Skip to content
Back to announcement

20260206_PGAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025402_lamp1.pdf

Other Text extracted PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.934
bh
497 PERTAMINA

GAS NEGARA
Nomor :007000.S/KU.06.01/COS/2026
Sifat : Segera
Perihal : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia perihal Permintaan Penjelasan
Lampiran 1

Jakarta, 6 Februari 2026

Yang Terhormat,

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Menindaklanjuti Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor: S-01653/BEI.PP2/02-2026
tanggal 4 Februari 2026 perihal Permintaan Penjelasan yang kami terima melalui Sistem
Pelaporan Elektronik OJK/Bursa, bersama ini kami, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Penyebab Perseroan Belum Mengungkapkan Pemilik Manfaat Tingkat Perorangan.

Struktur kepemilikan saham Perseroan sebagai BUMN yang berstatus Perseroan Terbatas
Terbuka (“BUMN Emiten”) adalah sebagai berikut:

a. Pemilik 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa adalah Negara Republik
Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”), dimana salah satu hak
istimewa Seri A Dwiwarna yaitu hak untuk menyetujui dalam RUPS pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden:

b. Pemilik 56,9696 saham Seri B Terbanyak adalah PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”)
sebagai Holding BUMN Migas, dimana saham Pertamina dimiliki oleh 194 BP BUMN dan
99/o PT Danantara Asset Management (Persero): dan

c. Pemilik 43,04” saham Seri B adalah Publik/Masyarakat, dimana berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per 31 Desember 2025, pemilik saham Seri B Publik/Masyarakat
terbesar dalam bentuk badan usaha dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar
4,654 dan dalam bentuk orang perseorangan dimiliki oleh Sdr. Lo Kheng Hong yaitu
sebesar 0,974.

Berdasarkan uraian pemegang saham Perseroan tersebut, Pemilik Manfaat orang
perseorangan dari BUMN Emiten tidak dapat ditarik kepada satu orang, baik Presiden, Kepala
BP BUMN, maupun Direktur Utama Pertamina sebagai Holding BUMN Migas. Presiden
selaku Kepala Pemerintahan pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU
BUMN”), merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan atas kekayaan negara yang
dipisahkan, namun bukan sebagai Pemilik Manfaat orang perseorangan.

Pemilik Manfaat orang perseorangan hanya dapat diidentifikasi pada pemegang saham
perorangan dan badan hukum swasta sepanjang memenuhi kriteria »25”5 saham atau
memiliki kewenangan mengendalikan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Perseroan tidak memiliki Pemilik Manfaat yang memenuhi
definisi Pemilik Manfaat sebagaimana diatur dalam Ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E,

Kantor Pusat PGN

JI. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140

Indonesia

T 46221 633 4838

E pce135@pertamina.com

Page 2 OCR 0.935
-
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

dimana yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat
menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau
pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas
dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan
pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.

Dengan demikian, mengingat bahwa Perseroan tidak memiliki Pemilik Manfaat tingkat
perorangan, maka Perseroan tidak mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan
kepada Bursa.

2. Informasi Pemilik Manfaat Tingkat Perorangan Perseroan Saat Ini

Perseroan menetapkan Pemilik Manfaat berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Daftar
Pemegang Saham Perseroan, dan Informasi Pemegang Saham Pertamina pada situs web
Pertamina.

a. Untuk porsi 1 lembar Seri A Dwiwarna yang dimiliki Negara:

Ultimate beneficial owner adalah Negara Republik Indonesia sebagai entitas publik,
sesuai Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4C ayat (1) UU BUMN, sehingga tidak ada Pemilik
Manfaat tingkat perorangan di atas struktur kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia pada Perseroan, karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan
pengelolaan BUMN sesuai Pasal 34 UU BUMN, bukan pemilik modal secara pribadi
menurut kriteria Pemilik Manfaat dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018.

b. Untuk porsi 56,96”o saham Seri B Terbanyak yang dimiliki Pertamina:
Ultimate beneficial owner Pertamina adalah Negara Republik Indonesia.

c. Untuk porsi 43,04 saham Seri B yang dimiliki Publik/Masyarakat:
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham, saat ini tidak terdapat pemegang saham Seri B
Publik/Masyarakat tingkat perorangan yang mencapai atau melampaui ambang batas
25Yo atau memiliki kewenangan mengendalikan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Perseroan sampai dengan saat ini tidak memiliki
Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan 1.5 Peraturan
Bursa No. I-E dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Corporate Secretary

/S/PERTAMINA
NEGARA

P2
Fajriyah Usman

Tembusan :

Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Kantor Pusat PEN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140

Indonesia

T 46221 633 4838
, £ pcc135@pertomina.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published6 Feb 2026
Pages2
Characters5,453
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Lo Kheng Hong p.1
linked person Fajriyah Usman p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible org PT Pertamina (Persero) p.1
unresolved org Pengaturan BUMN p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result