Skip to content
Back to announcement

20260205_INET_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32025102_lamp1.pdf

Listing Text extracted INET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                                                 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
                                                        ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
  INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SURAT KABAR INVESTOR DAILY TANGGAL 22 JANUARI 2026.

  OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS
  PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

  PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
  KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.

  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.




                                                                    PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak

                                              Kantor Pusat :                                                                                    Kantor Operasional :
                                     Gedung Cyber 1, Lantai 10                                                                                     Ruko Rich Palace
                                        Jl. Kuningan Barat No.8,                                                                     Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
                                         Jakarta Selatan 12710                                                                                   Jakarta Barat 11630
                                   Telp.: 021 – 5265943/ 5835854                                                                          Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
                                  Email : info@sinergynetworks.co.id                                                                    Email : info@sinergynetworks.co.id
                                  Website : www.siapnetworks.co.id                                                                      Website : www.siapnetworks.co.id

                                                               PENAWARAN UMUM OBLIGASI I SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TAHUN 2026
                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp201.500.000.000,- (dua ratus satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
                 persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                 persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
                 (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                 persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Mei 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A dan 5 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B.

                                                                                               DAN
                                                            PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH I SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TAHUN 2026
                                             DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     :     Jumlah Sisa imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.450.000.000,- (delapan belas miliar
                 empat ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,00% (sembilan koma nol nol persen) dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                 Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada
                 saat tanggal jatuh tempo.
Seri B     :     Jumlah Sisa imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp295.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp30.237.500.000,- (tiga
                 puluh miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun dengan jangka waktu 3
                 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
                 pada saat tanggal jatuh tempo.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Mei
2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Ijarah masing-masing adalah pada tanggal 15 Februari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 5 Februari 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri B.

                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
  YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
  SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
  DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
  SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
  HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
  PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
  DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN
  KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI
  KSEI.

  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERIZINAN. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.

  RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
  KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                          PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                                        irA (Single A) dan irA(sy) (Single A Syariah)

                                                      UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS

                                              OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                    EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                          PT KB VALBURY SEKURITAS            PT RHB SEKURITAS INDONESIA

                                                                                                  WALI AMANAT
                                                                                             PT BANK KB INDONESIA Tbk

                                               Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026
Page 2
                                                    JADWAL

 Tanggal Efektif                                                  :                             30 Januari 2026
 Masa Penawaran Umum                                              :                             2 Februari 2026
 Tanggal Penjatahan                                               :                             3 Februari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :                             5 Februari 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah                     :                             5 Februari 2026
 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                     :                             6 Februari 2026

                                             PENAWARAN UMUM

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi I Sinergi Inti Andalan Prima Tahun 2026”.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A:   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp201.500.000.000,- (dua ratus satu
          miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
          persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
          Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
          persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

Seri B:   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.500.000.000,- (dua ratus sembilan
          puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
          dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
          Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
          Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Mei 2026, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Februari 2027
untuk Obligasi Seri A dan 5 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI

Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi terkait dengan penerbitan
Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:




                                                       2
Page 3
                                                         Tanggal Pembayaran
      Bunga Ke-
                                         Seri A                                      Seri B
          1                            5 Mei 2026                                 5 Mei 2026
          2                          5 Agustus 2026                             5 Agustus 2026
          3                         5 November 2026                            5 November 2026
          4                         15 Februari 2027                            5 Februari 2027
          5                                 -                                     5 Mei 2027
          6                                 -                                   5 Agustus 2027
          7                                 -                                  5 November 2027
          8                                 -                                   5 Februari 2028
          9                                 -                                     5 Mei 2028
          10                                -                                   5 Agustus 2028
          11                                -                                  5 November 2028
          12                                -                                   5 Februari 2029

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR) yaitu Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUYBACK)

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buyback) Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Sebagaimana termaktub dalam Surat KRI No. RC-
002/KRI-DIR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 Perihal Peringkat PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, Obligasi telah
mendapat peringkat:


                                                     3
Page 4
                                                      irA
                                                  (Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 Januari 2026 sampai dengan 1 November 2026.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.


