45/PKS/BP-TPR/I/3/2022      15 (lima belas) tahun    1.128.866.861.070
      Pembangunan            dan 069/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -            sejak         tanggal
      Daerah Jawa Barat      BJB/III/2022     dan     0057/PKS/DIR-     pencairan     dengan
      Dan Banten, Tbk        KKK/2022 tanggal 30-3-2022                 imbal hasil 4,45% pa
                           - Bipartit:    No.     033/FLPP/PP/SMF-      dan dijamin dengan
                             BJB/II/2024 dan No.027/PKS/DIRS-           seluruh          harta
                             KPR/2024 tanggal 2-2-2024                  kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
6.    PT           Bank    - Tripartit: No. 077/PKS/Sg/2018 No.         15 (lima belas) tahun    34.578.324.998
      Pembangunan            084/PKS/PPDPP-SMF-                         sejak         tanggal
      Daerah Kalimantan      BANKKALBAR/VIIII/2018 tanggal 14-8-        pencairan     dengan
      Barat                  2018                                       imbal hasil 4,45% pa
                           - Bipartit:   No.   008/PP/FLPP/SMF-         dan dijamin dengan
                             BKALBAR/I/2019 tanggal 17-1-2019           seluruh          harta
                                                                        kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
7.    PT Bank Tabungan     - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022      15 (lima belas) tahun    22.368.173.753.105
      Negara (Persero),      dan 015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -            sejak         tanggal
      Tbk.                   BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022            pencairan     dengan
                             tanggal 6-1-2022                           imbal hasil 4,45% pa
                           - Bipartit:    No.    036/PP/FLPP/SMF-       dan dijamin dengan
                             BTN/II/2014 dan 01/PKS/FICD/II/2024        seluruh          harta
                             tanggal 20-02-2024                         kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
8.    PT Bank Syariah      - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022      15 (lima belas) tahun    6.976.619.205.018
      Nasional               dan 015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -            sejak         tanggal
                             BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022            pencairan     dengan
                             tanggal 6-1-2022                           imbal hasil 4,45% pa
                           - Bipartit:    No.    038/FLPP/PP/SMF-       dan dijamin dengan
                             BTN/II/2024 dan 05/PKS/DIR/2024            seluruh          harta
                             tanggal 20-02-2024                         kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
9.    PT           Bank    - Tripartit: No. 090/PKS/Sg/2018             15 (lima belas) tahun    3.443.780.015
      Pembangunan          No.                  102/PKS/PPDPP-SMF-      sejak         tanggal
      Daerah   Sulawesi    BANKSULTRA/VIIII/2018 tanggal 14-8-          pencairan     dengan
      Tenggara             2018                                         imbal hasil 4,45% pa




                                                      74

Page 101
        Bank Penerima                                                    Jangka waktu dan         Saldo terutang
No.                                     Surat Perjanjian
          dan batch                                                            jaminan                 (Rp)
                             - Bipartit:         010/PP/FLPP/SMF-       dan dijamin dengan
                               BSULTRA/I/2019 tanggal 17-1-2019         seluruh          harta
                                                                        kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
10.   PT Bank Artha          - Tripartit: No. 092/PKS/Sg/2018           15 (lima belas) tahun    193.721.045.583
      Graha Internasional,   No.                      105/PKS/PPDPP-    sejak         tanggal
      Tbk.                   SMF/ARTHAGRAHA/VIIII/2018 tanggal 14-      pencairan     dengan
                             8-2018                                     imbal hasil 4,45% pa
                             - Bipartit:     No.    007/PP/FLPP/SMF-    dan dijamin dengan
                               BAGI/I/2019 tanggal 17-1-2019            seluruh          harta
                                                                        kekayaan         bank
                                                                        penerima dana
11.   PT           Bank      - Tripartit:                               15 (lima belas) tahun    52.625.535.664
      Pembangunan            097/PKS/Sg/2018                            sejak         tanggal
      Daerah Jawa Timur,     137/PKS/SMF-PPDPP-BJTMS/IX/2018            pencairan     dengan
      Tbk. Unit Usaha        tanggal 28-9-2018                          imbal hasil 4,45% pa
      Syariah                - Bipartit:                                dan dijamin dengan
                             010/AKAD/SMF-BJTMS/VIIII/2018              seluruh          harta
                             058/011.1/DIR/BIS/AKAD tanggal 17-1-       kekayaan         bank
                             2019                                       penerima dana
12.   PT            Bank     - Tripartit: 044/PKS/BP-TPR/1/3/2022       15 (lima belas) tahun    123.739.629.051
      Pembangunan            No.      092/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -       sejak         tanggal
      Daerah        Nusa     NTBS/III/2022                              pencairan     dengan
      Tenggara Barat Unit    No. SPJ/0067/11/50/2022 tanggal 23 Maret   imbal hasil 4,45% pa
      Usaha Syariah          2022                                       dan dijamin dengan
                             - Bipartit:            021/FLPP/PP/SMF-    seluruh          harta
                                BPD.NTBSy/I/2024                        kekayaan         bank
                             No. SPJ/0021/11/50/2024 tanggal 19         penerima dana
                             Januari 2024
13.   PT          Bank       - Tripartit: 153A/PKS/FLPP/PPDPP-SMF -     15 (lima belas) tahun    66.807.164.406
      Pembangunan               BNGR/X/2020                             sejak         tanggal
      Daerah Sumatera        No. PKS/130/DIR/12-2020                    pencairan     dengan
      Barat                  No. 47/PKS/Pg/2020 tanggal 17 Desember     imbal hasil 4,45% pa
                             2020                                       dan dijamin dengan
                             No. 083/PKS/Sg/2018                        seluruh          harta
                             - Bipartit:                                kekayaan         bank
                             205/PP/SMF-BNGRI/XII/2020                  penerima dana
                             No. PKS/131/DIR/12-2020 tanggal 17
                             Desember 2020
14.   PT          Bank       - Tripartit:        190/PKS/PPDPP-SMF-     15 (lima belas) tahun    17.826.476.722
      Pembangunan               BNGR/XII/2020                           sejak         tanggal
      Daerah Sumatera        No. 48/PKS/Pg/2020                         pencairan     dengan
      Barat Unit Usaha       No. PKS/128/DIR/12-2020 tanggal 17         imbal hasil 4,45% pa
      Syariah                Desember 2020                              dan dijamin dengan
                             - Bipartit:         207/FLPP/AKAD/SMF-     seluruh          harta
                                BNGRS/XII/2020                          kekayaan         bank
                             No. PKS/129/DIR/12-2020                    penerima dana
15.   PT Bank Rakyat         - Tripartit: 180/PKS/FLPP/PPDPP-SMF -      15 (lima belas) tahun    12.008.374.239
      Indonesia                 BRIAGRO/XI/2020                         sejak         tanggal
      Agroniaga, Tbk.        No. BRIAGRO/PKS-63/DBK/12/2020             pencairan     dengan
                             No. 46/PKS/Pg/2020 tanggal 14 Desember     imbal hasil 4,45% pa
                             2020                                       dan dijamin dengan
                             No. 083/PKS/Sg/2018                        seluruh          harta
                             - Bipartit:                                kekayaan         bank
                             206/PP/SMF-BRIAGRO/XII/2020                penerima dana
                             No.          BRIAGRO/PKS-63/DIR/12/2020
                             tanggal 14 Desember 2020




                                                       75

Page 102
        Bank Penerima                                                    Jangka waktu dan          Saldo terutang
No.                                     Surat Perjanjian
           dan batch                                                           jaminan                  (Rp)
16.   PT            Bank    - Tripartit: 120/PKS/FLPP/PPDPP-SMF -       15 (lima belas) tahun    39.923.432.644
      Pembangunan              KALTIMTARA/VII/2021                      sejak         tanggal
      Daerah Kalimantan     No. 017/PRJ/BPD-PST/VII/2021                pencairan     dengan
      Timur           dan   No. 14/PKS/Pg/2021 tanggal 30 Juni 2021     imbal hasil 4,45% pa
      Kalimantan Utara      - Bipartit:                                 dan dijamin dengan
                            121/FLPP/PP/SMF-                            seluruh          harta
                            KALTIMTARA/VII/2021                         kekayaan         bank
                            No. 018/PRJ/BPD-PST/VII/2021 tanggal 30     penerima dana
                            Juni 2021
17.   PT           Bank     - Tripartit: 108/PKS/FLPP/BPTAPERA-         15 (lima belas) tahun    648.984.858
      Pembangunan              SMF-BPDKALTENG/IV/2022                   sejak         tanggal
      Daerah Kalimantan     No.      48/PKS/BP-TPR/1/3/2022      No.    pencairan     dengan
      Tengah                DBS.16/PKS-0029/III/2022 tanggal 12 April   imbal hasil 4,45% pa
                            2022                                        dan dijamin dengan
                            - Bipartit:                                 seluruh          harta
                            140/FLPP/PP/SMF-                            kekayaan         bank
                            BPDKALTENG/VII/2022                         penerima dana
                            - No. DBS.16/PKS-0059/V/2022 tanggal 6
                               Juni 2022
18.   PT          Bank      - Tripartit: 51/PKS/BP-TPR/I/9/2022         15 (lima belas) tahun    42.361.436.824
      Pembangunan           No. 232C/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -            sejak         tanggal
      Daerah Sumatera       BANKSUMUTSy/IX/2022                         pencairan     dengan
      Utara Unit Usaha      No. 087/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21    imbal hasil 4,45% pa
      Syariah               September 2022                              dan dijamin dengan
                            - Bipartit:                                 seluruh          harta
                            232D/FLPP/AKAD/SMF-                         kekayaan         bank
                            BANKSUMUTSy/IX/2022                         penerima dana
                            No. 088/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21
                            September 2022
19.   PT           Bank     - Tripartit: 215/PKS/FLPP/BPTAPERA-         15 (lima belas) tahun    2.198.085.548
      Pembangunan              SMF-BPD.NTT/VIIII/2022                   sejak         tanggal
      Daerah       Nusa     No.      50/PKS/BP-TPR/1/8/2022      No.    pencairan     dengan
      Tenggara Timur        128/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal 26          imbal hasil 4,45% pa
                            Agustus 2022                                dan dijamin dengan
                            - Bipartit:                                 seluruh          harta
                            217/FLPP/PP/SMF-BPD.NTT/VIIII/2022          kekayaan         bank
                            No. 127/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal 26      penerima dana
                            Agustus 2022
20.   PT           Bank     - Tripartit:                                15 (lima belas) tahun    6.415.011.568
      Pembangunan           04/PKS/BP-TPR/I/3/2023                      sejak         tanggal
      Daerah   Sulawesi     No.      048/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -        pencairan     dengan
      Tengah                BPD.SULTENG/III/2023                        imbal hasil 4,45% pa
                            No. 221/BPD-ST/DIR/PKS/XV/2023              dan dijamin dengan
                            - Bipartit:                                 seluruh          harta
                            049/FLPP/PP/SMF-BPD.SULTENG/I/2024          kekayaan         bank
                            tanggal 29 Januari 2024                     penerima dana
21.   PT Bank DKI           - Tripartit:                                15 (lima belas) tahun    71.359.000.332
                            07/PKS/BP-TPR/IV/9/2024                     sejak         tanggal
                            No.      143/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -        pencairan     dengan
                            DKI/IX/2024                                 imbal hasil 4,45% pa
                            No. 03/PKS/DIR/KKS/IX/2024 tanggal 23       dan dijamin dengan
                            September 2024                              seluruh          harta
                            - Bipartit:                                 kekayaan         bank
                            139/FLPP/PP/SMF-BANKDKI/IX/2024             penerima dana
                            - No. 02/PKS/DIR/KKS/IX/2024 tanggal
                               23 September 2024
22.   PT          Bank      - Tripartit:                                15 (lima belas) tahun    29.305.253.766
      Pembangunan           03/PKS/BP-TPR/I/2/2023                      sejak         tanggal



