Back to announcement
20260206_PGAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025402_lamp1.pdf
Other Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.934
bh 497 PERTAMINA GAS NEGARA Nomor :007000.S/KU.06.01/COS/2026 Sifat : Segera Perihal : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia perihal Permintaan Penjelasan Lampiran 1 Jakarta, 6 Februari 2026 Yang Terhormat, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Menindaklanjuti Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor: S-01653/BEI.PP2/02-2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Permintaan Penjelasan yang kami terima melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK/Bursa, bersama ini kami, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Penyebab Perseroan Belum Mengungkapkan Pemilik Manfaat Tingkat Perorangan. Struktur kepemilikan saham Perseroan sebagai BUMN yang berstatus Perseroan Terbatas Terbuka (“BUMN Emiten”) adalah sebagai berikut: a. Pemilik 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa adalah Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”), dimana salah satu hak istimewa Seri A Dwiwarna yaitu hak untuk menyetujui dalam RUPS pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden: b. Pemilik 56,9696 saham Seri B Terbanyak adalah PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) sebagai Holding BUMN Migas, dimana saham Pertamina dimiliki oleh 194 BP BUMN dan 99/o PT Danantara Asset Management (Persero): dan c. Pemilik 43,04” saham Seri B adalah Publik/Masyarakat, dimana berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2025, pemilik saham Seri B Publik/Masyarakat terbesar dalam bentuk badan usaha dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar 4,654 dan dalam bentuk orang perseorangan dimiliki oleh Sdr. Lo Kheng Hong yaitu sebesar 0,974. Berdasarkan uraian pemegang saham Perseroan tersebut, Pemilik Manfaat orang perseorangan dari BUMN Emiten tidak dapat ditarik kepada satu orang, baik Presiden, Kepala BP BUMN, maupun Direktur Utama Pertamina sebagai Holding BUMN Migas. Presiden selaku Kepala Pemerintahan pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan atas kekayaan negara yang dipisahkan, namun bukan sebagai Pemilik Manfaat orang perseorangan. Pemilik Manfaat orang perseorangan hanya dapat diidentifikasi pada pemegang saham perorangan dan badan hukum swasta sepanjang memenuhi kriteria »25”5 saham atau memiliki kewenangan mengendalikan. Berdasarkan penjelasan tersebut, Perseroan tidak memiliki Pemilik Manfaat yang memenuhi definisi Pemilik Manfaat sebagaimana diatur dalam Ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E, Kantor Pusat PGN JI. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia T 46221 633 4838 E pce135@pertamina.com
Page 2 OCR 0.935
- 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA dimana yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dengan demikian, mengingat bahwa Perseroan tidak memiliki Pemilik Manfaat tingkat perorangan, maka Perseroan tidak mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan kepada Bursa. 2. Informasi Pemilik Manfaat Tingkat Perorangan Perseroan Saat Ini Perseroan menetapkan Pemilik Manfaat berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Daftar Pemegang Saham Perseroan, dan Informasi Pemegang Saham Pertamina pada situs web Pertamina. a. Untuk porsi 1 lembar Seri A Dwiwarna yang dimiliki Negara: Ultimate beneficial owner adalah Negara Republik Indonesia sebagai entitas publik, sesuai Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4C ayat (1) UU BUMN, sehingga tidak ada Pemilik Manfaat tingkat perorangan di atas struktur kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia pada Perseroan, karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN sesuai Pasal 34 UU BUMN, bukan pemilik modal secara pribadi menurut kriteria Pemilik Manfaat dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. b. Untuk porsi 56,96”o saham Seri B Terbanyak yang dimiliki Pertamina: Ultimate beneficial owner Pertamina adalah Negara Republik Indonesia. c. Untuk porsi 43,04 saham Seri B yang dimiliki Publik/Masyarakat: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham, saat ini tidak terdapat pemegang saham Seri B Publik/Masyarakat tingkat perorangan yang mencapai atau melampaui ambang batas 25Yo atau memiliki kewenangan mengendalikan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Perseroan sampai dengan saat ini tidak memiliki Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Corporate Secretary /S/PERTAMINA NEGARA P2 Fajriyah Usman Tembusan : Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Kantor Pusat PEN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia T 46221 633 4838 , £ pcc135@pertomina.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.