                                                       4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah I Sinergi Inti Andalan Prima Tahun 2026”.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah
dan mengikat memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A:   Jumlah Sisa imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima
          miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.450.000.000,- (delapan belas miliar empat
          ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,00% (sembilan koma nol nol persen) dari
          Sisa Imbalan Ijarah per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
          sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
          payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada saat tanggal jatuh
          tempo.
Seri B:   Jumlah Sisa imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp295.000.000.000,- (dua ratus
          sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp30.237.500.000,- (tiga
          puluh miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan
          10,25% (sepuluh koma dua lima persen) dari Sisa Imbalan Ijarah per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
          tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh
          (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B pada saat tanggal
          jatuh tempo.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Mei 2026,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Ijarah masing-masing adalah
pada tanggal 15 Februari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 5 Februari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B.

TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah terkait
dengan penerbitan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:




                                                       5
Page 6
                                                         Tanggal Pembayaran
 Cicilan Imbalan Ijarah Ke-
                                           Seri A                                   Seri B
            1                            5 Mei 2026                              5 Mei 2026
            2                          5 Agustus 2026                          5 Agustus 2026
            3                         5 November 2026                         5 November 2026
            4                         15 Februari 2027                         5 Februari 2027
            5                                 -                                  5 Mei 2027
            6                                 -                                5 Agustus 2027
            7                                 -                               5 November 2027
            8                                 -                                5 Februari 2028
            9                                 -                                  5 Mei 2028
            10                                -                                5 Agustus 2028
            11                                -                               5 November 2028
            12                                -                                5 Februari 2029

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR) yaitu
Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0752/DSN-MUI/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 No                    Nama                       Jabatan                        Izin
                                                               ASPM No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
 1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira                 Ketua
                                                               Tanggal 12 Maret 2021
                                                               ASPM No. KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
 2.   Tri Meryta                                  Anggota
                                                               Tanggal 21 Oktober 2024

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh opini berupa Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 15 Januari 2026 yang berpendapat
bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Sinergi
Inti Andalan Prima Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

OBJEK IJARAH

Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah
manfaat atas aset tetap berupa sejumlah Fiber Optic Cable sepanjang 430 KM di sepanjang jalan protokol
Jabodetabek milik PT Pusat Fiber Indonesia (Perusahaan Anak), dengan total nilai manfaat pendapatan sewa
selama jangka waktu Sukuk Ijarah sebesar Rp 928.800.000.000,- (sembilan ratus dua puluh delapan miliar
delapan ratus juta Rupiah) dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.

Perseroan melalui PFI telah menyelesaikan pembangunan jaringan backbone fiber optik tersebut pada kuartal
IV tahun 2024, dan berdasarkan pembukuan Perseroan, nilai tercatat aset kabel fiber optik dimaksud adalah


                                                   6
Page 7
sebesar Rp121.012.749.997,-. Sehubungan dengan pemanfaatan Objek Ijarah tersebut, Perseroan
mengungkapkan bahwa PFI telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk Group (“WIFI Group”), yang diwakili oleh PT Telemedia Komunikasi Pratama
selaku entitas anak WIFI Group pada tanggal 5 Desember 2025. MoU tersebut mengatur penjajakan kerja sama
pemanfaatan jaringan backbone fiber optik milik PFI, dimana WIFI Group menyatakan minat untuk menyewa
kapasitas jaringan backbone yang merupakan Objek Ijarah. Sehubungan dengan MoU tersebut, PT Pusat Fiber
Indonesia telah menyatakan komitmen atas penyewaan infrastruktur fiber optik PFI. Isi Komitmen Surat Pesanan
adalah sebagai berikut:

 Pihak                                :   PT Telemedia Komunikasi Pratama
 Nilai kontrak                        :   Rp 1.440.000.000.000,-
 Obyek kontrak                        :   Infrastruktur Fiber Optik
 Sifat hubungan                       :   Bukan Afiliasi
 Jangka waktu                         :   5 tahun

Perseroan menargetkan untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Telemedia
Komunikasi Pratama pada bulan Februari 2026.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas
aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal serta menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah aset yang mendasari penerbitan
Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut adalah diagram skema atas Sukuk Ijarah:




Penjelasan skema:

1.   Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan, di mana
     Pemegang Sukuk Ijarah Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat



                                                      7
Page 8
     ditarik kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah dari PT Pusat
     Fiber Indonesia (Entitas Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan (Wakil)
2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan PT Pusat Fiber Indonesia (sebagai Entitas Anak selaku pemilik Objek Ijarah)
     untuk menyewa Objek Ijarah dari PT Pusat Fiber Indonesia. Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa
     (musta’jir), dan PT Pusat Fiber Indonesia sebagai pemberi sewa (mu’jir).
3.   Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
     dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari PT Pusat Fiber Indonesia, sehingga hak
     manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
4.   Akad Ijarah antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk
     menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan.
     Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai musta’jir
     (penyewa).
5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa
     Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
6.   Setelah jatuh tempo Sukuk Ijarah dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah
     yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah)
     kepada Perseroan.

PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggantian dan/atau Penambahan Obyek Ijarah dapat dilihat pada Bab I
Prospektus

PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD
SYARIAH SUKUK IJARAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Status dan Syarat Ketentuan dalam Hal Perseroan akan Mengubah
Jenis Akad Syariah Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.

SUMBER DANA

Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di bidang teknologi informasi sebagai
penyedia jasa internet dan berfokus dengan memanfaatkan aset tetap produktif berupa Fiber Optic Cable
melalui Perusahaan Anak PT Pusat Fiber Indonesia (“Objek Ijarah”). Selama jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek
Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.




                                                     8
Page 9
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUYBACK)

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buyback) Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.

DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Sebagaimana termaktub dalam Surat KRI No. RC-
002/KRI-DIR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 Perihal Peringkat PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, Sukuk Ijarah
telah mendapat peringkat:
                                                   irA(sy)
                                            (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 15 Januari 2026 sampai dengan 1 November 2026.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang
diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.


                                                      9
Page 10
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
     Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus memberikan kompensasi kerugian sebesar
     1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah atas jumlah dana yang terlambat dibayar.
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama- yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
     Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
     memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
     dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
     Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
     Wali Amanat Sukuk Ijarah.
5.   Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
     demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                              PT Bank KB Indonesia Tbk
                                 JL. Letjen M.T. Haryono No. Kav 50-51, RT.3/RW.4
                                     Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan
                                        Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
                                        Telepon : (021) 7988266 (1821 / 1817)
                                           E-mail: Waliamanat@kbbank.co.id
                                          Up. : Transaction Banking Division
                                                 Custody Department

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.

                          RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Obligasi, akan digunakan oleh Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak Perseroan
yaitu GPI yang mana oleh GPI seluruh dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
To The Home) dengan teknologi termutakhir yaitu WIFI 7 yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat. Adapun
seluruh dana tersebut akan digunakan belanja modal untuk biaya pembangunan FTTH (Fiber To The Home) yang
terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber

                                                          10
Page 11
Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT);
serta (vii) biaya jasa penggelaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan oleh Perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak
Perseroan yaitu GPI yang mana oleh GPI seluruh dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jaringan
FTTH (Fiber To The Home) dengan teknologi termutakhir yaitu WIFI 7 yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun seluruh dana tersebut akan digunakan belanja modal untuk biaya pembangunan FTTH (Fiber To The
Home) yan terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line Terminal (OLT); (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC);
(iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network
Terminal (ONT); serta (vii) biaya jasa penggelaran.

Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Prospektus Bab II.

                               PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

        Penjamin Pelaksana Emisi                              Porsi Penjaminan                       Persentase
                 Obligasi                                            (Rp)                                (%)
  PT KB Valbury Sekuritas                                                 225.000.000.000                  45,00
  PT RHB Sekuritas Indonesia                                              275.000.000.000                  55,00
 Jumlah                                                                   500.000.000.000                 100,00

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

        Penjamin Pelaksana Emisi                              Porsi Penjaminan                       Persentase
              Sukuk Ijarah                                           (Rp)                                (%)
  PT KB Valbury Sekuritas                                                 275.000.000.000                  55,00
  PT RHB Sekuritas Indonesia                                              225.000.000.000                  45,00
 Jumlah                                                                   500.000.000.000                 100,00

Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dapat dilihat pada Bab X
Prospektus.

                              LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Akuntan Publik        : KAP Suharli, Sugiharto dan Rekan
Konsultan Hukum       : Hanafiah Ponggawa & Partners
Notaris               : Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn.
Wali Amanat           : PT Bank KB Indonesia Tbk
Pemeringkat Efek      : PT Kredit Rating Indonesia

                              TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI & SUKUK IJARAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di
luar wilayah Indonesia tersebut.