                                                       76

Page 103
           Bank Penerima                                                               Jangka waktu dan           Saldo terutang
 No.                                               Surat Perjanjian
              dan batch                                                                     jaminan                    (Rp)
         Daerah    Sulawesi         No.      039/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF -              pencairan     dengan
         Selatan        dan         BPD.SULSELBAR/II/2023                             imbal hasil 4,45% pa
         Sulawesi Barat             No. 026/PKS-BSSB/II/2023 tanggal 22               dan dijamin dengan
                                    Februari 2023                                     seluruh         harta
                                    - Bipartit:                                       kekayaan        bank
                                    147/FLPP/PP/SMF-                                  penerima dana
                                    BPDSULSELBAR/X/2024
                                    - No.         381/PKS-BSSB/DRK/X/2024
                                      tanggal 4 Oktober 2024
 23.     PT            Bank         - Tripartit:                                      15 (lima belas) tahun      75.505.320.544
         Pembangunan                1/PKS/BP-TPR/IV/3/2025                            sejak         tanggal
         Daerah Sumatera            No. 052/PKS/SMF-BPT-BPD.SB /III/2025              pencairan     dengan
         Selatan dan Bangka         No. 025/DIR/P/2025 tanggal 5 Maret 2025           imbal hasil 4,45% pa
         Belitung       Unit        - Bipartit:                                       dan dijamin dengan
         Syariah                    061/FLPP/PP/SMF-BPD.SB/III/2025                   seluruh          harta
                                    - No. 026/DIR/P/2025 tanggal 13 Maret             kekayaan         bank
                                      2025                                            penerima dana

Perjanjian Kredit

Berikut ini adalah perubahan pada Perjanjian Kredit yang dimiliki Perseroan saat terbitnya Intam:

Perjanjian Kredit Dengan Pihak Ketiga

Berikut ini adalah Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga yang dimiliki Perseroan pada saat terbitnya Intam:

                                                                                                                      Outstanding
                                                                                                       Jumlah
 No     Nama Bank               Akta/Surat Perjanjian             Jangka            Jaminan            (Jutaan        per 31 Maret
                                                                   Waktu                                              2026 (Jutaan
                                                                                                       Rupiah)
                                                                                                                        Rupiah)
 1.    PT Bank CTBC          Akta Perjanjian Kredit No. 39       21 Februari     Benda bergerak       500.000           100.000
         Indonesia          tanggal 21 Februari 2023 yang           2027       maupun benda tidak
                             dibuat dihadapan Ir. Nanette                      bergerak, baik yang
                            Cahyanie Handari Adi Warsito,                       telah ada maupun
                            S.H., Notaris di Jakarta dengan                       yang akan ada
                          fasilitas kredit modal kerja sebesar                   dikemudian hari
                                         Rp500M                                sebagaimana diatur
                                                                                dalam Pasal 1131
                             Perubahan Atas Perjanjian                           dan Pasal 1132
                                Fasilitas Kredit No.                           Burgerlijk Wetboek
                          165/ADD/IV/2025 tanggal 27 April                        (Kitab Undang-
                                        2026                                      undang Hukum
                                                                                      Perdata)
 2.     PT Bank SMBC        Perjanjian Fasilitas No.    31 Mei 2027              Benda bergerak       1.500.000         1.000.000
       Indonesia, Tbk., BTPN/NS/0272 tanggal 29 Agustus                        maupun benda tidak
                          2024 dengan fasilitas kredit                         bergerak, baik yang
                              sebesar Rp500M                                    telah ada maupun
                                                                                  yang akan ada
                          Perubahan Kedua Atas Perjanjian                        dikemudian hari
                            Fasilitas tanggal 29 Mei 2026                      sebagaimana diatur
                          dengan fasilitas menjadi sebesar                      dalam Pasal 1131
                                        Rp1,5T                                   dan Pasal 1132
                                                                               Burgerlijk Wetboek
                                                                                  (Kitab Undang-
                                                                                  undang Hukum
                                                                                      Perdata)
 3.        PT BNI          Akta No. 02 tanggal 15 Mei 2025 14 Mei 2029           Benda bergerak       3.950.000         1.450.000
       (Persero), Tbk.,      yang dibuat dihadapan Emi                         maupun benda tidak
                          Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta                 bergerak, baik yang
                                                                                telah ada maupun




                                                                    77

Page 104
                                                                                                               Outstanding
                                                                                                   Jumlah
                                                                Jangka                                         per 31 Maret
No    Nama Bank             Akta/Surat Perjanjian                                 Jaminan          (Jutaan
                                                                 Waktu                                         2026 (Jutaan
                                                                                                   Rupiah)
                                                                                                                 Rupiah)
                        tentang Perjanjian Kredit Modal                        yang akan ada
                            Kerja sebesar Rp1,45T                              dikemudian hari
                                                                             sebagaimana diatur
                       Addendum Surat No. INT/06/145/R                        dalam Pasal 1131
                          tanggal 13 Mei 2026 dengan                           dan Pasal 1132
                       fasilitas menjadi sebesar Rp3,950T                    Burgerlijk Wetboek
                                                                               (Kitab Undang-
                                                                               undang Hukum
                                                                                   Perdata)
4.      PT Bank           Akta Perjanjian Kredit No. 31       28 Mei 2027      Benda bergerak      1.000.000        -
        Maybank         tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat                      maupun benda tidak
     Indonesia, Tbk.    dihadapan M. Nova Faisal, S.H.,                      bergerak, baik yang
                        MKn., Notaris di Jakarta dengan                       telah ada maupun
                        fasilitas term loan sebesar Rp 1T                       yang akan ada
                                                                               dikemudian hari
                        Perubahan Perjanjian Limit Atas                      sebagaimana diatur
                       Fasilitas Kredit Sub Limit Fasilitas                   dalam Pasal 1131
                           Pembiayaan Syariah No.                              dan Pasal 1132
                       212/PrbPLG/CDU1/26 tanggal 10                         Burgerlijk Wetboek
                       Juni 2026 yang mengatur tentang                          (Kitab Undang-
                          penambahan jangka waktu                               undang Hukum
                       perjanjian sampai dengan 28 Mei                              Perdata)
                                      2027
5.      PT Bank         Akta No. 32 tanggal 28 Mei 2024 28 Mei 2027            Benda bergerak      1.000.000        -
        Maybank         yang dibuat dihadapan M. Nova                        maupun benda tidak
     Indonesia, Tbk.      Faisal, S.H., MKn., Notaris di                     bergerak, baik yang
                       Jakarta tentang Akad Line Fasilitas                    telah ada maupun
                          Pembiayaan Musyarakah iB                              yang akan ada
                        dengan fasilitas pinjaman jangka                       dikemudian hari
                         pendek dengan plafond kredit                        sebagaimana diatur
                                  sebesar Rp1T                                dalam Pasal 1131
                                                                               dan Pasal 1132
                        Perubahan Perjanjian Limit Atas                      Burgerlijk Wetboek
                       Fasilitas Kredit Sub Limit Fasilitas                     (Kitab Undang-
                           Pembiayaan Syariah No.                               undang Hukum
                       212/PrbPLG/CDU1/26 tanggal 10                                Perdata)
                       Juni 2026 yang mengatur tentang
                          penambahan jangka waktu
                       perjanjian sampai dengan 28 Mei
                                      2027
6.   PT Bank BTPN        Perjanjian Pemberian Fasilitas       18 Juni 2027     Benda bergerak      200.000       200.000
        Syariah        Pembiayaan No. 034/PPF-CSGC/                          maupun benda tidak
                        /2024 tanggal 14 Oktober 2024                        bergerak, baik yang
                         dengan fasilitas kredit sebesar                      telah ada maupun
                                    Rp100M                                      yang akan ada
                                                                               dikemudian hari
                          Addendum Kedua Perjanjian                          sebagaimana diatur
                        Pemberian Fasilitas Pembiayaan                        dalam Pasal 1131
                           (Line Facility) No. 010/ADD-                        dan Pasal 1132
                       CFB/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026                      Burgerlijk Wetboek
                         yang mengatur tentang jangka                           (Kitab Undang-
                       waktu perjanjian yang diperpanjang                       undang Hukum
                         sampai dengan tanggal 18 Juni                              Perdata)
                         2027 dan fasilitas pembiayaan
                                menjadi Rp200M
7.   PT Bank ICBC         Akta Perjanjian Kredit No. 43   27 September Benda bergerak              850.000       175.000
       Indonesia         tanggal 5 Desember 2019 yang         2028    maupun benda tidak
                       dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H.,              bergerak, baik yang
                        LL.M., Notaris di Jakarta dengan                telah ada maupun
                        fasilitas kredit sebesar Rp200M                   yang akan ada
                                                                         dikemudian hari



                                                                  78

Page 105
                                                                                                                Outstanding
                                                                                                Jumlah
                                                           Jangka                                               per 31 Maret
 No    Nama Bank           Akta/Surat Perjanjian                              Jaminan           (Jutaan
                                                            Waktu                                               2026 (Jutaan
                                                                                                Rupiah)
                                                                                                                  Rupiah)
                         Akta Perubahan Kedelapan                      sebagaimana diatur
                     Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 10                dalam Pasal 1131
                      Juni 2026 yang dibuat dihadapan                    dan Pasal 1132
                        Mochamad Nova Faisal, S.H.,                    Burgerlijk Wetboek
                        M.KN., Notaris di Jakarta yang                   (Kitab Undang-
                       mengatur tentang jangka waktu                     undang Hukum
                        perjanjian sampai dengan 27                          Perdata)
                     September 2028 dan penambahan
                       fasilitas kredit menjadi Rp850M
 8.    PT Bank BCA     Akta Perjanjian Kredit Pinjaman 21 Desember
                       Berjangka Money Market No. 57       2026
                     tanggal 20 September 2018 yang                  Benda bergerak
                         dibuat dihadapan Stephanie                maupun benda tidak
                     Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta           bergerak, baik yang
                        dengan fasilitas kredit sebesar             telah ada maupun
                     Rp500M dan Fasilitas Installment                 yang akan ada
                           Loan sebesar Rp 500M                      dikemudian hari
                                                                   sebagaimana diatur           3.500.000        1.000.000
                       Akta Perubahan Atas Perjanjian 20 Desember dalam Pasal 1131
                     Kredit No. 17 tanggal 4 Maret 2026    2026      dan Pasal 1132
                        yang dibuat di hadapan Karin               Burgerlijk Wetboek
                     Christina Basoeki, S.H., Notaris di              (Kitab Undang-
                           Jakarta dengan Fasilitas                   undang Hukum
                      Installment Loan 2 sebesar Rp1T                     Perdata)
                       dan Fasilitas Installment Loan 3
                                sebesar Rp3T

Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial (negative covenants).

