Skip to content
Back to announcement

20260206_PTBA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025414_lamp1.pdf

Other Needs review PTBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                           Jakarta, 6 Februari/February 2026



Nomor/Number         :   B/088/111000/KS.03/II/2026
Sifat/Catagory       :   Biasa/General
Lampiran/Enclosure   :   1 (satu) berkas/1 (one) document
Perihal/Subject      :   Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa/Response
                         to Explanation Request from Stock Exchange




 Yang terhormat                                 To
 PT Bursa Efek Indonesia                        PT Bursa Efek Indonesia
 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1            Bursa Efek Indonesia Building 1st Tower
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
 Jakarta 12190                                  Jakarta 12190

 Up. Direktur Penilaian Perusahaan              Att. Director of Listing



 Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia     Refer to PT Bursa Efek Indonesia’s Letter
 Nomor: S-01537/BEI.PP1/02-2026 tanggal         Number: S-01537/BEI.PP1/02-2026 dated
 4 Februari 2026 perihal Permintaan             4 February 2026 concerning Explanation
 Penjelasan Bursa dan memperhatikan             Request from Stock Exchange dan pursuant
 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia      to the provision of Decree of the Board of
 No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12           Directors PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-       00087/BEI/12-2025 dated 12 December
 E    tentang   Kewajiban     Penyampaian       2025 on Regulation Number I-E on the
 Informasi (“Peraturan Bursa No. I-E”),         Obligations to Submit Information (“Stock
 bersama ini disampaikan tanggapan PT           Exchange Regulation No. I-E”), herewith,
 Bukit Asam Tbk (“Perseroan”) sebagai           is   submitted   PT    Bukit   Asam    Tbk
 berikut:                                       (“Company”)’s response as follows:

    No          Pertanyaan/Question                       Tanggapan/Response
    1.    Penyebab     Perseroan       belum    Sebagaimana ketentuan Undang-Undang
          mengungkapkan Pemilik Manfaat         Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
          tingkat perorangan/The reason         Usaha Milik Negara sebagaimana diubah
          the Company has not disclosed the     terkahir dengan Undang-Undang Nomor 16
          Beneficial Owners at the individual   Tahun 2025 (“UU BUMN”), Perseroan
          level.                                (selaku Badan Usaha Milik Negara/BUMN)
                                                merupakan entitas yang dikendalikan oleh
                                                Negara Republik Indonesia, baik secara
                                                langsung (melalui kepemilikan Saham Seri
                                                A Dwiwarna) dan tidak langsung (melalui
                                                kepemilikan saham seri B terbanyak oleh
                                                PT Mineral Industri Indonesia (Persero),
Page 2
suatu perseroan yang dikendalikan secara
langsung oleh Negara Republik Indonesia).

Memperhatikan hal tersebut di atas dan
mengacu pada Ketentuan I.5 Peraturan
Bursa No. I-E, dapat kami sampaikan
bahwa saat ini tidak terdapat Pemilik
Manfaat     tingkat    perorangan      di
Perseroan. Selain itu, perlu Perseroan
sampaikan,    bahwa    Perseroan    telah
mengungkapkan        Pemilik     Manfaat
Perseroan pada Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek secara rutin setiap
bulannya, yang adalah sebagai berikut:

 1.    Negara Republik Indonesia; dan
 2.    PT Mineral Industri Indonesia
       (Persero).

As stipulated in Law Number 19 of 2003
concerning State-Owned Enterprises as
last amended by Law Number 16 of 2025
(“SOEs Law”), the Company (as a State-
Owned Enterprise/SOE) is an entity
controlled by the State of Republic of
Indonesia,     both     directly    (through
ownership of Series A Dwiwarna Share)
and indirectly (through ownership of the
majority series B shares by PT Mineral
Industri Indonesia (Persero), a company
directly controlled by the State of Republic
of Indonesia).