                                                         11
Page 12
2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan
yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO atau
FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-
nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 2 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pukul 15.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
     Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
     ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
     Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan
     Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
     Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun
     pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
     Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta
     pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah
     yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas
     bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f.   Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan
     memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
     atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum

                                                      12
Page 13
     pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk
     Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
     dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang
     penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan
     oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.

Pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah pada Bab XIV Prospektus dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
    bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA
    100056789 Budi.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
    disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang
telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda
Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan
Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal
Penjatahan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Februari 2026.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan

                                                    13
Page 14
porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Manajer Penjatahan dalam
hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 4
Februari 2026 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
                                                   Obligasi:

               PT KB Valbury Sekuritas                              PT RHB Sekuritas Indonesia

               PT Bank Central Asia Tbk                           PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                    Cabang Kuningan                                        Cabang Thamrin
             No. Rekening: 217 313 0554                             No. Rekening: 2-003-001403
             a.n.: PT KB Valbury Sekuritas                        a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia

                                                Sukuk Ijarah:

               PT KB Valbury Sekuritas                              PT RHB Sekuritas Indonesia

             PT Bank KB Bukopin Syariah                           PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                    Cabang Melawai                                         Cabang Thamrin
             No. Rekening: 880 098 1019                             No. Rekening: 2-703-001422
             a.n.: PT KB Valbury Sekuritas                        a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 4 Februari 2026 (in good funds) pada
rekening tersebut di atas.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 ke rekening
Perseroan dibawah ini:
                         Obligasi                                            Sukuk Ijarah
         PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)                               Bank DKI Syariah
                      KCP Alaydrus                                Cabang Walikota Jakarta Selatan
              No. Rekening: 494-890-8989                             No. Rekening: 70222346121
        a.n.: PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.               a.n.: PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian

                                                     14
Page 15
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

A.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
     Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
     efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
     1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
          a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3
                (tiga) hari bursa berturut-turut;
          b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
                terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
                ditetapkan oleh OJK; dan

     2)   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
               paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
               paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
               kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
               tersebut dalam media massa lainnya;
          b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
               Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
               dalam poin a);
          c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
               lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
               sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
               uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
               penundaan atau pembatalan tersebut.

B.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai
     kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
          huruf A butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
          lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
          peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
          gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
          dimaksud dalam huruf A butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa
          Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
          Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
          dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
          Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
          lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.


                                                    15
Page 16
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.

Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar
kepada para pemesan Denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di
atas tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Denda/kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi
kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka
tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.




                                                     16
Page 17
               PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                                OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Februari 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH / PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

               PT KB Valbury Sekuritas                        PT RHB Sekuritas Indonesia
          Sahid Sudirman Center Lantai 41        Revenue Tower 10-11th Floor, District 8, SCBD Lot 13
            Jl. Jenderal Sudirman No. 86                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 10220                                     Jakarta 12190
                 Tel. (021) 2509 8300                          Telepon : (021) 5093 9868
                 Fax. (021) 2509 8400                          Faksimili : (021) 5093 9859
           Email: dcm.ib@kbvalbury.com                   Website: www.rhbtradesmart.co.id
                                                    Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com

      SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
            PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                               17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published6 Feb 2026
Pages17
Characters68,739
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK p.1 ×22
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×15
linked org BANK KB INDONESIA Tbk p.1 ×17
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.7 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.14 ×5
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.14 ×4
linked org Bank KB Bukopin p.14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Pusat Fiber Indonesia p.6 ×8
unresolved org PT Telemedia Komunikasi Pratama p.7 ×2
unresolved org PT Telemedia Komunikasi Pratama Nilai p.7
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.11 ×6
unresolved org Suharli, Sugiharto dan Rekan · Akuntan Publik p.11
unresolved org Suharli p.11
unresolved org Sugiharto dan Rekan p.11
unresolved org Hanafiah Ponggawa & Partners · Konsultan Hukum p.11
unresolved person Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn. · Notaris p.11 ×2
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI p.11
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Sukuk Ijarah p.14
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.14
unresolved org Bank BCA p.14
unresolved org Bank DKI Syariah KCP Alaydrus p.14
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result