6.    Aset Tetap Perseroan

Berikut ini rincian mengenai aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan:

          Jenis                                                                     Masa Berlaku            Nilai Buku per
 No                          Lokasi                    Bentuk Kepemilikan
           Aset                                                                     (s/d tanggal)           31 Maret 2026
 1.     Tanah        Jl. Panglima Polim I          HGB No.1439
                                                                                        13 Januari
        seluas       No.1 Kebayoran Baru           tanggal 14 Januari 2010                                     Rp10.935 juta
                                                                                          2040
        493 m2       Jakarta Selatan
 2.     Bangunan     Jl. Panglima Polim I          IMB No.4774/IMB/2010
                     No.1 Kebayoran                tanggal 30 April 2010                Tidak ada               Rp2.253 juta

 3.     Tanah        Jl. Panglima Polim I          HGB No.1438
                                                                                    20 Desember
        seluas       No.3 Kebayoran Baru           tanggal 21 Desember 2009                                     Rp9.393 juta
                                                                                        2039
        493 m2       Jakarta Selatan
 4.     Bangunan     Jl. Panglima Polim I No.      IMB No.12543/IMB/2010
        seluas       3 Kebayoran Baru              Tanggal 3 November 2010
                                                                                        Tidak ada                Rp9.282juta
        722 m2       Jakarta Selatan

 5.     Tanah        Jl. Panglima Polim V          HGB No. 1586
        seluas       No. 12 Kebayoran Baru         Tanggal 17 Februari 2020         17 November
                                                                                                               Rp14.808 juta
        359 m2       Jakarta Selatan                                                    2049

 6.     Bangunan     Jl. Panglima Polim V          IMB                       No.
                     No. 12 Kebayoran Baru         30/C.37c/31.74.07.1001.02.0
                                                                                            -                   Rp8.247 juta
                     Jakarta Selatan               17.R.4.b.g/3/-1.785.51/2021
                                                   tanggal 13 Juli 2021




                                                             79

Page 106
          Jenis                                                                       Masa Berlaku         Nilai Buku per
 No                          Lokasi                    Bentuk Kepemilikan
           Aset                                                                       (s/d tanggal)        31 Maret 2026
 7.     Tanah        Jl. Melawai X No. 2         HGB No. 1585
        seluas       Kebayoran Baru Jakarta      Tanggal 16 Januari 2020              17 November
                                                                                                              Rp15.386 juta
        343 m2       Selatan                                                              2049

 8      Tanah        Jl. Panglima Polim Raya     HGB No. 617
                                                                                       24 Oktober
        seluas       No. 31D                     Tanggal 26 oktober 1992                                       Rp7.219 juta
                                                                                          2032
        152 m2
 9      Bangunan     Jl. Panglima Polim Raya     IMB    No.      04675/IMB/19
                     No. 31D                     Tanggal 24 Juli 2019                      -                   Rp6.067 juta

                                               TOTAL                                                         Rp83.590 juta

Yang digunakan sebagai kantor Perseroan terletak di Jalan Panglima Polim I No. 1 dan 3, dan Jalan Melawai X No. 2
Kebayoran Baru dan total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp83.590 juta.

7.    Asuransi

Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

          Jenis       Nilai Pertanggungan                                                                      Asuransi
                                                       Obyek Pertanggungan                Jangka Waktu
     Pertanggungan             (Rp)                                                                           Penanggung
                                                - Bangunan termasuk peralatan tetap
                                                                                          01/12/2023 s/d
 Property All Risk                                pemilik dan perabot dan dinding,
                                                                                           01/12/2026
    Untuk     GRHA                                pintu gerbang dan pagar di                                   BRI Asuransi
    SMF 1 dan                                     sekeliling dan melekat padanya.                               Indonesia
                                                                                          28/02/2026 s/d
    GRHA SMF 3                                  - Mesin, peralatan lainnya dan
                                                                                           28/02/2028
                             76.589.901.700       barang-barang lainnya.
                                                                                          01/12/2023 s/d
 Gempa Bumi
                                                Bangunan Kantor, Aset dalam                01/12/2026
   Untuk    GRHA                                                                                               BRI Asuransi
                                                penyelesaian, komputer, mebel dan
   SMF 1 dan                                                                                                    Indonesia
                                                partisi, peralatan kantor.                28/02/2026 s/d
   GRHA SMF 3
                                                                                           28/02/2028
                                                                                          08/03/2024 s/d
                                                                                           08/03/2027

 Comprehensive
                              5.024.800.000     Kendaraan Bermotor Roda Empat             01/04/2026 s/d       BRI Asuransi
 Cover (Gabungan)                                                                          01/04/2027           Indonesia

                                                                                          26/10/2024 s/d
                                                                                           26/10/2027
                                                                                          9/11/2024 s/d
                                                                                            9/11/2027          BRI Asuransi
 Total Loss Only                 82.490.000     Kendaraan Bermotor Roda Dua
                                                                                          18/09/2023 s/d        Indonesia
                                                                                           18/09/2026
 TOTAL                       52.075.988.076

Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah menjadi obyek
pertanggungan dengan nilai pertanggungan asuransinya telah memadai/cukup untuk menutup risiko atas aktiva yang
material.

8.    Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan

Perseroan tidak sedang menghadapi perkara baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat
dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi)
dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap
II Tahun 2026 sebagaimana dalam Surat Pernyataan tanggal 14 Juli 2026. Disamping itu berdasarkan konfirmasi yang telah
dilakukan, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa
dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan



                                                            80

Page 107
obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026.

9.   Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.   Program sekuritisasi

     Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
     transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

     Pada bulan Februari dan September 2009, Perseroan telah menyelesaikan transaksi sekuritisasi KPR perdana
     di Indonesia dengan menerbitkan dan mencatatkan efek beragun aset di BEI. Transaksi ini dilaksanakan menggunakan
     struktur transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (“KIK EBA”) sesuai ketentuan OJK. Dalam transaksi ini,
     Perseroan berperan sebagai koordinator global, pembeli siaga dan pendukung kredit.

     Dalam menjalankan perannya sebagai koordinator global atas transaksi sekuritisasi KPR BTN melalui konsep KIK EBA.
     SMF mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
     1. Mengatur transaksi sekuritisasi.
     2. Mengkoordinasi semua partisipan yang terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     3. Sebagai fasilitator dan penghubung kepada regulator dalam hal berkaitan dengan kebutuhan regulasi dalam
         transaksi sekuritisasi.
     4. Memonitor proses transaksi sekuritisasi termasuk mereview setiap informasi yang diperoleh dari partisipan yang
         terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     5. Memonitor kelayakan serta tugas penyedia jasa (servicer), Manager Investasi dan Bank Kustodian, pool of
         securitized asset & EBA sebagaimana ternyata dalam Dokumen Transaksi.
     6. Membantu dan mengkoordinasi partisipan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam transaksi
         sekuritisasi.

     Dengan terbitnya POJK No.23/2014 (”POJK No.23/2014”) tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
     berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dimana Perseroan sudah dapat
     menjadi Penerbit, selain yang telah dijalankan sejak tahun 2009 sebagai Koordinator Global, Penata Sekuritisasi,
     Pendukung Kredit, financial guarantor dan melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam rangka
     menggerakkan pasar (market maker). Sejak diterbitkannya POJK No.23/2014 tersebut, transaksi sekuritisasi KPR yang
     dapat difasilitasi oleh Perseroan hanya menggunakan skema EBA-SP.

     Berikut ini adalah Efek hasil sekuritisasi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 (nilai nominal):

                   EBA                         Peringkat              Tingkat Bunga          Jatuh Tempo                      Nominal
        EBA-SP SMFBMRI 01 B*                       N/A                        N/A          27 Oktober 2029                          4.777.107.214
        SPSBTN05 A2                      id AAA(sf) dari Pefindo           8,75%              7 Mei 2032                         186.881.280.475
        SPSBTN05 M                        id A(sf) dari Pefindo           10,40%              7 Mei 2032                           24.000.000.000
        SPSBTN06 A                       id AAA(sf) dari Pefindo           6,50%              7 Juli 2032                          23.000.348.525
        SPSBTN07 A                       id AAA(sf) dari Pefindo           7,70%            7 Januari 2034                         53.828.236.570
        SPSMFBRIS01A                   id AAA sy (sf) dari Pefindo         7,00%           30 Oktober 2041                          1.322.778.907
        SPSBTN08 A                       id AAA(sf) dari Pefindo           6,65%            7 Agustus 2035                       213.208.318.249
        Total                                                                                                                    507.018.069.940

     *merupakan hasil sekuritisasi atas tagihan-tagihan Kredit Pemilik an Rumah terseleksi yang dibeli dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan imbal
     hasil tidak tetap yang dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembayaran, pembayaran angsuran pokok EBA-SP akan dilakukan setelah
     EBA-SP kelas A terbayar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.




                                                                         81

Page 108
b.   Program penyaluran pinjaman

     Perseroan memberikan pinjaman dan/atau penyaluran pembiayaan jangka menengah/panjang dengan underlying
     portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang
     melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan KPR yang memburuk.

     Sampai dengan 31 Maret 2026, Perseroan telah membukukan pemberian pinjaman dengan program refinancing kepada
     beberapa lembaga penyalur KPR, antara lain Bank BTN, MNC Finance (d/h Bhakti Finance), BPD Kalimantan Tengah,
     BPD Bali, BPD Jawa Barat dan Banten Syariah, BPD Jambi, BPD Sumatera Utara, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi
     Barat, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah, BPD Nusa Tenggara Timur, Bank DKI
     Syariah, BPR Bank Jombang (Perseroda), BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan, BPRS Harta Insan Karimah Insan
     Cita, BPR Hariarta Sedana, BPR Djoko Tingkir (Perseroda) Kab. Sragen, BPR Eka Bumi Artha, BPR Jwalita Trenggalek
     (Perseroda), BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPR Surya Artha Utama,
     Perumda BPR Bank Kota Bogor, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia
     Syariah, Proline Finance, Permodalan Nasional Madani, Permodalan Nasional Madani Syariah, BPRS Hikmah Wakilah,
     BPRS Baiturridha Pusaka, BPRS Artha Madani, BPR Nusamba Cepiring, BPR Modern Express Ambon, BPR Hasamitra,
     Karunia Multifinance, Mega Finance, Mega Central Finance, Mega Auto Finance, Mandiri Utama Finance, Mandiri Tunas
     Finance, Chandra Sakti Utama Leasing, CIMB Niaga Auto Finance, BRI Multifinance Indonesia, BPRS PNM Mentari,
     BPRS Patriot Bekasi, BPRS Metro Madani, BPRS Sampang, BPRS Bahari Berkesan, BPRS Amanah Rabbaniah, BPR
     Utomo Manunggal Sejahtera Lampung, BPR Perumda Garut, BPR Majatama, BPR Kredit Mandiri Indonesia, BPR Kerta
     Raharja (Perseroda), BPR Delta Artha Sidoarjo, BPR Bahteramas Konawe, Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk,
     BPD Sumatera Utara Syariah, Bank Nagari Syariah, CIMB Niaga Auto Finance Syariah, Bank Nagari, BPD Sulawesi
     Tengah, Bank Sahabat Sampoerna, BPD Papua, Bank Maybank Indonesia, BPD Maluku Malut, BPD Kalimantan Barat,
     BPD Jawa Timur Syariah, BPD Jawa Tengah Syariah, BPD Jambi Syariah, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Barat
     dan Banten, BPD Bengkulu, Bank Syariah Nasional, BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, BPD Sulawesi Selatan
     dan Sulawesi Barat Syariah, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Syariah.

c.   Kegiatan Penerbitan Surat Utang

     Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan pener bitan surat
     utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

     Kegiatan-kegiatan tersebut di atas memberikan manfaat sebagai berikut:

                     Bagi Lembaga Penyalur KPR                                      Bagi Investor
       ▪ Mengurangi maturity mismatch.                          ▪ Alternatif produk investasi yang aman karena
                                                                  berjaminan.
       ▪ Meningkatkan kemampuan mengelola posisi                ▪ Merupakan instrumen investasi yang dapat
         aset dan kewajiban.                                      diperdagangkan.
       ▪ Ketersediaan sumber dana jangka                        ▪ Alternatif investasi yang dapat disesuaikan dengan
         menengah/panjang secara berkesinambungan.                time horison investor.

Di samping itu, dari total 100% (seratus persen) saham yang dimiliki oleh Pemerintah, sebesar Rp17,91 triliun merupakan
Penyertaan Modal Negara (“PMN”) yang khusus diperuntukkan untuk penyaluran program Subsidi KPR Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan
tidak hanya berorientasi mencari profit, namun juga menjalankan mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan
alat fiskal bagi Pemerintah dengan berperan dalam mendukung program-program Pemerintah khususnya pada sektor
perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan alat fiskal bagi Pemerintah yakni program subsidi KPR
FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal Pemerintah.

Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga ( “SSB”), Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam
program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi program
subsidi KPR FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera)
dan 10% dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal
dari bank pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber
dana dari Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran program subsidi KPR FLPP kepada



                                                           82

Page 109
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran program subsidi KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat
ini dapat digambarkan sebagai berikut:




Dalam menjalankan misi penyaluran program subsidi KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak
positif dari penyaluran dana program subsidi KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adanya akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan melalui penerbitan surat utang, dimana besarnya leverage
sangat bergantung dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan melakukan blended finance, sehingga
dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45%. Dengan kemampuan
leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program subsidi KPR FLPP.