Considering the above-mentioned matters
and referring to Provision I.5 of Stock
Exchange Regulation No. I-E, we would like
to convey that currently there is no
individual Beneficial Owner in the
Company. In addition, the Company
conveys that the Company has disclosed
the Company's Beneficial Owners in the
Monthly Report of Securities Holder
Registration on a regular basis every
month, which are as follows:

 1.    State of Republic of Indonesia;
       and
 2.    PT Mineral Industri Indonesia
       (Persero).
Page 3
    2.    Informasi Pemilik Manfaat tingkat    Sebagaimana penjelasan pada angka 1 di
          perorangan     Perseroan      saat   atas, Perseroan menegaskan sampai
          ini/Current   individual     level   dengan saat ini, tidak ada Pemilik Manfaat
          Beneficial Owner Information of      tingkat perorangan di Perseroan.
          the Company.
                                               As explained in number 1 above, the
                                               Company confirms that up to now, there is
                                               no ultimate beneficial owner at the
                                               individual level in the Company

 Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih/Thereof, thank you
 for your attention.

                                                   Corporate Secretary Division Head




                                                   Eko Prayitno



Tembusan:
1. Direksi/Board of Directors PT Bukit Asam Tbk.
Page 4
    Nomor Surat                             S-01537/BEI.PP1/02-2026
    Lampiran                                1

    Perihal                                 Permintaan Penjelasan Bursa



Kepada Yth.

Direksi   Bukit Asam Tbk


Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,

Mohon untuk merujuk pada surat terlampir.




Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,

PT Bursa Efek Indonesia



Aditya Nugraha


PH Kepala Divisi PP1




PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id


 Tanggal dan Waktu                  04-02-2026 18:06

 Lampiran                          1. Surat - Permintaan Penjelasan.pdf



    Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
                                penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5

          
Page 6
                                                                                                       4 Februari 2026


   Yth. Direksi Perusahaan Tercatat

   di Tempat

   u.p.: Corporate Secretary

   Perihal: Permintaan Penjelasan

   Dengan hormat,
   Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
   laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya,
   dimana salah satu komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam
   Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat
   menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
   Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima
   manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana
   atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan
   Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
   Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
   Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
   Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan
   menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik
   Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan
   informasi Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:
    1.   Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
    2.   Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.


   Bursa meminta Perseroan dapat menyampaikan jawaban atas permintaan penjelasan tersebut, secara
   sistematis sesuai dengan urutan pertanyaan dan secara lengkap dengan menyertakan pertanyaan dari
   Bursa untuk masing-masing jawaban atas permintaan penjelasan. Sesuai dengan Ketentuan II.9 dan
   II.10 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa meminta agar
   Perseroan menyampaikan tanggapan atas surat ini melalui aplikasi IDXnet (e-reporting) selambat-
   lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa.
   Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek
   terakhir melalui koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan
   permintaan penjelasan. Bursa juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan
   informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.
   Bursa mengingatkan Perseroan agar berhati-hati menyampaikan informasi bersifat rahasia melalui
   SPE-IDXnet (e-reporting). Dalam hal Perseroan menemui kendala dalam penggunaan
   SPE-IDXnet (e-reporting), Perseroan dapat menghubungi kami melalui email: penilaian1@idx.co.id




                     Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190_ Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id            Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                     X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 7
   Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
   gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
   terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
   berikut http://wbs.idx.co.id/.


   Atas perhatian dan kerja sama Perseroan, kami ucapkan terima kasih.


   Hormat kami,




   PT Bursa Efek Indonesia




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190_ Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published6 Feb 2026
Pages7
Characters11,177
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bukit Asam Tbk p.1 ×7
linked person Eko Prayitno p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia’s Letter p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-Desember p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Aditya Nugraha PH p.4
unresolved person Aditya Nugraha · PH Kepala Divisi PP1 p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 95 ms 12 Sep 2026 19:42

not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result