Back to announcement
20260206_PTBA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32025414_lamp1.pdf
Other Needs review PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Jakarta, 6 Februari/February 2026
Nomor/Number : B/088/111000/KS.03/II/2026
Sifat/Catagory : Biasa/General
Lampiran/Enclosure : 1 (satu) berkas/1 (one) document
Perihal/Subject : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa/Response
to Explanation Request from Stock Exchange
Yang terhormat To
PT Bursa Efek Indonesia PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Bursa Efek Indonesia Building 1st Tower
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan Att. Director of Listing
Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia Refer to PT Bursa Efek Indonesia’s Letter
Nomor: S-01537/BEI.PP1/02-2026 tanggal Number: S-01537/BEI.PP1/02-2026 dated
4 Februari 2026 perihal Permintaan 4 February 2026 concerning Explanation
Penjelasan Bursa dan memperhatikan Request from Stock Exchange dan pursuant
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia to the provision of Decree of the Board of
No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Directors PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I- 00087/BEI/12-2025 dated 12 December
E tentang Kewajiban Penyampaian 2025 on Regulation Number I-E on the
Informasi (“Peraturan Bursa No. I-E”), Obligations to Submit Information (“Stock
bersama ini disampaikan tanggapan PT Exchange Regulation No. I-E”), herewith,
Bukit Asam Tbk (“Perseroan”) sebagai is submitted PT Bukit Asam Tbk
berikut: (“Company”)’s response as follows:
No Pertanyaan/Question Tanggapan/Response
1. Penyebab Perseroan belum Sebagaimana ketentuan Undang-Undang
mengungkapkan Pemilik Manfaat Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
tingkat perorangan/The reason Usaha Milik Negara sebagaimana diubah
the Company has not disclosed the terkahir dengan Undang-Undang Nomor 16
Beneficial Owners at the individual Tahun 2025 (“UU BUMN”), Perseroan
level. (selaku Badan Usaha Milik Negara/BUMN)
merupakan entitas yang dikendalikan oleh
Negara Republik Indonesia, baik secara
langsung (melalui kepemilikan Saham Seri
A Dwiwarna) dan tidak langsung (melalui
kepemilikan saham seri B terbanyak oleh
PT Mineral Industri Indonesia (Persero),
Page 2
suatu perseroan yang dikendalikan secara
langsung oleh Negara Republik Indonesia).
Memperhatikan hal tersebut di atas dan
mengacu pada Ketentuan I.5 Peraturan
Bursa No. I-E, dapat kami sampaikan
bahwa saat ini tidak terdapat Pemilik
Manfaat tingkat perorangan di
Perseroan. Selain itu, perlu Perseroan
sampaikan, bahwa Perseroan telah
mengungkapkan Pemilik Manfaat
Perseroan pada Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek secara rutin setiap
bulannya, yang adalah sebagai berikut:
1. Negara Republik Indonesia; dan
2. PT Mineral Industri Indonesia
(Persero).
As stipulated in Law Number 19 of 2003
concerning State-Owned Enterprises as
last amended by Law Number 16 of 2025
(“SOEs Law”), the Company (as a State-
Owned Enterprise/SOE) is an entity
controlled by the State of Republic of
Indonesia, both directly (through
ownership of Series A Dwiwarna Share)
and indirectly (through ownership of the
majority series B shares by PT Mineral
Industri Indonesia (Persero), a company
directly controlled by the State of Republic
of Indonesia).
Considering the above-mentioned matters
and referring to Provision I.5 of Stock
Exchange Regulation No. I-E, we would like
to convey that currently there is no
individual Beneficial Owner in the
Company. In addition, the Company
conveys that the Company has disclosed
the Company's Beneficial Owners in the
Monthly Report of Securities Holder
Registration on a regular basis every
month, which are as follows:
1. State of Republic of Indonesia;
and
2. PT Mineral Industri Indonesia
(Persero).
Page 3
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat Sebagaimana penjelasan pada angka 1 di
perorangan Perseroan saat atas, Perseroan menegaskan sampai
ini/Current individual level dengan saat ini, tidak ada Pemilik Manfaat
Beneficial Owner Information of tingkat perorangan di Perseroan.
the Company.
As explained in number 1 above, the
Company confirms that up to now, there is
no ultimate beneficial owner at the
individual level in the Company
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih/Thereof, thank you
for your attention.
Corporate Secretary Division Head
Eko Prayitno
Tembusan:
1. Direksi/Board of Directors PT Bukit Asam Tbk.
Page 4
Nomor Surat S-01537/BEI.PP1/02-2026
Lampiran 1
Perihal Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
Direksi Bukit Asam Tbk
Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Mohon untuk merujuk pada surat terlampir.
Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bursa Efek Indonesia
Aditya Nugraha
PH Kepala Divisi PP1
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id
Tanggal dan Waktu 04-02-2026 18:06
Lampiran 1. Surat - Permintaan Penjelasan.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Page 6
4 Februari 2026
Yth. Direksi Perusahaan Tercatat
di Tempat
u.p.: Corporate Secretary
Perihal: Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Mengacu pada Ketentuan III.1.4 Peraturan Bursa No. I-E, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya,
dimana salah satu komponennya adalah nama Pemilik Manfaat dari Perusahaan Tercatat. Dalam
Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat
menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima
manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana
atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme, kecuali diatur khusus oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan pemantauan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan
menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, Perseroan masih mencantumkan nama Pemilik
Manfaat bukan dalam bentuk perorangan/masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan
informasi Pemilik Manfaat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:
1. Penyebab Perseroan belum mengungkapkan Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
2. Informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini.
Bursa meminta Perseroan dapat menyampaikan jawaban atas permintaan penjelasan tersebut, secara
sistematis sesuai dengan urutan pertanyaan dan secara lengkap dengan menyertakan pertanyaan dari
Bursa untuk masing-masing jawaban atas permintaan penjelasan. Sesuai dengan Ketentuan II.9 dan
II.10 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa meminta agar
Perseroan menyampaikan tanggapan atas surat ini melalui aplikasi IDXnet (e-reporting) selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan penjelasan dari Bursa.
Selain itu, Bursa meminta Perseoran untuk menyampaikan koreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek
terakhir melalui koreksi Form E009 yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian tanggapan
permintaan penjelasan. Bursa juga mengingatkan Perseroan agar ke depannya dapat mengungkapkan
informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.
Bursa mengingatkan Perseroan agar berhati-hati menyampaikan informasi bersifat rahasia melalui
SPE-IDXnet (e-reporting). Dalam hal Perseroan menemui kendala dalam penggunaan
SPE-IDXnet (e-reporting), Perseroan dapat menghubungi kami melalui email: penilaian1@idx.co.id
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190_ Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 7
Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
berikut http://wbs.idx.co.id/.
Atas perhatian dan kerja sama Perseroan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190_ Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia’s Letter
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-Desember
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Aditya Nugraha PH
p.4
unresolved
person
Aditya Nugraha
· PH Kepala Divisi PP1
p.4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.6 ×4
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
95 ms
12 Sep 2026 19:42
not the LBRE cover form (probably a registrar attachment)