Sampai dengan Maret 2026, Perseroan telah melakukan penyaluran program dana subsidi FLPP sebesar Rp34,37 triliun
kepada 904.566 debitur sejak tahun 2018 melalui 23 (dua puluh tiga) bank pelaksana dengan outstanding penyaluran
mencapai Rp29,69 triliun. Perseroan tetap menjaga kesiapan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan lembaga penyalur
program pada tahun ini.




                                                          83

Page 110
     Terkait realisasi nasional tahun 2024, Perseroan hanya memfasilitasi porsi 25% atas target nasional sebesar 166.000
     unit rumah. Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan
     Kajian Sektoral dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya
     Finansial (Persero) oleh konsultan independen yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF .

Kegiatan Pendukung

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan utama, Perseroan melakukan berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan
secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak yang dapat memberikan sinergi terutama untuk mendorong perbaikan
menyeluruh di pasar primer pembiayaan perumahan.

a.   Sosialisasi
     Perseroan menjalankan program sosialisasi secara terintegrasi untuk membentuk awareness yang akhirnya membangun
     citra publik yang positif terhadap Perseroan. Program sosialisasi juga dilakukan untuk mengenalkan lebih luas program
     dan produk Perseroan kepada stakeholder Perseroan. Dalam hal pengenalan produk, Perseroan melakukan sosialisasi
     secara above the line melalui promosi di berbagai media, below the line melalui pelatihan, seminar, client gathering, one-
     on-one meeting sesuai dengan target audiens serta through the line melalui website Perseroan, media sosial dan media
     online. Untuk beberapa kegiatan sosialisasi, Perseroan juga bekerja sama dengan regulator terutama yang berkaitan
     dengan perkembangan kebijakan baru ataupun apabila ada rencana diterbitkannya ketentuan baru yang berkaitan
     dengan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

b.   Penyusunan Kajian Bisnis Perseroan
     Sebagai salah satu Perseroan yang didirikan Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatkan pasar pembiayaan
     sekunder perumahan, Perseroan dituntut untuk terus melakukan pengembangan atas bisnis yang dijalankan. Dalam
     proses pengembangan bisnis tersebut, Perseroan selalu mengawali dengan adanya penyusunan kajian yang akan
     menjadi pedoman dalam setiap bisnis yang akan dijalankan.

c.   Program Pendidikan & Pelatihan Kepada Penyalur KPR/PPR
     Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada penyalur KPR/PPR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan
     pengetahuan para penyalur KPR/PPR sesuai standarisasi dan pedoman KPR yang dapat disekuritisasi.

Perseroan menyatakan bahwa kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja tidak menimbulkan risiko khusus.

Prospek Usaha

Pada Triwulan I-2026, perekonomian nasional mencatat pertumbuhan sebesar 5,61% (yoy), menguat dibandingkan
pertumbuhan 5,39% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan PDB pada Triwulan I-2026 didukung oleh peningkatan
konsumsi rumah tangga pada saat perayan hari raya keagamaan nasional, belanja pemerintah yang dipercepat pada awal
tahun 2026. Konsumsi pemerintah tumbuh 21,81% (yoy), membaik signifikan dari level sebelumnya pada 4,54% (yoy) pada
triwulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan percepatan realisasi program prioritas pemerintah, termasuk implementasi
makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, penguatan koperasi desa merah putih, serta dukungan likuiditas
pembiayaan perumahan melalui FLPP. Dari sisi eksternal, aktivitas perdagangan internasional memiliki tren penurunan,
tercermin dari pertumbuhan ekspor yang mencapai 0,90% (yoy) di Triwulan 1-2026. Sementara itu, konsumsi rumah tangga
sebagai komponen terbesar dalam struktur PDB Indonesia tetap tumbuh positif. Konsumsi rumah tangga mencatat
pertumbuhan 5,51% (yoy) pada Triwulan I-2026, lebih tinggi dibandingkan 5,10% (yoy) pada Triwulan IV-2025. Penguatan
tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi masyarakat di tengah dinamika harga dan tekanan eksternal yang masih
berlangsung. Berdasarkan lapangan usaha, sektor makanan, minuman, dan akomodasi yang mencatat kenaikan tertinggi
sebesar 13,14% (yoy), serta transportasi dan pergudangan sebesar 8,04%(yoy). Sementara itu, pertumbuhan sektor real
estate 3,54% (yoy), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 3,71% (yoy). Program perumahan nasional
yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa yang akan
datang. Secara spasial, Pulau Jawa masih menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan porsi 57,24% dan
pertumbuhan sebesar 5,79%.

Dari sisi kebijakan moneter, Federal Open Market Commitee (FOMC) meeting pada Juni 2026, The Fed memutuskan untuk
mempertahankan suku bunga acuannya dalam rentang 3,5% - 3,75%. Kebijakan ini menandai keputusan kebijakan pertama
di bawah Ketua Fed yang baru, Kevin Warsh, yang menunjukkan pendekatan berhati-hati di tengah tekanan inflasi yang masih
ada. Langkah mempertahankan suku bunga ini melanjutkan arah kebijakan dari akhir tahun lalu, di mana The Fed sempat
melakukan pemangkasan suku bunga pada September, Oktober, dan Desember 2025 masing-masing sebesar 25 bps
sebagai respons terhadap pelemahan pasar tenaga kerja dan perlambatan aktivitas ekonomi saat itu.Sementara itu, Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) meningkatkan suku bunga pada bulan Mei ke level 5,25%, disusul dengan



                                                              84

Page 111
kenaikan sebanyak dua kali di bulan Juni ke level 5,5% lalu 5,75%. Ini merupakan ketiga kalinya BI meningkatkan suku bunga
acuan setelah kebijakan menaikan suku bunga sepanjang semester-I 2026. Peningkatan suku bunga acuan dilakukan dalam
rangka menjaga rupiah di tengah ketidakpastian global dan upaya memperkuat efektivitas transmisi moneter serta
makroprudensial, guna menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Juni 2026, inflasi konsumen tercatat sebesar 3,34% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan Mei 2026 yang sebesar 3,08% (yoy). Kenaikan ini menunjukkan adanya tekanan inflasi yang bersifat
musiman diakibatkan oleh ada nya kenaikan harga komoditas, meskipun secara umum inflasi masih bergerak relatif stabil
di tengah kebijakan moneter yang semakin ketat. Berdasarkan komponen, inflasi administered price meningkat menjadi 3,42%
(yoy) dari 2,07% (yoy) pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak yang
memberikan tekanan biaya pada sektor transportasi dan logistik. Sementara itu, inflasi inti meningkat secara terbatas pad a
Juni 2026, sebesar 2,76% (yoy) dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,59%. Peningkatan inflasi inti ini mencerminkan adanya
tekanan harga yang lebih persisten. Faktor utama yang mendorong tingginya inflasi inti secara tahunan adalah pergerakan
harga emas perhiasan, yang posisinya masih bertahan di level tinggi secara tahunan meskipun mulai mengalami koreksi
landai secara bulanan (month-to-month). Di sisi lain, inflasi kelompok makanan mengalami penurunan yang lebih nyata, dari
5,88% (yoy) pada Mei 2026 menjadi 5,43% (yoy) pada Juni 2026. Kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh faktor kenaikan
harga energi yang memengaruhi rantai pasok pada beberapa komoditas pangan strategis, yang menyebabkan tekanan harga
pangan relatif lebih tinggi dibandingkan komponen lainnya. Secara keseluruhan, inflasi sampai dengan Juni 2026 masih tetap
terkendali sesuai dengan kisaran sasaran yang ditetapkan BI, yaitu 2,5±1%.

Kinerja intermediasi moderat di sepanjang paruh awal 2026 di tengah tingginya pertumbuhan DPK. Penyaluran kred it
perbankan tumbuh sebesar 9,98% (yoy) pada April 2026, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 9,49%
(yoy). Namun, permintaan kredit di sektor riil masih cenderung rendah karena para pelaku usaha masih wait and see akibat
tekanan daya beli masyarakat. Peningkatan suku bunga acuan yang telah dilakukan BI sebanyak tiga kali di semester -I 2026
tampaknya menjadi tantangan tambahan terhadap kinerja intermediasi perbankan. Di sisi lain, DPK tumbuh sebesar 11,39%
(yoy) pada bulan April 2026, atau jauh lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 13,55% (yoy). Selain
ditopang oleh simpanan valas, pertumbuhan DPK juga didukung oleh akselerasi giro dan tabungan.

10. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Gearing Ratio Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                                    31 Maret
 Keterangan
                                                                                                      2026
 Gearing Ratio (kali)                                                                                 1,61

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.




                                                            85

Page 112
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                      Porsi Penjaminan (Rp)
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                           (%)
                                                                                       (370 Hari Kalender)
 1.    PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                                                         335.000.000         0,02
 2.    PT BCA Sekuritas                                                                       88.450.000.000         4,91
 3.    PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                        373.380.000.000        20,74
 4.    PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                              230.735.000.000        12,82
 5.    PT Indo Premier Sekuritas                                                             454.400.000.000        25,24
 6.    PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                    239.000.000.000        13,28
 7.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                        127.000.000.000         7,06
 8.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                                   286.700.000.000        15,93
       Total                                                                              1.800.000.000.000        100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:

                                                                                      Porsi Penjaminan (Rp)
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial                                                         (%)
                                                                                             (5 tahun)
 1.    PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                                                      99.650.000.000         4,98
 2.    PT BCA Sekuritas                                                                      286.600.000.000        14,33
 3.    PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                        283.500.000.000        14,18
 4.    PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                              243.440.000.000        12,17
 5.    PT Indo Premier Sekuritas                                                             224.600.000.000        11,23
 6.    PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                    428.000.000.000        21,40
 7.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                        173.000.000.000         8,65
 8.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                                   261.210.000.000        13,06
       Total                                                                              2.000.000.000.000        100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                            86

Page 113
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan
ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Kupon Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium
yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                         87

Page 114
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                           Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                           Jakarta 12190, Indonesia

                           No. STTD                       :   17/STTD-WA/PM/1999.
                           Tanggal STTD                   :   27 Oktober 1999
                           Keanggotaan Asosiasi           :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat
                                                              Keterangan No. 05/12/2008 No. AWAI/05/12/2008
                                                              tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja                  :   Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang
                                                              Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
                                                              dengan tugas Wali Amanat.
                           Tugas Pokok                    :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi
                                                              Berwawasan Sosial baik di dalam maupun di luar
                                                              pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
                                                              berkaitan dengan hak Pemegang Obligasi dan Obligasi
                                                              Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                              peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                              Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                                              Pasar Modal.

                           Perseroan     menunjuk    Wali     Amanat      berdasarkan        Surat     Penunjukan
                           No. S-2485/DIR/SMF/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

 Konsultan Hukum       :   HKGM and Partners
                           Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                           Jl. TB simatupang, Jakarta 12310
                           Telepon : 021-75900215
                           Faksimili : 021-75900225

                           Partner yang bertanggung       :   Gede Bagus Wulansari, S.H., M.H.
                           jawab
                           No. STTD                       :   STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023
                           Tanggal STTD                   :   9 Februari 2023
                           Asosiasi                       :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                           No. Keanggotaan Asosiasi       :   201614
                           Pedoman Kerja                  :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
                                                              Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                                                              Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                                              tanggal 8 Agustus 2018
                           Tugas Pokok                    :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
                                                              Berwawasan Sosial ini. Konsultan Hukum melakukan
                                                              pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
                                                              mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                                              berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                                              oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah
                                                              dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi
                                                              Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
                                                              dimuat dalam Informasi Tambahan. Tugas lainnya
                                                              adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                              Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                              dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini



                                                        88

Page 115
                                                              adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
                                                              Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                                                              keterbukaan.

                            Perseroan    menunjuk    Konsultan    Hukum     berdasarkan       Surat     Penunjukan
                            No.S-2424/DIR/SMF/IX/2025 tanggal 26 September 2025.

