Back to announcement
20260206_ELTY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025622_lamp2.pdf
Other Text extracted ELTYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
PT Bakrieland Development Tbk Wisma Bakrie 1, 6" & 7" Floor Jl. HR Rasuna Said Kav. B-1 Bakrieland Tah: (62) 520 Tn : : Fax. : (62-21) 522 5063 Dream -Design-Deliver Web. : wuw.bakrieland.com PERNYATAAN KEPEMILIKAN MANFAAT PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK. Yang bertandatangan di bawah ini: Ambono Janurianto, dalam hal ini bertindak selaku Presiden Direktur, dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Bakrieland Development Tbk, perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia berkedudukan di Wisma Bakrie 1 It.6, Jl. HR Rasuna Said Kav B-1 Karet Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta (“Perseroan”) Bahwa guna memenuhi ketentuan terkait pengungkapan kepemilikan manfaat dalam Perseroan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terosisme (“Perpres 13/2018”) juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”), dengan ini Perseroan menyatakan sebagai berikut. Bahwa kriteria untuk dapat dinyatakan pemilik manfaat yang tertuang dalam Perpres 13/2018 junto Permenkumham 15/20, antara lain: a. Memiliki saham lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, b. Memiliki hak suara lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, c. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 2546 (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun, d. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, e. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, SL. Menerima manfaat dari perseroan terbatas, g. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria yang sebutkan, Perseroan dengan ini memberikan keterangan terkait dengan pemilik manfaat pada Perseroan, sebagai berikut: AA JOK EPICENTRUM
Page 2 OCR 0.936
a. Perseroan merupakan perusahaan terbuka yang diawasi penuh oleh otoritas berwenang yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, dengan semua manfaat dari Perseroan akan diterima oleh seluruh pemegang saham yang didasarkan pada daftar pemegang saham Perseroan yang disediakan dan dikelola oleh kustodial sentral efek Indonesia. Perseroan memiliki jumlah pemegang saham sebanyak 28.527, dengan kepemilikan saham sebagai berikut: Presentase pemegang saham Keterangan 94,88Y9 pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham dibawah 5yo 5,129 pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham diatas 5Y6 Cc. Bahwa Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan Anggaran Dasar Perseroan dalam pengambilan keputusan pada perseroan terkait dengan menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris adalah kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga tidak ada perorangan maupun korporasi yang memilik kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun berdasarkan penjelasan tersebut tidak ada yang memenuhi kriteria-kriteria pemilik manfaat pada Perseroan yang dimakud pada Perpres 13/2018 junto Permenkumham 15/20. Namun demikian Perseroan menyadari guna memenuhi ketentuan Pasal 3 Perpres 13/2018 dimana Perseroan harus menetapkan Pemilik Manfaat dari Perseroan, sehingga dengan ini Perseroan akan melaporkan Pemilik manfaat dari Perseroan yang kami asumsikan sebagai berikut: Korporasi (eriterlas Pasal 4 ayat (1) huruf e Perpers 13/2018) Nama : PT Bakrie Capital Indonesia Alamat : Wisma Bakrie 2 Lantai 18 Jl H.R Rasuna Said Kav B-2, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. NPWP : 01.807.633.1-011.000 Hubungan dengan — : Pemilik 1,069 Saham Perseroan, terdapatnya hubungan Perseroan transaksional terkait dengan Corporate Action strategic Perseroan
Page 3 OCR 0.909
Individu/Perorangan Writeria: Pasal 4 ayat (1) huruf e Perpers 13/2018) Nama 1 Nirwan Darmawan Bakrie NIK 1 3174050111510001 Kewarganegaraan 1 Indonesia Alamat » Jl. Terusan Hanglekir IV No. 33 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. NPWP : 04.100.976.2-013.000 Hubungan dengan — : Pengendali PT Bakrie Capital Indonesia, dan Founder Perseroan Perseroan Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya guna memenuhi ketentuan dalam Perpres 13/2018 juncto Permen 15/2019. Jakarta, 26 Februari 2020 PT Bakrieland Development Tbk. Nama : Ambono Janurianto tp Jabatan : Presiden Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.