 Notaris               :    Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                            Jl. Panglima Polim V No. 11
                            Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
                            Telepon : 021- 7209542

                            No. STTD                      :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
                            Tanggal STTD                  :   6 Maret 2023
                            Asosiasi                      :   Ikatan Notaris Indonesia
                            No. Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta No.
                                                              205.5.041.221146
                            Pedoman Kerja                 :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                            Tugas Pokok                   :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                              Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, antara lain
                                                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi
                                                              Berwawasan Sosial, Pengakuan Utang Obligasi dan
                                                              Obligasi Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan
                                                              Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta
                                                              akta-akta pengubahannya.

                            Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No.S-2421/DIR/SMF/IX/2025
                            tanggal 26 September 2025.

 Lembaga               :    PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat Efek           Equity Tower Lantai 30
                            Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                            Jakarta 12190
                            Telepon : (021) 72782380
                            Faksimili : (021) 72782370

                            Pedoman Kerja                 :   POJK    No.51/POJK.04/2015    tentang     Perilaku
                                                              Perusahaan Pemeringkat Efek
                            Tugas Pokok                   :   melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Obligasi
                                                              Berwawasan Sosial Perseroan.

                            Perseroan menunjuk Lembaga pemeringkatan efek berdasarkan Surat Penunjukan
                            No. S-0630/DIR/SMF/III/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK. Namun demikian, Lembaga Penunjuang,
yaitu Wali Amanat menyatakan terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan POJK No.19/2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut
ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Pokok Obligasi dan
     Obligasi Berwawasan Sosial yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
     kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                        89

Page 116
IX.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1.    Umum

      Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multrigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dan
      Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multrigriya Finansial Tahap II Tahun 2026, PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
      Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri) dalam penerbitan Obligasi dan Obligasi
      Berwawasan Sosial ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999
      tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik
      Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

      Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu karena kepemilikan
      Pemerintah. Bank Mandiri tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi dan
      Obligasi Berwawasan Sosial yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
      agunan dalam penerbitan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi
      Wali Amanat dari pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, sesuai dengan POJK No.19/2020. Hal ini telah
      dinyatakan Bank Mandiri pada Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 13 Juli 2026.

      Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan, dengan
      Surat Pernyataan tanggal 13 Juli 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020. Penelaahan/uji tuntas (due
      diligence) yang dilakukan Bank Mandiri hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak dimaksudkan
      sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau
      menjual efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.

2.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

      Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 29 tertanggal 25 Mei 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
      Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 9 Juni 2026 Nomor AHU-AH.01.03-
      0163335, modal dasar, ditempatkan dan disetor Bank Mandiri masing-masing per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai
      berikut :

                                                                       Nilai Nominal Rp125 per saham
                          Keterangan                                                                               (%)
                                                                  Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
       Modal Dasar
       -    Saham Seri A Dwiwarna                                       485.333.333          60.666.666.625,00     0,38
       -    Saham Biasa Seri B                                       127.514.666.667     15.939.333.333.375,00    99,62
       Total Modal Dasar                                             128.000.000.000       16.000.000.000.000    100,00
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       -    Saham Seri A Dwiwarna
       Negara Republik Indonesia                                         485.333.333         60.666.666.625,00      0,52
       -    Saham Biasa Seri B
       Negara Republik Indonesia                                      92.847.999.999     11.605.999.999.875,00    99,48
                                                                      93.333.333.332       11.666.666.666.500    100,00

3.    Pengurusan dan Pengawasan
      Berdasarkan Akta Nomor 30 tertanggal 25 Mei 2026, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
      yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai
      dengan Surat Keputusan tanggal 10 Juni 2026 Nomor AHU-AH.01.09-0318011, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
      Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama/Independen                         :        Zulkifli Zaini
      Wakil Komisaris Utama                              :        M.Rudy Salahuddin Ramto
      Komisaris Independen                               :        Mia Amiati Iskandar
      Komisaris Independen                               :        B. Bintoro Kunto Pardewo
      Komisaris                                          :        Luky Alfirman
      Komisaris                                          :        Yuliot



                                                             90

Page 117
     Direksi
     Direktur Utama                                     :        Riduan
     Wakil Direktur Utama                               :        Henry Panjaitan
     Direktur Human Capital and Compliance              :        Eka Fitria
     Direktur Corporate Banking                         :        Mochamad Rizaldi
     Direktur Network dan Retail Funding                :        Jan Winston Tambunan
     Direktur Operations                                :        Timothy Utama
     Direktur Finance and Strategy                      :        Novita Widya Anggraini
     Direktur Information Technology                    :        Sunarto
     Direktur Treasury and International Banking        :        Ari Rizaldi
     Direktur Risk Management                           :        Danis Subyantoro
     Direktur Commercial Banking                        :        Totok Priyambodo
     Direktur Consumer Banking                          :        Saptari

4.   Kegiatan Usaha

      Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 29 tanggal 25 Mei 2026, maksud dan tujuan serta
      kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
      i. Maksud dan tujuan Bank Mandiri ialah melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber
           daya yang dimiliki Bank Mandiri untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
           mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan menerapkan prinsip=prinsip Perseroan
           Terbatas.
     ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
           a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
                tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
           b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
           c. Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
           d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
                menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
           e. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank Mandiri dan/atau nasabah
                termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas Kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan
                lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar
                Uang;
           f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
           g. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
           h. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
           i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
                kontrak;
           j. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
                usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
                memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
           k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
                pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
                ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
           l. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                perundang-undangan dana pensiun;
           m. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
                memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
                secepatnya.
           n. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga jasa keuangan
                dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
           o. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai dengan
                ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
           p. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
           q. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
                ketiga;
           r. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
                tercatat di bursa efek;
           s. Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; dan/atau
           t. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.



                                                            91

Page 118
     Di dalam pengembangan Pasar Modal periode 2019-2024, Bank Mandiri ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak
     sebagai :
     1. Wali Amanat (Trustee) / Agen Pemantau dalam penerbitan obligasi dan Medium Term Notes sebagai berikut :
          • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
          • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
          • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
          • PT Bank Pan Indonesia Tbk
          • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
          • PT Bussan Auto Finance
          • PT Bank KB Bukopin Tbk
          • PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
          • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
          • PT Maybank Indonesia Finance
          • PT Bank UOB Indonesia
          • PT Bank Commonwealth
          • PT KB Finansia Multi Finance
          • PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
          • PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
          • PT Polytama Propindo
          • PT Ketrosden Triasmitra
          • PT OTO Multiartha
          • PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
          • PT Pindad (Persero)
          • PT Bank Syariah Indonesia
          • PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
          • PT PP Properti Tbk
          • PT Pismatex Textile Industry
          • PT Adhi Guna Putera
          • PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
          • Bank Pembangunan Daerah NTT
          • EBA-SP SMF-BTN06
          • EBA-SP SMF-BTN07
          • Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
     2. Agen Pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN :
          • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
     3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)
     4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Kustodian)tan Usaha

5.   Kantor Cabang

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan data
     per 31 Desember 2024, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat, 12 kantor
     wilayah dalam negeri, 2.192 kantor cabang dalam negeri, 7 (tujuh) luar negeri yang berlokasi di Singapura, Hongkong,
     Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, tugas pokok Wali Amanat adalah:
     • Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial di dalam dan di luar pengadilan dalam
       melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi
       Berwawasan Sosial seuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan
       ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                            92

Page 119
     • Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
       menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
       pada saat Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi
       Berwawasan Sosial;
     • Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
       berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
     • Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
       kepada OJK.

7.   Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

     Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
     Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
     a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
     b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
         - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
            ketentuan peraturan perundang-undangan.
         - Izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
         - Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
         - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
            bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
         - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
            kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
         - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
         - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -undangan
            di sektor jasa keuangan;
         - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
            hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
         - Atas permintaan Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial;
     c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
         - Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali
            Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
         - Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
         - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
            Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial;
         - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

     Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian Bank Mandiri per tanggal 31 Maret 2026 dan
     31 Desember 2025:

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                         Keterangan                      31 Maret 2026
                                                                                     2025                  2024
      Total Aset                                               2.432.620.835        2.829.948.026      2.427.223.262
      Total Liabilitas                                         2.118.669.327        2.502.546.028      2.113.748.581
      Total Ekuitas                                              313.951.508          327.401.998        313.474.681




                                                          93

Page 120
     Laporan Laba Rugi

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                      31 Desember
                       Keterangan
                                                            2026                2025         2025               2024
      Pendapatan bunga dan syariah - neto                  25.049.622         25.504.820   106.210.035      101.756.920
      Pendapatan premi - neto                                287.082             428.437      550.415          2.520.813
      Pendapatan operasional lainnya                       10.871.482         11.137.871    48.002.435        42.171.015
      Laba operasional                                     19.921.857         18.113.820    76.310.739        76.059.595
      Laba sebelum beban pajak                             19.943.929         18.178.660    76.417.563        76.403.486
      Laba bersih periode/tahun berjalan                   13.331.991         15.213.623    68.473.921        61.146.765

9.   Informasi
                                            Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                              Financial Institutions Business Group
                                              Wisma Danantara Indonesia Lantai 22
                                                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                      Jakarta 12190. Indonesia
                                                       www.bankmandiri.co.id
                                                Telepon: (021) 5268216, 5245161
                                                      Faksimili: (021) 5268201




                                                             94

Page 121
X.        TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI
          BERWAWASAN SOSIAL
1.   Pendaftaran Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
     didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-095/OBL/KSEI/0726 tanggal
     14 Juli 2026 dan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-095/OBL/KSEI/0726 tanggal
     14 Juli 2026 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Obligasi
     Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku
     ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
          kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
          KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi dan/atau Obligasi
          Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
          dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
          lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 Agustus 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
          dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
          dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;

     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
          antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

     c.   Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
          Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
          Nisbah, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada
          Obligasi dan dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial;

     d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
          Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
          Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
          Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau
          Obligasi Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi
          Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
          (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali
          ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dengan
          memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
          Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Obligasi
          Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat;

     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka
          Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
     Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
     Sosial.




                                                            95

Page 122
3.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
     melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi
     Berwawasan Sosial. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang
     dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat
     dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan
     menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
     kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026 dimulai pukul
     09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial harus melakukan
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
     kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi
     Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
     Ͳ    Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana
          1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     Ͳ    Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     Ͳ    Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
          dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000 567890
          Budi

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
         dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial termasuk persyaratan pihak yang berhak
     melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau
     Obligasi Berwawasan Sosial apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi
     email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
     yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
     Obligasi Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
     Tanggal penjatahan adalah 3 Agustus 2026.



                                                            96

Page 123
     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk
     Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan
     terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial melalui lebih dari
     satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
     penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi
     Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
     Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk
     dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur
     mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2
     dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
     Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau
     Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     Penawaran Umum.

9.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial, pemesan harus
     segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
     harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial selambat-
     lambatnya tanggal 4 Agustus 2026 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
     yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat melakukan
     pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.

                                                        Obligasi                      Obligasi Berwawasan Sosial
     PT Bahana Sekuritas
                                                PT Bank CIMB Niaga Tbk.                 PT Bank CIMB Niaga Tbk.
                                                Cabang Graha CIMB Niaga                 Cabang Graha CIMB Niaga
                                               No Rekening: 800029698900               No Rekening: 800147577800
                                             Atas Nama: PT Bahana Sekuritas          Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
     PT BCA Sekuritas
                                                PT Bank Central Asia Tbk.               PT Bank Central Asia Tbk.
                                                     Cabang KCK                             Cabang Thamrin
                                               No Rekening: 2050086642                 No Rekening: 2063365955
                                              Atas Nama: PT BCA Sekuritas             Atas Nama: PT BCA Sekuritas

     PT BNI Sekuritas
                                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Cabang Mega Kuningan                    Cabang Mega Kuningan
                                              No Rekening: 788-8899-787                No Rekening: 0140034143
                                              Atas Nama: PT BNI Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas

     PT BRI Danareksa Sekuritas
                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                               Cabang Bursa Efek Jakarta               Cabang Bursa Efek Jakarta
                                            No Rekening: 0671.01.000680.30.4       No Rekening: 0671.01.000692.30.1
                                         Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

     PT Indo Premier Sekuritas
                                                 PT Bank Permata Tbk.                    PT Bank Permata Tbk.
                                                Cabang Sudirman Jakarta                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                No Rekening: 4001763313                 No Rekening: 0701392302
                                          Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas    Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas




                                                          97

Page 124
                                                         Obligasi                      Obligasi Berwawasan Sosial
    PT Mandiri Sekuritas
                                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                 Cabang Jakarta Sudirman                 Cabang Jakarta Sudirman
                                               No Rekening: 1020005566028              No Rekening: 1020005566028
                                              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

    PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                             PT Bank Maybank Indonesia Tbk.          PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
                                               Cabang Bursa Efek Indonesia             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                No Rekening: 2170 416 728               No Rekening: 2170 417 377
                                             Atas Nama: PT Maybank Sekuritas         Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
                                                        Indonesia                               Indonesia
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                               Cabang Bursa Efek Indonesia             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                              No Rekening: 104.00.00800.875           No Rekening: 104.00.04085.556
                                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas        Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                      Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk


    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
    persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana
    Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
    5 Agustus 2026 pukul 14.00.

    Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah
    ini:

                                          PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

                          Obligasi                                        Obligasi Berwawasan Sosial
               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                   Cabang Jakarta Sudirman                                   Cabang Jakarta Sudirman
                   No. Rek: 1020004445893                                      No. 1020011722912
              a/n: PT Sarana Multigriya Finansial                       a/n: PT Sarana Multigriya Finansial


10. Distribusi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2026.
    Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI
    dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
    tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    dan Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
    sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Obligasi
    Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial maka tanggung jawab
    pendistribusian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
    Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.




                                                           98

Page 125
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial

    Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
    pembayaran pemesanan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Berwawasan
    Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
    Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran
    pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
    melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pengumuman Penawaran Umum batal demi hukum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial atau Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
    wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
    tingkat bunga masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
    tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah
    Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
    ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
    Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi
    pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah
    pengumuman Penawaran Umum batal demi hukum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Obligasi Berwawasan Sosial atau Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar
    denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Berwawasan
    Sosial.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak
    pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan
    memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                         99

Page 126
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yaitu tanggal 27 Juli 2026 dimulai pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

         PT Bahana Sekuritas                       PT BCA Sekuritas                         PT BNI Sekuritas

 Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                Menara BCA                                 Sudirman Plaza,
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 58          Grand Indonesia Lantai 41                        Indofood Tower, Lt. 16
             Jakarta 12190                   Jl. M.H. Thamrin No. 1                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
       Telepon: (021) 2505 081                    Jakarta 10310                                Jakarta 12910
       Faksimili: (021) 522 5869          Telepon: (021) 2358 7222                       Telepon: (021) 2554 3946
                 Email:             Faksimili: (021) 2358 7290 / 7300 / 7250                     Faksimili: -
  groupbsfixedincome@bahana.co.id        Email: cf@bcasekuritas.co.id                E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
       www.bahanasekuritas.id               www.bcasekuritas.co.id                        www.bnisekuritas.co.id

      PT BRI Danareksa Sekuritas              PT Indo Premier Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas

        Gedung BRI II, Lantai 23          Pacific Century Place, lantai 16            Menara Mandiri I Lantai 24-25
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46    Sudirman Central Busines District Lot 10        Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
             Jakarta 10210                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jakarta 12190
       Telepon: (021) 5091 4100                     Jakarta 12190                         Telepon: (021) 526 3445
       Faksimili: (021) 2520 990              Telepon: (021) 5088 7168                   Faksimili: (021) 527 5701
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id        Faksimili: (021) 5088 7167             E-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
  www.bridanareksasekuritas.co.id          Email: fixed.income@ipc.co.id                www.mandirisekuritas.co.id
                                                www.indopremier.com

             PT Maybank Sekuritas Indonesia                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                  Sentral Senayan III, Lt. 22                          Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
                      Jl. Asia Afrika No.8                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                 Gelora Bung Karno, Senayan                                       Jakarta 12190
                         Jakarta 10270                                       Telepon: (021) 2924 9088
                   Telepon: (021) 8066 8500                                 Faksimili: (021) 2924 9150
                           Faksimili: -                                      Email : fit@trimegah.com
        Email: fixedincome.indonesia@maybank.com                                www.trimegah.com
                    www.maybank-ke.co.id




                                                          100

Page 127
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026 melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Konsultan Hukum HKGM & Partners.




                                                         101

Page 128
Halaman ini sengaja dikosongkan




             102

Page 129
                              HKGM & PARTNERS
                                                    Law Firm



Nomor : 166/HKGM-GB/Ext/VII/2026                                                         Jakarta, 14 Juli 2026



Kepada yang terhormat,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160

u.p. Corporate Secretary

Perihal :        Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka
                 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya
                 Finansial Tahap III Tahun 2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                 Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026.


Sehubungan dengan maksud PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perseroan”) untuk melakukan:

1.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF dengan target dana yang akan
      dihimpun sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah), Perseroan akan menerbitkan
      dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2026 dengan
      jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delamapn ratyus miliar Rupiah), yang
      akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
      (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
      Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan.

2.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF Tahap II Tahun 2026
      (untuk selanjutnya disebut “Obligasi Berwawasan Sosial”) yang akan diterbitkan Perseroan dengan
      jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
      Penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per
      tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan
      Sosial secara penuh akan dilaukan pada tanggal Pelunasan.

Kami yang bertandatangan dibawah ini Gede Bagus Wulansari, Partner pada dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5,
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal – Konsultan
Hukum dengan No. : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023 dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota : 201614, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. S--
2424/DIR/SMF/IX/2025 tanggal 26 September 2025, untuk melaksanakan uji tuntas dan memberikan pendapat
hukum yang sebelumnya kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Uji Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap
I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 No. 156/HKGM-GB/Ext/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 (untuk
selanjutnya disebut “LHUT”) jo Informasi Tambahan Atas LHUT No. 161/HKGM-GB/Ext/II/2026 tanggal 9
Februari 2026 jo Laporan Hasil Uji Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 No. 165/HKGM-GB/Ext/VII/2026
tanggal 14 Juli 2026 (untuk selanjutnya disebut “INTAM”) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Obligasi Berwawasan
                                                                                                                 1
                 Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
                                    Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
                                           E-mail: hkgmlaw@indo.net.id



                                                          103

Page 130
                                                           HKGM & PARTNERS

Sosial. Pelaksanaan uji tuntas tersebut dilakukan oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan meliputi dokumen-dokumen
yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen
tersebut bersifat material dan/ atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal LHUT sebagaimana kami
ungkapkan dalam LHUT.

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk kepentingan Pendapat Hukum ini, kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi bahwa:

1.    Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik lisan maupun tertulis,
      baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh
      langsung dari Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan atau surat konfirmasi
      Perseroan dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan
      pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
      lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau
      perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT dan Pendapat Hukum tidak mengalami perubahan,
      dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan
      Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan
      serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
      mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT dan Pendapat Hukum;
2.    tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh pihak ketiga yang
      berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT dan Pendapat Hukum adalah asli dan ditandatangani
      oleh yang berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik dan
      bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
      aslinya;
3.    Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan
      maupun tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang
      kami peroleh langsung dari pihak ketiga, termasuk badan eksekutif dan yudikatif yang berhubungan erat
      dalam pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan Pendapat Hukum adalah benar,
      lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT
      dan Pendapat Hukum;
4.    Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas suatu transaksi
      dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait,
      kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansialnya.


Berdasarkan pemeriksaan dari segi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi
tersebut di atas, Bersama ini kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

1.    Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan
      berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dengan nama ”PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Juli
      2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).

      Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
      Pusat dengan No. 2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum
      dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26
      Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69
      serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.

      Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
      Tentang Badan Usaha Milik Negara. Akta Pendirian Perseroan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
      Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian


                                                                                                            2




                                                     104

Page 131
                                                          HKGM & PARTNERS

       Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Presiden
       Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008
       tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
       Perumahan jo Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
       Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
       Presiden Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
       2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      untuk yang terakhir kalinya berdasarkan Akta No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
      Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
      25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut
      berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025
      telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.03-
      0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025
      tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan
      Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
      Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
      Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.

      Bahwa Akta Pendirian dan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sah dibuat sesuai
      dengan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
      sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014.

      Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan selama 2 tahun
      terakhir sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta No. 04 tanggal 7 Juni 2023 dan Akta No. 02 tanggal 20 Mei
      2024 yang keduanya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

2.     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025, dengan jumlah saham yang
       ditambahkan sebesar 1.891.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada
       tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan
       tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:


                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                                                                       (%)
                                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham
                                                                       (Rp)

Modal Dasar                                     27.000.000             27.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Negara Republik Indonesia                       16.221.000             16.221.000.000.000        100,00

Saham dalam Portepel                            10.779.000             10.779.000.000.000




                                                                                                           3




                                                    105

Page 132
                                                    HKGM & PARTNERS

Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 27
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk
Daftar Perseroan No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal
25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 008973 tanggal 25 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke OJK
melalui Surat No. S-0888/DIR/SMF/IV/2025 tanggal 9 April 2025.

Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah
dilakukan secara berkesinambungan.

Bahwa Perseroan memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Kepemilikan Saham Direksi dan
Komisaris yang dibuat oleh Direksi sebagai pemenuhan Pasal 50 (2) UU PT.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Maret 2025, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
ketentuan pasal 70 ayat (3) UU PT dengan menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku
untuk Cadangan yang sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah menyisihkan
Rp1.891.465.000.000 dari laba bersih namun belum mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Berdasarkan Uji Tuntas yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari
Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan
yaitu Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang
dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan
100% (seratus persen) adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan adalah Perseroan Terbatas khusus
yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2005 yang hanya memiliki 1 pemegang saham yaitu Negara



                                                                                                     4




                                              106

Page 133
                                                          HKGM & PARTNERS

     Republik Indonesia dengan saham 100%. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, pelaporan pemilik
     manfaat merujuk pada orang perorangan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban pengkinian pemilik
     manfaat secara berkala selama belum ada penunjukan baru dari pemegang saham.

3.   Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan
     adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
     Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
     Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     1)   Komisaris Utama                 : Nurfransa Wira Sakti
     2)   Komisaris                       : Brahmantio Isdijoso
     3)   Komisaris Independen            : Dedy Supriadi Priatna

     Direksi
     1)    Direktur Utama                 : Ananta Wiyogo
     2)    Direktur                       : Heliantopo
     3)    Direktur                       : Bonai Subiakto

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023.

     Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, telah dilakukan
     melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
     selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan melalaui Surat Keputusan Kementerian
     Keuangan selaku Pemegang Saham.

     Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi
     persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta tidak
     melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

     Bahwa Pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.06/2017
     tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
     Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan
     dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019 tentang Tata
     Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di
     Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

     Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No.
     04/POJK.05/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016
     Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
     Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dalam POJK No. 4/2018 jo POJK No.



                                                                                                            5




                                                    107

Page 134
                                                        HKGM & PARTNERS

     12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota Direksi dan/ atau Komisaris Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

4.   Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
     10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana
     Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
     Ketua    : Dedy Supriadi Priatna
     Anggota : Handoko Tomo
     Anggota : Nursevianto Tahier

     Piagam Komite Audit telah termuat dalam situs web Perseroan https://www.smf-
     indonesia.co.id/cfind/source/files/pakta-komite-audit_.pdf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3)
     POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

     Bahwa Handoko Tomo dan Nursevianto Tahier, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite
     Audit Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

     Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada dari anggota Komite Audit
     Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum serta merupakan pihak yang
     independen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
     tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Berdasarkan Surat No. S-568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi mengangkat
     Primasari Setyaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
     Publik. Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 Tanggal 13
     September 2022.

     Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam
     Audit Internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
     persetujuan Dewan Komisaris di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 dengan Saudara R. Wisnu Prihartono
     selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Surat Direksi No. S-
     0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang
     tertuang dalam Surat No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023. Perubahan ini telah dilaporkan
     pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023.

      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. KEP-
      003/KEP/DEKOM/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite
      Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite
      Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

      Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
      Ketua           : Dedy Supriadi Priatna
      Anggota         : Nufransa Wira Sakti
      Anggota         : Asad Awami (Kepala Divisi SDM Perseroan)


                                                                                                         6




                                                  108

Page 135
                                                         HKGM & PARTNERS

      Tenaga ahli       : Anang Rohmawan

     Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan
     Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi
     PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan
     Komisaris tanggal 22 November 2021.

     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. KEP-
     001/KEP/DEKOM/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite
     Pemantau Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite Pemantau
     Resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang
     Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

     Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
     Ketua            : Brahmantio Isdijoso
     Anggota          : Doddy Kristianto
     Anggota          : Untung Supardi

     Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Manajemen Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V:
     03 T: 09 – 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.

5.   Bahwa Perseroan telah memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
     273/KMK.06/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
     dalam surat Nomor KEP-73/NB.223/2018 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
     Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tanggal
     10 Juli 2018 dengan Saudara Eka Septiana selaku Kepala Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat Direksi
     PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 259/DIR/SDM/SMF/IV/2025 tanggal 10 April 2025.

     Bahwa Pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023
     tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Sarana Multigriya Finansial, Pereroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
     Perumahan dengan Saudara Hasanudin diangkat kembali sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
     yang telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 26 Juli 2023
     yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-
     0144902 tanggal 27 Juli 2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 27 Juli 2023.

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1450/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023. Bahwa DPS Perseroan telah mendapatkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan
     Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-07/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021. Dalam POJK
     No. 4/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota DPS Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.




                                                                                                         7




                                                   109

Page 136
                                                         HKGM & PARTNERS

     Selain itu, Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Obligasi Berwawasan Sosial
     Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 No. 001/DPSSMF/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dari Dewan
     Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang menetapkan bahwa Draft Perjanjian,
     Akad, dan Dokumen yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
     Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-
     fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

6.   Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
         a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka
             meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan
             ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, dan
         b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan
             Pemerintah
     2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
         pembiayaan sekunder perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau
         prinsip syariah sebagai berikut:
         a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan
             Perseroan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
         b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
         c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek
             beragun aset berbentuk surat utang; dan
         d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
             setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

     2a. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara
         berkelanjutan, Perseroan:
         a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan
             sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan,
             kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan
             pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah diatas lahan milik sendiri, pembiayaan
             perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau proyek
             rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
             perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage),
             pembiayaan rumah dengan skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan
             Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
         b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan
             perumahan dan/atau permukiman; dan
         c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah
             mendapat persetujuan pemegang saham.
     3. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
         berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
         a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan
         b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
         c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
         d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
         e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan
             kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian



                                                                                                           8




                                                   110

Page 137
                                                           HKGM & PARTNERS

                fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih
                dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
          f.    menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
                Indonesia, deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
                Keuangan;
          g.    melakukan pembelian Efek Beragun Aset.

     Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Bahwa Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi
     ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan
     Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Kode KBLI 64992 untuk kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder
     Perumahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran
     Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum
     mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan.

7.   Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah memiliki
     perizinan usaha dan pendaftaran usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkompeten yang
     sampai dengan pendapat hukum ini dibuat masih berlaku, yaitu sebagai berikut :

     a)        Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha
               Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
               2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang
               Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
               Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
               Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden
               No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
               tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

     b)        Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari
               2022 dengan Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang
               dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana
               Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
               Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun NIB dalam maksud dan tujuan kegiatan usaha
               Perseroan pada Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan
               sistem OSS BKPM belum mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan sebagaimana dalam surat
               elektronik BKPM kepada Perseroan tanggal 3 Agustus 2024 sehingga berakibat bahwa Perseroan
               tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam pengurusan izin.

     c)        Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
               Nomor 24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
               Indonesia.

8.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi Tingkat
     Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

9.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
     16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan



                                                                                                            9




                                                     111

Page 138
                                                          HKGM & PARTNERS

      Sekunder Perumahan yang telah diubah dengan POJK No. 12/POJK.05/2022 mengenai gearing ratio
      Perusahaan Pembiayaan dimana gearing ratio per 31 Desember 2025 adalah 1,69 dan per 30 Maret 2026
      adalah 1,61.

10.   Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek
      “SMF” yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 yang
      berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2028 dan Sertifikat Merek No. IDM000632313 yang berlaku
      sampai dengan tanggal 14 Juli 2035 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah dan dilindungi sebagai ciptaan.

11.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
      Pada tanggal 18 Juni dan 30 Juni 2026, Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Masa
      (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan Mei 2026. Selama tahun
      2026, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas PPh 21, 22, 23, 25, 4 (2) dan PPN serta telah
      melaporkannya melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

12.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan kepada
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai:

      a.     Laporan Keuangan 2024 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20
             Februari 2025.
      b.     Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2025 unaudited per 30 Juni 2025 yang diserahkan kepada
             Otoritas Jasa Keuangan tanggal 11 Juli 2025.
      c.     Laporan Keuangan 2025 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 2 Maret
             2026.

13.   Berkaitan dengan hal – hal di bidang ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi Pasal 6 ayat (2) Undang
      – undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk
      Laporan Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20260128.0004 yang dilaporkan di
      http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 28 Januari 2026 dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari
      2027.

      Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, jumlah tenaga kerja Perseroan adalah 109 (seratus
      sembilan) orang yang terdiri dari 105 pegawai tetap dan 4 pegawai tidak tetap, maka Perseroan secara
      yuridis memiliki kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang
      – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan Perseroan telah dibuat
      dan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-2025
      Tahun 2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 20 Oktober 2025 yang berlaku selama 2
      (dua) tahun.

      Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah
      karyawan Perseroan sebesar Rp6.426.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai
      dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
      Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.

      Selain itu, Perseoan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan
      Sertifikat Kepesertaan No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS
      Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh
      seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir yaitu
      periode April – Juni 2026 sebesar Rp56.013.540 untuk BPJS Kesehatan dan Rp180.100.863 untuk BPJS




                                                                                                        10




                                                    112

Page 139
                                                         HKGM & PARTNERS

      Ketenagakerjaan. Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam Dana Pensiun pada Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services.

      Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan
      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara
      Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas
      Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam
      Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan No.
      e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero).

14.   Perseroan memiliki beberapa Izin Mendirikan Bangunan, sebagai berikut:
      a.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010
           tanggal 30 April 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      b.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010
           tanggal 3 November 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      c.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur
           pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya
           No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      d.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-
           1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
           bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

           Selain itu, Perseroan telah mempunyai:
           -    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kelas B Nomor 3/C.39b/31.74.07.1001.25.K-
                1.b,d,l/2/TM.15.37/e/2024 untuk Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1 sebagaimana tertuang
                dalam Keputusan Kepala Unit Pengelolan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku sampai dengan 28 Mei 2029.
           -    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-317407-22082025-004 tanggal 22
                Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, tata Ruang dan Pertanahan
                Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku sampai dengan 21 Agustus 2030 untuk Gedung
                di Jl. Panglima Polim V No. 12.
           -    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-317407-22082025-003 tanggal 22
                Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, tata Ruang dan Pertanahan
                Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku sampai dengan 21 Agustus 2030 untuk Gedung
                di Jl. Panglima Polim Raya No. 31D.
           -    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-317407-05122025-001 tanggal 5
                Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, tata Ruang dan


                                                                                                       11




                                                   113

Page 140
                                                           HKGM & PARTNERS

                 Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku sampai dengan 4 Desember 2030
                 untuk Gedung di Jl. Panglima Polim I No. 3.

15.   Bahwa Perseroan telah mengadakan Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang sampai dengan pendapat hukum
      ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak akan
      mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
      Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana
      Multigriya Finansial Tahun 2026 dan tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut yang
      akan menghalangi Perseroan dalam rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
      Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana
      Multigriya Finansial Tahun 2026.

      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III, Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 yang akan dilakukan Perseroan tidak
      bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat Perseroan dengan Pihak
      Ketiga, walaupun terdapat negative covenants dalam perjanjian tersebut namun tidak akan merugikan
      kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial. Hal ini dikarenakan perjanjian yang
      dibuat Peseroan merupakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sehingga negative covenants tadi menjadi
      tidak berlaku.

      Selain itu, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026, Perseroan tidak
      memerlukan Persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Ketiga dalam perjanjian-perjanjian tersebut termasuk
      dari Wali Amanat Obligasi dan Sukuk sebelumnya dan telah dikonfirmasi kepada pihak Wali Amanat.

16.   Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah
      menjadi obyek pertanggungan pada perusahaan asuransi PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai
      pertanggungan asuransinya telah memadai/ cukup untuk menutup resiko atas aktiva yang material
      sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Maret 2025. Perjanjian asuransi tersebut
      masih berlaku dan mengikat para pihak.

      PT BRI Asuransi Indonesia terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pemegang Saham
      PT BRI Asuransi Indonesia dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.

      Selain itu, aset Perseroan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak merupakan milik
      Perseroan yang sah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Instansi yang
      berwenang, bebas dari jaminan, pertanggungan, serta sengketa apapun yang dapat mempengaruhi kegiatan
      usaha Perseroan.

17.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan
      dan memiliki penyertaan saham pada:

      a.   PT Taman Kuling Raya sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp100.000.000 atau ekuivalen
           1,33% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Taman Kuling Raya
      b.   PT Sejahtera Eka Graha sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar Rp10.000.000.000 atau ekuivalen
           3,47% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sejahtera Eka Graha.
      c.   PT Sarana Kilap Mas sebanyak 30 lembar saham atau sebesar Rp30.000.000 atau ekuivalen 1% dari
           seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sarana Kilap Mas.




                                                                                                          12




                                                     114

Page 141
                                                           HKGM & PARTNERS

      Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
      berlaku dan telah sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
      12/POJK.05/2022, Perpres Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 100
      Tahun 2020 serta tidak dalam status penjaminan serta tidak terkait dengan sengketa atau pembebanan/gadai
      atas saham- saham maupun perkara hukum.

18.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dibuat, selain fasilitas kredit dari lembaga perbankan/
      keuangan lainnya, Perseroan juga memiliki pinjaman yang berupa:

      a)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      b)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2022 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap
      c)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap
      d)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
             I Tahun 2023.
      e)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      f)     Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
             Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya
             Finansial Tahap I Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      g)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
             II Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      h)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      i)     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
             Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      j)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      k)     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
             Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      l)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
             III Tahun 2024.
      m)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2024 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      n)     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024
             Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      o)     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VIII Tahun 2025 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
             IV Tahun 2025.
      p)     Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial
             II Tahap I, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Sosial II Tahap I Sarana Multigriya Finansial
             Tahun 2025 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      q)     Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap II, Sukuk Musyarakah II Tahap II Sarana Multigriya Finansial
             Tahun 2026 Dengan Tingkat Bunga Tetap.




                                                                                                          13




                                                     115

Page 142
                                                           HKGM & PARTNERS

      Bahwa Perseroan telah mengadakan Pinjaman Obligasi dan Sukuk tersebut diatas yang sampai dengan
      pendapat hukum ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat
      serta tidak akan mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka
      penerbitan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap
      II, Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026.

19.   Dalam melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 Perseroan telah memenuhi
      kriteria sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan
      OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau
      Sukuk. Selain itu, sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana
      Multigriya Finansial Tahun 2026 Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sebagaimana diatur
      dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
      Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

      Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 Perseroan tidak
      membutuhkan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
      diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memiliki kewajiban pemberitahuan kepada Wali Amanat
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan untuk Obligasi dan Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya. Selain
      itu, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap
      III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026
      telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 yang dibuat oleh
      Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada November 2025 sebagaimana diatur dalam
      POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 12/POJK.05/2022 dan POJK
      Nomor 24/POJK.05/2019 dan telah disampaikan ke OJK sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-
      2961/DIR/SMF/XI/2025 tanggal 28 November 2025.

20.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026, Perseroan telah
      memperoleh hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”)
      yaitu peringkat idAAA (Triple A), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan Surat
      Keterangan Peringkat Atas Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap III Tahun 2026 dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
      Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 untuk
      periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi
      persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
      dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/ atau Sukuk.

      PT Pefindo bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan telah memenuhi Pasal 1 POJK 52/POJK.04/2015
      tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek.

21.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026, Perseroan telah
      membuat perjanjian – perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material serta dengan Profesi Penunjang
      Lainnya, sebagai berikut :

      1)   Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III



                                                                                                            14




                                                     116

Page 143
                                              HKGM & PARTNERS


a.   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII dengan Akta No. 43
     tanggal 24 Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 25 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta
     No. 71 tanggal 25 Juni 2025 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

     Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial.

b.   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap III Tahun 2026
     sebagaimana tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dihadapan Ir.
     Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

     Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal jo
     Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sehingga sah dan mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan
     obligasi.

     Bahwa dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi terdapat negative covenants, yang
     ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan
     usahanya dan tidak merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
     Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

     Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 14 Tahun
     2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
     dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

c.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap
     III Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 21 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat
     dihadapan Ir. Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

     Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:


                            JLU                    370 Hari Kalender

                                                         7,50%


             PT Bahana Sekuritas                       335.000.000

             PT BCA Sekuritas                        88.450.000.000

             PT BNI Sekuritas                        373.380.000.000

             PT BRI Danareksa Sekuritas              230.735.000.000




                                                                                             15




                                        117

Page 144
                                                     HKGM & PARTNERS

                   PT Indo Premier Sekuritas               454.400.000.000

                   PT Mandiri Sekuritas                    239.000.000.000

                   PT Maybank Sekuritas Indonesia          127.000.000.000

                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia,        286.700.000.000
                   Tbk.

                   Total                                  1.800.000.000.000


     d.    Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap III Tahun 2026
           sebagaimana tertuang dalam Akta No. 22 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
     e.    Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat antara Perseroan dan
           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-095/OBL/KSEI/0726.
     f.    Akta Pengakuan Utang sebagaimana tertuang dalam Akta No. 20 tanggal 14 Juli 2026 yang
           dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.


2)   Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II

      a.   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
           dengan Akta No. 51 tanggal 24 Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 31 tanggal 28 April 2025
           2025 jo Addendum II Akta No. 78 tanggal 25 Juni 2025 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

           Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
           Multigriya Finansial.

      b.   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
           Finansial Tahap II Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 23 tanggal 14 Juli 2026
           yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

           Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial di atas dibuat berdasarkan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang
           Pasar Modal jo Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan
           Sektor Keuangan, sehingga sah dan mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian
           perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.

           Bahwa dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial terdapat negative
           covenants, yang ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam
           menjalankan kegiatan usahanya dan tidak merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
           Berwawasan Sosial. Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial telah
           sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
           Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.




                                                                                                    16




                                               118

Page 145
                                                    HKGM & PARTNERS

          Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial telah sesuai dengan Peraturan
          OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang saham, Rapat Umum
          Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

     c.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
          Finansial Tahap II Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 25 tanggal 14 Juli 2026
          yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

          Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
          Pelaksana Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:


                                 JLU                      5 (lima) tahun

                                                              7,90%


                  PT Bahana Sekuritas                     99.650.000.000

                  PT BCA Sekuritas                       286.600.000.000

                  PT BNI Sekuritas                       283.500.000.000

                  PT BRI Danareksa Sekuritas             243.440.000.000

                  PT Indo Premier Sekuritas              224.600.000.000

                  PT Mandiri Sekuritas                   428.000.000.000

                  PT Maybank Sekuritas Indonesia         173.000.000.000

                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia,       261.210.000.000
                  Tbk.

                  Total                                 2.000.000.000.000


     d.   Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana tertuang dalam Akta
          No. 26 tanggal 14 Juli 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          S.H., Notaris di Jakarta.
     e.   Perjanjian Pendaftaran Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Di KSEI tanggal 14 Juli 2026
          yang dibuat antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
          096/OBL/KSEI/0726.
     f.   Akta Pengakuan Utang sebagaimana tertuang dalam Akta No. 24 tanggal 14 Juli 2026 yang
          dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
     g.   Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-03893/BEI.PP3/04-2025 tanggal 24
          April 2025 yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana
Multigriya Finansial Tahun 2026 adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No.


                                                                                                 17




                                              119

Page 146
                                                          HKGM & PARTNERS

      36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk dan
      Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau
      Sukuk yang mewajibkan dibuat secara notariil dan di hadapan Notaris.

22.   Bahwa Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II
      Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
      dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang
      telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
      Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Hak Pemegang Obligasi dan Obligasi
      Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

23.   Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
      Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana
      Multigriya Finansial Tahun 2026 adalah PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank
      Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., tidak terafiliasi dengan Perseroan dan PT
      Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas yang terafiliasi
      secara tidak langsung dengan Perseroan. Pemegang Saham dari PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas,
      PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara
      Republik Indonesia

24.   Bahwa Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap
      III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026
      adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. yang memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung dengan
      Perseroan dimana pemegang saham PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dan Perseroan adalah Negara
      Republik Indonesia.

      Perseroan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
      sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/176/KJP/2017 yang
      dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,
      Notaris di Jakarta beserta addendumnya dan Akta No. 01 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dihadapan
      Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
      WCO.KP/1431/TLN/2023 dan Akta No. 02 tanggal 14 Desember 2023 tentang Perjanjian Fasilitas Term
      Loan No.WCO.KP/2260/TLN/2023 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta yang
      keduanya nilainya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek yang bersifat utang dan/
      atau sukuk yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum Yang melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

25.   Bahwa tujuan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung
      pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan
      ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat. Sedangkan tujuan penggunaan dana dari
      hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
      akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali kegiatan Pembiayaan Perumahan dan
      Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan menigkatkan ketersediaan proyek perumahan
      terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

      Rencana penggunaan dana ini telah sesuai dengan salah satu kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan
      Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 8 POJK 12/POJK.05/2022 dan Pasal
      3 Anggaran Dasar yaitu untuk memberikan pinjaman dana/ atau penyaluran pinjaman jangka
      menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan



                                                                                                          18




                                                    120

Page 147
                                                           HKGM & PARTNERS

      hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan
      KPR yang memburuk.

      Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
      menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
      Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula, maka rencana perubahan
      Penggunaan Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
      hari sebelum RUPO dan/atau RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
      perubahan penggunaan dana tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau
      RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
      penyelenggaraan RUPO.

26.   Bahwa Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 Tentang Penerbitan
      dan Persyaratan Efek bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan untuk melakukan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial
      Tahun 2026 karena penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap
      II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 untuk membiayai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial
      Perseroan sebagaimana diungkapkan pada angka 25 diatas.

      Dalam melakuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II
      Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026, Perseroan telah menerima Pendapat Peninjau Eksternal (External
      Reviewer) diberikan oleh Det Norske Veritas (DNV) pada tanggal 16 Oktober 2023 dimana Perseroan
      sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan ditugaskan melalui surat Menteri Keuangan No.
      S-163/MK.6/2018 untuk berperan dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna
      mengurangi beban fiskal pemerintah di sektor perumahan. Peran Perseroan di bawah FLPP adalah
      menyediakan dana jangka menengah dan Panjang (25%) kepada bank penyalur FLPP. Oleh karena itu,
      Perseroan perlu mengidentifikasi sumber pendanaan baru yang lebih efisien guna mengoptimalkan peran
      dalam rangka perluasan mandat. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pelaksanaan Investasi antara
      Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP
      Tapera) No.PI-01/DSMI/2021–4/PKS/BP-TPR/I/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021, maka BP Tapera
      bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan Dana
      FLPP sesuai ketentuan Perjanjian Pelaksanaan Investasi dan peraturan perundang-undangan,
      menggantikan peran Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

27.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan yang
      dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 14 Juli 2026, tidak ada perkara yang dihadapi oleh Perseroan
      baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
      hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari
      pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta
      praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap
      rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026. Disamping itu, berdasarkan
      konfirmasi yang telah kami lakukan, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan
      yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar
      Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan obligasi ini serta tidak terlibat
      dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau
      persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum




                                                                                                           19




                                                     121

Page 148
                                                           HKGM & PARTNERS

      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
      Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026.


Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap III dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Tahap II Sarana Multigriya Finansial Tahun 2026 serta tidak ada isi mengenai aspek hukum yang
terdapat dalam Informasi Tambahan yang bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT dan INTAM.

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan maupun afiliasinya. Kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.



Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.

HKGM & PARTNERS




GEDE BAGUS WULANSARI
Partner




                                                                                                          20




                                                     122

Page 149
Kantor
Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id


File

File Open PDF
Source IDX
Size3.82 MB
Published6 Aug 2026
Pages149
Characters693,295
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 120 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×74
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.10 ×6
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.10 ×11
linked org International Finance p.70
linked org Bank Permata Tbk p.78 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.78 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.78 ×2
linked org Bank HSBC Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Bank Victoria International Tbk p.78 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.78
linked org PT Bank CTBC p.78
linked org Dana Pensiun p.82 ×2
linked person Mia Amiati Iskandar p.116
linked person B. Bintoro Kunto Pardewo p.116
linked person Luky Alfirman p.116
linked person Jan Winston Tambunan p.117
linked person Novita Widya Anggraini p.117
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×62
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×36
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×7
possible org Pembangunan Perumahan p.17
possible person Gatot Subroto p.46 ×3
possible org Bank Panin Tbk p.78 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.78 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.79 ×5
possible org PT Taspen (Persero) p.79
possible person Zulkifli Zaini p.116
possible person Henry Panjaitan p.117
possible person Eka Fitria p.117
possible person Mochamad Rizaldi p.117
possible person Timothy Utama p.117
possible person Ari Rizaldi p.117
possible person Danis Subyantoro p.117
possible person Totok Priyambodo p.117
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT BAHANA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org INDONESIA TBK. p.1
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×42
unresolved person H. Obligasi p.8
unresolved org PT Bahana Berwawasan Sosial p.10
unresolved org PT BRI Danareksa Obligasi p.10
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Berwawasan Sosial p.10
unresolved org Bapepam p.10 ×4
unresolved person Ir. Nanette Berwawasan Sosial p.10
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Berwawasan Sosial p.11
unresolved person Vita Cahyojati p.15 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.15 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.15 ×13
unresolved org Kementerian Keuangan No. S- p.16
unresolved org Kementerian Keuangan p.16 ×6
unresolved org Menteri PUPR p.16
unresolved org Bank Penyalur p.16 ×10
unresolved org Purwantono p.23 ×5
unresolved org Young Global Limited p.28
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI p.28
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL Satuan p.47
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank p.70 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.71 ×3
unresolved org Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat p.71 ×2
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.71 ×3
unresolved org Pengelola Tabungan Rakyat p.71
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.74
unresolved org PT SMF’s Social Funding Framework Disiapkan p.76
unresolved org Bank UOB Tbk p.78 ×2
unresolved org Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk p.78 ×2
unresolved org PT Bank ICBC p.78
unresolved org PT Penjamin Infrastruktur Indonesia p.79
unresolved org PT Reasuransi Indonesia Utama p.79
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.82
unresolved org PT Bank Victoria Internasional p.87
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.87
unresolved org PT Sarana Multigriya Finansial Tahun p.93
unresolved person Ananta Wiyogo · Direktur Utama p.93
unresolved org PT Telkom p.93
unresolved person Heliantopo · Direktur p.93
unresolved person Bonai Subiakto · Direktur p.93
unresolved person Nufransa Wira Sakti · Komisaris Utama p.93
unresolved person Brahmantio Isdijoso · Komisaris p.93
unresolved person Dedy Supriadi Priatna · Komisaris p.93
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.94 ×2
unresolved org PT Bank Nagari p.95
unresolved person Ir. Nanette p.95
unresolved person Warsito p.95
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.116 ×2
unresolved person M.Rudy Salahuddin Ramto p.116
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.132
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.132
unresolved org Kementerian · Pemegang Saham p.133
unresolved person Handoko Tomo · Anggota p.134
unresolved person Nursevianto Tahier · Anggota p.134
unresolved — Primasari Setyaningrum · Sekretaris Perusahaan p.134
unresolved person R. Wisnu Prihartono p.134
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.135
unresolved person Eka Septiana p.135
unresolved person Hasanudin p.135
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.135
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.140 ×3
unresolved org PT Sejahtera Eka Graha p.140 ×2
unresolved org PT Sarana Kilap Mas p.140 ×2
unresolved org PT Pefindo p.142 ×2
unresolved org Menteri Keuangan No. S- p.147
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.147

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result